Penulis: Gina Maslahat

  • Pemkab Serang Jangan Takut Diusir

    Pemkab Serang Jangan Takut Diusir

    PEMKAB Serang jangan merasa diusir dengan adanya tenggat waktu yang diberikan oleh KPK sebelum pergantian tahun. Ketua Komisi III pada DPRD Kota Serang, Tb. Ridwan Akhmad, menyatakan, pihaknya juga memaklumi bahwa Pemkab Serang sampai saat ini belum memiliki gedung pengganti aset-aset yang akan dilimpahkan.

    “Rapat terakhir dengan KPK itu menghasilkan kesepakatan bahwa pelimpahan aset harus segera dilakukan pada akhir Desember ini. Jadi saya kira ketika aset Kabupaten Serang diserahkan ke Kota Serang, bukan berarti serta merta Pemkab Serang harus memindahkan perkantoran mereka. Kami paham di situ,” ujarnya kepada BANPOS, Kamis (15/12).

    Ridwan mengatakan bahwa untuk saat ini, yang tengah diupayakan oleh Pemda Kota Serang adalah pelimpahan secara administrasi terlebih dahulu, aset-aset yang saat ini masih dikuasai oleh Pemkab Serang.

    “Artinya secara administratif terlebih dahulu diselesaikan, dituntaskan terlebih dahulu. Nanti secara fisik baru diselesaikan secara bertahap,” ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

    Ridwan mengatakan, persoalan yang berlarut-larut ini memang karena adanya beda tafsir kata ‘sebagian’ yang termaktub di dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2007 tentang pembentukan Kota Serang.

    Namun, Ridwan menegaskan bahwa secara filosofis, aset-aset yang dimiliki oleh Kota Serang maupun Kabupaten Serang, merupakan aset milik negara dan untuk kepentingan publik. Sehingga, tidak perlu mencari-cari alasan untuk mempertahankan apa yang memang sudah menjadi hak Kota Serang.

    “Sederhananya, kami itu melihat bahwa aset baik itu milik Kota Serang maupun Kabupaten Serang, sama-sama punya negara, sama-sama fasilitas publik, sama-sama harus bermanfaat untuk masyarakat. Oleh karena itu, karena ini memang sama-sama milik negara, sama-sama untuk publik, maka menurut saya ya ikuti saja sih aturan Perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

    Ridwan menuturkan bahwa sebetulnya, Pemkot Serang pun sangat membutuhkan aset-aset yang saat ini masih belum dilimpahkan kepada Kota Serang. Pasalnya, akan ada banyak kendala yang muncul, akibat tak kunjung dilakukannya pelimpahan aset.

    Kendala pertama yakni Pemkot Serang hingga sekarang, masih memiliki kurang lebih sebanyak 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih mengontrak. Sehingga jika aset itu dilimpahkan, meski fisiknya dilakukan secara bertahap, ke depan dapat mengurangi beban Pemkot Serang.

    “Kota Serang itu kan ibukota provinsi. Namanya ibukota provinsi, adalah miniatur dari Provinsi Banten. Tapi disisi lain kita ini masih ada 12 OPD yang kantornya masih mengontrak. Kota Serang juga dihadapkan pada persoalan keterbatasan APBD, sehingga untuk membangun seluruh kantor OPD agar tidak mengontrak, itu berat,” tuturnya.

    Selain itu menurutnya, apabila Pemkot Serang membangun kantor untuk 12 OPD tersebut, namun tiba-tiba Pemkab Serang menyerahkan aset-aset, maka hal itu justru akan menjadi pemborosan anggaran. Sedangkan ketiadaan kantor, akan sangat berdampak pada pelayanan publik kepada masyarakat.

    “Sehingga dari sisi aspek pelayanan publik itu juga akan terhambat. Saya kira Pemkab Serang pun menghadapi masalah yang sama, karena mereka juga belum memiliki Puspemkab. Belum selesai itu. Kalaupun KPK menargetkan selesai di tahun ini, itu bukan berarti secara fisik langsung diberikan. Tapi bisa bertahap,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Menguji ‘Taring’ KPK di Serang

    Menguji ‘Taring’ KPK di Serang

    2022 menyisakan 17 hari lagi, namun di akhir tahun ini para pejabat Pemkab Serang, khususnya yang berkaitan dengan persoalan aset harus bersiap-siap dengan ultimatum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melimpahkan aset-aset yang berada di wilayah Kota Serang, kepada Pemkot Serang. Namun terlihat, ultimatum tersebut bagai angin lalu, ‘Taring’ KPK di Serang sedang diuji.

    Diketahui, penyampaian ultimatum oleh KPK pada saat Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Barang Milik Daerah Antara Kabupaten Serang dengan Kota Serang, yang digelar KPK pada 21 November lalu. Rapat itu juga turut menghadirkan Pemprov Banten sebagai perwakilan dari Pemerintah Pusat, yang selanjutnya akan menjadi wasit antar dua daerah yang bersengketa aset tersebut.

    Pertemuan di gedung KPK berakhir tanpa hasil. Pasalnya, perwakilan dari Pemkab Serang tidak mau menandatangani Berita Acara yang disodorkan oleh KPK berdasarkan hasil rapat itu. Enggannya perwakilan Pemkab Serang untuk menandatangani Berita Acara tersebut, lantaran terdapat klausul yang menyatakan bahwa Pemkab Serang akan menyerahkan seluruh aset, termasuk pendopo kepada Kota Serang.

    Perwakilan dari Pemkab Serang baru mau menandatangani Berita Acara ketika klausul yang berkaitan dengan pengambilan keputusan, dihilangkan. Adapun Berita Acara tersebut berisikan tiga poin, yakni penyelesaian permasalahan aset dilakukan sesuai dengan Peraturan Undang-undang yang berlaku; proses penyerahan aset dapat diselesaikan pada tanggal 31 Desember 2022; KPK, Kemendagri, Pemerintah Provinsi akan melakukan fasilitasi dan monitoring penyelesaian permasalahan barang milik daerah, antara Pemkab dan Pemkot Serang.

