Penulis: Gina Maslahat

  • Tanpa Iti-Ade, Lebak Aman Saja

    Tanpa Iti-Ade, Lebak Aman Saja

    LEBAK, BANPOS –  Terkait pernyataan mengundurkan diri yang disampaikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Lebak di waktu yang hampir bersamaan pada momen pendaftaran Bacaleg di KPU Provinsi Banten, kini berbagai pihak mulai menyoroti dampak yang akan terjadi hingga penetapan PJ kedepan, Senin (15/5).

    Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Harits Hijrah Wicaksana mengatakan, meski Bupati dan Wakil Bupati Lebak mengundurkan diri, tidaklah berpengaruh terhadap keberlanjutan Pemerintah Daerah di Kabupaten Lebak.

    Hal tersebut lantaran Pemerintah Kabupaten Lebak berjalan dengan sistem Semi-Auto Pilot.

    “Ada dan tidak adanya Bupati maupun Wakil Bupati tidak akan begitu berpengaruh terhadap kinerja Pemkab. Program yang dimiliki pun tidak begitu berkesan, salah satunya ialah Pariwisata,” kata Harits kepada BANPOS.

    Harits menjelaskan, Visi-Misi yang diusung oleh keduanya hingga saat ini masihlah belum menunjukan atau menyentuh dampak yang menjelaskan dalam programnya.

    “Seharusnya fokusnya kan bukan hanya mendatangkan wisatawan, namun juga harus meningkatkan ekonomi mikro makro agar bisa terlihat pula pembangunan sumber daya manusianya yang sampai saat ini belum bisa kita nilai penuh,” tegasnya.

    Visi dari Iti-Ade ini seharusnya terukur terutama dalam perubahan tatanan masyarakat saat sebelum dan sesudah adanya program-program dari pasangan tersebut saat memimpin Lebak.

    “Dengan demikian, saya rasa dampak dari mundurnya Bupati dan Wakil Bupati ini tidak akan terasa signifikan. Karena saya yakin jajarannya ataupun instansi terkait masih bisa melanjutkan,” jelasnya.

    Ia menerangkan, PJ yang akan menggantikan posisi kekosongan haruslah orang yang memiliki pemahaman betul dengan persoalan yang ada di Lebak.

    “Idealnya, mereka yang mampu melanjutkan visi-misi Bupati,” terangnya.

    “Namun jika melihat secara prakteknya, PJ yang akan ditunjuk oleh Kemendagri itu adalah hasil rekomendasi,” tandasnya.

    Sementara itu, Ketua Forum Simpul Gerakan Madani (SIGMA) Kabupaten Lebak, Nurul Huda mengatakan, pihaknya yang tergabung dari berbagai Organisasi Masyarakat Sipil yang ada di Kabupaten Lebak telah melakukan kajian perihal  Kepala Daerah yang berniat untuk maju dalam Pileg 2024 harus mundur dari jabatannya. Dan Pengajuan untuk mundur itu harus sudah diajukan saat pendaftaran pencalonan.

    Lanjut Huda, seperti yang tertuang dalam pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Baik Bupati ataupun Wakil Bupati yang berniat untuk maju dalam Pileg 2024, harus menyertakan surat pengunduran diri dari jabatannya saat pencalonan. Surat pengunduran diri tersebut, harus sudah diserahkan ke KPU, sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).

    “Namun, misalnya Bupati Lebak, tidak serta merta harus mundur langsung dari jabatannya. Karena, bisa dengan hanya melampirkan berkas pengunduran diri yang sedang diproses ke Kemendagri. Surat tersebut diajukan bersamaan dengan berkas pendaftaran pencalonan sebagai anggota legislatif kepada KPU,” kata Huda saat dihubungi BANPOS melalui panggilan Telepon.

    Huda menjelaskan, sebenarnya Kepala Daerah yang mengajukan pengunduran diri dari jabatannya masih bisa melakukan aktivitas sebagaimana biasanya, selama proses pengunduran diri dilakukan. Jika surat penetapan pengunduran diri itu diterima oleh kemendagri, maka jabatannya sebagai bupati secara otomatis berakhir.

    “Untuk diketahui bahwa jabatan Bupati Lebak akan berakhir di November tahun ini,  bila Bupati Lebak memilih tidak beraktivitas dalam kapasitasnya sebagai Kepala Daerah yang padahal belum ada keputusan diterima atau tidaknya pengunduran dirinya sebagai bupati, maka akan berdampak pada jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Lebak,” jelas Huda.

    Ia berharap, Bupati Lebak tetap menjalankan amanah yang diberikan masyarakat Lebak untuk tetap beraktivitas mengawal jalannya roda pemerintahan, sambil menunggu keputusan dari Kemendagri terkait pengunduran dirinya, sampai ditetapkannya menjadi DCT pileg 2024.

    “Hal ini berkaitan dengan masih banyaknya persoalan yang terjadi di Kabupaten Lebak, jangan sampai karena ingin segera pindah ke pencalonan pileg, bupati malah meninggalkan tanggung jawab yang harus diselesaikan,” tandasnya.

    Sementara itu, Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Banten belum bisa melakukan penghentian jabatan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Lebak, serta Wakil Walikota Serang dari jabatannya itu.

    Hal itu disebabkan karena Biro Pemkesra mengaku hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat permohonan pengajuan pengunduran diri dari ketiga pejabat itu.

    ”Nah permasalahannya, sampai saat ini kita belum terima surat resmi dari Kabupaten/Kota yang bersangkutan mengundurkan diri,” ucap Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi Banten pada Senin (15/5).

