PANDEGLANG, BANPOS – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Pandeglang, menekankan agar organisasi wanita yang tergabung dalam Gerakan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Pandeglang untuk memiliki program kerja yang bisa membantu program pemerintah.
“Peran GOW sangat penting untuk membantu pemerintah, oleh karena itu GOW harus memiliki program kerja yang bisa membantu untuk penurunan dan pencegahan serta pencegahan perkawinan anak,” kata Kepala DP2KBP3A Pandeglang, Didi Mulyadi di Pandeglang, Kamis (21/7).
Oleh karena itu, untuk membantu program pemerintah tersebut, pihaknya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang diikuti oleh seluruh organisasi Wanita yang tergabung dalam GOW.
“Makanya kita melakukan Rakor dengan seluruh organisasi wanita yang tergabung dalam GOW. Peran organisasi dalam melaksanakan fungsi sosialnya meliputi seluruh aspek kehidupan ideologi politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Perempuan DP2KBP3A Pandeglang, Enong Iroh Rohayah mengajak agar pengurus organisasi Wanita untuk Bersama-sama mempelajari Perppu No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang undang No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan agar memiliki pedoman yang jelas dalam berorganisasi.
“Organisasi Wanita telah memiliki tujuan internal masing-masing, tetapi ada tujuan besar yang harus dicapai oleh organisasi wanita di Kabupaten Pandeglang yaitu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Enong, untuk mencapai tujuan besar tersebut pemerintah dan seluruh stakeholder salah satunya organisasi wanita yang memiliki program kerja untuk melaksanakan 5 arahan Presiden yaitu meningkatkan peran ibu dalam mendidik anak, meningkatkan kewirausahaan perempuan, mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, mencegah pekerja anak dan mencegah perkawinan anak.
“Indikator keberhasilan dari program kerja untuk pemberdayaan perempuan dilihat dari Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG), sedangkan Indikator keberhasilan Perlindungan anak dilihat dari Indeks Perlindungan Anak (IPA), Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA) dan Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA),” terangnya.
Menurutnya, secara nasional pada tahun 2020 baik IPA maupun IPHA sudah melebihi target, hanya untuk IPKA masih belum sesuai target. Oleh karena itu, program prioritas GOW agar bisa bersinergi membantu pemerintah dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Dalam Rakor lalu telah disepakati program kerja bersama yaitu melakukan pendampingan di Desa Pasir Karag, Kecamatan Koroncong yang merupakan salah satu lokus stunting di Kabupaten Pandeglang. Nantinya seluruh organisasi wanita secara bergiliran dan kontinu mengadakan pendampingan dan pembinaan untuk mencegah dan menurunkan kejadian stunting di Desa tersebut,” ungkapnya.(dhe/pbn)