Penulis: Gina Maslahat

  • Polisi Jamin ET Jadi Tersangka

    LEBAK, BANPOS – Polisi memastikan oknum pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, ET yang diduga korupsi bantuan korban bencana pada 2021 lalu, menjadi tersangka.

    Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono, Kamis (23/6) kepada BANPOS di ruang kerjanya.

    Namun begitu, untuk menetapkan ET sebagai tersangka atas dugaan korupsi bantuan bencana, pihaknya sedang menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten untuk mengetahui berapa nilai kerugian keuangan negaranya.

    “Pasti, kita tinggal nunggu hasil audit BPKP saja. Kalau hasil audit BPK sudah ada, angka kerugian negaranya berapa, ya kita lanjutkan ke tahap selanjutnya,” katanya.

    Sebelumnya, pengungkapan kasus dugaan korupsi bantuan bencana di Dinas Sosial (Dinsos) Lebak terus berlanjut. Namun, terganjal belum adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga terkesan berjalan ditempat alias mandeg. Dana bantuan untuk korban bencana yang terjadi pada bulan Februari – Maret 2021 sebesar Rp341 juta.

    Walau ratusan saksi telah dimintai keterangan terkait dugaan korupsi itu, penyidik Polres Lebak hingga sekarang ini belum bisa menetapkan ET sebagai tersangka, lantaran penyidik belum menerima hasil audit dari BPK.

    Kanit Tindak Pidana Korupsi Polres Lebak, Ipda Putu Ari Sanjaya kepada wartawan, Rabu (22/6) mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui nilai kerugian keuangan negara.

    “Bila hasil audit BPK sudah keluar kita bisa ke tahapan selanjutnya. Jadi saat ini kami masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK. Pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan,” katanya

    ET, diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Perlindungan Jaminan Sosial (PFM Linjamsos) di Dinas Sosial Kabupaten Lebak. Diduga lantaran tengah tersangkut hukum, ET dicopot dari jabatannya. (Her/PBN)

  • Harumkan Nama Kota Serang, Atlet Angkat Besi Melenggang ke Paris

    Harumkan Nama Kota Serang, Atlet Angkat Besi Melenggang ke Paris

    SERANG, BANPOS – Lifter Banten Rizki Juniansyah kembali mengharumkan nama Kota Serang dengan prestasi gemilangnya. Terbaru, atlet asal Cipocok Jaya Kota Serang itu meraih medali emas di kelas 73 kilogram putra pada event PON XX Papua dan meraup medali perak di ajang Sea Games.

    Di ajang kejuaraan angkat besi dunia Junior 2022 yang berlangsung di Heraklios, Yunani, Rizki meraih medali emas. Atas prestasinya tersebut, Rizki memecahkan rekor dunia angkat besi di usianya yang ke-19 tahun pada kategori angkat besi junior dan akan terus menorehkan prestasi lainnya di ajang kejuaraan dunia yang berlangsung di Paris, dengan rangkaian perlombaan dalam waktu dekat.

    “Alhamdulillah Pemerintah Kota Serang sangat mengapresiasi, dan mendukung. Kedepannya saya akan mengikuti olimpiade di Paris pada tahun 2024 nanti,” ungkap Rizki, usai bersilaturahmi ke Walikota Serang, Syafrudin, Kamis (23/6), di Puspemkot Serang.

    Rizki mengungkapkan bahwa ia akan melakukan persiapan tanding pada kejuaraan dunia yang diawali dengan kejuaraan Asia dan junior. Selanjutnya dilanjutkan dengan kejuaraan islami solidarity games di Turki.

    “Yang pentingnya nanti di bulan November, ada kejuaraan dunia di Kolombia, senior, itu untuk menginduk pengambilan poin di olimpiade 2024 di Paris,” jelasnya.

    Ia berpesan kepada para remaja di Kota Serang untuk terus meningkatkan prestasinya. Sehingga bisa muncul kembali bibit atlet baru yang bisa membawa nama baik Kota Serang bahkan Indonesia.

    “Saya harap di Kota Serang ini muncul Rizki Rizki yang baru, lebih semangat lagi dan kita mempunyai potensi besar untuk mengikuti kejuaraan-kejuaraan kedepannya,” tandasnya.

    Sementara itu, Walikota Serang, Syafrudin, mengaku bangga dengan prestasi yang ditorehkan oleh Rizki di berbagai kejuaraan. Ia mengatakan, secara tidak langsung Rizki telah membawa nama Kota Serang pada setiap Olimpiade yang diikuti.

    “Saya tahu persis perjalanan Rizky ini, dari dulu ketika kecilnya, ketika masih mengikuti beberapa kejuaraan tingkat Kota, Provinsi bahkan sampai Nasional,” ungkapnya.

    Syafrudin berharap dalam waktu kedepan dapat lahir kembali bibit-bibit Atlet seperti Rizki yang akan membawa nama Kota Serang, bahkan membawa nama Indonesia di ajang kejuaraan atau sampai Olimpiade. Ia mengaku terus mendukung Rizki dalam setiap olimpiade apapun yang diikuti.

    “Pemkot Serang terus mendukung. Kami berharap kedepannya ada atlet lain yang bisa meneruskan perjuangan Rizki ini, sehingga lahir dan bertumbuh kembang Atlet Putra Daerah yang bisa membawa nama baik daerahnya,” tandasnya. (MUF/AZM) 

  • Sasar Millenial, Demokrat Targetkan Kursi Ketua DPRD

    Sasar Millenial, Demokrat Targetkan Kursi Ketua DPRD

    SERANG, BANPOS- DPD Demokrat Provinsi Banten menargetkan kursi ketua DPRD Provinsi Banten pada Pileg 2024 mendatang. Untuk mencapai target tersebut, DPD Partai Demokrat Provinsi Banten membuka pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) tahun 2024-2029 untuk DPR-RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota mulai pekan depan.

    Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD Partai Demokrat Banten, Azwar Anas, Kamis (23/6). Pada kesempatan tersebut, ia mengatakan bahwa pendaftaran mulai dibuka pada hari Selasa, 28 Juni 2022 mendatang hingga bulan Februari 2023 dengan menyasar para anak muda dan kaum milenial.

    “Minggu depan Demokrat Banten membuka calon untuk para Caleg. Baik DPR, DPRD provinsi, maupun Kabupaten/Kota. Kami menargetkan banyak kursi di seluruh tingkatan Dapil, baik DPR, DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota se-Banten, kalau Provinsi mudah-mudahan kita berupaya maksimal di ketua DPRD,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, pendaftaran untuk Caleg ini dibuka secara umum. Para pendaftar bisa langsung mendatangi kantor baru DPD Partai Demokrat Provinsi Banten yang bertempat di Boru, Kota Serang.

