Penulis: Diebaj Ghuroofie

  • Pasca ‘Dirujak’ Netizen, Agil Minta Pandangannya Dihargai

    Pasca ‘Dirujak’ Netizen, Agil Minta Pandangannya Dihargai

    LEBAK, BANPOS – Pasca menjadi bulan-bulanan netizen di kolom komentar akun Instagram pribadinya, Ketua DPRD Lebak, M Agil Zulfikar buka suara.

    Saat ditemui sejumlah awak media di Gedung Kantor DPRD Lebak, Agil menegaskan postingan di Instagram pribadinya merupakan pandangannya secara personal dan hal tersebut harus dihargai.

    “Itu pandangan pribadi, standing point pribadi. Secara pribadi saya punya pandangan tersendiri tentang postingan tersebut. Sehingga ini bentuk pembelajaran bagi kita semua, bahwa kita harus hargai perbedaan pendapat dan fokus pada tujuan saja,” kata Agil kepada wartawan, Jumat (23/8).

    Agil menjelaskan, dengan saling menghargai perbedaan pendapat merupakan bentuk menjaga keutuhan demokrasi.

    “Jangan sampai kontradiktif, yang pro menghina yang kontra, yang kontra meledek yang pro. Itu jangan sampai, karena disitulah demokrasi akan rusak dengan sendirinya,” jelasnya.

    Terkait isu adanya pembayaran terkait unggahan tersebut dari berbagai pihak dengan jumlah fantastis, Agil menepis isu tersebut sembari bersumpah.

    “”Wallahi, demi Allah Rasulullah, saya menyampaikan, tidak ada perintah dari siapapun, itu (postingan) dengan kesadaran pribadi. Saya justru tidak tau, itu murni dorongan hati saya,” tegasnya.

    “Apabila ada kekecewaan dari masyarakat, saya mohon maaf. Tetapi, secara pribadi menyampaikan itu adalah pandangan saya, standing position saya,” tandasnya. (MYU)

  • 55 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Resmi Bertugas

    55 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Resmi Bertugas

    TIGARAKSA, BANPOS – Sebanyak 55 calon anggota legislatif (Caleg) yang terpilih pada Pemilu 14 Februari 2024, resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2024-2029, Jumat (23/8/2024).

    Prosesi pelantikan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Dr Fahmiron dalam Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Jabatan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang masa jabatan 2024-2029.

    Dalam sumpah janjinya anggota dewan diminta berkomitmen untuk memenuhi kewajiban dengan sebaik-baiknya dan adil sesuai peraturan perundang-undangan dan Pancasila.

    Dalam pengambilan sumpah janji tersebut, juga digelar prosesi penunjukan pimpinan sementara DPRD Kabupaten Tangerang yang dibacakan Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang, Neneng Almirah.

    Dalam pengumuman tersebut, ditunjuk Muhamad Amud sebagai Ketua Sementara DPRD Kabupaten Tangerang dan Kholid Ismail sebagai Wakil Ketua sementara DPRD.

    Penunjukan pimpinan sementara DPRD Kabupaten Tangerang tersebut ditandai dengan penyerahan palu sidang dari Ketua DPRD sebelumnya kepada Ketua sementara DPRD.

    Pimpinan rapat paripurna pelantikan anggota DPRD, Kholid Ismail menyampaikan, tugas utama anggota dewan terpilih sudah menanti, diantaranya penyusunan tata tertib, alat kelengkapan dewan dan lain sebagainya.

    “Diharapkan seluruh anggota terpilih bisa menunjukan kesungguhan dalam menjalankan amanah yang diberikan masyarakat,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud menyampaikan, pihaknya akan segera memfasilitasi terbentuknya fraksi, komisi dan alat kelengkapan dewan dan penetapan pimpinan DPRD definitif.

    “KAmi tunggu surat dari pimpinan masing-masing partai, agar nanti dapat diajukan ke gubernur melalui bupati. Mudah-mudahan dalam dua minggu sudah selesai,” paparnya.

    Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Tangerang dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar dan Pj Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono serta jajaran pejabat forum komunikasi pimpinan daerah.

    Pj Gubernur Banten, Al Muktab berharap anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang dilantik nantinya bisa bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan.(Odi)

    Nama-Nama Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Periode 2024-2029

    DAPIL TANGERANG 1
    1. M Nur Rojab (Golkar)
    2. M Yaya Amsori (Demokrat)
    3. Ustur Ubadi (PKB)
    4. Astayudin (Gerindra)
    5. Suryani (PDIP)
    6. Lu’lu’ul Pu’adiah (Nasdem)
    7. Syahroni (PKS)
    8. Tasripin (PAN)
    9. Fajrul Falah (PPP)
    10. Herni Susilawati (Golkar)

    DAPIL TANGERANG 2
    11. Mahfudz Fudianto (Golkar)
    12. Rapiudin Akbar (PKB)
    13. Ian Mulyana (PKS)
    14. Dina Maria Ulfa (Gerindra)
    15. Mahfudin (PDIP)
    16. Aida Hubaedah (Demokrat)
    17. Achmad Baiquni (PAN)
    18. Thonthowi Jauhari (Nasdem)
    19. Deni Hendriadi (Golkar)

    DAPIL TANGERANG 3
    20. Kholid Ismail (PDIP)
    21. Saepudin (Gerindra)
    22. Sholly Shobirin (Golkar)
    23. Ahmad Baidowi (PKB)
    24. Cahyo Sujana Ubay (Demokrat)
    25. Sapri (PKS)
    26. Chris Indra Wijaya (Nasdem)
    27. Ria Nurhijriah (PDIP)
    28. Ahmad Syarif Hidayatulloh (PPP)
    29. Ma’mun Murod (PAN)

    DAPIL TANGERANG 4
    30. Febri Nur Irawan (Golkar)
    31. Suhro Wardi (Demokrat)
    32. Ricjki Gilang Sumantri (Gerindra)
    33. Lisiawati Lase (PDIP)
    34. Muhammad Nawawi (PKS)
    35. Muhammad Amud (Golkar)
    36. Abdu Roup (PKB)
    37. AW Maulana (PAN)
    38. Adnani Anwar Fauji (Nasdem)

    DAPIL TANGERANG 5
    39. Hugo S Pranata (PDIP)
    40. Muhammad Sobri (Gerindra)
    41. Fahrizal Asmi (PKB)
    42. Sri Panggung Lestari (PAN)
    43. Eli Nurhaeni (Golkar)
    44. Imam Sucipto (PKS)
    45. Yakub (Nasdem)
    46. Nonce Thendean (Demokrat)
    47. Deden Umardani (PDIP)

    DAPIL TANGERANG 6
    48. Dicky Setiawan (PDIP)
    49. Abdul Kodir (Gerindra)
    50. Fikri Faiz Muhammad (Golkar)
    51. Iqrar Risyad Nasution (PKB)
    52. Firman Maulana (PPP)
    53. Hidayatullah (PKS)
    54. Aditya Wijaya (Demokrat)
    55. Gita Swarantika (PDIP)

  • Dinilai Ejek Gerakan Rakyat, PII : Agil Dibutakan Kekuasaan

    Dinilai Ejek Gerakan Rakyat, PII : Agil Dibutakan Kekuasaan

    LEBAK, BANPOS – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak M Agil Zulfikar disebut telah dibutakan oleh kekuasaan setelah ‘mengejek’ gerakan rakyat yang terjadi kemarin, dengan memposting sebuah gambar berlogo Garuda Pancasila dengan latar biru yang disertai tulisan “INDONESIA BAIK-BAIK SAJA”.

