Penulis: Gina Maslahat

  • Pemprov Lemah Hadapi Status Muhtarom

    Pemprov Lemah Hadapi Status Muhtarom

    SERANG, BANPOS – Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan jajaran Direksi PT ABM dinilai lemah karena membiarkan Muhtarom sebagai Komisaris Utama PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM). Sementara, posisi Muhtarom saat ini sudah bukan ASN Pemprov Banten.

    “DPRD dalam hal ini bisa memanggil Pj Gubernur untuk mempertanyakan hal itu supaya Pemprov Banten tidak melakukan mal administrasi dengan masih menjadikan Non-ASN Pemprov Banten sebagai komisaris utama sebagai perwakilan di BUMD miliknya,” kata Keasistenan Pemeriksaan Laporan pada Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin, Senin (24/10).

    Zainal melanjutkan, pemanggilan Al Muktabar dan PT ABM oleh DPRD untuk memastikan tidak terjadinya penyimpangan regulasi atau pun penyimpangan anggaran terkait masih dijabatnya Komut PT ABM oleh Muhtarom. “Jadi nanti seharusnya eksekutif selaku pemegang saham dan PT ABM harus ekspos ke DPRD terkait kondisi aktual di perusahaan daerah itu,” katanya.

    Untuk lebih memastikan apakah terjadi penyimpangan anggaran, DPRD bahkan bisa meminta inspektorat daerah untuk melakukan pemeriksaan keuangan BUMD tersebut. “Dipastikan juga di situ, apakah ada pelanggaran administrasi terkait posisi komut itu,” ujarnya.

    Lebih jauh Zainal mengatakan, jika instansi terkait seperti DPRD selaku pengawas eksekutif dan inspektorat sebagai lembaga pemeriksa keuangan internal pemerintah tidak kunjung menyikapi persoalan ini, elemen masyarakat dapat melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke instansi pengawasan layanan publik seperti Ombudsman. “Nanti kan di lihat ini potensi penyimpangannya apa, kalau pidana kan nanti aparat penegak hukum, kalau administrasi ya kita yang akan tindak lanjuti,” paparnya.

    Terpisah Ketua Komisi III DPRD Banten M Faizal mengatakan, persoalan belum digantinya Muhtarom sebagai Komut PT ABM hanya persoalan waktu. Menurut Faizal, pihaknya telah meminta agar PT ABM segera menggelar rapat umum pemegang saham. “Setahu saya komut yang lama itu sudah tidak terima gaji juga kok,” kata politisi Golkar tersebut.

    Terkait dugaan maladministrasi penunjukkan Muhtarom sebagai Komisaris Utama karena tidak melalui proses seleksi sebagaimana diamanatkan regulasi, Faizal mengaku akan mempelajari ketentuannya terlebih dahulu.

    “Nanti akan kita lihat lagi, dan pastinya kita akan coba benahi,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya,  Pengajar Jurusan Agribisnis Fakultas Pertanian Untirta Aliudin meminta PT ABM untuk segera menempuh mekanisme pergantian komisaris utamanya, Muhtarom, untuk keberlangsungan fungsi bisnis dan sosial yang disandang sebagai perusahaan daerah.

    Posisi yang ditinggalkan Muhtarom yang kini menjadi ASN Kemenristek Pendidikan, nantinya harus segera diisi oleh sosok pejabat Pemprov Banten yang memahami dan menguasai persoalan bisnis pertanian dari hulu hingga hilir.

    Desakan serupa juga sebelumnya disuarakan Anggota Komisi IIII DPRD Banten Indah Rusmiati yang meminta Pj Gubernur Banten Al Muktabar  segera mencopot Muhtarom, dari jabatannya sebagai Komut PT ABM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Indah menyebut, sejak awal memang penunjukan Muhtarom yang saat itu menjabat Kepala Bappeda Pemprov Banten tanpa melalui proses seleksi. Padahal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya pada pasal 39 ayat (1) menyatakan, proses pemilihan anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dilakukan melalui seleksi.

    Selanjutnya, kata dia, pada pasal 39 ayat (2) ditegaskan, seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi tahapan UKK yang dilakukan oleh tim atau  lembaga profesional. Indah mengaku, pernah menyampaikan kesalahan penempatan Muhtarom sebagai Komut di ABM, ini kepada Wahidin Halim, Gubernur Banten saat itu dan diabaikan.(RUS/PBN)

  • Maju di Pilkada 2024, Tokoh Serang Barat Dukung Airin

    Maju di Pilkada 2024, Tokoh Serang Barat Dukung Airin

     

    KRAMATWATU, BANPOS – Dukungan kepada mantan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany untuk maju sebagai kandidat calon Gubernur Banten pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 terus mengalir. Hal itu terungkap dalam silaturahmi Airin dengan salah satu tokoh Kabupaten Serang bagian barat, Samsul Fallah di kediamannya, Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Senin (24/10).

