Penulis: Diebaj Ghuroofie

  • Korupsi Tanah dan Mafia Sertifikat

    Korupsi Tanah dan Mafia Sertifikat

    Persoalan tanah sampai saat ini masih menjadi hal yang tak kunjung selesai. Tangan-tangan dari para ‘mafia’ yang diduga melakukan korupsi tanah, tak henti-hentinya mencoba merebut tanah dari masyarakat, dengan berbagai cara. Berbagai upaya dari pemerintah seakan-akan tak berguna, lantaran celah terbesar bagi para mafia tanah untuk beraksi, justru dari sistem administrasi pertanahan itu sendiri.

    SUASANA rumah TJ sepi saat BANPOS mendatanginya. Rumah tingkat dua itu berada di pinggir Jalan Sawahluhur, Kelurahan Kilasah, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Beberapa kali BANPOS mencoba memanggil TJ maupun orang yang berada di dalam rumah tersebut, namun tidak ada yang merespon. Meski demikian, sayup-sayup terdengar suara aktivitas mencuci dari dalam rumah tersebut. Sekitar dua jam pada hari-hari yang berbeda BANPOS menunggu, namun tidak membuahkan hasil.

    Menurut keterangan warga sekitar, memang TJ jarang terlihat keluar rumah. Pria yang merupakan mantan Kepala Desa serta mantan Anggota DPRD Kota Serang ini, disebut-sebut sebagai biang kerok atas permasalahan pertanahan di Kelurahan Kilasah. Pasalnya, TJ mengambil alih 25 persen tanah yang berada di Kelurahan Kilasah.

    “Informasi ini kami dapatkan saat kami tengah membantu klien kami yang saat ini tengah mengalami penyerobotan lahan. Warga dan pihak kelurahan menyampaikan bahwa TJ ini memang menguasai secara ilegal, 25 persen luas tanah di Kilasah,” ujar Sekretaris Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) DPN Permahi, Rizki Aulia Rohman.

    Menurut Rizki, TJ mulai menguasai 25 persen tanah di Kelurahan Kilasah, pada saat TJ masih menjabat sebagai Kepala Desa kisaran tahun 2000-an. TJ pada saat itu, memanfaatkan program pemerintah yakni Program Nasional Agraria (Prona), untuk mematok-matok tanah dan menerbitkan sertifikat secara asal, tanah milik warga. Setelah itu, sertifikat tersebut dikuasai oleh TJ seorang.

    “Memang pada saat itu, pemerintah sedang gembar-gembor melakukan sertifikasi terhadap tanah. Dengan dalih mengejar target, TJ ini akhirnya asal melakukan pendataan tanah. Lalu sebanyak 25 persen tanah di Kilasah dikuasai oleh dia administrasinya,” ungkapnya.

    Tanah-tanah yang sertifikatnya dikuasai oleh TJ tersebut, kata Rizki, banyak yang digadaikan hingga dijual oleh TJ. Hal itu bahkan menimbulkan konflik antara pemilik tanah, dengan mereka yang memegang sertifikat tanah hasil gadaian atau penjualan tersebut.

    Rizki mengatakan, dugaan mafia tanah yang bercokol di Kecamatan Kasemen, sangat kuat terasa. Saat ini, LKBH DPN Permahi bahkan tengah mengadvokasi sejumlah masyarakat di Kecamatan Kasemen, yang menjadi korban praktik mafia tanah.

    Sekretaris Direktur LKBH DPN Permahi, Rizki Aulia Rohman.

    Salah satu perkara yang tengah ditanganinya yakni penyerobotan lahan yang terjadi di Kelurahan Sawahluhur. Perkara tersebut menurutnya salah satu bentuk dugaan mafia tanah, dengan memanfaatkan celah pada sistem pertanahan.

    Pasalnya, tanah milik kliennya yakni AS, yang merupakan warisan dari ibunya yakni TK, tiba-tiba berganti status kepemilikan menjadi atas nama CD. Padahal, pihaknya tidak pernah merasa menjual tanah tersebut, apalagi dokumen girik miliknya masih dipegang. Usut punya usut, pergantian kepemilikan tanah itu terjadi sejak tahun 1997, dengan terbitnya Akta Jual Beli (AJB), yang terjadi antara JNR dengan MYD.

    “Anehnya, tanah tersebut bisa diperjualbelikan tanpa adanya dokumen kepemilikan dari pihak penjual. Dalam AJB yang kami telah pegang pun, tidak ada dasar atas kepemilikan tanah. Harusnya kan misalkan berdasarkan AJB, girik atau dokumen kepemilikan lainnya seperti bukti waris, ini tidak ada,” terangnya.

    Setelah secara diduga ilegal berpindah kepemilikan, tanah milik kliennya pun menurut Rizki, kembali berpindah kepemilikan kepada CD. Dalam AJB yang tertera, CD tertulis sebagai warga Kecamatan Kasemen. Namun saat ditelusuri pada alamat yang tertera, CD tidak ada di sana. Bahkan Rizki mengaku, dirinya mendapatkan surat resmi dari RT/RW setempat yang menyatakan bahwa tidak pernah ada warga yang bernama CD, di lingkungan tersebut.

    “Setelah kami telusuri lagi datanya, ternyata CD ini merupakan warga Medan. Dia menggunakan domisili di Kasemen cuma biar lebih mudah dalam transaksinya,” ungkap Rizki.

    Menurut dia, saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyelesaian. Yang lucu menurunya, ada salah satu oknum pejabat kewilayahan di Kecamatan Kasemen, yang merayu untuk mendamaikan permasalahan tersebut, dan siap membayar tanah seluas 4.485 m2 dengan harga Rp100 ribu per meter persegi. “Ya kami menolak, pasarannya aja di atas Rp500 ribu,” katanya tertawa.

    Terpisah, berdasarkan informasi yang diterima BANPOS dari masyarakat sekitar, terdapat pula permasalahan tanah yang melibatkan dugaan pemalsuan dokumen pertanahan. Kasus tersebut juga melibatkan mantan Kepala Desa lainnya berinisial MS.

    Kasus yang melibatkan MS dan terjadi pada tahun 2020 ini berkaitan dengan penerbitan akta hibah bodong. Penerbitan akta hibah bodong itu terjadi antara MS dan LM. Keduanya masih terikat persaudaraan. Disebutkan, MS telah membuat sekitar 10 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik LM, dihibahkan kepada dirinya dan orang lain dengan akta bodong tersebut.

    Modus yang dilakukan oleh MS yakni mengetik sendiri akta hibah mengatasnamakan LM dan suaminya selaku pihak yang turut menghibahkan, dan memalsukan tanda tangan dari pihak-pihak terkait. Setelah keluar akta hibah yang disebut bodong itu, beberapa diantaranya diregister ke Kantor Pertanahan, dan beberapa lainnya digadai serta dijual.