    Kemudian selain karena belum masuknya surat pengunduran diri, Gunawan juga menjelaskan jika alasan lainnya adalah karena pihaknya masih menunggu hasil DCT dari para pejabat yang mencalonkan diri di Pileg 2024 itu.

    ”Kita tidak bisa memberhentikan langsung kepada yang bersangkutan, karena masih menunggu keputusan DCT, yang bersangkutan masuk atau tidak,” terangnya.

    Selain itu, Gunawan menjelaskan nantinya jika surat permohonan pengunduran diri itu sudah diterima olehnya, maka pihaknya akan segera memproses pengunduran diri tersebut.

    Setelah dilakukan proses, Pemprov Banten akan menunjuk Pejabat Tinggi Pratama untuk mengisi kekosongan jabatan yang telah ditinggalkan dengan status sebagai Pj.

    ”Pj nya diambil dari pejabat, sesuai dengan undang-undang, itu Pejabat Tinggi Pratama Provinsi Banten,” katanya.

    Namun, jika ternyata Pemprov Banten tidak melakukan penunjukan, maka sebagai gantinya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan melakukan penunjukkan tersebut.

    ”Kalau Gubernur tidak mengusulkan Pejabat Tinggi Pratama Provinsi Banten, maka diambil dari kementerian atau lembaga yang ada di pusat, itu bisa dari Kemendagri, bisa dari lembaga kementerian lainnya yang memang mempunyai syarat administrasi yang sama,” ujarnya.

    Oleh karenanya, lantaran hasil DCT hingga kini belum keluar, maka Iti Octavia Jayabaya, Ade Sumardi, dan juga Subadri Ushuludin tetap harus menjalankan tugas dan amanah jabatannya.

    ”Jadi sekarang pak Badri, bu Iti, sama pak Ade itu sampai keluarnya DCT yang bersangkutan  masih menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Bupati, Wakil Walikota, dan Wakil Bupati,” terangnya.

    ”Keluar DCT tetap yang bersangkutan harus sudah berhenti. Proses itu kita lakukan di awal, jadi sambil menunggu proses DCT keluar, ini jalan terus proses pemberhentian,” tandasnya.(MG-01/MYU/PBN)

  • Rp1,6 Miliar Untuk Parpol Cilegon

    Rp1,6 Miliar Untuk Parpol Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menaikkan Bantuan Keuangan Partai Politik (Parpol) di Kota Cilegon. Seperti diketahui, pada 2022 lalu satu suara sah pada Pileg 2019 dihargai Rp4.624. Namun pada 2023, satu suara sah pada Pileg 2019 dihargai Rp7.000.

    Berdasarkan data yang berhasil dihimpun BANPOS dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cilegon, Partai Golkar memiliki suara sah 58.781 dan berhak menerima bantuan keuangan parpol Rp411.467.000. Partai Gerindra memiliki suara sah 34.5000 dan menerima bantuan keuangan parpol Rp241.500.000. Partai Keadilan Sejahtera memiliki suara sah 26.133 dan berhak menerima bantuan keuangan parpol Rp182.931.000. Selanjutnya, Partai Amanat Nasional memiliki suara sah 25.331 dan berhak menerima bantuan keuangan parpol Rp177.317.000. Partai Berkarya memiliki suara sah 24.912 dan berhak menerima bantuan keuangan parpol Rp174.384.000. Partai NasDem memiliki suara sah 17.483 dan berhak menerima bantuan keuangan parpol Rp122.381.000.

    Kemudian, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memiliki suara sah 15.950 dan berhak menerima bantuan keuangan parpol Rp111.650.000. Partai Kebangkitan Bangsa memiliki suara sah 12.113 dan berhak menerima bantuan keuangan parpol Rp84.791.000. Partai Demokrat memiliki suara sah 11.880 dan berhak menerima bantuan keuangan parpol Rp83.160.000. Kemudian yang terakhir Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memiliki suara sah 11.541 dan berhak menerima bantuan keuangan parpol Rp80.787.000. Total, anggaran yang dikeluarkan Pemkot Cilegon untuk bantuan keuangan parpol pada 2023 Rp1.670.368.000.

    Saat ditemui di Kantor Bappedalitbang Kota Cilegon usai kegiatan Diseminasi Bantuan Keuangan Partai Politik Senin (15/5), Walikota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, Pemkot Cilegon berupaya menaikkan dana bantuan keuangan parpol. “Kami ke Singkawang dan Pontianak dalam rangka studi banding kenaikan dana parpol. Disetujui Gubernur 7.000, kami terima kasih,” ujarnya.

    Kemudian, Politisi Partai Gerindra ini meminta kepada seluruh parpol yang menerima bantuan keuangan agar mempergunakan sebaik-baiknya dan melakukan pelaporan keuangan secara transparan.

    “Hari ini kami mengundang parpol, agar supaya laporannya terarah dan tidak melanggar aturan dan ketentuan. Itu kan uang negara, uang rakyat, harus dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

    Mantan Bos Toyota Cilegon ini berharap bantuan keuangan parpol bisa meningkatkan partisipasi politik. “Harapan kami, persentase pemilih minimal naik dari tahun sebelumnya. Harapan dari bantuan ini, partai bisa memaksimalkan lagi pendidikan-pendidikan politik,” harapnya.

