Penulis: Tusnedi Azmart

  • Keluarkan Single Terbaru, B-Circle Gaet Bassist Sahara

    Keluarkan Single Terbaru, B-Circle Gaet Bassist Sahara

     

    SERANG, BANPOS- Band rock asal Kota Serang, B-Circle, kembali mengeluarkan single lagu yang kali ini bertajuk 2019. Karya terbaru ini merupakan hasil kolaborasi apik bersama musisi kenamaan yakni Agil drummer Whizzkid Jakarta dan Ahmad Sebastio yang merupakan bassist dari band Sahara.

    Sebagai informasi, 2019 ini merupakan rilis yang kelima dari B-Circle setelah lagu Inspirasi Biru, Berikan Sesuatu, Flying High dan Bittersweet.

    Ahmad Sebastio mengungkapkan, lagu ini tercipta berawal dari keresahan karena dampak virus corona. Ia hanya membuat lirik diiringi musik yang sederhana. Sementara aransemen bahkan judul diserahkan sepenuhnya kepada B-Circle.

    “Karena saya telah mengenal B-Circle baik personalnya maupun karyanya, makanya saya bisa mempercayakan lagu ini kepada mereka. Saya yakin di tangan mereka lagu ini akan menjadi karya yang luar biasa,” ungkap Sebastio, Rabu (1/6/2022).

    Gayung bersambut, B-Circle mencurahkan segenap kemampuannya dalam menggarap lagu 2019. Di tangan Iman Tole (Bassist), Vicky Kalengkongan (guitar), Raga Wolimonov (guitar) dan Iwan Beenk (Vocal) materi tersebut kini telah bisa dinikmati melalui berbagai platform music digital seperti Spotify, Youtube Music, Resso, Joox dan banyak lagi.

    “Saya mengisi bass di beberapa part. Meskipun pengerjaannya melalui jarak jauh karena saya posisi di Bandung dan mereka di Serang, tapi dengan mendengarkan hasilnya saya merasa sangat puas. Jauh melebihi ekspektasi. Saya berharap lagu ini juga bisa dinikmati masyarakat,” ungkapnya.

    Senada dengan Sebastio, Drummer Wizzkid Agil mengakui jika awal kolaborasi ini didasari pertemanannya yang erat dengan vocalist B-Circle. Namun tekadnya lebih menguat ketika mendengarkan calon lagu yang disodorkan kepadanya.

    Selain itu, Agil menyatakan bahwa B-Circle memiliki kemampuan yang tinggi dalam mengemas sebuah karya sehingga kekhasannya muncul dengan kuat.

    “Ini bukan hanya pendapat saya, tapi memang sudah terbukti dari lagu-lagu yang telah dirilis. B-circle itu memiliki kamar tersendiri, dan saya berharap lagu 2019 bisa mendongkrak musik rock di Indonesia,” ungkapnya.

    Sementara itu, Iwan Beenk, sang vocalist B-Circle mengungkapkan bahwa merupakan sebuah kehormatan bagi B-Circle karena bisa berkolaborasi dengan bassist Sahara dan drummer Wizzkid yang merupakan musisi handal yang telah melegenda secara nasional.

    Menurutnya, 2019 lagu yang sangat monumental mengingat pada tahun tersebut dunia digemparkan dengan mewabahnya virus Covid.

    “Bisa dikatakan bahwa 2019 merupakan titik awal dari banyaknya perubahan dalam berbagai hal. Kami ingin mengingat momen ini, kami ingin mengabadikan peristiwa ini. Tidak peduli saat ini sudah 2022 ataupun nanti sudah 2023, tapi 2019 tetap akan selalu menjadi sejarah. Karena itulah saya memberikan judul 2019,” terangnya. (*)

  • Pancasila sebagai Ideologi Pemersatu Umat Beragama

    Pancasila sebagai Ideologi Pemersatu Umat Beragama

    Oleh : Dr. Ali Muhtarom

    Dosen UIN SMH Banten

    Tidak ada seorang pun membantah bahwa keanekaragaman agama dan keragaman umat beragama di Indonesia merupakan fakta sosial, artinya setiap orang menyadari dan mengakui bahwa bangsa Indonesia terdiri dari beranekaragam agama beserta umat beragamanya.