    “Diakan backgroundnya dulu aktivis, jangan karena dibutakan oleh kekuasaan malah mengolok-olok gerakan rakyat yang bisa dilihat sebagian besar rakyat sepakat dalam gerakan tersebut,” kata Ketua Pelajar Islam Indonesia (PII) Banten, Ichsanuddin kepada BANPOS, Jumat (23/8).

    Ihsan mengatakan, apa yang dilakukan oleh Agil menimbulkan luka bagi masyarakat Lebak dan Indonesia yang nantinya dapat merusak reputasinya sebagai seorang politikus muda.

    “Wajar kalau netizen, warga Lebak bahkan aktivis marah dengan Ketua DPRD,” ujar Ihsan.

    Ia menegaskan, seharusnya Agil dapat menempatkan diri dan posisinya yang saat ini masih menjadi Ketua DPRD Lebak yang merupakan figur utama untuk mewakili Lebak.

    “Kan kita semua tau bahwa masyarakat Indonesia sepakat dengan kondisi darurat itu. Jangan mentang-mentang dia (Agil) itu Ketua Tim pemenangan pilkada di Lebak malah begitu,” tegasnya.

    “Tentu ini tidak etis. Kita membuka ruang untuk debat terbuka dengan Ketua DPRD Kabupaten Lebak,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak M Agil Zulfikar menjadi bulan-bulanan netizen setelah memposting sebuah gambar berlogo Garuda Pancasila dengan latar biru yang disertai tulisan “INDONESIA BAIK-BAIK SAJA”.

    Dalam unggahan tersebut, tercantum deskripsi singkat (caption) yang bertulis “Teu bisa Yura, mun teu gaduh partai koalisi di pilkada ulah jual-jual isu demokrasi rusak #indonesiabaik-baiksaja” yang berarti “Tidak bisa Yura, Kalau tidak punya partai koalisi di Pilkada jangan jual-jual isu demokrasi rusak”.

    Postingan tersebut menarik perhatian netizen dan membuat netizen geram, lebih dari 600 komentar berada dalam postingan itu. (MYU)

  • Pengamat Sebut DPR RI Begal Konstitusi Secara Norak

    Pengamat Sebut DPR RI Begal Konstitusi Secara Norak

    TANGERANG, BANPOS – Pegiat Demokrasi dan Pemilu yang juga Ketua Forum Diskusi dan Kajian Liberal Banten Society (Fordiska Libas), Ocit Abdurrosyid Siddiq, memaparkan bahwa ketika dua hari lalu MK memutuskan bahwa ambang batas syarat minimal pengusungan calon pasangan Kepala Daerah cukup setara dengan prosentase ambang batas bakal calon Kepala Daerah dari jalur perseorangan, yang memungkinkan banyak partai politik bisa mengusung calon pasangan Kepala Daerah tanpa mesti berkoalisi, banyak pihak yang mengapresiasi.

    Termasuk civil society yang tergabung dalam simpul-simpul pegiat demokrasi, pengamat politik, akademisi, mahasiswa, dan kalangan lainnya.

    Tiba-tiba sikap berbeda ditunjukkan oleh Sebagian besar anggota DPR RI. Khususnya mereka yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju atau KIM. Keputusan MK itu bisa mengancam scenario pengusungan calon Kepala Daerah yang diusung oleh mereka di berbagai daerah.

    “Sikap berbeda itu bahkan ditunjukkan secara norak, dalam bentuk melakukan perlawanan atau pembegalan dengan begitu singkat terhadap putusan MK dalam bentuk akan mengesahkan RUU Pilkada. Yang dalam RUU tersebut diduga berbeda dengan putusan MK tersebut, khususnya prosentase ambang batas pencalonan serta waktu penetapan batas minimal usia calon Kepala Daerah,” kata Ocit dalam keterangan yang diterima BANPOS.

    “Bagi saya ini sangat norak. Mengapa? Karena momentumnya tidak pas. Baru saja 2 hari diputuskan lalu menggagaas untuk menyiapkan aturan tandingan. Adalah wajar bila atas sikap anggota DPR RI yang demikian, lalu hari ini kelompok civil society melakukan perlawanan dengan cara turun ke jalan,” tegasnya.

