Penulis: Diebaj Ghuroofie

  • Waspada Banten Di-Rempang-kan

    Waspada Banten Di-Rempang-kan

    INVESTASI tengah digenjot oleh pemerintah saat ini. Tak sedikit investasi yang tengah dikejar, menimbulkan konflik dengan masyarakat. Mayoritas, konflik yang terjadi adalah konflik agraria dan dugaan perampasan ruang hidup masyarakat. Seperti yang terjadi di Pulau Rempang, Provinsi Kepulauan Riau, beberapa waktu yang lalu.

    Konflik yang memuncak hingga terjadi bentrokan fisik dan jatuhnya korban luka itu, bermula dari keinginan swasta asing untuk berinvestasi di sana. Perusahaan asal China, Xinyi Group, disebut telah berkomitmen untuk menanamkan modal asing di Rempang, sebesar US$11,5 miliar atau sekitar Rp172 triliun. Rencananya, Pulau Rempang akan disulap menjadi Eco-city dan juga pabrik kaca terbesar kedua di dunia.

    Singkatnya, masyarakat yang merasa bahwa Pulau Rempang merupakan tanah ulayat mereka, menolak untuk dilakukan relokasi atas warga pulau. Memang, rencana investasi itu membuat para warga Pulau Rempang harus direlokasi. Pada peristiwa pematokan tanah itulah terjadi bentrokan antara warga dengan Satpol PP hingga Kepolisian. Warga enggan kehilangan tanah tempat mereka dilahirkan.

    Kekhawatiran akan investasi yang merampas ruang hidup masyarakat, juga dirasakan oleh sejumlah warga Pulau Tunda, Kabupaten Serang. Warga pulau yang letaknya paling luar dari gugusan pulau-pulau Teluk Banten itu, saat ini tengah merasakan diskriminasi dari pengembang, yang datang sejak dua tahun yang lalu.

    Para warga di sana, mulai mengalami pelarangan untuk melakukan Aktivitas yang sebelumnya biasa mereka lakukan, seperti menangkap ikan. Sejumlah titik di Pulau Tunda memang biasa dijadikan tempat mencari ikan oleh warga, seperti di kawasan antara dermaga kayu dengan Pelabuhan Marina yang merupakan bagian dari kompleks villa megah yang dibangun oleh pengembang.

    Salah satu dermaga yang menjadi bagian dari komplek villa di Pulau Tunda, yang dikembangkan oleh PT LGN. Terlihat sebuah speedboat yang diduga digunakan oleh pengunjung dari kompleks villa tersebut dari Jakarta.

    Seperti yang disampaikan oleh salah satu pemuda Pulau Tunda, Rasyid Ridho. Kepada BANPOS. Ocit, panggilan akrabnya, mengatakan bahwa pada 30 Agustus 2023 lalu, dirinya bersama dengan dua rekan lainnya tengah berenang di bagian barat daya pulau. Selain berenang, ia dan rekannya juga melakukan aktivitas menangkap ikan menggunakan alat tembak.

    “Kami berenang dengan alat snorkling, senter, dan tangkap ikan dengan senapan biasa (digunakan untuk menangkap ikan). Kami berenang sampai ke ujung barat. Ketika mau ke arah utara, kami tidak jadi dan akhirnya kembali,” ujarnya.

    Sebelum kembali, Ocit menuturkan bahwa dirinya memilih untuk beristirahat terlebih dahulu, di pesisir antara dermaga kayu dan Pelabuhan Marina. Mereka menyeduh susu jahe sembari menghisap rokok, untuk menghangatkan badan. Sebab, mereka baru selesai berenang sekitar pukul 11 malam.

    “Pada saat itu, tiba-tiba datang motor NMax hitam yang ditunggangi oleh dua orang dengan inisial HD dan HR. Saat itu motor masih dihidupkan, mereka masih di atas motor, dan salah satunya berbicara dengan bahasa yang tidak enak didengar. Saya mah simpel, saya sampaikan kalau saya ini warga pulau,” katanya.

    Disampaikan seperti itu, salah satu yang mendatanginya, HD, bertanya kepada rekannya yakni HR, apakah mengenal Ocit. Karena HR merupakan warga pulau, ia pun mengenal Ocit, begitu pula sebaliknya. Bahkan, Ocit menyampaikan jika mertua HR ketika sedang sakit, pernah dia antar untuk berobat ke Serang.

    “Karena dia berbicara saja, maka saya sampaikan kepada HD, tolong kalau nanti ‘big boss’ datang ke sini, kabarkan kepada kami. Biar kami tidak menembak ikan di lokasi ini. Memang kan lokasinya ada banyak yah untuk menembak ikan dan berenang,” tuturnya.

    Namun, HD justru malah naik pitam. Menurut Ocit, HD naik pitam lantaran dirinya ditugaskan untuk menjaga kawasan sekitar villa, khususnya antara Pelabuhan Marina dengan dermaga kayu. Termasuk melarang masyarakat untuk menembak ikan.

    “Dia bilang ‘kamu ini, kamu itu dilarang nembak ikan di antara marina dan dermaga kayu. Masalahnya kita ini sedang menunggu investor, investor ini belum ada jawaban. Ikan-ikan di sini juga lagi kita kembang biakkan untuk pariwisata. Kamu dilarang menembak ikan di area ini’. Karena dia sedang emosi, makanya kami hanya jawab iya iya saja,” ucapnya.

    Menurut Ocit, pelarangan untuk menjaring ikan bahkan sudah terjadi sejak setahun yang lalu. Hal itu dialami oleh salah satu nelayan Pulau Tunda, yang sedang menjaring ikan di kawasan tersebut. Saat tengah menjaring ikan, dia diusir dengan alasan dilarang menjaring ikan di kawasan itu. “Di lokasi yang sama, di Barat Daya Pulau Tunda,” terangnya.

    Ia menuturkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh para pengembang tersebut sudah sangat luar biasa di sana. Setiap bulannya, sang ‘big boss’ datang ke sana menggunakan helikopter yang mendarat pada helipad yang telah dibangun sebelumnya. Setiap pekan, speedboat dua kali datang dari arah Jakarta untuk melancong ke lokasi vila. Pengembang pun membawa berbagai alat berat untuk pembangunan seperti eskavator.

    Momen helikopter yang diduga mengangkut sang big boss investor di Pulau Tunda.

    “Yang kami dapatkan informasinya, ini merupakan pengembang dari China, hasil konsorsium. Cuma mereka mau menjual lagi kepada investor, bahasanya seperti itu. Namun untuk perusahaannya apa dan siapa calon investornya, kami belum tahu,” ungkap dia.

    Bahkan, Ocit mengaku bahwa aktivitas investasi yang tengah terjadi di Pulau Tunda, dikhawatirkan akan mengarah pada konflik sebagaimana yang terjadi di Pulau Rempang. Pasalnya, pihak pengembang dan investor, menjalankan kegiatan diskriminatif terhadap warga pulau, sekaligus melakukan kegiatan rayuan terhadap warga.

