Penulis: Gina Maslahat

  • Promosi Durian Ala DPRD Banten

    Promosi Durian Ala DPRD Banten

    SERANG, BANPOS – DPRD Provinsi Banten sebagai “tuanrumah” acara puncak peringatan Hari UlangTahun (HUT) ke 22 Provinsi Banten menyelenggarakan berbagai kegiatan. Salah satu kegiatan yang berbeda dibandingkan penyelenggaraan peringatan HUT Provinsi Banten adalah makan durian bersama.

    Selain pesta durian, tentu saja banyak rangkaian kegiatan yang dilaksanakan Pemprov Banten dalam penyambutan HUT Provinsi Banten. Itu semua dilaksanakan sebagai bentuk rasa syukur atas telah terlahirnya provinsi yang berlokasi diujung barat Pulau Jawa tersebut.

    Pesta durian atau lebih tepatnya makan durian bersama masyarakat merupakan salah satu acara yang baru dan diprediksi menyedot perhatian masyarakat. Sebab, banyak sekali masyarakat yang menyukai buah bercita rasa manis dan lezat tersebut. 

    Tentu bukan hanya rasa enak yang dicari masyarakat saat makan durian bersama, tetapi juga atmosfer atau suasana kemeriahan berkumpul bersama menikmati durian kesukaannya. Apalagi, kegiatan itu dilakukaan bersamaan dengan HUT Provinsi Banten.

    Untuk mewujudkan acara makan durian bersama, DPRD Provinsi Banten mengajak semua organisasi perangkat daerah (OPD) untuk berpartisipasi dalam menyediakan durian, khususnya durian yang menjadi unggulan di Banten. Partisipasi tersebut sebagai bentuk ke bersamaan jajaran di Pemprov Banten dalam menyambut HUT Provinsi Banten.

    Setidaknya ada tiga makna dalam kegiatan makan durian bersama yang rencananya akan dilaksanakan selepas Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda acara puncak peringatan HUT ke-22 Provinsi Banten pada 4 Oktober 2022 tersebut.

    Pertama adalah membangun kebersamaan dengan masyarakat Banten. Dengan makan durian bersama diharapkanakan terbangun soliditas masyarakat untuk bersama-sama mengisi pembangunan di Provinsi Banten.

    Makna kedua adalah memicu masyarakat untuk menanam dan memelihara serta mempertahankan pohon durian. Sebab, secara ekonomi keberadaan pohon durian itu sangat menguntungkan dan bisa menopang perekonomian masyarakat.

    “Sekarang ini banyak masyarakat yang menebang pohon durian miliknya untuk berbagai keperluan, sehingga saat panen durian, tidak sebanyak tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, dengan kegiatan makan durian bersama diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk menanam durian,” kata Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni.

    Makna ketiga adalah sebagai ajang promosi durian Banten ke berbagai daerah di Indonesia, bahkan mancanegara. Andra Soni menyebut, Banten memiliki ragam durian yang rasa dan kualitasnya tidak kalah dengan durian daerah lain.

    Melalui acara makan durian bersama, masyarakat bisa menyampaikan keberadaan durian asli Banten lengkap dengan deskripsi tentang rasa durian tersebut. Dengan menyebarnya informasi tersebut maka kehadiran durian asli Banten diharapkan semakin dikenal di berbagai daerah bahkan mancanegara.

    Sehingga kedepan, kehadiran beragam durian asli Banten dapat mengundang wisatawan dan khususnya wisatawan pencita durian untuk datangke Banten lebih banyak lagi.

    Kedepan, bukan tidak mungkin wisata durian akan menjadi salah satu wisata andalan di Banten. Misalnya, bagi masyarakat yang ingin menikmati durian yang langsung jatuh dari pohon atau biasa disebut durian jatohan, bisa juga datang langsung ke kebun durian. Masyarakat bisa melihat keasrian kebun, durian yang bergelantungan di pohon, dan tentu saja menikmati lezatnya durian jatohan.

    “Semua itu bisa terwujud, bila kita melakukan langka-langkah konkret untuk mengembangkan  durian. Salah satunya melalui promosi dengan cara makan durian bersama,” kata Andra Soni.