    Ia menjelaskan, Cara yang lebih soft seperti dengar pendapat sebetulnya bisa saja dilakukan. Namun cara-cara sharing dan curah pemikiran itu kadang hanya berakhir di sebatas catatan dalam kertas. Karenanya, aksi unjukrasa di berbagai daerah, di depan Gedung DPR RI Jakarta, yang menentang rencana DPR RI yang akan mengesahkan RUU Pilkada ini bisa menjadi pesan yang kasat mata kepada seluruh masyarakat bahwa sebagian besar aspirasi rakyat berada satu barisan bersama MK.

    “Unjukrasa yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat hari ini bisa menjadi semacam alat pressure bagi DPR RI sehingga mereka tersadarkan bahwa kehendak rakyat itu tidak sama dengan para wakilnya,” jelasnya.

    Karenanya, mendesak mereka dengan cara unjukrasa mesti kita dukung. DPR RI tidak perlu mengesahkan RUU Pilkada dan sebaiknya menerapkan putusan MK agar bisa langsung diimplementasikan, khususnya pada tahap pendaftaran calon Kepala Daerah, 27 Agustus 2024 nanti.

    Ocit memaparkan, Daya desak dengan cara unjukrasa ini membuahkan hasil. Bila kemudian DPR RI hari ini menunda pembahasan dan pengesahan RUU Pilkada, memang itu yang seharusnya. Bisa jadi mereka menyadari akan kekhilafan selama ini yang diliputi oleh nafsu dan syahwat politik bagi kemenangan kelompoknya tanpa menjalaninya secara tertib aturan.

    Komisioner Bawaslu periode 2018-2023 tersebut menerangkan, agar tidak kembali terjadi seperti halnya pada Pemilu 2024 lalu -ketika KPU diadukan ke DKPP karena terlambat Menyusun PKPU- KPU harus segera membuat PKPU sebagai tindak lanjut dari putusan MK tersebut.

    “Karena PKPU mesti melalui persetujuan DPR RI sebelum disahkan, maka saya berharap DPR RI tidak memanfaatkan otoritasnya untuk menghambat apalagi menggagalkan PKPU tersebut,” terangnya.

    “Saya khawatir bila DPR RI “menyandera” regulasi ini, terjadi chaos sebagai akumulasi kemarahan rakyat terhadap para wakilnya yang mereka pilih sendiri pada Pemilu sebelumnya,” tandasnya. (MYU)

  • Ejek Gerakan #KawalPutusanMK, Ketua DPRD Lebak ‘Dirujak’ Netizen

    Ejek Gerakan #KawalPutusanMK, Ketua DPRD Lebak ‘Dirujak’ Netizen

    LEBAK, BANPOS – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak M Agil Zulfikar menjadi bulan-bulanan netizen setelah memposting sebuah gambar berlogo Garuda Pancasila dengan latar biru yang disertai tulisan “INDONESIA BAIK-BAIK SAJA”.

    Dalam unggahan tersebut, tercantum deskripsi singkat (caption) yang bertulis “Teu bisa Yura, mun teu gaduh partai koalisi di pilkada ulah jual-jual isu demokrasi rusak #indonesiabaik-baiksaja” yang berarti “Tidak bisa Yura, Kalau tidak punya partai koalisi di Pilkada jangan jual-jual isu demokrasi rusak”.

    Postingan tersebut menarik perhatian netizen dan membuat netizen geram. Terpantau, lebih dari 600 komentar berada dalam postingan itu.

