Penulis: Diebaj Ghuroofie

  • Kelompok KKM Tematik 32 Untirta Gelar Sosialisasi Pencegahan HIV/AIDS

    Kelompok KKM Tematik 32 Untirta Gelar Sosialisasi Pencegahan HIV/AIDS

    TANGERANG, BANPOS – Kelompok KKM tematik 32 Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Desa Sukadiri, Kabupaten Tangerang, menggelar mengadakan acara Sosialisasi Pencegahan HIV/AIDS dengan tema ‘Satukan langkah cegah HIV, semua setara akhiri AIDS’, Kamis, (1/2). Bertempat di di SMAN 21 Kabupaten Tangerang, kegiatan ini merupakan kolaborasi antara kelompok KKM Tematik 32 Untirta dengan Puskesmas Sukadiri.

    Ketua KKM 32 Untirta, Aditia, mengungkapkan bahwa tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini yaitu untuk meningkatkan pengetahuan serta pemahaman dari Siswa dan Siswi SMAN 21 Kabupaten Tangerang berkaitan dengan penyakit HIV/AIDS. Selain itu, sosialisasi ini juga ditujukan guna mencegah bertambahnya jumlah kasus dari penyakit HIV/AIDS dikalangan remaja.

    “Kegiatan ini terdiri dari penyampaian materi edukatif dan juga diskusi interaktif bersama dengan narasumber hebat yaitu dr. Budi Setiawan. Kegiatan sosialisasi ini juga melaksanakan pre test dan post test yang ditujukan untuk mengukur adanya peningkatan pengetahuan peserta mengenai penyakit HIV/AIDS,” ujarnya.

    Aditia menyampaikan, dalam kegiatan ini panitia telah menjalankan tugasnya dengan sangat baik. Menurutnya, hal ini tidak lepas dari dukungan pihak SMAN 21 Kabupaten Tangerang yang telah kooperatif sebagai fasilitator.

    “Tidak luput juga yang paling penting narasumber kita bapak dr. Budi Setiawan yang telah menyampaikan materi dengan metode yang begitu menarik, sehingga audience dapat mengikuti materi dengan baik. Harapannya kegiatan ini menjadi langkah awal remaja khsusnya Siswa-siswi SMAN 21 Kabupaten Tangerang untuk sadar akan bahaya HIV/AIDS,” tandasnya. (MUF)

  • HMI Lebak Boikot Kantor KPU Lebak

    HMI Lebak Boikot Kantor KPU Lebak

    LEBAK, BANPOS – Sejumlah kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak memasang spanduk di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak yang bertuliskan Boikot Kantor KPU Lebak.

    Diketahui, hal tersebut dilakukan lantaran HMI menduga terdapat kejanggalan dan perekrutan anggota komisioner KPU Lebak penuh kepentingan.

    “Kabupaten Lebak tidak kekurangan SDM (sumberdaya manusia), masih banyak orang berkualitas disini. Tidak perlu ada import dari daerah lain,” kata Ketua HMI Lebak, Ratu Nisya Yulianti kepada wartawan, Jumat (2/1).

    Ratu menjelaskan, perekrutan anggota komisioner 2024-2029 dinilai tidak dapat dibenarkan lantaran banyak hal yang seharusnya menjadi tolak ukur penting dalam penilaian.

    “Orang yang bukan berdomisili di Lebak bisa menjadi anggota KPU Lebak. Bahkan, Orang-orang yang diputuskan bersalah oleh DKPP malah lolos juga,” tandasnya. (MYU)

  • Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Pil Koplo

    Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Pil Koplo

    SERANG, BANPOS – Sebanyak 18 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan obat keras (pil koplo) berhasil dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang sepanjang bulan Januari 2024. Dari jumlah tersebut, 2 tersangka merupakan pengedar pil koplo dan sisanya merupakan kurir dan pengedar sabu.

    Dari para tersangka itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 401,16 gram narkoba jenis sabu dan 751 butir pil koplo jenis tramadol dan hexymer.

