Penulis: Gina Maslahat

  •  DPRD Warning Dindik, Aroma Pungli di SMA Negeri

     DPRD Warning Dindik, Aroma Pungli di SMA Negeri

    SERANG, BANPOS – Sejumlah sekolah yang ada di Banten  diduga  melakukan pungutan kepada siswanya. Mereka melanggar Pergub Nomor 20 tahun 2020 tentang Pendidikan Gratis Sekolah SMAN, SMKN, dan SKh Negeri.

    Demikian terungkap dalam rapat kerja Komisi V dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, perwakilan dari SMAN 9 Tangsel, SMAN 6 Kota Tangerang, dan SMKN 5 Kota Serang, Kamis (13/10).

    Ketua Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa  dihubungi melalui telpon genggamnya mengungkapkan, banyaknya keluhan yang disampaikan oleh masyakat, membuat pihaknya berkewajiban memanggil pihak sekolah, Dindikbud guna mengklarifikasi.

    “Hasilnya (raker), bahwa yang pertama kita menyampaikan di dalam Pergub 52  tahun 2020 itu sekolah wajib tidak membebankan appaun kepara orang tua murid dalam biaya operasinal sekolah” katanya.

    Ia menjelaskan,  Pergub. 52/2020 masih berlaku dan belum dicabut. Karenanya, sekolah melarang membuat kebijakan berupa.pungutan yang memberatkan.

    “Maka dari itu, apapun dalam pelaksanaan program sekolah harus masuk di dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)  yang dilaporkan kepada DIndikbud melalui KCD,” katanya.

    Adapun kegiatan di sekolah yakni belajar dan mengajar lanjut Yeremia, dalam Pergub 20 tahun 2020 yang terdapat klausul sekolah bisa mencari sumber dana dari luar, hal tersebut harus dilaporkan secara rinci kepada publik.

    “Kalau  misalnya ada hal-hal yang tidak tercover melalui BOS maupun yang ada di APBD provinsi maka memang di dalam Pergub itu bisa mencari sumber pendanaan lain oleh komite, tetapi tidak boleh membebankan wali mirid, kemudian sumbangan itu juga harus bisa dipertanggungjawabkan dan dilaporkan melalui Dindik lewat KCD,” jelasnya.

    Sementara itu, pungutan yang dilakukan oleh SMAN 9 Kota Tangerang lanjut Yeremia, tidak sesuai dengan pergub, lantaran tidak dilaporkan kepada dinas terkait. 

    “Sekolah SMA 9 Kota Tangerang yang menyatakan bahwa melakukan pungutan sudah ada persetujuan bersama walimurid untuk tambahan honor security, dan tukang bersih dan administrasi lainnya. namun memang mereka belum berkordinasi dengan DIndik,” ujarnya.

    Untuk di SMAN 6 Kota Tangsel pungutan itu digunakan untuk biaya tambahan program meningkatkan mutu penduidikan di luar program formal sekolah. “Jadi ada program ekstrakulikuler agar lulusannya bisa diterima di PTN. Sedangkan untuk di SMKN 5 Kota Serang untuk melanjutkan pembangunan Gedung yang bersumber dari CSR,” imbuhnya.

    Hal-hal seperti di tas, Yeremia menegaskan, harus mendapat perhatian dari Pemprov Banten. Untuk itu, dirinya meminta kepada seluruh satuan sekolah yang menjadi kewenangan Provinsi, agar bisa melaporkan ke publik terkait dengan penggunaan dana yang digunakan, baik dari BOS maupun APBD.

    “Itu bisa dilakukan dengan membuat banner. Juga membuat pakta integritas yang ditandatangani bersama seluruh unsur pegawai dan dewan guru, termasuk membuat zona bersih tanpa Pungli,” pungkasnya.

    Terhadap sekolah-sekolah yang dipanggil itu, Yeremia mengakhiri, dirinya tidak memberikan batas waktu untuk menyelesaikan apa yang mencaji catatan dalam Rakor tersebut, karena dari beberapa pernyataannya mereka sudah menyanggupi itu. “Nanti kita akan pantau lagi ke lapangan,” pungkasnya. 

      Diberitakan sebelumnya, setiap tahun ajaran baru, banyak ditemukan praktek-praktek  tidak mendidik disekolah, mulai dark siswa titipan atau siluman, biaya sekolah yang diluar ketentuan, hingga dugaan pungutan liar. (RUS)

  • Warga Diminta Siaga Bencana

    Warga Diminta Siaga Bencana

     

    SERANG, BANPOS – Wilayah Kota Serang ditetapkan sebagai daerah paling rawan bencana banjir berdasarkan pemetaan kebencanaan di Provinsi Banten. Dengan kondisi tersebut, masyarakat diimbau terkait kesiapsiagaan dan kewaspadaan akan intensitas hujan yang tinggi hingga tanggal 16 Oktober mendatang. 

    Kalaksa BPBD Kota Serang, Diat Hermawan, mengatakan bahwa peristiwa banjir pada awal bulan Maret tahun 2022 menyisakan trauma tidak hanya kepada warga, juga Walikota Serang pun masih mengalami trauma akibat hampir kecamatan di wilayah Kota Serang terendam banjir. Melihat kondisi itu, pihaknya pun melayangkan surat imbauan kepada 67 kelurahan se-Kota Serang.

    “Kami mengimbau melalui kelurahan sebanyak 67 kelurahan, saya sudah bersurat dengan kesiapsiagaan dengan potensi hujan yang tinggi ini. Supaya kita siap apabila terjadi banjir, kesiapannya bukan hanya kesiapan diri saja, termasuk kesiapan lingkungan,” ujarnya, Kamis (13/10)

    Termasuk warga diimbau untuk memisahkan dokumen penting untuk disatukan ke tempat yang mudah dibawa. Menurutnya, keselamatan diri berkaitan dengan menyelamatkan jiwa sendiri, jiwa keluarga, menolong tetangga, baru ke harta benda.

    “Yang utama adalah menyelamatkan jiwa. Keselamatan jiwa juga dibagi dua, jiwa kaum rentan balita dan lansia, baru yang muda,” katanya.

    Berdasarkan informasi dasarian dari BMKG, cuaca hujan dengan intensitas tinggi akan terjadi hingga pekan depan. Untuk per wilayah, kata Diat, kondisi banjir masih mendominasi di wilayah Kecamatan Serang. 

    “Sementara untuk wilayah lain mudah-mudahan tidak ada, termasuk Kasemen tidak ada. Minggu kemarin saja malam kamis sampai jam 1 kami mengevakuasi warga di Cinanggung Kecamatan Serang yang  banjir akibat hujan intensitas tinggi,” jelasnya.

    Dia mengaku, pasca peristiwa banjir ekstrim di Kabupaten Lebak, hal ini tidak berefek secara langsung kepada masyarakat. Namun masyarakat yang tergabung ke dalam komunitas dan relawan kemanusiaan yang berada di wilayah Kota Serang langsung melakukan aksi turut serta melakukan penanganan di Lebak.

