Penulis: Diebaj Ghuroofie

  • Banteng-Mercy Nyaris Bentrok, Rapat Pleno KPU Kota Serang Masih Buntu

    Banteng-Mercy Nyaris Bentrok, Rapat Pleno KPU Kota Serang Masih Buntu

    SERANG, BANPOS – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang dikepung oleh masa simpatisan caleg DPR RI Dapil Banten 2, Nuraeni dan Sarifah Ainun Jariyah pada Jumat (12/7) malam.

    Berkumpulnya kedua masa simpatisan itu berbarengan dengan diselenggarakannya rapat pleno penyandingan data perolehan suara DPR RI Dapil Banten 2 yang sebelumnya sempat tertunda.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, massa simpatisan PDIP sudah lebih dulu berkumpul di depan kantor KPU Kota Serang sejak pukul 13.00 WIB.

    Berkumpulnya massa simpatisan PDIP itu dalam rangka mengawal proses rekapitulasi suara yang dilaksanakan oleh KPU Kota Serang.

    Kendatipun halaman depan kantor KPU Kota Serang terbilang kondusif, namun lain halnya yang terjadi di dalam ruangan, tempat diselenggarakannya rapat pleno penyandingan suara.

    Di dalam, rapat pleno sempat terjadi ketegangan saat salah seorang komisioner KPU Kota Serang, Patrudin, memutuskan untuk walk out dari jalannya forum.

    Diketahui, mundurnya Patrudin disebabkan karena adanya perbedaan paham antara dirinya dengan komisioner yang lain mengenai proses pelaksanaan rapat pleno penyandingan suara.

    Patrudin bersikukuh, seharusnya KPU melakukan proses penyandingan data perolehan suara caleg DPR RI Dapil Banten 2, sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Karena dianggapnya sudah tidak sesuai dengan amar putusan tersebut, maka Patrudin menilai jalannya rapat pleno hari ini tidak sah. Karena itulah kemudian dia memutuskan untuk keluar dari forum tersebut.

    “Saya Iip Patrudin Anggota KPU Kota Serang atas fenomena yang ada, atas nama pribadi, saya tetap akan melanjutkan ketetapan saya mematuhi amar putusan MK.
    Kalau di ruangan ini kemudian menyatakan tetap melanjutkan. Otomatis forum tidak sah, saya Iip Patrudin keluar dari forum ini,” katanya sembari meninggalkan ruangan KPU Kota Serang.

    Seiring dengan itu saksi dari partai Demokrat, Fery Fairus pun berpandangan yang sama. Sehingga karena itulah kemudian komisioner KPU Kota Serang lainnya, Hanipa memutuskan rapat pleno ditunda hingga pukul 19.00 WIB.

    Masa simpatisan kedua partai saling berhadapan, nyaris bentrok dipisahkan Polisi

    Setelah menunggu sekian lama, rapat pleno akhirnya dilanjutkan kembali sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam rapat tersebut, sejumlah saksi partai mengamati proses rekapitulasi suara di tiap-tiap TPS.

    Saat proses rekapitulasi suara berlangsung, terdengar keributan di luar ruang. Keributan terjadi dikarenakan masa PDIP terpancing dengan kehadiran masa Demokrat di depan kantor KPU Kota Serang.

    Masa PDIP yang sedari tadi berkumpul di depan kantor KPU Kota Serang mulai merapatkan barisan sembari meneriakan ‘Sarifah menang’ ketika melihat masa Demokrat yang tiba sekitar pukul 21.09 WIB. Begitu pun sebaliknya, masa Demokrat yang merapat meneriakan nama Nuraeni sebagai bentuk dukungannya.

    Melihat situasi mulai memanas, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penjagaan guna menghindari terjadinya bentrokan fisik di kedua belah pihak.

    Meski telah mendapatkan penjagaan, kedua simpatisan itu tidak berhenti saling memberikan teriakan sindiran satu sama lain.

    Keributan mulai mereda ketika rapat pleno diskors selama 10 menit oleh ketua sidang, lantaran sebelumnya sempat terjadi perdebatan sengit antara saksi partai Demokrat dengan komisioner KPU Kota Serang mengenai status pelaksanaan rapat pleno penyandingan data perolehan suara caleg DPR RI Dapil Banten 2 yang dinilai tidak sah. (TQS)

  • Maju Pilkada, Pj Bupati Tangerang Didesak Turunkan Spanduk Terkait Maesyal Rasyid

    TANGERANG, BANPOS – Konsultan Hukum pada kantor Law Firm Renaldy and partners yang juga tergabung pada Tim Masyarakat Pendukung H.Mad Romli (Tampung H.Mad Romli), Ferry Renaldy, mendesak Penjabat (Pj) Bupati Tangerang agar bisa menurunkan semua atribut pemerintahan yang masih terpajang nama Sekretaris Daerah (Sekda) Moch. Maesyal Rasyid.

