Penulis: Gina Maslahat

  • SK Dindikbud Banten Diduga Palsu

    SK Dindikbud Banten Diduga Palsu

    SERANG, BANPOS – Surat Keputusan (SK) Dindikbud Provinsi Banten tentang penugasan guru dan tenaga kependidikan non-ASN tahun 2022 yang dipegang oleh sekolah dan guru/pegawai, diduga telah dimanipulasi. Sebab, SK yang dipegang oleh sekolah dan guru/pegawai non-ASN, berbeda dengan SK yang ada di dinas.

    Hal itu diketahui setelah adanya temuan guru/pegawai non-ASN, yang telah diterbitkan oleh BANPOS pada edisi Jumat (16/9) lalu. Pada edisi itu, BANPOS menyebut salah satu nama pegawai non-ASN yang diduga siluman, AAS, masuk ke dalam SK itu. AAS ‘ditugaskan’ di SMKN 1 Kota Serang, tanpa sepengetahuan pihak sekolah.

    AAS berada pada baris yang berbeda dengan kelompok guru/pegawai non-ASN yang berasal dari SMKN 1 Kota Serang. Sebab, baris kelompok guru/pegawai non-ASN SMKN 1 Kota Serang berada pada rentang 551 hingga 630. Sementara AAS berada di baris 4.210.

    Berdasarkan keterangan dari sumber internal Dindikbud Provinsi Banten, diketahui bahwa seharusnya SK yang disebarkan merupakan SK yang sudah mendapatkan paraf dari masing-masing Kepala Bidang. Namun SK yang beredar, tidak ada paraf dari mereka. Sehingga, diduga SK itu palsu.

    Di sisi lain, SK yang ada di Dindikbud pun jumlah guru/pegawai non-ASN pada bagian lampiran, berbeda dengan yang sudah disebar ke masing-masing sekolah dan non-ASN. Sebagai contoh, pada SK yang disebar, jumlah guru/pegawai non-ASN yang ada di Bidang SMK berjumlah 4.223. Sementara pada SK Dindikbud, hanya berjumlah kurang lebih 4.206.

    Dari baris data 4.206 ke bawah, didapati data-data yang pada edisi BANPOS sebelumnya, terlihat janggal. Selain Terhitung Mulai Tanggal (TMT) yang hampir berbarengan di tahun 2022, juga karena mayoritas data tersebut bolong atau tidak lengkap. Salah satunya yakni AAS.

    Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Ketenagaan dan Kelembagaan pada Dindikbud Provinsi Banten, Nurmetia Priliani, tidak membantah maupun membenarkan bahwa SK yang beredar merupakan SK palsu. Namun, ia mengatakan bahwa sejumlah guru/pegawai yang ada pada baris baru dan data tidak lengkap tersebut, itu benar-benar bekerja.

    “Iya ada beberapa yang ini (merujuk pada data yang diduga ditambah setelah penandatanganan, red) ya, tapi sebenarnya ada kok beberapa yang mengajar yah. Tapi kalau enggak, yah enggak dibayarkan. Kemarin kami cek, memang ada yang beberapa tidak ada. Nah kalau memang tidak ada, itu langsung di-delete di sini. Dan memang tidak dibayarkan,” ujarnya kepada BANPOS di ruang kerjanya, kemarin.

    Menurut dia, SK yang dikeluarkan oleh pihaknya ditulis berdasarkan pengajuan dari masing-masing sekolah. Dia mengaku bahwa nama-nama tersebut memang didasarkan pada surat pengajuan dari sekolah.

    “SK itu berdasarkan pengajuan dari Kepala Sekolah yah, mengajukan nama-namanya sesuai dengan kebutuhan. Di sini melakukan verval bersama dengan bidang masing-masing. Nanti diketahui oleh bidang teknis masing-masing, baru nanti di-SK-kan. Itu juga harus dilihat kuota anggarannya,” kata dia.

    Sayangnya, saat BANPOS meminta untuk melihat surat pengajuan dari beberapa sekolah, Nurmetia enggan memperlihatkan. Ia beralasan bahwa surat pengajuan dari sekolah akan sulit dicari, karena bersama dengan ribuan berkas lainnya.

    Di sisi lain, ia mengatakan bahwa segala data yang ada pada SK, merupakan tanggung jawab dari Kepala Sekolah. Pasalnya, Kepala Sekolah saat memberikan data, juga membuat Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM).

    “Kami kan ada rujukannya, SPTJM dari Kepala Sekolah bahwa apa yang dientri pada Google Form, tanggungjawab mutlak sekolah. Kami ambil datanya dari apa yang dientri oleh sekolah,” ungkap Nurmetia.

    Namun, dia mengakui jika bisa saja ada nama-nama yang terselip pada SK itu. Pasalnya, data yang ada pada SK tersebut berjumlah puluhan ribu. Akan tetapi, seharusnya jika sekolah mengetahui, bisa langsung melapor.

    “Harusnya mah memang dari sekolah yah. Tapi kalau memang ada, harusnya cepat klarifikasi, cepat lapor. Karena ini berkaitan dengan pembayaran. Kalau memang dilaporkan, ya pasti tidak dibayarkan. Meskipun memang ada kemungkinan terselip, karena ini datanya sampai 10 ribu,” ucapnya.