    “Jadi kami khawatir ini seperti di Pulau Rempang. Soalnya kami didiskriminasi, namun juga sedang diupayakan untuk dininabobokan. Setiap bulannya pengembang memberikan sembako ke rumah-rumah. Kurang lebih sudah tiga kali mendapatkan sembako dari mereka. Nanti dikasih, dikasih, lama-lama ditendang kami,” tuturnya.

    Ia mengaku bahwa hal itu sangat mungkin terjadi. Sebab, tanah di Pulau Tunda sudah mulai terkikis karena telah dibeli oleh pengembang. Bahkan menurutnya, sebanyak 70 persen tanah di Pulau Tunda, sudah tidak lagi dikuasai oleh warga Pulau Tunda.

    “Karena dari Kampung Barat ke barat habis, dari Kampung Barat ke utara habis. Dari Kampung Timur ke utara sudah habis, tinggal tanjungan timur yang masih belum. Termasuk juga pembangunan dermaga Jetty yang kami rasa tidak ada izinnya juga, karena tidak ada dari DKP Provinsi yang datang, dari Dishub yang datang, atau ada sosialisasi kepada masyarakat. Akhirnya kami justru yang diusir,” katanya.

    Ocit menegaskan bahwa warga Pulau Tunda sama sekali tidak alergi terhadap investasi. Jika memang investasi tersebut dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat pulau, maka pihaknya akan dengan senang hati menerimanya. Namun, ia menegaskan bahwa jangan sampai investasi yang hadir, justru malah menimbulkan konflik dan merampas ruang hidup masyarakat.

    “Kami sesungguhnya tidak ingin membatasi investor, namun jangan sampai sampai hak-hak dari masyarakat dikebiri. Lalu jangan sampai kami dihadapkan oleh saudara-saudara kami sendiri (diadu domba). Kami juga ingin perhatian dari pemerintah daerah, seharusnya benar-benar memperhatikan persoalan izin dan administrasi lainnya. Karena kan untuk membuat bangunan, apalagi megah seperti itu, seperti bisa keluar begitu saja izinnya dan langsung dibangun. Atau jangan-jangan pemerintah kecolongan atau tutup mata,” tuturnya.

    Oleh karena itu, ia berharap pemerintah daerah, baik itu Pemkab Serang maupun Pemprov Banten, dapat melakukan pengecekan terkait dengan kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pengembang itu. Hal tersebut untuk memastikan keabsahan dan legalitas daripada proyek pembangunan di sana.

    “Lalu jika memang itu benar-benar telah mengantongi izin, pemerintah seharusnya melakukan sosialisasi, konsekuensinya apa sih terhadap masyarakat. Dan masyarakat itu apa sih yang diuntungkan dari pembangunan itu? Apalagi kami mayoritas hanya dijadikan sebagai penonton saja dari pembangunan tersebut,” jelasnya.

    Namun yang paling penting menurutnya, adalah kepastian bahwa masyarakat Pulau Tunda tidak akan terusir dari tanah kelahirannya sendiri, seperti yang tengah menjadi polemik di Pulau Rempang. Apalagi, Pulau Tunda merupakan pulau yang strategis, yang dapat menjadi tempat transit menuju Jakarta, Sumatera, Kalimantan serta Pulau Jawa.

    “Jadi itu sangat mungkin terjadi. Jangan sampai kami terusir dari kampung kami sendiri. Kalau memang mau ada investor, jangan serakah, biarkan saja pulau ini sebagaimana asalnya. Kalau mau ada pembangunan, harus dibatasi. Disitulah tugas dari pemerintah daerah,” tuturnya.

    Sementara itu, hal yang berbanding terbalik disampaikan oleh mantan Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wargasara-Pulau Tunda, Sahroni. Ia mengatakan bahwa investor yang telah masuk ke Pulau Tunda, sudah menyelesaikan permasalahan administrasi, mulai dari perizinan bahkan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR).

    “Perizinan sudah, membuat CSR sudah, sembako. Bahkan saya hari ini sedang berada di kampus Trisakti, mengantarkan putra daerah Pulau Tunda untuk kuliah yang dibiayai investor, belajar di bidang pariwisata,” ujarnya saat dihubungi BANPOS, Kamis (14/9).

    Ia pun membantah bahwa para investor yang menanamkan modal di sana, merupakan investor asing. Ia mengaku jika para investor berasal dari Jakarta. “Dari Jakarta, PT-nya saya kurang jelas yah,” tutur Sahroni.

    Dirinya mengaku mendukung pelaksanaan investasi di Pulau Tunda, yang berdasarkan penelusuran BANPOS di website Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan penuturan warga dilakukan sebuah perusahaan berinisial LGN. Menurutnya, investasi tersebut meningkatkan infrastruktur dari pulau, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat pulau.

    “Mudah-mudahan dengan masuknya investor ini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Contohnya masyarakat sudah ada yang diberikan diklat, ada masyarakat yang dikuliahkan di Trisakti untuk belajar pariwisata, juga pemberian sembako setiap bulannya,” kata Sahroni.

    Menurutnya, hubungan antara masyarakat dan investor di sana cukup baik. Hal itu karena sang investor memberikan berbagai hal yang dibutuhkan oleh masyarakat. Selain pengembangan SDM, Sahroni menuturkan jika investor tersebut juga melakukan rehabilitasi bangunan madrasah dan juga menyediakan lapangan pekerjaan.

    Tampak atas dari kompleks villa yang ada di Pulau Tunda.

    Sementara berkaitan dengan permasalahan yang disampaikan oleh Rasyid Ridho, Sahroni mengatakan bahwa sebenarnya investor dan pengembang tidaklah mengusir atau melarang masyarakat untuk berenang dan mengambil ikan. Namun, mereka hanya menyarankan kepada warga untuk saling menghargai.

    “Karena mereka (pengembang) telah menjaga ekosistem (laut dan pantai) dengan baik, supaya para investor lainnya mau datang ke sana. Kemungkinan seperti itu. Jadi tidak dilarang, melainkan disarankan untuk tidak menarik perhatian para investor terhadap ekosistem yang ada,” jelasnya.

    Begitu juga dengan kekhawatiran akan terjadinya peristiwa, seperti di Pulau Rempang. Sahroni menjamin bahwa tidak akan terjadi peristiwa seperti itu, lantaran setiap kegiatan para investor telah diketahui oleh RT, RW hingga Kepala Desa.

    “InsyaAllah tidak, karena semua ditempuh melalui musyawarah. Semua diketahui oleh RT, RW hingga Kepala Desa. Bahkan ada tim pembagian sembako. Kalau memang ada yang kurang puas, mungkin pemahamannya belum sampai,” ucapnya.

