Penulis: Tusnedi Azmart

  • Menang Kasasi, Kejari Cilegon Selamatkan Aset Pemkot

    Menang Kasasi, Kejari Cilegon Selamatkan Aset Pemkot

    CILEGON, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menyelamatkan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon berupa Gedung Plaza Cilegon Mandiri (Ex-Matahari). Hal ini dibuktikan dengan telah diterimanya Putusan Kasasi Nomor: 2010 K/Pdt/2024 tanggal 11 Juli 2024 oleh Jaksa Pengacara Negara pada tanggal 03 September 2024, maka putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    Seperti diketahui sebelumnya, Kejari Cilegon telah menerima Bantuan Hukum Litigasi sebagai kuasa dari Pemerintah Kota Cilegon dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Cilegon sebagaimana Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum Nomor: 89/Pdt.G/2021/PN Srg.

    Walikota Cilegon selaku Turut Tergugat IV berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Walikota Cilegon Nomor: SK-1815/M.6.15/Gp.1/08/2021 tanggal 16 Agustus 2021 memberikan kuasa kepada Kejaksaan Negeri Cilegon untuk menjadi Jaksa Pengacara Negara mewakili Pemkot Cilegon untuk bersidang atas perkara nomor: 89/Pdt.G/2021/PN Srg di Pengadilan Negeri Serang.

    Dalam sidang putusan pertama di Pengadilan Negeri Serang, yang diputus tanggal 12 April 2022 dimenangkan oleh Majelis Hakim menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp6.885.000,00.

    Berdasarkan keputusan PN Serang tersebut dirasa belum menemukan keadilan, penggugat kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Dan dalam perkara banding tersebut telah di putus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 141/PDT/2022/PT BTN tanggal 5 Juli 2022 dan kembali menguatkan putusan PN Serang.

    Selanjutnya, diperkuat dengan putusan kasasi Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2010 K/Pdt/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang diterima oleh Jaksa Pengacara Negara pada 3 September 2024 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi para penggugat. Dengan telah diterimanya Putusan Kasasi Nomor: 2010 K/Pdt/2024 tanggal 11 Juli 2024 oleh Jaksa Pengacara Negara pada tanggal 03 September 2024, maka putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti menerangkan bahwa kolaborasi dengan Pemkot Cilegon telah terjalin cukup lama, terutama dalam bidang perdata dan tata usaha negara. “Pemkot Cilegon sangat memahami tugas kami di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk dalam menyelamatkan aset di kawasan eks Matahari,” ungkap Diana.

    Diana juga menjelaskan bahwa Kejari Cilegon telah berhasil menyelamatkan beberapa aset milik Pemkot Cilegon. “Mungkin eks Matahari ini lebih menonjol karena prosesnya yang panjang dan lokasinya yang strategis,” tambahnya.

    Sejak tahun 2022, Pemkot Cilegon memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara untuk menyelamatkan aset eks Matahari, dan pada tahun ini aset tersebut berhasil kembali ke tangan Pemkot Cilegon.

    Atas prestasinya ini, Walikota Cilegon Helldy Agustian, memberikan penghargaan kepada Kejari Kota Cilegon atas keberhasilannya dalam memenangkan gugatan perdata terkait sengketa lahan di kawasan Cilegon Plaza Mandiri (eks Matahari).

    Penghargaan ini diberikan dalam upacara Hari Kesadaran Nasional yang berlangsung di Halaman Kantor Walikota Cilegon, Selasa, 17 September 2024. Keberhasilan ini dinilai sangat penting karena berhasil menyelamatkan aset berharga milik Kota Cilegon yang sudah lama dinanti.

    “Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi kami atas kerja keras rekan-rekan Kejari Kota Cilegon dalam memenangkan gugatan perdata terkait sengketa lahan Gedung Kawasan Cilegon Plaza Mandiri, atau yang dikenal dengan Eks Matahari. Ini merupakan kasus penting yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan Pemerintah Kota Cilegon,” ujar Walikota Helldy.

    Helldy mengakui dedikasi dan integritas tinggi yang ditunjukkan tim Jaksa Pengacara Negara dalam mempertahankan hak-hak masyarakat dan pemerintah. “Keberhasilan ini menjadi bukti kemampuan hukum yang unggul, serta dedikasi luar biasa dari aparat penegak hukum,” ucap Helldy.

    Selain itu, Helldy juga menyoroti kolaborasi yang solid antara Pemkot Cilegon dan Kejari Cilegon selama ini. “Kami sangat berterima kasih atas kerja sama yang erat, tidak hanya dengan Wali Kota, tetapi juga dengan para Kepala OPD di Cilegon, hingga ke tingkat RW melalui Dana Salira. Terbaru, kolaborasi ini telah berhasil menyelamatkan aset penting Pemkot Cilegon,” ujarnya.

