Penulis: Gina Maslahat

  • Lestarikan Lingkungan, DJP Banten Gelar Konservasi Hutan Mangrove

    Lestarikan Lingkungan, DJP Banten Gelar Konservasi Hutan Mangrove

    KANWIL DJP Banten menggelar serangkaian kegiatan dalam rangka memperingati hari pajak tanggal 14 Juli 2022. Kegiatan yang dilaksanakan diantaranya perlombaan olahraga dan seni, seminar, kegiatan kemanusiaan lainnya dan kegiatan konservasi hutan mangrove yang bertempat di Ketapang Urban Agriculture, Kabupaten Tangerang.

    Kepala Kanwil DJP Banten, Yoyok Satiotomo, mengungkapkan bahwa DJP melakukan  penanaman 1000 pohon mangrove sebagai bukti nyata kepedulian DJP terhadap kelestarian lingkungan. Hadir membersamai Yoyok, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang Resmiyati Marningsih, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang Ahmad Taufik, Kepala Dinas Perikanan Jainudin, serta segenap jajaran pejabat eselon 3 di lingkungan Kanwil DJP Banten. 

    Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Banten, Yoyok Satiotomo yang menceritakan mengenai latar belakang dilaksanakannya kegiatan konservasi hutan mangrove. 

    “Kegiatan konservasi hutan mangrove merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara kepala Kanwil DJP Banten dengan Bupati Tangerang beberapa waktu yang lalu,” ungkapnya.

    Yoyok mengatakan, konservasi hutan mangrove sangat penting bagi keberlangsungan kehidupan umat manusia. Hal ini sejalan dengan peran pajak yang juga menjadi soko guru utama kekuatan negara yang secara legitimasi historis ditetapkan sejak tanggal 14 Juli 1945 sebagai urusan yang sangat penting. 

    “Pajak menjadi pembahasan khusus dalam rangka mencari sumber-sumber penerimaan utama negara yang menjamin keberlangsungan dan kesejahteraan masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya.

    Kegiatan konservasi hutan mangrove ini juga dirangkaikan dengan kegiatan Kanwil DJP Banten peduli ke panti asuhan Al Arif, di kota Serang untuk menyampaikan santunan.

    Disela-sela kegiatan, para peserta yang hadir berkesempatan mendapatkan sosialisasi mengenai hutan mangrove oleh Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, yang disampaikan oleh Hari Mahardika. Hari menyampaikan terdapat lebih dari 5,7 juta hektar hutan mangrove di seluruh Indonesia dan salah satunya ada di Kabupaten Tangerang yaitu dengan nama Ketapang Urban Agriculture. 

    “Terdapat 14,5 hektar lahan mangrove di Ketapang Urban Agriculture yang sebagiannya sudah ditanami mangrove dan sebagian lagi menjadi tambak udang. Ada berbagai jenis pohon mangrove yang ditanam di media lumpur dan pasir di Ketapang Urban Agriculture,” tuturnya. 

    Diakhir kegiatan, dilakukan penyerahan bibit mangrove secara simbolis dari staf ahli kepada Kepala Kanwil DJP Banten, yang kemudian melakukan penanaman pohon mangrove dengan langsung terjun ke lahan konservasi hutan mangrove Ketapang Urban Agriculture. Yoyok beserta rombongan kemudian melanjutkan perjalanan ke tambak udang di wilayah hutan konservasi. (MUF/AZM)

     

  • Pabrik Pengolahan Porang Akan Dibangun

    Pabrik Pengolahan Porang Akan Dibangun

    PANDEGLANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang akan membangun pabrik porang di Kampung Ciseukeut, Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang yang anggarannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2022.

    Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pandeglang, Suaedi Kurdiatna mengatakan, pembangunan pabrik porang akan dilaksanakan tahun ini di Kecamatan Panimbang.

    “Biaya pembangunan pabrik porang menelan biaya Rp14 miliar. Saat ini sedang dalam proses lelang,” kata Suaedi kepada wartawan di Pandeglang, beberapa waktu lalu.

    Dijelaskannya, saat ini proses lelang sedang berjalan di Unit Layanan Pengadaan (ULP)  Pandeglang. Setelah ada pemenang tendernya,  baru nanti dimulai pekerjaan fisiknya.

    “Semoga saja proses lelang dapat berjalan lancar. Ketika bangunan sudah selesai barulah diserahkan kepada Diskoperindag,” terangnya.

    Terkait pembangunan pabrik porang tersebut, lanjut Suaedi, Diskoperindag hanya menerima bangunan fisiknya saja. Sedangkan untuk pembangunan pabriknya oleh pihak ketiga melalui lelang di ULP.