    Berdasarkan keterangan warga lainnya, disebutkan bahwa Sahroni merupakan salah satu ‘agen’ dari para investor, untuk menjadi seorang broker penjualan tanah di Pulau Tunda. Disebutkan bahwa Sahroni bertugas sebagai perantara investor, untuk membujuk masyarakat menjual tanahnya. Sahroni disebut berhasil melakukan tugasnya, karena banyak warga yang akhirnya menjual tanah mereka kepada investor, dengan harga yang cukup murah.

    Berlatar belakang sebagai seorang mantan Ketua BPD Wargasara tiga periode dan juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SD/SMP Satu Atap di Pulau Tunda, banyak masyarakat yang disebut akhirnya percaya dengan bujukan Sahroni.

    Menanggapi hal tersebut, Sahroni mengaku bahwa tidak ada pemaksaan dalam penjualan tanah-tanah di Pulau Tunda kepada para investor. Menurutnya, tanah-tanah yang dijual pun bukan merupakan tanah produktif serta bukan tanah permukiman warga, melainkan lahan mati yang sudah tidak produktif, sehingga pemiliknya lebih memilih untuk menjualnya.

    “Tidak ada pemaksaan harus seperti ini, seperti ini. Biasa saja. Kalau dia sepaham harganya, dia jual. Kalau tidak, ya tidak dijual. Variatif (harga tanah yang dia fasilitasi), ada yang Rp70 ribu, ada yang Rp80 ribu. Tergantung kelasnya. Kalau rawa itu murah, ada yang cuma Rp20 ribu, ada yang hingga Rp100 ribu. Tidak ada yang dijual tanah permukiman, saya juga melarangnya,” ungkapnya.

    Salah satu warga yang mengaku telah menjual tanahnya kepada investor bernama Slamet. Kepada BANPOS, dia mengatakan bahwa dirinya telah menjual tanah seluas 7 hektare kepada investor, dengan harga per meternya Rp20 ribu.

    “Jadi atas dasar musyawarah dengan keluarga, kami jual tanahnya kepada pak Hengki. Alasannya karena sudah tidak produktif, sudah tidak berbuah lagi kelapanya. Daripada tanahnya kering begitu saja. Dijualnya tahun kemarin,” tandasnya.

    Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya, mengatakan bahwa dalam pengembangan pariwisata, khususnya melalui campur tangan investor, harus tetap memperhatikan berbagai hal. Salah satunya adalah permasalahan sosial yang berpotensi timbul di masyarakat.

    “Kalau timbul masalah, misalnya ada masyarakat yang mungkin merasa tidak bisa bermain di situ atau melakukan pencarian ikan, tentunya itu sangat mungkin dikarenakan masih kurangnya koordinasi yang jelas dari pengembang kepada masyarakat. Maka dalam pelaksanaan investasi itu, harus melibatkan masyarakat, agar tidak timbul kesalahpahaman. Intinya seperti itu,” tandas Anas.(MUF/DZH/ENK)

  • Etika Politik Sudah Tidak Dipakai

    Etika Politik Sudah Tidak Dipakai

    DEPUTI Direktur PATTIRO Banten, Amin Rohani menyampaikan bahwa fenomena ini menunjukkan adanya kemunduran dalam menjalankan etika politik. Hal ini membuat adanya stigma bahwa politik itu kasar dan kotor seolah terbukti.

    “Beberapa akan selalu beralasan tidak ada aturan formal yang dilanggar. Padahal secara etika, tindakan yang dilakukan oleh rekan-rekan yang mencalonkan diri sebagai caleg, namun tetap mendapatkan benefit seperti gaji dan tunjangan dari statusnya saat ini sebenarnya sudah melanggar etika,” ujar Amin.

    Hal ini menurutnya akan sedikit memberikan miniatur atau gambaran kecil bagaimana jika para caleg tersebut terpilih. Dengan dalih tidak ada aturan yang dilanggar, akan tetapi secara moral sebenarnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    “Dalam konteks perpolitikan masa kini, etika merupakan pedoman bagi para politikus dan penyelenggara negara untuk melakukan hal-hal yang baik dan menjauhi yang buruk. Setidaknya, ranah abu-abu itu jangan sampai disentuh,” terangnya.

    Selain itu, Amin juga menyoroti kaderisasi partai yang masih belum maksimal. Hal ini mengakibatkan, banyak caleg yang sebenarnya tidak merintis di sebuah partai, namun karena ketokohan atau pengaruhnya, akhirnya dapat menjadi caleg.

    “Saya yakin, baik ASN, honorer, pegawai BUMD/BUMN, TNI/Polri dan komisioner tersebut tidak dikader di partainya. Jadi selama ini partai memang kehilangan fungsi pendidikan politik, dan akhirnya masalah etika dalam politik juga menjadi hilang,” tuding Amin.

    Menanggapi hal ini, ia berharap para ASN, honorer dan komisioner atau TNI/Polri aktif yang sudah masuk dalam DCS dapat segera memastikan pengunduran dirinya kepada atasan.

    “Atau seminimalnya jika memang proses mundur tersebut membutuhkan waktu lama. Para caleg harus berkomitmen tidak menerima benefit dari anggaran negara maupun daerah,” tandasnya.

    Dosen Fakultas Hukum dan Sosial Universitas Mathla’ul Anwar Banten, Eko Supriatno, menyampaikan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerbitkan surat edaran nomor 6 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Pemilihan Umum 2024 harus mengundurkan diri sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

    “Dalam surat edaran tersebut, tanggal 1 Oktober 2023 ditetapkan sebagai batas waktu terakhir bagi ASN untuk mengundurkan diri. Bagi ASN yang tidak memenuhi persyaratan ini, mereka akan dinyatakan batal sebagai calon legislatif,” paparnya.

    Selain ASN, aturan yang ketat juga berlaku untuk Komisioner Komisi Informasi yang telah masuk Daftar Calon Sementara (DCS). Mereka diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatan mereka jika mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024, baik di tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

    Aturan ini didasarkan pada Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, direksi, komisaris, dewan pengawas, serta karyawan BUMN dan BUMD juga harus mengundurkan diri jika maju sebagai caleg, dan mereka tidak diperbolehkan mengkampanyekan peserta pemilu.

    “Semua ketentuan ini bertujuan untuk menjaga netralitas birokrasi dan meminimalisir penyalahgunaan jabatan dalam konteks politik. Pemisahan hak politik dari jabatan pejabat Negara ini juga sesuai dengan hukum dan prinsip demokrasi yang lebih besar,” tandasnya. (DHE/PBN)

  • Maju Nyaleg, Belum Mundur

    Maju Nyaleg, Belum Mundur

    DALAM persiapan menuju Pemilihan Umum 2024, berbagai permasalahan terkait kualifikasi calon legislatif (caleg) muncul di Banten. Salah satu yang disoroti adalah terkait persyaratan pengunduran diri dari pekerjaan sebelumnya yang harus dipenuhi oleh para caleg.

