Penulis: Gina Maslahat

  • Kritik Pers Modal Rumusan Kebijakan

    Kritik Pers Modal Rumusan Kebijakan

    JAKARTA, BANPOS – Pers bagi Menko Polhukam Mahfud MD memiliki kedudukan sangat penting dan dibutuhkan dalam menjalankan berbagai tugas sebagai pejabat negara. Berbagai hal yang diberitakan atau yang dikritik oleh pers, bukan hanya menjadi masukan, tapi menjadi modal dalam merumuskan kebijakan.

    Demikian salah satu petikan Keynote Speech dari Menko Polhukam Mahfud MD, dalam diskusi Anugerah Dewan Pers, bertema Jurnalisme Berkualitas untuk Peradaban Bangsa yang berlangsung di Bandung, Senin (12/12).

    “Pers bagi saya memiliki kedudukan sangat penting dan dibutuhkan dalam menjalankan berbagai tugas saya sehari-hari sebagai pejabat negara. Berbagai hal yang diberitakan, disuarakan, atau dikritik oleh pers, bukan hanya menjadi masukan, tapi menjadi modal atau amunisi bagi saya untuk disampaikan pada rapat-rapat yang berlangsung baik di sidang kabinet, maupun di rapat tingkat menteri atau pejabat utama di kementerian dan lembaga,” papar Mahfud disambut tepuk tangan insan pers yang hadir.

    Dalam kesempatan ini, Mahfud mencontohkan sejumlah kasus yang berhasil ia dorong di pemerintahan atas peran media dan insan pers.

    Misalnya, kasus amnesti dari presiden untuk Saiful Mahdi di Aceh, kasus Nurhayati si pelapor korupsi di Cirebon yang tersangka lalu dibebaskan, kasus AKBP Brotoseno yang kemudian dipecat dari Polri, kasus Sambo, dan beberapa kasus yang menjadi sorotan publik.

    Pada momen Anugerah Dewan Pers ini, Mahfud MD berpesan, wartawan sejatinya berkarya, bukan semata bekerja. Dengan berkarya, ada pesan moral yang ingin disampaikan.

    “Saya menggarisbawahi kata ‘karya jurnalistik’ karena wartawan atau insan pers sehari-hari sejatinya berkarya, bukan semata bekerja. Kata karya menandakan ada nilai yang ingin dicapai, ada pesan moral yang ingin disampaikan. Ini sesuai dengan tema diskusi hari ini, ‘Jurnalisme Berkualitas bagi Peradaban Bangsa,’ yang juga tema sentral Anugerah Dewan Pers tahun ini,” tambah Mahfud.

    Lebih jauh Mahfud memaparkan, hal yang paling sering menjadi perhatian para pemerhati atau pemangku kepentingan pers, khususnya yang memiliki keterkaitan dengan pemerintah, adalah soal kebebasan pers.

    Berdasarkan data terbaru Dewan Pers, Indeks Kebebasan Pers (IKP) Indonesia tahun 2022 mengalami kenaikan. Selama lima tahun, terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, IKP kita secara nasional naik.

    IKP tahun 2022 ini mencapai 77,88 persen, naik 1,86 poin dari IKP tahun sebelumnya 2021. Menurut Dewan Pers, capaian IKP dengan 77,88 persen itu menandakan pers nasional berada dalam kondisi “Cukup Bebas” untuk menyampaikan berita dan informasi kepada publik.

    “Itu menurut survei yang dilakukan sendiri oleh Dewan Pers. Bagi kami di pemerintahan, hal ini tentu menggembirakan dan harus terus dipertahankan dan ditingkatkan,” jelas Mahfud.

    Namun demikian, lanjut Mahfud, di sisi lain, pemerintah juga tidak menutup mata pada sejumlah hal yang dinilai publik atau pengamat dan lembaga independen, masih menjadi catatan yang harus dibenahi.

    Misalnya, menurut data Reporters Without Borders (RSF) yang dirilis di Paris pada Agustus lalu, Indeks Kebebasan Pers di Indonesia tahun 2022, tidak lebih baik dari tahun lalu.

    Tahun lalu, skor Indonesia 62,60 turun menjadi 49,27 pada tahun ini, atau peringkat ke-113 dari total 180 negara yang dipantau oleh RSF.

    Di akhir paparannya, Mahfud mengajak para insan pers, sejalan dengan tema diskusi yang mengharapkan pada perbaikan peradaban, untuk terus menyajikan berita dan informasi yang faktual dan objektif, dengan tetap memelihara sikap kritis.(PBN/RMID)

  • Hati-hati Pemisahan Bank Banten dari Induk Perusahaan

    Hati-hati Pemisahan Bank Banten dari Induk Perusahaan

    SERANG, BANPOS – Panitia Khusus ( Pansus) Raperda Penetapan Bank Pembangunan Daerah Tbk sebagai Perseroda DPRD Banten, meminta pemprov berhati-hati dengan usulan pemisahan Bank Banten (BB) dari perusahaan induknya, PT Banten Global Development (BGD).