    Ferry menuturkan, permintaan pihaknya tersebut dikarenakan saat ini Moch. Maesyal Rasyid telah mengundurkan diri untuk maju pada Pemilihan Bupati (Pilbup) pada, Senin (8/7) lalu pada acara Apel yang diselenggarakan oleh pemerintah Kabupaten Tangerang.

    “Kami mengadukan ini (untuk diturunkannya spanduk-spanduk berbau Moch.Maesyal Rasyid, red) Kepada Pj Bupati Tangerang. Masih banyak spanduk ataupun baliho yang sifatnya itu kegiatan-kegiatan instansi pemerintah di kecamatan ataupun di desa ataupun di dinas-dinas masih terpasang,” ujarnya, Jumat (12/7).

    “Maka dari itu kami meminta kepada Pj Bupati Tangerang untuk segera menurunkan ataupun mencopot semua atribut kegiatan-kegiatan seperti Baliho maupun spanduk yang memang masih ada foto, ataupun nama dari Maesyal Rasyid sebagai sekda,” tegasnya.

    Ferry mengaku bahwa surat aduannya tersebut juga telah ditembuskan kepada Bawaslu dan juga Irjen di Kementerian Dalam Negeri agar bisa ditindaklanjuti.

    ‘”Dan ini (aduan, red) ditembuskan kepada Irjen di Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

    Adapun kronologi dan dasar Hukum pengaduan/pelaporan yang pihaknya adukan yakni bahwa dalam pasal 1 ayat 1 PP No. 18/2016 Tentang Perangkat daerah, menerangkan bahwa Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan dalam pasal 5 ayat 2 PP No. 18/2016 yang dimaksud ‘Perangkat Daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas, badan, dan kecamatan’.

    “Dimana dalam menjalankan tugasnya harus netral dan bebas dari segala bentuk intervensi politik,” jelasnya.

    Selain itu, pada momentum menjelang Pemilihan Kepala daerah tahun 2024 itu, pihaknya mendapati adanya potensi dugaan pelanggaran netralitas/Keberpihakan hampir di sebagian besar perangkat daerah dalam lingkup Pemerintah kabupaten Tangerang yang dalam hal ini baik secara langsung maupun tidak langsung.

    “Demi menjaga netralitas setiap Perangkat Daerah dalam lingkup itu, Pemkab Tangerang berkewajiban untuk bersikap netral dan segera menurunkan baliho maupun spanduk tersebut, mengingat M. Maesyal Rasyid adalah sebagai Bakal Calon Bupati,” tandasnya. (MPD)

  • Atlet Disabilitas Pandeglang Merasa ‘Di-prank’ Dindikpora, Kenapa?

    Atlet Disabilitas Pandeglang Merasa ‘Di-prank’ Dindikpora, Kenapa?

    PANDEGLANG, BANPOS – Persoalan atlet disabilitas yang berjuang pada gelaran Pekan Paralimpik Pelajar Daerah (Peparpeda) Provinsi Banten di Kota Tangerang pekan lalu yang merasa diabaikan oleh Pemkab Pandeglang, hingga saat ini masih belum selesai. Bahkan, mereka kini merasa terkena ‘prank’ dari Pemkab, lantaran perwakilannya sempat dijanjikan untuk audiensi namun hingga kini belum kunjung terealisasi.

    Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Pendidikan Khusus Untirta, Nur Ahdi Asmara. Ia yang turut berkoordinasi dengan perwakilan kontingen Peparpeda asal Pandeglang tersebut mengatakan, pada akhir pekan lalu sudah ada titik terang berkaitan dengan ketiadaan akomodasi dari Pemkab Pandeglang, selama pelaksanaan Peparpeda.

    “Kami sudah ngobrol dan koordinasi dengan teman-teman kontingen asal Pandeglang, mereka pada saat itu bilang kalau insyaallah mereka bisa dapat haknya ketika pulang. Karena pekan ini dijanjikan bertemu dengan Kadindikpora Pandeglang,” ujarnya kepada BANPOS, Kamis (11/7).

