Penulis: Gina Maslahat

  • Jasa Marga Salahkan Pemda, Warga Blokir Pintu Tol

    TANGERANG, BANPOS — Akses pintu tol Bitung diblokir oleh ratusan warga Desa Kadu, Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, Rabu (16/11). Pemblokiran merupakan bentuk protes warga terhadap penyempitan drainase yang terjadi setelah pengelola tol membuat akses tol baru di wilayah tersebut. Mengecilnya ukuran drainase di tol kemudian menyebabkan air membanjiri rumah-rumah warga. Namun, Jasa Marga malah melemparkan kesalahan kepada Pemda.

    Diketahui, pemblokiran dilakukan warga pada akses pintu tol Bitung menuju Jakarta. Mobil-mobil yang sudah terlanjur masuk ke pintu tol Bitung dipaksa untuk berputar arah. Akibatnya, terjadi kemacetan yang cukup panjang di Pintu Akses Tol Bitung.

    Koordinator aksi unjuk rasa Desa Kadu, Mujan Arifin mengatakan bahwa masyarakat yang turun ke jalan hanya menagih janji dari pihak Jasa Marga. Perusahaan plat merah itu pernah berjanji pada Tahun 2020 lalu bahwa ketika hujan turun tidak akan ada banjir di rumah lagi.

    “Kami hanya menagih janji dari mereka. Jadi kami mau, mulai Kamis 17 November tidak akan ada lagi banjir,” kata Mujan Arifin kepada Satelit News (BANPOS grup), Rabu (16/11).

    Masyarakat juga menuntut bantuan dan ganti rugi akibat banjir. Sebanyak 500 KK di Desa Kadu mengalami kerugian materiil karena barang elektronik hingga kendaraan bermotor mereka rusak.

    “Jasa Marga dan Astra Tol harus memikirkan kondisi warga. Jangan hanya memberikan makanan matang saja, ini banjir karena tol, dan banyak barang yang rusak akibat banjir. Masyarakat itu membutuhkan, kesehatan, anak-anak butuh popok. Selama ini yang turun dari Pemerintah Daerah saja, sementara Jasa Marga dan Astra Tol diam, ” ujarnya.

    Mujan mengancam, apabila tuntutan warga tidak dipenuhi, maka masyarakat Desa Kadu, Kecamatan Curug akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan jumlah yang lebih besar. Dan, dipastikan akan memblokir jalan tol Bitung untuk selamanya.

    “Saat ini kita blokir sementara, sebagai bentuk protes. Namun, apabila nanti tuntutan warga tidak dipenuhi, akan kami blokir dan kita aksi kembali dengan jumlah warga yang lebih banyak, ” tegasnya.

    Di sela-sela aksi, salah satu warga Desa Kadu, Rina mengatakan bahwa banjir yang melanda wilayahnya telah terjadi sebanyak dua kali, yaitu pada tahun 2020 dan 2022. Dan yang terparah merupakan banjir pada kali ini, bahkan ketinggian hingga mencapai 2 meter.

    Menurut Rina, semua barang-barang elektronik hingga motor mengalami kerusakan yang cukup parah akibat banjir yang merendam rumah-rumah warga. Dan banjir itu disebabkan tandon air di pintu tol bitung mengalami melebihi batas. Sehingga air itu mengalir ke pemukiman warga sekitar.

    “Dulu sebelum dibangun tol yang baru tidak pernah banjir. Karena drainasenya besar, sekarang karena ada pembangunan akses tol dan membuat drainase kecil malah jadi sering banjir, dan ini paling parah,” kata Rina.

    Dia meminta pihak Jasa Marga bertanggung jawab atas terjadinya banjir yang melanda 500 KK warga Desa Kadu, Kecamatan Curug. Menurut Rina, pihak Jasa Marga hanya mengumbar janji kepada masyarakat, namun tidak pernah direalisasikan.

    “Dulu Jasa Marga berjanji, bahwa tidak akan pernah terjadi banjir lagi, tapi mana buktinya. Sekarang banjir lebih parah, ” tanyanya.

    Kepala Desa Kadu, Kecamatan Cikupa, Ardiansyah mengatakan, awalnya sebelum ada pembangunan gerbang tol baru, saluran air atau drainase cukup besar. Namun setelah dibangun akses gerbang tol yang baru, saluran drainase menyusut dengan lebar 1 meter saja.

    Menurutnya, hal itu yang menjadi penyebab banjir. Kata Ardiansyah, tidak hanya rumah-rumah warga yang terendam banjir, tetapi akses jalan utama juga ikut terendam banjir. Sehingga masyarakat kesulitan untuk melintas.

    “Sebelum ada gerbang tol baru, drainasenya besar, sekarang setelah dibangun akses tol baru, jadi kecil. Itulah salah satu penyebab banjir. Seharusnya, ketika daerah resapan semakin mengecil, drainase jangan diperkecil, tapi diperbesar. Ini kok malah diperkecil,” katanya.

    Kata Kades, sedikitnya ada 500 KK yang terendam banjir yang terdiri dari tiga Rukun Warga atau RW. Dan warga yang terendam banjir sudah mengungsi selama 4 hari di pengungsian dan di rumah-rumah saudaranya.

    “Biasanya waktu, salurannya masih besar, sehari juga sudah surut. Ini sampai 4 hari belum surut” ujarnya.

