Penulis: Tusnedi Azmart

  • Warga Pulau Tunda Digegerkan Jasad Pria Tanpa Identitas

    Warga Pulau Tunda Digegerkan Jasad Pria Tanpa Identitas

    SERANG, BANPOS – Warga Pulau Tunda di Desa Wargasara, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang dikejutkan dengan temuan laki-laki terbujur di pesisir pantai bagian utara, Kamis (1/10/2020). Saat ditemukan warga, jasad pria tanpa identitas sudah dalam kondisi membengkak dan menghitam.

    Saat ini tim identifikasi Polres Serang dan personil Polsek Tirtayasa dibantu personil Ditpolairud Polda Banten dan Basarnas masih berupaya mengevakuasi mayat untuk dibawa ke rumah sakit. Sebab-sebab kematian belum diketahui namun dari kondisi fisik bagian luar, terlihat tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.

    “Dari kondisi fisik bagian luar tidak ada tanda-tanda kekerasan, tapi untuk lebih pastinya kita menunggu hasil pemeriksaan tim dokter forensik,” ungkap Kapolsek Tirtayasa AKP Hendri Dunan dikonfirmasi melalui telepon.

    Kapolsek menjelaskan mayat pria tanpa identitas ini pertama kali ditemukan Sahrudin (25) warga setempat yang kebetulan akan mengangkat jaring ikan. Dari atas perahu, Sahrudin melihat sesosok mayat dalam keadaan posisi telungkup di pinggir pantai.

    “Setelah mengangkat jaring, Sahrudin langsung pulang dan bersama warga melapor kepada personil Polairud dan Kepala Desa Pulau Tunda, dan selanjutnya anggota polairud dan kades mendatangi lokasi temu mayat,” terang Kapolsek.

    Kapolsek mengatakan mayat yang pria yang sudah membusuk (menghitam) itu dimungkinkan bukan warga setempat karena tak ada warganya yang melapor adanya anggota keluarganya yang hilang. Dari ciri-ciri korban, memiliki rambut hitam pendek, memakai kaos berwarna merah lengan hitam serta celana hitam dengan keadaan sobek.

    “Bagi masyarakat yang merasa ada salah seorang anggota keluarganya yang hilang bisa mendatangi langsung ke RSUD dr Drajat Prawiranegara,” kata Hendri Dunan. (MUF)

  • Perang Terhadap Narkoba, Sebulan Polres Serang Kota Ciduk 22 Tersangka

    Perang Terhadap Narkoba, Sebulan Polres Serang Kota Ciduk 22 Tersangka

    SERANG, BANPOS – Genderang perang terhadap narkoba ditabuh dengan kencang oleh Polres Serang Kota. Dalam kurun waktu September 2020, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota berhasil menciduk 22 orang budak narkoba. Dari 22 tersangka ini, 18 diantaranya merupakan pengedar dan sisanya adalah pengguna.

    “Dari 22 tersangka pengedar dan pengguna yang kita amankan, didapat barang bukti narkoba sebanyak 34,09 gram sabu serta 380 butir pil jenis tremadol dan eximer,” ungkap Kasatresnarkoba, Iptu Shilton saat jumpa pers di Mapolres Serang Kota, Rabu (30/9/2020).

    Shilton menjelaskan peredaran narkoba di wilayah Serang Kota masih tinggi. Mereka yang tertangkap merupakan anggota jaringan terpisah dari berbagai daerah di wilayah hukum Polres Serang Kota, bahkan ada yang dikendalikan dari dalam lapas. Hingga saat ini, kata Shilton, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap bandar besar dari jaringan ini.

    “Peredaran narkoba di wilayah Serang Kota masih tinggi, penggunanya mulai dari kalangan pekerja hingga ibu rumah tangga. Oleh karenanya, kami menyatakan perang terhadap segala jenis peredaran narkoba,” tandas Kasat didampingi Kanit 1 Ipda Yuli Khaerani dan Kanit II Ipda M Nurul Anwar Huda.

    Dalam kesempatan itu, mantan Kapolsek Curug ini menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan dan kerjasama Kepala Lapas Serang yang telah membantu dalam mengungkap kasus peredaran narkoba yang dikendalikan warga binaan.

