Penulis: Diebaj Ghuroofie

  • Semoga Bukan Prank, Gencatan Senjata Israel-Palestina Dijadwalkan Hari Ini

    Semoga Bukan Prank, Gencatan Senjata Israel-Palestina Dijadwalkan Hari Ini

    PALESTINA, BANPOS – Gencatan senjata pertempuran antara pasukan pendudukan Israel dan Hamas, diyakini mulai berlaku pada Kamis (23/11) pukul 10 pagi waktu setempat.

    Jika dikonversi menjadi Waktu Indonesia Barat (WIB), maka gencatan senjata akan dimulai pukul 15.00 WIB.

    Dalam gencatan senjata tersebut, para sandera yang ditahan oleh masing-masing pihak, juga akan dibebaskan.

    “Saat itulah, jeda (gencatan senjata) dimulai menjelang sandera pertama dibebaskan,” kata Wakil Kepala Biro Politik Hamas, Moussa Abu Marzouk, kepada TV Aljazeera, Rabu (22/11).

    BBC menyebut, dalam perjanjian yang telah disepakati, Hamas akan membebaskan 50 sandera Israel. Sedangkan Israel, akan melepas 150 tawanan remaja dan wanita.

    Kepada Reuters, keamanan Mesir juga mengungkap, mediator ingin gencatan senjata dimulai pada Kamis (23/11) pukul 10 pagi. Beberapa jam setelahnya, Hamas diprediksi mulai membebaskan sandera.

    Rencana gencatan senjata yang mulai berlaku efektif pada Kamis (23/11), juga disampaikan Juru Bicara Kementerian Pertahanan Israel.

    Tanpa mengkonfirmasi waktu, Menteri Luar Negeri Eli Cohen berharap, Israel bisa menerima pembebasan sandera pertama pada Kamis (23/11).

    Tidak Cukup

    Pimpinan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), Tedros Adhanom Ghebreyesus, menyambut baik gencatan senjata Israel-Palestina.

    Namun menurutnya, hal itu tidak cukup mengakhiri penderitaan warga sipil.

    “Kita harus terus berupaya untuk membebaskan sandera yang tersisa, untuk melanjutkan gencatan senjata di Gaza,” ucapnya.

    Sementara Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, mengatakan bahwa gencatan senjata adalah hal penting yang harus dilakukan ke arah yang benar. Namun di luar itu, banyak hal yang harus dilakukan.

    Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri Turki berharap, kesepakatan itu dapat membantu mengakhiri perang sepenuhnya.

    Memulai proses menuju perdamaian yang adil dan abadi, berdasarkan Solusi Dua Negara.

    Terpisah, Raja Yordania, Abdullah, siap berdiskusi dengan Presiden Mesir, Abdel Fattah al Sisi, mengenai cara mengakhiri agresi Israel terhadap Palestina.

    Serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober 2023, dilaporkan telah menewaskan lebih dari 1.200 orang dan 240 orang tersandera.

    Sedangkan Kementerian Kesehatan yang dikelola Hamas di Gaza menyebut, serangan balasan Israel hingga hari ini telah mengakibatkan 14 ribu orang meninggal dunia.

    Lebih dari 5.000 korban tewas, merupakan anak-anak. (DZH/RMID)

  • Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

    Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

    JAKARTA, BANPOS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dugaan korupsi berupa gratifikasi.

    Firli ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Rabu (22/11) malam, dan diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

    “Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020 sampai 2023,” ujarnya.

    Menurut Ade, penetapan tersangka terhadap Firli ini diputuskan usai pihaknya melakukan gelar perkara tadi malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

    Dalam penyidikan perkara ini, total sudah 91 orang saksi dan 8 ahli yang diperiksa penyidik.

    Firli sendiri sudah dua kali di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10) dan Jumat (20/10).

    Sebelumnya, polisi juga sudah menggeledah kediaman Firli di kawasan Bekasi dan sebuah rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

    Selain pemerasan, polisi juga menyangkakan pasal penerimaan gratifikasi dan suap untuk Firli Bahuri.

    “Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e, 12B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023,” tandas Ade. (DZH/RMID)

  • Warga Ranca Caruluk-Lebak Geger, Temukan Mayat Membusuk di Dalam Rumah

    Warga Ranca Caruluk-Lebak Geger, Temukan Mayat Membusuk di Dalam Rumah

    LEBAK, BANPOS – Warga Kampung Ranca Caruluk, Kecamatan Cibadak, dihebohkan dengan penemuan mayat di dalam sebuah rumah pada Rabu (22/11).

    Pada saat ditemukan, kondisi mayat telah membusuk.

    Diketahui, mayat tersebut diidentifikasi sebagai warga setempat dengan nama Oman Rohman (43).

    Kepala Desa Bojongleles, Eman, menjelaskan bahwa penemuan pertama kali dilaporkan kepada pihak Polsek Cibadak setelah warga mencium bau menyengat di sekitar rumah korban.

