Penulis: Gina Maslahat

  • Diduga Sudah Disiapkan Jabatan, Ratusan ASN Eksodus ke Pemprov

    SERANG, BANPOS – Sekitar 190 aparatur sipil negara (ASN) dari kabupaten/kota, luar Provinsi Banten bahkan kementerian ramai-ramai mengajukan permohonan pindah tugas ke Pemprov Banten.

    Informasi dihimpun, mereka mengajukan pindah tugas atau eksodus ke Pemprov Banten dengan berbagai alasan, ada yang ikut pindah tugas pasangan (suami/istri) atau karena dekat dengan tempat tinggalnya. Namun, muncul dugaan adanya jabatan yang sudah disiapkan, sehingga ratusan ASN tersebut melakukan perpindahan.

    “Alasanya macam-macam, bervariasi. Tapi kalau melihat kebiasaan, banyak.pegawai pindah dari luar daerah atau kementerian itu diduga karena mereka mengincar pendapatan, dan ada juga yang mengincar jabatan strategis,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya pada BANPOS, Jumat pekan lalu.

    Kedua alasan tersebut diyakini salah seorang pegawai di Pemprov Banten, berdasarkan kebiasaan setiap ada pergantian kepala daerah atau gubernur.

    “Saya masih ingat sekali, ketika Banten dijabat oleh Pj Gubernur Banten Nata Irawan, ada pegawai dari Kota Serang dan Kementerian Dalam Negeri yang lolos pindah tugas ke Pemprov Banten. Setelah mereka lolos dan diterima, beberapa minggu kemudian begitu ada pelantikan jabatan, mereka dilantik di jabatan strategis..Kalau dari Kota Serang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan yang dari Kementerian Dalam Negeri di Dinas PUPR,” ujarnya.

    Ditambah lagi pada saat Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan wakilnya Andika Hazrumy, pada tahun 2020, ada pegawai dari Kalimantan Utara, dilantik menjabat Kepala Bidang Pengembangan Sumberdaya Aparatur pada BKD. Dan kedua berasal dari Pemkab Tangerang, yang diangkat menjadi Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten wilayah Kabupaten Tangerang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten.

    “Jadi sebenarnya diduga motifnya sangat jelas, materi dan jabatan. Dan orang-orang yang pindah dari luar ke Banten, kemudian dilantik menjadi pejabat adalah orang-orang yang sudah mendapatkan jaminan di tempat tugas tujuan,” jelasnya.

    Diakuinya  adanya kebijakan perpindahan tugas, mengganggu pegawai yang sejak lama untuk menapaki karirnya. Meskipun perpindahan atau eksodus pegawai secara resmi diperbolehkan sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Mutasi.

    “Di aturan tersebut memang dijelaskan kalau pegawai yang ingin pindah dari tempat satu ke tempat lainnya tidak masalah, asalkan syarat administrasinya terpenuhi. Tapi yang bikin resah pegawai di pemprov ini kan, kemudian ada ketidak elokan, ketika ada pegawai pindahan, ujug-ujug pas ada pelantikan, mereka dilantik. Ini kan yang akhirnya menimbulkan tanda tanya,” ujarnya.

    Kepala BKD Banten, Nana Supiana ketika ditanyakan soal adanya 190 yang mengajukan pindah tugas dari luar ke pemprov Banten membenarkan.

    “Saya lupa angka pastinya, memang disekitararan itu (190 orang, red). Dan sekarang masih dalam proses, dan akan dirumuskan kebutuhannya,” kata Nana singkat.(RUS/PBN)

  • Nomor Surat Berbeda, Al Dinilai Ceroboh

    SERANG, BANPOS-Menjelang berakhirnya masa jabatan Pj Sekda Banten, Moch Tranggono pada 22 November mendatang pada pukul 00:00 WIB, beredar surat rekomendasi yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, tertanggal 20 Mei 2022 lalu.

    Perbedaan nomor surat itu, sejak beberapa pekan ini ramai dan jadi pembahasan di lingkungan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug Kota Serang.

    Surat rekomendasi Tito perihal persetujuan pengangkatan Moch Tranggono sebagai Pj Sekda Banten tersebut bernomor 132.36/2705/SJ. Namun nomor suratnya berbeda dengan nomor pengangkatan yang dibuat oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar tentang Keputusan Pj Gubernur Nomor 821.2/KEP. 076-BKD/2022, tertanggal 23 Mei 2022.