    Di tempat yang sama, Plt Kepala Badan Kesbangpol Sri Widayati melalui Kasi Fasilitasi Parpol dan Pemilu Nur Fauziah mengatakan, tujuan dilakukan  Bantuan Keuangan Partai Politik di Kota Cilegon 2023, untuk bagaimana proses pengajuan, penggunaan dan pelaporan bantuan keuangan parpol.

    “Harapannya saat pelaporan tidak ada penyalahgunaan,” ujarnya.

    Kemudian Nur menegaskan, bantuan keuangan parpol diwajibkan untuk kegiatan pendidikan politik seperti sosialisasi, ataupun kaderisasi.

    “Dananya bukan untuk operasional Sekretariat Partai,harus lebih dari 50 persen untuk pendidikan politik,” ungkapnya.

    Nur menambahkan, pengajuan bantuan keuangan parpol diharapkan segera diajukan.

    “Segera, kalau dari parpol mengajukannya cepat, kita bisa cepat. Kalau sudah tahapan disposisi Walikota, itu sepekan juga bisa langsung cair. Aturannya di Permendagri nomor 78 tahun 2020 tentang Tata Cara Penghitungan, Penggunaan dan Pelaporan Bantuan Keuangan Partai Politik,” tandasnya.(LUK/PBN)

  • Retribusi Tarif Pemotongan Hewan Memble

    Retribusi Tarif Pemotongan Hewan Memble

    Tarif retribusi pemotongan hewan dianggap terlalu kecil, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Cilegon akan mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) untuk mendongkrak pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Cilegon, AH Junaedi mengatakan bahwa selama ini tarif retribusi biaya pemotongan hewan dianggap terlalu kecil. Ia menyatakan, untuk satu kali menyembelih hewan seperti sapi dan kerbau ditarik retribusi sebesar Rp20 ribu per ekor.

    “Karena tarif retribusinya terlalu kecil, kita akan mengajukan perubahan Perda (Peraturan Daerah) Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan yang mana tarif di perda tersebut hanya Rp 20.000 per ekor. Kedepan, kami ingin ubah tarif retribusinya sebesar Rp 30.000 per ekor,” kata Junaedi belum lama ini.

    Dikatakan Junaedi, pada 2023 ini, pihaknya menargetkan PAD dari retribusi pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH) milik DKPP Cilegon sebesar Rp83 juta. Target ini dianggap lebih tinggi dibandingkan dengan 2022 lalu yang tercapai Rp53 juta.

    “Di 2022 kan kita menargetkan Rp77 juta tapi terealisasi hanya Rp53 juta. Itu penyebabnya, karena waktu itu ada virus PMK (penyakit mulut kulit) sehingga berdampak terhadap realisasi pendapatan,” ungkapnya.

    Mantan Camat Jombang ini pun mengaku, dalam sehari pemotongan hewan di RPH milik DKPP Cilegon sebanyak 4-8 ekor.

    “Sebelum dilakukan pemotongan, hewan-hewan ini sebelumnya dilakukan penggemukan terlebih dulu di wilayah Tangerang, Serang, Rangkas Bitung dan Lampung. Lalu, setelah digemukkan di RPH langsung di potong di sini (RPH),” tuturnya.

    Sementara itu, Kepala UPTD RPH pada DKPP Kota Cilegon, Abdul Latif menjelaskan, kehadiran RPH di tengah-tengah masyarakat ini untuk memberi pelayanan yang maksimal kepada penjual daging dan juga para jagal yang menjual hewan kurban.

    “Karena kami sifatnya pelayan masyarakat, kita sudah siapkan program Juleha (Juru Sembelih Hewan). Dan Alhamdulillah, 2023 ini kami sudah mengantongi sertifikat halal dari MUI Provinsi Banten,” tandasnya.(LUK/PBN)

  • Tekan Pengangguran SMK, Disnaker Gandeng Tiga Perusahaan

    Tekan Pengangguran SMK, Disnaker Gandeng Tiga Perusahaan

    TANGERANG, BANPOS – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang menjembatani Bursa Kerja Khusus (BKK) untuk melakukan Nota Kesepahaman dengan tiga perusahaan, untuk menekan angka pengangguran lulusan SMK di Kota Serang.

    Nota Kesepahaman tersebut dilakukan antara BKK Kota Tangerang dengan Prima Food International, Tri Adi Bersama AnterAja dan Sumber Alfaria Trijaya atau Alfamart, di Gedung Disnaker Kota Tangerang pada Senin (15/5).

    Head of Business Partner Relation AnterAja, Ardiansyah, mengatakan bahwa sebagai sebuah perusahaan, pihaknya sangat membutuhkan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah.

    “Tentu kami tidak bisa bekerja sendiri, kerjasama ini merupakan kolaborasi untuk menyerap tenaga kerja putra/putri di Kota Tangerang. Harapannya, dengan kerjasama ini dapat mengurangi pengangguran yang ada di Kota Tangerang,” ujar Ardiansyah.

    Ia menuturkan, setiap bulannya AnterAja akan membuka lowongan, dan lulusan SMK di Kota Tangerang yang memiliki BKK akan menjadi prioritas untuk melamar. Proses rekrutmen juga dapat disesuaikan baik dilaksanakan di sekolah atau pun secara daring.