    “Menjelang pembangunan pabrik pengolahan porang, Diskoperindag gencar melakukan jemput bola sumber bahan bakunya. Pabrik pengolahan Porang, nantinya bakal menghasilkan tepung Glukomanan dengan kadar 90 persen,” katanya.

    Diungkapkannya, pabrik tersebut nantinya akan mengolah porang untuk bahan baku tepung, kosmetik, penjernih air, juga untuk pembuatan lem dan jelly dengan kebutuhan per hari sebanyak 2 ton.

    “Untuk memenuhi kebutuhan bahan baku  maka perlu Langkah konkret yang ditempuh dari sekarang. Bukan hanya membangun bagian hilir saja (hasil produk pengolahan porang) namun juga perlu membangun hulu yaitu penyediaan bahan baku,” terangnya.

    Dalam menyediakan bahan baku porang, kata Suaedi, pihaknya telah menggerakkan para petani yang tergabung dalam koperasi untuk lebih giat menanam Porang. Sehingga dapat memenuhi kebutuhan bahan bakunya.

    “Kita juga sudah menjalin kerjasama dengan 20 kelompok Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang bergerak dalam bidang usaha Porang. Salah satunya IKM di Kecamatan Mandalawangi,” ujarnya.

    Nantinya, Kabupaten Pandeglang menjadi salah satu dari 3 kabupaten atau kota yang mendapat bantuan IKM dari Kementerian Perindustrian untuk membangun sebuah pabrik pengolahan Porang. Ketika nanti pabrik porang selesai dibangun tentu harus beroperasi.

    “Untuk Sumber Daya Manusia (SDM) di Pabrik pengolahan Porang tentunya sudah disiapkan. Termasuk penyediaan bahan baku,” ungkapnya.

    Terpisah, salah seorang warga Kecamatan Mandalawangi, Memed mengatakan, pihaknya menyambut baik dengan akan dibangunnya pabrik pengolahan porang.

    “Kalau sudah ada pabriknya, ya diharapkan dapat menampung hasil panen Porang dari kalangan petani. Tentunya dengan harganya juga yang kompetitif,” katanya.(dhe/pbn)

  • Perempuan Strategis Mendorong Transisi Energi

    Perempuan Strategis Mendorong Transisi Energi

    JAKARTA, BANPOS – Kontribusi perempuan akan terus ditingkatkan dalam kemajuan transisi energi menyusul kebijakan pemerintah memberikan perhatian pada dimensi gender.

    Pentingnya pemberdayaan perempuan juga turut serta membangun wajah sektor energi dan sumber daya mineral lebih inklusif ke depan.

    Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial menekankan terobosan Kementerian ESDM melibatkan perempuan dalam program transisi energi.

    “Dari berbagai program Kementerian ESDM untuk anak muda, yaitu Patriot Energi dan Gerakan Inisiatif Listrik Tenaga Surya atau GERILYA, lebih dari 30%-nya diikuti oleh Perempuan,” ujar Ego pada acara webinar Aksi Perempuan Muda Mendorong Transisi Energi di Jakarta, Selasa (12/7).

    Lebih lanjut Ego mengatakan, perempuan telah mengisi pos-pos penting di Pemerintahan termasuk di Kementerian ESDM.

    “Setidaknya ada 11 perempuan yang mengisi posisi Direktur atau eselon 2, dari total 55 unit eselon 2 di Kementerian ESDM,” jelasnya.

    Selain itu, terjadi peningkatan pegawai perempuan dari 23 persen menjadi 28 persen dalam 10 tahun. Bahkan, Ditjen EBTKE menjadi unit dengan jumlah pegawai perempuan terbanyak yaitu sekitar 35 persen.

    “Ini tentu menjadi sinyal yang baik dalam meningkatkan peran perempuan dalam transisi energi Indonesia,” ujar Ego.

    Menurut Ego, peran perempuan juga bisa dilakukan dari level masyarakat secara praktis.

    Beberapa hal yang bisa dilakukan perempuan dalam transisi energi diantaranya melakukan mengembangan dan advokasi energi terbarukan, gaya hidup hemat energi, dan terlibat dalam pengambilan keputusan pengelolaan energi.

    Dukungan terhadap peningkatan porsi keterlibatan perempuan dalam transisi energi juga diungkapkan oleh Deputi Direktur Kantor Lingkungan Hidup USAID Indonesia Mark Newton.

    “Pemerintah Amerika Serikat melalui USAID sangat antusias untuk mendukung partisipasi dan kepemimpinan pemuda yang berarti di sektor energi bersih,” ujar Mark.

    Untuk mendukung transisi energi, pemerintah sudah menyusun rancangan target Net Zero Emission pada tahun 2060 dengan mengoptimalkan pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT).

