Penulis: Gina Maslahat

  • Bakal Terapkan Keamanan Informasi, BSSN Gandeng Kota Tangerang

    Bakal Terapkan Keamanan Informasi, BSSN Gandeng Kota Tangerang

    TANGERANG, BANPOS – Dalam rangka pengembangan aplikasi yang dibangun oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait keamanan informasi. BSSN menggandeng Kota Tangerang menjadi pilot project dalam program tersebut. Hal ini ditandai dengan kunjungan yang dilakukan BSSN ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tangerang di Tangerang LIVE Room, Selasa (28/6).

    Dalam program tersebut, BSSN hanya memilih lima perwakilan Kota/Kabupaten di Indonesia yang menjadi pilot project. Salah satunya yakni, Kota Tangerang yang dipilih karena tingginya intensitas berita atau informasi. Seperti hadirnya ruang kendali kota sebagai pusat informasi Kota Tangerang.

    “Dengan hadirnya ruangan ini, berarti semua IPA (Intelligent Process Automation) yang tergabung dalam satu dashboard. Seperti informasi yang bersifat untuk publik ataupun yang berklasifikasi. Misalnya, terbatas hingga rahasia,” ucap Wildan, Sandiman Madya pada Puskajibang Tekkamsisan.

    Wildan menambahkan, bahwa ada syarat lain yang harus dipenuhi oleh Kota/Kabupaten hingga menjadi pilot project, yaitu kesesuaian antara perangkat yang dibuat oleh BSSN dengan Kota Tangerang atau daerah lain di Indonesia.

    “Selanjutnya, ada kesesuaian, jadi jika aplikasi yang BSSN ini tidak dimanfaatkan atau dikembangkan mungkin kota itu belum dapat dijadikan pilot project. Dan kebetulan memang perangkat yang saat ini kami kembangkan membutuhkan akses internet dan sesuai dengan Kota Tangerang. Seperti keamanan file, cloud dan email,” lanjut dia.

    Ada beberapa aplikasi yang dapat digunakan oleh Pemkot Tangerang sebagai pilot project. Seperti, aplikasi Apel yang digunakan untuk keamanan dalam pengiriman surel dan Perit, sebagai aplikasi key management system. Dimana sistem informasi ini terintegrasi dengan sistem yang telah dibangun oleh Pemkot.

    “Kami harapkan agar Pemkot Tangerang dapat menggunakan aplikasi ini. Dan memberikan feedback hingga bulan Desember 2022 nanti, jika memang ada kekurangan ataupun masukan pada aplikasi yang kami kembangkan,” harap Wildan.

    Terkait pengamanan informasi, Dinas Kominfo sendiri telah melakukan kerjasama sejak lama denga BSSN seperti Cyber Security Incident Response Team (CSIRT). “Kita sudah sama-sama membuat CSIRT terkait keamanan informasi data dan server. Kita pun akan memberikan saran kepada BSSN untuk penyempurnaan aplikasi tersebut. Agar nantinya dapat digunakan oleh Kota/Kabupaten lain,” ujar Indri Astuti, Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang.

    Dirinya juga menambahkan, nantinya aplikasi tersebut akan digunakan sebaik mungkin untuk Kota Tangerang ataupun wilayah lain. “Jadi nanti kita sebagai pilot project kalo dirasa dapat digunakan oleh Kota/Kabupaten lain bisa digunakan. Dan semoga pertemuan ini dapat bermanfaat untuk semuanya,” tutup Indri. (RUL)

  • LPPM UMN – GMLS Gelar Pelatihan Mobile Journalism 

    LPPM UMN – GMLS Gelar Pelatihan Mobile Journalism 

    GADING SERPONG, BANPOS – Komunitas Gugus Mitigasi Lebak Selatan (GMLS) bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Multimedia Nusantara (UMN) mengadakan mobile journalism workshop di Villa Hejo Kiarapayung, Desa Panggarangan, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten pada  Minggu dan Senin, 26-27 Juni 2022 lalu.

    Kegiatan ini diikuti oleh 28 orang peserta para pemuda dan pemudi Bayah yang sebagian di antaranya adalah siswa/i SMA dan SMK.

    Kegiatan pelatihan dengan tajuk “Masyarakat Berdaya, Waspada Bencana” merupakan salah satu program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) UMN yang difasilitasi oleh tim dari Program Studi Digital Journalism UMN dengan fasilitator Yearry Panji Setianto, Adi Wibowo Octavianto, dan Albertus Magnus Prestianta, memberikan materi seputar dasar-dasar jurnalistik, mengelola data dan informasi kebencanaan, dan pemanfaatan teknologi mobile dalam jurnalistik kebencanaan.

