Penulis: Gina Maslahat

  • Kepala Dinsos Kritisi Metode BPS 

    Kepala Dinsos Kritisi Metode BPS 

    LEBAK, BANPOS – Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang peningkatan kapasitas Operator Sistem Informasi Keluarga Sejahtera Next Generation (SIKS-NG) digelar oleh Dinas Sosial Kabupaten Lebak. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinsos Lebak mengkritisi bimtek yang terus dilakukan tersebut.

    Kepala Dinsos Lebak, Eka Darmana Putra, menyatakan, seharusnya Bimtek ini tidak harus berkelanjutan, karena SIKS-NG ini program yang diluncurkan kurang lebih tiga tahun yang lalu.

    “Karena versi dan metode yang berubah-ubah termasuk kebijakan BPJS maka, penerapan SIKS-NG ini harus terus digulirkan, sementara dari pihak Dinsos harus mengikuti ketentuan yang diterapkan oleh pihak BPJS,” ujarnya.

    Pihaknya mencontohkan, awal adanya BPJS itu, yang PBI, daftar satu orang ya, satu orang yang terdaftar atau secara individu. Muncul aturan baru, yang terdaftar secara PBI itu harus satu keluarga yang terdaftar jadi otomatis datanya harus ditambah atau diperbaharui.

    “Pendaftar BPJS non PBI yang pertama, begitu daftar langsung aktif, aturan yang kedua, harus nunggu empat belas hari untuk aktif, ini semua peraturan dari BPJS pusat yang berubah-ubah,” terang Kadinsos Lebak.

    “Ada rekrutmen dengan sistem platform yang bisa daftar di kecamatan, terus berubah ke e-dabu yang langsung aplikasi, ada lagi program reaktivasi dari enam bulan kebawah bisa diaktifkan kembali (untuk PBI), kebijakan itulah yang membingungkan masyarakat awam,” imbuhnya.

    Sementara, Staff Perluasan, Pemeriksaan dan Pengawasan peserta BPJS, Wely Anggara mengatakan, dalam hal jaminan kesehatan kami siap melayani asal sesuai dengan data yang diajukan, untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau non PBI.

    “Kami pihak BPJS melayani siapapun yang mendaftar untuk menjadi anggota BPJS yang PBI atau pun yang non PBI, asalkan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

    Untuk sistem tersebut, kata dia, sudah disiapkan aplikasi elektronik data badan usaha (e-dabu), yang mana e-dabu ini mempermudah bagi siapapun yang mau mendaftar jadi anggota BPJS.

    “Bagi si pendaftar tinggal klik aplikasi e-dabu yang kami sediakan, si pendaftar tersebut tidak harus jauh-jauh datang ke kantor BPJS,” paparnya.

    Bimtek yang diikuti dari tingkat Desa/Kelurahan se-Kabupaten Lebak terkait data terpadu kesejahteraan sosial berlangsung di Gedung KPRI Tekad Waras, Desa Narimbang Mulya, Kecamatan Rangkasbitung.

    Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinsos Lebak dan jajaran, perangkat desa dari 15 kecamatan, staf perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Lebak, dan perwakilan dari Kementerian Sosial (Kemensos).(WDO/PBN)

  • Gaji Honorer Sesuai UMP Kandas

    Gaji Honorer Sesuai UMP Kandas

    SERANG, BANPOS – Keinginan menaikan gaji  honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan Pemprov Banten menyesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) tidak.dapat dipenuhi oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Alasanya, kemampuan keuangan daerah belum memadai hingga saat ini.

    Pj Sekda  Banten yang juga Ketua TAPD, Moch Tranggono  pekan lalu mengaku pemprov sangat ingin menaikan gaji pegawai honorer, agar para pegawai tersebut dapat memenuhi kebutuhan hidup layak, sebagaimana rekan-rekannya yang bekerja  di daerah lain seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat. 

    “Tentu kita ingin sekali menaikan gaji pegawai honorer, tapi kemampuan anggaran kita terbatas,” kata  Moch Tranggono.

    Pernyataan Moch Tranggono tersebut menyusul adanya aspirasi kenaikan gaji pegawai honorer yang mengemuka dalam rapat Badang Anggaran DPRD  dengan TAPD)  Banten terkait pembahasan rencana APBD 2023  pada September lalu.

