Penulis: Gina Maslahat

  • Siswa Tawuran Diamuk Warga

    Siswa Tawuran Diamuk Warga

    LEBAK,BANPOS – Sejumlah Siswa SMA salah serang berujung di amuk warga,di Kampung Salahaur, Desa Cijoro Lebak, Rangkasbitung.

    Berdasarkan informasi, diduga awalnya mereka ingin menyerang Siswa SMK 1 Muhammadiyah ternyata yang mereka serang bukan siswa sekolah tersebut melainkan satpam yang sedang berteduh karena hujan lebat.

    Salah satu saksi mata, Tika mengatakan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada 15.00 WIB. Sejumlah siswa yang masih mengenakan seragam sekolah berkelompok memakai motor menghampiri satpam yang mengenakan pakaian putih mirip seperti anak sekolah.

    “Saya kaget mas, ketika hujan deras sejumlah siswa membawa senjata tajam akan menyerang seorang satpam yang terlihat masih muda. Mungkin mereka kira satpam itu anak sekolah ternyata bukan,” kata Tika kepada BANPOS, Senin(19/8).

    Ia menjelaskan, satpam yang akan diserang oleh siswa SMA langsung melakukan perlawanan dan berteriak meminta bantuan dari warga.

    “Waktu mas satpamnya mau diserang, dia minta bantuan kepada warga sekitar, akhirnya warga berhamburan. Bahkan salah satu warga ada yang membawa golok guna menjaga diri karena aksi nakal yang dilakukan oleh sejumlah siswa yang tidak diketahui asal sekolahnya,” jelasnya.

    Ketika warga sekitar mengamuk membawa golok, sejumlah siswa langsung terbirit-birit berlari menaiki motor yang mereka kendarai.

    “Pas saya lihat lagi mereka sudah pada lari menggunakan motor yang mereka kendarai mas,” tandasnya.

    Sementara itu, Dimas, salah satu pemuda warga setempat membenarkan kejadian tersebut. Ketika ia sedang berteduh karena hujan deras, sekelompok siswa SMA beraksi melakukan penyerangan kepada satpam yang sama-sama sedang berteduh.

    “Iya mas benar, kejadian itu memang terjadi. Karena saya melihat kejadian itu saya langsung melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” kata Dimas.

    Terpisah, Kanit Turjawali Polisi Sektor Rangkasbitung, IPDA Piter mengatakan, setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga, ia langsung meluncurkan Tim nya untuk melakukan olah TKP.

    “Memang terjadi namun kami belum bisa memastikan terkait siapa pelaku penyerangan tersebut. Tim kami sedang melakukan penelusuran, memastikan siapa dalang dari penyerangan terhadap satpam,” jelas Piter.

    Setelah sampai di lokasi para petugas kepolisian langsung memberhentikan setiap siswa yang melintasi areal kejadian itu dan memeriksa isi tasnya. Dikhawatirkan di dalam tas siswa yang melintas ada benda tajam yang disembunyikan.(MG-01/PBN)

  • LSM Asing Disebut Membuat Gaduh

    JAKARTA, BANPOS – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki posisi sebagai lembaga yang membantu tercapainya cita-cita pembangunan nasional oleh Pemerintah. Mengoptimalkan kemampuan hingga potensi yang ada pada masyarakat ialah salah satu peran dari LSM.

    Meski demikian, lembagai ini masih harus tetap mengikuti pedoman peraturan yang berkaitan dengan kewenangannya, terutama untuk LSM asing yang berjalan di negara Indonesia.

    Kelengkapan pemenuhan aturan untuk LSM asing harus berpedoman pada syarat yang berkaitan dengan masalah keuangan dana, kegiatan, hingga struktur lembaganya.

    Dengan demikian, dibangunnya lembaga yang mengayomi masyarakat ini akan membawa manfaat positif dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Apabila terjadi penyelewengan, maka Pemerintah berhak memberikan lembaga ini sanksi.

    Namun, ada saja LSM asing yang malah melakukan kegaduhan di Indonesia. Entah dengan mengkonfrontasi warga hingga pemerintahan. Ini jelas membuat masyarakat juga instansi kompak menyebut mereka memiliki maksud yang terselimut. Dalam artian, ingin memakai konflik-konflik yang terjadi sebagai sumber “dana” mereka.

    Anggapan ini juga meluas pada pendapat bahwa pasti ada pihak yang berkepentingan dalam propaganda LSM asing ini. Mulai dari Greenpeace Indonesia, TAF, ACF, ACTED hingga Mighty Earth, adalah beberapa contoh LSM asing di Indonesia yang melakukan kegiatan ilegal. Banyak yang mengkritik berbagai lembaga ini.

    Alasannya, lembaga asing tersebut telah memprovokasi masyarakat tentang lingkungan serta tak memiliki sumber dana yang jelas dan terbukti. Gabungan mahasiswa pun serempak meminta pembekuan LSM asing ilegal pada Kemenkumham.