    Al Muktabar dalam surat keputusan pengangkatan Moch Tranggono sebagai Pj Sekda Banten, tertulis dalam hal Menimbang pada point c menyebutkan, bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 132.36/2711/SJ perihal persetujuan Pengangkatan Sekretaris Daerah Provinsi Banten.

    Dalam surat keputusan pengangkatan Pj Sekda Banten disebutkan bahwa, Moch Tranggono merupakan Staf Ahli Gubernur bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan diangkat menjadi Pj Sekda, itu ditembuskan kepada, Presiden, Wakil Presiden,  Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN),  Kepala Badan Kepegawaian  Negara (BKN) dan Inspektur Jenderal Kemendagri.

    Sementara itu, selain ramai soal kesalahan nomor surat Mendagri dengan isi surat Pj  Gubernur Banten Al Muktabar yang berbeda, pada 1 bulan lalu, Al Muktabar telah mengusulkan tiga nama pengganti Pj Sekda Banten Moch Tranggono ke Mendagri Tito Karnavian.

    Tiga nama yang diusulkan ke Tito yakni, Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti, Asda III Deni Hermawan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Septo Kalnadi.

    “Suratnya sudah dikirim ke Pak Mendagri, sekitar 1 bulan yang lalu,” kata sumber  lainnya di KP3B yang enggan disebutkan namanya.

    Ia menjelaskan, usulan 3 nama yang disampaikan oleh Al Muktabar ke Mendagri sebagai  percepatan birokrasi di pemprov.

    “Pak Tranggono ini kan akan berakhir masa jabatanya pada tanggal 23 November. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekda, yakni selama enam bulan. Pak Tranggono ini kan ditunjuk sebagai Pj Sekda tanggal 23 Mei,” ungkapnya.

    Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, dihubungi melalui panggilan telepon tidak merespon. Begitu pun pesan tertulis yang dikirim BANPOS tidak dijawab, meskipun nampak jelas Al Muktabar tengah online.

    Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada melalui pesan tertulisnya mengatakan, Al Muktabar ceroboh dalam membuat surat keputusan. Padahal sudah jelas nomor surat yang dikeluarkan oleh Tito Karnavian.

    “Jika diperhatikan secara detail, jelas nomor surat yang dikeluarkan pihak Mendagri dengan dasar konsideran yang ditandatangani Pj Gubernur ( Al Muktabar), itu memang berbeda. Ini membingungkan. Karena itu menurut saya, Pj Gubernur tidak cermat dan teliti dalam menerbitkan SK untuk Pj Sekda Tranggono,” katanya.

    Adapun tiga nama calon pengganti Moch Tranggono yang telah disampaikan ke Mendagri, Uday mengingatkan agar Al Muktabar tidak lagi mengulangi kesalahan. Apalagi yang melanggar peraturan perundang-undangan berlaku, mengingat tiga nama yakni, Rina, Deni dan Septo memiliki kompetensi dan pengalaman berbeda-beda.

    “Terkait tiga nama yang digadang-gadang diusulkan untuk mengganti Tranggono, pesan saya, Pj Gubernur harus lebih cermat. Selain pejabat senior, calon Pj Sekda kedepan harus memiliki kompetensi, berpengalaman malang melintang di berbagai OPD dan memiliki integritas dan track record yang baik. Sebab ia akan menjadi komandan yang harus mampu mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan seluruh SKPD di lingkungan Pemprov Banten,” kata Uday.(RUS/PBN)

  • Mahasiswa Berperan Strategis Dalam Pemilu

    Mahasiswa Berperan Strategis Dalam Pemilu

    LEBAK, BANPOS – Kontestasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu 2024) kian mendekat, banyak bagian-bagian dari masyarakat yang mulai memposisikan diri dalam menghadapi hal tersebut. Tak terkecuali mahasiswa, mereka yang sering digadang-gadang sebagai agen perubahan mulai ditabrakkan dengan dilema antara mempertahankan idealismenya atau ikut andil dalam politik praktis. Tak jarang, para kontestan Pemilu memanfaatkan mahasiswa dan organisasinya untuk menjadi senjata rahasia dalam memenangkan pesta demokrasi.

    Menanggapi dilema tersebut, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lebak menggelar acara dialog publik dengan tema, Mahasiswa Diantara Idealisme Politik Praktis dalam Menyambut Pemilu 2024. Kegiatan tersebut digelar di Gedung Aula PKK Lebak yang diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai organisasi kemahasiswaan dan pemuda yang ada di Lebak.