    Kapolres Serang AKBP, Candra Sasongko, menjelaskan bahwa para pelaku penyalahgunaan narkoba itu merupakan hasil pengungkapan sepanjang Januari 2024. Delapan kasus sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, sementara 5 lainnya masih dilakukan penyidikan dan pengembangan.

    “Pelaku diamankan di tempat dan waktu yang berbeda. Untuk lokasi penangkapan, selain di wilayah hukum Polres Serang, juga di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Lebak,” ungkapnya, saat konferensi pers di Mapolres Serang, Kamis (1/2).

    Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Kompol Ali Rahman, Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan dan Kasihumas AKP Dedi Jumhaedi.

    Pada kesempatan tersebut, Candra Sasongko menjelaskan bahwa pelaku masuk dalam kategori kurir dan pengedar. Para pengedar mendapatkan narkoba dari wilayah Jakarta dan Tangerang.

    “Para tersangka merupakan kurir dan pengedar. Untuk transaksi, antara penjual dan pembeli tidak saling kenal karena transaksi dilakukan melalui telepon. Bahkan ada yang melakukan transaksi melalui media sosial WhatsApp atau Instagram,” jelasnya.

    Candra Sasongko mengatakan, untuk kasus sabu tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.

    “Untuk pengedar obat keras, tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar,” tuturnya.

    Diakhir ia menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba namun polisi tidak dapat bekerja sendiri. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk membantu dan tidak takut melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan.

    Dalam upaya memberantas narkoba, kata Kapolres, pihaknya telah mendirikan kampung narkoba yang fungsinya untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba serta hukuman bagi para pelaku.

    “Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, walaupun hanya sebatas pengguna akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (MUF)

  • Rilis Film Pendek, Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan

    Rilis Film Pendek, Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan

    JAKARTA, BANPOS – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) menegaskan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan lewat kampanye Tanam Oksigen. Kampanye yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan ancaman kerusakan lingkungan tersebut hadir melalui karya film pendek sains fiksi berjudul ‘Jaga Raya’.

    Melalui film pendek ini, Indosat mengambil langkah proaktif mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk memahami peran penting mangrove sebagai biofilter polusi dan penghasil oksigen. Film pendek ini tayang secara eksklusif di saluran YouTube resmi Indosat Ooredoo Hutchison.

    SVP – Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison, Steve Saerang, mengatakan bahwa kampanye Tanam Oksigen melalui film pendek sains fiksi Jaga Raya menjadi cerminan tanggung jawab Indosat Ooredoo Hutchison terhadap keberlanjutan lingkungan, melalui edukasi pentingnya keberadaan mangrove dalam ekosistem lingkungan.

    “Kami yakin kehadiran film pendek ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk terus berkontribusi dalam menjaga udara bersih secara berkelanjutan di bumi dengan kemasan yang menarik dan mudah diterima masyarakat,” ujarnya, Rabu (31/1).

    Ia menjelaskan, produksi film pendek ini berkolaborasi dengan Hatma Creative Agency dan Migunani Creative Cult, mengisahkan tentang keprihatinan seorang peneliti biologi bernama Raya. Di dunia multiverse, Raya menjadi salah satu korban dari kondisi lingkungan yang sudah buruk dan tercemar.

    Namun kegigihannya mengalahkan rasa sakit yang diderita dengan tetap meneliti benih mangrove untuk dibawa ke masa sekarang oleh kekasihnya bernama Jaga. Hal tersebut dilakukan dengan harapan dapat mencegah terjadinya situasi kerusakan lingkungan yang sedang terjadi di dunia paralel mereka.

    “Upaya Jaga dan Raya untuk mencegah kerusakan bumi di masa depan tidak dapat mereka lakukan berdua saja, melainkan harus menjadi kepedulian semua pihak,”ucapnya.

    Steve Saerang mengungkapkan, melalui program Tanam Oksigen, masyarakat juga dapat berpartisipasi langsung melalui ioh.co.id/tanamoksigen dengan melakukan pembelian bibit mangrove seharga Rp80.000 per pohon. Tanam Oksigen ini didedikasikan untuk mencegah punahnya udara bersih akibat masifnya emisi karbon dioksida, dengan cara mengembalikan dan melindungi ekosistem mangrove di hutan Indonesia yang keberadaannya semakin terancam.

