Penulis: Gina Maslahat

  • Panas Siswa ‘Lebih’ Bergejolak Kembali

    Panas Siswa ‘Lebih’ Bergejolak Kembali

    SERANG, BANPOS – Polemik PPDB tingkat SMA/SMK terus berlanjut. Puluhan wali murid beserta petugas Kepolisian serta TNI ‘menggeruduk’ SMK Negeri 5 Kota Serang. Tindakan itu akibat adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh pihak sekolah, untuk melakukan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) bagi para ‘siswa lebih’ akibat PPDB lalu.

    Persoalan yang terus berlarut itu dinilai mahasiswa sebagai kegagalan pelaksanaan PPDB oleh Dindikbud Provinsi Banten. Selain tidak tegas dalam aturan pelaksanaannya, ‘manuver’ yang dilakukan oleh pihak sekolah dan sejumlah pihak lainnya, dalam mengakali sistem PPDB terkesan diabaikan. Ditambah, Dindikbud Provinsi Banten terus menekan pihak sekolah untuk segera menyelesaikan pembangunan.

    Berdasarkan pantauan, para wali murid beserta petugas gabungan itu mendatangi SMK Negeri 5 Kota Serang pada pukul 13.10 WIB. Selain bersama dengan petugas gabungan, para wali murid juga didampingi oleh tokoh masyarakat dan organisasi kepemudaan setempat.

    Kedatangan mereka untuk memprotes terkait dengan penarikan uang sebesar Rp1,7 juta per ‘siswa lebih’. Untuk diketahui, sebetulnya para wali murid sudah bersepakat terkait dengan penarikan uang sebesar Rp1,7 juta tersebut. Namun, mereka berubah pikiran dan bersama tokoh masyarakat yang mendanai pembangunan RKB, Edi Santoso, memprotes kebijakan itu.

    Salah satu wali murid, Yati, mengatakan bahwa yang dirinya ketahui, untuk penyelesaian pembangunan RKB itu akan ditalangi oleh Kepala SMK Negeri 5 Kota Serang, Amin Jasuta. Namun, hal itu tidak jadi lantaran Amin disebut hendak menggelar hajatan.

    “Kemarirn kan katanya tuh dana penyelesaian itu ditalangi oleh pak Kepala Sekolah Rp70 juta. Tapi ternyata dia itu mau hajatan,” ujarnya kepada awak media, Rabu (2/11).

    Menurutnya, Edi Santoso sebagai pihak ‘pemodal’ disebut telah angkat tangan untuk melakukan pembangunan RKB. Namun meski demikian, menurutnya Edi masih bertanggung jawab atas pembangunan RKB itu.

    Setelah melakukan penggerudukan, Yati mengatakan bahwa pihak SMK Negeri 5 Kota Serang menyanggupi untuk mengembalikan uang tersebut kepada para wali murid. Yati mengaku, pihaknya mau memberikan uang itu karena ditakut-takuti bahwa anak mereka tidak diakui.

    “Kan kami dikenakan biaya Rp1,7 juta. Terus katanya besok mau dikembalikan lagi. Saya sudah bayar Rp1 juta. Ya gimana yah, kasian juga kalau posisi anak gak diakui katanya kan. Makanya kalau tidak ada yang tanggungjawab, miris juga yah saya. Makanya ya sudah kami bayar saja,” ucapnya.

    Kepala SMK Negeri 5 Kota Serang, Amin Jasuta, mengatakan bahwa pembangunan RKB yang saat ini dilakukan memang berasal dari duit pribadi dirinya dengan Edi Santoso. Padahal sebelumnya, disepakati jika pembangunan itu dilakukan menggunakan dana CSR impor sampah dari Tangerang Selatan.

    Namun sayangnya, sampai saat ini impor sampah dari Tangerang Selatan tidak kunjung jelas apakah akan dilanjut ataupun tidak, mengingat masyarakat Cilowong terus menerus melakukan penolakan terhadap kebijakan itu.

    “Sebenarnya dulu direncanakan dari dana CSR sampah, tapi sampai saat ini belum keluar. Sementara pak Edi itu kan orang yang ditokohkan oleh masyarakat, jadi sambil menunggu dana CSR, menggunakan dana pribadi. Tapi enggak tahu nih sampai sekarang belum (jelas),” ujarnya.

    Menurutnya, pembangunan RKB swadaya ini rencananya akan menelan anggaran sebesar Rp150 juta. Hingga saat ini, masih kekurangan anggaran sebesar Rp70 juta. Adapun uang pribadi dirinya yang telah terpakai untuk membangun RKB sebesar Rp30 juta.

    “Jadi Rp70 juta itu diperkirakan uang saya akan dipakai jika seperti ini. Kalau yang benar sudah terpakainya mah Rp30 juta,” ucapnya.

    Amin mengatakan bahwa sebelum dilakukan penarikan uang sebesar Rp1,7 juta, pihaknya sudah mengumpulkan para wali murid untuk mendiskusikan hal tersebut. Ia mengaku bahwa para wali murid bersepakat untuk membayar uang patungan.

    “Ada pertemuan, yang bersama dengan komite. Kan komite diberikan deadline oleh Komisi V untuk selesai di awal November, karena memang masalah terus kan. Karena memang bingung dana, maka kami kumpulkan orang tua. Pak kumpul mah oke, tapi sekarang tidak lagi,” jelasnya.

    Ia pun mengaku bahwa sebenarnya dirinya hanya ‘ketempuan’ saja atas berbagai polemik pembangunan RKB ini. Sebab seharusnya, dia tidak ikutan nombok pembangunan RKB, karena Edi Santoso yang menyanggupi pembangunan sebelum CSR turun.

    Ia juga menyiratkan rasa tertekan akibat pembangunan RKB yang tidak kunjung selesai. Karena, dirinya terus menerus ditanya terkait penyelesaian pembangunan oleh pihak Dindikbud Provinsi Banten, maka dirinya pun mengambil langkah untuk meminta wali murid patungan.

    “Daripada saya setiap saat dipanggil lagi dipanggil lagi sama orang dinas, ditanya ‘kapan selesai?’. Ya sebenarnya ini kan bukan saya (yang membangun), tapi karena ini sebagai tanggung jawab sekolah, dinas kan gak mungkin menegur ke masyarakat. Kalau saya sebenarnya orang tua itu mau untuk diajak (patungan),” ucapnya.

