Penulis: Tusnedi Azmart

  • Jambret Handphone, Warga Palembang Bonyok Dimassa

    Jambret Handphone, Warga Palembang Bonyok Dimassa

    SERANG, BANPOS – Baehaki (28 tahun) satu dari 2 pelaku jambret bonyok digebugi massa usai tertangkap menggasak handphone di jalan desa Kampung Cipandan, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

    Nyawa warga Desa Camlang Tiga, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan berhasil diselamatkan setelah diamankan personil Unit Reskrim Polsek Kragilan.

    “Aksi kejahatan jalanan ini terjadi Jumat (1/3) kemarin sekitar pukul 14.00. Korbannya adalah ibu dan anak yang mengendarai Honda Vario,” ungkap Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko awak media, Selasa (5/3/2024).

    Awalnya Eni (54 tahun) membonceng anaknya Susan (16 tahun) dalam perjalanan pulang usai membeli oli dipepet oleh motor Honda Beat yang ditumpaki Baehaki dan MY (DPO).

    “Setelah motor korban dipepet, BA dalam posisi dibonceng mengambil handphone yang ada dalam dashboard,” kata Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES dan Kapolsek Kragilan Kompol Firman Hamid.

    Meski motornya sempat oleng karena kaget handphonenya dijambret, korban sempat mengejar motor pelaku sambil meneriaki jambret. Teriakkan korban didengar oleh pengendara motor lainnya dan ikut mengejar pelaku.

    “Motor pelaku berhasil dikejar. Satu pelaku berhasil ditangkap dan jadi bulan-bulanan massa. Sementara pelaku lainnya MY (DPO) lolos dari kejaran warga,” ucapnya.

    Mendengar laporan ada pelaku kejahatan tertangkap warga, Ipda Edi Suryadi bersama personil Unit Reskrim Polsek Kragilan segera datang ke lokasi. Beruntung kedatangan petugas tepat waktu sehingga peristiwa yang tidak diinginkan tidak terjadi.

    “Tersangka berhasil diamankan dari tangan warga. Karena kondisinya terluka, tersangka terlebih dahulu diberikan pengobatan sebelum akhirnya ditahan di Mapolsek Kragilan. Kasus ini masih dikembangkan untuk menangkap MY,” tandasnya. (RED)

  • Apes ! Pengedar Narkoba Lagi Nunggu Konsumen Pengedar Dicokok

    Apes ! Pengedar Narkoba Lagi Nunggu Konsumen Pengedar Dicokok

    SERANG, BANPOS – Sedang menunggu konsumen, HA (23 tahun) pengedar narkoba dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di pinggir jalan desa Kampung dan Desa Cidahu Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

    Dari tersangka warga Desa Nyompok, Kecamatan Kopo ini petugas mengamankan barang bukti 315 butir pil hexymer yang disimpan dalam botol plastik, uang hasil penjualan serta handphone yang dijadikan sarana transaksi.

    Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan tersangka HA ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di gubug di pinggir jalan desa.

    Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan bergerak melakukan pendalaman informasi. Pada Rabu (28/2) Sekitar pukul 01.00, tersangka HA yang sedang menunggu konsumen berhasil diamankan.

    “Dalam penggeledahan, petugas menemukan 315 butir pil jenis hexymer dalam botol plastik. Petugas juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ucap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan, Sabtu (2/3/2024).

    Hasil pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka HA mengaku baru 2 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras tersebut AB (DPO) yang dikenal di daerah Muara Angke, Jakarta.

    “Tersangka mendapatkan obat dari AB di daerah Muara Angke dan transaksi dilakukan di pinggir jalan, sehingga tersangka kesulitan menunjukkan tempat tinggal AB,” kata Kapolres.

    AKBP Candra mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena tidak bekerja dan keuntungan dari penjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

    “Motifnya karena tersangka tidak bekerja dan keuntungan dari penjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata pria yang akrab disapa Condro.

    Kapolres kembali menegaskan pihaknya akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku siapapun yang bersentuhan dengan narkoba, meskipun hanya sebatas pengguna. Oleh karenanya masyarakat diminta untuk menjauhi narkoba.

    “Ini komitmen kami memberantas narkoba sesuai harapan tokoh agama dan masyarakat agar wilayah Kabupaten Serang bersih dari narkoba. Oleh karenanya, masyarakat khususnya remaja untuk menjauhi narkoba,” tegasnya.