    Banyak pula yang menilai, regulasi Pemerintah Indonesia dalam menangani LSM asing ilegal cukup lemah. Dikabarkan tak mampu membasmi banyak isu buruk tentang pengelolaan industri hutan, sektor sawit, dan pemekaran DOB di Papua terganggu asing.

    “Apabila LSM lingkungan terus melakukan propaganda negatif, bisa jadi nantinya hasil industri malah dimanfaatkan oleh bangsa lain,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/9).

    Itulah sebabnya Firman meminta BIN dan Polri untuk melakukan pengawasan serta penyelidikan terhadap kegiatan LSM asing yang ilegal.

    “Nanti, kalau ada kegiatan LSM yang dirasa membahayakan kestabilan politik nasional, maka pihak berwajib pasti akan segera mengambil langkah hukum untuk mengatasi masalah tersebut,” pesannya.

    Pakar Intelijen dan Terorisme Stanislaus Riyanta mengatakan, keterlibatan asing dalam kerusuhan di Papua termasuk dalam bentuk dana dan logistik. Telah banyak ditemukan bukti bahwa TAF campur tangan isu DOB yang berpotensi membahayakan stabilitas Papua.

    Ketua Dewan Penasehat Apindo Sofjan Wanandi menyebut, kali ini, Pemerintah perlu meningkatkan ketegasan dan independensi untuk peraturan.

    “Jangan sampai Pemerintah terpancing dan masuk dalam permainan atau jebakan LSM asing ilegal,” imbuhnya.

    Sebaiknya, Pemerintah mulai berbenah dengan mengambil langkah tepat. Selain itu, ada baiknya pula jika Pemerintah mulai meneliti aktivitas LSM asing demi memastikan bagaimana kedisiplinan lembaga tersebut dalam mematuhi peraturan hukum yang berlaku.

    Regulasi LSM asing di Indonesia perlu diperkuat, agar permasalahan LSM asing ilegal yang beroperasi di Indonesia ini dapat segera diatasi oleh pemerintah secepatnya.(PBN/RMID)

  • Jelang Pemilu 2024, NasDem Panaskan Mesin Partai 

    Jelang Pemilu 2024, NasDem Panaskan Mesin Partai 

    CILEGON, BANPOS – Jelang Pemilu 2024, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Cilegon panaskan mesin dengan menggelar konsolidasi dan memperkuat struktur partai.

    Penguatan itu dilakukan melalui Konsolidasi dan Pembekalan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPD Partai NasDem Kota Cilegon yang digelar di salah satu hotel di Kota Cilegon, Minggu (18/9) lalu.

    Ketua Teritorial Pemenang Pemilu Jawa 1 (DKI Jakarta & Banten) KH Akhmad Effendy Choirie mengatakan Pemilu 2024, Partai NasDem menargetkan dua besar. Untuk itu, maka seluruh DPP, DPW, DPD, DPC harus bergerak merekrut bacaleg-bacaleg yang hebat. Oleh karena itu, dilakukan konsolidasi untuk diberi wawasan, pengetahuan, didoktrin kemudian diberi arahan-arahan bagaimana untuk mencapai kemenangan.

    “Setiap Dapil harus ada kursi bahkan lebih dari 1 kursi. di situ harus di push, mereka harus mobilisasi mereka harus dilakukan terus menerus motivasi supaya tidak kendor sampai hari H,” tuturnya.

    Akhmad Effendy berharap, di Pemilu 2024 Partai NasDem bisa mencapai target yang telah ditetapkan. “Mudah-mudahan Cilegon Pemilu 2024 sesuai dengan target 9 sampai 10 kursi. sehingga bisa melakukan restorasi di Cilegon ini,” ungkapnya.

    Ditempat yang sama, Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Banten Edi Ariadi mengatakan para kader harus kompak sehingga bisa meraih target kursi yang telah ditetapkan oleh partai.“Mudah-mudahan sekarang bagian di Kota Cilegon harus lebih dari tahun kemarin target 3 sekarang targetnya 9 kursi. Semua harus kompak bersatu padu dan satu visi bagaimana memenangkan partai NasDem di Kota Cilegon,” harapnya.

    Sementara itu, Ketua DPD Partai NasDem Kota Cilegon Hawasi Syabrawi menyampaikan kesiapannya dalam menghadapi Pemilu 2024. “Alhamdulillah Insya Allah kami Partai NasDem Kota Cilegon sudah siap dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang. Maka itu hari ini kami melakukan pembekalan untuk bacalegnya, seperti arahan DPP, DPW tentu inipun kami selalu bekerja keras selalu berkonsolidasi kesemua pihak organisasi-organisasi sayap dan semua tim bekerjasama untuk melakukan pemenangan di 2024 mendatang,” terangnya.

    Hawasi mengaku saat ini untuk Bacaleg sudah terisi disemua Dapil. “Untuk Bacaleg saat ini semua dapil sudah terisi penuh tapi masih terbuka untuk siapapun ketika nanti kami akan seleksi siapa yang terbaik itulah yang nanti akan kita tampilkan,” tandasnya. (LUK/RUL)

  • Masyarakat Kasemen Disosialisasikan Patuh Bayar Pajak

    Masyarakat Kasemen Disosialisasikan Patuh Bayar Pajak

    SERANG, BANPOS – Kecamatan Kasemen terus mengejar ketertinggalan dalam pencapaian realisasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan memberikan sosialisasi kepada perwakilan masyarakat melalui RT dan RW seputar patuh pajak khususnya PBB-P2.