    “Kalau secara langsung (ke masyarakat) tidak, tapi kalau secara tidak langsung bahkan relawan-relawan dari Kota Serang meluncur ke sana (Lebak). Sebagai bentuk kemanusiaan menerjunkan relawan ke lokasi bencana daerah Lebak,” katanya.

    Meskipun demikian, BPBD Kota Serang sendiri tidak mengirimkan personel ke Kabupaten Lebak, karena harus bersiap siaga di wilayah Kota Serang terlebih dahulu. Mengingat masih adanya trauma masyarakat dan status kebencanaan di Kota Serang sendiri.

    “Kalau dari BPBD Kota Serang belum mengirimkan, karena kita siap siaga di wilayah kita dulu. Kasusnya kan kalau trauma, dari Walikota hingga warga merasa trauma, maka BPBD Kota Serang stay dulu di wilayah kota Serang,” tuturnya.

    Sementara, di masa curah hujan tinggi ini, BPBD setiap saat melakukan monitoring ke lapangan guna memastikan di wilayah Kota Serang ada atau tidak bencana saat hujan. Tak hanya itu, BPBD Kota Serang juga melakukan imbauan secara terus menerus agar warga lebih memperhatikan dan menjaga lingkungannya, terlebih warga yang tinggalnya berdekatan dengan irigasi dan saluran air lainnya.

    “Itu sudah kewajiban kita selalu melakukan monitoring ke warga setiap saat. Kami pun mengimbau kepada warga agar menjaga lingkungan, apabila di lingkungan rumahnya ada kali irigasi atau selokan, diimbau untuk gotong royong, bersih-bersih,” tandasnya.

    Terpisah, Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar, mengaku pihak Pemprov Banten hadir secara menyeluruh di wilayah bencana yang sudah ditetapkan status darurat, seperti yang baru saja dilakukan oleh Bupati Lebak. Sebelumnya, ia telah menugaskan Kepala BPBD Provinsi Banten untuk melakukan monitoring dan penanganan di lokasi banjir Kabupaten Lebak setelah sebelumnya mendapatkan banyak laporan. 

    “Pertama saya banyak mendapatkan laporan, saya sudah menugaskan kepala BPBD ke sana (Lebak). Terus Dinas PUPR, Dinas Perkim untuk melakukan penanganan apa saja yang bisa kita lakukan,” ujarnya, Kamis (13/10).

    Berdasarkan informasi yang didapat olehnya, Bupati Lebak telah menetapkan status darurat, dan pihaknya akan melihat aspek regulasi status darurat itu seperti apa yang bisa Pemprov lakukan bersama. Yang jelas, kata Al, apabila kabupaten kota menyatakan status darurat, maka Pemprov hadir secara menyeluruh di lokasi bencana tersebut. 

    “Dengan satu kondisi darurat di Kabupaten Lebak, tentu provinsi akan tetap hadir. Kemarin (lusa) saya telponan dengan bupati (Lebak) apa saja langkah yang harus kita lakukan, misalnya soal perahu dan sling untuk memandu perahu dalam rangka penanganan darurat untuk bolak balik,” katanya. 

    Ia mengatakan, setelah ditetapkannya status darurat, sudah pasti ada tindak lanjut yang harus dilakukan dengan langkah-langkah untuk rekonstruksi dan rehabilitasi.  Menurutnya, kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat banjir di Kabupaten Lebak sedang diinventarisir nilainya.

    “Yang jelas ada satu jembatan strategis yang memerlukan penanganan cepat. Diambil alih atau tidak, itu regulasi nanti dan kita sedang diskusikan bagaimana regulasinya,” ucapnya.

    Pada kesempatan tersebut, Al mengungkapkan bahwa Provinsi Banten adalah daerah yang pada dasarnya secara alam bisa saja terdampak kebencanaan dari faktor-faktor alam itu sendiri. Oleh sebab itu, ia meminta kepada seluruh warga Banten untuk terus waspada.

    “Sedapat mungkin kalau bisa kita menghindari itu. Agar jangan sampai nanti ada korban jiwa dan seterusnya,” katanya.

    Pihaknya pun berupaya untuk melakukan pencegahan dan melakukan penanganan kuratif seperti yang sekarang sedang terjadi, bersama Pemkab Lebak pihaknya melakukan pengobatan apabila ada yang sakit, memberikan bantuan dan sebagainya. Kemudian Pemprov Banten juga melakukan upaya  promotif dengan mengimbau, mengkampanyekan dan mengajak masyarakat sebelum dan ketika terjadi bencana.

    “Pada dasarnya bencana ini bisa karena kita lalai, atau ada hal-hal perilaku kita yang berefek kepada masyarakat. Kita akan bersama-sama menangani itu,” tandasnya. (MUF/AZM)

  • Indah Kiat Dituding Sembunyikan Peristiwa Kecelakaan Kerja

     

    SERANG, BANPOS – Disnakertrans Provinsi Banten melakukan gelar perkara hasil investigasi peristiwa kecelakaan kerja di Proyek RDF III PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) Kabupaten Serang yang menyebabkan tewasnya pekerja proyek S (25) karena tersengat listrik saat melakukan aktivitas kerja pada 4 Oktober 2022. 

    Gelar perkara melibatkan Pengawas Kemnaker, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Banten, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Serang Raya dan bidang pembinaan tenaga kerja, Kamis (13/10). 

    Hasilnya, PT. IKPP di Kabupaten Serang dituding ‘sengaja’ menyembunyikan peristiwa kecelakaan kerja. Hal ini dikarenakan perusahaan yang memproduksi kertas itu tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1970 terkait kewajiban melapor tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja.

    “Hari ini (kemarin) gelar terkait beberapa catatan yang kami dapatkan dari tim hasil investigasi di lapangan, bahwa ada unsur ‘kesengajaan’ yang dilakukan oleh pengurus terkait kewajiban melapor, ini tidak dilakukan sehingga penekanan sesuai dengan Permenaker nomor 3 tahun 98 pasal 4 mengatakan, pelaporan itu sekurang-kurangnya 2×24 jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan,” ungkapnya.

    Ia mengaku pihaknya telah mengingatkan berulang kali untuk melapor, namun hal itu tidak dilakukan oleh perusahaan. Sehingga mereka menyampaikan bahwa hal ini jelas merupakan unsur kesengajaan.

    “Unsur kesengajaan itu sudah kita ingatkan sekali dua kali tidak menindaklanjuti. Berarti itu kan ‘sengaja’, sekali dua kali kami ingatkan karena tidak ditindaklanjuti ya sudah berarti tidak ada itikad untuk menyampaikan laporan,” katanya.

    Kesimpulan gelar hari itu, pihaknya akan dilakukan pemanggilan-pemanggilan terhadap semua saksi-saksi untuk membuat terang terhadap kasus kecelakaan kerja tersebut. Sejumlah pihak yang akan dipanggil nantinya yaitu karyawan, manajemen dan beberapa unsur yang langsung bersentuhan terhadap kecelakaan kerja yang terjadi.

    “Tapi diharapkan sih ada itikad dari Perusahaan untuk melaporkan setiap accident itu sesuai dengan undang-undang 1 tahun 1970 pasal 11, perusahaan wajib melaporkan setiap kejadian kecelakaan kerja terjadi. Agar mudah dalam melaksanakan penyelesaian, kalau tidak lapor, kami tidak bisa melakukan penyelesaian sesuai dengan aturan,” ucapnya.

