Penulis: Gina Maslahat

  • Maladministrasi Gerbang Korupsi

    Maladministrasi Gerbang Korupsi

    PRAKTIK manipulasi tanggal dokumen atau backdate pada dokumen negara disebut telah masuk ke dalam ranah maladministrasi. Sementara maladministrasi merupakan bentuk perbuatan melawan hukum dan gerbang awal terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor).

    Hal itu disampaikan oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin. Kepada BANPOS, Zainal menuturkan bahwa temuan adanya praktik backdate pernah viral di Indonesia, ketika Ombudsman RI menemukan praktik tersebut pada proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK RI.

    “Jika akang mengikuti, kami pernah tindak lanjut TWK di KPK. Kami menemukan maladministrasi dalam bentuk tanggal mundur pembuatan surat perjanjian kerjasama antara KPK dengan BKN. Kami nyatakan itu maladministrasi. Kenapa? Karena maladministrasi itu merupakan perbuatan melawan hukum,” ujarnya saat diwawancara melalui sambungan telepon.

    Ia menuturkan, maladministrasi bukanlah sesuatu yang bisa diremehkan. Pasalnya, maladministrasi tidak jauh berbeda dengan perbuatan melawan hukum lainnya. Terlebih maladministrasi yang terjadi pada pelayanan publik.

    “Kalau maladministrasinya itu tidak diperbaiki, maka bisa sampai kita usut kepada unsur-unsur pidana. Kenapa itu dilakukan, kenapa manipulasi dilakukan, kenapa tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Nah bisa saja mens rea itu karena motivasinya untuk merugikan keuangan negara atau tindak pidana korupsi,” ucapnya.

    Jenis-jenis maladministrasi pun menurut Zainal bermacam-macam. Mulai dari penyalahgunaan kewenangan hingga pengabaian terhadap kewajiban hukum.

    “Dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik, (maladministrasi) bisa dalam bentuk melampaui wewenang, atau menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari wewenang tersebut. Lalu ada kelalaian juga atau mengabaikan kewajiban hukum,” katanya.

    Ia menuturkan, dari adanya maladministrasi bukan hanya menimbulkan kerugian immateriil saja. Namun juga bisa mengarah pada terjadinya kerugian materil, baik untuk publik maupun orang-perorangan. Hal itu juga bisa terjadi pada praktik backdate yang terjadi pada Dinas PUPR.

    “Kami melihat praktik-praktik yang tidak sesuai dengan fakta hukum, kami sebut maladministrasi. Jadi tidak sesuai dengan prinsip-prinsip administrasi atau tata hukum pemerintahan yang baik,” ungkap Zainal.

    Praktik manipulasi tanggal itu pun menurutnya bisa berlanjut pada unsur pidana. Sebagai contoh, ketika pelaksanaan manipulasi tanggal tersebut memberikan dampak kerugian keuangan negara, sehingga bisa dikatakan tindak pidana korupsi.

    “Jadi unsur pidananya bisa banyak, kalau misalnya surat-suratnya dibuat dengan manipulasi tanggal, bisa masuk unsur surat palsu. Kalau surat palsu itu masuk unsur pidananya, ketentuan pidananya seingat saya itu pasal 263 di KUHP,” terangnya.

    Terlebih, dokumen-dokumen pemerintahan biasanya digunakan sebagai bahan keterangan suatu kegiatan atau peristiwa. Biasanya, dokumen pemerintahan akan digunakan oleh BPK, Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memeriksa keabsahan kegiatan atau peristiwa.

    “Dengan dokumen kontrak yang ditandatangani tanggal mundur, itu kan kita mau bilang peristiwanya masa lalu. Itu juga masuk dalam unsur pemalsuan. Jadi kami selalu bilang, maladministrasi itu gerbang korupsi,” terangnya.

    Untuk kasus backdate yang terjadi pada Dinas PUPR Provinsi Banten, Zainal enggan mengandai-andai alasan di balik praktik tersebut. Namun apapun alasan yang disampaikan, menurutnya praktik backdate itu sudah melanggar aturan administrasi sehingga masuk kategori maladministrasi.

    “Kalau alasannya harusnya kemarin (dibuat kontrak) tapi baru bisa dilakukan sekarang, nah itu harus bisa diperdalam lagi. Kenapa kemarin tidak dilakukan? Apakah dia lalai? Maka ada unsur maladministrasi ketidak kompetenan. Ataukah dia misalnya menyimpangi prosedur, harusnya melakukan ini dulu tapi dia sudah.melakukan yang lain. Maka ada unsur penyimpangan prosedur,” ungkapnya.

