Penulis: Diebaj Ghuroofie

  • Gunawan Gantikan Iwan Jadi Pj Bupati Lebak

    Gunawan Gantikan Iwan Jadi Pj Bupati Lebak

    LEBAK, BANPOS – Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pemprov Banten, Gunawan Rusminto, resmi menjadi Penjabat (Pj) Bupati Lebak menggantikan Iwan Kurniawan yang kini ditetapkan sebagai Pj Wali Kota Malang.

    Gunawan dilantik bersama Pj Ketua TP PKK Lebak oleh Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar pada Sabtu (10/8) malam di Pendopo Gubernur Banten.

    Al Muktabar mengatakan, pelantikan tersebut merupakan jawaban bahwa tidak boleh ada kekosongan di Pemerintahan karena Penjabat Bupati Lebak sebelumnya dilantik sebagai Walikota di Malang.

    “Maka dalam rangka itu, kita harus segera melaksanakan pelantikan. Tadi saya sampaikan bahwa ini satu hal yang sakral karena dibacakan sumpah dan janji jabatan serta kata-kata pelantikan itu mengandung konsekuensi untuk menjalankan semua tugas-tugas kita sesuai peraturan perundangan,” kata Al Muktabar kepada wartawan.

    Ia menjelaskan, dalam waktu dekat, akan dilaksanakan peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia dan juga pelaksanaan Pilkada serentak.

    Menurutnya, pelaksanaan tersebut harus terkoordinasi dan dikawal betul implementasinya dengan terus menjaga stabilitas daerah.

    “Stabilitas daerah itu adalah modal dasar, tugas keseharian harus dilaksanakan dalam aspek pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, sehingga terjaganya stabilitas daerah yang mantap untuk menjadi landasan,” jelasnya.

    Al Muktabar memaparkan, dirinya juga menekankan bahwa banyak hal yang perlu dicapai di Kabupaten Lebak, serta banyak hal juga yang harus dilakukan dengan inovasi-inovasi baru.

    “Yang akhirnya dapat dipersembahkan dalam rangka mencapai, mempercepat dan merata. Baik berbasis layanan dan segala hal yang terkait dengan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala daerah,” tandasnya. (MYU)

  • Tinggalkan Lebak, Iwan Jadi Pj Walikota Malang

    Tinggalkan Lebak, Iwan Jadi Pj Walikota Malang

    LEBAK, BANPOS – Desas-desus kepindahan Penjabat (Pj) Bupati Lebak, Iwan Kurniawan sempat ramai diperbincangkan diberbagai kalangan.

    Diketahui, Iwan yang sudah menjabat sejak dilantik pada November 2023 lalu sudah menjalani evaluasi wajib triwulan sebanyak tiga kali.

    Namun, baru beberapa hari ia melaporkan evaluasi kinerja ke Kemendagri, kabar kepindahan Iwan menjadi Pj Wali Kota Malang mulai ramai.

    Saat dihubungi BANPOS pada Sabtu (10/8), Iwan membenarkan kepindahannya tersebut.

    “Informasinya begitu pak,” singkat Iwan.

    Iwan mengaku belum mengetahui alasan dirinya dipindah tugaskan ke kota yang yang terletak di Jawa Timur tersebut.

    “Saya masih cari informasinya,” jelas Iwan.

    Ia menerangkan, saat ini dirinya sudah tidak lagi berada di Kabupaten Lebak dan bersiap untuk melakukan pelantikan di Malang.

    “Betul pak (Sudah tidak di Lebak),” tandasnya. (MYU)

  • Nabila Sofiya Wakili MAN 1 Lebak ke Tingkat Nasional

    Nabila Sofiya Wakili MAN 1 Lebak ke Tingkat Nasional

    LEBAK, BANPOS – Nabila Sofiya, siswa kelas 12 IPA dari MAN 1 Lebak, telah mencatatkan sejarah baru bagi sekolahnya dengan meraih juara 1 dalam Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tingkat Provinsi Banten.

    Dalam kompetisi ini, Nabila, yang akrab dipanggil Bila, mempersembahkan inovasi berjudul “Smart Traffic USB (Ultrasonic Sensor In Bends)” sebagai solusi untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di tikungan tajam. Karyanya ini berhasil mengungguli peserta lainnya dari berbagai kabupaten di Provinsi Banten.