    Ketua Umum PMII Lebak, Hidayatul Mustafid mengatakan, kegiatan tersebut digelar untuk memberikan edukasi politik terhadap mahasiswa di Kabupaten Lebak dalam persiapan menghadapi pemilu 2024 mendatang.

    “Mahasiswa jangan sampai apatis terhadap politik. Kita yang sering disebut sebagai agent of change harus bisa memposisikan diri baik secara pengawalan maupun terjun langsung,” kata Mustafid kepada BANPOS, Jumat (4/11) di Aula PKK Lebak.

    Mustafid menjelaskan, mahasiswa dan pemerintah daerah harus bisa bersinergi dalam menyambut Pemilu 2024. Menurutnya, pesta demokrasi ini harus dikawal oleh tiap-tiap unsur masyarakat sehingga Pagelarannya dapat sukses dan tak ada lagi kekisruhan seperti pemilu sebelumnya.

    “Karena demokrasi menurut kami ini ruang yang dinamis bagi mahasiswa dan pemuda, selain menjadi kontrol sosial juga bisa menjadi relawan demokrasi atau penyelenggara pemilu sekalipun (Panwascam, PPK),” jelas Mustafid.

    Salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut, Ketua Pokja Pembentukan Panwascam, Deni Wahyudin menerangkan tentang mekanisme pembentukan Panitia Pengawas Pemilu. Ia menerangkan, mahasiswa memiliki peran penting dalam penyuksesan pemilu. Baik dari sisi penyelenggaraan maupun dari sisi dukungan terhadap peserta pemilu.

    “Iya alhamdulillah ada mahasiswa juga yang ikut dalam pengawas, mahasiswa memang selalu menjadi incaran dalam pemilu. Karena peran dan posisinya di masyarakat, tak jarang banyak yang direkrut untuk jadi tim pemenangan,” terang Deni.

    Meskipun demikian, Deni mengatakan hal tersebut adalah suatu kewajaran yang tak bisa dielakkan. Pasalnya, para peserta pemilu pasti akan mencari dukungan sebanyak mungkin agar menang.

    “Iya itu sah-sah saja, selama tak ada kecurangan hal tersebut masih legal,” kata Deni.

    Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) 1 Kabupaten Lebak, Alkadri mengatakan, peranan pemerintah dalam pemilu mendatang adalah melakukan monitoring baik saat persiapan hingga penutupan. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lebak berupaya memfasilitasi kebutuhan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.

    “Iya dari hal-hal tersebut, kita sadari pentingnya peran mahasiswa untuk menjaga kestabilan dan kesehatan dalam Pemilu mendatang. Sebab suksesnya Pemilu 2024 atas kinerja bersama, bukan hanya milik KPU atau Bawaslu saja,” tandasnya.(MG-01/PBN)

  • 4 Kasus Curanmor Berhasil Diungkap

    Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap empat kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Lebak dalam kurun waktu satu minggu. Dalam kasus tersebut, Satreskrim mengamankan 13 kendaraan bermotor dari  tujuh tersangka yang berperan sebagai pelaku pencurian dan juga penadah.

    Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, dalam waktu kurun satu minggu setelah ia perintahkan Unit Opsnal Satreskrim Polres Lebak untuk mengungkap kasus kejahatan jalanan termasuk Aksi Curanmor,  ada Empat Kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor berhasil diungkap Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak.

    “Dua kasus terjadi di Wilayah Kecamatan Warunggunung, Satu kasus di Kecamatan Cileles dan Satu kasus di Kecamatan Cibadak,” kata Wiwin saat dikonfirmasi BANPOS, Minggu (6/11).

    Wiwin menjelaskan, dari empat Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak berhasil mengamankan tujuh Pelaku yaitu  SA (27), RH (19), MD (39), RD, (32), AW(25), AM (23) dan MA (26) berikut barang bukti sepeda motor sebanyak 13 unit yang terdiri dari Sepeda Motor merek Honda Beat sebanyak tujuh Unit, merek Yamaha Aerox sebanyak satu unit, Honda Scoopy satu unit, Honda Revo 1 satu unit , Kawasaki KLX 150 sebanyak satu unit dan Yamaha Mio Soul sebanyak 2 (dua) unit.

    “Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yaitu mereka melakukan pencurian kendaraan bermotor di halaman rumah korban, dengan merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci Leter T,” jelas Wiwin.