    “Kebutuhan di bidang logistik memang fluktuatif, tetapi kami akan membuka lowongan secara rutin setiap bulannya. Prioritas kami tentu setelah kerjasama ini adalah lulusan SMK di Kota Tangerang yang memiliki BKK,” tuturnya/

    Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, mengatakan bahwa Disnaker akan berusaha terus menambah perusahaan untuk melakukan kerjasama dengan BKK, sebagai salah satu usaha mengurangi angka pengangguran. Selain itu, berbagai pelatihan juga disiapkan untuk meningkatkan keterampilan para pencari kerja.

    “Tentu kami akan terus berusaha menambah perusahaan-perusahaan lain untuk bekerjasama. Dengan kerjasama ini tentu kami berharap angka pengangguran di Kota Tangerang terus menurun,” tandasnya. (DZH/BNN)

  • Tilang Manual Kembali, Anggota Dilarang ‘Cincai’

    Tilang Manual Kembali, Anggota Dilarang ‘Cincai’

    TANGERANG, BANPOS — Penerapan kembali tilang manual oleh Satlantas Polres Metro Tangerang Kota ditegaskan agar terbebas dari tindakan menyimpang anggota. Apabila terdapat anggota yang melakukan pelanggaran seperti ‘cincai’ untuk pungutan liar (pungli), maka akan ditindak tegas.

    Kanit Tuljawali pada Polres Metro Tangerang Kota, AKP Subari, mengatakan bahwa pelaksanaan tilang manual sesuai dengan surat telegram resmi Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023 untuk dilakukan penindakan berupa tilang manual.

    AKP Subari menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tilang manual itu, anggota dilarang untuk melakukan penyimpangan apabila menindak pelanggar, seperti melakukan kesepakatan ‘berdamai’.

    Sesuai arahan pimpinan, ia menegaskan bahwa apabila terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh anggota Satlantas saat penindakan melalui tilang manual, bakal ada sanksi terberat yang akan diterima anggota Satlantas.

    “Tidak boleh ada penyimpangan dalam penindakan yang dilakukan oleh anggota kami, baik itu pungli maupun yang lain. Ada sanksi tegas yang akan diterima yakni berupa teguran keras, sidang disiplin hingga sanksi terberat kode etik. Jadi tidak boleh ada penyimpangan dalam pelaksanaan tilang manual,” ujarnya, Senin (15/5).

    Di sisi lain, ia menyebutkan bahwa tilang manual dilakukan untuk mengimbangi titik-titik lokasi yang telah terpasang tilang daring atau ETLE. Pada hari pertama, belasan kendaraan kedapatan melakukan pelanggaran.

    “Ada 17 (pelanggar). Jadi sasaran tilang manual adalah daerah pinggiran yang tidak terjangkau oleh tilang elektronik. Kami hanya melakukan penindakan sesuai dengan arahan pimpinan dengan 12 katagori pelanggaran yang tertera pada telegram resmi pimpinan,” katanya.

    Ke-12 kategori pelanggaran yang akan ditindak melalui tilang manual adalah berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, melampaui batas kecepatan.

    Selanjutnya berkendara di bawah pengaruh alkohol, ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk, menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya dan ranmor over load dan over dimension dan Ranmor tanpa RNKB atau NRKB Palsu.

    “Semua kami awali dengan teguran baik tertulis maupun secara lisan saat mendapati 12 katagori pelanggaran undang-undang lalu lintas ini. Sosialisasi, imbauan atau wawar sudah kami disampaikan sejak 4 hari kemarin,” ucapnya.

    Menurut Bari, pada hari perdana diberlakukannya tilang manual di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, masyarakat masih ada yang belum tahu dan sedikit kaget lantaran sudah beberapa tahun lalu tidak ada pemberlakuan tilang manual.

    “Kami lihat masyarakat masih kaget, sebab tilang manual kan tidak ada sejak pandemi Covid-19, jadi mulai hari ini kita laksanakan secara serentak,” tandasnya. (DZH/BNN)

  • BKD Siap Hadapi Dugaan Ombudsman Banten

    BKD Siap Hadapi Dugaan Ombudsman Banten

    SERANG, BANPOS – Kemelut pelantikan ratusan pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Banten yang diduga terjadi maladministrasi, terus berlanjut. Temuan hasil investigasi Ombudsman Banten itu sempat disambut tudingan offside, lantaran dianggap bukan wewenang Ombudsman untuk mengurusi manajemen ASN.

    Namun, Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana mengaku, pihaknya siap memenuhi panggilan Ombudsman RI Perwakilan Banten guna memberikan keterangan terkait adanya dugaan maladministrasi dalam pengangkatan 478 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Banten.

    Nana menjelaskan pihaknya akan memberikan klarifikasi kepada Ombudsman, terkait proses yang ditempuh oleh Pemprov Banten dalam pengangkatan sejumlah pejabat itu sudah sesuai dengan aturan serta prosedur yang berlaku.

    Sehingga ia yakin, jika Pemprov Banten dalam proses pengangkatan pejabat itu tidak melanggar aturan yang dimaksud.

    ”Ya klarifikasi. Norma, standar, prosedur, kriteria Perpres 116 bahwa semua itu sudah memenuhi seperti normatif nya, proses kemarin kita taat asas, taat prinsip, taat aturan lah,” terangnya.

    ”Karena apapun kebijakan pemerintah kan tidak boleh lepas dari aturan, ya. Gitu aja.” sambungnya.

    Oleh karenanya, sesuai dengan arahan Pj Gubernur Banten, Nana mengaku bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif jika diminta Ombudsman untuk memberikan keterangan terkait masalah tersebut.

    ”Nanti kita kasih keteranganya Ombudsman. Kita kooperatif lah seperti apa yang disampaikan pak Gubernur,” jelasnya.