    Salah satu staf Kelurahan Kilasah yang bertugas mengurusi pertanahan, Syamsudin, membenarkan bahwa terdapat sejumlah permasalahan terkait dengan pertanahan di Kelurahan Kilasah. Bahkan, permasalahan tersebut bisa dikatakan cukup pelik, hingga membuat bingung masyarakat hingga ke pihak-pihak lainnya seperti Perbankan.

    Bagaimana tidak, Syamsudin menuturkan bahwa 25 persen dari tanah yang ada di Kelurahan Kilasah, ‘bergentayangan’. Pernyataan tersebut membenarkan informasi dari yang disampaikan oleh Rizki, terkait penguasaan tanah oleh mantan Kepala Desa, TJ.

    Menurut Syamsudin, 25 persen tanah yang disebutnya bergentayangan itu, terjadi akibat kegiatan Prona pada tahun 2000 lalu. Pada saat itu, berbagai tanah milik masyarakat maupun tanah bengkok, disertifikatkan secara asal. Selanjutnya, tanah yang telah terbit sertifikatnya itu, fisik sertifikatnya tidak pernah sampai kepada yang berhak.

    “Memang permasalahannya cukup banyak. Kami pernah bahkan mendapatkan persoalan sertifikat tanah yang dimiliki oleh orang Tangerang. Dalam sertifikat yang dipegang itu, tertulis tanahnya seluas 10 ribu meter persegi. Tapi setelah dicek fisik, ternyata hanya ada seribu meter persegi saja. Mungkin ditambah nol-nya di sertifikat,” ungkapnya.

    Permasalahan seperti itu kata Syamsudin, sudah kerap dia hadapi. Beberapa waktu yang lalu, terdapat pihak dari Perbankan, datang ke Kantor Kelurahan. Kedatangan mereka untuk melakukan eksekusi sita terhadap bidang tanah, atas pinjaman yang diambil menggunakan SHM milik warga Kilasah.

    “Saya yang mengurus pada saat itu. Ketika tahu bahwa ini sertifikat tanah yang ternyata masuk ke dalam 25 persen itu, saya sampaikan kepada pihak Bank yang mau mengeksekusi. Namun ketika tetap ingin mengeksekusi, saya sampaikan ‘pak punten, kalau nanti Senin datang lagi, bapak bawa alat pertahanan diri saja saya titip. Karena ini orang (pemilik asli tanah) jawara’. Ternyata benar, ketika mau eksekusi, pemilik tanahnya sudah mengasah golok,” cerita dia.

    Menurutnya, pemilik tanah saat didatangi oleh pihak bank, sudah menjelaskan bahwa sejak tahun 2000, mereka sama sekali tidak memegang sertifikat tanah tersebut. Alasannya, sertifikat tanah yang merupakan hasil Prona, belum juga jadi. Persoalan itu pun telah Syamsudin sampaikan kepada pihak bank.

    “Jadi sertifikat tanahnya itu katanya belum jadi saja sejak tahun 2000. Tapi tiba-tiba rumahnya mau dieksekusi. Dulu mah kan KTP belum elektronik. KTP milik bapak misalkan, ditempel foto saya. Bisa kita gadaikan akhirnya. Data kami, ada tiga sertifikat yang digadaikan ke bank, dan itu tiga bersaudara,” terang dia.

    Ia mengatakan, saat ini pun tengah mengurusi permasalahan serupa, yang melibatkan warga Menes, Pandeglang. Ia mengatakan, belum lama ini, ada warga Menes yang datang ke kantor Kelurahan Kilasah, dan mengaku memiliki tanah di Kilasah. Klaimnya karena warga Menes tersebut, memegang sertifikat tanah. Namun Syamsudin tahu jika tanah itu pun masuk ke dalam daftar tanah 25 persen itu.

    “Mereka datang dua mobil. Akhirnya saya tanya, ini sertifikat tanah warga Kilasah, bisa bapak pegang dalam rangka apa? Apakah jual beli, apa gadai, atau pinjam? Atau jangan-jangan ini bapak gelapkan? Karena ini bisa dilaporkan, ini hak orang lain. Terlebih tanah ini sebenarnya sudah diwakafkan oleh pemilik tanah yang asli. Luasnya 5 ribu meter persegi,” katanya.

    Syamsudin menduga, hampir seluruh sertifikat tanah yang masuk ke dalam 25 persen tersebut, sudah dijual maupun digadaikan. Pasalnya, sertifikat-sertifikat tersebut sudah bertebaran di mana-mana, dan kerap datang ke kantor Kelurahan Kilasah dengan cara yang menurutnya tidak tepat.

    “Jadi banyak memang yang lagi sengketa. Kami itu kalau ada orang yang datang ke sini membawa sertifikat, kami sampaikan ‘awas pak kalau yang sebenarnya punya (sertifikat) tahu, nanti bapak dituduh penggelapan, bisa dilaporkan. Kecuali bapak punya dokumen yang jelas terkait dengan kepemilikan itu’. Jadi kami sekaligus mencari tahu keberadaan sertifikat tanah itu,” ucapnya.

    Selain dugaan penggelapan sertifikat tanah oleh TJ, Syamsudin pun membenarkan terkait dengan pembuatan sejumlah akta hibah diduga palsu, yang dilakukan oleh MS. Menurutnya, salah satu akta hibah itu diterbitkan pada bidang tanah yang ada di Kelurahan Kilasah seluas 7.487 meter persegi.

    Syamsudin mengatakan, persoalan itu terjadi memang karena adanya ketidakakuran antar keluarga. Ditambah, MS merupakan mantan Kepala Desa, sehingga memahami terkait dengan administrasi pertanahan.

    “Yang tua (MS) memang mantan lurah. Dia bisa otak-atik, dibuat lah hibah, hibah, hibah. Mereka tidak akur, malah sempat marah-marah kepada saya karena saya pernah memproses salah satu penjualan tanahnya. Kenapa saya proses, karena ketika dicek di BPN pun tanahnya terdaftar atas nama MS, terlepas bagaimana itu bisa teregister,” jelasnya.

    Bukan hanya terjadi di Kota Serang saja persoalan dugaan mafia tanah, hal itu juga terjadi di Kabupaten Lebak. Bahkan, masyarakat yang merasa menjadi korban praktik mafia tanah itu, sampai melakukan aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, guna meminta kejelasan atas permasalahan yang sebelumnya telah dilaporkan itu.