    “Saat ini, Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki hutan mangrove seluas 3,36 juta, dan sebanyak 326 ribu hektare diantaranya berada di Kalimantan Utara,” katanya.

    Menurut data yang dilansir dari World Health Organization (WHO), menunjukkan bahwa setiap tahunnya 99 persen penduduk dunia menghirup udara berpolusi. Sementara emisi karbon dioksida telah mencapai rekor tertinggi pada tahun 2022 lalu.

    “Keberadaan udara bersih semakin langka, dan Indosat ingin mengajak masyarakat untuk berkontribusi dengan melakukan aksi nyata,” tandasnya.

    Saksikan film pendek sains fiksi Jaga Raya di kanal YouTube Indosat Ooredoo Hutchison dan bergabung bersama Indosat di ioh.co.id/TanamOksigen untuk berperan aktif dalam menjaga keberlanjutan ekosistem mangrove di Indonesia. (MUF)

  • Karyawati Apotek di Lebak Diduga Dilecehkan Atasan

    Karyawati Apotek di Lebak Diduga Dilecehkan Atasan

    LEBAK, BANPOS – Seorang Karyawati salah satu Apotek di Rangkasbitung diduga mengalami tindak pelecehan oleh atasannya yang merupakan pemilik apotek tersebut.

    Diketahui, korban berinisial T (17) ini melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

    “Awalnya mau beli makan, terus diajak bapak (Pelaku) AR katanya naik mobil aja,” kata T kepada awak media, Rabu (31/1).

    Dikarena tidak adanya kecurigaan dari korban, ia kemudian mengikuti perintah dari pelaku yang kemudian kejadian asusila tersebut terjadi di dalam mobil.

    “Tangan saya dipegang ditarik, terus bapak nanya betah enggak kerja di sini. Dia nanya lagi mau enggak jalan sama bapak, tapi bilang ke orangtua jangan jalan, bilang aja lembur,” ujar T menirukan ucapan yang disampaikan AR kepadanya.

    Korban kemudian menolak dan ingin meninggalkan pelaku. Namun, ia dirangkul dan ditarik. Dikarenakan kalah tenaga, pelaku menarik tubuh korban mengarahkan ke bahunya.

    Ia mengaku dicium dan tangannya diarahkan kepada kemaluan pelaku.

    “Kata dia sini dong tangannya, saya jawab enggak ah. Di situ saya udah resah, terus dia nawarin ke saya mau apa, mau motor atau apa nanti dia penuhi asal nurut,” tandas T.

    Sementara itu, AR membantah tuduhan pelecehan seksual terhadap pegawainya itu.
    Kata dia, ia memang memanggil T untuk membicarakan soal data keuangan penjualan obat yang menurutnya ada yang janggal dan tidak benar.

    “Di dalam mobil saya tanya ke dia supaya terbuka, siapa ini pelakunya, coba terbuka. Kalau cium enggak ada itu, saya cuma bujuk dia kayak bapak ke anak, minta dia ngomong masalahnya apa. Saya curiga ini ada yang nunggangi,” kata AR.

    Terpisah, Kanit PPA Polres Lebak, IPDA Sutrisno membenarkan bahwa adanya laporan dari seorang pegawai Apotek di Jalan Bypass Rangkasbitung yang melaporkan bosnya atas dugaan kasus pelecehan seksual.

    “Iya sudah ada laporan masih kita Lidik. Itu antara Karyawan dengan bos nya,” kata Sutrisno.

    Ia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mendalami keterangan lapporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan AR terebut.

    “Kita baru periksa pelapor saja. Memang laporannya mengenai cabul dan TPKS,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Gelar Kampanye Unik, Haris Bawa Marawis Sebagai Identitas Bangsa

    Gelar Kampanye Unik, Haris Bawa Marawis Sebagai Identitas Bangsa

    SERANG, BANPOS – Calon legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat Muhamad Haris melakukan kampanye dengan cara yang unik. Dia bersama dengan relawan dan simpatisannya berkampanye dengan cara berkeliling kampung sembari memainkan alat musik tradisional gamelan dan rebana.