    Sementara itu, Kabid Kajian Strategis dan Advokasi pada HMI MPO Ciwaru, M. Abdul Aziz, mengatakan bahwa kekisruhan terkait dengan pembangunan RKB di SMK Negeri 5 Kota Serang, merupakan bukti carut marutnya manajemen organisasi di Dindikbud Provinsi Banten.

    “Jelas ini membuktikan bahwa Dindikbud Provinsi Banten tidak baik dalam melakukan manajemen pengelolaan organisasi,” ujarnya.

    Menurut Aziz, ada beberapa catatan terkait dengan pembangunan RKB mandiri di SMK Negeri 5 Kota Serang. Pertama, pembangunan tersebut dapat dipastikan di luar perencanaan yang telah disusun dalam rencana kerja anggaran sekolah (RKAS).

    “Sudah pasti tidak ada pada RKAS, karena ini dibangun dadakan karena banyaknya dorongan dari berbagai pihak kepada sekolah, mulai dari dewan sampai kelompok-kelompok masyarakat tertentu untuk menerima siswa lebih dari kuota,” tuturnya.

    Kedua menurutnya, Dindikbud Provinsi Banten seperti ingin cuci tangan, namun tetap menginginkan hasil daripada persoalan PPDB tersebut. Pasalnya, dari yang pihaknya ketahui, Dindikbud merupakan pihak yang melarang pembangunan RKB.

    “Tapi anehnya, berdasarkan pernyataan dari pak Amin Jasuta, sekarang mereka malah menekan-nekan supaya cepat selesai. Kalau memang seperti itu, seharusnya DIndikbud juga turun tangan dong membantu pembangunan, ini kan tidak,” ucapnya.

    Terakhir menurutnya, jika memang pembangunan RKB diperbolehkan menggunakan dana dari masyarakat, maka seharusnya Dindikbud Provinsi Banten pasang badan untuk menjelaskan kepada masyarakat dan pihak-pihak lainnya, bahwa itu memang diperbolehkan.

    “Tapi kalau memang tidak boleh, ya hentikan dong. Kami juga mendapatkan beberapa informasi jika persoalan pembangunan RKB dari dana masyarakat itu juga terjadi di beberapa sekolah lainnya, dan itu aman-aman saja tanpa ada masalah,” tegasnya.

    Aziz mengatakan, persoalan yang terjadi di SMK Negeri 5 Kota Serang merupakan imbas dari buruknya pelaksanaan PPDB. Siswa lebih yang terjadi di sejumlah sekolah, akibat tidak tegasnya Dindikbud dalam mengelola PPDB.

    “PPDB harus diperketat. Kami tahu bahwa kuota dikembalikan kepada masing-masing sekolah. Tapi kalau sekolah dipaksa untuk menerima lebih, apa gunanya PPDB dilaksanakan? Tabrak saja semua aturan kalau begitu,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Produk UMKM Harus Dipasarkan Berbasis Digital

    Produk UMKM Harus Dipasarkan Berbasis Digital

    CILEGON, BANPOS – Produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah berbasis digital diminta untuk dipasarkan. Hal ini dikatakan Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta disela-sela kunjungan Deputi Kementrian Koperasi dan UKM disalah satu pusat incubator UMKM, Rabu, (2/11). “Jadi, kami meminta pemasaran harus berbasis digital dan seluruh UMKM tidak lagi manual,” kata Sanuji.
    Lebih lanjut, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan, semua produk UMKM harus bergerak ke digitalisasi. Bisa saja ke plafon digital, kemudian masuk di marketplace, dan bisa melakukan promosi serta sosialisasi lewat dunia maya. Karena menurutnya, saat ini sudah serba digital.
    “Kalau sudah masuk di dunia digital, artinya sudah optimal. Salah satu kendala ini yang nampaknya harus dibenahi. Punya handphone, tapi belum maksimal untuk mempromosikan produk-produknya. Sementara ini, mereka memakai media sosial. Jadi untuk promosi di dunia digital ya harus perlu kebiasaan juga pelatihan. Karena memang dalam dunia digital juga harus ada yang mengelola,” tuturnya.
    Kemudian dikatakan, Sanuji salah satu strategi lainnya yaitu membuat sebuah aplikasi. Dimana jumlah UMKM sebanyak 20 ribu, bisa terpantau semua. Karena, dengan demikian, bisa dilihat grafik dari perkembangan UMKM tersebut.
    “Dan saat ini, diakui oleh kami, bahwa Dinas Koperasi dan UMKM belum punya aplikasi pendataan. Mana yang masih berjalan, yang masih hidup, karena dari 20 ribu itu harus dipantau dengan jelas. Ada UMKM yang juga sudah ekspor, diantaranya Labeur Jahe di Kecamatan Purwakarta. Nah, ini salah satu contoh yang bisa ditiru oleh UMKM lainnya,” ungkapnya.
    Ditempat yang sama, Deputi Kewirausahaan Kemenkop dan UKM RI, Ethy Budiningsih, mengatakan, kedatangan pihaknya untuk menilai sampai sejauh mana pemberdayaan UMKM dan pusat incubator yang ada di Kota Cilegon.
    “Kami selalu rutin melakukan pendataan dan melakukan verifikasi untuk memastikan keberadaan incubator dan juga UMKM. Baik itu di kantor Pemerintah Dinas Koperasi, maupun turun langsung ke UMKM-UMKM yang ditunjuk untuk dilakukan verifikasi,” ujarnya.
    Dikatakan Ethy, sebagai ujung tombak perekonomian, UMKM diberbagai wilayah, mampu menunjukkan kebermanfaatannya. Salah satu contohnya adalah, mampu mengkaryakan kreatifitas pada bidang usaha tertentu. Sejauh ini Cilegon, kata dia, sudah mampu menunjukkan ada pergerakan yang bagus dalam UMKM. Dimana, salah satu produknya bisa ekspor ke luar negeri, yakni Labeur Jahe.
    “Ini sebuah inovasi dan terobosan yang bagus dalam mengembangkan UMKM. Kami tadi sudah melihat beberapa produk kemasan, packagingnya sudah bagus-bagus. Permodalan juga bagus, pemasaran melalui basis digital bagus. Namun memang ada beberapa syarat administrasi yang harus ditempuh, supaya lulus dan mendapat sertifikat. Kami berharap UMKM di Cilegon, maju dan berkembang,” tandasnya. (LUK/RUL)

  • Kegiatan Tambang Batu Makan Korban

    Kegiatan Tambang Batu Makan Korban

    CILEGON, BANPOS – Dua orang pekerja di penambangan batu yang berlokasi di Kampung Cibaga, Desa Mangunreja, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang menjadi korban kecelakaan kerja (laka kerja). Korban tewas lantaran tertimpa longsoran batu. 