    Adalah warga Desa Jayasari Kecamatan Cimarga, yang diduga menjadi korban mafia tanah. Dipimpin oleh Harda Belly, puluhan masyarakat desa tersebut mendatangi Mabes Polri, bahkan sampai menginap di sana. Perjuangan mereka pun membuahkan hasil.

    Aktivis Pemuda Pejuang Keadilan (PPK), Harda Belly, saat dikonfirmasi BANPOS mengatakan bahwa kasus mafia tanah yang ada di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak telah naik ke tahapan penyidikan.

    Bahkan, lanjutnya, pada saat aksi yang dilakukan oleh puluhan masyarakat di depan Mabes Polri beberapa waktu silam, pihak Bareskrim Polri menyatakan akan segera menetapkan tersangka pada kasus tersebut.

    “Iya kami semua percaya dengan petugas Kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolri pak Listyo Sigit Prabowo, yang akan memberantas segala bentuk mafia tanah,” kata Harda kepada BANPOS, Kamis (24/8).

    Ia menjelaskan, selain penyerobotan rumah masyarakat, permasalahan tersebut juga berdampak pada lingkungan seperti lahan milik warga setempat.

    Harda menegaskan, terdapat banyak pihak yang ikut andil dalam penyerobotan lahan tersebut. Menurut informasi yang ia dapatkan, pasca aksi demonstrasi beberapa hari lalu, terdapat sebagian warga yang menerima kembali sertifikat tanahnya.

    “Tentunya ini menjadi tanda tanya besar. Ya, saya sekali lagi yakin, tidak ada yang kebal hukum, kami (PPK) akan terus mengawal kasus ini,” tegasnya.

    Berdasarkan informasi yang didapat BANPOS, modus operandi yang dilakukan oleh mafia tanah di Desa Jayasari, tak berbeda dengan yang dilakukan di Kecamatan Kasemen, yakni menguasai secara ilegal sertifikat tanah milik masyarakat. Sertifikat itulah yang akhirnya diperdagangkan hingga menimbulkan peristiwa penyerobotan tanah milik warga.

    Aksi yang dilangsungkan oleh puluhan warga Desa Jayasari di depan Mabes Polri, sempat ‘dilawan’ oleh aksi yang dilakukan oleh warga Desa Jayasari lainnya. Namun, aksi tersebut justru menyoroti terkait dengan dukungan terhadap investasi yang dilakukan oleh eks Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya, di sana. Aksi tandingan itu tidak membicarakan terkait dengan dugaan penyerobotan lahan.

    “Alhamdulillah, sejak adanya galian pasir milik Pak JB (Mulyadi Jayabaya) di sini, jalan menuju Jayasari dari Rangkasbitung, yang dulunya sulit dilalui kendaraan kini sudah dibeton. Begitu juga warga yang belum teraliri listrik kini diberi listrik gratis,” ungkap Masri, warga Kampung Sari Mulya, Desa Jayasari, dalam aksi itu, dilansir dari RM.ID.

    Di tempat yang sama, Arwan dari Forum Solidaritas Jayasari mengatakan, kelompok masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi Jakarta menuntut berbagai hal. Karena minimnya informasi yang diterima warga, sehingga banyak warga yang terprovokasi dan tidak tahu masalah ikut berdemonstrasi.

    “Warga salah menerima informasi tanpa melakukan tabayyun, sehingga sulit dipertanggungjawabkan sebagai sebuah fakta. Akibat dari dentuman informasi tersebut, membuat masyarakat Jayasari telah dipolarisasi,” ucapnya.

    Menurut Arwan, warga Jayasari yang tanahnya terkena pembebasan lahan galian pasir, baik yang sudah memiliki sertifikat maupun tanah Garapan, telah mendapatkan keadilan dalam bentuk pembayaran yang tuntas. Forum Solidaritas Jayasari pun merasa perlu melakukan menyampaikan hal ini tidak lagi terjadi kesalahpahaman.

    “Kami berhimpun dalam bentuk klarifikasi atas tuduhan yang didengungkan, karena sesungguhnya kami hanya butuh ketenangan,” tandasnya.

    Harda Belly mengaku enggan merespon pemberitaan tersebut. Namun yang pasti, dirinya bersama warga yang menggelar unjuk rasa di depan Mabes Polri, mengaku puas dengan jawaban dari pihak Kepolisian. (MYU/MUF/DZH)

  • Dapat Dukungan Dewan, Pemprov Banten Pesan Mobil Dinas Listrik di APBD Perubahan

    Dapat Dukungan Dewan, Pemprov Banten Pesan Mobil Dinas Listrik di APBD Perubahan

    SERANG, BANPOS – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam melakukan pengadaan mobil dinas listrik dalam upaya mengurangi dampak polusi asap kendaraan, akan dieksekusi pada APBD Perubahan 2023.

    Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, mengatakan bahwa terkait dengan rencana tersebut pihaknya akan melakukan pembahasan bersama dengan anggota DPRD Provinsi Banten.

    Terkait realisasinya, Al mengatakan, jika memungkinkan pengadaan mobil dinas listrik itu akan dilaksanakan di APBD perubahan tahun ini.

    ”Kalau dimungkinkan di perubahan,” kata Al saat ditemui seusai menghadiri acara Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi Partai Gerindra pada Kamis (24/8).

    Rencana pengadaan itu sepertinya mendapatkan dukungan dari sejumlah anggota DPRD Provinsi Banten, salah satunya adalah Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni.

    Meski tidak secara gamblang mengatakan bahwa dirinya mendukung rencana pengadaan tersebut, namun, jika melihat isu polusi yang saat ini tengah menjadi sorotan, maka menurutnya perlu ada upaya transformasi teknologi kendaraan yang jauh lebih ramah lingkungan.

    ”Tingginya penggunaan bahan bakar berbasis fosil, sehingga perlu ada perubahan teknologi kendaraan menjadi kendaraan listrik,” ujarnya.

    Terlebih lagi menurutnya, program tersebut merupakan program nasional yang dalam pelaksanaannya pemerintah pusat bahkan memberikan subsidi kepada masyarakat yang hendak membeli kendaraan tersebut.

    ”Dan itu sudah menjadi program pemerintah, bahkan pemerintah memberikan subsidi. Sehingga menurut saya ini perlu didiskusikan,” imbuhnya.

    Selain Andra Soni, dukungan terhadap rencana pengadaan mobil dinas listrik juga datang dari Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Muhammad Faizal.

    Sama halnya dengan Andra Soni, alasan Faizal mendukung rencana pengadaan mobil listrik itu karena faktor lingkungan.

    Menurutnya, penggunaan mobil listrik mempu mengurangi karbon dioksida hasil dari pembakaran mesin kendraan berbahan bakar minyak.