    Anis Faisal Reza, Ketua Gugus Mitigasi Lebak Selatan (GMLS) mengatakan bahwa kegiatan ini adalah wujud kolaborasi komunitas dengan universitas yang ada di Provinsi Banten yang sama-sama memiliki kepedulian dan kesepahaman akan pentingnya peningkatan pengetahuan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana di Banten Selatan.

    “Workshop ini adalah wujud kolaborasi kampus UMN dengan GMLS yang sama-sama memiliki kepedulian bahwa pengetahuan kesiapsiagaan bencana itu penting dimiliki oleh warga Lebak Selatan di mana wilayahnya memiliki potensi terjadinya megathrust yang bisa menyebabkan tsunami.” ungkapnya.

    Setali tiga uang dengan Anis, Andy Firmansyah dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) UMN juga mengtakan bahwa sudah menjadi kewajiban bagi kampus untuk bisa lebih pro aktif membantu dan saling menguatkan untuk segala inisiasi komunitas atau masyarakat yang dapat memberikan manfaat luas, terlebih tentang kebencanaan di mana Indonesia adalah supermarket bencana.

    Kegiatan ini merupakan salah satu dari rangkaian program tahun kedua pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh Fakuktas Ilmu Komunikasi dan Fakultas Bisnis UMN berkolaborasi dengan GMLS. 

    Adapun rencana program multi-years ini akan melibatkan fakultas lainnya di UMN untuk bisa terlibat secara aktif dan berkesinambungan mendukung upaya-upaya kesiapsiagaan, tanggap bencana, dan pemulihan paska bencana. (IRM/BNN)

  • Rumah RJ Diresmikan di Serang

    Rumah RJ Diresmikan di Serang

    CIRUAS, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali meresmikan Rumah Restorative Justice di wilayah hukumnya. Kali ini, Rumah Restorative Justice diresmikan di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang dan Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

    Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan bahwa dengan adanya Rumah Restorative Justice, pihaknya mengharapkan agar berbagai kasus yang melibatkan masyarakat dan sifatnya perkara ringan, dapat diselesaikan dengan cara Restorative Justice.

    “Kami harapkan perkara-perkara ringan itu yang pidananya kurang dari 5 tahun, pada akhirnya antara pelaku dengan korban bisa berdamai. Pada intinya adalah mengembalikan kembali korban dan tersangka seperti semula,” ujarnya kepada awak media usai meresmikan Rumah Restorative Justice di Kantor Kecamatan Ciruas, Senin (27/6).

    Leonard mengatakan, sejauh ini sudah ada 17 perkara ringan yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice. Untuk wilayah hukum Kejari Serang, terdapat sebanyak empat perkara yang selesai dengan cara Restorative Justice dalam kurun waktu 2021-2022.

    “Sampai sekarang ada 17 kasus. Hari ini bertambah satu. Kemarin ada juga di Kota Cilegon. Untuk Serang itu ada empat kasus. Pada 2021 dua perkara, tahun 2022 itu dua perkara. Sehingga total empat kasus yang diselesaikan melalui keadilan Restorative Justice di Serang,” katanya.

    Menurut Leonard, seluruh daerah di Provinsi Banten telah memiliki Rumah Restorative Justice. Dengan adanya Rumah Restorative Justice di Kabupaten Serang dan Kota Serang, menjadikan total keseluruhan Rumah Restorative Justice sebanyak 8 unit di Provinsi Banten.

    “Kami harapkan akan terus bertambah tempat-tempat seperti ini, karena Rumah Restorative Justice ini bukan hanya untuk menyelesaikan pidana ringan saja seperti tadi, tapi juga bisa menjadi tempat musyawarah bagi masyarakat, dimana jaksa hadir untuk saling berdiskusi dengan masyarakat,” terangnya.

    Untuk kehadiran jaksa di Rumah Restorative Justice, Leonard menuturkan bahwa masing-masing jaksa di Kejari Serang baik dari Seksi Intelejen, Seksi Datun maupun Seksi Pidum akan bergantian berjaga di sana. Sehingga jika masyarakat ingin datang berkonsultasi, mereka dipastikan dapat bertemu dengan jaksa yang bertugas.