    Hadir dalam silaturahmi tersebut Ketua DPD Golkar Kabupaten Serang Fahmi Hakim, Sekretaris DPD Golkar Banten Bahrul Ulum, Bendahara Umum DPD Partai Golkar Banten Dudi Setiadi, dan Sekretaris DPD Partai Golkar Cilegon Isro Mi’raj.

    Samsul Fallah mengatakan, dirinya siap mendukung Airin maju pada Pilkada Banten 2024 mendatang. “Insya Allah kami masyarakat Serang Barat akan mengawal Ibu Airin sampai jadi Gubernur Banten,” kata pria yang akrab disapa Haji Sam ini.

    Sam mengungkapkan, salah satu poin yang membuat dirinya terkesan kepada Airin adalah sepak terjangnya ketika menjabat sebagai Walikota Tangerang Selatan. Dirinya melihat, selama dua periode memimpin Tangerang Selatan, pembangunan di daerah pemekaran tersebut cukup pesat. 

    “Kami berharap jika nanti terpilih sebagai Gubernur Banten, Ibu Airin dapat membuat pembangunan Banten seperti Tangerang Selatan.Target kemenangan nanti harus maksimal, 95 persen,” tegasnya.

    Airin memberikan apresiasi atas dukungan Haji Sam dan masyarakat Kabupaten Serang khususnya di Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu. 

    “Bismillah, saya ucapkan terima kasih dan mohon doanya. Semoga harapan saya dan juga masyarakat bisa dikabulkan,” ujar Airin. (MUF/AZM)

  • Anak Mangkir, Ibu Jadi Tahanan Rumah

    Anak Mangkir, Ibu Jadi Tahanan Rumah

    SERANG, BANPOS – Satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Dra. S, ditetapkan sebagai tahanan rumah. Hal itu lantaran Dra. S dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan).

    Berdasarkan pantauan, Dra. S yang berusia 72 tahun, menjadi satu-satunya tersangka yang diperiksa oleh Kejati Banten pada Senin (24/10). Padahal seharusnya, selain Dra. S, anaknya yang juga merupakan tersangka yakni EHP juga turut diperiksa.

    Informasi yang didapat, Dra. S diperiksa oleh Tim Penyidik Kejati Banten sejak pukul 11.00 WIB, dan baru selesai pada pukul 18.00 WIB. Usai diperiksa, Dra. S dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu, dan baru keluar dari Kejati Banten pada pukul 20.40 WIB.

    Dra. S keluar tanpa mengenakan rompi yang biasa digunakan oleh tersangka. Dia keluar menggunakan kursi roda dengan didorong oleh seorang pria yang tidak diketahui siapa. Dra. S dijadikan sebagai tahanan rumah, dan dibawa ke rumahnya di bekasi menggunakan mobil Kejaksaan, dan dikawal oleh petugas Kejati Banten.

    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan panggilan terhadap dua tersangka yang sebelumnya tidak hadir yakni Dra. S dan EHP. Namun, hanya Dra. S saja yang hadir, sementara EHP tidak hadir dengan alasan sakit.

    “Tersangka EHP dalam keadaan sakit sebagaimana surat keterangan dokter yang disampaikan oleh penasihat hukumnya, dan telah dilakukan pemanggilan kembali untuk hadir di Kejati Banten pada hari Kamis tanggal 27 November 2022 dan diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.

    Ricky mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Dra. S dilakukan dengan pendampingan dari penasihat hukumnya. Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik mengusulkan untuk dilakukan penahanan terhadap Dra. S selama 20 hari ke depan. Namun berdasarkan permintaan dari penasihat hukum, Dra. S diminta untuk dilakukan penahanan rumah, dan disetujui oleh Kejati Banten.

    “Adapun pertimbangan penyidik menahan tersangka Dra. S alias MS dengan jenis penahanan rumah karena tersangka pada saat diperiksa tidak bisa beraktifitas dengan normal, sehingga membutuhkan bantuan kursi roda,” tuturnya.

    Selain itu, penasihat hukum Dra. S pun menyampaikan hasil riwayat penyakit yang diderita, diantaranya diabetis melitus, sehingga untuk sementara tersangka ditahan jenis tahanan rumah. Tim penyidik pun akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan Dra. S ke Rumah Sakit Adhyaksa di Jakarta, guna memperoleh hasil pemeriksaan medis secara independen.

    Ricky menegaskan bahwa dalam pelaksanaan sebagai tahanan rumah, Dra. S diwajibkan untuk mematuhi sejumlah peraturan. Aturan tersebut yakni tersangka tidak boleh meninggalkan rumah tanpa seizin tim penyidik.

    Selanjutnya, tersangka dalam hal keadaan darurat terhadap kondisi kesehatan, maka dapat langsung mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat dan segera menginformasikan kepada tim penyidik.

    “Tersangka harus membagikan lokasi terkininya kepada tim penyidik dan Tersangka pun wajib lapor seminggu dua kali,” tuturnya.