    Asda 1 Kota Serang, Subagyo, pada saat itu mengungkapkan bahwa saat hendak dilakukan penandatanganan Berita Acara, pihak Pemkab Serang mengangkat tangan dan menyampaikan bahwa pihaknya harus lapor terlebih dahulu kepada pimpinan dalam hal ini Bupati dan DPRD Kabupaten Serang. Sehingga Berita Acara yang sebelumnya sudah disepakati, kemudian ada sedikit perubahan dan ditindaklanjuti penyelesaiannya oleh Pemprov Banten.

    “Tadi disepakati semua harus diserahkan termasuk Pendopo, jadi sebanyak 22 bidang dan 32 register diserahkan. Tapi terakhir saat membuat berita acara, dari kabupaten angkat tangan menyampaikan tidak berani tanda tangan karena mereka harus lapor kepada pimpinan, dan akhirnya diubah lagi berita acaranya,” jelasnya.

    Subagyo menjelaskan, sebelumnya sudah disepakati oleh semua peserta yang hadir, karena dari Direktur Supervisi KPK sudah menyampaikan bahwa yang hadir mewakili pimpinan. Oleh karena dari kabupaten tidak dihadiri oleh Bupati, maka mereka bisa mewakili untuk pengambilan keputusan.

    “Jadi berita acara yang sudah disepakati sebelumnya diubah kembali isinya dan nanti akan ditindaklanjuti penyelesaian di provinsi. Tetapi intinya adalah bahwa semua baik provinsi, Kemendagri, kabupaten kota sudah ditegaskan bahwa penyerahan itu adalah seluruh aset, jadi tidak ada yang tidak akan diserahkan,” katanya.

    Ia mengungkapkan, sebelumnya terdapat 5 kesepakatan yang seharusnya ditandatangani. Beberapa diantaranya yaitu kesepakatan bahwa akan dilakukan penyerahan aset sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundang-undangan, penyerahan aset sebanyak 22 bidang dan 32 register, selanjutnya kendaraan aset paling lambat diserahkan di bulan Desember minggu kedua.

    “Teknisnya mungkin diserahkan secara bertahap, Pendopo harus diserahkan sesuai dengan peraturan. Tetapi tadi setelah selesai, dari Kabupaten Serang keberatan dan mengaku tidak siap untuk tanda tangan karena tidak ada kepala daerahnya, sehingga akhirnya diubah lagi,” tandasnya.

    Berdasarkan informasi yang diterima BANPOS, pada saat rapat koordinasi itu, KPK sempat melontarkan ancaman kepada Pemkab Serang. Ancaman tersebut apabila Pemkab Serang masih bebal untuk tidak melimpahkan aset-aset yang berada di wilayah administrasi Kota Serang, maka KPK tidak segan-segan untuk turun tangan menindak Pemkab Serang.

    “Jadi kemarin itu memang ada ancaman dari KPK. Bahwa saat ini yang memfasilitasi antara Kabupaten Serang dengan Kota Serang adalah Koordinator dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK. Tapi kalau Pemkab Serang bebal, yang turun bukan korsupgah lagi, tapi Divisi Penindakan langsung yang akan turun,” terang sumber BANPOS.

    Belum diketahui apa yang akan dijadikan landasan KPK untuk turun ke Kabupaten Serang. Namun, sumber BANPOS mengatakan bahwa ada kalimat yang cukup menarik disampaikan oleh pejabat KPK berkaitan dengan Pemkab Serang. “Ibaratnya kalau memang mereka menilai semua sudah baik, sudah sesuai aturan, kalau KPK yang turun mah semua bisa kena,” tuturnya.

    Walikota Serang, Syafrudin, saat diwawancara BANPOS pada Rabu (14/12), membenarkan bahwa KPK telah memberikan tenggat waktu kepada Pemkab dan Pemkot Serang, untuk dapat menyelesaikan permasalahan aset itu hingga 31 Desember 2022.

    Syafrudin mengatakan, persoalan aset ini memang sudah sangat lama berlarut-larut. Fasilitasi oleh KPK pun bukan hanya terjadi tahun ini saja, melainkan sudah dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu. Namun, sampai saat ini masih saja terdapat aset-aset yang seharusnya dilimpahkan ke Kota Serang, namun tidak kunjung diserahkan.

    BANPOS pun bertanya, apabila pertemuan terus menerus mengalami kebuntuan, apakah Pemkot Serang akan coba ‘melentur’ dan memberikan opsi baru terkait dengan aset-aset apa saja yang bisa tetap dimiliki oleh Pemkab Serang, Syafrudin menegaskan bahwa Pemkot Serang akan berpegang pada aturan perundang-undangan, yang mengatur bahwa semua aset daerah induk yang berada di wilayah pemekaran, maka harus diserahkan seluruhnya.

    “Kalau kami mah sesuai dengan aturan perundang-undangan saja. Kalau dalam aturan memang harus seluruhnya, maka seluruhnya. Maka kami inginnya semua diserahkan,” tegas Syafrudin.

    Kepala BPKAD Kota Serang, Imam Rana Hardiana, mengatakan bahwa terdapat sebanyak 16 aset yang saat ini masih tidak jelas arah pelimpahannya oleh Pemkab Serang. Adapun ke-16 aset itu antara lain Pendopo Bupati, Rumah Dinas Wakil Bupati, Rumah Dinas Sekda, gedung Dinkes, RSUD Drajat Prawiranegara, PMI UDD, TPU Mr X Sayar, Gudang Farmasi, Gedung Terpadu DPMPTSP/DKPP/DPKPTB, gedung BPBD/Satpol PP, gedung Disperta, gedung DPMD, gedung Disdukcapil, gedung Dishub, Radio Serang Gawe FM dan Workshop Dinas PUPR.