    Haris bersama dengan relawan dan simpatisan berkeliling Kampung Sempu Kelapa Endep, Kelurahan Cipare, Kota Serang pada Selasa (30/1).

    Dalam kegiatan tersebut nampak keriangan dari para relawan, simpatisan, dan juga masyarakat yang mengiringinya. Selain itu nampak pula sesekali Haris menyapa masyarakat sekitar.

    Bukan tanpa alasan Haris melakukan kampanye dengan cara seperti itu, menurut penuturannya, cara itu ia lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian budaya Banten yang perlahan mulai pudar.

    “Hari ini saya bahagia sekali karena saya karena saya memang punya konsep bagaimana mengangkat budaya kita, budaya Banten baik itu dari marawis dan kependekarannya,” ucapnya.

    Dengan gaya kampanye seperti itu Haris merasa yakin, masyarakat akan bersimpati kepadanya dan memilihnya di Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun ini.

    “Inilah budaya jangan kita hanya berpikir mencari suara untuk kemenangan. Kemenangan itu kita ikhtiar insyaallah tidak akan kemana-mana,” imbuhnya.

    Kemudian Haris juga mengatakan bahwa dalam kampanyenya kali ini, dia tidak ingin terlalu mengumbar janji kepada masyarakat.

    Sebab dia khawatir, jika terlalu banyak umbar janji, dia justru tidak bisa menepati janjinya. Dan karena itu ia tidak ingin dicap sebagai caleg pembohong.

    “Kalau menawarkan program yang berlebihan itu namanya membohongi masyarakat, memberdayakan masyarakat untuk kepentingan dirinya sendiri,” ujarnya.

    Namun bukan berarti ia hadir ke tengah masyarakat tidak membawa sebuah program dan gagasan.

    Sebagai caleg Dapil II Provinsi Banten tentunya Haris memiliki perhatian khusus terhadap suatu persoalan yang dihadapi oleh masyarakat.

    Haris mengatakan, dia akan mengupayakan semaksimal mungkin agar masalah pengangguran di Provinsi Banten, khususnya di Kota Serang dapat segera teratasi.

    Salah satu caranya adalah dengan mendorong terbukanya lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya bagi masyarakat di Kota Serang.

    “Kalau saya terpilih duduk di Komisi III, saya bersama unsur hukum di disi, bersama para pabrik di sini untuk berpikir bagaimana supaya masyarakat dan ibu-ibu ini anaknya bisa bekerja, bukan jadi pengangguran,” tandasnya. (CR-02)

  • Target Naik Dua Kali Lipat, Masyarakat Kabupaten Serang Diminta Manfaatkan Program PTSL

    Target Naik Dua Kali Lipat, Masyarakat Kabupaten Serang Diminta Manfaatkan Program PTSL

    SERANG, BANPOS – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto bersama Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyerahkan 70 sertipikat kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Lintas Sektor Tahun Anggaran 2023 di Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten, pada Rabu (31/1). Pada kesempatan tersebut, keduanya didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Yayat Ahadiyat Awaludin menyerahkan sertipikat secara simbolis kepada 7 penerima sertipikat.

    Dalam laporan yang disampaikan Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, di tahun 2024 Kabupaten Serang mendapatkan target Sertipikasi Hak atas Tanah sebanyak 46.500 bidang. Dimana target ini 2 kali lipat lebih besar dari target tahun sebelumnya 19.000 bidang.

    Dengan begitu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan program PTSL patut disyukuri. Kemudian ia juga meminta agar masyarakat harus manfaatkan secara maksimal.

    “Ini adalah program pemerintah Jokowi yang diberikan kepada masyarakat agar masyarakat memiliki surat yang legal terhadap tanahnya,” ujar Tatu.

    Hadir dalam kegiatan ini jajaran Pemerintah Kabupaten Serang, Forkopimda Kabupaten Serang, Camat lokasi PTSL Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2023 dan 2024, Kepala Desa atau Lurah Lokasi PTSL Tahun Anggaran 2023 dan 2023 serta tamu undangan lainnya.

