Penulis: Tusnedi Azmart

  • Disuntik Vaksin Covid, Kapolres Serang Sebut Vaksin bermutu, berkhasiat dan aman

    Disuntik Vaksin Covid, Kapolres Serang Sebut Vaksin bermutu, berkhasiat dan aman

    SERANG, BANPOS – Sebanyak 10 pejabat dan publik figur yang melaksanakan suntik vaksin Covid-19. Proses suntik vaksin tersebut dilakukan di Pendopo Bupati Kabupaten Serang, Jumat (29/1/2021).

    Kesepuluh pejabat dan tokoh yang menjalani vaksinasi yaitu Bupati Serang terpilih Ratu Tatu Chasanah dan Kapolres Serang AKBP Mariyono, Ketua DPRD Serang Bahrul Ulum serta Sekda Serang Tb Entus Mahmud.

    Kepala Dinkes Kabupaten Serang, dr. Agus Sukmayadi mengatakan kegiatan vaksinasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memutus penyebaran pandemi Covid – 19. Vaksinasi kepada 10 pejabat dan tokoh publik, kata Kadinkes, sebagai upaya untuk mengajak masyarakat melakukan vaksin.

    “Inti dari vaksinasi yang dilakukan pejabat dan publik figur sebagai upaya menunjukan kepada masyarakat jika vaksin Cinovac ini aman digunakan sesuai hasil uji klinis BPOM dan halal berdasar fatwa MUI,” terang Agus Kusmaydi.

    Dijelaskan Kadinkes, tahapan penyuntikan vaksin para peserta yang melakukan vaksinasi terlebih dahulu melakukan pemeriksaan suhu tubuh, rapid antigen, screening, penyuntikan vaksin serta observasi selama 30 menit.

    Usai menjalani vaksinasi, Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan tidak merasakan apa-apa dan hanya merasa seperti disuntik biasa. “Alhamdulilah seperti disuntik biasa, tidak terasa apa-apa. Sudah beberapa jam berlalu tidak ada efek apa-apa. Saya yakin vaksin ini bermutu, berkhasiat dan aman,” tandasnya.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Serang untuk tidak takut ataupun khawatir untuk divaksin. Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pemberian vaksin merupakan sebuah ikhtiar untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 agar kekebalan tubuh semakin meningkat.

    “Masyarakat jangan takut dan ragu untuk divaksin, karena vaksin ini sudah teruji, aman dan halal oleh BPOM dan MUI, jadi jangan ada stigma buruk terhadap vaksin. Dan yang juga penting setelah vaksinasi, masyarakat harus tetap menjalankan protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, cuci tangan dengan sabun serta hindari kerumunan,” pintanya. (MUF)

  • Sukseskan Program Kapolda Banten, Polres Serang Gelar Sowan Sesepuh dan Ngaji Bareng

    Sukseskan Program Kapolda Banten, Polres Serang Gelar Sowan Sesepuh dan Ngaji Bareng

    SERANG, BANPOS – Dalam rangka membina kepribadian dengan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, Kepolisian Resor Serang menggelar pengajian rutin dan tausiyah di Mesjid As-Salam Polres Serang serta anjangsana ke rumah salah seorang tokoh agama di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

    “Pengajian serta silaturahim dengan tokoh agama yang kita laksanakan ini sejalan dengan program Kapolda Banten yaitu “Ngaji Bareng dan Sowan Sesepuh”. Kegiatan ini diharapkan menjadikan sikap mental personil Polri semakin baik sehingga citra Polri akan semakin baik dimata masyarakat,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono, Jumat (29/1/2021).

    Menurutnya pengajian dan tausiyah rutin ini sebagai wadah untuk membentuk karakter anggota Polres Serang agar menjadi lebih humanis dalam melayani masyarakat.

    “Selain itu, pembinaan mental spiritual sangat perlu bagi anggota Polri sebagai bekal pelaksanaan tugas kepolisian agar tidak salah jalan,” jelasnya.

    Kapolres menambahkan kunjungan ke tokoh agama dan masyarakat oleh jajarannya juga untuk memperkuat sinergitas serta do’a dan dukungan tokoh agama untuk membantu tugas Polres Serang dalam rangka menjaga kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif.

    “Dalam kegiatan Sowan Sesepuh, kami juga meninggalkan pesan pada para tokoh dimasa Pandemi Covid-19 untuk membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 5 M sesuai imbauan pemerintah,” katanya.