    Walikota Cilegon juga mengungkapkan rencana untuk memanfaatkan kembali kawasan Cilegon Plaza Mandiri. “Kami berencana mengembangkan kawasan ini menjadi pusat kuliner dan UMKM yang dapat bermanfaat bagi masyarakat Cilegon,” ungkap Helldy.

    Penghargaan tersebut diberikan kepada 12 orang dari Kejari Cilegon, diantaranya Diana Wahyu Widiyanti, Hany Adhy Astuti, Nasrudin, Purqon Rohiyat, Yan Aswari, Wandy Batubara, Bachtiar Hilmy, Deisi Magdalena Gultom, Yusuf Kurniawan, Risky Khairullah, Yona Aprillia Karlinasari, dan Ariani. (LUK)

  • Jalan Diperbaiki, Warga Gunung Sugih Apresiasi Kinerja Dewan Masduki

    Jalan Diperbaiki, Warga Gunung Sugih Apresiasi Kinerja Dewan Masduki

    CILEGON, BANPOS – Warga Kelurahan Gunung Sugih apresiasi atas realisasi aspirasi masyarakat untuk pengaspalan jalan di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Gunung Sugih, Ciwandan, Kota Cilegon saat reses tahun lalu yang diadakan oleh Anggota DPRD Kota Cilegon Masduki.

    Warga setempat melalui Ketua RT 09 RW 03 Mad Noh berterimakasih dengan adanya pengaspalan sesuai aspirasi warga, yang meliputi 4 RT atau 2 kampung yakni Pangabuan Kidul dan kampung Nagreg, Gunung Sugih.

    “Kami berterimakasih atas perbaikan aspal di Jalan Sunan Kalijaga yang dibangun ini, terakhir ada perbaikan di jalan ini udah sangat lama, kami berterimakasih ke Pak Masduki. Kinerja beliau dalam melaksanakan keinginan warga kami apresiasi,” ungkapnya, Rabu (18/9/2024).

    Ditempat yang sama, Ketua RT 13 RW 04 Gunung Sugih Madjali menjelaskan, Masduki selalu memenuhi kebutuhan warga Gunung Sugih terkait pembangunan baik infrastruktur maupun SDM.

    “Tahun kemarin aspirasi kami di depan RT 10 sampai 9 juga dilakukan pengaspalan, sekarang lanjutan perbaikan asal mulai dari RT 9 sampe sana, sekitar 4 RT. Kalau sekarang sekitar 600 meter panjang pengaspalannya,” jelas Madjali.

    Ia pun mendoakan semoga pada periode kedua di DPRD Kota Cilegon Masduki dapat diberi kesehatan untuk terus mendengar dan mewujudkan aspirasi masyarakat Gunung Sugih. Apalagi setelah ditunjuk menjadi pimpinan DPRD Kota Cilegon, ia optimis masyarakat Cilegon lebih luas akan merasakan kinerja dari dewan Masduki.

    “Warga Gunung Sugih sangat berterimakasih ke Pak Masduki yang selalu mewujudkan aspirasi masyarakat disini, hampir tiap tahun pak haji mengadakan reses dan mewujudkan aspirasi masyarakat. Semoga saat jadi wakil ketua DPRD beliau bisa lebih luas dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat se Kota Cilegon,” paparnya.

    Saat dikonfirmasi via telpon, Anggota DPRD Kota Cilegon Masduki menjelaskan program tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat atau aduan yang ia tindaklanjuti ke Pemkot Cilegon.

    “Itu tindak lanjut dan tanggungjawab moral kita ke masyarakat khususnya konstituen atau pemilih di Dapil Ciwandan dan Citangkil, ngga cuma aspirasi dalam bentuk infrastruktur ada juga dalam bentuk program beasiswa, rutilahu dan lainnya, yang jelas semua ini aspirasi atau keinginan dari masyarakat. Semoga bisa bermanfaat,” tandasnya. (LUK)

  • Bakal Calon Wakil Walikota Cilegon Fajar Berangkatkan Umrah Masyarakat di Momen Maulid Nabi

    Bakal Calon Wakil Walikota Cilegon Fajar Berangkatkan Umrah Masyarakat di Momen Maulid Nabi

    CILEGON, BANPOS – Bakal Calon Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo mendapat dukungan dari ratusan masyarakat yang ada di Kecamatan Cilegon dan Cibeber.

    Fajar yang turut hadir dalam deklarasi ini mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan. Dia mengaku akan memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kota Cilegon, bersama dengan Robinsar.

    “Saya ingin mengucapkan rasa syukur dan terima kasih sebesar-besarnya. Terima kasih sudah mendeklarasikan saya dan Kang Robinsar sebagai calon kepala daerah Cilegon. Saya berharap dan butuh kolaborasi bersama masyarakat semua,” kata Fajar, saat sambutan, dikutip Selasa (17/9).

