Penulis: Gina Maslahat

  • Lahan Tol Serpan Nunggak ke Warga

    Lahan Tol Serpan Nunggak ke Warga

    SERANG, BANPOS – Warga Desa Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, yang lahannya terdampak pembangunan tol Serang-Panimbang (Serpan), menuntut agar duit pembebasan lahan yang menjadi hak mereka dengan total sebesar lebih dari Rp2 miliar, dapat segera diberikan. Sebab, sudah dua tahun lamanya mereka menunggu pembayaran ganti rugi lahan tersebut.

    Diketahui, belasan warga Catang yang merupakan pemilik lahan terdampak, hingga saat ini masih belum mendapatkan uang ganti rugi dari Kementerian PUPR selaku pihak yang membangun. Padahal, pengadilan sudah memutuskan bahwa Kementerian PUPR harus membayarkan ganti rugi.

    Kuasa Hukum 11 warga pemilik lahan terdampak, Ridwan Kusnandar, mengatakan bahwa para pemilik lahan yang terkena proyek Tol Serang – Panimbang sudah dua tahun menunggu. Mereka menunggu pembayaran ganti rugi sejak tahun 2019.

    “Saya mewakili 11 warga Catang yang tanahnya terkena proyek Tol Serang – Panimbang. Luas tanahnya bervariasi, dari 500 hingga 1.500 meter persegi,” ujar Ridwan kepada awak media, Rabu (27/7).

    Ia menjelaskan, asal mula belum dibayarkan hak 11 kliennya, bermula dari nilai yang dibayarkan tidak sesuai dengan nilai yang dibayarkan kepada pemilik lahan lainnya. Lalu, klien dirinya melakukan gugatan terhadap Kementerian PUPR ke Pengadilan Negeri Serang.

    “Bahwa atas gugatan kami tersebut, Alhamdulillah dikabulkan oleh majelis yang memeriksa perkara, dimana diputuskan besaran ganti rugi yang harus kami terima sebesar Rp250 ribu per meter,” tutur Ridwan.

    Akan tetapi, Kementerian PUPR, tepatnya Dirjen Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Wilayah I, mengajukan Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Serang tersebut.

    Dikarenakan proyek Pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang menjadi prioritas utama dan harus segera diselesaikan pembangunannya, maka dengan difasilitasi oleh Pemkab Serang, pihaknya pun melakukan musyawarah dengan Kementerian PUPR.

    “Bahwa atas musyawarah tersebut ada kesepakatan – kesepakatan antara kami dengan Kementerian PUPR, Qq Dirjen Bina Marga, Qq Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Wilayah I, Qq Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang,” tuturnya.

    Kesepakatan – kesepakatan tersebut yakni warga mengizinkan dan tidak akan menghalangi Kementerian PUPR, untuk melakukan pekerjaan pembangunan jalan tol di atas tanah dan sawah milik warga, yang tanahnya terkena proyek jalan tol tersebut.

    “Atas uang konsinyasi yang telah dititipkan pada Pengadilan Negeri Serang statusnya sebagai uang muka (DP) dan boleh diambil oleh warga yang tanah atau sawahnya terkena proyek jalan tol Serang – Panimbang tersebut. Besaran nilai ganti rugi tetap berdasarkan hasil putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tegas Ridwan.

    Ridwan menjelaskan bahwa setelah musyawarah tersebut, proyek jalan tol dilanjutkan dengan lancar tidak ada gangguan atau tidak ada yang menghalangi sampai proyek jalan tol tersebut telah diresmikan oleh Presiden.

    Meski sudah terjadi kesepakatan melalui musyawarah, banding yang dilakukan oleh Kementerian PUPR terkait besaran ganti rugi terus berlanjut. Pada 29 September 2020, Pengadilan Tinggi Banten memutus besaran nilai ganti rugi sebesar Rp250 ribu per meter. Hal itu memperkuat keputusan yang diambil oleh Pengadilan Negeri Serang.

    Hingga akhirnya, Kementerian PUPR mengambil langkah kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang disampaikan oleh Kementerian PUPR. Sehingga menurut Ridwan, besaran ganti rugi sebesar RP250 ribu per meter, telah memiliki kekuatan hukum tetap.

    “Berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tersebut, kami menyampaikan surat kepada Kementerian PUPR tertanggal 27 Mei 2022 untuk segera membayar ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan tersebut,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Pengemudi Tersangka, Pemilik dan Pemodif Odong-odong Diburu

    Pengemudi Tersangka, Pemilik dan Pemodif Odong-odong Diburu

    SERANG, BANPOS – Kepolisian menetapkan pengemudi odong-odong sebagai tersangka pada tragedi maut, yang menewaskan 9 orang penumpang. Saat ini, Kepolisian masih memburu pihak yang melakukan modifikasi kendaraan, dan juga pemilik dari odong-odong.

    Berdasarkan pantauan di Mapolres Serang, tersangka yakni JL (27) digelandang oleh petugas Kepolisian untuk ditahan di ruang tahanan Polres Serang. Saat digelandang, JL mengenakan baju tahanan berwarna oranye, dengan nomor 29.

    Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan JL sebagai tersangka tragedi maut antara odong-odong yang dia kendarai, dengan Kereta Api jurusan Merak-Rangkasbitung.

    “Satuan lalu lintas Polres Serang telah melakukan gelar perkara, kemudian telah menetapkan saudara JL berusia 27 tahun sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Selasa lalu,” ujarnya di Mapolres Serang, Rabu (27/7).

    Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya pada tragedi tersebut. Sebab berdasarkan hasil evaluasi dan asistensi dari Korlantas Mabes Polri, masih ada subyek hukum lainnya yang berpotensi untuk dimintai pertanggungjawaban.

    “(Korlantas Mabes Polri) merekomendasikan untuk bisa menetapkan subjek hukum lainnya yang dapat dimintai pertanggungjawabannya. Terutama pada peristiwa modifikasi kendaraan yang awalnya Isuzu Panther 2010, dengan penambahan rangka sepanjang satu meter,” ucapnya.

