Penulis: Tusnedi Azmart

  • HUT ke-70 Polairud, Polres Serang Gelar Bhakti Sosial Donor Darah

    HUT ke-70 Polairud, Polres Serang Gelar Bhakti Sosial Donor Darah

    SERANG, BANPOS – Dalam rangkaian memperingati HUT ke-70 Polairud, Direktorat Polairud Polda Banten bekerjasama dengan Polres Serang menggelar kegiatan bhakti sosial berupa donor darah. Bhakti sosial ini berlangsung di Aula Sarja Arya Racana di Mapolres Serang, Kamis (19/11/2020).

    Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Polairud bekerjasama dengan Polres Serang dan PMI Kabupaten Serang. Kapolres menambahkan pihaknya mendukung kerjasama (donor darah) dengan Ditpolairud karena masih banyak masyarakat yang membutuhkan darah.

    “Saya memberikan dukungan kepada Polairud Polda Banten, bekerjasama dalam melaksanakan donor darah. Kegiatan ini juga merupakan wujud kepedulian dari personil Polres Serang, dengan harapan semoga sumbangan darah dapat bermanfaat dan dapat digunakan bagi masyarakat yang membutuhkan khususnya masyarakat yang ada di Kabupaten Serang,” jelasnya.

    Sementara itu, Kasubagmin Opsnal Ditpolairud Polda Banten Kompol Lis Handaya menyampaikan apresiasi atas dukungan Polres Serang dalam giat donor darah dalam rangkaian HUT ke 70 Polairud. Kompol Lis mengatakan selain donor darah, juga dilaksanakan giat sosial lainnya seperti pembagian paket sembako bagi masyarakat pesisir serta bersih-bersih sampah di pantai.

    “Setelah donor darah, kita akan lanjutkan dengan giat sosial lainnya yaitu bhakti kesehatan masyarakat serta tabur bunga di taman makam pahlawan,” kata Lis Handaya.

    Terkait giat sosial donor darah, lanjut Lis, dilakukan di seluruh polres jajaran Polda Banten. Kegiatan donor darah dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan sehingga hasil yang didapatkan nantinya yang berkualitas bagus. Lis menambahkan, pihaknya menargetkan dapat terkumpul 500 kantong darah dari internal kepolisian ini.

    “Dari kegiatan aksi donor darah ini akan dilaporkan kepada pimpinan untuk selanjutnya diserahkan kepada PMI setempat, untuk kemudian disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan. Untuk Polres Serang sendiri akan diserahkan kepada PMI Kabupaten Serang,” jelasnya. (MUF)

  • Bocah 7 Tahun di BCP Tewas Tersengat Listrik

    Bocah 7 Tahun di BCP Tewas Tersengat Listrik

    CIRUAS , BANPOS – AJ seorang bocah yang baru berusia 7 tahun tewas tersengat listrik saat hendak bermain di fasilitas umum di Komplek Bumi Ciruas Permai, Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, Senin (16/11/2020).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun BANPOS, peristiwa nahas ini terjadi pada Senin (16/11/2020) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban yang baru masuk sekolah dasar hendak bermain di taman yang berada tak jauh dari rumahnya.

    Bersamaan dengan itu, kondisi di lokasi juga sedang turun hujan. Setibanya dilokasi yang merupakan pintu masuk area taman dan fasilitas warga, kaki korban menginjak tiang gardu listrik setempat. Korban berusaha melepaskan dari sengatan dengan menceburkan ke got yang ada dibawah gardu, namun nyawanya tidak tertolong meski sempat di bawa ke Puskesmas terdekat. Saat ini, lokasi kejadian dipasangi garis polisi.

    Ayah korban, Hasan Muniri mengungkapkan jika peristiwa warga yang tersengat listrik di gardu tersebut bukanlah yang pertama. Sejak 2011, tak kurang dari 5 hingga 10 orang sudah tersengat. Ia juga menyayangkan abainya pihak PLN terhadap kondisi gardu listrik tersebut.