    “Arah kebijakan energi nasional yaitu melaksanakan transisi energi, dari energi fosil menuju energi bersih ramah lingkungan utamanya pengembangan Energi Baru Terbarukan atau EBT,” ujar Ego.

    Ia menambahkan pemerintah akan mengganti hampir seluruh pembangkit listrik dari 100 persen energi bersih secara bertahap melalui pengembangan EBT secara masif yang meliputi solar PV, angin, biomass, panas bumi, hidro, energi laut, nuklir, hidrogen, dan teknologi energi bersih seperti battery storage systems dan CCUS.

    “Saat ini tidak boleh ada penambahan PLTU batubara baru, kecuali yang telah berkontrak atau sedang konstruksi. Selain itu, retirement PLTU akan secara bertahap pasca 2030,” tegasnya.

    Sementara dari sisi permintaan (demand), pemerintah mendorong penerapan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, pemakaian kompor induksi,dan pembangunan jaringan gas untuk rumah tangga.

    “Tentu diperlukan sinergi dan kolaborasi semua pihak yang melibatkan generasi muda termasuk perempuan, yang menjadi fokus dari webinar ini,”  ujar Ego.

    Hal ini juga mendapat sambutan hangat dari pihak USAID. Pihaknya berkomitmen penuh mendukung upaya pemerintah mewujudkan transisi energi.

    “Pemerintah Amerika Serikat melalui USAID berkomitmen untuk mendukung transisi energi bersih Indonesia. Pada webinar ini, para pembicara akan berbagi solusi untuk menginspirasi mengenai aksi iklim mereka,” ujar Mark.

    Ego berharap webinar ini menghasilkan ide-ide yang inovatif dari kacamata perempuan dalam pengembangan EBT, menguatkan koordinasi, sinkronisasi dan peran stakeholders dalam mendukung tantangan transisi energi untuk mencapai target Net Zero Emission Indonesia.(PBN/RMID)

  • Sengketa Tanah Diselesaikan Tanpa Pengadilan

    SERANG, BANPOS – Persengketaan tanah yang terjadi di berbagai daerah di tanah air lebih baik diproses di luar pengadilan melalui mediasi dan musyawarah untuk mencapai kemufakatan agar kedua belah pihak yang bersengketa  tidak dirugikan.

    “Konsep kemufakatan dan musyawarah adalah prinsip Pancasila yang tertuang dalam sila ke empat,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sunraizal dalam “Seminar Penyelesaian Sengketa Tanah di Luar Pengadilan” di Ratu Hotel Serang, Selasa.

    Menurut Sunraizal, saat ini, kasus sengketa tanah yang terjadi di masyarakat, karena adanya para mafia dan oknum sehingga ada  sertifikat kepemilikan ganda.

    Penyelesaian persengketaan tanah dinilai lebih efektif diproses di luar pengadilan dibandingkan melalui pengadilan.

    Persengketaan tanah melalui pengadilan itu memakan waktu cukup panjang juga mengeluarkan biaya sangat besar. Bahkan, proses persengketaan tanah di pengadilan salah satu di antaranya ada yang dirugikan.

    Selain itu juga kasus persengketaan tanah melalui jalur pengadilan belum tuntas hingga kini mencapai 9.000 perkara belum diselesaikan.

    Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini ATR/BPN mengajak masyarakat yang bersengketa tanah lebih baik diselesaikan di luar pengadilan.

    “Kami meyakini kasus sengketa tanah dengan mediasi, musyawarah  dapat menyelesaikan masalah dan bermanfaat serta menguntungkan kedua belah pihak,” katanya.

    Pembicara lainya dalam seminar itu, Bahrul Ilmu Yakup mengatakan untuk menyelesaikan sengketa tanah bisa diproses secara hukum melalui pengadilan dengan pidana maupun perdata.

    Namun, proses hukum melalui pengadilan tentu memakan waktu panjang dan jika kalah dalam sengketa tanah tersebut bisa mengajukan Peninjauan Kembali ( PK).

    Persoalan itu dipastikan waktu panjang dan jika kalah dalam sengketa itu bisa dipidana dan gugatan kerugian.

    Sebetulnya, kata dia, penyelesaian sengketa tanah bisa dilakukan oleh ATR/BPN, karena menjadi kewenangannya.

    “Kami mendukung penyelesaian tanah itu di luar pengadilan, namun beresiko terhadap pejabat BPN sendiri yang menerbitkan sertifikat,” katanya.

    Sementara itu,, Brigjen (Purn) Junior Tumilaar mengatakan pada prinsipnya penyelesaian tanah di masyarakat sebaiknya diproses di luar pengadilan sehingga tidak merugikan pihak yang  bersengketa.

