Penulis: Gina Maslahat

  • 1 Tahun Al Muktabar, Banyak PR, PJ Gubernur Baru Diharap Mengayomi

    1 Tahun Al Muktabar, Banyak PR, PJ Gubernur Baru Diharap Mengayomi

    CILEGON, BANPOS – Tepat hari ini, masa jabatan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, telah mencapai 1 tahun. Dilantik pada tanggal 12 Mei 2022, Al Muktabar menjadi pemimpin masa transisi Provinsi Banten pasca berakhirnya periode Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Andika Hazrumy.

    Dalam kepemimpinannya tersebut, tercatat beberapa hal yang menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan oleh Pj Gubernur baru yang akan dilantik nanti. Mulai dari komunikasi, hingga ke masalah reformasi birokrasi.

    Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta mengatakan bahwa sebagai pimpinan dari Kota Cilegon, dirinya menginginkan agar Pemerintah Provinsi Banten dapat bertindak sebagai kakak dan juga ayah bagi pemerintah kota/kabupaten. Semangat yang dibawa yakni mengayomi dan melayani pemerintahan setingkat di bawahnya. Namun akhir-akhir ini, ia menilai bahwa Pemprov Banten justru menjadi kabupaten/kota ke-9 di Provinsi Banten.

    Padahal, tugas dari Pemprov Banten adalah menyambungkan aspirasi kota/kabupaten ke pusat, dan menjadi kepanjangan tangan dari pemerintah pusat.

    Jadi ke depan pemerintahan provinsi jangan menjadi kabupaten kota ke-9. Tugas mereka adalah melaksanakan seperti yang ia mau. Namun menurut dia, kedepannya Penjabat Gubernur Banten harus lebih dari tahun ini.

    “Selama ini masih kurang, ke depan harus lebih ditingkatkan komunikasi, kesadaran ngomong dari  pemerintah provinsi kepada kabupaten kota,” tegasnya.

    Oleh karena itu, ia berharap Penjabat Gubernur Banten selanjutnya, harus bisa lebih baik lain dalam membantu pembangunan di kota/kabupaten yang ada di Provinsi Banten. Jangan sampai sibuk sendiri dengan pemerintahannya.

    “Pemerintah provinsi harus bisa mengayomi kabupaten kota, jadi jangan sibuk dengan pemerintahan sendiri. Harus juga berbagi  waktu  untuk datang ke pemerintahan kota, tanyakan kepada pemerintahan kabupaten kota, apa yang bisa kami dukung,” tegasnya.

    Terpisah, ketua Simpul Gerakan Madani (Sigma) Kabupaten Lebak, Nurul Huda mengatakan, sejak dilantik pada 12 Mei Tahun 2022 lalu, nama PJ Gubernur Banten, Al muktabar memang tak henti  menuai polemik, bahkan selang beberapa hari lagi masa jabatan itu akan berakhir, polemik terkait namanya yang kembali diusulkan oleh DPRD Banten untuk menjadi PJ selanjutnya semakin memanaskan suasana yang berkembang di tanah jawara.

    “Gelombang penolakan dari berbagai tokoh, aktivis, kelompok masyarakat dan kelompok agama, tak henti-hentinya menghiasi media massa, dengan tujuan yang sama yaitu menolak pencalonan kembali al muktabar menjadi PJ Gubernur Banten,” kata Huda kepada BANPOS.

    Ia menjelaskan, meskipun demikian,  DPRD Banten tak bergeming. Berdasarkan rapat pimpinan dewan, mereka kembali mengusulkan nama Al Muktabar sebagai calon PJ Gubernur yang akan datang, dengan berbagai dalih pembenarannya, seakan tak mendengar berbagai aspirasi yang disampaikan oleh elemen masyarakat.

    “Kami dari elemen masyarakat yang tergabung dalam Sigma Lebak akan memberikan beberapa penilaian terhadap kinerja pj gubernur banten selama 1 tahun menjabat,” jelasnya.

    Pertama, selama menjabat sebagai PJ Gubernur, Al tak punya gagasan untuk melakukan reformasi birokrasi, seperti yang ia canangkan.  Pada pelaksanaannya, justru berbanding terbalik. Dengan banyaknya masalah terkait birokrasi di Banten, menjadi bukti sahih, bahwa sebenarnya tak ada reformasi birokrasi.

    “Belum lama terdengar informasi bahwa ada dugaan maladministrasi dalam pengangkatan asn di Provinsi Banten,” ujar Huda.

    Selain itu, pihaknya juga menyoroti Tata kelola Pemerintahan yang dianggap amburadul, menjadi menu sajian yang  langganan disuguhkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.

    Beberapa kasus korupsi masih terjadi di lingkungan Pemerintahan, ketidakjelasan berbagai aturan, hingga banyaknya PJS di berbagai dinas dan instansi, menjadikan riuhnya permasalahan di berbagai bidang tidak tertangani dengan baik.

    “Alih-alih menuju good governance, justru terjebak pada kebijakan yang tak populis dan cenderung tak ada pijakan aturan yang jelas,” katanya.

    Ia menerangkan, selama satu tahun kepemimpinannya, Al Muktabar belum mampu menyelesaikan persoalan serius di Banten. Semisal, masih kata Hura, persoalan kemiskinan, tingginya pengangguran, indeks pembangunan manusia yang rendah, serta persoalan maraknya korupsi para pejabat di instansi OPD, masih terus terjadi, hal inilah yang menjadi point penting dalam penilaian kinerja PJ Gubernur Banten.

    Huda memaparkan, Ketidakberhasilan dalam mengatasi berbagai persoalan inilah yang seharusnya menjadi pertimbangan berbagai pihak, dalam hal ini dprd dan kemendagri untuk tidak menunjuk kembali pak al muktabar menjabat pj gubernur banten periode selanjutnya.

    “Demikian penilaian dan masukan dari kami koalisi masyarakat yang tergabung dalam sigma lebak terhadap PJ Gubernur Banten, al muktabar yang akan berakhir, semoga menjadi masukan baik bagi semua pihak,” papar Huda.