    “Dalam kesempatan ini, kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kalapas Serang yang telah bekerjasama membantu mengungkap kasus peredaran sabu yang dikendalikan warga binaan,” ucap Shilton yang juga mantan Kanit Tipikor Polres Serang.

    Iptu Shilton kembali mengingatkan bahwa pihaknya berkomitmen mempertahankan Kota Serang sebagai daerah yang dikenal agamis. Oleh karena itu, pihaknya akan memberantas peredaran narkoba di Kota Serang. (RED)

  • Sambangi Indah Kiat, Kapolres Serang Pastikan Protokol Kesehatan Diterapkan

    Sambangi Indah Kiat, Kapolres Serang Pastikan Protokol Kesehatan Diterapkan

    SERANG, BANPOS – Kapolres Serang AKBP Mariyono bersama sejumlah pejabat utama dan Kapolsek Kragilan AKP Dadi Permana Putra melakukan kunjungan ke pabrik pengolahan kertas PT Indah Kiat Pulp & Paper di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Rabu (16/09/2020).

    Kapolres ingin melihat secara langsung keberadaan pabrik kertas terbesar di Provinsi Banten ini telah menerapkan protokol kesehatan dalam upaya membantu pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19. Rombongan Kapolres disambut hangat Kepala Divisi Humas Arif Madali serta pejabat PT IKPP lainnya.

    “Kunjungan ini untuk memastikan jika perusahaan telah melakukan 3 M sesuai standar protokol kesehatan bagi pekerjanya. Imbauan pemerintah ini wajib dipatuhi siapapun, sebagai upaya menekan penyebaran virus corona di kalangan karyawan perusahaan,” ujar AKBP Mariyono, alumni Akpol 2001 ini.

    Dalam kunjungannya itu, Kapolres bersama rombongan sempat melihat hasil produksi PT IKPP. Sebelum meninggalkan areal perusahaan, Kapolres kembali berpesan agar seluruh karyawan yang bertugas selalu senantiasa menerapkan 3M (Masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak) agar terhindar dari penularan Covid-19.

    “Semoga pandemi Covid-19 bisa segera selesai dan kita dan keluarga juga semuanya sehat. Tetap semangat dalam bekerja mencari nafkah untuk keluarga,” pesan Kapolres.

    Kepada Kapolres, Arif Madali menjelaskan pabrik pengolahan kertas yang mempekerjakan ribuan karyawan ini telah menerapkan protokol kesehatan sesuai imbauan pemerintah sejak adanya pandemi Covid-19. Dikatakan Arif, dalam melaksanakan protokol kesehatan, pihaknya telah memberlakukan denda uang sebesar Rp 300 ribu, bagi siapapun yang kedapatan tidak mengenakan masker.

    “Sejak ada imbauan pemerintah, menejemen dan karyawan sudah melaksanakan standar protokol kesehatan. Disepakati, siapapun yang kedapatan tidak menggunakan masker saat bertugas akan dikenakan denda sebesar Rp 300 ribu,” kata Arif Madali. (RED)

  • Pesta Sabu di Kamar, Dua Remaja di Taktakan Digrebek Polisi

    Pesta Sabu di Kamar, Dua Remaja di Taktakan Digrebek Polisi

    SERANG, BANPOS – Dua orang remaja berinisial TIM (17) dan AH (35) ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Serang Kota saat tengah pesta narkoba jenis sabu. Dari pengakuan pelaku, keduanya mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar yang tengah berada di dalam Lapas di wilayah Banten.

    Kasatnarkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton membenarkan jika pihaknya berhasil mengamankan dua orang remaja, yang tengah asik berpesta narkoba di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

    “Iya kemarin (Senin, red) , dua orang. Satu orang masih berstatus pelajar, satunya wiraswasta,” katanya kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).

    Menurut Shilton, dari penangkapan keduanya polisi mengamankan barang bukti dua bunkus sabu seberat 0.28 gram, pipa kaca yang masih berisi sabu, alat hisap sabu atau bong dan satu unit Handphone.