    Pasalnya, dari 6 kecamatan yang ada di Kota Serang, Kecamatan Kasemen merupakan kecamatan terendah realisasi PBB-P2 dengan persentase hanya mencapai 23,5 persen dari ketetapan target Rp1,1 miliar yang menyisakan Rp884 juta. Minimnya pencapaian tersebut, menjadi cambuk penyemangat bagi Kasemen untuk terus meningkatkan realisasi hingga bulan Desember tahun 2022.

    Demikian disampaikan Camat Kasemen, Ahmad Nuri, Senin (19/9). Ia menjelaskan, sebelum dilakukan sosialisasi, terlebih dahulu pihaknya menggelar rapat koordinasi dengan kelurahan se-Kecamatan Kasemen dan seluruh RT RW.

    “Hari ini (kemarin, red) kami lakukan titiknya yang pertama di Kelurahan Kasemen dan yang kedua di Kelurahan Kasunyatan. Tujuannya yaitu untuk mengkonsolidasikan fungsi Camat, Kelurahan dan RT RW,” ujarnya.

    Pihaknya bersama dengan kelurahan ingin memastikan RT dan RW tetap satu komando, solid dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam rapat tersebut, ia menjelaskan tugas pokok dan fungsi serta tujuan daripada RT dan RW serta langkah-langkah yang akan digunakan saat memungut pajak ke masyarakat.

    “Hal yang tak kalah penting adalah kondisi Kecamatan Kasemen yang merupakan pajak terendah dari sektor PBB-P2. Maka salah satu tugasnya dari kelurahan hingga RT dan RW ini adalah memungut pajak,” tuturnya.

    Untuk pengeksekusian, pihaknya telah membentuk satgas atau satuan tugas di tiap-tiap kelurahan untuk mempercepat dan mengefektifkan kerja satgas dalam konteks pemungutan PBB-P2. Mengingat realisasi yang sangat minim yaitu baru 23,5 persen dari 100 persen di triwulan ketiga. 

    “Dengan dilaksanakannya rakor sekaligus memberikan penjelasan dengan tupoksi RT RW salah satunya yaitu ikut membantu dalam konteks meningkatkan pendapatan PBB-P2,” ungkapnya.

    Ia mengaku sengaja untuk menggelar rakor karena banyak persoalan yang perlu dicarikan solusi. Diantara persoalan yang muncul yaitu petugas pemungut PBB-P2 di Kasemen belum massif menjalankan tugasnya.

    “Artinya dari tim pemungut pajak, baik RT, Rw dan pihak kelurahan belum bekerja secara massif. Oleh karena itu, saat ini kami sosialisasikan untuk memasifkan bekerja hingga tingkat masyarakat,” jelasnya.

    Menurutnya, pembentukan satgas ini akan difungsikan sampai bulan Oktober. Pihaknya akan mendorong sehari dua kali yaitu setiap sore dan malam. Satgas dituntut untuk dapat mengidentifikasi jenis SPPT, karena ada beberapa pemilik lahan yang bukan merupakan warga Kecamatan Kasemen.

    “Kita massifkan tim satgas untuk turun ke masyarakat sehari dua kali. Mereka juga harus bisa mengidentifikasi jenis SPPT, karena ada lahan yang memang dikuasai oleh warga dan ada juga lahan yang bukan merupakan milik warga Kasemen,” katanya.

    Tak hanya itu, Satgas akan mendatangi pemilik lahan di mana saja, untuk membuktikan bahwa pembayaran PBB-P2 ini penting. Baik lahan milik perseorangan maupun milik perusahaan.

    “Tapi ada kesulitan juga bahwa ada SPPT yang memang sekarang yang masih ditangani oleh penjual, belum beralih nama atau belum ganti nama kepada pembeli. Oleh karena itu, kami meminta kepada Lurah untuk memproses ini ke BPKAD,” terangnya.

    Diakhir ia berharap, melalui rakor tersebut, dapat menimbulkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak khususnya PBB-P2. Satgas juga diarahkan untuk menyentuh masyarakat hingga di ujung sekalipun.

    “Diharapkan dengan gebrakan ini dapat menghadirkan kesadaran dari masyarakat sehingga target PBB-P2 Kecamatan Kasemen dapat terpenuhi,” tandasnya. (MUF/AZM)

  • Dishub Tertibkan Truk di Jawara

    Dishub Tertibkan Truk di Jawara

    SERANG, BANPOS – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten menindak truk yang kerap parkir di jalan Syekh Nawawi Al-Bantani dan juga Jembatan Aria Wangsakara (Jawara). Penindakan itu dilakukan setelah adanya keluhan dari masyarakat.

    Kepala Dishub Provinsi Banten, Tri Nurtopo, mengatakan bahwa dirinya telah memerintahkan kepada jajarannya, untuk dapat menindak secara persuasif para supir truk yang memarkirkan kendaraannya di jalan Syekh Nawawi Al-Bantani dan di Jawara.

