Penulis: Gina Maslahat
-
Era Digital Jangan Jadi Hoax
SERANG, BANPOS – Pj Gubernur Banten Al Muktabar menilai di tengah perkembangan digitalisasi saat ini dapat dijadikan sebagai peta jalan pembangunan. Dengan digitalisasi dapat menghubungkan beberapa hal, sehingga dapat membuat lebih efektif dan efisien.Hal itu disampaikan Al Muktabar pada Pelantikan Pengurus Forum Pemimpin Redaksi Media Siber Periode 2022-2024, Pengurus Milenial Cyber Media (MCM) SMSI 2022-2024, dan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten, Kamis (14/7).“Bahwa saat ini yang kita tahu adalah era digitalisasi, adalah peta jalan kehidupan yang di dalamnya ada nilai tambah ekonomi,” ungkap Al Muktabar.“Semua terhubung dengan sistem digitalisasi. Semua akan efisien dan menjadi pilar utama tata kehidupan. Maka akan memberikan nilai tambah yang lebih,” sambungnya.Lebih lanjut, kata Al Muktabar, dengan perkembangan digitalisasi yang sangat pesat, maka diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menyerap dan menyampaikan informasi, terutama kepada generasi muda atau milenial yang akan menjadi generasi penerus bangsa.“Milenial yang akan mewarisi tatanan kehidupan, ini perlu betul untuk dikonsentrasikan tentang apa-apa yang menjadi nilai positif yang dimiliki, pesan saya terus berpikir positif,” jelasnya.Pada kesempatan itu, Al Muktabar juga mengajak kepada semua pihak untuk dapat bersama-sama dalam melakukan percepatan pembangunan di Provinsi Banten.“Pembangunan saat ini yang terus kita giatkan di Provinsi Banten, kalau pembangunan di Provinsi Banten baik, secara berjenjang meningkat, maka akan berkontribusi dalam pembangunan nasional. Sehingga kita (Banten) dapat menggetarkan Indonesia hingga menggetarkan dunia,” katanya.Selain itu, Al Muktabar menuturkan Provinsi Banten merupakan suatu daerah yang memiliki potensi hampir lengkap untuk entity kehidupan, yakni untuk wilayah Utara yang dilengkapi dengan Industrialisasi dan wilayah Selatan yang memiliki resort alam yang luar biasa. Sehingga diharapkan hal tersebut dapat digunakan dengan sebaik-baiknya.“Dalam rangka itu, kita tidak bisa sendiri. Kita harus bersama. Dengan bersama semua bisa mudah. Alat yang membuat kita bersama yaitu platform digital,” imbuhnya.Sementara itu, Ketua SMSI Firdaus menyampaikan hadirnya MCM SMSI di Provinsi Banten untuk mempersiapkan generasi milenial agar dapat menyaring dan lebih bijak dalam aspek informasi, baik melalui media sosial dan lain sebagainya.“Peran milenial kita menyiapkan pemikiran paling tidak generasi muda kita dapat memverifikasi, dan gagasan dari Pak Pj Gubernur akan kita bawa yaitu dari Banten untuk Indonesia,” ujarnya.Di tempat yang sama, Ketua SMSI Provinsi Banten Lesman Bangun berharap dengan terbentuknya Forum Pemred SMSI Provinsi Banten dapat bersama-sama memberikan informasi terkait penanganan stunting dan gizi buruk, sehingga diharapkan pada tahun 2023 angka stunting dan gizi buruk di Provinsi Banten dapat menurun.“Kita imbau agar Forum Pemred menggerakkan pemberitaan yang maksimal untuk stunting, agar stunting di Banten hingga 2023 bisa berkurang di Provinsi Banten. Dan mohon arahan pak Pj Gubernur untuk ke depannya,” tuturnya.Turut hadir, Komandan Kodim 0623/Cilegon Letkol Inf Ari Widyo Prasetyo, Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj, Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Provinsi Banten Eneng Nurcahyati, Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Banten Beni Ismail, Kasi Humas Polres Cilegon Sigit Dermawan, Kepala Diskominfo Kota Cilegon Didin S. Maulana, Ketua Forum Pemred SMSI Pusat, Dewan Pembina MCM SMSI Pusat, serta tamu undangan yang lainnya. (RUS/AZM) -
Di Lahan yang Diserobot Pengembang Perumahan, Pemprov Bakal Bangun STPRS
SERANG BANPOS – Lahan milik pemprov yang telah diserobot oleh pengembang perumahan di Pasir Ona, Kabupaten Lebak rencananya akan dibangun Sentra Terpadu Pelayanan Rehabiitasi Sosial (STPRS).Pembangunan STPRS tersebut terungkap pada Pelatihan Kepemimpinan Administratur (PKA) Angkatan IV Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah ( BPSDM) Provinsi Banten, yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Banten, Budi Darma, Kamis (14/7).Usai seminar PKA Angkatan IV, Budi Darma mengungkapkan, pembangunan SPTRS akan mulai dilakukan pada tahun 2023 mendatang. Keberadaan SPTRS dimaksudkan untuk memberikan pelayanan terpadu 4 jenis jenis Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Dan untuk tahap awal akan disusun studi kelayakan atau feasibilty stydy (FS).“Proyek perubahan PKA saya adalah penyusunan feasibility study mengenai Sentra Terpadu Pelayanan Rehabilitasi Sosial. Dimana konsep nya adalah memberikan pelayanan terpadu bagi 4 Jenis PMKS,” katanya.Ke-empat PMKS itu yakni, pertama, orang dengan kedisabilitasan, kedua gelandangan pengemis, ketiga, lanjut usia (Lansia), dan ke-empat, anak terlantar.“Kenapa 4 jenis PMKS, karena merupakan amanat standar pelayanan minimal bidang sosial menurut menurut Peeraturan Pemerintah Nomor 2/2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Termasuk anak yatim didalamnya,” ujarnya.Selain itu lanjut Budi, pada tataran kebijakan otonomi daerah pun berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, tugas Pemda tingkat Provinsi adalah pada tataran rehabilitatif.“Maka dari itu saya memiliki inisiatif untuk menjadikan pembangunan Sentra Terpadu Pelayanan Rehabilitasi Sosial ini sebagai proyek perubahan saya,” katanya.Sementara itu, Kepala BPSDMD Banten, Untung Saritomo menegaskan, ada sekitar 80 peserta dalam PKA Angkatan IV tahun 2022 yang telah berlangsung selama tiga bulan ini.“Pesertanya ada 80 orang, dari provinsi 40, dan 40 orang lagi dari Kota Serang, Kota Tangerang, Cilegon dan Tangerang Selatan,” katanya.Pada rangkaian PKA ini lanjut Untung, seluruh peserta harus memberikan proyek berupa program aksi perubahan yang memang dibutuhkan di organisasinya.Diberitakan sebelumnya, aset milik Pemprov Banten berupa lahan Balai Pemulihan dan Pelindungan Sosial (BP2S) di Pasir Ona, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak seluas 6.500 meter persegi diserobot pengembangperumahan. Lahan milik pemprov yang berada di Lebak itu pada November tahun 2020 lalu tiba-tiba diklaim oleh sala satu pegembang perumahan bernama A Dimyati. Dan saat ini A Dimyati sedang melakukan upaya gugatan perdata melalui PN Lebak, dengan Tergugat I Pemprov Banten dan Tergugat II, BPN Lebak. (RUS) -
Sekolah Dibeli, Prestasi Dilecehkan
DUGAAN Permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Banten terus bermunculan. Setelah sebelumnya prestasi para calon siswa dilecehkan dengan tidak diterimanya para atlet berprestasi dalam jalur prestasi PPDB. Saat ini muncul ‘jurus’ lama yang diperbarui dengan cara ‘membeli’ gedung sekolah agar kuota dapat bertambah.
Jurus ini dilakukan oleh SMK Negeri 5 Kota Serang. Sebagai satu-satunya SMK Negeri di Kecamatan Taktakan, SMK Negeri 5 Kota Serang dipastikan tidak dapat menampung para pelajar yang ingin bersekolah di sana. Namun, dengan cara klasik, namun berani, SMK Negeri 5 Kota Serang melakukan ‘gocekan’ terkait daya tampung siswa dengan membangun ruang kelas baru (RKB) secara swakelola, yang anggarannya berasal dari masyarakat. Sayangnya, upaya pembangunan RKB secara swakelola tahun ini gagal, karena adanya laporan yang masuk ke Inspektorat Provinsi Banten.
Dari pengakuan Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Kota Serang, Amin Jasuta, cara tersebut sebenarnya sudah pernah dilakukan oleh pihaknya, beberapa tahun yang lalu. Menurutnya, pada saat itu yang menjadi Camat Taktakan merupakan Farach Richi, yang saat ini merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang.