    “Jadi caleg-caleg yang mau nyaleg di Demokrat sudah boleh daftar via online atau langsung datang ke kantor, semua caleg mulai dari Provinsi, Kabupaten dan Kota,” ucapnya.

    Anas mengaku pihaknya sengaja membuka penjaringan Caleg periode 2024-2029 lebih awal, untuk mempersiapkan kriteria calon, sesuai keputusan dari Partai Demokrat Banten. Ia berharap, hasil survey nasional Partai Demokrat yang saat ini menduduki peringkat 4 besar, dapat membawa efek yang baik pada kerja-kerja sektoral Kabupaten Kota di Banten.

    “Setelah dilakukan penjaringan, kita akan panggil mereka (pendaftar, red) dan ditraining. Kami akan mendorong mereka lebih dini melakukan sosialisasi di masyarakat, berkampanye lebih awal, mengajak masyarakat sehingga peluang menang kita besar dibandingkan partai-partai lain,” tuturnya.

    Ia menyebutkan, ada hal yang berbeda pada pendaftaran caleg menjelang pileg 2024 ini. Menurutnya, pada Pileg tahun 2014-2019, khususnya di Provinsi Banten ada peningkatan kursi hingga mencapai 100 persen.

    “Sebelumnya kita memang dari tahun 2014-2019, Banten khususnya ada peningkatan kursi walaupun memang di beberapa daerah Demokrat mengalami penurunan, tapi lebih dominan naik sampai 100 persen, misalnya Kota Cilegon dari satu kursi jadi dua kursi,” katanya.

    Meskipun demikian, ia mengakui bahwa masih ada beberapa daerah yang menjadi atensi khusus Demokrat Banten, guna menambah perolehan kursi. Kata Anas, setidaknya ada 4 daerah yang menjadi atensi Demokrat Bantenyaitu Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang.

    “Partai Demokrat sebelumnya lemah di Kota Cilegon dan ini titik berat kita agar Kota Cilegon punya kursi yang banyak,” katanya.

    Anas juga mengatakan bahwa DPD Partai Demokrat se-Banten ditarget punya pimpinan dewan di masing-masing Kabupaten/Kota. Sehingga kita bisa mencalonkan kader Demokrat menjadi kepala daerah.

    “Jadi caleg ini memang pintu kita untuk ke Pilkada bulan November 2024,” terangnya.

    Diakhir ia mengatakan kriteria caleg DPD Partai Demokrat Provinsi Banten secara umum sudah digambarkan melalui PKPU. Akan tetapi, untuk kriteria umum di internal Demokrat sendiri para caleg minimal terkenal sosial, di masyarakat baik dan tidak pernah ada cacat hukum di masyarakat.

    “Nanti kriteria khususnya ada di peraturan organisasi dari partai Demokrat yang akan dirilis sebulan dua bulan lagi dan akan kita publish kepada masyarakat Banten. Dalam penjaringan kita mengajak anak-anak muda, kaum milenial untuk nyaleg di Demokrat, jadi jangan nervous, Demokrat Banten welcome untuk melakukan pencalegan di Provinsi Banten,” tandasnya. (MUF/AZM)

  • Banten Terbuka Untuk Investor, Kadin dan Pemda Bersinergi

    Banten Terbuka Untuk Investor, Kadin dan Pemda Bersinergi

    SERANG, BANPOS- Provinsi Banten terbuka bagi siapapun untuk  berusaha dan mengembangkan bisnisnya. Demikian disampaikan Ketua pelaksana Munassus Kadin Indonesia 2022 yang juga pengurus Kadin Indonesia dan pengusaha senior di Provinsi Banten, Mulyadi Jayabaya, dalam siaran persnya, pada  acara Gala Dinner yang digelar Kadin Indonesia dan Kadin Provinsi Banten pada Rabu malam (22/6).

    “Munassus Kadin Indonesia 2022 ini mudah-mudahan bisa menjadi pemicu untuk Banten yang lebih maju. Munassus dengan agenda penyempurnaan AD ART Kadin ini merupakan amanat Rapin di Bali beberapa waktu lalu,” ungkap Mulyadi Jayabaya.

    Pada bagian lain dia berharap, pemerintah daerah di Provinsi Banten mampu merangkul investor yang akan dan sudah berinvestasi di Banten.

    Sementara Ketua Umum Kadin Indonesia, M Arsjad Rasjid P.M mengatakan, Kadin sebagai partner pemerintah bertekad maju dan terus bermitra dengan pemerintah. 

    “Kadin memegang peranan penting dalam pembangunan manusia dan ekonomi bangsa. Kadin harus berada di depan untuk berjuang mensejahterakan masyarakat secara umum. Caranya ikut menciptakan lapangan pekerjaan yang luas bagi rakyat Indonesia,” paparnya.

    Sekretaris Pelaksana Munassus Kadin 2022, Agus R Wisas mengungkapkan,  kegiatan Munassus dihadiri sekitar 1000 orang terdiri dari unsur peserta dan peninjau,  terdiri atas anggota biasa, para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi, Asosiasi Anggota Luar Biasa, Anggota Dewan Penasehat, Anggota Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Lengkap. Sementara  peninjau terdiri dari anggota dewan kehormatan, utusan anggota Provinsi di luar peserta, utusan anggota kabupaten/kota, hingga tokoh-tokoh pengusaha dan masyarakat Indonesia tingkat nasional, serta dari unsur pemerintah.

    “Untuk mendorong pemerataan serta perekonomian daerah, terpilih Banten untuk menggelar acara Munassus. Kami pun mendukung Pemerintah Provinsi Banten yang sedang fokus untuk memajukan perekonomian Banten dengan mendorong perkembangan digital pada sektor UMKM dan memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri sehingga produk lokal dapat mengisi pembangunan Banten,” kata Agus. 

    Pj Gubernur Banten, Al Muktabar saat memberikan sambutan mengatakan, Kadin dan pemerintah bagaikan dua sisi mata uang. Keduanya saling melengkapi, dan tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. 

    “Keberadaan Kadin, khususnya di Provinsi Banten adalah pintu masuk bagi investor. Pemerintah daerah menitipkan space sebagaina wilayah Banten kepada Ketua Umum Kadin Indonesia untuk bisa dikomunikasin baik di tingkat nasional maupun internasional, khususnya dalam bidang investasi,” ujar Al Muktabar.

