Penulis: Gina Maslahat

  • Jelang AFF U-16, Perkembangan Timnas Berkembang Pesat

    Jelang AFF U-16, Perkembangan Timnas Berkembang Pesat

    YOGYAKARTA, BANPOS – Tim nasional U-16 Indonesia sudah sepekan menjalani pemusatan latihan di Lapangan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), yang mulai dari tanggal 12 Juli 2022.

    Di pekan pertama pemusatan latihan, tim pelatih fokus memantau kesiapan fisik para pemain yang akan dipilih mengikuti Piala AFF pada 31 Juli 2022 mendatang, dengan menjalani laga internal game.

    Menurut pelatih kepala tim, Bima Sakti, pemantauan fisik dilakukan dengan cara menggelar latihan intesitas tinggi pada pagi dan sore hari.

    “Program kita di minggu pertama ini memang sedikit intensitas kita tingkatkan. Kita latihan sehari dua kali terus, pagi dan sore, sampai tanggal 14 Juli. Dan di minggu kedua akan ada uji coba,” ujarnya.

    Selain itu, sejumlah laga uji coba akan dijalani tim ini sebagai ajang simulasi jelang Piala AFF. Hingga saat ini, tim-tim seperti PSS Sleman U-16 dan Porprov DIY akan menjadi lawan tanding Timnas U-16 dalam laga uji coba yang akan dilakukan pada pekan kedua.

    “Alhamdulillah semua berjalan lancar, kemampuan sepak bola dari anak-anak ini berkembang pesat. Kami juga sudah menjajal Stadion Maguwoharjo, sebagai pengenalan pemain dengan tempat kami bertanding nanti di Piala AFF U-16,” kata Bima.

    Indonesia berada di Grup A bersama tim-tim seperti Vietnam, Singapura, dan Filipina. Bima mengatakan, untuk level kelompok umur, tim negara-negara peserta kekuatannya semua hampir merata.

    “Semuanya tim bagus, mereka punya kualitas. Kita tidak akan pernah meremehkan satu atau dua tim saja, kami respek terhadap mereka dan harus kita hadapi dengan sepenuh hati dan selalu bekerja keras untuk meraih setiap kemenangan,” tegas Bima.

    Piala AFF U-16 akan diselenggarakan di Stadion Maguwoharjo Sleman, dan Stadion Sultan Agung di Bantul. Pada laga pertama, Garuda Asia akan menghadapi tantangan dari Filipina di Stadion Maguwoharjo, Sleman, tanggal 31 Juli 2022 pukul 20.00 WIB. Dengan adanya dukungan dari suporter Indonesia setempat, diharapkan dapat membantu target juara tim ini sebagai tuan rumah.

    Sebagai informasi, 30 pemain disiapkan oleh Bima Sakti dalam TC bulan ini. Mereka rata-rata adalah para pemain yang juga pernah mengikuti TC di bulan sebelumnya. Dimana TC sebelumnya digelar pada April 2022 di Stadion Madya, Senayan dengan menggunakan 40 pemain.

    Selain sebagai persiapan menjelang AFF U-16, pemusatan latihan ini juga sebagai persiapan anak-anak asuh Bima Sakti itu untuk menghadapi Kualifikasi turnamen Piala AFC U-17 tahun ini.(ENK)

     

  • Urip Ancam Wartawan BANPOS

    Urip Ancam Wartawan BANPOS

    SERANG, BANPOS – Perbuatan tidak menyenangkan kembali terjadi di dunia jurnalistik Kota Serang. Awak media Banten Pos (BANPOS), Muflikhah, yang hendak melaksanakan liputan kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Serang. Muflikhah mendapatkan ancaman dari Plt. Kepala Disporapar Kota Serang, Tb. Urip Henus.

    Peristiwa tersebut bermula pada saat Muflikhah hendak mewawancarai Urip terkait agenda lomba desain logo pariwisata, yang diselenggarakan di salah satu hotel di Kota Serang, bersama dengan sejumlah awak media lainnya.

    Muflikhah dan sejumlah awak media lainnya diajak untuk melangsungkan wawancara di ruang khusus. Di awal, Urip menanyakan satu persatu masing-masing awak media, terkait media tempat mereka bekerja. Namun pada saat giliran Muflikhah menyampaikan bahwa dirinya bekerja di BANPOS, Urip pun seketika emosi.

    “Kamu enggak usah wawancara, gak mau saya jawabnya. Udah gak usah wawancara, pokoknya gak mau jawab saya kalau kamu yang nanya. Saya masih marah sama BANPOS,” ujar Urip kepadanya, Senin (18/7).

    Sekitar hampir setengah jam Urip mencak-mencak terkait dengan pemberitaan BANPOS yang menuliskan ketidakhadiran dirinya selama pelaksanaan POPDA dan PEPARPEDA, yang membuat Walikota Serang, Syafrudin, kelimpungan.

    Selain itu, Urip pun mengancam awak media BANPOS bahwa dirinya akan melapor ke Bareskrim Polri, terkait dengan pemberitaan yang ditulis oleh BANPOS. Ia juga mengaku tidak dikonfirmasi, meskipun BANPOS masih memiliki bukti bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan, namun tidak mendapat respon.

    Urip sesumbar hendak melaporkan awak media BANPOS ke Bareskrim Polri, lantaran dirinya mengaku memiliki banyak saudara di sana.