    “Tidak harus stay, tinggal disesuaikan kapan bisa datang ke sini. Bisa bergantian datangnya. Jadi bisa berkumpul di sini dengan masyarakat, berdiskusi terkait dengan hukum dan lain sebagainya. Itu boleh, yang penting untuk memajukan daerah,” tegasnya.

    Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi adanya Rumah Restorative Justice ini. Dengan adanya Rumah Restorative Justice, maka diharapkan masyarakat dapat semakin melek terhadap persoalan hukum.

    “Alhamdulillah dengan adanya Rumah Restorative Justice ini tentunya akan sangat bermanfaat kepada masyarakat. Seperti yang disampaikan oleh Pak Kajati dan Pak Kajari tadi. Jadi untuk permasalahan-permasalahan hukum, bisa didiskusikan lagi di sini. Karena kebanyakan dari kita kan masih awam hukum,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • Jamuan Jokowi Berbuah Investasi

    JAKARTA, BANPOS – Hon Hai Precision Industry Co. Ltd (Foxconn) siap mengucurkan dana investasi di Indonesia. Selain investasi di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah, Foxconn juga berminat menanamkan investasinya di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

    Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengungkapkan, Presiden Jokowi sangat mengapresiasi rencana investasi Foxconn.

    “Kami diminta untuk mengawal sampai terealisasi,” kata Bahlil da­lam keterangannya, kemarin.

    Mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu menjelaskan, Jokowi sangat antusias karena investasi ini menerapkan konsep yang disenanginya.

    Pasalnya, investor berkolabo­rasi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Penanaman Modal Asing (PMA) dan swasta nasional, yang melibatkan pengu­saha lokal dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM).

    Bahlil mendorong agar ren­cana investasi Foxconn ini ber­lokasi di KIT Batang dengan berbagai insentif yang ditawar­kan oleh Pemerintah Indonesia.

    Menurutnya, KIT Batang menjadi salah satu lokasi yang menjadi bagian dari pembangunan ekosistem industri baterai dan kendaraan listrik di Indonesia. Yang saat ini telah masuk in­vestasi dari Hyundai dan LG asal Korea Selatan.

    Selain itu, Bahlil juga menyata­kan bahwa Foxconn berminat un­tuk investasi di IKN Nusantara.

    “Harapannya, bisa betul-betul terjadi dan berjalan dengan baik. Jadi, tidak benar kalau ada orang mengatakan IKN tidak ada investasi,” jelas Bahlil.

    Tawarkan Bisnis Baru

    Chairman Foxconn Young Liu menjelaskan, untuk investasinya nanti, pihaknya menawarkan model bisnis baru, yaitu BOL (Build, Operate, Localize).

    “Model bisnis BOL ini memung­kinkan Foxconn dan perusahaan Taiwan lain bermitra lebih baik lagi dengan perusahaan Indonesia, kaitannya dalam membangun in­dustri di Indonesia,” kata Liu.

    Liu menyatakan keyakinan­nya bahwa kerja sama antara Foxconn dengan Pemerintah Indonesia ini dapat mencapai kesuksesan besar.

    Foxconn berminat berinvestasi di IKN. Termasuk pada pengem­bangan smart city melalui in­frastruktur bus listrik (e-bus) dan jaringan IoT (Internet of Things).

    Adapun rencana investasi Fox­conn bersama Gogoro, PT Industri Baterai Indonesia (IBC), dan PT Indika Energy Tbk, meliputi indus­tri kendaraan listrik: kendaraan lis­trik roda empat, roda dua, dan bus listrik; industri baterai kendaraan listrik; dan industri pendukung: energy storage system, stasiun penukaran baterai, industri daur ulang baterai, Research & Development (R&D) dan pelatihan.

    Total dana investasi yang bakal dikucurkan di Indonesia senilai 8 miliar dolar AS. Dan perkiraan penyerapan tenaga kerja lebih dari 10.000 orang.

    Seperti diketahui, Presiden Jokowi bersama Bahlil bertemu dengan Young Liu di Istana Bogor, Sabtu (25/6).

    Pertemuan ini merupakan tin­dak lanjut dari kunjungan kerja Menteri Investasi/Kepala BKPM ke Taiwan tanggal 22 Oktober 2021, yang dilanjutkan den­gan Nota Kesepahaman antara Kementerian Investasi/BKPM, Foxconn, Gogoro, Industri Bat­erai Indonesia (IBC), dan Indika Energy pada 21 Januari 2022.

    Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, realisasi investa­si asal Taiwan pada tahun 2021 tercatat sebesar 316,9 juta dolar AS dengan total 458 proyek.

    Sementara, pada triwulan I-2022, realisasi investasi asal Taiwan di Indonesia tercatat 37,5 juta dolar AS dengan total 219 proyek. [NOV/PBN/RMID]

  • 42.540 Data Pemilih Ganda Ditemukan

    42.540 Data Pemilih Ganda Ditemukan

    LEBAK, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak terus melakukan perbaikan data pemilih dengan pencermatan terhadap 72.962 data pemilih yang diterima dari KPU RI.

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak Ni’matullah mengatakan, dari jumlah sebanyak itu, sebanyak 42.540 data pemilih yang diterima KPU Kabupaten Lebak dari Komisi Pemilihan Umum RI diantaranya itu merupakan data pemilih ganda.

    “Kami menerima sejumlah data pemilih dari KPU RI. Ini data per semester pertama tahun ini yang disandingkan dengan DPT tahun 2019,” katanya, Senin (27/6).

    Menurut Ni’matullah, pencermatan data pemilih dilakukan oleh KPU bersama pemerintah daerah, Dinas Dukcapil, BPS, dan Bawaslu. KPU juga melakukan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) terhadap data tersebut, terutama data pemilih meninggal.

    Untuk data yang ganda, lanjut Ni’matullah kemungkinan terjadi karena adanya data di daftar pemilih tetap (DPT) tetapi ganda, baik di antara kabupaten, kecamatan dan juga TPS. Ia mengakui, sedang melakukan eksekusi data pemilih ganda.

    “Untuk data ganda kami sedang eksekusi, sedang dicermati. Kalau ganda, benar gak dengan DPT kita, ini masih proses,” ungkapnya.

    Sedangkan untuk data tidak padan kata Ni’matullah, berdasarkan hasil sampling ditemukan banyak nama sama namun NIK itu berbeda, dan juga pemilih yang melakukan pergantian identitas.

    “Kami berikan beberapa data ke Disdukcapil untuk nanti kita gunakan, tapi tidak semua hanya dari sampling itu saja,” ujarnya.

    Ni’matullah menjelaskan, hasil dari pencermatan data yang dilakukan oleh KPU Lebak selanjutnya akan dilaporkan kembali ke KPU RI. Sekarang ini KPU Lebak masih menunggu instruksi dari KPU RI.

    “KPU Lebak menunggu instruksi dari KPU RI dari hasil pencermatan yang sudah dilakukan,” jelasnya.

    Untuk diketahui, tahapan Pemilu 2024 resmi diluncurkan KPU pada Selasa 14 Juni 2022.

    Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 yang diundangkan pada 9 Juni lalu, tahapan pemilu akan berlangsung selama 20 bulan, terhitung mulai 14 Juni 2022 hingga 14 Februari 2024.

    Tidak sedikit yang mengingatkan KPU Lebak, agar benar-benar cermat dan teliti soal data pemilih. Sebab, permasalahan yang akan dihadapi dalam tahapan Pemilu 2024 tidak akan jauh berbeda dengan pemilihan terdahulu.

    “Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu harus bisa memetakan berbagai potensi permasalahan yang mungkin timbul dalam setiap tahapan,” kata warga Kecamatan Cibadak, Mansori.

    Terutama menurut Mansori, soal data pemilih yang dari tahun ke tahun terus ditemukan masalah, begitu juga dengan pendaftaran partai peserta pemilu. Masalah yang kerap berulang dalam urusan data pemilih, seperti pemilih ganda, pemilih pindah alamat, serta masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih karena belum mempunyai kartu tanda penduduk dan lain sebagainya.

    Persoalan ini kata dia, harus diantisipasi oleh penyelenggara pemilu dengan segera melakukan inventarisasi seluruh permasalahan data pemilih tersebut, berikutnya mengkonsultasikannya kepada Kementerian Dalam Negeri. Sebab, pendataan pemilih ini akan berdampak pada tingkat partisipasi pemilu.