    Kepala Departemen Maintenance Service Manajemen, Eko Saputra mengatakan, bahwa banjir yang melanda Desa Kadu, Kecamatan Curug bukan sepenuhnya kesalahan pihak Jasa Marga. Melainkan ada peran Pemerintah Daerah yang tidak berperan aktif dalam merawat saluran air.

    “Jadi kita perlu ada diskusi dengan Pemda setempat ya, karena banjir yang terjadi di Bitung ini, bukan kesalahan Jasa Marga secara utuh,” katanya.

    Dia mengaku, pihak Jasa Marga merasa kesulitan untuk membuang air ke sungai atau area yang merupakan hilir terdekat. Dia pun mempertanyakan, Pemerintah Daerah terkait kemana dialirkannya air yang merendam Desa Kadu.

    “Masyarakat harus mempertanyakan Pemda setempat, apakah Pemda itu telah menyiapkan air itu dikemanakan, sebesar apa salurannya, dan apakah Pemda merawat salurannya,” tanyanya.

    Katanya, pihak Jasa Marga sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mengurangi banjir, dengan cara memompa air yang berada di tandon air, agar mengalir ke saluran pembuangan. Terkait tuntutan warga yang meminta dibuatkan gorong-gorong baru yang lebih besar. Eko mengatakan, bahwa pihak Jasa Marga membutuhkan waktu untuk memenuhi tuntutan tersebut.

    Karena, proses pembuatannya terbilang cukup rumit. Untuk pembuatan gorong-gorong itu perlu ada kegiatan penggalian jalan untuk memasang pipa baru untuk membuat gorong-gorong jalan tol.

    “Kalau tuntutan jangka panjang, seperti pembuatan gorong-gorong itu membutuhkan waktu. Tetapi tuntutan jangka pendek, seperti bantuan logistik dan sejenisnya, telah kita siapkan,” katanya.(PBN/BNN

  • Diduga Tak Sesuai Prosedur, Buruh Tergiling Mesin

    SERANG, BANPOS – Seorang buruh PT Rexcon Indonesia di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang tewas mengenaskan setelah masuk mesin gilingan bata ringan. Tubuh korban, Adang Suryana (31) yang merupakan warga Kampung Batu Kurung, Desa Penamping, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang ini diketahui hancur karena terblender mesin gilingan bata ringan reject.

    Kapolsek Cikande, Kompol Andhi Kurniawan mengungkapkan bahwa kecelakaan kerja di pabrik pembuatan bata ringan atau hebel ini terjadi pada Selasa 15 November 2022, sekitar pukul 08.00 WIB.

    “Dari informasi yang kami dapatkan, awalnya mesin gilingan bata ringan reject mati dari semalam karena adanya potongan besi, sehingga mesin tidak berjalan,” ujarnya.

    Kemudian, sekitar pukul 07.30 WIB, korban yang bertugas sebagai operator loader bersama dengan Oman (35) membenarkan mesin gilingan bata ringan reject tersebut.

    “Setelah mesin penghancur berhasil diperbaiki, tiba-tiba mesin penghancur hidup dengan sendirinya,” ucapnya.

    Andhi menyebutkan, entah kaget atau bagaimana, tubuh korban terjatuh masuk ke dalam mesin hingga tergiling tersebut. Saat keluar dari mesin penghancur, tubuh korban hancur bercampur serbuk hebel.

    Personil Unit Reskrim Polsek Cikande yang mendapat laporan, segera mendatangi lokasi kejadian. Tak hanya itu, personil Satreskrim Polres Serang bersama petugas forensik RS Bhayangkara juga turut menuju ke lokasi.

    “Tubuh korban yang hancur selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.

    Terpisah, Kasi Humas Polres Serang, Dedi mengatakan bahwa kasus kecelakaan kerja sedang ditangani penyidik Satreskrim Polres Serang.

    “Kasus laka kerja ditangani Satreskrim, untuk keterangan lebih dalam nanti nunggu hasilnya,” ujarnya.

    Sementara, Penyidik/Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Banten, Rachmatullah, membenarkan adanya peristiwa kecelakaan kerja di PT Rexcon Indonesia yang terjadi pada hari Selasa sekitar pukul 07:30. Pihaknya kemudian melakukan olah TKP pada hari Rabu, 16 November 2022 sekitar pukul 14:30 WIB.

    “Kami melakukan olah TKP, hasilnya bahwa memang benar telah terjadi kecelakaan kerja pada hari Selasa dan informasi saksi kejadiannya pukul 07:30 WIB,” ujarnya.

    Ia menjelaskan bahwa dari pihak perusahaan telah berupaya untuk melapor kepada pihak pengawas ketenagakerjaan. Kemudian, saat itu pihaknya belum bisa menanyai saksi dan pihak keluarga karena masih dalam keadaan trauma atas peristiwa yang menimpa rekan kerjanya.

    “Perusahaan melapor tapi formatnya salah, tapi kami sudah menyampaikan format pelaporan yang benar seperti apa. Kami menunggu sampai besok (hari ini) untuk perusahaan menyampaikan laporan terkait dengan peristiwa kecelakaan kerja, dan baik saksi maupun keluarga masih trauma,” jelasnya.

    Rachmatullah menyoroti nasib daripada keluarga korban yang menurutnya sangat miris. Pasalnya, karena korban baru terdaftar jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) pada hari peristiwa kecelakaan kerja. Akan tetapi, dari pihak perusahaan pada hari yang sama, langsung melakukan otopsi kemudian jenazah dikafankan hingga dikebumikan seluruhnya ditanggung oleh perusahaan.