    Menurut Ricky, dalam perkara tersebut, Dra. S bersama dengan anaknya yakni EHP, melakukan percaloan terhadap pengurusan hak atas tanah yang semuanya berlokasi di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

    “Lokasi bidang tanah semuanya di Maja, Kabupaten Lebak. Terkait pengurusan yang dilakukan oleh tersangka, itu semuanya tanah-tanah yang terletak di Maja. (Untuk apa tanahnya) masih dalam tahap pengembangan, untuk kepentingan apa, apakah untuk properti atau perumahan atau apa nanti kami terus selidiki,” tandasnya. (DZH)

  • Cegah Inflasi Setiap Minggu

    Cegah Inflasi Setiap Minggu

    SERANG, BANPOS – Pemprov Banten akan melaksanakan reviu terhadap harga komoditas setiap minggunya. Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya inflasi, dengan mempersiapkan kebijakan cepat berdasarkan kondisi mingguan.

    Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama dengan Kemendagri dan Forkopimda, terkait dengan penanganan inflasi di Provinsi Banten.

    “Saya ingin sampaikan juga dalam rangka menjaga inflasi, secara jam kerja direncanakan setiap Senin pukul 08.00 akan selalu dilakukan reviu soal inflasi,” ujarnya usai melaksanakan rapat koordinasi di Pendopo Gubernur Banten, Senin (24/10).

    Menurut Al, reviu tersebut juga berkaitan dengan harga komoditas di Provinsi Banten. Menurutnya, Pemprov Banten akan melakukan reviu harga komoditas tersebut dengan menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Perdagangan.

    “Aplikasi itu kan setiap saat diisi, begitu juga dengan laporan harga pasar, per pasar, misalkan pasar Rau, beberapa pasar lainnya itu mengakses ke sana. Sampai saat ini harga komoditi berdasarkan laporan itu, sinkron, tidak ada yang hal yang sangat ekstrem terjadi, seperti perbedaan data,” ucapnya.

    Ia menuturkan, sebenarnya pihaknya telah melakukan reviu terhadap harga-harga komoditas secara berkelanjutan, setiap harinya pada sore hari. Hal itu pun yang membuat dirinya merasa yakin bahwa inflasi di Provinsi Banten masih cukup terkendali.

    Sementara itu, Al menuturkan bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi, Provinsi Banten terdapat tiga target utama intervensi inflasi. Ketiganya yaitu beras, harga sewa rumah dan juga pangan lainnya.

    Beberapa fokus area itu menurut Al, tengah diupayakan untuk dilakukan intervensi. Misalkan persoalan pangan, Pemprov Banten bersama dengan Kementerian telah melakukan program tanam cepat.

    “Itu untuk bisa berkontribusi kepada pangan. Kita sudah menggulirkan tanaman cabe, tanam hal-hal yang secara teknis memungkinkan mendukung dalam rangka kita mengendalikan inflasi,” terangnya.

    Al juga menuturkan bahwa pihaknya telah menganggarkan Belanja Tidak Terduga (BTT), yang dapat digunakan untuk penanganan inflasi. Meski diakui, penyerapan BTT itu masih belum maksimal lantaran memang terdapat waktu tertentu dalam pengucurannya.

    “Kalau realisasi anggaran daerah kita cukup baik ya dalam rangka untuk sektor-sektor yang di luar dari BTT, bansos. Karena itu ada kriteria pelaksanaannya, jadi kita menyesuaikan ke kriteria pelaksanaan itu dalam rangka pelaksanaan dan kebutuhan,” ucapnya.

    Untuk sewa rumah, menurut Al pihaknya akan coba membuka komunikasi dengan pihak pengembang yang saat ini tengah mengembangkan pemukiman-pemukiman baru, sehingga dapat membantu menekan harga sewa rumah.

    “Kita coba nanti lihat apakah ini bisa dilakukan dengan umpamanya begitu banyaknya pengembang saat ini yang menggunakan 0 persen uang muka. Kalau itu berkembang, mungkin harga sewa rumah bisa ditekan gitu ya, atau bisa disesuaikan dengan kebutuhan konsumen rumah gitu,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • 12 Kasus, 6 Meninggal

    12 Kasus, 6 Meninggal

    SERANG, BANPOS – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten mengidentifikasi 12 kasus gagal ginjal akut di Provinsi Banten. Dari 12 kasus itu, enam diantaranya meninggal dunia dan lima kasus telah dinyatakan sembuh.

    Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, mengatakan bahwa 12 kasus tersebut rata-rata dialami oleh anak usia 5 tahun. Untuk kasus aktif saat ini, masih terdapat satu orang yang tengah dirawat.

    “Kita ada 12 kasus di Banten ini, enam kasus meninggal dunia lima kasus sudah sembuh satu kasus dalam perawatan,” ujar Ati kepada awak media saat di Pendopo Gubernur Banten, Senin (24/10).

