Penulis: Tusnedi Azmart

  • Gagal ke Jakarta, Buruh Di Cikande Blokir Jalan

    Gagal ke Jakarta, Buruh Di Cikande Blokir Jalan

    SERANG, BANPOS – Gagal berangkat ke Jakarta ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja di wilayah Serang Timur menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di sekitaran Cikande Asem, Kabupaten Serang, Kamis (22/10). Dalam aksinya, para pengunjukrasa ini melakukan aksi pemblokiran jalan yang mengakibatkan jalur yang menghubungan Serang – Tangerang tidak dapat dilintasi kendaraan.

    “Harusnya hari ini, gabungan aksi dari gerakan bersama dengan aliansi juga dan seluruh serikat pekerja dan buruh yang ada di Banten,” ungkap Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Intan Indria Dewi.

    Lebih lanjut ia mengatakan, estimasi massa yang turun adalah 10.000 apabila bisa bergabung bersama dengan gerakan aliansi lainnya untuk menyuarakan aspirasi tolak Omnibus Law di Jakarta. Akan tetapi, kata Intan, pada saat itu kenyataannya, niat mereka melakukan aksi secara damai dan tanpa anarkis, tetapi ternyata ditahan.

    “Ini adalah sebuah potret dimana di Negeri Indonesia ini, demokrasi masih saja dikebiri oleh para penguasa,” tegasnya.

    Intan mengungkapkan, rencana aksi akan dilakukan di Istana Presiden yang menjadi titik kumpul massa aksi. Mereka akan menyampaikan aspirasi, dengan membawa dua isu yaitu pencabutan Undang-undang Omnibus Law Cipta kerja yang sudah disahkan tetapi dianggap sangat mendegradasi kesejahteraan rakyat Indonesia.

    “Di Istana kita akan bergabung dengan aliansi buruh Banten bersatu, kemudian disana juga ada serikat buruh pekerja di Jakarta dan serikat pekerja buruh yang ada di Banten umumnya akan kami lakukan koordinasi,” jelasnya.

    Kapolres Serang, AKBP Mariyono menjelaskan, aksi unjuk rasa massa buruh di Cikande berjalan aman hingga mereka membubarkan diri sekitar pukul 15.00. Kapolres tak menampik jika dalam aksi unjuk rasa sempat diwarnai pemblokiran jalan dan pembakaran ban namun aksi berjalan aman.

    “Terkait buruh yang berangkat ke Jakarta, kami telah melakukan mediasi dengan pimpinan serikat pekerja agar tidak perlu berangkat ke Jakarta dan aksi unjuk rasa cukup dilaksanakan di Kabupaten Serang saja,” ujarnya. (MUF)

  • Jaga Kondusifitas Pilkada Serang, Kedua LO Paslon Diajak “Ngopi Bareng”

    Jaga Kondusifitas Pilkada Serang, Kedua LO Paslon Diajak “Ngopi Bareng”

    KRAGILAN, BANPOS – Dalam upaya menciptakan situasi Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Serang yang aman, nyaman dan sejuk, Kepolisian Resor (Polres) Serang melalui Satuan Intelkam mempertemukan Liaison Officer (LO) dua pasangan calon dalam kegiatan silaturahmi “Ngopi Bareng” di sebuah cafe di Jalan Raya Serang – Jakarta, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Rabu (21/10/2020).

    “Inti dari pertemuan ini adalah bersilaturahmi, sekaligus mewakili Kapolres, saya mengajak agar dalam pelaksanaan tahapan pilkada ataupun tahapan kampanye untuk menyamakan persepsi dengan tujuan menciptakan Pilkada 2020 aman, damai, sehat dan sejuk,” ungkap Kepala Satuan Intelkam Iptu Tatang.

    Menurut Kasatintelkam, situasi dan kondisi saat ini pihak Kepolisian cukup disibukkan dengan kegiatan lain dalam menjaga situasi kamtibmas khususnya aksi unjuk rasa terkait dengan UU Cipta Kerja serta kegiatan sosial berkaitan pelaksanaan sosialisasi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

    “Meskipun demikian, sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2012, Polres Serang tetap berkomitmen melakukan pelayanan kegiatan kampanye, diharapkan agar LO mematuhi peraturan yang sudah ada demi keamanan, ketertiban dan kenyamanan semua pihak, yang terpenting kegiatan Kampanye dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan,” katanya.

