Penulis: Gina Maslahat

  • Teka-teki Mayat Dalam Karung Terungkap

    Teka-teki Mayat Dalam Karung Terungkap

    SERANG, BANPOS – Teka-teki mayat perempuan yang dibungkus karung dan dibuang ke pembuangan sampah di Tanara, Kabupaten Serang, akhirnya terungkap. Diketahui, mayat perempuan itu merupakan JN (37), warga Kabupaten Tangerang.

    JN dihabisi nyawanya oleh suami dia sendiri yakni Purwadi (37). JN direnggut nyawanya oleh Purwadi usai terjadi cekcok rumah tangga, akibat persoalan ekonomi keluarga. Purwadi disebut oleh JN tidak bertanggung jawab dalam menafkahi keluarga.

    Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, mengatakan bahwa percekcokan antara pelaku dan korban terjadi pada Jumat (29/7) lalu. Mereka bersitegang karena pelaku dianggap tidak bertanggung jawab dalam menafkahi keluarga, sehingga korban melontarkan umpatan dan makian.

    “Puncaknya ketika hari yang sama pada pukul 01.50 dini hari, sang anak yang baru berusia 40 hari menangis, sehingga pelaku bangun. Pelaku meminta korban memberikan susu, namun tidak direspon. Bahkan kemudian keluar umpatan dan makian,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (2/8).

    Shinto mengatakan, pelaku yang sudah kepalang murka, akhirnya memindahkan sang bayi yang sebelumnya berada di samping korban. Pelaku mengambil tilam, kemudian membekap tilam tersebut pada bagian kepala korban dan menindih korban sehingga tidak bisa melawan.

    Selama kurang lebih dua menit korban dibekap dan ditindih oleh pelaku. Hingga akhirnya, korban tidak lagi bergerak dan dipastikan meninggal dunia. Pada hari Sabtu (30/7), pelaku mempersiapkan dua karung goni berwarna putih dengan motif garis biru dan merah, dan memasukkan jenazah korban ke dalam karung tersebut.

    “Ditambah beberapa barang dan pakaian yang tidak terpakai di kontrakan tersebut, sehingga seolah-olah karung berisi barang-barang bekas,” ungkapnya.

    Dalam kondisi bingung, pelaku pun membawa karung yang berisi korban menggunakan motornya. Hingga akhirnya menemukan lokasi di Tanara, Kabupaten Serang. Menurut Shinto, pelaku tidak memiliki niatan untuk membuang mayat korban ke tempat tertentu, namun kebetulan bertemu dengan tempat pembuangan sampah di Tanara.

    Selain itu, Shinto menuturkan bahwa aksi dari pelaku diketahui oleh anak pertamanya yang berusia 5 tahun. Anak yang diketahui merupakan anak perempuan itu merupakan hasil hubungan bersama dengan korban.

    Menurut Shinto, psikologis anak terganggu akibat mengetahui ibunya telah dibunuh. Ia bahkan diajak oleh pelaku yang merupakan ayahnya, untuk ikut membuang mayat dari korban yang telah dimasukkan ke dalam karung.

    “Pada 30 Juli 2022, pelaku membawa sang anak perempuan dan karung tersebut keluar dari kontrakan untuk membuang jenazah korban ke TKP penemuan jenazah korban. Memang diajak oleh pelaku karena pelaku tinggal dengan kedua anaknya. Maka ketika pelaku tidak membawa anaknya, sang anak akan ditinggal sendiri,” tuturnya.

    Menurut Shinto, hal tersebut menjadi konsen bagi penyidik. Sebab selain memidana pelaku, juga harus melakukan pemulihan terhadap psikologis anak. Begitu pula dengan bayi yang tengah dititipkan ke rekan pelaku di Rajeg, akan menjadi perhatian dari pihak penyidik.

    “Kami akan berkoordinasi dengan P2TP2A dan pihak-pihak yang berkompeten lainnya untuk bisa merecovery kondisi anak,” terangnya.

    Di sisi lain, Shinto mengungkapkan bahwa hubungan yang terjadi antara korban dan pelaku merupakan hubungan terlarang, baik secara agama maupun kenegaraan. Sebab, keduanya masih merupakan saudara dekat, yakni keponakan dengan paman. Hubungan keduanya pun membuat masyarakat memberikan sanksi sosial kepada keduanya.

    “Jadi ada semacam sanksi sosial yang diberikan, karena sang paman menikahi keponakannya sendiri. Pernikahan yang dilakukan oleh keduanya tidak tercatat di KUA maupun Kartu Keluarga, karena hubungan mereka merupakan hubungan sedarah,” jelasnya.

    Bahkan dari hasil penyelidikan pula, diketahui bahwa keduanya menjalin asmara pada saat sang korban masih memiliki status sebagai istri orang.

    “Namun kemudian beralih kepada sang paman dengan status pernikahan yang tidak boleh pada pencatatan kenegaraan,” ucapnya.

    Dari kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa karung plastik, tali, kain, bantal, kasur bayi, celana, kasur kapuk, tali kampar hingga Honda Supra X yang digunakan pelaku untuk membawa jasad korban.

    “Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP yaitu pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tandasnya. (DZH/AZM)

    caption: Polda Banten bersama dengan Polres Serang saat mengungkap kasus pembunuhan mayat dalam karung yang ditemukan di Tanara, Kabupaten Serang. (Diebaj/BantenPos)

  • Perdana Pemkot Kerjasamakan Parkir, Masjid Agung Ats-Tsauroh Jadi Percontohan

    Perdana Pemkot Kerjasamakan Parkir, Masjid Agung Ats-Tsauroh Jadi Percontohan

    SERANG, BANPOS – Pertama kalinya di Kota Serang, pengelolaan parkir pada fasilitas ibadah Masjid Agung Ats-Tsauroh dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Dengan kontrak 5 tahun, kerjasama ini bertujuan agar pengelolaan parkir di salah satu bangunan yang menjadi ikon Kot a Serang ini tertata rapi dan adanya jaminan keamanan bagi masyarakat yang membawa kendaraan.

