Penulis: Tusnedi Azmart

  • Meriahkan Hari Bhayangkara, Polres Serang Gelar Lomba Burung Kicau

    Meriahkan Hari Bhayangkara, Polres Serang Gelar Lomba Burung Kicau

    SERANG, BANPOS- Dalam rangkaian memeriahkan Hari Bhayangkara ke 76, Kepolisian Resor (Polres) Serang menggelar lomba burung berkicau di Jalan Raya Serang -Jakarta, Desa Nambo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Minggu (26/6/2022).

    Adapun kontes burung berkicau bertajuk Kapolres Cup ini diikuti ratusan burung dengan 8 kelas yang dipertandingkan, diantaranya Kelas Kapolres, Kelas Wakapolres, Kelas Intel, Kelas Reskrim, Kelas Lantas, Kelas Binmas, Kelas Sabhara dan Kelas Rujak Nektar.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, kegiatan lomba kicau mania Piala Kapolres Serang ini diadakan dalam rangka menjalin tali silaturahmi personel Polres Serang dengan masyarakat, khususnya para pencinta kicau mania.

    “Kegiatan lomba burung berkicau ini diadakan sebagai ajang silaturahmi personil Polres Serang dengan pencinta burung berkicau,” ungkap Kapolres kepada awak media.

    Kapolres menjelaskan dalam momen menyambut Hari Bhayangkara ke-76, Polres Serang telah melakukan serangkaian kegiatan bersama masyarakat, diantaranya gowes dengan pencinta sepeda santai serta Bhakti sosial.

    “Kita tahu kepolisian semakin hari semakin berbenah dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan event-event ini setidaknya kita tahu, kepolisian itu hadir di tengah masyarakat, cinta dengan masyarakat,” kata Yudha Satria.

    Kapolres menambahkan bahwa panitia kejuaraan lomba burung berkicau difasilitasi oleh kalangan profesional dalam lomba burung kicau agar event ini berlangsung lancar dan sukses.

    Selanjutnya dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengajak masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama-sama serta berkreasi dan berkarya agar terhindar dari prilaku yang menyimpang. (red)

  • Kedapatan Curi Motor Karyawan Minimarket, Gembong Ranmor Nyaris Dimassa

    Kedapatan Curi Motor Karyawan Minimarket, Gembong Ranmor Nyaris Dimassa

    Kedapatan Curi Motor Karyawan Minimarket, Gembong Ranmor Nyaris Dimassa

    SERANG, BANPOS- Satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil ditangkap warga saat menggasak Honda Beat putih A 2465 EM milik Ahdiat Febriadi (22) di parkiran Alfamart Kampung Nyawana, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

    Tersangka MS (33) warga Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang sempat dihakimi massa namun tersangka berhasil diamankan personil Polsek Cikeusal sehingga peristiwa yang tidak diinginkan bisa dihindari.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan peristiwa pencurian motor milik karyawan Alfamart ini terjadi Jumat (25/6/2022) sekitar pukul 17.00. Tersangka MS dan As (DPO) mencoba mencuri motor korban yang terparkir di halaman Alfamart.

    “Aksi kedua pelaku ini diketahui oleh korban bersama karyawan Alfamart lainnya dan diteriaki maling,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada awak media, Sabtu (26/6/2022).

    Mengetahui aksinya diketahui pemilik motor, As yang menunggu di atas motor kabur dengan sepeda motornya, sementara tersangka MS melarikan diri ke arah persawahan.

    “Korban bersama warga kemudian mengejar dan berhasil menangkap pelaku. Beruntung ada personil Polsek Cikeusal dan langsung mengamankan pelaku dari tangan masyarakat ke Mapolsek Cikeusal,” terang Yudha Satria.

    Saat dilakukan penggeladahan dari tersangka MS, petugas menemukan barang bukti satu kunci T berikut mata kunci. Untuk pengembangan kasus, personil Polsek Cikeusal melimpahkan tersangka ke Satreskrim Polres Serang.

    Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui jika tersangka MS bersama kelompoknya sudah melakukan aksi curanmor sebanyak 17 kali.

    “Selain di wilayah hukum Polres Serang, pelaku juga beraksi di wilayah Kota Serang dan sebelumnya belum pernah tertangkap,” tambah Dedi Mirza.

    Akibat perbuatannya ini, tersangka Mami Suryana dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (AZM)

  • Jadi ‘Sponsor’ Pengiriman TKW Ilegal, Mantan Calon Kades di Pontang Ditangkap

    Jadi ‘Sponsor’ Pengiriman TKW Ilegal, Mantan Calon Kades di Pontang Ditangkap

    SERANG, BANPOS- Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang menangkap NN (43) warga Desa Linduk, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

    Pria yang pernah mencalon diri sebagai Kepala Desa ini ditangkap di jalan tol Tangerang-Merak KM 55 karena diduga melakukan pengiriman tenaga kerja wanita (TKW) yang biasa dikenal dengan sebutan ‘Sponsor’ secara ilegal ke Saudi Arabia.

    “Tersangka NN ditangkap di jalan tol saat akan memberangkatkan satu calon TKW asal Kecamatan Cikeusal saat akan dibawa ke bandara,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat jumpa pers di Mapolres Serang, Rabu (22/6/2022).

    Dari kendaraan Toyota Cayla yang dikemudikan tersangka NN, petugas mengamankan barang bukti 4 buah paspor, buku tabungan, 1 unit handphone, uang Rp1.850.000,- serta satu tiket pesawat.

    Dari hasil pemeriksaan, diketahui NN juga menampung 7 calon TKW lainnya di rumahnya. Berdasarkan pengakuan tersebut, personil Unit PPA langsung bergerak ke rumah tersangka di Desa Linduk, Kecamatan Pontang.

    “Dari rumah NN ada 7 calon TKW yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Arab Saudi. Dari 7 calon TKW, ada diantara yang masih berusia dibawah umur,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kanit PPA Ipda Stefany Panggua.

    Dalam pemeriksaan juga diketahui jika tersangka NN merupakan jaringan sindikat pengiriman TKW secara ilegal ke Arab Saudi. Modusnya dengan memberangkatkan calon TKW menggunakan visa wisata.

    Oleh sindikat ini, tersangka NN mendapat tugas merekrut dan antar jemput calon TKW, mengurus paspor dan medical check up serta mengurus administrasi calon TKW yang berdomisili di Serang.

    “Dari pekerjaannya ini, tersangka mendapat keuntungan atau upah sebesar Rp4 juta dari setiap calon TKW yang berhasil diberangkatkan ke Arab Saudi. Bahkan tersangka NN mengaku sudah memberangkatkan tenaga kerja migran lebih dari seratus orang,” kata Kapolres.

    Kapolres menjelaskan keberhasilan pengungkapan pengiriman tenaga kerja migran secara ilegal ini berawal dari informasi masyarakat.

    “Awalnya ada informasi dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti. Bahkan ada informasi bahwa ada penyekapan calon TKW di wilayah Pontang, namun setelah dicek tidak benar,” terang Yudha Satria.

    Atas perbuatannya, tersangka NN dijerat dengan Pasal 2, 4 dan Pasal 10 UU RI Nomor 21/2007, tentang tindak pidana perdagangan orang. Selain itu, juga dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 86 UU Nomor 18/2007 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia serta UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

    “Kita kenakan juga pasal perlindungan anak dikarenakan dari ke 7 tenaga kerja migran Indonesia ini ada yang usianya dibawah 17 tahun,” tandasnya.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak terkena bujuk rayu oknum yang menjanjikan kerja di luar negeri dengan gaji besar melalui cara yang tidak legal, artinya tanpa ijin dari pemerintah.