    Oleh karena itu, lanjut Tatang, pihaknya berharap adanya koordinasi yang baik antara pihak LO untuk menyampaikan kepada Tim Pemenangan masing-masing, agar selalu mematuhi protokol kesehatan selama tahapan pilkada berlangsung.

    Kasat menambahkan untuk kampanye pilkada dimasa pandemi harus dilaksanakan sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020 dan PKPU 11 Tahun 2020 tentang Kampanye, dimana kegiatan tatap muka peserta dibatasi maksimal yang hadir ± 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.

    “Melalui silaturahmi ini diharapkan menjadikan sebuah komitmen bersama, agar kampanye berjalan sesuai aturan.”

    Sementara itu, Sabihis LO Paslon Nomor Urut 01 maupun Nakis LO Paslon Nomor 02, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polres Serang yang telah menggelar silaturahmi dengan kedua LO paslon Pilkada Kabupaten Serang. Baik Sabihis ataupun Nakis sepakat akan menyampaikan pesan Kapolres Serang kepada Tim Pemenangan masing-masing, agar tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2020, dapat dilaksanakan sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, dengan menerapkan protokol kesehatan.

    “Dalam kesempatan ini juga, kami selaku LO Paslon berharap, Polres Serang dapat memfasilitasi pertemuan dua kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati agar menjadi suasana lebih harmonis dan sejuk ,” LO juga meminta Polres bisa menjadi fasilitator aspirasi-aspirasi kedua Tim untuk disampaikan kepada KPU Kabupaten Serang, kata kedua LO.

    Mewakili Paslon kedua LO mengucapkan terimakasih kepada Jajaran Kepolisian khususnya Polres Serang, karena telah mengawal dan mengamankan tahapan dengan baik, sehingga sampai hari ke-22 kampanye berjalan dengan aman dan lancar, ungkap Sabihis.

    Untuk diketahui, Pilkada Kabupaten Serang yang dilaksanakan pada 9 Desember mendatang hanya diikuti dua pasangan calon, yaitu Ratu Tatu Chasanah – Panji Tirtayasa (Nomor Urut 01) dan Nasrul Ulum – Eki Baihaki (Nomor Urut 2). Calon petahana Tatu-Panji diusung 10 partai politik yakni Partai Golkar, Partai Nasdem, PDIP, PAN, PKS, PPP, PKB, PBB, Partai Hanura dan Partai Berkarya, sementara paslon Nasrul-Eki diusung oleh 2 (dua) Partai yaitu Partai Gerindra dan Partai Demokrat. (MUF)

  • Diduga Hina NU, Warga Serang Polisikan Gus Nur dan Refly Harun

    Diduga Hina NU, Warga Serang Polisikan Gus Nur dan Refly Harun

    SERANG, BANPOS – Warga Nahdlatul Ulama (NU) Serang melaporkan Refly Harun dan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur kepada Polda Banten. Laporan dilakukan lantaran mereka menuding dua orang tersebut telah dengan sengaja melakukan penghinaan, terhadap salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia melalui konten YouTube.

    Pelaporan tersebut dilakukan oleh perwakilan dari kelompok yang mengatasnamakan Penumpang Resmi/Warga NU Serang-Banten, Ucu Syuhada. Dalam laporannya, ia menegaskan bahwa Gus Nur dalam video yang diupload oleh Refly Harun diduga telah melakukan penghinaan, ujaran kebencian dan permusuhan bahkan pencemaran nama baik terhadap NU dan anggotanya.

    “Gus Nur dalam hal ini mengaku dirinya NU tradisional, bahkan dirinya jelas mengatakan bahwa dirinya tidak faham apa itu NU kultural, NU struktural, tradisional itu apa. Tetapi bisa-bisanya mengatakan bahwa NU rezim sekarang berubah 180 derajat,” ujarnya melalui rilis yang diterima BANPOS, Rabu (21/10).