    “Dengan segala hormat pak dewan, ini bukan soal jual isu tapi ini kepentingan demokrasi kedepannya, kalo kemarin dengan putusan MK 90 terkait batas usia capres DPR tidak mengambil sikap dan kita dipaksa untuk menaatinya lantas kenapa putusan MK 60 ini DPR malah ingin mengabaikannya, bukankah putusan MK 60 ini baik untuk demokrasi kedepannya, sehingga masyarakat disuguhkan dengan pilihan yang variatif untuk memilih kepala daerah kedepannya, dan bukankah putusan MK 60 ini juga baik untuk partai politik juga Pak dewan, mungkin nanti bisa saja ketika pemilu yang akan datang partai bapak tidak memiliki kursi di DPRD dan bapak ingin maju jadi bupati bisa saja dengan putusan MK 60 ini. Jadi menurut saya tidak sesempit itu mengartikannya Pak dewan, salam hormat,” tulis pemilik akun @veldenvan dipostingan tersebut.

    Bahkan, tak sedikit mereka yang mengaku prihatin dan kecewa terhadap Ketua DPRD dan Ketua Tim Pemenang Pilkada Banten di Kabupaten Lebak tersebut.

    “Miris sekelas Ketua DPRD ini, kacau,” tulis @agussyrfdn.

    Bahkan, Agil ditantang untuk diskusi terbuka terkait dengan gerakan tersebut.

    “Kocak lo sebagai ketua DPRD Lebak, ayo diskusi diruang publik! saya siap fasilitasi semuanya,” tulis @raukhil.aziz.

    Dan masih banyak lagi komentar yang memenuhi postingan tersebut dengan kritikan.

    Pasca ramainya postingan tersebut oleh ‘rujakan’ netizen, terpantau deskripsi dalam postingan tersebut telah dihapus.

    BANPOS mencoba menghubungi Agil untuk mendapatkan konfirmasi atas hal tersebut, namun hingga berita ini ditulis, Agil tidak memberikan respon apapun. (MYU)

  • Satpol PP Kota Tangerang Tingkatkan Koordinasi dan Kewaspadaan Dini Jelang Pilkada Serentak

    Satpol PP Kota Tangerang Tingkatkan Koordinasi dan Kewaspadaan Dini Jelang Pilkada Serentak

    TANGERANG, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot Tangerang) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus melakukan persiapan pengamanan menjelang Pemiihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

    Salah satunya, Satpol PP Kota Tangerang baru saja menggelar Rapat Koordinasi Kewaspadaan Dini yang mengundang langsung Kejaksaan Negeri Tangerang dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Puja Hendra, menuturkan Satpol PP Kota Tangerang menyelenggarakan rapat koordinasi tersebut dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para petugas di lapangan dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020.

    Terlebih, proses koordinasi tersebut sangat relevan untuk menyambut tahapan Pilkada 2024 yang akan segera dimulai di Kota Tangerang.

    “Kami terus memberikan pembekalan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewaspadaan atau deteksi dini terhadap berbagai pelanggaran Perda yang berpotensi terjadi selama proses Pilkada 2024 mendatang, seperti yang baru-baru ini diberikan kepada tramtib dari seluruh kecamatan se-Kota Tangerang,” ujar Irman.

    Tidak hanya itu, Satpol PP Kota Tangerang juga mulai melakukan pengamanan untuk memastikan penegakan Peraturan Daerah (Perda) berjalan maksimal.

    Salah satunya, yakni berkoordinasi dengan Bawaslu, Polri dan TNI untuk menertibkan alat peraga kampanye yang terpasang bukan pada tempatnya, seperti mengikat atau memaku di pohon-pohon yang tersebar di Kota Tangerang.

    “Kami juga terus menegaskan kembali ke petugas semua untuk tetap menjaga netralitas serta memantau potensi-potensi konflik selama proses menuju Pilkada 2024 mendatang,” imbuh Irman

    Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang berharap rapat koordinasi tersebut menjadi langkah efektif dalam mendukung keamanan, ketentraman dan ketertiban selama Pilkada 2024 di Kota Tangerang. (•••)

  • Dasco Bantah Batalnya Revisi UU Pilkada Karena Demo, Bukan Juga Karena Jokowi

    Dasco Bantah Batalnya Revisi UU Pilkada Karena Demo, Bukan Juga Karena Jokowi

    JAKARTA, BANPOS – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membantah bahwa batalnya pembahasan Revisi Undang-undang (UU) Pilkada lantaran adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat.