    Ketua Pansus Penetapan Bank Pembangunan Daerah Tbk sebagai Perseroda DPRD Banten,  Neng Siti Julaeha, Selasa kepada BANPOS melalui pesan tertulisnya, Selasa (13/12), dalam rapat dengan eksekutif yang diwakili oleh Asda II, M Yusuf dan utusan Biro Hukum, pihaknya meminta pemprov agar mengkaji secara dalam atas maksud dan tujuan memisahkan BB dari PT BGD.

    “Prinsipnya pansus sepakat pemisahan BB dari BGD hanya perlu kehati-hatian,” kata Neng.

    Ia menjelaskan, pendirian BB pada tahun 2013 lalu didasari dengan Peraturan Daerah (Perda) Banten Nomor 5 tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Saham PT BGD untuk pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Dimana didalamnya ada aset dan modal.

    “Sebelumnya kan ada Perda lama, kedudukannya akan seperti apa, kemudian aset BGD dan BB karena ini pemisahan ditanyakan juga oleh pansus.untuk memenuhi modal dasar sesuai POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) 12 tahun 2020 akan bergabung dengan siapa?,” jelas dia.

    Masih menurut Neng yang merupakan politisi PPP ini, rapat perdana pansus dengan eksekutif tersebut adalah tahap awal, hingga tim pansus masih banyak melakukan pendalaman lagi.

    “Baru pemaparan saja dari pengusul (eksekutif). Masih seputar pertanyaan dan pendalaman,” imbuhnya.

    Namun ketika disinggung maksud dan tujuan pemprov memisahkan BB dari induknya PT BGD, Neng mengungkapkan jika pemisahan dilakukan untuk pengembangan bisnis, memberikan kontribusi pendapatan, dan memudahkan birokrasi.

    “Upaya untuk revitalisasi perusahaan, meningkatkan performa BB agar bisa memberi dividen kepada pemprov dalam upaya meningkatkan PAD. Birokrasinya terlalu panjang kalau masih dibawah BGD,” katanya.

    Senada diungkapkan, Anggota Pansus Penetapan Bank Pembangunan Daerah Tbk sebagai Perseroda DPRD Banten, M Faizal. Menurutnya, kehati-hatian pemisahan BB dari PT BGD menjadi dasar pansus.

    “Maksud baik harus juga semua mesti kehati-hatian, untuk mengingatkan. Ya kita minta sekitar perihal payung hukum yang pasti, konsultasi dengan lembaga keuangan OJK, konsultasi ke Depdagri, status Perda sebelumnya tentang penyertaan modal BB dan pemisahan aset BGD dan Bank Banten yang jelas,” kata Faizal.

    Sementara Itu, Asda II Banten,M Yusuf  yang mewakili eksekutif dalam rapat dengan Pansus DPRD belum bisa dimintai tanggapanya. Dihubungi melalui telepon genggamnya tidak menjawab.

    Sebelumnya pada tanggal 11 Agustus lalu, dalam siaran persnya  Pj Gubernur Banten Al Muktabar menggandeng Kejaksaan Tinggi dalam rangka memperkuat reformasi birokrasi sebagai pondasi dasar pembangunan. Melalui kolaborasi itu, diharapkan akan terbentuk sebuah ekosistem pemerintahan yang melayani dan menciptakan kesejahteraan untuk masyarakat Banten.

    Hal itu akan terealisasi dengan baik, manakala pondasi-pondasi pembangunan itu disiapkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, kolaborasi dengan Kejati Banten ini penting dilakukan agar kinerja yang akan dilaksanakan  sesuai mekanisme, on the track.

    Hal tersebut dikatakan Al Muktabar pada acara Sinergi Kolaborasi Antara Kejati Banten dengan Pemprov Banten dan PT Bank Banten Tbk yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Pendopo KP3B, Curug, Kota Serang

    Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak beserta jajaran,  Direktur Utama Bank Banten Agus Syabaruddin, Ketua Komisi III DPRD Banten M Faisal dan para pejabat eselon II Pemprov Banten.

    Al Muktabar mengungkapkan, banyak agenda-agenda pembangunan yang akan dilakukan oleh pemprov seperti reformasi birokrasi, pemanfaatan aset lahan, pengoptimalan pengelolaan CSR, pengoptimalan SDA, serta pengoptimalan sumber-sumber PAD lainnya selain dari pajak dan retribusi.