    “Kami menghimbau kepada Warga Masyarakat agar dalam memarkirkan kendaraannya gunakan kunci ganda untuk lebih menjaga keamanannya,” ujar wiwin.

    Ia menerangkan, Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan khususnya sepeda motor bisa mendatangi dan mengecek dengan melengkapi surat -surat kendaraan tersebut.

    “Silahkan mengajukan permohonan pinjam pakai kita gratiskan untuk pengambilannya,” tandasnya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menjelaskan kronologis pengungkapan tersebut. Berawal dari adanya kasus tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan yang mendalam baik informasi dari masyarakat maupun TO yang sudah dikantongi nama-namanya. Kemudian, jajaran satreskrim melakukan penangkapan di beberapa tempat yang pertama di daerah hukum Polres Lebak, di Serang dan Tangerang.

    “Dimana di sejumlah tempat tersebut kami berhasil mengamankan ketujuh pelaku, setelah didalami para pelaku ini selain melakukan tindak pidana di Wilayah Lebak juga melakukan tindak Pidana di Serang sehingga kami juga melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Serang,” jelas Andi.

    Ia menerangkan, pelaku pencurian dan penadah akan dikenakan pasal berbeda sesuai dengan perundang-undangan dalam pasal KUH Pidana.

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama tujuh tahun penjara dan Untuk Penadah Barang Curian kami kenakan pasal 480 KUHP ancaman penjara selama empat tahun,” tandasnya.(MG-01/PBN)

  • Migrasi TV Digital Meresahkan

    Migrasi TV Digital Meresahkan

    LEBAK, BANPOS-Pemberhentian serentak siaran TV analog pada 2 November lalu membuat masyarakat Kabupaten Lebak kebingungan. Banyak dari mereka mengaku tak paham dengan maksud dari kebijakan Analog Switch Off (ASO) tersebut. Bahkan, ada juga yang menduga bahwa kebijakan tersebut memiliki tujuan bisnis dengan diwajibkannya membeli Set Top Box (STB) agar bisa kembali menikmati siaran TV Indonesia.

    Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kalanganyar, Mulyati mengatakan, dengan matinya siaran di TV analog membuat dirinya tak lagi memiliki hiburan sehari-hari. Menurutnya, TV adalah salah satu hiburan utama bagi masyarakat kurang mampu.

    “Boro-boro beli STB, TV butut masih bisa nyala aja udah seneng. Saya harus cari pinjaman uang kemana buat belinya, sedangkan kalo nunggu bantuan kadang suka ga tepat sasaran,” kata Mulyati kepada BANPOS, Minggu(6/11).

    Ia menjelaskan, banyak IRT sepertinya yang menyayangkan kebijakan tersebut. Pasalnya, mereka mengaku seperti tidak mendapatkan keadilan meski hanya sekedar hiburan pertelevisian.

    “Katanya bagus ke digital buat gambar jernih, itu sih bisa bikin senang mereka yang mampu. Sedangkan kami bisa apa, masa kami hanya merelakan kebahagiaan mereka dengan mengorbankan kebahagiaan kami,” jelasnya.

    Hal senada juga dikatakan oleh seorang warga asal Rangkasbitung, Aziz Arif mengatakan, jika untuk kepentingan publik agar siaran yg diterima lebih jernih, harusnya masyarakat diberi opsi untuk memilih, jangan dipaksakan langsung ke digital.

    “Sebenarnya apa urgensinya merubah siaran analog ke digital. Karena tidak semua orang bisa membeli perangkat serba digital,entah itu antenanya ataupun STB nya,” kata Aziz.

    Aziz menerangkan, jika alasannya untuk efisiensi broadband, kita lihat nanti, apakah ada kompensasi pemerintah untuk pengguna internet.

    “Misalnya, kuota gratis bagi anak-anak PAUD buat nonton YouTube Kids, karena saya sering menemukan bantuan yang tidak tepat sasaran,” terangnya.

    Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) cabang Lebak, Habibullah mengatakan, saat ini masyarakat tidak bisa menyalahkan pihak manapun. Pasalnya, masyarakat sudah harus bisa ikut berkembang menyesuaikan zaman demi kemajuan bangsa.

    “Ibarat benda, barang digital sudah jadi. TV analog perlahan sudah dimatikan. Mau apa lagi, kebijakan ini sesuai dengan UU Ciptakerja,” kata Habibullah saat ditemui BANPOS di Sekretariat HMI-MPO Lebak.