    Dasco juga membantah bahwa pembatalan revisi UU Pilkada pun karena dirinya melakukan konsultasi dengan Joko Widodo, sebagaimana isu yang beredar di masyarakat.

    “Kalau tadi anda monitor bahwa tidak jadi dilaksanakan atau batal dilaksanakan (Paripurna) itu jam 10 pagi, itu belum ada massa karena masih pagi,” ujarnya, Kamis (22/8).

    Menurutnya, pembatalan paripurna revisi UU Pilkada, lantaran sudah tidak ada lagi kesempatan bagi DPR RI, untuk melakukan revisi sebelum dilaksanakannya pendaftaran pilkada.

    “Tapi karena kita mengikuti aturan dan tata cara persidangan di DPR, Karena sudah ditunda selama 30 menit itu belum terpenuhi, maka tidak dapat dilaksanakan,” jelasnya.

    Ia menerangkan, rapat paripurna di DPR kecuali yang sudah diagendakan jauh hari sebelumnya, dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis. Paripurna juga menurutnya, harus mengikuti tahapan-tahapan dari pimpinan Badan Musyawarah.

    “Rapat paripurna terdekat kalaupun mau dilaksanakan, itu pada 27 Agustus yang kita sama-sama tahu sudah masuk tahap pendaftaran, sehingga kami merasa itu tidak perlu dilaksanakan karena masa pendaftaran sudah berlaku,” katanya.

    Ia juga membantah bahwa pembatalan revisi UU Pilkada, lantaran adanya pertemuan dan arahan dari Joko Widodo.

    “Silakan tanya ke wartawan yang ada di istana, apakah saya ada di sana,” tandasnya. (DZH)

  • Resmi, Revisi UU Pilkada Batal Dilakukan, Pendaftaran Pilkada Ikut Putusan MK

    Resmi, Revisi UU Pilkada Batal Dilakukan, Pendaftaran Pilkada Ikut Putusan MK

    JAKARTA, BANPOS – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan secara remi bahwa revisi Undang-undang Pilkada resmi dibatalkan.

    Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di gedung DPR RI, Kamis (22/8) sekitar pukul 18.40 WIB.

    “Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari awak media dari siang sampai sore, perkenankan saya selaku pimpinan DPR Republik Indonesia, perkenankan saya menjelaskan tentang revisi RUU Pilkada,” ujarnya di hadapan awak media.

    Ia menuturkan bahwa pada Kamis (22/8) sekitar pukul 10.00 WIB, DPR RI telah melakukan penundaan terhadap rapat paripurna untuk membahas revisi UU Pilkada. Hal itu lantaran terjadinya kondisi tidak kuorum.

    “Maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya hari ini revisi UU Pilkada batal dilaksanakan,” katanya.

    Menurutnya, hal itu bukan sekadar penundaan pelaksanaan paripurna semata. Sebab, dalam tata tertib persidangan DPR RI, hari yang ditentukan untuk melaksanakan paripurna adalah setiap hari Selasa dan Kamis.

    Sementara, Selasa pekan depan sudah memasuki tahapan pendaftaran Pilkada. Sehingga pihaknya merasa bahwa sudah tidak mungkin untuk melakukan revisi, ketika tahapan pendaftaran sudah berlangsung.

    “Maka kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh dan taat dengan aturan yang berlaku, maka pada saat pendaftaran nanti karena Revisi UU Pilkada masih belum berlaku, maka yang berlaku adalah hasil judicial review Mahkamah Konstitusi, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,” tegasnya. (DZH)

  • Rayakan Hari Jadi yang Pertama, KPJ Kota Serang Gelar Baksos untuk Masyarakat

    Rayakan Hari Jadi yang Pertama, KPJ Kota Serang Gelar Baksos untuk Masyarakat

    SERANG, BANPOS — Dalam rangka merayakan hari jadinya yang pertama, Komunitas Penyanyi Jalanan (KPJ) Kota Serang menggelar bakti sosial. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kawasan Bogeg, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Selasa (20/8).