    Ditambah lagi, rencana penggunaan mobil listrik itu pun juga sudah menjadi rencana nasional yang harus didukung.

    ”Sekarang juga pemerintah sedang menganjurkan, satu pertama menggunakan mobil listrik supaya pengurangan karbon,” terangnya.

    Hanya saja meski rencana pengadaan mobil dinas listrik itu mendapatkan dukungan dari sejumlah anggota dewan, namun, keduanya mengaku belum melakukan pembahasan secara resmi dengan Pemprov Banten terkait hal tersebut.

    Sementara itu di sisi lain, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, tidak semua perangkat daerah di lingkup Pemprov Banten difasilitasi oleh mobil dinas listrik.

    Ia menjelaskan pengadaan itu hanya diperuntukan bagi Gubernur dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten. Sehingga, terkait jumlah Pemprov Banten hanya memesan sebanyak dua unit kendaraan saja.

    ”Pak Gubernur saja dengan ibu Sekda, kita hanya dua saja pengadaan kendaraan,” terang Rina.

    Lantaran hanya dua kendaraan saja yang dipesan, maka alokasi anggaran yang disediakan pun juga tidak mencapai miliaran.

    ”Enggak (sampai miliaran), IONIQ kita mungkin akan IONIQ ya, sekitar Rp800 juta. Dan Meta mungkin sekitar Rp300 apa Rp400 juga gitu. Kita lihat saja di e-Katalognya nanti ya,” jelasnya. (MG-01/DZH)

  • Tak Tempati Rumah Dinas, Mahasiswa Pertanyakan Keseriusan Camat Jawilan

    Tak Tempati Rumah Dinas, Mahasiswa Pertanyakan Keseriusan Camat Jawilan

    SERANG, BANPOS – Satu setengah tahun menjabat, Camat Jawilan, Deni Fidaus, konsisten memilih untuk tidak menempati rumah dinas yang telah disediakan oleh pemerintah. Peristiwa ini telah menimbulkan kritik dan perdebatan di kalangan mahasiswa dan masyarakat.

    Seperti yang disampaikan oleh seorang mahasiswa Universitas Setia Budhi Rangkasbitung yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Jawilan (HIMAJA), Diki Wahyudi. Kepada BANPOS ia mengatakan bahwa keputusan tersebut telah menyebabkan aset daerah terbengkalai.

    Menurut Diki, apabila rumah dinas tersebut tidak digunakan, seharusnya dapat dialih fungsikan sebagai home stay atau disewakan, sehingga dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi kabupaten. Jika tidak, ada baiknya rumdis tersebut untuk segera ditempati jangan dibiarkan kosong

    “Rumah dinas dibangun dari pajak warga oleh pemkab tentu mubazir jika dibiarkan kosong,” ujar Diki kepada BANPOS, Kamis (24/8).

    Diki juga mengingatkan bahwa Camat sebelumnya, Agus Saefudin, menempati rumah dinas tersebut, memudahkan masyarakat untuk berinteraksi dengannya. Dia berpendapat bahwa seorang Camat harus selalu siap hadir bagi masyarakat.

    “Selayaknya camat itu harus bersedia menempati rumah dinas. Karena, Camat harus selalu ada kapanpun dibutuhkan oleh masyarakat,” jelas Diki.

    Ia memaparkan, dalam diskusi dengan HIMAJA, dirinya mendapati berbagai kritik terhadap Camat tersebut yakni, kewajiban moral yang mana kata Diki, Camat seharusnya tinggal di rumah dinas sebagai penghargaan atas dukungan masyarakat dan untuk merespons keadaan darurat.

    Kedua, konektivitas dengan masyarakat. Tinggal di luar wilayah kecamatan bisa mengurangi koneksi camat dengan warga setempat.

    Ketiga, potensi pemborosan anggaran, Tidak menggunakan rumah dinas dapat dianggap sebagai pemborosan anggaran daerah.

    Keempat, dampak pada pembangunan lokal, rumah dinas camat sering menjadi simbol keberadaan pemerintah di kecamatan dan dapat memengaruhi pembangunan lokal.

    Kelima, persepsi masyarakat, keputusan Camat Deni Fidaus menciptakan persepsi beragam di masyarakat tentang keseriusannya dalam pekerjaan.

    Diki menekankan pentingnya sikap loyalitas dan totalitas seorang Camat dalam melayani publik dan mendukung pembangunan kecamatan.

    “Untuk seorang Camat tentu harus membangun sikap totalitas dalam menjalankan pelayanan publik dan bersikap loyalitas terhadap masyarakat setempat,” tegasnya.

    Dia juga mengkritik ketidakdisiplinan aparatur negara yang dapat merugikan pelayanan publik.

    “Kerap kali kegagalan birokrasi hari ini masih adanya ketidak disiplinan aparatur negara, karena hal ini berimbas terhadap pelayanan publik dan akses masyarakat,” tandas Diki. (MYU/DZH)

  • Bakti Krakatau Steel Untuk Negeri, Bangun Rutilahu Hingga Bantu Modal UMKM

    Bakti Krakatau Steel Untuk Negeri, Bangun Rutilahu Hingga Bantu Modal UMKM

    CILEGON, BANPOS – PT Krakatau Steel Group menargetkan membangun 100 rumah tidak layak huni (rutilahu) di Kota Cilegon. Program tersebut merupakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT Krakatau Steel Group untuk masyarakat sekitar.

    Salah satu penerimanya yakni Sunariyah (45) yang tinggal di Lingkungan Telu, RT 04 RW 04, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, menjadi keluarga ke-38 yang rumahnya di bedah oleh PT Krakatau Steel Group agar layak dan nyaman untuk dihuni.

    “Ini rumah ke 38, nanti pada waktu ulang tahun Krakatau Steel, kita akan (bangun) rumah ke 53, sesuai ulang tahun. Kemudian akan berlanjut ke 100 rumah targetnya, Insha Allah. Kalau tidak selesai di tahun ini, di awal tahun depan kita akan kita selesaikan dan itu adalah hasil kolaborasi dari KS grup dan afiliasi dan bantuan dari stakeholder kita juga,” kata Direktur SDM PT Krakatau Steel Sriyani Puspa Kinasih, di sela Ground Breaking Rumah Layak Huni oleh Krakatau Steel Group dan Afiliasi, Kamis (20/7/2023).

    Dikatakan Sriyani, penerima bantuan bedah rumah ini sebelumnya pihak Krakatau Steel dibantu Pemkot Cilegon untuk mendata dan menyurvei rumah-rumah yang tidak layak dihuni di 43 kelurahan di Cilegon.