    Adapun dua korban laka kerja tersebut yakni Karna alias Seno (35) warga Kampung Bueuk, Kelurahan Cisangu, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak dan Rahmat (52) warga Lingkungan Sabrang, Kelurahan Lebak gede, Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.

    Berdasarkan informasi yang diterima, laka kerja tersebut terjadi pada Selasa, 1 November 2022 sekira pukul 14.30 WIB di penambangan batu milik Suryadi. 

    Kapolres Cilegon Polda Banten, AKBP Eko Tjahyo Untoro membenarkan insiden yang menyebabkan hilangnya nyawa dua operator exavator tersebut. “Adapun kronologis kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 1 November 2022 sekira jam 08.00 WIB operator exavator atas nama Karna alias Seno (35) dan saudara Rahmat (52) sedang melakukan penambangan batu belah di Tambang batu milik saudara Suryadi,” kata Kapolres, Rabu (2/11).

    “Dalam perjalanan penambangan tersebut tepatnya sekira jam 14.00 WIB, tiba-tiba batu dari atas longsor dan menimpa kedua exavator tersebut sehingga operator atas nama Karna alias Seno (35) dan saudara Rahmat (52) tertimpa dan tertimbun batu sehingga meninggal dunia di tempat kejadian,” tambahnya.

    Dikatakan Kapolres, mengetahui korban meninggal dunia, pihaknya langsung mengevakuasi kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon menggunakan mobil ambulans untuk dlakukan identifikasi dan pemeriksaan luar. 

    “Atas kejadian tersebut kami masih melakukan penyelidikan apa penyebab terjadinya longsor tersebut sehingga menimbulkan korban jiwa dan masih memeriksa saksi saksi yang ada ditempat kejadian perkara,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kapolsek Puloampel IPTU M Ikhsan membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, kejadian ini juga menimpa dua alat berat di lokasi. “Benar kang ada longsoran batu tambang korbannya 2 orang, batu-batunya longsor menimpa 2 alat berat yang sedang digunakan korban tersebut,” katanya. 

    la juga memastikan bahwa pemilik tambang batu merupakan warga setempat. Saat ini, kasus tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Cilegon. (LUK/RUL)

  •  Kasus Hukum Berakhir Damai, PT MFI Siap Bersinergi dengan Karang Taruna Gerem

     Kasus Hukum Berakhir Damai, PT MFI Siap Bersinergi dengan Karang Taruna Gerem

     

    CILEGON, BANPOS –  Kasus hukum yang melibatkan PT Mitsubishi Chemical Pet Film Indonesia (PT MFI) dengan Karang Taruna Tunas Mekar Gerem berakhir damai. Kedepannya PT MFI berkomitmen sinergitas dengan warga Gerem. 

    Kuasa Hukum PT MFI Asep Abdullah Busro mengatakan, pada tahun 2021 PT MC PET Film Indonesia (PT MFI) melakukan perluasan dan peningkatan nilai investasinya di Kota Cilegon dengan membangun pabrik baru dan melakukan proses rekrutmen karyawan baru. 

    Kemudian, pada 3 November 2021, berlokasi didepan gerbang pintu masuk PT MFI terdapat peristiwa unjuk rasa yang dilakukan oleh pengurus Karang Taruna Tunas Mekar Kelurahan Gerem, yang menuntut PT MFI agar dalam proses rekrutmen karyawannya dapat merekrut warga masyarakat dari Kelurahan Gerem.

    “Namun dalam proses penyampaian unjuk rasa tersebut pihak Karang Taruna telah menyampaikan pernyataan kepada media dan publik yang menuduh bahwa PT MFI selama ini tidak merekrut atau menerima tenaga kerja warga masyarakat dari Kelurahan Gerem Kota Cilegon,” kata Asep saat Press Conference di Kantor PT MFI, Rabu (2/11).

    Kemudian dikatakan Asep, pada saat unjuk rasa, terdapat beberapa anggota Karang Taruna yang melakukan perbuatan menghalang-halangi masuknya kendaraan bus jemputan karyawan yang hendak memasuki lokasi perusahaan dan mengusir kendaraan bus itu agar keluar dari lokasi. 

    “Perbuatan pihak Karang Taruna Gerem dalam peristiwa tersebut telah beredar di media cetak maupun media elektronik, sehingga berakibat merugikan dan mencemarkan nama baik PT MFI baik secara moril maupun materiil karena faktanya PT MFI telah merekrut karyawan yang berasal dari warga masyarakat Kelurahan Gerem dan tidak masuknya kendaraan bus karyawan berakibat mengganggu operasional pabrik dan menimbulkan keraguan akan jaminan keamanan dan perlindungan hukum atas perluasan investasi yang sedang berjalan,” tuturnya.

    Menurut Asep, pihak PT MFI melalui Kuasa Hukumnya kemudian melakukan tindakan hukum dalam bentuk pelaporan hukum terhadap para pelaku dari Pengurus Karang Taruna Tunas Mekar Kelurahan Gerem di Satreskrim Polres Cilegon. Tujuan pelaporan meminta jaminan perlindungan hukum atas perluasan investasinya, memulihkan nama baik perusahaan yang telah tercemar di media dan masyarakat serta agar dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memastikan peristiwa tersebut tidak terulang kembali. 