    “Ini perlu didorong agar partisipasi pemilih termasuk juga memberikan pendidikan politik secara masif, agar masyarakat paham tentang hak-haknya dalam pemilu yang akan menentukan perjalanan bangsa ke depan. Semakin banyak masyarakat pemilih yang datang menyalurkan hak politiknya maka semakin legitimate orang yang dipilih,” tegasnya.(Her/PBN)

  • KPK Siap Hadapi Gugatan Bendum PBNU

    KPK Siap Hadapi Gugatan Bendum PBNU

    JAKARTA, BANPOS – Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming yang juga merupakan bendahara umum (bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merasa dikriminalisasi karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Sebab itu, Mardani melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (27/6).

    Gugatan dilayangkan Mardani H Maming lantaran ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi IUP Tanah Bumbu pada 201, terkait jabatannya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

    “Benar ada masuk (gugatan praperadilan Mardani H Maming) hari ini,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Haruno, Senin (27/6).

    Namun, Haruno mengaku belum ada pengaturan jadwal dan penunjukkan hakim yang akan memimpin sidang praperadilan Mardani H Maming. “Belum saya lihat lagi jadwal sidangnya. Belum ditunjuk hakimnya,” jelasnya.

    Sementara itu, KPK memastikan, proses penanganan perkara suap izin usaha pertambangan (IUP) yang menyeret Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming sudah sesuai prosedur.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto menegaskan tak ada yang diistimewakan dalam proses hukum di kasus Maming.

    “Masalah Mardani Maming ya, di KPK ini tidak ada proses hukum yang spesial dan tidak spesial,” ujar Karyoto di Gedung KPK.

    Dia menjelaskan, proses penanganan perkara IUP sudah sesuai prosedur mulai dari penyelidikan hingga nanti pada saatnya penuntutan.

    “Semuanya, sesuai dengan prosedur ada aturannya, lidik, sidik, tuntut, di lidik kita tak boleh banyak bicara, di sidik pun sebenarnya sebelum kita melakukan upaya paksa juga tidak boleh banyak bicara, di penuntutan rekan-rekan bisa mengambil event langsung di persidangan,” bebernya.

    Sebelumnya, Kuasa hukum Maming, Ahmad Irawan, mengakui, kliennya telah menerima surat penetapan tersangka dari KPK. Pihaknya tengah mempelajarinya.

    Ia menyatakan, akan memanfaatkan ruang keadilan yang bisa didapatkan Maming, termasuk mengajukan praperadilan. “Kita pelajari dulu, Insya Allah. Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan,” ujar Irawan.

    Diketahui, status tersangka Mardani Maming terungkap dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Awalnya, wartawan mengkonfirmasi soal kabar pencegahan Maming ke luar negeri, atas permintaan KPK.

    “Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, lewat pesan singkat, Senin (20/6).

    Setelah itu, wartawan kembali bertanya soal status Maming kepada Achmad Nur. “Izin tanya lagi pak Kasubag, Mardani Maming dicegah ke luar negeri dalam statusnya sebagai saksi atau tersangka?” tanya wartawan. “Tersangka,” jawab Achmad Nur Saleh.

    Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan, kasus dugaan suap izin usaha pertambangan sudah masuk tahap penyidikan. Meski begitu, Alex, sapaan akrabnya, enggan mengungkapkan para tersangka dalam perkara tersebut.

    “Memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan,” ujar Alex.

    Mardani sendiri pernah diperiksa KPK pada 2 Juni lalu. Saat itu, dia digarap selama 12 jam. Usai pemeriksaan, Mardani irit bicara. Dia hanya mengaku diperiksa soal permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

    Mardani telah memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel, pada, Senin, 25 April 2022, dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018.

    Selama persidangan, Mardani dikonfirmasi perihal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

    Selain Mardani Maming, adiknya, Rois Sunandar Maming, juga turut dicegah ke luar negeri oleh KPK.(PBN/RMID)

  • Tanto Harap Perumdam Tirta Berkah Tingkatkan PAD

    Tanto Harap Perumdam Tirta Berkah Tingkatkan PAD

    PANDEGLANG, BANPOS-Dalam upaya melakukan pembinaan terhadap para pegawai, Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban melakukan kunjungan ke kantor  Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Berkah Pandeglang.

    Dalam kunjungannya tersebut, Tanto berharap para pegawai Perumdam Tirta Berkah Pandeglang terus meningkatkan kedisiplinan dalam setiap melaksanakan tugasnya.

    “Kami yakin pegawai disini selalu semangat dan disiplin dalam bekerja dan para pegawai memiliki kontribusi positif bagi Pemda Pandeglang,” kata Tanto saat berkunjung ke kantor Perumdam Tirta Berkah Pandeglang, Senin (27/6).