    Selain memburu pihak yang melakukan modifikasi, pihaknya pun nanti akan mencari tahu siapa yang menjadi pemilik dari kendaraan overdimensi tersebut. Sebab, JL mengendarai odong-odong itu berdasarkan permintaan dari pemilik kendaraan.

    “Pemilik pasti akan kami mintai keterangan, karena JL merupakan pihak yang diminta untuk mengendarai kendaraan ini, dan penyidik pasti akan meminta keterangan kepada pemilik kendaraan,” terangnya.

    Berdasarkan hasil keterangan saksi, diketahui bahwa ketika terjadinya tragedi, JL mengendarai odong-odong dengan kecepatan 40 km per jam. Ia pun menyetel lagu dengan suara yang keras, meskipun penumpang sudah memprotes hal tersebut, namun tidak digubris.

    “Dan sesuai fakta dari saksi, seharusnya rute odong-odong tersebut tidak ke arah lintasan kereta. Permintaan penumpang ke arah Petir namun tersangka belok ke TKP karena ada satu unit odong-odong lainnya yang melintas ke arah yang sama,” ungkapnya.

    Ditanya terkait dengan legalitas operasional seluruh odong-odong yang ada, Shinto menuturkan bahwa secara klasifikasi, odong-odong termasuk kendaraan overdimensi. Jika diisi dengan penumpang, odong-odong pun masuk ke dalam klasifikasi overload.

    “Terkait standarisasi, maka harus dilakukan uji terhadap tipe maupun persyaratan lainnya. Harusnya odong-odong ini juga beroperasi pada wilayah tertentu saja, misalkan untuk tujuan wisata, maka seharusnya bisa beroperasi di wilayah wisata dan sudah ada perizinan dari Kementerian Perhubungan,” terangnya.

    Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan odong-odong sebagai kendaraan penumpang. Hal itu agar tidak lagi terjadi kecelakaan serupa.

    “Kami juga sudah berkomunikasi dengan Provinsi, untuk mengatur terkait dengan trayek apabila odong-odong ini akan digunakan sebagai kendaraan wisata. Ini sifatnya hanya pengajuan saja,” ucapnya.

    Ia mengatakan, JL saat ini akan ditahan selama 20 hari ke depan. Menurutnya, penahanan terhadap JL dapat diperpanjang selama 2 x 30 hari penahanan.

    “JL disangka melanggar Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang akibat laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka dengan pidana ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta,” terangnya.

    Sementara itu, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan investigasi dan penelitian kecelakaan transportasi, yang menimpa Odong-odong dengan kereta api (KA) di perlintasan jalur KA  d Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten, Serang pada Selasa lalu (26/7).

    Tim dari KNKT yang terjun melakukan investigasi di lokasi tragedi tabrakan. Tim KNKT yang terdiri dari investigator dan penanggung jawabnya ditemani oleh Dinas Perhubungan  (Dishub) Banten, Dishub Kabupaten Serang, Wakil Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim dan 4 Kepala Stasiun KA yakni, Serang, Kragilan, Cikeusal dan Bojong Catang tersebut melakukan pengumpulan bahan dan melihat secara langsung   kendaraan odong-odong yang saat ini diamankan oleh pihak kepolisian setempat.

    Kepala Dishub Banten, Tri Nurtopo dihubungi melalui telepon genggamnya, Rabu (27/7) membenarkan sejumlah personil dari KNKT sudah melakukan investigasi. “Mereka (KNKT) yang mengambil alih sekarang adanya kecelakaan KA dengan odong-odong,” katanya.

    Ia menjelaskan, selama lebih dari dua jam, terhitung dari pukul 14 . 00 sampai dengan 16. 30 WIB,  tim KNKT melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP). “Lebih dari dua jam saya bersama dengan KNKT, dan kalau dilihat dari proses (Investigasi) di TKP tidak lama akan keluar hasil rekomendasinya. Areanya tidak terlalu luas. Hanya tadi lamanya melihat odong-odong karena ada di kantor kepolisian” katanya.

    Dikatakan Tri Nurtopo, pihaknya mengaku akan membantu proses investigasi oleh KNKT jika diperlukan. “Kami dari Dishub Provinsi Banten, akan membantu kapanpun dibutuhkan, karena memang persoalan ini kan sudah ditangani oleh KNKT,” ujar Tri Nurtopo.(RUS/DZH/PBN)

  • PNS Tidak Siap Digitalisasi

    JAKARTA, BANPOS – Tren digitalisasi berkembang di berbagai bidang pekerjaan, termasuk lembaga Pemerintah. Meski demikian, kemajuan teknologi ini tidak sepenuhnya berdampak positif di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    Banyak PNS yang tidak siap menghadapi digitalisasi. Tidak sedikit yang nampak masih gelagapan, ketika bekerja memanfaatkan teknologi baru, sehingga merepotkan orang lain.

    Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, hal ini terjadi lantaran komposisi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sekarang tergolong tidak imbang.

    Dia menerangkan, dari 3,9 juta PNS saat ini, 2,7 orang di antaranya berusia 41-60 tahun ke atas. Sementara yang berusia 18-40 hanya berjumlah 1,2 juta orang.

    “Struktur usia PNS kita segitiga terbalik. Generasi yang tua itu jumlahnya jauh lebih banyak daripada yang muda,” ungkap Bima dalam Rakornas Kepegawaian 2022, kemarin.

    Sebetulnya, komposisi Sumber Daya Manusia (SDM) semacam ini adalah hal lumrah. Tidak hanya di lingkungan Pemerintah, semua bidang usaha juga akan mengalami siklus jumlah pekerja usia tua lebih banyak.

    Tapi masalahnya, kata Bima, saat ini adalah era disrupsi. Maka sistem itu harus dibenahi.

    “Sudah era Industri 4.0. Teknologi, baik itu komputer, komunikasi dan transportasi memporakporandakan sistem kerja sekarang,” jelasnya.