    “Saya sudah berdiskusi banyak terkait berbagai hal di atas bersama Bapak Kajati Banten, termasuk kegiatan ini merupakan inisiasi dari beliau. Dengan harapan nanti setiap program pembangunan yang akan kita lakukan senantiasa didampingi agar tidak ada indikasi pelanggaran hukum yang terjadi,” kata Al Muktabar.
    Secara garis besar ada tiga poin yang dikolaborasikan dalam kegiatan tersebut, pertama sebagai upaya pendampingan hukum terhadap upaya pemisahan Bank Banten dari PT  BGD, pelaksanaan rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkotika serta bagaimana penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

    Terhadap proses pemisahan Bank Banten, lanjut Al Muktabar, dirinya memulai dengan pengajuan surat permintaan pendampingan hukum kepada Kejati Banten atas langkah ke depan yang akan dilakukan khususnya dalam melakukan pemisahan Bank Banten dari PT BGD.

    “Panduan ini penting mengingat persoalan di Bank Banten itu cukup rumit. Makanya agar proses pemisahannya tetap on the track, sangat penting mendapatkan  pendampingan hukum dan pendapat hukum. Sehingga ikhtiar kita melakukan semua upaya ini secara transparan, efektif, dan akuntabel bisa kita sampaikan kepada publik,” tandasnya.(RUS/PBN)

  • Yangto Kembali Mangkir 

    Yangto Kembali Mangkir 

    PANDEGLANG, BANPOS – Tersangka dugaan kasus pencabulan oknum anggota DPRD Pandeglang, Yangto Kembali mangkir pada pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Pandeglang.

    Pengacara Yangto, Satria Pratama mengatakan, bahwa saat ini klien nya belum bisa memenuhi panggilan pihak kepolisian.

    “Untuk hari ini kita sudah komunikasi, kemarin pun komunikasi, hari ini belum bisa datang ke Polres,” kata Satria kepada wartawan, Selasa (13/12).

    Menurut Satria, alasan ketidakhadiran kliennya kepada penyidik, karena belum menerima surat pemeriksaan kedua kalinya. Ia mengaku bahwa pihaknya sudah meminta kepada penyidik untuk memberikan surat panggilan kedua kepada kliennya. Namun, hingga saat ini penyidik belum mengeluarkan surat panggilan tersebut.

    “Kemarin kita juga, dua, tiga hari kebelakang selalu komunikasi dengan Kanit PPA (Satreskrim Polres Pandeglang). Bahwasanya kita meminta untuk diberikan surat panggilan lagi,” terangnya.

    Oleh karena itu, lanjut Satria, pihaknya memastikan bahwa kliennya akan menghadiri panggilan penyidik jika telah menerima surat panggilan tersebut.

    “Polres seharusnya mengirimkan surat panggilan kedua, hari ini atau besok. Setelah kita terima surat panggilan kedua ini, baru kita nanti hadir,” ujarnya.

    Sementara itu Kasi Humas Polres Pandeglang, IPTU Nurimah mengatakan, hari ini masih menunggu kedatangan tersangka. Namun, jika tersangka tidak hadir juga, maka penyidik akan mengirimkan surat panggilan kembali.

    “Tadi kata penyidik lagi tunggu kehadirannya hari ini. Apabila tidak datang juga, akan dilayangkan pemanggilan yang kedua,” katanya.

    Saat wartawan menanyakan kapan pihak Polres Pandeglang akan melayangkan surat panggilan kedua, ia mengaku belum mengetahui kapan surat tersebut dilayangkan.

    “Tapi dilayangkan kapan (surat pemanggilan) kami belum tahu,” ucapnya.(dhe/pbn)

  • Kejati Tidak Bangga Dengan Penghargaan Hakordia

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengaku bangga-tidak bangga atas penghargaan yang didapat terkait penanganan korupsi pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) lalu. Pasalnya, selain menunjukkan bahwa Kejati Banten bekerja melakukan penegakkan hukum di Provinsi Banten, juga menunjukkan bahwa korupsi subur di Provinsi Banten.

    Namun, Kejati Banten memastikan bahwa hampir semua tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani oleh pihaknya, selain penanganan kasusnya yang mayoritas sudah sampai pengadilan, juga penyelamatan kerugian negaranya sudah 80 persen dilakukan.

    Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, usai kegiatan Focus Group Discussion (FGD) peringatan Hakordia di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (13/12). Leo mengatakan, FGD tersebut dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut penghargaan yang didapat pihaknya.

    “Kejati Banten pada Hakordia kemarin mendapatkan penghargaan sebagai Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yang terbaik dan terbanyak menangani perkara korupsi, ada penilaian indikatornya,” ujarnya kepada awak media.