    Permasalahan saat ini juga persengketaan tanah kerap kali terjadi antara masyarakat dan pengembang hingga berujung  melalui pengadilan.

    Penyelesaian tanah, kata dia, sebetulnya bisa diselesaikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

    Apalagi, di tingkat pemerintah daerah terdapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sehingga bisa menyelesaikan sengketa tanah dengan musyawarah dan mufakat.

    Selama ini, kata dia, Forkopimda  belum mampu menyelesaikan masalah jika terdapat sengketa tanah, sehingga menimbulkan konflik sosial.

    Padahal, penyelesaian masalah sengketa tanah lebih efektif diproses di luar pengadilan dengan mediasi  untuk musyawarah dan mufakat sesuai  Pancasila.

    “Kita masyarakat yang memiliki agama tentu penyelesaian sengketa tanah dengan akhlak dan nilai-nilai Pancasila dipastikan bisa selesai,” katanya.(PBN/ANT)

  • Pencemaran Sungai dan Laut Banten Mengkhawatirkan

    Pencemaran Sungai dan Laut Banten Mengkhawatirkan

    SERANG, BANPOS – Pencemaran sejumlah sungai di wilayah Tangerang, Serang dan laut Selat Sunda di Banten disebabkan oleh aktivitas industri yang ada. Bahkan saat ini, pencemaran sudah diambang batas.

    Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Serang, Syamsul Rizal, Selasa (12/7) mengungkapkan, berdasarkan hasil pengaduan masyarakat, kondisi pencemaran sejumlah sungai seperti Ciujung dan Cidurian sangat memprihatinkan.

    “Secara kasat mata Sungai Ciujung dan Cidurian warnanya hitam, ditambah lagi sekarang aroma atau bau yang dikeluarkan sungai itu menyengat, tidak enak. Jadi saya melihat air sungai itu sudah sangat tercemar. Tidak layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat seperti mencuci, apalagi untuk dijadikan air minum dan masak,” katanya.

    Ia menjelaskan, kondisi pencemaran sungai sudah berlangsung puluhan tahun. Namun sepertinya pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota seakan tutup mata.

    “Saya merasa aneh saja, kondisi didepan mata, tapi tidak ada penanganan serius. Padahal ini juga menyangkut kepentingan masyarakat,” katanya.

    Tak hanya itu saja, Syamsul juga melihat telah tercemarnya laut Selat Sunda akibat aktivitas industri kimia dan tekstil yang ada di sepanjang laut Bojonegara, Pulo Ampel Kabupaten Serang dan  Ciwandan, Pulomerak, Grogol di Kota Cilegon dan di kawasan Tangerang.

    “Laut di Banten juga sama tercemar, dari kegiatan industri, aktivitas perusahaan tekstil dan lain-lain. Air lautnya membuat kulit gatal. Dan yang lebih parah lagi, mempengaruhi kegiatan ekonomi nelayan. Hasil tangkapan berkurang,” jelasnya.

    Sementara, Wakil Ketua Umum bidang Promosi dan Potensi Daerah pada Kadin Banten,  Tb Roy Fachroji Basuni menegaskan, persoalan pencemaran sungai dan laut di Banten yang disebabkan oleh aktivitas industri harus segera disikapi. Jika tidak, akan ada persoalan lainnya, dan menjadi bom waktu.

    “Jadi menurut kami, semua pemangku kebijakan, mulai dari pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian perindustrian, kementerian lingkungan hidup, kementerian perdagangan, gubernur, bupati dan walikota duduk bersama, guna mencari solusi terbaik, seperti apa yang harus dilakukan. Sehingga industri tetap berjalan seperti biasanya, dan masyarakat dapat hidup dengan baik dan layak, tanpa harus mendapatkan pencemaran lingkungan tadi. Jadi pemerintah tidak melulu mendapatkan PAD (pendapatan asli daerah) dari kegiatan industri, tapi juga masyarakat menikmati,” kata Roy.

    Sehingga dengan adanya kesepahaman antara pemerintahan, dari pusat sampai daerah,  akan timbul rasa aman dan kepercayaan satu sama lain.

    “Dengan kebersamaan dan kenyamanan ini, maka satu sama lain, akhirnya dapat melakukan kegiatannya masing-masing dengan baik. Siapa berbuat apa, dan seperti apa yang akan dilakukan oleh pihak-pihak  tersebut, sehingga industri berjalan dengan baik, masyarakat sejahtera dan sehat,” ujarnya.