    “Kita tangkap saat keduanya tengah pesta sabu di dalam kamar,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Shilton menambahkan dari pengakuan keduanya, sabu yang dikonsumsi pelaku dipesan dari seorang pengedar yang saat ini berada di dalam lapas di wilayah Banten.

    “Indikasinya kesana (Lapas), tapi memang untuk pembuktiannya agak susah. Barang memang bukan dari sana (lapas) hanya mengendalikan saja,” tambahnya.

    Atas perbuatannya tersebut keduanya akan di jerat pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun. (RED)

  • HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-65, Polres Serang Gelar Donor Darah

    HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-65, Polres Serang Gelar Donor Darah

    SERANG, BANPOS – Dalam rangkaian kegiatan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-65, Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Serang menggelar kegiatan bakti sosial donor darah di Aula Sarja Arya Racana Polres Serang, Selasa (15/9/2020). Dalam kegiatan sosial ini Satlantas Polres Serang bekerjasama dengan Biddokes dan Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Serang.

    Selain diikuti seluruh personel Satlantas, kegiatan donor darah ini diikuti beberapa pejabat utama Polres Serang, termasuk Kapolres AKBP Mariyono.

    Kapolres mengatakan kegiatan ini merupakan wujud kepedulian Polres Serang kepada masyarakat yang membutuhkan darah. Kegiatan ini juga merupakan kegiatan sosial dan kemanusian.

    “Kami berharap darah yang sudah didonorkan dapat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” kata Mariyono.

    Mantan Kapolres Majalengka ini juga berharap seluruh personel Polres Serang bisa mendonorkan darahnya secara rutin selagi kondisi fisik memenuhi syarat. Selain bernilai ibadah, menurut Mariyono, mendonorkan darah juga dapat menjadikan fisik pendonor menjadi lebih sehat.

    “Saya sangat mengapresiasi serta mendukung jika ada anggota yang mau mendonorkan darah secara rutin. Selain bernilai ibadah, Insya Allah akan lebih menyehatkan tubuh,” ungkap Kapolres yang didampingi Kasatlantas Iptu Robby Rachman.

    Dalam melaksanakan donor darah, Kapolres mengatakan pihaknya tetap mematuhi protokoler kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19. Para petugas dan pendonor tetap menggunakan masker serta sarung tangan untuk menjaga kesterilan personel yang melaksanakan donor darah.

    “Usai melaksanakan donor darah, para pendonor juga diberikan makanan yang bergizi untuk mengembalikan stamina mereka setelah darah mereka diambil,” terangnya.

    Selain donor darah, Kasatlantas Iptu Robby Rachman menambahkan dalam rangkaian HUT Lalu Lintas ini, pihaknya juga akan mengadakan bakti sosial berupa pembagian bingkisan sembako yang rencananya akan dilaksanakan pada Kamis (17/9/2020) mendatang. Pembagian sembako tersebut merupakan wujud kepedulian Satlantas dalam membantu masyarakat dimasa pandemi Covid-19. (RED)

  • Menyamar Jadi Tukang Ojek, Pengedar Sabu Asal Kramatwatu Diringkus Polisi

    Menyamar Jadi Tukang Ojek, Pengedar Sabu Asal Kramatwatu Diringkus Polisi

    SERANG, BANPOS – Apesnya nasib pengedar sabu yang satu ini, meski sudah nyaru sebagai pengojek pangkalan namun tetap diringkus personil Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota.

    Tersangka NA alias Ade Cakil (36) warga Desa/Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang ditangkap di pinggir jalan depan SDN Krapcak Desa Wanasaba, Kecamatan Kramatwatu, Senin (14/9/2020) dini hari.

    Uniknya, modus yang digunakan tersangka dalam memberikan sabu yang dipesan pelanggan yaitu dengan cara memasukan sabu ke dalam bungkus permen lalu menempelkan di tiang listrik sesuai keinginannya. Dari tangan tersangka pengedar ini petugas mengamankan barang buktu 22 paket sabu, 2 handphone, 3 gulung double tip, 3 gulung solatip, 1 buah gunting, kartu ATM dan buku rekening bank.

