Penulis: Gina Maslahat

  • Tiga Kawanan Pencuri Ditangkap

    Tiga Kawanan Pencuri Ditangkap

     

    Jajaran Satreskrim Polres Lebak berhasil membekuk tiga kawanan pelaku pencurian tiang gardu telekomunikasi milik PT Inforte, dengan TKP sepanjang Jalan Raya Cileles-Gunung Kencana Kabupaten Lebak. Selasa (4/10).

    Tiga Pelaku AM (37), SS (24), RP (24) diamankan Team Resmob Satreskrim Polres Lebak yang dipimpin oleh Kanit 1 Krimum Ipda M Hazali Alfia pada Minggu (02/10) berikut barang. Adapun bukti yang berhasil diamankan 1 Unit kendaraan Roda Empat  (R4) Pick Up Grand Max, Nopol : G- 8019-UG, Warna Putih, 16 Tiang Kabel Iforte Panjang 7 meter, 1 buah Gunting, 1 buah Gergaji Besi, 1 buah cangkul blencong.

    Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, Jajaran Resmob Satreskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap tindak pidana pencurian tiang besi milik PT Inforte di sepanjang Jalan Raya Cileles-Gunung Kencana Kabupaten Lebak.

    “Pengungkapan kami ini berawal dari adanya laporan salah satu warga tentang adanya aksi pencurian tiang besi, kemudian team Resmob Satreskrim Polres yang dipimpin oleh Kanit 1 Krimum Ipda M Hazali Alfian meluncur ke lokasi pada Minggu (02/10) sekitar Pukul 04.30 Wib, dan petugas berhasil mengamankan para pelaku serta barang bukti,” ungkapnya.

    Akibat pencurian ini, pihak perusahaan disebut mengalami kerugian belasan juta.

    “Dengan adanya kejadian tersebut korban PT Inforte mengalami kerugian Rp19,2 juta. Saat ini kami masih melakukan pendalaman adanya keterlibatan para pelaku lain seperti penadah barang curian mereka,” tutur Andi.

    Kata dia, para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan sanksi kurungan penjara. ” Ya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal Tujuh Tahun Penjara,” paparnya.(WDO/PBN)

    [contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]

  • Pasutri Dibunuh, Tewas Mengenaskan

    Pasangan Suami Istri (pasutri) tewas secara mengenaskan di rumahnya yang berlokasi di Kampung Nanggreng Desa Haurgajrug Kecamatan Cipanas, Lebak. Berdasarkan informasi, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin(3/10) malam waktu setempat. Adapun korban yakni Barnas (60) dan Onah (58) yang tewas bersimbah darah diduga akibat senjata tajam.

    Kepala Desa Haurgajrug, Hasan Ferry membenarkan kejadian tersebut. Ferry mengatakan, dirinya baru mendapatkan informasi terjadinya pembunuhan terhadap pasutri tersebut.

    “Pagi tadi ada yang melapor ke saya bahwa ada pembunuhan pasutri, dan ketika saya cek, benar. Rumah penuh dengan darah,” kata Ferry kepada wartawan saat ditemui di  lokasi kejadian, Selasa(4/10).

    Ferry menjelaskan, kedua korban yang berprofesi sebagai wirausaha dan pemilik warung menghuni rumahnya hanya berdua saja lantaran, anak korban telah memiliki tempat tinggal. Ia menerangkan, pertama kali pembunuhan terhadap pasutri tersebut diketahui oleh seorang satpam di komplek perumahan dekat kediaman korban. Satpam tersebut melihat korban telah meninggal dunia dengan bersimbah darah.

    “Satpam tersebut mau beli rokok di warung rumah korban, namun saat hendak membeli kondisi pintu rumah si korban terbuka. Satpam coba masuk dan melihat ke dalam, ternyata pasangan suami istri tersebut sudah tewas dengan kondisi mengenaskan, dia pun langsung lapor polisi,” jelas Ferry.

    “Katanya ini bukan pembunuhan biasa, tapi ada motif balas dendam. Karena motor sama barang-barang lainnya ga ada yang hilang,” tandasnya.