    Dalam kesempatan itu, H Nabani yang juga pimpinan pondok pesantren di Desa Singarajan menyampaikan terima kasih kepada Kapolres dan jajarannya yang telah meluangkan waktunya bersilaturahmi ke ponpes serta pihaknya mendukung dalam menjaga kamtibmas tetap kondusif.

    “Kami juga mendukung Polri dalam menerapkan protokol kesehatan serta bersedia memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan,” ucapnya. (AZM)

  • Soal Proyek Sarpras Kelurahan Disorot, Camat Walantaka : Banyak Pihak yang Mencari-cari Kesalahan

    Soal Proyek Sarpras Kelurahan Disorot, Camat Walantaka : Banyak Pihak yang Mencari-cari Kesalahan

    SERANG, BANPOS – Camat Walantaka, Karsono menyebut banyak pihak yang sengaja mencari-cari kesalahan di kelurahan. Hal ini menanggapi sejumlah pengadaan sarana dan prasarana yang disorot oleh LSM Gerakan Reformasi Masyarakat Banten (Geram Banten) Indonesia.

    Sementara itu, Camat Walantaka, Karsono, mengatakan bahwa pengadaan sarana dan prasarana di kelurahan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Kadang-kadang suka desak-desak orang kelurahan itu. Kemudian, itu sudah diperiksa oleh pihak Inspektorat. Memang ada beberapa kekurangan, tapi kan sudah diselesaikan. Menurut saya sudah tidak ada masalah, mereka (Geram Banten Indonesia) saja yang mempermasalahkan,” ujarnya.

    Terkait rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh Geram Banten Indonesia, Karsono mengaku tidak menjadi masalah. Sebab, itu merupakan hak seluruh warga negara untuk menyampaikan aspirasinya.

    “Kalau mau aksi, yah silahkan aksi. Karena kan itu hak mereka. Kan saya juga tidak bisa menahannya. Lagian itu sudah sesuai dengan prosedur. Yang diduga bermasalah juga kami sudah diperiksa Inspektorat, tinggal kami ikuti,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Pengadaan sarana dan prasarana kelurahan di Kecamatan Walantaka yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2020 disorot oleh LSM Gerakan Reformasi Masyarakat Banten (Geram Banten) Indonesia. Pengadaan itu disorot lantaran dinilai tidak terbuka kepada masyarakat. (DZH/PBN)

  • Pengadaan Sarana Prasarana Sejumlah Kelurahan di Walantaka Disorot

    Pengadaan Sarana Prasarana Sejumlah Kelurahan di Walantaka Disorot

    SERANG, BANPOS – Pengadaan sarana dan prasarana di sejumlah kelurahan di Kecamatan Walantaka yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2020 disorot oleh LSM Gerakan Reformasi Masyarakat Banten (Geram Banten) Indonesia. Pengadaan itu disorot lantaran dinilai tidak terbuka kepada masyarakat.

    Ketua LSM Geram Banten Indonesia, Rahmat, mengatakan bahwa pihaknya pihaknya beberapa kali telah melakukan konseling di kelurahan-kelurahan yang ada di Kecamatan Walantaka. Namun ternyata, pihak kelurahan dinilai menutup-nutupi ketika ditanya berkaitan dengan pengadaan itu.

    “Ternyata di kelurahan itu tidak bisa menjelaskan secara detail. Kami juga ke kecamatan untuk mempertanyakan terkait dengan pertanggungjawaban. Pertanggungjawabannya ini nanti bagaimana,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (28/1/2021).

    Menurutnya, Geram Banten Indonesia hanya menginginkan agar penggunaan anggaran APBD itu dapat terbuka kepada masyarakat. Hal itu agar penggunaan anggaran yang berasal dari masyarakat, dapat benar-benar dikawal oleh masyarakat juga.

    “Kami sebenarnya minta transparansinya saja. Karena kan dari camat mengarahkan ke kelurahan, dari kelurahan tidak tahu menahu terkait dengan hal tersebut. Kalau tidak tahu menahu sebagai penerima manfaat, itu bagaimana,” tegasnya.

    Ia mengaku, Geram Banten Indonesia berencana melakukan aksi unjuk rasa di Puspemkot Serang. Namun saat ini, pihaknya masih menunggu arahan dari Polres Serang Kota karena saat ini sedang pandemi Covid-19.