    Selain itu, pihaknya juga berterima kasih atas kontribusi Perumdam terhadap PAD Kabupaten Pandeglang. Dengan PAD tersebut, pemerintah daerah terus berakselerasi meningkatkan pembangunan di berbagai bidang.

    “Semoga Perumdam bisa terus surplus, sehingga pendapatan daerah pun bisa meningkat,” ujarnya.

    Sementara itu, Direktur Perumdam Tirta Berkah Pandeglang, Euis Yuningsih mengatakan, atas motivasi yang diberikan Wabup Pandeglang, pihaknya mengucapkan terima kasih dan apa yang telah disampaikannya akan menjadi catatan dalam meningkatkan kinerja.

    “Terimakasih atas motivasinya, semoga kami terus meningkatkan kontribusi untuk Pemerintah Daerah,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Pusat Belum Setujui Perubahan RTRW

    Pusat Belum Setujui Perubahan RTRW

    LEBAK, BANPOS – Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak melalui panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang telah ditetapkan melalui rapat paripurna tahun 2021 lalu.

    Sejumlah kawasan yang berubah RTRW nya, diantaranya Desa Pasindangan Kecamatan Cileles itu dari kawasan pertanian, perkebunan dan peternakan menjadi Kawasan Industri Terpadu (KIT) seluas kurang lebih 1200 hektar.

    Perubahan RTRW Kabupaten Lebak melalui proses revisi Perda no 2 tahun 2014 itu hingga saat ini belum memiliki kekuatan hukum, berdasarkan peraturan perundang-undangan karena sejak kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Lebak belum mendapatkan persetujuan dan penetapan dari Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia.

    Disampaikan, Erot Rohman, pegiat Sosial BB Perjuangan kepada wartawan, Senin (27/6). Seharusnya menurut Erot, secara obyektif produk apapun termasuk soal penerapan RTRW harus berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    ”Karena belum ada pengesahan dari Kementerian ATR RI maka kami menilai tidak berlaku revisi Perda no 2 tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Lebak,” ujarnya.

    Pemerintah Daerah dan DPRD Lebak, harus banyak belajar agar memiliki wawasan dan ilmu pengetahuan yang cukup sehingga dapat memahami berlaku dan tidaknya sebuah revisi Perda yang belum disahkan karena belum ada pengesahan dan persetujuan Menteri ATR Republik Indonesia. Ia menjelaskan, sebuah peraturan yang belum mendapat pengesahan maka peraturan itu belum bisa di berlakukan.

    ”RTRW Desa Pasindangan itu tetap mengacu pada Perda no 2 tahun 2014. Itu karena revisi Perda tahun 2021 belum mendapat persetujuan dari Menteri ATR RI,” jelasnya.

    Seluas 3.190 hektar lahan di Kecamatan Cileles, menjadi kawasan industri sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) yang ditetapkan bersama Bupati dan DPRD Lebak.

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebak, Yosep M Holis kepada wartawan mengungkapkan, perlu ada kerjasama berbagai pihak untuk menciptakan wilayah yang kondusif sehingga banyak investor tertarik masuk masuk dan berinvestasi di Lebak.

    “Iya sesuai Perda RTRW yang telah ditetapkan, seluas 3.190 hektar lahan di Kecamatan Cileles menjadi kawasan industri,” katanya.

    Menurut Yosef, pada tahun 2021 lalu Pemerintah Kabupaten Lebak, sepakat dengan DPRD membahas Perda Revisi RTRW yang salah satunya itu adalah memanfaatkan program strategis Nasional jalan tol Serang-Panimbang (Serpan) untuk menetapkan beberapa kawasan industri di sepanjang jalan tol diantaranya di Kecamatan Cimarga, Cikulur, Cileles dan sebagian kecil Kecamatan Banjarsari.

    Khusus di Kecamatan Cileles, Pemkab Lebak menetapkan kawasan industri terpadu seluas 3.190 hektar yang juga telah di support Menteri Investasi dengan beberapa kali mengunjungi rencana lokasi, dan tahun ini membuat pra masterplan untuk kawasan itu. Kawasan industri itu, lanjut dia, dipusatkan di Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles yang menjadikan pintu gerbang tol tersebut.

    “Sebagian Desa Pasindangan beserta 5 desa lainnya termasuk yang diplot sebagai kawasan industri,” ungkapnya.