    Hal itu terungkap dalam kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara yayasan Masjid Agung Ats-Tsauroh dengan PT Jaban Mandiri Jaya, tentang pengelolaan parkir di masjid agung Ats-Tsauroh, Selasa (2/8). Hadir dalam kesempatan tersebut Walikota Serang Syafrudin, Wakil Walikota Serang, Asda 1 Kota Serang, Dewan Pembina Yayasan Masjid Agung Ats-Tsauroh, Ketua Yayasan Agung Ats-Tsauroh, Komisaris dan Direktur PT Jaban Mandiri Jaya.

    Walikota Serang, Syafrudin, mengungkapkan bahwa perjanjian kerjasama ini berbeda dengan kerjasama pengelolaan parkir lainnya seperti pusat perbelanjaan atau dengan parkir-parkir fasilitas umum lainnya. Menurutnya, hal ini sangat istimewa karena kaitannya dengan Masjid Agung Ats-Tsauroh.

    “Di Kota Serang baru ada perjanjian kerja sama antara yayasan masjid dengan pihak ketiga. Oleh karena itu, kami mengundang seluruh pihak hingga tokoh masyarakat untuk bersama-sama menyaksikan karena ini berkaitan dengan tempat ibadah,” ungkap Syafrudin, disela-sela sambutannya.

    Ia menjelaskan, kerjasama ini sudah lama diproses kurang lebih satu tahun. Menurutnya, dalam kurun waktu setahun ini banyak yang dilakukan terutama studi banding di Masjid-masjid Agung di wilayah kabupaten kota lain. 

    “Studi banding dilakukan ke kabupaten kota lain yang ada masjid agung dengan kerjasama pengelolaan parkir. Artinya saya tidak ingin PKS ini terbentur aturan lainnya, banyak yang kita survey terutama masjid-masjid yang sudah maju,” tuturnya.

    Ia berharap, kerjasama pengelolaan parkir ini dapat menghadirkan kenyamanan dan keamanan. Terutama keamanan, karena parkir kendaraan mengandung resiko.

    “Kalau dikelola pihak ketiga, apabila ada kehilangan maka diganti, karena kita dipungut. Insyaallah hilang itu kecil, karena pakai sistem, insyaallah 99 persen aman,” katanya.

    Syafrudin mengaku, apabila pengelolaan parkir dilakukan profesional, ke depan parkir tertata rapih dan aman. Kemudian hasil kerja sama dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pengembangan Masjid Agung Ats-Tsauroh. 

    “Kerja sama ini salah satu hasilnya untuk pemeliharaan masjid, dan diharapkan bisa saling menguntungkan,” tandasnya.

    Berdasarkan informasi yang didapat, banyak masyarakat yang komplain berkaitan dengan pengelolaan parkir di Masjid Agung Ats-Tsauroh. Bahkan, ada peristiwa kehilangan kendaraan roda dua saat pelaksanaan MTQ beberapa waktu lalu.

    Direktur PT Jaban Mandiri Jaya, Gandring Maulana mengatakan, PKS dilakukan bersama dengan pihak Yayasan Masjid Agung Ats-Tsauroh akan berjalan efektif setelah revitalisasi selesai dilakukan. 

    “Tujuannya sesuai dengan harapan Pemkot Serang bagaimana pengunjung harus aman dan memberikan pelayanan,” ujarnya. 

    Ia menjelaskan, meski baru pertama kali melakukan kerjasama terkait pengelolaan parkir khususnya di Kota Serang, namun pihaknya optimis akan memberikan pelayanan yang maksimal. Untuk tarifnya sendiri, akan disesuaikan dengan aturan yang ditetapkan oleh Pemkot Serang. 

    “Untuk mobil jam pertama Rp3.000, jam selanjutnya Rp2.000, untuk motor pada jam pertama Rp2.000, jam selanjutnya Rp1.000. Kami juga menetapkan tarif maksimal per hari Rp15.000 untuk mobil dan Rp10.000 untuk motor,” tandasnya. (MUF)

  • Pegawai Non PNS Jadi Prioritas Seleksi PPPK

    Pegawai Non PNS Jadi Prioritas Seleksi PPPK

    SERANG, BANPOS – Para pegawai non PNS atau honorer di Provinsi Banten akhirnya mendapatkan angin segar. Hal itu setelah keluarnya Surat Edaran MenpanRB, berkaitan dengan pendataan pegawai non PNS, yang nantinya dapat diangkat menjadi PPPK.

    Hal itu disampaikan oleh Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana, usai kantornya digeruduk oleh puluhan pegawai non PNS pada Selasa (2/8). Nana menuturkan bahwa setidaknya, SE MenpanRB yang dikeluarkan pada 22 Juli itu, menjadi angin segar bagi pegawai non PNS.

    “Itu adalah bentuk komitmen pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kemenpan RB dalam hal ini, untuk melakukan penataan status pegawai non PNS. Penataan itu lebih kepada bagaimana teman-teman non PNS bisa lebih sejahtera, bisa lebih bermartabat, terutama kaitan dengan perbaikan penghasilannya, kepastian hukumnya, statusnya. Nah ini kan luar biasa,” ujar Nana.

    Nana mengatakan, dalam SE itu juga menjelaskan kriteria bagi para pegawai non PNS yang dapat didata dan diangkat menjadi PPPK. Kriteria tersebut antara lain telah bekerja minimal selama satu tahun. Adapun kriteria batas umur yakni 20 tahun hingga 56 tahun.

    Menurut Nana, hal itu merupakan respon yang baik dari KemenpanRB dalam menyelesaikan persoalan pegawai non PNS di pemerintahan. Terlebih berdasarkan PP Nomor 49 tahun 2018, pegawai non PNS harus selesai ditata maksimal pada November 2023.

    “Kementerian yang punya kewenangan kaitan dengan regulasi, punya niat baik bagaimana menata dari sisi karirnya, dari sisi penghasilannya, lebih bermartabat, lebih baik, dan kriterianya lebih menjanjikan.,” terangnya.

    Nana menjelaskan, dengan kriteria terbaru itu, setidaknya para pegawai non PNS yang memenuhi kriteria, memiliki kesempatan untuk bisa berkarir di pemerintahan, dan melanjutkan pengabdian mereka di pemerintah daerah masing-masing.