    “Kami masih menunggu arahan dari Polres, berapa orang yang diperbolehkan untuk melakukan aksi unjuk rasa,” katanya. (DZH/PBN)

  • Perda Covid 19 Disahkan, Wagub Banten: Ini Landasan Hukum untuk Penegakkan Prokes

    Perda Covid 19 Disahkan, Wagub Banten: Ini Landasan Hukum untuk Penegakkan Prokes

    SERANG, BANPOS– Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menghadiri rapat paripurna DPRD Banten tentang persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah usul Gubernur tentang Penanggulangan Covid 19 di gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis (28/1/2021).

    Menurut Andika, perda tersebut sebagai landasan hukum bagi Pemprov Banten dalam menjalankan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid 19 di Provinsi Banten.

    “Jadi sekarang sudah bukan lagi edukasi seperti kemarin-kemarin. Sekarang ada landasan hukumnya untuk pendisiplinan protokol kesehatan sampai dengan rencana-rencana kerja kami pemerintah TNI dan Polri untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19,” kata Andika kepada pers usai rapat.

    Di dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim tersebut ditandatangani persetujuan DPRD terhadap perda inisiatif gubernur tersebut oleh Andika yang mewakili Gubernur Banten Wahidin Halim dan Fahmi yang mewakili DPRD Banten.

    Lebih jauh Andika meminta masyarakat dan semua pihak di Provinsi Banten mendukung upaya-upaya Pemprov Banten dalam menegakkan perda tersebut. Karena menurutnya, semua upaya yang dilakukan pemerintah TNI dan Polri sekuat apa pun untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 tidak akan berhasil jika tidak didukung oleh tingkat kedisiplinan masyarakatnya sendiri.

    “Jadi kalau masyarakatnya tidak disiplin, upaya apa pun yang pemerintah TNI dan Polri lakukan ya bukan solusi,” katanya.

    Dijelaskan Andika, perda tersebut adalah komitmen bersama semua pihak di Provinsi Banten untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, dunia usaha melalui kebiasaan adaptasi baru dan melaksanakan protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

    Andika mengulas, penanggulangan Covid -19 di Provinsi Banten secara substansi telah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat serta mendapatkan fasilitasi dari kementerian dalam negeri.

    Dalam rangka melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19, kata Andika, Pemerintah Provinsi Banten telah menindaklanjuti instruksi tersebut dengan menerbitkan Instruksi Gubernur Banten Nomor 2 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten.

    “Selanjutnya keberadaan perda ini akan menjangkau seluruh wilayah di Provinsi Banten, dan menjadi legal standing pencegahan dan penanganan Covid-19 secara bersama-sama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya di kabupaten/ kota yang saat ini ditetapkan statusnya sebagai zona merah,” paparnya. (AZM)

  • Diduga Ada Duplikasi Honor, KI Banten Dilaporkan ke Polda

    Diduga Ada Duplikasi Honor, KI Banten Dilaporkan ke Polda

    SERANG, BANPOS – Penggunaan anggaran pada Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten pada rentang Januari sampai dengan September atau sembilan bulan di tahun anggaran 2020 resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) Polda Banten oleh penggiat informasi, Moch Ojat Sudrajat, Kamis (28/1/2021).

    Pelaporan ke APH terkait dengan penggunaan honor kegiatan diterima oleh tim KI Provinsi Banten, diduga ada duplkasi atau double anggaran yang kemudian terjadi kelebihan pembayaran selama sembilan bulan, mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp687 juta dari total anggaran tahun anggaran 2020 sebesar Rp1,7 miliar.

    Laporan pengaduan dengan surat Nomor 011/PRI-LPDU/I/2021 tertanggal 28 Januari 2021telah diterima oleh penyidik dan ditujukan kepada Direktur Kriminal Khusus Polda Banten.

    Ojat (sapaan Moch Ojat Sudrajat, red) dalam siaran persnya usai menyampaikan pengaduan dugaan kerugian negara ratusan juta rupiah mengungkapan, pihaknya melakukan langkah hukum atas realisasi anggaran KI selama kurun waktu sembilan bulan tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan.