    “6 bulan lalu juga ada yang tersengat. Kita sudah meminta ke petugas PLN untuk memasang pagar. Tapi tidak pernah digubris, hingga akhirnya anak saya yang jadi korban,” kata Hasan saat ditemui BANPOS di rumah duka.

    Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno, membenarkan peristiwa tersebut, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan peristiwa tragis itu. “Kita akan lakukan penyelidikan, apakah murni kecelakaan atau ada pihak yang lalai. Kita selidiki dulu, secepatnya kita proses,” kata Sukirno.

    Menurut Sukirno, dari hasil olah TKP, sumbernya bocornya aliran listrik berasal dari PJU. Karena terdapat MCB terbakar hingga terkelupas yang ujung kabelnya menempel pada tiang listrik penopang gardu listrik. “Kita duga ada aliran listrik dari kabel atas,” kata Sukirno. (MUF/AZM)

  • Berkedok Bisnis Kosmetik, Polisi Bongkar Peredaran Heximer dan Tramadol di Cikande

    Berkedok Bisnis Kosmetik, Polisi Bongkar Peredaran Heximer dan Tramadol di Cikande

    CIKANDE, BANPOS- Peredaran narkoba jenis heximer dan tramadol berkedok bisnis kosmetik kembali diungkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. Kali ini, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Rus (44) diamankan setelah rumah sekaligus toko kosmetik di Perumahan Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang digerebeg petugas.

    Dari dalam toko kosmetik ini, petugas mengamankan 6.198 obat, diantaranya jenis heximer berlogo MF sebanyak 4.598 butir serta obat jenis tramadol sebanyak 1.600 butir yang dibungkus plastik kresek hitam. Selain barang bukti ribuan butir obat keras, petugas juga mengamankan uang sebanyak Rp787 ribu yang merupakan hasil penjualan obat.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan pengungkapan kasus peredaran obat ilegal berkedok toko kosmetik ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima personil Satresnarkoba. Kata Kapolres, warga curiga seharusnya toko kosmetik konsumennya wanita, tapi toko milik tersangka ini banyak dikunjungi laki-laki remaja.

    Berbekal dari laporan warga tersebut, lanjut Kapolres, tim satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mendatangi toko yang dicurigai. Senin (2/11) sore, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan.

    “Hasilnya didapat ribuan butir obat keras ilegal yang disembunyikan dalam kantong plastik. Bersama barang bukti tersebut, tersangka Rus diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Trisno Tahan Uji kepada wartawan, Rabu (4/11).

    Dalam kesempatan ini, Kapolres kembali menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapan pengedar obat terlarang. Kapolres kembali menegaskan komitmennya menjaga Kabupaten Serang sebagai daerah yang agamis dan akan memerangi narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai.

    “Saya sampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu memberantas narkoba. Ini komitmen kami untuk menjaga Kabupaten Serang yang dikenal agamis,” tegas Kapolres.

    Sementara itu, AKP Trisno Tahan Uji menambahkan, dari pemeriksaan tersangka diakui baru seminggu mengedarkan obat terlarang tersebut. Kata Kasat, tersangka Rus berjualan obat ilegal karena keuntunganya buat menutupi hutang. Tersangka Rus mengakui membeli pil heximer dan tramadol dari salah seorang pengedar lainnya berinisial MA (DPO) yang mengaku warga Tangerang.

    “Tersangka baru seminggu mengedarkan obat dan keuntungannya untuk menutupi hutang. Kasus ini masih kita kembangkan dan kami berharap dapat mengungkap kasus yang lebih besar lagi. Untuk kasus ini, tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (AZM)

  • Diseruduk Dump Truk, Mobil Patroli PJR Ringsek di Tol Tangerang-Merak

    Diseruduk Dump Truk, Mobil Patroli PJR Ringsek di Tol Tangerang-Merak

    WALANTAKA, BANPOS – Tabrakan beruntun melibatkan kendaraan patroli PJR Korlantas Polri serta pejalan kaki terjadi di jalan tol Tangerang – Merak KM 66 Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Minggu (1/11/2020). Tabrakan beruntun yang melibatkan 4 kendaraan ini sedan patroli PJR 1127-15, Suzuki Ertiga B 1979 WZB, kendaraan derek tol milik PT. Astra Toll serta Hino dump truk B 9507 PYW.