    Namun ternyata, setelah berkoordinasi kembali dengan perwakilan kontingen Peparpeda Pandeglang, ternyata hingga Kamis ini mereka belum juga bertemu dengan pihak Dindikpora Pandeglang. Menurutnya, pihak Dindikpora beralasan kalau Kepala Dinasnya yakni Raden Dewi Setiani, masih sibuk.

    “Kata mereka, Bu Kadisnya lagi sibuk. Bahkan beberapa hari terakhir ketika dihubungi, pihak Dindikpora tidak merespon, akhirnya mereka merasa kena prank. Memang sih kalau dilihat-lihat, bu Kadisnya beberapa kali tayang di berita, cuma bukan bicara nasib para atlet disabilitas, melainkan soal politik. Mungkin sibuknya di sana,” tutur Ahdi.

    Ia menegaskan bahwa persoalan hak atlet disabilitas dan para pendampingnya, harus segera diselesaikan. Pasalnya, jika perjuangan mereka benar-benar tidak dianggap, dikhawatirkan ke depan tidak ada lagi pelajar disabilitas di Pandeglang yang mau menjadi kontingen berbagai gelaran kompetisi.

    “Lagi-lagi perlu diperhatikan jika Kabupaten Pandeglang tidak mau kehilangan atlet-atlet disabilitas yang berbakatnya. Toh ini gelaran dua tahunan, sudah 8 kali digelar. Jangan-jangan Peparpeda yang lalu juga seperti ini juga, kasian loh mereka, berjuang demi daerahnya tapi malah tidak dianggap, bahkan di-prank berkali-kali,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, para atlet disabilitas asal Pandeglang yang bertarung di Pekan Paralimpik Pelajar Daerah (Peparpeda) Banten di Tangerang, merasa diabaikan oleh Pemkab Pandeglang. Pasalnya, mereka berangkat tanpa mendapatkan bekal, baik pembinaan, dana maupun perlengkapan yang mumpuni.

    Hal itu disampaikan oleh salah satu sumber BANPOS yang mendampingi para atlet disabilitas asal Pandeglang. Ia mengatakan, para atlet mendapatkan sejumlah perlakuan yang kurang layak, baik dari Disdikpora Pandeglang, KONI Pandeglang maupun National Paralympic Committee (NPC) selaku lembaga yang menaungi masyarakat olahraga disabilitas.

    “Pertama soal seragam atlet. Awalnya mereka (para atlet disabilitas) hanya mendapatkan seragam bekas Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) di Tangerang. Setelah pihak yang mengurusi seragam protes, akhirnya seragam itu diambil kembali oleh Dispora. Tapi ternyata tulisan POPDA cuma ditimpa saja,” ujarnya.

    Selain itu, ia menuturkan bahwa para atlet yang bertarung di Tangerang, tidak mendapatkan uang saku. Pasalnya, pihak Pemkab Pandeglang hanya menyiapkan seragam, yang juga bekas pelaksanaan POPDA, serta angkutan transportasi.

    “Jadi pihak Pemkab mengatakan kalau mereka hanya menyiapkan seragam dan kendaraan untuk pergi dan pulang saja. Uang saku tidak. Padahal atlet-atlet ini juga membawa nama baik Pandeglang. Atlet dari daerah lain pun mendapat uang saku, apa bedanya dengan atlet asal Pandeglang ini,” katanya.(DZH)

  • Walikota Helldy Targetkan Gedung SMPN 14 Citangkil dan SMPN 15 Grogol Dibangun

    Walikota Helldy Targetkan Gedung SMPN 14 Citangkil dan SMPN 15 Grogol Dibangun

    CILEGON, BANPOS – Walikota Cilegon Helldy Agustian menginstruksikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinndikbud) Kota Cilegon agar fokus membangun SMP Negeri (SMPN 14) dan SMP Negeri (SMPN 15). Lokasi SMPN 14 berada di Kecamatan Citangkil dan SMPN 15 di Kecamatan Grogol.

    Helldy yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Cilegon menyatakan bahwa pada akhir 2024 kedua sekolah tersebut sudah dapat ditempati.

    “Saya minta Dindikbud agar tahun ini SMPN 14 dan SMPN 15 wajib jadi,” tandas Helldy sebagaimana rilis Dinas Kominfo Cilegon (9 Juli 2024).