    Menurut informasi, saat ini tim kepolisian sedang melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Jenazah pasutri tersebut dibawa ke RSUD Serang untuk dilakukan otopsi.(MG-01/PBN)

  • Ratusan Unit Tronton Kedapatan Nunggak Pajak

    Ratusan Unit Tronton Kedapatan Nunggak Pajak

    LEBAK, BANPOS – Terkait temuan tunggakan pajak dari ratusan alat berat transportasi jenis tronton, Masyarakat Transparansi Kebijakan (Matrik) Banten mengungkap ada ratusan unit truk tronton yang beroperasi di wilayah Provinsi Banten diketahui menunggak pajak. Total tagihan mereka mencapai Rp1,8 miliar.

    Direktur Eksekutif Matrik Banten, Andi Suardi dalam rilis yang diterima BANPOS mengungkapkan, sebanyak 477 unit truk tronton yang menunggak pajak itu meliputi milik 70 perusahaan dan 225 perorangan, dengan nilai tunggakan bervariatif.

    “Ini berdasarkan data yang kami terima dari Bapenda Banten, terhitung hingga September 2022, truk tronton milik 70 perusahaan itu jumlahnya 171 unit dan milik perorangan 306 unit, totalnya 477 unit,” kata Andi Suardi.

    Menurut Andi, hingga saat ini 477 unit truk tronton yang menunggak pajak itu masih aktif beroperasi di beberapa wilayah di Provinsi Banten. “Sebagian banyak merupakan truk pengangkut hasil pertambangan, seperti batu kali, batu bara dan pasir,” terangnya.

    Atas kondisi tersebut, Andi mendesak kepada Bapenda Banten dan OPD Samsat jajaran agar segera melakukan razia gabungan secara berkala.

    Karenanya, kata Direktur Matrik Banten ini, pihaknya meminta kepada Pj Gubernur Banten, Al Muktabar agar segera mengevaluasi kinerja Kepala Bapenda dan seluruh Kepala UPT Samsat se-Banten.

    “Ini harus menjadi perhatian serius bagi Pj Gubernur Banten. Jangan sampai pemerintah kalah oleh pengusaha,” paparnya.(WDO/PBN)

  • Hadiri Seren Taun, Bupati Ajak Lestarikan Adat Budaya

    Hadiri Seren Taun, Bupati Ajak Lestarikan Adat Budaya

    LEBAK,BANPOS- Masyarakat Adat Kasepuhan Cibarani menggelar Upacara Adat Seren Taun sebagai bentuk ungkapan rasa syukur atas hasil panen yang diperoleh, dimana acara ini rutin dilakukan setiap tahunnya oleh masyarakat adat Kasepuhan Cibarani, Kecamatan Cirinten. Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya beserta jajarannya hadir untuk melihat dan ikut memeriahkan kegiatan tersebut.

    Iti mengatakan, acara Seren Taun ini adalah kegiatan yang bisa memicu gairah masyarakat untuk mempertahankan adat budaya, ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kasepuhan Cibarani yang sudah menjaga serta melestarikan adat dan tradisi.

    “Pelaksanaan Seren Taun ini menjadi salah satu upaya pelestarian dan pengembangan nilai-nilai budaya adat tradisional, dimana hal tersebut selaras dengan program pengembangan pariwisata budaya dan visi Kabupaten Lebak yaitu menjadikan Kabupaten Lebak menjadi destinasi unggulan nasional berbasis potensi lokal,” kata Iti di hadapan masyarakat adat Cibarani dan wartawan.

    Iti juga mengajak kepada seluruh masyarakat Kasepuhan Cibarani untuk berperan aktif dalam menjaga persatuan, kerukunan lingkungan, dan melestarikan adat istiadat yang sudah diwariskan turun temurun.

    “Mari bergandengan tangan bersama membangun Kabupaten Lebak melalui pelestarian potensi keunikan adat dan budaya yang dimiliki sehingga dapat menjadi daya tarik pariwisata yang dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat,” tandasnya.