Pada saat itu, masyarakat tidak ada yang menolak. Satu kelas pun berhasil dibangun. Namun di tahun ini, cara tersebut tidak berhasil. Ia menuturkan bahwa hal tersebut lantaran terdapat masyarakat, yang ia sebut sebagai oknum, yang melaporkan pengumpulan dana swadaya masyarakat untuk membangun RKB itu ke Inspektorat Provinsi Banten.
“Dua atau tiga tahun yang lalu, masyarakat adem-adem saja. Kalau sekarang kayaknya ya oknum itu ada aja. Dia (oknum) sudah terbacanya seperti mau agar dia yang minta ke masyarakat (uang swadayanya) tapi oleh saya tidak difasilitasi dan maunya gratis. Tapi kan kalau gratis nanti kelasnya tidak selesai,” ujarnya di kantor Kecamatan Taktakan, usai menggelar dialog publik dengan Forum Komunikasi Mahasiswa Taktakan dan Gerakan Masyarakat Taktakan, Kamis (14/7).
Ia menegaskan bahwa uang yang dikumpulkan tersebut bukan merupakan uang yang diminta oleh pihak sekolah, apalagi untuk memperkaya diri. Sebab, uang tersebut dikumpulkan karena masyarakat memiliki inisiatif untuk membangun RKB, agar kuota siswa bisa bertambah.
“Selama ini ada pungutan, ya betul, Rp7 juta. Karena pungutan itu jadi dilakukan, sebab oleh saya disampaikan begini (kepada masyarakat), sudah tidak ada tambahan ruang kelas kecuali masyarakat mau swadaya,” ucapnya.
Amin mengaku bahwa ketika masyarakat mengaku siap untuk ikut berswadaya, dirinya pun melakukan komunikasi kepada pimpinannya. Sayangnya, ia hanya mendapatkan izin dari Kabid SMK, Arkani. Sementara Kantor Cabang Dinas (KCD), Kepala Dindikbud Provinsi Banten dan Pj Gubernur tidak memberikan izin.
“Ternyata itu izinnya baru dari pak kabid. Kata pak kabid, silahkan membuka satu kelas, tapi pak KCD tidak mengizinkan, pak Kadis tidak mengizinkan dan Pak Pj tidak mengizinkan,” tuturnya.
Padahal menurutnya, cara tersebut sudah pernah ia lakukan dan berjalan dengan aman. Bahkan, kelas itu saat ini menjadi penyumbang kuota bagi pelajar di Kecamatan Taktakan yang ingin bersekolah di SMK 5 Kota Serang.
“Kan kita pengalaman dari tiga tahun yang lalu, masyarakat itu semua berkumpul semua di Kecamatan Taktakan, nanya solusinya bagaimana pak Amin. Jadi saya sampaikan kalau misal masyarakat mau membangun dengan biaya sendiri, kita ada tanah di belakang. Ternyata mereka mau dan hasilnya masih ada sampai saat ini,” terangnya.
Ia pun mengaku heran dengan pihak yang melaporkan dirinya ke Inspektorat, dengan dalih bahwa dirinya menarik pungutan dari orang tua murid agar bisa bersekolah di SMK Negeri 5 Kota Serang. Padahal, pengumpulan uang swadaya tersebut merupakan inisiatif dari masyarakat sendiri. Sedangkan dirinya selaku Kepala Sekolah ingin ketika PPDB sudah selesai, tidak ada lagi persoalan lainnya.
“Sebetulnya sekolah mah ingin mengikuti aturan, kalau sudah pengumuman ya sudah. Tapi masyarakat kan masih penasaran, makanya saya komunikasi kesana (Dindikbud), bolehlah nambah satu kelas. Tapi dananya kalau bisa dari mana dan kami sementara itu dari masyarakat,” jelasnya.
Namun saat ini, dirinya telah membatalkan rencana pembangunan RKB dari dana swadaya masyarakat tersebut. Uang yang telah dikumpulkan pun akan dikembalikan kepada masyarakat. Sementara dirinya saat ini, akan diperiksa oleh Inspektorat berkaitan dengan laporan tersebut.
“Saya sudah dipanggil inspektorat. Saya sudah berkomitmen untuk mengembalikan uang itu dan mudah-mudahan pak camat bisa membangun yang berdasarkan dari CSR, bukan dari orang tua. Karena saya tidak tahu, apakah masih akan di SMK 5 lagi. Saya ikhlas kalau digeser karena ini,” tegasnya.
Ia mengaku, penambahan RKB merupakan sesuatu yang bisa saja terjadi meski tanpa dilakukan perencanaan. Hal itu jika sudah ada rekomendasi dari pihak Kecamatan untuk permohonan pembangunan RKB. Adapun dana bisa dari swadaya masyarakat maupun CSR.
Sementara untuk data pokok Pendidikan (Dapodik), menurutnya masih bisa diselesaikan. Karena, penambahan Dapodik masih ada waktu hingga Minggu (17/7) nanti. Sehingga jika memang diizinkan ada penambahan kelas, peserta didik tambahan tersebut akan langsung dimasukkan ke dalam Dapodik.
Amin pun merinci biaya yang harus dikeluarkan, untuk bisa membangun RKB. Amin membeberkan dua metode, yakni jika pembangunan RKB dilakukan dengan cara swakelola maupun dilakukan dengan cara kontraktuil.
“Kalau swakelola itu harganya Rp200 juta satu RKB. Kalau kontrak itu Rp300 juta. Mungkin karena ada pajak, jasa konsultan. Tapi karena sudah tidak jadi, sekarang saya sampaikan bahwa pak camat yang bertanggung jawab membangunkan satu kelas baru. Mudah-mudahan bukan dari masyarakat uangnya,” kata dia.
Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, yang turut hadir pada dialog publik itu mengatakan bahwa cara yang dilakukan oleh SMK Negeri 5 Kota Serang merupakan solusi yang baik, ketika pemerintah belum bisa membangun RKB untuk menampung para pelajar yang banyak.
“Sesungguhnya itu adalah bagian dari solusi untuk membangunnya. Karena kebetulan ada DPRD Provinsi, maka kami mendorong agar pada tahun 2023 itu untuk menganggarkan pembangunan RKB. Karena ini sudah tidak bisa menampung,” ujarnya.
Ia mengaku bahwa meskipun swakelola pembangunan RKB merupakan solusi, akan tetapi lebih baik lagi jika pemerintah yang melakukan pembangunan tersebut. Sebab, masyarakat yang sempat dihantam Covid-19, tentunya akan kesulitan untuk melakukan swadaya anggaran pembangunan.
“Tidak semua masyarakat itu ekonominya sama, pasti berbeda-beda. Karena ini juga menjadi tanggung jawab moral saya sebagai Ketua DPRD Kota Serang dan termasuk juga bagian daripada masukkan agar anak-anak kita lanjut sekolah. Pemerintah slogannya ‘jangan sampai anak putus sekolah’ tapi justru kesiapan pemerintahnya belum siap,” katanya.
Budi menegaskan bahwa saat ini solusi pembangunan menggunakan swadaya dari masyarakat sudah dibatalkan. Untuk itu, dirinya telah mengusulkan untuk melakukan pembangunan RKB menggunakan dana kompensasi kerja sama impor sampah antara Tangerang Selatan dengan Kota Serang.
“Masih ada waktu sampai Senin untuk daftar di dapodiknya. Kalau lewat hari Senin itu sudah tidak bisa. Nanti kita upayakan pembangunan dari CSR kerjasama Tangsel dengan Kota Serang,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Pemprov Banten telah membentuk tim investigasi khusus terkait dengan pelaksanaan PPDB 2022. Tim investigasi itu dibentuk lantaran adanya laporan terkait dugaan pungutan liar pada sejumlah sekolah, salah satunya SMK Negeri 5 Kota Serang.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Tranggono, mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim investigasi, guna melakukan investigasi terhadap aduan-aduan masyarakat mengenai pelaksanaan PPDB lalu.
“Kami sudah membentuk di Inspektorat itu (tim investigasi) untuk menerima aduan-aduan dari masyarakat dan segera diinvestigasi. Nanti hasilnya langsung kasih ke saya,” ujarnya saat diwawancara di DPRD Provinsi Banten, Rabu (13/7).
Menurutnya, salah satu aduan yang sempat dirinya dengar ialah terkait dengan masuk sekolah dengan cara membayar sejumlah uang. Hal itu jika benar terjadi, sangat disesalkan olehnya mengingat bersekolah di sekolah negeri, biayanya sudah ditanggung oleh pemerintah.
“Kami tidak mau kalau mereka itu harus mengeluarkan uang untuk bersekolah. Padahal sekolah itu gratis kan, kenapa harus bayar,” tuturnya.
Begitu pula dengan para pelajar atlet yang diduga mendapatkan diskriminasi dari sejumlah sekolah negeri di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Menurutnya, para atlet berprestasi seharusnya bisa berlanjut ke sekolah negeri tanpa susah.