    Nantinya, pendataan akan dilakukan oleh masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni Gubernur, Walikota, Bupati hingga menteri. Data tersebut harus ditandatangani bersamaan dengan surat tanggungjawab mutlak (STJM) bahwa data tersebut benar dan sesuai dengan kriteria.

    Hingga saat ini, Pemprov Banten menurut Nana, sudah siap untuk memberikan data-data yang akan diajukan agar bisa diangkat menjadi PPPK melalui seleksi tes. Pihaknya tinggal mengambil data dari masing-masing OPD.

    “Pemprov sudah siap, tinggal tarik data saja. Karena kita sudah klasifikasikan dari mulai pendidikan, kemudian TMT bekerjanya kapan gitu kan, terus dia bekerja di posisi jabatan apa di OPD-nya, itu tinggal tarik data aja,” ungkapnya.

    Berdasarkan data yang dimiliki oleh Pemprov Banten, setidaknya terdapat sebanyak 7.570 pegawai non PNS yang bekerja di bidang administrasi. Hingga saat ini pun data terus bergerak, baik bertambah maupun berkurang.

    “Data itu kenapa dinamis? Karena kita ingin memastikan tidak ada yang tertinggal dan memastikan keabsahannya, bisa dipertanggungjawabkan. Berdasarkan kriteria kan yang satu tahun yang diakui. Nanti kita bisa tarik lagi kalau ada yang kurang dari satu tahun. Karena tegas dalam surat itu, harus satu tahun mengabdi. Artinya kalau kita maknai 1 Januari 2021 sampai 31 Desember 2021,” jelasnya.

    Sementara mengenai kedatangan puluhan pegawai non PNS ke BKD, Nana menyebut bahwa para pegawai non PNS itu ingin memastikan status mereka, termasuk apakah ada kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK setelah adanya SE KemenpanRB itu.

    “Tapi yang pasti Pemprov dan Kabupaten Kota di Banten punya niat yang baik, tetap karena kebutuhan, mereka akan diperjuangkan lah. Jadi biar penataannya bisa berpihak kepada mereka, statusnya jelas, kemudian penghasilannya bisa lebih baik. Sebenarnya kan semangat penataan itu,” katanya.

    Untuk hasil kesepakatan, menurutnya keseluruhan pihak menyepakati bahwa tidak boleh ada yang keluar dari aturan yang telah ditetapkan. Sebab, sudah ada mekanisme dan prosedur untuk pengangkatan status menjadi PPPK.

    “Kalau soal kuota, ini kan eksisting yang ada nanti kita usulkan sesuai dengan yang memenuhi syarat. Nanti kuota itu akan keluar dari KemenpanRB berapa kuotanya. Yang diajukan BKD itu 1.881, itu sudah tenaga guru dengan tenaga administrasi,” tuturnya.

    Adapun mengenai keinginan pegawai non PNS agar dalam seleksi yang dilakukan oleh Pemprov Banten nantinya lebih memprioritaskan pegawai non PNS yang sudah lama mengabdi, menurut Nana hal itu sudah diatur dalam edaran. Namun, bukan berarti mendiskriminasi pendaftar dari kalangan umum.

    “Sementara sih surat ini memang tetap memprioritaskan yang sudah mengabdi, jadi prioritas utama itu mereka yang sudah mengabdi lama ya. Nah opsi umum kan tidak boleh diskriminatif aturan, tetap harus membuka opsi itu. Kita tunggu aturan, karena umum juga punya hak,” ucapnya.

    Ketua Forum Pegawai Non-PNS Banten, Taufik Hidayat, mengatakan bahwa kedatangan pihaknya ke BKD Provinsi Banten untuk mempertanyakan terkait dengan SE MenpanRB yang diterbitkan pada 22 Juli lalu. Menurutnya, SE tersebut telah memberikan sedikit kabar gembira kepada para pegawai non PNS.

    “Akan ada pendataan untuk pegawai honorer yang sudah mengabdi paling sedikit 5 tahun. Dan mereka yang bekerja per 31 Desember 2021 masuk dalam pemetaan pendataan,” ujarnya kepada awak media.

    Namun selain mempertanyakan terkait dengan SE MenpanRB, Taufik mengatakan bahwa pihaknya juga mempertanyakan komitmen dari Pemprov Banten, yang telah disepakati bersama pasca-batalnya aksi pegawai non PNS pada Juni lalu. Hal itu berkaitan dengan kesejahteraan pegawai non PNS.

    “Karena sampai hari ini sudah hampir dua bulan ini belum ada kejelasan, sehingga kami langsung datangi BKD. Bahwa jawaban dari BKD terkait isu-isu yang sekarang itu, mereka akan tetap konsen mempertahankan honorer yang ada,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • Demi Proyek Mercusuar, Rp400 Miliar Dibatalkan

    SERANG, BANPOS –  Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama-sama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) baru saja selesai melakukan penyisiran terhadap proyek-proyek sebesar kurang lebih Rp400 miliar yang akan dilaksanakan tahun 2022 ini, namun dibatalkan.

    Rencananya, uang tersebut akan dipakai untuk mendanai dua proyek mercusuar yang akan dilakukan pada APBD Perubahan tahun 2022, dan akan segera disampaikan usulannya ke DPRD pada bulan Agustus ini.

    Adapun proyek mercusuar itu yakni  pembangunan hotel berbintang lima berikut kantor penghubung di dekat Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) dan pembangunan Rest Area di Pelabuhan Merak, Cilegon.

    Salah seorang ASN Pemprov Banten kepada BANPOS, Selasa (2/8) menyebutkan, proyek-proyek yang sudah disepakati oleh pemprov dan DPRD pada APBD tahun 2022 dan dibatalkan ini menyebar di OPD besar, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (Disperkim), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), serta Dinas Kesehatan (Dinkes).

    “Paling banyak di Dinas PUPR dan Perkim. Tapi ada juga dinas-dinas lainnya yang proyeknya juga dibatalkan, seperti Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Sosial, Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Kalau di Sekretariat Dewan (Setwan) semuanya aman, Pemprov Banten nggak berani merubah dengan membatalkan item proyek atau kegiatan dewan,” katanya.