    Ketua Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS), M. Tohir, menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, sudah sepatutnya Urip menerima resiko jabatannya untuk dikontrol oleh media massa. Hal itu melekat terhadap dirinya selaku pejabat publik.

    “Sudah konsekuensi logis kalau pejabat diwawancarai wartawan. Mau suka atau tidak, semestinya pejabat itu welcome terhadap wartawan. Jangan sampai karena ketidaksukaan dengan seseorang, dia menolak untuk diwawancarai,” ujarnya.

    Apalagi menurutnya, Muflikhah hendak mewawancarai kegiatan yang diselenggarakan oleh Disporapar Kota Serang, bukan mewawancarai terkait dengan pemberitaan yang dirinya tidak suka. Apalagi berdasarkan pengakuan BANPOS, sudah dilakukan konfirmasi.

    Ia pun mengaku kecewa dengan peristiwa yang dialami oleh awak media BANPOS. Menurutnya, hal serupa pun pernah menimpa dirinya.

    “Kalau dibilang kecewa ya kecewa. Apalagi mengancam-ancam, itu tidak boleh. Karena saya juga pernah ngalamin, teman yang ngeberitain, tapi saya juga kena karena sama-sama di Baraya (koran harian),” ungkapnya.

    Ia menuturkan, seharusnya jika memang Urip merasa ada masalah dengan BANPOS, seharusnya bisa diselesaikan secara person to person. Jangan dilakukan di hadapan publik, apalagi sampai melontarkan ancaman.

    “Terlebih ngomong di depan umum, karena kalau mau ngomongin hal yang seperti itu kan ada caranya. Kan bisa ngobrol empat mata. Harus bisa menjaga omongan, namanya pejabat publik. Apalagi ini yang dihadapi wartawan perempuan,” tegasnya.

    Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Ratu Ria Maryana, mengatakan bahwa dirinya kaget dengan tindakan yang dilakukan oleh Urip. Menurutnya, sebagai seorang pimpinan dan pejabat publik, tidak boleh melakukan hal demikian.

    “Saya baru tau kabar ini. Sebagai pimpinan, tidak baik bertindak seperti itu. Bilamana tidak suka dengan sesuatu hal, sebaiknya bisa dibicarakan baik-baik,” ujarnya kepada BANPOS melalui pesan WhatsApp.

    Menurutnya, baik anggota dewan maupun pejabat di lingkungan Pemkot Serang, merupakan pelayan masyarakat. Sehingga, tidak boleh anti kritik dan bertindak di luar etika pejabat publik.

    “Kita sebagai pelayan masyarakat dan abdi negara, harus berlaku kooperatif terhadap masukan-masukan yang dapat membangun,” ucapnya.

    Apalagi menurutnya, yang diancam dan diluapkan emosi oleh Urip merupakan awak media perempuan, yang di Kota Serang terhitung langka. Sehingga, ia berharap kejadian tersebut tidak membuat trauma bagi awak media perempuan di Kota Serang, maupun di daerah lainnya.

    “Khusus untuk jurnalis perempuan, ini salah satu tantangannya. Jangan patah semangat, ambil hal positif dari kejadian ini bahwa memang kita sebagai perempuan bisa memberikan hasil karya nyata yang terbaik. Intinya tunjukkan bahwa rintangan apapun tidak akan mematahkan semangat kita,” tandasnya.

    Sementara itu, Plt. Kepala Disporapar Kota Serang, Tb. Urip Henus, saat diminta klarifikasinya melalui WhatsApp hanya membaca pesan yang dikirimkan oleh BANPOS.(DZH/PBN)

  • Rekomendasi DPRD Banten Melanggar AAUPB

    Rekomendasi DPRD Banten Melanggar AAUPB

    SERANG, BANPOS – Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Anggota Komisi V pada DPRD Provinsi Banten dinilai telah mengabaikan Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Praktik tersebut pun ditegaskan tidak boleh kembali terulang, untuk memastikan terjadinya pemerintahan yang baik.

    Anggota DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Banten, Andika Yoga Pratama, mengatakan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh unsur pemerintahan, termasuk Anggota DPRD, harus sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang berlaku.

    “Pasal 10 Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyebutkan tertib administrasi pemerintahan antara lain, kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik, serta asas tambahan, asas keseimbangan, asas tidak mencampuradukkan kewenangan, asas keadilan dan kewajaran,” ujarnya, Senin (18/7).

    Dilihat dari unsur-unsur tersebut, pihaknya pun menilai bahwa surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Anggota Komisi V pada DPRD Provinsi Banten maupun Kepala Daerah untuk salah seorang calon peserta didik, tidak sesuai dengan AAUPB.

    Misalkan dilihat dari asas kepastian hukum, menurutnya surat tersebut tidak ada landasan hukum dalam menentukan tindakan penyelenggaraan pemerintahan. Lalu asas keberpihakan dinilai untuk kepentingan pribadi dimana pemerintah tidak boleh memihak serta tidak diskriminatif.

    “Selanjutnya asas tidak menyalahgunakan kewenangan, dimana unsur penyelenggara pemerintahan tidak boleh menggunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi atau yang lain dan tidak sesuai dengan tugas dan fungsi,” terangnya.

    Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Pemerintah Daerah, khususnya Kepala Daerah maupun Anggota DPRD untuk tidak mengabaikan AAUPB. Sebab, hal itu akan merusak citra dari Pemerintah Daerah.