    “Mayat itu pertama kali ditemukan oleh warga sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka mencium bau busuk, lalu melaporkannya kepada RT setempat dan warga lainnya. Jenazah sudah berada di dalam rumah selama sekitar dua hari,” ujar Eman di lokasi kejadian.

    Pihak desa segera melapor ke Polsek Cibadak untuk melakukan evakuasi mayat korban. Rumah korban saat ini sudah dipasangi police line oleh kepolisian.

    “Saya mendapatkan telepon sekitar jam delapan pagi, lalu langsung menghubungi Babinsa dan Babinmas,” jelasnya.

    Meskipun penyebab kematian belum diketahui, terdapat kabar bahwa korban mungkin sedang sakit dan tinggal seorang diri di rumahnya.

    Komeng, panggilan akrab korban, sebelumnya bekerja sebagai Satpam dan pernah menjadi office boy (OB) di Polres Lebak.

    Saat warga menemukan jenazahnya, kondisinya sudah sangat membusuk.

    Tim Inafis Polres Lebak telah melakukan evakuasi, sementara rumah korban dijaga oleh kepolisian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab kematian. (MYU/DZH)

     

     

  • Walikota Cilegon dan Anak Buahnya Digugat Rp1,8 Miliar

    Walikota Cilegon dan Anak Buahnya Digugat Rp1,8 Miliar

    CILEGON, BANPOS – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) hingga Walikota Cilegon digugat salah satu pengusaha kontraktor sebesar Rp1,8 miliar.

    Hal itu lantaran mereka diduga melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi). Gugatan tersebut telah di daftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang dan akan disidangkan pada Kamis 23 November 2023 mendatang.

    Penggugat bernama Rio Pratama Wadiyanto yang juga kontraktor melalui kuasa hukumnya berjumlah tiga orang. Ketiganya yakni Wahyudi, Erif Fahmi dan Nanao Suratno.

    Wahyudi yang mewakili tiga advokat dari kantor hukum Wahyudi and Partners memaparkan, penggugat mengajukan gugatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Kepala DPUPR Kota Cilegon sebagai tergugat I, Kepala BPKPAD Kota Cilegon sebagai tergugat II, Walikota Cilegon sebagai tergugat III.

    Kemudian PT Asa Prima Abadi sebagai turut tergugat I dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten turut tergugat II.

    Adapun yang menjadi sebab dan dasar gugatan Ingkar Janji ini yaitu penggugat yang merupakan Direktur CV Pratama Jaya pada bulan Agustus 2021, mengakses website lpse.cilegon.go.id dan melihat paket pekerjaan Jalan KH. Ishak dengan nomor Tender: 8572318 dengan nilai total HPS Rp3.133.250.902 dengan metode evaluasi harga terendah sistem gugur yang di tayangkan pada LPSE Kota Cilegon.

    Kemudian pada 28 Agustus 2021, penggugat mengikuti paket pekerjaan tersebut, dan kemudian mengikuti serangkaian proses tender, hingga pada tahapan pengumuman CV. Pratama Jaya dinyatakan sebagai pemenang tender melalui Berita Acara Hasil pemilihan Nomor 027/07/BAHP-8572318/DPUTR/Pokja Pemilihan 1 tertanggal 24 September 2021.

    Setelah dinyatakan sebagai pemenang, selanjutnya penggugat ditunjuk sebagai penyedia barang lewat surat Nomor: 620/1300/SPBBJ/BM/DPUTR tentang Surat penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) untuk pelaksanaan paket pekerjaan rekonstruksi Jalan KH. Ishak tertanggal 13 Oktober 2021.

    Setelah mendapatkan surat penunjukan tersebut, penggugat kemudian menandatangani surat perjanjian/kontrak kerja nomor 620/1326/SP/BM/DPUPR tertanggal 15 Oktober 2021, yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat I.

    “Pada 28 Oktober 2021 Penggugat kemudian mendapatkan surat perintah mulai kerja dari Tergugat 1 dengan nomor 620/1397/SPMK/BM/DPUTR tentang Surat Perintah Mulai kerja [SPMK] dengan Paket Pekerjaan Rekontruksi Jalan KH. Ishak,” kata Wahyudi kepada BANPOS, Rabu (22/11).

    Pelaksanaan pekerjaan yang diberikan oleh tergugat I, mempunyai target 60 hari Kalender, terhitung mulai dari 28 Oktober 2021 sampai 26 Desember 2021.

    “Untuk melaksanakan proyek pekerjaan tersebut, penggugat menggunakan fasilitas kredit stand by loan dan atas penggunaan dana tersebut, Turut Tergugat II mengkonfirmasi Tergugat I sebagai syarat pencairan kredit,” ujarnya.