    Lebih jauh ia menyampaikan perihal sanksi apabila sudah ditetapkan tersangka, saat ini masih tergolong ringan berdasarkan UU 1 tahun 1970 pasal 15 ayat 2 yang mengatakan sanksi berupa kurungan 3 bulan atau denda Rp100.000. Meskipun demikian, angka denda tersebut masih bisa dikonversi melalui Permenaker nomor 3 tahun 2015, bisa dikali 1000 yaitu Rp100.000×1.000, sehingga denda bisa mencapai Rp100 juta.

    “Yang dikurung (dihukum) nanti ada tindak lanjut hasil investigasi berikutnya, ada gelar kedua yaitu menetapkan untuk tersangka nya. Tersangka kalau berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 1970 lebih dominan ke pengurus (manajemen), pengurus nanti siapa yang terlibat langsung,” tuturnya.

    Berdasarkan hasil investigasi, disebutkan bahwa korban yang merupakan pekerja proyek pembangunan gedung pengelola limbah PT. IKPP itu belum genap satu bulan bekerja. Mirisnya, korban tidak termasuk dalam kepesertaan BPJS Jaminan sosial dan ketenagakerjaan (Jamsostek) hingga peristiwa kecelakaan kerja merenggut nyawanya.

    “Korban meninggal ada santunan yang seharusnya diberikan, kalau dia sudah terdaftar di BPJS ada hak yang wajib diberikan kepada ahli waris. Namun sampai saat ini, informasi yang kami terima korban atas nama Setiawan belum tercover BPJS,” terangnya. 

    Ia menegaskan, di aturan sudah jelas menyatakan bahwa semua karyawan harus dan wajib diberikan perlindungan. Bahkan 30 hari sebelum aktivitas kerja, karyawan atau pekerja itu harus sudah terdaftar, terlebih untuk pekerjaan konstruksi yang berisiko tinggi.

    “Apalagi untuk konstruksi itu ada Permenaker khusus, disamping wajib lapor Ketenagakerjaan, juga Wajib lapor pembangunan konstruksi. Masukan dari Pengawas Kemnaker tadi kami diminta untuk diperdalam kembali agar semua pihak dipastikan kejelasannya dan ini tidak terhenti begitu saja,” tandasnya.

    Sementara itu, Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan pada Disnakertrans Provinsi Banten, Ruli Rianto mengungkapkan bahwa substansi hukum ketenagakerjaan bertujuan untuk memenuhi hak-hak tenaga kerja. Oleh sebab itu, perusahaan wajib memberikan perlindungan setiap tenaga kerja melalui kepesertaan BPJS Jamsostek.

    “Kecelakaan kerja ini kan sesuatu yang tidak pernah kita inginkan. Oleh karena itu, upaya represif kita yaitu melalui penegakan hukum untuk pengusaha agar menjalankan kewajibannya melindungi tenaga kerjanya,” ujarnya.

    Seperti diketahui, di Provinsi Banten pada tahun 2021 ada 6.816 kasus kecelakaan kerja. Sementara tahun 2022 terjadi kecelakaan kerja sebanyak 5.980 dengan berbagai macam jenis kecelakaan kerja mulai kecelakaan kerja ringan, sedang dan besar. 

    “Saya meminta kepada pengawas untuk memastikan korban agar mendapatkan hak-haknya yang diberikan oleh pengusaha melalui BPJS sebagai fasilitator, karena itu kewajiban pengusaha. Kalau pekerja belum menjadi peserta BPJS, pengusaha bisa langsung memberikan hak tenaga kerja kepada ahli waris,” jelasnya.

    Menurutnya, Pemerintah membantu dengan menyusun mekanisme jaminan sosial Ketenagakerjaan yang difasilitatori oleh BPJS. Berdasarkan penghitungannya, santunan kematian diberikan sebesar 48 bulan upah, santunan berkala sebesar Rp200.000 selama 48 bulan dan biaya pemakaman dan lainnya yang merupakan hak pekerja.

    “BPJS merupakan mekanisme agar tenaga kerja mendapatkan hak-haknya, dan menjadi keprihatinan kita ketika ada kejadian kecelakaan kerja seperti ini terlebih di sektor konstruksi. Biasanya yang paling sering (terjadi kecelakaan kerja) sektor konstruksi, karena konstruksi mobiltasnya tinggi, karyawan pendidikannya rendah dan jam kerja tinggi,” tandasnya. (MUF/AZM)

  • Setengah Triliun Kerugian Negara Belum Tuntas

    Setengah Triliun Kerugian Negara Belum Tuntas

    BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merilis terdapat sekitar Rp587.38 miliar kerugian keuangan daerah yang menjadi temuan sejak tahun 2005. Hingga sampai semester pertama tahun 2022 ini, dari besaran itu yang sudah dikembalikan ke kas negara baru mencapai 70,71 persen atau sekitar Rp415.33 miliar.

    Upaya yang dilakukan BPK itu sesuai dengan undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Jika diturunkan bersama dengan pemerintah kabupaten dan kota, posisi Pemprov Banten termasuk empat besar terkecil dengan serapan pengembalian kerugian keuangan daerah yakni sebesar Rp143,01 miliar dari total nilai kerugiannya yang mencapai Rp228,50 miliar, atau secara persentase mencapai 62,59 persen.

    Di urutan ketiga ada Kabupaten Lebak dengan kerugian yang mencapai Rp42,71 miliar dan baru dilakukan pelunasan Rp24,48 miliar dengan persentase 57,31 persen. Urutan kedua ada Kabupaten Serang dengan nilai kerugian mencapai Rp40,62 miliar, yang sudah dibayar Rp23,23 miliar dengan persentase 57,1 persen. Dan yang paling kecil ada Kabupaten Pandeglang yang hanya mencapai 50,59 persen dari nilai kerugian Rp27,24 miliar dan baru dibayarkan Rp13,78 miliar.

    Kemudian untuk Kota serang nilai kerugiannya mencapai Rp38,76 miliar, dengan besaran tagihan yang sudah dilakukan sebesar Rp24,79 miliar dengan persentase 63,94 persen. Lalu Kota Cilegon nilai kerugiannya 32,85 miliar, pelunasan 21,81 miliar dengan persentase 66,39 persen.

    Kabupaten Tangerang kerugian Rp32,22 miliar, pengembaliannya mencapai Rp27,43 miliar dengan persentase 85,14 persen. Kota Tangerang kerugian Rp13,74 miliar, pengembalian Rp9,11 miliar dengan persentase 66,31 persen. Dan yang paling besar pengembaliannya yakni Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dari total kerugian Rp130,74 miliar, yang sudah dikembalikan Rp127,69 miliar dengan persentase 97,66 persen.

    Auditor Utama Keuangan Negara V (Tortama KN), Dori Santosa mengatakan, meskipun masih ada nilai tunggakan, dirinya mengapresiasi atas capaian yang sudah dihasilkan oleh sembilan Pemda di Banten. Meskipun demikian, opini WTP yang diberikan oleh BPK tidak menjamin terwujudnya peningkatan kesejahteraan rakyat pada daerah yang bersangkutan ataupun terbebasnya suatu entitas dari suatu perilaku korupsi atau fraud dalam pengelolaan keuangan di suatu daerah.