    Tak ada korban jiwa dalam kecelakaan yang melibatkan 4 kendaraan di jalur bebas hambatan tersebut. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten mencatat, 2 orang mengalami luka berat, sedangkan 4 lainnya luka ringan dan dilarikan ke RS Sari Asih, Kota Serang.

    Korban luka berat diketahui sebagai penumpang M. Nasan (56) perangkat desa di Kabupaten Tangerang serta pejalan kaki Subhan (51) warga Kampung Dukuh, Desa Lebakwangi, Walantaka, Serang. Sedangkan korban luka ringan, Bripda Indra Bayu Aji (21), Aiptu Sapta Digdaya (51), keduanya personil PJR serta Dedi Endang Utami (43), sopir truk derek.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun BANPOS, tabrakan beruntun terjadi sekitar pukul 07.15 WIB, berawal saat kendaraan dumptruk B 9507 PYW (sopir melarikan diri) meluncur dengan kecepatan tinggi dari arah Tangerang pada jalur cepat. Diduga sopir mengantuk, di lokasi kejadian kendaraan berat ini meluncur ke lajur dan menabrak kendaraan patroli PJR 9329 Korlantas dengan awak kabin Aiptu Sapta dan Bripda Indra yg sedang melaksanakan penanganan laka beruntun.

    Karena banturan cukup keras, kendaraan PJR terdorong ke depan menabrak Suzuki Ertiga. Seperti mobil PJR, usai ditabrak, Ertiga yang dikemudikan Raji Lutfi juga terpental menghantan truk derek serta mengenai salah seorang warga. Seluruh korban luka-luka langsung dilarikan ke RS Sari Asih oleh tim medis PT Astra Toll.

    Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Rudi Purnomo mengatakan pihaknya masih menyelidiki penyebab terjadinya kecelakaan namun diduga kuat karena sopir dump truk mengantuk. Dirlantas mengatakan identitas sopir dump truk belum diketahui karena diduga melarikan diri.

    “Untuk penyebabnya diduga sopir dump truk diduga ngantuk tapi akan kita selidiki karena saat ini sopir melarikan diri. Tidak ada korban jiwa, dan kami minta sopir dump truk segera menyerahkan diri,” kata Dirlantas didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Hamdani. (DZH)

  • Edarkan Sabu, Pengangguran Asal Tanara Diciduk Polisi

    Edarkan Sabu, Pengangguran Asal Tanara Diciduk Polisi

    SERANG, BANPOS – Nasib apes dialami SR (35) pengedar sabu warga Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. Pria pengangguran yang sudah 1 tahun jadi pengedar sabu ini digerebeg personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya saat akan menikmati sabu dagangannya, Kamis (29/10/2020) sekitar pukul 22.30 WIB. Meski demikian, aparat Kepolisian kembali gagal menangkap bandarnya lantaran kehilangan jejak.

    “Tersangka pengedar ini ditangkap tanpa perlawanan ketika akan menggunakan sabu di rumahnya. Dari tersangka ini, petugas Satresnarkoba mengamankan barang bukti 4 plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat lebih dari 4 gram,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan, Jumat (30/10/2020).

    Kapolres menjelaskan penangkapan tersangka SR berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas Satresnarkoba bahwa SR sebagai pengedar narkoba. Warga juga curiga rumah tersangka kerap kedatangan orang-orang tidak dikenal. Berbekal dari laporan itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Deni Hartanto langsung bergerak melakukan penyelidikan.