    “Mulai hari ini (kemarin) saya menugaskan teman-teman untuk mengingatkan supir, untuk tidak parkir di sekitar jembatan,” ujarnya saat dihubungi BANPOS melalui pesan WhatsApp, Senin (19/9).

    Tri menuturkan bahwa pembangunan jalan dan jembatan dilakukan untuk memperlancar lalu lintas. Sehingga jika digunakan untuk berhenti atau parkir, maka tujuan dari pembangunan jalan dan jembatan jadi tidak tercapai.

    “Pemerintah Provinsi Banten membangun jalan dan jembatan untuk kelancaran arus lalu lintas, sehingga dengan digunakan sebagai tempat berhenti atau parkir akan mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” tuturnya.

    Menurutnya, digunakannya jalan dan jembatan yang sudah dibangun oleh Pemprov Banten sebagai tempat parkir, akan berakibat mudah rusaknya jalan dan jembatan itu.

    “Apalagi kendaraan yang berhenti atau parkir merupakan kendaraan besar dan bermuatan yang melebihi ketentuan, juga akan menyebabkan kerusakan jalan semakin cepat,” terangnya.

    Untuk saat ini, Tri menuturkan bahwa pihaknya baru melakukan penindakan secara persuasif saja, dengan meminta para supir untuk tidak memarkirkan kendaraan di sana. Karena untuk tindakan tegas, harus menggandeng Kepolisian.

    “Kalau penindakan, sesuai dengan Undang-undang harus bersama dengan Polisi. Kami persuasif saja,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, banyaknya pengemudi truk yang memarkirkan kendaraannya di sepanjang jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, terutama di Jembatan Aria Wangsakara (Jawara), dikeluhkan oleh masyarakat. Pemprov Banten maupun Kepolisian pun diharapkan dapat menertibkan truk-truk itu.

    Salah satu pengguna jalan, Hasan Basri, mengatakan bahwa truk-truk yang terparkir di sepanjang jalan Syekh Nawawi al-Bantani dan di Jawara, sangat mengganggu kenyamanan berkendara. Pasalnya, jalan yang seharusnya lebar, menjadi semakin sempit dengan terparkirnya truk di sana.

    Ia menuturkan bahwa selain membuat sempit, truk yang terparkir itu pun berbahaya. Sebab menurutnya, pengendara yang melaju melewati Jawara pasti dalam kondisi kecepatan yang cukup kencang.

    “Bagi yang tidak tahu bahwa di turunan ada truk-truk yang parkir berjejer, pasti akan kaget. Karena kan makan jalannya cukup banyak. Terus mereka parkirnya di turunan yang sudah pasti enggak akan terlihat dari atas,” ucapnya.

    Truk yang terparkir di bahu kiri jalan itu juga menurutnya, menghalangi pandangan pengendara untuk melihat pejalan kaki yang hendak menyebrang. Apalagi di Jawara sampai saat ini, masih banyak warga yang sering kongkow di sana.

    “Kan kalau ada truk, kami pengendara jadi enggak bisa melihat apakah ada orang yang akan menyebrang. Iya aja kalau yang nyebrang itu tengok-tengok dulu, kalau langsung lari kan pasti bakal ada kecelakaan,” ungkapnya. (DZH/AZM)

  • Tiket Kapal Tetap, Tarif Nikah Bertambah Mahal, 

    Tiket Kapal Tetap, Tarif Nikah Bertambah Mahal, 

    CILEGON, BANPOS – Penyesuaian harga-harga barang dan jasa akibat dampak dari kenaikan harga BBM subsidi belum merata. Setidaknya terlihat dari masih belum diberlakukan penyesuaian tarif angkutan kapal penyeberangan oleh pemerintah. Akan tetapi, pada biaya resepsi pernikahan, beberapa vendor telah melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga.

    Ketua Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), Khoiri Soetomo mempertanyakannya. Padahal pemerintah telah menetapkan KM 172 tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi.

    Diungkapkan, Khoiri Soetomo, kenaikan tarif rata-rata sesuai dengan surat tersebut yang ditetapkan pada tanggal 15 September 2022 sebesar 11,79 persen untuk 23 lintas penyeberangan antar propinsi di Indonesia. Semestinya lanjut Khoiri, keputusan tersebut berlaku 3 hari setelah ditandatangani, namun surat keputusan tersebut ditarik kembali. “Padahal dari beberapa angka yang sudah beredar di masyarakat tidak dipermasalahkan karena mereka memaklumi bahwa telah terjadi kenaikan harga BBM,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Khoiri mengungkapkan, besaran keputusan tarif tersebut sebenarnya masih kurang jika dibandingkan dengan permohonan dari Gapasdap.

    “Yang pada awalnya adalah 35,4 persen ditambah dengan kenaikan harga BBM, dan akhirnya ditetapkan oleh pemerintah sebesar 11,79 persen, namun kenapa hingga saat ini tidak diberlakukan juga?,” ungkap Khoiri dalam keterangan, Senin (19/9).

