Penulis: Gina Maslahat

  • Di Qatar Sepak Bola Jadi Pemersatu

    Di Qatar Sepak Bola Jadi Pemersatu

     

    DOHA, BANPOS – Qatar sukses menorehkan sejarah. Untuk pertama kalinya, Qatar akan tampil menjadi kontestan sekaligus tuan rumah Piala Dunia 2022.

    Tim berjuluk The Maroon mendapatkan tiket ke putaran final Piala Dunia 2022 dengan status tuan rumah. The Maroon akan mencatatkan sejarah untuk kali pertama tampil di ajang sepak bola paling bergengsi di dunia ini.

    Qatar adalah negeri kaya raya. Negeri ini terpilih menjadi tuan rumah dengan proses bidding yang diwarnai dengan isu tidak sedap.

    Mulai dari tuduhan adanya skandal di tingkat tinggi lembaga sepak bola dunia FIFA, hingga sorotan tajam terkait hak asasi manusia dalam proses pembangunan sejumlah stadion dan sarana Piala Dunia.

    Namun, semua itu tidak mempengaruhi status Negeri Mutiara ini sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022. Mereka tidak tergoyahkan.

    Apalagi, setelah resmi memenangkan bidding dan resmi ditunjuk sebagai tuan rumah pada Desember 2010, Qatar menyita perhatian ketika tampil sebagai juara Piala Asia 2019. 

    Qatar juga melakukan sosialisasi dengan mendatangkan sejumlah tokoh sepak bola dunia. Bahkan, Josep Pep Guardiola contohnya, pernah menjadi duta sepak bola Qatar.

    Negeri ini juga mengundang beberapa mantan bintang untuk menularkan ilmunya. Xavi Hernandez contohnya, yang pernah bermain dan melatih All Sadd.

    Lalu, Qatar mendapat undangan tampil di dua kejuaraan tingkat internasional: Copa America 2019 dan Concacaf Gold Cup 2021.

    Semua itu semakin memperkuat posisi Qatar sebagai tuan rumah, meski dalam sejarahnya tidak pernah lolos kualifikasi di ajang ini. Faktanya, ini menjadi kali pertama mereka tampil di ajang Piala Dunia.

    Sebagai tuan rumah, Qatar mendapatkan keistimewaan, tentunya dengan tidak perlu mengikuti kualifikasi. Mereka sudah otomatis lolos, langsung bermain di putaran final Piala Dunia 2022.

    Status sebagai tuan rumah tentu saja mendapatkan perlakuan khusus. Ini bisa menguntungkan di satu sisi, namun juga berbahaya di sisi lainnya. 

    Qatar tidak mengikuti kualifikasi yang berarti mereka tidak melalui berbagai pertarungan seperti 31 tim lainnya yang lolos.

    Karena situasi itulah, Asosiasi Sepak Bola Qatar melakukan serangkaian uji coba. Selain tampil di ajang resmi seperti Copa America dan Gold Cup, mereka menghadapi lawan-lawan dari Eropa di ajang uji coba tersebut.

    Dalam sembilan laga terakhir, The Maroon meraih lima kemenangan, tiga kali imbang, dan sekali mengalami kekalahan. Dalam deretan kemenangan tersebut, di antaranya mengalahkan Bulgaria 2-1 pada 26 Maret 2022 dan imbang 0-0 lawan Slovenia pada Maret 2022.

    Asosiasi Sepak Bola Qatar (QFA) pun tahu betul bahwa sukses tidak hanya dibangun dalam semalam. Mereka sudah mempersiapkan arsitek untuk membangun tim yang kuat.

    Pada 2017, QFA mengangkat Felix Sanchez Bas sebagai pelatih senior. Pengangkatan Feliz Sanchez menggantikan Jorge Fossati.

    “Hasil uji coba cukup memuaskan. Ini pentas pertama di Piala Dunia, kami tidak ingin mengecewakan,” ujar Felix Sanchez. 

    QFA memilih pelatih yang memang terlibat dalam perkembangan sepak bola negeri ini. Karena sebelum melatih timnas senior, Felix Sanchez yang kini berusia 46 tahun merupakan pelatih Timnas Qatar kategori U-19, U-20, dan U-23.

    Yang membuat spesial bagi Qatar, Felix Sanchez memiliki latar belakang sebagai pelatih tim muda Barcelona.

    Total, dia telah membawa timnas senior Qatar tampil dalam 78 laga dengan meraih 41 kemenangan, 14 imbang, dan 23 kali kalah. Salah satu prestasinya adalah juara Piala Asia 2019.

     

  • BBWS3C Cuekin Surat BPBD

    BBWS3C Cuekin Surat BPBD

    LEBAK, BANPOS – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak menyebut, Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung Cidanau Cidurian (BBWS3C) slow respon menanggapi surat soal bencana pergerakan tanah yang terjadi di Kabupaten Lebak.

    Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak, Febby Rizki Pratama mengatakan, pihaknya sudah dua kali mengirimkan surat ke BBWS3C terkait bencana pergerakan tanah yang terjadi di Kabupaten Lebak belakangan ini. Namun, hingga saat ini surat yang disampaikannya belum juga ada respons.

    “Belum juga ada respons, sudah dua kali kita mengirimkan surat ke BBWS3C,” katanya.

    Kerugian akibat bencana pergerakan tanah di Kampung Kebon Kelapa, Desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar yang belum lama ini terjadi mencapai Rp1,5 miliar. Belum lagi yang terjadi di Kecamatan Cikulur, Desa Curugpanjang.

    Febby mengatakan, bencana yang terjadi pada Jumat (10/6) mengakibatkan satu ruas jalan poros desa amblas hingga kedalaman dua meter, dan sebanyak lima rumah milik warga terkena dampak. Sementara ruas jalan milik Kabupaten Lebak yang lokasinya tidak jauh dari bantaran sungai hingga saat ini masih belum bisa diperbaiki secara normal.

    “Hasil pemeriksaan pihak berkompeten bahwa jalan tersebut harus pindah dan tak lagi bisa digunakan karena tanahnya akan mengalami pergerakan secara terus menerus,” ungkapnya

    “Iya di Desa Cilangkap, Kalanganyar sebanyak Lima rumah terdampak, dua rusak berat, satu terdampak dan dua itu rumah terancam. Jalan poros desa sepanjang 500 meter amblas. Kerugian ditaksir mencapai Rp1,5 miliar,” imbuhnya.

    Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak, Irvan Suyatupik mengatakan, untuk memulihkan perekonomian masyarakat Dinas PUPR akan terus berusaha melakukan perbaikan jalan yang mengalami kerusakan, termasuk jalan yang terdampak bencana pergerakan tanah.

    “Ekonomi masyarakat harus tetap berjalan, dan sebagai penopangnya adalah jalan. Karenanya kita akan terus berupaya maksimal bekerja melakukan penanganan jalan yang mengalami kerusakan. Untuk jalan di Cilangkap kita lakukan perkerasan, dan untuk pembangunan jalan di Cikulur anggarannya sedang proses lelang,” katanya.(Her/PBN)

  • 64 Pejabat Pelajari SOP AP

    64 Pejabat Pelajari SOP AP

    Untuk memberikan layanan yang prima kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan Standar Operasional Administrasi Pemerintahan (SOP AP).

              “Penyusunan SOP AP merupakan bagian peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,“ demikian disampaikan Pj Sekda Pandeglang, Taufik Hidayat usai membuka Bimtek penyusunan SOP AP disalah satu hotel di Pandeglang, Rabu (22/6).

              Ditegaskannya, penyusunan SOP AP adalah suatu keharusan, tujuannya untuk memberikan layanan yang prima kepada masyarakat.

              “Tujuannya untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, tertib administrasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan,“ terangnya.

              Menurutnya, pelayanan public harus berkualitas dan semakin meningkat, karena pelayanan public merupakan tugas utama bagi aparatur pemerintah.

    “Pelayanan publik merupakan tugas utama aparatur pemerintah, tentu saja penyelenggaraan pelayanan harus selalu menjadi perhatian dan prioritas utama, dengan kata lain tuntutan masyarakat terkait pelayanan publik harus berkualitas dan semakin meningkat,“ ujarnya.

    Dengan disusunnya SOP AP tersebut, lanjut Taufik, pihaknya berharap SOP AP menjadi panduan kinerja aparatur dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

    “Saya berharap dengan disusunya SOP AP menjadi panduan kinerja aparatur dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan serta meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi,“ ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Pandeglang, Raden Achmad Taufi Yusuf mengatakan, maksud dan tujuan penyusunan SOP AP adalah untuk mewujudkan birokrasi yang memiliki kriteria efektif, efisien dalam proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan.

    “Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan menjadi pedoman kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melayani masyarakat,“ katanya.

    Untuk diketahui, Bimtek SOP diikuti oleh 64 peserta terdiri dari pejabat yang menangani SOP pelayanan administrasi pemerintahan di setiap OPD, dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.(dhe/PBN)

  • Temuan Maladministrasi PPDB Diminta Dibuka

    Temuan Maladministrasi PPDB Diminta Dibuka

    SERANG, BANPOS – Pemprov Banten tengah mendalami adanya dugaan permainan uang dalam pendaftaran  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tahun ajaran 2022/2023 di wilayah Kabupaten/Kota Tangerang.

    Pj Sekda Banten, Moch Tranggono ditemui di DPRD Banten, Rabu (22/6) mengungkapkan, pihaknya  sudah menindaklanjuti adanya informasi dugaan permainan uang dalam PPDB di wilayah Tangerang.