    “Semua proses sampai penguburan ditanggung oleh perusahaan, ada kontribusi langsung dari perusahaan dalam memberikan santunan kematian. Tapi kedepan kami akan menunggu konfirmasi ahli waris, karena ada istri dan anak yang ditinggalkan,” terangnya.

    Ia menyampaikan hasil penyelidikan sementara yang didapat dari berbagai saksi di lokasi yaitu kondisi alat yang memang ada kerusakan, kemudian ada tahapan yang tidak terpenuhi pada saat perbaikan alat. Kata dia, dalam safety ada istilah LOTO yaitu Lock-out Tag-out, apabila ada perbaikan yang dilakukan oleh seorang teknisi, mesin harus dimatikan dengan sempurna.

    “Jadi alat terhenti itu bukan karena ada arus listrik yang tidak mengalir, tapi kondisi alat yang tertahan karena adanya besi. Saat besi itu tertarik dan mesin otomatis berputar, kemudian si korban masuk ke mesin giling itu,” jelasnya.

    Sementara ini, pihaknya masih menunggu penjelasan saksi untuk dimintai keterangan awal. Dalam hal kecelakaan kerja yang terjadi di PT Rexcon Indonesia, pihaknya menduga ada dua penyebab yaitu kondisi mesin saat dilakukan perbaikan dan Tindakan berbahaya yang tidak memenuhi unsur keamanan secara penuh.

    “Karena saksi masih trauma, jadi kami tunggu sampai besok (hari ini) ke kantor bersama dengan saksi lainnya untuk dimintai keterangan awal untuk ditindaklanjuti. Hari jumat kami akan ekspos apakah ini karena kondisi atau karena tindakan yang berbahaya, karena keduanya masuk,” tandasnya.(MUF/PBN)

  • Golkar Tolak Perampingan Birokrasi, 3 OPD Tidak Masuk Pembahasan

    Golkar Tolak Perampingan Birokrasi, 3 OPD Tidak Masuk Pembahasan

    SERANG, BANPOS – Satu dari sembilan fraksi di DPRD Banten menolak keras Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau SOTK yang diusulkan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Sementara itu, Draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau perampingan SOTK yang diusulkan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar ke DPRD, tidak mencantumkan tiga OPD.

    Juru bicara Fraksi Golkar DPRD Banten Muhsinin pada saat membacakan pandangan fraksi pada rapat paripurna pemandangan terhadap  Rpaerda tentanb Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu (16/11) meminta kepada  Al Muktabar agar berkonsentrasi pada penuntasan program sebagai kelanjutan dari pemerintahan definitif sebelumnya.

    “Kita fokus saja pada program dalam rangka mensukseskan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 nanti,” katanya.

    Menurut Muhsinin, sebagaimana diketahui bahwa pada tahun 2023 Pemprov Banten memiliki tanggung jawab besar, karena sudah memasuki tahun politik menjelang 2024, dimana mensukseskan Pemilu adalah bagian dari tanggung jawab  dari seorang Pj Gubernur, “Di sisi lain menjalankan agenda pembangunan merupakan agenda tidak terpisahkan,” katanya.

    Oleh sebab itu, melakukan perubahan besar dalam rangka penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menurut fraksi Golkar, dicermati sebagai langkah besar, yang akan menyita upaya besar dalam mengadaptasi kerja-kerja organisasi.

    “Kami khawatir langkah tersebut akan mengganggu pelaksanaan-pelaksanaan program pembangunan, karena menyatukan satu OPD saja membutuhkan penyesuaian waktu yang tidak sebentar,” ungkapnya.

    Alasan lainnya lanjut Muhsinin, setelah pelaksanaan Pilkada, Gubernur dan Wakil Gubernur definitif biasanya akan memiliki visi misi yang selanjutnya akan jadi dasar pembangunan. Penataan OPD akan diadaptasikan kembali dengan janji politik Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

    “Dengan demikian, Fraksi Partai Golkar memandang saat ini tidak perlu dilakukan penataan OPD dan kami menyatakan tidak setuju melanjutkan pembahasan Raperda ini,” katanya.

    Sementara itu, berdasarkan pengamatan, delapan Fraksi lainnya di DPRD Provinsi Banten menerima terhadap usulan Raperda tersebut.

    Menanggapi penolakan itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar usai Paripurna mengatakan, semua kebijakan yang dilakukannya sudah sesuai aturan perundang-undangan. Adapun terkait dengan penolakan yang disampaikan oleh Fraksi Golkar, Al mengaku akan mendalami poin apa saja penolakan itu.

    “Kalau dikatakan akan mengganggu, tidak akan mengganggu. Karena satuan unit pasal per pasal pada Raperda itu sudah disesuaikan dengan beban kerjanya masing-masing,” katanya.

    Dikatakan Al, prinsip reformasi dalam bidang kelembagaan itu hemat struktur kaya fungsi. Selain itu kita juga dituntut untuk cepat dalam pelayanan berbagai agenda kerja. Dalam sebuah organisasi yang hemat struktur akan bisa lebih cepat melaksanakan pekerjaannya.

    Tantangan ke depan, perubahannya sangat cepat sekali. Sekarang kita juga dihadapkan pada krisis pangan, energi, keuangan yang multi kompleks, sehingga organisasi harus cepat menyesuaikan itu.