    Kemudian, Khoiri menjelaskan, besaran tarif penyeberangan di 23 lintasan penyeberangan komersial maupun perintis semestinya telah diberlakukan pada Senin, 19 September 2022. Namun sampai saat ini kenaikan tarif belum diberlakukan.

    “Seharusnya Senin dinihari jam 00.00 diberlakukan di 23 lintasan antar propinsi di seluruh tanah air. Ternyata hanya pepesan kosong dan ditelan kembali. Sangat memprihatinkan cara mengambil keputusan yang akan justru akan menenggelamkan industri angkutan Penyeberangan Nasional yang selama ini sudah dengan sabar dan patuh dengan tarif yang diatur sangat ketat oleh pemerintah,” terangnya.

    Kemudian Khoiri menerangkan, saat ini sudah lebih dari 15 hari sejak harga BBM mengalami kenaikan namun pemerintah belum juga menetapkan penyesuaian tarif untuk angkutan penyeberangan. Sementara pengusaha kapal penyeberangan sudah mengeluarkan cadangan kami untuk membeli BBM dengan harga baru, dan ini ada batasan kemampuan.

    “Jika memang sudah tidak sanggup maka kami akan berhenti beroperasi,” ujarnya.

    Ia mengutarakan, pihaknya mendengar bahwa Menhub, Budi Karya Sumadi keberatan dengan kenaikan tarif di golongan penumpang yang besarnya antara Rp. 2.700 di lintas Ketapang Gilimanuk dan Rp. 5.600 di lintasan Merak-Bakauheni. Padahal sudah ada dua tahun lebih Gapasdap protes terkait adanya kenaikan tiket antara Rp 5.000- Rp 15.000 sebagai akibat sistem tiket online Ferizy tapi tidak digubris. “Kami sekarang menuntut keadilan,” tandasnya.

    Sementara itu, saat dikonfirmasi Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati. Terkait belum diberlakukannya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan, kata Adita, Kemenhub masih dalam proses finalisasi. “Ketentuan masih dalam finalisasi,” katanya.

    Adita mengatakan, setelah aturan rampung tentunya akan segera disosialisasi. “Tentu akan dilakukan sosialisasi,” ujarnya.

    Pihaknya berharap agar semua pihak dapat bersabar karena penyesuaian tarif angkutan penyeberangan akan segera diberlakukan. “Sebaiknya tunggu keputusannya nanti keluar,” tandasnya.

    Sementara itu, sejumlah vendor pernikahan akhirnya meminta adanya kenaikan tarif, sehingga Pengusaha Jasa Dekorasi dan Make Up Pengantin pun dengan berat hati menaikkan harga setiap paket resepsi.

    Owner Mustika Maya Tata Rias Pengantin, Maya, mengakui bahwa pihaknya menaikkan tarif resepsi pernikahan hingga 10 persen. Sebelumnya, pihaknya mematok tarif pernikahan sebesar Rp18-35 juta sesuai dengan paket yang dipilih.

    “Kalau untuk wedding (pernikahan), tahun ini ada kenaikan harga sekitar 10 persen. Soalnya dari vendor-vendor yang bekerjasama dengan kami minta naik harga,” ujarnya.

    Ia mengungkapkan, kenaikan harga itu dikarenakan imbas kenaikan harga BBM, yang kemudian membuat harga properti yang dipakai untuk dekorasi resepsi pernikahan lebih mahal. Tak hanya itu, biaya angkut jasa tenda pun menuntut kenaikan harga karena biaya transportasi lebih tinggi.

    “Imbas kenaikan BBM ini membuat para vendor seperti tenda minta naik harga. Otomatis dari paket resepsi pernikahan ikut berubah,” ucapnya.

    Berdasarkan penyesuaian harga, paket resepsi pernikahan di Mustika Maya Tata Rias Pengantin ini dipatok mulai dari Rp19,5 juta dari harga sebelumnya Rp18 juta. Menurutnya, paket tersebut sudah termasuk paket jasa foto yang berkolaborasi dengan Agus motret.

    “Harga itu sudah paket termasuk jasa poto. Foto yang tadinya kisaran Rp1,5 juta, sekarang jasa poto pun ingin dinaikkan harga. Alasannya material dan transport ikut naik, masih karena imbas BBM,” katanya.

    Maya menyampaikan, akibat dari kenaikan harga itu membuat peminat atau klien semakin merosot. Ia mengaku selama 15 tahun menggeluti usaha jasa dekorasi dan tata rias pengantin, biasanya menjelang akhir tahun banyak antrian resepsi pernikahan.

    “Setelah BBM naik, sekarang klien jadi berkurang daripada tahun sebelum-sebelumnya. Mungkin semua memikirkan semua sektor yang terdampak, karena biasanya di pernikahan juga harus ada suguhan makanan, sekarang harga bahan pokok juga naik,” tandasnya.

    Saat dikonfirmasi, Owner Agus Motret Warna Photo Video, mengakui adanya kenaikan tarif jasa foto baik resepsi pernikahan maupun event lainnya. Karena material yang dipakai untuk dekorasi seperti bunga hias juga mengalami kenaikan.