    “Bantuan ini kita berikan bukan bentuk uang melainkan full bantuan rumah jadi yang siap huni. Kita bekerja sama dengan pak lurah-lurah untuk mendata rumah yang tidak layak huni lalu kita pilih. Jadi Insya Allah seluruh kelurahan di Cilegon kebagian bantuan ini,” terangnya.

    Selain itu, kata dia bahwa penggunaan material menggunakan baja khusus. Ini merupakan salah satu produk inovasi baru dari Krakatau Steel Group, yakni baja modular dimana baja tersebut dirancang untuk tahan dari bencana gempa.

    “Jadi bangunan di bedah rumah ini merupakan penggunakan produk awal baja modular, sebelum nanti bakal kita dikomersilkan ke masyarakat. Itu sudah kita uji, dia itu tahan gempa. Kemarin di daerah bencana juga sudah digunakan,” tuturnya.

    Salah satu penerima bedah rumah dari Krakatau Steel, Sunariyah (45) sangat bersyukur. Janda dua anak ini sambil meneteskan air mata bisa tinggal di rumah yang lebih layak bersama kedua anaknya.

    “Terimakasih Krakatau Steel sudah membantu bangun rumah. Udah lama, semenjak lahir tinggal di sini, punya orang tua, orang tua sudah enggak ada, ditempatin saya, suami sudah enggak ada, tinggal sama anak dua,” ujar Sunariyah saat ditemui di rumahnya, Jum’at (25/8/2023).

    Kemudian Sunariyah bercerita, usai suaminya meninggal, anak pertama yang menggantikan peran bapaknya. Putra pertamanya yang berusia 20 tahun menjadi kuli angkut di Pasar Kranggot, Kota Cilegon. Dia mencari nafkah dengan penghasilan terbatas untuk memenuhi kebutuhan harian, agar dapur tetap ngebul. Sang kakak juga membantu biaya pendidikan adiknya yang kini duduk di kelas 2 SMP.

    “Sehari-hari dari anak aja, kuli buah-buahan di pasar, sehari kadang dapat Rp 100 ribu, kalau sepi kadang dapatnya Rp 50 ribu, cukup enggak cukup, dicukupin saja,” tuturnya.

    Sementara itu, Walikota Cilegon, Helldy Agustian, mengucapkan terima kasih kepada PT Krakatau Steel Group atas bantuan pembangunan Rutilahu yang diberikan kepada masyarakat Kota Cilegon.

    “Kami atas nama Pemerintah Kota Cilegon mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada PT Krakatau Steel, yang sudah memberikan bantuan selama ini untuk masyarakat Kota Cilegon. Mudah-mudahan program TJSL dari PT Krakatau Steel berupa bantuan Rutilahu tersebut bisa terealisasikan tahun ini dengan membangun sebanyak 100 rumah tidak layak huni,” tutupnya.

    Selain membangun Rutilahu untuk masyarakat yang membutuhkan, Krakatau Steel juga memberikan bantuan modal bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melalui unit usaha yaitu Divisi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).

    Program CSR di Krakatau Steel diimplementasikan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sedangkan pelaksanaan PKBL didasarkan pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2007.

    Kemudian sejak diberlakukannya Peraturan Menteri BUMN PER-05/MBU/04/2021 Tanggal 03 Juli 2015, istilah Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) diganti oleh Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

    Berdasarkan catatan yang ada di Community Development Department PT Krakatau Steel, terdapat jumlah mitra binaan lebih dari 9.000 mitra telah mendapat bantuan berupa Pinjaman Modal Usaha selama kurun waktu 1992-2021.

    Salah satu mitra binaan Krakatau Steel, Umsaroh (49) asal Kabupaten Lebak, Provinsi Banten bercerita dari hasil bisnisnya berjualan batik bisa menghasilkan ratusan juta rupiah setiap bulannya.

    Uum sapaan akrabnya mengatakan tak sengaja merintis usaha yang awalnya merupakan kegiatan di sekolah. Namun siapa sangka, Uum malah jadi produsen batik terbesar di Kabupaten Lebak. Uum sendiri memulai usaha batik pada 2016 silam.

    Uum yang juga seorang guru SD di Kabupaten Lebak ini menceritakan pertama kali mengenal batik sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2015, dirinya belajar membatik secara otodidak dengan tujuan untuk memberikan pembelajaran keterampilan membatik kepada siswa SD.

    Kemudian dikatakan Uum, pengetahuan tentang keterampilan membatik pada waktu itu masih jauh dari sempurna, hanya sebatas keterampilan dasar membatik diperoleh melalui belajar, komunikasi dan diskusi dengan orang-orang yang terampil tentang batik.

    Seiring berjalan waktu pada tahun 2015 tepatnya pada bulan September, dirinya ditunjuk oleh pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mengikuti pelatihan membatik di Yogjakarta selama 10 hari.

    “Saat itu guru-guru diikutkan pelatihan membatik, saya salah satunya yang dikirim ke Yogyakarta untuk belajar membatik,” kata Uum kepada BANPOS, Jum’at (25/8/2023).

    Berbekal ilmu yang didapat dari pelatihan, dia kemudian mencoba membuat batik sendiri. Awalnya memang menemui kegagalan, tetapi setelah beberapa kali mencoba usahanya bisa dikatakan berhasil hingga berani membuat merek sendiri bernama Batik Chanting Pradana. Upaya untuk mengenalkan batik ini satu di antaranya dengan sosialisasi di sekolah, termasuk tempat Uum mengajar di SDN 1 Bojongcae.

    “Alhamdulillah berkat pelatihan yang saya ikuti dengan sungguh-sungguh semakin bertambah banyak ilmu dan keterampilan tentang membatik. Pada tanggal 14 Februari 2016 saya mulai memproduksi batik khususnya batik Lebak dengan bantuan peralatan dari pemerintah daerah berupa canting, meja cap, kompor, wajan dan meja gambar,” kenangnya.

    Kemudian tahun 2018, Uum mendapatkan support bantuan modal dari Krakatau Steel sebesar Rp30 juta. Selain bantuan modal, Krakatau Steel juga memfasilitasi pelatihan membatik dan memberikan pelatihan cara memasarkan produk baik secara offline maupun online.

    Tidak hanya itu, Krakatau Steel juga selalu memfasilitasi Uum ketika mengikuti pameran-pameran atau event-event UMKM baik tingkat kota, provinsi maupun nasional untuk memperkenalkan batiknya.

    “Selain bantuan modal, alhamdulillah Krakatau Steel setiap ada kegiatan kita difasilitasi semua dari hotel dan lain-lain. Setiap ada event-event selalu disupport. Sampai pelatihan-pelatihan juga di fasilitasi. Seperti pelatihan kepada ibu-ibu membuat batik. Kemudian pelatihan penjual juga,” tutur ibu dua orang anak ini.