    Menurut Leo, pihaknya di satu sisi tidak bangga dengan capaian tersebut. Pasalnya, penghargaan itu secara tidak langsung menggambarkan bahwa Provinsi Banten menjadi provinsi dengan kasus korupsi terbanyak.

    “Sebenarnya kami tidak bangga. Kami bangga bahwa kami kerja, tetapi kami tidak bangga atas jumlah perkara korupsinya yang banyak. Itu yang membuat kami sedih. Sehingga, kami jadikan FGD ini sebagai momentum evaluasi satu tahun apa yang terjadi di Banten,” tuturnya.

    Leo mengatakan, pihaknya pada FGD tersebut memaparkan gambaran kondisi yang terjadi saat ini di Provinsi Banten, dan dibandingkan dengan apa yang diharapkan dan dicita-citakan masyarakat Banten pada saat memperjuangkan pemekaran provinsi dari Jawa Barat. Hal itu masih jauh dari harapan masyarakat Banten.

    “Sehingga tadi saya sampaikan, ayo kita sama-sama membangun, jangan sampai ini berpikiran seperti ini, yang ini berpikiran seperti ini. Saya rasa itu bisa kita lakukan, melakukan pembangunan bersama-sama. Karena hari ini cukup luar biasa, sebab bupati/walikota semuanya hadir,” ucapnya.

    Ia mengatakan, Kejati Banten telah berkomitmen untuk tidak akan pernah bermain-main dengan pembangunan daerah. Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya pakta integritas dengan berbagai pihak, guna memastikan bahwa Kejati Banten akan serius dalam menegakkan hukum, terutama dalam pemberantasan korupsi.

    “Itu sudah dimulai dari kami menandatangani pakta integritas bahwa tidak ada intervensi atau titip proyek. Kami sudah melakukan pendampingan proyek-proyek strategis, itu kan sudah cukup berhasil, mengembalikan kerugian keuangan negara dari Bank Banten, mulai dari perdata maupun perkara korupsinya,” tegasnya.

    Dengan demikian, ia berharap Provinsi Banten dapat benar-benar berintegritas, sehingga perkara-perkara korupsi dapat hilang. Apalagi pembangunan yang dilakukan pemerintah, merupakan upaya untuk mensejahterakan masyarakat.

    Di sisi lain, Leo menyampaikan bahwa sampai saat ini, selama tahun 2022 terdapat 31 surat perintah penyidikan perkara korupsi. Dari 31 perkara tersebut, 29 diantaranya merupakan Tipikor dan dua lainnya merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    “Hampir sama semuanya adalah pengadaan barang, proyek-proyek. Cukup besar saat ini adalah kasus korupsi Bank Banten. Kasus korupsi Bank Banten Rp185 miliar, belum lagi dari sisi perdatanya yang harus juga segera kita benahi dan kita tarik kembali,” terangnya.

    Ia mengatakan, dari seluruh perkara Tipikor itu, hampir 80 persen semuanya sudah kembali ke kas negara kerugiannya. Beberapa diantaranya bahkan menurut Leo, sudah kembali 100 persen ke kas negara.

    “Samsat semua sudah kembali. Beberapa kasus di Pertamina juga sudah kembali. Jadi kerugian negara sudah kami kembalikan. Karena Jaksa Agung memberikan strategi penanganan hukum tidak hanya penindakan tindak pidananya, tapi juga berapa jumlah kerugian negara yang kami selamatkan. Rata-rata 80 persen sudah kembali,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Pemerkosa Santriwati Bisa Dikebiri

    Pemerkosa Santriwati Bisa Dikebiri

    SERANG, BANPOS – Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Banten mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas MR, oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Serang yang merudapaksa tiga orang santriwatinya yang di bawah umur. Bahkan, KPA menjelaskan MR bisa dijatuhi hukuman lebih berat dari pidana awalnya, seperti dikebiri.

    Hal itu disampaikan oleh Ketua KPA Provinsi Banten, Hendry Gunawan, usai mengunjungi Ponpes tempat rudapaksa terjadi yang berlokasi di Kecamatan Kasemen, dan salah seorang korban dari MR pada Senin (12/12) kemarin.

    “KPA Provinsi Banten melakukan kunjungan ke panti asuhan/pesantren lokasi kejadian dan kunjungan ke tempat tinggal korban dengan didampingi Ketua RT setempat dalam upaya asesmen awal dan juga tindak lanjut pendampingan psikologis ke para korban,” ujarnya, Selasa (13/12).

    Ia mengatakan, kunjungan ke Ponpes itu diterima baik oleh Keluarga Besar Ponpes itu. Menurut Hendry, tim KPA Provinsi Banten diajak berkeliling untuk melihat beberapa kobong atau ruang kamar santri yang ada di sana.