    “Sehingga situasi dapat kembali kondusif dan perusahaan dapat beroperasi dengan baik kembali. Laporan direspon dengan cepat dan professional oleh Satreskrim Polres Cilegon dan terhadap salah satu terlapor sempat dilakukan penahanan namun dilepaskan kembali setelah dilakukan mediasi para pihak oleh pihak Satreskrim Polres Cilegon serta dengan mempertimbangkan terdapat surat permohonan maaf dari pihak Pengurus Karang Taruna Kelurahan Gerem kepada pihak PT MFI,” katanya.

    Lebih lanjut, Asep menjelaskan, Pengurus Karang Taruna Kelurahan Gerem menyatakan permohonan maaf atas pernyataan tuduhan yang keliru dari Karang Taruna Gerem kepada PT MFI yang menuduh PT MFI tidak merekrut atau menerima karyawan dari warga masyarakat Kelurahan Gerem padahal faktanya ternyata terdapat empat orang warga masyarakat kelurahan Gerem yang telah diterima menjadi karyawan PT MFI. 

    “Pengurus Karang Taruna Kelurahan Gerem menyatakan permohonan maaf atas tidak dapat masuknya kendaraan bus jemputan karyawan ke dalam lokasi pabrik akibat adanya unjuk rasa pada 3 November 2021 oleh karenanya pihak Pengurus Karang Taruna Kelurahan Gerem berkomitmen peristiwa tersebut tidak akan terulang kembali,” ungkapnya.

    Asep menambahkan, Pengurus Karang Taruna Kelurahan Gerem mendukung penuh eksistensi serta keberlanjutan investasi dan operasional pabrik PT MFI di kelurahan Gerem Kota Cilegon serta berkomitmen untuk membangun sinergi dan kerjasama yang baik dan harmonis dengan PT MFI. 

    “Berdasarkan hal tersebut serta mempertimbangkan alasan kemanusiaan dan dalam tujuan bersama dari pihak PT MFI dan Pengurus Karang Taruna Kelurahan Gerem selaku elemen representasi dari warga masyarakat Kelurahan Gerem yang memiliki keinginan yang sama untuk menciptakan lingkungan yang kondusif serta membangun hubungan yang harmonis dan sinergi antara PT MFI dengan baik dengan Pengurus Karang Taruna Kelurahan Gerem maupun Warga masyarakat Kelurahan Gerem,” pungkasnya.

    Lebih lanjut kata Asep, PT MFI melalui telah melakukan musyawarah perdamaian dengan pihak Pengurus Karang Taruna Kelurahan Gerem dan secara resmi mencabut laporan hukum di Satreskrim Polres Cilegon terhadap para terlapor dari Pengurus Karang Taruna Kelurahan Gerem dan warga masyarakat Kelurahan Gerem sehingga dengan adanya perdamaian maka sudah tidak lagi permasalahan hukum antara PT MFI baik dengan Pengurus Karang Taruna Kelurahan Gerem maupun masyarakat Kelurahan Gerem. 

    “Dan hubungan antara para pihak telah kembali pulih seperti sedia kala. Apresiasi setinggi-tingginya kami ucapkan kepada pihak Kapolres Cilegon dan Satreskrim Polres Cilegon yang telah berperan besar dalam membantu mediasi perdamaian dan penyelesaian permasalahan para pihak sehingga dapat berjalan dengan baik dan akomodatif,” tandasnya.

    Di tempat yang sama, Administration and Procurement Division Manager PT MFI Adi Suryadinata mengatakan, saat ini PT MFI dalam proses trial produksi. Pada tahun 2021, pihaknya telah merekrut 4 orang dan tahun 2022 jumlahnya sudah bertambah. “Berterima kasih kepada Karang Taruna Gerem, kita memiliki pemahaman yang saman soal ketenagakerjaan di Gerem dan mendukung investasi di Indonesia ini. Insha Allah situasi baik ini bisa terus kita pelihara,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Karang Taruna Tunas Mekar Gerem, Muhammad Nai memohon maaf jika dirinya ada kekurangan harap dimaklumi. Adanya kegiatan aksi pada 3 November 2021, sedikit ada kesalahan komunikasi. “Ada miss komunikasi, kekeliuran. Mungkin dari egoisme saya pribadi, kami minta kalau ada kegiatan diinformasi. Yang awalnya diduga, tidak ada rekrutmen yang mewakili dari Kelurahan Gerem, tetapi saat kita minta ada yang mewakili,” tuturnya.

    Nai mengaku, mudah-mudahan kasus tersebut tidak terulang. “Intinya kita dari Karang Taruna mendukung eksistensi dan investasi dan perkembangan MFI ke depan. Mudah-mudahan ke depan dengan masyarakat dengan pengurus Karang Taruna bisa bekerjasama yang baik,” tutupnya. (LUK)

  • PT Indah Kiat Calon Tersangka Kasus Kecelakaan Kerja

    PT Indah Kiat Calon Tersangka Kasus Kecelakaan Kerja

    SERANG, BANPOS – Pihak Perusahaan PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) berpotensi ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan kerja yang mengakibatkan satu pekerja proyek meninggal dunia. Hal itu dikarenakan delik yang dipakai dalam penelusuran investigasi tim penyidik bersama dengan unsur kepolisian dan pengawas ketenagakerjaan pada gelar perkara kedua yaitu adanya unsur kesengajaan dari pihak perusahaan tidak melaporkan peristiwa kecelakaan kerja sebagaimana ditetapkan dalam Permenaker.

    Penyidik/Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Banten, Rachmatullah, mengatakan dari indikasi kesengajaan itu nanti bisa dikembangkan. Ia mengatakan, sesuai hasil gelar perkara kedua ini, yang jelas tersangka adalah dari perusahaan.

    “Sesuai hasil gelar perkara dua ini yang jelas tersangka dari perusahaan. Nanti kita lihat hasil pendapat dari audiens, yang jelas kita sudah paparkan semua termasuk barang bukti dan legitimasi yang terkuat siapa yang bertanggung jawab di situ, lebih kepada perusahaan yang tidak melaporkan,” ungkapnya, Selasa (1/11) di Kantor Disnakertrans Provinsi Banten.