    ”Kita kooperatif, kita saling menjelaskan keterangan ke publik. Bahwa ini apa yang sudah dilakukan kebijakan oleh Gubernur sudah sesuai, taat peraturan perundangan,” imbuhnya.

    Saat disinggung perihal penempatan pejabat yang tidak sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya, Kepala BKD Provinsi Banten itu pun mengaku memiliki pemahaman tersendiri terkait apa yang dimaksud dengan penempatan pejabat yang tidak linier itu.

    Menurutnya, terkait dugaan itu, Pemprov Banten kerap melakukan evaluasi kinerja para pejabat di lingkungannya. Sehingga meski dianggap tidak linier dengan kompetensi yang dimiliki, Pemprov Banten mengaku memiliki penilaiannya sendiri terhadap kinerja pejabat itu.

    ”Kita beri keterangan itu bahwa apa yang menjadi dugaan, itu nanti kita bisa jelaskan. Jadi, misalnya ada dugaan kaitan tidak linier, nanti kita bisa kasih keterangan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi, keahlian, dan kualifikasi itu seperti apa,” katanya.

    Karena merasa yakin bahwa apa yang dilakukannya itu benar, dan tidak adanya aturan yang dilanggar dalam proses pengangkatan itu, maka Nana percaya diri jika nanti dirinya mampu memberikan keterangan yang jelas kepada Ombudsman terkait dugaan adanya maladministrasi itu.

    ”Ya, bahasanya mungkin yang tepat tidak menampik lah. Tapi kita bisa kasih penjelasan, kasih keterangan apa yang jadi dugaan itu nanti kita kasih penjelasan, keterangan jadi itu menjadi sesuatu terang-benderang,” tandasnya.

    Seperti yang beredar di salah satu media massa, mantan juru bicara Al Muktabar, Moch Ojat Sudrajat, mempertanyakan intervensi dari Ombudsman Banten terkait dengan manajemen ASN. Ojat mempertanyakan apakah rotasi dan mutasi termasuk kategori pelayanan publik.

    Menurut Ojat yang dilansir dalam berita6banten.com, definisi dari pelayanan publik berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, selengkapnya berbunyi bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan, sesuai dengan peraturan Perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan administratif yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

    “Sedangkan mutasi dan rotasi PNS adalah bagian dari manajemen PNS sebagaimana ketentuan Pasal 55 ayat 1 huruf (f) dan huruf (g) UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Makanya dari uraian diatas mari kita cermati dan saya pun menunggu apa yang akan disampaikan ORI Banten kepada publik dalam konferensi persnya,” kata Ojat pada saat itu.

    Namun berdasarkan penelusuran BANPOS, Ojat justru pernah mengadukan tindakan yang berkaitan dengan manajemen ASN ke Ombudsman Provinsi Banten. Pengaduan itu dilakukan Ojat terhadap mantan Penjabat Sekda Provinsi Banten, Moch Tranggono, lantaran melakukan mutasi terhadap empat staff di lingkungan Pemprov Banten.

    Dalam pengaduan itu, Ojat menjadikan aturan manajemen ASN sebagai dasar aduannya. Sehingga, Ojat menilai Moch Tranggono telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam melakukan mutasi empat pegawai itu.(MG-01/DZH/PBN)

  • Gugat Cabut Mantan Juru Bicara Al Muktabar

    Gugat Cabut Mantan Juru Bicara Al Muktabar

    SERANG, BANPOS – Usai ditolaknya gugatan yang dilakukan oleh mantan Juru Bicara Al Muktabar, Ojat Sudrajat kepada BANPOS. Ojat kembali melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dengan materi yang berbeda, Ojat menggugat perdata BANPOS dan juga salah seorang narasumber pemberitaan dengan dalih pencemaran nama baik.

    Akan tetapi, usai terjadinya reaksi dari tergugat I dan II, tiba-tiba, Ojat menyebarkan surat pencabutan gugatan kepada tergugat II melalui pihak-pihak yang dianggap memiliki kedekatan dan dapat menjembatani antara tergugat II dengan Ojat.

    Berdasarkan penelusuran BANPOS, tindakan gugat lalu cabut sudah beberapa kali dilakukan oleh Ojat. Seperti saat menggugat Ombudsman Banten ke PTUN Serang pada 10 Maret 2022 dengan nomor perkara 21/G/2022/PTUN.SRG yang kemudian dicabut pada tanggal 4 April 2022. Selain itu, di Mahkamah Konstitusi, Ojat mengajukan uji materil UU Ombudsman dengan nomor 81/PUU-XX/2022 yang kemudian ditarik kembali permohonannya pada 19 September 2022.

    Sedangkan, pada sidang perdana kasus gugatan Ojat Sudrajat terhadap PT Banten Berita Merdeka dengan anak usaha Banten Pos dan Formateur HMI MPO Cabang Serang Ega Mahendra juga berakhir dengan pencabutan gugatan.

    Sidang sempat ditunda sekitar dua jam lebih oleh majelis hakim, karena Ojat dan yang mewakili tidak kunjung hadir. Sedangkan kader HMI MPO, melakukan aksi di depan PN Serang untuk memprotes tindakan orang dekat Al Muktabar tersebut.

    Akhirnya, Majelis Hakim membuka persidangan, dengan hanya membaca pencabutan gugatan.

    Menurut Majelis Hakim, alasan pencabutan gugatan oleh Ojat Sudrajat lantaran ada beberapa hal yang menjadi pertimbangannya, sehingga gugatan itu dicabut.