“Nanti akan kami lihat. Jadi atlet-atlet yang baik itu harus bisa berlanjut tanpa susah seperti itu. Nanti akan kami lihat lagi ya terkait dengan itu,” terangnya.
Permasalahan atlet yang disebutkan oleh Tranggono adalah terkait, para pelajar yang memiliki sejumlah prestasi di beberapa bidang olahraga, yang mengalami diskriminasi dan perbedaan dengan cabang olahraga lainnya sehingga ditolak dari sekolah-sekolah negeri. Padahal mereka menyabet prestasi pada saat memperjuangkan daerahnya sendiri.
Seperti yang dialami oleh Rakha Ramadan, pelajar asal Tangerang Selatan. Ia yang merupakan atlet panahan memiliki segudang prestasi kemenangan di tingkat lokal, nasional bahkan internasional. Akan tetapi, 23 prestasi yang ditorehkan ternyata tidak bisa membuat dirinya diterima oleh SMAN 1 Kota Tangerang Selatan.
Orang tua Rakha Ramadhan, Erna Kurniawati, mengatakan bahwa dirinya sangat kecewa anaknya tidak diterima oleh SMAN 1 Kota Tangerang Selatan. Padahal, anaknya memiliki segudang prestasi dan menurutnya sangat layak diterima di SMAN 1.
“Kami masih syok dan kecewa. Sebab di sekolah lain, beberapa atlet panahan, ada yang diterima meskipun prestasinya dibawah Rakha,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh awak media, Sabtu (9/7).
Menurut Erna, KONI Kota Tangerang Selatan telah memberikan rekomendasi bagi Rakha, untuk bisa masuk ke SMAN 1 Kota Tangerang Selatan. Sebab, Rakha disebut telah mengharumkan nama Kota Tangerang Selatan di kancah Nasional maupun Internasional.
“Tragisnya, Rakha tetap tidak diterima untuk bersekolah di SMAN 1 Tangsel. Padahal KONI Tangerang Selatan telah memberikan rekomendasi bagi Rakha, karena telah mengharumkan nama Kota Tangsel di kancah Nasional dan Internasional,” tuturnya.
Menurut Erna, pihak keluarga sudah pernah berkomunikasi dengan panitia PPDB SMAN 1 Kota Tangerang Selatan. Menurut pihak panitia, Rakha tidak diterima lantaran panahan bukan merupakan olahraga berjenjang.
“Kenapa dalam verifikasi pemberkasan, Rakha diloloskan?” ucapnya.
Hal serupa dialami oleh Iasha Vonka Rodham. Pelajar yang juga merupakan atlet Shorinji Kempo ini ditolak oleh SMAN 2 Kota Tangerang Selatan. Padahal, ia merupakan atlet peraih tujuh medali pada cabang olahraga tersebut. Dua medali merupakan medali emas, sedangkan lima lainnya medali perunggu. Tiga diantaranya didapat dari Popda ke-10 yang digelar di Kota Serang.
“Hargai jerih payahnya sebagai anak bangsa yang dia lakukan secara positif, jangan biarkan atlet – atlet menjadi kecewa. (Ada tujuh medali), tapi kenapa yang bisa diperhitungkan oleh Panitia PPDB SMAN 2 Tangsel hanya 1? Tidak manusiawi dan tidak mendidik,” ujarnya.
Ia juga mengaku kecewa dengan transparansi pelaksanaan PPDB jalur prestasi non akademik tersebut. Menurutnya, banyak hal buruk terjadi selama pelaksanaan PPDB jalur prestasi non akademik. Seperti proses pendaftaran yang dilakukan secara luring dan hanya bisa melampirkan satu sertifikat saja.
“Kasihan anak-anak bangsa yang berkeringat, berdarah-darah cedera, sakit dan mengorbankan waktu bermain atau untuk sekolah dan keluarga mereka, namun tidak dihargai usahanya,” ungkap dia.
Sebenarnya selain Rakha dan Rodham, ada pula atlet berprestasi lainnya yang juga terhempas dari seleksi prestasi jalur non akademik. Mereka adalah juara dua atlet voli indoor, Hani, yang ditolak oleh SMAN 15 Kota Tangerang. Lalu Mashita Salwa, peraih medali emas dan dua medali perak olahraga Shorinji Kempo yang ditolak oleh SMAN 3 Kota Tangerang. Selain itu, masih banyak pelajar atlet berprestasi lainnya, namun enggan untuk membuka suara.(DZH/PBN)
-
Banten Rawan Cabul: Banyak Kasus Berujung Damai
BERDASARKAN penelusuran BANPOS pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri yang ada di Provinsi Banten, terdapat sejumlah perkara kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, yang tengah diadili maupun yang telah mendapat putusan dari hakim dalam kurun waktu 2021 hingga 2022.
Kedua perkara tersebut diklasifikasikan dalam Pidana Kejahatan terhadap Kesusilaan dan Pidana Perlindungan Anak. Kendati informasi tersebut dapat diakses pada situs SIPP masing-masing Pengadilan Negeri, namun BANPOS tidak dapat mengidentifikasi perkara pada Pidana Perlindungan Anak, lantaran banyak informasi yang disamarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Akan tetapi, rata-rata perkara tersebut berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak. BANPOS pun tidak dapat mengidentifikasi perkara yang disidangkan pada Pengadilan Negeri Serang, lantaran memiliki wilayah yuridiksi hingga tiga daerah yakni Kota Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Serang. Begitu pula dengan Pengadilan Negeri Tangerang yang wilayah yuridiksinya seluruh Tangerang Raya.
Di sisi lain, BANPOS cukup kesulitan dalam mengakses informasi pada SIPP PN Pandeglang, lantaran situs SIPP tersebut terjadi kerusakan. Sehingga, hanya dapat memunculkan sebanyak 20 perkara saja dalam perkara Pidana Perlindungan Anak maupun Kejahatan terhadap Kesusilaan.
Pada PN Serang, terdapat sebanyak 84 kasus teregister berkaitan dengan Pidana Perlindungan anak sejak tahun 2021 hingga 2022. Salah satu kasus yang telah mendapat putusan ialah kasus yang melibatkan terpidana berinisial BDR yang diputus bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana ‘dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya’, dengan pidana penjara selama 13 tahun, dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair empat bulan kurungan.
Sementara untuk Pidana Kejahatan terhadap Kesusilaan yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Serang, didapati sebanyak delapan perkara. Salah satu perkara yang telah mendapat putusan ialah kasus yang melibatkan terpidana berinisial AHY, yang diputus bersalah lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ‘bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya’. AHY dipidana penjara selama enam tahun.
Pada Pengadilan Negeri Rangkasbitung, didapati sebanyak 39 perkara pidana Perlindungan Anak sejak 2021 hingga 2022. Diantara 39 perkara itu, salah satunya merupakan pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang tuanya. Dalam putusan itu, terpidana divonis terbukti telah melakukan ‘Dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh Orang Tua’, dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp60 juta.
Selain kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang tua, Pengadilan Negeri Rangkasbitung juga menangani perkara kekerasan seksual yang dilakukan oleh tenaga pendidik. Pengadilan Negeri Rangkasbitung menjatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda sebanyak Rp20 juta kepada DYT, lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Tenaga Kependidikan’. Adapun Kejahatan Kesusilaan terdapat satu perkara, itu pun pada tahun 2021.
Ketua Korps HMI Wati (KOHATI) HMI MPO Cabang Serang, Tia Meilita, menuturkan bahwa jomplangnya jumlah perkara yang masuk ke pengadilan dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak dan wanita yang ditemukan, mengindikasikan dua kemungkinan.
“Pertama, perkara tersebut memang belum masuk ke pengadilan. Kedua, perkara tersebut ‘tidak akan’ masuk ke pengadilan karena telah selesai secara ‘kekeluargaan’,” ujarnya saat diwawancara oleh BANPOS melalui pesan WhatsApp.
Sebagai contoh, jika kasus kekerasan seksual yang terjadi pada Kota dan Kabupaten Serang tahun 2021, digabung dengan perkara yang diadili di Pengadilan Negeri Serang, jumlahnya masih belum memenuhi asumsi semua kasus masuk ke meja hijau.
“Kalau dikalkulasikan, total kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tahun 2021 berarti 126 kasus. Jika 90 persen merupakan kekerasan seksual, maka kurang lebih ada 113 kasus. Sedangkan akumulasi perkara perlindungan anak dan kejahatan kesusilaan yang ditangani Pengadilan Negeri Serang sejak 2021 sampai 2022 hanya sebanyak 92. Itu juga masih belum kita keluarkan perkara dari Kota Cilegon,” tuturnya.
Tia menuturkan, perlu kejelasan dari pihak aparat penegak hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, terkait dengan tindaklanjut kasus kekerasan seksual tersebut. Mengapa perkara yang disidangkan di meja hijau hanya sebagian saja.