    Akibat dari perbuatannya, tersangka HA dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (RED)

  • Satresnarkoba Polres Serang Gerebeg Toko Kosmetik di Jakarta Barat

    Satresnarkoba Polres Serang Gerebeg Toko Kosmetik di Jakarta Barat

    SERANG, BANPOS – Toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Stasiun Angke, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat digerebeg personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) karena kedapatan memasok obat terlarang ke wilayah Kabupaten Serang.

    Dalam penggerebekan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan DA (35 tahun) Desa Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhoksumawe, Aceh.

    Penangkapan DA merupakan pengembangan tersangka AG (20 tahun) warga Kampung Ranjeng, Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, yang ditangkap beberapa jam sebelumnya.

    Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 3.247 butir pil hexymer, 2.535 butir obat jenis Tramadol, serta 120 butir obat jenis Trihexphenedyl dan uang hasil penjualan Rp1.250.000.

    Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan penggerebekan toko kosmetik di wilayah Jakarta Barat itu, bermula dari tertangkapnya AG pada Rabu (28/2/2024).

    “Sekitar jam 01.00, Satuan Narkoba Polres Serang mengamankan saudara AG di dalam rumahnya,” kata Kapolres didampingi Kasatnarkoba AKP M Ikhsan, Jumat (1/3/2024).

    Kapolres menambahkan saat dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan dan Katim Bripka Teguh Andriyanto menemukan ribuan butir obat terlarang jenis tramadol dan hexymer.

    “Ditemukan barang bukti 342 butir obat jenis hexymer, 235 butir obat jenis tramadol dan uang hasil penjualan Rp 5000,” tambah pria yang akrab disapa Condro.

    Dari penangkapan itu, Condro menerangkan tersangka AG menyebut jika ratusan obat terlarang itu didapat dari tersangka DA di wilayah, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

    “Berbekal dari pengakuan itu, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DA di toko kosmetik di Jalan Stasiun Angke,” terangnya.

    Condro menambahkan dari toko kosmetik itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 2.905 butir hexymer dan 2.300 pil tramadol.

    “Kita juga amankan keras obat jenis Trihexphenedyl sebanyak 120 butir dan uang hasil penjualan Rp1.250.000,” tambahnya.

    Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

    “Kami masih melakukan pengembangan jaringan,” tegasnya. (RED)

  • Miris! Anak Tiri Dicabuli Pake Daun Pohon Asem

    Miris! Anak Tiri Dicabuli Pake Daun Pohon Asem

    BANDUNG, BANPOS – SU (39 tahun) warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

    SU ditangkap atas dugaan pencabutan terhadap anak tirinya yang masih berusia 9 tahun, dengan modus melakukan pengobatan.

    Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan SU ditangkap tim Unit PPA Polres Serang, berdasarkan laporkan kepolisian dengan nomor LP/B/79/II/2024/ SPKT SATRESKRIM / POLRES SERANG / POLDA BANTEN, pada 26 Januari 2024.

    “Dari laporan itu, kami mengamankan SU pada 26 Februari 2024 sekira jam 20.00 WIB di Jalan Bhayangkara Cisait – Kragilan,” katanya, Rabu (28/2/2024).

    Condro menjelaskan berdasarkan keterangan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri ini, terbongkar setelah korban mengeluhkan kepada ibunya yang tengah bekerja di Jakarta. Korban mengeluh sakit pada bagian perutnya.

    “Awal mulanya ketika korban merasa gatal di bagian perut dan bercerita kepada ibunya yg sedang bekerja sebagai IRT di Jakarta,” jelasnya.

    Condro menerangkan mendapat pengaduan dari anak perempuannya, ibu korban menghubungi kerabatnya untuk membantu membawa korban untuk berobat dokter.

    “Saat berobat didapati korban mengalami lecet di bagian kemaluannya,” terang Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.

    Lebih lanjut, Condro mengungkapkan atas kondisi itu, korban kemudian bercerita jika ayah tirinya telah memasukan sesuatu ke area kemaluannya, hingga menyebabkan luka.

    “Terlapor bapa tirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dengan cara memasukan daun pohon asem ke dalam kemaluannya,” ungkapnya.

    Condro menambahkan adapun modus yang pelaku memasukan benda ke kemaluan korban yaitu untuk mengobati anaknya, yang mengeluh sakit.

    “Dengan alasan untuk mengobati rasa sakit korban,” tambahnya.

    Condro menegaskan atas perbuatannya itu, tersangka SU dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak tentang pelecehan seksual terhadap anak anak di bawah umur.