    Al Muktabar, kondisi sulit saat dunia dilanda pandemi Covid-19 harus segera diselesaikan. Dengan kerja sama yang baik lanjutnya, maka sesungguhnya tidak ada kata sulit.

    “Di sinilah tantangan kita. Kadin dan pemerintah daerah yang selama ini bahu membahu berjuang melawan keadaaan yang sulit terlihat nyata. Terima kasih kepada seluruh elemen bangsa, khususnya Kadin, yang tiada henti berjuang membangun Indonesia,” katanya. (RUS/AZM)

     

  • Investor Masih Enggan Hadir

    Investor Masih Enggan Hadir

    SUDAH satu tahun lebih Kecamatan Walantaka dan Kecamatan Kasemen ditetapkan dan terus dipromosikan sebagai kawasan industri. Berbagai kemudahan investasi ditawarkan oleh Pemerintah Kota Serang untuk bisa merayu para investor, agar menanamkan investasinya di Kota Serang.

    Namun sejak disahkan pada Oktober 2020, hingga saat ini tercatat baru sejumlah investor saja yang melirik Kota Serang untuk berinvestasi di dua kecamatan tersebut. Sedangkan investor yang telah merealisasikan investasinya masih terhitung jari.

    Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Tb. A.Teguh Prihadi, mengatakan bahwa berdasarkan data yang pihaknya miliki, setidaknya baru terdapat dua investor saja yang sudah menanamkan modal di Kota Serang dengan mendirikan industri di Kecamatan Kasemen dan Walantaka. Sementara itu, terdapat sebanyak tiga investor yang sudah mendapatkan izin lokasi dari Pemkot Serang.

    “Data yang ada di DPMPTSP tentang para calon investor dan investor yang telah menanamkan investasi di wilayah industri, yaitu di Kecamatan Kasemen dan Walantaka yah. Di Kecamatan Kasemen itu ada PT Jaya Marine, itu sudah keluar izin lokasinya. Lalu PT HBLA Industri Pengolahan sudah beroperasi. Lalu PT Borisindo Industri Banten itu sudah sampai izin lokasi. Sedangkan di Kecamatan Walantaka, ada dua perusahaan. Yang satu PT Gooyang Industri sudah beroperasi di sana. Lalu CV Adi Sakti Chemical baru izin lokasi. Jadi memang sudah ada yang melirik dan beroperasi,” ujarnya saat diwawancara melalui sambungan telepon.

    Sejumlah perusahaan yang sudah beroperasi dan sudah mengantongi izin lokasi itu menurutnya bergerak di bidang yang berbeda. Seperti PT Jaya Marine yang bergerak di bidang galangan kapal, PT HBLA bergerak di bidang pengolahan limbah, PT Borisindo bergerak di bidang Green Industry dan PT Gooyang Industri bergerak di bidang pengolahan plastik.

    Menurut Teguh, sudah pasti jumlah industri yang telah berdiri maupun yang telah mengantongi izin untuk dibangun tersebut masih jauh dari target Pemkot Serang. Pasalnya, luasan wilayah yang disediakan oleh Pemkot Serang untuk dibangun industri sangatlah luas.

    “Total keseluruhan di RTRW terkait dengan kawasan industri itu seluas 1.850 hektare. 350 hektare di Kecamatan Kasemen, 1.500 hektare di Kecamatan Walantaka,” ungkapnya.

    Terkait dengan masih minimnya investor yang ingin berinvestasi dan telah mengoperasikan industrinya di dua kecamatan tersebut diklaim oleh Teguh akibat adanya kebijakan baru dari Pemerintah Pusat. Kebijakan itu membuat mereka kesulitan dalam mengembangkan kawasan industri yang telah ditetapkan pada RTRW.

    “Pada tahun 2022 ini, ada kebijakan dari pusat yang memang jadinya menghambat kami. Ada aturan baru dari pusat yang pada akhirnya menghambat kami dalam mengembangkan RTRW kami dalam kawasan industri. Terkait dengan lahan sawah dilindungi,” ucapnya.

    Untuk menyelesaikan persoalan itu, Teguh mengatakan bahwa Pemkot Serang melalui Dinas PUTR telah melakukan komunikasi dan konsultasi dengan Pemerintah Pusat yakni Kementerian ATR/BPN, terkait dengan persoalan tersebut.

    “Jadi mungkin ada saja investor yang sudah melirik tapi tidak terpantau oleh kami, namun terganjal oleh aturan itu. Sehingga saat ini mungkin mereka masih menunggu kepastian terkait dengan aturan tersebut,” katanya.

    Sementara itu, Teguh menjabarkan bahwa hingga Mei 2022, Pemkot Serang telah berhasil merealisasikan nilai investasi di Kota Serang sebesar Rp5,232 triliun dengan jumlah investor sebanyak 1.263.

    “Untuk targetnya Rp6,450 triliun untuk nilai investasi. Sedangkan target jumlah investor itu 1.291 investor. Sehingga sampai dengan bulan Mei, realisasi nilai investasi itu sudah mencapai 81 persen,” terangnya.

    Persoalan minimnya investor yang melirik Kota Serang, khususnya kawasan industri untuk ditanamkan modal sebenarnya sudah sejak awal tahun 2022 disuarakan oleh DPRD Kota Serang. Pada saat itu, DPRD Kota Serang melalui Komisi III mendorong agar Pemkot Serang segera membuat portofolio investasi Kota Serang, untuk mempermudah para investor masuk ke Kota Serang.

    Ketua Komisi III pada DPRD Kota Serang, Tb. Ridwan Akhmad, mengatakan bahwa tahun lalu, realisasi investasi di Kota Serang mencapai nilai Rp6 triliun. Akan tetapi menurutnya, hal itu masih kurang untuk mendongkrak ekonomi di Kota Serang.

    “Kami sih inginnya bisa digenjot hingga 5 kali lipat. Jadi memang untuk optimalnya itu sekitar Rp30 triliun. Itu kan sebesar Rp6 triliun belum termasuk dengan penanaman modal asing (PMA),” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon beberapa waktu yang lalu.

    Ia menuturkan bahwa sebenarnya sudah banyak investor asing yang melirik Kota Serang, untuk dapat berinvestasi di Kota Serang. Namun menurutnya, para investor asing tersebut bingung, mereka dapat berinvestasi pada sektor apa di Kota Serang.

    “Hanya tinggal bagaimana pemerintah ini membuat salurannya. Jadi maksudnya seperti ini, bagaimana investor asing mau melirik Kota Serang, kalau mereka tidak tahu portofolio potensi investasi di Kota Serang. Bagaimana profilingnya,” ucap Ridwan.

    Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar Pemkot Serang dapat membuat portofolio potensi investasi di Kota Serang, baik dalam bentuk aplikasi maupun situs web. Sehingga setiap orang, termasuk para investor dalam negeri dan asing, dapat tertarik ke Kota Serang.

    “Ini yang menjadi salah satu fokus kami yah di Komisi III. Karena jika tidak dilakukan, maka akan sulit untuk membuat para investor dapat tertarik untuk berinvestasi di Kota Serang,” jelasnya.

    Menurutnya, akan sulit apabila Pemkot Serang hanya menunggu para investor datang ke Kota Serang, tanpa bersolek dan mempromosikan berbagai potensi yang dapat dikerjasamakan dengan para investor.

    “Jangan hanya menunggu saja. Kita bisa lihat bagaimana Kota Bandung memiliki situs kerjasama.bandung.go.id dan Jawa Barat yang memiliki situs bernama wisj.com (West Java Investment Summit). Kita juga harus bisa mencontoh mereka,” ungkapnya.(DZH/PBN)

  • Membidik Industri Tapi Gagap Sendiri

    Membidik Industri Tapi Gagap Sendiri

    Ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Serang Tahun 2020-2040 (Perda RTRW) belum terlihat kemajuan implementasinya, terutama dari segi zona industri yang menjadi satu hal paling disorot dalam perda ini.

    Walaupun berdasarkan dokumen Perda RTRW yang BANPOS miliki, disebutkan bahwa tujuan dari Perda ini adalah untuk mewujudkan daerah sebagai pusat pelayanan perdagangan dan jasa, pendidikan, dan pariwisata religi di Provinsi Banten yang produktif dan berkelanjutan serta meningkatkan dan mendukung potensi investasi sebagai PKN (Pusat Kegiatan Nasional).

    Dari tujuan yang terdapat pada pasal 5 ayat 1 tersebut, terlihat bahwa sesungguhnya Kota Serang tidak berencana untuk serta merta menjadi kota industri, setidaknya hingga tahun 2040 nanti.

    Selain itu, pada pasal 6 tentang kebijakan dan pasal 7 tentang strategi, dalam perda tersebut juga tidak menyebutkan kaitan terkait kawasan industri. Namun pada pasal 34, muncul tentang Kawasan Peruntukan Industri yang hanya memiliki 3 ayat dengan 6 butir penjelasan, dimana pada ayat 2 disebutkan bahwa kawasan peruntukan industri dicanangkan memiliki luas paling rendah 1.053 hektar yang diarahkan di Kecamatan Kasemen dan Walantaka

    Di Kecamatan Walantaka, Pemkot Serang menyediakan lahan seluas 1.500 hektare lahan disediakan untuk dijadikan kawasan industri. Sedangkan di Kecamatan Walantaka, Pemkot Serang menyediakan lahan seluas 350 hektare.

    Dengan luas lahan yang hampir dua ribu hektare itu, Pemkot Serang menginginkan agar para investor berbondong-bondong masuk ke Kota Serang, dan menanamkan investasi dengan membangun industri-industri skala kecil dan menengah di sana. Tujuannya, untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah, dan menyerap tenaga kerja lokal di Kota Serang.

    Salah satu sumber BANPOS di lingkungan Pemkot Serang mengatakan, minimnya investor yang melirik Kota Serang lantaran Kota Serang belum siap menghadapi perubahan RTRW, yang menjadikan Kasemen dan Walantaka sebagai kawasan industri. Pasalnya, infrastruktur menuju kawasan industri itu pun masih sangat tidak layak.

    “Sekarang begini, kalau memang Kasemen dan Walantaka akan menjadi industri sampai dengan skala sedang, aksesnya bagaimana? Padahal jalan yang mengarah ke dua daerah itu saja sangat sempit. Dilalui kendaraan pribadi saja masih sering terkena macet, apalagi kalau sudah ada kendaraan industri. Aksesnya sangat buruk,” ujarnya yang merupakan pejabat Eselon III itu.

    Menurutnya, Pemkot Serang sangat terburu-buru menjadikan kota yang sebenarnya adalah kota jasa dan perdagangan ini menjadi kota industri. Padahal seharusnya, Pemkot Serang juga memperhatikan lokasi dan akses lalu lintas ke arah kawasan industri tersebut.

    “Mungkin Walantaka akan sedikit terbantu dengan akan dibangunnya pintu keluar tol. Tapi bagaimana dengan Kasemen? Sedangkan kita tahu sendiri akses jalan ke sana juga masih kurang. Makanya saya kira Pemkot Serang ini masih terlalu terburu-buru jadi kota industri,” ungkapnya.

    Ia menuturkan, Pemkot Serang harus bisa melihat celah dan peluang untuk bisa menutupi kekurangan tersebut. Sebagai contoh, bekerja sama dengan investor-investor yang akan menanamkan modal di dua daerah tersebut, dalam hal peningkatan infrastruktur.

    “Jika menggunakan APBD, kapan bisa selesainya? Jangan sampai karena terburu-buru ingin membuat Kota Serang menjadi kota industri, malah membuat kita kebingungan sendiri karena belum siap,” ucapnya.

    Hal senada disampaikan oleh Ketua Komisi IV pada DPRD Kota Serang, Khoeri Mubarok. Politisi asal Partai Gerindra ini mengatakan bahwa pihaknya sempat bingung dengan Pemkot Serang yang menyanggupi diri menjadi kota industri, namun lupa bahwa infrastruktur Kota Serang masih belum memadai.

    “Sebenarnya kami tuh bingung. Di satu sisi ini merupakan bentuk kemajuan. Namun di sisi lain, perhatian Pemerintah Kota Serang terhadap infrastruktur sangat kurang. Terutama di Kecamatan Kasemen. Kita berbicara kawasan industri, tapi akses jalan menuju ke sana itu tidak memadai. Maka dari itu lah investor sedikit yang masuk. Karena mereka bingung, aksesnya bakal dari arah mana?” ujar Khoeri saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (23/6).

    Begitu pula dengan Kecamatan Walantaka. Menurut Khoeri, para investor pun enggan untuk menanamkan modalnya di sana lantaran mereka juga bingung akses ke sana masih sangat buruk. Padahal kebutuhan infrastruktur jalan mereka sangat tinggi.

    “Terlebih zona industri itu harus mempunyai jalan masuk standarnya kontainer 24 feet masuk. Ini kan enggak ada (luasnya sampai sesuai dengan standar),” katanya.

    Ia pun menegaskan jika Pemkot Serang memang terburu-buru dalam merubah Perda RTRW dan memasukkan wilayah industri. Padahal untuk membangun wilayah industri, dibutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak, salah satunya Pemerintah Provinsi Banten.