“Karena kasus kekerasan seksual ini sudah pasti diselidiki oleh Kepolisian sebagai penyidik, dan dilimpahkan ke Kejaksaan sebagai penuntut. Nah di pihak mana sejumlah kasus ini ‘lenyap’? Tentu kita masih mengingat kasus pemerkosaan yang terjadi pada penyandang disabilitas asal Kasemen, yang kasusnya dihentikan begitu saja dengan dalih Restorative Justice. Jangan-jangan ada banyak juga kasus yang didamaikan seperti itu,” tegasnya.
Kepala DP3AKB Kota Serang, Anton Gunawan, mengatakan bahwa seluruh kasus kekerasan seksual yang ditangani oleh pihaknya, dipastikan dibawa ke ranah hukum. Terlebih menurutnya, kasus kekerasan seksual merupakan delik biasa yang dapat dituntut tanpa adanya laporan.
“Semua diselesaikan sampai ke ranah hukum. Kalau kasus perkelahian, bisa selesai secara kekeluargaan. Tapi kalau kasus yang menurut hukum perlu ditangani meskipun tanpa adanya pelapor, maka akan dilanjutkan ke ranah hukum,” ujarnya.
Ia menuturkan bahwa hampir seluruh kasus kekerasan seksual yang terjadi pada kurun waktu 2021, telah selesai sampai pada tuntutan. Kendati demikian, iamengakui bahwa terdapat sejumlah kasus yang masih belum selesai.
“Setahu saya sampai saat ini, kasus yang terjadi tahun lalu itu sudah hampir selesai semua. Semuanya sudah masuk bui, sudah dipenjara. Kalaupun masih ada yang tercecer, masih proses persidangan,” terang Anton.
Menurut Anton, pihaknya selain memiliki tugas untuk mendampingi korban kekerasan seksual, juga memiliki tugas untuk mengawasi para pelaku. Pihaknya juga menurunkan relawan untuk mengawasi para pelaku yang belum diproses secara hukum.
“UPT dan relawan kami selain mendampingi korban, juga memantau pelaku. Sehingga kami tidak akan kehilangan jejak, karena memang sudah kami pantau melalui perangkat kami, UPT dan relawan,” jelasnya.(DZH/ENK)
-
Banten Rawan Cabul: Kekerasan Berujung Predator
UNTUK menekan angka pencabulan terhadap anak, pihak pemerintah daerah melakukan sejumlah langkah untuk mengantisipasinya. Sejauh mana efektifitas langkah-langkah itu?
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang, Anton Gunawan, mengtakan, untuk menekan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan, khususnya kekerasan seksual, pihaknya telah membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di seluruh kelurahan, meskipun dilakukan tanpa anggaran.
“PATBM itu anggotanya tokoh masyarakat, RT, RW dan sebagainya. Alhamdulillah di tahun 2021 sudah terbentuk. Tahun ini kami baru bisa melakukan sosialisasi kepada PATBM sampai pada bagaimana cara membina anak. Karena pembinaan anak saat ini dengan dulu itu berbeda, tidak bisa menggunakan pendekatan kekerasan,” katanya.
Menurutnya, pendekatan kekerasan seperti yang terjadi pada zaman dulu, berpotensi membuat anak mencari pelampiasan kepada orang lain. Hal itu yang justru berpotensi dijadikan sebagai kesempatan bagi para predator anak.
“Nanti mereka pelampiasan dengan ngobrol, curhat melalui WhatsApp. Kalau yang dicurhati itu orang baik, akan diberikan pemahaman untuk sabar. Bagaimana kalau yang dicurhati orang yang buruk, diajak main, begadang dan kegiatan buruk lainnya. Atau ada orang dewasa yang mengambil kesempatan, pada akhirnya jatuh ke perangkap tersebut,” terangnya.
Dengan anggaran yang masih minim tersebut, pihaknya akan berupaya agar di tahun 2023 mendatang teranggarkan untuk kegiatan-kegiatan PATBM. Dengan demikian, keberadaan PATBM dapat lebih maksimal dalam menekan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Selain PATBM, pihaknya juga membuat inovasi dengan meluncurkan program Konsultasi Keliling Perlindungan Perempuan dan Anak (Koling PPA). Menurutnya, inovasi yang belum berbasis anggaran tersebut akan ditugaskan berkeliling Kota Serang, untuk mensosialisasikan program Koling PPA.
“Misalkan nanti ada gelagat korban kekerasan seksual, bisa langsung ke Koling PPA. Bisa melaporkan ke situ. Kalau belum siap, masyarakat bisa mencari bukti terlebih dahulu sebelum melaporkan. Jadi sosialisasinya itu agar masyarakat tahu kalau ada Koling PPA, dan bahwa kekerasan seksual terhadap anak itu sudah sangat marak saat ini,” tegasnya.
Kepala DKBP3A Kabupaten Serang, Tarkul Wasyitmengaku, sejauh ini pihaknya terus melakukan langkah antisipasi dan persuasif, untuk membangun komunikasi dan koordinasi dengan semua pihak, agar bisa melaksanakan sosialisasi di masing-masing tempat.
“Sosialisasi terkait dengan pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dan kami juga melaksanakan sosialisasi terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tuturnya.
Menurutnya, anggaran pencegahan tindak kekerasan seksual saat ini telah didistribusikan ke seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Serang. Dengan demikian, pihaknya nanti hanya akan bertindak sebagai narasumber setiap sosialisasi.
“Anggaran sosialisasi P2TP2A itu anggarannya sudah di kecamatan. Jadi yang menyelenggarakan juga masing-masing kecamatan dan kita sebagai pemateri dari dinas DKBP3A Kabupaten Serang,” ucapnya.
Ia mengaku bahwa pihaknya sudah membangun komunikasi dengan lembaga-lembaga di luar pemerintahan, untuk bisa bersinergi dalam menekan angka kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.
“Semuanya kita bantu dan tentunya kita sudah sinergi dengan lembaga-lembaga yang sudah konsen dan merupakan pemerhati terhadap anak dan perempuan,” tuturnya.
Sejauh ini, pihaknya merasa bahwa hambatan yang dihadapi oleh pihaknya dalam menekan angka kekerasan seksual ialah minimnya anggara. Selain itu, luasnya wilayah Kabupaten Serang pun menjadi hambatan yang cukup berat untuk pihaknya hadapi.
“Hambatannya saya pikir setiap melaksanakan program kegiatan itu pertama terkait dengan anggaran. Kedua, jangkauan luas wilayah di Kabupaten Serang yang merupakan salah satu persoalan dan yang terpenting bagaimana agar masyarakat memahami bagaimana untuk melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak (P2KP) DP3AKB Cilegon, Dewi Herlina mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan kader Cilegon Mandiri menampung keluhan masyarakat.
“Kalau terima laporan, kita assessment dulu, terus kalau memang perlu menempuh jalur hukum, kita dampingi korban ke jalur hukum, kalau korban menginginkan mediasi nanti kita mediasi. Tetapi kalau kasus pemerkosaan, pelecehan seksual, kekerasan pada anak pemukulan dan sebagainya kita lakukan langkah ke APH (Aparat Penegak Hukum), kita bekerjasama dengan Unit PPA di Polres Cilegon,” tuturnya.
Dewi menjelaskan, pada sebuah kasus kekerasan, pihaknya terlebih dahulu melakukan assesment. Jika korban mengalami trauma dan membutuhkan pendampingan pihaknya juga melakukan pendampingan.
“Kita lakukan trauma healing jika memang korban mengalami trauma, kita assesment dulu setelah menerima laporan, kemudian proses trauma healingnya seperti apa, apakah home visit atau korban ke kita,” jelasnya.
Pada bagian lain, Ketua Lembaga PErlindungan ANak (LPA) Kabupaten Lebak, Oman Rohmawan mengemukakan upaya pencegahan dini yang bisa dilakukan. Selama dua tahun terakhir, LPA Lebak lebih banyak mensosialisasikan terkait peraturan perlindungan anak.
“Kami sampaikan konsekuensi hukum bagi pelaku kekerasan terhadap anak baik secara fisik, psikis, seksual atau eksploitasi. Dan bagi anak-anak, kami lebih memberikan pemahaman untuk bagaimana bisa melakukan langkah-langkah antisipasi dan upaya perlindungan apabila di lingkungan sekitarnya terjadi perlakuan kekerasan terhadapnya,” kata Oman.
“Kami berharap semua pihak ikut memberikan bagian dalam rangka melindungi anak-anak dari aksi kekerasan. Bagi pemerintah, bisa membuat kebijakan yang lebih pro terhadap perlindungan anak salah satunya dengan memasifkan sosialisasi tentang undang-undang perlindungan anak baik di masyarakat maupun di kegiatan pemerintahan,” imbuhnya.