    Huda berharap, PJ Gubernur Banten mendatang harus mampu melaksanakan reformasi birokrasi secara nyata dan konsekuen, serta jauh dari konflik kepentingan. Selain itu, PJ juga harus mampu memberikan solusi terhadap persoalan yang terjadi Banten, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sosial ekonomi, dengan alat ukur kebijakan yang jelas, bukan hanya lipservis belaka. Mampu menghadirkan gagasan dan konsep pembangunan yang baik, sehingga menghadirkan pola good governance dalam mengawal percepatan pembangunan di Banten. Harus bisa menerima aspirasi dan kritik dari masyarakat yang ingin adanya perbaikan dalam pembangunan di wilayah banten, sehingga terciptanya cek and balance dalam tata pemerintahan, bukan berjalan sendiri sehingga mengabaikan kepentingan masyarakat.

    “Ini penting, diharapkan PJ yang akan datang, jauh dari kepentingan politik, kepentingan kelompok tertentu, yang akan menimbulkan polemik seperti yang sudah terjadi pada periode pj sebelumnya,” tandasnya.

    Hal yang berbeda disampaikan oleh Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Cilegon Erick Rebiin. Erick justru  mengapresiasi kinerja PJ Gubernur Banten Al Muktabar. Menurutnya Al Muktabar bisa mengayomi pemerintah daerah khususnya Kota Cilegon.

    “Kalau saya menilai PJ yang sekarang ini positif kenapa saya nilai seperti itu, dalam Pemerintahan Provinsi Banten juga saya sebagai masyarakat Banten yah itu menilai ada pergerakan ekonomi yang baik terus menghargai daripada kabupaten kota, salah satunya dengan ulang tahun Kota Cilegon beliau hadir dari acara Riung Mumpulung sampai dengan Paripurna menghadiri, artinya memang beliau bisa menyatu kepada kabupaten kotanya mengakui dan mau hadir dalam setiap momen dan season acara tersebut beda dengan yang lalu apa-apa diwakili Asda I,” terang Erick kepada BANPOS saat ditemui di Gedung DPRD Kota Cilegon, Kamis (11/5).

    Kemudian menurut Erick, selain komunikasi yang baik kepada daerah, Pemprov Banten juga memberikan pembagian keuangan untuk cukup baik.

    “Saya melihatnya PJ gubernur saat ini baik dan bisa berkomunikasi dengan baik. Dan bahkan secara pembagian keuangan pun saya melihat baik. Bagi saya sepengetahuan saya PJ Gubernur Banten baik,” tuturnya.

    Politisi Partai NasDem ini berharap kedepan, SK AL Muktabar diperpanjang sebagai PJ Gubernur Banten.

    “Saya berharap tetap PJ yang sekarang berlanjut untuk bisa meneruskan pembangunan Provinsi Banten,” katanya.(MYU/LUK/PBN)

  • Korupsi Pasar Rakyat Bikin Prihatin

    Korupsi Pasar Rakyat Bikin Prihatin

    CILEGON, BANPOS – Pasca-ditetapkannya dua pejabat Pemkot Cilegon TDM dan BA menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol Tahun 2018 dengan nilai anggaran Rp1,8 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

    Walikota Cilegon, Helldy Agustian dan Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa dua pejabat Pemkot Cilegon yaitu TDM yang merupakan Asda II Pemkot Cilegon dan BA Kepala UPTD TPSA Bagendung.

    Seperti diketahui sebelumnya pada Selasa (9/5), Kejari Cilegon menahan tiga tersangka terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Grogol. Ketiga tersangka itu adalah Eks Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, TDM yang saat ini menjabat Asda II Pemkot Cilegon, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BA dan pihak swasta inisial SES.

    “Yang pertama kami sangat prihatin dengan kejadian itu, pemerintah nanti melalui Pak Sekda, Kabag Hukum, kita akan rapat terlebih dahulu upaya hukum apa yang dapat dibantu untuk pak Asda II,” kata Helldy kepada awak media usai menghadiri kegiatan Pembukaan TMMD Ke-116 di Kelurahan Cikerai, Kota Cilegon, Rabu (10/5).

    Politisi Partai Gerindra ini menyatakan, pihaknya atas kejadian tersebut akan terus berupaya untuk melakukan upaya pencegahan korupsi. Ia meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja sebaik-baiknya dengan mematuhi aturan yang berlaku. Intinya, kata Helldy, ia tidak menginginkan kasus yang sama terjadi kembali.

    “Kita ingin ke depan meminimalisir, mengurangi. Namanya aturan ketentuan, itu wajib diikuti. Intinya tidak ada lagi seperti ini,” tegasnya.

    Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj menyampaikan hal yang sama. Isro turut prihatin atas adanya peristiwa ini.

    “Saya ikut prihatin, apapun OPD adalah mitra kerja DPRD, tetapi ini cambuk buat kita semua penyelenggara pemerintahan daerah. Bagaimana harus melaksanakan segala sesuatu sesuai dengan aturan yang diperuntukkan terkait bagaimana kejadian kemarin,” ujarnya.

    Namun, Isro juga memberikan apresiasi kepada Kejari Cilegon karena sudah menjalankan tupoksinya sebagai penegak hukum.

    “Kedua apresiasi kepada penegak hukum dalam ini Kejari yang sudah menjalankan tupoksinya bagaimana melakukan penegakan hukum yang seadil-adilnya sehingga ini kemudian kedepan kita saling mengingatkan kepada OPD agar supaya bekerja melaksanakan tugas ada tindakan- tindakan preventif,” tuturnya.

    Isro juga menyarankan agar para pejabat OPD lebih intens berkomunikasi dan meminta pendampingan kepada kejaksaan apabila akan melaksanakan kegiatan terutama kegiatan fisik.

    “Ketika ada hal-hal yang bersifat infrastruktur, bangunan, gedung, apapun itu mohon kita minta pendampingan dari kejaksaan sehingga ini kedepan diharapkan untuk tidak terjadi lagi kejadian-kejadian yang sudah terjadi dalam hal penyelewengan penggunaan anggaran,” tandasnya.(LUK/PBN)

  • TNI Akan Bangun Jalan Penghubung Cilegon-Serang

    TNI Akan Bangun Jalan Penghubung Cilegon-Serang

    CILEGON, BANPOS – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-116 tahun 2023 Kodim 0623/Cilegon di Kelurahan Cikerai, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon resmi dibuka, Rabu (10/5). Pembukaan TMMD ke-116 ini diawali dengan upacara pembukaan yang dipimpin Walikota Cilegon Helldy Agustian sebagai inspektur upacara.