    “Setelah diselidiki, informasi tersebut ternyata benar. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sedang mempersiapkan untuk menggunakan sabu. Barang bukti 4 paket sabu ditemukan di atas kulkas berikut handphone, bong dan pipet,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba, AKP Trisno Tahan Uji.

    “Kami imbau masyarakat untuk menjauh dari narkoba dan jangan sekali-kali menggunakan karena akan merusak masa depan. Kami pun akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, guna mewujudkan wilayah Kabupaten Serang yang bersih dari penyalahgunaan narkoba,” tambah Kapolres.

    Kasatresnarkoba AKP Trisno Tahan Uji menambahkan dari hasil prmeriksaan, tersangka SR telah menggeluti bisnis sabu selama satu tahun. Barang haram itu tersangka peroleh dari seorang pengedar yang disebut berinisial KA (DPO) warga Tangerang. Kasat menjelaskan, tersangka tidak mengetahui tempat tinggal dari KA karena tidak pernah bertatap muka

    “Tersangka tidak mengenal KA lebih dalam karena tidak pernah bertemu. Transaksi dilakukan melalui telepon dan transfer. Pengambilan barang pesanan juga di lokasi yang sudah ditentukan bandar. Dalam kasus ini tersangka SR dijerat Pasal 112 ayat (1) UU tentang narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara,” terang Kasat.

    Sementara tersangka SR mengatakan dirinya mendapat 10 paket setiap kali memesan dan habis terjual paling lama 1 bulan. Namun dari setiap paketnya, tersangka terlebih dahulu “ngebetrik” atau mengurangi isinya untuk dipergunakan sendiri atau dijual untuk mendapatkan tambahan keuntungan.

    “Selain menjual 10 paket itu paling lama habis terjual dalam 1 bulan. Setiap paketnya, saya beli Rp1,2 juta dan mendapat keuntungan sebesar Rp300 ribu, belum termasuk keuntungan dari paketan hasil ngebetrik,” aku tersangka. (AZM)

  • ODGJ Bakar Tempat Imam Masjid Al-Falah Petir

    ODGJ Bakar Tempat Imam Masjid Al-Falah Petir

    PETIR, BANPOS – Sajadah di tempat pengimaman Mesjid Al-Falah, Kecamatan Petir dibakar oleh seseorang yang diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) pada Senin (26/10/2020) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB. Pelaku pembakaran sajadah seorang pria bernama Yayah (32) warga Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono membenarkan kejadian tersebut dan pihak Polres Serang telah menemukan pelaku pembakaran.

    “Terkait kejadian pembakaran sajadah di Masjid Jami Al Falah sudah ditangani dan diproses oleh pihak Polres Serang dan nantinya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah supaya pelaku tersebut dapat direhabilitasi sehingga kejadian ini tidak terulang kembali,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan.

    Setelah mendapat laporan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku pembakaran bernama Yahya, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). “Saudara Yahya tersebut juga sudah dua kali melakukan hal serupa di Masjid Al Makmur,” ujar Kapolres.

    Dalam rekaman kamera pengintai, terlihat sosok mendekati tempat imam dan membakar sajadah. Api menyala akibat pembakaran sajadah tersebut. Asap keluar pada atau tempat imam.

    Kapolres Serang meminta masyarakat agar tak terprovokasi dan terpengaruh oleh berita bohong yang beredar. Dalam kesempatan yang sama Kapolres didampingi Kasat Intelkam Polres Serang Iptu Tatang menyerahkan bantuan.