    “Kalau melihat data itu, angka rata-ratanya sudah di atas angka nasional. Namun tentu kedepan harus terus ditingkatkan. Karena memang meskipun opini yang didapat sudah WTP, tapi pasti masih ada saja kekurangannya yang menjadi temuan,” katanya, seusai menghadiri serah terima jabatan kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten dari Novie Irawati Herni Purnama kepada Emmy Mutiarini di aula BPK Banten, Kamis (13/10).

    Dori menegaskan, meski daerah diberikan opini WTP, namun masih ada peluang penyimpangan yang terjadi di daerah baik provinsi maupun kabupaten kota. Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada seluruh kepala daerah dan DPRD untuk menjaga opini yang sudah WTP ini dan tidak dicederai dengan hal-hal yang tidak diharapkan.

    “Sering ada pertanyaan kenapa WTP kok masih ada OTT, itu juga masih banyak terjadi. Karena OTT bisa saja tidak terjadi pada lingkup APBD, bisa saja terjadi karena sesuatu yang dilakukan oleh oknum-oknum, memang kemungkinan penyimpangan itu masih tetap ada meski sudah WTP,” tegasnya.

    Untuk itu, kepada kepala perwakilan yang baru, Dori berharap untuk melanjutkan kembali apa yang sudah dilakukan oleh kepala perwakilan yang lama, seperti mengintensifkan komunikasi dan koordinasi  dengan semua stakeholder.

    “Kami harapkan, untuk melanjutkan kembali apa yang sudah dilakukan oleh Kepala perwakilan yang lama dan mampu memperkokoh keberadaan BPK di Provinsi Banten. Memberikan kontribusi nyata dalam turut mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik, serta dapat membina komunikasi yang baik dengan seluruh entitas di Provinsi Banten,” tandasnya.

    Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten yang baru, Emmy Mutiarini mengatakan, tentunya yang pertama akan dilakukan dirinya adalah perlu memetakan koordinasi dan kolaborasi dengan instansi vertikal terkait, terutama yang fokus kerjanya bereratan seperti Kejati dan Polda Banten. Kemudian untuk di internal BPK sendiri, Emmy juga akan memetakan terkait dengan kondisi kinerja terkini untuk menyelesaikan Pekerjaan Rumah (PR) yang masih ada dari hasil pemeriksaan LKPD 2021.

    “Dari hasil pemeriksaan LKPD tahun 2021 masih banyak catatan-catatan yang harus ditindaklanjuti, meskipun opininya sudah WTP. Kami juga menyampaikan ada beberapa rencana pemeriksaan di semester dua ini baik kinerja maupun PDTT,” ujarnya.

    Emmy juga mengakui bahwasanya opini WTP yang diperoleh itu tidak berarti tidak ada persoalan atau temuan. Kondisi di lapangan temuan itu tetap ada, oleh karena itu diberikan catatan atas itu dan harus ditindaklanjuti sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan yaitu 60 hari kerja setelah laporan itu diserahkan.

    “Kalau sudah WTP, PR yang dilakukan oleh kepala daerah dan DPRD lebih fokus ke hal lainnya yaitu pemeriksaan kinerja, perbaikan kesejahteraan rakyat, perbaikan Pendidikan hingga layanan Kesehatan. Selanjutnya yaitu meminimalisasikan terjadinya fraud melalui peningkatan sistem pengendalian intern,” tuturnya.

    Jika dalam waktu yang sudah ditentukan namun yang bersangkutan belum juga mengembalikan, maka BPK akan melakukan Analisa. Apabila penyebabnya itu dimungkinkan lagi dilakukan penagihan, seperti yang bersangkutan sudah meninggal dunia, maka proses penagihan itu ditutup atau case close.

    “Apa boleh buat, kita tetap melanjutkan proses sepanjang pemerintah daerah dapat memberikan bukti dukungan bahwa tindak lanjut itu memang benar-benar tidak dapat dilakukan. Akan tetapi, jika masih bisa dilakukan penagihan, BPK akan terus melakukan itu,” terangnya.

    Disinggung terkait dengan potensi pidana melawan hukum, Emmy menegaskan bahwa yang berwenang melakukan justifikasi itu adalah Aparat Penegak Hukum (APH). Sementara BPK hanya menyampaikan bahwa hal ini ada indikasi atau unsur pidana.

    “Kalaupun ada indikasi unsur pidana, maka dapat ditindaklanjuti dengan dugaan pidananya itu kewenangannya APH. Secara umum semua APH menangani permasalahan atau indikasi pidana, mungkin mempunyai prioritas untuk melakukan penelusuran terhadap kasus-kasus yang ditanganinya,” tandasnya.

    Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengapresiasi atas kerjasama dan dukungan dari BPK selama ini sebagai pengawas kinerja pemerintahan dari eksternal. Beberapa hal yang tentu telah dilakukan secara sangat baik selama ini dengan parameter diantaranya bahwa semua Kabupaten dan Kota serta Provinsi itu mendapat WTP.

    “BPK mempunyai otoritas mengontrol sesuai dengan independensinya dan tugas pokok serta fungsi dari BPK itu sendiri. Tentu Pemda juga harus patuh terhadap itu,” katanya.

    Menanggapi bahwa opini WTP tidak menjamin kesejahteraan masyarakat, Al mengaku paling tidak asas administratif sudah terukur yang menjadi bagian dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban sehingga menghasilkan opini WTP. Meskipun demikian, ada hal-hal yang perlu dilakukan penajaman kepada target-target utama seperti kemiskinan, stunting dan lainnya.

    “Parameter-parameter pelayanan dasar, pendidikan dan kesehatan dalam arti luas, ini yang tentu kita perlukan bersama. BPK punya otoritas dalam rangka mengontrol sesuai dengan independensi dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari BPK itu sendiri,” terangnya.

    Ia juga meminta agar seluruh daerah kota dan kabupaten agar patuh terhadap penyelesaian catatan dari opini WTP yang telah didapat. Hal ini juga diharapkan sebagai agregat dari kabupaten kota dan provinsi yang nantinya akan berkontribusi kepada pembangunan nasional.

    “Tadi kita juga sudah diberi informasi dan diberi pengakuan bahwa tindak lanjut dari pemeriksaan sebelumnya, kita mencapai angka bahwa kita progresif dalam rangka apa saja yang menjadi temuan BPK untuk kita bisa selesaikan,” tandasnya.

    Terpisah, Plt Inspektur Banten  Usman Asshiddiqi Qohara, membenarkan apa yang disampaikan oleh pihak BPK. Atas temuan-temuan tersebut semuanya sudah ditindaklanjuti oleh inspektorat.

    “Kami sudah mengundang OPD yang jadi temuan itu. Kami sudah meminta kepada mereka untuk segera menyelesaIkan. Dan mereka menyanggupinya. Jadi kita terus melakukan mapping,” katanya.