Oman Rohmawan pun mengharapkan semua pihak untuk terlibat dalam melakukan upaya dini protektif dengan memberikan pemahaman terhadap keberadaan kaum Generasi Alpha itu,
“Bagi masyarakat, orangtua, para pendidik dan kita semua agar lebih memahami tentang hak-hak anak. Ketidak tahuan terhadap hak-hak anak ini lah yang membuat masyarakat menjadi abai terhadap tumbuh kembang dan hak terbaik anak dalam lingkungannya.
Terangnya lagi, juga bagi media massa, penting ikut serta mengedukasi. “Misal dengan memberitakan tips-tips terhindar dari kekerasan seksual untuk anak-anak dan menyuarakan konsekuensi hukum agar menjadi efek jera dan antisipasi agar tidak coba-coba. Selain itu, bagi pihak kepolisian dan pengadilan agar memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku, agar menjadi efek jera,” tegas Oman.
Sementara, hingga tulisan ini dirilis, BANPOS belum berhasil mendapat jawaban konfirmasi dari Unit PPA Reskrim Lebak dan juga PN Lebak.(LUK/MUF/DZH/WDO/ENK)
-
Kasus Meningkat, Banten Rawan Cabul
KASUS kekerasan terhadap anak dan perempuan terus meningkat. Beberapa pekan terakhir kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur pun terus bermunculan. Gejala ini menuntut perhatian dari semua pihak, karena generasi depan bangsa harus dilindungi.
Provinsi Banten sepertinya harus menetapkan kondisi darurat pencabulan terhadap anak dibawah umur. Hal ini terindikasi dengan banyaknya kasus pencabulan yang terungkap dan dilaporkan. Beberapa terduga pelaku kasus pencabulan diketahui sempat melarikan diri sebelum diadili.
Pekan lalu, Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengungkap dua kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Seorang diantaranya adalah menangkap buronan terduga pelaku pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur Bunga (15), warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang. Tak lama berselang, pekan ini satuan yang sama kembali menangkap seorang terduga pelaku pencabulan, BA (20) warga Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang.
Setelah itu, giliran Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten, juga mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Parahnya, pencabulan dilakukan oleh lima tersangka berinisial, MY, SH, SP, MF, dan MR, kepada satu orang korban dibawah umur.
Ketua LPA Kota Serang, Esa Aulia Rahman, menyebutkan bahwa saat ini memang tren kasus kekerasan terhadap anak yang muncul ke publik mengalami kenaikan, baik di Kota Serang maupun di daerah lainnya. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan kasus yang tidak terungkap lebih banyak, mengingat kasus yang terungkap saat ini karena korban maupun orang yang mengetahui adanya kekerasan tersebut berani menyuarakan dan melaporkan.
“Jadi sebenarnya kasus di bawah permukaan (belum terungkap, red) ini banyak, kita mengetahui kalau memang baik si korban ataupun orang terdekatnya yang memang mau menyuarakan atau melaporkan ke pihak yang berwenang, termasuk juga ke LPA atau unit PPA di masing-masing kabupaten kota,” ujarnya.
Esa mengungkapkan bahwa akar permasalahan terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak salah satunya dipicu oleh hubungan keluarga yang kurang harmonis, baik dari anak dengan orang tua maupun sebaliknya. Kemudian hal yang paling penting menurut Esa, si anak baik yang menjadi korban ataupun pelaku, belum mendapatkan pendidikan tentang kesehatan reproduksi atau pendidikan seks, yang seharusnya itu didapatkan dari kedua orang tuanya.
“Sementara, barangkali orang tua menganggap seperti zaman dulu bahwa pendidikan seks atau kesehatan reproduksi itu masih dianggap tabu. Sehingga anak yang karakteristiknya punya rasa penasaran, akhirnya dia mencari informasinya di luar rumah,” tuturnya.
Ia mengatakan bahwa ketidaktahuan informasi potensi terjadinya pelecehan seksual baik di lingkungannya maupun di ruang publik. Sehingga si anak tersebut belum mengetahui bagaimana cara menghindari potensi tersebut, termasuk pelecehan yang bisa saja terjadi di lingkungan keluarga seperti kasus yang pernah terungkap sebelumnya.
“Ketika terjadi potensi pelecehan, si calon korban ini belum mengetahui bagaimana pencegahan atau caramenghindarinya. Misalnya ketika di rumah ada potensi pelecehan seksual, sebaiknya si anak ini berkumpul dengan orang yang ada di rumah tersebut, bukan berdiam diri di kamar, justru harus berkumpul dengan anggota keluarga yang lain,” jelasnya.
Esa mengatakan pentingnya memberikan edukasi kepada anak tentang potensi terjadinya pelecehan seksual. Ia pun mengimbau kepada para anak di mana pun berada, apabila sedang berada di ruang publik dan ada ancaman yang berpotensi kepada kekerasan seksual, sebaiknya segera menuju ke tempat ramai agar orang di sekitarnya bisa memberikan pertolongan.
“Hal-hal yang sesederhana itu memang belum banyak diketahui, makanya penting untuk memberikan edukasi kepada anak untuk selalu waspada dan potensi pelecehan seksual,” terangnya.
Ia meminta kepada masyarakat yang sudah berkeluarga dan memiliki anak, untuk berusaha saling melindungi terhadap pemenuhan hak anak. Kemudian selalu memberikan edukasi, memberikan edukasi dengan menggunakan berbagai media dan di berbagai kesempatan.
“Kalau hanya mengandalkan instansi pemerintah dalam mengadakan kegiatan sosialisasi, saya yakin akan kurang. Sebaiknya lembaga yang mempunyai kepedulian ataupun orang-orang pribadi yang mempunyai kepedulian terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak, mensosialisasikan berbagai pengetahuannya lewat kesempatan dan media manapun,” katanya.
Menurutnya, media sosial mempunyai peluang yang besar untuk berbagi informasi dan menyebarluaskan tentang pendidikan kesehatan reproduksi terutama bagi anak. Lalu yang perlu diperhatikan di era kemajuan teknologi yang semakin maju, para orang tua dituntun untuk meningkatkan keterampilannya dalam penggunaan smartphon, ikut memantau penggunaan media sosial yang dimiliki oleh anaknya.
“Kalau punya media sosial pribadi, biasanya masing-masing lembaga atau orang mempunyai followers, dengan menyebarkan informasi tersebut mudah-mudahan followersnya baca dan tertanam di pikirannya lalu dipahami, mudah-mudahan mau melanjutkan informasi tersebut. Pembinaan selain lewat pemantauan itu mudah-mudahan bisa dikendalikan dari ancaman terhadap pelecehan seksual,” jelasnya.
Mengingat saat ini Banten darurat pelecehan seksual yang bahkan bisa dilakukan oleh orang terdekat, iameminta agar para orang tua mulai untuk membangun komunikasi yang bagus yang baik antara orang tua dengan anaknya. Orang tua diharapkan bisa memiliki banyak peran, selain disebut sebagai orang tua sebagai panutan, sekaligus menjadi konselor dan bentuk komunikasi orang tua menyesuaikan dengan gaya anak bukan sebaliknya.
“Jadi kalau anaknya punya masalah, sebaiknya anak curhat ke orang tua. Orang tua juga diharapkan menjadi teman bagi anaknya, supaya ketika anak pengen ngobrol itu lebih banyak ngobrol dengan orang tuanya ketimbang dengan temannya,” tandasnya.
Peningkatan kasus pencabulan juga diakui Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang, Anton Gunawan. Dia mengatakan bahwa pihaknya cukup kaget pada laporan semester pertama tahun 2022 terkait kekerasan terhadap anak dan perempuan, yang sudah hampir mendekati jumlah keseluruhan kekerasan yang terjadi pada tahun 2021.
“Di semester satu saja sudah mencapai 44 kasus. Kalau dibandingkan dengan tahun kemarin, sampai akhir tahun mencapai 56 kasus. Ini baru satu semester sudah 44. Tentu kami tidak berpikiran pada semester kedua nanti akan bertambah, tapi kagetnya ini di bulan Juni sudah 44 kasus. Semoga saja ke depan tidak ada kasus lagi, berhenti di 44 kasus saja,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/7).
Menurutnya, dari keseluruhan data yang masuk, 90 persen merupakan kasus kekerasan terhadap anak. Kasus kekerasan terhadap anak pun menurutnya, didominasi bahkan hampir seluruhnya kekerasan seksual.
“Jadi 90 persen dari kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, itu kasusnya merupakan kasus terhadap anak. Dan kasusnya itu merupakan kekerasan seksual. Kecamatan yang paling banyak kasusnya itu Kecamatan Kasemen,” ucapnya.
Selain itu, dari kasus yang dilaporkan ke DP3AKB, para pelaku kekerasan seksual didominasi oleh orang-orang terdekat, baik keluarga maupun tetangganya. Hal itu menurutnya, lantaran orang terdekat lebih mengenal korban dan tahu informasi detail dari korban.