    “Kalau untuk membuat wilayah industri, harusnya Pemerintah Kota menggandeng Pemerintah Provinsi. Kami ingin agar Pemerintah Kota ini menjalin komunikasi dengan Pemerintah Provinsi terkait dengan rencana tata ruang kedepannya,” kata dia.

    Komunikasi dan kerja sama menurutnya sangat penting untuk dilakukan lantaran banyak infrastruktur penunjang kawasan industri yang dirasa tidak dapat dibangun sendiri oleh Pemkot Serang, akibat keterbatasan anggaran dan kewenangan.

    “Saya contohkan, harus ada fly over penyambung dari Kota Serang ke wilayah Kasemen. Karena kalau membangun itu kan Pemkot Serang tidak bisa, anggarannya sedikit. Jadi itu bisa dilakukan oleh Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Pusat. Begitu juga dengan Walantaka,” ungkapnya.

    Bahkan secara gamblang, Khori menyampaikan ketidakyakinannya kepada Pemkot Serang apabila ingin membangun kawasan industri sendiri tanpa bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya. Ia pun membandingkan dengan kinerja Pemkot Serang dalam mengurusi masalah drainase.

    “Kalau saya pribadi, saya tidak yakin Kota Serang mampu (sendiri) dalam menyelesaikan sejumlah PR infrastruktur itu. Mengurusi drainase saja Pemkot Serang tidak sanggup. Apalagi mengurusi sendiri zona industri. Sampai hari ini skema sistem drainase Kota Serang saja masih paling buruk, bagaimana mau berjalan sendiri mengurusi zona industri,” tegasnya.

    Maka dari itu, Khoeri menegaskan bahwa Pemkot Serang kedepannya harus lebih serius lagi dalam membuat sebuah perencanaan. Sebab, hal itu membuat masyarakat menunggu akan realisasi dari rencana tersebut.

    “Kami Komisi IV ini meminta kepada Pemkot Serang ini agar lebih serius lagi dalam merencanakan terkait zona industri ini. Jangan sampai hanya sebatas keinginan dan janji-janji saja. Karena masyarakat ini kan menunggu terkait dengan hal tersebut. Ini kan dampaknya langsung kepada perekonomian masyarakat,” ucapnya.

    Khoeri mengatakan, DPRD Kota Serang mencoba secara maksimal mengawal pembangunan kawasan industri tersebut. Bahkan menurutnya, saking tidak seriusnya Pemkot Serang dalam mengurusi persoalan kawasan industri, sejumlah hal-hal yang tidak dipikirkan oleh Pemkot Serang untuk menunjang keberadaan kawasan industri harus dipikirkan langsung oleh DPRD Kota Serang.

    “Termasuk Raperda Pembangunan Industri, ini merupakan inisiatif dari dewan, bukan dari Pemkot Serang. Memang banyak Raperda yang diinisiasi oleh DPRD Kota Serang, yang itu bahkan tidak dipikirkan oleh Pemkot Serang,” tegasnya.

    Dalam Raperda Pembangunan Industri itu, pihaknya mendorong sistem pengelolaan zona industri ini berbasis BUMD. Sehingga, skema industri yang dibangun nantinya mewajibkan Pemerintah Kota Serang hadir secara langsung.

    “Terkait dengan pengelolaan airnya, pengelolaan sampahnya, pengelolaan terkait dengan limbah B3-nya. Tapi sampai sekarang kami belum mendapat updatenya. Jadi persiapan Kota Serang dalam menghadapi zona industri ini belum maksimal. Bahkan bisa dibilang tidak serius dalam menghadapinya,” ucap dia.

    Jika memang Pemkot Serang serius dalam merealisasikan Kecamatan Kasemen dan Walantaka menjadi kawasan industri, seharusnya sejak awal revisi RTRW dibahas dan pada akhirnya disahkan di penghujung tahun 2020, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait langsung melakukan sinkronisasi perencanaan pembangunan dengan RTRW yang baru.

    “Nah sampai hari ini kan kami belum melihatnya. Yah mudah-mudahan Pemkot Serang ke depannya ini lebih matang dalam perencanaannya. Lebih mementingkan hal prioritas yang memang menyentuh langsung kepada masyarakat,” tegasnya.

    Walikota Serang, Syafrudin, mengakui hal tersebut. Orang nomor satu di Kota Serang itu mengatakan bahwa kondisi infrastruktur jalan untuk menunjang operasional industri di Kecamatan Kasemen dan Walantaka memang belum memadai.

    “Karena memang kayaknya infrastruktur yang belum memadai, kan industri itu kan harus besar jalannya. Jadi rencana tata ruang Provinsi itu sebenarnya akan memperlebar jalan antara Kasemen sampai ke Teluknaga, tapi sampai sekarang kan belum,” ujar Syafrudin saat diwawancara BANPOS di Puspemkot Serang.

    Akan tetapi menurutnya, hal itu hanya menjadi permasalahan bagi industri sedang saja. Untuk industri kecil, Syafrudin menuturkan bahwa hal itu tidak menjadi masalah. Bahkan ia mengklaim bahwa sudah ada sejumlah industri kecil yang hendak membangun di dua Kecamatan itu.

    “Tapi kalau industri kecil sudah mulai sih, sebab sudah mulai pembebasan-pembebasan lahan di situ, hanya belum berdiri saja,” terangnya.

    Menurut mantan Kepala DLH Kota Serang tersebut, selain permasalahan jalan yang kurang lebar untuk bisa dilalui oleh kendaraan industri, permasalahan pun muncul lantaran adanya terowongan pada akses jalan menuju Kecamatan Kasemen.

    “Jadi itu yang menjadi kendala, mudah-mudahan kedepan bisa diperlebar  Sebetulnya tinggal pengembangan infrastruktur saja,” ucapnya.

    Untuk akses pintu tol agar dapat mempermudah mobilisasi kendaraan industri, Syafrudin mengatakan bahwa Pemprov Banten sudah berjanji akan membangun gerbang tol di Kecamatan Walantaka.

    “Akses itu akan dibuat oleh Provinsi, sodetan dari Cikeusal sampai Boru. Tapi umpamanya akses dari Ciruas itu mah sudah bagus sebetulnya,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Pemprov Harus Responsif Soal Keluhan PPDB

    Pemprov Harus Responsif Soal Keluhan PPDB

    SERANG, BANPOS – Ombudsman meminta Pemprov Banten respon dan tanggap terhadap keluhan masyarakat dalam proses Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Online SMA/SMK tahun ajaran 2022/2023 yang saat ini masih berlangsung.

    Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin dalam pesan tertulisnya, Kamis (23/6) meminta, pemprov lebih menyiapkan diri lagi dalam PPDB Online SMAN sederajat untuk penerimaan  jalur afirmasi, kepindahan orang tua, dan prestasi.

    “Kami terus mendorong Dinas Pendidikan (Dindikbud) dan sekolah memperkuat kembali respon terhadap keluhan maupun sejumlah informasi yang disampaikan secara langsung pada saat proses pendafataran, dengan pemberian penjelasan ataupun bantuan teknis yang dibutuhkan masyarakat secara memadai,” kata Zainal.

    Langkah tersebut dianggap penting agar tidak berkembang isu lebih liar lagi (seperti jalur zonasi) dan menganggu pelaksaanan PPDB itu sendiri secara keseluruhan. ‘Sejauh ini belum ada yang signifikan terkait jalur afirmasi. Mudah-mudahan lancar sampai akhir. Dan terkait  dugaan permainan uang, kami masih meminta masyarakat untuk melengkapi bukti dugaan dimaksud,” katanya.

    Pj  Gubernur Banten Al Muktabar dalam siaran persnya mengaku telah  melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB online pada jalur Zonasi tingkat SMAN/SMKN dan SKhN, Rabu (22/6).

    Evaluasi dilakukan kepada penyelenggara PPDB yakni pihak sekolah, Kantor Cabang Dinas (KCD) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten. 

    “Tidak semua sekolah kita lakukan evaluasi, hanya beberapa saja yang dijadikan random sampling atau purposive sampling. Karena pada dasarnya sifat sekolah itu homogen,” ujarnya. 

    Evaluasi terhadap sistem zonasi itu dilakukan mengingat saat ini untuk proses tahapan PPDB online sistem tersebut sudah selesai, dan akan berlanjut pada tiga sistem PPDB lainnya seperti jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan orang tua. 

    Berdasarkan jadwal yang sudah ditentukan, untuk jalur afirmasi dan perpindahan orang tua tingkat SMA pendaftaran dimulai dari tanggal 23-25 Juni 2022 dan untuk jalur prestasi dari tanggal 30 Juni sampai 2 Juli 2022. Untuk tingkat SMK pendaftaran dimulai dari tanggal 15-20 Juni 2022 dan untuk SKh dari tanggal 15-18 Juni 2022.

    Al Muktabar mengklaim, secara umum pelaksanaan PPDB online sistem zonasi di Banten berjalan dengan lancar, meskipun traffic masyarakat yang melakukan pendaftaran online sangat tinggi. 

    “Sistem aplikasi kita alhamdulillah tidak ada kendala, meskipun pada hari pertama pendaftaran pada pukul 00.02 WIB itu sudah banyak yang masuk ke masing-masing website sekolah, dan itu saya pantau langsung. Sampai pagi itu sekitar 200 lebih,”katanya.

    Al Muktabar menjelaskan, pada tahun ini pendaftaran online dipusatkan di masing-masing website sekolah agar ketika terjadi kendala, bisa dengan mudah terdeteksi dan cepat dilakukan penanganan, karena sifat masalahnya lokal. 

    “Kalau dipusatkan pada satu server, ketika terjadi trouble akan menyandera yang lainnya. Itu yang kita hindari,” pungkasnya. 

    Ia juga meminta kepada seluruh masyarakat agar ikut mengawasi proses pelaksanaan PPDB online tahun ini. Jika dalam prosesnya terjadi dugaan pelanggaran atau kecurangan, silahkan laporkan ke sekolah, KCD atau jika tidak, bisa langsung kepada dirinya. 

    “Pasti akan saya tindak tegas jika ada kecurangan. Tapi dengan catatan, laporannya harus berdasarkan data yang faktual, agar tidak ada saling fitnah,” katanya. (RUS/AZM)

  • Temuan LHP BPK Sisa 10 Persen

    PANDEGLANG, BANPOS–Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, terdapat temuan kerugian Negara sebesar Rp 1,8 Miliar.

    Total temuan itu, akibat terjadi kelebihan pembayaran terhadap pihak ketiga atau kontraktor pelaksana pada 11 paket pekerjaan yang tersebar di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora), Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBDPK) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

    Hasil tindak lanjut Inspektorat Kabupaten Pandeglang, hingga saat ini tercatat masih ada sisa sekitar Rp 300 Juta yang belum dikembalikan. Jumlah itu juga mendominasi di Dindikpora mencapai Rp 200 juta, dan BPBDPK Rp 100 juta.

    Inspektur Inspektorat Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta menyatakan, pihaknya masih terus melakukan penagihan terhadap para pengusaha yang belum mengembalikan kelebihan pembayaran dari hasil temuan BPK RI.

    “Alhamdulillah, progres tindak lanjut LHP BPK RI yang sekarang 2021, sudah mencapai 90 persen. Jadi kita punya waktu sampai tanggal 23 Juli 2022, untuk menyelesaikannya,” kata Fahmi, saat di temui di lingkungan DPRD Pandeglang, Rabu (22/6).

    Temuan seluruhnya ungkap Fahmi, mencapai Rp 1,8 Miliar, yang sudah dikembalikan kurang lebih sekitar Rp 1,4 Miliar. “Jadi, sisanya yang belum mengembalikan sekitar Rp 300 juta lebih,” tandasnya.

    Sekitar 10 persen yang belum itu, masih tersebar di tiga OPD yakni, Dindikpora masih ada 3 pihak ketiga, soal pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BPBDPK satu pengusaha dan DPUPR satu pengusaha.

    “Yang paling besar itu di Dindikpora, jumlahnya kurang lebih mencapai sekitar Rp 200 juta lagi, di BPBDPK soal Huntap tersisa yang belum dikembalikan mencapai Rp 100 juta lagi, bagus progresnya kalau yang ini. Begitu juga di DPUPR, hanya tersisa Rp 20 juta dari satu kontraktor,” ujarnya.

    Fahmi meyakini, sebelum tanggal 23 Juli 2023 mendatang, pengembalian kelebihan pembayaran yang menjadi temuan BPK RI itu sudah dapat diselesaikan.

    “Saya kejar dan mudah-mudahan di tanggal itu, sudah mencapai 100 persen pengembalian dari para pihak ketiga atau kontraktor pelaksananya,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, diganjar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI Perwakilan Banten.

    Walau demikian, ternyata tak semulus yang dibayangkan. Sebab, BPK RI menemukan kerugian negara, yang mesti dikembalikan oleh pihak ketiga yang mengerjakan proyek pembangunan di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pandeglang.