    Temuan-temuan yang dilansir oleh BPK hingga saat ini masih berproses, termasuk yang temuan tahun 2005 lalu. “Ini kan keuangan negara, jadi harus diselesaikan,” imbuhnya.

    Walaupun untuk kasus temuan lama, Inspektorat tetap melakukan tugasnya dengan melakukan penyelesaian internal. Adapun pejabat atau PNS pensiun atau sudah meninggal. “Itu tetap harus diselesaikan melalui OPD,” jelas Usman.

    Disinggung mengenai temuan kerugian negara yang melibatkan pihak ketiga atau pengusaha, Usman juga mengaku hal tersebut harus tetap dituntaskan. “Namanya kerugian negara, walaupun pihak-pihak terkait sudah tidak ada,  misalnya meninggal dunia, itu OPD  tetap melekat. Jadi OPD harus bisa menuntaskan,” katanya.

    Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik mengingatkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon agar segera menyelesaikan temuan BPK agar tidak menjadi permasalahan dikemudian hari.

    “Saya kira kalau sampai tidak diselesaikan akan menjadi persoalan di kemudian hari, bisa-bisa juga APH bisa melakukan hal-hal yang lain kalau misalnya tidak mengindahkan temuan dari BPK,” kata Hasbi kepada BANPOS, kemarin.

    Politisi Partai Gerindra ini tidak bosan-bosannya mengingatkan Pemkot Cilegon serius menyelesaikan temuan-temuan BPK.

    “Saya dari DPRD tidak bosan-bosannya mengingatkan kepada pemerintah. Maka saya menekankan untuk segera dibereskan bagaimana pun caranya walikota harus taat aturan tentu OPD juga begitu,” tegasnya.

    Hasbi juga mengingatkan kepada Pemkot agar tidak besar kepala saat mendapatkan WTP dari BPK.

    “Prosedurnya mah bener tapi kalau kelebihan bayar kan harus dikembalikan. Kalau ada surat-surat yang tidak disampaikan secara administratifnya itu tidak benar juga,” ungkapnya.

    Sementara itu, Progres penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kerugian daerah semester I tahun 2022, atas beberapa temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Kabupaten Pandeglang, diklaim sudah mencapai seratus persen.

    Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta saat dihubungi BANPOS melalui selulernya mengatakan bahwa untuk tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut sudah seratus persen selesai.

    “Dari awal kita sudah selesai seratus persen sudah selesai dikembalikan,” kata Ali Fahmi kepada BANPOS.

    Menurutnya, tindak lanjut rekomendasi BPK terkait adanya kelebihan pembayaran dari kegiatan fisik pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah selesai dikembalikan.

    “Tidak semua OPD, hanya beberapa OPD saja. Banyak sih, tapi tidak semua OPD seperti BPBDPK, DPUPR, Dindik dan dinas lainnya saya lupa. Sudah serratus persen itu, sudah lama,” jelasnya.

    Saat ditanya siapa yang mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut, Fahmi menyebut bahwa kelebihan pembayaran tersebut telah dikembalikan.

    “Yang penting mah kita menyelesaikan, kaitan dengan siapa yang mengembalikan yang penting kan sudah selesai. Yang mengembalikannya kan perusahaannya,” ujarnya.

    Agar setiap pekerjaan fisik yang dipihak ketigakan tidak menjadi temuan BPK lagi, Fahmi mengaku bahwa pihaknya sering menyampaikan agar OPD terkait untuk lebih ketat lagi dalam pengawasannya.

    “Kami sudah sering menyampaikan ke setiap OPD teknis, atau OPD yang berkaitan agar pengawalan dan pengawasannya lebih ditingkatkan. Seharusnya kan hal ini semakin berkurang, bukan bertambah. Jadi kalau kejadiannya berkurang, berarti kita telah berhasil,” ungkapnya.(DHE/LUK/RUS/MUF/PBN)

  • Larangan Impor Barang Mentah Dipertegas

     

    JAKARTA, BANPOS – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan komitmen Pemerintah untuk secara bertahap menghentikan impor barang mentah sekaligus melakukan hilirirasi industri.

    Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi pada Peresmian Pembukaan Kongres XII Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dan Musyawarah Nasional (Munas) XI Persatuan Istri Veteran Republik Indonesia (PIVERI) Tahun 2022, di Plaza Semanggi, Balai Sarbini, Jakarta, Selasa (11/10).

    “Kita ini sudah 77 tahun merdeka, selalu bahan mentah yang kita ekspor. Nikel mentahan kita ekspor, tembaga mentahan kita ekspor, minyak kita ekspor dalam bentuk mentahan. tidak diolah, timah kita ekspor, kelapa sawit (CPO) kita ekspor, tapi tidak dalam bentuk barang setengah jadi atau barang jadi. Sehingga nilai tambah itu ada di negara lain, pembukaan lapangan kerja juga adanya di negara lain,” kata Presiden.

    Presiden meyakini, hilirisasi industri akan meningkatkan nilai tambah dari suatu komoditas dan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya di dalam negeri.

    “Inilah yang secara konsisten akan terus kita lakukan. Setop nikel, tahun depan setop timah, tahun depan setop tembaga, karena nilai tambahnya ada di dalam negeri,” kata Jokowi.

    Presiden mencontohkan, nilai ekspor nikel melonjak hingga mencapai Rp360 triliun karena diekspor dalam bentuk setengah jadi dan jadi, bukan bahan mentah.

    “Saya berikan contoh nikel. Waktu diekspor dalam bentuk mentahan, kita hanya mendapatkan nilai Rp15 triliun. Setelah diekspor dalam bentuk setengah jadi dan barang jadi, nilainya menjadi Rp 360 triliun. Dari Rp 15 triliun menjadi Rp 360 triliun, baru satu barang,” ujarnya.

    Selain nikel, Pemerintah juga mendorong penghentian ekspor tembaga saat pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) konsentrat tembaga di Gresik, Jawa Timur mulai beroperasi.

    “Tembaga nanti begitu ini smelter di Gresik selesai, ini juga sama setop, tidak ada lagi yang namanya ekspor tembaga. Semuanya harus dikerjakan jadi barang jadi di negara kita Indonesia,” jelas mantan Gubernur Jakarta itu.

    Sebagai bagian dari upaya meningkatkan nilai tambah di sektor pertambangan, pemerintah juga mengambil alih kepemilikan saham perusahaan asing atas pengelolaan sejumlah industri pertambangan Indonesia, mulai dari PT Freeport Indonesia hingga Blok Rokan. Presiden menyampaikan saat ini Indonesia sudah memegang mayoritas saham Freeport.

    “Untuk yang di Blok Rokan, ini urusan minyak dan gas yang sudah 97 tahun dikuasai oleh Chevron, 97 tahun. Sekarang juga sudah 100 persen dimiliki oleh kita sendiri,” kata mantan Walikota Solo.

    Dengan berbagai upaya yang terus dilakukan, Presiden optimistis target Indonesia untuk masuk ke lima besar ekonomi dunia di tahun 2045 akan terwujud.

    “Asal konsistensi ini terus kita jaga. Siapapun nanti pemimpin, presiden negara ini, konsistensi itu harus kita jaga dan terus kita ingatkan. Jangan kembali lagi ke ekspor mentah lagi,” pungkasnya.