“Jadi sudah kenal, sudah tahu situasi. Contoh kasus pelecehan seksual, si korban itu tidak menyangka bahwa orang yang biasa ada di sekitarnya akanmelakukan hal tersebut. Kan orang juga kalau dengan orang yang tidak dikenal, pasti tidak akan mau diajak kemana-kemana. Itu juga pasti pesan dari orang tuanya. Tapi kalau kenal, korban pun tidak akan berpikir macam-macam,” ungkapnya.
Dari keseluruhan kasus yang dilaporkan ke pihaknya pun menurutnya, belum ditemukan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal. Namun, terdapat satu kasus yang mungkin saja dilakukan oleh orang yang tidak dikenal, akan tetapi detail kasusnya belum ia ketahui.
“Kalau kasus perkosaan seperti itu, saya melihat ada satu kasus pemerkosaan mungkin seperti itu. Tapi saya belum tahu apakah antara korban dan pelaku tidak saling mengenal atau pelaku beraksi secara acak (karena sedang mabuk),” tuturnya.
Terpisah, hingga Mei 2022, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Cilegon mencatat ada sebanyak 80 kasus dari 43 korban kekerasan seksual perempuan dan anak yang ditangani. Sementara pada 2021, DP3AKB mencatat 254 kasus dari 145 korban kekerasan perempuan dan anak.
Kepala DP3AKB Cilegon, Agus Zulkarnain mengatakan, jumlah kasus kekerasan seksual yang tercatat saat ini ibarat fenomena ‘gunung es’. Dikatakan Agus, jumlah kasus yang tercatat belum tentu menggambarkan peristiwa yang sesungguhnya. Namun Agus memprediksi, tren kasus tahun ini meningkat salah satunya karena korban sudah memiliki keberanian untuk melapor.
“Angka yang tercatat itu belum menunjukan angka sesungguhnya. Namun, tinggi atau meningkatnya kasus ini kita bisa lihat dari dua perspektif. Pertama memang kasus meningkat, yang kedua ada keberanian dari masyarakat yang menjadi korban berani melaporkan,” kata Agus.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan, dari kasus yang ditangani oleh pihaknya kebanyakan korbannya adalah perempuan. Meski pada 2020 lalu ada juga tercatat 3 korban diantaranya adalah laki-laki.
Dikatakan Agus, masih kerap terjadinya kekerasan perempuan dan anak baik seksual, fisik dan psikis, dilatarbelakangi oleh banyak faktor. Salah satunya pelaku terdorong melakukan kekerasan karena faktor ekonomi.
“Jadi ada banyak faktor. Bukan hanya karena niat, tapi ada juga sebabnya faktor ekonomi. Semisalnya yang laki-laki (pelaku), karena faktor ekonomi, tidak mampu berbuat nakal ditempatnya, malah yang ada disekitarnya yang menjadi korban,” tuturnya.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan, sejauh ini, masyarakat sudah semakin menyadari pentingnya mencegah kekerasan perempuan dan anak. Itu dilakukan dengan mulai berani melaporkan jika menemukan kasus kekerasan perempuan dan anak. Di samping itu, pihaknya selalu gencar melakukan edukasi, sosialisasi serta menyediakan tempat atau wadah untuk menyampaikan pengaduan.
“Kita sekarang lebih intens sosialisasi, edukasi terkait pencegahan kekerasan perempuan dan anak. Di 43 kelurahan kita juga ada, Perlindungan Anak terpadu Berbasis di Masyarakat. Kemudian kita juga punya satgas juga. Di industri juga kita punya wadah, rumah perlindungan pekerjaan perempuan apabila mengalami kekerasan di tempat kerjanya. Jadi kita sudah punya jejaring,” tandasnya.
Di bagian lain, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Cilegon Muhammad Ikbal Hadjarati mengatakan tahun ini ada 9 perkara pencabulan yang masuk ke Kejari Cilegon.
“Dari Januari sampai Juli perkara yang masuk 9 perkara,” kata Iqbal kepada BANPOS saat dikonfirmasi.
Untuk rata-rata vonis kepada tersangka, Ikbal mengatakan minimal 6 tahun dan maksimal 13 tahun. “6 tahun samapi 13 tahun,” ujarnya.
Ikbal menambahkan, rata-rata kasus tersebut terjadi di rumah kontrakan tersangka. “Rumah kontrakan tersangka,” tutupnya.
Sementara, data di Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lebak dalam kurun 2021-2022 ada sekitar 70 kasus kekerasan anak maupun pencabulan yang yang terjadi di wilayahnya.
Ketua LPA Lebak, Oman Rohmawan saat diwawancara BANPOS menjelaskan, secara statistik kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Lebak memang mengalami kenaikan. Menurutnya, bahkan tahun 2022 ini banyak kasus yang cukup mencengangkan. Hal itu tak lain karena para pelaku merupakan orang terdekat bahkan orang yang dianggap bagian dari keluarga korban.
“Pelaku rata-rata orang terdekat korban, mereka yang seharusnya melindungi justru malah menjadi pelaku kekerasan seksual/ fisik.
Kami dari Lembaga Perlindungan Anak kabupaten Lebak mencatat selama kurun waktu 2021 sampai 2022 yaitu sebanyak 70 kasus,” ujar pria lulusan UIN SMHB Banten ini, Kamis malam (14/07).
Dijelaskan, adapun akar masalahnya adalah salah satunya perkembangan teknologi digital yang banyak menampilkan tontonan pornografi yang tidak diimbangi dengan benteng pengetahuan agama. Juga karena soal kelainan seksual (fedofilia, Red) bagi pelaku.
“Sehingga ini memungkinkan menumbuhkan hasrat bagi pelaku. Selain itu, bisa juga karena adanya kelainan bagi pelaku, sehingga memiliki hasrat terhadap anak-anak,” kata Oman.
Lulusan Fakultas Tarbiyah ini menerangkan lagi, rata-rata kasus yang dijemput lembaganya itu kebanyakan menimpa anak sekolah dasar dan SMP. “Kebanyakan korban yang kami tangani anak sekolah SD dan SMP. Sedangkan untuk pelaku adalah usia dewasa variatif, dari berbagai kalangan. Ada yang mantan pejabat, tokoh agama, tapi rata-rata orang dekat korban,” jelasnya.
Adapun untuk lokasi kejadian Kasus, hampir ada di semua kecamatan di Lebak.
“Tahun ini saja ada 27 kasus yang masuk ke kita. Dan itu terus kita kawal setiap kasusnya, bahkan kita lakukan pula penanganan pemulihan psikologisnya. Makanya kalau kita sekedar menampung laporan kasus mau sampai kapan? Intinya, jangan sampai hal itu terjadi terhadap keluarga terdekat kita. Oleh karena itu mulai sekarang dan seterusnya mari kita bergandengan tangan melindungi anak-anak kita dari para predator pelaku kekerasan seksual anak yang mungkin ada di sekitar kita,” paparnya.
Lelaki asal Kecamatan Cibeber, Lebak Selatan ini menambahkan, sebagai wadah khusus, LPA ini adalah turunan hieraskis dari LPAI pusat lalu ke LPA Provinsi dan Kabupaten/Kota. Menurutnya, pihaknya telah melakukan MoU dengan Mabes Polri terkait penanganan kasus anak termasuk juga LPA Lebak.
“LPA Lebak juga sudah menjalin kerjasama dengan dinas-dinas terkait terkait penanganan kasus. Ada yang mengadvokasi, ada yang memberikan dukungan konseling untuk pemulihan psikologis anak dan pendampingan kasus,” papar Oman.(WDO/DZH/MUF/LUK/ENK)
-
Sekolah ‘Metaverse’ Dituding Kedok Akali Angka Partisipasi Sekolah
SERANG, BANPOS – Pemprov Banten dan DPRD terlihat serius dalam merealisasikan sekolah metaverse yang digagas oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar. Namun, gagasan tersebut dianggap terlalu terburu-buru, apalagi dengan mematok tinggi konsep metaverse yang dipastikan butuh infrastruktur digital yang besaten dalam meningkatkan Angka Partisipasi Sekolah (APS) Provinsi Banten.
Ketua Komisi V pada DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mendrofa, mengatakan bahwa saat ini teknologi sudah mulai maju. Maka menurutnya, gagasan Al Muktabar terkait dengan sekolah metaverse dapat dilaksanakan, meskipun secara bertahap. Namun untuk rombongan belajar (rombel) online, akan dieksekusi pada tahun ajaran sekarang.
“Mulai dari berapa rombel dulu yang dibuka oleh sekolah induk, lalu bagaimana untuk menampung anak-anak Banten yang memiliki prestasi atau kurang mampu, namun mereka tidak lolos melalui jalur konvensional. Nah ini salah satu solusi dengan membuka rombel online,” ujarnya di gedung DPRD Provinsi Banten, Rabu (13/7).