    “Serta tidak bertentangan terhadap peraturan Perundang-undangan dalam melakukan keputusan atau tindakan yang mengatasnamakan pemerintahan daerah. Sehingga perlu peninjauan kembali atau perbaikan atas tindakan yang sudah dilakukan, agar dikemudian hari tidak terjadi kembali,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Temuan BPK Baru Kembali Rp5 Juta

    Temuan BPK Baru Kembali Rp5 Juta

    PANDEGLANG, BANPOS-Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021, BPK menemukan ketidaksesuaian spesifikasi atas 11 paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang.

    Inspektur Inspektorat Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, dari sejumlah temuan BPK tahun 2021, pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut.

    “Kalau dipersentasekan temuan BPK yang telah ditindak lanjuti itu sekitar 90 persen, tinggal Dinas Pendidikan dan DPUPR saja yang belum,” kata Ali Fahmi saat dihubungi BANPOS melalui selulernya, beberapa waktu lalu.

    Dari temuan BPK yang telah ditindak lanjuti tersebut, lanjut Ali Fahmi, hanya sekitar dua dinas saja yang belum menyelesaikannya yaitu Dinas Pendidikan dan DPUPR.

    “Yang belum itu dari Dinas Pendidikan ada 3 dan dari DPUPR 1, yang lainnya sudah ditindak lanjuti. Itupun pihak ketiga, termasuk BPBDPK sudah beres semua dan sudah lunas. Hanya 4 saja yang belum, itu Dinas Pendidikan dan DPUPR,” terangnya.

    Terkait dengan tenggat waktu pengembalian, Fahmi menjelaskan bahwa batas waktu pengembalian kelebihan pembayaran tersebut sekitar 60 hari setelah LHP BPK terbit.

    “Kalau tidak salah batas waktunya 60 hari setelah LHP BPK terbit. Tapi kita punya limit waktu pada tanggal 23 Juli 2022, kalau sampai tanggal tersebut belum selesai, nanti kita akan panggil dan kita tindak lanjuti ke Aparat Penegak Hukum (APH). Jadi sampai tanggal 23 Juli penyelesaiannya oleh kita,” ungkapnya.

    Terpisah, Kepala DPUPR Pandeglang, Asep Rahmat membenarkan bahwa ada satu paket pekerjaan yang pengembaliannya belum sesuai dengan temuan BPK RI.

    “Iya tinggal 1 paket pekerjaan yang pengembaliannya belum sesuai dengan temuan BPK RI, belum lunas. Kegiatannya pembangunan ruas jalan Paniis-Koroncong,” katanya.

    Menurutnya, dalam menindaklanjuti temuan BPK tersebut, pihaknya telah melayangkan surat kepada Direktur CV Salam Berkah untuk segera mengembalikan temuan tersebut, bahkan Direktur CV Salam Berkah juga sudah membuat surat pernyataan siap untuk mengembalikan sesuai temuan.

    “PPK sudah bersurat ke Direktur CV Salam Berkah untuk segera mengembalikan temuan tersebut dan Direktur CV Salam Berkah sudah membuat Surat Pernyataan siap untuk mengembalikan sesuai dengan temuan. Direktur CV Salam Berkah baru melakukan pengembalian sebesar Rp 5 juta dari jumlah temuan sebesar Rp 84.214.689,27,” jelasnya.

    “Selanjutnya Inspektorat memanggil dinas dan pelaksana terkait pengembalian dan ditindaklanjuti oleh surat pernyataan dari Direktur Salam Berkah tanggal 31 Mei 2022 bahwa CV Salam Berkah siap melaksanakan pengembalian. Setahu saya batas waktu pengembalian selama 2 bulan terhitung dari LHP, kalau tidak ada pengembalian sesuai dengan temuan maka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang,” sambungnya.(dhe/pbn)

  • Perekrutan Guru Masih Jomplang

    Perekrutan Guru Masih Jomplang

    SERANG, BANPOS – Sejumlah guru di Kota Serang telah memasuki masa pensiun. Namun, jumlah guru yang purna bertugas, disebut tidak berbanding lurus dengan rekrutmen guru ASN yang akan menggantikan tugas bagi guru yang sudah pensiun.

    Demikian disampaikan Kepala Dindikbud Kota Serang, Alpedi, Senin (18/7). Pihaknya mengaku bingung dengan banyaknya guru yang pensiun namun rekrutmen ASN tidak dilaksanakan setiap tahun.

    “Hanya saja kalau bicara purna bakti guru yang pensiun dengan yang masuk, tidak berbanding lurus. Jadi di lapangan kita bingung, memang guru itu banyak yang pensiun sementara rekrutmen guru PNS sekarang tidak setiap tahun,” ujarnya.

    Alpedi mengungkapkan, saat ini pemerintah merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan harapan dapat menggantikan para guru yang sudah pensiun. Ia mengatakan bahwa pihaknya turut mengapresiasi dan mengucapkan selamat telah memasuki masa pensiun dengan kondisi badan sehat, segar, bugar, dan bisa melaksanakan tugasnya dengan baik.

    “Oleh karena itu pemerintah merekrut sekarang PPPPK itu yang harapannya bisa mengganti mereka-mereka yang sudah pensiun,” tandasnya.