    PNS berusia 41 tahun ke atas, dinilai banyak yang belum siap dengan digitalisasi. Salah satunya terungkap, berdasarkan survei Google.

    Survei ini mengungkapkan, sekitar 30 persen PNS justru tidak melakukan pekerjaannya selama pemberlakuan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) akibat gagap teknologi (gaptek).

    Rincian survei yang dilakukan Google kepada PNS dengan sistem 100 persen WFH pada tiga bulan pertama pandemi Covid-19, sebanyak 30 persen PNS mengaku bekerja lebih berat selama WFH.

    Sedangkan, 40 persen lainnya mengatakan, beban kerja sama dan 30 persen memilih tidak menjawab.

    “Dari data itu saja kita tahu, 30 persen ASN nggak ngapa-ngapain,” seloroh Bima.

    Parahnya, para PNS ini enggan meningkatkan keterampilan digital dengan alasan faktor usia. “Itu mungkin bukan tidak mampu, tapi tidak mau belajar,” tegas Bima.

    Para PNS, dinilai Bima telah kehilangan motivasi belajar. Karena itu, tak seharusnya bekerja di lembaga pemerintahan.

    “Kita tidak bisa berharap dengan orang-orang yang tidak ingin melakukan perubahan,” sesalnya.

    Bima pun heran. Sebab, berdasarkan tingkat pendidikan, tercatat PNS lulusan S1 mendominasi dengan jumlah 2,2 juta orang.

    Kendati mayoritas PNS berpendidikan tinggi, tapi Bima mengeluhkan kompetensi mereka yang buruk.

    “Jadi, latar belakang pendidikan seperti tak berkorelasi dengan kompetensinya,” ucap Bima.

    Dia pun memperkirakan, jumlah PNS akan berkurang drastis di masa mendatang. Nantinya, akan lebih banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Saat ini saja, jumlah PNS sudah berkurang banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

    Dari semula 4,5 juta orang, kini ada 3,9 juta orang PNS. Sementara, PPPK saat ini berjumlah 351 ribu orang.

    Bima menjelaskan, PNS nantinya hanya akan diisi oleh pejabat pembuat kebijakan. Sementara PPPK akan diisi oleh pelayanan publik di setiap instansi Pemerintah.

    Komposisi seperti itu sudah diterapkan di banyak negara. Salah satunya, Amerika Serikat (AS). Secara internasional, pembagian tersebut menggunakan terminologi civil servant (PNS) dan government worker (PPPK).

    Malah, kata Bima, di Selandia Baru dan Australia, pegawai Pemerintah semuanya berstatus PPPK.

    “Di sana itu police, social workers, teachers, health workers, mereka adalah PPPK. Di Australia dan New Zealand seluruhnya adalah PPPK,” ungkapnya.

    Terpisah, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan, pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur, simplifikasi regulasi, penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi adalah langkah strategi Presiden Jokowi pada 2019-2024.

    Dalam menghadapi tantangan dan disrupsi tatanan publik, dibutuhkan dua pendekatan. Yakni, transformasi birokrasi digital dengan membentuk smart government, organisasi yang fleksibel, dan simplifikasi bisnis dari yang kompleks menjadi sederhana.

    “Yang dilaksanakan sedapat mungkin terotomatisasi melalui adaptasi teknologi informasi,” jelas Rini.

    Manajemen ASN dalam era new normal, lanjut Rini, harus diisi oleh SDM yang adaptif dan cerdik.

    ASN mesti berintegritas, profesional, kompeten dan berkemampuan teknologi yang baik.

    “Yang dilaksanakan sefleksibel mungkin melalui flexible working arrangement,” tandasnya.(PBN/RMID)

  • Kampanye Parpol di Kampus Harus Cerdas

    JAKARTA, BANPOS – Senayan menyambut baik wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengizinkan kampanye Pemilu 2024 masuk lingkungan kampus. Syaratnya, kampanye cerdas bukan black campaign.

    Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menilai, adanya kampanye di kampus merupakan bagian dari pendidikan politik kepada generasi muda. Tapi konten atau isi kampanye harus dipastikan tidak boleh melakukan negatif apalagi black campaign.

    Rifqi menyebut, langkah KPU membolehkan kampanye di lingkungan kampus bisa menjadi terobosan baru dalam rangka membangun budaya politik, bahkan peradaban politik di Indonesia.

    “Nyatanya, kampus selama ini adalah wilayah yang menjadi bagian dinamika demokrasi kita,” ujar politikus PDIP ini.

    Rifqi bilang, kampanye di kampus bisa membangun link demokrasi antara kampus dengan parpol atau peserta pemilu. Kampanye bisa dilakukan dialogis.

    “Peraturan KPU (PKPU) telah mengatur secara rinci bagaimana kegiatan kampanye yang dilakukan di kampus,” ujar Rifqi.

    Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menambahkan, wacana kampanye di lingkungan kampus jangan sampai memicu konflik antara parpol dan kampus. Pelaksanaannya mesti diatur. Termasuk, adanya kesetaraan dengan memberikan ruang dan kesempatan yang sama bagi semua peserta pemilu.

    “Jangan sampai menimbulkan dinamika dan memicu konflik antara kampus dengan partai, atau sesama partai. Apalagi menimbulkan keruwetan,” ujar Guspardi dalam keterangannya, kemarin.

    Guspardi menuturkan, berkampanye di kampus bisa menjadi media edukasi. Sekaligus dapat menjadi ajang adu gagasan dalam menyampaikan visi dan misi di hadapan para civitas akademika.

    Selain itu, kampus dapat dijadikan sarana untuk menguji kemampuan setiap kontestan di arena intelektual, baik sebagai calon eksekutif maupun anggota legislatif.