    Ia menjelaskan, pada kebijakan ini yang perlu disoroti ialah penyaluran bantuan STB agar tepat sasaran.

    “Saya jauh-jauh hari sebelum analog dimatikan sudah migrasi ke digital, jadi jangan sampai orang-orang seperti kami yang menerima bantuannya,” tandasnya.(MG-01/PBN)

  • Yanadi Pimpin PWI

    Dalam Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pandeglang, Wartawan Harian Banten Raya, Yanadi terpilih secara aklamasi untuk memimpin PWI Kabupaten Pandeglang periode 2022-2025, menggantikan Iman Faturahman.

    Konferensi PWI Pandeglang, yang dilaksanakan di Hotel Panorama, Lembang, Bandung, pada Sabtu (5/11) lalu berjalan lancar dan dibuka oleh Bupati Pandeglang, Irna Narulita yang diwakili oleh Asda III, Ramadani.

    Hadir pula Plt Kadiskomsantik Pandeglang, Rd Gunara Darajat dan Sekdiskomsantik Rd Samsam, Kabag Humas, Tb Nandar Suptandar, Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildani, Ketua PWI Provinsi Banten, Rian Nofandra, Ketua Porwan Pandeglang, Nipal Sutiana dan undangan lainnya.

    Proses pembacaan tata tertib hingga penetapan calon dan ketua terpilih dipimpin oleh pimpinan sidang atau SC dari PWI Banten, Nasrudin dan dua anggotanya.

    Dalam sambutannya, Asda III Pandeglang, Ramadani mengucapkan selamat karena PWI Pandeglang telah melaksanakan Konferensi dengan lancar. Atas nama Pemkab Pandeglang, Ramadani juga mengucapkan terimakasih kepada pengurus lama.

    “Sinergitas dan soliditas antara PWI dan Pemkab Pandeglang harus terus diperkuat. Wartawan yang tergabung di PWI adalah modal besar bagi pemerintah untuk menyebarluaskan informasi dan kontrol sosial,” kata Ramadani.

    Ketua PWI Banten, Rian Nofandra mengatakan, pelaksanaan Konferensi sudah sesuai dengan PDPRT dan menghasilkan ketua terpilih secara aklamasi. Rian meminta agar Ketua PWI yang baru beserta pengurusnya nanti untuk lebih aktif lagi terutama menghadapi era digital.

    “PWI Pandeglang harus lebih baik lagi dan kompak. Jalankan program kerja dengan baik dan bangun kebersamaan,” katanya.

    Sementara itu, Plt Kadiskomsantik Pandeglang, Rd Gunara Darajat saat menutup Konferensi berpesan agar pengurus PWI dan anggotanya kompak serta dapat mempertahankan sinergitas dengan Pemkab Pandeglang.

    “PWI adalah organisasi tua di Indonesia. Organisasi ini harus tetap menjadi teladan masyarakat dan tempat bernaung wartawan,” katanya.(dhe/pbn)

  • Perannya Signifikan, DPRD Harap Pers Jaga Stabilitas

    Perannya Signifikan, DPRD Harap Pers Jaga Stabilitas

    PANDEGLANG, BANPOS-DPRD Kabupaten Pandeglang bersama Kelompok Kerja Wartawan Kabupaten Pandeglang (Porwan) menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Panorama Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.

    Kegiatan FGD dengan tema Profesionalisme Pers dalam penyajian Informasi kegiatan DPRD Kabupaten Pandeglang. Tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah untuk membangun kolaborasi antara media dengan DPRD Kabupaten agar setiap informasi dapat disampaikan kepada publik.

    Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, TB Udi Juhdi mengatakan, kegiatan FGD yang diinisiasi oleh Porwan tersebut tujuannya untuk membangun sinergitas antara wartawan dengan DPRD.

    “Saya mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya atas kerjasama yang baik selama ini, karena selama saya menjadi ketua DPRD beserta rekan-rekan pimpinan DPRD dan anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, merasa terkontrol kinerjanya. Tentunya perasaan utama adalah kami merasa terkawal di periode ini,” kata Udi saat memberikan  sambutan pada acara FGD, Sabtu (5/11).

    Oleh karena itu, lanjut Udi, semoga pengawalan yang dilakukan oleh media terus dilakukan hingga masa jabatannya berakhir. Karena dengan adanya kontrol dari media, dirinya merasa selalu diingatkan saat melaksanakan tugasnya.