    Kongres yang mengusung tema “LVRI yang dilandasi oleh jiwa, semangat, dan nilai juang ’45, LVRI siap mengawal NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945” ini dihadiri 300 orang peserta yang terdiri dari Pengurus Dewan Pertimbangan Pusat, pengurus daerah dan cabang, badan pendukung dan anak organisasi, pengurus LVRI pusat dan daerah, serta Pemuda Pancamarga.

    Turut hadir mendampingi Presiden dalam pembukaan Kongres dan Munas ini adalah Ketua Umum LVRI yang juga merupakan Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(ENK/RMID)

     

  • Warga Cimancak Terisolir

    Warga Cimancak Terisolir

    BAKSEL, BANPOS – Sungai Cimadur yang berada di wilayah Kabupaten Lebak bagian Selatan (Baksel) Selasa sore (12/10) sekitar Pukul 15.00 WIB kembali meluap. Luapan tersebut merobohkan jembatan Kali Cimadur yang menghubungkan Desa Bayah Timur dan Cimancak Kecamatan Bayah, warga Cimancak pun dilaporkan terisolir.

    Luapan dahsyat dari sungai tersebut menurut pemerhati lingkungan diduga karena telah terjadi banyak kerusakan hutan sekitar hulu sungai, yakni di area hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) di kawasan Cibeber.

    Warga setempat, Eka Surya kepada wartawan mengatakan, jembatan roboh akibat luapan air sungai Cimadur. Terangnya, air bah dengan cepat meluap dan mendorong lumpur dari perbukitan di Desa Cimancak.

    “Iya benar. Tadi air bah sungai Cimadur deras dan merobohkan jembatan. Kami warga Cimancak berharap pemerintah segera melakukan penanganan dan memberi bantuan bagi warga yang saat ini memilih bertahan di rumah. Untuk korban luka dan jiwa belum ada informasi,” ungkap Eka Surya, Selasa petang (11/10).

    Sementara, terkait derasnya luapan kali Cimadur ini, menurut aktivis lingkungan di Bayah, Didin Mz kepada BANPOS menyebut, ini diduga akibat pasokan air yang tumpah luber dari hulu di hutan pegunungan TNGHS yang berada di Cirotan dan Cimari yang mengalirkan ke kali Cibareno. Selain itu juga sungai Cimadur juga akibat keadaan di hulu itu akibat banyaknya pertambangan emas tanpa ijin (PETI).

    “Diduga akibat di bagian hulu sungai di atas atau yang mengalir bermuara ke kali Cimadur di sana pada meluap. Penyebabnya karena banyak hutan gundul, ini juga diduga akibat banyaknya lokasi tambang ilegal yang bermuara ke kali terbesar di wilayah Lebak selatan ini,” ungkap Didin Mz. 

    Menurut Didin, hal ini sangat beralasan karena banyaknya lahan bukaan PETI.”Saya paham ini, bahwa banjir yang melanda saat ini diduga keras penyebabnya adalah karena ada bukaan dari kegiatan tambang ilegal. Termasuk yang legal seperti cut and fill-nya yang tidak sesuai aturan SOP dan juga K-3,” jelasnya.

    Dikatakannya, untuk meminimalisasi hal tersebut, pihaknya menyarakan para Kepala Desa yang wilayahnya ada lokasi tambang dan cut and fill (pembukaan lahan) supaya menghentikan kegiatan tersebut.

    “Baiknya para kepala desa menghentikan segala bentuk aktivitas yang dimungkinkan merusak alam lingkungan, seperti tambang ilegal maupun pembukaan lahan hutan. Ya seperti yang di lakukan oleh kepala Desa Kujangsari Kecamatan Cibeber melalui para kasepuhan,” harapnya.

    Didin menjelaskan, kegiatan PETI dan pembukaan lahan itu jelas erat kaitannya dengan derasnya aliran sungai.

    “Saya tau, kegiatan PETI yang di lokasi TNGHS blok Cikidang itu dampak air mengalirnya itu bermuara ke sungai Cibareno. Sedangkan PETI yang di blok Cirotan, Cimari masuk ke Cipamancalan itu bermuara di kali Cimadur. Juga PETI di blok Pasir Gombong, kali Cikaret dan blok Tihang satu, Tihang dua semua bermuara dan tumpah ke Cimadur, jadi jelas dampak terbesarnya dari kegiatan PETI yang tak memikirkan dampak lingkungan,” paparnya.

    Terpisah, informasi petang kemarin juga telah terjadi luapan kali Cilaki di daerah Kecamatan Sajira yang menyebabkan jembatan di Sajira terputus oleh luapan derasnya kali, Hingga malam BANPOS belum mendapatkan informasi yang terdampak di sana.(WDO/ENK)

     

  • Warga dan Pengembang Ngaku Korban,Dugaan Penipuan Tanah di Kecamatan Curug

    Warga dan Pengembang Ngaku Korban,Dugaan Penipuan Tanah di Kecamatan Curug

    SERANG, BANPOS – Sengkarut persoalan tanah perumahan Banten Indah Residence semakin memanas. Salah seorang warga yang merasa belum mendapatkan hak pembayaran atas tanah miliknya, Ade Nasrudin, menuntut sisa pembayaran kepada PT Global Jaya Property. Namun, PT Global Jaya Properti selalu pihak pengembang perumahan Banten Indah Residence juga mengaku bahwa mereka merupakan korban, atas transaksi pembebasan tanah tersebut.

    Kuasa hukum Ade Nasrudin, Riko Setia Graha, mengatakan bahwa kliennya telah kehilangan 14 SHM dan 7 AJB senilai miliaran rupiah, yang diduga telah beralih kepemilikan menjadi milik PT Global Jaya Property. Pihaknya pun telah melaporkan hal tersebut kepada Polda Banten.

    “Rencananya mau dijual Rp200 ribu per meter ke PT Global Jaya Property. Total ada 14 SHM dan 7 AJB, kurang lebih total luas seluruhnya 31.955 meter persegi,” ujarnya kepada awak media, Selasa (11/10).

    Menurut Riko, sebelum SHM dan AJB milik kliennya itu hilang, kliennya yakni Ade Nasrudin sempat didatangi oleh tetangganya berinisial UF pada 2019. UF mengaku kepada Ade Nasrudin merupakan perantara PT Global Jaya Property.

    “UF ini mau mencari pembeli tanah milik Haji Ade. Kemudian awal November 2019, saudara UF datang lagi dan menginformasikan bahwa penawaran tanah Haji Ade sudah disetujui,” jelasnya.

    Kliennya pun menerima uang muka atas pembelian lahan secara bertahap, hingga mencapai Rp2,1 miliar. Adapun perjanjian jual beli tanah tersebut disepakati dengan harga Rp200 ribu per meter persegi.

    “Sekitar tanggal 10 Maret 2020, saudara UF kembali datang ke rumah Haji Ade, meminta tanda bukti surat-surat tanah untuk menyakinkan PT Global Jaya Property selaku pembeli. Kemudian dibuat Surat Pernyataan sebagai tanda terima sertifikat dan AJB,” ucapnya.

