TANGERANG, BANPOS – Dugaan pelanggaran kode etik, penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, turut bergema di Provinsi Banten. Lili dituding membuat rusuh dan silang sengkarut permasalahan serah terima aset dikarenakan turut menandatangani dokumen serah terima aset Kabupaten Tangerang ke Kota Tangerang, meski tidak memiliki kewenangan yang jelas.
Sementara itu, sidang etik Dewan Pengawas (dewas) KPK juga ditunda pekan depan dikarenakan Lili memilih untuk berangkat ke Bali ketimbang menghadiri sidang tersebut.
Diketahui, berdasarkan dokumen yang BANPOS miliki, Lili bersama dengan Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah selaku pihak kesatu, Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar selaku pihak kedua, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail serta Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo, menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) BMD.
Dalam dokumen tersebut, Lili bertindak sebagai pihak yang mengetahui, bersama dengan Kholid dan Gatot. Selain BAST, Lili juga turut menandatangani dokumen perjanjian yang dalam salah satu pasalnya mewajibkan pengusulan penghapusan BMD yang telah dihibahkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Wasit Barang Milik Daerah (BMD) sekaligus Direktur Lembaga Kebijakan Publik, Ibnu Jandi, melaporkan dugaan tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 19 April lalu. Ibnu Jandi melaporkan Lili dengan dugaan melanggar tiga peraturan.
Peraturan pertama yakni UU No 19 h 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Perpres Nomor 102 TAHUN 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK-RI Nomor 01 tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK-RI.
Kepada BANPOS, Ibnu Jandi mengatakan bahwa pada 26 Agustus 2020, Walikota Tangerang menggelar acara serah terima BMD yang dihadiri oleh Lili. Dalam kegiatan itu, Lili turut menandatangani tiga dokumen serah terima BMD. Hal itu pun menimbulkan pertanyaan bagi dia.
“Siapakah yang mengundang Wakil Ketua KPK-RI tersebut? Siapakah yang memerintahkan Wakil Ketua KPK-RI tersebut untuk menandatangani tiga dokumen aset/BMD tersebut?” ujar Ibnu Jandi, Rabu (6/7).
Menurut Ibnu Jandi, dirinya pun menduga adanya gratifikasi yang dilakukan oleh Walikota Tangerang kepada Lili dalam kegiatan tersebut. Selain itu, dirinya juga menduga terjadi pelanggaran kode etik oleh Lili. Hal itulah yang dilaporkan oleh Ibnu Jandi ke Dewas KPK.
“Melaporkan adanya dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Bapak Walikota Tangerang kepada Lili Pintauli Siregar, dan dugaan penyalahgunaan wewenang dan diduga melanggar kode etik KPK yang diduga dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar dengan cara ikut menandatangani dokumen-dokumen aset/BMD Kabupaten dan Kota Tangerang sebagai pihak yang ‘Mengetahui’,” terangnya.
Ia mengatakan, dirinya yang ditunjuk sebagai wasit dalam proses penyerahan aset antara Kabupaten Tangerang dengan Kota Tangerang, seharusnya merupakan pihak yang memiliki kewenangan dalam mengatakan sah ataupun tidaknya dokumen penyerahan aset tersebut.
“Wasit Aset/BMD lah yang punya kewenangan untuk mengatakan sah dan tidak sahnya dokumen-dokumen yang akan ditandatangani oleh Bapak Bupati Tangerang dan Bapak Walikota Tangerang, dan yang akan ditandatangani oleh Direktur PDAM TKR Kabupaten Tangerang dan Direktur PDAM TB Kota Tangerang, dan siapa-siapa saja yang berhak dan boleh untuk menandatangani dokumen-dokumen tersebut,” tuturnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa seharusnya yang mengundang untuk hadir dalam agenda penandatanganan perjanjian dan BAST pada 26 Agustus 2021 adalah dirinya selaku wasit. Bukan Pemkot Tangerang, apalagi sampai mengundang Lili sebagai Wakil Ketua KPK.