    Sementara itu, terdapat lima aset lainnya yang telah disepakati akan segera dilimpahkan kepada Pemkot Serang. Kelimanya yakni tanah bekas gedung Disnakertranskop yang berada di Kelurahan Lontarbaru, tanah dan bangunan eks gedung Damkar di Kelurahan Cimuncang, tanah SMPN 24 di Kelurahan Banjarsari, tanah sawah bekas tanah kas desa di Kecamatan Walantaka, dan satu aset tambahan berdasarkan hasil pencatatan baru yaitu bangunan dan utang kepada pihak ketiga berupa eks peruntukan relokasi SD/SMP di Jalan Lingkar Selatan, Ciracas.(MUF/DZH)

  • Jalan Buntu Klausul Sebagian Aset

    Jalan Buntu Klausul Sebagian Aset

    KLAUSUL sebagian aset seolah menjadi jalan untuk sengkarut penyerahan aset Pemkab Serang kepada Pemkot Serang. Upaya mediasi selalu terbentur dengan tafsir dari kalimat tersebut, sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang telah ditunjuk oleh KPK, untuk menjadi wasit sementara dalam persoalan sengketa aset antara Kota Serang dengan Kabupaten Serang belum terlihat maksimal memainkan perannya. Jika tidak ada perkembangan, persoalan itu akan kembali ditangani oleh KPK.

    Sebagai wasit, Pemprov Banten sebenarnya sudah berusaha bergerak cepat melakukan upaya pertemuan antara Pemkot Serang dengan Pemkab Serang. Namun, pertemuan antara dua daerah tersebut baru bisa terealisasi pada Rabu (14/12) kemarin.

    Pertemuan itu pun dinilai oleh perwakilan Pemkot Serang, pembahasannya justru dibawa mundur oleh Pemkab Serang. Selain karena kembali membahas tafsir kata ‘sebagian’, juga karena adanya penambahan aset yang enggan diberikan Pemkab Serang.

    Berdasarkan pantauan di lapangan, perwakilan dari Pemkot Serang yakni Sekda Kota Serang Nanang Saefudin, Asda 1 Kota Serang Subagyo dan Kepala BPKAD Kota Serang Imam Rana Hardiana, telah hadir di Pendopo Gubernur Banten sekitar pukul 16.00 WIB.

    Sementara Pemkab Serang hadir sekitar pukul 16.30 WIB, yang diwakili oleh Asda 1 Kabupaten Serang, Nanang Supriatna dan Kabid Aset pada BPKAD Kabupaten Serang, Indra Gunawan. Tak lama kemudian, Penjabat Sekda Banten, Moch Tranggono, datang ke Pendopo Gubernur.

    Mediasi tersebut berlangsung secara tertutup. Kendati demikian, berdasarkan informasi yang didapat, mediasi berjalan cukup alot. Pasalnya, perwakilan Pemkab Serang tetap bersikukuh berkutat pada definisi ‘sebagian aset’ pada Undang-Undang Pembentukan Kota Serang. Mediasi baru selesai pada pukul 20.30 WIB.

    Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin, saat diwawancara mengatakan bahwa pertemuan antara kedua belah pihak saat ini belum membuahkan hasil. Sebab, masih terdapat perbedaan persepsi antara Pemkot Serang dengan Pemkab Serang.

    “Belum menghasilkan keputusan yang final. Terdapat perbedaan persepsi kembali, dimana Kabupaten Serang masih berpikiran ‘sebagian’ itu bermakna ada yang dipertahankan dan ada yang diberikan,” ujarnya, Rabu (14/12).

    Nanang mengatakan, jika mengacu pada surat Mendagri tahun 2008, makna kata ‘sebagian’ pada Undang-undang Pembentukan Kota Serang berarti seluruh aset yang ada di wilayah Kota Serang yang baru dimekarkan.

    “Kalau merujuk pada surat Kemendagri tahun 2008 untuk menjawab surat yang disampaikan oleh Bupati Serang pada saat itu, kata ‘sebagian’ itu bahwa seluruh aset yang berada di daerah pemekaran, itu harus diserahkan kepada daerah hasil pemekaran,” ucapnya.

    Surat Kemendagri yang dimaksud yakni surat dengan Nomor 876/550/OTDA yang dikeluarkan pada 7 April 2008. Surat yang ditandatangani oleh Sodjuangon Situmorang selaku Direktur Jenderal Otonomi Daerah pada saat itu, menjawab surat yang dikeluarkan oleh Bupati Serang pada saat itu, terkait penjelasan atas pasal-pasal peralihan personel dan aset kepada Pemkot Serang.

    Dalam balasannya, Kemendagri mengacu pada Kepmendagri Nomor 42 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Barang dan Hutang Piutang pada Daerah yang Baru Dibentuk. Pada Pasal 2 ayat 1, dijelaskan bahwa Barang Milik Daerah (BMD) atau yang dikuasai dan atau yang dimanfaatkan oleh daerah induk, wajib diserahkan dan menjadi milik daerah yang baru dibentuk. Bahkan pada ayat 2 di pasal yang sama, utang piutang pun juga wajib diserahkan selama berkaitan dengan wewenang dan penggunaan daerah yang baru dibentuk.

    Nanang menegaskan bahwa Pemkot Serang sangat konsekuen dalam persoalan aset tersebut. Menurutnya, Pemkot Serang bukan hanya mengejar asetnya saja, namun juga siap untuk menerima segala utang yang memang timbul dari penyerahan aset tersebut.

    “Jadi jangan sampai berpikiran Pemkot Serang hanya mau menerima enaknya saja. Tapi kami juga utang yang sudah diserahkan kami selesaikan. Jangan sampai utang sudah diserahkan, tapi nanti asetnya malah tidak diserahkan,” tuturnya.

    Nanang pun menilai bahwa pertemuan yang dilakukan di Pendopo Gubernur Banten, justru dibawa mundur oleh perwakilan Pemkab Serang. Pasalnya, jika kemarin di Gedung Merah Putih KPK Pemkab Serang hanya bersikukuh mempertahankan Pendopo Bupati, di pertemuan lalu malah bertambah ingin mempertahankan RSUD Drajat Prawiranegara.

    “Menurut saya ini kayak mengalami kemunduran. Padahal di KPK sudah jelas bahwa seluruh aset harus diserahkan. Awalnya mereka masih mempermasalahkan pendopo, sekarang tambah lagi dengan RSUD. Jadi menurut saya, harus ada lembaga pemutus. Sebenarnya sudah diputus oleh KPK dan Kemendagri, tinggal komitmen dari Pemkab Serang saja,” katanya.