    “Kalau memang ada hal-hal itu seperti isu permainan uang,  nah ini kita tindaklanjuti. Kalau memang ada info seperti itu akan tindaklanjuti. Kita konsolidasi ke dalam . Nanti kita akan tanya ke Ombudsman, seperti apa langkahnya, nanti akan kita ikuti. Prinsipnya kita terbuka, dan akan berproses,” kata Tranggono.

    Ia menjelaskan, PPDB yang rutin setiap tahun dilaksanakan secara nasional ini diharapkan tidak membawa dampak buruk kepada masyarakat. Apalagi, instruksi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), telah disampaikan sangat jelas, sebelum PPDB dimulai

    “Arahanya, kita ini pemerintah punya dua tugas. Pertama, adalah membuat kebijakan yang menguntungkan masyarakat kearah yang adil dan makmur. Itu intinya ya. Jadi kebijakannya yang pro dengan masyarakat. Yang kedua, memberikan pelayanan prima,” katanya.

    Arahan tersebut disampaikan dengan maksud dan tujuan, agar Dindikbud,  menjalankan tugasnya secara transparan, tidak ada yang ditutupi. “Prinsip terbuka PPDB, silahkan,” imbuhnya.

    Disinggung mengenai keseriusan pemprov dalam menindaklanjuti semua temuan atau permasalahan, dijelaskan Tranggono, bahwa hal tersebut akan ditindak sesuai aturan.

    “Mungkin ada beberapa hal yang belum sesuai kita justifikasi, terkait tadi ada temuan seperti ini, kenapa tidak. Ada beberapa hal yang kami proses. Tapi saya lupa, tapi sudah disampaikan ke Inspektorat. Sanksi (bagi oknum pegawai terlibat dugaan permainan uang PPDB), ya kita lakukan sesuai aturan pegawai. Siapa yang salah. Dan saya pikir ini adalah salah satu  sok terapi (kedepannya, red). Kita tidak mau main-main,” terangnya.

    Di tempat yang sama, Anggota DPRD Banten, Yoyon Sujana meminta kepada pemprov untuk melibatkan lembaga legislatif dalam proses PPDB. Selama ini pihaknya kerap mendapatkan keluhan dari masyarakat.

    “Kami inginnya PPDB ini dilibatkan anggota dewan. Bukan kita tidak tahu aturan, zonasi,  afirmasi, prestasi. Wakil rakyat libatkan dari awal, jangan sampai kita kena getahnya terus. Jangan sampai setiap tahun kita kena getahnya terus. memang masyarakat menyampaikan aspirasinya kemana, kalau bukan ke wakil rakyat,” ujarnya.

    Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Moch Ojat Sudrajat meminta Ombudsman Banten membongkar adanya dugaan praktik kotor dalam PPDB Online SMA di Kabupaten/Kota Tangerang.

    “Tudingan tersebut menurut saya, sangat serius, apalagi disampaikan setelah diumumkannya penerimaan siswa baru SMAN/SMKN khususnya yang lolos jalur zonasi. Oleh karena itu saya meminta Ombudsman  Perwakilan Provinsi Banten dapat membuktikan tudingannya tersebut,” kata Ojat.

    Akan tetapi jika tudingan tersebut tidak dapat dibuktikan, maka kata Ojat, Ombudsman harus menyampaikan tersebut kepada publik. “Tentunya minimal harus ada klarifikasi  dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten,” imbuhnya.

    Akibat adanya informasi adanya dugaan isu permainan uang yang disampaikan  Ombudsman, diakuinya mempengaruhi psikologi para Panitia PPDB di seluruh sekolah khususnya di wilayah Tangerang. “Yang kami ketahui Panitia PPDB di sekolah – sekolah sudah sangat bekerja keras,” ujarnya.

    Dan jika dugaan permainan uang dalam PPDB benar adanya,Ojat menilai hal tersebut sudah sangat keterlaluan.

    “Kalau tudingan dugaan permainan uang pada pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023 khususnya di Tangerang pada jalur zonasi, maka menurut pendapat saya jika hal tersebut benar dilakukan maka dapat dikatakan sangat nekat . Karena tentunya saat diumumkan hasil zonasi seharusnya setiap panitia PPDB di sekolah mengumumkan nama siswa berikut jarak-nya ke sekolah sebagai bentuk transparansi,” terang dia.

    Ojat berharap dugaan permainan uang dalam PPDB online tahun ini hendaknya oleh Ombudsman tidak disampaikan terlebih dahulu kepada publik, sebelum semua jelas dan benar adanya.

    “Seharusnya apabila belum ada bukti konkrit nya terkait permainan uang pada Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023, khususnya di Tangerang, alangkah bijaknya jika tidak diekspos dulu keluar, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.  Kami yakin jika terbukti tentunya pihak Pemprov Banten akan menindak tegas sesuai dengan aturan perundang – undangan yang berlaku,” ujarnya.