    Sementara itu, Walikota Serang, Syafrudin, mengucapkan terima kasih kepada purna ASN yang selama ini berbakti untuk Pemerintah Kota Serang selama berpuluh-puluh tahun. Ia berharap, seluruh purna bakti ASN diberikan Kesehatan, kekuatan dan keberkahan di tengah-tengah masyarakat.

    “Setiap ada yang pensiun kita berikan bantuan baik dari Taspen, Bank Jabar, kemudian juga dari Pemerintah Kota Serang,” ujarnya.

    Pemerintah Kota Serang memberikan penghargaan yang memberikan simbol bahwa semua harus memiliki sifat saling saling menyayangi dan empati. Tak lupa ia berpesan agar para ASN yang sudah purna untuk menjaga kesehatan dan persaudaraan.

    “Kami mendoakan kepada para purna bakti agar tetap sukses dan semakin sukses dalam menghadapi masa pensiun. Semoga juga mampu menikmati masa pensiun bersama keluarga tercinta dan masyarakat dengan nyaman dan dinaungi keberkahan dari Allah SWT,” tandasnya. (MUF/AZM)

    ——- 

    Banyak ‘Sekte’ Bermunculan, Kesbangpol : Orang Halu

    SERANG, BANPOS – Sejumlah ‘sekte’ yang akhir-akhir ini muncul di Provinsi Banten disebut lantaran banyak masyarakat yang terlalu berhalusinasi atau halu terhadap imajinasinya. Meski tidak berbahaya bagi keutuhan berbangsa, namun sekte halu tersebut justru dikhawatirkan bisa menjadi bulan-bulanan masyarakat.

    Untuk diketahui, dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat dikejutkan dengan pengakuan seorang pria di Kabupaten Lebak sebagai titisan dewa matahari. Sementara seorang pria di Kota Serang, mengaku sebagai Nabi Khidir, nabi yang dalam literatur Islam merupakan penjelajah waktu.

    Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Banten, Ade Ariyanto, mengatakan bahwa mayoritas mereka yang mengaku-ngaku sebagai titisan maupun jelmaan tokoh tertentu, merupakan orang yang berhalusinasi saja. Sehingga, nilai keimanan harus benar-benar dijaga agar tidak terkecoh.

    “Nilai-nilai keimanan kita yang harus betul-betul teguh, jangan banyak berhalu. Terakhir di Lebak dan Kota Serang itu memang sangat mengagetkan. Insyaallah sudah tertangani dengan baik, dilakukan pembinaan dari MUI setempat,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/7).

    Ia mengatakan bahwa untuk mencegah terjadinya paham-paham yang melenceng dari agama maupun ideologi negara, pihaknya telah meluncurkan program bernama Sistem Lapor Cepat dan Respon Cepat (Silapat).

    “Program ini intinya untuk mengoptimalkan kembali bagaimana kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya. Insyaallah kalau masyarakat peduli terhadap lingkungannya, kita bisa deteksi dini, kita akan lebih banyak pencegahannya,” tutur Ade.

    Menurutnya, meskipun banyak sosialisasi dan pembinaan yang dilakukan oleh Kesbangpol Provinsi Banten, ada saja hal-hal yang berkaitan dengan paham-paham yang melenceng dari agama maupun ideologi negara. Apalagi dalam waktu dekat, akan memasuki tahun politik.

    “Apalagi kalau nanti dikait-kaitkan dengan tahun-tahun politik. Tapi Insyaallah dengan kebersamaan, kita optimalkan masyarakat peduli dengan lingkungannya. Sehingga bisa dilakukan deteksi dini terkait dengan hal itu,” katanya.

    Menurutnya, untuk dua kasus terakhir yakni klaim sebagai titisan dewa matahari maupun jelmaan Nabi Khidir, tidak terlalu membahayakan bagi kesatuan dan persatuan bangsa. Namun yang dikhawatirkan adalah masyarakat yang bergerak melakukan penghakiman sendiri, lantaran merasa agama mereka dilecehkan.

    “Kalau hukum negara masih aman. Yang kita khawatirkan hukum masyarakat. Karena kalau yang mengadili masyarakat repot. Namun Alhamdulillah tertangani dengan baik. MUI dan petugas Kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • SPK Bodong PUPR Telan Korban

    SPK Bodong PUPR Telan Korban

    SERANG, BANPOS – Pembuat 103 surat perintah kerja (SPK) proyek bodong di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten,BM dengan nilai miliaran rupiah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda.

    Penasehat Forum Pengusaha Palka (FPP), Lukmanul Hakim, Senin (18/7) membenarkan jika BM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda.

    “Saudara BM kalau nggak salah sudah dua minggu lalu jadi tersangka, dan yang bersangkutan informasinya sudah dipenjara,” katanya.

    Dengan terus berprosesnya kasus 103 SPK bodong ini, Lukmanul Hakim berharap pihak-pihak lainnya yang juga terlibat, segera ditetapkan tersangka. “Semua bukti dan data soal 103 SPK bodong dari FPP telah kami sampaikan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Banten Arlan Marzan dihubungi melalui pesan tertulisnya mengungkapkan BM, sudah tidak lagi bekerja di OPD yang dipimpinnya. Namun sayangnya Arlan tak merinci sejak kapan BM dipecat.

    “Diberhentikan (BM). Sesuai rekom inspektorat,” kata Arlan singkat.