    Pada kesempatan ini, Fajar juga membagikan delapan kupon umrah kepada masyarakat sebagai bentuk pengingat dalam beribadah.

    “Di kesempatan dan tempat yang baik ini saya harus jadi manusia yang bermanfaat. Mudah-mudahan yang mendapat kesempatan umrah ke tanah suci dapat merenungkan bagaimana perjuangan Rasulullah dalam menyebarkan kebaikan dan syariat Islam,” jelas Fajar.

    Sementara, salah satu penerima umrah bernama Suci mengaku senang dan terharu. Dia berharap niat baik Calon Wakil Wali Kota Cilegon ini dapat dilancarkan ke depannya.

    “Terima kasih untuk Mas Fajar, Alhamdulillah saya berkesempatan mendapat umrah ke tanah suci. Semoga Allah meridhoi keberangkatan ini dan segala niat baik pasangan Robinsar-Fajar menjadi pemimpin Cilegon dikabulkan,” ujar Suci.

    Suci pun mendukung soal pendapatan Fajar yang akan diwakafkan sepenuhnya untuk masyarakat Kota Cilegon.

    “Jika memang benar, Alhamdulillah. Itu menjadi keberkahan untuk masyarakat Cilegon. Karena sampai saat ini masih banyak masyarakat Cilegon yang putus sekolah dan kekurangan, terutama di gunung,” tandasnya. (LUK)

  • Ratusan Siswa SMAIT RJ Ikuti Ajang Pencarian Bakat Pocari Sweat Tingkat Nasional

    Ratusan Siswa SMAIT RJ Ikuti Ajang Pencarian Bakat Pocari Sweat Tingkat Nasional

    CILEGON, BANPOS – SMA IT Raudhatul Jannah (RJ) Kota Cilegon terpilih menjadi salah satu peserta kontestan ajang pencarian bakat yang digelar Pocari Sweat bertema “Sweat For Dream”.

    Pocari Sweat, salah satu perusahaan minuman isotonik di Indonesia menjadi pelopor ajang tersebut dalam rangka memfasilitasi beragam bakat para pelajar di seluruh Indonesia.

    “Kami tentu sangat mendukung kegiatan Bintang SMA 2024 yang dilakukan Pocari Sweat dalam upaya mensupport siswa-siswi berprestasi yang nantinya akan dipertemukan dengan kontestan berbakat lain dari ratusan sekolah yang ada di indonesia,” kata Kepala Sekolah SMAIT RJ, Kiki Maullidina, Selasa (17/9/2024).

    Oleh karena itu, Kiki berharap, talenta dan mimpi siswa-siswi SMAIT RJ bisa terwujud dalam ajang tersebut. Sehingga, diperlukan dukungan penuh dari pihak sekolah.

    Pada kesempatan yang sama, PIC peserta berbakat asal SMAIT RJ, Fera Andayani mengatakan sebanyak 200 siswa dari semua kelas mengikuti ajang tersebut. Oleh karena itu, kata dia dengan adanya ajang adu bakat itu diharap semakin banyak talenta yang beragam bisa terfasilitasi.

    “Memang di SMAIT RJ bukan hanya pendidikan akademik, akan tetapi ada pendidikan non akademik juga. Untuk non akademik ada beberapa yang tidak bisa kami sentuh karena memang tidak ada link. Dengan adanya program pencarian bakat dari Pocari Sweat ini, pastinya menjadi salah satu wadah penyaluran bakat pelajar,” tuturnya.

    Seperti diketahui, ajang pencarian bakat Pocari Sweat Bintang SMA 2024, sudah dilakukan sejak 2019 lalu. Sampai saat ini, enam tahun berjalan, Pocari Sweat sudah mengumpulkan lebih dari lima puluh sembilan ribu anak SMA berbakat.

    “Setiap tahun, kami selalu terinspirasi oleh semangat para peserta yang tak kenal lelah dalam mengejar mimpi mereka. Pocari Sweat Bintang SMA tidak hanya sekedar ajang kompetisi, melainkan sebuah platform dimana generasi muda dapat menemukan kepercayaan diri, memperluas jaringan, dan mengekspresikan bakat mereka kepada publik yang lebih luas,” kata Marketing Director PT Amerta Indah Otsuka, Puspita Winawati.

    “Melalui tema ‘Sweat for Dream’, kami ingin membangkitkan semangat kolaborasi dan saling mendukung antar sesama generasi muda untuk mewujudkan mimpi mereka yang besar,” tandasnya. (LUK)

  • Bobol Teralis, Tahanan Narkoba Rutan Polres Serang Kabur

    Bobol Teralis, Tahanan Narkoba Rutan Polres Serang Kabur

    SERANG, BANPOS – Diduga beberapa tahanan yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) di Polres Serang melarikan diri atau kabur melalui jendela teralis besi dengan ketinggian kurang lebih 3 meter.