    Diketahui bahwa KPU hanya akan menerima surat keterangan dari lembaga terkait sebagai bukti pengunduran diri, dengan pengecualian yang ada dalam regulasi lembaga tersebut. Hal ini menunjukkan perlunya penegakan aturan yang konsisten dalam mengawasi integritas para caleg di Banten.

    Di samping itu, masalah juga muncul terkait pegawai Non PNS yang menjadi caleg di DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi, yang masih menerima gaji dari APBD Banten tahun 2023. Kasus ini memunculkan pertanyaan tentang ketaatan terhadap aturan, mengingat aturan yang mengharuskan pegawai Non PNS yang maju sebagai caleg untuk mengundurkan diri dari statusnya di pemerintahan.

    Permasalahan ini menuntut tindakan tegas dalam menegakkan aturan dan pengawasan yang lebih ketat dalam persiapan Pemilihan Umum mendatang.

    Terkait fenomena tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Serang Idrus mengatakan, perihal bakal calon legislatif yang diharuskan mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya ketika pencalonan, pihaknya hanya menerima surat keterangan dari lembaga yang bersangkutan

    “Itu menyampaikan surat keterangan bahwa memang yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari lembaga.  Nanti di pencermatan DCT, itu menyampaikan surat pengunduran dirinya,” katanya.

    Dirinya menjelaskan, terkait adanya caleg yang telah ditetapkan pada DCS, itu bisa saja masih aktif  karena setiap lembaga memiliki proses yang berbeda-beda.

    “Ketika pencalonan, itu tidak mungkin langsung keluar surat pemberhentiannya. Itu di KPU ketentuannya menyampaikan surat keterangan dan tanda terima. Nanti pada saat pencermatan DCT baru kita periksa apakan sudah ada surat pemberhentiannya. Di KPU itu hanya berwenang menerima tanda terima yang dikeluarkan oleh lembaga yang bersangkutan dari bacaleg,” jelasnya.

    “Ketika sudah lewat dari batas waktu (pada pencermatan DCS, red) nanti kita sampaikan pada parpolnya. Kita juga menghormati dari lembaga lain,” tambahnya.

    Sementara itu diketahui, salah satu Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Lutfi, yang masuk dalam DCS Partai Golkar. Menanggapi hal tersebut, Ketua KI Provinsi Banten, Toni Anwar Mahmud mengatakan bahwa Lutfi telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota KI Banten.

    “Pertama surat pengunduran dirinya sudah kita proses ke gubernur. Kedua, secara regulasi, di KI tidak setegas yang lain-lain. Tapi secara mekanisme, kita masih mengoptimalkan kinerja pak Lutfi sebelum adanya surat pemberhentiannya sebagai komisioner,” katanya.

    Menurutnya, masih aktifnya Lutfi di KI Banten lantaran surat pengunduran dirinya yang juga sampai saat ini belum ada. Selain itu, juga karena belum adanya pengganti yang mengisi kekosongan di KI Banten Ketika Lutfi sebagai Komisioner hengkang.

    “Karena yang menetapkan SK ini gubernur. Maka kita menunggu lahirnya surat keputusan pemberhentian pak Lutfi ini. Kenapa kita optimalkan dulu, karena kita butuh SDM. Melihat SDM komisioner hanya lima. Kedua, kita mau mengajukan PAW juga masih menunggu surat pemberitahuan dari gubernur,” ungkapnya.

    Toni menyampaikan bahwa pengajuan berhentinya Lutfi dari komisioner KI Banten telah dilakukan oleh yang bersangkutan pada bulan Agustus lalu.

    “Kalau sampai DCT belum keluar keputusannya, Mungkin di DCT dia gagal jadi calon. Jadi kita dialog dengan KPU bahwa tidak akan menjadi DCT jika surat pemberhentian tetap itu tidak lahir. Artinya dia gugur tidak menjadi calon tetap,” tandasnya.

    Selain itu diketahui, sejumlah pegawai Non PNS dilingkungan Pemprov Banten terdaftar sebagai calon legislatif (Caleg) di DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi.

    Tenaga honorer yang saat ini telah terdaftar di Daftar Calon Sementara (DCS) KPU kabupaten/kota dan provinsi hingga saat ini masih menerima gaji atau honor dari kegiatan APBD Banten tahun 2023.

    “Sudah ada di DCS. Ada yang dari PKS, PDIP, Golkar,’ kata sumber di KP3B kepada BANPOS yang meminta identitasnya dirahasiakan, kemarin.

    Majunya pegawai Non ASN Pemprov Banten itu pada umumnya dipaksa oleh salah seorang pengurus partai, dengan maksud memperoleh suara pada Pileg 2024 mendatang dan memenuhi jumlah kursi serta kuota perempuan.

    “Tapi ada juga pegawai Non ASN yang maju sebagai caleg serius. Ini terbukti dari spanduk yang bertebaran di daerah pemilihannya,” ujarnya.

    Padahal, sesuai aturan pegawai Non ASN  maju sebagai caleg, harus mengundurkan dari statusnya di pemerintahan, kendati hanya pegawai sukarela.

    “Kan mereka dapat semacam gaji dari APBD. Dari APBN pun tidak boleh,” ujarnya.

    Oleh karena itu, ia meminta kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar agar melakukan penelusuran jajaran dibawahnya melalui masing-masing OPD.

    “Harus dipertegas. Pak Al Muktabar harus membenahi ini semua. Kalau hal seperti ini sulit ditata, bagaimana persoalan besar yang ada di Provinsi Banten dapat diperbaiki,” ujarnya.

    Terpisah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, menemukan puluhan perangkat desa dan guru masuk yang dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 wilayah setempat.

    Ketua Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Iman Ruhmawan di Pandeglang, Rabu mengatakan temuan tersebut merupakan hasil pencermatan yang dilakukan pasca diumumkannya DCS oleh KPU setempat. Pencermatan sendiri, dilakukan sejak 19 hingga 28 Agustus.

    “Hasil pencermatan kita tadi memang ada potensi beberapa anggota BPD aktif yang masih tercatat sebagai DCS. Yang kedua juga ada kepala desa yang tercatat di DCS, kemudian sekdes, dan guru,” katanya.

    Atas temuan tersebut, Bawaslu Pandeglang meminta perangkat desa maupun guru yang masuk DCS mengundurkan diri dari jabatan yang dipegang saat ini sebelum penetapan daftar calon tetap atau DCT pada 3 Oktober mendatang.