    “Tarif agak sedikit naik, karena untuk material seperti kembang asli ataupun yang buatan ini lebih mahal sejak BBM naik,” katanya.

    Meski tidak cukup signifikan, namun tarif tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan dekorasi yang dipesan oleh klien.

    “Sebelum BBM naik, kami memasang tarif sekitar Rp1,5 juta untuk resepsi pernikahan, harga ini dipaketkan dengan vendor tenda dan tata rias pengantin,” tandasnya.(MUF/LUK/PBN)

  •  Tekan Kematian Ibu dan Bayi, BPJS Ujicobakan Skema Pembayaran Baru

     Tekan Kematian Ibu dan Bayi, BPJS Ujicobakan Skema Pembayaran Baru

     

     SERANG, BANPOS – Dalam rangka menekan angka kematian ibu dan angka kematian bayi (AKI AKB), BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Menyusun sebuah strategi. Salah satunya yaitu dengan melakukan uji coba sistem pembayaran dengan skema Belanja Kesehatan Strategis Kesehatan Ibu dan Anak (BKS KIA) di 40 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) wilayah Kabupaten dan Kota Serang.

    Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby mengatakan, skema ini telah dirumuskan sejak tahun 2019 sebagai langkah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan kesehatan ibu dan anak. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan uji coba skema BKS KIA dimulai September 2022 sampai dengan Agustus 2023.

    “Uji coba ini juga melibatkan dukungan dari Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota dan Kabupaten Serang, FKTP mitra BPJS Kesehatan, United States Agency for International Development (USAID) dan World Bank,” ujar Mahlil, disela-sela konferensi pers di salah satu hotel di Kota Serang, Senin (19/9).

    Ia mengungkapkan bahwa kondisi saat ini, sebanyak 67 persen pemeriksaan kehamilan atau antenatal care (ANC) dilakukan di rumah sakit (RS). Sementara FKTP sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan, justru hanya melayani 33 persen ANC.

    “Kualitas pelayanan ANC juga belum memenuhi standar sehingga kehamilan berisiko tinggi kurang teridentifikasi dengan baik dan menyebabkan tingginya rujukan ke rumah sakit,” ucapnya.

    Mahlil mengatakan bahwa persentase layanan ANC di Indonesia yang memenuhi standar baru 2,7 persen. Tingginya angka persalinan  melalui operasi caesar, salah satunya disebabkan oleh rendahnya kuantitas dan kualitas ANC.

    “Oleh karena itu, BPJS Kesehatan bersama Kemenkes RI dan USAID mengembangkan skema pembayaran  BKS KIA demi meningkatkan efisiensi pembiayaan kesehatan ibu dan anak dengan tetap memperhatikan mutu layanan, sarana dan prasarana,” terangnya.

    Dengan adanya skema pembayaran baru ini, disebut akan mengefisiensikan peserta JKN agar tidak langsung ke FKTL atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. Peran FKTP di sini, kata dia, yaitu memonitoring proses persalinan secara menyeluruh.

    “Ditetapkan skema pembayaran baru ini diharapkan bisa jadi model. Kita pilih di Kota dan Kabupaten Serang ini karena sudah jadi lokus yang ditetapkan,” tandasnya.

    Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno mengungkapkan, keberadaan BKS KIA diharapkan bisa mendongkrak kualitas, efisiensi, dan ekuitas pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak. Ia menyebut, melalui pengembangan sistem pembayaran BKS KIA, peserta JKN bisa memperoleh manfaat layanan ultrasonografi (USG) di FKTP,  layanan ANC sebanyak enam kali, dan persalinan yang dibantu oleh satu dokter dan dua bidan atau perawat  di FKTP.

    Menurutnya, manfaat dari skema bari ini bukan hanya untuk peserta saja. Bagi FKTP yang menerapkan BKS KIA, akan ada kenaikan besaran tarif sesuai harga keekonomian kesehatan ibu dan anak, misalnya untuk layanan ANC, persalinan, layanan pasca-persalinan (post natal care/PNC), dan layanan KB.

    “Pemberian layanan ANC dan PNC lengkap di FKTP akan dipantau dan dievaluasi secara ketat. Kami juga akan menambah fitur Aplikasi P-Care untuk mempermudah proses memverifikasi penagihan klaim KIA dan memantau implementasinya di FKTP uji coba,” katanya.

    Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes RI, Yuli  Farianti, mengungkapkan bahwa pihaknya siap memulai sistem ‘belanja strategis’ dalam layanan kesehatan ibu di Puskesmas dan klinik. Ia menegaskan, kepatuhan fasilitas kesehatan dalam memberikan layanan ibu yang terstandar akan dipantau Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

    Yuli mengatakan, penguatan pemastian mutu menjadi salah satu kunci sistem BKS KIA. Klaim yang dibayarkan akan diverifikasi dengan layanan terstandar.