    Dari informasi yang diperoleh, kejadian kaburnya rombongan tahanan dari Rutan Mako Polres Serang itu terjadi pada Minggu, (15/9/2024) lalu.

    Dari informasi yang beredar dikalangan wartawan, ada sebanyak 14 tahanan yang berhasil melarikan diri dari Rutan Polres Serang.

    Diduga kuat, rombongan tahanan tersebut kabur dengan cara memotong jari-jari jendela teralis besi. Dan dari beberapa tahanan yang diduga kabur merupakan tersangka kasus narkoba dan kasus pidana umum.

    Kemudian, berdasarkan informasi yang diterima BANPOS dari internal Polres Serang, bahwa informasi kaburnya tahanan tersebut benar adanya. Namun, dari informasi yang diperoleh BANPOS, jumlah tahanan yang melarikan diri bukanlah sebanyak 14 orang tahanan, melainkan hanya sebanyak sembilan tahanan rutan Polres Serang melarikan diri.

    Namun, masih berdasarkan informasi dari internal Polres Serang, kesembilan tahanan yang melarikan diri itu telah tertangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian.

    Sementara itu, dalam upaya konfirmasi soal  tahanan yang sempat kabur dari Rutan Polres Serang, Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko dan Wakapolres Serang Kompol Ali Rahman, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp belum merespon. (MPD)

  • BPTD dan Dishub Banten Launching Pekan Keselamatan Jalan

    BPTD dan Dishub Banten Launching Pekan Keselamatan Jalan

    CILEGON, BANPOS – Berbarengan dengan upacara peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Tahun 2024, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Banten bersama Dinas Perhubungan Provinsi Banten, melaunching Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) 2024 di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Selasa (17/9/2024).

    Dengan dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, kegiatan itu dihadiri oleh sejumlah unsur Forkopimda Provinsi Banten.

    Hadir pula para pimpinan korporasi, yang menjadi bagian dari pemangku kepentingan sektor transportasi dan instansi lainnya.

    Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan, dengan digelarnya pekan keselamatan jalan, itu menunjukkan betapa pentingnya keselamatan.

    “Keselamatan ini penting sekali sebagai hal utama, karena di situ aktivitas berjalan dan ter-konektivitas dengan segala tata kehidupan,” ujarnya kepada awak media, Selasa (17/9/2024).

    Menurutnya, konektivitas jalan menjadi alat pendukung dalam pengembangan ekonomi.

    Termasuk hubungan sosial dan juga dapat dijadikan sebagai konektivitas antar wilayah di seluruh Indonesia. “Oleh karenanya kita di provinsi Banten dengan sarana dan prasarana yang ada kita jaga dan komitmen bersama itu untuk terus kita dedikasikan untuk kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Banten, Tri Nurtopo menyampaikan kegiatan pekan keselamatan jalan itu digelar dalam rangka menekan angka kecelakaan di wilayah Provinsi Banten.

    “PKJ itu dilakukan guna menurunkan dan mengurangi kecelakaan di Provinsi Banten, kita melakukan sosialisasi dengan teman-teman sekolah anak SMP dan SMA tentang keselamatan jalan,” ungkapnya.

    Tri berharap dengan melibatkan anak-anak pelajar, diharapkan bisa mengurangi angka kecelakaan di jalan. (LUK)

  • Walikota Cilegon Helldy Agustian Ajukan Cuti Dua Bulan

    Walikota Cilegon Helldy Agustian Ajukan Cuti Dua Bulan

    CILEGON, BANPOS – Walikota Cilegon, Helldy Agustian memastikan dirinya akan mengambil cuti selama proses kampanye Pilkada Cilegon berlangsung.

    Saat ini, proses pengajuan pun telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Banten dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

    Sekedar informasi, aturan main bagi kepala daerah aktif yang terdaftar sebagai bakal calon (peserta, Red) Pilkada 2024 itu ditegaskan melalui Surat Edaran Kemendagri No. 100.2.13/4204/SJ.

    Dalam edaran itu dijelaskan bahwa kepala daerah yang terdaftar sebagai peserta pilkada wajib mengajukan cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) dan wajib mengajukan penunjukan Penjabat Sementara (Pjs).

    Arahan yang disampaikan Kemendagri itu merujuk sejumlah ketentuan dalam UU 10/2016 tentang Pilkada, khususnya tentang aturan kepala daerah wajib mengajukan CLTN selama masa kampanye berlangsung. Dalam UU Pilkada Pasal 70 dijelaskan tentang aturan pengajuan cuti tersebut dan larangan menggunakan fasilitas negara.