    Adapun terkait dengan akses internet yang sulit dibuka  oleh pendaftar atau masyarakat,  hal tersebut telah diantisipasi dengan program komputerisasi lainnya.

    “Pantauan  di lapangan, bahwa benar ada permasalahan pada PPDB 2022 ini akan tetapi lebih terjadi pada saat pendaftaran online yang dimungkinkan permasalahan di bandwith atau server, akan tetapi hal ini sudah diantisipasi dengan adanya helpdesk di sekolah – sekolah. Dan beberapa waktu sebelum pelaksanaan PPDB 2022 ini Kami pun berdialog dengan beberapa Kepala Sekolah khususnya SMA yang dianggap favorit dan mereka memastikan kesiapan mereka. Bahwa Kami juga berpendapat sampai dengan saat ini, PPDB 2022 berjalan lebih baik jika dibandingkan dengan PPDB Tahun 2021,” jelas Ojat.

    Diberitakan sebelumnya, selama proses PPDB Online jalur zonasi, Ombudsman Banten menerima laporan  masyarakat. Salah satunya ada dugaan permainan uang  di Kabupaten dan Kota Tangerang.(RUS/PBN)

  • Sengketa RTH Rancaseneng Akibat Pelanggaran Dading

    Sengketa RTH Rancaseneng Akibat Pelanggaran Dading

    SERANG, BANPOS – Klaim dari ahli waris Rasim bin Madhari atas kepemilikan tanah di Desa Rancaseneng yang tengah dibangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh Pemprov Banten dibantah oleh Kepala Desa dan tokoh masyarakat setempat.

    Pasalnya, tanah yang diklaim oleh ahli waris Rasim bin Madhari itu pada dasarnya merupakan tanah milik negara yang diambil alih oleh Rasim bin Madhari, dengan perjanjian ‘tukar guling’ dengan tiga bidang tanah milik Rasim. Namun, perjanjian itu batal karena tiga bidang tanah itu justru dijual oleh Rasim setelah dilakukan tukar guling.

    Hal itu terungkap dalam audiensi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Rancaseneng dan tokoh masyarakat setempat, dengan Dinas Perkim Provinsi Banten pada Rabu (22/6). Para aparat Desa dan tokoh masyarakat setempat mendatangi Dinas Perkim Provinsi Banten untuk menanyakan mengapa pembangunan RTH yang sudah 70 persen tersebut dihentikan.

    “Dulu tanah itu sudah diganti rugi garapan karena itu statusnya tanah negara. Itu semenjak zaman belum terbentuknya desa Rancaseneng. Masyarakat iuran dengan bergotong royong mengganti rugi garapan kepada Almarhum Haji Rasim,” ujar mantan Kepala Desa Rancaseneng periode 1998-2007, Duriyat.

    Pembayaran ganti rugi tersebut agar masyarakat dapat menggunakan tanah negara tersebut untuk kepentingan publik, setelah tanah itu diklaim sebagai tanah milik Rasim. Sengketa pun terjadi hingga akhirnya masuk ke meja hijau.

    “Ternyata keputusan pengadilan itu adalah keputusan yang berdasarkan atas perdamaian atau dading,” katanya.

    Isi dari perdamaian tersebut menurutnya, mewajibkan kepada Rasim untuk memberikan tiga bidang tanah kepada masyarakat, sehingga Rasim dapat menguasai tanah negara yang berbentuk lapangan tersebut.

    “Masyarakat melalui Haji Pendi diberi tiga tempat lahan sebagai pengganti tanah lapangan yaitu tanah di depan pasar Rancaseneng, di belakangnya dan satu lagi di dekat lapangan. Kalau tiga tempat itu dikasihkan kepada masyarakat, maka tanah lapangan itu diberikan kepada Almarhum bapak Rasim,” ungkapnya.

    Namun ternyata menurutnya, tiga bidang tanah yang diberikan, dijual lagi oleh Rasim kepada pihak lain. Dengan demikian, Rasim pun telah melanggar perjanjian damai yang telah disepakati di PN Pandeglang.

    “Masa tanah pemberiannya diambil, lapangan punya masyarakat mau diambil juga? Kan secara otomatis tidak begitu. Yang namanya tukar-tukaran kalau yang salah satunya sudah diambil, maka sah tidak itu tukar gulingnya? Kan enggak sah,” tegasnya.

    Ia menuturkan, dalam amar putusan pun dengan jelas menyebutkan bahwa pengadilan menolak semua gugatan. Sedangkan gugatan yang keputusannya diterima ialah dengan dilakukannya perdamaian di luar pengadilan.

    Ia pun mengaku heran dengan salah satu ahli waris dari Rasim yakni Artim. Padahal dirinya sempat menjabat sebagai Kepala Desa Rancaseneng, namun mengapa permasalahan tanah itu tidak diselesaikan di masa kepemimpinannya.