    Untuk diketahui, kalimat yang diduga telah menghina, bermuatan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yakni perkataan Gus Nur yang berbunyi : ‘NU sekarang itu seperti bus umum, sopirnya mabuk, kondekturnya teler, sopirnya ugal-ugalan. Kernetnya juga begitu, dan penumpangnya kurang ajar semua. Merokok juga, nyanyi juga, buka-buka aurat juga, dangdutan juga, jadi kesucian NU yang selama ini saya kenal itu seakan-akan gak ada. Bisa jadi kernetnya Abu Janda, bisa jadi kondekturnya Gus Yaqut, dan sopirnya Kiyai Haji Aqil Siroj, mungkin begitulah. Nah penumpangnya liberal, sekuler macem-macem, PKI numplek disitu’.

    Hal tersebut menurut Ucu telah membuat warga NU geram. Sebab, perkataan yang dilontarkan oleh Gus Nur telah merusak nama baik NU dan membuat warga NU dimusuhi karena ujaran yang mengarah pada permusuhan itu.
    “Ini membuat kami Warga Nahdlatul Ulama merasa dihina, dibenci, dimusuhi dan merasa dirusak nama baik NU oleh seorang gus nur apapun latar belakang dia,” terangnya.

    Oleh karena itu, ia yang mewakili warga NU yang merasa dirugikan dengan perkataan Gus Nur pun melaporkan Gus Nur dengan dugaan melakukan penghinaan, ujaran kebencian, permusuhan dan pencemaran nama baik NU.

    “Kedua juga melaporkan Refly Harun kepada Polda Banten yang telah sengaja membuat konten dan menyebarkan video yang diduga kuat melakukan penghinaan, kebencian, permusuhan dan pencemaran nama baik NU tersebut,” ungkapnya.

    Ucu mengatakan, Gus Nur dan Refly Harun diduga kuat melanggar Pasal 45 ayat 4 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

    “(Video itu) ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, dan sebagaimana Pasal 45A ayat 2 ‘Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tandasnya. (DZH)

  • Mirip Polisi, Seragam Satpam Tak Boleh Disalahgunakan

    Mirip Polisi, Seragam Satpam Tak Boleh Disalahgunakan

    JAKARTA, BANPOS – Seragam Satuan Pengamanan (Satpam) yang kini mirip dengan seragam Polri, mesti dijaga agar tidak disalahgunakan. Misalnya, untuk hal-hal di luar tugas dan kewenangan Satpam. Warnanya pun mesti tetap sesuai standar warna yang telah disetujui.

    Hal ini ditegaskan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (BPP-ABUJAPI), Agoes Dermawan. “Dengan mengubah warna seragam Satpam mirip Polri, diharapkan dapat menciptakan efek getar, guna mencegah gangguan Kamtibmas,” jelasnya, dalam rilis resmi yang dikeluarkan ABUJAPI pada Selasa (20/10/2020).

    Seperti diketahui, perihal seragam Satpam yang baru ini, diatur dengan terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa). Perpol tersebut disahkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis pada 5 Agustus 2020 lalu.

    Dengan disetujuinya gradasi 20 persen warna seragam Satpam dari seragam Polri oleh Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto pada 6 Oktober 2020 lalu, ABUJAPI menurut Agoes ikut merasa bertanggung jawab agar tak ada penyalahgunaan. Pihaknya pun mengaku kini terus melakukan sosialisasi. Terutama kepada seluruh anggota ABUJAPI yang tersebar di 26 provinsi.

    Apalagi, lanjutnya, mengingat ABUJAPI sebagai mitra Polri, yang menghimpun Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) tempat Satpam bekerja. “ABUJAPI menghimbau seluruh BUJP, agar anggota Satpamnya menggunakan seragam sesuai ketentuan Perpol no 4 tahun 2020, dengan warna yang sudah ditetapkan,” papar Agoes.

    Dia juga mengingatkan, Perpol Nomor 4 Tahun 2020 ini menjadi kado dari Polri untuk Satpam, yang pada 30 Desember nanti merayakan hari jadinya yang ke-40. Di Pasal 17 dan lampiran Perpol itu juga, ujarnya, bahkan juga diatur tentang Pakaian Kedinasan dan Tanda Kepangkatan Satpam.

    “Seragam Satpam yang jadi mirip Polri ini diharapkan membangun kedekatan emosional antara Polri dengan Satpam, menumbuhkan kebanggaan Satpam sebagai pengemban fungsi Kepolisian terbatas, memuliakan profesi Satpam dan menambah penggelaran fungsi Kepolisian di tengah masyarakat,” jelasnya.