    Selanjutnya penunjukkan Pjs bagi Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilakukan oleh Kemendagri atas nama presiden, sementara untuk walikota dan wakil walikota atau bupati dan wakil bupati akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi atas nama Kemendagri.

    Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cilegon, Yunan Nurkholis mengatakan bahwa Walikota Cilegon Helldy Agustian sudah mengajukan cuti untuk masa kampanye nanti.

    “Ya sudah mengajukan cuti ke gubernur kalau untuk kepala daerah di kabupaten kota,” kata Yunan kepada BANPOS.

    Dikatakan Yunan, pengajuan cutinya dari 25 September sampai 23 November 2024. “Setelah cuti nanti ada Pjs. Nanti ditunjuk langsung dari provinsi,” terangnya.

    Saat ini proses pengajuan cuti Walikota Cilegon Helldy Agustian sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Banten dan tinggal menunggu jawabannya.

    Sementara itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian akan mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku pada saat penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

    “Sudah, saya sudah (mengajukan cuti) sesuai aturan dan ketentuan kita mah ngga ada masalah,” katanya kepada BANPOS.

    Dikatakan Helldy, sebagai warga negara yang baik, dirinya akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Dirinya cuti kurang lebih 60 hari atau dua bulan dari 25 September sampai 23 November 2024. “Pokoknya semua aturan ketentuan harus kita ikutin sebagai warga negara yang baik,” tandasnya. (LUK)

  • Paparkan Visi Misi, Helldy-Alawi Usung Program Berkelanjutan

    Paparkan Visi Misi, Helldy-Alawi Usung Program Berkelanjutan

    CILEGON, BANPOS – Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Alawi Mahmud memaparkan visi dan misi untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Pemaparan yang digelar di Hotel Aston, Kota Cilegon pada (Senin (16/9/2024) malam itu disampaikan langsung oleh Helldy Agustian di hadapan ratusan massa pendukung dari lima koalisi partai politik.

    Dalam pemaparan itu juga dihadiri oleh Bakal Calon Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah, para Anggota DPRD terpilih baik DPRD Provinsi Banten ataupun Anggota DPRD Kota Cilegon, serta para pimpinan partai politik.

    Dalam visi dan misinya, Helldy Agustian menyebut dirinya akan melanjutkan beberapa program yang ada pada periode masa kepimpinannya. “Ada beberapa program-program yang lama akan kita lanjutkan seperti program beasiswa full sarjana, kita lanjutkan dan akan kita tambah,” ujarnya saat ditemui usai pemaparan visi dan misi, Senin (16/9) malam.

    Kemudian, Helldy menyampaikan dalam visi dan misinya, ia menginginkan Cilegon cerdas 12 tahun. Di mana dalam programnya, dirinya bersama Alawi Mahmud akan memprioritaskan pendidikan agar masyarakat Cilegon bisa menuntaskan sekolah selama 12 tahun atau setara SMA/SMK.

    Selain melanjutkan program 5.000 beasiswa full sarjana, dirinya juga mengaku akan melanjutkan beberapa program lainnya. “Bantuan hibah DKM senilai Rp 25 juta itu akan kita lanjutkan, nanti ditambah, termasuk untuk pesantren juga ditambahkan,” katanya.

    Selain itu, lanjut Helldy, program bantuan salira yang semula ada di tingkat RW akan dilanjutkan. Bahkan pada periode kepemimpinan kedua ini, kata dia, pihaknya akan melanjutkan hingga ke tingkat RT. “Tadinya kan hanya di tingkat RW, kini diberikan hingga ke tingkat RT sekitar Rp 20 juta,” jelasnya.

    Selain itu, Helldy juga berjanji akan menaikan honor guru madrasah atau guru honorer. Dari yang sebelumnya Rp 675 ribu akan ditambah sekitar 50 persen atau sekitar Rp 1.012.500 per bulan. “Termasuk non ASN kita tambah 50 persen, kita coba samain dengan UMK Kota Cilegon paling tidak bisa mendekati UMK,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Helldy menjelaskan dalam melakukan pembangunan, dirinya melakukan pembangunan di dua bidang. Baik itu pembangunan di bidang infrastruktur ataupun pembangunan sumber daya manusia. “Pembangunan infrastruktur di Kota Cilegon ini kita prioritaskan ke jalan dan banjir, ini sudah ada mantri jalan dan mantri air, kemudian kedua kita membangun yang dibutuhkan masyarakat,” katanya.

    Menurut Helldy pembangunan sumber daya manusia menjadi suatu hal penting baginya. Supaya ke depan masyarakat Kota Cilegon bisa mampu bersaing dengan masyarakat lain yang ada di luar Kota Cilegon. “SDM menjadi sangat penting agar masyarakat Cilegon mampu bersaing,” tandasnya.