    Kepala Satresnarkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton mengatakan penangkapan tersangka Ade Cukil terjadi sekitar pukul 02.30 WIB, setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Tersangka ditangkap di pinggir jalan saat tukang ojek ini sedang menempelkan barang bukti sabu di tiang listrik.

    “Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan,dari saku celana tersangka ditemukan 16 paket sabu. Dari hasil pengembangan, kita dapat juga 6 paket sabu lainya dibungkus kemasan permen yang sembunyikan dalam toples di rumah tersangka. Jadi jumlah barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 22 paket dengan berat lebih dari 18 gram,” terang Iptu Shilton ditemui awak media di kantornya.

    Dari hasil pemeriksaan, lanjut Shilton, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang ditemui di sekitaran Pasar Senen, Jakarta Pusat. Hanya saja, tersangka yang mengaku sudah 3 bulan berbisinis narkoba ini tidak mengetahui lokasi tempat tinggal sang bandar.

    “Tersangka mengaku baru 3 bulan berjualan sabu dan memang sudah menjadi terget penangkapan. Selama 3 bulan itu, tersangka mendapatkan sabu dari bandar yang ditemui di sekitaran Pasar Senen,” ungkap Kasatresnarkoba didampingi Kanit II Ipda M Nurul Anwar Huda.

    Tersangka NA membenarkan jika dirinya sudah 3 bulan berbisnis narkoba dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga karena tak memiliki pekerjaan tetap. Dalam menjalankan bisnis haram ini, aku tersangka, dirinya sengaja menyembunyikan sabu ke dalam bungkusan permen agar tidak dicurigai orang lain.

    “Paketan sabu dalam plastik bening, saya masukan dalam bungkus bekas permen lalu ditutup lagi dengan solatip. Agar tidak dicurigai keluarga, bungkus permen berisi sabu tersebut saya simpan dalam toples bercampur dengan permen yang masih utuh,” kata NA.

    Tersangka juga menjelaskan setiap mendapat pesanan melalui telepon dari pelanggan, dirinya akan menyimpan dengan menempelkan barang pesanan di tiang listrik, tembok pagar atau lainnya yang mudah diketahui oleh si pemesan. Setelah barang pesanan ditempel menggunakan double tip, barulah memberitahu pemesan.

    “Agar tidak diketahui orang lain, saya menempel barang pesanan di lokasi yang mudah ditemukan pemesan, seperti tiang listrik. Tentunya barang saya kirim setelah pemesan mentransfer uang. Jadi saya dan pemesan tidak saling kenal wajah,” terang bapak dua anak ini. (AZM)

  • Cari Sampingan, Buruh Pabrik di Kibin Asal Pandeglang Jualan Sabu

    Cari Sampingan, Buruh Pabrik di Kibin Asal Pandeglang Jualan Sabu

    KIBIN, BANPOS – Beralasan ingin mendapatkan uang tambahan YS (35) salah seorang buruh pabrik di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, nekad berjualan narkoba. Akibat ulahnya, tersangka warga Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, malah terancam dipecat dari tempat kerjanya setelah ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Serang.

    Tersangka YS disergap tim Satresnarkoba saat menunggu komsumen di pinggir Jalan Raya Serang Jakarta, Desa Sentul, Kecamatan Keragilan, Kabupaten Serang, Minggu (13/9/2020) dini hari. Dari tersangka buruh ini, petugas mengamankan barang bukti 2 plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu serta jaket hitam.

    “Tersangka diamankan petugas dipinggiran jalan saat menunggu konsumennya. Dalam penggeledahan dari saku jaket ditemukan dua bungkus yang diduga sabu,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono dikonfirmasi melalui telepon.

    Menurut Kapolres, penangkapan pengedar sabu ini berawal dari laporan masyarakat. Berbekal dari laporan dari masyarakat tersebut, Tim anti narkotika langsung diterjunkan dan berhasil mengamankan tersangka. Tersangka berikut barang buktinya lamgsung digelandang ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.

    “Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Serang, sabu tersebut didapat dari seorang lelaki yang mengaku warga Tangerang. Sabu itu rencananya akan diperjual belikan kembali,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Trisno Tahan Uji.