    Kepala MAN 1 Lebak, M. Dudi Rafiudin, M.Pd., memberikan apresiasi tinggi terhadap prestasi Nabila.

    “Ini adalah prestasi yang membanggakan dan menciptakan sejarah baru bagi MAN 1 Lebak sejak berdirinya pada tahun 1993. Semoga inovasi yang dihasilkan dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, khususnya dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

    Di tempat terpisah, Riska Lestari, guru pembimbing Nabila, berharap agar Nabila bisa menjadi pelopor keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di lingkungan madrasah serta masyarakat.

    “Sebagai guru pembimbing, saya mengucapkan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Nabila atas prestasi yang diraihnya. Kami optimis akan terus bekerja keras untuk menghadapi lomba tingkat nasional nanti dan berharap dapat membawa nama Kabupaten Lebak semakin harum,” kata Riska. (MYU)

  • DPRD dan Pj Bupati Setujui Perda RPJPD Kabupaten Tangerang 2025-2045

    DPRD dan Pj Bupati Setujui Perda RPJPD Kabupaten Tangerang 2025-2045

    TIGARAKSA, BANPOS — Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tangerang menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tangerang Tahun 2025-2045 menjadi peraturan daerah (Perda).

    Persetujuan ini disampaikan delapan fraksi dalam rapat paripurna persetujuan bersama DPRD dan Pj Bupati Tangerang terhadap Perda tentang RPJPD tahun 2026-2045, Rabu (7/8/2024) di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Tigaraksa.

    Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, pemerintah daerah diamanatkan menyusun Perencanaan Pembangunan Daerah (RPD).

    Amanat itu meliputi RPJPD untuk jangka waktu 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 5 tahun, dan Rencana Kerja Pembangunan Daaerah (RKPD) untuk jangka waktu 1 tahun.

    Pj Bupati Andi Ony P mengatakan, dokumen Perda RPJPD memjadi dasar Pemkab Tangerang menyusun program kegiatan, baik yang telah dirumuskan dalam anggaran maupun yang akan disusun masing masing organisasi perangkat daerah (OPD).

    “Dokumen yang disepakati ini menjadi dokumen yang amat penting sebagai acuan visi misi pembangunan Kabupaten Tangerang hingga 20 tahun mendatang,” katanya.

    Setelah disetujui dewan, tambah Andi Ony, pemerintah daerah akan menyempurnakan berbagai hal yang telah disepakati dalam pembahasan-pembahasan sebelumnya, dan saat penyampaian pandangan umum fraksi.

    Setelah disempurnakan, dokumen ini akan diserahkan ke Provinsi Banten sebagai perwakilan pemerinta pusat untuk mendapat persetujuan.

    Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail mengatakan, pada pandangan akhir fraksi, terdapat beberapa masukan dan catatan yang diberikan kepada eksekutif untuk bahan penyempurnaan.

    “Dalam satu bulan harus ada revisi, perbaikan dan penyempurnaan. Ini kami serahkan kepada eksekutif,” kata Kholid.

    Dalam Perda RPJPD yang baru disetujui, menurut Kholid, terdapat 47 penjabaran program dan program unggulan yang mengacu pada program pembangunan nasional.

    “Kami harap Pemkab Tangerang konsisten dalam menjalankan Perda RPJPD,” tandas Kholid.(Odi)

  • Pemkot Tangsel Berdayakan BKM Jalankan Program RUTLH Sesuai Regulasi

    Pemkot Tangsel Berdayakan BKM Jalankan Program RUTLH Sesuai Regulasi

    TANGSEL, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) menggandeng Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dalam menjalankan program pembangunan, khususnya program perbaikan rumah tak layak huni (RUTLH). Pemberdayaan BKM sebagai mitra dan salah satu ujung tombak program Bedah Rumah ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Tangerang Selatan Nomor 110 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH).

    Kepala Disperkimta Kota Tangsel, Aries Kurniawan, mengatakan pada tahun anggaran 2024 ini total sebanyak 510 unit rumah yang masuk dalam program perbaikan RUTLH. Di mana ke-510 unit itu tersebar di Ciputat sebanyak 68 unit, Ciputat Timur 65 unit, Pamulang 65 unit, Pondok Aren 94 unit, Serpong 80 unit, Serpong Utara 70 unit dan Kecamatan Setu 68 unit.