    Namun, Bawaslu Pandeglang masih memperkenankan bekerja sampai nanti diumumkan DCT, sebagaimana yang tertuang dalam peraturan KPU nomor 10 tahun 2023, tentang pencalonan anggota DPR/DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, juga menemukan keterlibatan unsur TNI/Polri pada pencalonan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di daerah itu untuk pemilihan umum (pemilu) 2024.

    Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar di Tangerang, mengatakan bahwa temuan indikasi keterlibatan TNI/Polri tersebut saat melakukan verifikasi berkas administrasi daftar calon sementara (DCS).

    “Dari hasil verifikasi administrasi kemarin memang ada (keterlibatan unsur TNI/Polri, Red). Namun sudah dilengkapi surat pengunduran dirinya,” katanya.

    Ia mengungkapkan, dari hasil penemuannya itu hanya satu bacaleg yang ditemukan dari unsur TNI/Polri aktif. Namun, saat ini bacaleg tersebut telah melengkapi surat pengunduran dirinya sebagai anggota TNI/Polri.

    Umar juga mengklaim bila 778 bacaleg Kabupaten Tangerang untuk Pemilu 2024 mendatang sudah tidak bermasalah. Pasalnya, hingga penghujung kelengkapan daftar calon sementara itu, tidak menuai tanggapan dari masyarakat.

    Umar mengaku, saat ini tengah melakukan tahap verifikasi daftar calon tetap (DCT). Hal itu mengingat batas kelengkapan bakal calon pada tahap DCS akan berakhir 14 September 2023 mendatang.

    Menurut Umar, verifikasi DCT akan dimulai pada 14 September hingga 20 September. Pada tahap ini, partai politik (parpol) peserta Pemilu sudah tidak bisa lagi melakukan pergantian bacalegnya.

    “Batas akhir DCS, yakni sampai 14 September. Setelah itu kita lakukan verifikasi sebelum ditetapkan menjadi DCT, kecuali jika ada aturan baru dari KPU RI,” ujar dia.(CR-01/RUS/PBN/ANT)

  • Tekan Stabilitas Harga Sembako, Disperindag Lakukan Operasi Pasar

    Tekan Stabilitas Harga Sembako, Disperindag Lakukan Operasi Pasar

    CILEGON, BANPOS – Guna menekan stabilitas harga bahan pokok dipasaran, Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon menggelar operasi pasar murah di halaman kantor Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kamis (7 September 2023).

    Kepala Disperindag Kota Cilegon Syafrudin mengatakan bahwa program pasar murah merupakan program yang sudah direncanakan setiap tahun.

    Rencananya, program tersebut akan digelar di setiap kelurahan dan kecamatan se Kota Cilegon.

    “Kami berharap program ini bisa meringankan beban masyarakat, dimana harga-harga bahan pokok, terutama beras sedang mengalami kenaikan. Tentunya hal ini kami harapkan operasi pasar murah bisa menjadi solusi,” ujar Syafrudin.

    Sementara itu, Lurah Kepuh Holilullah menyampaikan terima kasih kepada Disperindag Kota Cilegon karena telah memberikan perhatian kepada warganya.

    “Alhamdulillah masyarakat kami sangat antusias dengan digelarnya pasar murah. Apalagi tadi harganya pun terbilang murah di timbang harga pasaran,” ungkap Holilluloh.

    Sub Koordinator Perdagangan Disperindag Kota Cilegon Dedi Jauhari mengatakan, operasi pasar ini bertujuan untuk mendorong stabilitas pasokan dan harga pangan di Kota Cilegon.

    “Kegiatan operasi pasar ini salah satu upaya kita langsung menyentuh masyarakat yang kita pusatkan di kelurahan. Paling tidak masyarakat itu untuk beberapa hari kedepan bisa belanja kebutuhan pokok sembako dengan harga terjangkau,” kata Dedi, sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon.

    Adapun untuk paket sembako yang ditawarkan, kata Dedi, terdiri dari satu liter minyak goreng, satu kilogram gula, satu kilogram terigu dan lima kilogram beras. Sejumlah sembako tersebut dapat diperoleh dengan harga Rp90 ribu.

    Sedangkan untuk harga eceran beras Rp51 ribu per karung (lima kilogram), gula Rp. 14 ribu per kilogram, minyak goreng Rp13,5 ribu per liter, dan terigu Rp12,5 ribu per kilogram.

    Dedi juga menyatakan, operasi pasar murah ini merupakan kerjasama Disperindag dengan Bulog Cabang Serang.
    “Alhamdulillah mayoritas bahan pokok pada turun, kecuali beras, karena beras itu masuknya siklus. Dimana saat ini wilayah penghasil beras mengalami kekeringan,” terang Dedi. (adv)

  • Raih Karir di Perusahaan Korea, Pemuda Pemudi Cilegon Antusias Ikuti Diklat

    Raih Karir di Perusahaan Korea, Pemuda Pemudi Cilegon Antusias Ikuti Diklat

    CILEGON, BANPOS – PT Krakatau Posco (PTKP) melalui program K-Dream Corporate Citizenship-nya telah meluncurkan inisiatif pendidikan yang mengesankan bagi pemuda-pemudi Cilegon. Pelatihan Bahasa dan budaya Korea diikuti sebanyak 20 orang.

    Seorang peserta pelatihan, Muhamad Syahid Ramdhon (Rama), yang berasal dari Kelurahan Gerem nampak sangat antusias mengikuti Program CSR Pendidikan Bahasa Korea yang diselenggarakan oleh Krakatau Posco.

    Baginya, pelatihan bahasa Korea ini akan memberikan bekal untuk berkarir di perusahaan-perusahaan Korea, termasuk Krakatau Posco.

    Rama mengaku bangga mengikuti Program CSR Pendidikan Bahasa Korea dari Krakatau Posco ini secara gratis. Peluang kerja sebagai penerjemah bahasa Korea sangat besar di Kota Cilegon.

    Rama mengaku berterima kasih kepada Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Krakatau Posco yang telah memberi kesempatan untuk menjadi anggota pertama di Lembaga Bahasa Korea ‘K-Dream tersebut.

    Untuk diketahui, dalam upaya untuk memberikan peluang pendidikan yang berharga, PTKP meresmikan kelas bahasa Korea yang dinamakan “K-Dream,” dengan seremoni pembukaan yang berlangsung di Graha POSCO Community Learning Center (CLC), Kelurahan Kubangsari, Kota Cilegon, Kamis (7 September 2023).

    Seremoni pembukaan tersebut dihadiri oleh Presiden Direktur PTKP, Kim Kwang Moo, Direktur Produksi PTKP, Lee Sang Ho, Direktur HR&GA PTKP, Dicky Mardiana, Camat Ciwandan, Agus Ariyadi, perwakilan dari Disnaker Kota Cilegon, Hidayatullah, serta perwakilan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Banten, Dharma Satria.