    Adapun rincian dari OPD besar yang proyeknya dihapus kisaran Rp100 sampai Rp150 miliar. Sedangkan dinas-dinas kecil lainya, di bawah Rp1 miliar. “Paling besar itu di Dinas PUPR, proyek-proyeknya di pak Arlan. Makanya yang paling pusing adalah orang-orang PUPR. Karena harus merombak sebagian kegiatanya,” terangnya.

    Senada diungkapkan pegawai pemprov lainya. Menurut sumber BANPOS yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut mengungkapkan, anggaran Rp400 miliar yang berasal dari pembatalan proyek di OPD-OPD, nantinya akan dialokasikan untuk pembangunan hotel berbintang lima sekaligus kantor penghubung provinsi di Kaltim sebesar Rp225 miliar, sedangkan untuk rest area di Pelabuhan Merak Rp175 miliar.

    “Untuk pembangunan hotel itu yang besar. Dan Pj Gubernur Banten (Al Muktabar) meminta agar rencana proyek itu harus dapat direalisasikan, apapun yang terjadi,” jelasnya.

    Alasan atau pertimbangan pembangunan hotel berbintang lima di dekat IKN Kaltim, adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). “Hotel itu nanti dapat memberikan kontribusi ke daerah. Diprediksi kedepannya, banyak tamu-tamu negara dan mungkin wisatawan datang dan berkunjung ke Kaltim, menginapnya di hotel milik Pemprov Banten,” ujarnya.

    Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum dihubungi melalui telepon genggamnya meminta kepada Al Muktabar untuk fokus terhadap Rencana Pembangunan Daerah (RPD) yang telah dibuat berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah daerah  (RPJMD) dan RPMJN (nasional), serta visi dan misi  Presiden dan Wakil Presiden

    “Kami minta Pak Pj Gubernur Banten ini lebih baik tetap fokus ke RPD,” katanya.

    Adapun rencana proyek mercusuar, hotel dan rest area yang digagas Al Muktabar dan akan  disampaikan pada APBD Perubahan 2022, pihaknya mengaku belum mendapatkan usulan secara resmi.

    “Kalau itu diusulkan di perubahan anggaran tahun ini, silahkan saja. Yang pasti nanti kami akan melihat sejauh mana pentingnya proyek-proyek itu. Harus disampaikan kajiannya seperti apa,” ujar Barhum.

    Meski demikian, dua proyek mercusuar yang direncanakan Al Muktabar, satu diantaranya cukup baik, akan tetapi pelaksanaanya nanti tidak mengganggu program layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

    “Kalau proyek rest area saya pikir bagus. Bisa saja dilakukan, dengan syarat anggarannya multi years. Dan yang penting lagi adalah, jangan diambil dari program layanan dasar yang dibutuhkan oleh masyarakat, seperti pembangunan unit sekolah baru (USB) dan pembangunan ruang kelas baru (RKB). Pokoknya yang sifatnya layanan dasar jangan diganggu. Dan kalau proyek pembangunan hotel, saya pikir itu belum perlu, nanti saja. Pendapatan kita saat ini masih belum stabil,” ungkapnya.

    Pj Gubernur Banten, Al Muktabar dihubungi melalui telepon genggamnya tidak merespon. Pesan singkat yang dikirim BANPOS hanya dibaca, namun tidak dibalas.(RUS/PBN)

  • Pemangkasan OPD Ditolak, Al Belum Menyerah

    SERANG, BANPOS – Usulan pemprov yang akan memangkas atau merampingkan organisasi perangkat daerah (OPD) dari 38 dinas, badan dan  biro menjadi 29, atau hilang 9 ditolak mentah-mentah oleh DPRD Banten.

    Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah mengembalikan usulan draft Raperda Struktur Organisasi Tata Kerja  (SOTK) tersebut ke Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

    Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum, Sabtu (30/7) membenarkan adanya, pengembalian draft Raperda SOTK dari pemprov, yang sebelumnya telah dibahas oleh Bapemperda dengan Biro Organisasi. “Meminta untuk menunda itu (perampingan SOTK),” katanya.

    Dijelaskan Barhum yang merupakan politisi PDI Perjuangan ini, alasan pihaknya menolak usulan perampingan SOTK, agar Rencana Pembangunan Daerah (RDP) yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN), serta Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden di Provinsi Banten dapat dilakukan secara maksimal.

    “Kenapa harus ditunda. Pertama, Pak Pj Gubernur Banten masih baru, lebih baik di tahun pertamanya, konsentrasi kepada menjalankan program-program RDP. Kenapa itu,  karena akan lebih memudahkan pak Pj dalam menjalankan programnya,” katanya.

    Dengan konsentrasi kepada program RDP, maka Al Muktabar, kedepan mampu menjalankan mandatory yang diembannya sebagai seorang Pj Gubernur. “Sekali lagi fokus ke RDP,” imbuhnya

    Dan pertimbangan penundaan perampingan SOTK yang kedua  kata Barhum yakni, agar tenaga, pikiran Al Muktabar tidak habis pada persoalan perampingan. “Kalau rencana perampingan SOTK dipaksakan dilanjutkan, tentunya ini akan menghabiskan energi yang tidak sedikit,” ujarnya.

    Selanjutnya alasan yang ketiga adalah, Al Muktabar harus lebih teliti dan peka terhadap kinerja jajarannya saat ini. “Lebih baik Pak Pj Gubernur Banten ini memaksimalkan dan memfokuskan diri, dengan melihat kasat mata dan langsung untuk mengevaluasi para Kepala OPD yang tidak maksimal dalam bekerja,” ujarnya.

    Ketiga alasan tersebut lanjutnya adalah pertimbangan yang bijak agar perampingan OPD dapat ditunda, sampai dengan melakukan evaluasi kepada Kepala OPD yang dianggap tidak becus bekerja serta selalu menimbulkan polemik maupun persoalan-persoalan dalam pemerintahan di Provinsi Banten.