    Maka organisasi yang hemat struktur ini akan bisa fleksibel, akan diisi oleh jabatan fungsional yang berdasarkan bidang potensi masing-masing,” ucapnya.

    Terpisah Pengamat Hukum Tata Negara Yhannu Setiawan mengungkapkan, proses pembahasan Raperda itu akan terus berlanjut meskipun ada satu fraksi yang menolak, kecuali penolakan dilakukan pada saat rapat paripurna keputusan.

    “Kalau penolakan pada paripurna, berarti yang masih berlaku perda lama,” katanya.

    Yhannu juga mempertanyakan landasan dasar yuridis penolakan itu. Jika itu hanya asumsi dan kekhawatiran belaka, maka Al Muktabar bisa melanjutkan pembahasannya. “Dasarnya dulu apa? Kalau terkait dengan tahun politik alasannya, itu tidak ada hubungannya dengan reformasi birokrasi,” imbuhnya.

    Terlebih, organisasi pemerintahan sekarang kan memang dituntut untuk memperkecil struktur dan memperkaya fungsi. Sehingga, tidak perlu menunggu Pemilu. Itu tidak relevan.

    “Penyesuaian kerjanya juga bisa dikatakan cepat, karena sudah sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” jelasnya.

    Dalam draft Raperda tersebut memuat penggabungan sejumlah OPD yang ada,  sehingga nama OPD secara otomatis berubah dari OPD yang ada saat ini. Adapun tiga OPD atau organisasi perangkat daerah di Pemprov Banten yang tak dibahas berdasarkan draft Raperda SOTK yakni, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),  Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang Pol), dan Badan Penghubung.

    Sedangkan OPD yang mengalami penggabungan adalah Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Perpustakaan, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,  Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.

    Selain itu, Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja dan Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Perhubungan dan Transportasi, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, Persandian dan Kearsipan. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Penanaman Modal dan PTSP,  Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian,  Dinas Kelautan, Perikanan dan Kehutanan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kepegawaian.

    Plt Kepala Biro Organisasi Banten, Deni Hermawan, Rabu (16/11) membenarkan ada tiga OPD tidak masuk pembahasan dalam usulan Raperda tentang SOTK.

    “BPBD, Kesbang Pol dan Badan Penghubung ada aturan tersendiri, mengacu pada peraturan perundang-undangan, ketiganya memang OPD yang tak bisa digabung,”  kata Deni.

    Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Bapemperda DPRD Banten, Yudi Wibowo  membenarkan dalam draft Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau SOTK selain terdapat penggabungan OPD juga ada OPD yang tak dibahas.

    “Sesuai usulan di dalam draft, ada tiga Badan yang tidak masuk. Dan ada juga digabungkan,” kata Yudi.

    Menurut politisi Gerindra ini, usulan yang disampaikan nantinya akan dibahas dalam panitia khusus (Pansus) yang terdiri dari anggota fraksi-fraksi.

    “Tadikan kita mendengarkan pandangan fraksi-fraksi,nanti akan ada jawaban Pj Gubernur Banten,” ujarnya.

    Penggabungan OPD itu nantinya akan dibahas di dalam pansus, sehingga usulan tersebut bisa saja berubah.

    “Tergantung nanti di Pansus. Apakah penggabungan itu dapat disetujui atau tidak,” ujarnya.(RUS/PBN)

  • Lebak Belum Siap Migrasi Digital

    LEBAK, BANPOS – Semenjak diberlakukannya Pemindahan siaran televisi dari analog ke digital, banyak masyarakat yang mengeluhkan kebijakan tersebut. Bukan hanya masyarakat yang tak mampu untuk membeli Set Top Box(STB) yang digunakan sebagai penangkap sinyal digital, namun masyarakat yang masih kesulitan mendapatkan siaran digital setelah menggunakan STB tersebut.

    Di beberapa wilayah tengah dan selatan Kabupaten Lebak, masih terdapat banyak keluarga yang mengaku mengalami hal demikian. Hal itu diduga karena wilayah tersebut termasuk kedalam blank spot dikarenakan berada di daerah perbukitan.

    Salah satu contoh kasus tersebut dialami oleh puluhan masyarakat di Desa Mekarmulya Kecamatan Cimarga. Diketahui, terdapat empat kampung di desa tersebut yang tidak bisa mendapatkan siaran televisi meskipun sudah menggunakan STB.

    Seorang warga, Putriyani mengatakan, sebelumnya warga menggunakan antena analog dengan tinggi mencapai lebih dari lima meter dari atap rumah untuk mendapatkan sinyal tv. Namun, setelah menggunakan STB tak ada satupun sinyal yang ia terima.

    “Saya ga ngerti harus gimana, untuk menggunakan STB itu saya sudah ikuti petunjuk penggunakan bahkan melihat video YouTube. Masih aja ga dapet,” kata Putriyani kepada BANPOS, Selasa (15/11).

    Ia menjelaskan, dirinya menduga bahwa alat yang ia gunakan adalah alat lama, sehingga tidak bisa menerima sinyal digital.

    “Kalo kata tetangga mah, kita pake barang jadul jadinya ga bisa ikut dapet tv,” jelasnya.