    Pada 5 November 2021, atas konfirmasi tersebut, Penggugat mencairkan Fasilitas Kredit (Stand By Loan) dari Turut Tergugat II sebesar Rp850.000.000.

    “Dimana dana tersebut di gunakan sebagai modal pembangunan proyek pekerjaan Aquo,” ucapnya.

    Kemudian pada tanggal 25 November 2021, Penggugat kembali mencairkan fasilitas kredit Turut Tergugat II sebesar Rp589.765.000 yang digunakan untuk mengerjakan dan menyelesaikan pekerjaan tersebut.

    “Setelah pencairan modal pengerjaan proyek Aquo, penggugat kemudian mengerjakan pekerjaan tersebut yang kemudian dalam pengerjaanya penggugat melakukan pembelian Readymix kepada PT. Asa Prima Abadi (Turut Tergugat I), dan membeli serta melengkapi seluruh kebutuhan pengerjaan proyek dan melakukan segala upaya untuk menyelesaikan pekerjaan yang telah diterimanya dari Tergugat I,” paparnya.

    Setelah melakukan serangkaian kewajibannya dalam menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Tergugat I, maka pada 18 Desember 2021, Penggugat telah menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan target 60 hari kalender yang di tetapkan dalam kontrak dan mengkonfirmasi kepada Tergugat I.

    “Sebagaimana pekerjaannya telah diselesaikan dan mengkonfirmasi ke tergugat I, pada 24 Desember 2021 penggugat kemudian mengajukan Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (Provisional Hand Over-PHO), kepada tergugat I,” katanya.

    Atas permohonan pemeriksaan hasil pekerjaan tersebut (Provisional Hand Over) ditindaklanjuti pada tanggal 29 Desember 2021 Pukul 22.00 WIB. Tergugat I melakukan Pemeriksaan/Visit ke lokasi pekerjaan.

    “Bahwa pada tanggal 30 Desember 2021, Tergugat I membuat Berita Acara Serah Terima hasil pekerjaan nomor 620/3146/BAST.I/PPK-BM/DPUTR, dimana berita acara tersebut menandakan telah diserah terimakannya seluruh pekerjaan yang dilakukan secara resmi dari penyedia jasa kepada pemberi kerja setelah dianalisa oleh panitia penilai hasil pekerjaan,” imbuhnya.

    Bahwa pada 31 Desember 2021,Tergugat I menyatakan kepada penggugat bahwa Surat Tagihan Pembayaran yang diajukan oleh Penggugat dinyatakan gagal bayar dengan alasan Tergugat I terlambat menyerahkan dokumen Permohonan Pembayaran kepada Tergugat II.

    “Akibat gagal bayar yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, pada tanggal 31 Desember 2021 penggugat ditagih oleh Turut Tergugat I untuk melunasi Pembelian Readymix, namun akibat kegagalan tersebut Penggugat tidak dapat melunasi kewajibannya pada Turut Tergugat I,” tuturnya.

    Bahwa selain mendapatkan tagihan Pembayaran oleh Turut Tergugat I, Turut Tergugat II kemudian menanyakan mengenai batas waktu pengembalian fasilitas kredit yang sudah jatuh tempo kepada Penggugat, sebagaimana ketentuan dalam pelaksanaan fasilitas kredit Stand By Loan, batas akhir pembayaran yaitu 31 Desember 2021.

    “Bahwa atas gagal bayar dan jatuh tempo pengembalian fasilitas kredit Penggugat, pada 3 Januari tahun 2022, Turut Tergugat II dengan Penggugat mengadakan pertemuan di kantor Tergugat I, untuk mengklarifikasi mengenai gagal bayar pekerjaan dan menginformasikan denda bunga atas fasilitas kredit yang digunakan oleh Penggugat,” ungkapnya.

    Bahwa dalam pertemuan tersebut, Tergugat I menjelaskan kepada Penggugat dan turut tergugat II bahwa pembayaran tidak bisa dilakukan pada anggaran 2021, karena terjadi keterlambatan dan pembayaran akan di lakukan pada anggaran tahun 2022.

    Atas kegagalan pembayaran serta ketidakpastian kapan akan dibayarkan oleh Tergugat I, Tergugat II, sementara waktu terus berjalan, maka penggugat harus menanggung kerugian atas bunga fasilitas kredit Turut tergugat II, dan bunga keterlambatan pembayaran readymix oleh Turut Tergugat I.

    “Atas Gagal bayar yang dilakukan oleh tergugat I dan tergugat II, penggugat harus menanggung denda keterlambatan pelunasan Kredit Turut Tergugat II sebesar 3 persen per tahun atau 0,25 persen per bulan terhadap tunggakan pokok dan 3 persen per tahun atau 0,25 persen perbulan terhadap tunggakan atas bunga,” ujarnya.