    Berikut ini visi dan misi pasangan Helldy-Alawi untuk Pilkada 2024.

    Visi :
    – Melanjutkan Cilegon yang kolaboratif, maju dan bermartabat.

    Misi :
    – Pembangunan ekonomi berkelanjutan (Cilegon produktif, tenaga kerja produktif, UMKM berdaya saing).
    – Meningkatkan kualitas hidup masyarakat (Cilegon cerdas, tuntas belajar 12 tahun, Cilegon sehat bebas stunting, 100 persen akses layanan kesehatan prima).
    – Pengembangan infrastruktur, perlindungan lingkungan dan penanganan bencana yang berkelanjutan (100 persen jalan mulus, bebas banjir, bersih, kreatif, aman dan nyaman).
    – Transparansi, akuntabilitas dan inovasi pemerintah (Cilegon melayani, ASN profesional, tingkat kepuasan masyarakat tinggi).
    – Keadilan sosial, kesejahteraan, pemberdayaan masyarakat dan partisipasi publik (Cilegon partisipatif, memberikan apresiasi kepada masyarakat, Cilegon humanis 100 persen, warga miskin dan rentan terlindungi). (LUK)

  • KPU Cilegon Akan Rekrut Ribuan Petugas KPPS 

    KPU Cilegon Akan Rekrut Ribuan Petugas KPPS 

    CILEGON, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, membutuhkan sebanyak 5.814 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas ketertiban TPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon 2024 .

    Kebutuhan petugas KPPS sebanyak 4.522 orang untuk ditugaskan di 646 TPS. Sementara, untuk petugas ketertiban TPS sebanyak 1.292 orang. Dengan demikian, total petugas KPPS dan petugas ketertiban TPS untuk Pilkada Kota Cilegon sebanyak 5.814 orang terdiri dari petugas KPPS dan petugas ketertiban TPS, per TPS membutuhkan 7 orang KPPS dan per TPS 2 orang petugas ketertiban TPS.

    Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Cilegon, Nunung Nurjanah mengatakan, tahapan pembentukan KPPS itu dimulai dengan pengumuman pendaftaran anggota KPPS yang akan dilakukan 17 hingga 21 September 2024. Sedangkan penerimaan pendaftaran akan dimulai 17 hingga 28 September 2024.

    “Pengumuman Pendaftaran itu, kami mulai calon anggota KPPS dimulai tanggal 17 hingga 21 September 2024. Penerimaan pendaftaran anggota KPPS dimulai tanggal 17 sampai dengan 28 September,” kata Nurjanah, Senin (16/9/2024).

    Mengenai kebutuhan petugas KPPS untuk Pilkada di Kota Cilegon, Nurjanah menyampaikan, sebanyak 4.522 KPPS untuk ditugaskan di 646 TPS. Sementara itu, untuk petugas TPS sebanyak 1.292 petugas. Dengan demikian, total petugas KPPS dan TPS untuk Pilkada Kota Cilegon sebanyak 5.814 petugas.

    “Kalau untuk masing-masing TPS dibutuhkan petugas KPPS 7 orang dan 2 orang untuk pengamanan TPS,” ujar Nurjanah.

    Adapun kualifikasi petugas KPPS Nurjanah menyampaikan, harus memiliki kompetensi, usia minimal usia 17 tahun, maksimal 55 tahun dan memiliki kemampuan IT, memperhatikan komposisi 30 persen keterwakilan perempuan. Serta masih banyak persyaratan lainnya. Dan yang paling penting tidak berafiliasi dengan Partai Politik (Parpol).

    “Pertama harus memiliki kompetensi, memiliki ijazah, minimal usia 17 tahun dan maksimal 55 tahun dan masih banyak persyaratan lainya,” ujarnya.

    Namun demikian, lanjut Nurjanah, yang paling penting adalah petugas KPPS yang mendaftar harus netral atau tidak berafiliasi dengan partai politik atau menjadi tim sukses salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon.

    “Seleksi terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota KPPS,” tandasnya. (LUK)

  • Dampak Kebijakan Power Wheeling dari Perspektif Legal, Transisi Energi, Ketahanan Energi dan Ekonomi

    Dampak Kebijakan Power Wheeling dari Perspektif Legal, Transisi Energi, Ketahanan Energi dan Ekonomi

    JAKARTA, BANPOS – Power Wheeling, sebuah konsep yang telah lama dikenal dalam struktur liberalisasi pasar ketenagalistrikan, kini menjadi sorotan tajam dalam perdebatan kebijakan energi Indonesia.