    Halim Efendi Latif, DKM Masjid Jami Al Falah berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. “Mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Serang atas perhatiannya dan berkenan hadir di sini. Kami sudah mengetahui bahwa pelaku yang melakukan pembakaran tersebut merupakan orang yang mengalami gangguan jiwa, semoga kejadian ini tidak akan terulang kembali,” ujarnya. (MUF)

  • Pedagang Kecil di Kota Serang Resah,  Kerap Diminta Iuran Oleh Ormas

    Pedagang Kecil di Kota Serang Resah, Kerap Diminta Iuran Oleh Ormas

    SERANG, BANPOS – Pelaku usaha di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang mengaku resah dengan adanya penarikan iuran dari beberapa organisasi masyarakat (Ormas), dengan dalih peduli lingkungan. Mereka menduga iuran tersebut merupakan pungli, meskipun Ormas itu mengaku resmi terdaftar di pemerintahan.

    Salah satu karyawan usaha kafe yang enggan disebutkan namanya mengaku, penarikan iuran tersebut telah terjadi berulang, dengan mengatasnamakan Ormas Gerakan Indonesia Bersatu (GIB).

    “Pungli ini bukan pertama kalinya, bahkan kami sudah empat kali dimintai oleh GIB. Tapi gak selalu dikasih, karna kami kan karyawan biasa. Jadi kami bilang aja kalo kami harus koordinasi dulu kepada pimpinan kami,” ujarnya kepada BANPOS, Senin (26/10/2020).

    Selain itu, karyawan usaha mikro kecil menengah (UMKM) lain yang berlokasi tidak begitu jauh pun mengaku bahwa tempat usahanya sering dimintai iuran peduli lingkungan tersebut. Akan tetapi ia tak pernah memberikannya.

    “Kesini juga sering ada tuh yang minta-minta iuran kayak gitu. Tapi gak pernah saya kasih, itupun pakai alasan kalau saya ini disini hanya karyawan, jadi gak bisa ngasih,” katanya.

    Senada dengan pernyataan sebelumnya, UMKM lainnya juga mengatakan ada beberapa ormas yang meminta biaya peduli lingkungan. Namun dirinya selalu menolak dan meminta penegasan pada oknum tersebut apakah benar ia sudah terdaftar di instansi pemerintahan Provinsi Banten atau tidak.

    “Saya juga sering yah dimintai iuran peduli lingkungan itu. Tapi gak pernah saya kasih. Saya selalu tanya kepada mereka apakah benar mereka sudah terdaftar di instansi pemerintah atau enggak. Karena kami juga resah selalu dimintai uang,” tegasnya.

    Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa oknum Ormas itu selalu meyakinkan kepada pihak yang diminta bahwa mereka resmi dari pemerintahan Provinsi Banten.

    Sementara itu, Kepala Kesbangpol Provinsi Banten, Ade Aryanto yang dihubungi melalui WhatsApp membantah adanya Lembaga Gerakan Indonesia Bersatu dalam daftar kelembagaan di Kesbangpol Provinsi Banten.

    “Udah dicek, gak ada itu. Kalau Ormas resmi pun gak boleh kalau minta-minta begitu,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Ia pun mengaku akan menindaklanjuti terkait dengan keluhan tersebut.

    Perwakilan GIB, Widia Sasmita, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan bahwa iuran tersebut untuk membantu masyarakat dibidang kesehatan.

    “Ini untuk kontribusi kepada masyarakat, kontribusi dalam bentuk kesehatan. GIB itu mengeluarkan produk pencegahan demam berdarah (DBD),” ujarnya.

    Ketika ditanya mengenai beberapa pihak beranggapan bahwa iuran tersebut adalah pungli, ia membantahnya. “Kami tidak pungli, saya siap bertanggung jawab. Saya sudah punya Surat Keterangan (SK). yah memang kalau petugas tidak membawa SK, hanya saya yang megang,” bantahnya.

    Lebih lanjut Widia mengatakan, iuaran tersebut diperuntukkan kepada seluruh perusahaan dan pertokoan di daerah Jawa barat dan Banten. Dan iuaran tersebut tidak bersifat memaksa. (MG-01/DZH/AZM)

  • LP3M Unbaja dan Komunitas Gelar Pengobatan Gratis di Lebak

    LP3M Unbaja dan Komunitas Gelar Pengobatan Gratis di Lebak

    LEBAK, BANPOS – Lembaga pengembangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (LP3M) Universitas Banten Jaya (Unbaja) menggelar pengobatan gratis dan donasi masker di salah satu kampung terdampak banjir bandang di Lebak, Sabtu (24/10).