    Menurutnya, program perbaikan RUTLH merupakan program Walikota dan Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan yang akan terus dilanjutkan. Pasalnya, masih banyaknya warga masyarakat yang tinggal di rumah yang tidak layak huni, jika dilihat dari usulan yang masuk dalam Musrenbang.

    “Program perbaikan RUTLH ini merupakan usulan dari masyarakat melalui Musrenbang. Setelah masuk usulan, kita (Disperkimta) data, apakah memenuhi syarat atau tidak. Kalau memang memenuhi syarat, maka akan masuk ke tahap selanjutnya hingga proses eksekusi atau pembangunan,” tegas Aries.

    Adapun syarat yang harus dipenuhi, antara lain masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), memiliki lahan pribadi dengan luas minimal 30 meter persegi yang dibuktikan dengan surat atau sertifikat.

    “Untuk anggarannya per rumah 71 juta rupiah. Disperkimta berkolaborasi dengan BKM untuk melakukan perencanaan, pengadaan barang material, sampai bentuk laporan. Dengan waktu pengerjaan maksimal 45 hari,” tuturnya.

    Ia berharap, program RUTLH ini menjadi salah satu upaya dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Tangsel dalam pemenuhan kebutuhan terhadap hunian. Terlebih, manfaatnya dirasakan betul oleh masyarakat penerima manfaat.

    “Sebelum pelaksanaan program bedah rumah, kita undang dulu BKM di lokasi pelaksanaan pekerjaan swakelola. Jadi kita libatkan masyarakat melalui BKM di masing-masing Kelurahan di tiap Kecamatan. Sosialisasi pun dilakukan tiap tahun di tiap kecamatan,” kata Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RUTLH pada Disperkimta Kota Tangsel, Asep Hermawan, Selasa (30/7).

    Pihaknya pun mengaku mengundang para penerima manfaat serta pejabat di kewilayahan mulai dari RT, RW, Lurah dan Camat. Menurutnya, program bedah rumah ini dilaksanakan melalui sistem swakelola type IV, sersuai dengan perpres barjas no.16 th 2021.

    “Ketentuan pelaksanaan program RUTLH ini tertuang dalam aturan-aturan di atasnya, seperti Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman” jelasnya.

    Asep  menegaskan, dalam PP Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 115 angka 3 tertuang bahwa pengelolaan program dapat difasilitasi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan keswadayaan masyarakat dalam pengelolaan rumah dan permukiman layak huni. Sementara dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan bahwa pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman dapat melibatkan peran masyarakat dengan membentuk forum pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, dalam hal ini BKM.

    Kepala Bidang Permukiman pada Disperkimta Kota Tangsel, Anung Indra Kumara, menjelaskan, kemitraan dengan BKM membantu Disperkimta, karena program perbaikan RUTLH ini dikerjakan, didampingi dan diawasi oleh warga setempat melalui BKM,” kata ditemui di lokasi yang sama.

    Anung menyebut, program bedah rumah atau perbaikan RUTLH ini dapat terlaksana karena keterlibatan masyarakat. Hal ini dikarenakan sebelum pelaksanaan program berjalan, masyarakat mengusulkan terlebih dahulu siapa saja yang berhak menerima program tersebut dan ditetapkan melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dari tingkat kelurahan, kecamatan sampai tingkat kota.

    “Jadi program ini dari masyarakat untuk masyarakat. Disperkimta hanya menjadi fasilitator program sampai betul-betul program ini terlaksana dan manfaatnya dirasakan langsung oleh penerima manfaat,” tuturnya.

    Ketua BKM Kelurahan Serua, Samin, mengatakan BKM Kelurahan Serua setiap tahun terlibat dalam program perbaikan RUTLH di wilayah Kelurahan Serua. Pada tahun anggaran 2024 ini, BKM Kelurahan Serua melakukan swakelola terhadap 12 unit rumah yang masuk dalam program perbaikan RUTLH. Tahun sebelumnya atau 2023, ada 9 unit rumah yang diswakelolakan.