    Suami Hany Seviatri mengungkapkan bahwa, keberhasilan memimipjn sebuah daerah yang terpenting bukan hanya soal infrastruktur tapi juga memperhatikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

    Orang nomor satu di kota baja itu menjelaskan bahwa IPM Kota Cilegon terus meningkat menjadi 78,24 pada 2023. Capaian ini lebih besar dari Provinsi Banten 75,77 dan nasional 74,39.

    “Capaian ini tentu saja berkat kebijakan kami yang konsen ke pendidikan sebagai salah satu unsur penting dalam peningkatan IPM,” ucap Helldy.

    Untuk diketahui, salah satu program prioritas Pemkot Cilegon adalah pembangunan empat SMP Negeri. Ke empat, yakni SMPN 12 di Kecamatan Purwakarta, SMPN 13 di Kecamatan Jombang, SMPN 14 di Kecamatan Citangkil dan SMPN 15 di Kecamatan Grogol.

    Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon Heni Anita Susila mengatakan bahwa saat ini dari empat SMP Negeri yang dibentuk, baru dua SMP yang sudah dibangun, yakni SMPN 12 dan SMPN 13.

    Adapun untuk pembangunan SMPN 14 dan SMPN 15 sedang dalam proses lelang.

    “Mohon doa dan dukungannya Insya Allah rencana tahun ini kita bangun,” kata Heni.

    Menurutnya, alokasi anggaran yang sudah disiapkan untuk pembangunan SMPN 14 dan SMPN 15 kurang lebih sebesar Rp7 miliar.

    Setelah proses lelang, kata Heni, konstruksi fisiknya akan langsung dibangun sehingga diharapkan pada akhir 2024 bisa ditempati.

    “Intinya mohon doanya saja kepada masyarakat supaya pelaksanaan pengadaan barang dan jasanya berjalan lancer, sehingga pembangunannya lancar,” terang Heni. (ADV)

  • Bawaslu Endus Manipulasi Data Verfak Bacalon Bupati Tangerang Non Partai

    Bawaslu Endus Manipulasi Data Verfak Bacalon Bupati Tangerang Non Partai

    KABUPATEN TANGERANG, BANPOS – Bawaslu Kabupaten Tangerang mengendus adanya kejanggalan pada tahap verifikasi faktual (Verfak) pasangan bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupat Tangerang jalur perseorangan, Zulkarnain-Lerru.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik kepada wartawan menyampaikan, dugaan kejanggalan tersebut muncul saat digelarnya pleno hasil Verfak Bacalon pasangan bupati-wakil bupati non partai di tingkat kecamatan.

    Selain itu, adanya pernyataan salah satu komisioner KPU Kabupaten Tangerang yang menyebutkan Verfak Bacalon perseorangan telah selesai 100 persen.

    Muslik menilai jika dilihat dari angka yang disajikan, sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) asal jadi dalam penyajian data dengan target selesai.

    Muslik mempertanyakan dari mana landasan munculnya angka 100 persen, sedangkan data di tingkat PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) masih belum valid.

    “Ada indikasi manipulasi data jika dinyatakan sudah 100 persen. Bisa jadi para PPK dan PPS hanya melakukan Verfak di atas meja,” duga Muslik.

    Sebab menurut Muslik, ada beberapa pleno Verfak di tingkat kecamatan yang dipending, bahkan sempat diwarnai aksi walk out (WO), lantaran Panwascam menemukan sejumlah kejanggalan pada penyajian data PPK saat pleno berlangsung.

    Aksi WO itu terjadi saat pleno di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo. Ada indikasi lebih dari 1.860 data pendukung pasangan Bacalon non partai itu tidak dilakukan Verfak. Tapi hanya dilakukan di atas meja, sehingga menimbulkan kecurigaan dari Panwascam setempat.

    “Bagaimana mungkin data yang mencapai ribuan bisa selesai diverifikasi faktual dalam waktu satu hari, ini kan aneh. Meski tetap disahkan dengan sejumlah catatan, namun pleno sempat dipending untuk memastikan data,” imbuh Muslik.

    Muslik menyebut kejanggalan data hasil Verfak masif ditemukan, seperti di Kecamatan Kronjo, Mauk, Sindang Jaya, Sukamulya, Kresek dan Panongan. Msulik menduga kemungkinan manipulasi data Verfak Bacalon perseorangan juga terjadi di kecamatan lainnya.