    “Bahwa denda-denda sebagaimana tersebut diatas, mulai berlaku saat jatuh tempo pembayaran yaitu 31 Desember desember 2021, yang seharusnya apabila tergugat I melaksanakan pembayaran sesuai dengan kontrak perjanjian yang ditentukan, maka penggugat tidak akan dibebankan sebagaimana bunga-bunga atas keterlambatan sebagaimana dijelaskan diatas,” sambungnya.

    Atas keterlambatan pembayaran oleh penggugat, pada tanggal 07 februari 2022, Turut Tergugat I memberikan teguran kepada Penggugat lewat surat Nomor: 003/II/2022.- SP Perihal Surat Peringatan (SP) yang meminta Penggugat untuk melunasi Pembayaran Pemesanan Readymix sebesar Rp482.945.000.

    Bahwa atas adanya surat peringatan oleh Turut Tergugat I, dan belum di bayarannya hasil pekerjaan oleh Tergugat I, maka penggugat tidak bisa melaksanakan pembayaran atas tagihan tersebut dan menanggung kerugian atas bunga yang di terapkan.

    Bahwa atas denda bunga yang terus berjalan, yang diakibatkan keterlambatan kewajiban Pengembalian Fasilitas kredit pada Turut Tergugat II, Penggugat kembali berupaya menanyakan kepada Tergugat I mengenai realisasi pembayaran pekerjaan tersebut.

    Namun Tergugat I tidak bisa memastikan kapan dan tanggal berapa dilakukanya pembayaran, hanya menyampaikan akan dibayarkan pada anggaran tahun 2022.

    “Upaya penggugat untuk meminta kepastian pembayaran, pada 27 Januari 2022 Tergugat I menyampaikan informasi lewat surat Nomor :620/234/BM-DPUPR tentang informasi pembayaran termin, namun dalam surat
    tersebut tidak dapat memastikan kapan dilaksanakannya pembayaran, hanya menyampaikan akan dibayarkan pada anggaran tahun 2022,” terangnya.

    Bahwa atas ketidakpastian pembayaran oleh tergugat I, dimana Penggugat terus ditagih oleh Turut Tergugat II mengenai kepastian pembayaran fasilitas kredit yang telah di gunakan dan bunga kredit yang terus berjalan, maka pada tanggal 02 Juni 2022 Penggugat memohonkan surat Nomor 01/PJ/VI/2022 tentang dukungan keringanan bunga Bank BJB, kepada Tergugat I.

    Atas surat permohonan tersebut, Tergugat I membalas dengan surat Nomor 900/623/DPUTR tentang konfirmasi pembayaran termin dan permohonan keringanan pembayaran kredit CV.Paratama Jaya, namun dalam surat tersebut tergugat I hanya menjawab akan mengupayakan pembayaran pada bulan Juni 2023, namun sampai lewat bulan belum juga terealisasi.

    Bahwa pada 6 Juni 2022, Turut Tergugat II kembali mengirimkan surat Nomor :0158/RAN-KOM/M/2022 kepada Tergugat I perihal konfirmasi Pembayaran Termin Proyek CV. Pratama Jaya, namun pihak tergugat I tidak bisa memberikan kepastian kapan dibayarnya hasil pekerjaan penggugat, sehingga bunga kredit terus berjalan.

    “Atas gagal bayar oleh tergugat I, pada tanggal 16 November 2022 Turut Tergugat I melaporkan Penggugat lewat Laporan Polisi Nomor :LP/B/552/XI/2022/SPKT III. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN atas dugaan tindak pidana Penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 372 dan pasal 378 KUHPidana di Polda Banten,” ungkapnya.

    Kemudian, pada 6 Desember 2022, Tergugat I dan Tergugat II, membayarkan uang sejumlah Rp2.136.449.306 kepada penggugat sebagai pembayaran pekerjaan proyek tersebut.

    “Pembayaran pekerjaan tersebut, memakan waktu sampai dengan sekurang-kurangnya 1 tahun,
    dimana keterlambatan pembayaran tersebut mengakibatkan penggugat membayar bunga keterlambatan dan denda pembayaran fasilitas kredit standby loan,” tuturnya.

    Adapun pembayaran pekerjaan oleh Tergugat I dan Tergugat II, Penggugat tetap harus membayar denda akibat keterlambatan pembayaran Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II.

    “Tergugat III (Walikota Cilegon) sebagai pimpinan dan penanggungjawab penyelenggaraan pemerintahan daerah, seharusnya membuat suatu kebijakan anggaran yang solutif sehingga dapat menyelesaikan perkara ini tanpa menimbulkan kerugian kepada penggugat,” ungkapnya.

    Denda keterlambatan yang ditanggung oleh Penggugat dari Turut tergugat I, ialah 0,1 persen per hari dari total sisa tagihan sebesar Rp480.945.000 pada saat jatuh tempo.