    “Untuk ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (RED)

  • Kuli Pasang Wallpaper Dicokok Jualan Pil Koplo

    Kuli Pasang Wallpaper Dicokok Jualan Pil Koplo

    SERANG, BANPOS – Ingin mendapatkan penghasilan tambahan, kuli pasang wall paper, HA (26 tahun) nekad nyambi berjualan pil koplo. Baru sebulan berjalan, bisnis haram warga Kecamatan Taktakan, Kota Serang, tercium petugas.

    Tersangka HA ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya saat sedang tiduran, Senin (26/2/2024) malam. Dari tersangka diamankan barang bukti 618 butir pil koplo jenis tramadol dan hexymer.

    Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan tersangka HA ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Warga mencurigai kuli pemasangan wall paper ini nyambi berjualan narkoba.

    “Selain diketahui sebagai kuli pasang wall paper, warga curiga tersangka berjualan narkoba,” terang Candra.

    Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 19.00, tersangka yang ada dalam rumah diamankan tanpa melakukan perlawanan.

    “Dalam penggeledahan, petugas menemukan 618 butir pil jenis tramadol dan hexymer di ruang dapur. Petugas juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ucap Kapolres.

    Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka HA mengaku baru 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras tersebut RO (DPO) yang dikenal melalui facebook.

    “Tersangka mendapatkan obat dari RO setelah mentransfer uang. Kemudian obat keras tersebut dikirim ke rumah tersangka melalui perusahaan jasa pengiriman dengan mencantumkan isi paket adalah casing handphone” tambah M Ikhsan.

    M Ikhsan mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan. “Motifnya ingin mendapat penghasilan tambahan karena upah dari memasang wall paper tidak mencukupi,” jelasnya.

    Akibat dari perbuatannya, tersangka HA dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (RED)

  • Mayat Agus Ditemukan Dalam Saluran Air

    Mayat Agus Ditemukan Dalam Saluran Air

    KRAGILAN, BANPOS – Warga Kampung Sentul Selatan, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan geger menyusul ditemukannya mayat pria di saluran air workshop pergudangan.

    Belakangan diketahui mayat pria tersebut adalah Agus Arianto (36) warga Kampung Sukamaju, Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Namun hingga kini, polisi belum mengetahui penyebab kematiannya.

    Berdasarkan informasi, peristiwa yang terjadi pada Senin 26 Februari 2024 ini pertama kali ditemukan oleh warga. Korban sudah tak bernyawa di dalam saluran air. Atas kejadian itu, warga melaporkannya ke Polsek Kragilan.

    Kapolsek Kragilan Polres Serang Kompol Firman Hamid melalui Panit Reskrim Ipda Edi Suryadi membenarkan adanya penemuan mayat di dalam saluran air tersebut. Sebelum di serahkan ke pihak keluarga, jenazah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.

    “Iya betul kemarin. Keluarga menolak untuk di autopsi,” katanya saat di konfirmasi, Selasa (27/2/2024).

    Edi menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian. Hasil pemeriksaan, korban diduga jatuh ke dalam saluran air dan tidak sadarkan diri.

    “Karena kebentur got atau saluran air yang sempit,” jelasnya.

    Panit mengungkapkan hal itu diperkuat dengan bukti-bukti luka di bagian tubuh korban. Namun untuk penyebab kematian, jenazah harus di autopsi.

    “Ada luka lecet di kaki dan dada, karena posisi jenazah tengkurep. Ya betul, kalau penyebab kematian pasti, harus diautopsi sedangkan keluarga menolak,” ungkapnya.

    Edi menegaskan hingga saat ini kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan medis dari rumah sakit. Namun dipastikan korban bukanlah korban kejahatan.

    “Ditubuh jenazah korban tidak ditemukan luka akibat kekerasan,” tegasnya. (RED)

  • Operasi Pasar Satgas Pangan Polres Serang Diserbu Emak-emak

    Operasi Pasar Satgas Pangan Polres Serang Diserbu Emak-emak

    KIBIN, BANPOS – Tim Satgas Pangan Polres Serang menggelar operasi pasar beras murah di Mapolsek Cikande dan Kantor Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sabtu (24/2/2024).

    Selain beras masing-masing sebanyak 5 ton paketan 5 kg seharga Rp53 ribu per paket, Tim Satgas Pangan juga menjual minyak goreng dan gula. Komoditi bahan pokok ini disediakan Tim Satgas Pangan Polres Serang, Bulog Sub Divre, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

    “Operasi pasar sembako murah ini kita laksanakan rutin setiap hari Tim Satgas Pangan dengan instansi terkait. Tujuannya menstabilkan harga dan distribusi harga kebutuhan pokok, khususnya beras yang masih tinggi dipasaran,” kata Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko.