    “Lebih baik dan efektif adalah Pak Pj Gubernur Banten ini melakukan penyegaran, merotasi atau melakukan mutasi  terhadap Kepala OPD yang tidak  bekerja secara maksimal, sehingga kedepannya menghasilkan program pembangunan yang lebih baik lagi. Jadi ketimbang merampingkan, untuk saat ini adalah mengevaluasi seluruh Kepala OPD,” terangnya.

    Namun sayangnya Barhum mengaku belum bisa menyebutkan mana saja Kepala OPD yang dianggapnya belum menunjukan kinerja dengan baik, “Itu adalah tugas Pak Pj Gubernur Banten, karena beliau lah yang memiliki kewenangan menilai jajaranya di OPD,”  katanya.

    Disinggung  perampingan OPD  adalah program strategis Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi-Maruf Amin yang tertuang dalam

    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor  25 tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Barhum mengaku hal tersebut bisa dilakukan pada tahun 2024 mendatang.

       “Reformasi birokrasi itu tidak harus perampingan OPD. Walaupun perampingan instruksi dari pemerintah pusat  Pak Pj (Al Muktabar) harusnya lebih melihat para Kepala OPD mana yang dianggap mampu dan tidak mampu, atau dianggap baik atau tidak baik. Saya kira inilah yang harus dikedepankan, bukan perampingan. Apalagi saat ini untuk program 2023 sudah diusulkan oleh pemprov, berupa program rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang saat ini berjalan. Kalau mau perampingan nanti saja efektifnya dimata anggaran 2024. Jadi di 2023 akhir usulan RKPD nya  pada Rancangan APBD murni  2024 disesuaikan dengan SOTK Baru,” terangnya.

    Ditambah lagi kata dia, dengan perampingan OPD  dalam waktu dekat akan menimbulkan persoalan baru di pemprov dikalangan para pegawai pemprov. Apalagi saat ini  peralihan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional (Jafung) belum juga kunjungan tuntas dilakukan.

    “Akan timbul masalah, konflik interes. Jabatan fungsional saja belum beres. Banyak indikator indikator. Kalau saya sih lebih menginginkan Pak Pj ini fokus ke RDP,” harapnya.

    Pj Gubernur Banten, Al Muktabar saat diminta tanggapan terkait dengan penolakan usulan perampingan OPD oleh DPRD mengaku akan melihat situasi dan kondisi atas sikap dewan tersebut.

    “Nanti kita lihat perkembangan lah,” katanya.

    Meski demikian  dirinya menyampaikan usulan perampingan OPD tersebut merupakan tindak lanjut dari peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat.

    “Kita akan ikhtiar untuk  mencari jalan terbaik, Recom, bagaimana nanti responnya. Kita lihat  saja perkembanganya,” ujarnya.

    Diketahui, dalam usulan pemprov ke DPRD tentang Raperda SOTK  ini berdampak  9 OPD yang hilang, karena dilakukan penggabungan. Dari 9 OPD yang hilang terdiri dari 7 Dinas, dan dua Badan, sedangkan Biro tetap, berjumlah 7.

      Adapun OPD yang digabungkan diantaranya,  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),  Dinas Sosial ditambah menjadi Dinas Sosial dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Dinas Pendidikan dan Kearsipan.(RUS/PBN)

  • Zaki-Rano Berpotensi

    Zaki-Rano Berpotensi

    TANGERANG, BANPOS – Utak atik siapa kandidat yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Gubernur Banten pada 2024 nanti terus menarik untuk dilihat. Beberapa gebrakan awal dimunculkan untuk melihat bagaimana reaksi publik. Selain itu, masyarakat juga cenderung untuk memperhatikan momen-momen yang digunakan oleh para tokoh ini.

    Yang terbaru adalah, kemesraan antara mantan Gubernur Banten, Rano Karno, dan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, saat menghadiri Festival Cengkok di Kabupaten Tangerang. Kemesraan itu dinilai bisa menjadi sinyal duetnya politisi Golkar dan PDIP tersebut, pada Pilgub Banten mendatang.

    Diketahui, Rano Karno dan Zaki Iskandar, bersama-sama mendatangi Festival Cengkok pada Minggu (31/7). Kedatangan mereka berdua disambut oleh ribuan masyarakat yang hadir dari berbagai daerah di Kabupaten Tangerang.

    Keduanya datang ke festival yang memamerkan hasil-hasil usaha dari usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menggunakan satu mobil sekitar pukul 10.30 WIB. Tidak lama kemudian, Menteri UMKM, Teten Masduki, tiba di lokasi, dan langsung bersama-sama menuju lokasi pembukaan acara.

    Saat ditanya kedatangan mereka berdua dalam acara tersebut merupakan rangka persiapan maju sebagai Gubernur Banten atau DKI Jakarta, Rano dan Zaki kompak tersenyum sumringah. “Masih jauh, ” ujar Rano sambil tertawa.

    Keduanya pun ditanya mengenai pandangan mereka terhadap penilaian diri masing-masing. Zaki mengatakan bahwa Rano Karno sudah seperti abangnya sendiri. Sementara Rano Karno mengatakan bahwa ayah dari Zaki, yakni Ismet Iskandar, merupakan mentor dirinya.

    “Tanpa bantuan ayah beliau saya gak akan jadi politisi. Saya tahun 2008 menjadi Wakil Bupati Kabupaten Tangerang (berpasangan dengan Ismet Iskandar, red). Ayah beliau adalah mentor saya,” kata Rano.

    Menurut Rano, sebagai kader partai dirinya akan mengikuti arahan dari partai, apakah dirinya akan maju pada Pilgub Banten atau Pilgub DKI Jakarta. “Mau ke kiri ke Banten atau ke kanan ke Jakarta, kita liat aja nanti, tergantung arahan,” terangnya.

    Seakan memberikan misteri, Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Ahmed Zaki Iskandar juga mengucapkan hal yang senada dengan Rano Karno tersebut. Menurutnya, kemana arah pencalonan nanti masih belum bisa dipastikan. “Ke kiri ya ke kiri, ke kanan ya ke kanan. Atau nanti ke kiri dan ke kanan (Jakarta dan Banten), kita bisa lihat nanti,” ungkapnya.