    Hal senada dikatakan oleh seorang warga lain, eman menerangkan, di kampungnya sulit untuk mendapatkan sinyal jaringan seluler, bahkan tidak ada sama sekali. Untuk melakukan komunikasi menggunakan telepon pun dirinya mengaku harus pergi ke luar desa untuk mendapatkan sinyal. Ia menduga, hal tersebut juga berpengaruh terhadap penangkapan siaran tv digital.

    “Entah harus bagaimana lagi, tv disini menjadi satu-satunya hiburan untuk masyarakat. Internet ga ada, dan sekarang tv juga ikut gabisa. Masyarakat kehilangan hiburan,” terang Eman.

    Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (DiskominfoSP) Kabupaten Lebak, Doddy Irawan mengatakan, beberapa wilayah yang belum bisa mendapatkan sinyal tv digital adalah wilayah yang belum siap melakukan migrasi digital. Menurutnya, jadwal yang  tak sesuai menjadi salah satu alasan ketidaksiapan tersebut. Lebak yang sebelumnya dijadwalkan akan menerima pemberhentian tv analog pada gelombang ketiga, namun nyatanya ikut diberhentikan bersamaan dengan jadwal Jabodetabek.

    “Karena di Banten receivernya masih ikut ke Jakarta, jadi kita ikut terdampak pemberhentian serentak itu,” kata Doddy saat dikonfirmasi BANPOS.

    Ia menjelaskan, pihaknya telah menerima informasi soal beberapa wilayah yang diduga sebagai blank spot. Data-data tersebut akan ditampung dan disampaikan ke pusat. Doddy menerangkan, blank spot sinyal seluler tidak berkaitan dengan sinyal tv digital.

    “Kalau sebelumnya ada sinya tv analog, ya kemungkinan besar sinyal digital juga pasti dapat. Kita tunggu saja kebijakan dari pusatnya, karena ini kami hanya mendampingi saja,” tandasnya.(MG-01/PBN)

  • Transisi Energi Didukung Bank Dunia

    Transisi Energi Didukung Bank Dunia

     

    BALI, BANPOS – Bank Dunia siap mendukung langkah transisi energi di Indonesia guna mengurangi emisi karbon. Antara lain, melalui pembangunan energi baru terbarukan seperti energi surya, angin dan hydro.

    Hal itu terungkap saat Managing Director of Operations Bank Dunia Axel van Trotsenburg bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di sela-sela Business 20 Summit di Nusa Dua, Bali.

    “Indonesia sedang mengembangkan energi hydro di kawasan Kalimantan Utara. Nantinya listrik yang dihasilkan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan Indonesia, namun dapat dijual ke Brunei Darussalam dan Filipina,” ungkap Airlangga.

    Pakar ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan, dukungan dari lembaga internasional dan negara maju penting bagi upaya transisi energi di negara berkembang seperti Indonesia.

    “Karena Indonesia mempunyai resource yang berlimpah ruah tetapi tidak punya teknologi, tidak punya dana juga,” ungkapnya, Selasa (15/11).

    Fahmy mencontohkan, mempensiunkan dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara dibutuhkan dana sekitar 500 miliar dolar AS. Hal itu tentu berat jika hanya ditanggung negara.

    “Saya kira negara-negara maju dan lembaga seperti Bank Dunia, IMF membantu agar tercipta zero carbon,” tegasnya.

    Fahmy menekankan pentingnya agenda G20 untuk mengingatkan negara maju dan lembaga internasional terkait Paris Agreement.

    Kesepakatan itu mencakup bantuan untuk mitigasi perubahan iklim dengan memberikan dukungan pada aspek pendanaan, teknologi, dan peningkatan kapasitas pada negara berkembang.

    Meski demikian, kondisi global sekarang sedang tidak baik-baik saja, sehingga realisasi komitmen tersebut akan terkendala.

    Meski demikian, Fahmy mengatakan, Indonesia harus mampu memanfaatkan momentum Presidensi G20 dan Keketuaan ASEAN 2023 untuk meneguhkan komitmen Paris Agreement.

    Indonesia bisa menggalang suara dari negara ASEAN dan negara berkembang lain seperti Brazil, untuk bersama menyuarakan mitigasi perubahan iklim.

    “Tanpa bantuan dari negara maju dan Bank Dunia, saya kira mustahil negara berkembang, termasuk Indonesia mewujudkan transisi energi,” pungkasnya.

    Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, realisasi itu harus terus dikejar.

    “Komitmen bantuan dari negara atau lembaga dunia harus dikejar. Jangan hanya jadi wacana,” kata Mamit, Selasa (15/11).

    Dia menjelaskan, dunia saat ini bergerak pada penggunaan energi bersih. Namun perlu kerja sama antarsemua pihak untuk menuju target Net Zero Emission (NZE).

    “Energi terbarukan adalah keniscayaan, semua sedang menuju ke sana. Banyak negara G20 berkomitmen menuju NZE, dan concern-nya untuk menuju ke sana dibutuhkan biaya yang tidak sedikit,” jelas Mamit.

    Maka, kehadiran investor maupun bantuan dari lembaga dunia mutlak untuk meraih target tersebut.

    Berdasarkan Perjanjian Paris, Indonesia berkomitmen untuk menurunkan Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri atau 41 persen dengan bantuan internasional pada tahun 2030 sesuai Nationally Determined Contributions (NDCs). Dan untuk Net Zero Emission (NZE) sektor energi ditargetkan akan dicapai pada tahun 2060 atau lebih cepat.