    Sementara Kim Kwang Moo, dalam sambutannya, menekankan bahwa program kelas bahasa Korea ini adalah salah satu bentuk komitmen Corporate Citizenship PTKP untuk memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar.
    Dikatakan Kim, para pengajar dan pengelola program ini adalah para karyawan PTKP yang dengan sukarela berbagi ilmu dan pengalaman mereka dengan warga sekitar.

    Kelas Bahasa Korea ini akan membantu mewujudkan impian anak-anak kota Cilegon agar meraih cita-cita yang tinggi.

    Dengan K-Dream, para siswa diharapkan dapat menguasai bahasa Korea dan memahami budayanya, sehingga mereka memiliki peluang yang lebih besar untuk bekerja di perusahaan-perusahaan Korea.

    Untuk diketahui, Kelas K-Dream ini bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon dan Kecamatan Ciwandan.

    Pada tahap pertama, program ini diikuti oleh 20 siswa yang berasal dari beragam latar belakang, termasuk masyarakat sekitar, angkatan kerja, dan calon kandidat tenaga kerja migran yang direkomendasikan oleh Disnaker Cilegon.

    Sedangkan program ini diinisiasi oleh Direktur Produksi PTKP, Lee Sang Ho. Siswa-siswa K-Dream akan mendapatkan pelajaran bahasa dan budaya Korea selama kurang lebih 13 bulan, Saat mengikuti Pendidikan, para siswa mengikuti pelatihan dua kali pertemuan dalam seminggu.

    Para tenaga pengajar adalah para interpreter bahasa Korea yang bekerja di PTKP. Siswa-siswi ini akan mendapatkan fasilitas ruang belajar, makanan, minuman, serta biaya sertifikasi bahasa Korea atau Test of Proficiency of Korean (TOPIK) yang ditanggung oleh perusahaan.

    Adapun tujuan utamanya dari K-Dream adalah agar siswa-siswa dapat lulus sertifikasi TOPIK level 4, sehingga mereka akan memiliki kemampuan yang sangat baik untuk bekerja di masa depan, seiring dengan meningkatnya investasi dari Korea di sektor industri.

    Sementara itu, Camat Ciwandan Agus Ariyadi menyampaikan apresiasi besar kepada PTKP atas inisiatif yang sangat bermanfaat ini.

    Ia berharap bahwa program ini akan membekali angkatan kerja warga Cilegon dengan keterampilan bahasa Korea yang sangat dibutuhkan, terutama dalam menghadapi perkembangan investasi di kawasan industri.
    “Dengan meningkatnya kapasitas industri, akan ada peluang kerja dan berwirausaha yang lebih besar.

    Peningkatan ini juga akan membuka peluang di sektor pendukung seperti properti dan pangan. Peluang ini harus dimanfaatkan oleh warga sekitar,” terang Agus.

    Ditempat yang sama Direktur HR & GA PTKP, Dicky Mardiana, menyatakan bahwa program Corporate Citizenship seperti K-Dream, maka warga Cilegon dapat terus berkolaborasi untuk membangun kota yang kondusif dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

    Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui program seperti ini akan membuka peluang lebih besar bagi warga Cilegon untuk tumbuh bersama secara harmonis. (adv)

  • Pemkot Cilegon Dorong Pelaku UMKM Pasarkan Produk Secara Online

    Pemkot Cilegon Dorong Pelaku UMKM Pasarkan Produk Secara Online

    CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Koperasi (Dinkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Cilegon untuk cerdas memanfaatkan peluang usaha kecil menengah, khususnya dalam memasarkan produk- produknya secara digital di media sosaial, baik itu twiiter maupun Instagram dan lainnya.

    Kepala Dinkop dan UKM Kota Cilegon Didin S Maulana mengatakan, saat ini para pelaku usaha harus mulai akrab dengan internet, terutama dalam mengakses marketplace.

    “Era saat ini penting bagi para pelaku usaha untuk bisa mempromosikan produknya melalui digital seperti media sosial seperti tiktok, instagram dan lainnya. Para pelaku usaha UKM harus mulai terbiasa dengan dunia digital,” ujar Didin, usai Pelatihan Marketplace Digital di Aula Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Rabu (13/9).

    Menurut Didin, pengenalan terhadap digital marketing ini diharapkan dapat mengoptimalkan skala usaha, serta mendorong pelaku UMKM untuk memanfaatkan jaringan digital sebagai sarana pemasaran.

    “Sekarang sudah zaman modernisasi kalau UMKM tidak bisa memasarkan produknya melalui digital akan ketinggalan zaman, kita harus tetap mengikuti zaman, jadi tidak bisa memasarkan produk melalui pola-pola yang tradisional,” terang mantan Kadis Kominfo ini dalam paparannya.

    Ia menyebutkan, saat ini jumlah UMKM di Kota Cilegon sebanyak 18.000 unit usaha yang masuk ke dalam data base. Sehingga, diharapkannya pelatihan ini bisa menambah informasi maupun pengetahuan pelaku UMKM.

    “Nah bagaimana UMKM sebanyak itu kita dorong pola pikirnya untuk berubah dan menyesuaikan dengan kondisi terkini,” ucap Didin sebagaimana rilis Dinas Kominfo, kemarin.

    Sementara, Asda I Pemkot Cilegon Tatang Muftadi mendukung penuh adanya terobosan inovasi pemasaran digital di era modernisasi saat ini bagi pelaku UMKM di Kota Cilegon.

    Hal ini sesuai dengan program visi Walikota Cilegon modern bersama mempelopori dunia digitalisai. Sekarang pelaku UMKM disponsori oleh Dinas Koperasi diajak untuk melakukan pemasaran online produk UMKM Cilegon secara digital.

    Sementara itu, Lusiana, salah satu peserta pelatihan mengaku sangat senang mengikuti pelatihan tersebut karena bermanfaat membantu usahanya untuk terjun ke dunia digital.

    “Melalui pelatihan ini kami banyak diajari tentang trik pemasaran digital itu seperti apa. Sebab selama ini pemasaran yang kami lakukan masih berantakan dan masih manual,” tutut Lusiana. (adv)

  • Ciptakan Iklim Investasi yang Aman, Pemkot Cilegon Bangun Pengaman Terpadu

    Ciptakan Iklim Investasi yang Aman, Pemkot Cilegon Bangun Pengaman Terpadu

    CILEGON, BANPOS – Stabilitas keamanan dan kenyamanan iklim investasi di Kota Cilegon menjadi hal penting dan perhatian serius Pemkot Cilegon dan Polres Cilegon. Khususnya pengamanan sejumlah obyek vital.
    Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon dan Bagian Satuan Pengamanan Obyek Vital (Pam Obvit) Polres Cilegon dibangun kesepakatan pengamanan terpadu.

    Kepala Disperindag Kota Cilegon Syafrudin mengatakan, dalam memantapkan program tersebut digelar sosialisasi pentingnya pengamanan terpadu sejumlah obyek vital dan obyek tertentu yang di inisiasi Polres Cilegon.