    Dihubungi terpisah, Ketua Panwascam Mauk Elis Ratna membenarkan rapat pleno penetapan hasil Verfak sempat diskor beberapa saat. Skorsing dilakukan karena adanya indikasi manipulasi data yang tidak sesuai fakta di lapangan.

    “Pleno yang sebelumnya digelar malam hari, diskor sampai hari berikutnya pukul 10.00 WIB,” ungkap Elis.(Odi)

  • Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Abrar Ali: Eloknya, Pembahasan RUU EBET Dilanjutkan Pada Masa Rezim Baru

    Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Abrar Ali: Eloknya, Pembahasan RUU EBET Dilanjutkan Pada Masa Rezim Baru

    JAKARTA, BANPOS – Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero), Abrar Ali, menyatakan keinginan pemerintah untuk memasukkan soal power wheeling dalam RUU EBET, hendaknya jangan dipaksakan hanya sekadar memenuhi ‘syahwat politik’ rezim yang akan berakhir pada Oktober mendatang.

    Penolakan terhadap RUU tersebut juga hingga kini masih saja bergulir dari para stakeholder. Ini membuktikan RUU tersebut masih menyimpan sejumlah potensi masalah yang dapat dipastikan akan merugikan masyarakat dan negara nantinya. Baiknya, pembahasan soal RUU khususnya soal skema power wheeling, dilanjutkan pada periode rezim berikutnya.

    Demikian siaran pers yang disampaikan Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Abrar Ali, pada sejumlah media pada Kamis (11/7), menanggapi pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (24/5) lalu, yang menyatakan bahwa pemerintah tidak ragu dan mendorong skema power wheeling masuk RUU EBET.

    Menurut Abrar, kekhawatiran Menteri ESDM Arifin Tasrif terhadap kemungkinan ketidakmampuan PLN menyediakan energi listrik apabila terjadi demand yang tinggi, terkesan sangat didramatisasi.

    “Terlalu didramatisasi soal lonjakan demand tersebut. Buktinya, hingga saat ini kita masih eksis melayani kebutuhan listrik masyarakat dan dunia industri. Soal nanti ada lonjakan demand, PLN akan mengantisipasinya dengan pertumbuhan jumlah pembangkit baru. Jadi jangan terlalu didramatisasilah, kasihan rakyat. Rakyat kini sudah lelah menghadapi ekonomi yang sedang morat-marit ini,” kata Abrar.

    Menurut Abrar, terkait power wheeling, masih harus membutuhkan kajian yang lebih lanjut. Ia mengatakan, akan ada implikasi yang krusial, PLN menjadi tidak lagi menjadi satu-satunya lembaga dalam sistem single buyer and single seller (SBSS), tapi membentuk multi buyer and multi seller system (MBMS)

    “Kan masih ada penolakan. Buktinya, saat rapat tersebut, Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menyatakan pihaknya menolak skema power wheeling dimasukan dalam RUU EBET, karena tidak sekadar mengatur soal sewa jaringan transmisi PLN oleh swasta,” tuturnya.

    Penolakan yang sama ungkap Abrar juga disampaikan, pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi. Menurut Fahmy, kata Abrar, skema power wheeling berpotensi menambah beban APBN dan merugikan negara.

    Alasannya, power wheeling akan menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30 persen dan pelanggan nonorganik hingga 50 persen. Penurunan ini tidak hanya memperbesar kelebihan pasokan PLN, tapi juga menaikkan harga pokok penyediaan (HPP) listrik.

    Dampaknya dapat membengkakkan APBN untuk membayar kompensasi kepada PLN, sebagai akibat tarif listrik PLN di bawah HPP dan harga keekonomian. Terhadap rakyat, penetapan tarif listrik yang diserahkan kepada mekanisme pasar akan membuat tarif listrik bergantung demand and supply.

    Terhadap masih adanya kontra soal power wheeling tersebut, Abrar menyatakan, pembahasan RUU EBET hendaknya dilanjutkan pada masa presiden periode 2024-2029 mendatang.

    “Jadi kita masih ada waktu untuk melakukan pembahasannya, sehingga tidak ada yang dirugikan. Jangan hanya ingin memaksakan “syahwat politik” dipaksakan harus selesai sebelum periode presiden sekarang yang akan berakhir pada Oktober mendatang. Kasihan rakyat dan akan menjadi beban negara nantinya,” ungkap Abrar.