    Salah satu pertimbangan mengapa gugatan tersebut dicabut adalah karena Ojat mengaku bahwa dirinya ingin melakukan perubahan secara signifikan atas gugatan yang dilayangkannya itu.

    ”Bahwa karena akan ada perbaikan gugatan secara signifikan, dan memerlukan waktu karena harus didiskusikan dengan Para Kuasa Hukum dan Ahli, serta karena masih dalam suasana hari raya Idul Fitri, maka mohon kiranya gugatan yang saya ajukan selaku Penggugat tersebut dicabut,” ujar Majelis Hakim dalam persidangan itu.

    Oleh karenanya atas beberapa pertimbangan tersebut, maka majelis hakim pun akhirnya memutuskan untuk mengabulkan permohonan penggugat untuk mencabut gugatanya itu.

    Saat dikonfirmasi, Ojat Sudrajat mengaku enggan berkomentar banyak. Namun ia memastikan akan memikirkan yang terbaik untuk kedepannya seperti apa.

    Sementara itu di sisi lain, kuasa hukum BANPOS, Rian Hidayat, merasa aneh dengan pencabutan gugatan itu. Padahal Rian mengaku, pihaknya sudah siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Ojat Sudrajat dalam persidangan itu.

    ”Saya kira ini ada gugatan. Tadi saya pikir sidangnya akan berlanjut proses perkara. Ternyata dicabut. Jujur kita juga sudah siap menghadapi tadinya. Cuman, kok tiba-tiba dicabut,” imbuh Rian.

    Selain itu, Rian mencurigai ada sesuatu di balik dari pencabutan gugatan oleh Ojat Sudrajat. Sehingga menurutnya perlu digali lebih dalam alasan dibalik pencabutan gugatan tersebut.

    ”Jujur kita mempertanyakan, ini yang harus digali dari Ojat, gitu. Kok nyabut, gitu kan?,” katanya.

    Saat disinggung perihal kemungkinan akan adanya gugatan baru yang dilayangkan oleh Ojat sudrajat, Rian mengaku bahwa pihaknya akan siap menghadapi itu.

    ” Ya kita siap. Intinya kita kita siap menghadapi,” tandasnya.

    Sedangkan kuasa hukum Formateur HMI-MPO Cabang Serang, Rizal Hakiki menilai bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Ojat Sudrajat kepada klien nya merupakan suatu upaya licik dalam pembungkaman pendapat.

    ”Kenapa kami anggap gugatan ini diajukan secara licik? Karena memang apa yang dilakukan oleh Ega Mahendra selaku tergugat dua dalam perkara ini, itu merupakan hak asasi dalam kebebasan berekspresi dan berpendapat gitu. Adanya gugatan ini, merupakan upaya pembungkaman kebebasan berekspresi,” tandasnya.

    Selain picik, Rizal juga menilai gugatan yang dilayangkan oleh Ojat itu didasari oleh itikad yang buruk, yang ditujukan kepada Ega Mahendra selaku mahasiswa.

    ”Gugatan ini juga ditujukan dengan itikad yang buruk. Kami merasa kalau gugatan yang diajukan oleh atas nama saudara Ojat Sudrajat diajukan berdasarkan itikad buruk Ojat Sudrajat selaku mantan jubir Al Muktabar, guna meredam kritik terkait kinerja terkait Al Muktabar itu sendiri,” tukasnya.(MG-01/DZH/PBN)

  • Puluhan Aduan Pencemaran Lingkungan Masuk ke Pemkab Tangerang

    Puluhan Aduan Pencemaran Lingkungan Masuk ke Pemkab Tangerang

    TANGERANG, BANPOS – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang dalam kurun waktu 2022-2023 ini, telah menerima sebanyak 85 pengaduan kasus dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan industri skala kecil dan menengah.

    Kepala Seksi Bina Hukum pada DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha, mengatakan bahwa dari 85 pengaduan kasus dugaan pencemaran lingkungan itu, 55 aduan masuk pada tahun 2022. Sementara 30 aduan lainnya masuk pada tahun 2023.

    Ia menyampaikan bahwa dari seluruh laporan kasus tersebut diantaranya sudah ditindaklanjuti. Sementara sekitar 30 persen perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan, telah dikenakan sanksi.

    “Rata-rata memang dari aduan itu perusahaan ada yang terbukti melakukan pencemaran, ada juga perusahaan yang hanya sisi perizinannya ataupun prosedur dalam mengelola limbah tidak lengkap,” ujarnya, Kamis (11/5).

    Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil tindaklanjut laporan terhadap 85 kasus itu, sudah dilakukan penyelidikan secara administrasi dan verifikasi ke lapangan. Hasilnya, tidak sepenuhnya industri/perusahaan itu terbukti melanggar pencemaran lingkungan.

    “Karena banyak juga apa yang diadukan masyarakat itu tidak sesuai dengan dugaan adanya pencemaran. Dan kita sudah lakukan verifikasi atau cek lab itu, hasilnya masih sesuai standar,” ungkap dia.

    Ia mengatakan, dari puluhan kasus kejahatan lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang, terjadi hampir di seluruh sektor. Diantaranya tanah, sungai, lahan permukiman, hingga udara. “Namun, kebanyakan pencemaran itu pada sektor air dan udara,” terangnya.