    Dikatakan Arlan, dengan kejadian adanya pemeriksaan resmi dari FPP oleh inspektorat berharap kedepan tidak ada lagi oknum yang berani mengeluarkan SPK bodong resmi dengan kop surat pemprov dan sejumlah  nama serta tanda tangan pejabat eselon II, III dan IV.

    “Insyaallah lewat sosialisasi melalui biro barjas (barang dan jasa) dan pemberitaan-pemberitaan sebelumnya, pengusaha sudah paham bahwa pelaksanaan pemilihan penyedia jasa sudah 100 persen melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Sudah tidak lagi manual,” jelasnya.

    Tokoh Masyarakat yang juga Aktivis KP3B, TB Mochammad Sjarkawie,  mengungkapkan  pemecatan  BM dari pekerjaan dan ditetapkannya sebagai tersangka belum dapat dikatakan penyelesaian.

    Efek jera terhadap oknum-oknum yang telah berani secara terang-terangan menjanjikan, meminta bahkan membuat SPK bodong lengkap dengan lambang pemprov dan pemalsuan tanda tangan para pejabat di Dinas PUPR Banten harus dituntaskan secara menyeluruh.

    “Saya rasa pemberhentian BM dari TKK di DPUPR sesuai rekom dari inspektorat tidak menggambarkan rasa keadilan dan pembelajaran yang baik kepada masyarakat, tapi saya menduga ada yang menggerakan BM,” katanya.

    Harusnya, Pemprov Banten melaporkan pihak-pihak terkait kepada aparat penegak hukum (APH), agar dikemudian hari tidak ada lagi kasus-kasus serupa atau keluarnya SPK bodong.

    “Pemerintah harusnya mempersoalkan kepada semua pihak yang terlibat, apalagi saya dengar disitu juga ada oknum pejabat eselon III, yang disebut-sebut pengusaha menerima uang setoran 20 persen, dan saya lihat di media, ada bukti foto-foto oknum pejabat eselon III disalah satu rumah makan di Kota Serang,” ujarnya.(RUS/PBN)

  • Penduduk Miskin Masih 814 Ribu Orang

    Penduduk Miskin Masih 814 Ribu Orang

    SERANG, BANPOS –  Jumlah penduduk miskin pada Maret 2022 masih sebanyak 814,02 ribu orang. Angka tersebut turun 38,26 ribu orang terhadap September 2021 dan menurun 53,21 ribu orang terhadap Maret 2021.

    Berdasarkan Berita Resmi Statistik (BRS) Badan Pusat Statistik (BPS) Banten Nomor : 35/07/36/Th. XVI,  persentase penduduk miskin di Provinsi Banten pada Maret 2022 sebesar 6,16 persen. Turun 0,34 poin persen poin terhadap September 2021 dan juga menurun 0,50 persen poin terhadap Maret 2021. 

    Berdasarkan daerah tinggal, di perkotaan persentase penduduk miskin pada September 2021 sebesar 6,04 persen. Turun menjadi 5,73 persen pada Maret 2022. Sementara persentase penduduk miskin perdesaan pada September 2021 sebesar 7,72 persen, turun menjadi 7,46 persen pada Maret 2022.

    Dibanding September 2021, jumlah penduduk miskin Maret 2022 perkotaan turun sebanyak 10,13 ribu orang (dari 576,62 ribu orang pada September 2021 menjadi 566,49 ribu orang pada Maret 2022). Sementara itu, pada periode yang sama jumlah penduduk miskin perdesaan turun sebanyak 28,12 ribu orang (dari 275,66 ribu orang pada September 2021 menjadi 247,54 ribu orang pada Maret 2022). 

    Dalam surveinya, BPS menetapkan Garis Kemiskinan pada Maret 2022 tercatat sebesar Rp570.368,-/kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp412.182,- (72,27 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp158.185,- (27,73 persen).

    Pada Maret 2022, secara rata-rata rumah tangga miskin di Provinsi Banten memiliki 4,86 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp2.711.988,-/rumah tangga miskin/bulan.

    Secara umum, pada periode 2012–2022 tingkat kemiskinan di Provinsi Banten cenderung fluktuatif baik dari sisi jumlah maupun persentase. Kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin pada periode September 2013, Maret 2015, September 2017, dan September 2018 dipicu oleh kenaikan harga barang kebutuhan pokok sebagai dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak. Sedangkan pada periode September 2020 sampai dengan Maret 2021 kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin disebabkan oleh munculnya pandemi Covid-19.

    Garis Kemiskinan merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan non makanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin. Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan. Garis Kemiskinan pada Maret 2022 adalah sebesar Rp570.368,- per kapita per bulan. Dibandingkan September 2021, Garis Kemiskinan naik sebesar 4,18 persen. Sementara jika dibandingkan Maret 2021, terjadi kenaikan sebesar 7,54 persen. 

    Dengan memperhatikan komponen Garis Kemiskinan (GK), yang terdiri dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM), terlihat bahwa peranan komoditi makanan masih jauh lebih besar dibandingkan peranan komoditi bukan makanan. Besarnya sumbangan GKM terhadap GK pada Maret 2022 sebesar 72,27 persen. Pada Maret 2022, komoditi makanan yang memberikan sumbangan terbesar pada GK, baik di perkotaan maupun di perdesaan, pada umumnya hampir sama.