    “Melanjutkan kunjungan, Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten juga mengunjungi salah satu korban di tempat tinggalnya. Dari Pertemuan awal dengan salah satu korban berinisial AP (15), korban cukup antusias dan banyak bercerita tentang kegiatannya sehari-hari baik di pesantren, di sekolah, dan cita-cita yang ingin diwujudkannya,” tutur Hendry.

    Menurut dia, dari hasil pertemuan awal tersebut, maka disepakati akan diagendakan kembali pendampingan psikologis lanjutan untuk mengatasi trauma dari para korban rudapaksa oknum pimpinan Ponpes itu.

    “Dari pendampingan awal yang telah dilakukan, KPA Provinsi Banten mendorong berbagai lapisan masyarakat untuk bisa terus sama-sama memantau berbagai kejadian yang dihadapi anak-anak dengan melihat, bertanya, dan bercerita bersama tentang bagaimana keseharian anak-anak, baik di sekolah, lingkungan bermain, dan juga circle pertemanan anak,” katanya.

    Selain itu, pihaknya juga mendesak APH, untuk menuntut pelaku seberat-beratnya karena telah melanggar Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

    “Pelaku juga bisa dijatuhi sanksi pidana tambahan 1/3 dari ancaman pidana awal karena berprofesi sebagai pendidik (pimpinan pesantren) namun melakukan tindakan kejahatan kepada lebih dari satu orang korban. Pelaku juga dapat dijerat dengan pidana tambahan lain berupa tindakan kebiri kimia, pengumuman identitas pelaku, hingga dijatuhi tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik,” tandasnya.

    Sebelumnya, seorang oknum pimpinan Ponpes di Kota Serang, MR (43), melakukan rudapaksa terhadap tiga orang santriwatinya yang masih di bawah umur. MR melancarkan aksinya di asrama Ponpesnya di Kecamatan Kasemen berkali-kali.

    MR telah dicokok oleh Satreskrim Polresta Serang Kota, usai dilaporkan atas tindakan bejat tersebut. Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma, mengatakan terdapat tiga orang yang menjadi korban rudapaksa.

    “Para korban merupakan santri di ponpes yang beralamat di Kampung Padek, Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang,” katanya, Senin (12/12).

    Berdasarkan laporan, MR melakukan rudapaksa terhadap tiga orang santriwatinya di Ponpes dalam rentang waktu yang berbeda. Rudapaksa MR dilakukan terakhir kali pada 6 Desember 2022 kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB.

    Rudapaksa terakhir terjadi pada Selasa sore (6/12) sekitar pukul 15.00 WIB. David mengatakan, MR melancarkan aksinya saat para korban tengah tertidur di asrama pondok. Tindakan biadab itu dia lakukan berkali-kali, untuk korban yang berbeda.

    Korban tidak mampu melawan, lantaran pada saat itu pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu peristiwa tersebut kepada siapa pun.

    “Pelaku mengancam korban. Jika, korban berteriak serta mengadu ke orang lain maka dia akan mengusir dan tidak mengajari mengaji lagi,” jelas dia.

    David menjelaskan kejadian yang menimpa tiga santriwati mulanya diketahui oleh salah satu paman korban. Sang paman mendapat informasi tersebut dari keponakannya bahwa sudah tidak betah lagi di ponpes.

    Korban mengaku ingin pulang. Dari situlah terendus adanya peristiwa rudapaksa tersebut. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 Jo serta Pasal 82 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(DZH/PBN)

  • Pasca-pandemi, Pelaku UMKM Siap Untuk Bangkit

    Pasca-pandemi, Pelaku UMKM Siap Untuk Bangkit

    PANDEGLANG, BANPOS – Pascapandemi Covid-19, para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di Kabupaten Pandeglang, siap untuk bangkit dan mengembangkan usahanya.

    Pembina Kelompok Pedagang Mikro Anak Indonesia (KPMAI) Pandeglang, Norman mengatakan, keberadaan UMKM di Kabupaten Pandeglang masih tetap eksis dan siap untuk bangkit pasca pandemi Covid-19.

    Norman menegaskan, dengan modal yang terukur dan pas – pasan, para pelaku UMKM berusaha untuk bertahan dan eksis demi kelangsungan hidupnya. Bahkan, sebagian yang sudah gulung tikar-pun mencoba untuk bangkit.

    “Usaha yang kami kembangkan dengan modal seadanya ini, merupakan tulang punggung dan sumber pencaharian hidup kami. Makanya, kami berusaha untuk bertahan,” kata Norman kepada wartawan, Selasa (13/12).