  • Pria Asal Muncang-Lebak Rudapaksa Anak Tiri Dua Kali, Korban Diteror Fitnah via WhatsApp

    Pria Asal Muncang-Lebak Rudapaksa Anak Tiri Dua Kali, Korban Diteror Fitnah via WhatsApp

    LEBAK, BANPOS – Seorang warga Muncang, diamankan pihak kepolisian Satreskrim Polres Lebak setelah diketahui memperkosa anak tirinya lebih dari satu kali.

    Mawar (bukan nama sebenarnya-red) dicabuli oleh OM yang merupakan ayah tirinya sebanyak dua kali di dua tempat yang berbeda sejak tahun 2019.

    “Awal itu korban disuruh mengantarkan sendal ke bapaknya yang ada di ruko di samping rumahnya, disitu pelaku melakukan aksinya,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, IPDA Sutrisno, Kamis (11/7).

    Di ruko itu, menurut Trisno, terjadi dugaan tindak pidana pencabulan pertama kalinya terhadap Mawar. Korban juga diancam untuk tidak melaporkan aksi tersebut kepada pihak keluarga.

    Merasa aman, lanjut Trisno, pelaku lagi-lagi melancarkan aksinya dengan membawa korban ke sebuah hutan di sekitaran Muncang. Saat itu pukul 12.00 WIB Mawar yang tengah berada di luar lalu dijemput oleh pelaku yang tak lain ayah tirinya.

    “Dijemput tidak dibawa ke rumah tapi ke hutan dulu, disitu juga terjadi aksi pencabulan,” ujarnya.

    Usai melakukan tindakan tersebut, menurut Trisno, terduga pelaku kerap kali meneror korban dengan mengirimkan pesan WhatsApp yang disebut fitnah.

    “Korban sering dikirim pesan oleh pelaku, kalau dia suka berpelukan dengan laki-laki di sekolah. Karena tak tahan dituduh, korban akhirnya bercerita kepada kakak iparnya bahwa telah dicabuli pelaku,” tuturnya.

    Meski telah dilaporkan, sambung Trisno, pelaku masih berulang kali membujuk korban untuk berhubungan badan hingga dia ditawari uang Rp300 Ribu oleh pelaku.

    “Sempat menawarkan kalau pelaku punya uang mau dikasih Rp300 ribu asal mau melakukan itu, korban diam saja,” ucapnya.

    Akibat peristiwa itu, pihak keluarga korban melakukan laporan kepada pihak kepolisian. Tak berselang lama proses penyelidikan terduga pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti yang cukup.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang – Undang No. 17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (MYU/DZH)

  • Warga Mandalawangi Deklarasi Dukungan untuk Andra – Dimyati dalam Pilgub Banten 2024

    Warga Mandalawangi Deklarasi Dukungan untuk Andra – Dimyati dalam Pilgub Banten 2024

    PANDEGLANG, BANPOS – Relawan Jokowi Bergerak Bersama Prabowo (RJBBP) Provinsi Banten terus aktif mendeklarasikan dukungan bagi pasangan Andra Soni – Akhmad Dimyati Natakusumah dalam Pemilihan Gubernur Banten 2024. Deklarasi terbaru dilakukan di Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, sebagai bagian dari upaya mereka untuk memenangkan pasangan ini dengan besar.

    Koordinator RJBBP Provinsi Banten, Moh Jumri, menegaskan bahwa Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo Subianto secara bersama-sama mendukung Andra Soni untuk menjadi Gubernur Banten. Menurut Jumri, kedua pemimpin bangsa ini yakin bahwa Andra Soni memiliki kualifikasi yang tepat untuk memimpin Provinsi Banten, terutama dalam peduli terhadap masyarakat kecil.

    “Relawan kami dari berbagai kecamatan di Banten telah secara sukarela menyatakan dukungan mereka untuk Andra Soni dan Dimyati Natakusumah. Kami yakin mereka adalah pilihan yang tepat untuk mengemban amanah gubernur dan wakil gubernur periode 2024-2029,” kata Moh Jumri dalam konferensi pers Kamis (11/7/2024).

    Jumri menambahkan bahwa deklarasi serupa juga telah dilakukan di 104 posko kecamatan di seluruh Banten, menandai komitmen kuat para relawan untuk memenangkan Andra Soni dan Dimyati. Para relawan ini tidak hanya berfokus pada konsolidasi dukungan di masyarakat, tetapi juga berupaya keras untuk memenangkan pasangan ini dalam satu putaran saja.