    “Maka saya mengklaim bahwa tanah itu tanah milik warga Rancaseneng. Selanjutnya, Haji Artim itu mantan kepala Desa Rancaseneng, kok kenapa pada zaman dia tidak diklaim atau tidak diurus bahwa itu tanah milik keluarganya,” ungkapnya.

    Kepala Desa Rancaseneng, Kastiri, mengatakan bahwa pembangunan RTH di desanya itu sudah diusulkan oleh dirinya sejak 2019. Akan tetapi, pembangunan sempat terhambat akibat adanya Covid-19.

    “Berhubung 2020-2021 gagal karena covid, alhamdulillah tahun ini terealisasi. Sampai pada akhirnya ada kejadian seperti ini, saya juga kaget,” ujarnya.

    Kastiri pun mengaku heran dengan klaim yang dilakukan oleh ahli waris Rasim ketika Pemprov Banten melakukan pembangunan di atas tanah tersebut. Pasalnya, sebelumnya pun dirinya telah membangun beberapa kali di atas tanah tersebut menggunakan anggaran Dana Desa.

    “Waktu masa jabatan periode pertama, saya membangun berapa kali di lahan itu dengan anggaran Dana Desa. Apa ada gejolak? Apa ada protes? Tidak ada. Dari mulai pengurugan, bikin lapangan voli, jogging trek, Alhamdulillah nggak ada yang namanya protes, gugat apalagi minta ganti rugi,” jelasnya.

    Ia mengaku tidak tahu motif apa di balik protes yang dilakukan oleh ahli waris Rasim. Sebab ia baru menghadapi persoalan klaim tanah itu setelah Pemprov turun tangan ingin memaksimalkan pembangunan yang sebelumnya sudah ia lakukan menggunakan Dana Desa.

    “Dari tahun 2015 sampai tahun 2021 saya sudah melakukan tiga kali pembangunan dengan anggaran dari Dana Desa di lokasi lapangan itu, tapi tidak ada konflik gugatan dan hal-hal aneh. Saya enggak mengerti alasannya apa. Saya bingung kok pembangunan ini tiba-tiba disetop, padahal ini saya yang mengajukan. Saya sudah meyakinkan bahwa tanah itu bukan tanah sengketa dan tidak bermasalah,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Kades Mafia Tanah Bertambah

    Kades Mafia Tanah Bertambah

    PANDEGLANG, BANPOS–Setelah Kepala Desa (Kades) Carita, Kecamatan Carita, US, yang saat ini terjerat hukum dan jadi tersangka dalam kasus dugaan sindikat mafia tanah. Kini, Kades Pejamben, Kecamatan Carita, (Jd) juga dibekuk Polres Pandeglang, dengan dugaan kasus yang sama.

    Menurut informasi yang dihimpun, Kades Pejamben, Jd, ditangkap oleh personel Polres Pandeglang, diduga menggelapkan tanah di dua Kecamatan yakni, di wilayah Teluk Kecamatan Labuan dan Sumur, dengan luas tanah sebanyak 60 hektar.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan membenarkan, selain Kades Carita, Kades Pejamben juga dijebloskan ke penjara dengan dugaan kasus penggelapan tanah.

    “Kalau Kades Carita ditangani oleh Polda Banten, kalau Kades Pejamben ditangani oleh Polres Pandeglang. Ya, kasusnya hampir sama, dugaan mafia tanah,” kata Doni, Rabu (22/6).

    Bahkan dinilai Doni, kasus yang sedang dihadapi Kades Pejamben itu lebih berat dibandingkan dengan kasus yang menimpa Kades Carita. Hal itu dikarenakan, Kades Pejamben dugaan penggelapan tanahnya mencapai 60 hektar.

    “Kasusnya saya lihat lebih berat. Karena yang Pejamben ada dua kasus. Bersangkutan (Kades Pejamben), katanya menggelapkan tanah di Teluk Kecamatan Labuan, dan satu lagi di wilayah Kecamatan Sumur sekitar 60 hektar,” ujarnya.

    Doni memastikan, kasus yang menjerat Kades Pejamben itu bukan pada saat menjabat. Akan tetapi, sebelum menjabat sebagai Kades. “Pada prinsipnya kasus ini, sebelum dia menjabat sebagai Kepala Desa,” tukasnya.

    Kendati demikian tegas Doni, dikarenakan roda pemerintahan desa harus tetap berjalan, pihaknya harus mengambil sikap menggantikan posisi Kades tersebut.

    “Kami punya kepentingan, dalam artian proses pemerintahan harus berjalan, ini yang harus kita pahami. Pada saat ini ditahan, otomatis pemerintah akan mandek. Makanya segera mungkin kita menunjuk Plh (pelaksana harian), untuk menjalankan tugas-tugas sementara,” terangnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Carita, US, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, terjerat kasus hukum dan mendekam di jeruji besi Mapolda Banten, akibat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah.