    Kegiatan tersebut menggandeng beberapa komunitas diantaranya yaitu Medical volunteer, pendaki indonesia, keluarga besar pendaki gunung Banten serta I-Deru.

    Koordinator kegiatan, Ade Ariesmayana, mengungkapkan bahwa antusias masyarakat di Kampung Sepang Desa Pajagan, yang masih tinggal di hunian sementara (Huntara) itu luar biasa. Sebab, menurutnya, lebih dari 50 masyarakat membutuhkan tenaga medis untuk mengecek kondisi kesehatan dan khususnya para ibu, untuk konsultasi program keluarga berencana (KB) lanjutan.

    “Karena disana juga banyak lansia, anak-anak juga banyak minta obat batuk. Kalau untuk ibu-ibu itu banyak yang minta suntik KB,” ungkapnya kepada BANPOS, Minggu (25/10).

    Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihaknya yaitu LP3M mendonasikan masker dan juga beberapa jenis obat-obatan. Untuk pengobatannnya, dari Medical Volunteer karena dari mereka ada perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya.

    “Kalau I-Deru, Pendaki Indonesia dan Keluarga besar pendaki gunung Banten ini yang memfasilitasi kami, yang menginformasikan tempatnya dan mengantar kami langsung ke lokasi untuk melaksanakan program tersebut,” terangnya.
    .
    Ia menjelaskan bahwa warga yang tinggal di Huntara terbuat dari triplek itu bukanlah rumah permanen. Kemudian untuk MCK nya pun masih menggunakan kamar mandi umum yang digunakan secara bersama-sama.

    “Alhamdulillah mereka senang. Karena mereka juga terdampak banjir, ketika kami mau melaksanakan program pengobatan pun mereka antusias sekali,” ungkapnya.
    Ia berharap, program tersebut dapat terus berlanjut terutama di daerah-daerah yang terkena musibah, supaya mereka terbantu. Agar kesehatannya bisa tertolong, dan tidak merasa diabaikan.

    “Mudah-mudahan apa yang dilakukan kami di saa dapat membantu menyehatkan warga. Kami juga berharap kedepannya dapat melakukan hal yang lebih baik lagi, dan warga yng terdampak bisa sehat selalu,” tandasnya. (MUF)

  • Tak Bawa KTP, Dua Pemandu Lagu di Ciruas Diboyong Ke Polres Serang

    Tak Bawa KTP, Dua Pemandu Lagu di Ciruas Diboyong Ke Polres Serang

    CIRUAS, BANPOS – Dua wanita pemandu lagu (PL) diboyong oleh personil ke Polres Serang untuk diamankan personil karena tidak memiliki kartu identitas dari “Live Scorpion” tempat hiburan malam di Jalan Raya Serang – Jakarta, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Sabtu (24/10/2020) malam. Dari lokasi yang sama, turut diamankan belasan botol minuman keras.

    “Setelah menunjukan KTP, dua wanita PL tersebut kita pulangkan setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, sedangkan untuk minuman keras dilakukan penyitaan. Untuk tempat hiburan juga dilakukan penutupan sesuai surat edaran Bupati Serang,” Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada awak media usai operasi, Minggu (25/10/2820).

    Dikatakan Kapolres, Operasi Cipta Kondisi ini dilakukan dalam rangka menjaga harkamtibmas dan mencegah terjadinya aksi kriminalitas di wilayah hukum Polres Serang. Dalam Operasi Cipkon yang dipimpin Kabagops Kompol Febi Harianto, melibatkan personil dari seluruh satuan fungsi dan propam dengan menyasar seluruh tempat hiburan malam di wilayah Serang Timur.