    Dikatakan Moch Tranggono, pihaknya sangat maklum dengan adanya aspirasi tersebut mengingat pemprov sendiri menganggap keberadaan para pegawai honorer, sebagai anak sendiri. Namun demikian pihaknya,  pada tahun 2023 berenana akan meniakan,  tetapi nilainya tak sampai dengan UMP atau UMK. “Yang jelas aka nada kenaikan (tahun 2023 nanti), tapi nilainya disesuaikan dengan kemampuan anggaran,” imbuhnya.

    Diketahui sebelumnya,  Anggota Badan Anggaran DPRD Banten dari Fraksi Golkar, Muhsinin, yang menyuarakan kenaikan gaji pegawai honorer tersebut agar diakomodasi dalam APBD 2023 mendatang. Bahkan Muhsinin mengaku siap walk out dari forum rapat di mana dirinya menyampaikan aspirasi tersebut pada saat itu jika anggota forum rapat lainnya tidak ada yang menyetujui usulannya.

    Langkah Muhsinin ini kemudian berbuntut dengan pencopotan dirinya dari Badan Anggaran DPRD oleh fraksinya. Dugaan itu merujuk pada rekaman suara suasana rapat tersebut yang beredar di KP3B yang memperdengarkan perbedaan pendapat Muhsinin terkait aspirasinya itu dengan anggota Fraksi Golkar lainnya yang juga duduk di Banggar DPRD, Fitron Nur Ikhsan.

    Fitron menyebut cara Muhsinin menyampaikan aspirasinya itu dapat menjadi semacam carambol effect atau bumerang yang menyerang balik Banggar DPRD dan TAPD. Menurut Fitron, pernyataan Muhsinin yang menyebut akan memperjuangkan sendiri aspirasi tersebut jika tidak ada teman-temannya yang setuju, mengesankan jika hanya Muhsinin seorang yang ingin gaji pegawai honorer naik. Dengan kata lain, kata Fitron, semua anggota Banggar dan TAPD yang pada hari itu melaksanakan rapat tidak ada yang peduli dengan kenaikan gaji honorer.

    Padahal sejatinya, kata Fitron, semua yang duduk di Banggar dan TAPD juga menginginkan hal yang sama yaitu menaikkan gaji pegawai honorer. Hanya saja, Fitron meminta forum rapat untuk berpikir realistis dengan mengaitkan keinginan tersebut dengan kemampuan anggaran.

    Muhsinin sendiri yang dikonfirmasi kemudian tidak menampik pencopotan dirinya dari Banggar sebagai buntut langkahnya yang memperjuangkan aspirasi kenaikan gaji honorer tersebut pada rapat Banggar dan TAPD itu. Meski begitu, Muhsinin mengaku tidak mempersoalkan pencopotannya tersebut, mengingat hal seperti itu lumrah dalam mekanisme berpartai. Yang jelas, kata Muhsinin, dirinya menyampaikan aspiras, selain murni atas fakta yang diterimanya di lapangan, juga didasarkan kepada surat permohonan kenaikan gaji honorer yang dilayangkan Badan Kepegawaian daerah (BKD) Banten sebelumnya.

    Dalam surat yang ditandatangani Kepala BKD saat itu, Komarudin, disebutkan pegawai honorer golongan I dan II dengan jenjang pendidikan tamatan SD hingga S2 saat ini secara berjenjang sesuai tingkat pendidikannya itu, menerima honor Rp2,4 hingga Rp3,3 juta per bulan. Adapun untuk pegawai honorer golongan operator/administrasi disebutkan, saat ini menerima honor secara berjenjang sesuai tingkat pendidikannya yakni dari SD hingga S2 adalah Rp 1,8 juta sampai Rp 2,5 juta. Adapun rata-rata kenaikan yang diajukan adalah Rp 1 juta dari besaran gaji mereka sebelumnya, sehingga mendekati nilai UMP 2022. (RUS/AZM) 

     

  • Buruh Minta Upah Naik 13 Persen

    Buruh Minta Upah Naik 13 Persen

    SERANG, BANPOS – Buruh di Banten meminta kepada pemerintah agar  Upah Minimum (UMP) 2023  nanti naik diangka 10 sampai dengan 13 persen dari upah minimum tahun 2022.

    Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN)  Banten Intan Indria Dewi saat dihubungi melalui telpon genggamnya  Sabtu (29/10) mengungkapkan kenaikan upah 13 persen dirasa wajar.  Apalagi beberapa waktu lalu pemerintah pusat telah menikan harga bahan bakar motor (BBM) bersubsidi jenis Petralite dan  Solar.

    “BPS pernah mengeluarkan semacam angka kecukupan (hidup minimum di Banten) yang nilainya Rp 1 jutaan. Data macam apa itu?. Kita semua tahu, siapa yang bisa hidup dengan uang segitu. 

     Dan salah satu dasar dari besaran kenaikan upah yang diinginkan pihaknya itu adalah kenaikan harga BBM yang terjadi beberapa bulan lalu,” kata Intan.

      Ia menjeleskan  atas kondiis ekonomi saat ini, dipastikan akan mendorong terjadinya inflasi. Sedangkan besaran upah yang akan mendorong daya konsumsi masyarakat diyakini sebagai salah satu yang dapat meredam inflasi. Dan pihaknya bersama seluruh serikat pekerja dan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat pekerja Indonesia (KSPI) akan menggalang kekuatan untuk mengegolkan tuntutan kenaikan upah minimum 2023 sebesar 10 sampai13 persen tersebut. “Kalau pemerintah sudah bisa dipastikan mereka akan bersandar PP 36. Tidak aka nada kenaikan yang signifikan kalau sandarannya PP 36 itu. Paling naik 2-3 persen,” paparnya.

    Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakeetrans) Banten Septo Kalnadi meminta buruh di Banten melalui serikat pekerja yang mewakilinya pro aktif mengawal perumusan upah minimum 2023 tahun depan. Pengawalan di maksud sebagai langkah antisipasi yang bisa dilakukan ketimbang upaya-upaya penolakan upah minimum setelah ditetapkan oleh pemerintah.

    Septo mengaku sudah mengimbau serikat pekerja dalam forum dewan pengupahan Provinsi Banten yang dihadiri unsur dari dewan pengupahan tingkat kabupaten/kota, termasuk dari serikat pekerjanya. “Kami sudah mengimbau di forum tersebut agar teman-teman buruh melalui serikat pekerjanya memiliki data pembanding hasil survey mandiri untuk dijadikan argumen terhadap data pemerintah dan pengusaha yang basisnya dari BPS (badan pusat statistik),” katanya.

    Menurut Septo, survei mandiri terkait data-data harga kebutuhan layak (HKL) akan menjadi data pembanding yang kuat dalam memperjuangkan aspirasi buruh terkait besaran upah minimum. “Saya kira teman-teman buruh melalui SP (serikat pekerja) sangat bisa melakukan (survey mandiri) itu,” katanya.

    Dengan dimilikinya data pembanding yang valid dan indipenden karena hasil survei mandiri, lanjutnya, pemerintah daerah sebagai wasit atau penengah antara SP dan pengusaha melalui Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dapat memberikan dukungan yang objektif terhadap perjuangan buruh terkait dengan besaran upah minimum. “Karena kan kalo pemerintah dan pengusaha mah basis datanya sama, BPS. Nah kalau buruh punya data pembanding kaitan misal kemudian upah minimum di bawah tuntutan buruh, pemda dalam hal ini kepala daerah bisa memberikan kebijakan diskresi,” paparnya.

    Data hasil survei mandiri versi buruh, kata Septo, juga dapat dijadikan dasar apabila   di kemudian hari ada gugatan dari para pihak yang merasa keberatan dengan kebijakan diskresi kepala daerah terkait upah minimum tersebut.

    Sementara itu, Kepala Seksi Pengupahan dan Jamsos pada Disnakertrans  Karna Wijaya, mengatakan, kebijakan pengupahan sejak beberapa tahun terakhir bukan hanya menjadi domain atau kewenangan Kementerian Tenaga Kerja. Melainkan, lanjutnya, juga menjadi domain Kementerian Dalam Negeri. 

    Menurutnya, hal itu disebabkan masalah pengupahan buruh sejak 2 tahun terakhir ini masuk ke dalam ranah kebijakan strategi Nasional yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. “Jadi nanti SE (surat edaran) Kemenaker tentang upah minimum juga harus melalui supervisi dan pertimbangan dari Kemendagri,” katanya.