    Sebagai pihak yang melayani penerbitan perizinan, DPMPTSP Lebak sering kali menyampaikan kepada para pengusaha terkait rencana ini agar bisa mendukung kawasan itu karena ke depan akan ada pusat pertumbuhan ekonomi yang bisa mensejahterakan masyarakat Lebak. Untuk wilayah Kecamatan Cileles yang sudah diploting jadi kawasan industri tersebut adalah Desa Pasindangan, Cipadang, Prabugantungan, Margamulya, Cikareo dan Desa Mekarjaya.

    Ia mempersilahkan investor mengajukan jenis usaha yang tentu relevan dengan kawasan industri, bukan sektor usaha yang tidak relevan bahkan akan merusak skenario pengembangan kawasan industri dimaksud.

    “Kawasan industri itu secara otomatis dapat menggairahkan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang bermuara pada kesejahteraan. Kami meyakini itu bakalan terwujud,” jelasnya.(Her/PBN)

  • Pejabat Eselon II Terseret Kasus BPRS CM

    Pejabat Eselon II Terseret Kasus BPRS CM

    CILEGON, BANPOS – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon telah memanggil dua pejabat eselon II di lingkungan Pemkot Cilegon terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT BPRS Cilegon Mandiri (BPRS-CM) Tahun 2017-2021. Diketahui kedua pejabat eselon II yang dipanggil Kejari Cilegon yakni TDM dan AAS.

    Kasi Pidsus Kejari Cilegon, Muhammad Ansari mengatakan pemanggilan TDM dan AAS dilakukan pada 11 Mei 2022 lalu. Pemanggilan kedua pejabat eselon II oleh Kejari Cilegon lantaran kedua pejabat ini tercatat dalam pinjaman bermasalah. Akibat adanya nama kedua pejabat eselon II itu, tim penyidik Kejari Cilegon memanggil keduanya.

    “Jadi kita ingin mendengarkan keterangan dari kedua saksi ini (TDM dan AAS). Untuk TDM sendiri kami panggil karena namanya telah digunakan oleh tersangka dengan cara melawan hukum. Sedangkan untuk saksi AAS juga namanya digunakan oleh tersangka  untuk mendapatkan pembiayaan secara melawan hukum,” kata Ansari saat dikonfirmasi, Senin (27/6).

    Ansari menambahkan, hingga saat ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cilegon masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti yang dibutuhkan.

    “Kami masih melakukan pendalaman dari alat-alat bukti yang kami miliki saat ini,” katanya.

    Dikatakan Ansari, menurut keterangan yang disampaikan AAS dan TDM jika dirinya tidak pernah melakukan pinjaman uang ke BPRS-CM selama ini. Namanya dicatut oleh pelaku untuk meraup keuntungan yang lebih besar.

    “Jadi saksi AAS ini merupakan satu dari sekian orang yang dicatut nama untuk kepentingan fasilitas pembiayaan BPRS-CM. Setelah kami periksa, saksi ternyata tidak melakukan pinjaman uang. Artinya, nama dia dicatut untuk pinjaman BPRS,” tuturnya.

    Selanjutnya, untuk saksi TDM, dari hasil keterangan selama ini pihaknya selalu menyelesaikan angsuran di BPRS-CM. Sementara, tim penyidik mendapati pada catatan pembukuan BPRS, bahwa pembayaran angsuran pejabat ini bermasalah. Setelah dipanggil, TDM ternyata selalu melakukan pembayaran angsuran tepat waktu.

    “TDM selalu membayar angsuran, namun uang itu tidak dicatat dalam pembukuan,” ujarnya.

    Sementara itu, Kasi Intel Kejari Cilegon Atik Ariyosa menuturkan, hingga saat ini sudah ada sekitar 90 lebih saksi yang telah dimintai keterangan untuk kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan BPRS-CM. Dari 90 saksi yang telah dimintai keterangan ini, diantaranya, FA dan AK selaku Dewan Pengawas BPRS-CM, MDK selaku Komisaris Utama BPRS-CM, serta AN selaku mantan Direktur BPRS-CM.

    Selain itu, NE selaku Direktur Utama BPRS-CM, serta DK sebagai pegawai BPRS-CM yang dipanggil sejak Rabu (22/6) kemarin.

    “Pekan lalu kami juga memanggil para pejabat BPRS-CM. Ini masih pada agenda penguatan alat bukti yang telah kami kumpulkan,” katanya.