    Untuk membangun kebersamaan dengan OPD di lingkunganPemprov Banten, Andra Soni menyebut bahwa DPRD mengajak semua OPD untuk berpartisipasi dalam menyediakan durian. (AZM)

  • Roadshow Bus KPK, Pemkot Hadirkan Pameran Pelayanan Publik

    SERANG, BANPOS – Pemkot Serang tengah mempersiapkan penyambutan Roadshow Bus KPK 2022 Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi, yang dipusatkan di Alun-alun  Barat Kota Serang. Sejumlah kegiatan pun disusun dalam rangka mengisi kegiatan dari mulai sosialisasi, edukasi hingga pameran pelayanan publik.

    Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan rapat dengan melibatkan seluruh kepala OPD se-Kota Serang. Hal itu dilakukan guna memastikan kesiapan dari setiap OPD yang akan dilibatkan dalam berbagai agenda sejak tanggal 30 September hingga 2 Oktober 2022.

    “Kami rapat mempersiapkan Roadshow Bus KPK dari mulai penyambutan dan kegiatan yang akan dilakukan apa saja, sudah disusun rundown secara rapih,” ujarnya, Selasa (27/9).

    Untuk teknisnya, kata dia, dikoordinatori oleh Inspektur Kota Serang. Nanang menyebutkan, pada intinya Kota Serang sangat menyambut antusias Roadshow Bus KPK ini yang dilakukan selama 3 hari dan tidak akan menyia-nyiakan kesempatan hadirnya KPK ditengah Kota Serang.

    “Untuk teknisnya bisa ditanyakan kepada Inspektur, tapi pada intinya kami sangat berantusias ingin memberikan yang terbaik dalam kegiatan pencegahan anti korupsi ini,” tandasnya.

    Semantara itu, Plt Inspektur Kota Serang, Subagyo, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah kegiatan untuk mengisi Roadshow Bus KPK. Dimulai dari penyambutan Bus pada Rabu malam di Gedung Juang 45 hingga acara inti.

    “Bus-nya mulai datang Rabu malam pukul 22:00 WIB, hari Kamis kami dorong ke Alun-alun dengan persiapan pemasangan tenda dan sebagainya. Hari jumat baru acara inti, pembukaan,” ujarnya.

    Ia mengungkapkan sejumlah agenda sosialisasi anti korupsi yang dimulai di Kwarda Pramuka Provinsi Banten, dengan peserta Sekretaris OPD, Sekretaris Camat dan lurah se-Kota Serang. Dilanjutkan pada hari jumat, sosialisasi kepada Kepala Dindikbud dan seluruh Kepala Sekolah dari semua tingkatan yang bertempat di SMKN 2 Kota Serang.

    “Di Alun-alun Barat Kota Serang juga ada sosialisasi untuk anak-anak dari mulai TK, SD, SMP selama dua hari yaitu hari Jumat dan Sabtu,” terangnya.

    Agenda Sabtu pagi, kata dia, dilakukan sosialisasi anti korupsi yang bertempat di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-mubarok untuk 600 santri, yang langsung diberikan oleh penyuluh anti korupsi (Paksi) dari KPK.

    “Sorenya hari Sabtu di Ponpes Daar El istiqomah, ada sosialisasi juga untuk Pimpinan Ponpes, untuk kyai. Pesertanya sebanyak 100 orang dari FSPP Kota Serang dan 100 dari FSPP Provinsi Banten,” katanya.

    Hari Minggu, kegiatan diisi Car Free Day (CFD) dan senam bersama hingga pembagian merchandise dari KPK. Tepat pukul 10:00 WIB, bus Roadshow mulai bergerak ke Kota Cilegon.
    Diketahui, sejak hari Jumat hingga hari Minggu, di samping seremonial, ada juga tenda untuk pelayanan publik. Tak hanya itu, ada juga pelayanan dari Polres Serang Kota, Kejari Serang, Samsat, dan seluruh OPD pelayanan lainnya.

    “Intinya OPD yang melakukan pelayanan, hampir 35 tenda termasuk juga UMKM. Semua masyarakat dapat pelayanan di sana, apabila masyarakat ingin mendapatkan pelayanan bantuan hukum, ada juga dari Kejaksaan, Polres. Kaitannya dengan informasi hukum, kita juga ada dari Setda, JDIH,” tandasnya. (MUF/AZM)

  • ICMI Banten Ajak Kawal Pemilu Jurdil

    ICMI Banten Ajak Kawal Pemilu Jurdil

    SERANG, BANPOS – Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Orwil Banten mengajak masyarakat, penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dan peserta Pemilu untuk dapat menciptakan Pemilu yang Jujur dan Adil (Jurdil). Sebagai bagian dari masyarakat, ICMI bersama dengan sejumlah organisasi lainnya pun akan mengawal jalannya Pemilu 2024 agar terlaksana secara Jurdil.