    Meskipun demikian, bukan berarti bangsa dan negara Indonesia yang merupakan gabungan dari ribuan kepulauan di Nusantara ini tidak memiliki permasalahan atau persoalan sosial masyarakat di bidang keragaman agama.

    Persoalan pertama muncul dari ajaran keagamaan yang bersifat jastifikasi kebenaran tunggal atau hanya ajaran agama tertentu yang paling benar. Persoalan kedua adalah bahwa setiap agama memiliki visi-misi untuk memperbanyak umat dan mempertahankan umatnya. Setiap agama hampir mengajarkan kepada umatnya atau pemeluknya tentang doktrin keagamaannya.

    Dari perspektif atau kacamata ideologi keagamaan tersebut tentu sangat bisa dipahami, karena salah satu cara efektif setiap agama untuk mempertahankan umatnya adalah dengan cara menanamkan keyakinan dan ideologinya kepada pemeluknya melalui jastifikasi kebenaran ajrannya.

    Jastifikasi dan doktrin kebenaran tunggal inilah yang kemudian menjadi amunisi ampuh setiap pemeluk agama melabuhi sifat baik manusia untuk mengajak manusia lain ke jalan yang baik dan benar.

    Secara fitrah dan naluriahnya, setiap manusia menghendaki untuk selalu berbuat baik kepada sesama manusia dan alam semesta lainnya. Sehingga, wajar apabila setiap orang dengan sekuat tenaga akan mengajak orang lain untuk berbuat baik dan berprilaku seperti apa yang diyakininya.

    Meskipun ada sebagian orang yang dikuasai oleh kepentingan pribadinya, seperti mengajak orang lain berbuat baik agar diri pribadinya dapat imbalan atau keuntungan, baik imbalan yang bersifat duniawi maupun iming-iming kebaikan di akhirat.

    Namun demikian, kedua ajaran keagamaan sebagai mana disinggung di atas tersebut berpotensi membahayakan dalam konteks keragaman beragama. Hal tersebut karena setiap agama akan melakukan kontestasi dan menghalalkan segala cara untuk menyebarkan ajaran keagamaan yang dianggap paling benar di satu sisi. Kemudian di sisi lain juga akan mengajak umat agama lain untuk memeluk kebenaran agama yang diyakininya.

    Pada dasarnya, kontestasi setiap agama dalam memperbanyak umat beragamanya tidak akan menjadi persoalan atau masalah sepanjang masih dalam koredor kesepakatan atau konsensus bersama semua agama yang ada. Hanya saja, masalah akan timbul jika semua agama mempertahankan egoisme ideologi kebenaran tunggal yang mereka yakini, lebih berbahaya lagi jika setiap agama mempertahankan egoisme ideologinya itu dengan refresif atau menghalalkan segala cara, termasuk cara-cara kekerasan, mengeluarkan darah orang, hingga menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan).

    Semua umat beragama sangat menyadari bahwa setiap agama yang dipeluk dan ajaran keagamaan yang diimani mengajarkan tentang nilai-nilai humanitas atau kemanusiaan. Ajaran humanitas keagamaan ini hakekatnya tidak pernah memandang suku, golongan, kelompok, ras, warna kulit, dan lain sebagainya. Artinya, setiap agama mengajarkan semua umatnya untuk berbuat baik atas dasar nilai-nilai universal kemanusiaan, berbuat baik tidak mengenal suku, golongan, kelompok, ras, warna kulit, kebangsaan, dan lain sebagainya.