    Terkait banyaknya laporan hal tersebut, pihaknya pun kini sudah melakukan upaya pengawasan. Bahkan jika ada industri yang diketahui mencemari lingkungan, akan diberikan sanksi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

    “Sejauh ini kita sudah melakukan pengawasan secara rutin terhadap perusahaan, terutama yang sudah memiliki dokumen lingkungan. Kemudian kalau ada pelanggaran kita tentunya akan memberikan sanksi,” tuturnya. (DZH/ANT)

  • Kota Tangerang Impikan SMA/SMK Inklusi

    TANGERANG, BANPOS — Pemkot Tangerang sejak tiga tahun yang lalu telah menerapkan sekolah inklusi di seluruh tingkat pendidikan yang berada di bawah kewenangan mereka. Meski sudah bertahun-tahun menerapkan sekolah inklusi, semangat pendidikan tanpa diskriminasi itu terhambat lantaran jenjang pendidikan di tingkat SMA/SMK yang menjadi kewenangan Pemprov Banten, tidak kunjung menerapkan sekolah inklusi di Kota Tangerang.

    Oleh karena itu, Wakil Ketua 1 DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto, mendorong Pemprov Banten melalui Dinas Pendidikan, untuk memfasilitasi sekolah inklusi tingkat SMA/SMK. Hal itu agar anak berkebutuhan khusus (AKB) dapat tetap mengenyam pendidikan di sekolah umum.

    “Kalau enggak salah ada 79 sekolah inklusi di Kota Tangerang. Terdiri dari 53 SD, 13 SMP, dan 13 TK. Dari 13 SMP sekolah inklusi, tahun ini ada siswa difabel yang lulus tahun ini,” ujar Turidi, Kamis, (11/5).

    Ia mengungkapkan, sekolah inklusi merupakan salah satu upaya untuk menerapkan pemerataan dan perwujudan pendidikan tanpa diskriminasi. Politisi Partai Gerindra ini pun mendorong Pemprov Banten memfasilitasi siswa berkebutuhan khusus, agar mereka dapat melanjutkan sekolah ke tingkat SMA ataupun SMK.

    “Pemerintah harus mengimplementasikan kebijakan program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun termasuk bagi siswa berkebutuhan khusus sekalipun. Karena setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan,” katanya.

    Turidi memaparkan, wajib belajar sembilan tahun ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 yang tertuang pada Pasal 31 yaitu, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, begitu bunyi pasalnya,” tegas Turidi.

    Ia mengatakan, pemerintah harus menyelenggarakan sistem pendidikan nasional secara menyeluruh tanpa terkecuali. Siswa berkebutuhan khusus pun berhak mendapatkan fasilitas pendidikan.

    “Tahun ini di Kota Tangerang, ada ratusan siswa yang lulus sekolah inklusi tingkat SMP. Saya mendorong melalui PJ Gubernur Provinsi Banten untuk memfasilitasi siswa berkebutuhan khusus yang lulus SMP untuk dapat melanjutkan ke jenjang tingkat SMA, kan SMA ranahnya di provinsi,” jelasnya.

    Ia pun mengaku jika pihaknya juga akan melakukan koordinasi antar konstituennya di DPRD Provinsi Banten, untuk membentuk tim yang bertujuan untuk membuat perda tentang sekolah inklusi pada tingkat lanjutan SMA. “Kita mendorong agar dibuatkan Perdanya supaya di Provinsi Banten untuk jenjang SMA diterapkan sekolah inklusi,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah, mengatakan bahwa Pemkot Tangerang telah menjalin komunikasi dengan Pemprov Banten terkait pendirian sekolah inklusi tingkat SMA.

    Dimana nantinya, sekolah SMA yang berlokasi di Kota Tangerang dapat dijadikan sekolah inklusi. “Kami sudah mengimbau kepada Provinsi Banten untuk bisa menjadikan sekolah SMA yang ada di Kota Tangerang menjadi sekolah inklusi,” ujarnya.

    Arief mengatakan, pihaknya juga mendorong Pemrov Banten membuat Sekolah Khusus (SKh) di Kota Tangerang. “Kemarin juga sudah saya bicarakan dengan Pak Gubernur, dan Pak Gubernur sudah mempertimbangkan. Mudah mudahan terealisasi paling lambat tahun depan,” tandasnya. (DZH/BNN)

  • ASN Resah, Sekda Bungkam ,Komisi I Dukung Investigasi Ombudsman

    ASN Resah, Sekda Bungkam ,Komisi I Dukung Investigasi Ombudsman

    SERANG, BANPOS –  Sejak resmi mengumumkan adanya dugaan maladministrasi pelantikan dan pengukuhan 478 pejabat pemprov oleh Ombudsman, banyak pihak yang dituding mulai merasa terganggu dan bahkan resah. Sementara itu, Plh Sekda Banten memilih bungkam usai mendatangi kantor Ombudsman Banten bersama Kepala BKD Banten.

    Namun, selain menuai keresahan, tindakan Ombudsman juga mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Komisi I DPRD Banten yang juga menyambangi kantor yang terletak di Ciracas tersebut.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun BANPOS, para pejabat yang  dilantik serta menempati posisi jabatan strategis seperti di Bapenda, BPKAD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan dan Sekretariat Dewan (Setwan) resah. Pasalnya, mereka khawatir jabatan yang baru saja didudukinya memiliki potensi dibatalkan.