    Ati menyampaikan 12 kasus itu ditemukan di sejumlah wilayah di Provinsi Banten, di antaranya Kota Tangerang sebanyak empat kasus, tiga kasus meninggal dan satu kasus masih dalam perawatan. Lalu Kabupaten Tangerang sebanyak enam kasus, empat kasus meninggal dan dua kasus telah sembuh. Kota Tangerang Selatan ditemukan satu kasus sembuh dan Kota Cilegon satu kasus meninggal.

    Atas temuan kasus gagal ginjal tersebut, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya, di antaranya yaitu menjalankan arahan sesuai dengan surat edaran Kemenkes RI.

    “Sesuai arahan kemenkes, setop dulu untuk sementara seluruh obat-obatan jenis sirup sampai ada penelitian lebih lanjut,” katanya.

    Menurut Ati, pihak BPOM sudah melakukan ekspos terkait obat-obatan. Dalam ekspos yang disampaikan oleh BPOM itu, terdapat sekitar 133 jenis sirup yang aman untuk dikonsumsi.

    “Aman dikonsumsi jika sesuai dengan dosisnya, tapi ada juga yang tidak layak untuk dikonsumsi karena mengandung tiga zat berbahaya,” katanya.

    Sehingga saat ini, Dinkes Provinsi Banten akan menunggu kembali surat edaran kemenkes yang terbaru. Sebab, Kemenkes RI berencana akan merevisi surat edaran terkait tindak lanjut dari temuan tersebut.

    “Kalau ini kan semuanya dari mulai penelitian, penelitian tingkat dunia kemudian penelitian tingkat pusat, ini ranahnya semuanya di pusat. Jadi kita di daerah hanya menindaklanjuti apa yang jadi kebijakan pemerintah pusat,” ungkapnya.

    Sementara itu, diduga akibat sering mengkonsumsi obat sirup cair ketika mengalami sakit, seorang anak berusia tiga tahun (Batita) mengalami gagal ginjal akut di Kecamatan Malingping, Lebak.

    Ketua Respect Peduli Banten, Delima Humairo mengatakan, ketika anak yang mengalami gagal ginjal dirawat di RSUD Malingping, anak mengalami bengkak dan susah kencing. Informasi tersebut didapatkan melalui dokter yang menangani anak tersebut, bahkan si anak sempat akan dirujuk ke rumah sakit Pelabuhan Ratu.

    Ia menerangkan, anak tersebut mengalami kesulitan dari segi pengobatan dikarenakan BPJS yang tidak sempat dibayar selama beberapa bulan.

    “Sekarang anak sedang di observasi dan masih dirawat di RSUD Malingping, semoga ada titik terangnya dan si anak bisa diberikan kesembuhan,” kata Delima kepada wartawan.

    Sementara itu, orang tua pasien gagal ginjal, Mustofa menerangkan, ketika anak mengalami pilek, batuk- batuk dan demam, ia selalu memberikan obat sirup cair.

    “Ketika anak saya sakit, saya khawatir karena melihat anak saya muntah-muntah, lemas, bengkak sekujur tubuhnya, jarang kencing juga. Akhirnya kami berdua mendatangi dokter di Bayah,” terang Mustofa.

    Kemudian, pihak keluarga diberikan rujukan oleh dokter anak untuk memeriksa anaknya ke Rumah Sakit Pelabuhan Ratu.

    “Pas saya membawa anak saya ke dokter, anak saya mengikuti tes urine, ternyata hasilnya benar bahwa anak saya mengalami bocor ginjal akut,” jelasnya.

    Terpisah, Kabid Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinkes Lebak, Firman Rachmatullah mengatakan, pihaknya sedang melakukan observasi terjun langsung kelapangan, memastikan kebenaran akan hal tersebut.

    “Sekarang kami sedang menangani kasus tersebut, cuman itu kan kasus laporan dari RSUD Malingping, masih tanggung jawab kami juga, nanti kami akan pastikan untuk segera menangani kasus itu,” kata Firman.

    Ia menjelaskan, Dinkes Lebak  sudah perintahkan kepada seluruh komponen kesehatan untuk memberhentikan penggunaan obat sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal pada anak.

    “Atas arahan dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes RI), pihak kami sudah mengumumkan  kepada Direktur Rumah Sakit, Kepala Puskesmas, Apotek, Toko Obat, Klinik Swasta, dan Dokter Praktek Mandiri di Lebak, agar mematuhi surat edaran,” tandasnya.

    Terpisah, Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban Bersama Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pandeglang, Raden Dewi Setiani melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke beberapa apotek yang ada di Kabupaten Pandeglang.

    Tanto mengatakan, sejauh ini di Kabupaten Pandeglang tidak ditemukan kasus gangguan ginjal akut pada anak yang terjadi. Namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang ingin memastikan obat yang dijual atau beredar aman dan terkontrol oleh Dinkes Pandeglang.