    Skema yang menciptakan mekanisme Multi Buyer Multi Seller (MBMS) ini memungkinkan pihak swasta dan negara untuk menjual energi listrik di pasar terbuka atau langsung ke konsumen akhir. Power Wheeling terdiri dari dua jenis transaksi, yakni Wholesale Wheeling dan Retail Wheeling.

    Wholesale Wheeling terjadi ketika pembangkit listrik (baik milik swasta maupun negara) menjual energi listrik dalam jumlah besar ke perusahaan listrik atau konsumen di luar wilayah usahanya. Sementara itu, Retail Wheeling memungkinkan pembangkit listrik menjual energi listrik langsung ke konsumen akhir di luar wilayah operasinya.

    Kedua model ini menggunakan jaringan transmisi dan distribusi sebagai “jalan tol” dengan skema open access, di mana semua pembangkit listrik dapat menggunakannya dengan membayar “Toll Fee.”

    Namun, penerapan Power Wheeling dipandang dapat menimbulkan dampak negatif signifikan, baik dari segi keuangan, hukum, teknis, maupun ketahanan energi. Berikut analisis dampak Power Wheeling berdasarkan berbagai perspektif.

    Dampak Keuangan:

    1. Penurunan Permintaan Organik dan Non-Organik:

    Power Wheeling dapat menggerus permintaan listrik organik hingga 30% dan permintaan non-organik dari pelanggan Konsumen Tegangan Tinggi (KTT) hingga 50%. Hal ini akan berujung pada lonjakan beban APBN karena biaya yang harus ditanggung negara.

    2. Beban Keuangan Negara:

    Setiap 1 GW pembangkit listrik yang masuk melalui skema Power Wheeling diperkirakan akan menambah beban biaya hingga Rp 3,44 triliun (biaya ToP + Backup cost), yang akan semakin memberatkan keuangan negara. Dampak akumulatif hingga 2030 diperkirakan akan meningkatkan beban Take or Pay (ToP) dari Rp 317 triliun menjadi Rp 429 triliun, atau terjadi kenaikan sebesar Rp 112 triliun.

    Dampak Hukum:

    1. Kontradiksi dengan UU No. 20 Tahun 2022:

    Power Wheeling merupakan implementasi dari skema MBMS yang melibatkan unbundling. Namun, hal ini bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2022 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004.

    2. Mereduksi Peran Negara:

    Skema ini juga akan menciptakan kompetisi di pasar penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, yang berpotensi mengurangi peran negara dalam menjaga kepentingan umum di sektor ketenagalistrikan.

    3. Potensi Sengketa:

    Power Wheeling dapat memicu perselisihan terkait harga, losses, frekuensi, dan volume yang dapat berdampak pada terhentinya pasokan listrik (blackout) dan merugikan masyarakat luas.

    Dampak Teknis:

    1. Memperparah Oversupply:

    Saat ini, sistem ketenagalistrikan di Jawa dan Bali telah mengalami oversupply. Penerapan Power Wheeling berpotensi memperburuk kondisi ini, terutama karena pembangkit yang menggunakan energi baru terbarukan (EBT) bersifat intermiten dan tidak stabil.

    Meningkatkan Risiko Blackout:

    Power Wheeling yang bersumber dari EBT memerlukan spinning reserve tambahan untuk menjaga keandalan sistem, yang justru akan meningkatkan Biaya Pokok Produksi (BPP) dan harga jual listrik kepada konsumen.

    Dampak Terhadap Ketahanan Energi:

    1. Ketersediaan Akses Listrik:

    Dengan meningkatnya risiko blackout, jaminan pasokan listrik yang stabil semakin sulit dicapai. Hal ini dapat menghambat akses terhadap listrik yang andal bagi masyarakat.

    2. Harga Listrik yang Tidak Terjangkau:

    Penambahan beban akibat skema ToP dan investasi untuk spinning reserve akan meningkatkan BPP, yang pada akhirnya membuat harga listrik melonjak dan membebani konsumen serta APBN.

    3. Emisi Rendah:

    Dengan prioritas Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 pada pembangunan pembangkit EBT sebesar 51,6%, tidak ada urgensi untuk menerapkan Power Wheeling. Hal ini sesuai dengan rencana Net Zero Emission 2060 tanpa menambah risiko dari berbagai aspek.

    Konsep Power Wheeling dikhawatirkan akan digunakan dalam skema liberalisasi penyediaan listrik untuk kepentingan umum, yang pada akhirnya berpotensi melanggar Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, di mana cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.

    Latar Belakang Legal Power Wheeling dan Privatisasi Energi:

    Power Wheeling berakar pada pola unbundling, yang sebelumnya diatur dalam UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan konsep unbundling ini melalui Putusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015, karena dianggap bertentangan dengan peran negara dalam sektor kelistrikan. Kemunculan kembali skema Power Wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) dipandang sebagai upaya liberalisasi yang melanggar konstitusi, yang dapat mengurangi kontrol negara atas sektor strategis ini.