    Rokok kretek filter masih memberi sumbangan terbesar yakni sebesar 17,31 persen di perkotaan dan 19,65 persen di perdesaan. Beras memberikan sumbangan terbesar kedua terhadap GK (15,99 persen di perkotaan dan 18,96 persen di perdesaan). 

    Komoditi lainnya adalah daging ayam ras (4,65 persen di perkotaan dan 3,28 persen di perdesaan), telur ayam ras (3,62 persen di perkotaan dan 2,94 persen di perdesaan), mie instan (2,68 persen di perkotaan dan 2,37 di perdesaan), roti (1,88 persen di perkotaan dan 2,58 di perdesaan), kopi bubuk & kopi instan (sachet) (2,25 persen di perkotaan dan 2,28 persen di perdesaan), dan seterusnya. Komoditi bukan makanan yang memberikan sumbangan terbesar baik pada GK perkotaan dan perdesaan adalah perumahan, bensin, listrik, pendidikan, dan perlengkapan mandi. 

    Pada periode September 2021-Maret 2022, Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) mengalami penurunan. Indeks Kedalaman Kemiskinan pada Maret 2022 sebesar 1,025, turun dibandingkan September 2021 yang sebesar 1,197. Demikian juga dengan Indeks Keparahan Kemiskinan, pada periode yang sama mengalami penurunan dari 0,343 menjadi 0,270. 

    Apabila dibandingkan berdasarkan daerah, nilai Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) perdesaan lebih tinggi daripada perkotaan. Pada Maret 2022, nilai Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) untuk perkotaan sebesar 0,960, sedangkan di perdesaan lebih tinggi, yaitu mencapai 1,218. Demikian pula untuk nilai Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) di perkotaan adalah sebesar 0,252, sedangkan di perdesaan lebih tinggi, yaitu mencapai 0,322.

    Beberapa faktor yang berpengaruh terhadap tingkat kemiskinan selama periode September 2021–Maret 2022 antara lain : pertama, pandemi Covid-19 yang berkelanjutan berdampak pada perubahan perilaku serta aktivitas ekonomi penduduk sehingga mempengaruhi angka kemiskinan. Kedua, laju pertumbuhan ekonomi Triwulan I 2022 sebesar 4,97 persen (y-on-y), lebih baik dibanding laju pertumbuhan ekonomi Triwulan III 2021 yang tumbuh sebesar 4,51 persen. Ketiga, pengeluaran konsumsi rumah tangga pada triwulan I 2022 tumbuh sebesar 2,92 persen (y-on-y), meningkat dibandingkan triwulan III 2021 yang tumbuh sebesar 2,62 persen. Keempat, Nilai Tukar Petani (NTP) Maret 2022 sebesar 99,03 meningkat dibanding September 2021 sebesar 97,71. Kelima, pada Februari 2022, persentase Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 8,53 persen. Terjadi penurunan sebesar 0,48 persen poin dibandingkan Agustus 2021 yang sebesar 8,98 persen, dan angka ini juga menurun jika dibandingkan Februari 2021 yang sebesar 9,01 persen. (RUS/AZM) 

     

  • Real Madrid Stop Belanja Pemain

    PELATIH Real Madrid, Carlo Ancelotti, memastikan timnya tidak akan mendatangkan pemain anyar lagi pada bursa transfer musim panas tahun ini. Ancelotti puas dengan skuad yang dimiliki timnya saat ini.

    El Real terbilang adem ayem pada bursa transfer awal musim 2022/2023. Tim itu baru mendatangkan dua nama ke Santiago Bernabeu, yakni Aurelien Tchouameni dari AS Monaco dan Antonio Rudiger dari Chelsea. 

    Madrid mengucurkan dana hingga 80 juta euro demi menebus Tchouameni dari Monaco. Adapun Rudiger didapatkan secara gratis setelah kontraknya bersama Tim London Biru berakhir pada 30 Juni 2022.

    Baru mendatangkan dua pemain, Real Madrid, dikabarkan masih mengincar beberapa nama top lainnya. Di antaranya, bintang Tottenham Hotspur, Son Heung-min. Tetapi, Ancelotti menyebut aktivitas belanja Real Madrid pada musim panas tahun ini sudah usai. 

    Pelatih asal Italia itu memastikan Madrid siap bersaing dengan daftar pemain yang dimiliki saat ini. “Saya dapat memberitahu Anda, kami tidak akan menandatangani siapa pun. Kami baik-baik saja seperti itu,” kata Ancelotti.

    Real Madrid sebenarnya getol memburu tanda tangan Kylian Mbappe. Tetapi, Mbappe ogah hengkang ke Madrid dan lebih memilih bertahan lebih lama di Paris Saint-Germain. Kegagalan Real Madrid mendapatkan jasa Mbappe tak membuat Ancelotti gusar. 

    Pria yang akrab dikenal dengan Don Carletto ini masih akan mengandalkan Karim Benzema di lini serang, dan juga Eden Hazard yang sudah pulih dari cedera.

    “Kami memiliki banyak pilihan untuk posisi di lini depan. Benzema adalah yang teratas,” kata Ancelotti.(ENK/RMID)

     

  • Tim Sepatu Roda Kota Serang Optimis Hadapi Porprov VI

    Tim Sepatu Roda Kota Serang Optimis Hadapi Porprov VI

    SERANG – Tim sepatu roda Kota Serang semakin percaya diri mampu berprestasi di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VI Banten di Kota Tangerang pada November nanti. Hal ini diketahui, usai ada atlet yang mampu berprestasi di Bogor Open Inline Skate Competition.