    “Pemastian kualitas layanan ini akan berimbas pada peningkatan pelayanan ibu hamil dan persalinan yang merupakan bagian dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan yang harus dicapai oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

    Ia menjelaskan bahwa AKI AKB merupakan salah satu indikator dalam RPJMN, sebab di Indonesia masih tinggi. Dengan program ini diharapkan dapat menekan AKI AKB khususnya di Kota dan Kabupaten Serang yang baru saja diujicobakan skema pembayaran baru oleh BPJS Kesehatan.

    “AKI AKB akan menjadi salah satu indikator dalam RPJMN, karena di Indonesia masih tinggi. Dengan program ini diharapkan dapat AKI AKB, sebab kematian satu ibu akan berdampak pada kebahagiaan seluruh anggota keluarga,” tandasnya.

    Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang, Agus Sukmayadi mengatakan, pihaknya siap mendukung penuh uji coba sistem BKS KIA di 4 Puskesmas dan 11 klinik swasta di Kabupaten Serang. Ia berharap, program tersebut juga mampu menurunkan angka kematian ibu yang melahirkan dan bayi baru lahir.

    Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Serang, Ahmad Hasanuddin, juga mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut baik dan berkomitmen mendukung kelancaran uji coba BKS KIA di 8 Puskesmas dan 17 klinik swasta wilayah Kota Serang. Menurutnya, BKS KIA bertujuan untuk menciptakan layanan kesehatan yang lebih efektif dan efisien, serta meningkatkan akses pelayanan kesehatan. (MUF/AZM)

  • Calon Tersangka Baru BOS Afirmasi Mulai Dibidik

    Calon Tersangka Baru BOS Afirmasi Mulai Dibidik

    PANDEGLANG, BANPOS-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang dalam waktu dekat akan kembali menetapkan tersangka baru dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan tablet yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi TA 2019 di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang.

    Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Kunto Trihatmojo mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali menetapkan tersangka baru dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan tablet atau fasilitas akses rumah belajar, yang dibiayai dari dana BOS Afirmasi dan kinerja tahun 2019, tingkat SMP pada Dindikpora Kabupaten Pandeglang.

    “Dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tablet atau fasilitas akses rumah belajar, yang dibiayai oleh dana BOS Afirmasi dan kinerja tahun 2019,” kata Kunto kepada wartawan, Senin (19/9).

    Dijelaskannya, calon tersangka baru dalam kasus tersebut berperan dalam membantu tersangka A untuk mengkondisikan agar barang dibeli di salah satu tempat.

    “Peran tersangka baru bersama-sama dengan tersangka untuk mengkondisikan supaya barang ini dibeli di satu tempat,” terangnya.

    Menurut Kunto, saat ini pihaknya masih mendalami dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan tablet atau fasilitas akses rumah belajar, yang dibiayai oleh dana BOS Afirmasi dan kinerja tahun 2019 tersebut.

    “Saat ini kita masih melakukan BAP terhadap para saksi maupun tersangka. Hari ini juga sedang dilakukan penambahan BAP oleh tersangka,” ujarnya.

    “Nanti kita lihat dari perkembangan penambahan BAP ini mungkin ada keterangan-keterangan baru yang akan disampaikan tersangka A,” sambungnya.

    Diberitakan sebelumnya, Terkait dugaan kasus korupsi pengadaan fasilitas akses rumah belajar tahun 2019, yang anggarannya dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan kinerja tahun 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang telah menetapkan satu tersangka.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang, Helena Okviane mengatakan, saat ini pihaknya baru menetapkan satu tersangka, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

    “Kita tidak ngomong doang ya telah menetapkan tersangka dan ini memang perkara sudah terlampau lama, sudah satu tahun lebih dan memang masih banyak kekurangan BAP dari pihak-pihak lain. Tapi memang unsurnya sudah terpenuhi,” kata Helena kepada awak media di Gedung Kejari Pandeglang.(dhe/Pbn)

  • Dakwaan Kasus Bank Banten Disebut Tidak Jelas

    Dakwaan Kasus Bank Banten Disebut Tidak Jelas

    SERANG, BANPOS – Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pemberian fasilitas kredit Bank Banten, Rasyid Samsudin, menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Eksepsi dari Rasyid dibacakan oleh kuasa hukumnya, Dhani Perwira, di Pengadilan Tipikor pada PN Serang, Senin (19/9). Dalam eksepsinya, Dhani menyampaikan bahwa Pengadilan Tipikor pada PN Serang dapat mengadili perkara tersebut, karena dinilai tidak memiliki kewenangan. Sebab jika memang harus diadili, menurut Dhani kliennya seharusnya diadili di PN Jakarta Selatan.

    “Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan menuntut perkara tersebut, karena tidak terpenuhinya syarat kompetensi absolut dan kompetensi relatif,” ujar Dhani pada saat membacakan eksepsi.

    Dhani pun menilai bahwa dakwaan dari JPU tidak dapat diterima. Pasalnya, ia menilai bahwa terdapat beberapa kekeliruan yang ada pada surat dakwaan, seperti dakwaan yang berbentuk subsidaritas yang menurut dia, seharusnya berbentuk kumulatif.