    Nurmetia juga menuturkan jika kondisi dinamika guru/pegawai non-ASN memang sangat tinggi. Sebab, mereka bisa tiba-tiba berhenti di tengah jalan, karena ada panggilan pekerjaan lainnya.

    “Honorer itu memang cepat yah dinamikanya. Karena ada yang keterima di perusahaan lain, kerja dan lain-lain. Makanya memang seharusnya ditingkatkan koordinasi dan komunikasinya, sehingga bisa dikeluarkan pada SK selanjutnya,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Serapan Anggaran Masih Rendah,  Banggar Ancam Walkout Bahas RAPBD Perubahan 2022

    Serapan Anggaran Masih Rendah, Banggar Ancam Walkout Bahas RAPBD Perubahan 2022

    CILEGON, BANPOS – Rendahnya serapan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mendapat sorotan dari anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cilegon Rahmatullah. 

    Menurutnya, program atau janji politik Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta masih jauh dari angan-angan terbukti hingga saat ini saja serapan anggaran masih rendah. “Yang jelas kalau serapan masih jauh, semua janji politik omdo (omong doang), nggak ada yang terealisasi,” kata Rahmatullah saat ditemui di Gedung DPRD Kota Cilegon, Rabu (21/9).

    Dikatakan Rahmatullah, dalam target tahunan seharusnya Pemkot Cilegon ada program yang dicapai dan dinikmati masyarakat. Oleh sebab itu, para Kepala OPD lebih baik menyatakan ketidakmampuannya dalam menjalankan tugas. 

    “Baru kali ini kita melihat serapan secara keseluruhan belanja belum sampai 50 persen. Bagaimana sebuah janji politik program kepala daerah itu bisa terealisasi kalau serapan enggak nyampe 50 persen,” tuturnya.

    Politisi Partai Demokrat ini juga menyinggung terkait rendahnya serapan pada sektor infrastruktur yang realisasinya masih nol persen. Lanjut Rahmatullah, infrastruktur merupakan hal penting dari kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi dan memajukan ekonomi daerah. 

    “Citra sebuah kota pemerintahan itu harus dilihat dari infrastrukturnya, kalau infrastruktur masih kacau jangan harap investor mau berinvestasi,” jelasnya. 

    Rendahnya serapan anggaran terhadap capaian program pemerintah diprediksi bakal menimbulkan SILPA lebih besar dari sebelumnya. “Ya kalau serapannya masih di bawah 50 persen ya otomatis SILPA-nya akan lebih dari Rp500 miliar, tahun kemarin aja SILPA-nya udah Rp469 miliar,” ungkapnya.

    Rahmatullah pun mengancam, apabila serapan tersebut belum tercapai, Banggar DPRD Kota Cilegon tidak akan ikut dalam rapat RAPBD Perubahan 2022 dan akan walkout dari pembahasan tersebut.

    “Kita nggak akan membahas RAPBD Perubahan 2022, sudah kesepakatan dengan seluruh anggota Banggar dan pimpinan dewan kalau serapannya masih kecil. Pokir (pokok pikiran) juga tidak diserap, tidak dijalankan, yang reguler kemarin apalagi di perubahan tidak ada. Kami nggak akan membahas RAPBD 2022 kami akan walkout, semua Banggar,” tegasnya. 

    Diketahui sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon Dana Sujaksani menyebutkan, seluruh perangkat daerah di Pemkot Cilegon baru mampu menyerap sekitar 47,08 persen dari target belanja.

    Serapan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon baru mencapai 47,08 persen dari target belanja dalam APBD 2022 sekitar Rp 2,2 triliun. Serapan masih didominasi belanja modal namun mirisnya penyerapan dari sektor infrastruktur masih nol besar. “Jum’at (9/9) kemarin (serapan belanja) itu 47,08 persen. Banyak belanja modalnya (terserap) hanya PU (Dinas PUPR) belum bergerak, masih nol (infrastruktur),” kata Dana kepada BANPOS saat ditemui di Kantor DLH Kota Cilegon, Selasa (13/9).

    Dana menyebut, sektor infrastruktur dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Cilegon belum terserap. “Belanja modal sudah banyak terserap, infrastruktur itu belum banyak berubah,” tuturnya. (LUK/RUL)

  • Difasilitasi KPK, Aset Tetap Deadlock

    SERANG, BANPOS – Polemik aset antara Kota dan Kabupaten Serang masih terus berlanjut hingga difasilitasi secara langsung oleh KPK per hari Senin tanggal 19 September 2022 di Gedung KPK, Jakarta. Namun, fasilitasi yang dihadiri oleh Walikota Serang dan Bupati Serang beserta jajaran itu belum membuahkan hasil dan masih mengalami deadlock atau jalan buntu.

    “Fasilitasi Kepala BPKAD antara kota dan kabupaten, difasilitasi tapi masih deadlock,” ujar Walikota Serang, Syafrudin, Selasa (20/9).

    Lebih lanjut, Syafrudin menjelaskan tidak adanya hasil dalam pertemuan dengan KPK itu dikarenakan perbedaan pendapat atau perbedaan tafsiran kata ‘sebagian aset’ oleh Bupati Serang. Dalam Undang-undang, disebutkan bahwa kata Sebagian aset adalah seluruh aset milik Kabupaten Serang yang berada di wilayah Kota Serang diserahkan.