    Hal itu diungkapkan oleh Ketua ICMI Orwil Banten, Rizqullah, pada saat pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Pemilu Jurdil, Pemimpin Amanah, Rakyat Sejahtera pada Selasa (27/9). Agenda itu dilaksanakan bertempat di Ponpes Nur el Bantani, Kota Serang.

    Rizqullah mengatakan bahwa Pemilu 2024 memiliki nilai strategis bagi bangsa Indonesia. Sebab pada pelaksanaan Pemilu tersebut, masyarakat akan memilih wakilnya baik di eksekutif maupun legislatif.

    “ICMI Banten memandang bahwa Pemilu 2024 harus berlangsung dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sehingga dapat menghasilkan perwakilan rakyat dan pemimpin yang amanah,” ujarnya kepada awak media.

    Rizqullah menuturkan, dalam FGD tersebut menghasilkan pernyataan bersama, dalam mengawal Pemilu 2024 yang Jurdil. Adapun poin pernyataan tersebut yakni Pemilu harus menjadi wahana pendidikan politik bagi rakyat, dimana nilai-nilai kejujuran, kebenaran, kesopanan, saling menghormati, keteladanan, dan ketaatan pada hukum dan norma dijunjung tinggi dalam setiap tahapan Pemilu.

    “Praktek-praktek kecurangan baik dalam bentuk money politics (politik uang) maupun materi kampanye yang bermuatan SARA untuk mendapatkan kekuasaan, harus dihindari oleh seluruh peserta Pemilu,” tuturnya.

    Selanjutnya, pihaknya mengingatkan kepada pemerintah baik pusat maupun daerah serta penyelenggara Pemilu, untuk menjaga marwah demokrasi dengan menjaga integritas, netralitas dan independensi dalam proses Pemilu.

    “Ormas harus turut andil dalam memberikan pendidikan politik rakyat secara gradual, sistematis dan komprehensif melalui kolaborasi dengan penyelenggara Pemilu dan pemerintah,” katanya.

    Pernyataan tersebut pun mengajak untuk menghindari perpecahan dan keterbelahan bangsa, dan utamakan persatuan dan kesatuan karena perbedaan merupakan keniscayaan yang dianugerahi Allah SWT kepada bangsa Indonesia. 

    “Kami sepakat untuk bersama-sama mengawal Pemilu dan meningkatkan literasi politik masyarakat dengan menyusun program kerja bersama,” tegasnya dalam pembacaan sikap bersama.

    Rizqullah menuturkan bahwa selain dihadiri beberapa pengurus teras ICMI, FGD ini juga dihadiri ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal dan komisioner KPU Banten, Iim Rohimah. Selain itu dihadiri pula oleh perwakilan Ormas seperti MUI, Persis, Mathlaul Anwar, FSPP dan perwakilan Pemprov Banten yang diwakili oleh Kesbangpol Banten. (DZH/AZM)

  •  DP3AP2KB Mutakhirkan Data Keluarga 

    CILEGON, BANPOS – Data keluarga tahun 2022 akan dimutakhirkan, untuk itu Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cilegon melakukan pencatatan dan pengumpulan data keluarga atau pemutakhiran pendataan keluarga (PK 22).

    Diketahui, pemutakhiran pendataan keluarga (PK 22) dimulai pada 26 September 2022 dengan menerjunkan sebanyak 69 orang yang terdiri kader supervisor dan kader pendata dari 23 kelurahan yang ada di Kota Cilegon.

    Kepala Bidang (Kabid) Dalduk dan KB pada DP3AP2KB Kota Cilegon, Wawan Ihwani menyampaikan, bahwa pendataan keluarga ini merupakan pengumpulan data primer tentang data kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga dan data anggota keluarga yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah.

    “Ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Cilegon untuk  penurunan laju pertumbuhan penduduk, penurunan tingkat fertilitas, peningkatan kesadaran masyarakat tentang makna keluarga kecil yang berkualitas,” kata Wawan saat dikonfirmasi kemarin.