    Agoes juga menegaskan, seragam Satpam harus mengikuti ketentuan Perpol No 4 tahun 2020. Di mana pengguna seragam Satpam, haruslah anggota Satpam yang dikukuhkan oleh Polri, dengan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), Surat Kepangkatan Satpam dan Buku Riwayat Satpam.

    Demi menghindari perbedaan warna seragam Satpam, masih menurut Agoes, standar sampel kain seragam yang sudah disetujui dan ditandatangani Kabaharkam Polri, akan diajukan Hak Patennya oleh ABUJAPI ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

    Namun terkait pengadaan seragam Satpam, tambah Agoes, sebagai Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan, ABUJAPI menurutnya tidak dalam kapasitas mengadakan dan menjual seragam Satpam.

    “Perusahaan BUJP yang ingin melakukan pengadaan seragam Satpam sesuai Perpol No 4 tahun 2020, dapat membeli melalui produsen/vendor sendiri. Atau bisa menghubungi gerai on line www.satpam-hebat.id,” jelasnya. (ASI/AZM/RMCO)

  • Ulama Di Serang Ajak Masyarakat Santun Dalam Aksi Penolakan UU Omnibus Law

    Ulama Di Serang Ajak Masyarakat Santun Dalam Aksi Penolakan UU Omnibus Law

    SERANG, BANPOS – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serang, KH Rahmat Fathoni mengatakan aksi unjukrasa yang bersifat anarkis tidak dibenarkan dimanapun dan oleh agama apapun. Iapun mengimbau demonstran yang menolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak anarkis dan haruslah bersifat santun.

    “Silakan (demo aksi tolak UU Cipta Kerja) secara santun. Hak masyarakat, mahasiswa, atau buruh untuk berbicara, silakan karena setiap aksi unjuk rasa dilindungi undang-undang. Tapi MUI Kabupaten Serang menolak perilaku unjukrasa yang berujung kepada kekerasan dan anarkisme,” kata KH Rahmat Fathoni saat menghadiri acara deklarasi Cinta Damai yang digelar di Mapolres Serang, Senin (19/10/2020).

    Acara pelaksanaan deklarasi cinta damai yang diinisiasi Polres Serang ini juga dihadiri Kapolres Serang AKBP Mariyono, PJU Polres Serang, Ketua Nadhatul Ulama (NU), Ketua Muhamadiyah, Ketua FKUB serta Ketua PC Ansor Kabupaten Serang, serta 10 Ketua Organisasi Kemasyarakatan se Kabupaten Serang.

    Rahmat Fathoni menambahkan sebagai bangsa Indonesia, seharusnya kita semua patut bersyukur telah dianugerahi keanekaragam suku bangsa dan agama dengan kerukunan antar sesama yang sudah diakui dunia. Oleh karena itu, sikap dan tanggungjawab kita yaitu berupaya untuk menjaga persatuan, kesatuan serta keamanan NKRI dan jangan sampai terjadi perpecahan.

    “Saya berharap dengan pertemuan ini mendapat hikmah, semakin erat jalinan silaturahmi dan tetap menjaga kondusifitas wilayah, khususnya di Kabupaten Serang,” tandasnya.

    Sementara AKBP Mariyono menyampaikan ucapan terimakasih atas dukungan seluruh elemen masyarakat mulai dari Toga, Tomas dan Ormas dalam menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Serang, dan berharap agar Deklarasi Cinta Damai ini terus digelorakan.

    Terkait perkembangan adanya aksi penolakan RUU Cipta Kerja, kata Mariyono agar disikapi dengan bijak dan tidak mudah terprovokasi terhadap berita hoax. Kata Kapolres, penyampaian pendapat sudah diatur oleh UU namun juga harus menghargai hak orang lain, jangan sampai unjukrasa yang dilakukan berpengaruh terhadap situasi kamtibmas yang tidak kondusif.

    “Acara Deklarasi Cinta Damai ini digelar bertujuan mencegah aksi anarkis di Kabupaten Serang, atau Provinsi Banten pada umumnya. Marilah kita bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Serang tetap kondusif, aman, nyaman dan sejuk,” kata Kapolres.