    “Sebelum pelaksanaan ada sosialisasi dari Dinas Perkimta untuk BKM. Membahas soal alur, perencanaan dan semua yang berkaitan dengan program bedah rumah. Setiap tahun seperti itu, kita bekerja pun mendapat pengawasan dari Dinas Perkimta, kaitannya terkait kualitas, apakah sudah sesuai atau belum. Pekerja tidak ada dari luar wilayah kita (Serua),” ujarnya.

    Samin mengaku, program bedah rumah atau perbaikan RUTLH yang terus berjalan di Kota Tangsel ini mendapat respon positif dari masyarakat Serua. Hal ini dilihat dari terus meningkatnya usulan masyarakat dalam Musrenbang.

    “Betul-betul bermanfaat. Baik bagi penerima manfaatnya langsung ataupun pekerja-pekerja yang terlibat dari program ini,” tandasnya.

    Camat Ciputat, Mamat menambahkan bahwa pihak Kecamatan Ciputat turut terlibat dalam pelaksanaan program bedah rumah. Tahun ini, ada 68 unit rumah di Kecamatan Ciputat yang masuk dalam program perbaikan RUTLH. Mamat mengaku, pada program bedah rumah ini pihaknya berperan melakukan validasi data, khususnya data lahan milik penerima manfaat.

    “Sudah selesai dan sudah diserahterimakan. Kalau lahan si penerima manfaat program ini valid sesuai dengan ketentuan program, maka saya rekomendasikan ke Dinas Perkim untuk ditindaklanjuti,” terangnya.

    Warga Ciputat, Edi Santoso menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih ke jajaran Pemkot Tangsel yang telah merealisasikan program bedah rumah. Pihaknya mengungkapkan rasa syukur tak terhingga atas bantuan yang dinilai sangat bermanfaat tersebut.

    “Kami sebagai warga penerima banyak terima kasih atas kepedulian Bapak Wali Kota, Pak Benyamin dan seluruh jajaran. Saya sangat bersyukur dengan adanya program ini, saya pribadi sendiri pun sangat sulit untuk membangun rumahnya dan dengan bantuan ini sungguh sangat bermanfaat sekali,” ucapnya.

  • Banten 5K Fun Run Digelar di Kota Serang, Jangan Sampai Ketinggalan!

    Banten 5K Fun Run Digelar di Kota Serang, Jangan Sampai Ketinggalan!

    SERANG, BANPOS – Kabar gembira bagi Ce’es Banpos yang hobi lari. Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Ekonomi Bisnis dan Pariwisata (Ekbispar) Provinsi Banten mempersembahkan event akbar Banten 5K Fun Run yang akan dilaksanakan pada Minggu, 29 September 2024.

    Kegiatan yang merupakan rangkaian Hari Jadi ke-24 Provinsi Banten ini dilaksanakan di Alun-alun Barat Kota Serang. Bagi Ce’es Banpos yang ingin mendaftar, masih ada kesempatan lho.

    Meski masa pendaftaran Banten 5K Fun Run sudah ditutup pada 31 Juli 2024, namun mengingat masih banyak calon peserta yang masih ingin mendaftar, panitia memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari sejak 1-15 Agustus 2024. Maka dari itu, Ce’es Banpos jangan sia-siakan kesempatan ini, segera daftarkan diri sekarang juga.

    Seperti disampaikan Ketua Pokja Wartawan Ekbispar Provinsi Banten, Susi Kurniawati, bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan untuk mengakomodasi antusias calon peserta. Meski 2 periode pendaftaran telah ditutup, namun permintaan untuk menjadi bagian dalam event tersebut masih berdatangan.

    “Ternyata antusiasme membeludak sehingga kami memberikan kesempatan,” ungkapnya, Minggu (4/8).

    Susi mengungkapkan, masa perpanjangan pendaftaran dibuka dengan rentang waktu yang cukup lama yaitu sekitar 2 pekan. Meski kuota saat ini sudah hampir mencapai 1.000 peserta, Susi mengajak kepada calon peserta lainnya untuk bisa memanfaatkan masa perpanjangan pendaftaran.

    “Kami buka selama 15 hari pada 1 hingga 15 Agustus 2024. Mari bergabung dengan hampir seribuan peserta yang sudah mendaftar pada periode early bird dan masa normal, mari meriahkan rangkaian hari ulang tahun ke-24 Provinsi Banten yang akan jatuh pada 4 Oktober 2024 mendatang,” tandasnya.