    Oleh karenanya, ia bakal dikenakan sanksi tegas oleh Pemerintah Daerah (Pemda), yaitu diberhentikan sementara dari jabatannya. Bahkan, oknum Kades itu juga terancam diberhentikan tetap dari jabatannya, oleh Bupati Kabupaten Pandeglang.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, sekarang Kades Carita sudah ditahan sejak bulan puasa lalu di Mapolda Banten.

    “Nah, ia terjerat kasus dugaan mafia tanah. Kami juga mencari tahu, seperti apa kasusnya,” kata Doni, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/6).(pbn/bnn)

  • Al dan Tranggono Kembali Digugat

    SERANG, BANPOS – Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan Pj Sekda Banten M Tranggono kembali digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

    DPC PERMAHI Banten secara resmi melakukan langkah hukum gugatan Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang terkait Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Penjabat (Pj) Gubernur. Menurutnya, pengangkatan Pj Gubernur melalui Keputusan Presiden telah melanggar demokrasi.

    Ketua DPC PERMAHI Banten, Rizki Aulia Rohman, bersama kuasa hukum Raden Elang Yayan Mulyana, mengatakan bahwa gugatan ini dilakukan guna menindaklanjuti upaya administrasi keberatan perihal pengangkatan penjabat Gubernur Banten Al Muktabar melalui Keputusan Presiden.

    “Alasan dan dasar gugatan perihal penjabat Gubernur Banten, karena telah merugikan hak demokrasi masyarakat Banten. Karena dalam melakukan pengangkatan penjabat Gubernur harus memuat aturan pelaksana terkait mekanisme pemilihan yang terbuka, transparan dan akuntabel sehingga tidak menggeser prinsip demokrasi,” ujarnya, Rabu (22/6).

    Padahal menurutnya, dalam UUD 1945 pasal 18 disebutkan bahwa Gubernur dipilih secara demokratis, dipertegas dengan pasal 22 E pemilihan secara langsung oleh rakyat, khususnya rakyat Banten.

    “Sehingga perlu aturan jelas mengenai pengisian kekosongan jabatan Gubernur lewat penunjukan Pj Gubernur tanpa melanggar peraturan Perundang-undangan dan asas asas umum pemerintahan yang baik, serta tidak merugikan masyarakat Banten apabila dipilih kepala daerah tanpa melalui mekanisme pemilihan langsung,” katanya.

    Kuasa Hukum, Raden Elang Yayan, mengatakan jika Keputusan Presiden Republik Indonesia perihal pemberhentian dan pengangkatan Pj Gubernur perlu peraturan pelaksana sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 15/PUU-XX/2022.

    Sehingga menurutnya, perlu menjadi pertimbangan dan perhatian bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU 10/2016, agar tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas bahwa pengisian penjabat tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi.

    “Sekaligus memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme pengisian penjabat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel untuk menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah,” katanya.

    Terlebih menurutnya, dengan peran sentral yang dimiliki oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta dengan mempertimbangkan lamanya daerah dipimpin oleh Pj Kepala Daerah, maka perlu dipertimbangkan pemberian kewenangan penjabat kepala daerah dalam masa transisi menuju Pilkada serentak secara nasional yang sama dengan kepala daerah definitif.

    “Sebab, dengan kewenangan penuh yang dimiliki penjabat kepala daerah yang ditunjuk, maka akselerasi perkembangan pembangunan daerah tetap dapat diwujudkan tanpa ada perbedaan antara daerah yang dipimpin oleh penjabat kepala daerah maupun yang definitif, hal ini dapat memicu terjadinya praktik-praktik maladministrasi karena Penjabat Gubernur Banten melakukan tindakan atau kebijakan diluar kewenangannya yang berdampak pada kerugian bagi masyarakat Banten,” tuturnya.

    Oleh karena itu, dirinya berharap dengan adanya gugatan ini, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dapat mempertimbangkan asas-asas demokrasi sebelum mengambil langkah untuk membuat keputusan pengangkatan Pj Gubernur.

    Sebelumnya, berdasarkan website https://ptun-serang.go.id , dan penelusuran link https://sipp.ptun-serang.go.id/detil_perkara, gugatan kepada Al Muktabar  sebagai tergugat dan M Tranggono turut tergugat telah didaftarkan ke PTUN Serang pada Selasa tanggal 21 Juni lalu oleh Asep Setiadi dengan nomor perkara 41/G/2022/PTUN.SRG.

    Adapun jenis gugatanya yakni, klasifikasi perkara kepegawaian. Dalam website resmi PTUN Serang itu dijelaskan Asep Setiadi meminta penghentian M Tranggono dari jabatan sebagai Pj Sekda Banten, sampai dengan ada putusan pengadilan.

    “Petitum. Berdasarkan hal tersebut, kami menyampaikan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo agar memberikan putusan yang berbunyi : Dalam Penundaan,”  demikian bunyi dari gugatan penggugat yang tercantum dalam website PTUN Serang.