    Nanang pun menyampaikan bahwa upaya yang saat ini tengah dilakukan oleh Pemkot Serang, ialah agar terdapat kejelasan secara administrasi atas kepemilikan sejumlah aset itu. Menurutnya, Pemkab Serang tetap bisa menggunakan aset-aset itu sementara waktu, sampai nanti Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang selesai dibangun.

    “Jadi nanti sistemnya Kabupaten Serang pinjam pakai ke Kota Serang, dengan waktu sampai Puspemkab selesai dibangun. Tapi dari Kabupaten Serang hanya menyampaikan bahwa ‘akan diserahkan’, kalimat itu kan tidak menjamin, mau berapa tahun? Artinya Pemkot Serang ketika menerima asetnya juga tidak langsung ‘hei kamu keluar’, enggak. Kami memahami bahwa Pemkab Serang juga harus membangun Puspemkab.

    Rencananya, akan ada pertemuan kembali pada 21 Desember mendatang. Nanang meminta kepada Pemkab Serang untuk komitmen dan konsekuen, sehingga pembahasan terkait dengan aset ini dapat berjalan dengan baik. Termasuk, komitmen agar para pimpinan Pemkab Serang, hadir dalam pembahasan selanjutnya.

    “Saya berharap pak Sekda-nya hadir lah dari Kabupaten. Kalau kami kan konsisten, setiap pertemuan selalu hadir. Kami juga meminta ketegasan, kalau memang jawabannya tidak, ya sampaikan tidak gitu. Biar nanti kita kembalikan lagi kepada KPK dan Kemendagri permasalahan ini,” tegasnya.

    Sementara itu, Asda 1 Kabupaten Serang, Nanang Supriatna, mengatakan bahwa memang pada pertemuan itu, masih didapati kendala terkait dengan makna kata ‘sebagian’. “Pemahaman mana yang akan diserahkan dan mana yang tidak. Bagi kami kan ada yang perlu diserahkan sebagian, tidak seluruhnya. Ada juga yang mungkin tidak diserahkan, seperti pendopo,” ujarnya kepada BANPOS.

    Ia mengatakan, seharusnya Pemkot Serang memahami terkait dengan kondisi Kabupaten Serang. Sebab, ada hal-hal yang harus dipertimbangkan terkait dengan penyerahan sejumlah aset tersebut.

    “Seperti pendopo, itu kan butuh dimaklumi oleh Pemkot Serang bahwa itu ada hal-hal pertimbangan yang urgent untuk tidak kami serahkan. Tapi ya itu kan menjadi bahan bargaining para pimpinan yah,” terangnya.

    Penjabat Sekda Provinsi Banten, Moch Tranggono, mengatakan bahwa sebetulnya pertemuan yang telah dilaksanakan antara Pemkot Serang dengan Pemkab Serang, berlangsung cukup menarik. Terlebih, masing-masing daerah memiliki tanggung jawab dan kepentingan sendiri.

    “Tapi KPK memberikan tenggat waktu sampai tanggal 31 Desember, untuk dapat menyelesaikan permasalahan aset ini. Kalau memang tidak bisa diselesaikan, nanti akan ditarik kembali ke KPK,” ujarnya.

    Ia mengatakan, tidak kunjung tuntasnya sengketa aset antar dua daerah ini salah satu penyebabnya adalah tidak pernah adanya pertemuan antara dua kepala daerah, untuk membicarakan penyelesaian masalah yang sudah lama berlarut-larut itu.

    “Nah kami akan memaksimalkan sampai dengan tanggal 31 Desember, untuk menyamakan persepsi. Karena kan ada beberapa aset yang akan diserahkan, 16nya ini masih belum tuntas. Jadi ini karena ada perbedaan persepsi. Makanya saya minta kepada mereka, tanggal 21 itu segera menyampaikan rencana penyerahan,” tuturnya.

    Kepada masing-masing perwakilan, Tranggono meminta agar dapat menyampaikan alasan serta solusi, terkait dengan aset-aset yang hendak dipertahankan, maupun yang hendak diambil. Sehingga, dari alasan dan solusi kedua belah pihak, dapat dirumuskan bagaimana langkah penyelesaian terbaiknya.

    “Nah ini yang kami harapkan pada tanggal 21, kita bicarakan itu. Lalu kami juga pada tanggal 21 itu, akan membicarakan konsep Berita Acara Serah Terima. Karena kita sudah ada enam yang disepakati, dan enam tadi akan ditindaklanjuti dengan konsep Berita Acara Peminjaman. Jadi nanti sudah ada berapa lama meminjamnya, dalam rangka Kabupaten Serang membangun Puspemkab,” jelasnya.

    Poin terakhir dalam konsep pertemuan tanggal 21 nanti, Pemprov Banten meminta kesepakatan dari masing-masing daerah, untuk menentukan waktu kapan bisa dilaksanakannya pertemuan dua kepala daerah, sebelum 2022 berganti tahun.

    “Baik Walikota maupun Bupati harus hadir. Karena bagaimanapun kan ini wilayah mereka, kami hanya menyediakan konsep. Kebijakannya ada di merek. Harapan kami, sebelum tanggal 21 keduanya dapat mengadakan pertemuan. Jadi ini levelnya sudah level pimpinan. Tapi kalau nanti ternyata tidak bisa, maka kami akan kembalikan kepada KPK dan pusat,” terangnya.(DZH/PBN)

  • Reklame Liar Ditertibkan

    PANDEGLANG, BANPOS – Karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang membongkar reklame liar di sepanjang ruas Jalan Raya Serang-Pandeglang.

    Sekretaris Dinas (Sekdis) Satpol PP Pandeglang, Teguh Hermanto mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan pembongkaran reklame liar karena telah melanggar Perda K3 yaitu keindahan lingkungan.

    “Jadi saat ini kita sedang pembersihan reklame yang mengganggu keindahan lingkungan, ini tugas pokok Satpol PP dalam penegakan Perda K3. Seperti yang kita lihat, reklame tersebut dipasang di tengah trotoar dan merusak paving block,” kata Teguh kepada wartawan, Rabu (14/12).

    Dijelaskannya, untuk pencabutan reklame liar yang melanggar aturan tersebut, untuk pihak sponsor nantinya bisa datang langsung ke kantor Satpol PP Kabupaten Pandeglang terkait masalah perizinannya.