    Menurut AKBP Candra, operasi pasar ini digelar di dua lokasi yaitu di halaman Polsek Cikande dan Kantor Desa Tambak. Selain beras yang disiapkan di dua lokasi itu sebanyak 10 ton, Tim Satgas Pangan juga menjual gula pasir dan minyak goreng.

    Kapolres mengatakan bahwa antusiasme masyarakat cukup tinggi dalam mendapatkan beras murah di dua lokasi yang disiapkan. Tak heran jika 10 ton beras, gula dan minyak goreng yang disediakan habis terjual dalam waktu singkat.

    Ia berharap dengan adanya operasi pasar murah dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan barang kebutuhan dapur dengan harga yang terjangkau.

    “Operasi pasar ini akan kami lakukan hingga ketersediaan maupun harga kebutuhan pokok dipasaran bisa kembali normal sesuai yang telah ditetapkan pemerintah,” tandasnya.

    Lebih lanjut Kapolres mengatakan bahwa Tim Satgas, Bulog serta pemerintah daerah terus melakukan kordinasi untuk menstabilkan harga beras dipasaran. Oleh karenanya, Tim gabungan ingin memastikan distribusi beras lancar, mulai dari tingkat produsen hingga pengecer.

    “Jadi kami ingin memastikan ketersediaan lancar dan harga bahan pokok terjangkau masyarakat sampai dengan lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah,” tegasnya. (RED)

  • Kapolres Takziah ke Rumah Almarhum Ketua KPPS di Jawilan

    Kapolres Takziah ke Rumah Almarhum Ketua KPPS di Jawilan

    JAWILAN, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang kembali berduka. Heri Hermawan, Ketua KPPS TPS 09 TPS 09 Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang meninggal dunia.

    Mendengar kabur duka tersebut, Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko bersama Kapolsek Jawilan Iptu Jonathan Sirait bertakziah ke rumah duka di Kampung Pasir Sempur, Desa Bojot. Kapolres dan rombongan diterima Ruminah isteri dan kerabat almarhum.

    “Atas pribadi maupun keluarga besar Polres Serang, menyampaikan duka cita dan belasungkawa atas meninggalnya almarhum Heri Hermawan. Kami mendoakan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” kata Kapolres saat bertakziah, Kamis (22/2/2024).

    “Almarhum meninggal dunia dalam keadaan baik yaitu melaksanakan tugas. Insha Allah almarhum Husnul khotimah,” ucap Candra Sasongko.

    Kapolres menjelaskan kegiatan takziah ini dilakukan untuk mengungkapkan rasa empati dan duka cita kepada keluarga korban. Dalam kesempatan itu, Kapolres memberikan rejekinya kepada isteri almarhum.

    “Apa yang kami berikan adalah bentuk duka cita dan penghargaan atas jasa almarhum yang gugur dalam tugas. Semoga bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan,” ucapnya.

    Ruminah, isteri almarhum Heri Hermawan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolres Serang dan Kapolsek Jawilan yang telah meluangkan waktunya untuk bertakziah. Ruminah menyampaikan permohonan maaf jika suaminya memiliki kesalahan, khususnya saat menjalankan tugas sebagai Ketua KPPS.

    “Kami dan keluarga menyampaikan permohonan maaf jika almarhum ada kesalahan ataupun kekurangan dalam melaksanakan tugas sebagai Ketua KPPS,” ucap Ruminah.

    Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Serang, Nasehudin mengatakan almarhum Heri Hermawan meninggal dunia karena kelelahan. Heri Hermawan menghembuskan napas terakhirnya sekira pukul 14.00 WIB pada Selasa (20/2/2024).

    “Lagi ngobrol dengan anggota KPPS lain di warung kemudian jatuh ke amben terus dibawa ke klinik tapi sudah meninggal,” kata Nasehudin.

    Peristiwa ini menambah daftar KPPS yang meninggal dunia usai menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu. Saat ini tercatat, sudah dua orang KPPS meninggal dunia di Kabupaten Serang. (RED)

  • Birahi Memuncak, Pengamen Setubuhi Gadis Dibawah Umur

    Birahi Memuncak, Pengamen Setubuhi Gadis Dibawah Umur

    SERANG, BANPOS – Hasrat birahi tak tersalurkan lantaran lama menduda, ED (37 tahun) seorang pengamen jalanan nekad mencabuli wanita sesama pengamen warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

    Ironisnya wanita pengamen yang berusia dibawah umur ini dijadikan pelampiasan nafsu birahi setelah dicekoki minuman keras di sekitaran taman kota di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang yang sepi dan gelap.

    Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menjelaskan tersangka ED diketahui mulai mengamen di sekitaran Taman Kota Ciruas sejak awal 2023. Setiap harinya, pengamen jalan ini beristirahat dan tidur di sekitaran Taman kota.

    “Dari pengakuan ED, sekitar bulan Desember dirinya berkenalan dengan korban yang berusia 14 tahun. Dari perkenalan itu, korban sering mengikuti tersangka mengamen,” kata Kasatreskrim, Kamis (22/2/2024).

    Pada Minggu (7/1) sekitar pukul 01.00, usai mengamen tersangka kemudian membeli minuman keras. Tak mau minum sendirian, tersangka kemudian mengajak korban untuk ikut minum. Korban sempat menolak tapi setelah dipaksa akhirnya minum juga.

    “Melihat korban mabuk dan tak sadarkan diri, tersangka kemudian menyetubuhi korban. Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka dan korban tidur di taman kota,” terang AKP Andi Kurniady ES.

    Keesokan harinya, korban pulang ke rumahnya. Orangtua yang mengetahui anak gadisnya tidak tidur di rumah mencoba menanyakan dan korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya.

    “Setelah mendengar penuturan dari anak gadisnya, orang tua korban tidak menerima dan kemudian melapor. Berbekal dari laporan, keterangan saksi korban serta visum, personil Unit PPA mengamankan ED di taman kota pada Selasa (20/2) dini hari,” kata Kasat.

    Sementara ED mengakui telah menyetubuhi korban usai minum miras. Akibat dari pengaruh miras, tersangka mengaku tidak kuat menahan birahi dan kemudian menyetubuhi korban yang dalam kondisi tidak sadarkan diri.

    “Ketika melihat dia (korban, red) mabuk, saya meraba-raba tubuhnya. Lantaran tidak kuat menahan nafsu, korban kemudian saya setubuhi,” akunya.

    Tersangka ED juga mengaku dirinya berstatus duda lantaran diceraikan isterinya karena tidak memiliki pekerjaan tetap. “Untuk kebutuhan sehari-hari, saya terpaksa mengamen keliling. Terakhir ngamen di taman kota hingga akhirnya berkenalan dengan dia (korban),” tambahnya.

    Akibat dari perbuatannya, tersangka ED dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU. No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak 5 miliar. (RED)

  • Belum Sempat Kabur, Pengedar Narkoba Dicokok

    Belum Sempat Kabur, Pengedar Narkoba Dicokok

    SERANG, BANPOS – Sempat mencoba kabur melalui pintu belakang, sebagai pembeli, KU (21 tahun) pengedar pil berhasil diringkus personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

    Pria pengangguran ini dicokok di rumahnya di Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 01.00. Dari tangan tersangka diamankan 182 butir pil tramadol yang disembunyikan di bawah kasur.

    Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan mengatakan awal penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa KU mengedarkan narkoba.

    Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian melakukan pendalaman informasi.

    “Setelah mendapatkan identitas pelaku, petugas melakukan penangkapan di rumah tersangka,” terang M Ikhsan, Rabu (21/2/2024).

    Saat petugas datang, tersangka yang ada dalam rumah mencoba melarikan diri melalui pintu belakang. Namun karena lokasi sudah dikepung, tersangka KU berhasil ditangkap.

    “Saat itu juga, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan obat keras jenis tramadol yang disembunyikan di bawah kasur. Kami juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang dijadikan sarana transaksi,” terang M Ikhsan.

    Dalam pemeriksaan, lanjut Ikhsan, tersangka KU mengakui jika obat keras tersebut miliknya. Obat keras jenis tramadol tersebut dibeli dari AN (DPO). “Hanya saja tersangka AK tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan di sekitar Tanah Abang,” jelasnya.

    Tersangka KU mengakui sudah 4 bulan melakukan bisnis jual beli narkoba. Bisnis haram tersebut sengaja dilakukan karena dirinya menganggur dan keuntungan menjual obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

    “Ngakunya terpaksa menjual obat karena nganggur dan keuntungannya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Barang bukti dibeli dari daerah Tangerang namun penjualnya tidak diketahui lebih dalam,” tandasnya.

    Atas perbuatannya, tersangka KU dijerat Pasal 435 Jo 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (RED)