    “Jika di hitung pertanggal 7 November 2023 sudah 676 hari di kali denda 0,1 persen atau Rp482.945 per hari, maka denda yang harus dibayar oleh penggugat ialah Rp.324.814.620,” ungkapnya.

    Bahwa akibat gagal bayar proyek pekerjaan tersebut, penggugat harus menanggung denda berupa bunga keterlambatan dari Turut Tergugat II sebesar Rp259.331.928 sebagaimana surat dari Turut tergugat II Nomor: 0501/RAN-KOM/2022 tentang Informasi Fasilitas kredit KMKK-Stand By Loan CV. Pratama Jaya Tertanggal 14 November 2022.

    Selain kerugian materil, Penggugat juga menderita kerugian immateril atas pikiran, waktu, tenaga serta manfaat yang mungkin diterima, yang jika di materialisasikan sejumlah Rp1.257.500.000.

    “Total kerugian materil dan immateril yang diderita oleh klien kami iyalah sebesar Rp.1.841.646.548. Bahwa selain kerugian materil dan kerugian immateril klien kami juga mengalami kerugian Moratoir sebesar 6 persen Per tahun dari Nilai Kontrak setelah PPn yaitu sebesar Rp2.136.449.306 yaitu sebesar Rp128.186.958. Dari uraian ini, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, telah nyata dan terbukti melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi),” ungkapnya.

    Dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai dengan perjanjian/kontrak yang disepakati, maka Tergugat 1, Tergugat II dan Tergugat III, telah layak dan patut secara hukum untuk dinyatakan telah melakukan Perbuatan Wanprestasi.

    “Akibat dari perbuatan wanprestasi atau ingkar janji pihak yang lalai harus memberikan penggantian berupa biaya kerugian dan bunga, akibat atau sanksi dari perbuatan wanprestasi termuat dalam pasal 1239 KUHPerdata yang menerangkan bahwa tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan pergantian biaya, kerugian dan bunga,” tandasnya. (LUK)

  • DPP Golkar Tunjuk Fitron Jadi Bakal Calon Bupati Pandeglang

    DPP Golkar Tunjuk Fitron Jadi Bakal Calon Bupati Pandeglang

    PANDEGLANG, BANPOS – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar telah menetapkan nama Fitron Nur Ikhsan sebagai kandidat Bakal Calon Bupati (Balonbup) Pandeglang pada perhelatan Pilkada serentak 2024 mendatang.

    Bahkan, Fitron Nur Ikhsan yang menerima langsung Surat Keputusan (SK) atau surat penugasan dari Ketua Umum DPP Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).

    Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Pandeglang, M. Habibi, membenarkan yang ditetapkan Bakal Calon Bupati Pandeglang dari partai Golkar yakni, Fitron Nur Ikhsan. Keputusan DPP Partai Golkar itu kata dia, sesuai harapan pengurus dan seluruh kader Golkar Pandeglang.

    “Fitron kader dan figur partai Golkar terbaik Provinsi Banten. Alhamdulillah keputusan DPP Golkar menetapkan dan menugaskan Fitron sebagai Bakal Calon Bupati Pandeglang di Pilkada serentak 2024 mendatang, sesuai harapan dan keinginan kami,” kata Habibi.

    Golkar Pandeglang memilih Fitron sebagai calon Bupati Pandeglang dinilainya, memiliki kemampuan yang tidak diragukan untuk membangun Kabupaten Pandeglang kearah yang lebih baik.

    “Pak Fitron tahu persis kondisi Kabupaten Pandeglang. Kemampuan pak Fitron tidak diragukan memimpin Pandeglang 2024 mendatang. Apalagi beliau (Fitron, red) sudah dua periode menjabat Anggota DPRD Provinsi Banten Dapil Kabupaten Pandeglang,” katanya.

    Dipastikan Habibi, pengurus DPD hingga ketingkat pengurus Desa dan para kader Golkar se-Kabupaten Pandeglang bakal all out mendukung dan memenangkan Fitron Nur Ikhsan di Pilkada serentak 2024 mendatang.

    “DPD hingga ke tingkat bawah dan para kader Partai Golkar Pandeglang pasti all out mendukung penuh dan memenangkan Fitron Nur Ikhsan sesuai Surat Keputusan DPP Golkar,” ungkapnya. (DHE)

  • Disperindag Kabupaten Tangerang Genjot Pengawasan Industri

    Disperindag Kabupaten Tangerang Genjot Pengawasan Industri

    CURUG, BANPOS – Guna memaksimalkan pengawasan terhadap dunia perindustrian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang menggelar Expose Pengawasan Industri, Selasa (21/11). Expo pengawasan dilakukan untuk menggenjot Kepatuhan Pelaku Usaha Terhadap Regulasi Sektor Industri di Kabupaten Tangerang.