    Menurutnya, kecelakaan kerja terjadi kemudian tidak melaporkan, hal ini yang menjadi masalah dan pelanggaran. Rachmat menyampaikan gelar perkara kedua disebutkan ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang melanggar peraturan perundangan ketenagakerjaan pasal 15 jo pasal 11 Undang-Undang 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

    “Sudah kami ingatkan sekali secara langsung di ruang meeting PT. Indah Kiat, kemudian (diingatkan kembali) secara tertulis. Kami mengirimkan juga (surat), ternyata tidak menyampaikan laporan ke Disnaker sebagaimana Permenaker nomor 3 tahun 1998 di pasal 2, jelas berbunyi bahwa pengurus atau pengusaha wajib melaporkan tiap kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja Kepada Disnaker,” ujarnya.

    Rachmat menjelaskan, pada pasal 4 Permenaker nomor 3 tahun 1998, disebutkan perusahaan melaporkan peristiwa kecelakaan kerja dalam waktu tidak lebih dari 2×24 jam. Meski begitu, pihak PT. IKPP tidak melaporkan, sehingga dalam gelar perkara tersebut mempertegas bahwa unsur kesengajaan sudah terbukti ada dan pihaknya telah melakukan penetapan tersangka.

    “Untuk penetapannya hari ini (kemarin, red), karena tadi sudah merujuk ke tersangka, maka penyidik akan merekap hasil daripada pendapat atau masukan dari beberapa penyidik dan pengawas termasuk Korwas. Kita siapkan namanya dan nanti penetapan itu oleh penyidik di rapat kecil penyidik dari hasil gelar perkara kedua ini,” jelasnya.

    Ia mengatakan, apabila sudah ditetapkan tersangka nanti pihaknya akan melakukan pengambilan keterangan terhadap tersangka. Tersangka tersebut akan dipanggil untuk siap sidang di Pengadilan.

    “Tersangkanya nanti kita ada pemanggilan, untuk nama kita tidak sebut dulu, nanti saat pemanggilan BAP kita akan kasih gambaran. Karena harus sudah ada tersangka untuk masuk ke proses selanjutnya,” tandasnya.

    Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Banten, Ruli Rianto, mengatakan bahwa giat gelar perkara dilakukan untuk meminta masukan apakah ketentuan tersangka sudah bisa diputuskan atau belum. Ia mengatakan, dari gelar perkara tersebut akan diketahui dari pasal yang disangkakan.

    “Nanti dikerucutkan, siapa sih yang bertanggung jawab terhadap perbuatan tersebut. Kalau kami hanya sebatas memberikan masukan-masukan hal-hal apa yang harus dilengkapi penyidik sehingga memutuskan siapa yang jadi tersangka,” ujarnya.

    Ruli mengatakan, berbicara tersangka, pada proses ini pihaknya tidak bisa menyebutkan siapa. Sebab, substansi penetapan tersangka ada pada penyidik.

    “Tetapi paling tidak orang itu adalah orang yang paling bertanggung jawab terhadap perbuatan pelanggaran tersebut. Kalau dari arah yang tadi disampaikan sudah ada kisi-kisinya,” ucapnya.(MUF/PBN)

  • RSUD dan Hermina Lalai

    RSUD dan Hermina Lalai

    SERANG, BANPOS–Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten dan Rumah Sakit Hermina dinilai lalai dan menyebabkan akses masyarakat menjadi terhambat untuk mendapatkan layanan, khususnya bagi pasien yang menggunakan BPJS. Rumah Sakit dituding melakukan diskriminasi terhadap pasien BPJS dan jalur umum, selain itu ternyata sarana dan prasarana yang ada sudah tidak berfungsi.

    Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Komisariat Unbaja, Rifqi Fatahilah, menyatakan, pihaknya pada Minggu (30/10) lalu, mendapatkan permintaan tolong dari salah satu warga Kabupaten Pandeglang.

    “Mereka menghubungi melalui sambungan telepon kepada kami. Mereka mengaku kebingungan karena ibu mereka terkena stroke dan harus segera dirujuk ke RSUD Banten untuk dilakukan pemeriksaan, terutama CT Scan,” ujarnya, Selasa (1/11).

    Namun ternyata, sudah beberapa jam mencoba menghubungi RSUD Banten untuk melakukan konsultasi sehingga ibunya dapat segera dirujuk ke sana dari Puskesmas setempat, namun tidak kunjung mendapatkan jawaban dari RSUD Banten.

    “Sehingga mereka meminta kepada kami untuk bisa mendatangi RSUD Banten, dan berkonsultasi langsung terkait dengan perujukan ibunya ke RSUD. Itu sekitar pukul 19.20 WIB,” terang Rifqi.

    Ketika mendatangi RSUD Banten, Rifqi mengatakan bahwa pihak RSUD mengakui jika hotline yang biasa digunakan untuk melakukan rujukan tengah mengalami kendala. Sehingga untuk menghubungi hotline tersebut, harus menggunakan cara lain.

    “Ini menjadi catatan pertama kami. Bayangkan jika memang ada yang benar-benar butuh cepat dan layanan hotlinenya rusak seperti itu, pasti sangat menyusahkan. Bahkan orang Puskesmas saja tidak tahu bagaimana untuk menghubungi RSUD selain melalui hotline. Kami terpaksa menggunakan WhatsApp pribadi untuk menyambungkan pihak RSUD dengan Puskesmas untuk berkoordinasi,” katanya.

    Setelah melakukan konsultasi dan koordinasi hampir sekitar tiga jam, Rifqi mengatakan bahwa pasien stroke itu dapat dirujuk ke RSUD Banten. Namun ternyata, alat CT Scan milik RSUD Banten juga tengah rusak dan tidak bisa digunakan.

    “Hingga akhirnya RSUD mengarahkan untuk pergi ke Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) dulu untuk menjalankan CT Scan, lalu dirujuk lagi ke RSUD Banten untuk perawatan lanjutan,” tuturnya. Untuk saat ini, pasien diputuskan untuk dirawat di RSDP, dengan pihaknya mengupayakan BPJS pasien dapat diaktifkan kembali.

    Menurut dia, hal tersebut sangat tidak efektif. Apalagi Rifqi mengatakan bahwa pasien tersebut terpaksa harus dirujuk ke RSUD Banten lantaran kondisi ekonomi pasien yang tidak memungkinkan untuk dirawat selain di RSUD Banten.