    Dalam sambutannya, Helldy menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap Dandim 0623/Cilegon atas kerjasama yang terjalin sehingga pembangunan infrastruktur khususnya di Kota Cilegon semakin meningkat.

    “Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dandim 0623/Cilegon dari kami atas kerjasama yang telah terjalin dengan sangat luar biasa, salah satunya melalui TMMD ini. Karena tujuannya membantu pemerintah baik melalui sasaran fisik maupun nonfisik,” kata Helldy, Rabu (10/5).

    Ia mengungkapkan, Pemkot Cilegon sangat membutuhkan program seperti yang dilakukan TNI melalui TMMD. Oleh karena itu, Helldy mengaku siap mendukung pelaksanaan program tersebut agar dapat berjalan lancar dan sukses.

    “Kami Pemkot Cilegon sangat butuh dengan apa yang dilakukan TNI melalui TMMD. Beberapa waktu lalu kami pernah bersama-sama membangun jalan di daerah Merak dan hari ini kita laksanakan di daerah Cikerai. Kita akan support, sehingga yang awalnya dana yang disiapkan Rp700 juta sekarang kami anggarkan Rp1 miliar,” tuturnya.

    Diketahui tema TMMD ke -116 yaitu ‘Sinergi Lintas Sektoral Mewujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat Semakin Kuat’ yang merupakan wujud sinergi antara TNI, Pemerintah Daerah, dan Perusahaan serta masyarakat dalam melaksanakan proses percepatan pembangunan daerah terpencil.

    Danrem 064/Maulana Yusuf, Brigjen TNI Tatang Subarna menuturkan program TMMD dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dan tahun ini di wilayah Korem 064/MY digelar di Kodim 0623/Cilegon.

    Jenderal Bintang Satu yang akrab disapa Abah tersebut menjelaskan dipilihnya lokasi atau sasaran utama TMMD adalah hasil musyawarah bersama yang dilakukan pihaknya oleh pemerintah terkait dalam hal ini Pemkot Cilegon.

    “Mana kira-kira saran dari masyarakat, yang akan kita jadikan sasaran pokok. Yang betul-betul dari saran-saran yang ada itu kita rapatkan, koordinasikan dan komunikasikan kepada pimpinan daerah. Alhamdulillah disepakati di tempat ini yang mana adalah sasaran baru dan sangat vital,” tuturnya.

    Kemudian lanjut, Brigjen TNI Tatang Subarna berharap dengan tersambungnya dua ruas jalan yang menghubungkan Kota Cilegon dengan Kabupaten Serang tersebut mempermudah mobilitas masyarakat.

    “Alhamdulillah jika sebelumnya harus berputar, maka dengan adanya jalan ini nantinya masyarakat tidak perlu lagi melakukan hal itu sehingga bisa memudahkan untuk silaturahmi kemudian memudahkan ekonomi masyarakat mau dari Serang ke Cilegon atau sebaliknya,” terangnya.

    Di tempat yang sama, Dandim 0623/Cilegon Letkol Inf Aryo Priyoutomo memaparkan dalam TMMD ke-116 di wilayah yang dipimpinnya terdapat sasaran baik fisik maupun nonfisik.

    Dimana pembangunan fisik diantaranya yaitu pengerasan jalan sepanjang 1 KM, pembuatan 2 unit rutilahu, pembuatan 5 unit jambanisasi, perbaikan Mushola, pembuatan pos kamling dan pembuatan tugu TMMD.

    “Sedangkan sasaran nonfisik dilaksanakan melalui berbagai penyuluhan. Mulai dari pertanian, wawasan kebangsaan, BKKBN, kesehatan, Kamtibmas, posyandu dan Posbindu. Semua kegiatan Insya Allah rampung di tanggal 8 Juni 2023,” katanya.

    Dalam kegiatan tersebut turut hadir Forkopimda Kota Cilegon, para Kasi Kasrem 064/MY, para Dandim jajaran Korem 064/MY, para Kabalak jajaran Korem 064/MY, para Perwira dan Prajurit Kodim 0623/Cilegon, Perwakilan Polres Cilegon, Perwakilan BUMN/BUMD/BUMS di wilayah Cilegon serta Kepala OPD di lingkup Pemkot Cilegon.(LUK/PBN)

  • Kejari Panggil 38 Mitra Usaha Pemilik Piutang

    PANDEGLANG, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) mulai menindaklanjuti perjanjian Kerjasama yang telah dilakukan antara Kejari Pandeglang dengan Badan Usaha Milik Daerah Pandeglang Berkah Maju (BUMD PBM) dengan melakukan penagihan kepada mitra usaha Badan Usaha Milik Daerah tersebut.

    Kepala Kejari Pandeglang melalui Kasidatun, Rizal menjelaskan, pihaknya saat ini telah mengundang sebanyak 38 orang mitra usaha BUMD yang mempunyai tunggakan atau piutang usaha yang nilainya mencapai Rp2,6 miliar pada Selasa (9/5) lalu.

    Undangan kepada 38 orang tersebut dilakukan dalam rangka mengklarifikasi terkait tunggakan atau piutang usaha kepada badan usaha milik daerah tersebut.

    “Sesuai dengan surat kuasa khusus dari BUMD PD PBM, kami telah mengundang 38 orang yang mempunyai tunggakan piutang usaha ke PBM dan dari 38 yang diundang 21 orang diantaranya hadir memenuhi undangan,” kata Rizal kepada wartawan melalui selulernya.

    Menurutnya, dari 21 orang mitra usaha PBM tersebut diundang untuk mengklarifikasi terkait tunggakannya dan dari 21 orang tersebut telah mengakui mempunyai tunggakan usahanya.

    “Semuanya telah mengklarifikasi terkait tunggakannya dan mereka telah mengakuinya. Alhamdulillah ada diantaranya yang sudah melakukan pengembalian,” terangnya.

    Sementara itu, Plt Direktur BUMD PBM, Jaenal Huri mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi dengan langkah Kejari Pandeglang yang telah menindaklanjuti MoU tersebut, karena menurutnya penagihan uang piutang usaha tersebut berasal dari dana penyertaan modal pada tahun 2016-2021 lalu.