    Kepala Disperindag Kabupaten Tangerang, Resmiyati Marningsih, mengatakan bahwa untuk memaksaimalkan pengawasan, pihaknya mendatangkan narasumber dari Kementerian Perindustrian, Wahyu Firdianto.

    Resmiyati menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 25 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri pada pasal 2 disebutkan ‘Pengawasan dan Pengendalian dilakukan untuk mengetahui pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang perindustrian yang dilaksanakan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri’.

    “Dengan regulasi ini, akan tercipta kesesuaian antara rencana visi strategis perusahaan industri dengan implementasi yang akan dilakukan,” ujarnya saat membuka acara di Hotel Yasmin, Kecamatan Curug.

    Resmiyati melanjutkan, dengan regulasi tersebut, perlu adanya pemantauan terhadap pemenuhan kepatuhan. Terlebih dalam UU Cipta Kerja juga disampaikan semangat pengawasan dan pengendalian (Wasdal) adalah demi mendorong terciptanya kemudahan dalam kegiatan investasi.

    “Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Industri harus dilakukan secara sistemik meliputi struktur, susunan dan kebijakan yang akan menciptakan transparansi. Memberikan keadilan karena terciptanya perlakuan yang sama, menghilangkan distorsi akibat penyalahgunaan pengawasan, dan menghilangkan multitafsir terkait tata cara pengawasan dan pengendalian,” terangnya.

    Ia menambahkan, dengan adanya peraturan yang lebih jelas, maka akan mendorong terjadinya peningkatan pada sektor investasi. Di saat yang sama, hal itu juga bisa dijadikan sebagai tolok ukur untuk melihat pemenuhan kepatuhan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri terhadap semua regulasi yang ada. Paling tidak dibutuhkan 4 tahap, agar wasdal sektor industri secara sistem dapat diwujudkan.

    Pertama, perumusan peraturan tata cara pengawasan dan pengendalian usaha industri dan usaha kawasan industri yaitu dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2021 Bab VI yang merupakan turunan dari UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Dan penyusunan peraturan alur kerja wasdal usaha industri dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian maka sudah menunjukkan bahwa tahap pertama telah selesai dilakukan.

    Kedua yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri, maka tahap kedua inipun sudah dianggap selesai. Regulasi ini menjadi kewajiban bagi Pemeritah Kabupaten Tangerang sebagai pembina pelaku usaha industri untuk melaksanakan mekanisme fungsi pengawasan dan pengendalian usaha industri.

    Ketiga yakni pengembangan sistem informasi pengawasan dan pengendalian usaha industri yang akan menjadi submodul dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Tahap terakhir adalah uji coba, sosialisasi, dan penggunaan sistem informasi tersebut.

    Kepala Bidang Sarana Prasarana Industri pada Disperdag Kabupaten Tangerang, Samsul Romli menambahkan, pengawasan dan pengendalian perusahaan industri dan kawasan industri merupakan mekanisme penting untuk memastikan tidak hanya kepatuhan pelaku industri terhadap hukum, tapi juga penghormatan terhadap aspek lingkungan, sosial serta tata pengawasan dan pengendalian.

    Hadir pada kegiatan itu, Novriyadi selaku dari Disperindag Provinsi Banten, Ahmad Hadi Setiawan, selaku narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang, para tamu undangan Expose Pengawasan Industri dalam Rangka Meningkatkan Kepatuhan Pelaku Usaha Terhadap Regulasi Sektor Industri di Kabupaten Tangerang Tahun 2023. (ODI/DZH)

  • Pada Pilpres 2024, Mahasiswa Tangerang Raya Tolak Politik Dinasti

    Pada Pilpres 2024, Mahasiswa Tangerang Raya Tolak Politik Dinasti

    TANGERANG, BANPOS – Polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah batas minimal pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, hingga saat ini terus berlanjut. Bahkan, putusan tersebut dituding sebagai upaya pembentukan dinasti, pada tingkatan pusat.

    Hal itu membuat sejumlah mahasiswa yang berasal dari 15 kampus di Tangerang Raya, melakukan konsolidasi dan menyatakan sikap untuk menolak politik dinasti pada gelaran Pilpres 2024.

    Para mahasiswa yang menyebut diri sebagai Aliansi Mahasiswa Tangerang Raya itu menegaskan bahwa mereka menolak penyalahgunaan wewenang kekuasaan, untuk kepentingan Pemilu 2024.

    “Kami juga sepakat tolak putusan MK soal batasan usia capres dan cawapres dan menolak keras politik dinasti,” ujar Koordinator Konsolidasi dari Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Shandi Martha Praja, Senin (20/11).

    Shandi mengatakan, mahasiswa mengecam keras atas ketidakadilan dan kecacatan prosedural dalam merancang atau mengesahkan Undang-undang, yang tidak sesuai dengan prosedur hukum di indonesa, dan tidak memprioritaskan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

    “Seharusnya sebagai pemegang kekuasaan hari ini, Joko Widodo memberikan contoh yang bijak untuk menjadi pemimpin yang ideal tanpa merubah atau merusak komponen prosedur kepemerintahan di Indonesia ini,” tegasnya.