    “Bupati Serang berpendapat bahwa penyerahan itu sebagian. Kemudian kami bersikeras bahwa penyerahan aset itu secara keseluruhan, karena Undang-undang juga berbunyi seperti itu,” jelasnya.

    Oleh sebab itu, fasilitasi oleh KPK akan dilanjutkan kembali hingga paling lambat bulan Desember 2022. Syafrudin berharap, penyelesaian persoalan aset ini dapat diselesaikan sebelum Pilkada tahun 2024.

    “Jadi masih akan difasilitasi lagi nanti paling lambat Desember. Mudah-mudahan segera ada penyelesaian, kami juga inginnya segera selesai, sebelum ada Pilkada berikutnya,” ungkapnya.

    Syafrudin menegaskan, pihaknya akan memprioritaskan seluruh aset yang bersifat pelayanan dan gedung perkantoran OPD. Ia mengungkapkan, hingga saat ini belum ada penyerahan aset, termasuk aset salah satu SMP yang berlokasi di Kecamatan Cipocok Jaya yang direncanakan diserahkan pada tahap 4.

    “Aset semuanya didahulukan, terutama perkantoran OPD, pendopo itu harus didahulukan. Kaitannya dengan pembiayaan untuk membuat perkantoran OPD di Kabupaten Serang itu bukan urusan saya, urusan Kementerian dan urusan provinsi,” tandasnya.

    Sementara itu, Asda 1 Kota Serang, Subagyo, mengatakan bahwa rencana penyerahan aset tahap 4 belum terealisasikan. Usai bermusyawarah di Gedung KPK beberapa hari yang lalu, kata dia, belum menghasilkan kesepakatan berkaitan dengan status aset yang akan diserahkan.

    “Saat pertemuan, Bupati bersikeras bahwa kata sebagian aset itu bukan semuanya diserahkan ke Kota Serang, maka saat di gedung KPK pun sifatnya musyawarah untuk menemukan solusi apa nih yang bisa diambil terkait dengan aset ini,” ujarnya.

    Karena masih belum menemukan hasil, ia mengaku, Pemkot Serang berencana akan melayangkan surat ke Kemendagri. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk memecahkan solusi apa yang bisa diambil berkaitan dengan polemik aset yang belum juga mencapai kesepakatan.

    “Rencana kita nanti ada upaya ke Kementerian dalam negeri, mudah-mudahan ada solusi,” tandasnya.(MUF/PBN)

  • Al Akan Koordinasi dengan Syafrudin Terkait SMK 6

    SERANG, BANPOS – Pemprov diminta memanggil Pemkot Serang terlebih dahulu sebelum melakukan pembelian lahan SMKN 6 Kota Serang yang saat ini statusnya masih dalam sengketa. Langkah tersebut agar mendapatkan informasi secara utuh berkenaan dengan penyelesaian persoalan tersebut.

    Pengamat Hukum Tata Negara yang sekaligus Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan (PKK) Untirta Serang, Lia Riestadewi dihubungi melalui telepon genggamnya, Selasa (20/9) mengatakan, Pemprov Banten sebaiknya melakukan duduk bersama terlebih dahulu dengan Pemkot Serang, meminta penjelasan dari duduk perkara persoalan sengketa lahan.

    Apalagi, perpindahan kewenangan SMKN dari Kabupaten/Kota ke Provinsi itu terjadi seiring dengan terbitkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Sehingga jika ada konflik lahan di bawah tahun 2014, maka itu yang bersangkutan adalah Pemda setempat masing-masing.

    “Kalau memang benar uang itu sudah dianggarkan tapi belum dibayarkan, silakan Pemprov mengambil langkah selanjutnya. Pilihannya hanya ada dua, kembalikan uang itu ke negara, atau proses secara hukum jika memang hasil pembicaraan itu ada potensi pelanggaran hukum Ketika proses pembelian lahannya,” katanya.

    Namun demikian, dirinya juga mendorong Pemprov Banten tetap melanjutkan proses pembelian itu, apalagi memang sampai saat ini pemprov belum pernah melakukan pembelian lahan yang dimaksud.

    “Karena ini menyangkut dengan pelayanan masyarakat, jangan sampai dirugikan. Apalagi proses pengalokasian anggaran itu memakan waktu yang cukup lama,” jelasnya.

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar ditemui usai rapat paripurna di DPRD Banten mengatakan, pihaknya akan melakukan pembiayaan pada regulasi yang memungkinkan. Pada prinsipnya persoalan itu akan diselesaikan dengan baik, untuk bisa menjamin proses Pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

    “Nanti teknisnya kita akan bicarakan dengan pak Walikota Serang,” katanya.

    Sementara itu anggota komisi V DPRD Banten, Umar bin Barmawi, mengatakan, terkait sengketa lahan itu, pihaknya sudah jauh-jauh hari mendapatkan informasi dari masyarakat, ketua komite dan, kepala sekolah. Dirinya juga kaget Ketika mendengar ada somasi yang dilayangkan kepada SMKN 6 Kota Serang.