    “Nanti setelah ini mungkin dari pihak sponsor bisa menghubungi kami di kantor, untuk lebih jelasnya lagi masalah perizinannya. Karena ini sudah merusak fasilitas pemerintah yaitu trotoar, saat ini kita lakukan penyisiran untuk membongkar reklame liar terutama yang ada di sepanjang jalan protokol,” terangnya.

    Terkait dengan pemasangan reklame liar tersebut, lanjut Teguh, pihaknya akan melayangkan surat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang untuk meninjau kembali perizinannya tersebut.

    “Paling nanti kita akan mengeluarkan pemberitahuan ke DPMPTSP untuk meninjau kembali soal perizinannya, tidak menutup kemungkinan akan dicabut,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Sengketa Aset Serang Mandek

    Sengketa Aset Serang Mandek

    SERANG, BANPOS – Mediasi penyelesaian sengketa aset antara Kota Serang dengan Kabupaten Serang berjalan alot, dan kembali menemui jalan buntu. Mediasi yang difasilitasi oleh Pemprov Banten itu tak membuahkan hasil yang signifikan.

    Berdasarkan pantauan di lapangan, perwakilan dari Pemkot Serang yakni Sekda Kota Serang Nanang Saefudin, Asda 1 Kota Serang Subagyo dan Kepala BPKAD Kota Serang Imam Rana Hadiana, telah hadir di Pendopo Gubernur Banten sekitar pukul 16.00 WIB.

    Sementara Pemkab Serang hadir sekitar pukul 16.30 WIB, yang diwakili oleh Asda 1 Kabupaten Serang, Nanang Supriatna dan Kabid Aset pada BPKAD Kabupaten Serang, Indra Gunawan. Tak lama kemudian, Penjabat Sekda Banten, Moch Tranggono, datang ke Pendopo Gubernur.

    Mediasi tersebut berlangsung secara tertutup. Kendati demikian, berdasarkan informasi yang didapat, mediasi berjalan cukup alot. Pasalnya, perwakilan Pemkab Serang tetap bersikukuh berkutat pada definisi ‘sebagian aset’ pada Undang-Undang Pembentukan Kota Serang. Mediasi baru selesai pada pukul 20.30 WIB.

    Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin, saat diwawancara mengatakan bahwa pertemuan antara kedua belah pihak saat ini belum membuahkan hasil. Sebab, masih terdapat perbedaan persepsi antara Pemkot Serang dengan Pemkab Serang.

    “Belum menghasilkan keputusan yang final. Terdapat perbedaan persepsi kembali, dimana Kabupaten Serang masih berpikiran ‘sebagian’ itu bermakna ada yang dipertahankan dan ada yang diberikan,” ujarnya, Rabu (14/12).

    Nanang mengatakan, jika mengacu pada surat Mendagri tahun 2008, makna kata ‘sebagian’ pada Undang-undang Pembentukan Kota Serang berarti seluruh aset yang ada di wilayah Kota Serang yang baru dimekarkan.

    “Kalau merujuk pada surat Kemendagri tahun 2008 untuk menjawab surat yang disampaikan oleh Bupati Serang pada saat itu, kata ‘sebagian’ itu bahwa seluruh aset yang berada di daerah pemekaran, itu harus diserahkan kepada daerah hasil pemekaran,” ucapnya.

    Sedangkan Asda 1 Kabupaten Serang, Nanang Supriatna, mengatakan bahwa memang pada pertemuan itu, masih didapati kendala terkait dengan makna kata ‘sebagian’.

    “Pemahaman mana yang akan diserahkan dan mana yang tidak. Bagi kami kan ada yang perlu diserahkan sebagian, tidak seluruhnya. Ada juga yang mungkin tidak diserahkan, seperti pendopo,” ujarnya kepada BANPOS.

    Ia mengatakan, seharusnya Pemkot Serang memahami terkait dengan kondisi Kabupaten Serang. Sebab, ada hal-hal yang harus dipertimbangkan terkait dengan penyerahan sejumlah aset tersebut.

    “Seperti pendopo, itu kan butuh dimaklumi oleh Pemkot Serang bahwa itu ada hal-hal pertimbangan yang urgent untuk tidak kami serahkan. Tapi ya itu kan menjadi bahan bargaining para pimpinan yah,” terangnya.

    Sementara Penjabat Sekda Provinsi Banten, Moch Tranggono, mengatakan bahwa sebetulnya pertemuan yang baru saja dilaksanakan itu cukup menarik. Terlebih, masing-masing daerah memiliki tanggung jawab dan kepentingan sendiri.

    “Tapi kami dari KPK diberikan tenggat waktu sampai tanggal 31 Desember, untuk dapat menyelesaikan permasalahan aset ini. Kalau memang tidak bisa diselesaikan, nanti akan ditarik kembali ke KPK,” ujarnya.

    Ia mengatakan, tidak kunjung tuntasnya sengketa aset antar dua daerah ini salah satu penyebabnya ialah tidak pernah adanya pertemuan antara dua kepala daerah, untuk membicarakan penyelesaian masalah yang sudah lama berlarut-larut itu.

    “Hari ini memang kami baru membicarakan langkah-langkah. Insyaallah tidak deadlock lagi pada pertemuan selanjutnya, karena memang kami merasa wajar bahwa masing-masing pihak memiliki tugas dan tanggung jawabnya masing-masing,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • MUI Harus Terus Bersikap Toleran

    MUI Harus Terus Bersikap Toleran

    PANDEGLANG, BANPOS – Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten harus semakin meneguhkan sikap toleran terhadap perbedaan pandangan baik dalam masalah khilafiyah, kemasyarakatan dan budaya di era perkembangan digital.

    Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Gubernur Banten, Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), M Agus Setiawan saat memberikan sambutan dalam acara Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) II MUI Provinsi Banten, di Ponpes Malnu Pusat Menes, Pandeglang, Rabu (14/12).

    “MUI harus terus bersikap toleran terhadap perbedaan pandangan baik dalam masalah keagamaan, khilafiyah juga dalam kemasyarakatan dan kebudayaan khususnya di era perkembangan digital,” kata Agus.