    Saat ini, katanya, yang telah diketahui oleh publik bahwasa di akhir masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, terdapat manuver-manuver politik yang dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang kekuasaan.

    “Salah satunya melalui putusan Mahkamah Konstitusi yang melegalkan anaknya untuk maju menjadi Calon wakil presiden 2024 dengan melanggar prosedur konstitusi, dan memanfaatkan relasi keluarganya yaitu Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi,” katanya.

    Ia menegaskan, seharusnya dalam sistem trias politika, tugas dan wewenang dari Yudikatif dalam hal ini Mahkamah Konstitusi, sebagai lembaga pengujian hukum atau Undang-undang, dan draft tersebut akan di rekomendasikan kepada pihak legislator.

    “Tetapi faktanya, hari ini Mahkamah Konstitusi melanggar kode etik sebagai lembaga konstitusi,” tutur Shandy.

    Shandy menilai, Pasal 169 huruf q UU No.7 tahun 2017 menjadi pasal yang terkesan terburu-buru untuk direvisi dan disepakati. Menurut dia, seharusnya lembaga Yudikatif hanya memberikan draft Undang-undang rekomendasi, yang nantinya akan dieksekusi oleh legislator yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    “Dan momentum inilah yang membuat seakan-akan peristiwa seperti ini sudah menjadi bagian dari strategi penguasa untuk melanggengkan kekuasaanya, karena telah melewati prosedur kenegaraan yang sebaik-baiknya. Hal itu patut di jadikan pertanyaan bahwasanya Lingkaran kekuasaan ini sudah termonopoli oleh segelintir penguasa ataupun relasi kekeluargaan,” ungkapnya.

    Shandi mengatakan, hal tersebut seakan-akan mempertontonkan dahaga penguasa yang masih haus akan kekuasaan.

    “Undang-undang ini sudah jelas melanggar keadilan karena hanya memenangkan pihak yang ada di lingkar keluarga atau golongan tertentu. Permasalahan ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat awam bahkan di lingkaran Mahasiswa,” ucapnya.

    Shandi mengatakan, konsolidasi yang dilakukan oleh mahasiswa se-Tangerang Raya ini, juga akan diperluas ke seluruh daerah di Banten.

    “Salah satu rekom konsolidasinya memperluas (aliansi) se-Banten,” tuturnya.

    Dalam konsolidasi tersebut, mahasiswa sepakat untuk menolak budaya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), menolak penyalahgunaan wewenang kekuasaan dan menolak Undang-undang hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia Capres-Cawapres. (DZH)

  • Siswa SDN Ambon yang Belajarnya Lesehan, Dindik Kota Serang Salahkan Sistem

    Siswa SDN Ambon yang Belajarnya Lesehan, Dindik Kota Serang Salahkan Sistem

    SERANG, BANPOS – Tidak adanya fasilitas belajar berupa kursi dan meja pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ambon Kota Serang, diklaim oleh Dindikbud lantaran kesalahan sistem pengadaan.

    Diketahui, pengadaan barang dan jasa di sekolah saat ini menggunakan sistem bernama SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah).

    Kepala Dindikbud Kota Serang, Tb. Suherman, mengungkapkan bahwa pengadaan barang di sekolah saat ini harus melalui aplikasi SIPLah.

    Menurutnya, hal tersebut membuat pemesanan sarana dan prasarana sekolah menjadi terhambat.

    “Karena bukan hanya SD Ambon saja tapi SD lain juga. Tidak bisa membeli seperti zaman dahulu di panglong (toko kayu yang membuat meja kursi, red) dan langsung dikirim hari itu juga. Tapi dengan aplikasi SIPLah, ini sesuai juklak juknis BOS,” ujarnya, Senin (20/11).

    Dirinya menyampaikan bahwa semua data terkait adanya kerusakan-kerusakan yang ada pada sekolah di Kota Serang, baik rusak ringan maupun berat, sudah terdata lewat dapodik.

    Namun nahas, walaupun demikian, masih saja terdapat sekolah yang terlambat penangananya.

    “Semua data rusak ringan, sedang, berat sudah ada di dapodik. Bisa dibuka dapodik Kemendikbud Ristek,” tandasnya.

    Asda II Kota Serang, Yudi Suryadi, menegaskan agar Dindikbud Kota Serang bisa lebih memperhatikan kondisi di lapangan dan tidak hanya terpaku pada data yang ada.

    “Cek kembali sarana dan prasarana yang ada di sekolah. Bukan di sini saja (SDN Ambon, red) tapi di sekolah-sekolah yang ada di Kota Serang. Khawatir masih ada sekolah yang kondisinya masih kekurangan,” tegasnya.