    “Resikonya sangatlah besar karena bisa dimanfaatkan oleh oknum penyalur tenaga kerja maupun majikan tempatnya bekerja yang merugikan diri TKW yang bersangkutan,” imbauannya. (Muf)

  • Dipercaya Bisa Menambah Stamina, Pegawai Swasta di Serang Konsumsi Sabu

    Dipercaya Bisa Menambah Stamina, Pegawai Swasta di Serang Konsumsi Sabu

    SERANG, BANPOS- Dipercaya dapat menjaga stamina tetap segar, RC (36), karyawan perusahaan swasta nekad mengkonsumi sabu hanya agar dapat menyelesaikan laporan kerja.

    Namun apes, baru saja membeli sabu tersangka RC keburu disergap petugas Satresnarkoba Polres Serang di depan rumahnya di satu komplek di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis (16/6/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

    “Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dari saku celana tersangka,” terang Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Michael K Tandayu kepada awak media, Rabu (22/6/2022).

    Dalam pemeriksaan, kata Michael, tersangka mengaku baru saja membeli sabu dari seseorang yang ditemui di wilayah Kebon Jahe. Hanya saja tersangka tidak mengetahui lebih dekat lantaran transaksi dilakukan di pinggir jalan.

    “Sebelum diamankan, tersangka mengaku baru saja membeli sabu dari salah seorang pengedar di daerah Kebon Jahe. Kita masih selidiki penjualnya dan sudah diketahui identitasnya,” kata Michael didampingi Kanit 2 Ipda Rian Jaya Surana.

    Michael menjelaskan dari hasil pemeriksaan juga diketahui jika tersangka RC kerap menggunakan sabu tatkala dirinya harus menyelesaikan pekerjaan yang menumpuk.

    “Jadi tidak rutin mengkonsumsi sabu namun hanya disaat harus menyelesaikan pekerjaan yang menumpuk. Itu pengakuan tersangka,” jelasnya.

    Kasatreskoba kembali menegaskan bahwa dirinya akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu meski hanya sebatas pemakai. Pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.

    “Sesuai perintah pimpinan, pelaku penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, walaupun pemakai. Oleh karenanya, jauhi narkoba karena dapat merusak masa depan,” tandasnya.

    Akibat dari perbuatannya, tersangka RC dikenakan Pasal 114 jo pasal 112 UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Red)

  • Menuju Fornas ke-VI Palembang, Komunitas Sepeda Onthel Singgah Di Kantor Walikota Cilegon

    Menuju Fornas ke-VI Palembang, Komunitas Sepeda Onthel Singgah Di Kantor Walikota Cilegon

    CILEGON, BANPOS- Sekumpulan pegiat sepeda tua atau sepeda onthel yang menamakan dirinya Laskar Jenggolo tiba di Kota Cilegon, Selasa (21/6/2022).

    Laskar Jenggolo ini merupakan perkumpulan penggiat touring dan sepeda onthel dari Sidoarjo. Mereka menyempatkan mampir dan bertemu dengan Walikota Cilegon, Helldy Agutian.

    Laskar Jenggolo atau juga Duta ngonthel Sidoarjo merupakan anggota Komunitas Onthel Seluruh Indonesai (Kosti), dalam perjalanan menuju Palembang utnuk mengikuti Festifal Olahraga Rekreasi Nasional (Fornas) ke-VI.

    Kedatangan rombongan Kosti disambut Ketua Sekumpulan Onthel Cilegon (Sekotji), Didin S Maulana dan pengurus. Didin Menjelaskan, Kosti menginisiasi touring menggunakan sepeda onthel dari Sidoarjo menuju Palembang untuk menghadiri Fornas, dengan diwakili oleh lima orang anggotanya.

    Peserta touring ini diataranya, Mantik, Yogi, Setiaji, Andi, Sutikno, dan Bambang. Mereka berangkat sejak 5 Juni 2022. Mereka mengantongi target satu hari 100 kilo meter yang dimulai berangkat jam tujuh pagi sampai jam enam sore.