    “Pasien hanya berbekal Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) karena memang masuk dalam kategori keluarga pra-sejahtera. Pasien memiliki BPJS, namun dalam keadaan non-aktif. Itu pun baru selesai hari ini (kemarin) berkat bantuan dari Dinas Sosial (Dinsos) Pandeglang, BPJS Pandeglang dan desa terkait,” ucapnya.

    Rifqi menegaskan bahwa RSUD Banten merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan program kesehatan gratis yang dicanangkan oleh Pemprov Banten. Meski gratis, namun RSUD Banten tetap harus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

    “Jangan sampai mentang-mentang gratis, pelayanannya jadi tidak maksimal. Pelayanan seadanya, fasilitas seadanya. RSUD harus bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat. Kalau untuk menghubunginya saja sudah susah, bagaimana masyarakat bisa mudah dalam mengakses pelayanannya. Lalu bagaimana mereka melakukan perawatan alat, kok bisa sampai rusak begitu. Pasti kan ada anggaran rutin untuk perawatan,” tegas dia.

    Berdasarkan penelusuran BANPOS pada situs Sirup LKPP Provinsi Banten, diketahui bahwa pada tahun 2022, RSUD Banten telah menganggarkan sebesar Rp400 juta untuk pemeliharaan alat CT Scan, dan sebesar Rp5,5 juta untuk melakukan kalibrasi alat.

    Berdasarkan data pada situs Open Tender, anggaran pemeliharaan dan kalibrasi tersebut besar kemungkinan untuk alat CT Scan yang dimiliki oleh RSUD Banten, yang pengadaannya dilakukan pada 2013 lalu, dengan anggaran sebesar Rp16 miliar. Pengadaan alat itu dimenangkan oleh PT Agung Jaya Nusantara.

    Masih berdasarkan situs Sirup LKPP, pada November ini, RSUD Banten juga menganggarkan pengadaan alat CT Scan baru. Pengadaan CT Scan 128 slice tersebut dilakukan melalui metode e-Purchasing, dengan anggaran sebesar Rp13,640 miliar.

    Sementara itu, Humas dan Promkes RSUD Banten, Lilis Qouliyah, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan bahwa CT Scan di RSUD Banten memang dalam kondisi rusak. Ia menuturkan, pihaknya sudah mengajukan proses untuk memperbaiki CT Scan tersebut.

    “Rusaknya sudah sekitar seminggu yang lalu. Pemeliharaan oleh pihak penyedia. Kami sudah ajukan prosesnya (perbaikan), cuma memang kan nunggu antrian gitu. Karena kan memang banyak yang mengajukan,” ujarnya kepada BANPOS.

    Namun beberapa pertanyaan BANPOS terkait dengan kerusakan apa yang terjadi pada CT Scan tersebut, perkiraan waktu pelaksanaan perbaikan dan waktu pelaksanaan pemeliharaan rutin, dia tidak bisa menjawab lantaran harus kembali bertanya kepada beberapa bagian lain.

    “Yang punya datanya kan bagian instalasi, saya tidak tanya satu persatu. Yang pasti sih semua alat di kami itu dilakukan pemeliharaan,” ucapnya.

    Adapun terkait dengan pengadaan alat CT Scan yang baru, ia pun tidak dapat menjawab. “Mohon maaf pak untuk terkait informasi pengadaan alkes apa saja, saya kurang tahu pak,” tandasnya.

    Terpisah, Anggota DPRD Kota Cilegon Andi Kurniyadi mendatangi Rumah Sakit Hermina Kota Cilegon yang berlokasi di Bonakarta, pada Senin (31/10) sekitar pukul 16.30 WIB.

    Kedatangan wakil rakyat tersebut, lantaran adanya aduan dari masyarakat sebagai pasien Demam Berdarah (DBD) yang diduga ditolak pihak rumah sakit Hermina karena menggunakan BPJS Kesehatan.

    Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Politisi Partai NasDem itu tiba di Rumah Sakit Hermina sekira pukul 16.30 WIB. Ia meminta satpam untuk dipertemukan dengan pimpinan rumah sakit.

    Setelah itu, di lantai 4 rumah sakit Hermina dirinya bertemu dengan salah satu manajemen. Perdebatan sempat terjadi, tidak berselang lama manajemen menyuruh Andi  masuk ke suatu ruangan untuk membahas hal tersebut.

    Saat dikonfirmasi Andi mengatakan, dirinya datang ke rumah sakit Hermina lantaran adanya aduan dari warga yang ditolak pihak rumah sakit untuk dilakukan perawatan karena terserang DBD.

    “Saya kesini karena ada aduan dari salah satu pasien yang ditolak oleh pihak rumah sakit Hermina karena menggunakan BPJS. Padahal pasien tersebut terkena DBD dan minta dirawat, kenapa tidak dirawat apa hanya karena menggunakan BPJS Kesehatan,” kata Andi kepada awak media usai mengeluhkan pelayanan di rumah sakit tersebut.

    Saat berada di dalam ruangan dengan pihak manajemen rumah sakit Hermina, Andi menanyakan masalah aturan kepada pihak Rumah Sakit Hermina. Karena dirinya mendapatkan pernyataan, ditolaknya pasien DBD yang menggunakan BPJS itu tidak masuk kriteria.

    Namun setelah dicecar oleh Andi, ternyata jika menggunakan umum itu bisa dirawat. Itu diperparah dengan informasi yang diterima Andi ketika berkomunikasi dengan salah satu manajemen rumah sakit Hermina lainnya, pasien ditolak karena kamar penuh.

    “Saya tanya tadi, kenapa pake BPJS tidak bisa, jawabannya aturan. Tolong terangkan kepada saya, terus kalau pakai umum bisa, dan dia bilang bisa, begitu jawabannya. Berarti kan memang ada ketimpangan antara BPJS dan umum,” tuturnya.

    “Bahkan pak Dodi bilang bahwa kamar penuh, tapi tadi dokter bilang tadi hasil diagnosanya tidak memenuhi kriteria di BPJS, artinya hal itu saja sudah berbeda ini ada apa?,” tambahnya.