    “Kami berharap agar jangan sampai terhentinya proses belajar mengajar di SMKN 6 Kota Serang itu. Kami juga sudah melakukan koordinasi internal, kita akan panggil Sekda, Kepala Dinas, Kabid SMK, Kepala KCD serta Kepala Sekolah SMKN 6 Kota Serang besok (hari ini, red). Setelah itu, Komisi V juga akan berkunjung kesana untuk bertemu dengan pihak-pihak yang bersengketa termasuk pemilik lahan,” katanya.

    Pihaknya juga ingin mengetahui duduk perkara terkait dengan status lahan itu sendiri, jika memang belum dibayarkan, Pemprov harus bisa menyelesaikannya.

    “Kami di Badan Anggaran sudah berkomitmen agar permasalahan ini cepat selesai. Kita nanti akan meminta penjelasannya secara utuh dari Pj Sekda,”imbuhnya.

    Terpisah, Mantan Lurah Priyayi, Fatihuddin yang dituding ikut terlibat dalam persoalan lahan ini mengklaim bahwa yang dituduhkan oleh kuasa hukum pemilik lahan itu adalah justifikasi sepihak dan belum melakukan konfirmasi kepada dirinya.

    Fatihuddin mengungkapkan, pemilik lahan itu, Daliman, sudah menggarap lahan dirinya dari 2010-2019. Setelah itu, dirinya mengambil lahan itu dari Daliman.

    “Karena Provinsi belum bisa menyelesaikan. Tapi saya ganti tanah itu di tempat yang dapat gadai. Berjalan beberapa lama lalu diambil oleh pemiliknya. Itu juga tanpa pemberitahuan kepada saya,” jelasnya.

    Dia juga meragukan jika SBH-nya palsu, karena menurutnya, Damanik belum bisa memastikan itu palsu, karena yang menandatangani itu langsung Camat Kasemen kala itu, Syafrudin.

    “Sambil menunggu pembayaran dari Pemkot, pemilik lahan dipersilahkan menggunakan lahan saya dulu,” ucapnya.

    Namun, katanya, proses pembelian yang pada masa kepemimpinan Walikota almarhum Bunyamin itu tidak dilanjutkan oleh kepemimpinan berikutnya yakni Haerul Jaman. Sampai dua periode dia membiarkan proses itu terbengkalai, dengan alasan dirinya takut menjadi temuan KPK.

    “Karena pada saat itu juga sedang ramai kasus penangkapan mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah. Hingga sampai kewenangan itu berpindah ke Provinsi pada tahun 2014,” ucapnya.

    Diberitakan sebelumnya, proses pembelian lahan untuk SMKN 6 Kota Serang yang berada di Kelurahan Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang itu terjadi pada tahun 2010 dimana selaku pemilik lahan atas nama Daliman melalui perantara Lurah Priyayi yang kala itu dijabat oleh Fatihuddin, yang saat ini menjadi anggota DPRD Kota Serang, memanggil sejumlah pemilik lahan yang notabenenya adalah warganya. Salah satu pemilik lahan itu adalah Daliman, yang mempunyai lahan seluas 2.100 meter persegi.

    Daliman pada saat itu, dijanjikan akan mendapatkan ganti objek satu berbanding dua. Artinya, Ketika Daliman dijanjikan objek pengganti seluas 4.200 meter persegi. Janji itu dalam waktu beberapa lama kemudian memang ditepati. Daliman bersama warga lainnya mendapatkan pengganti objek lahan sesuai dengan yang dijanjikan. Namun seiring berjalannya waktu, lahan yang pengganti Daliman itu ternyata lahan hasil gadai oleh Fatihuddin kepada orang lain.(RUS/PBN)

  • BBM Naik, Operator Kapal Demonstrasi

    BBM Naik, Operator Kapal Demonstrasi

    CILEGON, BANPOS – Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten digeruduk puluhan pekerja dari perusahaan pelayaran di Pelabuhan Merak dan pengurus yang tergabung dalam asosiasi Gapasdap dan INFA, Selasa (20/9). Kedatangan mereka memprotes tarif kapal penyeberangan yang tidak kunjung diberlakukan pemerintah.

    Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Gapasdap, Aminudin Rifai menyatakan, pihaknya datang ke BPTD Banten untuk menyampaikan aspirasi. Karena menurutnya sampai saat ini, tarif angkutan penyeberangan belum diberlakukan padahal seyogyanya tarif ini diberlakukan sejak Senin, 19 September 2022 sebagaimana yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Litas Antar-Negara.

    Dikatakan Aminudin, dalam penyampaian aksi itu, BPTD Banten menerima aspirasi yang disampaikan para operator kapal di Pelabuhan Merak dan segera menyampaikan ke Kementerian Perhubungan untuk memberlakukan tarif penyeberangan. Pihaknya memberi batas waktu agar tarif baru diberlakukan pada Rabu, 22 September 2022 pukul 00.00 WIB.

    “Kami bersyukur karena Bapak Kepala Balai, Bapak Handjar menerima aspirasi kami yang insya Allah beliau akan segera menyampaikan kepada Kementerian Perhubungan untuk segera pemberlakuan tarif ini. Kami berikan deadline waktu sampai hari ini, Rabu 21 September 2022 Jam 00.00. Karena sudah keterlambatan waktu sampai 3 hari sesuai KM tersebut,” kata Aminudin ditemui di sela penyampaian aspirasi, Selasa (20/9).