    Selain itu, terdapat indikasi adanya upaya privatisasi besar-besaran di sektor kelistrikan melalui pasal-pasal tertentu dalam RUU EBT. Privatisasi ini memungkinkan peran swasta lebih dominan dalam penyediaan energi terbarukan, meskipun tujuan awal dari RUU tersebut adalah untuk mendorong transisi energi menuju netral karbon pada tahun 2060. Liberalisasi ini dapat mereduksi peran negara dan berpotensi membahayakan ketahanan energi nasional.

    Studi Kasus Filipina: Pelajaran dari Privatisasi dan Power Wheeling

    Filipina telah lebih dahulu menerapkan skema Power Wheeling dan privatisasi sektor ketenagalistrikan melalui Electric Power Industry Reform Act (Epira) pada tahun 2001. Pengalaman Filipina ini dapat menjadi pelajaran bagi Indonesia dalam merumuskan kebijakan Power Wheeling. Berikut beberapa tantangan yang dialami Filipina yang perlu diperhatikan dalam konteks Indonesia:

    1. Kenaikan Harga Listrik:

    Sejak penerapan skema Power Wheeling di Filipina, harga listrik mengalami kenaikan sebesar 55%. Jika hal ini terjadi di Indonesia, masyarakat, terutama golongan ekonomi lemah, akan menghadapi beban finansial yang berat, terutama jika harga listrik ditentukan berdasarkan mekanisme pasar.

    2. Potensi Terbentuknya Kartel:

    Power Wheeling memungkinkan produsen listrik swasta menjual langsung ke konsumen dan menetapkan harga sesuai dengan dinamika pasar. Hal ini membuka peluang bagi pembentukan kartel yang dapat memonopoli harga dan mengurangi persaingan sehat di sektor ketenagalistrikan.

    3. Keberlanjutan Pasokan Listrik:

    Filipina menghadapi krisis energi dan sering mengalami pemadaman listrik setelah privatisasi sektor kelistrikan. Tantangan serupa bisa terjadi di Indonesia jika pasokan listrik tidak dijaga dengan baik, dan intermitensi dari pembangkit energi baru terbarukan dapat mengganggu keandalan sistem.

    4. Beban APBN:

    Di Indonesia, Power Wheeling berpotensi menambah beban APBN secara signifikan. Skema ini diperkirakan akan menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30% dan non-organik hingga 50%. Akibatnya, biaya produksi listrik naik, sementara pemerintah harus menanggung kompensasi besar untuk menjaga tarif listrik tetap terjangkau.

    Tantangan-Tantangan Lain yang Dihadapi Indonesia:

    Selain belajar dari pengalaman Filipina, Indonesia perlu menghadapi beberapa tantangan utama dalam implementasi Power Wheeling, termasuk:

    1. Regulasi yang Mendukung:

    Diperlukan kerangka hukum yang jelas dan tegas untuk memastikan kepastian hukum dalam hubungan antara PLN, produsen listrik swasta, dan konsumen. Regulasi yang tepat juga diperlukan untuk menghindari potensi pembentukan kartel di sektor ketenagalistrikan.

    2. Keberlanjutan Investasi:

    Power Wheeling membutuhkan investasi besar dalam pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan. Pemerintah harus memastikan adanya kepastian investasi yang cukup untuk mendorong minat produsen listrik swasta dalam berinvestasi.

     

    3. Beban Subsidi Listrik:

    Dengan skema Power Wheeling, tarif listrik akan ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran (demand and supply). Ketika permintaan tinggi dan pasokan tetap, tarif listrik pasti naik, yang berakibat pada kenaikan subsidi listrik yang harus ditanggung oleh APBN.

    4. Keberlanjutan Pasokan:

    PLN harus menanggung beban tambahan dari spinning reserve dan intermitensi pembangkit energi baru terbarukan. Ini akan mempengaruhi biaya pokok produksi (BPP) listrik, yang dapat berujung pada kenaikan tarif listrik untuk konsumen atau peningkatan subsidi dari APBN.

    Penerapan Power Wheeling justru dapat merugikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), APBN, dan konsumen secara akumulatif. Oleh karena itu, Power Wheeling dinilai lebih sebagai “benalu” dalam transisi energi, yang berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi jangka panjang bagi negara.

    Dengan memperhatikan berbagai perspektif ini, kebijakan Power Wheeling sebaiknya ditinjau kembali agar dampak negatif yang mungkin timbul dapat diminimalisir, demi menjaga kestabilan dan ketahanan energi nasional serta melindungi kepentingan ekonomi negara dan masyarakat.