    Dari data yang didapat, pada pertandingan yang berlangsung 2 sampai 3 Juli lalu, Kota Serang melalui atlet klub Cisco mampu meraih dua medali perak. Medali pertama disumbang Hafiza yang bermain di kelas sprint 300 meter dan Nares di nomor sprint 1.000 meter. 

    Ketua Umum Pengurus Cabang Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Pengcab Porserosi) Kota Serang, Wella Fitriyanti mengaku bersyukur. “Alhamdulillah Sisco yang berada di bawah naungan Pengcab Porserosi Kota Serang mampu mencetak atlet nasional dan berprestasi di Bogor Open  Inline Skate Competition, meski baru dapat perak,” papar Wella kepada awak media, Senin (18/7).

    Capaian itu pun membuat Pengcab Porserosi Kota Serang semakin pede menyongsong Poprov VI Banten. “Tingkat percaya diri atlet sepatu roda kita sedang bagus, semoga bisa dijaga tren positif yang sedang didapat,” ucapnya.

    Tapi, dia pun meminta atlet untuk tidak lengah dan terlena. “Jangan sampai mendapat medali di Bogor Open membuat atlet jadi sombong. Tetap rendah diri dan giat berlatih supaya target berikutnya berada digenggaman. usai dari sana kita akan terjun di Solo Open,” tuturnya.

    Sementara Ketua Umum KONI Kota Serang, Deni Arisandi yakin sepatu roda mampu meraih medali di Porprov VI. “Terus giat berlatih, tempa diri semaksimal mungkin dan buktikan atlet Kota Serang mampu unjuk gigi di Porprov VI Banten,” pungkasnya.(cmb)

  • Eks Ketua Forum CSR Banten Siap Diperiksa

    Eks Ketua Forum CSR Banten Siap Diperiksa

    SERANG, BANPOS – Mantan Ketua Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Provinsi Banten, Sunaryo, menantang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk melakukan audit terhadap Forum CSR. Sebab menurutnya, tudingan yang disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Rano Alfath, tidak benar.

    Sunaryo saat dihubungi melalui sambungan telepon, mengatakan bahwa pihaknya baru dibentuk dan dilantik pada 2019 lalu. Pada saat itu, fokus dari Forum CSR adalah melakukan sosialisasi terkait dengan CSR. Pada tahun 2019 pun, pihaknya masih belum mendapat anggaran dari Pemprov Banten.

    Namun pada saat pihaknya hendak menjalankan berbagai program Forum CSR di tahun 2020, justru Covid-19 mulai meningkat. Covid-19 pun baru mulai melandai pada akhir tahun 2021 yang lalu.

    “Jadi selama periode kemarin 2019 sampai 2022 itu, kebanyakan perusahaan menyalurkan CSR-nya untuk penanggulangan Covid-19, dan itu disalurkan oleh perusahaan melalui Dinkes,” ujar Sunaryo, Senin (18/7).

    Ia menuturkan, Forum CSR memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai pihak yang melakukan sosialisasi terkait dengan CSR, serta melakukan monitoring terhadap pendistribusian CSR tersebut.

    “Jadi tidak benar bahwa kita itu punya uang dari perusahaan yang menyetorkan uangnya ke kita, itu tidak benar, itu tidak boleh. Dan perusahaan ini rata-rata memang menyalurkan CSR-nya sendiri. Betul memang harus di ring satu, di lingkungan perusahaan tersebut,” tuturnya.

    Terkait dengan sejumlah keluhan masyarakat kepada Rano Alfath, yang menyatakan bahwa kehadiran CSR tidak dirasakan oleh masyarakat, menurutnya hal itu merupakan tanggung jawab perusahaan secara langsung, yang dikoordinasikan dengan Forum CSR setempat.

    “Kalau di lingkungan tersebut ada yang perlu mengajukan rumah tidak layak huni, biasanya mengajukan langsung ke perusahaan dan koordinasi dengan Forum CSR kabupaten kota. Karena kabupaten kota sudah punya Forum CSR semua,” terangnya.

    Bahkan, Sunaryo mengklaim bahwa pihaknya selaku Forum CSR Provinsi Banten, tidak memiliki wilayah sendiri. Maka dari itu, mengenai isu bahwa Forum CSR Provinsi Banten yang mengkoordinasikan seluruh dana CSR, sehingga masyarakat tidak kebagian CSR dari perusahaan setempat.

    “Mungkin yang dimaksud oleh perusahaan itu bisa jadi perusahaan kabupaten kota. Seumpama yang selama ini aktif di tingkat Provinsi itu Krakatau steel, Chandra Asri, Mayora, itu juga mereka masing-masing menyalurkan sesuai dengan program mereka, jadi laporannya baru ke kami. Seperti Chandra Asri membangun jembatan gantung, ketika peresmian baru kami diundang,” jelasnya.

    Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Rano Alfath tidak benar. Sebab, selama ini CSR dari setiap perusahaan disalurkan oleh masing-masing perusahaan, sedangkan pihaknya hanya memonitoring dan menerima laporan.

    “Iya tidak benar, kalau melalui kita tidak betul. Karena perusahaan sendiri yang di Banten ini yang sudah komunikasi dan sudah kita komunikasikan juga belum banyak, dan mereka itu rata-rata puas dengan menyalurkan sendiri. Dan ini juga menjadi PR bagi pimpinan di Banten juga, supaya kedepannya perusahaan lebih peduli lagi, lebih care lagi terhadap masyarakat,” ungkapnya.