    “Tugas kita memastikan, untuk itu melakukan monitoring keseluruh penjual obat baik di rumah sakit atau apotek swasta. Tujuannya ingin memastikan obat yang sudah dirilis oleh Kementerian Kesehatan RI dan BPOM RI tidak beredar di Pandeglang,” kata Tanto usai melakukan sidak.

    Menurutnya, saat melakukan sidak ke salah satu apotek yang ada di Pasar Pandeglang, semua obat dalam bentuk sirup sudah dipisahkan dan tidak diperjual belikan sampai menunggu rilis dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.

    “Kami pastikan di Pandeglang terkontrol, kami menginstruksikan kepada para penjual obat baik apotek swasta maupun yang ada di RS untuk mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Jika nanti BPOM sudah merilis obat apa saja yang dapat diperjual belikan, silahkan bisa dijual Kembali,” ujarnya.

    Selain itu, Tanto juga menginstruksikan kepada Dinkes Pandeglang untuk menginstruksikan ke tiap Puskesmas se-Kabupaten Pandeglang agar melakukan pengawasan di wilayah masing-masing.

    “Kami harap semua apotek terkontrol dan komunikasi terbangun antara semua apoteker se-Pandeglang,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Dinkes Pandeglang, Raden Dewi Setiani mengatakan, pihaknya saat ini terus melakukan imbauan ke Puskesmas, fasilitas kesehatan, maupun kepada para apoteker agar selalu fokus melakukan pengawasan.

    “BPOM memang sudah mengeluarkan instruksi per tanggal 23 Oktober 2022, ada sejenis obat tiga varian yang dilarang, ini untuk bayi dari usia 0-18 tahun. Untuk itu kita melakukan fungsi kontroling dengan melakukan sidak,” katanya.

    Dijelaskannya, pemerintah terus konsen melakukan pengawasan diantaranya dengan sidak yang dilakukan bersama Wakil Bupati Pandeglang ke beberapa apotek dan fasilitas kesehatan.

    “ini tugas kami sebagai pemerintah, karena kami tidak ingin masyarakat pandeglang mengalami kasus gagal ginjal akut karena kaitannya dengan kematian. kami himbau terus semua fasilitas kesehatan, ke tiap apotik dan Alhamdulillah semua ikatan apoteker Indonesia bersama melakukan investigasi terhadap obat yang diduga,” ungkapnya.

    Jajaran Polsek Malingping juga melakukan razia ke sejumlah apotek yang ada di Kecamatan Malingping, untuk melihat masih beredar tidaknya obat sirup khusus anak yang sudah dilarang oleh Kemenkes peredarannya itu.

    Kapolsek Malingping AKP Sugiar Ali Munandar kepada BANPOS mengatakan, personel sudah mendatangi beberapa apotek di wilayah Polsek Malingping, salah diantaranya Apotek Rizki, apotik di perempatan Malingping dan apotik di sekitar pasar Simpang.

    Namun saat dilakukan pemeriksaan, ternyata obat sirup khusus anak yang sudah dilarang tersebut dilaporkan tidak ditemukan lagi.

    “Dari pihak kami sudah mendatangi langsung sejumlah apotek yang ada di Malingping. Untuk obat yang dilarang saat ini sudah tidak ditemukan lagi,” ujar Sugiar.

    Salah seorang pelayan salah satu Apotik di Malingping kepada BANPOS menyebut bahwa di apotiknya tidak lagi dijual obat jenis itu. ” Sejak ada surat edaran larangan dari Kemenkes kita sudah tidak menjual obat itu lagi,” ungkapnya.(MG-01/WDO/dhe/DZH/PBN)

  • Menang Dramatis, PB Riffa Boyong Piala Bergilir Walikota

    Menang Dramatis, PB Riffa Boyong Piala Bergilir Walikota

    WALANTAKA, BANPOS – PB Riffa Cipocok asuhan H. Maman berhasil menjadi juara di Open Turnamen Badminton TPI Cup IV, piala tetap Walikota Serang. Di Tournamen Badminton TPI Cup IV inipun, dibuka sejak Senin-Minggu (17-23/10). Dengan diikuti oleh 16 Tim, 9 tim dari Kota Serang, dan 7 tim dari Kabupaten Serang. 

    Dikatakan Ketua Panitia Tournamen Badminton TPI Cup IV, Ihsar mengatakan, bahwa sudah sepekan mengadakan Tournamen Badminton dan berjalan lancar. 

    “Alhamdulillah Tournamen ini berjalan dengan baik. Panitia kompak dan kerja sama menjunjung tinggi sportifitas. Tim yang ikut bertanding pun mengikuti aturan yang berlaku dengan sportifitas,” ungkap Ihsar seusai Tournamen Badminton TPI Cup IV, Senin (24/10). 

    Ihsar juga mengakui, kedepan akan kembali di selenggarakan Tournamen Badminton TPI Cup V, dengan aturan yang berbeda. 

    “Kedepan akan kembali di selenggarakan, dengan aturan yang berbeda. Semoga antusias pencinta Badminton bisa kembali hadir,” jelasnya. 