    Lebih lanjut, Aminudin menyatakan, aksi yang dilakukan bukan tanpa latar belakang. Ia mengungkapkan, proses permohonan usulan penyesuaian tarif sudah diajukan sejak Mei 2022 lalu. Pengajuan itu diajukan jauh sebelum pemerintah mengeluarkan kebijakan kenaikan BBM. Namun sejak kenaikan BBM, keberlangsungan usaha operator kapal begitu terpukul.

    Kemudian, ia menuturkan, Gapasdap sejak terbitnya KM 172 dengan besaran tarif di 23 lintasan baik lintasan penyeberangan komersial maupun perintis rata-rata naik 11,79 persen, sadar dan memahami betul tidak meminta besaran tarif tinggi. Mengingat kemampuan masyarakat sebagai pengguna jasa penyeberangan dari lapisan menengah ke bawah.

    Maka dari itu, operator kapal dengan melihat pertimbangan itu semua meminta agar kenaikan tarif segera diberlakukan. Tidak hanya di lintasan penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni tetapi juga di lintasan lainnya.

    “Hari ini saya meminta ke BPTD Banten untuk menyampaikan aspirasi kami kepada Menhub untuk segera memberlakukan KM 172,” katanya.

    “Tidak hanya di Merak ini saja tetapi kawan-kawan di Ketapang, lintas Bajo-Kolaka, di lintas tanjung api-kalian, Lembar-Padang Bai, pun hari ini sama menyampaikan aspirasi itu,” sambungnya.

    Menurutnya, pemberlakuan tarif sudah sangat mendesak. Karena pengaruh kenaikan BBM begitu berdampak pada biaya operasional kapal.

    Ia menegaskan, bilamana penyesuaian tarif tidak segera diberlakukan, Gapasdap tidak akan melakukan mogok. Namun akan mengambil langkah hukum dengan uji materiil KM 172 ke PTUN.

    “Kami tentunya meminta ke pemerintah, langkah-langkah selanjutnya tidak perlu kita lakukan. Tapi kalau ini harus memang dilakukan, kami pertama akan lakukan upaya hukum. Kami akan uji KM 172 ini ke PTUN,” tuturnya.

    Dalam kondisi jika tarif tidak segera diberlakukan dan kapal tidak memiliki kemampuan membeli BBM serta tidak dapat beroperasi, kata dia, pihaknya mengembalikan kepada operator kapal.

    “Kalau kawan-kawan operator kapal tidak ada kemampuan untuk membeli BBM-nya, maka yah sudah, kita lepas bahwa dia tidak bisa beroperasi. Jadi kami serahkan ke operator kapal, tergantung kemampuan operator kapal,” tandasnya.

    Menanggapi hal itu, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten, Handjar Dwi Antoro mengatakan, pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan Gapasdap dan INFA. Sebagai perpanjangan tangan Kemenhub di Banten, aspirasi yang disampaikan akan diteruskan ke Kemenhub.

    “Prinsipnya kami sudah merekam dan mencatat dan segera kami sampaikan besok ke pusat. BPTD memaklumi kenaikan BBM sangat berpengaruh pada operasional kapal di Merak-Bakauheni. Sebagai unit pelaksana, kita akan sampaikan ke pusat,” paparnya.

    Handjar tidak dapat mengungkap mengapa tarif kapal penyeberangan belum diberlakukan. Saat ini, BPTD Banten menunggu keputusan Pusat.

    “Di kami belum bisa keluarkan statemen apapun. Kami tetap menunggu keputusan dari pusat,” tutupnya.

    Berdasarkan pantauan di lapangan, aksi tersebut dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Massa datang dengan membawa beragam spanduk. Diantaranya bertuliskan ‘MENHUB Jangan Politisasi Kami Mati Hidupnya Kami Untuk Rakyat!!!, ‘BBM Naik Kenapa Tidak Dinaikan Sampai Sekarang??!!’,‘Katanya Menhub….Kok Gagal Paham Transportasi??!!’, ‘Menhub!! Kami Sudah Lakukan Kewajiban Kami!! Tapi Mana Hak Kami???!!!.(LUK/PBN)

  • Copot Muhtarom Dari Komut PT ABM

    SERANG, BANPOS – Pj Gubernur Banten Al Muktabar selaku pemilik modal PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) diminta bersikap tegas  terhadap Komisaris Utama (Komut) Muhtarom, memberhentikan dan mengeluarkan surat keputusan (SK) secara resmi.

    Anggota Komisi IIII DPRD Banten, Indah Rusmiati dihubungi, Selasa (20/9) meminta Al Muktabar  segera mencopot Muhtarom, dari jabatannya sebagai Komut PT ABM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Dari awal memang penunjukan Muhtarom, yang saat itu sebagai Kepala Bappeda, sebagai Komisaris Utama BUMD Agrobisnis Banten, tanpa melalui proses seleksi. Padahal, dalam aturan yang ada, pengawas atau komisaris BUMD harus melalui proses seleksi, mulai dari seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (UKK), hingga wawancara akhir. Dan sekarang, yang bersangkutan sudah tidak jadi pejabat di Pemprov Banten, tapi masih di ABM. Padahal, dia adalah perwakilan pemprov,” kata Indah.

    Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya pada pasal 39 ayat (1) menyatakan, proses pemilihan anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dilakukan melalui seleksi.

    “Selanjutnya, pada pasal 39 ayat (2) ditegaskan, seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi tahapan UKK yang dilakukan oleh tim atau  lembaga profesional,” katanya.

    Tidak hanya itu, dalam Permendagri nomor 37 tahun 2018, pasal 4 ayat (1) ditegaskan, proses pemilihan anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dilakukan melalui seleksi. Kemudian, pada ayat (2) kembali ditegaskan bahwa seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melalui tahapan, seleksi administrasi, UKK, dan wawancara akhir.

    “Kesalahan penempatan Muhtarom sebagai Komut di ABM, ini pernah kami sampaikan ke Pak Wahidin Halim,yang saat itu menjadi Gubernur Banten dan menunjuk Muhtarom,. Tapi itu, sepertinya diabaikan, dan sekarang kami melihat ada pelanggaran, makanya Al Muktabar sebagai Pj gubernur, harus segera bersikap, kalau tidak, ada potensi kerugian negara, karena saya mendapatkan informasi, Muhtarom masih terima gaji dari APBD sebagai Komut ABM,” terangnya.

    Sementara itu, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar ditemui usai rapat paripurna di DPRD Banten mengaku masih melakukan evaluasi terhadap kinerja ABM. Terkait gaji yang diterima oleh Muhtarom, yang dianggap tidak sesuai aturan jabatan sebagai Komut, maka akan dilakukan penilaian pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan dilakukan pada bulan Oktober mendatang.

    “Nanti formalnya harus kita melakukan RUPS, dalam rangka itu. Kita menunggu evaluasi menyeluruh atas kinerja BUMD (ABM). Masih proses,” katanya singkat.

    Diberitakan sebelumnya, Komut PT ABM yang dijabat oleh Muhtarom dianggap tak sah dan melanggar UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD. Pasalnya yang bersangkutan saat ini sudah tidak lagi menjadi pejabat Pemprov Banten.(RUS/PBN)

  •  Di Porprov VI Banten, Kota Serang Terancam

     Di Porprov VI Banten, Kota Serang Terancam

    SERANG, BANPOS – Pada pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VI Banten tampaknya Kota Serang harus mengubur rapat-rapat mimpinya untuk kembali menjadi juara umum seperti 2014 silam. Masalah pendanaan jadi penyebab.

    Ya, carut marut menghinggapi persiapan kontingen Kota Serang yang akan berlaga di Kota Tangerang pada 20 sampai 29 November 2022 mendatang. Di mana KONI Kota Serang yang membawahi cabang olahraga (cabor) hanya dibekali dana hibah oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang empat miliar rupiah.

    Anggaran itu pun tak hanya untuk Porprov VI Banten saja. Melainkan guna pembinaan cabor dan operasional KONI Kota Serang selama tahun 2022. Alhasil, Kota Serang hanya mampu memberangkatkan 481 kontingen dengan rincian 382 atlet, 53 pelatih dan 46 asisten pelatih, jumlah terkecil selama keikutsertaan Kota Serang di ajang Porprov.

    Keberangkatan atlet ke Porprov VI Banten juga tanpa persiapan Pemusatan Latihan Kota (Pelatkot) karena uang yang ada hanya cukup untuk berangkat. Dengan skuat minimalis dan tanpa persiapan ditengarai bakal jadi batu sandungan di Bumi Cisadane nanti.

    Padahal, di dua event sebelumnya, Kota Serang selalu dibekali dengan dana yang lumayan. Bahkan di Porprov IV/2014 dengan anggaran Rp 9,5 miliar, Kota Serang mampu mengirim 614 kontingen dengan rincian 500 atlet, 40 pelatih, 40 asisten pelatih, 34 manajer dan keluar sebagai juara umum.

    Lalu di Porprov V/2018  di Kabupaten Tangerang dapat uang Rp 10 miliar mampu menerjunkan kontingen 588 orang dengan rincian 479 atlet, 43 pelatih, 33 asisten pelatih dan 33 manager bercokol diurutan ketiga.

    Sekretaris Umum (Sekum) KONI Kota Serang, DN Hamzah mengaku tak paham. “Saya melihatnya sedih. Kita disuruh perang, tapi tidak dikasih amunisi,” keluhnya.

    Makanya, dengan berat hati sudah memberitahukan kepada 43 cabor bila di Porprov VI nanti Kota Serang tak memasang target.

    “Kami bisa mengirim atlet saja sudah bagus. Apalagi tanpa Pelatkot, kasihan atlet bila dipaksa latihan tapi tanpa disiapkan makan, minum dan nutrisinya,” ucapnya.

    Ketua Umum KONI Kota Serang, Deni Arisandi tak menyangka dipenghujung masa kepemimpinannya prestasi olahraga bisa-bisa terpuruk.

     “Masa kejayaan kita di Porprov IV/2014 Kota Serang dengan meraih juara umum dan saat Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX/2018 Jawa Barat jadi daerah terbanyak mengirimkan perwakilan 117 orang dengan rincian 76 atlet dan 46 ofisial serta mampu mendulang tujuh emas, dua perak dan 11 perunggu,” jabarnya.