    Menurutnya, MUI merupakan bagian terpenting dalam memperbaiki nilai-nilai keagamaan di masyarakat agar terwujud tatanan kehidupan yang lebih baik.

    “Melalui momentum rapat kerja daerah ini diharapkan optimalisasi peran Majelis Ulama Indonesia dalam membentuk masyarakat yang cerdas, mandiri, berwawasan global dan berakhlakul karimah, dapat semakin meneguhkan sikap umat dalam menjunjung tinggi perilaku yang baik,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ketua MUI Banten, KH Tb Hamdi Ma’ani mengatakan, Mukerda II ini merupakan salah satu forum Musyawarah internal anggota organisasi dikalangan ulama dan cendikiawan muslim, yang diselenggarakan minimal satu kali dalam satu tahun.

    “Musyawarah kerja daerah ini dilaksanakan minimal satu tahun sekali, bertujuan untuk merumuskan dan menyusun program prioritas yang diharapkan menghasilkan keputusan yang terbaik, serta melanjutkan apa yang sudah dirumuskan pada Mukerda I pada tanggal 14 November 2021 lalu,” kata Hamdi.

    Oleh karena itu, lanjut Hamdi, dengan terselenggaranya Mukerda ke II ini dapat menghasilkan program-program kerja strategis MUI Banten, sebagai bentuk ikhtiar untuk terus melakukan perbaikan menuju lebih baik.

    “Musyawarah kerja ini diharapkan mampu mengevaluasi program kerja MUI, serta masalah-masalah lain yang dianggap penting, agar forum tertinggi kedua di lingkungan Majelis Ulama ini mempunyai nilai penting untuk melakukan konsolidasi, komunikasi dan program strategis MUI Banten ke depan,” ungkapnya.

    “Alhamdulillah saat ini ulama Banten, terus berbenah dan semakin mantap dalam menjalankan fungsinya sebagai mitra pemerintah. Kegiatan ini juga merupakan upaya pembenahan sebagai ikhtiar untuk terus melakukan perbaikan menuju lebih baik lagi,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • 402 KG Sabu Dimusnahkan, Bersama Ganja, Ekstasi dan Prekursor

    402 KG Sabu Dimusnahkan, Bersama Ganja, Ekstasi dan Prekursor

    SERANG, BANPOS –  Badan  Narkotika Nasional (BNN)  bersama dengan Pemprov Banten memusnahkan 

    Barang Bukti Narkotika di Lapangan Sekretariat Daerah, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (13/12). 

     

    Barang bukti yang dimusnahkan yakni, 402,34 kilogram sabu, 198,05 kilogram ganja, 105.290 butir ekstasi yang berhasil diungkap oleh petugas BNN RI di lapangan.

     

    Prekursor berupa tablet sebanyak 990 butir, serbuk seberat 1,80 kilogram, cairan sebanyak 8 botol dan Neo Napacin sebanyak 31 bungkus.

     

    Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose dalam sambutanya mengatakan, dampak sosial dan kesehatan bagi pengguna Narkotika itu sangat berbahaya. Pihaknya mengajak semua pihak untuk melakukan upaya pencegahan terhadap peredaran Narkotika.

     

    “Saya sendiri memang bangga dengan kegiatan pemusnahan barang bukti seperti ini, saya juga bangga jika lebih banyak kegiatan yang dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika,” katanya.

     

    Ia menhelaskan, bagi para pengguna atau pemakai, bisa langsung melapor ke kantor BNN setempat untuk dilakukan rehabilitasi secara gratis dan tidak ada biaya sama sekali. Bisa datang langsung ke kantor atau melalui telpon, pasti akan ditangani. 

     

    “Kami tidak menangkap pengguna, karena mereka pada hakikatnya adalah korban yang mempunyai hal sehat yang sama dengan kita,” ungkapnya.

     

    Adapun lanjut Petrus,  seluruh barang bukti yang dimusnahkan, lanjutnya, berasal dari 13 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan tersangka sebanyak 38 orang dari berbagai daerah.

     

    Sementara itu,  Pj  Gubernur Banten Al Muktabar dalam sambutannya yang dibacakan Pj Banten Moch Tranggono  menjelaskan, dalam memerangi peredaran Narkotika itu dibutuhkan sebuah gerakan menyadarkan seluruh lapisan masyarakat serta membangun solidaritas bersama. Menurutnya, peredaran Narkotika merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime yang mengancam dunia dan bisa digunakan sebagai salah satu senjata dalam proxy war. 

     

    “Oleh karena itu kejahatan ini harus diberantas dan ditangani secara komprehensif dan menyeluruh,” ujarnya. 

     

    Pemprov Banten juga memberikan perhatian lebih kepada para generasi muda, khususnya kalangan pelajar yang terlibat dalam penggunaan obat-obatan terlarang itu. Hal ini menjadi tanggungjawab bersama, termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba. 

     

    “Oleh sebab itu mulai saat ini para pendidik, pengajar dan orang tua harus sigap dan waspada akan bahaya narkoba dan melakukan berbagai upaya pencegahan,” katanya.(RUS/AZM)

  •  Implementasikan Kurikulum Merdeka, SMKN Pertanian Kota Serang Gelar Karya P5

     

    SEKOLAH menengah kejuruan negeri (SMKN) Pertanian Kota Serang menggelar kegiatan Gelar Karya Project Peguatan Profil Pengajar Pancasila (P5) dengan mengusung tema ‘Melestarikan warisan budaya Banten di Era Digitalisasi’, Selasa (13/12). Kegiatan ini merupakan implementasi dari kurikulum merdeka pada sekolah 

    Kepala SMKN Pertanian Kota Serang, Dwiyanti Astiyaningsih, mengungkapkan bahwa kegiatan Gelar Karya ini merupakan tindak lanjut dari pembelajaran P5 terkait dengan kurikulum merdeka. Sehingga dalam gelaran tersebut, menjadi puncak dimana para siswa menampilkan inovasi apa yang mereka lakukan sebagai bentuk penilaian.