    “Menyatakan dan memerintahkan kepada turut tergugat agar menghentikan tugasnya sebagai Penjabat Sekretaris Daerah selama belum ada putusan yang tetap,”   demikian kutipan  dari Petitum  tersebut.

    Sementara, penggugat dalam pokok perkaranya meminta kepada majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

    “Menyatakan batal Surat Keputusan pengangkatan turut tergugat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten. Mewajibkan tergugat (Al Muktabar) agar mencabut Surat Keputusan Pengangkatan turut tergugat (Al Muktabar) sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten,” kata Asep dalam petitum yang disampaikan ke PTUN Serang.

    Atas tindakan Al Muktabar yang telah mengangkat M Tranggono sebagai Pj Sekda, Asep juga menyebutkan  bahwa kebijakan tersebut dapat terjadi kerugian keuangan negara.

    “Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara.

    Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara,” demikian kutipan Asep dalam isi gugatan.

    Plt Kepala Biro Hukum Banten, Hadi  hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi, terkait apakah dirinya telah diinstruksikan oleh Al Muktabar dan M Tranggono guna menghadapi gugatan Asep Setiadi di PTUN Serang.

    Plt Kepala Biro Hukum Banten, Hadi dihubungi melalui telepon genggamnya mengaku belum mendapatkan perintah dari pimpinan.

    “Saya belum dapat berkasnya. Tapi memang saya disampaikan info dari staf saya  kalau ada gugatan di PTUN. Nanti akan saya kabari kalau sudah ada informasi lebih lanjut,” ujarnya.(RUS/DZH/PBN)

  • Dugaan Korupsi Bencana Lebak Mandek

    Dugaan Korupsi Bencana Lebak Mandek

    LEBAK, BANPOS – Pengungkapan kasus dugaan korupsi bantuan bencana di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak terus berlanjut. Namun. karena terganjal hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proses pengungkapan kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oknum pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Lebak, mandek.

    Proses pengungkapan kasus yang tengah digarap Polres Lebak ini kembali mencuat ke publik dan menjadi perbincangan banyak orang. Untuk mengungkap kasus tersebut ratusan saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Lebak. Dana bantuan korban bencana pada bulan Februari – Maret 2021 yang diperuntukan bagi korban bencana sebesar Rp341 juta.

    Walau ratusan saksi telah dimintai keterangan penyidik Polres Lebak, hingga sekarang ini proses pengungkapan kasus statusnya itu masih belum jelas. Alih-alih, saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kanit Tindak Pidana Korupsi Polres Lebak, Ipda Putu Ari Sanjaya kepada wartawan, Rabu (22/6) mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    “Bila hasil audit BPK sudah keluar kita bisa ke tahapan selanjutnya. Jadi saat ini kami masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK. Pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan,” katanya

    ET, diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Perlindungan Jaminan Sosial (PFM Linjamsos) di Dinas Sosial Kabupaten Lebak juga telah dicopot dari jabatannya.

    Terkait pencopotan ET dari jabatannya itu dibenarkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra sebelumnya, dan posisi jabatan ET telah digantikan oleh Agus Setiawan.

    “Iya, sudah, sudah dinonjobkan menjadi staf oleh Bupati Lebak. Posisi Kabid sudah digantikan oleh Agus Setiawan. Agus itu orang lama di Dinsos Lebak,” katanya.

    Lantaran terdapat penyalahgunaan wewenang tidak menyalurkan bantuan bencana tersebut, sebelumnya Inspektorat Kabupaten Lebak  juga telah memeriksa Kepala Bidang Linjamsos Dinsos Lebak, ET. Hal itu disampaikan Inspektur Pengadu Tiga, Dudung Kurniawan.

    “Iya ada penyalahgunaan wewenang tidak menyalurkan bantuan. Untuk totalnya masih dicek,” kata Dudung

    Menurut Dudung, ET mengakui telah menggunakan uang bantuan itu untuk berbisnis dan akan segera mengembalikan uang yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Lebak.

    “ET sudah diperiksa, dan ET sudah mengakui uang tersebut diambil dan pengakuannya akan segera dikembalikan,” ujarnya.

    Dihubungi melalui sambungan telepon selulernya untuk melakukan konfirmasi seputar dugaan kasus yang sedang dihadapinya, ET belum merespons. (Her/PBN)

  • Unma Gelar Pameran Budaya

    Unma Gelar Pameran Budaya

    Gabungan mahasiswa Ilmu Komunikasi (Ikom) Universitas Mathla’ul Anwar (Unma) Banten semester 2 dan semester 8 menggelar kegiatan pameran budaya di gedung Fakultas Hukum dan Sosial (FHS) Unma Banten, Selasa (21/6).

    Dekan FHS Unma Banten, Holil mengatakan, pihaknya merasa takjub dengan adanya kegiatan ini. Meskipun tanpa dukungan anggaran dari pihak kampus, kegiatan tersebut bisa terlaksana dengan baik.