    Harga Tiket Masa Perpanjangan

    Untuk harga tiket di masa perpanjangan, sama dengan periode pendaftaran normal yakni sebesar Rp200.000 per orang. Bagaimana cara mendaftarnya? Simak selengkapnya di bawah ini.

    1. Ce’es Banpos bisa langsung melakukan pembayaran ke nomor rekening Bank BJB 0143517039100 a.n Maylani MZ.

    Setelah melakukan pembayaran, simpan bukti pembayaran untuk pendaftaran tahap selanjutnya.

    2. Mulai lakukan registrasi dengan klik tautan berikut https://bit.ly/Banten5KFunRun2024Normal.

    3. Setelah masuk ke laman registrasi, isi data diri dan unggah bukti pembayaran lalu klik kolom ‘KIRIM’ untuk mengakhiri registrasi.

    4. Lakukan konfirmasi pembayaran melalui narahubung panitia di 0856-9713-4450 atau Siska di 0819-0618-0079.

    Jangan lupa, ikuti terus informasi terbaru seputar kegiatan Banten 5k Fun Run melalui Instagram @banten5kfunrun.

    Ce’es Banpos jangan ragu untuk ikut event Banten 5K Fun Run, karena banyak sekali benefit yang akan didapatkan dari event ini. Selain lari santai dan seru-seruan bersama ribuan peserta lainnya, ada 7 benefit lain yang pasti didapat, antara lain:

    1. Jersey
    2. Medali
    3. BIB
    4. Doorprize
    5. Makanan ringan
    6. Stand minuman
    7. Goodie bag

    Sudah mau daftar sekarang? Segera hubungi panitia apabila Ce’es Banpos masih merasa bingung untuk cara pendaftarannya ya!. (red)

  • Mekanisme UKK Dituding Cacat, SK KI Banten Bisa Batal?

    Mekanisme UKK Dituding Cacat, SK KI Banten Bisa Batal?

    SERANG, BANPOS – Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) mengkritisi kembali penetapan Komisioner Komisi Informasi (KI) Banten. Hal ini dikarenakan, banyak dugaan kejanggalan yang terjadi dalam penetapan tersebut. FOINI mengadukan permasalahan ini kepada Ombudsman Perwakilan Banten.

    “Kami hari ini meng-update pengaduan kami pada tanggal 26 Juli yang lalu. Sebelumnya kami melaporkan dugaan maladministrasi dalam pengajuan calon Komisioner KI Banten, dan kami mendapat tambahan data baru, terkait dugaan maladministrasi dalam proses uji kompetensi dan kelayakan (UKK) di DPRD Banten,” terang anggota FOINI, Muhamad Sopyan dalam rilisnya, Jumat (2/8).

    Ia mengatakan, dugaan maladministrasi tersebut didapatkan dari pernyataan HMI MPO Badko Banten di media online, yang menyatakan bahwa hasil UKK tersebut dinyatakan dalam bentuk ‘lulus’ atau ‘tidak lulus,’ yang menurut HMI MPO Badko Banten tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Kami setuju dengan pernyataan HMI MPO Badko Banten tersebut. Ini menunjukan ada permasalahan dalam proses UKK, dan secara logis, berarti harusnya batal SK Gubernur Banten karena ada cacat dalam prosesnya,” ujar Sopyan.

    Sopyan juga mengaku setuju untuk membuka data Pansel dan UKK tersebut agar dapat memperlihatkan kepada publik bagaimana kapasitas dan kelayakan dari para calon Komisioner KI Banten tersebut.

    “Lagi-lagi kami rasa usul yang cerdas dari HMI MPO Badko Banten untuk mendorong transparansi. Kami rasa perlu dibuka juga, pertanyaan dan temuan dalam UKK tersebut, karena kami tahu bahwa dalam UKK berbicara tentang rekam jejak dan integritas para peserta seleksi. Kami dukung untuk dibuka, agar publik tahu bagaimana integritas para calon pejabat publik tersebut,” terang Sopyan.

    Namun Sopyan menyayangkan ancaman dari HMI MPO Badko Banten untuk menyeret Aparat Penegak Hukum (APH) dalam permasalahan ini. Karena berdasarkan pernyataannya, justru diduga HMI MPO Badko Banten juga mendapat bocoran data informasi pribadi terkait kapasitas peserta pemilu.