    “Ada beberapa alasan, kenapa pada akhirnya penggunaan anggaran di KI Provinsi Banten, dibawa keranah hukum. Pertama, saya sudah
    pernah menggugat DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) murni tahun 2020, karena diduga telah menggunakan tarif atau nilai besaran yang mengacu pada Pergub Banten Nomor 49 tahun 2019 yang baru diundangkan pada tanggal 31 Desember 2019 dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2020, juga sudah mengadukan kepada Inspektorat Provinsi Banten Dan Sekretaris Daerah Provinsi Banten akan tetapi pengaduan tersebut semuanya tidak ditanggapi. Dan kedua, hasil konsultasi saya dengan aparat penyidik di Polda,” katanya.
    Ia menjelaskan, dugaan kelebihan anggaran ratusan juta pada honorarium pada kegiatan tim KI tersebut dilihat dari selisih pembayaran pada Non ASN (aparatur spil negara) dan ASN.

    “Bahwa sebagaimana diketahui mekanisme sampai dengan terbitnya DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) suatu SKPD/OPD di Provinsi Banten diawali dengan adanya penyusunan RKA SKPD, yang biasanya dilakukan di kisaran bulan September tahun anggaran sebelumnya, sehingga adalah hal yang “membingungkan” jika kemudian di DPA atas kegiatan di KI Banten tahun anggaran 2020 menggunakan tarif Standar Satuan harga (SSH) yang mengacu kepada Pergub yang belum disahkan, padahal saat itu masih ada Pergub 4 tahun 2012 yang baru dicabut pada tanggal 31 Desember 2019. Dari DPA Nomor 1210.121001.00.16.007.5.2 tanggal 27 Desember 2019 atas kegiatan KI Provinsi Banten tahun anggaran 2020, ada selisih angka yang cukup besar. Dugaan kerugianya itu Rp687 juta atau 33 persen dari total anggaran Rp1,7 miliar. ini cukup besar sekali,” paparnya.

    Selain diadukan ke Polda Banten, KI juga diakui Ojat telah di Somasi, lantaran Akta Register Sengketa Nomor 022/IV/KI BANTEN-PS/2020 tanggal 6 April 2020 tidak kunjung disidangkan.

    “KI tidak adil dan diduga melanggar ketentuan Pasal 38 ayat 2 UU 14 Tahun 2008 tentang KIP, serta adanya kerugian waktu, materiil dan immaterial,” ungkapnya seraya mengatakan dalam Somasinya agar KI Banten meminta maaf dan dimuat baik di media tulis local maupun nasional. Serta media online, dan memberikan waktu sampai dengan tanggal 5 Februari 2021.

    Wakil Ketua KI Banten, Toni Anwar mengungkapkan pihaknya mempersilahkan siapapun yang melakukan upaya hukum.

    “Silahkan saja, itu kan hak warga negara. Tapi perlu kami sampaikan, bahwa terkait tata kelola keuangan bukan dikami, tetapi oleh Sekretariat di Dinaskominfo. Dan kalau terkait honorarium itu sudah ada SSH di Pergub,” ujarnya. (RUS/AZM)

  • ASTRA Tol Tangerang-Merak Rilis Struk Tol Digital

    ASTRA Tol Tangerang-Merak Rilis Struk Tol Digital

    TANGERANG, BANPOS – Guna memudahkan pengguna Jalan Tol Tangerang-Merak, kini ASTRA Tol Tangerang-Merak menyediakan struk tol digital yang bisa diunduh di website astratol.co.id. Pengunduhan struk tol digital ini, sudah bisa dilakukan sejak Senin (26/1).

    Nantinya, ASTRA Tol Tangerang-Merak tidak akan lagi menyediakan struk fisik.

    “Untuk penerapannya kami akan lakukan secara bertahap hingga nantinya tidak ada lagi struk fisik, jadi kami berharap masyarakat sudah mulai beralih ke struk digital,” kata Direktur Teknik dan Operasi, Rinaldi.

    Dari segi fungsi dan kegunaanya, struk digital ini sama dengan struk fisik yang biasa diambil di gardu, “karena secara prinsip memang sama, hanya bentuknya kita ubah ke digital saja,” ungkapnya.

    Caranya pengunduhannya pun sangat mudah, pengguna jalan tinggal membuka website astratol.co.id, kemudian masukan nomor uang elektronik yang digunakan saat transaksi, pilih tanggal yang diinginkan, kemudian klik unduh pada struk yang diinginkan.