    Namun, Niko mengungkapkan jika 14 SHM dan AJB tersebut oleh UF justru dititipkan kepada notaris, tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Dari surat keterangan notaris itu, tertera pelunasan pembayaran seluruh SHM dan AJB, setelah proses administrasi di kelurahan selesai.

    Selain itu, Niko mengatakan ada penerbitan surat pernyataan dan perjanjian antara terlapor UF dengan Hwan Guan Hai selaku pemilik PT Global Jaya Property, tanpa sepengetahuan kliennya.

    “Awalnya H Ade tidak mengetahui atas informasi adanya surat pernyataan perjanjian antara UF dengan pemilik PT Global Jaya Property. Setelah ada surat panggilan polisi 8 September 2021 lalu, Haji Ade diminta menjadi saksi dalam perkara tindak pidana penipuan pembebasan lahan untuk pengembangan perumahan oleh PT Global Jaya Property,” katanya.

    Niko menegaskan dari panggilan itu terungkap jika tanah milik kliennya berupa SHM No. 0411 seluas 2.884 m2 dan SHM Nomor 00472 seluas 2.662 m2 di Kelurahan Pancalaksana, Kecamatan Curug Kota Serang atas nama Andayani dan Ade Nasrudin, telah menjadi SHGB atas nama PT Global Jaya Property.

    “Dengan kata lain keduanya telah berubah kepemilikan dan telah terbit SHGB atas nama PT Global Jaya Property. Akibat hal tesebut Haji Ade merasa telah dirugikan. Oleh karenanya kami melaporkan UF atas tidak dikembalikannya surat kepemilikan hak atas tanah dan sebagian telah berubah menjadi SHGB atas nama pihak lain atas dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan keterangan,” tegasnya.

    Pihaknya pun meminta kepada PT Global Jaya Property, untuk dapat melunasi pembayaran yang sebelumnya telah disepakati ketika dilakukan mediasi antara kliennya dengan PT Global Jaya Property, yang difasilitasi oleh Kepala ATR/BPN Kota Serang.

    “Sehingga inti dari solusi atas masalah ini sebagaimana yang telah ditawarkan, bisa selesai jika sisa pembayaran tanah seluas 17.742 meter persegi dengan harga Rp275.000 per meter persegi dengan total pembayaran sejumlah Rp4.879.050.000,” katanya.

    Kuasa hukum PT Global Jaya Properti, Putri Maya Rumanti, mengatakan bahwa pihaknya belum mendengar terkait dengan klaim adanya kesepakatan antaran kliennya dengan Ade Nasrudin, terkait dengan pembayaran sisa tanah dengan nilai Rp275 ribu per meter persegi.

    “Saya sama sekali belum mendapatkan informasi terkait dengan ini. PT Global ini hanya sebagai pendana saja, pembayaran sudah dilakukan lunas,” ujarnya melalui sambungan telepon.

    Ia menuturkan bahwa kliennya saat ini tengah melakukan upaya hukum terkait dengan penipuan dan pemalsuan, oleh terduga yakni Dj, By, UF dan komplotannya. Sebab menurutnya, kliennya pun menjadi korban dalam pembebasan lahan itu.

    “Nah kalau pihak pelapor ini bilang ada ada kesepakatan, tolong diperlihatkan buktinya. Lalu coba jelaskan nilai harga sebenarnya itu berapa. Karena di awal klien kami diberitahu bahwa harganya Rp36 ribu sampai Rp37 ribu per meter,” tuturnya.

    Menurutnya, memang permasalahan ini muncul pada saat By menjabat sebagai komisaris di PT Global Jaya Property. Sementara perusahaan, sudah menggelontorkan dana puluhan miliar untuk pembebasan lahan serta perizinan.

    “Jadi saya berharap untuk pak Ade, ini kan ranahnya perdata. Karena klien kami juga merasa sudah ada pembayaran, dibuktikan dengan balik nama. Itu yang kami ketahui. Kami juga mendengar pak Ade sudah menerima pembayaran Rp2 miliar, itu pak Ade bertransaksi dengan siapa? Seharusnya itu yang dikejar. Klien kami sudah rugi Rp53 miliar loh sebagai korban, masa masih dimintai ganti rugi juga,” tandasnya.

    Sementara itu, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro, membenarkan adanya laporan tersebut, selain dari laporan dugaan penipuan investasi Properti di wilayah Kabupaten Serang, dengan korban warga negara asing.

    “Iya tapi kalau laporan H Ade itu kepada Udin (UF). Untuk perkara ini masih penyidikan, kita masih menggali informasi dari saksi-saksi. Untuk keberadaan 14 sertifikat dan 7 AJB milik Haji Ade ini kita juga belum tau ada dimana, karena pihak PT Global juga tidak mengetahui,” katanya. (DZH)

     

  • BKD Bakal ‘Oncog’ BKN, Soal Honorer 

    BKD Bakal ‘Oncog’ BKN, Soal Honorer 

     

    SERANG, BANPOS – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten bakal mendatangi Badan Kepegawaian Nasional (BKN), terkait dengan pendataan pegawai honorer. Hal itu untuk melakukan koordinasi, mengingat adanya ribuan tenaga honorer yang tidak masuk ke dalam pendataan, meskipun dianggap memenuhi syarat.

    Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana, mengatakan bahwa sejumlah data pegawai honorer yang belum terkonfirmasi di sistem BKN, tengah menjadi fokus dari pihaknya untuk dapat diselesaikan. Komunikasi pun terus dibangun oleh pihaknya dengan BKN.

    “Kami lagi duduk bareng lagi kaitan data-data yang tidak terkonfirmasi karena nama tidak sesuai dengan NIK dan KK, juga terkait dengan kelas jabatannya,” ujar Nana saat diwawancara di Gedung DPRD Provinsi Banten, Selasa (11/10).

    Nana mengatakan, memang ditemukan banyak persoalan berkaitan dengan kelas jabatan. Hal itu menurut Nana, akan langsung tertolak oleh sistem jika memang dinilai oleh sistem, tidak ada kelas jabatannya di sana.

    “Karena memang kelas jabatan itu ada masing-masing kotaknya. Kalau enggak sesuai satu dalam sistem, maka ditolak. Maka mau enggak mau harus diperbaiki. Input salah juga harus diperbaiki. Maka kami akan duduk bareng dengan BKN dan BKD se-Provinsi Banten,” katanya.

    Menurut Nana, pelaksanaan uji publik yang kemarin dilakukan oleh pihaknya hingga 10 Oktober, merupakan upaya untuk mencari masukan dan memberikan kesempatan kepada pegawai honorer, untuk membuktikan diri.

    “Pembuktian itu masing-masing personal. Ketika ini juga tidak terkonfirmasi datanya, maka BKD akan duduk bareng dengan BKN dan Kemenpan. Kecuali memang ternyata kualifikasinya tidak sesuai dengan yang ditentukan. Mau gak mau mereka harus terima,” terangnya.

    Nana mengatakan, saat ini tim teknis dari BKD sudah berangkat ke Kemenpan-RB untuk melakukan koordinasi. Sementara pada Jumat (14/10) nanti, akan dilakukan antar pimpinan secara langsung di Kemenpan-RB bersama dengan BKN.