    “Karena tanpa diingatkan, tanpa diberikan saran dan masukan, mungkin kami akan lengah dan hilang kendali,” katanya.

    Namun begitu, kata Udi, dalam melakukan pengawalan tersebut, pihaknya berharap agar media juga turut menjaga kondusifitas wilayah untuk kemajuan Kabupaten Pandeglang.

    “Karena ketika satu persoalan di satu daerah muncul ke publik, menjadi pemberitaan nasional, apalagi salah satu program prioritas misal Program Strategis Nasional (PSN) atau program penanganan bencana dan program lainnya. Ketika hal tersebut terpublikasi menjadi isu nasional itu biasanya akan merugikan daerah itu sendiri,” ujarnya.

    Dijelaskannya, kerugian yang didapatkan oleh daerah itu sendiri karena pemerintah pusat menganggap bahwa daerah tersebut tidak kondusif. Jadi bukan hanya eksekutif dan legislatif saja ikut berperan, tetapi yudikatif juga senantiasa selalu  bergerak agar bagaimana caranya daerah itu menjadi kondusif.

    “Dengan kondusif nya daerah, tentunya akan mendorong para investor untuk datang berinvestasi. Nantinya akan membuka lapangan kerja seluas-luasnya, sehingga dapat meningkatkan pendapatan ekonomi dan pendapatan masyarakat,” terangnya.
    Udi menambahkan, berdasarkan pengamatannya bahwa dari sekian banyaknya kampus yang ada di Pandeglang, sekitar seribu sarjana diwisuda dan nantinya akan dikemanakan.

    “Tanpa adanya peluang-peluang kerja yang diciptakan oleh pemerintah melalui para investor-investor, para sarjana itu akan dikemanakan. Mari kita jaga kondusifitas agar jangan sampai membuat investor kabur dan merasa betah, nyaman dan terus meningkatkan investasinya di Pandeglang,” ungkapnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tb. Asep Rafiudin Arief mengatakan, di era digitalisasi ini membangun kolaborasi antara media dengan DPRD itu penting.

    “Supaya terjadi sinkronisasi mantap dan bisa mencerdaskan masyarakat. Bagaimana informasi tersebut sampai ke publik,” katanya.(dhe/pbn)

  • Kebutuhan PPPK Capai 2.469 

    Kebutuhan PPPK Capai 2.469 

    PANDEGLANG, BANPOS-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang secara resmi telah mengumumkan seleksi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 2.469 formasi untuk jabatan Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis.

    Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 466 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2022.

    Kabid Formasi dan Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Furkon mengatakan, pemerintah secara resmi sudah mengumumkan kebutuhan ASN PPPK tahun 2022.

    “Kabupaten Pandeglang mendapatkan kuota sebanyak 2.469 formasi. Untuk jabatan guru 1942 orang, nakes 456 orang dan tenaga teknis 71 orang,” kata Furkon kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

    Menurutnya, tiga jabatan tersebut masuk dalam prioritas pemerintah untuk pengadaan PPPK tahun 2022. Dengan waktu seleksi diumumkan mulai tanggal 31 Oktober untuk guru dan 2 November untuk Nakes dan tenaga teknis.

    “Sedangkan waktu pendaftaran seleksi guru dimulai tanggal 31 Oktober sampai 13 November 2022. Untuk Nakes dan teknis tanggal 2-14 November 2022,” terangnya.

    Dijelaskannya, untuk Pendaftaran seleksi PPPK dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id. “Jadi untuk pendaftaran langsung melalui portal ke BKN. Bukan ke BKPSDM Pandeglang,” tegasnya.
    Dikatakannya, pendaftaran PPPK Guru dibuka untuk pelamar prioritas 1, 2 dan 3. Jadi tidak ada untuk umum atau prioritas 4. “Kalau di Kabupaten Pandeglang, khususnya dan Banten umumnya, untuk pelamar prioritas 4 tidak tersedia. Jadi hanya untuk prioritas 1, 2 dan 3,” katanya.

    Furkon menjelaskan, untuk pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan guru swasta yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi. Artinya  pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021.

    “Sedangkan pelamar masuk prioritas 2 ialah eks tenaga honorer Kategori II atau THK-II dalam data base BKN. Lalu untuk pelamar prioritas 3 yaitu guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal 3 tahun,” ucapnya.

    Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Sanggahan diajukan melalui https://sscasn.bkn.go.id/.