    Seperti diketahui, Batik Chanting Pradana bisa dikatakan sebagai salah satu merek yang paling populer di Lebak. Produknya sudah dipakai untuk seragam di berbagai instansi dan bank di Kabupaten Lebak.

    “Alhamdulillah yang pakai batik saya bukan hanya dari Lebak saja, tapi dari luar kota dan luar provinsi juga sudah banyak seperti dari Bandung dan Lampung,” katanya.

    Selain itu, Uum juga punya tempat sendiri untuk memproduksi batik-batiknya. Batik yang sudah jadi kemudian ditempatkan di galeri miliknya di Kapung Pancur, Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Dari produksi hingga penjualan, Uum dibantu oleh 35 karyawan.

    Dalam memproduksi batik, Uum melibatkan tetangganya. Uum juga menamai lingkungan rumahnya sebagai Kampung Batik Lebak.

    “Semua tetangga dilibatkan untuk memotong bahan, menjahit hingga mengemas saat pesanan banyak, jadi tidak bergerak sendiri, mereka juga Alhamdulillah dapat pemasukan,” tutur Uum.

    Dari produksi batiknya tersebut, Uum menyebut bisa meraih omzet rata-rata Rp 120 juta per bulan.

    Dari hasil bisnisnya itu, Uum mendapat pujian dari banyak orang, termasuk dari Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya. Seperti dibeberapa kesempatan, Iti kerap menyebut-nyebut nama Uum sebagai guru dan perempuan yang mandiri dan menggerakkan ekonomi melalui UMKM.

    Sejumlah prestasi juga ditorehkan oleh Uum dari membatik. Dia lolos jadi finalis kurasi Apresiasi Karya Indonesia (AKI) 2022 yang digagas oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno. Brand batiknya yaitu Batik Chanting Pradana terpilih karena memenuhi standar beberapa faktor seperti kreatifitas, inovatif dan kearifan lokal.

    Uum juga berpesan kepada para pelaku UMKM yang ada di Provinsi Banten khususnya Kabupaten Lebak untuk tidak mudah menyerah dan terus berinovasi walaupun di masa sulit. Ia juga berharap kedepannya menjadi pengusaha sukses dan go internasional.

    “Alhamdulillah kita sudah melewati masa kritis, masa pandemi dan kita sudah mulai lagi merangkak, jangan pernah menyerah untuk teman-teman UMKM. Apapun yang kita lakukan Insya Allah memberikan keberkahan buat orang lain dan kita berpikir positif thinking jangan pernah menyerah,” tandasnya. (LUK/DZH)

     

    Caption:
    LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

  • Alpukat Kocok Sultan Bang Ibnu, Lokasi Kaki Lima Rasa Bintang Lima

    Alpukat Kocok Sultan Bang Ibnu, Lokasi Kaki Lima Rasa Bintang Lima

    SERANG, BANPOS – Siapa yang belum tahu kalau di Kota Serang ada minuman Alpukat Kocok atau disebut Katcok yang toppingnya sultan banget. Iya betul sekali, Katcok Bang Ibnu yang berlokasi di Jalan Abdul Hadi atau Cijawa Taspen, tepatnya di seberang percetakan Sayuti.com.

    Meski lokasi berjualan di pinggir jalan dengan gerobak kaki lima, tapi soal rasa, dijamin bintang lima. Kenapa begitu? Karena Ibnu, owner Katcok asal Palembang ini tidak pelit soal topping.

    Saat diwawancarai BANPOS, Ibnu mengaku tidak mengambil keuntungan banyak dari penjualan Katcok dan Jeruk peras segar yang dijualnya. Ia memastikan kualitas alpukat dan jeruk yang dijual tidak perlu diragukan, walau harus sedikit lebih mahal saat belanja bahan baku.

    “Toppingnya dibanyakin, alpukatnya juga. Biar untung sedikit, yang penting pembeli puas dan terus beli lagi beli lagi. Jadi lebih baik untung sedikit tapi setiap hari ada, daripada untung banyak tapi enggak bertahan lama,” ujarnya.

    Ibnu mengatakan bahwa setiap harinya ia berjualan sejak pukul 10 pagi hingga 8 malam. Namun, terkadang lebih cepat tutup apabila alpukat yang dijualnya lebih dulu ludes.

    “Alhamdulillah pembelinya banyak dan biasanya balik lagi, mungkin karena merasa kualitas Katcok enak, makanya balik lagi,” tuturnya.

    Selama lebih dari 2 tahun, Ibnu mengaku kadang kewalahan saat melayani pembeli. Sehingga ia tidak lagi bergabung dalam aplikasi pembelian secara online.

    “Pernah pakai aplikasi Gojek, tapi sekarang enggak. Karena jujur sih kewalahan ngelayanin pelanggan, kadang ada yang beli lebih dari 5 karena mereka pesan dulu sambil lewat, nanti setengah jam diambil gitu,” terangnya.

    Dengan harga Rp15.000, Ce’es Banpos sudah bisa menikmati Alpukat Kocok atau bisa juga memilih Alpukat kerok. Kalau ingin pakai topping keju, cukup tambah Rp3.000 untuk dapat toping keju atau coklat atau milo yang sangat berlimpah ruah.

    Untuk minuman jeruk peras segar, Ce’es Banpos cukup membayar Rp6.000 saja. Pengen lemon? Ada juga kok, harganya hanya Rp8.000 saja.

    Berdasarkan pantauan, pembeli Katcok Bang Ibnu ini banyak dari kalangan pegawai pemerintahan hingga anak sekolah. Bagi Ce’es Banpos yang mau menyicipi minuman alpukat kocok atau jeruk peras segar, bisa langsung datang ke lokasi jualan Katcok Bang Ibnu di Cijawa Taspen, Serang.

    “Pembeli ramai alhamdulillah, sekarang enggak pakai aplikasi gojek atau sebagainya. Mudah-mudahan ramai terus, dan jangan ragu buat beli Katcok Bang Ibnu, dijamin kualitas terbaik dan topping melimpah,” tandasnya. (MUF)

  • Siltap Sering Telat Dibayarkan, DPD PPID Gelar Aksi Tuntut Hak Kesejahteraan

    Siltap Sering Telat Dibayarkan, DPD PPID Gelar Aksi Tuntut Hak Kesejahteraan

    SERANG, BANPOS – Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPD PPDI) Kabupaten Serang akan menggelar aksi damai yang mengajak para perangkat Desa se-Kabupaten Serang.

    Hal tersebut terungkap usai surat edaran yang diterbitkan oleh DPD PPDI tertanggal 22 Agustus 2023 dengan Nomor : ISTIMEWA, bersifat : Penting dan dengan perihal : Edaran Aksi Damai ini tersebar.