    “Kalau malam kita stop gowesnya, istirahat,” kata Ketua sesepuh rombongan, Sutikno didampingi Mantik yang menjadi ketua tim touring.
    Sementara Sutikno menambahkan, untuk penginapan selama ini, kelima pesepeda itu selalu diberikan tumpangan tempat istirahat oleh pengurus komunitas sepeda onthel di setiap kota yang mereka singgahi.

    “Untuk perlengkapan lengkap kita bawa, mulai dari perkakas sepeda, pakaian, sampai kopi dan gula. Kemudian untuk tempat istirahat pasti ada yang menawarkan dari komunitas, seperti Sekotji Cilegon ini,” terang Sutikno dan Bambang, para sesepuh penggiat sepeda onthel yang berusia 66 tahun ini.

    Pesepeda lainnya, Yogi yang baru berusia 20 tahun, menjelaskan, dalam perjalanan, ada pula pesepeda onthel lain yang akhirnya ikut gowes ke Palembang dari kota yang disinggahi.

    “Kita mulai berlima dari Sidoarjo, sekarang di Cilegon sudah ada 12 pesepeda yang siap menyebrang dari Merak ke Bakauheni, ada yang dari Jakarta, Bekasi, Tangerang yang akhirnya ikut kita, ini sekarang di Cilegon nambah lagi,” ucap Yogi.

    Rombongan Laskar Jenggolo dijadwalkan sampai di Palembang pada tanggal 1 Juli, sesuai dengan dimulainya perhelatan Fornas, yang rencananya juga akan dihadiri 11.000 peserta kontingen dari seluruh Indonesia.

    Saat singgah istirahat di Kota Cilegon, tim Kosti dan rombongan sempat bersilaturahmi dengan Walikota Cilegon, Helldy Agustian. Saat melepas rombongan untuk melanjutkan perjalanan ke Palembang, Politisi Partai Berkarya ini memberi support dan dukungan agar para komunitas sepeda tua itu menjaga stamina dan kesehatan.

    “Selamat datang di Kota Cilegon. Selamat melanjutkan perjalanan ke Palembang. Hati- hati dalam perjalanan, jaga kesehatan dan jaga stamina,” ujar Helldy ditemani Ketua Sekoci, Didin S Maulana. (BAR)

  • Stok Melimpah, Minat Masyarakat Kota Serang Pakai Kondom Rendah

    Stok Melimpah, Minat Masyarakat Kota Serang Pakai Kondom Rendah

    SERANG, BANPOS – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang mencatat minat penggunaan alat kontrasepsi jenis kondom rendah. Penggunaan kondom oleh pasangan subur di Kota Serang tidak sebagaimana diharapkan, padahal persediaan kondom pada dinas tersebut sangat melimpah.

    Demikian diungkapkan Kepala DP3AKB, Anton Gunawan, usai mengikuti Apel Hari Kesadaran Nasiona, Senin (20/6/2022) kemarin di Puspemkot Serang.

    Ia mengatakan bahwa dari sasaran lebih dari 1.000 pengguna kondom, terhitung bulan Mei 2022, hanya ada 180 pengguna kondom yang bisa didapatkan di fasilitas Kesehatan (Faskes) Puskesmas dan bidan.

    “Jadi sebenarnya sasarannya jauh dari ini, apakah sisanya beli sendiri atau apa, tapi menurut sasaran sebenarnya penggunaan kondom tidak sebagaimana yang diharapkan, mungkin ada yang beli sendiri atau memang kurang (minat) ke kondom itu sendiri,” ujarnya.

    Anton mengatakan bahwa stok alat kontrasepsi kondom saat ini masih sangat cukup. Bahkan, hingga triwulan satu di tahun 2022 ini, pihaknya tidak mengajukan pengadaan kondom ke pusat.

    “Untuk sampai triwulan satu ini belum mengusulkan, karena stok tahun kemarin masih ada,” katanya.