    Ketiga OPD itu yakni, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang. (pbn/bnn

  • Papan Informasi Proyek Cisiih Beda Tempat dan Lokasi

    Papan Informasi Proyek Cisiih Beda Tempat dan Lokasi

    PANGGARANGAN, BANPOS – Terkait keberadaan pekerjaan Tim PUPR Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR untuk proyek jembatan Cisiih yang sebelumnya dikabarkan ‘Siluman’ karena tak ada kejelasan informasi, kini setelah ada papan informasi proyek tersebut dipertanyakan pula soal keberadaannya yang disinyalir bukan untuk lokasi tersebut.

    Proyek jembatan Cisiih yang terletak di Desa Situregen Kecamatan Panggarangan terpasang papan informasi proyek itu dengan lokasi di Cilegon. Itu tertera dalam papan informasi di jembatan Cisiih, nama proyek Preservasi Jalan Cilegon-Pasauran-Cibaliung dan Citeureup-Tanjung lesung (SYC). Lokasi Cilegon Banten, anggaran Rp 22 miliar dengan kontraktor PT Karunia Guna Inti Semesta (KGIS) dengan pemberi kerja Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR.

    Informasi yang terdengar, bahwa pengerjaan jembatan Cisiih merupakan pemindahan anggaran proyek. Hal ini pun dipertanyakan oleh sejumlah warga di Lebak Selatan (Baksel) berkaitan mekanisme dan prosedurnya.

    “Kami cuma pertanyakan dan minta penjelasan, itu proyek di jembatan Cisiih tapi papan informasi lokasi proyek di Cilegon. Jika benar ada pemindahan anggaran, bisakah? bagaimana mekanismenya?,” ujar Tanu Wijaya kepada BANPOS, Rabu (23/6).

    Hal yang sama dilontarkan aktivis pemerhati sosial dan pembangunan di Lebak, Teguh Fauzi kepada BANPOS yang menyebut bahwa jika konversi pekerjaan proyek itu berbenturan antara tempat dan lokasi.

    “Kalau saya lihat ini adalah pekerjaan Preservasi Jalan Cilegon-Pasauran-Cibaliung dan Citeureup-Tanjung lesung (SYC) dan tercantum lokasinya Cilegon Banten. Nah untuk pelaksanaannya justru rehab jembatan Cisiih, ini harus dijelaskan,” ungkapnya.

    Menurut Teguh, pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah apakah Kontrak Pengadaan Barang/Jasa termasuk sebagai Perjanjian.

    “Jadi bolehkah misalnya paket A dipindahkan ke lokasi lain? Dalam hal ini perubahan kontrak dimungkinkan diubah sebagaimana Pasal 54 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021, a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak; b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan; c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan atau mengubah jadwal pelaksanaan. Kondisi Lapangan di sini bukan berarti Lapangan tempatnya yang diganti. Dengan demikian ketika mengganti spesifikasi pekerjaan untuk menghasilkan perubahan kontrak akan menjadikan kontrak tidak dapat dilakukan,” papar Teguh.

    Sementara dari informasi yang terakses di LPSE Banten, bahwa tender proyek Penggantian Bangunan atas Jembatan Cisiih, tender tersebut batal. Sehingga ini pun menjadi pertanyaan banyak pihak, karena pengerjaan jembatan sudah mulai dilaksanakan, sehingga diduga semakin melabrak aturan.

    Hingga berita ini ditulis, BANPOS belum berhasil mendapat keterangan resmi dari pihak terkait proyek tersebut.(WDO/PBN)

    Caption ; Papan informasi proyek jembatan Cisiih. Rabu (22/06)

    Kirian

    UMKM Mulai Bangkit

    Para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Lebak dalam sebulan terakhir dilaporkan kembali merangkak bangkit pascamelandainya andemi Covid-19. Situasi ini berpotensi mendongkrak kembali pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah.

    Kepala Bidang (Kabid) UMKM Dinas Koperasi (Dinkop) Lebak, Abdul Waseh mengatakan, produk pelaku UMKM di Kabupaten Lebak sejak satu bulan terakhir bangkit kembali usai pandemi Covid-19 melandai dan pemerintah setempat melonggarkan kegiatan ekonomi masyarakat. Kendati produk UMKM mereka yang dipasarkan saat melalui kios-kios, pertokoan hingga pengecer keliling.

    “Kita mengapresiasi pelaku UMKM kini memasarkan produknya di kios-kios juga memasok ke pertokoan hingga pengecer keliling,” ujar Waseh, Rabu (22/06).

    Dijelaskannya, produk UMKM itu terdiri dari aneka kerajinan, mulai kuliner, penganan khas daerah, minuman Labeur Jahe, makanan ringan, gula semut, gula aren, kerupuk emping dan lainnya. Selain itu, terang Waseh, juga produk kerajinan bambu, souvenir, batik dan produk masyarakat Baduy hingga lukisan.

    “Kami mendorong sentra-sentra UMKM dapat meningkatkan produksi dan bisa memenuhi pasar,” jelasnya.

    Menurut Kabid UMKM, pemerintah daerah kini berusaha memberikan bantuan kepada pelaku UMKM berupa sertifikasi halal, peningkatan kemasan, perizinan usaha rumahan, termasuk izin dari BPOM dan pemasangan barcode.

    “Pemberian bantuan itu dalam upaya mendorong agar produk UMKM bisa bersaing dan menembus supermarket dan minimarket. Kami secara bertahap memberikan bantuan itu untuk mendongkrak ekonomi masyarakat, ” kata Waseh.

    Dikatakan pula, sesuai data di Dinkop Lebak, jumlah pelaku UMKM di Kabupaten Lebak saat ini tercatat 117.269 unit usaha dengan perguliran uang hingga miliaran rupiah per bulan.

    “Dari 117.269 unit usaha itu berdasarkan mereka pelaku UMKM yang mendapat bantuan pemerintah pusat,” katanya.

    Saat ini, pelaku UMKM kembali bangkit, karena pertokoan, kios-kios hingga pengecer keliling mulai ramai beraktivitas.

    “Kami meyakini bangkitnya UMKM itu dapat menggulirkan ekonomi hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

    Kata dia, selama ini produk UMKM di Lebak kini kembali ekspor ke luar negeri, diantaranya kerajinan kriya dari bambu yang memproduksi mebel.

    “Selain ekspor mebel ke Eropa, kitu juga produksi gula aren dan gula semut hingga menembus pasar Australia. Sedangkan, produk UMKM yang menembus pasar domestik, diantaranya abon ikan, bakso ikan, pisang sale, kerupuk emping, keripik pare, labeur jahe, dan kopi kupu-kupu. Pokoknya kita terus meningkatkan kualitas dengan diversifikasi produk agar mampu bersaing pasar,” paparnya.