    Dengan adanya struk online ini, pengguna jalan tentu dimudahkan karena transaksi lebih cepat, struk mudah didapat, dan tentunya tidak perlu khawatir struk hilang karena dapat di unduh ulang.

    “Meski demikian ada batasan waktu penyimpanan di website ini, yaitu 30 hari pasca transaksi. Jadi jika pengguna jalan mencari transaksi melewati itu, sudah tidak bisa lagi menemukannya,” ungkapnya.

    Selain itu, dengan tidak menggunakan struk fisik lagi, kami turut berupaya untuk memutus rantai penyebaran covid19, dengan mengurangi kontak fisik, sekaligus menjaga lingkungan hidup dengan mengurangi penggunaan kertas dan timbulan sampah dari struk kertas yang biasanya tercecer di gardu-gardu. (AZM)

  • Gembong Curanmor Diringkus Tim Resmob Polres Serang

    Gembong Curanmor Diringkus Tim Resmob Polres Serang

    SERANG, BANPOS – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang kembali meringkus pelaku pencurian spesialis motor parkiran. Tersangka AS alias Asep (18) warga Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, diringkus Tim Resmob saat sedang tidur di rumah salah seorang temannya di Desa Sidayu, Kecamatan Tirtayasa, Rabu (27/1/2021) sore.

    “Selain menjadi target penangkapan personil Polres Serang, tersangka Asep juga menjadi DPO Polres Tangerang. Pengakuan tersangka Asep sudah 4 kali melakukan pencurian motor di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).

    Menurut Kapolres, aksi terakhir pencurian motor di lakukan di halaman rumah warga di Kampung/Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang pada hari Senin tanggal 21 Desember 2020. Pelaku berhasil menggasak motor Honda Beat A 2008 EA milik Zuzu Zunaedi (19) yang terparkir di teras rumah.

    “Pada setiap aksi kejahatan, tersangka Asep dibantu tersangka Okoy yang belakangan diketahui sudah diamankan Satreskrim Polres Serang Kota,” terang Kapolres.

    Berdasar dari laporan korban Zuzu Zunaedi, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Priyanto langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Rumah tersangka di Kampung Lontar digerebeg, namun tersangka tidak ditemukan, Tim Resmob akhirnya berhasil meringkus Asep saat tidur di rumah temannya.

    “Dari tersangka Asep ini berhasil diamankan motor Honda Beat yang dijadikan sarana kejahatan. Berikut barang buktinya, tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Mariyono.

    Sementara AKP David Adhi Kusuma menambahkan tersangka Asep mengakui telah melakukan pencurian motor di Kampung Singarajan bersama Okoy. Motor Honda Beat hasil curian diakui telah dijual kepada penadah masih di Kecamatan Tirtayasa. Setelah mendapatkan identitas si penadah, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penangkapan.

    “Tersangka penadah tidak berhasil ditemukan. Dari rumah tersangka penadah Tim Resmob berhasil mengamankan motor Honda Beat milik korban Zuzu Zunaedi yang terparkir di depan rumahnya,” jelasnya. (AZM)

  • Begal Bersenpi Tersungkur Dibedil Tim Resmob

    Begal Bersenpi Tersungkur Dibedil Tim Resmob

    SERANG, BANPOS – Satu dari dua pelaku begal berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di rumah kontrakannya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Senin (25/1/2021).

    Dari tempat kontrakan tersangka Beni Ardiansyah (26) Tim Resmob mengamankan barang bukti 1 pucuk senjata api jenis Revolver berikut 4 butir peluru, 1 bilah golok serta 2 unit motor jenis Yamaha N-Max.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono melalui Kepala Satuan Reskrim (Kasatreskrim) Polres Serang AKP David Adhi Kusuma memgatakan penangkapan tersangka Beni merupakan hasil penyelidikan Tim Resmob yang dipimpin Ipda Priyanto setelah mendapatkan laporan adanya aksi perampasan motor.

    “Tim Resmob langsung bergerak setelah mendapatkan laporan adanya tindakan perampasan motor oleh 2 pria bersenjata api dan senjata tajam yang menimpa Sutinah, 40, warga Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang pada Selasa (19/1/2021) sekitar pukul 10.00,” ungkap David Adhi kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).