    “Selain menjaga kondusifitas yang aman, operasi ini juga dalam rangka pendisiplinan Protokol Kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19. Sasarannya ada tempat-tempat yang biasa dijadikan tempat berkumpul, diantaranya lokasi hiburan malam,” kata Kapolres.

    Dimasa pandemi Covid-19 ini, Kapolres menyayangkan masih ada pengusaha hiburan malam yang masih nekad membuka usahanya. Padahal Bupati Serang telah mengeluarkan surat edaran yang melarang para pengelola menjalankan bisnisnya dimasa pandemi Covid-19. Kapolres juga menegaskan pihaknya tidak akan pernah mengeluarkan izin keramaian sesuai imbauan pemerintah dan Kapolri.

    “Kami tekankan kepada personil agar mencatat para pengelola hiburan malam yang masih membandel menjalankan bisnisnya dimasa pandemi. Catatan pengusaha bandel ini, kami kordinasi dengan pihak Pemkab Serang untuk mencabut izin usahanya,” tandasnya.

    AKBP Mariyono juga mewanti-wanti warga untuk tak lagi datang ke tempat hiburan, karena rawan terpapar virus corona. Kapolres memberi pesan, menghabiskan waktu santai bersama keluarga lebih banyak manfaatnya, ketimbang berkumpul ditempat hiburan malam.

    “Dimasa pandemi Covid-19 akan lebih baik berkumpul dengan keluarga. Jaga kesehatan dengan menjalankan protokol kesehatan dengan menjaga jarak atau hindari keramaian, gunakan masker saat diluar rumah dan mencuci tangan dengan sabun setelah beraktivitas di luar rumah,” pesannya. (MUF)

  • Tangkap Pengecer Heximer di Carenang, Polisi Gagal Tangkap Bandarnya

    Tangkap Pengecer Heximer di Carenang, Polisi Gagal Tangkap Bandarnya

    SERANG, BANPOS – Berharap mendapat keuntungan untuk digunakan kebutuhan sehari-hari, dua pemuda pengangguran nekad joint bussines jadi pengecer pil heximer. Belum mendapatkan untung banyak, keduanya keburu ditangkap polisi.

    Dua sekawan pengedar pil heximer ini disergap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat menunggu konsumen di pinggir jalan Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang. Meski demikian, seorang Bandar berinisial GEN asal Kota Serang saat ini masih diburu, lantaran gagal ditangkap petugas.

    Dua tersangka yang kini ditahan di Mapolres Serang yaitu PIH (19) warga Desa Warakas, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang dan AR (21) Desa Mandaya, Kecamatan Carenang. Dari kedua tersangka ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti 285 butir pil heximer serta uang penjualan sebanyak Rp150 ribu.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan penangkapan dua pemuda pengedar obat keras ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Berbekal dari laporan tersebut tim satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan warga.

    “Tersangka PIH dan AR berhasil diamankan tim satresnarkoba saat sedang menunggu konsumen di pinggir jalan pada Jumat (23/10/2020) sekitar pukul 19.00. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti 285 butir serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp150 ribu,” terang Kapolres kepada wartawan , Minggu (25/10/2020).

    Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku awalnya sebagai pemakai, namun karena tak memiliki pekerjaan akhirnya coba-coba menjual. Kedua tersangka pengangguran ini berharap keuntungan dari menjual obat terlarang ini bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    Tersangka menjelaskan obat keras jenis heximer ini dibeli dari seorang bandar warga Kota Serang berinisial GEN (DPO). Hanya saja keduanya tidak mengetahui alamat dari tersangka GEN karena transaksi dilakukan melalui handphone dan pengambilan barang pesanan di lokasi yang sudah ditentukan.

    “Kedua tersangka mengaku mendapat barang dari GEN warga Kota Serang, tapi tidak mengetahui pasti tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan melalui handphone dan pengambilan barang pesanan di lokasi yang sudah ditentukan,” AKP Trisno Tahan Uji menambahkan. (MUF)