    Legislator asal Sumatera Barat (Sumbar) itu menilai, kampus sebagai sarana kampanye justru akan memiliki dampak bagus. Yakni, edukasi politik harus senantiasa dilakukan secara berkesinambungan termasuk di lingkungan kampus. Hal ini akan memantik kesadaran generasi bangsa untuk melek politik dan berpartisipasi dalam demokrasi.

    Selain itu, pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus harus bersih dari intervensi, khususnya dari pihak kampus maupun pemerintah.

    “Rektor itu diangkat oleh menteri, sementara menteri adalah pembantu Presiden. Nanti Presiden melakukan intervensi,” tegas dia.

    Akibatnya, kata Guspardi, hanya partai tertentu yang bisa berkampanye di kampus. Hal itu tentu menimbulkan ketidakadilan bagi peserta pemilu lain.

    Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan, kegiatan kampanye di lingkungan kampus diperbolehkan. Yang dilarang adalah penggunaan fasilitas Pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

    Hal itu tertuang dalam Pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang.

    “Yang dilarang itu menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya,” kata Hasyim di Jakarta, Sabtu, (23/7).

    Hasyim menambahkan, penjelasan pasal tersebut menyebutkan fasilitas Pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, dapat digunakan untuk kampanye politik jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu.(PBN/RMID)

  • UM Mandiri Dituding Jual Beli Kursi

    UM Mandiri Dituding Jual Beli Kursi

    SERANG, BANPOS – Pelaksanaan Ujian Masuk Mandiri (UMM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dituding marak tindakan pungutan liar (pungli) dan jual beli kursi oleh oknum panitia dan oknum dosen. Tudingan ini dibantah oleh pihak Untirta dikarenakan ada sistem yang mencegah terjadinya hal tersebut.

    Dugaan praktik jual beli bangku kuliah UMM dilontarkan oleh salah satu Eksponen 98, Jeje Sudrajat. Ia mengatakan bahwa pihaknya mencurigai adanya praktik yang dilakukan oleh oknum panitia dan oknum dosen, mengenai pungli untuk bisa masuk ke Untirta.

    “Ini terkuak dari beberapa calon mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus pada 18 Juli lalu. Pada saat pengumuman, mereka bilang banyak teman yang satu angkatan di SMA, mengaku ada yang lolos dengan membayar sejumlah uang,” ujarnya kepada BANPOS, Selasa (26/7).

    Menurutnya, praktik tersebut dilakukan oleh segelintir oknum, yang memberikan penawaran untuk mengurus hal itu. Ia menegaskan, dengan adanya praktik jual beli kursi dan pungli itu, maka Untirta telah melakukan pelanggaran.

    “Maka pihak kampus harus melakukan pengusutan sampai tuntas. Kami bersama dengan rekan-rekan akan melakukan pengawalan kasus sampai tuntas,” tegasnya.

    Ia menerangkan bahwa praktik licik dan curang yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi Negeri, tidak patut untuk dilakukan. Apalagi Untirta merupakan instansi yang memiliki tugas untuk mencetak generasi negeri yang akan datang.

    “Bagaimana kita bisa mencetak generasi yang akan datang, sarjana-sarjana yang bersih dan siap bersaing ke dunia kerja, kalau dalam proses rekrutmennya saja sudah tidak benar,” ungkap Jeje.

    Ia pun mengaku geram bahwa proses curang seperti ini sudah berlangsung lama. Menurutnya, lingkaran peredaran dugaan uang suap di Untirta pun terus dinikmati oleh oknum-oknum tersebut. Namun, pihak Rektorat hanya membiarkan saja praktik itu.

    “Rektor harus bertanggung jawab dalam hal ini, atau jangan-jangan dia menerima setoran?” duganya.

    Jeje menegaskan bahwa sivitas akademika kampus seharusnya tidak tinggal diam melihat adanya praktik ‘populer’ dalam lingkaran Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) itu. Menurutnya, percuma Untirta saat ini memiliki kampus yang megah, namun pengelolaannya buruk dan tidak bersih.

    “Mustinya sivitas akademika tidak tinggal diam. Universitas itu arena belajar akademis, belajar berorganisasi, belajar memimpin dan dipimpin, yang tentunya dilarang menjalankan dari KKN. Ini malah menjadikan cara mendidik yang tidak fair, pola lama dan manajemen buruk,” ucapnya.

    Humas Untirta, Veronika Dian Faradisa, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membantah tudingan tersebut. Sebab, tidak mungkin ada calon mahasiswa yang tidak lulus UMM, namun tiba-tiba dinyatakan lulus.

    “Semua data peserta yang lulus sudah otomatis tersistem pada laman pengumuman di smmptnbarat.id. Agak aneh jika dikatakan awalnya tidak lulus pada tanggal 18 Juli, kemudian tiba-tiba dikatakan lulus setelah bayar,” ujarnya.

    Data dari panitia SMMPTN itu ter-encrypsi menggunakan password, dan tidak dapat diubah dan final. Sehingga menurutnya aneh jika dikatakan mudah sekali adanya perubahan dari tidak lulus menjadi lulus.

    “Sebutkan saja oknum-oknumnya. Kami panitia sangat menjaga kepercayaan dan marwah,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Temuan BPK Masuk APH

    JAKARTA, BANPOS – Sejumlah temuan BPK atas LKPD belum ditindaklanjuti. Atas hal tersebut, maka inspektorat mengancam akan melaporkan pihak pelaksana proyek yang mendapatkan temuan akan dilaporkan ke APH.

    Diketahui, temuan BPK atas LKPD Kota Serang tersisa sekitar 6 persenan yang belum dikembalikan. Sementara itu, pihak ketiga sebagai pelaksana kegiatan proyek yang ada pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pandeglang diketahui belum mengembalikan kelebihan pembayaran,

    Inspektur Inspektorat Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, hasil tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021, kelebihan pembayaran kegiatan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Dinas Pendidikan (Dindik) saat ini 98 persen sudah dikembalikan.