    Sementara itu Ketua Adat Kasepuhan Cibarani, Abah Dulhani mengatakan bahwa Upacara Seren Taun bukan saja sekedar menjalankan amanah dari para leluhur tapi juga sebagai ajang untuk bersilaturahmi dan mensyukuri hasil pertanian.

    “Ini bukan hanya sekedar acara pesta kampung, ini adalah wujud rasa syukur kami atas apa yang telah didapatkan, melalui rasa syukur itulah kami membangun silaturahmi kekeluargaan yang erat di lingkungan masyarakat adat,” kata Abah Dulhani.

    Ia menjelaskan, Upacara Adat Seren Taun ini dilaksanakan mulai dari tanggal 3 sampai 5 Oktober 2022 dengan serangkaian acara tradisi, seperti Pertunjukan Angklung, Rasul Pare Di Leuit, Balik Taun Rendangan, Ngaremokeun, Rasul Seren Taun, dan Panandaran.

    “Setiap tahun kami menjalankan amanah leluhur untuk melaksanakan tradisi (Seren Taun) ini dan semoga bisa dijalankan sesuai marwahnya,” tandasnya.(MG-01/PBN)

  • Pekerja Proyek PT. Indah Kiat Tewas Tersengat Listrik 

    Pekerja Proyek PT. Indah Kiat Tewas Tersengat Listrik 

     

    SERANG, BANPOS – Seorang pekerja di PT. Indah Kiat Plup & Paper (IKPP) Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang, S (25) meninggal dunia usai tersengat listrik di Proyek RDF III, Selasa (4/10). Warga asal Cirebon, Jawa Barat, ini diduga mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan kehilangan nyawanya tak lama setelah mendapatkan pertolongan pertama.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kronologi peristiwa bermula saat korban yang bekerja sebagai tukang las proyek tengah melakukan aktivitas, sekitar pukul 09.30 WIB tiba-tiba S berteriak meminta tolong. Tidak lama kemudian, S tidak sadarkan diri dan pingsan.

    Sejumlah rekan korban pun merasa panik, lalu korban dilarikan ke Klinik PT. IKPP untuk mendapatkan pertolongan pertama. Oleh pihak Klinik PT. IKPP, diberikan rujukan ke Rumah Sakit (RS) Hermina Ciruas untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut, namun korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 10.25 WIB.

    BANPOS berupaya melakukan konfirmasi kepada manajer PT. IKPP, Hendrik Gunawan. Namun ia mengaku tidak mengetahui adanya peristiwa tersebut dan meminta agar mengkonfirmasi ke bagian Humas.

    “Saya enggak tahu mba, saya sedang rapat, tanyakan saja ke Humas,” ucapnya.

    Sementara, Humas PT. IKPP, Arif Madali, tidak merespon saat dikonfirmasi melalui telepon seluler dan aplikasi perpesanan WhatsApp.

    BANPOS juga melakukan konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza. Akan tetapi, hingga berita ini ditayangkan, baik telepon seluler dan pesan yang dikirimkan belum mendapatkan respon. (MUF/AZM)

  • Pengemplang Pajak Rugikan Negara Rp2 M 

    Pengemplang Pajak Rugikan Negara Rp2 M 

    SERANG, BANPOS – Tim Penyidik Kanwil DJP Banten telah melakukan penyidikan terhadap satu tersangka tindak pidana perpajakan berinisial TS yang diduga telah melakukan tindak pidana yang menimbulkan kerugian terhadap negara sebesar Rp2.076.826.807. Modusnya, TS menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

    Tersangka akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan atas perbuatannya. Adapun Faktur Pajak diperoleh melalui JM dan REB, yang kemudian dikreditkan oleh TS melalui PT BPS sehingga pajak yang dibayar oleh PT BPS menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.

    “Tersangka melakukan perbuatannya dalam kurun waktu Januari 2015 sampai dengan Desember 2016, telah menimbulkan kerugian terhadap negara sebesar Rp2.076.826.807,” ujar Kepala Kanwil DJP Banten, Yoyok Setiotomo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/10).