    Dan yang terpenting lagi, adalah perlu dibentuk satuan petugas (Satgas) gabungan, bukan saja dari unsur pemerintah, tapi juga melibatkan masyarakat setempat,  dan pemerhati lingkungan. “Kalau perlu dari akademisi dan jurnalis juga dilibatkan, agar Satgas ini benar-benar berjalan maksimal,” ujarnya.(RUS/PBN)

  • Aset Koruptor Pegadaian Disita

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita aset tersangka dugaan korupsi pada Unit Pelayanan Syariah (UPS) Cibeber PT Pegadaian Cabang Kepandean, Wardiana. Aset yang disita berupa tanah dan rumah milik tersangka yang berlokasi di Kota Serang.

    Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, mengatakan bahwa tim penyidik Kejati Banten melakukan penyitaan terhadap aset milik Wardiana pada Senin (11/7) kemarin. Ivan menjelaskan, barang yang disita yakni satu bidang tanah dan bangunan.

    “Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan  penyitaan satu bidang tanah dan rumah yang bertempat di Griya Gemilang Sakti Blok E 2 No 14 Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, sesuai dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No 02764 atas nama  tersangka W,” ujarnya, Selasa (12/7).

    Ivan menuturkan, penyitaan dilakukan untuk menjadikan aset tersebut sebagai barang bukti pada perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan UPS Cibeber PT Pegadaian Cabang Kepandean, yang terjadi pada 2021 lalu.

    “(Hal itu dilakukan) guna memastikan pemulihan kerugian negara sesuai tujuan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya,

    Menurutnya, kegiatan penyitaan tersebut dilakukan setelah adanya surat perintah penyitaan dari Kepala Kejati Banten, serta terbitnya surat penetapan dari Pengadilan Negeri Serang.

    “Kegiatan penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT-479/M.6/Fd.1/05/2022 tanggal 18 Mei 2022 dan Berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Srg tanggal 06 Juli 2022,” tandasnya.

    Untuk diketahui, Wardiana terjerat perkara dugaan korupsi lantaran dirinya ketagihan dalam bermain trading mata uang digital atau kripto. Selain bermain kripto, Wardiana pun menggunakan uang hasil korupsi yang mencapai Rp2,6 miliar itu, untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, seperti perawatan tubuh hingga jalan-jalan ke luar negeri.

    Modus yang dilakukannya yakni dengan menyelewengkan wewenangnya yang meliputi penaksiran harga barang, menetapkan peminjaman dan mengelola administrasi. Dengan kewenangannya itu, Wardiana menerbitkan Rahn fiktif, Arrum emas fiktif dan penaksiran barang jaminan tertinggi sejak Januari hingga November 2021.

    Dari penerbitan Rahn fiktif, Wardiana meraup uang hingga sebesar Rp2.359.359.410 dengan cara melakukan 90 kali transaksi menggunakan 40 KTP orang lain tanpa seizin pemiliknya. Transaksi pinjaman itu pun dilakukan dengan menggadaikan perhiasan bukan emas alias imitasi, yang dibeli secara online.

    Adapun dari transaksi Arrum emas fiktif yang dilakukan sebanyak enam kali dengan lima KTP orang tanpa izin dan perhiasan imitasi, Wardiana berhasil meraup uang sebesar Rp230.854.628. Wardiana juga meraup uang sebesar Rp54.730.320 dari hasil penafsiran tertinggi barang jaminan emas dan berlian.

    “Sehingga Dengan total keseluruhan sebesar Rp2.644.944.350 dan uang tersebut oleh tersangka W (Wardiana) digunakan untuk kebutuhan pribadi,” ungkap Ivan.(DZH/PBN)

  • Jalur Prestasi Diskriminatif, Tabrani Didesak Diganti

    Jalur Prestasi Diskriminatif, Tabrani Didesak Diganti

    SERANG, BANPOS – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Provinsi Banten kecewa dengan banyaknya atlet berprestasi, yang ditolak masuk ke SMA Negeri. Bahkan, mereka meminta Kepala Sekolah dievaluasi, hingga meminta Kepala Dindikbud Banten dicopot.

    Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga KORMI Provinsi Banten, Akhmad Jajuli, menyesalkan adanya siswa berprestasi dalam bidang olahraga dan atlet peraih medali pada ajang Popda X Banten, yang tidak diterima masuk SMA Negeri.

    “PJ Gubernur Banten harus mengevaluasi Kepala Sekolah (Kepsek) yang sekolahnya menolak siswa berprestasi dalam bidang olahraga dan juga atlet peraih medali pada ajang Popda X Banten,” ujarnya saat ditemui di kantor KONI Provinsi Banten, Selasa (12/7).