    “Sekolah kami ada kurikulum pelaksanaan P5, puncaknya anak-anak menggelar gelar karya untuk penilaian dan memberi unjuk apa yang sudah mereka lakukan. Proses yang dilakukan dalam pembelajaran P5 terkait dengan kurikulum merdeka,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa pada pembelajaran P5 ini ada sebanyak 7 tema yang disuguhkan mulai dari gaya hidup berkelanjutan hingga kewirausahaan. Setiap semesternya, kata dia, tema yang diterapkan berbeda sesuai dengan dimensinya.

    “Yang ditekankan adalah proses, dimana anak-anak dibentuk memiliki profil pelajar Pancasila yaitu mereka harus mandiri, kreatif, inovatif, gotong royong, dan masih banyak lagi dimensinya. Pelaksanaannya akan berbeda setiap semesternya,” tuturnya.

    Kepala Sekolah yang akrab disapa Yanti ini mengungkap siswa yang menyuguhkan penampilan saat Gelar Karya hari itu baru melalui 2 tema. Dimana teman yang kedua ini adalah tentang kearifan lokal, dan para siswa pun terpantau menampilkan sejumlah karya seni tari dan bela diri dengan budaya khas Banten diantaranya rampak bedug, silat, teater dan tarian khas lainnya. 

    “Jadi dari 7 tema yang digelar baru 2 tema, intinya membentuk karakter siswa agar mereka memiliki dan tertanam nilai Pancasila. Untuk 5 tema selanjutnya akan berjalan semester depan dan akan berlanjut, minimal kalau sedikit demi sedikit ditindaklanjuti, nilai Pancasila akan melekat dan mengarakter kepada siswa,” jelasnya.

    Yanti mengakui penampilan yang disuguhkan oleh para siswanya sangat luar biasa dan maksimal, mengingat proses persiapan gelar karya yang sangat minim, terhitung hanya satu bulan saja. Ia pun sangat mengapresiasi para siswanya yang sudah berupaya maksimal menyuguhkan karya terbaik kepada para tamu undangan yang hadir saat itu.

    “Tampilan dari anak-anak amat luar biasa dengan latihan yang tidak lama. Dengan latihan yang cukup pendek waktunya, kami sangat mengapresiasi dan meyakini mereka bisa tampil lebih maksimal dan akan lebih bagus kedepan,” tandasnya.

    Pengawas Pembina SMK wilayah Seragon, Halimah, menyebut kegiatan gelar karya ini merupakan sesuatu yang positif. Menurutnya, dalam implementasi kurikulum merdeka dengan pembelajaran P5 ini adalah proses bagaimana penguatan menggali potensi anak, karakter anak dibentuk dan menggelar penampilan karya pada puncaknya. 

    “Jadi betul-betul dari anak, bagaimana anak bisa berani tampil, punya kreativitas dan saat inilah mereka tunjukan. Dengan gelar karya ini, mudah-mudahan karakter baik anak itu jadi membudaya pada diri anak, kita lihat tadi mungkin dari anak-anak itu ada yang baru tampil kali ini di depan umum,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Tabrani, meminta nilai pengamalan Pancasila jangan berhenti hari itu saja, namun pengamalan nilai Pancasila harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Pengamalan tersebut bisa dimulai misalnya dengan membawa budaya kerja dari dunia kerja atau industri ke dalam sekolah, agar siap menjadi tenaga kerja produktif.

    “Dalam implementasi kurikulum merdeka tidak semua lulusan SMK harus menjadi tenaga kerja, ada yang ingin KUA, Kuliah, Wirausaha. Karena dunia usaha tidak pernah mentolerir tentang kedisiplinan, maka terapkan budaya profil pancasila sepanjang hayat,” tegasnya.

    Tabrani mengaku bangga dan melihat suatu pembuktian bahwa ternyata anak atau siswa akan muncul kreatifnya jika diberi kesempatan mengekspresikan dirinya. Ia pun mengucapkan terimakasih atas bimbingan guru dan meyakini apabila tanpa bimbingan guru yang hebat, tidak akan muncul ide sekreatif ini.

    “Pertahankan Kerjasama yang baik dan jadikan SMK Pertanian jadi SMK favorit, jadikan alumni yang diminati oleh dunia kerja industri. Pesan kepada siswa agar untuk mudah menggapai cita cita, silahkan minta doa pada orangtua, guru dan orang yang berperan penting dalam hidup,” tandasnya. (MUF/AZM)

  • Harga Bahan Pokok di Rau Naik, Disidak DPR RI Komisi IV

    SERANG, BANPOS – Komisi IV DPR RI melakukan sidak ke Pasar Induk Rau (PIR) dalam rangka memastikan stok pangan dan harga bahan pokok jelang Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Hasilnya, ditemui kenaikan harga pada sejumlah komoditas beras, daging sapi, minyak hingga cabai rawit yang harganya naik hingga 60 persen.

    Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, menerangkan bahwa beras jenis medium yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat di PIR saat ini mencapai harga Rp12.500 dari harga normal Rp10.000. Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti kenaikan harga cabai rawit yang saat ini per kilogram Rp50.000 dari harga normal Rp30.000.

    “Pertama kita lihat masalah beras, yang medium yang biasa dikonsumsi masyarakat biasanya harganya Rp10.000 hingga Rp10.200, hari ini (kemarin) harganya Rp12.000 hingga Rp12.500,” ujarnya, Selasa (13/12).

    Saat itu, Sudin didampingi Kementerian Pertanian (Kementan), Badan Pangan Nasional (Bapanas), Perum Bulog dan ID Food, sidak dalam rangka kunjungan kerja ke penggilingan padi Rice Milling Unit/RMU dan PIR Kota Serang. Ia menyebut stok beras di penggilingan padi dan pasar tersedia dan siap untuk memasok ke Bulog dalam memenuhi cadangan beras pemerintah sesuai harga pasar.

    “Apakah supply and demand masih berlaku? Kalau suplainya banyak, otomatis harganya turun, kalau suplainya sedikit otomatis harga menjadi naik,” ucapnya.

    Sudin menyebut, selain masalah beras, ia juga menemukan harga daging sapi saat ini yang sudah mencapai Rp140.000 per kilogram. Oleh sebab itu, pihaknya mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama menangani hal tersebut. 

    “Kemudian tadi bawang putih masih stabil, harga naik cuma Rp1.000. Biasanya Rp22.000 hingga Rp23.000, sekarang harganya Rp24.000,” katanya.