    “Dakwaan didasari pada penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan yang tidak memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga menjadi cacat hukum karena tidak memiliki dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP dan tidak didukung dengan adanya bukti kerugian negara dari institusi berwenang,” ucapnya.

    Pihaknya pun menilai bahwa dakwaan yang disampaikan oleh JPU tidak jelas. Mereka menilai surat dakwaan tidak jelas karena beberapa alasan. Pertama, rangkaian peristiwa yang diuraikan oleh JPU dianggap sama sekali tidak menggambarkan tindak pidana korupsi.

    Mereka berpandangan bahwa apa yang menjerat kliennya merupakan perkara Perdata terkait dengan kredit macet, dan/atau dugaan tindak pidana Perbankan. Selain itu, tempat dan waktu perkara yang diuraikan oleh JPU pun dianggap keliru, sehingga dapat membuat kekeliruan pada kewenangan pengadilan.

    Selanjutnya, Dhani menuturkan bahwa akta Perjanjian Kredit yang dibuat pada tahun 2019 yang menjadi perikatan antara kliennya dengan Bank Banten yang dijadikan oleh JPU sebagai dakwaan, disebut sama sekali tidak ada.

    “Perhitungan kerugian keuangan negara tidak jelas, tidak pasti dan dilakukan setelah penetapan tersangka atas diri terdakwa,” ucapnya.

    Dari poin-poin di atas, Dhani menuturkan bahwa pihaknya mewakili Rasyid Samsudin, meminta kepada Majelis Hakim untuk dapat menerima eksepsi yang disampaikan. Dia juga meminta agar Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum.

    “Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Rasyid Samsudin tidak dapat dilanjutkan. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” katanya.

    Ia pun meminta kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan kepada JPU, untuk segera mengeluarkan dan membebaskan Rasyid Samsudin dari dalam tahanan, seketika setelah keputusan tersebut diucapkan oleh Majelis Hakim.

    “Memulihkan hak, nama baik serta harkat dan martabat terdakwa pada keadaan semula. Membebankan biaya perkara kepada negara,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Penjual Narkoba di Instagram Ditangkap Polisi

    Penjual Narkoba di Instagram Ditangkap Polisi

    SERANG, BANPOS – Seorang Anak Baru Gede (ABG) asal Kecamatan Jombang-Kota Cilegon, diciduk oleh Ditresnarkoba Polda Banten pada Kamis (15/9). ABG tersebut ditangkap oleh Polisi lantaran kedapatan menjual narkoba jenis sabu, ganja dan tembakau gorila, di Instagram.

    Tersangka yang masih di bawah umur tersebut ditangkap di kontrakannya, dengan barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 17,30 gram, daun ganja seberat kurang lebih 141,33 gram, batang ganja seberat kurang lebih 378,82 gram, tembakau gorila seberat kurang lebih 39,41 gram dan bahan pembuatan tembakau gorila seberat kurang lebih 99,29 gram.

    Kasubbid Penmas Polda Banten, AKBP Meryadi, mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan atas adanya laporan dari masyarakat, mengenai adanya pengedaran narkotika golongan I jenis sabu, ganja dan tembakau gorila di wilayah Kota Cilegon.

    Meryadi menuturkan bahwa setelah mendapatkan informasi yang akurat, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di kontrakannya yang berada di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

    “Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Sabu, Ganja dan tembakau Gorila yang diakui milik tersangka,” ujarnya saat konferensi pers di Polda Banten, Senin (19/9).

    Ia mengatakan bahwa dari hasil penggeledahan, juga ditemukan bahan dan alat pembuat tembakau gorila yaitu gelas ukur, alkohol, Aseton, Metanol dan kompor listrik yang disimpan di lemari pakaian di kontrakan tersangka.

    “Tersangka mengakui bahwa sabu miliknya didapatkan dari EN (DPO) di Lobi Mall Basura City Jakarta. Kemudian ganja dibeli dari akun Instagram Hollychild.us. Sedangkan tembakau gorilla didapat dari akun Instagram Speedbunny.Id,” tuturnya.

    Menurut Meryadi, pelaku menjual barang haram tersebut melalui akun Instagram miliknya dengan nama pengguna @papigeng, dengan cara membuat Instagram Story tentang penjualan narkoba yang dia edarkan.

    “Jika sudah ada yang memesan kemudian tersangka mengarahkan untuk mengirim uang terlebih dahulu, baru kemudian diarahkan untuk mengambil narkotika pesanan di tempat yang sudah tersangka tentukan dengan mengirimkan titik kompas dan foto untuk mempermudah pengambilan oleh pembeli,” jelasnya.

    Dari hasil pemeriksaan, didapati bahwa motif pelaku menjual barang haram tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

    Ia juga mengatakan bahwa mengingat status tersangka yang masih di bawah umur, penyidik juga tetap memberikan hak tersangka dengan melakukan koordinasi dengan Bapas Serang, untuk mendampingi tersangka pada saat pemeriksaan.

    “Namun tersangka tetap ditahan dikarenakan telah dua kali menjadi residivis dalam perkara yang sama,” ujarnya

    Adapun Pasal yang dilanggar yakni Pasal 114 Ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (DZH/AZM)