    “Sebelumnya DPUPR 1 yang belum dikembalikan, sekarang sudah beres. Untuk Dindik sekarang tinggal 1 yang belum dikembalikan yang sebelumnya ada 3 yang belum dikembalikan oleh pihak ketiga yaitu CV KJM,” kata Fahmi kepada BANPOS melalui sambungan selulernya seraya menyatakan bersama kejaksaan akan melakukan koreksi, Selasa (26/7).

    Menurutnya, hasill tindak lanjut temuan BPK terhadap 4 kegiatan yang ada pada DPUPR dan Dindik Pandeglang, jika dipresentasekan yaitu sekitar 98 persen.

    “Sekitar 98 persen lah jika kita persentasekan, semuanya yang nilainya besar sudah beres termasuk DPUPR dan BPBDPK. Tinggal Dindik saja sisanya 1 yang belum mengembalikan,” terangnya.

    Untuk menyelesaikan seluruh temuan yang ada pada Dindik, lanjut Fahmi, pihaknya telah memanggil Kepala Dindik untuk memanggil pihak ketiga agar segera menyelesaikannya.

    “Saya sudah bilang ke Kepala Dindik yang juga Plt Sekda, untuk segera menyelesaikannya. Saat itu kita panggil dan saya kasih ultimatum, pokoknya saya tidak mau tahu. Jika tanggal 21 tidak selesai, kami pada hari Senin atau Selasa akan koordinasi dengan dinas vertikal yaitu MoU kami dengan kejaksaan,” paparnya.

    Fahmi menambahkan, usai melakukan koordinasi, saat ini Kepala Dindik akan mendatangi kediaman pengusaha yang belum menyelesaikan kelebihan pembayaran.

    “Bahkan hari ini juga dari Dindik akan ke rumah yang bersangkutan, kira-kira melihat apa yang bisa disita dan dijaminkan. Yang jelas akan kita selesaikan itu,” tegasnya.

    “Sebelumnya kan pada tanggal 23 Juli kemarin akan kita laporkan ke APH, karena tanggal tersebut hari libur yaitu hari Sabtu kan nggak mungkin. Yang jelas Batasan waktu pada tanggal 23 Juli batas semua pengembalian. Besok (Rabu,red) mungkin kami akan koordinasi dengan APH dan akan kita serahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.

    Terpisah, Sekretaris Inspektorat Kota Serang, Asep Setiawan, mengungkapkan bahwa masih tersisa sekitar 6,24 persen yang masih dalam proses tindak lanjut. Menurutnya, ada satu pekerjaan DPUTR yang masih dalam proses pengembalian dari pihak ketiga kepada Pemkot Serang.

    “Secara keseluruhan, kalau untuk jumlah temuan kita ada satu temuan yang belum diselesaikan atas pekerjaan fisik di dinas PU (DPUTR) terkait dengan jalan yang masih proses penyelesaian,” ujarnya, Selasa (26/7).

    Ia menjelaskan, temuan atas LKPD ini memang sepatutnya diselesaikan dalam kurun waktu 60 hari setelah diserahkannya LHP BPK. Akan tetapi, hari ke-60 jatuh pada hari Minggu, sehingga proses validasi dilakukan di hari Minggu.

    “Kita (Kota Serang) 60 hari nya di hari minggu, pelayanan tetap sampai hari Minggu. Hari Minggu itu batas waktu yang kami sediakan untuk tindak lanjut,” jelasnya.

    Berdasarkan catatannya, penyetoran terakhir pihak ketiga kepada Pemkot Serang adalah di hari Sabtu. Sedangkan untuk validasi dilakukan di hari Minggu.

    “Terakhir yang penyetoran hari Sabtu, validasi hari Minggu,” katanya.

    Saat ditanya kendala, ia mengaku belum bertemu lagi dengan OPD terkait dalam hal ini DPUTR. Sebab, pihaknya hanya melakukan monitoring penyetoran atas temuan berupa materi dari pihak ketiga ke Pemkot Serang.

    “Kendalanya kami juga belum ketemu lagi dengan dinas PU. Hari Jumat-Minggu penutupan, kebetulan Senin ada agenda lain jadi kami belum sempat bertemu dengan OPD atas proses yang masih belum diselesaikan,” tandasnya.

    Sebelumnya, BANPOS mewawancarai Kepala DPUTR, Iwan Sunardi perihal kendala yang ditemui dalam proses pengembalian materi. Mengingat, banyak pekerjaan yang dilakukan oleh DPUTR, mendapatkan catatan dari BPK.

    Ia mengaku, kendala yang ditemui saat proses pengembalian adalah komunikasi dari pihak ketiga yang sedikit terhambat. Karena pihak ketiga menginginkan pembayaran atau pengembalian dilakukan diretensi, sedangkan pihaknya menginginkan pengembalian tidak lebih dari 60 hari.

    “Karena kita dalam proses itu (pengembalian). Hari ini (Jumat) kalau tidak selesai akan kita komunikasikan kembali, mereka harus bertanggung jawab,” katanya, Jumat (22/7).

    Iwan menegaskan, apabila tidak selesai pada waktu yang telah ditentukan, maka pihaknya akan menyerahkan kepada pihak yang berwenang. Ia juga meminta adanya jaminan sebagai bentuk komitmen akan diselesaikannya kelebihan pembayaran pada pekerjaan yang telah dilakukan.

    “Hari ini kalau tidak selesai maka kami akan undang untuk memberikan jaminan, apakah bentuk sertifikat tanah, apapun harta yang dimiliki sebagai jaminan kepada Pemkot Serang,” tandasnya.(MUF/PBN)

  • Tragedi Odong-odong Telan 9 Jiwa,  70 Persen Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu 

    Tragedi Odong-odong Telan 9 Jiwa, 70 Persen Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu 

    SERANG, BANPOS – Tragedi kecelakaan maut di perlintasan sebidang rel kereta pada akses jalan menuju Desa Silebu, Kabupaten Serang, menelan sembilan korban jiwa. Tragedi ini melibatkan kereta dan mobil odong-odong. Diketahui, odong-odong tersebut mengangkut sebanyak 26 penumpang.