    “Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar. Dan panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar,” paparnya.

    Dikatakannya lagi, alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi. Jadi nanti akan ada pengumumannya kembali.

    “Untuk waktunya paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah,” ungkapnya.

    Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Mohammad Amri mengungkapkan, seluruh tahapan pelaksanaan penerimaan pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Pandeglang tahun 2022 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.

    “Jika peserta dinyatakan lulus pada saat melengkapi persyaratan administrasi ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta secara otomatis peserta dianggap gugur. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang atau pihak tertentu (calo, red) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • STB Bantuan Kemkominfo Belum Tersalurkan

    STB Bantuan Kemkominfo Belum Tersalurkan

    SERANG, BANPOS – Puluhan ribu warga Kota Serang belum menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sedangkan, per tanggal 3 November 2022, siaran TV Analog di wilayah di Kota Serang mulai tidak dapat diakses.
    Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang, Arif Rahman Hakim, dalam waktu dekat ini. Ia mengatakan, total sebanyak 21.136 warga Kota Serang yang tersebar di 6 kecamatan terdata sebagai penerima STB gratis dari Kemkominfo sebagai penunjang siaran televisi (TV) Digital.
    “Belum tersalurkan sama sekali kalau (bantuan) dari kementerian kominfo. Untuk di Kota Serang totalnya 21.136, antara lain Kecamatan Serang sebanyak 4.290 warga, Kecamatan Curug sebanyak 3.102, Kasemen sebanyak 4.043, Cipocok Jaya 1.073, Taktakan 4.981 dan Kecamatan Walantaka sebanyak 3.647,” jelasnya, Minggu (6/11).
    Meskipun demikian, Arif menyebut bahwa bantuan STB gratis dari multipleksing atau tv swasta untuk sebagian masyarakat Kota Serang sudah diterima sejak dua bulan lalu melalui kantor Pos Indonesia. Menurutnya, terkait dengan bantuan tersebut, pihaknya hanya sebatas tembusan saja.
    “Bantuan yang sudah tersalurkan baru dari multipleksing atau dari stasiun tv swasta, sudah didistribusikan melalui kantor pos. Kalau kami hanya sebatas tembusan saja,” ungkapnya.
    Arif menuturkan bahwa pendataan penerima STB gratis dilakukan langsung oleh Pemerintah Pusat melalui BKKBN yang diteruskan ke Kementerian Kependudukan. Setelah itu, data diserahkan kembali ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di daerah masing-masing.
    “Nanti dari Disdukcapil di cleansing, setelah itu baru diserahkan ke Kominfo. Lalu kami serahkan ke kelurahan dan kecamatan untuk diverifikasi dan validasi, setelah itu dibuat keputusan Walikota, baru diserahkan kembali ke Kemenkominfo untuk pembagian STB,” terangnya.
    Ia menegaskan, data calon penerima bantuan STB bukan dari pemerintah daerah, tetapi langsung dari Pemerintah Pusat. Oleh sebab itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya yaitu warga tersebut masuk dalam kategori masyarakat miskin dan memiliki televisi analog.
    “Kemudian satu rumah hanya bisa mendapatkan satu unit STB. Jadi masyarakat yang mampu, tidak bisa mendapatkan itu,” tegasnya.
    Arif menyampaikan untuk penyaluran STB subsidi dari Kemenkominfo, pihaknya belum mendapat informasi secara jelas kapan akan mulai didistribusikan khusus untuk wilayah Kota Serang. Menurutnya, Kota Serang tidak termasuk ke dalam daerah yang terdampak ASO atau ‘analog switch off’ TV analog.
    “Sampai saat ini belum ada kepastian kapan (didistribusikan). Bahkan untuk ASO, sebetulnya Kota Serang tidak masuk, tapi faktanya, sebagian wilayah di Kota Serang sudah dilakukan switch off, padahal mereka (Kemenkominfo) menyatakan belum,” katanya.
    Salah satu warga Kota Serang, Rohimah, mengaku dirinya sudah mendapat informasi bahwa akan ada penghentian penayangan TV analog. Ia pun memastikan dengan menyetel TV yang masih digunakannya saat itu, dan benar saja tayangan menjadi buram tepat pukul 00:00 WIB.
    “Pernah mendengar informasi akan dihapus penggunaan TV Analog seperti yang saya punya. Saya mengira sebatas informasi yang kurang valid karena masih banyak yang pakai TV tabung, tapi ternyata memang benar,” katanya.
    Ia mengaku akan segera membeli STB untuk dapat kembali menonton TV. Meskipun, kata dia, tayangan TV saat ini sudah sangat berbeda dan nilai edukasinya yang sangat menurun.
    “Saya sih jarang menonton TV yah, tapi karena rumah sepi dan lumayan jadi teman biar enggak terlalu sepi,” tandasnya. (MUF/AZM)
  • Bawaslu Dioncog Mahasiswa, Protes Terkait Rekrutmen Panwascam