“Apa urgensinya pihak KPK-RI hadir dan menandatangani tiga dokumen tersebut?” tegasnya.
Ia pun mendesak kepada pimpinan KPK serta Dewas KPK, untuk melakukan penyelidikan terhadap Walikota Tangerang serta Lili terkait dengan dugaan gratifikasi serta penyalahgunaan kewenangan tersebut.
“Saya meminta kepada jajaran pimpinan KPK dan jajaran Dewas KPK untuk dapat menyelidiki, memeriksa Bapak Walikota Tangerang dan memeriksa Lili Pintauli Siregar atas adanya dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang serta dugaan pelanggaran kode etik KPK sebagaimana tersebut diatas,” tandasnya.
Sementara itu diketahui, saat akan disidang oleh Dewan Pengawas (Dewas), Wakil Ketua KPK ini memilih berangkat ke Bali. Akibatnya, Dewas pun harus menunda sidang etik untuk Lili.
Sebelumnya, Lili dijadwalkan akan menjalani sidang etik perdana di kasus dugaan penerimaan tiket nonton MotoGP Mandalika. Sidang tersebut berlangsung tertutup di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin.
Namun, sidang ini gagal total. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengabarkan, pihaknya menunda sidang perdana terhadap Lili Siregar menjadi Senin (11/7) pekan depan.
“Majelis telah menunda sidang untuk dilanjutkan kembali hari Senin 11 Juli 2022 jam 10.00 WIB,” ujarnya.
Tumpak menerangkan, sidang tersebut sempat dibuka. Namun, karena Lili tidak hadir, sidang pun ditunda. “Ada surat dari pimpinan yang menyatakan yang bersangkutan (Lili Siregar) berhalangan dinas ke Bali menghadiri G20,” ucapnya.
Lili diketahui terbang ke Bali untuk menghadiri rangkaian acara G20 yang puncaknya baru berlangsung November mendatang. Di tahun ini, KPK bersama Kementerian Luar Negeri memegang estafeta Chair G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG). Pertemuan pertama yang dilaksanakan pada 28-31 Maret 2022, yang telah membahas empat isu prioritas.
Pertemuan selanjutnya digelar di Bali pada Selasa-Kamis (5/7 Juli 2022). Kehadiran Lili di acara ini disiarkan di kanal YouTube KPK. Lili, yang mengenakan outfit resmi dibalut jas hitam ikut memberikan sambutan. Lili sempat membahas pentingnya acara tersebut untuk melawan kasus korupsi.
“G20 merupakan forum ekonomi global yang mempromosikan dialog untuk menyelesaikan berbagai tantangan ekonomi, termasuk isu antikorupsi melalui kelompok kerja antikorupsi G20,” sebut mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban itu (LPSK) itu.
Di acara tersebut juga terlihat Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Di sela acara, para bos KPK ini terlihat ngobrol serius dengan perwakilan negara G20. Mereka juga mengunjungi booth KPK yang lengkap tersedia kursi dan meja untuk bersantai. Juru Bicara Ali Fikri mencoba memberi penjelasan mengenai hal ini. Kata dia, Lili berangkat ke Bali karena sudah dijadwalkan jauh-jauh hari. “Sudah lama diagendakan,” ucapnya, kemarin.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman geleng-geleng kepala dengan sikap Lili yang lebih memilih terbang ke Bali. Kata dia, hal ini menambah polemik kasus Lili.
Namun, Boyamin tidak bisa berbuat banyak. Sebab, dalam tata acara peradilan, terdakwa diperbolehkan izin dengan alasan yang jelas.
“Hormati penundaan itu sepanjang kita harap Bu Lili benar-benar hadir di sidang selanjutnya, dan tidak mengulur waktu karena isu pengunduran,” ujar Boyamin.(DZH/PBN/RMID)