    “Iyah, banyak sekali ASN yang pada tanggal 2 Mei lalu  dilantik resah. Mereka katanya  rugi besar kalau pelantikan itu dibatalkan gara-gara ada investigasi Ombudsman,” kata sumber BANPOS di KP3B yang enggan disebutkan namanya, Kamis (11/5).

    Ungkapan rugi oleh ASN yang baru dilantik tersebut, kemungkinan adanya  permainan yang tidak baik dan benar atas penempatan jabatan tersebut.

    “Kalau mereka menyampaikan rugi, dugaan saya sih mungkin menjurus ke materi,” ungkapnya seraya mengatakan bisa saja ucapan rugi pejabat tersebut adalah rugi waktu atau lain sebagainya.

    Sementara ada juga ASN yang merasa senang adanya investigasi yang dilakukan oleh Ombudsman lantaran pada saat pelantikan tanggal 2 Mei lalu digeser jabatannya dan tidak dilantik.

    “Ada yang gelisah. Tapi ada juga ASN tepuk tangan. Karena sepanjang sejarah proses  pelantikan ASN di Pemprov Banten, baru kali ini lembaga pelayanan Publik (Ombudsman) secara resmi menyampaikan upaya investigasi atas prakarsa sendiri. Apalagi yang diinvestigasi ini adalah kebijakan kepala daerah mengenai pengangkatan jabatan dan promosi. Ngeri-ngeri sedap,” ungkap sumber tadi.

    Tak hanya ASN saja yang diduga mengalami keresahan dan merasa diuntungkan dengan pelantikan dan pengukuhan 478 pejabat. “Saya dengar lembaga legislatif (DPRD) ini juga ada yang resah. Dan ada yang mengambil keuntungan serta tepuk tangan,” ujarnya.

    Saat dikonfirmasi perihal maladministrasi tersebut, Plh Sekda Provinsi Banten Virgojanti yang mengunjungi kantor Ombudsman Banten justru memilih untuk bungkam dan enggan untuk berkomentar lebih lanjut.

    ”Saya ada janji,” ucap Virgojanti sembari berlalu meninggalkan awak media dengan terburu-buru pada Kamis (11/5).

    Berbeda halnya dengan Plh Sekda yang memilih untuk bungkam, Nana Supiana selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten justru menilai, jika pengangkatan jabatan terhadap 478 pejabat di lingkup Pemprov Banten sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    ”Semua normal, standar, prosedur, kriteria sudah terpenuhi. Sudah berekomendasi, sudah ber Pertek BKN, point to poin, izini itu pertimbangan teknisnya clear oleh BKN. Maka BKD sebagai leading sectornya itu clear,” terangnya.

    Selain itu ia juga menegaskan bahwa selama ini pihaknya telah mematuhi asas yang berlaku. Sehingga jika memang diperlukan untuk menjelaskan perihal teknis pengangkatan, pihaknya siap untuk menjelaskan.

    ”Soal yang lain-lain, teknis ya bisa kita jelaskan,” katanya.

    ”Kita taat asas, taat aturan, normatif idealnya,” imbuhnya.

    Di sisi lain, menanggapi perihal rencana Ombudsman yang akan melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten Jazuli menyambut baik rencana itu.

    Bahkan menurutnya selaku penilaian itu objektif, maka pihaknya akan mendukung upaya Ombudsman untuk melakukan investigasi atas isu maladministrasi pengangkatan jabatan.

    ”Kita harus banyak melakukan kerjasama dengan Ombudsman selama itu memang objektif, rasional, berdasarkan basis-basis data yang memang clear gitu,” terangnya.

    Kemudian terkait adanya pejabat Pemprov Banten yang terkesan enggan menanggapi perihal upaya Ombudsman untuk melakukan investigas, Jazuli menyayangkan itu.

    ”Ini tidak boleh dipahami oleh sudut pandang seolah-olah ini, mereka kan tidak menyalahkan kebijakan,” tegasnya.

    Dihubungi melalui telepon genggamnya, Ketua Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi mengaku pihaknya masih terus mengumpulkan bahan dan data untuk melihat kebenaran adanya dugaan maladministrasi dalam pengangkatan dan pengukuhan ratusan pejabat pemprov. Pihaknya juga saat ini tengah menyusun surat panggilan dalam rangka penyidikan investigasi tersebut.

    “Minggu depan kami akan panggil pejabat terkait untuk diperiksa. Tentunya pemanggilan ini dalam rangka investigasi kami. Dan kami tentunya jika perlu meminta data pendukung lainya (Daftar Riwayat Hidup pejabat) tentu akan kami minta,” ungkapnya.

    Sementara itu ketika disinggung apakah ada pejabat pemprov yang datang secara mendadak seperti yang dilakukan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada Rabu lalu, Fadli mengaku hanya ada dari DPRD Banten.

     “Kalau pejabat pemprov nggak ada yang datang, karena memang dalam hal dugaan investigasi kami belum memanggil pihak terkait. Hanya saja tadi sore (kemarin) kami kedatangan  Ketua Komisi I DPRD Banten, Pak Ahmad Jazuli. Hanya datang biasa saja, kita tidak bisa menolak siapapun yang akan datang ke Ombudsman. Tadi sih pembahasan dengan Pak Ahmad Jazuli secara umum. Kami menghargai apa yang dilakukan oleh Komisi I. Kita lakukan apa yang kita lakukan sesuai dengan Tupoksinya masing-masing,” ungkapnya seraya mengatakan kedatangan Ahmad Jazuli sebelumnya yang bersangkutan menelpon pihak Ombudsman.(MG-01/RUS/PBN)