    Deklarasi Cinta Damai itu diakhiri dengan penandatanganan petisi dan pembacaan ikrar dipimpin oleh Ketua MUI Kabupaten Serang dan diikuti oleh seluruh peserta yang hadir. Dalam ikrarnya, mereka menolak segala bentuk kekerasan dan anarkisme di wilayah hukum Polres Serang, Mendukung TNI Polri dalam memelihara kamtibmas tetap kondusif serta NKRI harga mati. (AZM)

  • Jual Heximer, Seorang Pemuda Tirtayasa Terancam 15 Tahun Penjara

    Jual Heximer, Seorang Pemuda Tirtayasa Terancam 15 Tahun Penjara

    SERANG, BANPOS – Seorang warga Semparwadi, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, tertunduk lesu setelah dirinya mengetahui terancam kurungan maksimal 15 tahun. Tersangka TO (23) ini tertangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) saat menjual obat keras keras jenis Heximer di pinggir jalan desa tak jauh dari rumahnya.

    Padahal berdasar pengakuan kepada petugas, pria pengangguran ini baru pertama kali menjual obat keras yang seharusnya menggunakan resep dokter dan dilarang sembarang menjualnya. Tersangka TO mengakui jika dirinya terpaksa menjual obat keras itu lantaran kebutuhan ekonomi.

    Tersangka juga terkejut ketika mendengar hukuman bagi penjual obat terlarang bisa mencapai 15 tahun penjara.

    “Keuntungan dari menjual obat akan saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena tak punya dan sulit mendapatkan pekerjaan tetap. Saya tidak tau, jika hukuman bagi penjual obat keras ini begitu berat. Saya akan jalani hukuman ini dan mudah2an tidak selama itu,” ungkap TO dengan raut wajah penyesalan.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan tersangka TO ditangkap tim satresnarkoba pada Jumat (16/10/2020) malam, saat menjual obat jenis Heximer setelah mendapat informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti 105 butir serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp35 ribu.

    “Dari pengakuan, tersangka belum lama mengedarkan obat keras ini karena desakan ekonomi. Obat keras jenis Heximer didapat tersangka dari salah seorang pengedar lainnya berinisial RU (DPO),” terang Kapolres seraya mengatakan tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Dalam kesempatan ini, AKBP Mariyono kembali menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memerangi narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai. Oleh karena itu, kepada masyarakat, Kapolres mengingatkan agar menjauhi narkoba karena sangat berbahaya dan menegaskan akan menindak tegas tanpa pandang siapapun meskipun hanya sebatas pemakai.

    “Saya tegaskan jangan pernah terlibat dengan narkoba karena akan merugikan bagi kesehatan serta hukumannya cukup berat. Kepada seluruh elemen masyarakat, laporkan jika menemui hal-hal ganjil di lingkungannya masing-masing agar suasana kamtibmas tetap terjaga aman dan nyaman,” tandasnya didampingi Kepala Satresnarkoba Polres Serang AKP Trisno Tahan Uji, Minggu (18/10/2020). (MUF)

  • Antisipasi Covid-19 Pasca PAM Aksi Buruh, Ratusan Personel Polres Serang Jalani Rapid Test

    Antisipasi Covid-19 Pasca PAM Aksi Buruh, Ratusan Personel Polres Serang Jalani Rapid Test

    SERANG, BANPOS – Memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19), diinternal kepolisian, petugas Urkes Polres Serang melakukan rapid test terhadap personil Polres Serang, Kamis (15/10/2020). Rapid test yang berlangsung di pintu masuk gedung utama Mapolres Serang dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat oleh personil Urusan Kesehatan (Urkes).

    Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan kegiatan rapid test tersebut penting dilakukan dalam rangka mengecek kesehatan personil Polres Serang dibalik padatnya aktivitas melayani masyarakat, termasuk pengamanan berbagai aksi unjukrasa di tengah pandemi Covid-19 yang belum menunjukan penurunan angka pandemi.

    “Rapid test rutin kita lakukan, ini untuk mengetahui kondisi kesehatan anggota. Alhamdulillah, untuk gelombang pertama sebanyak 222 personil yang menjalani rapid tes, semuanya non reaktif,” kata AKBP Mariyono.

    Kapolres menjelaskan, dalam pelaksanaan tugas dilapangan, personel Polri sangat rentan terpapar virus Covid-19. Selain itu sekaligus untuk mencegah penularan Covid -19 di antara sesama anggota maupun saat berinteraksi dengan masyarakat dalam bertugas menjaga keamanan masyarakat.