    Sementara itu, berdasarkan catatan dan hasil survei yang dimiliki oleh Pemprov Banten, sebagian besar perlintasan kereta api (KA) di delapan kabupaten/kota belum memiliki palang pintu.

    Paling banyak berada di dua Kabupaten yakni, Serang dan Tangerang. Pemerintah setempat tidak memiliki dana untuk memasang palang pintu, karena dibutuhkan anggaran tidak sedikit.

    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banten, Tri Nurtopo, Selasa (26/7) mengungkapkan dari 170 lintasan KA di Banten, sebanyak 70 persen atau 120 perlintasan belum memiliki fasilitas keselamatan pengguna jalan, berupa palang.

    “Dari 175 total (lintasan KA),  tercatat hasil survei  dan yang belum terpasang perkiraan 70 persen  dan sudah dipasang kurang lebih  30 persen,” kata Tri dihubungi melalui telepon genggamnya.

    Ia menjelaskan kondisi  lintasan KA di daerah masuk dalam tiga kategori kewenangan. Pertama, berada di Jalan Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten/Kota. Untuk nasional dan provinsi semua lintasan KA sudah memiliki palang, sedangkan di kabupaten/kota masih banyak belum terpasang.

    “Yang belum terpasang d ijalan-jalan kecil. Dan palang lintasan kereta api itu ada 3 tipe. Pertama besar, kedua sedang dan ketiga kecil,,” ujarnya.

    Diakuinya untuk membuat palang lintasan KA  dibutuhkan dana tidak sedikit. Untuk perlintasan kereta api tipe sedang dibutuhkan dana ratusan juta. Angka tersebut belum termasuk bangunan pos dan personil.

    “Kisaran persis angkanya sendiri saya belum, nggak tahu berapa (yang tipe kecil). Tapi  kalau untuk yang sedang, seperti yang dibangun oleh Provinsi Banten  di Bogeg, Kota Serang,  alatnya Rp200 juta lebih, itu  diluar bangunan  penunggu dan personilnya,” katanya.

    Dan untuk  personil  lintasan KA dengan tipe sedang satu pintu dijaga oleh empat orang secara bergantian. “Sistemnya 1 istirahat 3 kerja, per orang shiftnya 8 jam. Ini gajinya kalau penunggu palang lintasan KA yang Non ASN digaji Rp2 juta lebih ditambah dengan uang makan, hitungan setiap jaga Rp35 ribu. Dan kalau yang ASN itu sesuai gaji pokok dan tunjangan kinerja (Tukin) Pemprov Banten,” terangnya.

     Adapun perlintasan Silebu Toplas, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang yang baru saja terjadi insiden dengan korban 9 orang meninggal lanjut Tri Nurtopo, masuk  tipe kecil.

    “Tahun ini Kabupaten Serang sudah mengusulkan (bantuan pembuatan palang pintu KA ke Pemprov Banten), melalui Pak Damar Kabid Lalin  (Dishub Kabupaten Serang), tahun ini usulannya sudah masuk. Tapi kami belum berani, belum berkomentar apa-apa. Itu tergantung dari TAPD (tim anggaran pemerintah daerah Banten). Saya belum bisa menjamin apakah usulan itu direalisasikan atau tidak,” katanya.

      Rawannya perlintasan KA yang belum memiliki palang diakui Tri Nurtopo sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga yang melintasi, karena itu, pihaknya meminta agar pengguna jalan berhati-hati.

     “Imbauan saya, untuk pejalan yang ada melalui lintasan kereta api, harus hati- hati. Harus lihat kanan kiri, apalagi kalau disitu kan ada rambu , seperti Setop, Hati-Hati. Jadi tolong patuhi rambu Setop. Karena seolah-olah masyarakat ini kan, kalau tidak ada palangnya, boleh langsung, tidak hati-hati,”  ujarnya.

     Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum meminta kabupaten/kota yang belum memasang palang pintu pada perlintasan KA agar segera mendirikan palang pintu , dan membuat program prioritas. Jika terkendala hambatan anggaran, bisa mengusulkan kepada pemprov dalam bentuk bantuan keuangan (Bankeu).

       “Kami harap sudah saatnya, bupati dan walikota yang masih ada perlintasan KA tak memiliki palang pintu, agar membuat palang, demi keselamatan warga. Kalau mereka terhambat di anggaran, silahkan sampaikan melalui Bankeu dari Pemprov Banten,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

      Selama ini masih kata Barhum, bupati dan walikota dalam membuat usulan rencana kegiatan anggaran (RKA) Bankeu, masih berpatok pada pembangunan jalan. “Padahal palang pintu KA ini harus jadi prioritas pembangunan. Dan mudah saja, sebenarnya bupati walikota kalau mau bangun palang pintu itu,” terangnya.

    Sementara itu, suasana duka menyelimuti Kampung Cibetik, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada Selasa (26/7) sekitar pukul 15.00 WIB. Puluhan warga berkumpul di Masjid Baitusy Syurur, menunggu kepulangan 9 jenazah keluarga, kerabat dan juga tetangga mereka.

    Kesembilannya merupakan korban tragedi maut yang menimpa odong-odong yang mereka tumpangi. Odong-odong tersebut berdasarkan penuturan saksi, melintasi lintas sebidang rel kereta yang ada di jalan menuju Desa Silebu. Lintas sebidang tersebut tidak memiliki palang pintu, sebagaimana yang seharusnya disediakan di perlintasan sebidang rel kereta.

    Sekitar pukul 11.00 WIB, mobil odong-odong yang seluruh penumpangnya merupakan warga Kampung Betik, Kelurahan Pengampelan itu, melewati perlintasan sebidang. Namun naas, mobil odong-odong itu disambar oleh kereta yang tengah melaju ke arah Rangkasbitung.