    Syafrudin menjelaskan, selain Disperindag dinas lain yang turut mendukung adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon.

    “Tujuan sosialisasi ini adalah dalam rangka pengamanan obyek vital, sehingga terciptalah suasana kondusif dan tidak terjadi gangguan perekonomian. Manajemen pengamanan ini merupakan bagian dari langkah untuk menjaga stabilitas di lapangan dan sebagai upaya mengendalikan ancaman dan hambatan di wilayah industri,” terang Syafrudin.

    Pada kesempatan tersebut, Syafrudin berharap agar aktivitas industri di Kota Cilegon bisa berjalan lancar, aman dan stabil, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat.

    “Jika sektor industri bisa melaksanakan bisnisnya dengan baik dan kondusif, maka dapat menarik minat investor lain untuk dapat berinvestasi di Kota Cilegon,” papar Syafrudin.

    Untuk diketahui, Pemkot Cilegon dan jajaran Polres Cilegn bekerjasama terus memperkuat sinergitas pengawasan dan pengamanan terpadu dalam rangka penerapan sistem manajemen pengamanan industri.

    Salah satu langkah penguatan itu melalui sosialisasi dengan melibatkan pengelola obyek vital dan objek tertentu seperti yang dilakukan di Aula Setda II Kota Cilegon, Kamis (7 September 2023) lalu.

    Kepala Satuan (Kasat) Pengamanan Obyek Vital (Pam Obvit) Polres Cilegon AKP Haogolala Batee mengatakan, sosialisasi tentang Penerapan Sistem Manajemen Pengamanan Industri tersebut merupakan kerjasama Polres dengan Disperindag Cilegon. Dimana, setidaknya ada 250 perusahaan yang di Kota Cilegon.

    “Jumlah obyek vital Nasional yang masuk rekapitulasi data kami itu ada sekitar 10, sementara untuk objek tertentu jumlahnya cukup banyak,” papar AKP Batee.

    Menurut AKP Batee, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari langkah untuk memberi pemahaman tentang manajemen pengamanan kepada para pengelola obyek vital dan objek tertentu di Kota Cilegon.

    “Selain itu, sosialisasi ini juga sebagai ajang silaturahmi sekaligus membangun komunikasi antara pemerintah dengan kepolisian dan pengelola obyek vital serta objek tertentu,” ucap AKP Batee. (adv)

  • Bangun Aplikasi Layanan, Pemkot Cilegon Jalin Kerjasama Dengan Pemkab Sumedang

    Bangun Aplikasi Layanan, Pemkot Cilegon Jalin Kerjasama Dengan Pemkab Sumedang

    CILEGON, BANPOS – Pemkot Cilegon dan Pemkab Barru (Sulawesi Selatan) menandatangani nota kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemkab Sumedang terkait pemanfaatan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik), di Command Center Sumedang, pada Kamis (7/9).

    WaliKota Cilegon, Helldy Agustian mengucapkan apresiasi kepada Pemkab Sumedang yang secara terbuka membangun kerjasama dengan pemerintah daerah lain, termasuk Kota Cilegon dalam pemanfaatan SPBE.

    Helldy Agustian yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Cilegon mengungkapkan, bahwa dari satu tahun yang ia bertemu dengan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir dalam sebuah acara di Kabupaten Serang.
    Saat pertemuan tersebut, Dony menawarkan aplikasi kepada dirinya. Tawaran penerapan aplikasi SPBE tersebut ia sambut karena telah diakui secara nasional.

    “Bertemu satu kali di sebuah acara, Pak Bupati (Dony, red) menawarkan sebuah aplikasi dan Cilegon perlu memiliki itu. Makanya hari ini kami berkunjung untuk menseriusi kerjasama ini,” ujar Helldy, sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon.

    Dengan aplikasi tersebut, Helldy yakin akan memudahkan dalam memonitoring segala hal yang terkait pemerintahan, serta memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai pelayanan.

    “Alhamdulillah sudah terjadi Kerjasama antara Pemkot Cilegon dengan Pamkab Sumedang, termasuk antara Kepala Diskominfo Kabupaten Sumedang dan Diskominfo Kota Cilegon. Kami sesegera mungkin akan mempraktekkan aplikasi ini di Kota Cilegon. Tentunya kami pun akan mempersiapkan SDM yang diperlukan terlebih dahulu sesuai arahan Pak Bupati,” tandas Helldy.

    Sementara itu, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir meminta Pemkot Cilegon agar segera mengirim pegawainya untuk belajar ke Sumedang,

    “Saya menginginkan aplikasi ini dapat bermanfaat lebih, maka saya minta sebelum menjalankan aplikasi untuk Diskominfo Kota Cilegon mengirimkan beberapa stafnya untuk belajar di Sumedang,” ucap Dony.

    Dony menuturkan bahwa Kabupaten Sumedang terbuka dalam memberikan aplikasi ini secara gratis kepada daerah lain yang memandang perlu.

    “Kami miliki berbagai platform-platform aplikasi untuk mempermudah meningkatkan kualitas pelayanan publik yang terbukti bisa bermanfaat juga untuk daerah-daerah yang menginginkan platform tersebut. Maka sebenarnya kami sangat terbuka untuk daerah-daerah lain yang membutuhkannya,” terang Dony.

    Turut mendampingi Wali Kota Cilegon antara lain Kepala Dinas Kominfo beserta jajaran, Asda I dan II Kota Cilegon, Kabag Umum, Plt. Kabag Pemerintahan, dan Kabag Kesra. (adv)

  • Bersiap Lakukan Gugatan, Pos Pengaduan Penyintas Banjir Bandang Kota Serang Dibuka

    Bersiap Lakukan Gugatan, Pos Pengaduan Penyintas Banjir Bandang Kota Serang Dibuka

    SERANG, BANPOS – Permasalahan banjir bandang Kota Serang pada 1 Maret 2022 akan dibawa ke ranah hukum. Hal itu setelah terungkapnya dugaan kelalaian yang dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3), dalam pengelolaan Bendungan Sindangheula.

    Selain itu, diduga BBWSC3 telah lalai dalam melakukan operasional, khususnya dalam kondisi operasi banjir bendungan, dalam hal pemberitahuan kepada publik mengenai potensi limpasan air ke Kota Serang.

    Rencana gugatan tersebut disampaikan oleh salah satu penyintas banjir bandang Kota Serang, Ririn Purnamasari. Warga Kasemen Kota Serang itu mengaku, pada awalnya para penyintas, termasuk dirinya, sudah merasa ‘ikhlas’ dengan peristiwa yang telah setahun berlalu itu.

    Akan tetapi, setelah dirinya mengetahui bahwa ada dugaan kelalaian dari pihak pengelola, dalam hal ini BBWSC3, membuat dirinya cukup geram. Terlebih, BBWSC3 sama sekali tidak pernah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya para penyintas.