    Ia menjelaskan, sasaran pasangan subur di Kota Serang yang menggunakan kondom di tahun 2021 kurang lebih 150 dus. Dimana setiap satu dus berisi 12 kotak yang masing-masing berisikan 6 kondom, dengan jenis kondom beraroma dan bergerigi.

    “Khusus untuk kondom, biasanya kita usulkan. Tapi kalau untuk kondom tanpa diusulkan pun suka datang dan dikirim, misalnya mengusulkan 10 dus, dikirim 20 dus, khusus untuk kondom, mungkin stok di pusat banyak,” tuturnya.

    Menurutnya, rendahnya minat pasangan subur dalam menggunakan alat kontrasepsi kondom ini tidak bisa distandarisasi. Disisi lain, ia menyebutkan bahwa penggunaan kondom jauh lebih besar, tidak sedikit masyarakat yang membeli kondom di apotik atau retail terdekat.

    “Bulan Mei ini kurang lebih 20 dus kondom terbagi melalui Puskesmas atau bidan. Itu yang terlapor ke dinas, karena kebanyakan masyarakat beli sendiri. kalau penggunaan sebetulnya jauh lebih besar tapi masyarakat ada yang beli sendiri padahal kami memfasilitasi, tapi kadang orang enggak tahu mungkin ada pertimbangan lain dan akhirnya beli sendiri,” jelasnya.

    Diakhir Anton mengatakan bahwa jenis kondom beraroma lebih banyak diminati. Kemudian, daerah terbanyak permintaan kondom saat ini yaitu Kecamatan Serang, mengingat jumlah penduduk di wilayah tersebut cukup banyak. (MUF)

  • Baru Transaksi, Penjual dan Pembeli Sabu Dibekuk Polisi

    Baru Transaksi, Penjual dan Pembeli Sabu Dibekuk Polisi

    SERANG, BANPOS- Baru saja mengambil sabu pesanan, karyawan swasta berinisial PIJ (36), diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang di pinggir jalan depan Balai Desa Teras di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

    Dalam pengembangannya, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait berhasil mengamankan di penjual sabu berinisial HE (31) di rumahnya di Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

    “Tersangka PIJ diamankan Tim Opsnal pada Senin 13 Juni sekitar pukul 22.00 di pinggir jalan dengan barang bukti 1 paket sabu serta handphone yang digunakan untuk memesan,” terang Kasatreskoba Iptu Michael K Tandayu kepada awak media, Senin (20/6/2022).

    Dalam pemeriksaan, kata Michael, tersangka PIJ yang merupakan karyawan swasta membeli barang terlarang tersebut dari tersangka HE yang merupakan buruh serabutan. Alasan mengkonsumsi sabu lantaran agar stamina tambah bugar.

    “Dari informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak ke tempat tinggal tersangka HE yang berada di daerah Kecamatan Tanara dan berhasil mengamankan di rumahnya,” kata Kasatreskoba.

    Michael menjelaskan tersangka HE mengakui jika dirinya telah menjual sabu kepada PIJ. Tersangka HE mendapatkan sabu dari seorang pengedar lainnya yang mengaku warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

    “Tersangka HE mengaku mendapatkan sabu dari orang yang mengaku warga Kresek, namun tidak mengetahui secara dalam karena transaksi dilakukan di tempat yang sudah ditentukan di pengedar,” jelasnya.

    Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 jo Pasal 112 jo pasal 132 ayat (1)  UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (MUF)

  • Dua Pelaku Spesialis Pencurian Sarang Walet di Tanara Dicokok Polisi

    Dua Pelaku Spesialis Pencurian Sarang Walet di Tanara Dicokok Polisi

    TANARA, BANPOS- Dua dari lima pelaku pencurian spesialis sarang burung walet yang sudah belasan kali beraksi di wilayah Serang Utara berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Tanara.

    Kedua pelaku yaitu Nurma’in (29), warga Desa Linduk, Kecamatan Pontang,  Kab.Serang ditangkap di daerah Kampung Kebasiran, Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

    Sedangkan tersangka Pasni alias Dono (45) warga Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang ditangkap di Kampung dan Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa.

