TANGERANG, BANPOS – Pemerintah Daerah di Tangerang, bersama TNI-Polri, dan stakeholder terkait lainnya sepakat menghentikan sementara aktivitas kendaraan tambang atau kerap disebut truk tanah bersumbu 3 atau lebih di Tangerang Raya.
Sebelumnya, Pemkab Tangerang telah menghentikan aktivitas truk tanah selama 3 hari, mulai 8-11 Nopember 2024. Penghentian sementara aktivitas truk tambang itu menyusul kecelakaan lalu lintas yang berujung kericuhan di Kecamatan Teluknaga, Kamis (7/11/2024).
Penghentian operasional angkutan kendaraan hasil tambang seperti batu, pasir, tanah dan lainnya itu, dihentikan agar tidak terjadi kericuhan susulan.
“Penghentian aktivitas kendaraan tambang diperpanjang selama 3 hari lagi, mulai Selasa (12/11/2024) hingga Kamis (14/11/2024),” tegas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho usai pertemuan dengan tiga Pemda se-Tangerang Raya dan Pemkab Bogor, Jawa Barat, Senin (11/11/2024).
Kapolres menjelaskan, perpanjangan waktu penghentian sementara aktivitas truk tanah selama 3 hari dilakukan berdasarkan pertimbangan dari hasil evaluasi dalam rapat koordinasi (Rakor) di Pendopo Bupati Tangerang.
Rakor dihadiri Pj Bupati, Pj Wali Kota Tangerang, Bupati Bogor, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kapolresta Tangerang, Dandim 0510 Tigaraksa dan Dandim 0506 Tigaraksa, Kadishub Kabupaten dan Kota Tangerang, Para Camat, para Kapolsek, para Kasat Lantas jajaran se-Tangerang Raya.
“Tentunya, perpanjangan waktu ini, dengan pertimbangan menjaga situasi dan kondusifitas Kamtibmas di Tangerang Raya, terlebih menjelang Pemungutan Suara Pilkada 2024,” kata Zain usai pertemuan itu.
Ia menjelaskan, masih ditemukan penyebaran berita atau informasi tidak benar dan tidak sesuai fakta (hoax) yang disebarkan di grup-grup media sosial (Medsos) pasca kericuhan truk tambang di Teluknaga.
“Saat penghentian aktivitas masih ditemukan kendaraan tambang yang melanggar. Karena itu, 13 unit kendaraan tambang telah kami tilang dan 9 unit kendaraan tambang diputar balik petugas,” ujarnya.
Kendaraan tambang yang ditilang tersebut, kata Kapolres, karena melanggar jam operasional sesuai Perbup No 12 tahun 2022 dan Perwal No 93 tahun 2022 serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan dan pengendara, seperti, STNK, SIM pengemudi dan KIR.
Kapolres juga mengungkapkan, hasil penyelidikan terkait lakalantas yang memicu kerusuhan massa di Teluknaga, pihaknya menemukan bong atau alat hisap narkoba di dalam salah satu truk yang dirusak massa.
“Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah jelas mengatur larangan mengonsumsi narkoba bagi pengemudi,” tegas Zain.
Kaporles mengingatkan seluruh pengelola dan sopir truk tambang mematuhi penghentian operasional pengangkutan hasil tambang. Petugas gabungan, kata Zain, akan memantau pos-pos pantau yang ada di Tangerang Raya.
“Jika kedapatan ada truk yang melanggar akan kami putar balikan atau tidak segan kami tindak tegas bila masih melanggar,” tegasnya.
Lebih lanjut Kapolres menyatakan akan melakukan evaluasi kembali aturan penghentian sementara operasional kendaraan tambang. Jika masih ada yang melanggar, kata Zain, tidak menutup kemungkinan penghentian akan diperpanjang lagi.
Zain menegaskan, jika kendaraan ingin kembali beraktibvitas harus mematuhi jam operasional sesuai Perbup dan Perwal, perusahaan angkutan tambang dan sopir harus melengkapi surat-surat kendaraan, baik SIM, STNK dan KIR.
Perusahaan angkutan tambang juga wajib melengkapi surat keterangan bebas narkoba bagi sopir dan surat penunjukan sopir kendaraan agar tidak disalahgunakan untuk dialihkan ke sopir tembak dan kernet, sehingga bisa mencegah kecelakaan terulang.
“Kami minta semua pihak mematuhi ketentuan aturan ini,” tegas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.(Odi)