    “Makanya untuk mencapai tersebut dibutuhkan juga peran serta masyarakat dalam mengelola program bangga kencana dan dilakukan oleh manager pengelola data tingkat kecamatan, manager data tingkat kecamatan, supervisor tingkat kelurahan dan kader pendata ditingkat lingkungan/RW dalam melakukan pendataan,” sambungnya.

    Sementara itu, Sub Koordinator Dalduk dan KB pada DP3AP2KB Kota Cilegon, Dudi Adam Haryadi mengatakan, sebelum terjun ke lapangan para kader diberi pembinaan guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan pembentukan sikap perilaku kader pendata dalam melakukan pemutakhiran data.

    “Karena hasil dari pencatatan dan pengumpulan data keluarga oleh para kader ini akan menjadi alat bantu untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan di bidang kependudukan dan data yang dihasilkan sesuai dengan keadaan saat ini di Kota Cilegon, jadi para kader harus benar-benar memahaminya,” katanya.

    Dibagian lain, Kepala DP3AP2KB Kota Cilegon, Agus Zulkarnain menambahkan, pemuktahiran pendataan keluarga ini bertujuan untuk memperbaharui, melengkapi dan menambah data keluarga yang belum terdata di tahun 2021, sehingga diharapkan data yang diperoleh data yang ter update dan valid. 

    “Pendataan dilakukan untuk basis data sebagai dasar bagi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan peningkatan dan pemerataan pembangunan serta kesejahteraan keluarga,” tandasnya. (LUK/RUL)

  • Bangun Pelabuhan Warnasari, PCM Gandeng KBS

    Bangun Pelabuhan Warnasari, PCM Gandeng KBS

    CILEGON, BANPOS – Rencana pembangunan Pelabuhan Warnasari akan segera ditindaklanjuti pasca Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk menjalin kesepakatan kerja sama sinergis BUMD Pemkot Cilegon dengan anak perusahaan PT Krakatau Steel.

    Kerja sama itu, diantaranya terkait pembangunan Pelabuhan Warnasari, optimalisasi pemanduan dan penundaan kapal, pembangunan pergudangan di lahan Warnasari, peningkatan pelayanan air minum serta lending dan funding skema syariah.

    Assisten Daerah (Asda) II Pemkot Cilegon, TB Dikri Maulawarda selaku Ketua Tim Kerja Pemkot Cilegon mengatakan, pasca kerja sama ditandatangani dan dituangkan dalam berita acara, ketiga BUMD Cilegon sesegera mungkin menindaklanjutinya. Ketiga BUMD Cilegon yakni PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), PT PDAM Cilegon Mandiri dan PT BPRS Cilegon Mandiri.

    “Sekarang itu bukan wilayah Pemkot lagi, tapi antara BUMD Cilegon dengan anak perusahaan KS. Jadi tiga BUMD kita sesegera mungkin membangun komunikasi,” kata Dikri saat dikonfirmasi kemarin.

    Lebih lanjut, Dikri menyebutkan, porsi kerja sama yang dijalin PCM memang jauh lebih komprehensif  dibanding BUMD lainnya. 

    Karena PCM mengikat kerja sama dengan PT Krakatau International Port atau Krakatau Bandar Samudra (KBS) kaitan Pembangunan Pelabuhan Warnasari dan kerja sama pandu tunda kapal tugboat. 

    Kemudian PCM juga kerja sama dengan PT Krakatau Sarana Infrastruktur (KSI) terkait pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri dan pergudangan di lahan Warnasari.

    Soal kerja sama Pembangunan Pelabuhan Warnasari, kata Dikri, pembahasan akan lebih khusus lagi. Karena ada berbagai kemungkinan opsi kerja sama. Diantaranya wacana pembentukan perusahaan baru atau Joint Venture Company (JVC) atau bisa juga dengan kerja sama operasi (KSO).

    Jika pun nanti dalam pembangunan Pelabuhan Warnasari membentuk JVC, lanjutnya, kedua pihak akan membahas komposisi ekuitas saham atas investasi yang masing-masing ditanamkan. “Kalau nanti disepakati joint venture, membentuk perusahaan baru, itu dari PCM dan anak perusahaan KBS. Komposisi saham itu nanti diatur dalam Permendagri,” tuturnya.

    Dikatakan Dikrie, sejauh ini hitung-hitungan komposisi saham jika membentuk JVC belum dibahas konkret kedua pihak. Namun jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, kata Dikri, kepemilikan saham BUMD minimal 70 persen. Dalam hal pembangunan Pelabuhan Warnasari, saham PCM harus mayoritas.