    Di Bali, Direktur Bank Dunia Axel van Trotsenburg mengatakan, dukungannya terhadap reformasi ekonomi Indonesia telah terjalin sejak lama melalui berbagai program kerja sama.

    Dengan adanya kebutuhan global untuk menangani perubahan iklim saat ini, Bank Dunia siap mendukung langkah transisi energi di Indonesia guna mengurangi emisi karbon.

    “Antara lain, melalui pembangunan energi baru terbarukan seperti energi surya, angin, dan hydro,” ujar Trotsenburg.(PBN/RMID)

    BalasTeruskan
  • Penjabat Sekda Masih Dibuat Misteri

    Penjabat Sekda Masih Dibuat Misteri

    SERANG, BANPOS – Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, masih ogah mengungkapkan apakah Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) yang saat ini dijabat oleh Moch Tranggono, akan diganti ataupun tidak. Ia beralasan, informasi itu merupakan informasi yang dikecualikan.

    Hal itu diungkapkan oleh Al usai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Provinsi Banten pada Selasa (15/11). Al mengatakan, dirinya enggan memberitahukan terkait kelangsungan tahta Tranggono sebagai orang nomor satu di kalangan ASN Pemprov Banten.

    “Kan dalam informasi publik itu ada informasi dikecualikan dan tidak dikecualikan. Kan itu adalah soal aparatur yah, jadi aparatur itu ada bagian pada batas-batas tertentu (dikecualikan). Nanti setelah itu baru diinformasikan,” ujarnya kepada awak media.

    Untuk diketahui, Tranggono pada 23 November mendatang akan habis masa jabatannya berdasarkan Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekda. Dalam Perpres itu, Penjabat Sekda memiliki batas waktu selama 6 bulan saja.

    Meski tidak diatur dalam Perpres tersebut, Al mengaku akan pikir-pikir apakah Tranggono akan dilanjut atau tidak. Mengingat dalam kurun waktu 6 bulan masa jabatan Penjabat Sekda, seharusnya dilakukan Open Bidding untuk mengisi kekosongan jabatan itu.

    “Nanti kita lihat, itu kan bagian dari hal yang secara menyeluruh,” ucapnya.

    Namun, Al tidak membantah maupun membeanarkan bahwa ada sejumlah nama yang telah diusulkan untuk dapat menduduki jabatan Penjabat Sekda. Ia beralasan bahwa pengangkatan Penjabat Sekda jika memang ada yang baru, perlu adanya proses.

    “Kan semua proses, semua ada proses. Nah kami akan menunggu proses itu selesai. Nah untuk keadaan itu, mungkin saya belum bisa memberikan informasi yang lebih jauh ya, karena semua masih proses,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, sekitar satu bulan yang lalu, Al Muktabar disebut telah mengusulkan tiga nama pengganti Penjabat Sekda Banten, Moch Tranggono, ke Mendagri Tito Karnavian.

    Tiga nama yang diusulkan ke Tito yakni, Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti, Asda III Deni Hermawan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Septo Kalnadi.

    “Suratnya sudah dikirim ke Pak Mendagri, sekitar 1 bulan yang lalu,” kata sumber  lainnya di KP3B yang enggan disebutkan namanya.

    Ia menjelaskan, usulan 3 nama yang disampaikan oleh Al Muktabar ke Mendagri sebagai  percepatan birokrasi di pemprov.

    “Pak Tranggono ini kan akan berakhir masa jabatanya pada tanggal 23 November. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekda, yakni selama enam bulan. Pak Tranggono ini kan ditunjuk sebagai Pj Sekda tanggal 23 Mei,” ungkapnya.(DZH/PBN)

  • Septo Ngaku Sebarkan Hoaks

    Septo Ngaku Sebarkan Hoaks

    6SERANG, BANPOS – Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi, mengaku bahwa pernyataan yang ia lontarkan terkait dengan bakal cabutnya tiga industri dari Banten, adalah tidak benar alias hoaks. Menurut Septo, ketiganya hanya akan melakukan ekspansi belaka.

    Hal itu disampaikan oleh Septo usai didatangi oleh sejumlah serikat pekerja yang tergabung di dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN). Menurut Septo, apa yang dia sampaikan terkait dengan bakal hengkangnya tiga industri adalah tidak benar.

    “Saya nyatakan bahwa omongan itu tidak benar, dan kami berharap tiga perusahaan itu tetap bertahan di Banten,” ujarnya kepada awak media, Selasa (15/11).

    Menurut Septo, Pemprov Banten saat ini tengah berupaya untuk menciptakan hubungan yang baik dengan industri-industri. Saat ini diakui oleh Septo, hubungan tersebut sudah kondusif dan perlu dipertahankan serta ditingkatkan.

    “Apalagi sekarang ini masa-masa yang titik krusial penetapan upah minimum. Kami diberi waktu untuk (menetapkan) UMP sampai dengan tanggal 21 November 2022 dan UMK sampai tanggal 30 November 2022,” tuturnya.

    Ia pun memastikan bahwa tiga industri padat karya yang sebelumnya disebut akan hengkang yakni PT Nikomas Gemilang, PT Parkland World Indonesia (PWI) dan PT KMK Global Sport, bukan tidak jadi hengkang, namun memang tidak berencana hengkang.

    “Bukan enggak jadi hengkang, tidak hengkang. Mereka hanya ekspansi bisnis dan dalam manajemen bisnis, ada metode tertentu untuk mempertahankan jalannya usaha. Walaupun di tengah bayang-bayang krisis 2023 kedepan, kita tidak tahu,” ucapnya.