    “Tentunya kami sangat mengapresiasi dengan langkah Kejari Pandeglang, karena MoU ini dalam rangka pengembalian modal PBM yang bersumber dari dana APBD,” ungkapnya.(dhe/PBN)

  • Ombudsman Jangan Masuk Angin, 27% Rotasi Tak Sesuai Kompetensi

    Ombudsman Jangan Masuk Angin, 27% Rotasi Tak Sesuai Kompetensi

    SERANG, BANPOS – Masyarakat berharap Ombudsman Banten dapat tetap secara objektif melakukan penilaian terhadap potensi maladministrasi dalam pelantikan pejabat Pemprov Banten. Hal ini untuk mengantisipasi adanya intervensi psikologis yang dilakukan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar dengan datang secara mendadak ke kantor Ombudsman Banten, setelah lembaga tersebut secara terbuka mengumumkan kepada publik, tengah melakukan investigasi atas prakarsa sendiri adanya dugaan maladministrasi  dalam proses pelantikan dan pengukuhan 478 pejabat eselon III dan IV.

    Dalam konferensi pers tersebut, Ombudsman Banten menyatakan, berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi terhadap sejumlah informasi dan data yang dimiliki, setidaknya ada sekitar 27 persen pejabat yang diangkat tidak linier dengan bidang kompetensi dan latar belakang yang dimiliki.

    Kemudian menurut Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Fadli Afriadi dengan tidak sesuainya kompetensi yang dimiliki, maka hal itu akan berdampak terhadap kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tidak akan maksimal.

    ”Kami menduga ada kemungkinan kesalahan prosedur, penyalahgunaan prosedur yang berdampak pada, kalau tidak linier tentu tidak akan memberikan pelayanan sempurna ya kepada masyarakat. Apalagi untuk bidang-bidang bersifat teknis tentu saja,” ujar Fadli dalam keterangan Konferensi Pers nya di kantor Ombudsman Perwakilan Banten pada Rabu (10/5).

    Tidak hanya itu, Fadli juga menjelaskan dengan ditempatkannya pejabat yang tidak sesuai dengan bidangnya, maka akan menimbulkan banyak masalah lain, salah satu di antaranya adalah kinerja instansi yang menurun.

    ”Penempatan pegawai yang kurang memperhatikan norma-norma tersebut dapat menyebabkan banyak kerugian. Pertama, masyarakat tidak memperoleh pelayanan yang maksimal. Kemudian, kinerja instansi juga menjadi terganggu. Berikutnya, timbul demotivational pada diri pegawai yang bersangkutan,” terangnya.

    Melihat hal itu, Fadli menyarankan Pemprov Banten untuk tidak melakukan pengangkatan pejabat berdasarkan pertimbangan suka atau tidak suka bahkan kepentingan jual beli jabatan.

    ”Oleh karenanya, diperlukan kecermatan dan pertimbangan yang komprehensif. Momentum penempatan/pengangkatan pejabat sudah selayaknya menghindari jauh-jauh pertimbangan like or dislike, nepotisme, kepentingan politik sempit, atau bahkan jual beli jabatan,” tegasnya.

    Disinggung perihal langkah kedepan yang akan diambil, Fadli menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalam lebih lanjut terhadap sejumlah data dan informasi yang dimiliki.

    Setelah itu, jika memang terindikasi kuat adanya dugaan penyalahgunaan administrasi atau maladministrasi, maka Ombudsman Perwakilan Banten akan melakukan tindakan korektif kepada Pemprov Banten.

    ”Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis, Ombudsman tentu akan menyampaikan saran ataupun pemberian tindakan korektif apabila betul ditemukan terjadi maladministrasi,” jelasnya.

    Sementara terkait kunjungan mendadak dari Al. Fadli mengungkapkan bahwa kedatangan Al ke Ombudsman bukan dalam undangan resmi. “Memang tidak ada surat resmi atas kedatangan Pak Pj Gubernur hanya komunikasi via telp sebelumnya untuk silaturahmi dan menurut Pak Pj balasan atas kunjungan Ombudsman beberapa bulan yang lalu,” kata Fadli.

    Dikatakan Fadli,  kedatangan Al Muktabar sebelum bertemu dengan rekan-rekannya sesama Ombudsman,  terlebih dahulu berkomunikasi  hanya berdua dengan dirinya.

    “Karena Pak Pj datangnya sendiri, maka kami ngobrol-ngobrol berdua. Yah lumayan lama. Yang dibahas seputar inflasi stunting, metaverse dan honorer. Jadi kedatangannya bukan dalam pemeriksaan. Hanya sebagai komunikasi. Setelah itu bergabung dengan yang lainnya,” ungkapnya.

    Disinggung adanya opini atau pendapat masyarakat, kedatangan Al Muktabar ke Ombudsman yang mendadak tanpa undangan resmi  sebagai bentuk intervensi atas investigasi dugaan maladministrasi, Fadli mengaku hal itu tidak bisa dihindarkan.

    “Kalau ada yang seperti itu (pendapat), yah kita tidak bisa melarang. Tapi yang jelas, kami akan katakan apa yang sesuai dilapangan. Kalau proses dan prosedurnya benar akan kita sampaikan. Dan kalau tidak, tentunya akan kami sampaikan juga seperti dugaan sebelumnya. Jadi  tidak ada pengaruhnya sama sekali (kedatangan Al Muktabar). Secara tegas  juga sudah disampaikan (oleh Al Muktabar) kunjungan ini silaturahmi balasan,” ujarnya.

    Menanggapi tudingan adanya maladministrasi tersebut, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan menghormati Ombudsman dalam menjalankan fungsi dan tugasnya dalam pengawasan pelayanan public tersebut.

    ”Terkait dengan sumberdaya manusia, saya menghormati otoritas Ombudsman dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dan tentu berbagai hal yang jadi kompetensi itu akan menjadi upaya kita bersama untuk terus keadaan yang lebih baik, dan makin baik,” terangnya usai menyambangi kantor Ombudsman Perwakilan Banten.

    Kemudian terkait langkah apa yang akan diambil dalam menanggapi tudingan itu, Al Muktabar mengatakan jika Pemprov Banten akan mengikuti arahan dari Ombudsman.