    Selain nilai kemanusiaan yang diajarkan atau ditanamkan oleh agama terhadap semua pemeluknya, agama juga mengajarkan tentang persatuan atau persaudaraan. Misalnya Islam mengajarkan pemeluknya untuk selalu menjaga hubungan persatuan dan persaudaraan, baik persaudaraan antar Muslim (ukhuwah Islamiyah), persaudaraan sebagai sesama manusia (ukhuwa basyariyah), maupun persaudaraan sebagai warga bangsa (ukhuwah wathaniyah). Ajaran-ajaran fundamental agama menekankan pada upaya menjaga solidaritas dan soliditas antar sesama iman dan antar sesama manusia, meskipun berbeda agama dan keyakinan.

    Pada saat yang sama, agama-agama selain Islam juga mengajarkan umatnya tentang persaudaraan dan persatuan. Menariknya, ajaran mulia tentang pentingnya menjaga persatuan dan persaudaraan ini sudah terukir rapi dalam sila ketiga Pancasila sebagai ideologi dan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Keberadaan Sila Ketiga dalam Pancasila ini secara langsung mengajarkan segenap masyarakat Indonesia bahwa, jika dalam agama dikenal istilah persatuan dan persaudaraan antar sesama iman dan antar sesama manusia yang bersifat lintas iman, maka kesepakatan bersama para pendiri bangsa Indonesia mengajarkan anak-anak bangsanya tentang persaudaraan dan persatuan antar anak sesama bangsa).

    Persatuan antar sesama anak bangsa ini lebih kuat daripada solidaritas dan soliditas antar agama dan antar lintas agama yang bersifat transnasional di era negara bangsa (nation state) hari ini.

    Keberadaan persaudaraan dan persatuan antar anak bangsa diharapkan mampu menjadi penghubung yang erat antar umat beragama di Indonesia. Apabila dalam suatu keadaan anak-anak bangsa Indonesia tercerai berai oleh perbedaan ideologi dan ajaran keagamaan, maka persatuan bangsa Indonesia akan terganggu yang dikhawatirkan terjadi beragam konflik.

    Putra-Putri bangsa tidak boleh bercerai-berai karena perbedaan yang pada hakekatnya dapat diselesaikan dengan duduk bersama melalui musyawarah untuk mufakat. Putra dan putri bangsa harus terus menjaga rumah besar yang bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Realitas keberagaman kehidupan masyarakat Indonesia dalam berbangsa dan bernegara tersebut jika tidak secepat mungkin disadari akan memicu disharmonitas antar anak bangsa. Bisa jadi Agama yang dahulunya sebagai amunisi paling ampuh membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia akan berubah satus menjadi Agama sebagai alat peruntuh utama dalam membubarkan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Sehubungan dengan itu, untuk menjaga eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia, negara perlu hadir merangkul semua golongan umat beragama agar meresapi kembali nilai-nilai yang sudah disepakati bersama oleh para pendiri bangsa yang terdiri dari beragam aliran kepercayaan. Pancasila merupakan titik temu atau jambatan penghubung antar semua elemen bangsa Indonesia yang beraneka ragam.

    Oleh karena itu, sebagai hasil konsensus kebangsaan dan kenegaraan, Pancasila merupakan hasil akomodasi dari berbagai ideologi keagamaan yang diyakini dan diserap kebenarannya oleh segenap rakyat, bangsa, dan negara Indonesia. Sehingga, Pancasila yang merupakan refleksi dari keragaman ideologi di Indonesia berubah menjadi suatu ideologi pemersatu bagi seluruh masyarakat, umat beragama, dan rakyat Indonesia dalam menjalani kehidupan bersama, lebih khusus dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan dalam bingkai NKRI. (*)

  • SK Pemberhentian Pujianto Digugat ke PTUN

    SK Pemberhentian Pujianto Digugat ke PTUN

    SERANG, BANPOS – Mantan Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi NasDem, Pujianto, resmi menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang pemberhentian dirinya sebagai Anggota DPRD Kota Serang. Gugatan tersebut dilayangkan Pujianto melalui kuasa hukumnya ke PTUN Serang.

    Kuasa hukum Pujianto, Daddy Hartadi, mengatakan pihaknya melayangkan gugatan ke PTUN Serang setelah upaya administratif yang dilakukan oleh pihaknya terhadap SK Gubernur Banten tidak mendapatkan respon.