    Terkait dengan itu salah satunya, kata Karna, besaran upah minimum sulit diprediksi. Meski Karna mengakui jika rumusan tentang penetapan upah minimum tersebut memang secara umum akan diatur melalui SE Kemenaker dengan item-item penentu seperti angka inflasi hingga laju pertumbuhan ekonomi. “Tapi ya itu tadi besarannya masih unpredictabel karena banyak faktor, makro, mikro dan kebijakan-kebijakan di atss (pemerintah pusat),” katanya. (RUS/AZM)

     

  • Jembatan Surianen Akan Direnovasi Total

    Jembatan Surianen Akan Direnovasi Total

    PANDEGLANG, BANPOS-Terkait jembatan Surianen yang ada di Desa Surianen, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang yang kondisinya sudah rusak dan mengkhawatirkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang akan melakukan perbaikan secara total  pada tahun 2023 mendatang.

    Kabid Bina Marga DPUPR Pandeglang, Ade Juliansyah mengatakan, pihaknya Bersama tim teknis telah melakukan survey, dari hasil survey tersebut jembatan itu harus dilakukan perbaikan total.

    “Kita sudah melaksanakan survey pada hari Kamis (20/10) Bersama tim teknis, jembatan tersebut harus direhab secara total. Setelah dilakukan kajian perhitungan waktu, perbaikan total bisa dilakukan pada tahun 2023 mendatang,” kata Ade kepada BANPOS di Pandeglang, beberapa waktu lalu.

    Menurutnya, jika jembatan tersebut diperbaiki tahun ini, waktu dan anggaran yang dimiliki saat ini tidak memadai. Sehingga, untuk rehab total membutuhkan waktu dan anggaran yang cukup besar.

    “Untuk tahun depan, perbaikan jembatan ini menjadi skala prioritas. Karena jika dilaksanakan sekarang tidak bisa karena waktunya sempit, rehab total untuk lantai kan harus pembongkaran dulu,” terangnya.

    “Untuk anggaran secara keseluruhan sekitar Rp 600 juta lebih, itu harus dilelangkan. Kalau dilelangkan sekarang itu tidak bisa, karena waktunya tidak akan terkejar,” tambahnya.

    Untuk saat ini, lanjut Ade, pihaknya sudah melakukan penanganan sementara dengan memasang plat baja sebelum dilakukan rehab total lantai atas jembatan.

    “Penanganan sementara kita pasang plat baja dua lembar, tapi kita akan tambah lagi sementara sebelum dibangun lantai atasnya. Lantai atasnya itukan harus pake diafragma, karena diafragma yang dulu itu balok kayu dan nanti akan diganti menggunakan besi agar tahan lama,” jelasnya.

    Ade menambahkan, saat ini jembatan Surianen masih bisa dilalui oleh kendaraan kecil dengan tonase tidak lebih dari empat ton untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

    “Sekarang masih bisa dilewati kendaraan kecil, bukan kendaraan yang memuat barang yang tonasenya lebih dari empat ton. Minimal kalau tonasenya dua ton masih bisa, memang jembatan itu ada lima yang bolongnya dan sudah kita pasang empat plat besi,” ungkapnya.

    Diberitakan sebelumnya, karena khawatir memakan korban, sejumlah warga Desa Surianen, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang melakukan perbaikan jembatan Surianen yang kondisinya rusak parah secara swadaya.

    Perbaikan jembatan penghubung antar kecamatan tersebut dilakukan warga dengan cara dilakukan penambalan badan jembatan yang sudah berlubang menggunakan kayu.

    Kepala Desa Surianen, Kecamatan Patia, Furkon mengatakan, warga bergotong royong melakukan perbaikan jembatan Surianen karena kondisinya sudah mengalami banyak kerusakan.

    “Ditambal pakai kayu, untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan saat pengendara melintas jalan tersebut. Sebab badan jembatan sudah banyak yang bolong,” kata Furkon kepada wartawan beberapa waktu lalu.(dhe/pbn)

  • 2,10 Gram Sabu Diamankan

    2,10 Gram Sabu Diamankan

    Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang pada Sabtu (23/10) lalu sekitar pukul 13.20 WIB.

    “Pelaku berinisial MH alias Ujang (43) seorang warga Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang,” kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman di Mapolres Pandeglang, Rabu (26/10).

    Dijelaskannya, dari penangkapan yang telah dilakukan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa enam bungkus plastic berisi sabu dengan berat 2,10 gram.