    Kapolres menambahkan pihaknya telah berkomitmen akan memberantas para pengguna dan pengedar narkoba serta meminta peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Serang. Kapolres menegaskan pihaknya akan menindak tegas, baik pengguna apalagi mengedarkan narkoba.

    “Untuk memberantas narkoba tidaklah mudah, jika hanya diserahkan ke polisi saja. Harus ada peran aktif dari masyarakat dalam upaya memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Serang,” tandasnya.

    “Untuk tersangka YS ini, kami kenakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tamabah AKP Trisno Tahan Uji.

    Sementara tersangka YS mengaku baru sekali menekuni bisnis jual beli barang haram ini. Usaha ini dilakukan untuk tambahan biaya hidup sehari-hari karena gaji dari bekerja tidak mencukupi. Sabu yang diamankan petugas dibeli dari orang yang mengaku warga Tangerang tapi tak mengenal lebih jauh karena transaksi melalui telepon dan transfer.

    “Baru sekali ini saya menjalankan bisnis ini dan barangnya (sabu, red) saya beli dari orang yang mengaku warga Tangerang. Keuntungan dari menjual sabu, saya gunakan untuk keperluan sehari-hari. Selain untuk dijual, saya juga ikut menggunakan barang haram tersebut,” akunya kepada petugas. (AZM)

  • Terdesak Kebutuhan Hidup, Pemuda Pengangguran Asal Pabuaran Jualan Sabu

    Terdesak Kebutuhan Hidup, Pemuda Pengangguran Asal Pabuaran Jualan Sabu

    SERANG, BANPOS – Kepepet karena tak memiliki pekerjaan, seorang warga Desa/Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang nekad menjual sabu. Namun baru dua bulan menggeluti bisnis terlarang ini, tersangka PB (26) dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota di sebuah kebun tak jauh dari rumahnya saat sedang menunggu konsumennya.

    Dari tersangka yang pengangguran ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sabu yang akan dijual serta 1 unit handphone yang digunakan sebagai alat transaksi. Bersama barang buktinya, tersangka PB langsung digelandang ke Mapolres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan.

    Kasat Narkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton mengatakan penangkapan tersangka pengedar narkoba berawal dari informasi masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkoba pada malam hari di pinggiran jalan di Desa Pabuaran. Dari informasi itu, personil Unit 2 langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.

    “Setelah mendapat informasi, kami langsung tugaskan beberapa personil Unit 2 untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka pengedar,” terang Iptu Shilton didampingi Kanit 2 Ipda M Nurul Anwar Huda di kantornya, Jumat (11/9/2020).

    Pada Rabu (9/9/2020) sekitar pukul 22.00, petugas kembali melakukan pengintaian dan mendapati tersangka duduk duduk di pinggir jalan sedang menunggu pelanggannya. Tak mau buruannya lepas, petugas segera melakukan penangkapan. Tersangka sempat kabur ke arah perkebunan namun berhasil ditangkap dan langsung digelandang ke mapolres.

    Dalam pemeriksaan, pria lajang ini mengakui pada saat penangkapan dirinya sedang menunggu konsumennya. Tersangka PB juga mengaku sudah 2 bulan menekuni bisnis haram ini. Keuntungan dari usaha ini digunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan. Selain untuk dijual, tersangka juga menggunakan barang haram tersebut.

    “Sejak bulan Agustus kemarin saya menjalankan bisnis ini karena tak punya kerjaan. Untuk sabu saya beli dari orang yang mengaku warga Kota Serang tapi tidak tahu alamat pastinya karena hanya ketemu di jalanan saja. Keuntungan dari menjual sabu, saya gunakan untuk keperluan sehari-hari,” akunya kepada petugas. (RED)

  • Jumat Barokah, Satlantas Polres Serang Bagikan Nasi Kotak

    Jumat Barokah, Satlantas Polres Serang Bagikan Nasi Kotak

    CIRUAS, BANPOS – Satuan Lalu Luntas (Satlantas) Polres Serang membagikan nasi kotak kepada sejumlah abang becak dan pengojek di simpang lampu merah Pasar Ciruas, Kabupaten Serang, Jumat (11/9/2020).