    “Di tempat kejadian posisi lagi sepi atau tidak ada orang, serta lintasan kereta api di Kampung ini dari dulu tidak dipasang palang pintu, makanya ini sering terjadi kecelakaan. Sudah diajukan (palang pintu), tapi tidak dibuat aja,” ujar salah satu saksi mata, Sukma.

    Menurutnya, dari total keseluruhan penumpang, 9 diantaranya meninggal dunia. Sementara itu, korban yang mengalami luka-luka pun dilarikan ke RS Hermina dan Puskesmas Pematang.

    “Korban meninggal tiga orang anak-anak dan lima orang ibu-ibu serta satu orang dewasa,” ungkapnya.

    Pihak Kepolisian pun langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dalam olah TKP itu, ditemukan sejumlah temuan yang mengarah pada tindak pidana.

    Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Budi Mulyanto, mengatakan bahwa tragedi tersebut melibatkan kendaraan bermotor hasil modifikasi yang sering disebut sebagai odong-odong, dan kereta api jurusan Merak-Rangkasbitung dengan nomor lokomotif 425.

    “Dalam olah TKP ini, kami mendapatkan beberapa hal, diantaranya kami fokuskan pada identitas korban. Kedua kendaraan. Kami berbicara kendaraan, ini kendaraan bermotor modifikasi yang sasisnya diduga mobil barang dan mesinnya ini mesin jenis Isuzu. Kami akan kembangkan lebih lanjut identitas dan kepemilikannya,” ujar Budi.

    Ia mengatakan bahwa odong-odong tersebut telah melanggar aturan lantaran overdimensi dan overload. Sebab, seharusnya mobil penumpang hanya bisa ditumpangi maksimal sebanyak 13 penumpang dan satu pengemudi.

    “Kendaraan penumpang itu kapasitasnya 7 ditambah 6. Ini kita tahu kapasitas yang dinaiki sejumlah 26 penumpang dan satu driver. Berarti ini sudah mengalami overload dan overdimensi seperti penambahan chasis dan tempat duduk,” terangnya.

    Menurutnya, saat ini pendalaman mengenai tragedi yang merenggut nyawa 9 orang tersebut akan ditangani oleh Polres Serang. Sementara mengenai hasil pemeriksaan legalitas kendaraan odong-odong tersebut, sudah didalami oleh pihaknya.

    “Seluruh operasional kendaraan bermotor baik di jalan umum atau khusus, itu ada aturannya. Karena ketika mereka beraktivitas, tentunya bersentuhan dan berkontribusi terhadap keselamatan orang lain,” ucapnya.

    Untuk sementara, pihaknya menilai terdapat kelalaian dan kesengajaan yang dilakukan oleh pengemudi odong-odong, dalam tragedi tersebut.

    “Ada kelalaian, ada kesengajaan. Nanti akan didalami lebih lanjut pada penyelidikan maupun pengembangan penyidikan dari saksi dan ahli,” tuturnya.

    Terpisah, sekitar pukul 16.45 WIB, 9 jenazah korban tragedi odong-odong datang ke Masjid Baitusy Syurur. Kedatangan kesembilan jenazah itu disambut dengan kalimat tahlil dari para keluarga, kerabat dan tetangga. Tak sedikit suara isak tangis turut mengiringi kedatangan 9 jenazah.

    Prosesi salat jenazah baru dimulai setelah salat Isya selesai dilangsungkan. Para warga pun berkumpul dan melangsungkan doa bersama, sebelum akhirnya kesembilan jenazah itu diantar ke persemayaman terakhirnya di TPU Cibetik.

    Berdasarkan keterangan warga setempat, dari 9 korban meninggal dunia, dua korban akan disemayamkan dalam satu liang lahat yang sama. Keduanya yakni mendiang Saptanis dengan anaknya yang berumur dua tahun. Akan tetapi, tidak diketahui nama dari mendingan Saptanis yang dikebumikan satu liang lahat, lantaran terdapat dua korban jiwa yang berumur dua tahun.

    Walikota Serang, Syafrudin, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa dirinya atas nama Pemkot Serang turut berduka cita atas tragedi yang menimpa warga Kota Serang tersebut. Menurutnya, Pemkot Serang telah melakukan pengawalan proses atas tragedi itu.

    “Pemkot Serang telah terjun dan mengawal proses pemeriksaan sampai dengan pemakaman pada 9 jenazah, yang merupakan warga RT 010, RW 003, Lingkungan Cibetik, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka,” ujarnya.

    Ia mengatakan, Pemkot Serang telah memberikan bantuan dalam pelaksanaan pemulasaran jenazah, dan juga melakukan koordinasi dengan Jasa Raharja, untuk dapat memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar Rp50 juta untuk setiap korbannya.

    “Saya juga telah menginstruksikan Dishub Kota Serang, untuk berkoordinasi dengan Kepolisian dalam rangka mengevaluasi operasional Odong-odong yang ada di wilayah Kota Serang,” tandas Syafrudin.(DZH/RUS/PBN)

  • Belum Bayar Pajak, Puluhan Reklame Disegel

    Belum Bayar Pajak, Puluhan Reklame Disegel

     

    Puluhan reklame di Kota Tangerang belum membayar pajak daerah dan tak berizin. Hal ini pun membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bertindak tegas dengan menyegelnya.

    Penyegelan dilakukan di Kota Tangerang di sepanjang jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin. Melibatkan instansi BPKD Kota Tangerang, Satpol PP, DPMPTSP, Disbudpar, dan Dishub Kota Tangerang.

    Kepala Bidang Pendapatan Lainnya BPKD Kota Tangerang, Agus Andriansjah mengatakan, penindakan ini berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7/ 2010 tentang Pajak Daerah. Kata pemilik reklame tersebut belum membayar pajak di 2022 ini. “Yang jelas tahun ini mereka tidak bayar (pajak daerah). Jadi kita segel,” ujarnya, Selasa, (26/7).