    Septo pun mengatakan bahwa ribuan pekerja yang bekerja di tiga perusahaan itu dipastikan tidak akan dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebab, prosedur untuk melakukan PHK cukup panjang, mulai dari meminta izin ke kabupaten/kota setempat, pengkondisian perusahaan, hingga hitung-hitungan pesangon.

    “PHK harus memberikan hak pekerja paling tidak tiga kali gaji dan sebagainya. Mudah-mudahan itu tidak terjadi, kita berupaya itu tetap aman dan tetap terkendali cipta kondisi yang baik di Banten,” ungkap Septo.

    Ketua SPN Banten, Intan Indriana Dewi, mengatakan bahwa berdasarkan hasil audiensi dan klarifikasi dengan Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, disebutkan bahwa pernyataan mengenai hengkangnya tiga perusahaan itu hanya obrolan belaka, bukan untuk dipublikasikan.

    “Telah disampaikan bahwa pak Kadisnaker menyampaikan itu konteksnya dalam sebuah diskusi atau obrolan, bukan dalam wawancara resmi,” ujarnya.

    Intan mengatakan, pihaknya mendorong kepada Septo untuk segera melakukan konferensi pers terkait dengan hal tersebut, dan menyampaikan kepada publik bahwa apa yang dia sampaikan tidaklah benar atau hoaks.

    “Kami juga meminta ketegasan dari pak Kadis, kalau memang ada hal-hal yang disampaikan itu merupakan hoaks, harus segera melakukan klarifikasi terhadap pernyataan tersebut,” tegasnya.

    Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, mengatakan bahwa persoalan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi para pejabat di Provinsi Banten, untuk menyampaikan informasi yang benar-benar fiks dan up to date. Sebab, informasi dari pemerintah dapat berdampak luas di masyarakat.

    “Itulah yang harus dipertimbangkan dalam hal kita (pemerintah) memberikan informasi publik. Karena pada dasarnya informasi publik yang diberikan pemerintah itu, bisa juga ada informasi yang dikecualikan,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Serapan Anggaran Pemprov Masih Rendah

    Serapan Anggaran Pemprov Masih Rendah

    SERANG, BANPOS – Satu bulan menjelang penghabisan tahun, serapan atas APBD Banten tahun 2022 masih dibawah rata-rata. Saat ini serapanya masih di angka 72,57 persen dari total APBD Rp12,7 triliun.

    Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti, Selasa (15/11) mengungkapkan, sampai posisi tanggal 14 November 2022 lalu, realisasi pendapatan pemprov sudah mencapai 83,58 persen dan realisasi belanja sudah 72,57 persen.

    “Insyaallah capaian realisasi di akhir tahun realisasinya diupayakan maksimal,” kata Rina.

    Namun sayangnya, dari serapan anggaran 72,57 persen yang sudah dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) Rina tidak menjelaskan secara rinci.

    “Globalnya saja dulu,” kilahnya.

    Adapun kendala yang dihadapi oleh OPD untuk menyerap anggaran secara maksimal, salah satunya adalah waktu.

    “Kendala karena memang proses dimulai setelah perubahan APBD 2022. Makanya perlu effort (upaya) yang kuat,” ungkapnya.

    Sementara itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada saat melakukan Rapat Pimpinan (Rapim) yang dihadiri oleh seluruh kepala OPD hingga larut malam pada Senin malam (14/11) di pendopo Gubernur Banten, Curug, Kota Serang meminta kepada seluruh kepala OPD di lingkungan agar memaksimalkan penyerapan belanja di sisa waktu yang tersisa. Dirinya ingin memastikan betul serapan itu sudah maksimal menjelang akhir tahun anggaran 2022 ini.

    “Bagaimana serapan anggaran belanja, pendapatan. Kemudian evaluasi pendapatannya juga. Semua itu kita konsolidasikan dari semua OPD,” ujarnya.

    Al Muktabar mengklaim serapan anggaran Pemprov Banten masuk empat besar nasional. itu merupakan kemajuan yang cukup baik. Namun harus terus diupayakan agar dapat maksimal di tahun 2022 ini.

    Terkait dengan penanganan inflasi, lanjutnya, secara umum berdasarkan laporan dari Kemendag, Provinsi Banten masih pada posisi di bawah angka nasional. Untuk mempertahankan itu, Al memfokuskan pada penanganan enam area, seperti menggunakan BTT untuk penanganan inflasi kita sudah lakukan, kemudian pemantauan pasar kita sudah lakukan, operasi pasar sudah dilakukan.

    “Kemudian tanam cabe juga sudah lakukan. Termasuk pengoptimalan BUMD dalam hal ini PT ABM dalam menjaga stabilitas harga dan pasokan cabe sudah kita lakukan,” katanya.(RUS/PBN)

  • Pembahasan Perombakan SOTK Lanjut

    SERANG, BANPOS – Pemprov Banten akhirnya menyampaikan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau SOTK kepada DPRD, setelah sebelumnya sempat ditolak dua kali oleh lembaga legislatif tersebut.

    Pj Gubernur Banten, Al Muktabar usai acara rapat paripurna penyerahan Raperda SOTK di DPRD Banten, Selasa (15/11) mengatakan, perubahan atas SOTK pemprov perlu dilakukan guna memenuhi dan menjalankan aturan Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.