    Akademisi UIN SMH Banten, Ali Muhtarom, mengatakan bahwa memang kemesraan Rano Karno dengan Zaki yang tengah dipertontonkan, membuat sejumlah masyarakat menduga-duga ada apa di balik kemesraan tersebut.

    “Saya tidak masuk pada wilayah apakah nanti mereka akan di DKI atau Banten, namun menurut saya secara psikologis, Rano Karno ini memang ada kedekatan dengan pak Zaki. Karena ada memori dengan bapaknya Zaki,” ujarnya.

    Selain itu, ia menuturkan bahwa keduanya memiliki kekuatan politis sebagai tokoh di masing-masing partainya, yakni Zaki dengan Partai Golkar dan Rano dengan PDIP. Hal itu menurutnya tidak bisa dipisahkan sebagai upaya politis dalam menghadapi Pilgub nanti.

    “Kalau kita mengamati secara struktural, Golkar juga kan telah mematok nama-nama ya. Isu terakhir bu Airin di Jakarta, namun ada perubahan Airin menjadi calon kuat di Banten. Ini memang agak sulit. Tapi menurut saya seandainya pak Rano Karno mau maju di Banten, maka dengan pak Zaki ini memiliki peluang yang kuat. Secara struktural partai ini juga memungkinkan,” ucapnya.

    Ali mengatakan, hingga saat ini Partai Golkar masih sangat mengakar di Provinsi Banten. Sehingga, selain Zaki dan Airin pun, memang terdapat sejumlah tokoh yang masih bisa dicalonkan di Provinsi Banten.

    “Seperti Andika yang meskipun sudah disampaikan bahwa dia akan di Kabupaten Serang, tapi tidak menutup kemungkinan akan dicalonkan di Gubernur. Potensi itu masih tetap ada,” katanya.

    Menurutnya, politik itu dinamis. Hingga nanti diputuskan siapa yang akan maju, selama prosesnya akan terus terjadi tarik ulur. Begitu pula dengan keputusan apakah Zaki maupun Rano akan dicalonkan di DKI Jakarta atau di Banten, masih besar potensi-potensinya.

    “Meskipun untuk di Jakarta, itu masih berpotensi. Tapi Zaki ini kan sudah memiliki modal di Banten, apalagi beliau sudah menjadi Bupati Tangerang dua periode. Jadi kalau Golkar dan PDIP ini berkoalisi, potensi menangnya cukup besar,” tuturnya.

    Sementara berkaitan dengan keduanya yang berasal dari sesama Tangerang, Ali menuturkan bahwa hal itu bukan menjadi masalah. Sebab, sampai saat ini Partai Golkar masih merupakan partai yang kuat di Provinsi Banten.

    Sementara itu, berdasarkan sumber internal BANPOS di Partai Golkar, potensi Zaki untuk dicalonkan oleh partai berlambang pohon beringin itu di Provinsi Banten masih belum mungkin. Bahkan, skenario Zaki untuk dicalonkan di Provinsi Banten belum pernah dibicarakan.

    “Tapi memang kalau bu Airin di Banten itu masih belum final. Karena partai masih cek ombak. Terlebih, ada sosok lain juga yang mumpuni untuk dicalonkan di Provinsi Banten. Bahkan bu Airin digadang-gadang sebagai calon Banten 1, bisa saja cuma menjadi skenario untuk mengusung sosok tersebut,” ujarnya.

    Di sisi lain, potensi Airin untuk dicalonkan di Jakarta juga masih belum tertutup. Kendati demikian, win-win solution agar semuanya bisa berjalan tanpa adanya konflik di dalam internal partai, sampai saat ini masih terus dirancang.(DZH/PBN)

  • Pengungkapan Tipikor Marak, Kampanye Antikorupsi Tetap Berjalan

    Pengungkapan Tipikor Marak, Kampanye Antikorupsi Tetap Berjalan

    SERANG, BANPOS –  Terungkapnya beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang masih bergulir di Banten membuat pemprov terus melakukan kampanye antikorupsi. Sektor pendidikan salah satu dianggap ampuh saat ini untuk mencegahnya.

    Plt Inspektur Banten Usman Asshiddiqi Qohara  pada kegiatan serial Bincang Jawara Aksi #2 dengan tema “Optimalisasi Peran Pendidik Dalam Membangun Budaya Antikorupsi” yang dilaksanakan secara virtual, Jumat (29/7) lalu mengatakan kampanye gerakan antikorupsi dapat melalui sektor pendidikan. Pendidikan berperan penting dalam pembentukan karakter dan sikap pada generasi muda.

    “Salah satu langkah dalam upaya pencegahan itu melalui pendidikan. Pendidikan memiliki peran penting dalam mencetak peserta didik dalam proses pembentukan akhlak dan sikap,” ungkap Usman.

    Menurutnya, peran pendidik sangatlah penting. Pendidik memiliki tugas dalam mendidik, mengarahkan dan menjadi fasilitator terkait pembentukan karakter peserta didik. Hal itu dapat beriringan dengan upaya menggiatkan budaya antikorupsi yang dilakukan secara tindakan preventif.

    “Sejauh ini program antikorupsi setiap jejaring pendidikan sudah mulai dan melakukan program sosialisasi serta kampanyekan kepada berbagai kalangan, sehingga menjadi upaya yang serius dalam membangun budaya antikorupsi di masyarakat,” katanya.

    Selain itu, ia menuturkan sektor pendidikan menjadi wadah yang strategis dalam membangun kepribadian masyarakat, dan mengenalkan kepada generasi muda bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang extraordinary crime, lantaran memiliki dampak yang luar biasa kepada masyarakat.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Tabrani mengajak semua pihak terutama para pendidik untuk dapat bersama-sama dalam mengimplementasikan budaya korupsi di lingkungan pendidikan.

