SERANG, BANPOS – Sekitar 190 aparatur sipil negara (ASN) dari kabupaten/kota, luar Provinsi Banten bahkan kementerian ramai-ramai mengajukan permohonan pindah tugas ke Pemprov Banten.
Informasi dihimpun, mereka mengajukan pindah tugas atau eksodus ke Pemprov Banten dengan berbagai alasan, ada yang ikut pindah tugas pasangan (suami/istri) atau karena dekat dengan tempat tinggalnya. Namun, muncul dugaan adanya jabatan yang sudah disiapkan, sehingga ratusan ASN tersebut melakukan perpindahan.
“Alasanya macam-macam, bervariasi. Tapi kalau melihat kebiasaan, banyak.pegawai pindah dari luar daerah atau kementerian itu diduga karena mereka mengincar pendapatan, dan ada juga yang mengincar jabatan strategis,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya pada BANPOS, Jumat pekan lalu.
Kedua alasan tersebut diyakini salah seorang pegawai di Pemprov Banten, berdasarkan kebiasaan setiap ada pergantian kepala daerah atau gubernur.
“Saya masih ingat sekali, ketika Banten dijabat oleh Pj Gubernur Banten Nata Irawan, ada pegawai dari Kota Serang dan Kementerian Dalam Negeri yang lolos pindah tugas ke Pemprov Banten. Setelah mereka lolos dan diterima, beberapa minggu kemudian begitu ada pelantikan jabatan, mereka dilantik di jabatan strategis..Kalau dari Kota Serang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan yang dari Kementerian Dalam Negeri di Dinas PUPR,” ujarnya.
Ditambah lagi pada saat Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan wakilnya Andika Hazrumy, pada tahun 2020, ada pegawai dari Kalimantan Utara, dilantik menjabat Kepala Bidang Pengembangan Sumberdaya Aparatur pada BKD. Dan kedua berasal dari Pemkab Tangerang, yang diangkat menjadi Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten wilayah Kabupaten Tangerang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten.
“Jadi sebenarnya diduga motifnya sangat jelas, materi dan jabatan. Dan orang-orang yang pindah dari luar ke Banten, kemudian dilantik menjadi pejabat adalah orang-orang yang sudah mendapatkan jaminan di tempat tugas tujuan,” jelasnya.
Diakuinya adanya kebijakan perpindahan tugas, mengganggu pegawai yang sejak lama untuk menapaki karirnya. Meskipun perpindahan atau eksodus pegawai secara resmi diperbolehkan sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Mutasi.
“Di aturan tersebut memang dijelaskan kalau pegawai yang ingin pindah dari tempat satu ke tempat lainnya tidak masalah, asalkan syarat administrasinya terpenuhi. Tapi yang bikin resah pegawai di pemprov ini kan, kemudian ada ketidak elokan, ketika ada pegawai pindahan, ujug-ujug pas ada pelantikan, mereka dilantik. Ini kan yang akhirnya menimbulkan tanda tanya,” ujarnya.
Kepala BKD Banten, Nana Supiana ketika ditanyakan soal adanya 190 yang mengajukan pindah tugas dari luar ke pemprov Banten membenarkan.
“Saya lupa angka pastinya, memang disekitararan itu (190 orang, red). Dan sekarang masih dalam proses, dan akan dirumuskan kebutuhannya,” kata Nana singkat.(RUS/PBN)