    Bahkan, ia juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak masalah apabila Aparat Penegak Hukum (APH) turun untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap kegiatan Forum CSR Provinsi Banten. Sebab menurutnya, hal itu tidak benar.

    “Ya silakan, kami terbuka kok. Kami itu relawan sosial dan saya sendiri juga dari perusahaan, dari Krakatau Steel. Setelah tidak jadi (pengurus Forum CSR) juga balik lagi ke Krakatau Steel. Dan memang bung Rano sudah sewajarnya menyampaikan keluhan dari masyarakat,” tandasnya.

    Sementara itu diketahui, Juru bicara Gubernur Banten periode 2017-2022 Wahidin Halim (WH), Ujang Giri gagal dilantik menjabat sebagai Ketua Forum Corporate Social Responsibility (CSR) menggantikan pejabat sebelumnya, Sunaryo.

    Informasi dihimpun, Pj Gubernur Banten Al Muktabar menahan surat keputusan (SK) pengangkatan Ujang Giri sebagai Ketua Forum CSR Banten yang yang dikeluarkan oleh WH (saat menjabat sebagai gubernur) lantaran melihat adanya ketidaksesuaian proses penetapan Ujang Giri dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2016  tentang Tanggung Jawab Sosial, Kemitraan dan Bina Lingkungan Perusahaan, serta Peraturan Gubernur (Pergub) terkait teknis yang mengatur soal tata cara pemilihan Ketua Forum CSR.

    “SK (Ketua Forum CSR) sudah ada tapi ditahan,” kata sumber di KP3B yang identitasnya dirahasiakan.

    Ujang Giri, dalam SK tersebut ditetapkan sebagai Ketua Forum CSR Banten untuk kepengurusan lima tahun kedepan dari, 2022 sampai 2027, sebelum kepengurusan Ketua Forum CSR Banten, Sunaryo habis masa jabatanya.

    “Ujang Giri yang saat itu menjabat Jubir Pak WH pada Bulan April 2022 lalu, atau satu bulan sebelum masa jabatan Pak  WH dan wakil gubernur, Andika Hazrumy berakhir, tiba-tiba melalui proses sangat kilat terpilih sebagai Ketua Forum CSR, tapi sayangnya, proses pengukuhan atau pelantikan Ujang Giri, lambat sehingga sampai Pak WH tanggal 12 Mei lalu, selesai menjadi gubernur tidak kunjung dilakukan. Dan kabarnya, Pak Al Muktabar melihat  ada kesalahan, sehingga menahan SK tersebut,” katanya.

    Kepala Bappeda Banten, Mahdani dihubungi melalui telepon genggamnya membenarkan, jika SK Forum CSR dikeluarkan oleh gubernur. Namun pihaknya tidak menjelaskan secara rinci, siapa yang menjadi Ketua Forum CSR yang baru.

    “Kepengurusan pemilihan, nanti yang mengangkat gubernur. Mungkin dicek dulu, mekanismenya apakah sudah ditempuh belum,” katanya singkat saat ditanya kenapa hingga saat ini Ujang Giri belum juga dilantik secara resmi sebagai Ketua Forum CSR Banten.

    Plt Kepala Biro Hukum Banten, Hadi Prawoto menegaskan, pemprov masih melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  di Jakarta terkait dengan SK Ketua Forum CSR Banten yang baru. “Masih proses,” katanya.

    Konsultasi tersebut lanjut Hadi sangat penting dilakukan oleh pemprov mengingat, dalam tahapan tersebut harus mengacu pada Perda dan Pergub tentang CSR.

    “Apakah susah sesuai dengan Perda yang ada. Sekarang masih fasilitasi di Kemendagri. Sesuai amanat Pergub kan ada aturannya, ada AD ART dan diminta konsultasi Kemendagri,” ujarnya.

    Sementara itu, Ujang Giri dihubungi melalui telepon genggamnya, tidak merespon.

    Sebelumnya diberitakan, pengelolaan dana CSR oleh Forum CSR Provinsi Banten didesak untuk diperiksa oleh aparat penegak hukum (APH). Hal itu lantaran keberadaan CSR di Provinsi Banten kurang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

    Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III pada DPR RI, Moh. Rano Alfath. Ia mengatakan bahwa di Provinsi Banten, terdapat puluhan ribu perusahaan, mulai dari perusahaan kecil hingga perusahaan raksasa. Seharusnya, perputaran ekonomi dari sana sangat besar.

    “Tapi masih banyak masyarakat yang tidak memiliki rumah layak huni, siswa yang putus sekolah, angka pengangguran tinggi, dan masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan. Nah disini saya mempertanyakan peran Forum CSR yang merupakan naungan Pemda, seperti apa pertanggungjawabannya?” ujar Rano.

    Menurutnya, Forum CSR merupakan pihak yang harus diperiksa atas pengelolaan CSR di Banten. Hal itu sesuai dengan Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 16, yang menjelaskan bahwa Forum CSR dibentuk untuk melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaan di Provinsi Banten.

    “Yang salah satu tupoksinya adalah membangun kemitraan dengan dunia usaha dan masyarakat dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan program CSR perusahaan,” ucapnya. (DZH/RUS/PBN)