    Menurutnya, sebagian kecil pelaku UMKM masih bertahan di lokasi kuliner Gedung Djuang, yang diharapkan tempat usaha itu terus berkembang dan menjadi pusat UMKM dan kebangkitan para Pedagang Kaki Lima (PKL).

    Diakuinya, sejauh ini keberadaannya di lokasi kuliner gedung djuang belum ada peningkatan yang signifikan. Hal itu menurutnya, dikarenakan masih kurangnya peran serta pemerintah dalam mendukung keberadaan para pelaku usaha mikro tersebut.

    “Tentu perlu peran aktif pemerintah. Jika sudah bersinergi antara pemerintah dengan pelaku UMKM, kami yakin perekonomian akan bangkit dan masyarakat juga mandiri,” ujarnya.

    Dijelaskannya, salah satu langkah kongkrit keseriusannya dalam memperjuangkan UMKM dan PKL adalah, dengan mendesak dan mendorong kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang, untuk membentuk regulasi baru tentang pemberdayaan pedagang ekonomi mikro berupa Peraturan Daerah (Perda) PKL.

    “Kami memohon kepada anggota dewan dan jajarannya, begitu juga Pemda Pandeglang, supaya memperhatikan para PKL dan pelaku UMKM, seperti adanya pemberdayaan dan penataan. Supaya menjadi sumber PAD untuk Kabupaten Pandeglang,” terangnya.

    Nurman menegaskan, aktivitas atau usaha para PKL akan berjalan dengan baik, apabila dibuatkan Perda atau Perbup yang menjadi dasar hukum.

    “Dengan sumber daya yang ada, kami berharap pemerintah memperjuangkan harapan para PKL dan UMKM di Pandeglang, agar bisa maju dan berkembang,” ungkapnya.

    Kepala Dinas Koperasi, UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Dinkoperindag) Pandeglang, Suaedi Kurdiatna mengaku, pihaknya terus berusaha mendorong keberadaan UMKM dan PKL agar tumbuh, bangkit,  berkembang dan mandiri.

    “Komunikasi formal dan non formal juga kami lakukan. Pemerintah tetap memperhatikan dan ingin UMKM dan PKL bangkit serta mandiri, pascapandemi,” katanya.

    Terkait dengan Perda atau Perbup PKL, pihaknya mengaku, akan berkoordinasi dengan instansi lain dan pimpinan. Apalagi, hal tersebut sudah pernah dikoordinasikan dengan anggota dewan.(dhe/pbn)

  • Waspada Penyebaran DBD

    Waspada Penyebaran DBD

    PANDEGLANG, BANPOS – Di tengah cuaca yang belum stabil saat ini di wilayah Kabupaten Pandeglang, menuntut masyarakat untuk tetap mewaspadai penyebaran Demam Berdarah Dengue (DBD). Oleh karena itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang mengimbau agar masyarakat meningkatkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

    Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pandeglang, Raden Dewi Setiani mengatakan, beberapa minggu terakhir di bulan Desember cuaca masih berubah–ubah.

    “Terkadang hujan, kadang panas. Ini yang perlu diantisipasi,” kata Dewi kepada wartawan, Selasa (13/12).

    Menurutnya, melalui seluruh kader dan Tenaga Kesehatan (Nakes) dibawah koordinasi Dinkes, ia terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk meningkatkan PHBS dan menjaga kebersihan lingkungan sekitarnya. Karena, ketika DBD sudah menjangkit akan sangat mudah menular.

    Ditambahkannya, salah satu langkah strategis mengantisipasi penyebaran DBD adalah dengan 3M yaitu, menguras bak mandi, menutup tempat penampungan air dan mengubur barang bekas, plus menggunakan kelambu saat tidur.

    “Yang paling perlu diwaspadai adalah anak – anak, termasuk balita,” ujarnya.

    Data yang berhasil dihimpun, kasus DBD pada tahun 2022 mencapai angka 200 kasus. Kasus itu meningkat hingga 20 persen, dibandingkan dengan tahun sebelumnya di angka 167 kasus.

    Angka tersebut, terhitung hingga bulan Agustus lalu, tersebar di beberapa wilayah di Pandeglang, diantaranya, Kecamatan Majasari, Cikupa, Pagadungan, Saketi, Cadasari, Kaduhejo, dan kecamatan lainnya.

    Peningkatan tersebut dipicu karena masyarakat belum menyadari sepenuhnya pentingnya menjaga kesehatan lingkungan. Memberantas sarang nyamuk, dinilai lebih efektif dan lebih mudah dibanding fogging (pengasapan).(dhe/pbn)

  • Penambahan Kursi Dewan Tunggu Perubahan Undang-undang

    Penambahan Kursi Dewan Tunggu Perubahan Undang-undang

     

    SERANG, BANPOS – Penambahan kursi pada DPRD Provinsi Banten saat ini menunggu perubahan Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasalnya, jumlah kursi pada DPRD Provinsi Banten berada pada lampiran UU tersebut, sehingga harus diubah terlebih dahulu.

    Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni. Menurut Andra Soni, penentuan jumlah kursi DPRD ditentukan oleh jumlah penduduk di daerah tersebut, mengacu pada Pasal 188 yang mengatur jika suatu daerah berpenduduk 11 juta hingga 20 juta, maka jumlah kursi DPRD sebanyak 100 kursi.

    “Iya memang kalau sesuai UU nomor 7 terkait dengan Pemilu, di batang tubuhnya itu ditentukan jumlah kursi bagi wilayah-wilayah dengan jumlah penduduk. Dan hasil sensus terakhir jumlah penduduk di Provinsi Banten sudah melebihi 12 juta. Sehingga sudah memenuhi syarat untuk menjadi 100 kursi,” ujarnya di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (13/12).

    Namun menurut Andra Soni, untuk mengubah jumlah kursi di DPRD Provinsi Banten dari 85 kursi menjadi 100 kursi, perlu dilakukan perubahan pula pada UU Nomor 7 tahun 2017 itu. Sebab, jumlah kursi untuk DPRD Provinsi Banten, diatur dalam lampiran UU tersebut.

    “Itu kan harus diubah, karena itu kan adanya di lampirkan. Kalau di Banten kan adanya di lampiran uu tersebut. Ada dua provinsi yang terjadi penambahan kursi. Karena kalau untuk tingkat provinsi adanya di Undang-undang,” ungkapnya.

    Andra menuturkan, adanya penambahan kursi tersebut juga akan berpengaruh pada penambahan daerah pemilihan (Dapil) di Provinsi Banten sebanyak dua Dapil. Saat ini, terdapat sebanyak 10 Dapil di Provinsi Banten.

    “Nah kita 100 ada penambahan sekitar 15 kursi, ada dua Dapil (tambahan) kalau tidak salah. Penambahan dua Dapil, di Kabupaten Serang satu dan Tangerang nambah satu dapil,” tutur politisi Partai Gerindra itu.

    Ia mengatakan, penambahan kursi itu nantinya akan disosialisasikan oleh KPU. Menurutnya, para peserta Pemilu pastinya sudah mengetahui terkait dengan adanya penambahan kursi dan Dapil itu.

    “Kalau yang mensosialisasikan pasti KPU tapi karena itu kan produk politik. Otomatis kita juga sudah mengetahui dan mengantisipasi, saya yakin partai lain juga pasti sudah mengetahui dan mengantisipasi,” terangnya.

    Ia mengatakan, sampai saat ini Pemilu 2024 masih dalam tahap awal yakni verifikasi peserta Pemilu. Bahkan menurutnya, para peserta Pemilu sampai saat ini belum ditetapkan oleh KPU. Dirinya yang juga merupakan Sekretaris DPD Gerindra Provinsi Banten, mengaku bahwa partai besutan Prabowo Subianto itu sudah menyusun strategi menghadapi penambahan kursi dan Dapil.

    “Kami menyesuaikan strategi, pasti menyesuaikan. Tapi jangan tanya ke saya strateginya apa. Ini menyesuaikan karena terkait dengan 12 dapil, kalau kemarin kan ada 10 dapil. Kemarin ada 85 kursi. Artinya bakal caleg kami juga harus 100 orang otomatis,” tandasnya. (DZH/AZM)

     

  • Bapenda Gandeng UT Sosialisasi Pajak PKB

    SERANG, BANPOS – Dalam rangka pencapaian target pendapatan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melaksanakan sosialisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) bersama Universitas Terbuka (UT) UPPPJ Serang, Selasa (13/12).

    Hadir dalam acara, Direktur UT UPPPJ Serang, DR Maman serta mantan Plt Sekda Banten DR. Muhtarom, yang kini aktif menjadi dosen di UT tersebut.

    Dalam paparannya, Muhtarom mendorong masyarakat agar segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, karena saat ini Provinsi Banten telah melakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) serta gratis untuk bea balik nama (BBN) ke dua, 

    “Saat ini ada gratis BBN ke 2 serta diskon PKB sebesar 20 Persen. Begitupun untuk mutasi masuk dari luar Provinsi Banten,” ungkap Muhtarom.

    Sementara, Kepala Sub Bidang Penerimaan dan Penagihan Pajak Daerah, Ade Iqbal menyebut, untuk mendorong masyarakat agar taat membayar pajak yang telah diatur di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2022, pihaknya mengaku sangat dibutuhkan peran serta semua lapisan, termasuk mahasiswa. 