    Dikatakan Andi, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil pihak rumah sakit Hermina dengan Dinkes Cilegon untuk bisa menjelaskan hal tersebut. Mengingat, banyak aduan dari masyarakat karena menggunakan BPJS Kesehatan ditolak

    “Kami akan panggil ini rumah sakit untuk dilakukan hearing, karena banyak juga pasien BPJS yang membuat keluhan kepada kita semakin marak penolakan dari pihak rumah sakit, berbagai macam alasan, entah kamar penuh,” pungkasnya.

    Sementara itu, salah satu manajemen Rumah Sakit Hermina bernama Alit yang menerima langsung anggota DPRD ngamuk, itu berkilah bahwa permasalahan tersebut hanya miskomunikasi saja.

    “Jadi masalahnya itu hanya miskomunikasi saja ya pak. Kita juga akan cek lagi pasien, kejadiannya tadi sore,” kata Alit yang juga merupakan Marketing rumah sakit Hermina.

    Saat disinggung terkait pasien BPJS yang tidak memenuhi kriteria. Alit tidak bisa menjelaskan secara gamblang, bahkan tidak paham dan menyuruh untuk mencari sumber sendiri.

    “Saya kurang paham (pasien BPJS tidak memenuhi kriteria dan ditolak rumah sakit) bisa di searching sendiri ada kriterianya,” cetusnya.(LUK/DZH/PBN)

  • Muncikari Lansia Diamankan

    Seorang wanita lanjut usia (lansia) yang diduga berprofesi sebagai muncikari berhasil diamankan satreskrim Polres Lebak di Kecamatan Cibadak pada Sabtu (29/10) pukul 23.30WIB. Pelaku berhasil diamankan beserta dengan satu botol anggur merah, satu buah hp merek Oppo, satu buah hp merek Realme, uang tunai sebesar Rp300.000, tiga buah alat kontrasepsi bekas pakai, 11 kondom baru dan sprei.

    “Guna memberantas penyakit masyarakat yaitu kegiatan prostitusi, Jajaran Satreskrim Polres Lebak mengamankan muncikari di Wilayah Lebak atas nama RH(60),” kata Kasat Reskrim Polres Lebak  Iptu Andi Kurniady Eka Setiabudy saat dikonfirmasi BANPOS, Senin(31/10).

    Andi mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat akan tentang praktek prostitusi di wilayahnya. Kemudian, SatReskrim atas arahan Kapolres Lebak melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku serta didapati laki-laki bersama seorang wanita yang diduga PSK yang dipekerjakan oleh RH.

    “Kami juga mengamankan dua orang laki-laki hidung belang, seorang PSK(IT),  RH(muncikari) dan EI ke kantor kepolisian Resor Lebak untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Andi.

    Andi menjelaskan, RH berperan sebagai penyedia tempat juga penyedia PSK. Ia memasang tarif sebesar Rp300 ribu untuk sekali main dan Rp100 ribu untuk jasa kamar. RH menggunakan sistem bagi hasil, dengan meminta 50 persen setiap praktik prostitusi yang melibatkan IT dan EI. Andi menerangkan, RH sudah melakukan praktik dan berperan sebagai mucikari selama satu tahun. Adapun untuk para PSK-nya, sudah melakukan praktik prostitusi dan melayani pria hidung belang di tempat RH sebanyak lima kali.

    “Kita tidak menemukan adanya unsur pemaksaan dari RH ke para PSK, sementara ini motif dari RH ini adalah untuk meraup keuntungan dari layanan pria hidung belang, dengan alasan himpitan ekonomi,” jelasnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku RH dikenakan Pasal 296 KUH PIDANA dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUH PIDANA  dengan ancaman hukuman penjara selama 3 bulan.

    “Polres Lebak dibawah Komando Bapak Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat seperti praktek-praktek prostitusi, perjudian, miras dan lain-lain,” tandasnya.(MG-01/PBN)

  • Demi Kemudahan Layanan, Lapas Rangkasbitung Musnahkan Arsip

    Demi Kemudahan Layanan, Lapas Rangkasbitung Musnahkan Arsip

    LEBAK, BANPOS – Lapas Rangkasbitung melakukan pemusnahan arsip fasilitatif dan substantif bersama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI yang juga disaksikan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten yang bertempat di aula Lapas Rangkasbitung, Senin(31/10). Pemusnahan arsip kali ini sebanyak 810 judul berkas dari tahun 1968 sampai dengan tahun 2018.

    Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Budi Ruswanto mengatakan, Lapas Rangkasbitung senantiasa konsisten melaksanakan agenda-agenda menuju smart office. Menurutnya, Lapas harus lebih transparan dan meningkatkan kemudahan pelayanan bagi masyarakat. “Artinya menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien, harapannya kedepan pengelolaan arsip bisa lebih baik, mengurangi penggunaan kertas, semua serba paperlase dan elektronik jadi sudah bisa kita minimalkan untuk penambahan arsipnya juga” kata Budi.

    Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno mengatakan, pemusnahan arsip dilakukan sebagai upaya mendukung Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA). Jadi, berkas-berkas yang telah dikeluarkan dan disimpan berdasarkan klasifikasinya harus dikelola arsipnya sampai pada proses retensi/pemusnahan arsip seperti yang dilakukan oleh Lapas Kelas III Rangkasbitung pagi hari ini.

    “Kita bersama teman-teman dari Sekjen bersama-sama menyaksikan pelaksanaan arsip- arsip Fasilitatif dan Substantif Lapas Kelas III Rangkasbitung” kata Masjuno.

    Masjuno menjelaskan, Lapas Rangkasbitung adalah Unit pemasyarakatan pertama di indonesia yang melaksanakan pemusnahan arsip sebagai mana di atur dalam Pelaksanaan UU no. 43 tahun 2009 tentang kearsipan dan PP no 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU no. 43 tahun 2009 tentang kearsipan serta Permenkumham no 54 tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip.

    “Jadi ini menurut saya sesuatu yang luar biasa, bisa jadi contoh untuk UPT lain, kita juga mesti maknai kegiatan ini lebih luas sebagai individu kita justru jangan hanya menjadi arsip, yang hanya disimpan bertumpuk lalu dimusnahkan,” jelasnya.

    Ia menerangkan, jika kertas dan berkas itu bagus karena output dan outcome yang jelas. Tapi kalau itu merupakan SDM manusia/petugas, semakin lama semakin tua kita bertugas masa kita hanya disimpan saja.