Ia menuturkan bahwa Dindikbud Provinsi Banten tengah mematangkan petunjuk teknis (Juknis) mengenai rombel online tersebut. Adapun pelaksanaan penerimaan peserta didiknya, hanya berbasiskan mereka yang tidak diterima pada PPDB kemarin.
“Supaya tidak merugikan pihak swasta, maka nanti tidak membuka pendaftaran secara formal, akan tetapi mereka yang sebelumnya sudah terdaftar, yang masih ingin sekolah negeri tapi lewat online. Itu namanya rombel online, rombel digital, rombel metaverse. Arah ke sananya nanti akan menjadi sekolah terbuka,” terangnya.
Menurut politisi PDIP itu, sekolah metaverse merupakan solusi bagi terbatasnya kuota pelajar pada suatu sekolah, maupun bagi wilayah padat penduduk yang hanya memiliki sedikit sekolah negeri. Meski pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) maupun Ruang Kelas Baru (RKB) tetap akan dilaksanakan, namun untuk sementara para siswa yang tidak tertampung di sekolah fisik, akan ditampung secara online.
“Nah cara yang paling jangka pendek, buka kelas online, rombel online atau sekolah terbuka, itu menjawab dalam hal kita kekurangan sarana dan prasarana. Itu jawaban untuk jangka pendek. Untuk jangka panjang, kita bisa buatkan sekolah atau RKB,” tuturnya.
Ia menuturkan, agar para pelajar tetap bisa merasakan dunia sekolah, metode yang diterapkan harus dicampur. Artinya, ada kalanya para pelajar yang bersekolah di metaverse tersebut tetap hadir di sekolah di waktu-waktu tertentu.
“Jangan sampai rombel online itu kesulitan bagaimana sosialisasi dengan anak-anak yang lainnya. Ini perlu di-blended. Misalkan mereka untuk pembelajaran pengetahuannya secara online, ketika ekstrakulikuler, pelajaran olahraga, atau praktik kimia, itu bisa di sekolah. Itu yang nanti akan diramu,” ucapnya.
Yeremia mengklaim, sejumlah sekolah yang akan ditunjuk untuk menjadi percontohan sekolah metaverse ialah sekolah-sekolah unggulan, yang memiliki infrastruktur yang baik dan pengalaman yang baik dalam melaksanakan sekolah daring.
Menurutnya, selain solusi untuk persoalan kekurangan infrastruktur pendidikan, sekolah metaverse pun akan menjadi solusi peningkatan APS Provinsi Banten, yang saat ini masih berada di bawah rata-rata APS nasional.
“Prinsipnya sebetulnya, angka partisipasi sekolah Banten jauh di bawah nasional. Nah untuk meningkatkan APS ini, ya harus ada terobosan-terobosan. Sekali lagi jika kita harus membangun sekolah, harus ada proses yang panjang. Sedangkan ini sudah tahun ajaran baru. Minggu ini sudah harus siap,” katanya.
Sekretaris Umum HMI MPO Cabang Serang, Ega Mahendra, mengatakan bahwa gagasan sekolah metaverse sebenarnya sangat visioner. Gagasan tersebut menurutnya sangat mengikuti jaman, dan merupakan masa depan dunia pendidikan, bahkan dunia keseluruhan.
“Namun apakah gagasan tersebut bisa terealisasi dalam jangka waktu yang sedikit ini? Jelas ini sangat tergesa-gesa dan terlalu mematok tinggi. Sekelas bos Facebook yang menggembar-gemborkan metaverse saja masih belum bisa benar-benar merealisasikannya,” ujar Ega.
Ia meyakini, sekolah metaverse tersebut pada akhirnya hanya sebatas sekolah daring sebagaimana yang telah dilaksanakan semasa Covid-19 ini. Jika pun sekolah metaverse benar-benar terealisasi, perangkat untuk mengaksesnya pun akan sulit dimiliki oleh masyarakat lantaran mahal.
“Kalau hanya belajar di zoom atau Google Meet saja, tentu itu bukan metaverse. Ya sekolah daring saja, atau bahasa dalam aturan perundang-undangan sebagai Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Apalagi kalau kami berbicara perangkat pembelajaran, bahan ajar, media pembelajaran untuk sekolah metaverse, apakah sudah siap? Isi konten dalam pembelajaran harus dipikirkan juga,” ucapnya.
Pernyataan terkait dengan sekolah metaverse yang akan bertugas menampung mereka yang ditolak pada pelaksanaan PPDB pun menurutnya, hanya menjadikan sekolah metaverse sebagai sekolah ‘buangan’ saja.
“Seolah-olah sekolah metaverse ini ya Cuma sekadar menampung mereka yang gagal di PPDB saja. Padahal kita tahu pelaksanaan sekolahd daring selama pandemi saja kurang efektif. Lebih baik Pemprov Banten fokus melakukan intervensi infrastruktur dan kualitas sekolah swasta, ketimbang membuat sekolah metaverse yang akhirnya hanya melanjutkan sekolah daring yang tidak efektif itu,” tuturnya.
Selain itu, ia juga menduga bahwa sekolah metaverse hanya upaya dari Pemprov Banten dalam mengakali angka partisipasi sekolah saja. Padahal yang terpenting bagi para pelajar ialah belajar secara efektif.
“Jangan jadikan mereka yang bersekolah atau dipaksa atau terpaksa sekolah di ala-ala metaverse tersebut sebagai angka untuk mendongkrak APS Provinsi Banten. Mereka juga layak mendapat pendidikan yang baik,” tegasnya.
Terpisah, Pj Sekda Provinsi Banten, Tranggono, mengatakan bahwa sekolah metaverse gagal dilaksanakan. Hal itu lantaran Pemerintah Pusat menolak konsep sekolah metaverse itu. Sebagai gantinya, Pemprov Banten cukup menerapkan sekolah terbuka, sebagaimana konsep Universitas Terbuka (UT).
“Tapi tidak apa-apa. Kami terapkan sekolah terbuka. Sekolah jarak jauh. Konsepnya sama dengan metaverse. SMA Terbuka ini mengacu pada Permendikbud Nomor 119 Tahun 2014,” ujarnya saat diwawancara di ruang kerjanya.
Menurutnya, SMA terbuka akan diterapkan pada tahun ajaran saat ini. Ia mengaku, Al Muktabar telah menekan regulasi mengenai SMA terbuka itu, dan telah disampaikan kepada Pemerintah Pusat. Tinggal Dindikbud Provinsi Banten mematangkan juknis pelaksanaan SMA terbuka.
“Anggarannya sudah ada. Kami nanti adakan beauty contest kepada pihak ketiga yang akan mengelola itu,” tandasnya. (DZH/AZM)
-
Kemenhub Nobatkan PT PCM Operator Pandu Terbaik
CILEGON, BANPOS – Direktorat Kenavigasian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) menobatkan PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) sebagai Operator Pandu Terbaik Tahun 2021.
Penghargaan diberikan Ditjen Hubla Kemenhub RI kepada PT PCM melalui berbagai penilaian salah satunya BUMD milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon ini mengedepankan keselamatan saat kapal tugboat milik PT PCM memandu kapal-kapal pelanggan.
Direktur Utama (Dirut) PT PCM, Muhammad Willy mengatakan, penghargaaan diterima dari Direktorat Kenavigasian Ditjen Hubla Kemenhub di Jakarta pada akhir Mei lalu.
Willy berharap, prestasi yang diraih PCM dapat tetap dipertahankan. Bukan hanya melihat sisi penghargaan saja namun yang terpenting adalah bagaimana PCM dapat meningkatkan pelayanan. Terutama mengedepankan keselamatan saat kapal tugboat PCM memandu kapal-kapal pelanggan.
“Kita harapkan, kedepan-kedepannya dapat mempertahankan prestasi ini. Karena aspek yang dinilai ini banyak baik itu keamanan, pelayanan, dan kita (layanan pandu) tidak ada fail. Karena kalau ada satu kegagalan, tidak mungkin kita terima penghargaan. Jadi, aspek yang dikedepankan adalah keselamatan,” tuturnya, Rabu (13/7).
Prestasi yang diraih PT PCM sebagai Operator Pandu Terbaik Tahun 2021 dari Direktorat Kenavigasian Ditjen Hubla Kemenhub RI diapresiasi DPRD Kota Cilegon. Salah satunya datang dari Wakil Ketua Komisi III DPRD Cilegon, Andi Kurniyadi.
Andi menyampaikan, sejak berdiri selama dua dekade, baru kali ini PCM menerima penghargaan. Menurutnya penghargaan yang diraih BUMD Kota Cilegon itu patut diacungi jempol karena berskala nasional.