    Deni tak bermaksud untuk menyerah sebelum berperang di Porprov VI Banten nanti. “Tapi inilah kenyataan yang ada. Bohong prestasi olahraga bisa didapat tanpa sokongan dana dari pemerintah daerah. Meski demikian, kami akan coba tetap berjuang habis-habisan sampai titik darah penghabisan demi Kota Serang. Semoga ke depan siapa pun pemimpinnya bisa lebih peduli terhadap olahraga,” tutupnya.(ENK)

  • Hasil Konsultasi Kemendagri Batalkan Alokasi Dana Cadangan 

    SERANG, BANPOS – Dana cadangan untuk Pemilihan Gubernur  (Pilgub) dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024, yang sebelumnya diplot sebesar  Rp15 miliar pada APBD Perubahan tahun 2022 ini batal. 

    Demikian terungkap pada saat rapat paripurna pengambilan keputusan atas persetujuan DPRD terhadap Raperda usul Gubernur tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pilgub dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024 yang disatukan dengan paripurna pengambilan keputusan atas persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2022, di ruangan Paripurna DPRD  KP3B,Curug, Kota Serang, Selasa (20/9).

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar menjelaskan, keputusan pembatalan dana cadangan Pilgub 2024 di APBD Perubahan tahun 2024, setelah pihaknya melakukan rapat koordinasi dan fasilitasi pembahasan Raperda tersebut  dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berdasarkan Permendagri nomor 77 tahun 2020, Perda Dana Cadangan ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan Perda tentang APBD.

    “APBD yang dimaksud adalah APBD murni, bukan pada perubahan APBD. sehingga dana cadangan yang dibentuk dimulai pada APBD tahun anggaran 2023 untuk membiayai tahapan kegiatan yang dilakukan pada tahun anggaran 2024 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

    Al melanjutkan, tahapan kegiatan Pilkada yang dilaksanakan pada tahun 2023, dianggarkan pada organisasi perangkat daereah (OPD) yang melaksanakan urusan bidang pemerintahan umum. Dimana dana itu bersumber selain dari dana cadangan dan alokasi dana yang telah ditentukan peruntukannya. 

    “Kekurangan dana pembiayaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur masa jabatan tahun 2024-2029 yang tidak dialokasikan dalam dana cadangan dialokasikan pada APBD  tahun anggaran 2024. besaran alokasi dibahas bersama dengan pihak-pihak terkait,” jelasnya.

    Diungkapkan Al Muktabar,  adapun kegiatan  persiapan Pilkada 2024, pada tahun angaran 2023 sudah dianggarkan sesuai tugas pokok dan fungsi organisasi perangkat kerja yang membidangi. Jadi dua tahun anggaran murni, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri diarahkan untuk di APBD murni.

    “Nilainya masih sama, ditambah beberapa agenda yang masuk di 2024 yang di 2023 kita membahas APBD murni 2024,” katanya.

    Pada kesempatan itu,  Al Muktabar juga menyampaikan Raperda tentang Perubahan APBD tahun  2022 tersebut memiliki struktur anggaran, diantaranya Pendapatan Daerah semula sebesar Rp 10,6 triliun, menjadi Rp 11,3 triliun, bertambah RP 726,9 miliar atau 6,83 persen. 

    “Belanja Daerah semula sebesar RP 11,2 triliun menjadi Rp 11,8 triliun, bertambah Rp 670,1 miliar atau 5,97 persen,”imbuhnya.

    Lebih lanjut, Al Muktabar berharap dengan Raperda tentang Perubahan APBD 2022,  menjadi sebuah langkah bersama mewujudkan percepatan pembangunan di Provinsi Banten. 

    “Mudah-mudahan ini bagian dari langkah-langkah kita mewujudkan apa yang menjadi perintah APBD itu sendiri,” harapnya.

    Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti menambahkan, pemprov konsen terhadap persiapan Pilkada 2024 dengan besaran pembiayaan sesuai dengan hitungan KPU dan Bawaslu. Namun karena Permendagri dan hasil fasilitasi dengan Kemendagri bahwa penganggaran itu harus APBD murni.

    “Anggarannya mencapai Rp600 miliar lebih. itu sesuai hitungan Pansus DPRD Banten yang  diperuntukkan KPU dan Bawaslu. Sebelumnya Rp596,294 miliar,”  jelasnya.

    Diberitakan sebelumnya, dalam Raperda Dana Cadangan, untuk pengalokasian anggaran Pilgub Banten 2024 pada tiga kali tahun anggaran. Tahun 2022 di APBD Perubahan  sebesar Rp15 miliar , tahun 2023 Rp530 miliar,  dan tahun 2024 sebesar Rp50 miliar. (RUS/AZM)

  • Impor Sampah Kabupaten Disetop, Syafrudin: Itu Lebih Baik

    Impor Sampah Kabupaten Disetop, Syafrudin: Itu Lebih Baik

     

    SERANG, BANPOS – Impor sampah Kabupaten Serang masih mendapatkan penolakan dari warga sekitar TPAS Cilowong, Kota Serang, hingga akhirnya Kabupaten Serang memilih untuk membuang sampah yang sempat menumpuk itu ke TPSA Bagendung, Kota Cilegon. Hal itu pun mendapatkan respon dari Walikota Serang, Syafrudin, Selasa (20/9).