    Mereka tidak sendiri, kegiatan bakti sosial itu juga turut mengundang KPJ Provinsi Banten serta masyarakat sekitar.

    Agenda bakti sosial yang dilaksanakan meliputi sunat massal gratis, santunan anak yatim, dan pembagian Al Quran.

    Ketua Pelaksana, Ahmad Amron, mengatakan kegiatan yang diselenggarakan kali ini merupakan bentuk rasa syukur KPJ Kota Serang zona Bogeg, karena mereka telah diterima baik oleh masyarakat.

    “Kita menyadari, kita hidup di jalanan. Akan tetapi kami tidak lupa untuk saling peduli ke lingkungan sekitar sebagai wujud terimakasih kami,” katanya.

    Roni, sapaan akrabnya, menyampaikan kegiatan bakti sosial yang diselenggarakan oleh KPJ Kota Serang bisa terlaksana berkat hasil swadaya tanpa adanya bantuan dari pihak manapun.

    “Alhamdulillah dana yang kami dapat dari swadaya anggota dan kerjasama anggota,” terangnya.

    Sementara itu Ketua KPJ Provinsi Banten, Opung, yang juga turut hadir dalam kegiatan tersebut memberikan apresiasi.

    Menurutnya, kegiatan bakti sosial bisa menjadi motivasi untuk seluruh KPJ yang tersebar di Banten untuk bisa menciptakan kegiatan serupa.

    “Kegiatan ini merupakan kegiatan positif, bisa menjadi model bagi KPJ lain,” tandasnya. (TQS)

  • Ajang APERSI Award 2024, Citra Swarna Group Diganjar Penghargaan

    Ajang APERSI Award 2024, Citra Swarna Group Diganjar Penghargaan

    JAKARTA, BANPOS – Citra Swarna Group kembali menorehkan prestasi dengan meraih dua penghargaan sekaligus dalam ajang bergengsi yaitu APERSI Award 2024. Penghargaan ini diberikan dalam serangkaian kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) APERSI 2024, dengan tajuk ‘Menjalin Silaturahmi Sesama Pengurus dan Anggota APERSI’ di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat.

    Citra Swarna Group berhasil memenangkan dua kategori utama yaitu Lima KPR Komersil Terbanyak Tahun 2023 dan Kategori Developer Creative 2023. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi perusahaan dalam mengembangkan hunian berkualitas yang mampu menjawab kebutuhan pasar dengan inovasi yang kreatif.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), yang secara resmi membuka Rakernas APERSI. Dalam pidatonya, Bamsoet menegaskan bahwa APERSI siap mendukung dan menyukseskan program pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat pedesaan, pesisir, dan perkotaan.

    Capaian yang diraih Citra Swarna Grup juga diapresiasi oleh Bamsoet. Sebab, perusahaan pengembang properti ini turut berperan aktif dalam mewujudkan hunian yang layak bagi masyarakat luas.

    Perwakilan Direksi Citra Swarna Group, Irwan, mengungkapkan dengan pencapaian ini, Citra Swarna Group berupaya untuk semakin memperkuat strategi sebagai salah satu pengembang terkemuka di Indonesia. ia menyebut, Citra Swarna Group tidak hanya fokus pada pencapaian kuantitas melalui penjualan KPR, tetapi juga pada kualitas dan kreativitas dalam pengembangan perumahan yang inovatif.

    “Kami sangat bersyukur dan bangga atas penghargaan yang kami terima ini. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berinovasi dan memberikan yang terbaik dalam setiap proyek yang kami kembangkan,” ujarnya. (MUF)