    Sebelum terjadi aksi perampasan, kata Kasatreskrim, korban dalam perjalanan ke kantor Desa Cemplang menggunakan motor N-Max A 4968 IA. Setiba di lokasi tepatnya di Jalan Cibuluh, Kampung Curugsari, Desa Cemplang, korban dihentikan dua pelaku yang mengendarai jenis yang sama.

    “Korban dihentikan paksa lalu dipaksa untuk turun dari kendaraannya dibawah todongan senjata api. Korban diancam akan ditembak mati jika tidak menuruti perintahnya. Karena takut akan ancaman, korban akhirnya pasrah saat pelaku merampasnya. Setelah itu, korban langsung melakukan pelaporan,” terang David.

    Berbekal dari laporan itu, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Priyanto langsung bergerak melakukan penyidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku. Tersangka Beni berhasil ditangkap di rumah kontrakannya berikut barang buktinya.

    Dalam pemeriksaan tersangka warga Desa Gunungjati, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Oku Timur, Sumatra Selatan mengakui telah melakukan perampasan motor N-Max bersama rekannya Tp. Berbekal dari pengakuannya, tersangka Beni diminta untuk menunjukan tempat persembunyiannya rekannya.

    “Pada saat menunjukan lokasi persembunyian rekannya ini, tersangka berusaha melawan untuk melarikan diri. Karena tembakan peringatan tidak digubris, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur hingga timah panas mengenai bagian kaki kanannya,” tandasnya. (AZM)

  • Tingkatkan Silaturahmi, Kapolres Serang Sowan ke Tokoh Agama

    Tingkatkan Silaturahmi, Kapolres Serang Sowan ke Tokoh Agama

    SERANG, BANPOS – Kapolres Serang AKBP Mariyono didampingi Kasatintelkam AKP Tatang menemui pimpinan Pondok Pesantren Mathlaul Falah KH Rahmat Fatoni di Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Selasa (26/1/2021).

    Anjangsana Kapolres menemui tokoh agama ini untuk lebih mempererat tali silaturahmi yang telah terjalin. Selain itu, sebagai pelaksanaan Commander Wish Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto dengan jargonnya “Pendekar Banten”, yaitu Polisi yang Empati, Ngayomi dan Dekat dengan Rakyat Banten.

    “Kedatangan kami untuk lebih meningkatkan silaturahmi ulama umaro sekaligus membawa salah satu pesan Commander Wish Kapolda Banten “Saba Pondok Pesantren” yaitu Polisi yang Empati, Ngayomi dan Dekat dengan Rakyat Banten,” kata AKBP Mariyono.

    Dalam kesempatan itu, kata Kapolres, pihaknya juga meminta kepada KH Rahmat Fatoni selaku tokoh agama sekaligus pimpinan ponpes Mathlaul Falah agar turut membantu mensyiarkan kebijakan pemerintah dan maklumat Kapolri agar tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari.

    “Alhamdulillah wilayah Kabupaten Serang sudah menjadi zona orange dan tidak termasuk zona merah penyebaran Covid-19. Namun demikian secara nasional pandemi Covid-19 semakin meningkat. Oleh karena itu, peran dari tokoh agama sangat diperlukan untuk mencegah penyebaran wabah yang mematikan ini,” tandasnya.

    Kepada tokoh agama yang juga Ketua MUI Kabupaten Serang, Kapolres juga meminta dukungan untuk membantu dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mematuhi anjuran pemerintah untuk tidak takut dan khawatir melakukan vaksinasi Covid-19, selain aman digunakan menurut BPOM, juga telah dijamin halal oleh MUI.

    “Kami pun butuh bantuan untuk turut memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak takut dan khawatir melakukan vaksinasi covid karena sudah dijamin halal dan aman. Vaksinasi merupakan langkah cepat untuk mengakhiri pandemi Covid,” tegasnya.

    Kepada Kapolres, KH Rahmat Fatoni menyampaikan terima kasih atas kunjungan dalam mempererat silaturahmi. KH Rahmat juga menyatakan kesediannya membantu Polres Serang dalam memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat dalam mensukseskan program vaksinasi untuk menangani penyebaran Covid-19 serta menjaga kondusivitas kamtibmas.

    “Kami bersedia ikut serta dalam memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menyukseskan program vaksinasi covid. Insya Allah kami juga siap membantu pihak kepolisian dalam hal menjaga kondusifitas dengan cara menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas pada saat mengisi ceramah di masyarakat,” tuturnya. (MUF)