    Sementara itu, Manager PB Riffa, Maman Suherman mengakui, dirinya sangat senang dengan meraih juara ke 1, pada Tournamen Badminton TPI Cup IV, piala Walikota Cup. Karena, bagi dirinya adalah sesuatu hal baru di Badminton dan baru mengikuti Tournamen. 

    “Kita cukup senang bisa menjadi juara ke 1. Apalagi peserta yang ikut sangatlah luar biasa, dan baru pertama kali mengikuti Tournamen Badminton,” ujar Maman. 

    Maman berharap, tim ya dapat selalu kompak dan bersatu. Sehingga, bisa menjuarai Tournamen Badminton di lain tempat. 

    “Mudah mudahan tim saya selalu kompak. Sehingga bisa menjadi juara disetiap Open Tournamen Badminton di Kota Serang maupun luar Kota Serang,” tuturnya. 

    Diketahui, Tournamen Badminton TPI Cup IV, untuk Juara 1 pun diraih oleh PB Riffa, dan Juara 2 PB Azka, Juara 3 PB BHS B, terakhir Juara 4 PB 34. (MUF/AZM)

  • Dinsos Amankan Aset Lahan, Usai Gugatan Pengembang Ditolak Pengadilan

    SERANG, BANPOS – Dinas Sosial Banten akan melakukan pengamanan aset tanah di lahan UPTD Balai Pemulihan dan Perlindungan Sosial (BP2S) di Pasir Ona, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Upaya tersebut dilakukan menyusul telah ditolaknya gugatan perdata pengembang Perumahan Royal Grand Land terhadap lahan tersebut.

    “Pengamanan diperlukan supaya kasus penyerobotan atau klaim tanah seperti yang terjadi kemarin itu tidak terulang lagi,” kata Kepala Dinas Sosial Banten Nurhana didampingi Sekretaris Dinsos Banten Budi Darma Sumapradja, Senin (24/10).

    Diterangkan Nurhana, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak menolak gugatan perdata yang dilayangkan oleh pengembang Royal Grand Land, A Dimyati, atas lahan di Pasir Ona  ribuan meter persegi milik Pemprov Banten pada Rabu (5/10).

    Nurhana mengaku berterima kasih kepada majelis hakim PN Rangkasbitung, yang telah menolak gugatan A Dimyati dan menerima eksepsi pemprov, selaku tergugat.

    Dia menjelaskan, pengamanan baik berupa pemagaran atau pemasangan nama atau bentuk lainnya masih akan dikonsultasikan bersama Satuan Polisi PP dan Biro Hukum Banten. 

    “Yang jelas sampai hari ini sudah lewat waktu 14 hari untuk penggugat melakukan banding,” katanya.

    Nurhana menambahkan, atas penyerobotan lahan milik negara oleh pengusaha atau pengembang perumahan tersebut, menjadi catatan penting, kepada khlayak umum tentang kesadaran hak kepemilikan. 

    “Tanah milik negara saja berani  diserobot,apalagi tanah milik rakyat. Dan terpenting lagi adalah, adanya ungkapan seseorang atau pihak manapun yang menyatakan jika ada  sebidang tanah negara atau masyarakat yang tidak dipelihara, apakah pihak luar atau bukan pemilik berhak mengklaim dan menyerobot. Saya rasa itu justifikasi yang sesat,” ujarnya.

    Dihubungi terpisah, Plt Kepala Biro Hukum Banten, Hadi Prawoto mengaku dari awal sangat meyakini gugatan A Dimyati akan ditolak oleh PN Rangkasbitung, Lebak. “Tentunya dengan putusan dar PN ini kami bersyukur, atas izin dari Allah SWT, proses persidangan ini lancar. Apalagi  kami selaku Tergugat I ini sudah menjalani proses ini dengan baik,” katanya.

    Untuk diketahui, sengketa lahan Balai Pemulihan dan Pelindungan Sosial (BP2S) di Pasir Ona, Rangkasbitung,  Lebak yang di klaim antara Pemprov Banten dengan pengembang perumahan, A Dimyati telah didaftarkan oleh A Dimyati ke PN Rangkasbitung, Lebak sejak tanggal 24 Januari lalu.

    Dalam perkara nomor 3/Pdt.G/2022/PN Rkb,  A Dimyati mengajukan gugatan perdata dan menunjuk Jimi  Siregar sebagai kuasa hukumnya.  Selain Pemprov Banten sebagai tergugat, BPN Lebak, menjadi turut tergugat.

    Sementara dalam petitum primair yang disampaikan penggugat, A Dimyati, meminta majelis hakim pengadilan menerima dan mengabulkan seluruh gugatan  atas tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat (Pemprov Banten).

    Alasanya, lahan yang dimilikinya seluas 5. 050 meter persegi (di klaim Pemprov Banten 6.500 meter persegi) telah memiliki legalitas, sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2827/Rangkasbitung Timur, dan diterbitkan oleh BPN Lebak  pada tanggal 21 Oktober tahun 2021.