    Menurutnya, penolakan siswa berprestasi dalam bidang olahraga merupakan preseden buruk. Hal ini akan membuat citra buruk bagi Pemprov Banten, yang akan dinilai sebagai Provinsi yang tidak memperhatikan dan tidak menganggap olahraga penting.

    “Olahraga itu jelas amanah Undang-undang (UU), bahkan UU juga berdiri sendiri. Ada kementerian dan dinasnya hingga kabupaten/kota. Jika begini, artinya Pemprov Banten tidak peduli terhadap olahraga. Lalu buat apa ada dinas olahraga?” katanya.

    Ia pun mengaku khawatir apabila prestasi para atlet tidak diapresiasi dengan semestinya, akan berdampak pada turunnya minat para pelajar untuk menekuni olahraga. Hal itu tentu akan menjadi masalah besar bagi prestasi olahraga pelajar di Provinsi Banten.

    Ia menjelaskan, dalam Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan pada pasal 7 ayat (3) huruf c, memberikan jaminan kesejahteraan atlet, mantan atlet dan pelatih berprestasi.

    Pada pasal 24 ayat (4) penghargaan dapat berbentuk pemberian kemudahan, beasiswa, asuransi, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, kewarganegaraan, warga kehormatan, jaminan hari tua, kesejahteraan, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan sesuai kewenangan Pemerintah Daerah.

    “Wujud penghargaan Pemprov Banten bagi atlet berprestasi dalam bidang olahraga ya salah satunya dengan diterima para atlet itu dengan bersekolah di SMA Negeri yang merupakan kewenangan Pemprov Banten,” ungkapnya.

    Di tempat yang sama, Sekretaris Umum KONI Provinsi Banten, Koswara Poerwasasmita, mengatakan bahwa tidak diterimanya para atlet pelajar ke SMA Negeri di Banten sangat merugikan bagi Provinsi Banten.

    “Terus terang rugi buat kalau dia itu atlet betul-betul berprestasi, apalagi pemegang medali emas, yang ketika dia masih SMP, dia sudah pegang medali emas,” ujarnya.

    Menurutnya, karir dari para atlet tersebut bisa mencapai 30 tahun. Sehingga, jelas akan rugi apabila pemerintah tidak memberikan dukungan kepada para atlet pelajar tersebut.

    “Itu aslinya modal kita untuk prestasi selanjutnya dan bisa membawa nama bagus daerah provinsi terutama. Jadi menurut saya kita akan rugi,” terangnya.

    Apalagi saat ini pihaknya sudah menerima banyak permohonan rekomendasi dari para atlet pelajar, untuk bisa bersekolah di SMA Negeri di daerah lainnya lantaran tidak diterima di Banten, seperti DKI Jakarta, Sumatera Selatan dan Palembang. Hal itu menurutnya akan berbahaya jika para atlet pelajar yang pindah, justru menjadi kontingen pembela daerah barunya.

    “DKI yang tidak membina, malah ambil comot saja. Banyak yang begitu loh sebenarnya. Sampai saat ini sudah ada sebanyak 10 lebih permohonan rekomendasi pindah. Jadi nanti kalau ada yang minta rekomendasi, harus ada jaminan atau komitmen bahwa dia tidak akan menjadi atlet di tempat yang baru nanti,” ungkapnya.

    Maka dari itu, dirinya meminta kepada Pj Gubernur Banten untuk dapat mengganti Kepala Sekolah yang menolak dan Kepala Dindikbud Provinsi Banten, karena tidak menunjukkan komitmennya dalam pengembangan potensi atlet pelajar.

    “Kami meminta agar Kepala Sekolah yang menolak para atlet itu segera diganti. Kalau perlu, Kepala Dindikbud juga diganti karena tidak bisa mengakomodir para atlet pelajar yang berprestasi,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Banten Darurat Pencabulan

    Banten Darurat Pencabulan

    CILEGON, BANPOS – Provinsi Banten sepertinya harus menetapkan kondisi darurat pencabulan terhadap anak dibawah umur. Hal ini terindikasi dengan banyaknya kasus pencabulan yang terungkap dan dilaporkan. Beberapa terduga pelaku kasus pencabulan sempat melarikan diri sebelum diadili.

    Diketahui, Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap buronan terduga pelaku pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur Bunga (15), warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.

    Kasi Humas Polres Pandeglang, AKP M. Nurdin membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan terhadap terduga pelaku JN (20) warga Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang.

    “Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap buron kasus pencabulan berinisial JN (20) warga Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang,” kata Nurdin, Selasa (12/7).

    Dijelaskannya, tersangka buron selama 10 bulan setelah melakukan perbuatan asusila yang terjadi pada 24 September 2021 silam, beberapa waktu kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga pada 30 September 2021.