    Namun ia bersikukuh jika Pemprov Banten dalam proses pengangkatan jabatan itu sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

    ”Ya itu beliau punya otoritas nanti kita menunggu apa yang menjadi arahan beliau untuk bisa kita lakukan, apa yang bisa kita lakukan dari Pemerintah Daerah. Tapi prinsipnya, kita sudah berusaha seoptimal mungkin secara administratif memenuhi apa-apa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

    Al menegaskan nantinya Pemprov Banten akan bersikap kooperatif kepada Ombudsman Provinsi Banten dalam mengungkap tudingan yang selama ini mengarah pada dirinya.

    ”Oh ya pasti karena ini satu otoritas yang dipunyai legal mandatory peraturan perundang-undangan maka kita tentu akan sangat kooperatif dengan apa yang disebut dengan langkah-langkah tersebut. Semua pihak, semua pihak harus patuh dan taat kepada peraturan perundangan, termasuk pemerintah daerah,” tandasnya.

    Sekretaris Diskominfo SP, Karna Wijaya, berdasarkan rilis yang diterima BANPOS, merespon hasil temuan Ombudsman tersebut. Menurutnya, temuan Ombudsman yang telah dirilis masih bersifat makro dan sepihak.

    “Artinya, siapa, menduduki jabatan apa yang diduga tidak kompeten dan tidak linier itu masih belum jelas, di samping debatebel secara eksepsional, apakah penetapan dan pelantikan pejabat masuk domain Ombudsman Banten,” ujarnya dalam rilis yang diterima secara terpisah.

    Ia mengatakan, manajemen pembinaan kepegawaian dalam struktur pemerintahan, berbeda dengan lembaga lainnya yang memutlakkan kompetensi dan linieritas, seperti perguruan tinggi, lembaga riset dan sejenisnya.

    “Yang diatur secara rigid dan limitatif dalam regulasi yang mengatur lembaga tersebut. Sementara linearitas pendidikan dan kompetensi di dalam birokrasi pemerintah lebih fleksibel,” ungkapnya.

    Selain itu, ia mengatakan bahwa seorang ASN apapun latar belakang pendidikannya, sejak pengangangkatannya dari calon ASN hingga menjadi pelaksana, telah dibekali dan memiliki kompetensi yang menjadi modal awal dalam urgensitas pengisian jabatan kosong, agar tidak terjadi stagnasi pelayanan publik.

    “Untuk meningkatkan kompetensi aparatur, BPSDM Pemprov Banten telah menyiapkan program diklat penjenjangan PKA (Pengembangan Kompetensi Administrator) bagi eselon III dan Diklat PKP (Pengembangan Kompetensi Pengawas) untuk eselon IV,” ucapnya.

    Sehingga, pihaknya menilai bahwa penilaian Ombudsman itu kurang tepat. Meski demikian, Pemprov Banten mengapresiasi dan kooperatif atas prakarsa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten untuk menginvestigasi penetapan dan pelantikan pejabat tersebut.

    “Yang diduga ada maladministrasi sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers siang hari tadi,” tandasnya.

    Sementara itu, terkait adanya dugaan intervensi Pj Gubernur Banten Al Muktabar terkait kunjungan mendadaknya ke kantor Ombudsman Provinsi Banten, Presidium Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) Udah Suhada memaklumi jika ada banyak pihak yang mencurigai hal itu.

    Namun Uday menekankan kepada Ombudsman untuk dapat berlaku tegas, dan tidak mudah untuk terpengaruhi oleh pihak manapun demi menjaga independensinya.

    ”Saya kira kecurigaan itu sangat dimaklumi. Kecurigaan sejumlah pihak atas adanya upaya intervensi terhadap Ombudsman itu sangat wajar. Tetapi saya kira ini menjadi pertaruhan bagi Ombudsman Banten untuk menjaga marwahnya agar independensinya tetap terjaga,” terang Uday.

    ”So, bagaimanapun membuat teman ini, lembaga yang independen, dia vertikal yang tidak boleh diintervensi oleh siapapun di Forkopimda. Karena kan bukan hanya peran perbuatan saja yang dievaluasi oleh Ombudsman Banten, tapi banyak juga institusi lain institusi penegak hukum,” imbuhnya.

    Kemudian ia juga meyakinkan Kepala Ombudsman Provinsi Banten untuk tidak ragu mengungkap kasus maladministrasi pengangkatan pejabat di lingkup Pemprov Banten.

    Uday menjamin, jika masyarakat akan mendukung langkah Ombudsman dalam mengungkap adanya penyalahgunaan kekuasaan di Pemprov Banten.

    ”Nah itu saya percaya ke kang Fadli dan kawan-kawan untuk tetap ajak kalau memang di situ ada maladministratif, ya sebutkan jangan ragu. Kita pure sangat mensupport ketika ada kesalahan, ketika ada maladministrasi sebutkan kebijakannya dan dorong,” katanya.

    Tidak hanya itu, Uday mengingatkan kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk dapat menerima kenyataan, jika memang nanti ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan dalam pengangkatan pejabat yang dilakukannya.

    ”Al muktabar, saya kira harus menerima ketika ada kesalahan yang ditemukan itu, kalau memang Al Muktabar punya komitmen betul untuk memperbaiki sistem birokrasi di kita, maka dia harus betul-betul mau bukan saja sekedar diucapkan,” ucapnya.

    Tentu dalam memastikan penyelidikan kasus ini Ombudsman tidak bisa berjalan sendiri, maka Uday pun mengajak kepada semua pihak untuk dapat bersama-sama mengawal serta mengawasi, agar kasus penyalahgunaan wewenang ini dapat terungkap kebenarannya.

    ”Publik tentu harus mengontrol semuanya karena Ombudsman punya tanggung jawab moral terhadap masyarakat di Banten. Mereka hadir dihadirkan dari pemerintah pusat ada di Banten sebagai kepanjangan tangan dari Ombudsman RI, itu harus berpihak kepada publik,” terangnya

    ”Artinya kita dari Koalisi Masyarakat Sipil Banten terus memberikan support nggak boleh ada keraguan bagi seorang komisioner ombudsman atau tim ketika ada betul ditemukan maladministratif, dia harus sampaikan itu kepada publik, dan kita akan tunggu, kita beri kesempatan dulu kepada Ombudsman RI Banten untuk menjalankan tugasnya.” tandasnya.(MG-01/RUS/PBN)

  • Tarif Masuk Objek Wisata Membingungkan

    PANDEGLANG, BANPOS – Penetapan tarif tiket masuk ke dalam objek wisata di Kabupaten Pandeglang, dianggap masih semrawut. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Pandeglang mendesak agar Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) setempat untuk segera melakukan penertiban.

    Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang, Entis Sumantri mengatakan bahwa besaran tarif tiket masuk yang ditetapkan oleh pengelola obyek wisata di Kabupaten Pandeglang semrawut.

    “Tiket masuk ke objek wisata yang ada di Kabupaten Pandeglang begitu sangat jauh dan masih semrawut. Tidak ada regulasi yang mengatur perihal tarif masuk objek wisata,” kata Entis saat melakukan audiensi di Ruang Bamus DPRD Kabupaten Pandeglang, Rabu (10/5).

    Entis menilai bahwa besaran tarif tiket masuk yang telah ditetapkan oleh pengelola objek wisata tersebut tidak sebanding dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh oleh pemerintah daerah.

    “Besarnya tarif tiket masuk objek wisata ini tidak selaras dengan PAD. Karena, memang tidak ada regulasi yang mengaturnya. Apa mungkin kami tidak tahu, saya minta Dinas Pariwisata bisa membeberkan perihal regulasinya kepada kami,” tegasnya.

    Kepala Disparbud Kabupaten Pandeglang, Neneng mengaku bahwa pihaknya tidak menarik pajak dari objek wisata yang dikelola oleh pihak swasta.

    “Betul, kami tidak mengurusi tentang tarif yang dikelola oleh swasta. Tapi kalau sesuai aturan Perda nomor 9 tahun 2021. Tapi, tempat wisata mau memiliki izin atau tidak harus membayar pajak,” katanya.

    Dalam menentukan tarif tiket masuk objek wisata, lanjut Neneng, ia menegaskan agar para pengelola objek wisata untuk menyesuaikan tarif masuk sesuai dengan kondisi pada objek wisatanya.

    “Bagaimana pengelola wisata ini bisa menyesuaikan tarif masuk objek wisata. Harus disesuaikan dengan tempatnya. Keamanan dan kenyamanannya bagi pengunjung wisatawan,” terangnya.

    Sementara itu Ketua Komisi VI DPRD Kabupaten Pandeglang Habibi Arafat meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pandeglang memiliki konsep untuk kemajuan pariwisata di Kabupaten Pandeglang. Jangan sampai, pajak yang diperoleh dari sektor pariwisata justru terkalahkan oleh Rumah Sakit.

    “Saya sebetulnya bingung. Ini konsep pariwisatanya mau seperti apa, karena kalau dari sektor pajak sendiri justru masih tinggi dari Rumah Sakit padahal objek pajak di Kabupaten Pandeglang ini banyak,” katanya.(dhe/pbn)

  • Al Minta Kritikan Harus Dengan Data Konkret

    Al Minta Kritikan Harus Dengan Data Konkret

    SERANG, BANPOS – Pj Gubernur Banten Al Muktabar menanggapi kritikan aktivis mahasiswa yang menilai tidak mampu menuntaskan permasalahan sosial yang ada di Provinsi Banten, terutama di sektor kesehatan dan pengangguran.

    Merespon kritikan tersebut Al Muktabar justru menanggapinya dengan mengatakan bahwa pihak yang memberikan kritik harus melihat data yang ada secara cermat dan objektif.

    Sebab bagi Al Muktabar bagaimanapun Pemprov Banten dianggap telah berhasil menangani masalah-masalah itu. Bisa dilihat dari adanya tren penurunan pada angka stunting, dan juga pengangguran.

    ”Ya kan harus perbandingan dengan data yang konkret dong. Kan data bisa dibaca. Stunting kan menurun empat setengah persen, inikan harus objektif. Terus pengangguran menurun walaupun masih di posisi tinggi, tapikan tren menurunnya ada, yang lain-lain. Pencapaian kinerja kita investasi terbaik, inflasi terkendali, apa lagi?,” ucapnya saat ditemui di kantor Ombudsman Perwakilan Banten pada Rabu (10/9).

    Namun Al Muktabar menyadari, capaian yang diraih memang tidaklah sempurna dan juga tuntas. Sebab baginya, menyelesaikan permasalahan yang ada di Provinsi Banten itu tidaklah mudah.

    ”Indikator-indikator makro pencapaiannya memadai, mungkin sempurna banget sih tidak. Dan juga gubernur kan tidak bisa seperti membalik-balik tangan dalam sehari dua hari kan? Ini program yang kontinu dan berlanjut. Tapi kita akan terus mengupayakan,” ujarnya.

    Al mengungkapkan bahwa dirinya menerima kritikan itu sebagai masukan bagi Pemprov Banten agar mampu lebih menggiatkan kembali program pembangunan yang ada di Provinsi Banten.

    ”Nah itukan pendapat kan boleh saja. Demokrasi, namanya pendapat dan juga saya memposisikan itu sebagai saran, sebagai kritik, saya terima untuk menggiatkan program lebih lanjut, gitu. Jadi gak ada masalah,” terangnya.

    Kritikan terhadap kiner Pj Gubernur Banten tidak hanya datang dari kalangan mahasiswa, namun juga dari berbagai kalangan, termasuk salah satunya datang dari praktisi hukum Agus Setiawan.

    Dalam podcast Jawara TV Agus bahkan turut mengkritisi Pj Gubernur yang cenderung anti kritik terhadap pihak-pihak yang berseberangan dengan dirinya. Bahkan ia menduga adanya aliran dana dari kantong Al Muktabar untuk dapat menghentikan kritikan yang ditujukan kepada dirinya.

    ”Kalau ada yang kritik beliau (Al Muktabar, red), tiba-tiba ada laporan, ke Polda lah, kesini lah, ke situ lah yang mungkin saja beliau tidak tahu atau tidak memerintahkan. Tapi ternyata setelah dicari ada nyambung dan ketemunya, bahkan ada aliran dananya, nah itu lah,” terang Agus.

    Mendengar tudingan tersebut, Pj Gubernur Banten itu pun segera menyanggahnya bahwa dirinya tidak mengetahui terkait permasalahan tersebut.

    ”Waduh gak tau saya kalau yang begitu-begitu ya. Saya belum mengikuti perkembangannya, tapi semua berjalan normatif, gitu. Nanti saya pelajarilah lebih teknis apa itu yang dimaksud, ya. Saya belum ngikutin. Kalau yang lain, yang saya tahu sudah saya jelaskan semua,” tuturnya.