    Sedangkan sertifikat yang dimiliki Pemprov Banten, Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 7 tahun 1992 atas nama Departemen Sosial Cq, Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, dianggap cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum.

    Adapun letak lahan yang diklaim oleh A Dimyati yakni, di Blok Melangbong/Cibungur Pasir, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dengan batas-batas, sebelah utara berbatasan dengan jalan Des, sebelah timur berbatasan dengan jalan Desa, sebelah selatan berbatasan dengan tanah H Hasanudin  Moch Irsyad, dan sebelah barat berbatasan dengan tanah H Haeriah. (RUS/AZM)

  • Pemprov Santai Hadapi Varian Baru Covid-19

    Pemprov Santai Hadapi Varian Baru Covid-19

    SERANG, BANPOS – Varian baru Covid-19 yakni XBB, tidak terlalu membuat Pemprov Banten khawatir. Pasalnya, capaian vaksinasi di Provinsi Banten sudah melebihi target, meskipun dorongan untuk meningkatkan capaian vaksin booster terus menerus dilakukan.

    Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, mengatakan bahwa Pemprov Banten sampai saat ini masih gencar melakukan upaya peningkatan vaksin booster, bagi masyarakat. Upaya sosialisasi pun masih terus dilakukan oleh Pemprov Banten, agar masyarakat mau menerima vaksin booster.

    “Kan kita terus-menerus ini (dorongan vaksin booster), saya selalu sampaikan di setiap kesempatan, dalam segala momen,” ujar Al kepada awak media, Senin (24/10).

    Menurut Al, varian baru Covid-19 pun besar kemungkinan dapat ditangkal dengan baik, apabila masyarakat sudah menerima vaksin Covid-19, khususnya vaksin kedua maupun vaksin booster.

    “Mudah-mudahan varian baru ini tidak begitu dahsyat ya efek pada kesehatan manusia secara ekstrem. Kalau masih seperti kemarin, kan kita berkembang. Kita cukup kuat karena telah divaksinasi, ada yang tahap 2 dan tahap ketiga, jadi kita kuat daya tahan tubuhnya,” tuturnya.

    Oleh karena itu, Al meminta kepada masyarakat untuk tidak terlalu khawatir, namun juga tetap waspada akan varian baru Covid-19 ini. Ia juga meminta kepada masyarakat yang belum divaksin, untuk segera divaksin.

    “Karena dengan kita ikut vaksinasi, apalagi ketiga (booster) itu akan sangat baik bagi kita untuk bisa tahan, meski kalaupun terinfeksi kan kita bisa tidak terlalu terkena efeknya gitu,” ungkapnya.

    Menurutnya, masyarakat yang ingin menerima vaksin Covid-19 bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan. Ia mengatakan, vaksinasi untuk masyarakat yang disiapkan oleh pemerintah, masih melimpah dan gratis.

    “Ini terus kita gulirkan dan itu masih tetap gratis. Lalu pasokan vaksin kita juga masih ada, masih memadai masih cukup. Kita akan terus mendorong itu. Mudah-mudahan kalau kita memiliki kesadaran bersama, ini bisa kita kendalikan secara baik,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • PGRI Ajukan Peningkatan TPP Berdasarkan Kinerja 

    PGRI Ajukan Peningkatan TPP Berdasarkan Kinerja 

    SERANG, BANPOS – PGRI Banten dan Kota Serang meminta kepada Pemkot Serang agar menaikkan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) guru dengan hitungan berdasarkan beban kerja. Hal itu dalam rangka memperhatikan kesejahteraan para guru, yang selama ini jumlah TPP yang diterima berdasarkan golongan, padahal beban kerja yang diampu cukup berat.

    Ketua PGRI Kota Serang, Ali Imran, mengatakan bahwa pihaknya datang bertemu dengan Walikota Serang, Syafrudin, dengan membawa 3 hal yang ingin disampaikan. Pertama, pemberian penghargaan, kedua, permohonan kenaikan TPP berdasarkan kinerja dan ketiga permohonan penambahan guru agama dan olahraga.

    “Pertama kami PGRI mencoba memberikan penghargaan kepada pak Walikota atas dedikasi dan loyalitas terhadap guru dan pembangunan di Kota Serang. Sehingga PGRI Kota Serang mengajukan kepada PB PGRI pusat untuk memberikan penghargaan Dwija Praja Nugraha yang akan diberikan oleh PB PGRI yang insyaallah penyematannya oleh Presiden,” ujarnya.

    Kemudian, PGRI memandang perlu mengajukan usulan untuk kesejahteraan guru. Oleh sebab itu, pihaknya secara langsung menyampaikan kepada Walikota Serang terkait dengan kenaikkan TPP guru dan penghitungannya berdasarkan beban kerja. 

    “Kalau selama ini TPP yang kami terima itu berdasarkan golongan, sehingga semua yang golongannya sama, TPP yang diterima akan sama. Maka dengan pengajuan ini mudah-mudahan Pemerintah Kota Serang merestui ada perbedaan TPP antara guru, kepala sekolah dan pengawas,” terangnya.