    “Jangan terpaku pada data saja, tapi cek fisiknya juga di lapangan,” tandasnya. (CR-01/DZH)

  • Cara Kerja Pemkot Serang ‘Kuno’, Nunggu Viral Baru Direspon

    Cara Kerja Pemkot Serang ‘Kuno’, Nunggu Viral Baru Direspon

    SERANG BANPOS – Cara kerja dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang kerap kali menunggu viral untuk menyelesaikan masalah, dianggap merupakan hal yang mencoreng wajah Banten.

    Pasalnya, Kota Serang merupakan ibukota Provinsi Banten, yang seharusnya memiliki sistem komunikasi dan koordinasi yang lebih baik, dan tidak kuno.

    Seperti pada permasalahan SDN Ambon Kota Serang, yang sudah enam bulan lamanya para siswa-siswi di sana belajar lesehan. Tidak ada fasilitas bangku dan kursi, selama mereka belajar tersebut.

    Usai viral, Pemkot Serang melalui Dindikbud pun akhirnya merespon dengan memberikan meja dan kursi, agar para siswa-siswi tersebut dapat belajar dengan nyaman.

    Respon cepat karena viral tersebut, tetap mendapat kritik dari sejumlah pihak. Salah satunya Akademisi Universitas Serang Raya (Unsera), Ahmad Sururi.

    Menurutnya, Dindikbud Kota Serang seharusnya bekerja bukan hanya melihat data, namun bisa lebih memperhatikan kondisi di lapangan serta menjalin hubungan antara dinas dengan pihak sekolah.

    “Setelah viral baru baru direspon. Lagi-lagi kita dihadapkan dengan situasi komunikasi antar OPD yang lemah di Kota Serang. Kejadian ini kan pasti sudah diketahui lebih jauh,” ujarnya, Senin (20/11).

    Menurutnya, sejak berdirinya Kota Serang, pembangunan tersebut masih seperti jalan di tempat. Tidak ada perubahan signifikan, bahkan sampai adanya sekolah yang tidak memiliki fasilitas kursi dan meja belajar.

    “Sampai sekolah tidak ada kursi kan miris, saya prihatin juga. Jadi, kemana Dindik,” tegasnya.

    Ia menuturkan, kunonya pola komunikasi Pemkot Serang, menjadi momok tersendiri bagi ibukota Provinsi Banten itu. Seharusnya, Pemkot Serang melakukan inovasi, sehingga tidak ada koordinasi dan komunikasi yang terhambat.

    “Itu mencoreng wajah Banten. Perlu terobosan, inovasi luar biasa. Karena, melihat Banten ya melihat Kota Serang. Jadi sangat mencoreng wajah dan citra Provinsi Banten. Jadi catatan buruk Kota Serang,” tandasnya. (CR-01/DZH)

  • Seni Budaya Pencak Silat Lebak Masih Diminati

    Seni Budaya Pencak Silat Lebak Masih Diminati

    LEBAK, BANPOS – Upaya melestarikan seni budaya di Lebak, para pegiat paguron pencak silat menghadirkan pemain seni pencak dari mulai anak-anak hingga dewasa. Kegiatan tersebut dihadiri para sesepuh dari masing paguron Kabupaten Lebak.

    Disebutkan, kegiatan ini merupakan kepedulian terhadap seni bela diri pencak silat, sebagai salah satu seni budaya yang masih di sukai oleh warga Kabupaten Lebak dan Banten.

    Di Lebak, kemajuan seni bela diri jenis ini sudah menjadi bagian dari masyarakat sejak masa kanak-kanak. Bahkan seni ini sudah terkenal hingga mancanegara, termasuk seni Debus.

    Pada sebuah pagelaran pentas seni pencak silat, Penjabat Bupati Lebak, Iwan Kurniawan, menyebut bahwa keberadaan paguron seni budaya pencak ada di setiap kampung dan desa.

    “Paguyuban seni bela diri di Lebak sangat luar biasa. Paguron ini di setiap kampung dan desa ada paguron nya. Dan ini seperti sudah familier dengan masyarakat Lebak,” ujar Iwan, kemarin.

    Sementara, salah seorang penyuka seni pencak silat, Marni, saat menonton pagelaran seni pencak di pendopo Lebak mengatakan, pencak silat dari Lebak ini sangat luar bisa dan akan terus bertahan.

    “Pencak silat di Lebak ini masih disukai warga. Ini bisa menjadi potensi buat disuguhkan ke para wisatawan, sebagai khasanah seni budaya Lebak yang masih lestari,” ungkapnya.

    Menurut Marni, kesenian bela diri pencak silat itu bisa di lombakan secara profesional. “Pencak silat ini bisa dilombakan baik tingkat daerah juga nasional. Semoga pencak silat Lebak bisa terus bertahan,” katanya. (WDO)