    Namun saat ditegaskan kembali perihal tudingan tersebut apakah benar terjadi, Al dengan tegas mengatakan bahwa dirinya perlu waktu untuk mempelajari tudingan itu.

    ”Dana apa gitu? Saya juga nanti soal benar dan tidak kan kita harus tentang apa dulu. Nah saya perlu waktu untuk mempelajari apa yang dimaksud,” tandasnya.

    Sementara itu, pada hari yang sama Komunitas Soedirman 30 atau KMS 30 menilai Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten telah gagal menjalankan tugasnya dalam menangani setiap permasalahan yang ada di Provinsi Banten.

    ”Hari demi hari berlalu Pj Gub seolah olah hanya diam di tempat, pasalnya sejak dilantik sampai saat ini carut marut problematika yang di Banten tidak teratasi, bahkan tumpang tindih,” terang Korlap Aksi Jhodi Fauzi.

    Permasalahan yang paling disoroti oleh KMS 30 adalah soal pengentasan kemiskinan, meningkatnya pengangguran, dan juga komitmen penuntasan kasus korupsi yang terjadi di Provinsi Banten.

    Terkhusus masalah korupsi, Jhodi Fauzi menilai jika Pj Gubernur Banten tidak mampu menuntaskan masalah tersebut dengan tuntas. Sebab menurut pandangannya, korupsi masih menjadi kasus yang masif terjadi di Provinsi Banten.

    ”Selain dari tingkat pengangguran dan kemiskinan, lagi dan lagi pj gub hari ini belum bisa memberikan jawaban yang bisa membahagiakan rakyatnya. Pasalnya lika liku korupsi sampai saat ini masih masif terjadi,” jelasnya.

    Jhodi mencatat setidaknya di tahun 2022 Banten mengalami kerugian sebesar Rp230 miliar akibat kasus korupsi yang terjadi.

    ”Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mencatat kerugian negara yang ditimbulkan para koruptor selama tahun 2022 sebanyak Rp 230 miliar. Kerugian tertinggi terjadi pada kasus kredit fiktif di Bank Banten senilai Rp186 miliar,” tuturnya.(MG-01/PBN)

  • Bawaslu Akan Pantau ASN ‘Nakal’

    Terkait beredarnya dugaan oknum-oknum ASN yang ikut berkontribusi dalam Politik aktif atau ikut berkampanye dengan membagikan atribut kampanye seperti kalender dari Bakal Calon Legislatif di Kabupaten Lebak, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak menyatakan akan melakukan identifikasi terhadap kasus tersebut.

    Ketua Bawaslu Lebak, Odong Hudori mengaku baru mengetahui informasi adanya oknum ASN yang ikut membagikan barang-barang yang identik dengan Pemilu tersebut.

    “Kami belum tau, terimakasih informasinya. Nanti kami akan coba segera identifikasi,” kata Odong saat ditemui BANPOS di Kantor KPU Lebak, Rabu (10/5).

    Ia menjelaskan, tahapan kampanye bagi para calon peserta di Pemilu 2024 masih belum tiba pada waktunya. Menurutnya, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih dalam tahapan pendaftaran Bacaleg oleh masing-masing Parpol.

    “Tahapannya masih lama, jadi kalau ada ASN yang berkampanye kami jadi bingung, tahapannya saja masih lama,” jelasnya.

    Odong menerangkan, kasus tersebut harus melihat secara detail terlebih dahulu apakah hal tersebut termasuk kedalam proses kampanye atau sekedar mensosialisasikan Calegnya.

    “Ada sosialisasi ada kampanye. Kami melihat saat ini memang banyak alat sosialisasi, dan itu diperbolehkan. Kalau kampanye kan adanya ajakan,” terangnya.

    Ia memaparkan, jika tahapan Pemilu telah memasuki masa Kampanye, ASN memang memiliki aturan atau etikanya tersediri terkait larangan ikut dalam politik praktis. Lanjutnya, dalam beberapa Pemilu sebelumnya juga ditemukan kasus adanya Oknum ASN yang ikut berkampanye.

    “Kalau ditemukan, kita akan tindaklanjuti dan ditangani sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” papar Odong.

    Ia berharap, masyarakat agar bisa saling menghargai dan menjaga kondusifitas di tahun Politik ini.

    “Apalagi saat ini suasananya mulai memanas. Harus bisa menjaga diri dan menjaga sikap untuk tidak terbawa suasana,” tandasnya.(MYU/PBN)

  • Helldy Optimistis Kuasai Eksekutif Legislatif

    Helldy Optimistis Kuasai Eksekutif Legislatif

    CILEGON, BANPOS – Dipercaya Prabowo Subianto menahkodai DPC Partai Gerindra Kota Cilegon, Helldy Agustian akan memaksimalkan suara Gerindra di Kota Cilegon pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

    Helldy optimistis bisa menguasai kursi legislatif dan yakin akan terpilih kembali menjadi Walikota Cilegon pada Pilkada 2024 nanti.

    “Iya tentunya dong (optimis), sekarang kan posisi saya selaku Walikota Cilegon tentunya kan kita untuk merubah Cilegon cuman ada dua cara sebetulnya secara total yang pertama adalah legislatif terlebih dahulu DPRD nya kuasai kemudian yang kedua adalah kuasai eksekutifnya, jadi ini sangat berkaitan. Nanti targetnya (kursi) kita akan tentuin setelah ada serah terima (SK),” kata Helldy kepada awak media usai menghadiri kegiatan TMMD ke 116 di wilayah Kelurahan Cikerai, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Rabu (10/5).

    Walaupun Helldy belum menerima SK secara langsung dari DPP Partai Gerindra, akan tetapi ia sudah mendapatkan informasi tersebut.

    “Intinya saya memang belum menerima secara langsung kertasnya atau SK nya, nanti mungkin diadakan acara untuk penyerahannya namun informasi yang kami terima bahwa tanggal 4 Mei kemarin sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh pak Prabowo,” tuturnya.

    Mantan Bos Toyota Cilegon ini menyatakan akan tunduk dan patuh terhadap keputusan partai.

    “Saya selaku kader tentunya yang sudah memang hijrah ke Gerindra tunduk dan patuh terhadap pimpinan artinya apapun yang diperintahkan oleh pimpinan harus bisa melaksanakan secara lebih maksimal,” katanya.