    “Maka dari itu kegiatan ini merupakan upaya kami dalam menjaga imunitas dan mengetahui ada atau tidak adanya anggota yang reaktif saat dilakukan rapid test. Semoga dengan rapid test ini kita semua bisa saling menjaga dari wabah Covid-1 dan tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujarnya.

    Kapolres kembali menekankan kepada seluruh personel Polres Serang yang telah melaksanakan rapid test untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, baik dalam bertugas maupun saat bermasyarakat. Selalu ingat 3M, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak saat berada di kerumunan massa.

    “Yang tak kalah penting, konsumsi makanan bergizi serta rutin melaksanakan olah raga,” tandasnya.

    Berdasar pantauan, satu persatu anggota dilakukan rapid rapid test yang dilaksanakan Tim Urkes Polres Serang. Petugas medis dari Urkes mengawali pemeriksaan dengan mendata identitas dan riwayat petugas. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pengambilan sampel darah. (MUF)

  • Jelang Aksi Buruh, Mabes Periksa Senpi Personel Polres Serang

    Jelang Aksi Buruh, Mabes Periksa Senpi Personel Polres Serang

    SERANG, BANPOS – Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri yang dipimpin AKBP Haryono melakukan kunjungan kerja ke Mapolres Serang, Selasa (13/10). Kunker tim peneliti ini bertujuan untuk mendalami penggunaan senpi oleh personil Polri dalam keamanan dan kenyamanan terhadap senpi pendek jenis Revolver.

    “Kedatangan kami bersama tim dalam rangka melaksanakan supervisi dan evaluasi standardrisasi sistem pengadaan, distribusi dan menganalisa karakteristik senjata api laras pendek dilingkungan Polri,” ungkap AKBP Haryono dalam sambutannya.

    Kedatangan Tim Puslitbang disambut langsung Wakapolres Serang Kompol Didid Imawan beserta sejumlah pejabat Utama (PJU) dan diikuti oleh responden dari masing-masing satfung pemegang senpi.

    AKBP Haryono berharap didalam penelitian ini para responden dapat memberikan data secara faktual sehingga data yang diberikan dapat diolah menjadi informasi untuk merumuskan rekomendasi dalam mengatasi permasalahan baik mutu maupun keamanan bagi anggota yang mengunakannya.

    Sementara itu, Wakapolres Kompol Didid Imawan dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf jika sejumlah PJU dan pemegang senpi tidak seluruhnya hadir dikarenakan tugas dalam rangka rencana PAM buruh yg akan dilaksanakan besok hari Rabu 14 Oktober 2020.

    Kepada personel pemegang senpi, Wakapolres meminta agar personel memberikan data seakurat mungkin terkait penelitian tersebut. Didid juga berharap personil Polres Serang dapat memanfaatkan pertemuan ini untuk melakukan komunikasi dengan pihak Puslitbang Polri terkait penggunaan senpi.

    “Saya berharap kepada seluruh personil yang hadir, dapat memanfaatkan pertemuan ini untuk komunikasi terkait penggunaan senpi. Sehingga jika nantinya mengalami hambatan ataupun lainnya dapat dianalisis dan dikembangkan oleh pihak Puslitbang Polri untuk kedepannya,” tandasnya. (MUF)

  • Edarkan Obat Keras Di Serang, Dua Warga Aceh Dibekuk Polisi

    Edarkan Obat Keras Di Serang, Dua Warga Aceh Dibekuk Polisi

    SERANG, BANPOS – Dua warga asal Aceh yang diketahui sebagai pengedar obat keras diamankan setelah digerebeg personil Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota di rumah kontrakannya di Komplek Bumi Indah Permai, Kota Serang. Meski demikian, Bos besarnya yang berstatus DPO masih bebas berkeliaran.

    Kedua tersangka itu MR (32) warga Desa Kumba, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie dan RI (28) warga Desa Sama Dua, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur. Dari kedua tersangka ini berhasil diamankan sebanyak 904 butir obat keras berlogo MF yang dikemas dalam 113 paket.

    “Obat yang kita amankan ini merupakan obat keras yang tidak sembarang diperjualbelikan kecuali dengan resep dokter. Selain barang bukti obat, juga diamankan uang Rp600 ribu hasil penjualan obat,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Shilton kepada wartawan, Selasa (13/10/2020).