    “Perbuatan asusila dilakukan tersangka terhadap korban lebih dari satu kali pada 24 September 2021 silam, beberapa waktu kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada 30 September 202,” terangnya.

    Setelah buron selama 10 bulan, lanjut Nurdin, pihaknya bekerjasama dengan Polsek Pandeglang berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Angsana.

    “Satreskrim Polres Pandeglang bekerjasama dengan Polsek Pandeglang berhasil menangkap tersangka pada Senin (11/7) sekitar pukul 17.00 WIB di pertigaan Alfamart Angsana,” jelasnya.

    Setelah itu, kata Nurdin lagi, tersangka dibawa ke Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Tersangka saat ini sudah diamankan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Pandeglang dan atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ungkapnya.

    Terpisah, Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten, ungkap kasus tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh lima tersangka berinisial, MY, SH, SP, MF, dan MR, Selasa (12/7).

    Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan kelima tersangka melakukan aksi bejatnya di salah satu penginapan yang berada di wilayah Anyer, pada Selasa (5/7) lalu.

    “Kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur terancam pidana paling lama 15 tahun penjara. Untuk pasal yang dilanggar yaitu pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Dan untuk ancaman hukum pidana paling lama yang 15 tahun,” ungkap Kapolres saat Press Conference di Mapolres Cilegon, Selasa (12/7).

    Lebih lanjut Eko menjelaskan, kronologi kejadian pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2022 sekitar pukul 22:00 WIB.

    “Sekitar jam 10 malam, untuk waktu kejadian tempatnya yaitu di kos-kosan atau penginapan yang beralamat di Kampung Tegal, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. Kemudian barang bukti yaitu ada seprei warna hijau bermotif bunga, kunci kosan, dan pakaian korban,” tuturnya.

    “Pada saat kejadian, untuk saksi ada 3, kemudian untuk tersangkanya ada 5. Kemudian modus operandinya, yaitu pelaku berkenalan melalui Facebook kemudian curhat bahwa sedang galau. Kemudian mengajak bertemu dan bermain ke pantai di wilayah Anyer. Kemudian selanjutnya korban dipaksa untuk minum anggur sebanyak empat kali (4 gelas). Setelah korban mabuk, dibawa ke kos-kosan atau penginapan yang sudah disiapkan oleh pelaku. Lalu korban di setubuhi dan di cabuli secara bergantian,” paparnya.

    Atas kejadian tersebut, Kapolres Cilegon menghimbau kepada masyarakat untuk selalu bersama-sama menjaga anak-anak dari bahaya mengkonsumsi minuman keras (miras) dan narkoba.(LUK/DHE/PBN)

  • 7.000 Honorer Masih Antri

    7.000 Honorer Masih Antri

    PANDEGLANG, BANPOS-Sebanyak 7000 honorer masih harus menunggu antrian untuk diangkat menjadi P3K, sementara, 2.149 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Pandeglang, Irna Narulita di Stadion Badak Pandeglang, Selasa (12/7).

    Dalam penyerahan SK kepada para pegawai P3K, Bupati Pandeglang, Irna Narulita merasa bersyukur serta merasa Bahagia saat menyerahkan Sk tersebut.

    “Alhamdulilah, sebanyak 2.149 orang pegawai P3K di Kabupaten Pandeglang telah menerima SK hari ini dan kami ikut merasa berbahagia,” katanya.

    Meskipun telah menyerahkan SK P3K, lanjut Irna, pihaknya juga menyadari bahwa masih banyak Pekerjaan Rumah (PR) untuk menyelesaikan nasib para honorer.

    “Masih banyak PR yang belum terselesaikan terkait nasib para honorer, dimana masih ada sekitar 7 ribu honorer saat ini yang belum menyandang P3K,” ujarnya.

    Untuk nasib para honorer, kata Irna, pihaknya akan terus memperjuangkannya agar pemerintah pusat memberikan kuota yang lebih besar untuk pengadaan rekrutmen P3K.

    “Kami akan terus memperjuangkan nasib para honorer ke pemerintah pusat dan meminta agar pemerintah memberikan kuota yang lebih besar untuk Kabupaten Pandeglang dalam pengadaan rekrutmen P3K,” terangnya.

    Oleh karena itu, pihaknya berharap pada akhir tahun 2023 agar semua honorer di Kabupaten Pandeglang bisa terangkat menjadi P3K.

    “Saya harap pada akhir tahun 2023 semua honorer di Kabupaten Pandeglang bisa terangkat menjadi P3K, minta doanya kita sedang perjuangkan,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Muhammad Amri mengatakan, SK P3K yang diserahkan saat ini terdiri dari P3K Non guru, P3K guru tahap I, P3K guru tahap II dan P3K passing grade.

