SERANG, BANPOS – Polda Banten menetapkan dua tersangka atas kasus kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Gorda yang berlokasi di Jalan Raya Serang-Jakarta, KM 70, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Dua orang tersebut yaitu Manager SPBU Gorda BP (68) dan pemilik tempat usaha SPBU Gorda FT (61).
Dari aksi mencurangi konsumen tersebut, kedua pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp4 juta hingga Rp5 juta per hari. Kejahatan mencurangi konsumen itu dilakukan sejak tahun 2016 sampai dengan Juni 2022 dengan jumlah keuntungan sekitar Rp7 miliar.
Dalam konferensi pers Polda Banten, Rabu (22/6), diungkapkan modus yang dilakukan para pelaku sengaja menambahkan komponen elektrik remote control serta saklar otomatis pada dispenser SPBU dalam memperdagangkan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar.
“Petugas SPBU tersebut melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Shilitonga, saat konferensi pers di Mapolda Banten.
Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan lokasi SPBU Gorda. Ia mengatakan, saat pengecekan telah terjadi kegiatan penjualan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU.
“Penambahan remote control dan saklar otomatis pada dispenser SPBU mengakibatkan BBM tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih, atau jumlah yang sebenarnya,” katanya.
Fungsional Pengawas Kemetrologian, Maman Arifrahman, yang juga sebagai saksi ahli dari Metrologi Legal, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan di SPBU Kibin. Hasilnya, ada temuan susut pada dispenser BBM hingga 500 mililiter dari kapasitas dispenser 20 liter.
“Kami telah melakukan pengujian atar dengan menggunakan alat yang namanya Push secara ukur standar yang kapasitasnya 20 liter, kita uji di dispenser 01 dengan temuan susutnya kurang lebih 500 ml,” katanya.
Maman menambahkan jika jumlah susut tersebut takarannya jauh melebihi batas yang diijinkan oleh peraturan kementerian perdagangan nomor 23 tentang teknis bejana ukur.
Dari kasus tersebut, Polda Banten mengamankan barang bukti berupa 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel slip setoran surplus, 4 unit handphone, 7 bundel arsip berita acara permodalan SPBU Nomor : 34-42117, 4 unit CPU, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan, dan 2 bundel rekening koran.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.(MUF/PBN)