    “Kita usulkan SOTK provinsi yang memang Perda tahun 2016, dan oleh karenanya saat ini kita lakukan penyesuaian atas regulasi yang berkembang,” katanya.

    Ia menjelaskan, Perda Nomor nomor 18 tahun 2016 tentang SOTK yang dimiliki oleh pemprov saat ini harus dilakukan perubahan. “Pembahasan nya bersama dengan dewan, dan Pembahasan itu nanti yang akan dilakukan penyesuaian sesuai dengan aturan,” ujarnya.

    Disinggung mengenai adanya perubahan jabatan dari struktural ke fungsional dikatakan Al Muktabar, hal tersebut tidak berdampak pada raperda yang telah diusulkan. “Semuanya sama saja, baik itu fungsional atau struktural” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, Raperda usul gubernur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau perampingan SOTK yang pada akhir Juli lalu sempat ditolak oleh DPRD lantaran Naskah Akademik (NA) belum matang, akhirnya dapat diterima, akan tetapi banyak syarat.

    Raperda perampingan SOTK yang rencananya akan menjadi Perda Nomor 1 tahun 2022 ini, pada pembahasan kedua, tanggal 11 Agustus antara Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD dengan Pemprov Banten, akhirnya dapat dipertimbangkan dan dilanjutkan pembahasannya ke tingkat selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.

    Namun pemprov harus melakukan enam hal. Pertama, Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah digunakan sebagai dasar dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah. Kedua, perlu ada pembahasan lebih mendalam terhadap penggabungan dan penambahan urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

    Ketiga, perlu ada pembahasan lebih mendasar terhadap pemetaan sumber daya manusia (SDM) dan pola karir. Kemudian, yang keempat, perlu melakukan perbandingan dengan daerah atau provinsi lain dalam melakukan reorganisasi. Kelima, perlu dilakukan analisa kelayakan dari aspek sosial, politik, administrasi, teknis dan ekonomi. Dan terakhir, atau ke-enam, perlu dilakukan evaluasi terhadap efektivitas daerah dalam merealisasikan target rencana pembangunan daerah.

    Ketua Bapemperda DPRD Banten, Yudi Prabowo dihubungi melalui telepon genggamnya membenarkan adanya beberapa hal yang harus dilakukan oleh pemprov, jika Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau perampingan SOTK ditindaklanjuti, sampai ke Pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

    “Pembahasan pertama tanggal 30 Juni, ada beberapa catatan yang harus dilengkapi  oleh Pemprov Banten. Kemudian tanggal 11 Agustus kemarin, kita bahas lagi. Hasilnya adalah, Raperda itu ditindaklanjuti untuk pembahasan, tapi memang perlu diperdalam lagi, karena perubahan organisasi. Itu munculkan akibat ada sebab akibat,” katanya.

    Apalagi kata dia, dengan adanya perampingan SOTK ini, diharapkan pada nantinya tidak ada yang dilanggar.(RUS/PBN)

  • Waspadai Ancaman Perubahan Iklim

    JAKARTA, BANPOS-Antisipasi dampak perubahan iklim dalam bentuk ancaman banjir pasang atau rob memerlukan langkah terukur dan membutuhkan intervensi banyak pihak.

    “Dampak perubahan iklim global di tanah air harus menjadi kepedulian semua pihak. Ancaman rob di kawasan-kawasan pesisir harus segera diantisipasi dengan langkah nyata yang didukung semua pihak,” kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/11).

    Dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (3/11), pakar dari Zurich Flood Resilience Alliance Mercy Corps Indonesia Arif Ganda Purnama mengungkapkan perlu intervensi sejumlah sektor untuk menghadapi ancaman banjir pasang atau rob yang semakin besar sebagai dampak perubahan iklim, termasuk adaptasi kawasan yang terkait tata ruang dan infrastruktur.

    Ancaman terjadinya rob di kawasan pesisir pantai Utara Jawa semakin besar dengan terdeteksinya penurunan permukaan tanah yang terjadi terus menerus setiap tahun. Kondisi penurunan permukaan tanah terparah terjadi di pantai Utara Jawa di wilayah Jawa Tengah.

    Menurut Lestari, yang merupakan Wakil Ketua MPR RI koordinator bidang penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah itu, masukan dari sejumlah pihak harus mendorong kewaspadaan para pemangku kepentingan dalam menghadapi dampak perubahan iklim global di daerah masing-masing.

    Rerie, sapaan akrab Lestari berpendapat sejumlah alternatif langkah antisipasi harus segera dijajaki untuk dipertimbangkan dalam mengatasi potensi ancaman yang akan terjadi.

    Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR dari Dapil II Jawa Tengah itu berharap para pemangku kepentingan di daerah segera mempersiapkan warga yang berpotensi terdampak agar mampu beradaptasi lewat pemahaman berbagai langkah mitigasi.

    Di sisi lain, ujar Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, mendorong pemerintah pusat dan daerah berkolaborasi dengan baik dalam mempersiapkan infrastruktur untuk pengendalian rob di pesisir pantai Utara Jawa.

    Dampak perubahan iklim dan cuaca ekstrem yang berpotensi terjadi hingga awal 2023, tegas Rerie, harus menjadi kepedulian semua pihak untuk menekan ancaman kerusakan yang berpotensi terjadi di sejumlah sektor.(PBN/RMID)