    Dalam ketentuan administrasi, Zainal menuturkan bahwa jika suatu dokumen telah dinyatakan maladministrasi, maka dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Begitu pula dengan kontrak adendum yang dibuat tanggal mundur oleh Dinas PUPR Provinsi Banten.

    “Dalam ketentuan, jika kita tidak menjalankan administrasi yang baik, maka produk itu bisa dianggap tidak berkekuatan hukum. Kita perlu melihat sampai sana. Jika suratnya palsu dan dipakai, maka sudah jelas itu tidak memenuhi prosedur penerbitan surat administrasi,” tegasnya.

    Zainal mengatakan, maladministrasi masih dapat diperbaiki. Maka dari itu, Ombudsman memiliki rekomendasi tindakan korektif apabila badan publik kedapatan melakukan tindakan maladministrasi. Hal itu juga menjadi langkah pencegahan terjadinya tindak pidana oleh badan publik.

    “Namun jika ternyata memang sengaja melakukan itu, melewati prosedur tertentu atau tahapan tertentu yang diatur dalam Undang-undang, maka bisa dicari dugaan tindak pidana atau pemalsuan. Kan bisa jadi itu menguntungkan sebagian pihak,” terangnya.

    Tindakan korektif tersebut menurutnya tetap harus dilakukan sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang berlaku. Tindakan itu pun harus bisa memenuhi hak dari para pelapor atau pengadu yang datang ke Ombudsman, dalam hal temuan itu berdasarkan hasil laporan.

    “Kalau misalkan tindakannya dengan menerbitkan surat baru dan membatalkan surat yang lama, selama itu dimungkinkan maka tidak jadi masalah. Namun jika itu sudah sampai pada merugikan keuangan negara, kami akan langsung melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum,” katanya.

    Dalam kasus Dinas PUPR, Zainal menuturkan bahwa sebenarnya pemerintah pun memiliki langkah untuk merubah perencanaan, jika memang hal itu yang ingin dilakukan oleh Dinas PUPR ketika melakukan backdate kontrak.

    “Perencanaan kan sudah dibuat, sudah diproyeksikan baik dari tanggalnya sampai anggarannya. Ketika tidak dilaksanakan, harus didalami dulu kenapa tidak bisa dilaksanakan. Kalaupun bergeser kan perlu diatur dulu. Kita kan dimungkinkan mengganti anggaran apabila kondisi-kondisinya waktu kita membuat perencanaan itu sudah berubah. Tapi tidak bisa langsung melakukan perubahan tanpa melakukan perencanaan ulang terlebih dulu,” tegasnya.

    Menurutnya, sejauh ini pihaknya belum pernah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan praktik backdate di pemerintahan. Namun, pihaknya pernah menemukan kasus tersebut pada perkara laporan lain.

    “Jadi untuk laporan secara khusus soal manipulasi tanggal, memang tidak secara khusus dilaporkan kepada Ombudsman. Tapi ada dari beberapa laporan pengaduan, kami temukan adanya praktik-praktik seperti itu,” ungkapnya.

    Senada disampaikan oleh akademisi Fakultas Hukum Universitas Bina Bangsa, Iron Fajrul Aslami. Ia mengatakan bahwa dalam persoalan Dinas PUPR, terdapat dua aspek yakni aspek administrasi dan aspek hukum.

    “Sebenarnya ada dua aspek yah. Pertama aspek administrasi sendiri. Kedua jika ini ada akibat yang serius, ada orang yang dirugikan, maka bisa masuk ke ranah hukum. Kalau dari segi administrasi, tanggal dan sebagainya, mungkin karena kekhilafan manusia, itu masih bisa untuk diperbaiki secara administrasi,” ujarnya.

    Namun berbeda dengan aspek hukum. Menurutnya, jika manipulasi tanggal pada dokumen kontrak adendum tersebut telah merugikan masyarakat, maka bisa masuk ke ranah pidana. Terdekat, pidana pemalsuan dokumen.

    “Tapi kalau dokumen tersebut bisa merugikan orang lain, apalagi masyarakat, maka dari segi etika ataupun secara hukum administrasi, atau bisa jadi itu dokumen penting negara maka bisa masuk ke ranah pidana. Bisa masuk ke pemalsuan dokumen,” katanya.

    Menurutnya, ranah hukum pidana dirasa merupakan permasalahan terakhir yang bisa timbul akibat dari manipulasi tanggal tersebut. Ia mengatakan, jika memang masih bisa diperbaiki secara administrasi, maka sebisa mungkin untuk diselesaikan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

    Menanggapi praktik manipulasi tanggal yang dilakukan oleh Dinas PUPR agar bisa mendapat dana pinjaman PT SMI, ia menuturkan bahwa yang harus menjadi fokus ialah penggunaan anggaran tersebut yang harus tepat sasaran.