    Atas perbuatannya tersebut, TS diancam dengan hukum pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, kemudian denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak. Hal ini sesuai dengan Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).

    “Berkat kerjasama antara penegak hukum Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara atas tersangka TS sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti atau P-21 dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada Selasa tanggal 3 Oktober 2022,” jelasnya. 

    Yoyok mengatakan, keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan, merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten. 

    “Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten, yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” tandasnya. (MUF/AZM)

  • Dies Natalis Ke 41 Untirta Lebih Dekat dengan Media

    Dies Natalis Ke 41 Untirta Lebih Dekat dengan Media

     

    SERANG, BANPOS – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menggelar kegiatan Media Gathering pimpinan Untirta dan media massa, dengan mengundang pelaku media massa dan elektronik di Gedung Rektorat, Selasa (4/10). Kegiatan tersebut merupakan salah satu rangkaian Dies Natalis Untirta ke 41 yang puncaknya akan dilaksanakan pada .

    Mengusung tema ‘inovasi, kolaborasi dan harmonisasi dengan insan media dan implementasi kebijakan program merdeka belajar Kampus Merdeka tahun 2022 di Untirta’, kegiatan tersebut dihadiri oleh Rektor Untirta, Fatah Sulaiman. Turut mendampingi yaitu Wakil Rektor I Bidang akademik, pengembangan inovasi, pengabdian dan hilirisasi riset Agus Sjafari, Wakil Rektor III Bidang kemahasiswaan, pengembangan karir dan hubungan alumni Suherna, dan Wakil Rektor IV Bidang kerjasama, sistem informasi, penguatan kemitraan dan layanan industri Aceng Hasani.

    Rektor Untirta, Fatah Sulaiman, mengungkap bahwa keberadaan media mampu mendorong civitas akademik Untirta untuk membangun Untirta, baik dari segi sumber daya manusia maupun infrastruktur kampus. Kemudian, eksistensi media dan Untirta disebut saling menguatkan.

    “Media memberikan kontribusi termasuk kepercayaan diri sivitas akademik Untirta yang memberanikan diri untuk berkompetisi di tingkat internasional, termasuk dosen-dosen Untirta juga merajai kompetisi tingkat internasional,” ujarnya.

    Dilihat dari segi infrastruktur, kata dia, Untirta menjadi sorotan pemerintah terutama dalam penyerapan bantuan maupun hibah. Hal itu dibuktikan dengan perkembangan yang secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

    “Saat ini Untirta sedang mempersiapkan diri menuju perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN BH) dari kampus Badan Layanan Umum (BLU). Artinya, Untirta siap mandiri secara ekonomi dalam menjalankan program kampus dan meminimalisir dana dari pemerintah,” katanya.

    Pada kesempatan tersebut, Fatah mengungkapkan bahwa saat ini WR II tengah dalam perjalanan ke Surabaya dalam rangka memproses peralihan status Untirta dari BLU menuju PTN BH. Ia berharap, di usia Untirta yang ke-41 tahun ini, Untirta menjadi PTN yang banyak diminati dan semakin maju dalam berbagai bidang.

    “Saat ini wakil rektor (WR) II sedang ke Surabaya dalam rangka proses peralihan Untirta dari BLU menuju PTN BH,” tandasnya.

    Wakil Rektor I, Agus Sjafari, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Untirta, mulai dari pegawai hingga mahasiswanya. Khusus untuk mahasiswa, pihaknya akan memastikan alumni Untirta mendapatkan pekerjaan yang baik dan memiliki keahlian.

    “Saat ini banyak lulusan yang masuk ke dunia kerja meski hasilnya lebih banyak tidak sesuai dengan disiplin ilmu,” ungkapnya.