    Dalam surat tersebut, DPD PPDI yang diketuai oleh Arif Suryadi ini mengajak para perangkat Desa Se-Kabupaten Serang untuk melakukan aksi damai dalam hal meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk membayarkan penghasilan dan tunjangan tetap (Siltap) kepala desa yang selama ini sering telat dibayarkan.

    “Berdasarkan kondisi pemerintah Kabupaten Serang yang yang setiap tahunnya selalu telat membayarkan penghasilan dan tunjangan tetap kepala desa dan perangkat desa terkadang 3 bulan sekali bahkan 5 bulan sekali dan anggaran operasional desa yang bersumber dari bagi hasil pajak retribusi daerah (BPHRD) yang belum full direalisasikan. Berdasarkan undang-undang No. 9 Tahun 1998 Tentang kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum, dengan ini kami beritahukan bahwa perangkat desa se-kabupaten serang akan melakukan aksi damai pada : Hari/Tanggal : Jum’at, 25 Agustus 2023 Jam : 08.00 Wib s/d Selesai Tempat : Kantor Bupati Serang,” isi dari surat edaran yang diterima oleh Banpos.

    Dalam surat tersebut menerangkan bahwa kegiatan aksi damai itu akan digelar dengan peserta aksi kurang lebih sebanyak 2.000 orang. Dengan dilengkapi atribut aksi yakni mobil komando, soundsystem, spanduk, foster dan lain-lainnya.

    Adapun tuntutan yang diajukan dalam keterangan tertulis tersebut terkait dengan beberapa hal yang menyangkut hak-hak dasar.

    Pertama menuntut penghasilan dan tunjangan tetap Kepala Desa & Perangkat Desa Harus dibayarkan Rutin tiap Bulan. Kedua menuntut adanya peningkatan kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Ketiga menuntut operasional Desa yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) untuk segera direalisasikan sepenuhnya dan keempat menuntut regulasi dan kebijakan tentang penghasilan dan tunjangan tetap supaya dirubah atau diperjelas. (CR-01)

  • Tiga Kios di Dekat Pasar Simpang Desa Sukamanah Malingping Ludes Terbakar

    Tiga Kios di Dekat Pasar Simpang Desa Sukamanah Malingping Ludes Terbakar

    LEBAK, BANPOS – Diduga akibat percikan api dari kabel listrik di atas tabung gas, tiga buah kios di sekitar depan pasar Simpang Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping ludes terbakar.

    Dari informasi yang diterima BANPOS pada Selasa sore (22/8), bangunan yang terbakar adalah kios ayam goreng milik Yongki (17), kios buah-buahan milik Nanang (32) dan warung Madura milik Haerul Umam (19).

    Menurut Yongki, sekitar Pukul 15.00 WIB, korban pemilik warung chicken hendak memasak ayam. Namun, ada percikan api dari kabel listrik.

    “Awal api muncul dari percikan kabel listrik yang terletak di atas kompor gas tempat penggorengan ayam yang menyambar kompor, dan mengakibatkan api membesar dan merambat ke warung sembako madura serta warung buah-buahan di sebelahnya,” terangnya.

    Kapolsek Malingping, AKP Sugiar Ali Munandar, yang kantornya tak jauh dari TKP bersama anggota langsung datang. Selanjutnya menghubungi tim damkar Kecamatan Malingping.

    “Kami kemudian bersama anggota Satpol PP dan warga serta tim damkar langsung bergerak dengan dua unit kendaraan pemadam kebakaran. Api dapat dipadamkan sekitar Pukul 15.45 WIB,” ungkap Sugiar.

    Terang Kapolsek lagi, dalam peristiwa kebakaran tersebut tidak ada korban jiwa. Sementara kerugian materil belum bisa dipastikan.

    “Adapun tiga unit warung yang terbakar diantaranya warung chicken milik Yongki, warung sembako milik Haerul Umam dan warung buah-buahan milik Nanang. Untuk kerugian kita belum pastikan jumlahnya,” tandasnya. (WDO/DZH)

  • Dikritik Mahasiswa, Amud Santai

    Dikritik Mahasiswa, Amud Santai

    TIGARAKSA, BANPOS – Kritik yang disampaikan oleh mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Tangerang (Jimat), ditanggapi santai oleh Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud.

    Amud yang juga merupakan Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang itu bahkan menyampaikan rasa terima kasih kepada para mahasiswa, yang telah melakukan fungsinya sebagai sosial kontrol.

    Menurutnya, aksi tersebut sebagai bentuk rasa peduli terhadap lembaga DPRD Kabupaten Tangerang. Pria yang juga mantan jurnalis ini menambahkan, elemen masyarakat harus aktif berpartisipasi dalam segala hal, termasuk ikut mengawasi kinerja DPRD Kabupaten Tangerang.

    “Cuma kalau mau aksi dasarnya harus jelas dulu, apalagi yang demonya mahasiswa. Saya disebut arogan menggebrak pintu Ketua DPRD, padahal tidak ada peristiwa itu,” kata Amud, Selasa (22/8).

    Sebagai mahasiswa yang mengedepankan intelektual, lanjut Amud, seharusnya mencari fakta-fakta terlebih dahulu, jangan hanya berdasarkan informasi dari pemberitaan, tanpa mencari tahu kebenarannya.

    “Itu namanya informasi sepihak, kalau informasi itu benar, kalau salah bagaimana. Tapi ya gak apa-apa, saya tetap melihatnya positif, yaitu adanya kepedulian dari elemen masyarakat mengawasi DPRD,” imbuhnya.

    Disinggung terkait tudingan mahasiswa bahwa dirinya tidak mengkritisi persoalan yang terjadi di masyarakat, Amud menegaskan bahwa pihaknya banyak mengkritisi program Pemkab Tangerang yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.

    Sebagai Ketua Komisi 1, Amud menyatakan aktif menerima aspirasi yang disampaikan warga Kabupaten Tangerang. “Cuma kan tidak diekspos media,” tandasnya.

    Sebelumnya, pada Rabu (9/8) siang lalu, sejumlah ketua fraksi menggeruduk ruang Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail. Mereka mengaku kecewa lantaran pimpinan dewan dinilai tidak terbuka dalam menentukan usulan nama calon PJ Bupati Tangerang.

    Ketua Fraksi Golkar, DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, mengaku tidak pernah diajak rapat untuk menetapkan usulan nama calon PJ Bupati yang dikirim ke Kemendagri.

    “Saya bukan ngamuk, tapi kesal, kami ini para pimpinan fraksi tidak dilibatkan dalam rapat usulan nama PJ Bupati,” katanya kepada wartawan.