    “Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kasemen, Kota Serang dan Tirtayasa, Kabupaten Serang, pada Sabtu (18/6/2022). Tiga pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada awak media, Senin (20/6/2022).

    Kapolres menjelaskan dari hasil pemeriksaan diketahui aksi pencurian kawanan spesialis sarang walet terakhir dilakukan pada 24 Mei kemarin, di rumah walet milik Muhaimin (47) di Kampung dan Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara.

    “Dari gedung walet milik Muhaimin ini, para pelaku menggondol sarang walet sebanyak kurang lebih 8 kg atau setara dengan harga Rp80 juta,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.

    Kasus pencurian diketahui ketika korban mengetahui kunci pintu rumah walet dalam keadaan rusak. Selain itu, korban menemukan sejumlah peralatan yang ditinggal pelaku, diantaranya 1 buah senter, gergaji besi, batangan besi serta gergaji besi di sekitar rumah walet.

    Belum sebulan menerima laporan, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini berhasil mengetahui identitas satu pelaku yaitu Nurma’in. Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Tanara berhasil menangkap tersangka di areal tambak ikan di daerah Kebasiran.

    “Tersangka Nurma’in tidak melawan saat ditangkap dan mengakui telah melakukan pencurian sarang walet. Dari pengakuan tersangka muncul identitas 4 pelaku lainnya,” kata Yudha Satria.

    Tanpa buang waktu, petugas segera bergerak mengejar 4 pelaku lainnya dan berhasil meringkus tersangka Pasni alias Dono di rumah warga di Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa.

    “Usai menangkap Pasni alias Dono, petugas bergerak ke lokasi rumah tiga pelaku lainnya namun tidak berhasil menangkap karena para pelaku tidak berada di rumahnya,” jelasnya.

    Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan saat beraksi Nurma’in bertugas menjebol gembok pintu rumah walet dan mengawasi keadaan sekitar. Sedangkan Pasni alias Dono bersama 3 pelaku yang masih DPO bertugas memungut sarang walet.

    “Tugas Nurma’in adalah yang membongkar gembok pintu rumah walet dan mengawasi keadaan sekitar, sementara 4 pelaku lainnya memungut sarang walet,” terang Dedi Mirza.

    Kedua tersangka mengakui bersama 3 temannya sudah melakukan 11 kali pencurian sarang walet. Barang hasil jarahan tersebut dijual seharga Rp7 juta perkilo kepada tengkulak yang ditemui di daerah pesisir Tangerang.

    “Barang hasil curian tersebut selalu dijual kepada tengkulak di daerah Tangerang seharga Rp7 juta perkilo. Hanya saja kedua tersangka tidak mengetahui lokasi karena yang menjual pelaku lainnya yang masih kita kejar,” tandas Dedi Mirza.

    Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Red)

  • 1.500 Pecinta Sepeda Ramaikan Peringatan Hari Bhayangkara ke 76

    1.500 Pecinta Sepeda Ramaikan Peringatan Hari Bhayangkara ke 76

    SERANG, BANPOS- Sekitar 1.500 pencinta sepeda Polri, TNI, Jurnalis dan komunitas sepeda ikut menyemarakkan sepeda santai dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara ke-76 tahun 2022, Minggu (19/6/2022).

    Acara sepeda santai yang di mulai dan kembali di mako Kepolisian Resor (Polres) Serang Puspemkab Serang mengambil route pendek sekitar 15 km.

    Route yang diambil mulai dari mako di kawasan Puspemkab Serang kemudian menyisir areal persawahan di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan.

    Kapolres Serang g AKBP Yudha Satria mengatakan kegiatan bersepeda santai ini digelar dalam rangkaian kegiatan HUT Bhayangkara yang ke 76. Dengan bersepeda santai, kata Kapolres, dapat menjaga tubuh tetap bugar.