    Oleh sebab itu, untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas mahasiswa, serta mempersiapkan lulusan untuk dapat diserap dalam dunia kerja, pihaknya akan menyusun inovasi mulai dari menggelar kegiatan magang dan program peningkatan skill mahasiswa lainnya. Kemudian, akan melakukan kerjasama dengan sejumlah instansi yang nantinya dapat menerima lulusan-lulusan Untirta dan memastikan 6 bulan setelah mahasiswa dinyatakan lulus harus sudah bekerja dengan pendapatan yang memadai.

    “Kedepan kita akan melakukan inovasi untuk peningkatan kualitas dan kapasitas mahasiswa dimulai dari kegiatan magang dan bagaimana bisa direkrut, banyak alumni berwiraswasta. Kami juga akan membuat struktur model, akan coba membuat kegiatan masif yang sifatnya pengabdian misalnya KKM 6 bulan, apabila mahasiswa belum mendapat kerja maka ikuti workshop dan seminar yang dilakukan, job fair,” tandasnya. (MUF/AZM)

     

  • Tagih Penunggak Pajak, Pemkot Gandeng Kejaksaan

    Tagih Penunggak Pajak, Pemkot Gandeng Kejaksaan

    SERANG, BANPOS – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang, Pemerintah Kota Serang dalam hal ini melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menggelar Rapat Evaluasi Pemerintah Kota Serang dan Kejaksaan Negeri Serang, di Aula Sekretariat Daerah Kota Serang, Selasa (4/10).

    Rapat Evaluasi antara Pemerintah Kota Serang dan Kejaksaan Negeri Kota Serang tersebut merupakan bentuk Kerjasama terkait Penanganan masalah Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Penagihan Pajak tertunggak Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) di Kota Serang.

    Kerjasama antara Pemkot Serang dengan Kejari Serang prihal penagihan pajak tertunggak tersebut dilakukan sebagai upaya Pemerintah Kota Serang dalam penagihan pajak dengan jumlah besar.

    Seperti yang disampaikan Walikota Serang Syafrudin usai membuka acara rapat evaluasi tersebut menyampaikan bahwa dalam proses penagihan pajak tersebut terdapat beberapa penunggak pajak yang sudah sekitar 2 Tahun hingga 5 Tahun lebih tak kunjung membayar PBB P2 kepada Pemerintah Kota Serang.

    Sehingga hal tersebut diberikan secara langsung kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Serang dalam proses penagihan.

    “Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan PAD Kota Serang, sehingga penagihan pajak tertunggak dalam nilai besar diatas 100 juta, ada juga yang menunggak 2 tahun, 3 tahun bahkan ada yang diatas 5 tahun, ini kami serahkan kepada Kejari, kuasa khusus untuk menagih para wajib pajak yang menunggak” ungkap Syafrudin.

    Target dari penagihan pajak tertunggak tersebut diberikan batas hingga bulan Desember, namun setelah menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Serang sebelum mencapai bulan desember sudah mencapai 50 Persen.

    “Alhamdulillah sebelum desember sudah sekitar 50 persen lebih dari yang ditargetkan dari Pemerintah Kota Serang” tambahnya.

    Membenarkan hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengungkapkan bahwa Memang ada beberapa hal yang mungkin bagi Pemerintah Kota yang begitu sulit untuk masalah penagihan-penagihan, sehingga pihak Kejari Serang diberikan kuasa khusus untuk melakukan penagihan-penagihan kepada penunggak pajak.

    “Yang kemungkinan susah itu memang hanya masalah pemberian angsuran-angsuran dan kredit-kreditnya mungkin karena besar nilai tunggakannya, sehingga mereka meminta pembayaran secara nyicil” ungkap Freddy.

    Namun hal tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Kota Serang sebagai pemberi kuasa apakah berkenan atau tidak untuk memberikan angsuran kepada Penunggak Pajak.

    “kami juga berikan kepada pemberi kuasa, jika memang berkenan untuk dilakukan maka kami akan melakukan sesuai dengan apa yang disampaikan pemberi kuasa kepada kami” lanjut Freddy.