    “Kita sangat membutuhkan  mahasiswa sebagai generasi muda dan sebagai agensi informasi perpajakan. Dalam hal ini, khususnya pajak kendaraan bermotor, mahasiswa penting untuk turut menyebarkan informasi Tentang Pergub 24 Tahun 2022, tentang bebas denda,” ungkap Ade Iqbal.

    Ade pun menjelaskan tentang optimistisnya terkait target ketercapaian pajak daerah hingga awal Desember tahun ini. 

    “Dimana target ketercapaian pajak daerah Banten sampai saat ini sudah mencapai sebesar 91 Persen, mudah-mudahan dalam sisa waktu sampai Tanggal 31 Desember nanti (Akhir Tahun 2022-red)  pencapaian pajak daerah sudah bisa mencapai target 100 Persen,” paparnya. (WDO/AZM)

  • 3 Besar Masih Rahasia

    SERANG, BANPOS – Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau open bidding untuk pengisian empat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkot Serang sudah melewati tahap wawancara. Sementara, 3 nama besar masih dirahasiakan, sebab saat ini para peserta tengah memasuki proses penyampaian rekam jejak sebelum Pleno hari ini untuk dilaporkan ke Walikota dan Wakil Walikota Serang.

    “Tahap wawancara selesai, tapi menunggu rekam jejak, kemarin hari Jumat,” ujar Ketua Tim Seleksi JPT Pratama Pemkot Serang, Nanang Saefudin, Senin (12/12) usai mengikuti kegiatan pembukaan Festival Kaibon.

    Nanang menyebut bahwa pleno penetapan 3 nama dengan kompilasi nilai tertinggi dilakukan hari ini, Selasa tanggal 13 Desember 2022. Ia memastikan proses seleksi terbuka ini dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

    “Nanti kami Pleno hari Selasa (hari ini), mengkompilasi nilai-nilai. Setelah itu, kita lapor ke Pak Walikota dan pak Wakil Walikota. (Pelaksanaan) sesuai jadwal,” tuturnya.

    Meskipun demikian, Nanang menegaskan bahwa untuk 3 nama dengan nilai tertinggi saat ini belum diketahui. Sebab, nama-nama tersebut masih dirahasiakan dan hari Rabu baru akan disampaikan nama-nama tersebut kepada Walikota dan Wakil Walikota.

    “Oh belum lah (untuk 3 besar) pleno kan belum. Pleno hari Selasa, ini kan sudah ada masing-masing, rahasia, Selasa Pleno baru Rabu nanti disampaikan ke Walikota,” terangnya.

    Menurutnya, para peserta seleksi terbuka ini sudah memenuhi syarat administrasi yang sebelumnya proses seleksi administrasi sudah dilalui beberapa waktu lalu. Hanya saja, saat ini setiap peserta sedang melalui tahap wawancara yang akan dilihat keseriusannya melamar sebagai kepala OPD yang dipilihnya.

    “Syarat administrasi kan sudah, tinggal nanti mereka wawancara, penguji itu melihat keseriusan dia. Misalnya dia melamar kadis pemuda dan olahraga, kalau jadi mau diapakan itu pariwisata yang ada sekarang, tentu ada peluang, ada hambatan, nah itu harus mampu berkolaborasi dengan pelaku-pelaku seni, olahraga, ekraf, kita eksplor semuanya,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan BANPOS, berdasarkan informasi yang dihimpun, disebutkan ada 4 nama yang santer dikabarkan akan melenggang secara mulus menjadi pejabat eselon II di lingkungan Pemkot Serang. Pertama Asep Setiawan yang merupakan calon kuat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan saat ini Asep menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Kota Serang.

    Kedua Tb M Suherman yang merupakan mantan pejabat pada Dindikbud Kota Serang ini disebut sebagai calon kuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud). Ketiga yaitu Um Rochmat Hidayat didapuk sebagai calon kuat pejabat eselon II pada Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) diduduki oleh dan terakhir, jabatan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) nama terkuat diisi oleh Agus Hendrawan yang pernah menduduki jabatan Kepala Bagian Persidangan Dan Perundang-Undangan pada Sekretariat DPRD Kota Serang.

    Berdasarkan pengumuman Panitia Seleksi JPTP Kota Serang Nomor : 800/002/PANSELJPTP-BKPSDM/XI/2022, dari 43 pejabat yang lulus, terdapat 4 nama tersebut, dan hanya terdapat 6 pejabat perempuan yang mendaftar pada open bidding kali ini.

    Diketahui, saat ini terdapat 4 OPD kosong diisi oleh pelaksana tugas (Plt), antara lain yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), BKPSDM, Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang.(MUF/PBN)