    “Bagaimana kita bersama-sama membangun peran pendidikan dalam implementasi budaya antikorupsi, dan hingga saat ini Dindikbud melalui BPSDM Provinsi Banten telah melakukan pelatihan penyuluhan anti korupsi kepada guru PPKN di Provinsi Banten mulai dari angkatan 1-7,  yang telah diikuti 312 tenaga pendidik PPKN,” ujarnya.

    Sementara itu,  Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi Banten yang juga Auditor Muda pada Inspektorat Banten Ratu Syafitri Muhayati menyampaikan kegiatan Bincang Jawara Aksi sebagai pencegahan tindak pidana korupsi di Provinsi Banten.

    “Serta untuk mengetahui langkah apa saja yang harus dilakukan oleh para pendidik agar upaya pendidikan antikorupsi dapat berjalan efektif dan berdampak,” tuturnya.

    Selain itu, ia juga mengungkapkan dalam kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan pengetahuan serta kesadaran guna membangun budaya dan perilaku antikorupsi di masyarakat.

    “Dan mendorong para pendidik di lingkungan pendidikan untuk melakukan aksi untuk menindaklanjuti serta mendukung program pencegahan dan pemberantasan korupsi di Provinsi Banten,” tandasnya

    Diketahui, sejumlah dugaan tindak pidana  korupsi di Banten beberapa tahun belakangan ini terungkap oleh Kejaksaan Tinggi Banten diantaranya  pengadaan lahan Samsat Malingping pada Bapenda, pembajakan pajak di Samsat Kelapa Dua pada Bapenda, pengadaan masker di Dinas Kesehatan, pengadaan lahan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), dan penyalahgunaan Feasibility Study (FS) untuk pengadaan lahan unit sekolah baru (USB) dan perluasan lahan SMAN/SMKN di Dindikbud, serta dugaan korupsi biaya operasional (BOP) Gubernur Banten dan wakilnya periode 2017-2022 yang dilaporkan oleh MAKI.(RUS/PBN)

  • Kabupaten Tangerang Ikut ‘Haramkan’ Odong-odong

    Kabupaten Tangerang Ikut ‘Haramkan’ Odong-odong

    TANGERANG, BANPOS – Setelah terjadinya tragedi tabrakan antara kereta api dengan kereta wisata yang akrab disebut odong-odong, Kabupaten Tangerang ikut serta ‘mengharamkan’ odong-odong.

    Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meminta kepada pemilik odong-odong tidak melintas di Jalan Raya dan mematuhi ketertiban lalu lintas, guna menjaga keselamatan para penumpangnya.

    “Khusus spesifik untuk odong-odong mari kita berbenah. Jangan juga melanggar aturan-aturan terutama di perlintasan kereta, karena ini sangat penting bagi keselamatan masyarakat,” kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar kepada Satelit News, Minggu (31/7).

    Menurut dia, bagi kendaraan yang telah dimodifikasi menjadi moda transportasi pengangkut penumpang, yang beroperasi di jalan raya itu wajib memperhatikan aturan dalam berlalu lintas. Baik dengan mentaati rambu-rambu dan melengkapi surat-surat berkendaranya.

    “Wajib menggunakan SIM, dan juga melengkapi keselamatan kendaraan agar pas saat di jalan bisa benar digunakan dan tidak mengganggu publik yang lainnya,” katanya.

    Lanjut Zaki, hal itu tidak berlaku hanya untuk odong-odong saja. Karena pada umumnya, dalam aturan lalulintas seluruh kendaraan wajib untuk mematuhi segala tatatertib yang ada. Oleh karena itu, pihaknya pun mengimbau agar para pengendara yang beroperasi di jalan umum supaya menaati aturan berlalu lintas dengan baik dan benar.

    “Baik itu roda dua, roda empat, maupun truk. Wajib memperhatikan kelengkapan untuk berkendara. Jangan ada yang menerobos/melanggar,” ujar dia.

    Sebelumnya,  Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiyansyah telah melarang kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya umum, dengan alasan dapat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

    “Ya, kendaraan itu tidak boleh digunakan di jalan-jalan umum. Kalau di kawasan terbatas saja contohnya seperti di tempat wisata atau di lingkungan perumahan/komplek tidak jadi masalah,” tuturnya.

    Ia menganggap, dengan pelarangan beroperasinya odong-odong di jalan umum dapat memberikan manfaat terhadap pengemudi dan penumpang dalam mengantisipasi terjadinya resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

    “Kami imbau masyarakat harus lebih peduli terhadap keselamatannya sendiri, apa bila memang menaiki kendaraan odong-odong tidak layak itu dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Lebih baik tidak usah naik odong-odong,” ujarnya.

    Ia juga menegaskan, apa bila nantinya ditemukan kendaraan odong-odong tersebut masih beroperasi di jalan umum, maka pihaknya tidak segan untuk memberikan tindakan secara tegas dengan sesuai aturan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

    “Kita pasti lakukan penilangan. Dan kita akan lihat dulu pelanggarannya seperti apa, dalam artian kita periksa surat menyuratnya seperti STNK dan SIM. Kalau tidak ada surat-suratnya kita baru tahan kendaraan itu,” ungkap dia.(PBN/BNN)

  • Sengketa Lahan Negara, BPN Bungkam 

    Sengketa Lahan Negara, BPN Bungkam 

    SERANG, BANPOS –  Proses gugatan perdata umum terkait sengketa lahan di Pasir Ona, Rangkasbitung, Lebak antara Pemprov Banten dan pengusaha/ pengembang perumahan, A Dimyati hingga saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

    Berdasarkan laman resmi PN Lebak, https://www.pn-rangkasbitung.go.id/,  jadwal sidang berikutnya pada tanggal 3 Agustus mendatang, dengan agenda bukti tambahan dan pemeriksaan saksi dari pengunggat (A Dimyati).

    Kepala BPN Lebak, Agus Sutrisno, Kamis (28/7) menolak memberikan penjelasan mengenai adanya materi gugatan yang disampaikan oleh A Dimyati tentang muncul dua kepemilikan lahan  berupa sertifikat tanah.

    “Sekarang sedang berproses di PN, kita tunggu hasilnya,” katanya singkat.