    “Kami akan membicarakan bagi data yang tidak masuk, rumpun yang tidak masuk, itu akan seperti apa nantinya. Termasuk pendataan ini ke depan akan seperti apa,” ucapnya.

    Adapun pendataan final dari pegawai honorer di Provinsi Banten, akan diputuskan pada 30 Oktober nanti. Ia pun meminta kepada para pegawai honorer untuk bersabar dan ikut aturan yang berlaku, mengingat aturan ini merupakan aturan dari pusat.

    “Misalnya soal kualifikasi, itu kan kewenangan pusat. Jadi intinya mengenai kuota, kualifikasi dan lain sebagainya, itu Kemenpan-RB yang memiliki kewenangannya. Kami ini hanya melakukan fasilitator secara teknis saja,” tandas Nana.

    Sebelumnya diberitakan, Ketua Forum Honorer Provinsi Banten, Taufik Hidayat, dalam sesi tanya jawab diskusi yang digelar oleh Pattiro Banten bersama dengan HMI MPO, menyatakan bahwa masih ada beberapa pegawai honorer yang bermasalah pada masa uji publik yang dilakukan BKD.

    “Pada saat masa uji publik yang dilakukan oleh BKD semalam, ternyata masih terdapat beberapa data yang bermasalah. Salah satunya berkaitan dengan masa kerja pegawai yang masih ada beberapa data yang tidak sesuai dengan data yang kita punya,” ucapnya.

    Ia pun menegaskan kepada BKD agar segera melakukan upaya cepat sehingga para pegawai honorer yang lain, dapat segera masuk datanya ke dalam sistem BKN. Apalagi menurutnya, saat ini masih ada ribuan pegawai honorer yang belum masuk datanya ke sistem BKN.

    “Karena menurut BKD tadi, teman-teman yang belum terinjek disebabkan salah data ataupun formasi yang dikecualikan. Tetapi kami bisa membuktikan secara administrasi bahwa kami merupakan pegawai yang didanai langsung oleh APBD dan bukan oleh pihak ke-3, semoga ada segera titik temu atas permasalahan ini,” katanya.(DZH/ENK)

     

  • Korban KDRT Harus Berani Berbicara

    Korban KDRT Harus Berani Berbicara

    JAKARTA, BANPOS-Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz memberikan dukungan kepada artis Lesti Kejora yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) untuk melaporkan kepada pihak berwajib sebagai kasus pidana.

    “KDRT tidak hanya meninggalkan luka fisik, tapi psikis sampai trauma kepada korban. Hal ini yang membuat korban sangat berat untuk speak up, dan melaporkan kepada yang berwajib sebagai kasus pidana,” kata Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, di Jakarta, Senin (10/10).

    Neng Eem, anggota DPR yang mewakili daerah pemilihan Jawa Barat III meliputi Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor ini memberikan dukungan kepada Lesti Kejora yang saat ini sedang dalam proses pemulihan.

    “Saya mendukung Lesti, memang berat menjadi public figure dan harus melaporkan suaminya yang juga public figure. Kita harus memberikan dukungan penuh kepada Lesti,” katanya.

    Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (PKDRT) mendefinisikan KDRT sebagai perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

    Bentuk-bentuk KDRT yang tertuang di UU PKDRT adalah meliputi kekerasan fisik (Pasal 6), kekerasan psikis (Pasal 7), kekerasan seksual (Pasal 8), dan penelantaran rumah tangga (Pasal 9).

    Kata Neng Eem yang juga Ketua Bidang Advokasi, Hukum dan Politik PP Fatayat NU ini dan Wakil Ketua Badan Anggaran MPR, KDRT merupakan kasus yang tampak seperti gunung es.

    Puncak yang tampak ke permukaan hanya sedikit, lebih banyak kasus KDRT yang tidak terlihat atau tidak mengemuka ke publik.

    Neng Eem berharap, proses hukum terhadap pelaku tetap dilanjutkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku, termasuk memberikan contoh kepada masyarakat bahwa ada punishment bagi para pelaku KDRT.

    Sementara itu, Ketua Umum PP Fatayat NU, Margaret Aliyatul Maimunah, juga memberi dukungan kepada Lesti Kejora.

    “Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) harus diproses secara hukum, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara kita,” katanya di Jakarta, Minggu (9/10).

    Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), menunjukkan bahwa hingga Oktober 2022 sudah ada 18.261 kasus KDRT di seluruh Indonesia, sebanyak 79,5 persen atau 16.745 korban adalah perempuan.

    Sisanya, yakni 2.948 KDRT menimpa laki-laki. Margaret yang juga Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini menambahkan, biasanya korban enggan melaporkan kasus KDRT dengan berbagai pertimbangan.

    “Banyak pertimbangan korban untuk melaporkan kasus KDRT. Pertimbangan anak, salah satunya. Lebih berat lagi kalau korban adalah publik figur,” papar dia.

    Dengan sikap yang dilakukan Lesti Kejora, merupakan bentuk keberanian perempuan dalam melawan KDRT.

    “Kami mendukung Lesti untuk memperoleh keadilan. Memproses secara hukum dengan tegas kepada pelaku,” ujarnya.(PBN/RMID)

  • Nekad Jualan Sabu, Buruh Serabutan Ditangkap

    Nekad Jualan Sabu, Buruh Serabutan Ditangkap

    SERANG, BANPOS – Apes! Ngaku tidak memiliki pekerjaan tetap, CU (34) buruh serabutan nekad berjualan sabu. Namun baru 2 bulan berjalan, bisnis haramnya terendus polisi.

    Kamis (6/10) sekitar pukul 00.30 WIB, CU diamankan personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang setelah rumahnya di Desa Malanggah, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang digerebeg.

    Dari dalam lemari pakaian tersangka, petugas mengamankan bungkus rokok berisi 37 paket sabu. Selain sabu, turut diamankan 2 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.

    “Tersangka CU diamankan di dalam rumahnya setelah personil Satresnarkoba menggerebek pada Kamis (6/10) sekitar pukul 00.30,” ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada awak media, Senin (10/10).

    Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personil Satresnarkoba. 

    Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Charles Rio Valentine langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan selanjutnya melakukan penggerebekan. Tersangka CU berhasil diamankan di dalam rumahnya. 

    “Setelah tersangka diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 37 paket sabu dalam bungkus rokok yang disembunyikan dalam lemari pakaian. Bersama barang buktinya, tersangka diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres.

    Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan bahwa dari pemeriksaan, puluhan paket sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil tersebut diakui seseorang berinisial Ja (DPO) warga Kabupaten Tangerang.

    Tersangka mengakui sudah menjalankan bisnis jual beli sabu lebih kurang 2 bulan dengan alasan untuk kebutuhan ekonomi lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap.

    “Tersangka mendapatkan sabu dari seorang pengedar yang disebut berinisial Ja warga Kabupaten Tangerang. Namun tidak mengetahui secara jelas tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan” terang Kasatresnarkoba.

    Akibat perbuatanya, tersangka CU dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2)  Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara,” tandasnya. (MUF/AZM)