    Kata Agus, belum membayar pajak, ada juga reklame yang tak berizin. Pihaknya pun langsung menurunkan reklame tersebut. “Jadi, penyegelan dan penurunan media reklame tak bayar pajak maupun tak berizin ini dilakukan di sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin. Ada sekitar 20 media reklame yang ditindak,” ungkapnya.

    Menurut Agus, para pengusaha yang melanggar aturan daerah tersebut karena bukan tidak mengetahui terkait kewajibannya. Akan tetapi karena minimnya tingkat kepatuhan. “Ini karena tingkat kepatuhannya saja yang rendah. Kami sudah gencar sosialisasi. Mereka ini tahu aturan,” katanya.

    Agus menyebut, penindakan ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang. Kata dia, tentunya pajak daerahnya akan bermanfaat juga bagi masyarakat.

    Adapun jika pemilik media reklame tidak mengurus kewajibannya selama tujuh hari ke depan setelah disegel, Pemkot Tangerang akan melakukan penindakan penertiban. “Setelah disegel, kami harapkan mereka mengurus perizinannya dan membayar pajak. Kalau enggak juga kita turunkan,” pungkasnya. (irfan/made)

  • Antisipasi Cikungunya dengan PSN dan 3M Plus

     

    Musim pancaroba menyebabkan beberapa penyakit muncul. Salah satunya Virus Cikungunya. Cikungunya sendiri merupakan penyakit tropis yang ditularkan melalui gigitan Aedes Albopictus dan nyamuk Aedes Aegypti.

    Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr Dini Anggraeni, menyampaikan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dilakukan masyarakat untuk mengantisipasi Virus Cikungunya dengan cara sederhana, yakni 3M plus.

    “Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dilakukan dengan 3M plus. Yakni, menguras atau membersihkan tempat penampungan air, menutup rapat – rapat tempat penampungan air dan memanfaatkan atau mendaur ulang barang bekas yang berpotensi menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk,” papar Dini.

    Sedangkan untuk plusnya, lanjut Dini, masyarakat bisa menaruh cairan larvasida atau abate pada tempat penampungan air yang telah dicuci bersih, menggunakan obat ataupun lotion nyamuk, hingga  menggunakan kelambu pada saat tidur.

    “Sejauh ini kami (Dinas Kesehatan) melalui puskesmas telah memberikan obat – obatan. Seperti, obat penurun demam, nyeri sendi, obat lainnya bagi mereka yang suspect, serta obat abate untuk diteteskan di penampungan air. karena yang utama bukan hanya mengusir nyamuk besar dengan fogging tetapi, jentik juga harus diberantas,” lanjutnya.

    Selain itu,  Dini juga meminta agar masyarakat selalu terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan mengonsumsi makanan yang bergizi.

    “Dengan makan – makanan yang bergizi dan olahraga yang cukup, imun akan menjadi kuat. Sehingga, apapun penyakit dan virusnya, imun bisa melawan dan terhindar dari virus ataupun bisa melewati fase penyakit tersebut,” kata Dini.

    Jika ditemukan gejala chikungunya, seperti demam, lemas, mual dan ciri khasnya yakni, nyeri sendi dan ruam kemerahan. Masyarakat dapat menghubungi fasilitas kesehatan terdekat.

    “Jangan sungkan untuk laporkan ke puskesmas, sehingga kami bisa mengetahui sedini mungkin dan masyarakat mendapatkan obat – obatan yang diperlukan,” tutupnya. (MADE/BNN)

  • Warga Diminta Tingkatkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, Dinkes Beri Peringatan Waspada Cacar Monyet

    Warga Diminta Tingkatkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, Dinkes Beri Peringatan Waspada Cacar Monyet

     

    TANGERANG, BANPOS – Dunia internasional kembali dihebohkan virus berbahaya Monkeypox setelah meredupnya Covid-19. Namun, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya warga di daerah yang terjangkit kasus penyebaran cacar monyet (Monkeypox).

    Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Sumihar Sihaloho mengatakan, sejauh ini di Kabupaten Tangerang sendiri masih terbilang aman dan tidak ada kasus penemuan warga yang terjangkit virus Monkeypox atau cacar monyet.

    “Dari hasil data surveilan kita selama ini belum ada ditemukan (kasus cacar monyet atau Monkeypox),” kata Sumihar Sihaloho, Selasa (26/7).

    Ia mengatakan, terkait dengan adanya isu penyakit cacar monyet yang telah menyebar di sejumlah negara Eropa dan Asia ini, telah membuat pemerintah setempat bersiaga dalam mengantisipasinya, meski kasus tersebut belum ditemukan di Kabupaten Tangerang.

    “Dari awal kita sudah keluarkan surat edaran ke faskes-faskes baik di RS maupun Puskesmas dalam pencegahan dan deteksi dini dengan penguatan surveilan kasus cacar monyet ini,” katanya.

    Menurut dia, upaya pencegahan penyebaran virus cacar monyet ini bukan hanya menjadi tanggung jawab dari pemerintah saja. Namun, peran aktif masyarakat juga sangatlah penting dalam pencegahan adanya kasus tersebut.

    Dalam hal ini, pihaknya pun telah menginstrusikan kepada seluruh kepala puskesmas, rumah sakit serta laboratorium untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bagaimana penyebaran virus itu serta pencegahannya.

    “Yang utamanya dalam pencegahaan penyakit cacar monyet ini tidak lain adalah dengan tetap menjaga pola hidup sehat,” ujarnya.

    Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Muchlis menambahkan, bahwa tingkat kematian dari cacar monyet terbilang rendah. Namun, virus tersebut dapat merusak jaringan otak manusia. Maka dari itu, masyarakat Kabupaten Tangerang khususnya harus tetap waspada.

    “Memang dari tingkat kematian akibat virus ini rendah, tetapi ini bisa merusak atau terjadi infeksi otak. Sehingga kami menyarankan kepada masyarakat untuk tetap menjaga pola hidup sehat dan kebersihan lingkungan sekitar,” ungkap dia. (ALFIAN/BNN)