    “Sertipikat ini merupakan Program Strategis Nasional yaitu PTSL dan Lintas Sektor dan disampaikan oleh Ibu Bupati program ini merupakan program unggulan dari pemerintah kita,” ujar Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto.

    Pada kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa jumlah bidang di seluruh Indonesia ada 126 juta bidang. Sebelum ada program PTSL, dalam 1 tahun hanya dianggarkan sertipikasi untuk 500.000 bidang, dan setelah adanya program sertipikasi melalui PTSL kurang lebih 10 juta bidang tanah disertipikatkan setiap tahunnya.

    “Jika tidak ada program PTSL, 126 juta bidang tanah di Indonesia akan terdaftar dalam kurun waktu 100 tahun. Namun dengan adanya PTSL, insyaallah 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar termasuk di Provinsi Banten, terdaftar semua,” jelasnya.

    Lebih jauh Sudaryanto mengungkapkan bahwa jumlah bidang di Provinsi Banten terdapat kurang lebih 9.970.000 bidang, sudah terdaftar 79 persen. Sementara, untuk sisanya yaitu 21 persen, akan disertipikasi di tahun 2024 dan tahun 2025.

    “Kita mengapresiasi Ibu Bupati Serang mendukung kegiatan PTSL, karena kegiatan PTSL jika tidak didukung oleh pemerintah daerah, kepala desa, camat dan jajaran, serta masyarakat maka tidak akan berjalan lancar,” tandasnya. (MUF)

  • Kampanyekan Caleg DPRD Lebak, Kades Curugbadak Janjikan Satu Ekor Kerbau Per TPS

    Kampanyekan Caleg DPRD Lebak, Kades Curugbadak Janjikan Satu Ekor Kerbau Per TPS

    LEBAK, BANPOS – Beredar sebuah video seorang pria mengenakan batik dan berpeci putih sedang mengkampanyekan salah satu Peserta Pemilu.

    Diduga, pria dalam video tersebut merupakan Kepala Desa (Kades) Curugbadak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Dalam videonya, ia menjanjikan hadiah bagi tiap tps yang memenuhi target salah satu Calon Legislatif DPRD Kabupaten Lebak.

    Dalam video berdurasi 14 detik tersebut, Oknum Kades ini menyatakan akan memberikan imbalan sebuah kerbau di tiap-tiap TPS jika mendapatkan 200 orang (suara) per TPSnya.

    “Yang dapet 200 orang di TPS buat Ine, saya bayar kebo (kerbau) satu,” ujarnya dalam video tersebut.

    Ia menegaskan, nama Ine merupakan Calon Legislatif DPRD Kabupaten Lebak dari Partai Golkar yakni Ine Agesti.

    “Dari saya kebo satu buat satu TPS, 200 buat Ine Agesti nomor tiga di Golkar, Oke? DPRD Kabupaten Lebak,” tandasnya. (MYU)

  • Kemenag Kabupaten Lebak ‘Cuekin’ Aduan Korban Penelantaran

    Kemenag Kabupaten Lebak ‘Cuekin’ Aduan Korban Penelantaran

    LEBAK, BANPOS – Kementerian Agama (Kemenag) Lebak mengaku jika sudah sejak lama mengetahui permasalahan yang terjadi antara pegawainya yakni DAF, dengan Nina Septiana, lantaran Nina kerap mengadukan terkait dengan permasalahan itu.

    Namun sayangnya, tidak ada tindaklanjut dari pihak Kemenag mengenai aduan itu, dan mengklaim bahwa aduan yang disampaikan oleh Nina selaku korban penelantaran, barulah sumber sepihak. Tidak dijelaskan apakah pihak Kemenag juga mengonfirmasi hal itu ke DAF.

     

    Hal itu disampaikan oleh Kasubag TU Kemenag Lebak, Sudirman, saat dihubungi BANPOS melalui sambungan telepon. Menurut Sudirman, pihaknya belum mendapatkan surat resmi dari Kepolisian berkaitan dengan penetapan DAF sebagai tersangka.

     

    “Saat ini, kami belum menerima surat resmi dari kepolisian. Namun secara emosional, pengaduan dari istrinya telah diterima oleh kami. Namun, perlu diingat bahwa informasi yang kami terima masih sepihak,” ujarnya, Selasa (30/1).