    “Iya sudah kami layangkan gugatannya, sudah teregister dengan dengan perkara nomor 36/G/2022/PTUN.Srg, pada 31 Mei 2022. Kita ikuti saja prosesnya,” ujarnya dalam rilis yang diterima oleh BANPOS, Rabu (1/6/2022).

    Menurutnya, pengajuan gugatan ke PTUN lantaran pihaknya tidak kunjung mendapat respon dari Pemprov Banten, saat melakukan upaya administratif.

    “Sebelum mengajukan gugatan ini, kami telah menempuh upaya administratif yang telah ditentukan Undang-undang. Sehingga kami yakin gugatan dalam perkara ini dapat diterima untuk diperiksa dan diadili,” terangnya.

    Selain itu, Daddy mengaku jika pihaknya melihat SK pemberhentian kliennya cenderung dipaksakan, dan diduga ada tujuan lain dari diterbitkannya SK itu.

    “Pokok perkara dalam gugatan ini juga sudah jelas dituangkan dalam posita dan petitumnya, dengan meminta dicabut atau dibatalkannya SK Gubernur yang memberhentikan klien kami, karena bertentangan dengan peraturan Perundangan-undangan,” tuturnya.

    Selain itu, ia menilai bahwa SK pemberhentian tersebut telah bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik yang tidak memberi jaminan kepastian hukum. Terlebih, usulan pemberhentian PAW kliennya oleh DPP Partai Nasdem tengah digugat di Pengadilan Negeri Serang.

    “Gugatannya belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

    “Upaya administratif sudah kita tempuh, begitupun dengan formulasi surat gugatan kita buat sesuai ketentuan. Yakinlah perkara ini dapat diperiksa dan diadili, dan yang menjadi tuntutan dalam pokok perkara dapat dikabulkan untuk dicabut dan dibatalkan,” tandasnya. (DZH)

  • Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Depo Sampah, Eks Kadis LH Kota Cilegon Ditahan

    Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Depo Sampah, Eks Kadis LH Kota Cilegon Ditahan

    CILEGON, BANPOS – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon yang saat ini menjabat sebagai Asda III Setda Kota Cilegon berinisial UI ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Selain UI, Kejari juga menetapkan tersangka dari pihak swasta yaitu Direktur PT Bangun Cipta Alam Indo berinisial LH.

    Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta, Tahun Anggaran (TA) 2019 yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon, Ineke Indraswati menyampaikan, tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dengan inisial UI dan LH pada Selasa (31/5/2022), terkait penyidikan dugaan perkara tipikor dalam pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta tersebut.

    “Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan dua orang tersangka yaitu saudara UI selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Saudara LH selaku Penyedia/Kontraktor dalam kegiatan pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019,” kata Ineke saat konferensi pers di Kantor Kejari Cilegon, Selasa (31/5/2022) malam.

    Diketahui, penetapan kedua tersangka UI dan LH, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP-1162/M.6.15Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022, dan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP-1163/M.6.15/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022.

    Lebih lanjut ia menjelaskan, kronologi perkara tipikor tersebut yaitu berawal dari adanya anggaran transfer depo Kecamatan Purwakarta Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon yang berasal dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019 dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp939.200.000.

    “Setelah dilakukan proses tender, PT Bangun Alam Cipta Indo ditentukan sebagai pemenang tender selanjutnya Tersangka UI selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan PT Bangun Cipta Alam Indo untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp844.056.000,” katanya.

    Akan tetapi, pada faktanya tersangka LH selaku Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo secara melawan hukum hanya meminjamkan bendera perusahaannya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksi depo sampah di Kecamatan Purwakarta tersebut.

    “Kemudian Tersangka UI selaku PPK telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pekerjaan pembangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta tersebut dilaksanakan oleh pihak lain atau bukan dilaksanakan oleh PT Bangun Cipta Alam Indo beserta personil yang termuat di dalam kontrak,” tuturnya.