    Bawaslu Dioncog Mahasiswa, Protes Terkait Rekrutmen Panwascam

    SERANG, BANPOS – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Desa (Gemahesa) Indonesia menggeruduk kantor Bawaslu Provinsi Banten. Mereka memprotes proses rekrutmen Panwascam, yang dinilai penuh dengan kekisruhan.
    Ketua Umum Gemahesa Indonesia, Abroh Nurul Fikri, mengatakan bahwa pihaknya melihat jika proses rekrutmen Panwascam yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, menggambarkan kinerja Bawaslu yang belum siap melaksanakan Pemilu Serentak 2024.
    “Ini bentuk keluhan dan protes masyarakat, dimana banyak terjadi kekisruhan pada teknis seleksi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten dan Kota,” ujarnya di sela-sela aksi, Jumat (4/11).
    Abroh menuturkan bahwa pihaknya menilai kekisruhan yang terjadi pada proses rekrutmen, disebabkan tidak pastinya aturan Bawaslu terkait persyaratan. Sehingga, setelah proses penetapan dan pelantikan Panwascam menimbulkan persoalan.
    “Bawaslu kelihatannya terkesan terburu-buru pada saat proses seleksi. Seharusnya Bawaslu tidak terburu-buru,” tuturnya.
    Sebagai contoh, ia menjelaskan bahwa pada saat tahapan seleksi, seharusnya Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan penjelasan yang mendetail, terkait siapa saja yang boleh mendaftar dan siapa saja yang boleh rangkap jabatan.
    “Jenis dan pekerjaan mana saja yang diperbolehkan merangkap jabatan menjadi Panwaslu Kecamatan. Ini kan aneh, seperti menjebak orang untuk ikut seleksi. Sudah lolos tes CAT. Baru setelah itu diberikan catatan untuk mengundurkan diri. Kan aneh? Tidak profesional ini Bawaslu,” jelasnya.
    Menurutnya, permasalahan ini tidak hanya terjadi di satu daerah saja, namun hampir semua daerah seperti Kabupaten Serang, Pandeglang, Lebak dan Tangerang Raya. Untuk itu, pihaknya menuntut agar Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten untuk meninjau kembali hasil seleksi Panwascam.
     “Kami ingin Bawaslu meminta maaf kepada publik karena gagal melaksanakan seleksi dengan persyaratan yang tidak jelas sehingga menyebabkan ketidakpastian. Kami menuntut Bawaslu Provinsi Banten untuk bisa memecat dan memberhentikan Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak objektif, transparan dan akuntabel,” tegasnya.
    Tak hanya itu, pihaknya meminta Bawaslu Provinsi Banten mengevaluasi dan secepatnya melakukan pergantian Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota se-Banten karena telah mencoreng nama baik lembaga Bawaslu. “Kami juga meminta Bawaslu RI untuk mengevaluasi kinerja seluruh Bawaslu agar bekerja profesional mengawasi Pemilu Serentak 2024,” tegasnya.
    Menanggapi hal tersebut, Kadiv SDMO, Diklat, dan Pelatihan pada Bawaslu Provinsi Banten, Abdurrosyid Siddiq, membantah bahwa pihaknya terburu-buru dalam melakukan rekrutmen calon anggota Panwascam.
    “Rekrutmen terburu-buru itu bagi saya juga menjadi sebuah pertanyaan, karena, sepanjang saya tahu rekrutmen anggota panwaslu kecamatan telah dipersiapkan tahapannya dari jauh-jauh hari,” ujarnya kepada awak media.
    Ia menegaskan bahwa dari sejak seleksi hingga pelantikan, pihaknya melakukan semua tahapan secara selektif serta hati-hati. “Dimana kesan terburu-burunya, di saat waktu telah ditutup, tetapi ditemukan bahwa keterwakilan perempuan belum mencapai 30 persen saja pendaftaran kami perpanjang kembali,” tandasnya. (DZH/AZM)