    “Awalnya berdasarkan informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap MH alias Ujang pada Sabtu (23/10) sekira pukul 13.20 WIB di rumah tersangka tepatnya di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang,” terangnya.

    Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh petugas, pelaku telah mengakui bahwa sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.

    “Saat dilakukan pemeriksaan di handphone pelaku  berisi chat foto pesanan sabu dan pelaku mengakui jika telah menyimpan enam bungkus sabu tersebut,” jelasnya.

    Untuk selanjutnya, kata Ilman lagi, pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Pandeglang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

    “Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Tarik Investor, Rencana Detail Tata Ruang Disiapkan

    Tarik Investor, Rencana Detail Tata Ruang Disiapkan

    PANDEGLANG, BANPOS-Untuk mempermudah dan menarik investor untuk melakukan investasi di Kabupaten Pandeglang, pemerintah setempat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

    Sekertaris DPUPR Kabupaten Pandeglang, Bayu Daniswara mengatakan, RDTR merupakan salah satu faktor penting dalam melihat potensi investasi yang akan ditanamkan di Kabupaten Pandeglang.

    “Dengan adanya kejelasan RDTR ini, diharapkan investor bisa melihat potensi yang ada dan datang ke 5 kawasan industri di Kabupaten Pandeglang, salah satunya di Kecamatan Bojong,” kata Bayu kepada wartawan di Pandeglang, Rabu (26/10).

    Dijelaskannya, ada sekitar lima kawasan industri yang akan dikembangkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yaitu Kecamatan Bojong, Cikeusik, Pagelaran, Sukaresmi dan Cibitung.

    “Kita kembangkan kawasan industri di Kecamatan Bojong lebih dulu, karena kawasan Bojong sendiri termasuk kawasan strategis untuk kedepannya. Karena pintu tol Serang-Panimbang itu ada di kawasan Bojong, yang sekarang dalam proses pengerjaan dan kedepannya kawasan Bojong sendiri menjadi kawasan yang strategis bagi Kabupaten Pandeglang,” terangnya.

    Setelah itu, lanjut Bayu, untuk tahun depan pihaknya berencana untuk menyusun RDTR di empat kecamatan berikutnya. Karena dalam Menyusun RDTR ini harus dilakukan sedikit demi sedikit.

    “Kita ada rencana juga bahwa tahun depan itu kita akan menyusun RDTR di Pagelaran, Cikeusik, Sukaresmi dan Kecamatan Cibitung. Sehingga, kita menyusun RDTR ini sedikit demi sedikit,” jelasnya.

    Menurutnya, sesuai dengan Perda RTRW, wilayah kawasan Industri yang akan dikembangkan di Kecamatan Bojong kurang lebih seluas 4.603,52 hektare. Namuna, jumlah tersebut tidak tetap karena bisa bertambah ke wilayah lainnya yang memiliki potensi.

    “Untuk cluster kawasan industri unggulan Kecamatan Bojong sesuai Perda RTRW kurang lebih 437,8 hektare yang tersebar di empat wilayah yaitu Desa Banyumas 54,2 hektare, Desa Bojong 225,92 hektare, Desa Citumenggung 86,22 hektare dan Desa Cijakan 31,5 hektare,” paparnya.

    Bayu menambahkan, dalam hal ini pihaknya memiliki tugas untuk melakukan sosialisasi RDTR kepada masyarakat tentang investasi di lima Kawasan industri tersebut.

    “Salah satu tugas kita yaitu mensosialisasikan kepada masyarakat yang belum tahu, karena tiap wilayah itu zonasinya akan berbeda. Termasuk investasi dari vanili, karena sebetulnya kita hanya rekomendasi khususnya ruang. Dan kita sudah mengeluarkan rekomendasi itu dan hanya tinggal pemahaman dari masyarakatnya saja,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Hanya 6 Puskesmas yang BLUD

    Hanya 6 Puskesmas yang BLUD

    PANDEGLANG, BANPOS-Karena terbatasnya sumber daya manusia dan kompetensi, dari 36 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang ada di Kabupaten Pandeglang. Hanya sekitar 6 Puskesmas yang pengelolaannya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

    Mengacu pada regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), seluruh Puskesmas dalam pengelolaannya wajib menjadi BLUD.

    Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang, Raden Dewi Setiani mengatakan, pengelolaan Puskesmas dengan sistem BLUD merupakan amanat, karena regulasinya sudah keluar dalam bentuk Permendagri.

    “Memang sebetulnya minimal dua tahun setelah regulasi keluar harus BLUD, namun di Pandeglang baru 6 Puskesmas, karena keterbatasan sumberdaya dan kompetensi,” kata Raden Dewi Setiani pada acara penilaian Puskesmas terkait BLUD di Dinkes Pandeglang, Rabu (26/22).

    Menurutnya, untuk saat ini pihaknya terus mengejar ketertinggalan tersebut dengan melakukan penilaian untuk 30 Puskesmas lainnya yang pengelolaannya belum BLUD.

    “Kita mendapat support dari Ibu Bupati, kita lakukan penilaian untuk 30 Puskesmas selama 3 hari secara berturut – turut. 6 Puskesmas yang sudah BLUD yaitu Puskesmas Cadasari, Kaduhejo, Cimanuk, Labuan, Panimbang, dan Cibaliung,” terangnya.

    “Kemarin kita sampai malam melakukan penilaian, setiap hari 10 Puskesmas. Mudah-mudahan mendapat penilaian yang bagus dan 30 puskesmas akan menjadi BLUD,” sambungnya.

    Dengan pengelolaan menjadi BLUD, lanjut Dewi, tentunya akan banyak manfaat dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat diantaranya fleksibel dalam pengadaan obat dan birokrasinya tidak panjang.

    “Puskesmas akan dapat mengakomodir keluhan seluruh masyarakat misalnya kebutuhan obat, sarana kesehatan dan pelayanan kesehatan karena mengelola anggaran sendiri,” ujarnya.

    Selain itu, kata Dewi, dengan menjadi BLUD pihak Puskesmas bisa berkolaborasi dengan pihak swasta dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

    “Kita bukan provit orientasinya, tetapi kita mendapat dukungan swasta dalam memberikan pelayanan kesehatan. Kita juga terus melakukan pendampingan saat Puskesmas menjadi BLUD,” ungkapnya.

    Sekda Pandeglang, Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya sangat mendukung Puskesmas menjadi BLUD. Dengan pengelolaan mandiri di Puskesmas, akan lebih memberikan ketajaman dalam meningkatkan kesehatan masyarakat untuk lebih baik lagi.

    “Puskesmas garda paling depan yang bersentuhan dengan masyarakat, dengan pengelolaan yang mandiri menjadi kebutuhan masyarakat dapat segera terpenuhi tanpa proses yang Panjang,” katanya.(dhe/pbn)

  • Ombudsman Sebut BPOM Lalai

    Ombudsman Sebut BPOM Lalai

    JAKARTA, BANPOS-Ombudsman menyebut, ada kelalaian dari Kemenkes dan BPOM terkait peristiwa gagal ginjal akut pada anak. Selain itu, Ombudsman juga mendesak Pemerintah untuk segera menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) pada peristiwa tersebut.

    Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, lonjakan kasus gagal ginjal akut pada anak beberapa waktu terakhir ini perlu ketegasan Pemerintah untuk menetapkannya sebagai KLB.

    “Memang dalam UU Wabah Penyakit Menular dan Permenkes ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebagai KLB, namun Pemerintah juga harus membaca UU ini tidak hanya tekstual saja namun juga filosofi kebijakan dan kondisi di masyarakat,” tegas Robert dalam jumpa pers secara daring di Kantor Ombudsman Jakarta dikutip, Selasa (25/10).

    Robert mengatakan, kasus gagal ginjal akut ini merupakan darurat kesehatan yang penanganannya harus terpadu, sehingga perlu penetapan status KLB. Dengan penetapan KLB, maka menurut Robert penanganan gagal ginjal akut akan lebih terkoordinasi dengan baik.

    Selain itu, perlu dibentuk tim satuan tugas khusus untuk penanganan kasus gagal ginjal akut ini.

    Robert menambahkan, dengan ditetapkannya status KLB, diharapkan dapat terpenuhinya Standar Pelayanan Publik (SPP) termasuk pelayanan pemeriksaan laboratorium hingga Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

    “Selain itu diharapkan dapat terwujud koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan terkait pembiayaan pasien,” imbuhnya.

    Ombudsman berharap sosialisasi dalam rangka pencegahan kasus gagal ginjal akut pada anak dapat dilakukan hingga tingkat desa.