    Atas perbuatan itu, lanjut Ineke, pekerjaan pembangunan transfer depo di Kecamatan Purwakarta tersebut tidak dilaksanakan sesuai gambar rencana, kontrak dan spesifikasi teknis.

    Selain itu, dengan hasil kesimpulan Penilai Ahli Jasa Konstruksi, bangunan Trans Depo itu juga dinilai tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsi awalnya atau terjadi kegagalan bangunan.

    “Dikarenakan terhadap Tersangka UI dan Tersangka LH memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan, maka terhadap dua orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Mei 2022 sampai dengan 19 Juni 2022,” pungkas Ineke yang sebelumnya menjabat sebagai Konsul Kejaksaan KJRI Hongkong. (LUK)

  • Diduga Korupsi Duit Pengelolaan Sampah, Eks Kadis LH Kabupaten Serang Jadi Tersangka

    Diduga Korupsi Duit Pengelolaan Sampah, Eks Kadis LH Kabupaten Serang Jadi Tersangka

    SERANG, BANPOS – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Sri Budi Prihasto, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) sampah di Kecamatan Petir oleh Polda Banten.

    Bukan hanya Budi, Polda Banten pun menetapkan tiga orang sebagai tersangka lainnya yakni Kepala Desa Nagara Padang, Toton; Camat Petir, Asep Hedriyana dan Kabid Sampah dan Taman pada DLH Kabupaten Serang, Toto Mujianto.

    Kabid Humas Polda Banten, Kombes. Pol Shinto Silitonga, mengatakan bahwa dugaan Tipikor pada pengadaan lahan SPA Sampah tersebut sudah mulai dibidik oleh Polda Banten sejak akhir Oktober 2021 lalu.

    “Sejak Oktober 2021 lalu, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intens, terhadap dugaan Tipikor terhadap pengadaan lahan SPA sampah yang berada di DLH Kabupaten Serang,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (30/5).

    Penyelidikan dan penyidikan itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor 388 tanggal 12 Oktober 2021. Shinto mengatakan, terdapat sebanyak 32 saksi yang telah diperiksa oleh Polda Banten dalam perkara tersebut.

    Dari hasil pemeriksaan, didapati bahwa perkara tersebut mengarah pada perbuatan Tipikor yang dilakukan secara bersama-sama antara Budi, Toton, Toto dan Asep.

    “Dari hasil pemeriksaan itu, maka telah diinventarisir ditemukan fakta hukum serta modus para pelaku dalam menjalankan aksi Tipikor,” tuturnya.

    Adapun modusnya yakni menggunakan SK Bupati Serang nomor 539 taggal 11 Mei 2020 tentang pengadaan SPA sampah, yang awalnya ditetapkan di Desa Mekar Baru. Namun karena ada penolakan dari warga, maka lokasi SPA dipindah ke Desa Nagara Padang.

    “Dengan menggunakan SK yang sama. Maka perbuatan melawan hukumnya adalah tidak diubahnya SK, tetapi SK lama di-tipeks atau ditimpal dengan mengganti tujuan baru yaitu Desa Nagara Padang,” katanya.

    Sementara menurut Shinto, niat jahat atau mens rea yang dilakukan oleh keempatnya yakni melakukan mark-up anggaran atas harga jual lahan tersebut hingga 300 persen dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan.

    “Pemilik lahan menerima uang sebesar Rp330 juta dengan luas tanah 2.561 meter persegi. Sementara pelaku ini meminta kepada negara dengan anggaran Rp526.213 per meter persegi,” katanya.

    Sehingga jika dikalikan dengan luas lahan, maka terserap anggaran negara sebesar Rp1.347.632.000 dan menghasilkan disparitas anggaran mencapai Rp1.017.623.000.

    “Itulah kenikmatan yang dinikmati sebagai hasil kejahatan korupsi dari para pelaku korupsi dengan memarkup nilai tanah negara,” ucapnya.

    Selain itu, para tersangka juga melakukan modus transfer anggaran tidak langsung kepada pemilik lahan. Namun, anggaran pembebasan lahan yang telah digelembungkan itu dikirimkan ke rekening Toton selaku Kepala Desa Nagara Padang.