    “Sepeda santai adalah olah raga yang menyenangkan dan dapat menjaga tubuh tetap sehat dan bugar. Terlebih di kondisi pandemi seperti sekarang ini olah raga sangat dibutuhkan,” kata Kapolres.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh personil TNI yang telah ikut menyemarakkan acara sepeda santai.

    “Ucapan yang sama juga saya sampaikan kepada para jurnalis serta komunitas sepeda yang juga ikut memeriahkan acara,” ucap Yudha Satria.

    Dalam kegiatan sepeda santai tersebut Polres Serang juga membagikan sejumlah door prize yaitu televisi dan lemari es sebagai hadiah utama dan beberapa hadiah lainnya yang tidak kalah menarik untuk seluruh peserta sepeda santai. (Red)

  • Front Daulat Pribumi Soroti PT KS Terkait Proyek Pemagaran

    Front Daulat Pribumi Soroti PT KS Terkait Proyek Pemagaran

    CILEGON, BANPOS- Ketua Presidium Daulat Pribumi Isbatullah Alibasja mendesak manajemen PT Krakatau Steel untuk tidak melabrak aturan dan perundang- undangan lainnya, meski ada saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembangunan pagar disepanjang jalan Citangkil- Ciwandan.

    “Bahwa taruhlah ada temuan dan rekomendasi BPK soal ‘pengamanan asset’ PT Krakatau Steel. Tapi rekomendasi BPK tersebut harus dilakukan tanpa melabrak aturan perundangan lainnya,” ujar Isbat sebagaimana rilis yang diterima banpos.co, Jum’at (17/6/2022).

    Menurut Isbat, dalam aturan pemerintah soal aturan bahu jalan nasional, dimana ada sempadan jalan nasional yang diukur dari as jalan nasional, selebar 15 meter ke kiri dan ke kanan. Sehingga sangat jelas bahwa pemagaran melanggar aturan, karena PT KS mendirikan bangunan di bahu jalan nasional.

    “Kita akan melayangkan gugatan “class action’ dan melaporkan dugaan pelanggaran aturan mengenai pemagaran yg dilakukan PT KS,” tandas Isbat.

    Ia menjelaskan, jika gugatan pihaknta dikabulkan, dan kemudian hari ada perintah pembongkaran pagar dari Pihak Pengadilan maka PT KS kembali akan menemukan kerumitan hukum.

    “Pastinya BPK kembali akan menegur PT.KS, karena ada potensi kerugian negara dari proses pembongkaran pagar tersebut, karena ada kecerobohan kebijakan yg menyebabkan kerugian negara,” paparnya.

    Dampak hukum dari proses pemagaran yg dilakukan PT KS, lanjutnya, melalui PT KBS dan PT KSP akan membuat rumit PT KS sendiri.

    “Akhirnya kami berpendapat bahwa PT KS menciptakan masalah bagi dirinya sendiri karena sembrono melakukan pemagaran tanpa pertimbangan yang matang,” ungkapnya.

    Sebagaimana diketahui, PT KS dan anak perusahaannya sejak dua bulan terakhir ini sedang gencar melakukan pembangunan pagar pembatas.

    Bsngunan pagar pembatas berupa tembok beton tersebut dilakukan atas saran dan temuan BPK RI.

    Direktur Utama PT Krakatau Sarana Insfrastruktur (PT KSI), Agus Nizar Vidiansyah kepada sejumlah media beberapa waktu lalu menjelaskan, bahwa pemagaran tersebut tidak akan merugikan masyarakat Cilegon.

    Ia menyatakan bahwa pembangunan pemagaran tersebut atas tindaklanjut BPK RI terkait penataan aset perusahaan.

    “Pembangunan pemagaran itu atas saran BPK RI terkait tata kelola aset perusahaan. Kuta PT KS berkomitmen tidak menggusur pasar wisata Krenceng dan Pasar Wisata Ciwandan. Komitmen kami jelas untuk masyarakat Cilegon,” tandas Vidiansyah.(BAR)