    “Jumlah P3K yang menerima SK hari ini sebanyak 2.149 orang terdiri dari P3K Non guru 51 orang, P3K guru tahap I sebanyak 1.156 orang, P3K guru tahap II 768 orang dan P3K passing grade sebanyak 174 orang,” katanya.(dhe/pbn)

  • Targetkan 8 Kursi DPRD Cilegon, Awab Nahkodai Demokrat Cilegon 

    Targetkan 8 Kursi DPRD Cilegon, Awab Nahkodai Demokrat Cilegon 

     

    CILEGON, BANPOS – DPP Partai Demokrat menyerahkan 8 Surat Keputusan (SK) pengurus DPC untuk wilayah Banten. Penyerahan SK dilakukan langsung di kantor pusat partai berlambang mercy, di Jakarta.

    “Diserahkan langsung oleh Ibu Andi Timo Pangareng selaku Wasekjen DPP dan Pak Sigit Raditya selaku Direktur Eksekutif DPP Demokrat,” kata Ketua DPD Demokrat Banten, Iti Octavia Jayabaya saat dikonfirmasi, Selasa (12/7).

    Kemudian, Iti berpesan agar seluruh pengurus DPC Demokrat bisa bekerja bersama, mendengar dan membantu aspirasi masyarakat. Adapun di periode keduanya mengurus DPD Demokrat Banten, Iti menginginkan raihan suara di wilayahnya bisa berada di posisi kedua nasional. “Kita memiliki target tinggi untuk memperjuangkan suara rakyat. Sehingga seluruh kader dan pengurus harus turun ke rakyat,” katanya.

    Iti Octavia Jayabaya berpesan ke pengurus yang baru agar tidak menjauh dari masyarakat dan terus berusaha untuk suksesi agar Ketua Umum Demokrat, AHY, maju sebagai capres 2024. “Ketum kita, AHY, harus menjadi calon presiden 2024,” pungkasnya.

    Diketahui, Ketua DPC baru delapan kabupaten dan kota di Banten yaitu Julham Firdaus, Ketua DPC Demokrat Kota Tangerang Selatan, Asep Hidayat, Ketua DPC Demokrat Kota Tangerang, Nawa Said Dimyati, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tangerang, Nuraeni, Ketua DPC Demokrat Kota Serang, Yayan Alfian Nugraha, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Serang, Awab, Ketua DPC Demokrat Kota Cilegon, M Fuhaira Amin, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Pandeglang dan Mahpudin, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Lebak.

    Pasca diserahkannya SK DPC Partai Demokrat Kota Cilegon oleh DPP melalui Ketua DPD Provinsi Banten di Kantor DPP Demokrat. 

    Ketua DPC Demokrat Kota Cilegon, Awab mengatakan dengan diberikannya SK Pengurus DPC Cilegon pihaknya akan segera konsolidasi untuk menghadapi tahapan Pemilu 2024. “Kita segera melakukan konsolidasi besar di 8 PAC dan 45 ranting se Kota Cilegon, sekaligus siap menggerakkan seluruh potensi kekuatan mesin partai untuk menyongsong persiapan perhelatan akbar di Pemilu 2024. Dan kami optimis Partai Demokrat kedepan menargetkan minimal 8 kursi di DPRD Kota Cilegon,” kata Awab kepada BANPOS saat dikonfirmasi, Selasa (12/7).

    Selain itu, pihaknya juga siap memenangkan AHY sebagai Presiden RI dan Iti sebagai Gubernur Banten. “Dan kami juga sangat optimis kami menyiapkan pak Ketum kami pak Pak AHY sebagai putra terbaik bangsa dari Partai Demokrat kita usung dan kita persiapkan sebagai Capres RI 1 dan Ibu Iti Octavia Jaya Baya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Banten kita siapkan sebagai Cagub di 2024,” ungkapnya.

    Sementara itu, Sekretaris DPC Demokrat Kota Cilegon Muhammad Ibrohim Aswadi menambahkan pihaknya sudah menyiapkan struktur partai yang diisi kaum milenial dan para kaum hawa. “Dengan dilengkapi oleh struktur pengurus yang mayoritas baru, kemudian keterwakilan kaum perempuan 35 – 40 persen, dan komposisi pengurus ini kita kombinasi dari senior dan mayoritas terutama dari kaum milenial. Karena kami memandang, bahwa kolaborasi antara senior dan milenial ini akan menjadi kekuatan yang dahsyat, dan saatnya para pemuda tampil di medan-medan politik strategis dan yang senior mendukung penuh dalam perjalanannya,” tandasnya. (LUK/RUL)