     

    Sudirman menuturkan, persoalan antara keluarga yang sama-sama berstatus ASN ini sudah berlangsung cukup lama. Ia menyebut bahwa istri tersangka pernah datang untuk menyampaikan permasalahan keluarga kepada pihak Kemenag.

     

    “Persoalan ini sudah lama terjadi, karena istri tersangka sering kali mengadukan persoalan ini kepada kami. Meskipun kami berharap masalah keluarga dapat diselesaikan secara kekeluargaan, kini, dengan penanganan dari pihak kepolisian, kami menyerahkan sepenuhnya pada proses tersebut,” tandasnya.

     

    Di sisi lain, Sudirman mengaku hingga saat ini, Kemenag Lebak tidak dapat memberikan sanksi apa pun kepada ASN yang bersangkutan. Hal ini disebabkan oleh ketiadaan surat resmi dari kepolisian yang mengonfirmasi status tersangka dalam kasus tersebut.

     

    “Kami belum dapat menyampaikan sanksi yang akan diterima oleh pegawai kami. Sejauh ini, semuanya masih tergantung pada proses hukum. Kami sepenuhnya mengikuti jalannya proses hukum yang sedang berlangsung,” jelas Sudirman.

     

    Terhadap DAF yang merupakan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Sudirman mengakui bahwa yang bersangkutan baru-baru ini diangkat menjadi ASN PPPK. Saat ini, tersangka masih melaksanakan tugasnya seperti biasa di bagian zakat.

     

    “DAF baru-baru ini diangkat menjadi ASN PPPK dan saat ini masih melaksanakan tugasnya seperti biasa di bagian zakat. Kami berharap, masalah ini dapat diselesaikan dengan baik oleh kedua belah pihak,” ucapnya.(MYU/DZH)

  • Gawat! Kepercayaan Investor Menurun Gegara Rencana Penurunan Target Energi Terbarukan

    Gawat! Kepercayaan Investor Menurun Gegara Rencana Penurunan Target Energi Terbarukan

    JAKARTA, BANPOS – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Energi Bersih mempertanyakan komitmen pemerintah Indonesia bertransisi ke energi terbarukan yang telah ditargetkan mencapai 23 persen pada 2025.

    Pertanyaan ini menyusul rencana pemerintah merevisi target energi terbarukan yang turun menjadi 17-19 persen pada 2025 sebagaimana tertuang dalam draf revisi Kebijakan Energi Nasional (KEN).

    Manajer Program Transformasi Energi Institute of Essential Services Reform (IESR), Deon Arinaldo, menuturkan bahwa alih-alih menurunkan target energi terbarukan, pemerintah seharusnya mengevaluasi faktor penyebab kegagalan pencapaian target investasi energi terbarukan selama ini.

    “Karena, walau masih dalam draf RPP KEN, indikasi penurunan target dapat memberikan dampak negatif pada kepercayaan investor terhadap investasi energi terbarukan di Indonesia,” Deon menegaskan.

    Menurut Divisi Kajian Indonesian Parliamentary Center (IPC), Arif Adiputro, revisi target bertentangan dengan netral karbon 2060 dan komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca 29-31 persen.

    Pasalnya, untuk mencapai kedua target ini, Indonesia seharusnya meningkatkan target bauran energi terbarukan menjadi 45 persen pada 2030.

    “Penurunan target bauran energi terbarukan menghambat upaya mendorong pengembangan energi terbarukan. Hal ini dapat berdampak negatif pada upaya transisi energi di Indonesia, yang bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil dan mengurangi emisi gas rumah kaca,” kata Arif.

    Selain menurunkan target ET, draf revisi KEN juga tetap ngotot memasukkan sejumlah solusi palsu dan semu dalam strategi transisi energi. Rincinya, pemanfaatan biodiesel berbasis sawit hingga menyentuh campuran 60 persen (B60), pemasangan teknologi penangkapan karbon (CCS/CCUS) di seluruh pembangkit listrik berbasis fosil, hingga pengoperasian pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) 250 megawatt (MW).