    Menambahkan hal serupa Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W. Hari Pamungkas mengatakan bahwa terdapat sekitar 58 Surat Kuasa Khusus, dengan rincian 92 NOPBB dan 4 NPWPD total yang sudah tertagih yaitu 1.1 Miliyar, sehingga masih terdapat sisa sekitar 1.4 Miliyar dari total semua tadi 58 SKK tadi yaitu 2.5 Miliyar.

    “Tentunya ini akan bertahap, tadi disampaikan diberi opsi pada saat pemeriksaan itu diberi opsi untuk mengangsur sampai 31 Desember 2022, Mudah-mudahan angka 2.5 Miliyar ini yang sudah kita berikan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri ini dapat tertagih sampai akhir tahun ini” tutur Hari.

    Hari menambahkan bahwa sejauh ini belum ada kasus penunggakan pajak hingga naik kepada Hukum Perdata karena hal tersebut merupakan litigasi sehingga dapat diselesaikan diluar pengadilan.

    Turut hadir dalam kesempatan tersebut Walikota Serang Syafrudin, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang, serta seluruh Kepala OPD dan Camat di lingkungan Pemerintah Kota Serang. (MUF/AZM)

  • Liga Champions, Chelsea vs AC Milan, Perang Taktik

    Liga Champions, Chelsea vs AC Milan, Perang Taktik

    LIVE SCTV

    Kamis, 6 Oktober 2022 | 02:00 WIB

    LONDON, BANPOS – Chelsea dan AC Milan bakal bentrok dalam lanjutan Liga Champions, Kamis (6/10) dini hari nanti. Perbedaan situasi kedua tim, ditambah badai cedera yang mendera kedua klub, bisa menjadi ajang perang taktik yang menarik untuk disaksikan.

    Saat ini AC Milan dan Chelsea tengah mengalami situasi yang kontras di fase grup. Rossoneri berdiri di puncak tabel dengan raihan 4 poin. Sementara The Blues menjadi juru kunci dengan mengantongi 1 poin saja.

    Tuan rumah dituntut meraih hasil maksimal guna memperbaiki posisi di klasemen, serta menciptakan kemenangan perdana di UCL musim ini. Sementara tim tamu tentunya juga ingin mempertahankan tren bagus mereka.

    Sejumlah pilar dari Chelsea maupun AC Milan berpeluang absen akibat badai cedera. Chelsea kehilangan N’golo Kante dan Edouard Mendy. Di samping itu, kondisi Jorginho, Marc Cucurella, hingga Carney Chukwuemeka juga belum bisa dipastikan.

    Hal yang sama berlaku di kubu AC Milan. Sang juara Serie A musim lalu itu berpotensi kehilangan Zlatan Ibrahimovic, serta 6 pemain penting lain, seperti: Davide Calabria, Simon Kjær, Alessandro Florenzi, Mike Maignan, Alexis Saelemaekers, hingga Theo Hernández.

    Namun demikian di atas lapangan, kubu Chelsea diyakini relatif bisa menangani masalah tersebut, mengingat The Blues punya amunisi yang melimpah. Penyerang anyar yang baru didatangkan dari Barcelona, Pierre-Emerick Aubameyang bisa menjadi andalan di lini depan.

    Perannya bersama Conor Gallagher bisa menjadi kunci permainan tim besutan Graham Potter. Aubameyang dan Gallagher juga baru saja menjadi penentu kemenangan Chelsea lewat lesakan masing-masing 1 gol ke gawang Crystal Palace, dalam lanjutan kompetisi Liga Inggris (EPL) pada Sabtu (1/10/2022) akhir pekan lalu.

    “Saya sudah mengatakan sebelumnya dan saya akan mengatakannya lagi, cara dia (Aubameyang) mengatasi dirinya sendiri sangat bagus, dan saya sangat senang dia bisa mencetak gol dan berkontribusi pada kemenangan tim,” ujar Graham Potter, dikutip dari laman resmi klub.