    Diketahui sebelumnya, Sekretaris DPD Gerindra Banten, Andra Soni membenarkan jika Helldy telah disetujui oleh DPP menjadi Ketua Partai tersebut di Kota Cilegon.

    “Betul,” kata Andra yang juga Ketua DPRD Banten ini saat ditanya mengenai sudah adanya penetapan dan persetujuan Helldy dari Prabowo sebagai ketua partai Gerindra di kota baja tersebut.

    Andra juga membenarkan bahwa untuk jabatan Sekretaris dan Ketua Dewan Pembina DPC Gerindra Kota Cilegon masing-masing dijabat oleh Hasbi dan Sokhidin. “Betul,” ujarnya.

    Namun Andra belum memastikan kapan SK keputusan Helldy, Hasbi dan Sokhidin sebagai pengurus partai dalam rangka restrukturisasi tersebut akan diserahkan kepada yang bersangkutan. “Yah nanti lihat saja jadwal (penyerahan SK) nya kapan,” ujarnya.

    Ketika disinggung mengenai harapan Gerindra di Kota Cilegon, setelah Helldy yang merupakan Walikota tersebut, Andra mengaku optimistis dengan kesuksesan dalam Pemilu 2024.

    “Tentunya, lebih baik lagi. Kita mendapatkan suara terbanyak, dan membawa manfaat untuk masyarakat,” tandasnya.(LUK/PBN)

  • Implementasikan KKPD, Cilegon Jadi Percontohan Nasional

    Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menjadi kota pertama yang menerapkan sistem implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

    Atas prestasi ini, menjadikan Cilegon sebagai daerah percontohan bagi kabupaten/kota lain di Indonesia. KKPD adalah sistem digital pelaporan penyerapan dalam rangka mewujudkan modernisasi sistem pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Walikota Cilegon Helldy Agustian pun turut diundang hadir secara virtual pada peluncuran program inovasi sistem pembayaran berupa kartu kredit domestik yang disebut sebagai Kartu Kredit Indonesia  yang dirangkaikan dengan Opening Ceremony Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2023, Senin (8/5) lalu.

    Acara ini bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto dan Gubernur BI disaksikan langsung secara virtual oleh Presiden Joko Widodo.

    “Pada kesempatan yang baik ini, saya (Helldy Agustian-red) selaku Walikota Cilegon mendukung optimalisasi penggunaan KKPD,” kata Helldy saat menyampaikan testimoni.

    Pada kesempatan tersebut Helldy berharap dapat mendorong percepatan implementasi KKPD dalam rangka mewujudkan modernisasi sistem pembayaran pemerintah dan mendukung penggunaan produk dalam negeri.

    “Kami berharap, implementasi KKPD ini dapat mewujudkan modernisasi sistem pembayaran pemerintah,” ucap Helldy.

    Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon Dana Sujaksani menjelaskan, Pemkot Cilegon telah menerapkan sistem KKPD sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka mewujudkan digitalisasi dan elektronifikasi sistem pembayaran belanja APBD Kota Cilegon.

    “Semua pemerintah daerah diarahkan untuk menerapkan sistem KKPD oleh Kemendagri. Kota Cilegon merupakan daerah pertama yang sudah melaksanakan KKPD sejak April 2023,” papar Dana Sujaksani.

    Dana Sujaksani menjelaskan. dalam upaya implementasi KKPD itu, pihaknya secara intensif melakukan komunikasi dan meminta bimbingan dari Kemendagri dan Bank Jawa Barat-Banten (BJB). Dalam rangka memaksimalkan sistem pembayaran secara elektronik, BPPKPAD meminta bimbingan dari Kemendagri dan Bank BJB.

    Dana mengungkapkan, saat ini sudah ada lima OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang sudah efektif menerapkan KKPD dalam bertransaksi yakni BPKPAD, Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), Setda (Sekretariat Daerah), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD).

    “Dalam penerapan KKPD ini, Pemkot Cilegon sudah memiliki Perwal (Peraturan Walikota) sebagai acuan hukumnya,” tutur Dana Sujaksani.

    Menurut Dana, langkah Pemkot Cilegon dalam menerapkan KKPD tersebut mendapat apresiasi dari Kemendagri. Oleh karena itu, sudah banyak daerah lain yakni dari kabupaten/kota yang akan datang untuk melihat implementasi KKPD ini.

    Sementara itu, dikutip laman berita Inews, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan ekonomi digital telah menjelma menjadi salah satu buffer bagi stabilitas perekonomian nasional di tengah berbagai tantangan global saat ini.

    Menurut hasil studi Google Temasek, Bain & Company, nilai ekonomi digital Indonesia pada tahun 2022 sebesar 77 miliar dolar AS atau tumbuh 22 persen (yoy) dan diprediksi akan meningkat hampir 2 kali lipat hingga 130 miliar dolar AS pada tahun 2025.

    Mempertimbangkan besarnya potensi ekonomi digital, Keketuaan Indonesia pada ASEAN 2023 juga telah mengangkat transformasi digital sebagai salah satu deliverables yang dihasilkan. Sejalan hal tersebut, pemerintah juga terus berupaya mendorong pengembangan ekonomi digital melalui penguatan sinergi dan inovasi kebijakan.

    “Hal ini menjadi sangat penting karena kita menggunakan ekonomi digital atau digital platform sebagai buffer dan juga akselerator daripada pertumbuhan ekonomi, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di ASEAN,” katanya.

    Presiden Joko Widodo yang hadir secara virtual juga turut memberikan sejumlah arahan mengenai upaya dalam mengakselerasi ekonomi digital, salah satunya dapat dilakukan dengan terus mengembangkan kepercayaan dan inovasi, seperti terkait penyediaan sistem pembayaran berbasis digital serta perlindungan keamanan masyarakat.

    “Semua inovasi harus dilakukan secara hati-hati, memperhatikan dan memiliki antisipasi risiko, sistem keamanan yang handal, serta sistem perlindungan konsumen yang baik. Mitigasi risiko ini harus betul-betul dihitung bagaimana regulasi dan pengawasan, pemantauan dan implikasi terhadap nilai tukar, serta keberlanjutan adopsi internasionalnya,” katanya.(BAR/PBN)