    Menurut Robert, masyarakat berhak akan informasi terkait penanganan kasus gagal ginjal akut hingga pencegahannya. Hingga saat ini Pemerintah belum memberikan penjelasan yang menyeluruh mengenai penyebab gagal ginjal akut pada anak.

    Pada penanganan kasus gagal ginjal akut pada anak ini, Ombudsman menemukan potensi maladministrasi yang dilakukan Kemenkes di antaranya belum adanya data pokok terkait sebaran kasus baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat.

    “Sehingga menyebabkan terjadinya kelalaian dalam pencegahan atau mitigasi kasus ini,” ujar Robert.

    Di samping itu, Ombudsman menemukan ketiadaan standarisasi pencegahan dan penanganan kasus gagal ginjal akut pada anak oleh seluruh pusat pelayanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL).

    Sehingga menyebabkan belum terpenuhi Standar Pelayanan Publik (SPP) termasuk pelayanan pemeriksaan laboratorium.

    Tak hanya Kemenkes, Ombudsman juga menyoroti adanya kelalaian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam pengawasan premarket (proses sebelum obat didistribusikan dan diedarkan) dan postmarket control (pengawasan setelah produk beredar).

    Pada tahap premarket, Ombudsman menilai, bahwa BPOM tidak maksimal melakukan pengawasan terhadap produk yang diuji oleh perusahaan farmasi (uji mandiri).

    Robert menekankan, bahwa peran pengawasan BPOM harus lebih aktif dengan melakukan uji petik terhadap sejumlah produk farmasi.

    Ombudsman menilai bahwa terdapat kesenjangan antara standarisasi yang diatur oleh BPOM dengan implementasi di lapangan.

    Selain itu, Robert menegaskan, BPOM wajib memaksimalkan tahapan verifikasi dan validasi sebelum penerbitan izin edar.

    Pada tahap postmarket control, Ombudsman menilai bahwa dalam tahapan ini perlu adanya pengawasan BPOM pasca pemberian izin edar.

    “BPOM perlu melakukan evaluasi secara berkala terhadap produk yang beredar. Hal ini bertujuan untuk memastikan konsistensi mutu kandungan produk yang beredar,” tegas Robert.

    Ombudsman berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan dengan melakukan sidak di beberapa tempat seperti fasilitas kesehatan maupun perusahaan produsen farmasi serta pemanggilan para pihak terkait untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi.(PBN/RMID)

  • Ikut Akhlak Rasulullah

    Ikut Akhlak Rasulullah

    Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 hijriyah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengundang penceramah kondang KH Jujun Junaedi di Masjid Agung Ar-Rahman Pandeglang, Selasa (25/10).

    Pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut dihadiri oleh ribuan jamaah yang datang dari berbagai wilayah yang ada di Kabupaten Pandeglang.

    Dalam kesempatan tersebut, Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ini menjadi momentum contoh tauladan dari Nabi Muhammad SAW sebagai pembawa ajaran dan nilai-nilai agama Islam yang harus kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari.

    “Peringatan Maulid adalah momen untuk mengingatkan kembali keteladanan akhlak Rasulullah, pembangunan bisa berjalan harus dibarengi dengan akhlak dan kepemimpinan bisa berjalan dengan baik ketika diiringi dengan akhlak yang mulia. Ini bentuk pembelajaran karakter bagi kita semua,” kata Irna.

    Menurutnya, dengan momentum peringatan Maulid Nabi tersebut, tentunya ada hikmah yang bisa diambil yaitu mampu memahami dan meneladani akhlak terpuji Rasulullah.

    “Hikmah yang kita ambil adalah mampu memahami dan meneladani akhlak terpuji Rasulullah, sehingga dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT sekaligus rasa cinta kepada Nabi Muhammad SAW,” terangnya.

    Sementara itu dalam ceramahnya, KH Jujun Junaedi mengajak para jamaah untuk mencontoh akhlak Rasulullah, karena sifat dan perilakunya sangat mulia.

    “Sifat dan perilaku Nabi Muhammad SAW sangat mulia dan patut direalisasikan dalam kehidupan sehari – hari, baik itu hubungan dengan pencipta maupun hubungan antara sesama manusia,” katanya.(dhe/pbn)

  • Gegara Pemilu Kampus, Mahasiswa Berdemo

    Gegara Pemilu Kampus, Mahasiswa Berdemo

    LEBAK, BANPOS – Puluhan Mahasiswa yang berasal dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi(STIE) Latansa Mashiro menggelar aksi demonstrasi di halaman kampus.