    “Jadi nanti kita lihat dalam PKS (perjanjian kerja sama), kita belum tahu hitungannya investasinya berapa. Yang pasti komposisi kepemilikan saham apabila JVC, maka harus sesuai Permendagri. Artinya mayoritas harus dipegang oleh BUMD Kota Cilegon. Kalau tidak salah dalam Permendagri (kepemilikan saham BUMD) sampai 70 persen,” ungkapnya.

    “Makanya dalam berita acara kemarin, PCM sebagai leader. Posisinya BUMD, dia harus sebagai leader,” sambungnya.

    Kemudian dikatakan, Dikri apapun skema kerja samanya nanti tetap akan dikaji. Skema yang telah mengerucut tidak langsung dituangkan dalam PKS. Skema juga akan dikonsultasikan dengan BPKP serta meminta opini hukum dari Jamdatun Kejagung. “Baik itu KSO atau joint venture, itu nanti dirumuskan dalam PKS. Tapi nanti kita (Pemkot) akan meminta pendapat juga dari BPKP dan Jamdatun. Jika PCM dan KBS telah melakukan kajian, sementara kita nanti akan minta legal opinion ke BPKP dan Jamdatun,” tuturnya.

    Prinsipnya baik Pemkot dan KS mencari skema kerja sama yang saling menguntungkan. Sejak awal komunikasi, MoU hingga sepakat penandatangan berita acara kerja sama, kedua pihak beritikad baik demi membangun Kota Cilegon. “Prinsipnya, kita sama-sama mencari kerja sama yang saling menguntungkan. Yang pasti kerja sama ini sudah dibangun dengan itikad  baik KS dan Pemkot, maupun BUMD Cilegon dengan anak perusahaan KS,” tandasnya. (LUK/RUL)

  • SIGMA Serahkan Policy Brief KIBBL

    SIGMA Serahkan Policy Brief KIBBL

    Pemerintah Kabupaten Lebak menerima hasil riset dan advokasi yang dilakukan oleh Simpul Gerakan Madani (SIGMA) Lebak terkait pelayanan dan kebijakan Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir (KIBBL) di Kabupaten Lebak.

    Direktur Pusat Pemberdayaan Sumberdaya Wanita (PPSW) Pasoendan Digdaya, Viva Saptani Ratu menyampaikan bahwa policy brief ini merupakan rekomendasi kebijakan dari hasil beberapa analisa yang dilakukan oleh SIGMA Lebak.

    “Kami melaksanakan analisa sosial terkait permasalahan kesehatan ibu dan bayi baru lahir, juga melakukan penilaian pelayanan puskesmas yang dilakukan di Puskesmas Cisimeut. Kemudian kami rangkai dalam policy brief ini,” ujar Viva, Selasa (27/9).

    Selain itu, dalam policy brief ini juga ada hasil analisa terkait anggaran kesehatan, dimana salah satu hasilnya adalah kinerja anggaran kesehatan masih belum berpengaruh terhadap pengurangan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi (AKI/AKB).

    Sementara itu, Kepala Bapelitbangda Lebak, Virgojanti mengapresiasi dengan adanya policy brief ini. Menurutnya, masukan dari SIGMA Lebak dengan policy brief ini akan dikaji dan menjadi masukan bagi perbaikan layanan maupun kebijakan.

    “Pemkab Lebak memahami bahwa paradigma pembangunan sudah mulai bergeser dan membutuhkan kolaborasi dalam rangka mendorong good governance. Jadi kita komitmen untuk tetap menerima masukan dan kritik, kita tidak alergi, karena yang mengkritik berarti sayang dan berarti akan terjadi perbaikan,” ujar Virgo.

    Sementara itu, ia berharap kedepannya kolaborasi dengan masyarakat sipil ini dapat berkembang juga dalam isu pelayanan lainnya, agar dapat berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Lebak.

    “Misalkan sektor pendidikan, atau kemiskinan ekstrim. Tapi untuk kesehatan juga memang menjadi prioritas, karena menjadi agenda strategis,” terangnya.(MG-01/PBN)

  • POKJA Wartawan dan PPSW Teken MoU Tentang AKI/AKB 

    POKJA Wartawan dan PPSW Teken MoU Tentang AKI/AKB 

    LEBAK, BANPOS – Dalam rangka turut serta mendorong adanya percepatan penurunan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi (AKI/AKB) Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Lebak menjalin kerjasama dengan PPSW Pasoendan Digdaya.

    Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU oleh Ketua PPSW Pasoendan Digdaya dengan Ketua Pokja Wartawan Lebak di ruang rapat terbatas Sekretariat Daerah Kabupaten Banten, Selasa (27/9).

    Ketua PPSW, Viva Saptani Ratu Mengatakan, Penandatanganan MoU ini dilakukan untuk mempublikasikan segala kegiatan yang dilakukan oleh PPSW Lebak, utamanya terkait upaya menekan AKI/AKB. Ia menjelaskan, pentingnya publikasi tersebut untuk memberikan keterbukaan kepada masyarakat.

    “Kami bekerjasama dengan Pokja Wartawan Lebak selama tiga tahun, hal tersebut bertujuan agar selama periode tersebut bisa menunjukan kerja nyata,” kata Viva kepada BANPOS di Ruang Rapat Setda Lebak.

    Menurutnya, kerjasama ini dapat saling menguntungkan untuk memanfaatkan potensi sumber daya manusia, pengetahuan dan teknologi dari masing-masing pihak, serta meningkatkan potensi daerah.

    “Tentunya kita berfokus kepada permasalahan yang ada ya terkait Kesehatan Ibu dan Anak, sebab hal tersebut lah yang menjadi poros kegiatan kita saat ini,” jelas Viva.

    “Pokja memiliki berbagai SDM baik di media online, sosial maupun kabar harian. Hal tersebutlah yang dapat membantu kinerja kami untuk penyebaran informasi kepada masyarakat,” tandasnya.

    Sementara itu, Ketua Pokja Wartawan Lebak, Mastur Huda mengatakan, Penandatanganan MoU ini dapat memberikan angin segar bagi masyarakat dalam menerima informasi dari PPSW yang pastinya akan sangat berguna bagi masyarakat.

    “Kita tau program-program yang dimiliki oleh PPSW Lebak ini sangat positif, kami sebagai salah satu pilar utama dalam demokrasi tentu akan menjalani tugas dan fungsi sebagaimana mestinya,” kata Mastur.

    Ia menjelaskan, pihaknya sangat menghargai dan mengapresiasi kerjasama tersebut.

    “Semoga kedua belah pihak dapat profesional dan tidak merugikan satu sama lain,” tandasnya.(MG-01/PBN)

  • Perizinan Gudang Milik PT CBE Dipertanyakan

    Perizinan Gudang Milik PT CBE Dipertanyakan

    LEBAK, BANPOS – Terkait keberadaan gudang tanpa plang nama yang sudah beberapa bulan beroperasi, kini mendapatkan sorotan dari berbagai pihak. Gudang tersebut berada di Jalan Baru, Kampung Beyeh Desa Rahong Kecamatan Malingping.

    Dan yang menjadi sorotan mengenai legalitas perusahaan tersebut soal Perizinan Gedung dan Bangunan (PGB), karena keberadaannya tidak memasang plang nama di area itu, menurut informasi yang didapat BANPOS gudang tersebut milik PT Citra Bonansa Expres (CBE).

    Warga Rahong yang juga aktivis di Lebak selatan, Agus Rusmana mengatakan bahwa keberadaan gudang tersebut belum jelas juntrungannya. Pihaknya pun sempat mendatangi bagian administrasi di perusahaan itu, namun ia pun belum menemukan jawaban pasti.

    “Saya sempat mendatangi gudang itu untuk mengetahui kejelasan legalitas perusahaannya karena sudah lama beroperasi. Tapi tidak yang menerangkan,” ujar Agus, Selasa (27/09).

    Menurutnya, beberapa poin yang sempat dipertanyakan terkait izin dan legalitas perusahaan,

    “Kita sebagai warga Desa Rahong sempat ingin mengetahui soal legalitas termasuk izin operasi pendistribusian barang dan izin pergudangan itu. Saat itu ibu Diyah dari pihak perusahaan mengaku sudah ada, namanya PT Citra Bonanza Ekspres, namun mereka tidak memperlihatkan ke kita.” terang Agus.

    Sementara, pihak Satpol PP Kecamatan Malingping, Riska mengaku sempat mendatangi perusahaan CBE itu bersama pihak Muspika dan pemerintahan desa setempat.