    Sementar itu, untuk harga ayam potong saat ini mencapai Rp34.000. Menurutnya, harga tersebut belum memasuki momen Natal yang biasanya pada momen tersebut permintaan pasar terhadap ayam potong akan naik.

    “Ini belum masuk Natal, kalau natalan itu kan konsumsinya lebih banyak, kemudian (diprediksi) harga naik lagi,” tuturnya.

    Sudin juga menyoroti harga minyak goreng kemasan yang diproduksi berdasarkan inisiasi Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan merek ‘Kita’. Pasalnya, harga minyak tersebut mulanya dipatok Rp14.000 per liter, namun saat ini ditemukan harga Rp15.000 per liternya.

    “Ini harus diantisipasi pasokannya, kalau pasokannya lancar insyaallah tidak akan ada kenaikan lagi. Pemerintah berusaha untuk mengantisipasi ketersediaan bahan pangan. Mudah-mudahan dengan adanya Badan Pangan Nasional ini, dapat berjalan dengan baik dan terjadi pasokan yang stabil, tidak ada lonjakan harga,” tandasnya.

    Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya melihat harga-harga pada sejumlah komoditas di PIR ada kenaikan. Meskipun demikian, ada juga harga komoditas yang dibawah harga normal seperti ayam broiler yang saat ini Rp34.000 dari harga normal Rp36.000.

    “Ada juga yang turun (harga), ayam broiler itu harganya dibawah, seharusnya Rp36.000 tapi harganya masih Rp34.000. Ini perlu didorong juga BUMN di bidang pangan untuk menyerap,” terangnya.

    Sementara, berkaitan dengan neraca komoditas dan neraca pangan, setiap bulan pihaknya melaksanakan pertemuan dengan Menteri Perekonomian khusus untuk neraca komoditas. Jadi kata dia, semua bahan-bahan pokok strategis sesuai dengan Perpres dihitung berapa produksi dari Kalimantan, berapa stoknya hingga berapa kebutuhan setiap bulannya.

    “Kalau dari neraca komoditas semua ketersediaan sampai dengan akhir tahun tersedia. Tapi memang yang harus kita awasi adalah harga karena harga ini kan banyak faktor salah satu faktornya kenaikan BBM, karena ada beberapa dan biaya produksi yang lain tapi harganya masih wajar,” tandasnya. (MUF/AZM)

  • Bank Banten Akan Dikupas Pansus

    Bank Banten Akan Dikupas Pansus

    SERANG, BANPOS – Rencananya Selasa (hari ini, red) Panitia Khusus (Pansus)

    Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penetapan Bank Pembangunan Daerah Tbk sebagai perusahaan perseroan daerah (Perseroda) DPRD Banten, akan memanggil pejabat pemprov.

    Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka penjelasan mengenai dasar hukum, maksud dan tujuan  pemisahan Bank Banten dari perusahaan induknya, PT Banten Global Development (BGD).

    Ketua Pansus Raperda Penetapan Bank Pembangunan Daerah Tbk sebagai Perseroda

    DPRD Banten, Neng Siti Julaeha dalam pesan tertulisnya, Senin (12/12) mengatakan, saat ini pihaknya sudah membuat jadwal guna melakukan pembahasan lanjutan.

    “Selasa (hari ini, red) expose dengan eksekutif,” kata Neng seraya mengatakan pembahasan akan dilakukan di GSG DPRD Banten pukul 13.00 WIB.

    Senada diungkapkan Anggota Pansus Raperda Penetapan Bank Pembangunan Daerah Tbk sebagai Perseroda DPRD Banten, M Faizal. Menurut politisi Golkar ini, pemanggilan eksekutif oleh Pansus penting dilakukan, mengingat Raperda tersebut merupakan usulan pemprov.

    “Jadi kita itu ingin tahu, seperti apa maksud maupun tujuan dari pembentukan  Perseroda Bank Banten ini dari eksekutif,” katanya.

    Menurutnya, yang terpenting, apakah pembentukan atau pemisahan Bank Banten  dari PT BGD, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Satu lagi apakah pemisahan Bank Banten dari PT BGD itu sesuai dan ada landasan hukumnya apa tidak. Kalau tidak ada kan, tentunya pembahasannya tidak bisa dilanjutkan, dan kalau ada, kita ingin tahu lebih dalam lagi, sehingga nantinya menghasilkan produk yang baik dan tepat,” ungkapnya.

    Diketahui, Pemprov Banten berupaya menjadikan Bank Banten  menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perseroda, terpisah dari PT BGD.

    Selama ini Bank Banten  yang dinaungi PT Bank Pembangunan Daerah Tbk merupakan anak perusahaan PT BGD.

    Penyertaan modal Pemprov Banten terhadap Bank Banten tidak dilakukan langsung, tetapi melalui PT BGD yang merupakan BUMD Pemprov Banten. Sehingga legal standing Bank Banten bukan milik Pemprov Banten, tetapi milik PT BGD

    Kedudukan hukum atau legal standing seperti ini menimbulkan keraguan jaminan keberlangsungan bank tersebut, terutama dari pemerintah kabupaten dan kota untuk mengalihkan rekening kas umum daerah (RKUD).

    Selama ini hanya Pemprov Banten yang menaruh RKUD di Bank Banten. Sedangkan kabupaten dan kota tidak ada yang melakukannya.

    Padahal potensi RKUD itu sangat luar biasa mencapai Rp37,6 triliun per tahun. Hitungan ini berdasarkan besaran APBD mulai dari Pemprov hingga pemerintah kabupaten dan kota.

    Besaran APBD itu rinciannya, APBD Pemprov Banten Rp11,6 triliun, APBD Kabupaten Serang Rp3,3 triliun, APB Kabupaten Tangerang Rp6,1 triliun, APBD Kota Tangerang Rp4,2 triliun. APBD Tangerang Selatan Rp3,9 triliun.

    APBD Kabupaten Lebak Rp2,9 triliun, APBD Kabupaten Pandeglang Rp2,6 triliun, APBD Kota Cilegon Rp1,8 triliun dan APBD Kota Serang Rp1,2 triliunn.(RUS/PBN)