    “Justru ini sayangnya jadi catatan. Karena ditelisik dari pernyataan HMI MPO Badko Banten bahwa hasil Pansel yang melibatkan pihak ketiga dan menggunakan sistem CAT justru bertolak belakang dengan hasil UKK, menjadi pertanyaan kami. Apakah pihak ketiga atau Diskominfo membocorkan hasil CAT? Sehingga HMI MPO Badko Banten berani membuat pernyataan tersebut. Ini malah termasuk informasi yang dikecualikan jika didalami,” tandasnya.

    Sebab itu, Sopyan meminta agar berdasarkan dugaan HMI MPO Badko Banten ini, Ombudsman Perwakilan Banten dapat mengambil sikap untuk menginvestigasi masalah tersebut.

    “Ombudsman Banten harus cepat menginvestigasi dengan tambahan informasi dari HMI MPO Badko Banten ini,” tegas Sopyan. (MUF)

  • [FOTO] Petugas BPJS Kesehatan Keliling Hadir di Tunjung Teja

    [FOTO] Petugas BPJS Kesehatan Keliling Hadir di Tunjung Teja

    PETUGAS BPJS Kesehatan Cabang Serang membantu masyarakat melakukan pengecekan kartu saat menggelar kegiatan BPJS Kesehatan Keliling di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (31/7/2024). BPJS keliling merupakan layanan tatap muka yang dihadirkan oleh BPJS Kesehatan guna memastikan seluruh masyarakat Indonesia dapat mengakses layanan administrasi dan mendapatkan informasi terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). DZIKI OKTOMAULIYADI/BANTEN POS

  • [FOTO] BPJS Kesehatan Keliling

    [FOTO] BPJS Kesehatan Keliling

    PETUGAS BPJS Kesehatan Cabang Serang membantu masyarakat melakukan pengecekan kartu saat menggelar kegiatan BPJS Kesehatan Keliling di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (31/7/2024). BPJS keliling merupakan layanan tatap muka yang dihadirkan oleh BPJS Kesehatan guna memastikan seluruh masyarakat Indonesia dapat mengakses layanan administrasi dan mendapatkan informasi terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). DZIKI OKTOMAULIYADI/BANTEN POS

  • Kadisparpora Kota Serang Ditahan Kejari, Ini Kasus yang Menjeratnya

    Kadisparpora Kota Serang Ditahan Kejari, Ini Kasus yang Menjeratnya

    SERANG, BANPOS – Kepala Dinas Kepariwisataan, Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Serang, Sarnata, ditahan oleh Kejari Serang atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan aset milik daerah.

    Sarnata ditahan oleh Kejari Serang pada Selasa (30/7). Diduga, Sarnata melakukan penandatangan kontrak dengan pihak ketiga secara sepihak terkait pengelolaan lahan di kawasan Stadion Maulana Yusuf, padahal bukan merupakan kewenangannya.

    Kepala Kejari Serang, Lulus Mustafa, mengatakan bahwa Sarnata sebagai Kepala Dinas, menyewakan aset pemerintah berupa lahan kosong di kawasan Stadion Maulana Yusuf seluas 5.689,83 m3, untuk menjadi lapak pedagang.

    “Tersangka melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga, tanpa melalui prosedur. bahkan sebelum perjanjian kerja sama ditandatangani, seharusnya minimal dua hari sebelumnya (pihak ketiga) membayarkan uang sewa,” ujarnya.

    Namun kenyataannya sampai hari ini, kata dia, uang sewa itu belum juga dibayarkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) senilai Rp483.635.550. Sementara pihak ketiga sudah mengantongi keuntungan Rp456.700.000.

    Meski demikian, Lulus Mustafa belum banyak berkomentar terkait dengan kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Sarnata itu. Bahkan, nominal sebesar Rp483.635.550, juga belum disebut sebagai kerugian negara.

    “Nanti kami akan dalami lebih lanjut. Insyaallah (bukti kerugian) sudah kami pegang. Tapi pastinya berjalannya waktu, untuk kerugian keuangan negara akan kami gunakan perhitungan audit yang lebih kompeten,” tandasnya. (DZH)