    “Kami sangat kaget saat mendapat undangan membuka acara pameran budaya, tentu ini sangat kami apresiasi karena dengan swadaya mahasiswa kegiatan bisa berjalan,” kata Holil.

    Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi mahasiswa Ikom yang merupakan mahasiswa yang kreatif karena melihat dari intensitas kegiatan yang dilaksanakan.

    “Mahasiswa Ilmu Komunikasi paling banyak melaksanakan kegiatan, ini menunjukan kreatifitas mereka sangat tinggi, semoga bisa diikuti oleh mahasiswa lainnya khususnya FHS Unma,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ketua Pelaksana Kegiatan Pameran Budaya, Muhamad Haerul Kodar mengatakan, kegiatan pameran ini dilaksanakan dalam rangka mempertajam pemahaman mahasiswa terhadap budaya yang ada di Indonesia.

    “Ini memang bagian dari penyelesaian tugas kuliah Antropologi Budaya, tapi lebih dari itu pemahaman mahasiswa terhadap budaya akan bertambah,” katanya.

    Menurutnya, ditengah perkembangan teknologi, secara tidak disadari bahwa kebudayaan ini akan terdegradasi bahkan mulai menghilang tergerus jaman.

    “Disinilah peran mahasiswa untuk melestarikan akar budaya bangsa yang sangat berlimpah di Indonesia dan yang saat ini kita tampilkan pada pameran budaya ada 13 kebudayaan,” terangnya.

    Dijelaskannya, tiga belas budaya yang dimaksud tersebut yaitu Suku Wana, Suku toraja, Suku Baduy, Suku Dayak, Suku jawa, Suku sunda, Suku Banjar, Suku Batak, Suku Wakatobi, Suku Morotai, Suku Bajo, Suku Ende, dan Suku Asmat.

    “Tiga belas suku ini kita buat poster dan kita cetak berikut deskripsinya, selanjutnya mahasiswa menjelaskan masing-masing suku kepada pak Dekan,” ujarnya.

    Terkait dengan anggaran kegiatan, lanjut Haerul, dirinya bersama para mahasiswa yang lainnya melakukan penggalangan dana atau iuran agar dapat menggelar pameran budaya.

    “Alhamdulillah hasil iuran kami kurang lebih terkumpul 1 juta, itu kita gunakan untuk pelaksanaan pameran budaya dari mulai cetak poster hingga kebutuhan lainnya,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Tim Satgas Stunting Banten Kunjungi Pemkab

    Tim Satgas Stunting Banten Kunjungi Pemkab

    PANDEGLANG, BANPOS-Stunting merupakan salah satu masalah kesehatan yang banyak terjadi dan perlu diatasi secara serius. Keterlibatan berbagai pihak tentunya sangat diperlukan untuk mengatasi masalah stunting ini.

    Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban saat menerima kunjungan tim Satuan Tugas (Satgas) Stunting Provinsi Banten, di ruang kerjanya, Rabu (22/6).

    Ia mengatakan, penanganan dan pencegahan stunting harus ditekan mulai dari hulu hingga ke hilir, mulai dari program edukasi hingga intervensi gizi untuk mencegah anak gagal tumbuh.

    “Semua program untuk penanganan stunting sudah dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” kata Tanto.

    Menurutnya, untuk menanggulangi permasalahan stunting, tentu saja harus ada Kerjasama lintas sektor, karena pencegahan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah daerah saja.

    “Akan tetapi butuh keterlibatan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat dan masyarakat,” terangnya.

    Tanto menambahkan, Pemkab Pandeglang sudah konsen dalam penanganan stunting, indikator kerjasama lintas sektor semua bermuara pada percepatan penurunan angka stunting.

    “Akan tetapi itu saja tidak cukup, jika melihat luas wilayah dan jumlah penduduk di Kabupaten Pandeglang. Oleh sebab itu, penanganan stunting ini membutuhkan program stimulan yang betul-betul tepat sasaran,” ungkapnya.

    Sementara itu, Tim Satgas Stunting Provinsi Banten, Ifan Novrianto mengatakan, penanganan masalah stunting di Kabupaten Pandeglang dinilai cukup baik, semua program pemerintah daerah untuk mengatasi permasalahan stunting sudah berjalan sampai tingkat desa.

    “Hanya saja memang Pandeglang angka stuntingnya lumayan cukup tinggi maka harus lebih dioptimalkan lagi,“ katanya.

    “Selaku Satgas stunting Provinsi Banten, tentu kita harus menjalin kerjasama dan kolaborasi dengan tim percepatan penanganan stunting di Kabupaten Pandeglang yakni bagaimana tim percepatan ini harus mampu mengoptimalkan lintas sektor, agar permasalahan stunting ini bisa cepat teratasi,“ ungkapnya.(dhe/pbn)