    “Dana dari PT SMI itu kan ketika sudah dipinjam maka menjadi dana daerah yah. Peruntukannya untuk kesejahteraan masyarakat. Kalau memang ternyata dalam pelaksanaannya itu menyimpang, maka sudah pasti itu masuk ke dalam ranah pidana,” tandasnya. (DZH/ENK)

     

     

     

     

  •  10 Tahun, Pemkot Tangsel Bedah 1.406 Unit Rumah

     10 Tahun, Pemkot Tangsel Bedah 1.406 Unit Rumah

     

    SERPONG, BANPOS – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) selama 10 tahun ini berhasil lakukan Bedah Rumah sebanyak 1.406. Program Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH) ini sudah dilakukan sejak tahun 2012 lalu.

    Kepala Disperkimta Aries Kurniawan menjelaskan program RUTLH ini dilakukan atas dasar Perwal no 6 tahun 2018. Yang mana terdiri dari dua kebijakan yaitu berupa barang dan jasa. ”Untuk barang itu bisa bahan bangunan, instalasi listrik, instalasi air bersih dan air kotor,” ujarnya dan menambahkan bahwa untuk jasa adalah perencanaan dan jasa.

    Diberlakukannya program ini adalah bentuk upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Tangerang Selatan. Dalam pemenuhan kebutuhan terhadap hunian yang layak dan secara bertahap dapat mengurangi jumlah rumah yang tidak layak huni di Kota Tangerang Selatan.

    ”Dapat saya informasikan saat ini data yang Kuota jumlah rumah yang dibedah pada anggaran murni Tahun 2022 sebanyak 150 unit rumah, dimana kondisi rumah yang terseleksi tersebut berasal dari hasil Musrenbang baik yang tertunda  di Tahun 2020 maupun yang tertunda di tahun 2021 dan juga melalui proposal atau pengajuan,” ujarnya.

    Adapun setelah pengajuan setelah melalui Survei Lapangan Tim Pengawas Lapangan sesuai kriteria Bedah Rumah (Perwal No. 6 Tahun 2018) dan pertimbangan lainnya maka terseleksilah 150 unit yaitu terdiri dari 7 Kecamatan dan 39 Kelurahan dengan jumlah unit rumah yang dibedah bervariasi masing-masing kelurahan antara 1 sd 10 unit.

    Adapun Ketua Panitia Pelaksanaan Evaluasi Asep Hermawan, melaksanakan kegiatan bedah rumah dari tahun 2012 sampai sekarang dengan didampingi oleh Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Kota Tangerang Selatan pada Kelurahan yang bersangkutan. ”Jumlah penerima bantuan Perbaikan Rumah Layak Huni pada tahun 2022 ini berjumlah 150 unit rumah,” ujarnya.

    Data Jumlah Rumah Tidak Layak Huni sampai saat ini masih sebanyak 2.869 unit di Kota Tangerang Selatan, dimana total unit rumah yang di bedah oleh pemerintah kota Tangerang Selatan sejak Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2021 sebanyak 1.406 unit rumah. (IRM/BNN)

  • Sempat Dikeluhkan Masyarakat Cilegon, Alun-alun Akan Dibuka 

    Sempat Dikeluhkan Masyarakat Cilegon, Alun-alun Akan Dibuka 

    CILEGON, BANPOS – Masih ditutupnya Alun-alun Kota Cilegon mendapat keluhan dari masyarakat Cilegon. Adanya keluhan tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan membuka alun-alun pada akhir pekan ini.

    Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Cilegon, Ridwan mengatakan, Pemkot Cilegon berencana membuka alun-alun selama dua hari yakni pada Sabtu (18/6/2022) dan Minggu (19/6/2022) pekan ini. Hal itu setelah mendapat arahan dari Walikota Cilegon, Helldy Agustian.

    “Jadi pak Walikota sudah membuka aktivitas alun-alun tapi tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dengan menggunakan masker dan jaga jarak,” kata Ridwan dikonfirmasi kemarin. 

    Lebih lanjut Ridwan menyatakan, alun-alun baru dibuka pada pekan ini karena pihaknya dalam beberapa hari kedepan tengah mempersiapkan kebutuhan untuk air mancur. “Dalam 1-2 hari ini kita tengah persiapkan semua termasuk di air mancurnya. Kita coba dulu buka air mancur di bagian tengah. Baru nanti di sisi kanan dan kirinya,” tambahnya.