    “tidak berarti apa-apa kehadiran kita untuk organisasi, jadi harus sebaliknya semakin tua seperti benda berharga ya semakin jadi, semakin berkualitas,” tandasnya.(MG-01/PBN)

  • Antisipasi Gangster Pelajar, Kapolsek Upacara di Sekolah

    Antisipasi Gangster Pelajar, Kapolsek Upacara di Sekolah

    LEBAK, BANPOS- Maraknya kasus kekerasan yang dilakukan oleh pelajar atau lebih sering dikenal sebagai gangster, beberapa Polsek dalam wilayah hukum Polres Lebak melakukan antisipasi dengan cara hadir ke sekolah-sekolah dengan mengikuti upacara senin. Hal tersebut dilakukan demi menjaga kondusifitas wilayahnya.

    Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah mengatakan, pagi ini Polsek Rangkasbitung melaksanakan kegiatan apel upacara bendera merah putih di SMA Negeri 02 Rangkasbitung, bersama Kepala Sekolah SMA Negeri 02 Rangkasbitung, sekaligus memberikan himbauan dan eduksi tentang kenakalan remaja serta narkoba.

    ”Terkait tawuran antar pelajar yang saat ini marak di Media Sosial (Medsos), dan kami berharap kepada para siswa-siswi khususnya SMAN 02 Rangkasbitung jangan ikut-ikutan tawuran dan membawa sajam, bila di kemudian hari kami menemukan siswa yang membawa sajam atau ikut tawuran kami dari Kepolisian Polsek Rangkasbitung tidak akan segan-segan untuk memprosesnya,” kata Pipih dalam amanatnya menjadi Pembina Upacara.

    Terpisah, Hal serupa dilakukan di SMP Negeri 1 Lebakgedong. Kapolsek Lebakgedong, IPTU Supar mengatakan, Antisipasi kenakalan remaja baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah, Antisipasi tentang Narkoba, kelompok geng Motor dan tentang kamseltibcar lantas harus terus diberikan pemahaman kepada anak-anak usia pelajar. Kapolsek juga mengingatkan untuk menghindari Narkoba yang dapat merusak diri sendiri.

    “Jangan terlibat penyalahgunaan narkoba, apalagi sebagai pelaku. Seringlah ikut kegiatan positif seperti belajar kelompok, kegiatan ekstrakurikuler sekolah,” kata Supar.

    Ia menjelaskan, dirinya telah Memerintahkan kepada anggota piket agar rutin melakukan patroli pada saat pulang sekolah pelajar antisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti tawuran antar sekolah.

    “Mari bersama kita jaga Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Lebakgedong khususnya di lingkungan sekolah, keluarga dan masyarakat. Jangan terlibat tindak pidana yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” tandasnya.

    Sementara itu, Kasat Binmas Polres Lebak IPTU Subara juga berkesempatan menjadi Pembina Upacara senin pagi di SMK Negeri 1 Rangkasbitung dengan membawakan materi yang sama.

    Dalam kesempatan itu, Kepala SMK Negeri Negeri 1 Rangkasbitung Mukmin, mengapresiasi kerja sama antara pihak sekolah dengan kepolisian, untuk memberikan materi pembinaan dan penyuluhan kepada anak didiknya. Kegiatan tersebut, sangat bermanfaat bagi siswa siswi di sekolah.

    “Kita sepakat, terkait pencegahan kenakalan remaja yang dilakukan pelajar. Oleh sebab itu, bukan hanya pembinaan di sekolah saja terhadap pelajar, di luar jam sekolah apabila melihat anak didik kami yang nakal agar tidak segan menasehatinya,” tandasnya.(MG-01/PBN)

  • Baduy Dapat Penghargaan ADWI

    Baduy Dapat Penghargaan ADWI

    LEBAK, BANPOS – Desa Saba Budaya Baduy berhasil menyabet gelar Juara Harapan 1 Kategori Daya Tarik Pengunjung pada malam penghargaan Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI), Minggu(30/10).

    ADWI 2022 sendiri merupakan bentuk apresiasi atas keberhasilan desa wisata dalam mengembangkan Desa Wisata  berkelanjutan, berdaya saing global, dan berkelas dunia.

    Di Kabupaten Lebak, terdapat 9 desa yang mengajukan keikutsertaan ADWI 2022 dan Desa Wisata Saba Budaya Baduy berhasil masuk nominasi 50 besar ADWI 2022 yang di sambangi langsung oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, untuk melakukan penilaian.

    Kepala Bidang Destinasi Dinas Budaya dan Pariwisata Kabupaten Lebak, Usep Suparno mengatakan, pihaknya merasa bangga dengan apa yang telah didapatkan oleh Saba Budaya Baduy di acara tersebut. menurutnya, prestasi tersebut bisa memicu semangat bagi desa wisata lain yang ada di Kabupaten Lebak.

    “Kebetulan saya bersama pak kadis hadir di acara tersebut. Sangat meriah dan membanggakan tentunya budaya dari kita bisa dikenal lebih luas dan berprestasi,” kata Usep kepada BANPOS di ruang kerjanya, Senin (31/10).

    Ia menjelaskan, keberhasilan Baduy mendapatkan penghargaan tersebut lantaran masih mempertahankan budaya yang sangat kuat. Mulai dari peraturan adat, penolakan listrik, bahkan Desa Kanekes diketahui menolak Dana Desa agar tetap menjaga bentuk kemurnian adat dan budaya.

    “Satu kata untuk Baduy, Unik. Itulah yang selama ini bisa kita bayangkan selama membicarakan soal baduy. Keunikan tersebutlah yang membuat kita bisa banyak belajar disana,” jelas Usep.

    Sementara itu, Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengatakan, dengan diraihnya penghargaan tersebut bisa dijadikan semangat dalam mewujudkan visi misi Lebak yakni Destinasi Wisata Unggulan.

    “Semoga dengan diraihnya anugerah tersebut bisa dijadikan motivasi untuk kita semua agar mau mengenalkan wisata-wisata yang ada di Kabupaten Lebak. Kalau bukan kita ya siapa lagi,” kata Iti.(MG-01/PBN)