    Sementara itu AC Milan memang menjadi kubu yang paling banyak kehilangan pilar penting dalam laga kali ini. Akan tetapi Rossoneri punya modal penting dalam diri 2 pemain eks Chelsea yang bisa mereka maksimalkan. Milan masih punya ujung tombak Olivier Giroud serta bek sentral Fikayo Tomori, yang pernah membela The Blues dalam periode berbeda.

    Giroud dan Tomori mengusung motivasi tersendiri untuk bisa mengalahkan bekas klubnya itu. Jelang tampil di Liga Champions, AC Milan juga sudah memegang bekal positif dengan menghajar Empoli dalam partai away di Liga Italia Serie A, dengan skor 1-3. Meskipun tidak turut melesakkan gol, aksi Giroud mampu melepaskan 3 kali tembakan dengan 2 di blok serta 1 lainnya masih luput dari sasaran.

    Banyaknya pilar yang berpeluang absen membuat pelatih Stefano Pioli dipaksa putar otak lebih keras dalam menentukan komposisi pemain AC Milan. Posisi penjaga gawang Milan bisa menjadi milik Ciprian Tatarusanu. Sedangkan di lini depan, tim tamu dapat menampilkan Olivier Giroud dengan dukungan Ante Rebic, Charles De Ketelaere, dan Rafael Leão.

    Di sisi lain, Chelsea masih mempunyai Kepa Arrizabalaga sebagai opsi pengganti Edouard Mendy. Di lini tengah, tuan rumah diproyeksikan memasang Conor Gallagher pasca penampilan apik melawan Crystal Palace.(ENK/TTO/NET)

  • Regulasi Tanpa Aturan

    Regulasi Tanpa Aturan

     

    WALIKOTA Serang, Syafrudin, sudah lama menyampaikan bahwa ada dugaan kebocoran PAD dari sektor parkir. Sebetulnya bukan hanya Syafrudin saja yang menyampaikan hal itu, Anggota DPRD Kota Serang, Jumhadi, juga pernah menduga adanya kebocoran PAD parkir.

    Menyambut dugaan dari Syafrudin dan Jumhadi, Klub Jurnalis Investigasi (KJI) yang didalamnya terdiri dari sejumlah media lokal dan nasional, melakukan penelusuran terkait dengan dugaan kebocoran PAD, yang dilontarkan oleh keduanya pada tahun 2020 lalu.

    Tim KJI melakukan penelusuran terkait dengan dugaan kebocoran PAD parkir tersebut. Dari informasi yang berhasil dihimpun, PAD parkir Kota Serang diduga bocor akibat tidak adanya aturan yang mengikat, terkait dengan pelaksanaan penarikan retribusi parkir oleh petugas-petugas yang telah mendapatkan surat perintah tugas (SPT), selanjutnya disebut sebagai juru parkir atau jukir.

    Hal itu dapat dilihat dari banyaknya jukir yang ditebar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, ke berbagai titik di Kota Serang. Setidaknya, terdapat 500 jukir yang ditebar oleh Dishub Kota Serang, untuk melakukan penarikan retribusi pada 74 kantong parkir TJU.

    Dalam melaksanakan tugasnya, para jukir hanya berbekal rompi berwarna biru bertuliskan Dishub. Meski ditemukan pula jukir yang mendapatkan SPT dari Dishub Kota Serang, yang dalam bertugas menggunakan rompi berwarna hijau ataupun oranye. Jarang dari mereka yang membawa karcis parkir resmi dari Dishub Kota Serang, sebagai bukti penarikan retribusi parkir.

    Salah satu jukir resmi Dishub Kota Serang di Jalan Diponegoro, sebut saja Deri, mengatakan bahwa dirinya sebagai jukir, memiliki tugas untuk menarik retribusi parkir dari para pengendara yang memarkirkan kendaraannya. Namun untuk penyetoran, tidak langsung ke Kas Daerah, melainkan melalui Koordinator Parkir.