“Saya mengapresiasi, karena selama 2 dekade sejak PCM berdiri, baru kali ini PT PCM mendapat penghargaan yang memang luar biasa. Kita turut berbangga PCM mendapat penghargaan sehingga dapat dikenal masyarakat luas,” ujarnya, Rabu (13/7).
Lebih lanjut dikatakan Andi, dengan diterimanya penghargaan sebagai operator pandu terbaik, PT PCM dapat semakin meningkatkan kualitas layanan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim di perairan Indonesia. “Tentu kualitas pelayanan harus ditingkatkan, itu harus. Saya turut bangga kepada PCM karena banyaknya inovasi yang harus dimaksimalkan,” katanya.
Politisi Partai NasDem ini juga mengingatkan, meskipun mendapat penghargaan, PCM yang saat ini dipimpin Direktur Utama, Muhammad Willy jangan berbangga diri. Kemudian Andi juga, meminta agar PCM tetap menjalankan dan merealisasikan target rencana kerja yang ditetapkan.
“Saya akan beri kesempatan kepada Dirut baru ini, Pak Willy bisa membuktikan semua omongannya ke dewan. Saya yakin dan optimis bisa terealisasi. Tapi kalau tidak tercapai, maka tetap kita akan mengkritik,” tandasnya. (LUK/RUL)
-
AKI AKB Cilegon Dibawah Nasional, Semua Sektor Harus Berperan
CILEGON, BANPOS – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon mencatat angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) selama 2021 sebanyak 33 kasus. Angka tersebut diklaim masih dibawah angka nasional yang masih cukup tinggi.
Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Cilegon, Evelyn Yolanda Panggabean mengatakan, secara rinci untuk angka kematian ibu di Cilegon mencapai 21 orang sedangkan untuk kematian bayi mencapai 12 orang.
“Jadi perlu diketahui oleh teman-teman, total kematian ibu sebanyak 21 orang ini, di mana 13 ibu meninggal dunia pada pandemi Covid-19. Jadi kalau diluar Covid-19 justru baru ada 8 orang. Sedangkan, di 2022 angka kematian ibu dan anak sendiri saat ini baru 2 orang ditemukan. Semoga tidak bertambah lagi,” kata Yola sapaan akrabnya kepada awak media saat ditemui disela kegiatan Lokakarya Pertemuan Evaluasi Sistem Fasilitas Pelayanan Ibu dan Bayi di salah satu hotel di Kota Cilegon, Rabu (13/7).
Kemudian dikatakan Yola, pada 2021 target nasional di 2021 untuk angka kematian ibu dari 305/100.000 kelahiran hidup (KH). Sementara pada 2024 ini ditarget angka kematian ibu 183/100.000 KH. Sedangkan, untuk 2021 angka kematian ibu di Kota Cilegon mencapai 256/100.000 KH. Selanjutnya, angka kematian bayi di 2021 sebanyak 12/100.000 kelahiran hidup dan target nasional 2024 yaitu 16/100.000 KH.
“Kalau untuk 2022 sendiri khusus untuk kematian ibu saat ini masih 2 orang. Sementara untuk bayi saya lupa pastinya. Namun yang jelas, di 2022 belum bisa dihitung karena belum setahun berjalan. Angka kematian itu harus dihitung dalam satu tahun,” tuturnya.
Menurutnya, ada dua faktor penyebab kematian ibu, yakni penyebab langsung dan penyebab tidak langsung. Penyebab langsung diantaranya seperti pendarahan, preeklamsia/eklampsia dan infeksi. Sementara penyebab tidak langsung yaitu penyakit jantung, anemia, dan TBC.
“Tinggi rendahnya AKI dan AKB menjadi indikator utama derajat kesehatan suatu daerah. Dan indikator utamanya bagaimana kepala daerah tersebut memimpin suatu daerah,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, meminta semua lintas sektor mulai dari masyarakat, instansi terkait dan sektor swasta di Kota Cilegon mampu memperkuat dan memperbaiki pelayanan kesehatan. “Dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata melainkan adanya campur tangan dari semua pihak,” tutupnya. (LUK/RUL)
-
Targetkan Kota Cilegon Terbaik di Banten, Helldy Minta Dewan Hakim MTQ Obyektif
CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kota Cilegon menggelar acara Orientasi Dewan Hakim MTQ XXI Tingkat Kota Cilegon Tahun 2022. Adapun kegiatan tersebut, berlangsung di Aula Pondok Pesantren Al-Inayah Cibeber, Rabu (13/7).
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Walikota Cilegon, Helldy Agustian didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin yang juga sebagai Ketua LPTQ Kota Cilegon, Asisten Daerah I Kota Cilegon, Tatang Muftadi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Cilegon, Lukmanul Hakim.
Dalam arahannya, Helldy menyampaikan bahwa orientasi dewan hakim merupakan tahapan yang sangat penting dalam perlombaan MTQ. “Orientasi dewan hakim ini merupakan salah satu tahapan yang sangat penting sebelum menjelangnya pelaksanaan MTQ, sebab hal ini dapat kita jadikan sebagai upaya kita untuk melahirkan Qori/Qoriah, Hafidz/Hafidzah yang berkualitas yang memang asli wong Cilegon, sehingga nanti kedepannya dapat bersaing dalam ajang MTQ di tingkat provinsi dan nasional,” ungkapnya.
“Melalui kegiatan MTQ ke XXI ini, mari kita gali potensi, minat dan bakat generasi muda Kota Cilegon untuk menuju generasi Qur’ani yang unggul, cerdas dan berakhlakul karimah sehingga dapat menjadi Kota Cilegon sebagai kota yang modern, baru dan bermartabat,” sambungnya.
Kemudian Helldy menghimbau kepada seluruh dewan hakim untuk memberikan penilaian secara sportif dan jujur. “Tugas dewan hakim begitu penting, tentu harus berpijak dari objektivitas, sportifitas, kejujuran, keilmuan dan profesionalisme serta harus mampu mengimplementasikan keputusan – keputusan dengan data dan argumentasi yang akurat sehingga mampu melakukan penilaian secara sportif dan jujur serta bersih dari misi apapun,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Helldy meminta agar kesehatan para kafilah dapat diperhatikan. “Saya menitipkan kepada seluruh jajaran pengurus LPTQ, dewan hakim dan panitia MTQ agar selalu memperhatikan kesehatan para kafilah serta tetap mematuhi protokol kesehatan,” ucapnya.
Helldy berharap prestasi kafilah Kota Cilegon dapat meningkat dan nantinya dapat masuk juara lima besar terbaik di Provinsi Banten. “Saya menitipkan kepada jajaran pengurus LPTQ dan dewan hakim untuk selalu meningkatkan prestasi kafilah Kota Cilegon sehingga Kota Cilegon ini dapat menjadi yang terbaik di Provinsi Banten oleh karena itu saya harap dewan hakim dapat bertindak obyektif dalam menjalankan tugasnya serta disertai rasa ikhlas dan penuh tanggung jawab,” harapnya.
Sementara itu, Ketua LPTQ Kota Cilegon, Maman Mauludin mengatakan bahwa MTQ ke XXI akan dipusatkan di Wilayah Kecamatan Cibeber. “Pada tahun 2022 ini, LPTQ Kota Cilegon kembali akan menyelenggarakan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke XXI yang alhamdulillah MTQ tahun ini dapat dipusatkan di wilayah Kecamatan Cibeber meskipun memang belum ada pawai taaruf namun digantikan dengan kegiatan defile kontingen dari masing – masing kecamatan,” ujarnya.
“Adanya orientasi dewan hakim ini yaitu dalam rangka untuk membuka kembali catatan kode etik dewan hakim MTQ dan untuk menyamakan persepsi berkenaan sesuai dengan tugas seorang dewan hakim sesuai dengan pedoman perhakiman MTQ yang berlaku, sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam menentukan duta – duta terbaik Kota Cilegon,” jelasnya.
Maman menyampaikan bahwa para peserta MTQ ke XXI telah dilakukan pembinaan secara intensif dan murni putra putri Kota Cilegon. “Para peserta yang akan tampil pada perlombaan nanti adalah murni putra dan putri asli Kota Cilegon, yang sebelumnya pada awal tahun 2022 lalu LPTQ Kota Cilegon telah melaksanakan pembinaan secara intensif pada lembaga Pondok Pesantren, Madrasah dan Jamiyyatul Qurro,” pungkasnya.
Sebagai informasi upacara pembukaan MTQ ke XXI tingkat Kota Cilegon akan dilakukan secara virtual pada hari Jum’at 15 Juli 2022, sementara itu untuk pelaksanaan MTQ akan diselenggarakan pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 16-17 Juli 2022 yang tersebar di 10 Majelis di wilayah Kecamatan Cibeber serta penutupan MTQ akan dilakukan pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 yang bertempat di Lapangan Ambe Sambirata Kecamatan Cibeber. (LUK/RUL)