    Seorang pelaku UMKM jenis Baso Ikan laut di Malingping, Ceu Bai kepada BANPOS mengaku penjualan olah bakso ikan rumahannya ini, selain sudah masuk ke pasaran wilayah Banten juga sudah menembus pasar hingga ke Singapura.

    “Alhamdulillah kalau untuk pasaran di Banten dan Jabodetabek kita sudah rutin. Bahkan kita sudah mulai rutin ada permintaan dari Singapura,” ungkapnya.

    Iman (55) pelaku UMKM mengaku kini produksi roti setiap hari dipasok ke pedagang pengecer hingga 2000 roti dengan harga Rp2000/satuan.

    “Kami saat ini bisa menghasilkan pendapatan Rp 4 juta per hari dibandingkan saat pandemi Uma Rp 1 juta per hari,” jelasnya.

    Begitu pula pelaku UMKM Lebak lainnya Cicih (35), ia mengaku produksi makanan kering miliknya itu kini dipasok ke Pasar Tanah Abang Jakarta usai pandemi Covid-19.

    Kami memasok hingga 500 toples pesanan pedagang pertokoan di Tanahabang dengan harga Rp 20 ribu/ toples,” katanya. (WDO/PBN)

  • Pemasangan Stiker di Rumah Penderita Stunting Diprotes

    LEBAK, BANPOS – Khawatir berdampak negatif kepada anak penderita Stunting, rencana pemerintah Kabupaten Lebak memasang stiker di rumah warga yang memiliki anak stunting menuai banyak protes.

    Salah satunya disampaikan pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lebak. Menurut mereka labelisasi itu justru bisa membuat keluarga anak merasa minder, bahkan lebih dikhawatirkan berujung perundungan atau bullying pada si anak tersebut.

    Pemasangan stiker bertujuan agar tenaga kesehatan di tingkat desa bisa lebih fokus melaksanakan tugasnya dalam penanganan kondisi pada anak akibat kekurangan gizi. Memang menurut Ketua LPA Lebak Oman Rohmawan, itu cukup bagus. Namun, ia lebih mengkhawatirkan dampak negatif yang ditimbulkan.

    “Dengan dipasang stiker justeru malah membuka privasi kondisi anak penderita stunting. Bagi anak yang belum bisa baca mungkin enggak ada masalah, tapi bagi anak yang sudah bisa membaca mereka akan nanya stunting itu apa, dan ini dikhawatirkan bisa berujung bullying,” kata Oman.

    Dikatakan oman, rencana pemasangan stiker oleh Pemkab Lebak itu bertujuan agar warga di lingkungan tersebut bisa ikut serta membantu, dan memang tujuannya itu bagus.

    “Kalau cuma memasang stiker dan diharapkan masyarakat dilingkungan itu bisa ikut membantu, lalu dari pemerintah nya bagaimana?,” ujarnya.

    “Tujuannya dipasang stiker agar warga ikut membantu tetangga yang anaknya stunting memang bagus, terus dari pemerintahnya itu apa?.. Kalau cuma pasang stiker, itu lucu, apa substansinya coba?,” imbuhnya.

    Oman mengaku khawatir, labelisasi dengan pemasangan stiker di rumah anak stunting justru akan membuat keluarga si anak merasa minder. Penanganan stunting oleh pemerintah seharusnya dilakukan dengan program-program yang konkret, seperti kegiatan penambahan gizi dan tambahan makanan lainnya.

    “Seharusnya bagaimana pemerintah meningkatkan asupan gizi yang baik bagi mereka, dengan makanan tambahan yang baik dan bergizi pada anak dan ibu hamil, termasuk memaksimalkan pencegahannya. Bukan dengan memasang stiker di rumah,” pungkasnya.

    Pemerintah Kabupaten Lebak sebelumnya akan memprioritaskan layanan khusus kepada anak yang menderita stunting di layanan kesehatan. Kebijakan tersebut, kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Budi Santoso, sebagai upaya memaksimalkan penurunan penyakit akibat kurangnya asupan gizi yang baik.

    Rencana Pemerintah Kabupaten Lebak itu, mendapat respons positif dari banyak pihak. Namun, muncul juga kritik pada saat pemerintah berencana memasang stiker di rumah-rumah warga yang anaknya mengalami stunting akibat kurang asupan gizi yang baik.

    Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak melalui Kepala Bidang Kesehatan masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak, dr Nurul Isneini sebelumnya mengatakan. Permasalahan Stunting di Lebak ini membutuhkan intervensi lintas sektor. Untuk itu Dinas Kesehatan melakukan pertemuan rembug Stunting.

    “Masalah Stunting ini enggak bisa diselesaikan oleh satu dinas saja. Nah kemarin kita berkumpul untuk rembuk soal itu,” katanya.

    Dikatakannya, adapun kriteria yang masuk dalam kelompok keluarga beresiko Stunting itu, calon pengantin (Catin), ibu hamil, ibu menyusui, dan batita atau anak di bawah tiga tahun. Nurul menjelaskan, kalau catinnya enggak sehat, ibu hamilnya enggak sehat, pas lahir anaknya itu bisa Stunting.

    “Anak-anak yang berusia dua tahun kalau tidak diberikan makanan pendamping ASI yang tinggi protein setelah enam bulan itu bisa jadi Stunting. Stunting disebabkan berbagai faktor seperti penyediaan air bersih hingga sarana sanitasi di lingkungan.

    “Kalau dia (keluarga) tidak memiliki jamban terus dolbon dan doli, kalau anak gampang sakit itu enggak tumbuh. Kalau air yang diminum enggak bersih juga banyak penyakit, maka dari itu perlu intervensinya lintas sektor, tidak hanya dinas kesehatan saja,” ungkapnya.

    Sesuai undang-undang kata Nurul, bahwa usia untuk calon pengantin minimal harus 19 tahun, kemudian 3 bulan sebelum menikah mereka sudah terdaftar. Salah satu yang perlu menjadi prioritas Tim Pendamping Keluarga (TPK) adalah mengunjungi rumah satu-satu dan mendorong mereka memeriksa kesehatan di fasilitas kesehatan.

    “Kalau enggak mendaftar nanti keburu hamil, kalau ada masalah dengan kesehatannya anaknya itu bisa Stunting. Ini perlu jadi prioritas Tim Pendamping Keluarga (TPK) mengunjungi rumah sasaran dan mendorong memeriksa kesehatan di fasilitas kesehatan,” tandasnya.(Her/PBN)