    Deputi Direktur Indonesian Center for Environmental Law, Grita Anindarini, menuturkan bahwa revisi PP tentang KEN ini seharusnya dijadikan peluang untuk memastikan target bauran energi nasional sejalan dengan target iklim yang aman.

    Karenanya, revisi yang disusun seharusnya justru menetapkan target ketat pengakhiran ketergantungan pada energi fosil dan mengutamakan pengembangan energi terbarukan. 

    “Memasukkan PLTN membawa risiko besar terhadap perlindungan hak asasi manusia berupa risiko toksik serius dan sangat sulit dipulihkan. Hal ini membawa risiko terhadap perlindungan hak hidup maupun hak atas kesehatan,” ujar Grita.

    Risiko lain yang dihadapi dengan diturunkannya target adalah berkurangnya potensi pekerjaan hijau (green jobs). Direktur Program Koaksi Indonesia, Verena Puspawardani, memperkirakan prospek ketersediaan lapangan kerja bidang teknik energi terbarukan dapat mencapai 432 ribu pada 2030 jika pemerintah konsisten dengan target 23 persen pada 2025 dan meningkat menjadi 31 persen pada 2050.

    Potensi lapangan kerja ini tercatat 10 kali lipat dari 2019 dan melebihi jumlah tenaga kerja di sektor energi fosil pada saat ini.

    “Ketika target ini diturunkan, maka prospek penciptaan green jobs dari sektor energi terbarukan akan ikut menurun. Padahal potensi green jobs yang meningkat akan berkontribusi pada pencapaian target Indonesia mendapatkan investasi untuk pengembangan industri hijau, menjawab kebutuhan pekerjaan di masa depan, dan dukungan masyarakat pada energi terbarukan,” tutur Verena.  

    Harus Meningkat

    Deon menambahkan, jika ditilik dari pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, aspek ekonomi sudah tidak lagi menjadi hambatan pengembangan energi terbarukan.

    Karena harga listrik energi terbarukan, terutama surya dan angin beserta biaya integrasinya ke jaringan kelistrikan, diakui sudah dapat bersaing dengan PLTU yang mendapat insentif harga batu bara US$ 70/ton.

    “Jadi, masalahnya bukan di keekonomian energi terbarukan tapi proses pengembangan dan pengadaannya. Ini yang perlu diperbaiki dengan cepat. PLN sudah merencanakan membangun energi terbarukan 20,9 gigawatt (GW) di RUPTL 2021-2030, namun realisasi masih lambat sampai saat ini,” Deon menjelaskan.

    Untuk itu, PLN disebutnya perlu didorong untuk mengubah proses pengadaan energi terbarukan menjadi lebih masif, dilakukan secara berkala, dan transparan.

    Selain itu, pemerintah juga perlu mendukung dan membuka peluang bagi sektor industri, komersial, dan masyarakat untuk berkontribusi mengembangkan energi terbarukan.

    “Pemerintah sudah menetapkan Proyek Strategis Nasional (PSN) PTLS atap 3,6 GW pada 2025, namun regulasi PTLS atap, yakni Peraturan Menteri ESDM 26/2021 masih tertunda implementasinya. Hambatan ini harus diselesaikan,” kata Deon.

    Menurut Arif, pemerintah perlu membuat kebijakan yang berpihak pada energi terbarukan seperti memberikan insentif fiskal dan non-fiskal.

    “Insentif itu dapat mengurangi biaya pengembangan energi terbarukan. Selain itu, DPR dan DPD perlu mengkritisi dan mengajukan hak angket kepada pemerintah terkait revisi target bauran energi terbarukan yang tidak selaras dengan komitmen ratifikasi UU Paris Agreement,” kata Arif.

    Draf revisi KEN sebenarnya menargetkan energi terbarukan hingga 52-54 persen pada 2050, jauh lebih tinggi dari target saat ini 31 persen.

    Namun, selama masih disisipi solusi palsu dan semu yang membuat Indonesia terjebak dalam sumber energi yang merusak lingkungan. Pemerintah Indonesia perlu mengubah kebijakan dan strateginya dengan benar-benar mendorong pengembangan energi terbarukan. (DZH)