    “Kami sudah konsultasi dengan kuasa hukum, kemungkinan akan dua gugatan. Perdata dan Pidana. Saat ini sedang mengumpulkan penyintas lainnya yang ingin melakukan gugatan,” ujarnya.

    Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Harapan Rakyat yang menjadi tim kuasa hukum penyintas banjir bandang, resmi membuka posko pengaduan bagi penyintas banjir bandang.

    “Berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, banjir bandang pada Maret 2022 di Kota Serang diduga diakibatkan oleh kelalaian BBWSC3 dalam mengelola Bendungan Sindangheula,” ujar Direktur LBH Pijar Harapan Rakyat, Senin (11/9).

    Menurutnya, hal yang mendasari adanya dugaan kelalaian yakni terjadinya permasalahan pada pengoperasian pintu air Hollow Jet Valve.

    “Kelalaian tersebut berupa terjadinya permasalahan pengoperasian pada komponen buka dan tutup pintu air (Hollow Jet Valve),” tuturnya.

    Oleh karena terjadi permasalahan pengoperasian pada komponen pintu air, Rizal menilai hal itu membuat air yang ditampung di dalam bendungan tidak dapat dikontrol, sehingga air tersebut turun dan langsung melimpas melalui spillway.

    “Air yang melimpas melalui spillway, mengalir ke sungai Cibanten. Oleh karena volume air yang begitu banyak, kurang lebih 2 juta m3, membuat air membanjiri Serang selama beberapa hari,” katanya.

    Atas dasar permasalahan tersebut, pihaknya pun membuka pos pengaduan bagi masyarakat Serang yang menjadi penyintas banjir pada Maret 2022 tersebut.

    “Bagi masyarakat yang ingin mengad dapat menghubungi 0813-9846-3484 atas nama Rizal atau 0821-3021-1681 atas nama Rohadi,” tandasnya. (DZH)

  • RSU Adhyaksa Banten Mulai Dibangun, Siap-siap Tersangka Gak Bisa Ngibul Sakit Lagi

    RSU Adhyaksa Banten Mulai Dibangun, Siap-siap Tersangka Gak Bisa Ngibul Sakit Lagi

    SERANG, BANPOS – Pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Provinsi Banten resmi dimulai. RSU ini nantinya akan menjadi penunjang penegakan hukum di Banten, salah satunya agar pemeriksaan kesehatan tersangka dapat lebih obyektif, sehingga tersangka tidak memiliki kesempatan untuk ngibul sakit untuk mangkir.

    Peresmian dimulainya pembangunan RSU Adhyaksa Banten ini dilakukan langsung oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin, pada Kamis (7/8), melalui acara Groundbreaking pembangunan RSU Adhyaksa Provinsi Banten.

    Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Groundbreaking yang telah dilakukan, akan menjadi saksi sejarah bagi Kejaksaan dalam memperluas akses jangkauan layanan kesehatan kepada masyarakat Provinsi Banten pada umumnya, dan Kabupaten Serang pada khususnya.

    Menurut ST Burhanuddin, pelayanan kesehatan memegang peranan yang sangat penting dalam keberlangsungan hidup masyarakat, dan sebagai langkah konkret mendukung pemerintah dalam memberikan akses layanan kesehatan yang berkualitas.

    Selain itu, hal itu juga selaras dengan fungsi Kejaksaan dalam penyelenggaraan kesehatan yustisial. Secara atributif, Burhanuddin menyampaikan, wewenang tersebut merupakan pelaksanaan Pasal 30 C huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

    Burhanuddin menuturkan bahwa pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam mengembangkan kesehatan yustisial, pada dasarnya merupakan instrumen dalam upaya mengefektifkan fungsi penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparatur Kejaksaan.

    “Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan merupakan hak dasar yang dilindungi dan disediakan oleh Negara. Hal ini merupakan perwujudan dan pelaksanaan amanat Konstitusi Indonesia sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 28 H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Jaksa Agung.

    Untuk diketahui, pada tanggal 13 Desember 2010 Kejaksaan telah membangun RSU Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur. ST Burhanuddin mengatakan, dalam kurun waktu 13 tahun ini, RSU Adhyaksa di Ceger telah memberikan pelayanan kesehatan dengan fasilitas yang berkualitas dengan menjangkau semua lapisan masyarakat.

    “Untuk itu, besar harapan saya agar semua tahapan pembangunan RSU Adhyaksa Banten ini dapat berjalan lancar dan tidak ada halangan apapun hingga nanti tiba waktu untuk diresmikan,” tuturnya.

    Burhanuddin pun menjelaskan bahwa dalam fungsi penegakan hukum, kesehatan menjadi poin yang sangat krusial dalam setiap tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum.

    Sebagai contoh, pertanyaan yang pertama kali diajukan dalam semua tahapan pemeriksaan adalah mengenai kesehatan si terperiksa, khususnya bagi tersangka maupun terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan pidana untuk menjadi dasar pertimbangan dalam kebijakan perawatan, pengobatan atau tindakan lain.

    “Melalui pemeriksaan kesehatan yang objektif, para tersangka, terdakwa atau terpidana tidak bisa lagi mangkir dari pemeriksaan atau pelaksanaan eksekusi dengan alasan pura-pura sakit, sehingga penundaan proses penegakan hukum yang mengakibatkan proses penegakan hukum tidak berjalan dengan efektif dan efisien dapat dihindari,” katanya.

    Dalam kesempatan ini, ST Burhanuddin mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta pihak-pihak terkait lainnya, yang telah memfasilitasi, memberikan bantuan serta dukungan dalam pembangunan RSU Adhyaksa Banten.

    Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung juga menyampaikan apresiasinya atas peresmian Wisma Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Banten.

    Terakhir, Burhanuddin berharap pembangunan RSU Adhyaksa Banten dapat diselesaikan tepat waktu, sesuai dengan spefisifikasi perencanaannya, sehingga nantinya dapat memberikan kontribusi positif tidak hanya bagi Kejaksaan, namun juga bagi masyarakat secara umum dalam memperoleh akses pelayanan kesehatan.

    “Tentunya menjadi sebuah harapan kita bersama RSU Adhyaksa Banten in dapat berkembang pesat dalam rangka menciptakan pelayanan medis yang lebih prima dan optimal,” pungkas Jaksa Agung.

    Acara ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Kementerian PUPR Iwan Suprijanto, Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang S. Rukmono, Staf Khusus Menteri PUPR Bidang Hukum, Direktur PT PP (Persero) Novel Arsyad, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selaku Ketua Pokja Pembangunan RSU Adhyaksa Banten Reda Manthovani, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar.

    Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, dan Para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Banten serta para tokoh masyarakat dan tokoh pemuda setempat. (DZH)