    Sementara itu, Plt Kepala Biro Hukum Banten, Hadi Prawoto  menjelaskan, pihaknya telah mempersiapkan semua bukti dan dokumen kepemilikan lahan di Pasir Ona, Lebak yang diklaim oleh A Dimyati dengan dasar kepemilikan sertifikat yang diperolehnya dari BPN.

    “Kita sudah mengumpulkan saksi-saksi fakta dari UPT Dinsos Banten di Lebak, dia orang lama. Nanti pada gilirannya akan kami hadirkan di persidangan,” katanya.

    Hadi yang merasa percaya diri akan memenangkan perkara gugatan perdata dengan dalih, bukti dan dokumen sudah dinyatakan sah oleh BPN, karena telah dikeluarkan sejak lama. Sebelum BPN mengeluarkan sertifkat milik A Dimyati.

    “Yang membuat yakin , adalah pertama sertifikat  yang kita miliki lebih dulu, sertifikat kami miliki itu dari dari Pemprov Jawa Barat melalui Kemenaos (kementerian sosial), dicatat sebagai aset milik Pemprov Banten,” katanya.

    Ditambah lagi, saat persidangan Rabu tanggal 27 Juli lalu, dari keterangan saksi pengugat juga menyatakan bahwa itu adalah tanah milik negara.

    “Itu juga yang dilaporkan oleh staf saya saat mengikuti persidangan Rabu kemarin di PN Lebak. Ini kan jelas, lahan itu milik kami, dan akhirnya blunder, karena keterangsan saksi dari pengunggat sendiri,” ujarnya.

    Adapun sertifikat yang dimiliki oleh Pemprov Banten atas lahan sengketa itu adalah hak pakai, lantara sesuai dengan aturan, aset negara tidak boleh dinyatakan sebagai sertifikat hak milik (SHM), tapi Sertifikat Hak Paka (SHP).

    “Negara nggak boleh hak milik, jadi hak pakai sertifikatnya. Dan ini yang aneh, tiba tiba muncul SHM, saya nggak bisa mengatakan bagaimana itu bisa terjadi, karena bukan kami domainya.  Siapa yang mengeluarkan SHM, itu yang harus dijadikan kenapa ini terjadi,” ujar Hadi saat disinggung apakah ini kesalahannya ada di BPN.

    Diberitakan sebelumnya, sengketa lahan Balai Pemulihan dan Pelindungan Sosial (BP2S) di Pasir Ona, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak yang di klaim antara Pemprov Banten dengan pengembang perumahan, A Dimyati telah didaftarkan oleh A Dimyati ke Pengadilan Negeri (PN) Lebak sejak tanggal 24 Januari lalu.

    Dalam perkara nomor 3/Pdt.G/2022/PN Rkb,  A Dimyati mengajukan gugatan perdata dan menunjuk Jimi  Siregar sebagai kuasa hukumnya.  Selain Pemprov Banten sebagai tergugat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, menjadi turut tergugat.

    Sementara dalam petitum primair yang disampaikan penggugat, A Dimyati, meminta majelis hakim pengadilan menerima dan mengabulkan seluruh gugatan  atas tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat (Pemprov Banten).

    Alasannya, lahan yang dimilikinya seluas 5. 050 meter persegi (di klaim Pemprov Banten 6.500 meter persegi) telah memiliki legalitas, sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2827/Rangkasbitung Timur, dan diterbitkan oleh BPN Lebak  pada tanggal 21 Oktober tahun 2021.

    Sedangkan sertifikat yang dimiliki Pemprov Banten, Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 7 tahun 1992 atas nama Departemen Sosial Cq, Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, dianggap cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum.

    Adapun letak lahan yang diklaim oleh A Dimyati yakni, di Blok Melangbong/Cibungur Pasir, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dengan batas-batas, sebelah utara berbatasan dengan jalan Des, sebelah timur berbatasan dengan jalan Desa, sebelah selatan berbatasan dengan tanah H Hasanudin  Moch Irsyad, dan sebelah barat berbatasan dengan tanah H Haeriah.(RUS/PBN)

  • BLT DD Diduga Dipotong, KPM Mengeluh

    BLT DD Diduga Dipotong, KPM Mengeluh

    PANDEGLANG, BANPOS-Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) di Desa Rawasari, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, setiap pencairan BLT untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dibagikan di kantor desa tersebut diduga ada pemotongan.

    Salah seorang KPM program BLT DD Desa Rawasari yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa pada pencairan BLT DD triwulan pertama sebesar Rp 900 untuk masing-masing KPM diduga dipotong oleh pegawai desa sebesar Rp 300 ribu per triwulan tersebut yang dibagikan terakhir kalinya sesudah hari raya lebaran Idul Fitri lalu.

    “Pencairan BLT itu kalau tidak salah sesudah dan sebelum lebaran Idul Fitri. Perbulannya kan KPM menerima Rp300 tapi ini kan sekaligus dibagikan untuk tiga bulan jadi Rp 900 tibu. Tapi ada potongan sebesar Rp 300 ribu dari masing-masing KPM,” katanya saat ditemui BANPOS dikediamannya beberapa waktu lalu.

    Menurutnya, meskipun ia tidak mengetahui secara pasti tujuan pemotongan BLT DD dari masing-masing KPM sebesar Rp 300 ribu tersebut, namun hal itu sudah menjadi hal yang biasa dilakukan saat pencairan BLT.

    “Yang motongnya pegawai Desa. Tidak tahu saya juga buat apa, tapi saya kan suka ngobrol-ngobrol sama yang dapat BLT DD, mereka juga pada ngeluh. Karena uang Rp 300 ribu itu kan besar bagi kami yang kurang mampu,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Desa Rawasari, Nana Sutisna saat dihubungi BANPOS melalui pesan WhatsApp membantah adanya pemotongan pencairan BLT di Desanya. Ia berdalih, bukan pemotongan yang terjadi akan tetapi para KPM memberikan alakadarnya kepada aparat desa.

    “Tidak ada pemotongan. Ya sesuai aturan, ada pun ada yang ngasih ke staf desa satu dua mah. Katanya sih cuma empat orang yang ngasih 50 ribu satu orangnya,” kilahnya.(dhe/pbn)