    Aksi tersebut digelar lantaran massa aksi kecewa terhadap pihak Lembaga STIE yang diduga tidak menjalankan demokrasi saat penetapan ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIE Latansa Mashiro periode 2022-2023.

    Massa aksi yang tergabung dalam aliansi mahasiswa STIE Menggugat ini menilai, Komisi Pemilihan Umum Kampus (KPUK) Latansa Mashiro telah mengeluarkan keputusan yang tidak demokratis, terkait penetapan ketua dan wakil ketua BEM tanpa adanya proses pemilihan secara langsung.

    Koordinator aksi, Fahmi mengatakan, Perguruan Tinggi adalah miniatur state yang harus bisa menduplikasikan tatanan dan tata cara bernegara sesuai dengan konstitusi yang berlaku.

    “Kalau dari kampus saja demokrasi sudah dipermainkan, maka tak heran jika kedepannya para sarjana tidak bernegara dengan baik,” kata Fahmi kepada BANPOS, Selasa (25/10).

    Fahmi menjelaskan, pihaknya menilai bahwa kontestasi pemilihan ketua BEM tahun ini, dalam penetapan menjadi ketua dan wakil ketua BEM tidak melibatkan suara mahasiswa, ini lah yang menyebabkan banyaknya mahasiswa yang kecewa dengan sikap lembaga dalam menetapkan ketua dan wakil ketua BEM.

    “Saya rasa KPUK adalah unsur paling penting dalam pelaksanaan pesta demokrasi mahasiswa seperti pemilihan ketua dan wakil ketua BEM, sehingga harus adanya keterbukaan oleh lembaga yang disampaikan kepada kosma lalu kosma menyampaikan kepada para mahasiswa, namun hal itu tidak terjadi diruang lingkup kampus STIE Latansa Mashiro,” jelas Fahmi.

    Menurutnya, pihak KPUK La Tansa Mashiro tidak konsisten dengan timeline yang sudah mereka buat, mereka selalu berdalih karena hanya ada satu Paslon yang lolos verifikasi maka dari itu mereka langsung menetapkan Paslon tersebut menjadi ketua dan wakil ketua BEM. Padahal kita tau walaupun hanya ada satu Paslon yang lolos ketua KPUK dan lembaga tidak berhak langsung menetapkan tanpa adanya pemilihan langsung.

    ”KPUK La Tansa Mashiro seperti tidak paham akan mekanisme demokrasi, seharusnya jika hanya ada satu Paslon yang lolos verifikasi kontestasi pemilu harus tetap dilaksanakan” ujarnya.

    Ia menerangkan, sebagai contoh ketika tahun 2019 adanya pilkada di Kabupaten Lebak, saat itu hanya ada calon yang lolos, dan tidak ada lawan. Tetapi KPU Lebak tidak langsung menetapkan bahwa mereka otomatis akan menjadi bupati Lebak, mereka tetap melakukan pemilihan dengan melawan kertas kosong.

    “Kita ingat pilkada 2019 saat itu hanya ada satu Paslon yang lolos tetap KPU Lebak tetap melaksanakan pemilihan, sedangkan di kampus STIE La Tansa Mashiro tidak seperti itu, Pihak KPUK STIE La Tansa Mashiro langsung menetapkan Paslon yang lolos dengan dalih hanya ada satu Paslon. tentu kami sebagai mahasiswa sangat kecewa dengan keputusan yang dikeluarkan oleh KPUK STIE La Tansa Mashiro,” tutur Fahmi.

    Kami berharap, ketua KPUK STIE La Tansa Mashiro bisa mengkaji ulang keputusan yang sudah ditetapkan dan tetap melaksanakan pencoblosan yang sudah dijadwalkan, walaupun hanya melawan kotak suara kosong,” tandasnya.

    Sementara itu, Ketua STIE Latansa Mashiro, Zakiyya Tunnufus, enggan memberikan tanggapan terkait aksi demonstrasi tersebut.

    “Mohon maaf tidak ada komentar,” singkatnya saat dihubungi BANPOS.(MG-01/PBN)