    “Kami sempat mendatangi pihak perusahaan bersama muspika dan pemerintahan Desa Rahong. Sementara untuk PGB belum ada,” katanya

    Mewakili Muspika, kata Riska, pihaknya juga mempertanyakan mengenai legalitas perusahaan bersama pihak pemerintah setempat, karena pihak pemilik tidak ada yang terbuka. Dan besok pihaknya akan segera melakukan tindakan.

    “Dan akhirnya kami memberikan waktu kepada pihak perusahaan agar secepatnya melengkapi dokumen perizinan dan menyerahkannya kepada pemerintah kecamatan sampai batas waktu hari Selasa ini. Tapi belum ada juga. Jika tak jelas ya kita akan tertibkan,” paparnya.(WDO/PBN)

  • Perda Transparansi dan Partisipasi Dibahas Kembali

    Perda Transparansi dan Partisipasi Dibahas Kembali

    LEBAK,BANPOS – Perda Transparansi dan Partisipasi Lebak yang sempat menjadi ikonik dari era keterbukaan informasi publik diharapkan dapat dimaksimalkan kembali implementasinya.

    Vakumnya keberadaan Komisi Transparansi dan Partisipasi sebagai pelaksana perda dirasa tidak menghambat pelaksanaan substansi perda tersebut. Oleh sebab itu, diharapkan ada revitalisasi perda atau revisi perda yang lebih menjawab kondisi kekinian.

    Demikian pembahasan yang muncul dalam lokakarya Tata Kelola Pemerintahan Kolaboratif yang dilaksanakan oleh PPSW Pasoendan Digdaya didukung oleh USAID MADANI di Ruang Rapat Terbatas Sekretariat Daerah Lebak, Selasa (27/9).

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak baik OPD maupun OMS di Lebak.

    Field Coordinator USAID MADANI Lebak, Solihin Abas mengatakan, salah satu konsen diskusi adalah terkait good government, yang salah satunya saat Lebak mencatat sejaran dengan adanya Perda Transparansi dan Partisipasi sebelum dibentuknya UU Keterbukaan Informasi Publik. Namun sayangnya, di sisi lain, saat ini secara pemeringkatan keterbukaan yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi (KI) Banten, Lebak masih sangat tertinggal dari daerah lainnya.,

    “Ya saat ini sedang mengalami kemerosotan, salah satunya ialah indeks keterbukaan, yang tadinya berada di posisi ke 7, sekarang ada di posisi 8,” kata Solihin kepada BANPOS.

    Ia menjelaskan, tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk mendorong keterbukaan informasi dan partisipasi publik agar kembali meningkat.

    “Jika memang kesulitan, kita akan mengajukan, entah pembuatan perda baru atau revisi perda yang sudah ada,” jelasnya.

    Ia menerangkan, pihaknya akan terus mendorong keterbukaan informasi publik di setiap instansi yang berada di Kabupaten Lebak. Menurutnya, informasi publik adalah hak asasi setiap manusia.

    “Kami berharap masyarakat tidak lagi buta untuk memanfaatkan dan meminta informasi publik yang dibutuhkan,” tandasnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian, Dodi Irawan mengatakan, Keterbukaan informasi publik ini sangat baik demi terwujudnya good governance. Menurutnya, walaupun indeks keterbukaan Lebak menurun, namun muncul gairah kembali dengan adanya lokakarya ini.

    Ia menjelaskan, dalam rangka mengedukasi kepada PPID yang ada, di Lebak sudah ada anggaran untuk desa untuk PPID sejumlah Rp500rb/bulan. Ia juga menerangkan bahwa Pemda Lebak memiliki sosial media yang pro aktif dalam menyampaikan informasi, dan terdapat juga aplikasinya.

    “Kita punya TerkerenHub yang secara aktif masih berjalan, selain itu kita juga selalu bergandengan dengan Pokja Wartawan Lebak dalam menyampaikan segala bentuk publikasi dari pemda,” terang Dodi.

    Wakil Ketua Komisi I DPRD Lebak, Komeng Abdurahman mengatakan, Revitalisasi Perda Transparansi dan Partisipasi memang layak untuk dilakukan. Menurutnya, salah satu masa keemasan dari Pemerintahan Lebak adalah adanya Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) tersebut.

    “KTP ini didirikan karena ada latar belakang hukum yang diawali pada tahun 2004. Perda tersebut dijadikan landasan dan pengujian mekanisme pembentukan Komisi Informasi, dengan kehadiran KTP bisa memberikan kontribusi untuk mengakses dokumen publik dengan mudah,” kata Komeng.