    “Ini modus supaya uang tidak dikuasai secara langsung oleh pemilik lahan, tetapi bisa singgah terlebih dahulu di salah satu sindikasi tersangka,” tandasnya.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar pasal berlapis sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (DZH)

  • Janji Mau Nikahi, Pacar Kabur Usai Setubuhi Gadis Dibawah Umur

    Janji Mau Nikahi, Pacar Kabur Usai Setubuhi Gadis Dibawah Umur

    SERANG, BANPOS- Tak kuat menahan nafsu, MA (22) warga Desa Pringwulung, Kecamatan Bendung, tega menyetubuhi pacar yang masih berusia dibawah umur. Korban terpaksa menyerahkan kehormatannya lantaran MA menjanjikan dan akan menikahi korban.

    Bukannya bertanggungjawab, MA yang malah kabur dari kampungnya. Setelah dilaporkan oleh orang tua korban, tersangka ini ditangkap Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, Kamis (26/5/2022) dini hari.

    “Tersangka MA diamankan personil Unit PPA di tempat persembunyian masih di Kecamatan Bendung Kabupaten Serang sekitar pukul 02.00, setelah penyidik menerima laporan,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada awak media, Jumat (27/5/2022).

    Kapolres menjelaskan perbuatan yang asusila dilakukan buruh pabrik di rumah bibi tersangka. Antara korban dan tersangka diketahui memiliki hubungan asmara.

    “Sebelumnya, korban warga Desa Negara, Kecamatan Kibin dijemput dari rumahnya dan dibawa masuk ke rumah bibi tersangka. Dalam rumah, tersangka mencoba merayu dan memaksa korban bersetubuh,” kata Kapolres.

    Berdasarkan keterangan, kata Kapolres, korban dipaksa melayani nafsu pacarnya di tempat yang sama sebanyak 2 di bulan Maret dan Juli 2020 siang hari di saat rumah dalam keadaan sepi.

    “Setiap akan melakukan hubungan intim, tersangka menjanjikan akan bertanggungjawab. Namun belakangan tersangka ingkar janji” ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.

    Sementara AKP Dedi Mirza menambahkan perbuatan asusila itu terbongkar setelah korban menceritakan kepada bibinya. Setelah mendapat pengaduan dari ponakannya, khabar itupun kemudian dilaporkan kepada orang tua korban.

    Pihak keluarga mencoba untuk menemui tersangka namun tidak kunjung ditemukan. Setelah itu, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang.

    “Setelah melakukan pemeriksaan serta didukung hasil visum, Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany AY Panggua langsung bergerak melakukan penangkapan,” terang Dedi Mirza.

    Akibat dari perbuatannya, tersangka MA dijerat Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (Red)

  • Bingung Disebut Dukung Sandiaga Uno, Ketua MA Bantah Ikut Deklarasi Dukungan

    Bingung Disebut Dukung Sandiaga Uno, Ketua MA Bantah Ikut Deklarasi Dukungan

    SERANG, BANPOS- Ketua Umum Mathla’ul Anwar (MA) Haji Embay Mulya Syarief membantah dirinya memberikan dukungan kepada Sandiaga Uno menjadi presiden 2024 dalam Ijtima Ulama Banten yang digelar di Kota Serang beberapa waktu lalu.

    Haji Embay mengaku datang ke acara tersebut diundang untuk memberikan tausyiah dan dirinya terang-terangan telah meminta kepada yang mengundang dirinya agar tidak ada deklarasi dukungan kepada siapapun dalam acara tersebut.

    “Saya itu kan diundang hanya untuk memberi tausiyah. Yang datang ke sini ngundang saya nganterin undangan, saya bilang jangan ada deklarasi-deklarasian. Saya bilang masih jauh. Dan yang didukung itu kan kalau sudah definitif menjadi calon yang sudah ditetapkan KPU (Komisi Pemilihan Umum). Ternyata ada acara (deklarasi) itu. Saya juga kan gak sampai selesai. Habis ngasih tausiyah yah saya pulang,” ujar Haji Embay Mulya Syarief saat dihubungi, Kamis (26/5/2022).