    Sementara itu, AAS tak menampik jika dirinya telah diminta keterangan oleh pihak Kejari Cilegon atas kasus yang terjadi di BPRS-CM. Nama AAS dicatut oleh tersangka untuk pinjaman dana sebesar Rp100 juta.

    “Saya selama ini tidak pernah melakukan pinjaman apapun di BPRS-CM. Tapi nama saya dipakai oleh tersangka untuk pinjaman Rp100 juta. Saya pun tahunya pas dipanggil sekarang ada nama saya di sini,” jelasnya.

    Diketahui hingga saat ini Kejari Cilegon telah menetapkan 4 orang tersangka atas kasus tersebut yakni IS sebagai Direktur SDM, TT sebagai Manager Marketing dan dua staf yaitu NN dan MM.(LUK/PBN)

  • Bajak Samsat Kelapa dua Tambah Kerugian

    SERANG, BANPOS – Kerugian atas dugaan tindak pidana korupsi pembajakan pajak di Samsat Kelapadua mengalami peningkatan signifikan. Dari hasil audit Kejati Banten bersama dengan auditor Inspektorat, didapati bahwa kerugian pembajakan pajak itu mencapai Rp10 miliar.

    Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Ia mengatakan bahwa kerugian pembajakan pajak saat ini meningkat dari perhitungan kerugian sebelumnya sebesar Rp6 miliar.

    “Kerugian negara lebih dari Rp10 miliar. Bukan hanya Rp6 miliar saja,” ujarnya saat diwawancara oleh awak media usai menggelar peresmian Rumah Restorative Justice di Kantor Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Senin (27/6).

    Ia mengatakan, hasil penghitungan kerugian tersebut sudah final. Artinya, Kejati Banten tinggal melengkapi sejumlah hal lainnya hingga kasus tersebut dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang untuk segera disidangkan.

    “Sudah (final). Tinggal kami persiapkan saja untuk bisa segera kami limpahkan ke pengadilan,” tutur pria yang akrab disapa Leo itu.

    Terkait dengan potensi adanya tersangka baru, Leonard masih belum mau angkat bicara. Begitu pula dengan potensi dilakukannya penyitaan aset para tersangka. Menurutnya, saat ini Kejati Banten masih terus melakukan penyelidikan.

    “Ini kan masih belum. Masih berjalan penyelidikannya. Jadi masih dalam penelitian yah. Iya masih dalam penelitian,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, sempat terjadi kenaikan kerugian negara akibat pembajakan pajak, sebelum kerugian mencapai Rp10 miliar lebih. Kerugian yang sebelumnya ditaksir hanya sebesar Rp5,9 miliar, hampir mencapai Rp6 miliar.

    Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus pembajakan pajak di Samsat Kelapadua yang telah menjerat empat orang sebagai tersangka.

    “Rangkaian pemeriksaan on the spot, pemeriksaan sistem data center, sementara ini masih on progress ya. Nanti sistim data center di Kelapadua maupun di Bapenda akan kita lihat yang mana yang bisa kita periksa,” ujarnya kepada awak media, kemarin.

    Ia menuturkan, sejauh ini belum ada potensi penambahan tersangka. Akan tetapi berdasarkan hasil pendalaman, didapati adanya penambahan kerugian negara, bahkan hingga 30 persen dari kerugian awal.

    “Penambahan kerugian yes, penambahan tersangka belum. Ada temuan oleh penyidik dan auditor bahwa adanya nomor polisi yang modusnya, kasus posisinya serupa. Masih di tahun yang sama. Lumayan lah sekitar 20 persen sampai 30 persen dari kerugian awal,” terangnya.

    Ia mengaku, pihaknya saat ini masih melakukan pendataan terhadap kendaraan roda empat yang telah dibajak pajak kendaraannya. Memang rata-rata, kendaraan roda empat yang dibajak pajaknya itu merupakan kendaraan dengan kewajiban pajak yang tinggi.

    Sejauh ini, pihaknya pun berhasil melakukan penyitaan terhadap kerugian negara, yang ditimbulkan oleh para tersangka dalam pembajakan pajak itu.

    “Sudah dilakukan tindakan penyitaan terhadap uang yang merupakan bagian dari hasil penggeledahan sebelumnya, Total ada Rp5,9 miliar yang kami lakukan penyitaan. Ini dari keempat tersangka yang tanpa legal standing melakukan penitipan dan penyetoran,” tandasnya.(DZH/PBN)