    Ia menerangkan, meskipun Perda tersebut telah dibekukan, dalam setiap badan publik masih memiliki PPID sebagai akses masyarakat untuk mendapatkan hak informasinya.

    “Suatu kehormatan Kabupaten Lebak dijadikan ikon oleh Komisi Informasi dalam mengakses keterbukaan informasi publik,” terangnya.

    Senada dengan Komeng, perwakilan dari Komisi Informasi (KI) Banten, Lutfi mengatakan, Kabupaten Lebak menjadi inspirasi di setiap rakornas KI, karena sudah ada perda KTP sebelum dibentuknya KI. Ia menjelaskan, keterbukaan informasi publik bisa terpenuhi ketika ada keterbukaan dinas, badan ataupun lembaga-lembaga. KI mendorong semua kab/kota harus memiliki website yang aktif dan selalu update.

    “Informasi publik itu bukan hanya tentang berita-berita, tetapi dokumen tentang penyelenggaran negara yang seluruh anggarannya bersumber dari APBN dan APBD,” jelasnya.

    “KI Banten mendorong kepada badan publik agar wajib memiliki PPID baik ditingkat kabupaten/kota ataupun provinsi,” tandasnya.(MG-01/PBN)

  • Dinas Pertanian Turunkan Tim Uji Pemecatan MTD

    Dinas Pertanian Turunkan Tim Uji Pemecatan MTD

    LEBAK, BANPOS – Menyikapi adanya pemecatan Mantri Tani Desa (MTD) Mekarsari Kecamatan Sajira, Kepala Dinas Pertanian Rahmat Yanuar kepada BANPOS mengatakan, pemberhentian itu harus sesuai acuan yang ada di Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 28 Tahun 2022.
    “Walaupun kepala desa memiliki kebijakan pengangkatan namun dalam hal ini ada aturan payung hukumnya. Yaitu Perbup Nomor 28 Tahun 2022 tentang Mantri Tani Desa. Jadi tentunya harus ada alasan yang sejalan, tidak asal berhentikan,” ujar Rahmat, Senin (26/9).
    Menurutnya, dalam Perbup itu sudah dijelaskan soal kedudukan, pengangkatan termasuk pemberhentian MTD. “Lihat coba BAB 5 Pasal 14, di poin-poin Ayat 2 tentang pemberhentian Mantri Tani Desa yang diberhentikan itu, disana disebutkan usia sudah genap 60 tahun, berhalangan tetap, sakit menahun (dibuktikan surat dokter), cacat permanen sehingga tidak bisa menjalankan tugas, melanggar disiplin kerja dan tidak memenuhi syarat lagi sebagai mantri tani berdasarkan evaluasi camat dan Korwil MTD,” ujarnya.
    Selain itu, terang Rahmat, pemberhentian juga harus berdasarkan rekomendasi Tim koordinasi MTD.
    “Itu tertulis juga di ayat 3. Jadi harus ada rekomendasi tertulis dari Tim Koordinasi mantri tani. Jadi intinya, walaupun ada kewenangan kepala desa dalam hal mengusulkan dan mengangkat, namun pemberhentian tidak bisa dilakukan secara sepihak, dan setiap keputusan harus sesuai dengan aturan. Soal mantri tani ada Perbup yang mengaturnya, jadi apapun yang diputuskan dalam hal kebijakan pemberhentian tetap harus berdasar ke Perbup,” katanya.
    Oleh karenanya, terkait persoalan ini, kata dia, pihaknya sudah mengirimkan tim ke Desa Mekarsari Kecamatan Sajira untuk melakukan uji persoalan yang sebenarnya. “Ya, terkait hal ini dinas sudah mengirimkan tim ke sana,” papar Rahmat.
    Seperti diberitakan BANPOS sebelumnya, seorang MTD Mekarsari Kecamatan Sajira, Melayana (30) mengaku diberhentikan dari pekerjaan oleh Kepala Desa (Kades) lantaran mengajukan cuti karena melahirkan.
          Kepada wartawan Melayana menyebut, dalam surat pemberhentian kerja sebagai MTD di Mekarsari yang diterimanya, dirinya merasa ada yang tidak adil dalam kasus yang dihadapinya.
         “Setelah saya masuk kerja habis cuti sekitar satu minggu surat pemecatan datang dari kepala desa,” ujar Melayana.(WDO/PBN)