    Menurut Imanudin, Koordinator RJBBP Kecamatan Mandalawangi, seluruh warga Kecamatan Bandung telah berkomitmen untuk menyatukan dukungan mereka demi kemenangan Andra Soni sebagai Gubernur Banten dan Dimyati sebagai Wakil Gubernur Banten.

    “Dia adalah salah satu dari kita, dari kalangan petani dan anak kampung yang mengerti betul persoalan masyarakat. Kita yakin Andra Soni akan mampu berprilaku adil dan berpihak kepada rakyat Banten saat memimpin,” tegas Imanudin.

    Deklarasi ini menjadi bagian dari strategi massif RJBBP Banten untuk memenangkan Andra – Dimyati dalam Pemilihan Gubernur Banten 2024. Dukungan dari berbagai elemen masyarakat diharapkan mampu mengantarkan pasangan ini meraih kemenangan yang signifikan dan mengawal setiap program yang dijanjikan oleh Presiden terpilih lima tahun ke depan. (DHE)

  • Warga Kecamatan Maja Dukung Andra – Dimyati di Pilgub Banten 2024

    Warga Kecamatan Maja Dukung Andra – Dimyati di Pilgub Banten 2024

    LEBAK, BANPOS – Warga Sindang Mulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, menunjukkan dukungan kuat mereka kepada Andra Soni dan Dimyati Natakusumah sebagai kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2024-2029.

    Dalam sebuah deklarasi yang digelar baru-baru ini, mereka sepakat untuk memenangkan Andra Soni sebagai kader Prabowo Subianto, untuk memastikan keberhasilan program-program yang dijanjikan oleh Presiden terpilih, Prabowo-Gibran.

    Koordinator dari Relawan Jokowi Bergerak Bersama Prabowo (RJBBP) Kecamatan Maja, Teti mengatakan, seluruh warga setempat telah menegaskan komitmen mereka untuk mendukung Andra Soni dan Dimyati Natakusumah dalam Pemilihan Gubernur Banten 2024. Mereka aktif melakukan sosialisasi di tingkat desa-desa guna memastikan kemenangan Andra Soni dalam satu putaran di Banten.

    “Dukungan kami tidak hanya sekadar kata-kata. Kami bersama relawan Jokowi Bergerak Bersama Prabowo di Provinsi Banten bergerak aktif untuk memenangkan Andra Soni sebagai Gubernur Banten. Andra Soni, seorang kader Prabowo yang dipercaya, diyakini mampu mengemban amanah untuk mengawal program-program yang akan dijalankan di Banten,” kata Teti pada Kamis (11/7).

    Pendukung dari berbagai kecamatan di Provinsi Banten juga menunjukkan antusiasme mereka terhadap pasangan Andra Soni – Dimyati Natakusumah.

    Moh.Jumri, Koordinator RJBBP Provinsi Banten, mengakui bahwa banyak relawan dan simpatisan yang secara sukarela memberikan dukungan mereka. Mereka secara intens melakukan deklarasi di berbagai kecamatan, memastikan bahwa Andra Soni mendapatkan dukungan maksimal untuk maju sebagai Gubernur Banten.

    “Setiap langkah yang kami ambil di lapangan didasari oleh semangat untuk memenangkan Andra Soni. Kami terus menggalang dukungan dari masyarakat, karena kami yakin beliau memiliki pengalaman yang tepat untuk memimpin Banten sesuai visi Presiden terpilih,” jelas Jumri.

    Lebih lanjut, Jumri menambahkan bahwa deklarasi dukungan dilakukan secara merata di 104 kecamatan di Provinsi Banten, dengan harapan masyarakat dapat terlibat aktif dalam mendukung Andra Soni dan Dimyati Natakusumah.

    “Kami meyakini bahwa Andra Soni, dengan latar belakang sebagai anak petani yang mendengarkan langsung keluhan rakyat, akan menjadi gubernur yang efektif dalam menjalankan program-program yang dicanangkan,” tandasnya. (DHE)

  • Spanduk Cakada di Kabupaten Tangerang Ganggu Keindahan, Pemda Diminta Tegas

    Spanduk Cakada di Kabupaten Tangerang Ganggu Keindahan, Pemda Diminta Tegas

    TANGERANG, BANPOS – Maraknya spanduk Calon Kepala Daerah (Cakada) di Kabupaten Tangerang yang tersebar di berbagai titik, dinilai mengganggu keindahan daerah. Bahkan, beberapa spanduk dituding telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) K3.