    Embay mengungkapkan dirinya datang hanya untuk memberikan tausyiah. Dan yang disampaikan dalam tausyiah ia mengajak agar menciptakan pilpres 2024 teduh, sejuk, dan aman.

    “Sekarang ini yang mau didukung siapa gitu, loh? Calonnya juga belum ada. Kan itu mereka sedang sosialisasi, ya silahkan saja sosialisasikan. Diundang untuk memberikan tausiyah, dalam video saya juga begitu. Ini kan dalam rangka pilpres 2024, jangan sampai seperti 2019 nanti panas. Kita bikin pilpres 2024 itu teduh sejuk aman, saya bilang begitu (dalam tausyiah),” ungkapnya.

    Menanggapi ramainya pemberitaan dirinya mendukung Sandiaga Uno, dirinya dengan tegas mengatakan tidak pernah memberikan dukungan dalam acara tersebut.

    “Itu kan yang buat opini (pihak) media, bukan saya. Yah saya gak ngerasa dukung siapa dukung siapa. Saya diundang untuk ngasih tausyiah. Dan tausiyah itu kan memang kewajiban saya untuk memberikan pemahaman agar pilpres itu jangan sampai ribut kaya gitu,” katanya.

    Haji Embay menegaskan bahwa MA tidak berpolitik praktis dan dirinya tidak terlibat dalam aksi dukung mendukung, apa lagi MA sebagai organisasi.

    “MA tidak boleh berpolitik praktis, tidak berpihak kepada siapapun kalau MA-nya. Kalo pribadi kan punya hak politik (individual) ya silahkan masing-masing. Ya tidak adalah dukung mendukung itu, tidak ada kalo saya pribadi, apa lagi MA. Memang di sana ada kader MA yang ikut jadi panitia, Ketua Gema, Ketua Generasi Muda Mathla’ul Anwar, itu hak politik dia kan,”ujarnya. (Red)

  • Kajati DKI Reda Manthovani Terima Penghargaan dari Jaksa Agung

    Kajati DKI Reda Manthovani Terima Penghargaan dari Jaksa Agung

    JAKARTA, BANPOS- Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan  piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dr. Reda Mathovani. Penghargaan diberikan, karena dinilai sebagai Satuan Kerja dengan Kualitas Pelaporan Kinerja dan Anggaran Terbaik 2021 terhadap lembaga yang dipimpin mantan Kajati Banten ini.

    Pemberian penghargaan tersebut dilakukan di Ballroom Hotel Alia Solo, Jawa Tengah,Rabu (25/5/22) pukul 09.00 WIB, di sela-sela digelarnya  musyawarah perencanaan  pengembangan (Muesrembang) Kejaksaan RI 2022 yang  diselenggaran  di Solo,Jawa Tengah.

    Selain Kejati DKI Jakarta, juga ada beberapa Kejati lain yang mendapatkan penghargaan  sebagai Satuan Kerja dengan Kualitas Pelaporan  Kinerja dan Angaran Terbaik 2021, diantaranya Kejati Sumatera Utara, dan Kejati Jawa Tengah.

    Pemberiaan penghargaan tersebut berdasarkan  Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 143 Tahun 2022 Tentang Pemberian Penghargaan Terhadap Kejaksaan Tinggi Dengan Kualitas Pelaporan Kinerja Dan Anggaran Terbaik Tahun 2021.

    Adapun pertimbangan pemberian penghargaan adalah dalam rangka hasil evaluasi kinerja serta pemenuhan rekomendasi hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Kejaksaan RI Tahun 2021 terkait dengan pemberian punishment and reward terhadap hasil evaluasi kinerja satuan kerja. (Red)

  • Pengedar Sabu di Kragilan Ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba

    Pengedar Sabu di Kragilan Ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba

    SERANG, BANPOS – Pengedar sabu berinisial YU (28) digerebeg personil Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya di Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang,

    Dari tangan tersangka warga Lampung ini, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait mengamankan 1 paket sabu dan handphone yang ditemukan dalam rumah tersangka untuk dijadikan barang bukti.

    Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Iptu Michael K Tandayu menjelaskan penangkapan terhadap pecandu sekaligus pengedar sabu ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat.

    “Dari laporan masyarakat, Tim Opsnal langsung kami kerahkan untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi,” terang Michael kepada awak media, Rabu (25/5/2022).

    Pada Kamis (19/5) sekitar pukul 23.00, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu berada di rumah nya.

    “Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu. Petugas juga mengamankan handphone yang diduga sebagai alat transaksi narkoba,” kata Michael.

    Dari pemeriksaan, kata Michael, tersangka YU mengaku mendapatkan sabu dari RO (DPO) yang mengaku warga Kota Cilegon yang dibeli seharga Rp450 ribu.

    Hanya saja, YU tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi sabu dilakukan tidak secara langsung melainkan melalui hubungan telepon. Dan pengambilan barang pesanan juga dilakukan di tempat yang sudah ditentukan.

    “Selain mengedarkan, tersangka juga menggunakan sabu. Bisnis sabu ini sudah dilakukan tersangka sekitar 2 bulan,” terang Kasatresnarkoba.

    Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI NO 35 Th 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Red)

     

  • Dorong Pemilu Berkualitas, KPU Kota Serang Jalin Kerjasama Dengan Universitas Primagraha

    Dorong Pemilu Berkualitas, KPU Kota Serang Jalin Kerjasama Dengan Universitas Primagraha

    SERANG, BANPOS- Walikota Serang Syafrudin menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang dengan Universitas Primagraha Kota Serang, yang dilaksanakan di Aula gedung Primagraha Kota Serang, Rabu (25/5/2022).

    Kegiatan Penandatanganan Kesepemahaman antara KPU Kota Serang dengan Universitas Primagraha ini dihadiri langsung oleh Walikota Serang Syafrudin serta Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari,

    Penandatanganan Nota Kesepemahaman ini dilakukan untuk meningkatkan kerjasama antara Universitas Primagraha dengan lembaga instansi lainnya.

    Dalam hal ini Walikota Serang Syafrudin menyampaikan Mou ini dibuat KPU dengan Universitas Primagraha yang artinya menjadi satu langkah lebih maju kaitannya dengan pemilu yang akan datang baik legislatif maupun pemilu Kepala Daerah ditahun 2024 nanti,

    “Mou ini untuk mendorong pemilu yang berkualitas, agar tidak ada hal-hal yang kita tidak inginkan baik dari sisi administrasi maupun dengan sisi lainnya, jadi sesuai dengan prosedur yang berlaku, selain itu juga dilakukan untuk membuat sisi kerjasama yang baik antara lembaga,” ungkap Syafrudin.

    Menanggapi hal demikian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa ia mendukung dan menyambut baik dengan adanya kerjasama antara Universitas Primagraha dengan KPU Kota Serang, dengan bertujuan agar meningkatkan kerjasama antar satu sisi,

    “Kampus ini kan juga perlu kerja-kerja praktik perlu tidak sekedar kemampuan kogntif saja tapi juga ada kemampuan kemampuan sikomotorik untuk dipraktikkan, ilmu yang dikembangkan disini juga perlu dipraktikan oleh karena itu, perlu juga ada kerjasama dengan lembaga lembaga lain,” ungkap Hasyim.

    ia menambahkan Diantara kerjasamanya yaitu dengan KPU Kota Serang ini salah satunya, agar kedepannya KPU juga memiliki peningkatan dalam proses perkembangan terutama pada saat persiapan menghadapi pemilu nanti.

    “Disamping itu KPU juga perlu adanya peningkatan kualitas SDM, perlu melakukan penunjukan pemilih jadi kerjasama dengan kampus ini menjadi sesuatu yang strategis untuk KPU Kota Serang, salah satunya juga dengan Universitas Primagraha ini,” Tutur Hasyim. (Red)