SERANG, BANPOS – KPU RI telah memutuskan mengganti Caleg terpilih PDI Perjuangan dari Dapil Banten 1 Tia Rahmania. Pergantian tersebut telah melalui proses yang panjang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun BANPOS, Tia diganti setelah KPU menerima surat dari DPP PDI Perjuangan terkait pergantian caleg terpilih. DPP PDI Perjuangan sendiri sebelumnya telah menerima putusan Mahkamah Etik PDI Perjuangan.
Mahkamah Etik menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Tia Rahmania pada 3 September. Hal itu sebagai tindak lanjut dari putusan gugatan di Mahkamah Partai.
Untuk diketahui, Bonnie sendiri melakukan gugatan terhadap Tia di Mahkamah Partai. Dalam gugatan tersebut Bonnie berhasil memenangkan gugatannya.
Sebelumnya, akhir Mei 2024 lalu Bonnie berhasil menang dalam laporan yang dilayangkannya ke Bawaslu Provinsi Banten.
Dalam laporan itu, Bawaslu Provinsi Banten memutus bersalah 8 PPK di Kabupaten Lebak dan Pandeglang karena terbukti mengubah suara di sejumlah TPS sehingga merugikan suara Bonnie Triyana.
Meski demikian, suara Bonnie Triyana tetap tidak berubah karena Bawaslu Provinsi Banten tidak berwenang mengubah jumlah suara hasil pemilu.
Dalam putusan nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/11.00/IV/2024 yang dikeluarkan Bawaslu Provinsi Banten, lembaga pengawas pemilu ini menyatakan bersalah 8 PPK di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.
Kedelapan PPK tersebut adalah PPK Sajira, PPK Rangkasbitung, PPK Warunggunung, dan PPK Cihara, Kabupaten Lebak. Tiga PPK lainnya adalah PPK Cimanggu, PPK Saketi, dan PPK Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.
Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning Proletariyati kepada wartawan mengatakan, terkait pengggantian anggota legislatif dan pemecatan seorang kader partai merupakan kewenangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. “Itu semua hak partai, jadi keputusannya tunggu ketua umum,” kata Ribka.
Diberitakan sebelumnya, KPU RI mengganti caleg terpilih PDI Perjuangan dapil Banten 1. Sebelumnya ditetapkan caleg nomor urut 2 Tia Rahmania M.Psi., Psikolog yang meraih suara sebanyak 37.359. Dalam keputusannya Tia Digantikan oleh Bonnie Triyana.
Berdasarkan penelusuran BANPOS, Salinan Keputusan KPU Nomor 1368 tahun 2024 tentang perubahan keempat atas keputusan KPU nomor 1206 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat dalam pemilihan umum tahun 2024.
Pada keputusan KPU yang tercantum di jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) di Website KPU RI, Tia digantian oleh Bonnie Triyana yang meraih suara terbanyak kedua dengan perolehan 36.516 suara.
Pertimbangan keputusan ini juga berdasarkan berita acara nomor 719/PL.01.9-BA/06/2024 tanggal 23 September 2024 Komisi pemilihan umum telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan perubahan daftar calon terpilih anggota DPR pemilihan umum tahun 2024. (RED)