    Hal itu disampaikan Konsultan Hukum pada kantor Law Firm Renaldy and partners yang juga tergabung pada Tim Masyarakat Pendukung H. Mad Romli (Tampung H. Mad Romli), Ferry Renaldy. Ia mengatakan, terdapat pelanggaran perda yakni perda Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum, Serta Perlindungan Masyarakat.

    Menurutnya, saat ini pelanggaran perda itu terjadi, namun minim tindakan dari pemerintah daerah (pemda) yang memiliki wewenang dalam penegakannya.

    “Kita sudah melayangkan surat terkait dugaan pelanggaran perda tentang K3. Pada poinnya ini kita melaporkan banyak baliho atau spanduk bakal calon bupati, terutama Moch Maesyal Rasyid yang banyak tersebar dan mengganggu keindahan serta tata kota. Baik di pinggir jalan maupun fasilitas umum. Ini (spanduk, red) banyak juga dipasang di pohon dengan paku,” ujarnya, Rabu (10/7).

    Diketahui, berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan ketertiban Umum, Serta Perlindungan Masyarakat, pasal 10 ayat (1) huruf (a), (b), dan (i) diatur mengenai kewajiban setiap orang dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum di daerah dengan cara mentaati Perda dan Perbup yang meliputi tertib jalan, tertib tempat umum dan juga tertib alat Peraga.

    Ferry menuturkan bahwa pada momentum menjelang pemilihan kepala daerah, dirinya mendapati banyak sekali keluhan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye milik beberapa bakal calon Bupati Kabupaten Tangerang.

    Alat peraga kampanye itu menurutnya, dipasang dengan sembarangan seperti dipasang di jalan-jalan protokol, dipaku di pohon-pohon pinggir jalan, dinding dan juga di tiang-tiang listrik tanpa memperhatikan keindahan dan juga estetika tata kota.

    Dirinya juga menyayangkan pemasangan spanduk milik Moch. Maesyal Rasyid yang sebelumnya merupakan Sekda Kabupaten Tangerang. Sebab, hal itu menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang juga ikut membuat perda tersebut.

    “Sehingga, spanduk-spanduk itu dianggap menganggu ketentraman dan ketertiban umum. Dan itu juga tidak hanya satu calon. Kita minta semuanya lah Satpol PP untuk membersihkan dan merapihkan spanduk-spanduk itu. Itukan Perda Kabupaten, masa dilanggar sendiri. Apalagi Maesyal Rasyid yang sebelumnya sekda. Kan lucu aja gitu,” tuturnya.

    Dirinya juga mengaku bahwa aduan tersebut pun pihaknya tembuskan ke Bawaslu agar bisa berkoodinasi dengan Pemkab Tangerang dalam penertiban spanduk-spanduk tersebut.

    “Bawaslu juga jangan diem aja gitu lo. Memang belum menjadi tugasnya, tapi minimal kan Bawaslu membuat surat kepada Satpol PP. Karena banyak yang melanggar perda,” ucapnya.

    “Pesta demokrasi ok, tapi ada aturannya, ditaati dong. Bupati juga jangan pura-pura nggak lihat. Pj Bupati juga harus tegas, perintahkan Satpol PP itu, bersihkan itu (spanduk yang melanggar, red). Terutama yang di jalan-jalan protokol,” tegasnya.

    Terpisah, Ketua Banten Antisipasipator Lingkungan Hidup Indonesia Banten (Balhi), Heri A. Sukri, mengatakan bahwa seharusnya pihak pemerintah atau APH yang berwenang bisa bertindak tegas untuk menertibkan apa yang menjadi amanat dalam Perda tentang K3 dan retribusi.

    “Itu memang tentu tanggung jawab pelaksana K3, kalau mau melaksanakan perda itu. Kalau tidak mau dilaksanakan regulasi perda, hapus aja itu perda. Sekalian aja kasih putusan bahwa K3 tidak berlaku. Jika tidak mau dilaksanakan,” tegasnya.

    “Pemerintah harus benar-benar tegas dalam menerapkan perda ini. Kan dibuat dengan anggaran yang besar dari uang rakyat. Jangan hanya dijadikan pajangan saja. Kalau melihat konteks kenyamanan, masyarakat ini berjak mendapatkan lingkungan hidup yang nyaman. Ini kan pada nyampah-nyampah udah kaya tidak ada aturan,” tandasnya. (MPD/DZH)