    Amud mengaku hanya mengikuti 1 kali rapat, itu pun dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Adi Tiya Wijaya dan Ilham Chair. Dimana, waktu itu hanya sebagian fraksi yang sudah memberikan usulan nama PJ Bupati.

    Amud mengaku sampai harus menanyakan kepada Sekretaris DPRD terkait surat yang sudah ditandatangani Ketua DPRD. Namun, katanya, tidak diberikan dengan alasan tidak memiliki salinan surat usulan tersebut.

    Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Adi Tiya Wijaya menyangkal usulan PJ Bupati Tangerang dilakukan tidak transparan.

    “Bukan tidak transparan, kami harus akomodir seluruh fraksi yang belum mengusulkan PJ Bupati,” jelasnya.

    Adi Tiya menyebut, usulan tiga nama PJ Bupati Tangerang diambil dari unsur pemerintah provinsi, Kemendagri dan dari pemerintah Kabupaten Tangerang. “Yang jelas seluruh pimpinan fraksi harus sudah sepakat semua,” katanya.

    Sementara itu, hingga kini Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail masih enggan menanggapi kegaduhan tersebut. “Tidak apa-apa. Mungkin kelepasan karana ada ketidakpuasan,” katanya usai ruangannya didatangi sejumlah anggota fraksi saat itu. (ODI/DZH)

  • Mahasiswa Ingatkan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Agar Tidak Arogan

    Mahasiswa Ingatkan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Agar Tidak Arogan

    TIGARAKSA, BANPOS – Sejumlah mahasiswa yang menamakan diri Jaringan Mahasiswa Tangerang (Jimat), meminta para wakil rakyat tidak mengedepankan kepentingan pribadi atau golongan dalam menentukan usulan calon Penjabat (PJ) Bupati Tangerang.

    Koordinator aksi Jimat, Shandi Martha Praja, mengatakan bahwa tindakan sejumlah anggota fraksi menggeruduk ruangan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu, tidak mencontohkan politik yang baik bagi masyarakat.

    “Kami menyayangkan sikap itu,” ujar Shandi kepada wartawan usai menyampaikan pendapatnya di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, kemarin siang.

    Shandi mempertanyakan mengapa kekecewaan para anggota DPRD itu tidak diarahkan pada persoalan masyarakat, yang hingga kini belum dituntaskan pemerintah daerah. Seperti angka putus sekolah yang jumlahnya mencapai 22 ribu anak, kasus stunting dan lainnya.

    “Jabatan Pj Bupati tidak akan panjang. Jadi anggota dewan harusnya mengedepankan politik yang baik, tidak arogan,” imbuh Shandi.

    Para aktivis Jimat bahkan meminta Badan Kehormatan Dewan (BKD) untuk menyikapi tindakan arogan yang dilakukan beberapa anggota DPRD, terutama kepada Ketua Fraksi Partai Golkar, Muhamad Amud.

    “Kalau bisa diganti saja (anggota dewan yang arogan),” kritik Shandi.

    Saat ditanya pemicu kekecewaan sejumlah anggota DPRD tersebut lantaran menilai tidak transparannya pimpinan dewan terhadap pembahasan usulan nama-nama calon Pj Bupati Tangerang yang disampaikan ke Kemendagri, menurut Shandi hal itu tidak penting.

    Pun saat ditanya adanya dugaan dua draft surat usulan calon PJ Bupati yang disampaikan pimpinan dewan ke Kemendagri, Shandi kembali menyebut pihaknya hanya menyoroti tindakan premanisme yang dilakukan anggota dewan, dalam hal ini Muhamad Amud.

    “Kami hanya menyoroti tindakan arogansi yang dilakukan anggota DPRD. DPRD kan mengusulkan (PJ Bupati), tertuang dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. Kewenangannya ada di Mendagri,” katanya. (ODI/DZH)

  • Pemkot Tangerang Polisikan Pengunggah Video Viral Pembongkaran Ruko

    Pemkot Tangerang Polisikan Pengunggah Video Viral Pembongkaran Ruko

    TANGERANG, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Bagian Hukum secara resmi melaporkan akun pengunggah video viral yang menarasikan Pemkot bongkar paksa ruko yang disebut memiliki sertifikat hak milik.

    Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang, Lia Dahlia, melalui Sentra Layanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang Kota.

    “Iya, malam ini kami buat laporan resmi terhadap pengunggah video yang menarasikan Pemkot bongkar paksa ruko,” ujar Lia, saat ditemui di Kantor Polres Metro Tangerang, Senin (21/8).

    Seperti diketahui, akibat postingan di akun tiktok yang menyebutkan ‘Ruko Punya Kita, Tapi Sesuka Pemkot Tangerang Bongkar Pajak Kita Bayar Sertifikat Sudah Hak Milik’ turut menimbulkan kegaduhan pada sosial media.

    Oleh karena itu, agar tidak ada kesimpangsiuran, jelas Lia, Pemkot berupaya menempuh jalur hukum. Salah satunya yaitu dengan melaporkan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kepada pihak pengunggah video.

    “Langkah ini kami ambil agar masyarakat juga bisa melihat bahwa kami pemerintah bertindak sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku. Dan kami tidak mau berpolemik, karena nyata aset ini milik Pemkot dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” terangnya.

    Lia, juga kembali menegaskan, pihak Pemkot dalam proses pengamanan aset tersebut telah melalui prosedur dan tahapan yang diatur oleh Undang-undang. Dirinya berharap, kalaupun ada pihak yang merasa dirugikan atas proses pengamanan aset tersebut, bisa melakukan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.

    “Saya menyesalkan langkah yang diambil pengunggah video, kalau ingin menyelesaikan masalah silahkan tempuh jalur hukum. Jangan menyebar konten yang malah menimbulkan kegaduhan dan terkesan membohongi publik,” tuturnya.

    Untuk selanjutnya, Pemkot Tangerang menyerahkan proses penyelesaian persoalan tersebut ke Polres Metro Tangerang. “Kami percayakan proses penegakan hukumnya ke pihak kepolisian,” ungkapnya.

    Sebagai informasi, sebelumnya beredar video adu argumentasi antara pegawai Pemkot Tangerang dengan seseorang yang mengaku pengacara pemilik ruko.

    Video tersebut dinarasikan Pemkot Bongkar Ruko Padahal Pemilik Punya Sertifikat. Namun dalam klarifikasinya, pihak Pemkot Tangerang menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan pembongkaran.

    Namun, melakukan pengamanan atas aset yang telah menjadi milik Pemkot atas putusan Kasasi PTUN Nomor W2.TUN.7/1787/HK.06/XI/2021 dan Nomor 656K/TUN/2022. (DZH)