    Syafrudin menanggapi bahwa akan lebih baik apabila Kabupaten Serang tidak lagi membuang sampah ke TPAS Cilowong. Ia mengatakan, sampah Kota Serang pun sudah banyak.

    “Saya kira itu akan lebih baik kalau memang Kabupaten Serang sudah tidak akan buang sampah di Kota Serang. Karena memang sampah Kota Serang saja banyak,” ujarnya.

    Meskipun demikian, ia menyebut bahwa pihaknya bukan mengusir, mengingat TPAS Cilowong merupakan warisan dari Kabupaten Serang. Terkait dengan pendapatan yang berasal dari tipping fee sampah Kabupaten Serang, Syafrudin mengatakan hal itu bisa dicari lagi.

    “Saya mengingat bahwa TPAS itu sebenarnya warisan dari Kabupaten Serang. Jadi saya bukan mengusir, akan tetapi harus memperbaiki sistem baik MoU maupun yang lainnya. Kalau urusan (pendapatan) hilang kan nanti dicari lagi yah,” tandasnya.

    Terpisah, Asda 1 Kota Serang, Subagyo, mengungkapkan bahwa penyetopan impor sampah Kabupaten Serang bukan merupakan keinginan dari Pemkot Serang. Akan tetapi hal itu murni permintaan dari masyarakat yang menginginkan agar Pemkab Serang dapat meninjau kembali kerjasama yang sudah berlangsung lama itu dengan disepakati melalui perjanjian kerjasama (PKS).

    “Penyetopan sampah ini atas dasar permintaan dari warga sekitar yang menginginkan agar Pemkab Serang meninjau ulang kerjasama, ada beberapa poin yang diinginkan oleh masyarakat yang harus dipenuhi oleh Pemkab Serang dan dituangkan melalui PKS,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, untuk saat ini Pemkab Serang sudah tidak lagi membuang sampah ke TPAS Cilowong dan memilih membuang sampah ke TPSA Bagendung. Meski begitu, ia mengakui bahwa tidak menutup kemungkinan adanya komunikasi dari Pemkab ke Pemkot Serang.

    “Kalau mereka lancar di Cilegon sih alhamdulillah, tapi tidak menutup kemungkinan ada kendala di Cilegon, dan kita masih membuka ruang Kabupaten Serang untuk melakukan komunikasi. Karena semua kan bisa dibicarakan kaitannya dengan keinginan masyarakat, ada win win solution,” tandasnya. (MUF/AZM)

  • Kredit Macet Bank Banten Bakal Ditagih Kejati

    Kredit Macet Bank Banten Bakal Ditagih Kejati

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menerima 43 surat kuasa khusus (SKK) dari Bank Banten. SKK itu merupakan bentuk penyelesaian non-litigasi terhadap kredit macet yang ada pada Bank Banten.

    Penyerahan 43 SKK tersebut diberikan langsung oleh Direktur Utama Bank Banten, Agus Syabarrudin, kepada Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Penyerahan SKK itu dilakukan di Kejati Banten.

    Dengan diterimanya 43 SKK itu, Kejati nantinya akan menagih kredit macet dengan total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp261 miliar, dari berbagai debitur pada Bank Banten, baik di Kantor Pusat maupun di Kantor Cabang Serang.

    Adapun rinciannya yakni 19 SKK untuk penyelesaian kredit macet di Bank Banten Pusat dengan total tagihan sebesar Rp195.527.880.632 dan 24 SKK untuk penyelesaian kredit macet di Bank Banten Cabang Serang dengan total tagihan sebesar Rp7.763.637.566.

    Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan bahwa selain menerima dan menandatangani 43 SKK, pihaknya melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga akan melakukan Tindakan Hukum Lain (THL), kepada PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

    “(THL dilakukan kepada PT Asuransi Jasindo) sebagai perusahaan asuransi yang menjamin kredit para debitur komersil (perseorangan) yang kreditnya macet dikarenakan debitur meninggal dunia, berhenti bekerja atau dipecat,” ujarnya dalam rilis yang diterima, Selasa (20/9).

    Leo menuturkan, THL yang akan dilakukan terhadap PT Asuransi Jasindo yakni mediasi, fasiltasi dan/atau konsiliasi antara Bank Banten dengan PT Asuransi Jasindo. “Ini agar (PT Asuransi Jasindo) segera membayar klaim asuransi yang menjadi kewajiban PT Asuransi Jasindo sebesar Rp58.318.666.438, 55,” ungkapnya.

    Kajati pun menyampaikan bahwa pada Senin (19/9), pihaknya juga telah menandatangani Surat Kuasa Substitusi kepada 10 orang Jaksa Pengacara Negara, sebagai dasar untuk mengundang para debitur macet agar segera menyelesaikan kredit macetnya.

    “Sedangkan untuk kegiatan Tindakan Hukum Lain telah diterbitkan Surat Perintah kepada 10 orang Jaksa Pengacara Negara sebagai mediator, fasilitator dan/atau konsiliator antara Bank Banten dan PT Asuransi Jasindo,” tuturnya.

    Ia pun berharap agar para debitur kredit macet tersebut dapat kooperatif apabila diundang oleh Jaksa Pengacara Negara, untuk mencari penyelesaian yang terbaik terhadap tunggakan kredit mereka. (DZH/AZM)