    Shilton mengatakan penangkapan pengedar obat keras ini dilakukan pada Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 01.30. Berawal dari informasi masyarakat, petugas segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Beberapa saat setelah kedua tersangka masuk rumah usai mengedarkan obat, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

    “Barang bukti ratusan paket obat beserta uang hasil penjualan kami amankan dalam lemari pakaian. Kedua tersangka selanjutnya diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kasat didampingi Kanit 2 Ipda M Nurul Anwar Huda.

    Dari hasil pemeriksaan, lanjut Shilton, kedua tersangka masih satu jaring dengan para pengedar lainnya yang tertangkap sebelumnya. Modus agar bisnis ilegal ini tidak terendus, jaringan pengedar obat keras kelompok Aceh ini tidak tinggal disatu tempat, melainkan selalu berpindah tempat kontrakan.

    “Dalam menjalankan bisnis ilegalnya ini, para pelaku tidak akan pernah tinggal tetap, melainkan berpindah-pindah tempat kontrakan dari satu perumahan ke perumahan lainnya,” kata Shilton.

    Kedua tersangka juga mengaku bisnis jual beli obat keras sudah dilakukan selama sekitar 4 bulan di Kota Serang. Tersangka mendapatkan obat ilegal ini dari SAP (DPO) warga Aceh yang tinggal di Kota Cilegon seharga Rp600 ribu untuk satu dus berisi 1.000 butir. Kemudian obat keras ini dikemas ke dalam plastik bening dengan jumlah 8 butir setiap paketnya.

    “Satu paket berisi 8 butir dijual seharga Rp20 ribu. Dalam satu minggu, 1.000 butir ini bisa habis terjual dan kita dapat meraih keuntungan sebesar Rp1.900.000,” kata kedua tersangka. (MUF/AZM)

  • Simpan Sabu Di Bawah Karpet Mobil,  Oknum ASN Pemprov Banten Diciduk Polisi

    Simpan Sabu Di Bawah Karpet Mobil, Oknum ASN Pemprov Banten Diciduk Polisi

    TAKTAKAN, BANPOS – Dua warga, satu diantaranya oknum ASN diamankan personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota di pinggir jalan Serang – Cilegon, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota. Serang, Rabu (7/10/2020) malam. Keduanya diamankan karena kedapatan memiliki paket yang disembunyikan dalam kendaraannya.

    Kedua tersangka itu GS (33) warga Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang dan TP (39) warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang. Dari tersangka ini petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

    Kepala Satresnarkoba Iptu Shilton mengatakan penangkapan bermula laporan masyarakat yang curiga ada kendaraan jenis mini bus bolak balik tak jauh dari rumah warga. Berbekal dari laporan itu, personil Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan warga.

    “Setiba di lokasi petugas tidak menemukan kendaraan yang dicurigai. Tapi setelah dilakukan penyisiran, kendaraan mini bus berhasil ditemukan dan langsung dihentikan,” terang Iptu Shilton kepada awak media, Kamis (8/10/2020).

    Shilton menjelaskan saat akan dilakukan pemeriksaan para penumpang mini bus menunjukan sikap yang mencurigakan karena diduga telah menggunakan narkoba. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket diduga sabu yang disembunyikan di balik karpet kendaraan.

    “Atas temuan itu, kedua tersangka berikut barang bukti sabu serta kendaraannya diamankan ke Mapolres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil tes urine, kedua tersangka positif telah menggunakan narkoba. Dari pemeriksaan, satu tersangka diketahui berstatus ASN yang berdinas di lingkungan Pemprov Banten,” kata Kasat didampingi Kanit 1 Ipda Yuli Khaerani.

    Lebih lanjut, Shilton menjelaskan sebelum diamankan kedua tersangka ini baru saja menjemput sabu yang dipesan di sekitaran Kelurahan Drangong. Meski demikian, kedua tersangka tidak mengenal lebih jauh dari pengedar karena transaksi tidak dilakukan secara langsung. Transaksi dilakukan melalui telepon, begitupun pembayaran dilakukan melalui transfer bank.

    “Tersangka dan pengedar sabu tidak saling kenal karena transaksi dan pembayaran tidak dilakukan secara langsung. Rencananya, paket sabu tersebut akan dikonsumsi berdua,” kata mantan Kapolsek Curug. (DZH)