    Sambil membagikan nasi kotak, personil Satlantas juga menyampaikan wajib melaksanakan 3 M yaitu Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Memakai masker sesuai protokol kesehatan agar terhindar dari Covid 19 atau Virus Corona serta tertib berlalulintas.

    “Kegiatan berbagi nasi kotak tersebut merupakan bagian dari program Jumat Barokah yang dilaksanakan Polres Serang kepada masyarakat. Ini merupakan salah satu bentuk tali asih dan kepedulian polisi terhadap masyarakat” ungkap Kasatlantas Iptu Robby Rachman kepada wartawan.

    Robby Rachman menjelaskan program Jumat Berkah itu merupakan program Polres Serang yang rutin dilaksanakan setiap hari Jumat dan akan terus digalakkan sesuai perintah dari Kapolres Serang AKBP Mariyono. Selain untuk lebih dekat, makna dari Jumat Barokah ini untuk mewujudkan Polri yang Promoter, dicintai masyarakat dan merakyat.

    “Kegiatan ini sebagai upaya mendekatkan diri ke masyarakat. Selain berbagi untuk sesama, kita juga ingin hadir di tengah-tengah masyarakat, agar mereka merasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitasnya,” jelasnya.

    Menurut Robby, dimasa pandemi COVID-19, masyarakat yang ingin mengambil atau menikmati nasi kotak harus memakai masker sesuai protokol kesehatan. Selain penggunaan masker, masyarakat juga diberikan pemahaman lainnya agar melaksanakan imbauan pemerintah, yaitu wajib mencuci tangan dengan sabun setelah beraktifitas di luar rumah serta menghindari kerumunan massa.

    “Di tengah pandemi COVID-19, kami harapkan masyarakat patuh terhadap anjuran pemerintah melaksanakan 3M tentang pencegahan COVID-19. Memutus mata rantai virus corona wajib melaksanakan 3M, mudah-mudahan kita semua terbebas dari virus corona,” tandasnya. (AZM)

  • Gelar Gerakan Memakai Masker, Polres Serang Bagikan 50 Ribu Masker

    Gelar Gerakan Memakai Masker, Polres Serang Bagikan 50 Ribu Masker

    SERANG, BANPOS – Dalam upaya meminimalisir penyebaran penularan Covid-19 yang semakin menghawatirkan, Polres Serang bersama Kodim 0602, Pemkab Serang, KPU dan Bawaslu Kabupaten Serang membagikan 50.000 masker kepada masyarakat dan pengguna jalan di Jalan Raya Serang Jakarta, tepatnya di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Kamis (10/9).

    Kegiatan yang bertemakan “Gerakan Memakai Masker Bersama Polres Serang”, dalam rangka penerapan adaptasi baru untuk mendukung percepatan penanganan Covid – 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini juga dilakukan serentak oleh jajaran Polsek bersama Muspika Ketua MUI, Tokoh masyarakat dan pemuda di seluruh kecamatan wilayah hukum Polres Serang.

    Sambil membagikan alat pelindung tersebut petugas juga melakukan sosialisasi tentang pentingnya melaksanakan 3 M (Masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak) sesuai protokol kesehatan. Dengan adanya pembagian masker, diharapkan masyarakat dapat lebih aman saat berada di luar rumah.

    “Kegiatan ini sengaja dilakukan di kawasan industri, karena mereka banyak bersinggungan dengan orang lain. Dan terlebih, kegiatan itu merupakan upaya dari Polres Serang untuk mencegah terjadinya penularan Covid 19 yang hingga saat ini belum menunjukan penurunan,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan.

    Kapolres mengatakan dalam kegiatan sosial ini sebanyak 50.000 masker dibagikan kepada masyarakat terutama pengendara arus lalu lintas yang melintas di Jalan Raya Serang – Jakarta dalam menuju adaptasi kebiasaan baru. Diharapkan dengan adanya pembagian masker ini masyarakat selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan terutama 3M sehingga kita dijauhkan dari Covid – 19 khususnya di Kabupaten Serang.

    “Dalam situasi pandemi Covid – 19 untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan melaksanakan 3M sebagaimana yang dianjurkan oleh pemerintah dalam pencegahan penyebaran pandemi Covid – 19,” tandasnya. (AZM)