    PGRI juga memperhatikan bahwa sekolah saat ini tengah kekurangan guru dan meminta kepada Pemkot Serang untuk menambah kuota guru PPPK. Hal ini terlihat jumlah guru di setiap sekolah yang rata-rata hanya melihat 4 sampai 5 guru PNS. 

    “Maka kami melalui Pemerintah Kota Serang, mudah-mudahan kuota yang disiapkan Pemerintah Kota Serang, bisa menjawab kekurangan guru yang ada di Kota Serang. Termasuk kebutuhan guru olahraga dan juga guru agama yang kami anggap langka, karena tidak semua sekolah memiliki guru agama dan guru olahraga,” katanya.

    Tak hanya guru agama dan olahraga saja yang langka, melainkan guru TK pun mengalami kekurangan guru. Meskipun demikian, pihaknya belum mengetahui jumlah kuota yang tersedia, karena perihal kuota merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. 

    “Kami belum tahu kuotanya berapa, karena sesungguhnya itu kewenangan pusat, berapa akan diberikan kepada guru kelas dan sebagainya. Yang penting kami mengajukan kuota, mudah-mudahan mencukupi kekurangan guru,” ujarnya.

    Saat ini, PGRI telah mengajukan sebanyak 1465 guru yang nantinya akan dibebankan kepada daerah. Namun jumlah tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan daerah, mengingat berbicara kebutuhan secara riil mencapai lebih dari 2.000 guru.

    “Mudah-mudahan kuota yang ada ini terserap semuanya dan teman-teman pun terwakili semua, jumlah ini untuk semua tingkatan sekolah mulai dari TK, SD, dan SMP. Kalau berbicara kebutuhan masih masih lebih dari itu, tetapi sekali lagi kuota itu disesuaikan dengan kemampuan daerah,” tandasnya.

    Menanggapi hal itu, Walikota Serang, Syafrudin mengungkapkan terkait penambahan kuota guru PPPK, Pemkot paling banyak didominasi oleh guru. Ia berharap, melalui audiensi ini, apa yang sudah disampaikan oleh PGRI bisa terakomodir, sehingga kesejahteraan guru khususnya di Kota Serang semakin sejahtera.

    “Hal itu juga menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah, PPPK itu APBD Kota, kita ini yang akan datang kuotanya 1.465 dan paling banyak guru. Namun ini kan belum ada kesimpulan, kuota 1.465 ini belum final masih bisa nambah dan kurang tergantung kemampuan daerah,” katanya. (MUF/AZM)

  • Iti Murak Liwet Bersama Santri

    Iti Murak Liwet Bersama Santri

    Perayaan Hari Santri di Kabupaten Lebak dimeriahkan dengan berbagai kegiatan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) diantaranya, festival hari santri, murak liwet bersama santri dan masyarakat dan berbagai perlombaan untuk Santri.

    Murak liwet adalah acara paling meriah yang dilaksanakan, itu karena ribuan santri dari berbagai daerah dan masyarakat duduk bersama para pemangku jabatan.

    Salah satu santri asal Sajira, Dadan Iskandar Firdaus mengatakan, kemeriahan Hari Santri tahun ini adalah momen yang ditunggu-tunggu setelah masa pandemi yang kesulitan untuk berkumpul bersama.

    Ia menjelaskan, murak liwet ini adalah salah satu ciri khas para santri. Ia merasa bahagia bisa bersama-sama merayakan hari santri tersebut.

    “Alhamdulillah sekian lama bisa bersilaturahmi lagi sama banyak santri di berbagai pondok, bisa ngaliwet bareng, bisa punya temen. Senang pokoknya diizinkan dan difasilitasi untuk merayakan hari santri,” kata Dadan kepada BANPOS, Sabtu(22/10).

    Sementara itu, Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengatakan, perayaan hari santri bukan hanya milik para santri melainkan juga milik seluruh komponen bangsa yang mencintai tanah air.

    “Santri senantiasa berprinsip bahwa menjaga martabat kemanusiaan adalah esensi ajaran agama, apalagi di tengah kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk. Bagi santri, menjaga martabat kemanusiaan berarti menjaga Indonesia,” kata Iti menyampaikan pesan menteri Agama RI.

    “Ini implementasi nilai-nilai keagamaan. Santri harus lebih berperan aktif dalam berjuang demi Indonesia,” ujar Iti.

    Ia menjelaskan, murak liwet bersama adalah wujud dari kebersamaan dan kesetaraan. Menurutnya, ketika bersama-sama menikmati liwet tersebut seperti para santri, semua saling melepaskan jabatan dan berbaur bersama.

    “Liwetan ini merupakan kebiasaan para santri di Ponpesnya masing-masing. Maka nasi liwet ini merupakan nasi khas para santri,” tandasnya.(MG-01/PBN)