    Besarannya pun berbeda-beda, tergantung permintaan dari koordinator parkir. Mulai dari Rp35 ribu, sampai dengan Rp200 ribu. Koordinator parkir menurutnya, meminta setoran dari para jukir dengan melihat kondisi parkir di sana.
    “Kalau untuk masalah yang setor ke Dishub saya enggak tahu ya, itu kan yang megang koordinator langsung. Kalau saya sih sistemnya langsung saya kasih ke koordinatornya, dapat berapa nanti saya digaji (oleh koordinator) ibaratnya,” ujar dia.

    Ia mengatakan, dirinya memang jarang memegang karcis parkir yang disediakan oleh Dishub Kota Serang. Alasannya, karcis tersebut biasanya hanya digunakan oleh pengendara mobil angkutan barang, guna membuat laporan perjalanan tugas.

    “Karcis parkir ada yang megang, ada yang enggak. Karena masalahnya biasanya karcis parkir itu hanya diperuntukkan untuk mobil-mobil, mobil barang untuk laporan ke kantor-kantor,” ungkapnya.

    Di sisi lain, ia juga mengakui bahwa dirinya tidak diberitahu oleh Dishub terkait dengan aturan tarif parkir, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Dia hanya mengetahui bahwa tarif untuk parkir sebesar Rp2 ribu.

    “Kalau tarif normal Rp2 ribu, cuma saya gak pernah matok, mau dikasih berapa aja enggak apa-apa. Di SK tu enggak tertera sih, (dari Dishub) enggak ditentuin (tarifnya),” ucap dia.

    Berdasarkan Perda Kota Serang nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, diketahui bahwa Pemkot Serang menetapkan besaran retribusi parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp1 ribu, dan kendaraan roda empat sebesar Rp2 ribu.

    Selain ketidakpastian penarikan besaran retribusi parkir TJU oleh jukir, penentuan bagi hasil bagi para jukir dan koordinator parkir pun tidak pasti. Pasalnya, tidak ada aturan yang jelas mengenai pembagian hasil parkir. Ada yang menyebut pembagian untuk jukir hanya jika telah memenuhi target, ada yang menyebut jika pembagian sesuai dengan persentase pendapatan parkir.

    Kepala Dishub Kota Serang, Heri Hadi, mengatakan bahwa untuk pembagian hasil parkir, para jukir dan koordinator parkir akan mendapatkan bagian apabila target yang telah ditetapkan oleh pihaknya telah tercapai.

    “Juru parkir itu tidak digaji oleh kami, hanya dibekali target oleh kami, target perbulan. Jadi ada yang Rp1 juta, ada yang Rp2 juta, sesuai dengan potensinya lah. Target total kita berapa. Misalkan dalam satu hari itu ditarget seratus, nah selebihnya ya anggap sebagai jasa mereka, ambil itu,” ujar Heri.

    Namun hal berbeda disampaikan oleh Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Parkir pada Dishub Kota Serang, Umar Hamdan. Ia mengatakan bahwa pembagian hasil parkir TJU sebesar 60:40, dengan rincian 60 persen untuk jukir dan koordinator parkir, dan 40 persen untuk masuk ke Kas Daerah. Namun menurutnya, hal itu tidak ‘saklek’ ditetapkan melalui aturan, karena koordinator parkir bisa semaunya dalam menyetorkan hasil parkir.

    “Mungkin saja jukir dan koordinator di lapangan, bisa saja dia 70 (persen) mungkin. Karena kasihan masyarakat yang kerja, bangun pagi, gak dikasih apa-apa, untuk pemasukan PAD. (Untuk aturan bagi hasil hanya) sistem target yang ditetapkan dari Dishub. Karena pada dasarnya jukir tidak digaji,” katanya. (MUF/DZH/PBN)

     

    Tulisan ini merupakan hasil liputan kolaborasi yang dilakukan oleh sejumlah media lokal dan nasional yang tergabung dalam Klub Jurnalis Investigasi Banten (KJI Banten) diantaranya Kompas.com, Detik.com, BantenNews.co.id, IDN Times, Banten Pos, Banten Raya, Kabar Banten dan Tribun Banten. Kemudian Banten Pos melakukan pendalaman untuk mendapatkan informasi secara lengkap kepada pihak-pihak terkait.