    Kemudian, dikatakan Ridwan, soal nasib pedagang yang belum bisa berjualan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Disperindag Cilegon. Hal ini dikoordinasikan mengingat selama 3 tahun pandemi, besar kemungkinan jumlah pedagang bakal bertambah.

    “Untuk aktivitas pedagang berjualan di alun-alun untuk sementara belum kita buka dulu. Kita coba dulu pembukaan alun-alun ini di Sabtu dan Minggu ini. Sambil berjalan koordinasi dan bahas dengan dinas terkait. Karena kan 3 tahun gak ada aktivitas di alun-alun, otomatis kan jumlah pedagang akan bertambah. Jadi, kalau Sabtu nanti tidak ada kendala apapun, barulah Sabtu depannya kita buka untuk pedagang berjualan di alun-alun,” paparnya.

    Sementara itu, salah satu warga Cilegon, Rohanah bertanya-tanya mengapa sampai saat ini, Pemerintah Kota Cilegon belum membuka alun-alun. “Padahal kegiatan sudah banyak tapi alun-alun belum dibuka. Kan alun-alun untuk rakyat. Kenapa sih sampai sekarang belum dibuka?,” tutur Rohanah.

    Ketua Persatuan Pedagang Kota Cilegon (Perpokoci) Feriyana meminta agar Pemkot Cilegon membuka kembali alun-alun. Hal itu demi pedagang bisa kembali berjualan. “Mall, kolam renang, car free day, semua buka, kenapa Alun-Alun Kota Cilegon tidak?,” katanya.

    Ia berharap Pemkot Cilegon segera membuka agar masyarakat dan para pedagang kecil bisa berjualan agar alun-alun kembali ada aktivitas. (LUK/RUL)

  • Jejak Kelam Tranggono 

    Jejak Kelam Tranggono 

    KARIR Moch. Tranggono di Pemprov Banten, termasuk luar biasa. Hanya ‘sekejap’ menjadi pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Banten, ‘tiba-tiba’ pula ditunjuk menjadi Penjabat (Pj) Sekda Banten. Padahal rekam jejaknya di waktu yang sekejap itu justru terindikasi cukup hitam.

    Sebelum menjabat sebagai Pj Sekda Banten, yang bersangkutan adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), setelah itu menjadi staf ahli gubernur. Jabatan Kadis PUPR dan Staf Ahli Gubernur dijabat Tranggono pada era Gubernur Banten periode 2017-2022, Wahidin Halim (WH). 

    Diketahui, M Tranggono dilantik sebagai Kadis PUPR Banten, hasil open bidding atau lelang jabatan pada tanggal 19 November 2019, setelah itu  pada tanggal 26 Agustus 2021 oleh WH  ditempatkan sebagai staf ahli gubernur. 

    Kini, sudah hampir memasuki satu bulan M. Tranggono menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) mendampingi Al Muktabar yang saat ini menjabat sebagai Pj Gubernur Banten. Pengangkatan Tranggono sebagai Pj Sekda tidak berjalan mulus begitu saja, badai cobaan datang seiring perjalanan waktu, mulai dari internal ASN Pemprov Banten maupun dari eksternal.

    Pekan pertama dirinya menjabat sebagai Pj Sekda, sejumlah ASN menyampaikan keraguan kapasitas Tranggono dalam menjalankan tugasnya sebagai panglima ASN di Pemprov Banten. Mereka menganggap bahwa Tranggono tidak dapat menyelesaikan persoalan ASN yang terkotak-kotak imbas kepemimpinan Wahidin-Andika.

    “Kenyamanan Pj Sekda Banten hanya dirasakan oleh Pj Gubernur. Dan saya menduga kalau Pak Tranggono tidak mampu menyatukan ASN pemprov yang terkotak-kotak. Karena ada ASN gerbong mantan Banten 1 (Wahidin Halim), dan gerbong atau barisan mantan Banten 2 (Andika Hazrumy),” ujar salah satu ASN di lingkungan Pemprov Banten.

    Kepiawaian Tranggono dalam memimpin birokrasi pun juga diragukan. Hal itu berhembus tatkala Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, justru kerap mendiskusikan urusan-urusan pemerintahan dengan Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, dibandingkan dengan Tranggono. Padahal menurut sumber BANPOS, seharusnya Al mendiskusikan permasalahan tersebut dengan Tranggono dibandingkan dengan Rina.

    Bahkan, Tranggono disebut meninggalkan jejak hitam pada saat dirinya memimpin Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten. Setidaknya, terdapat tiga jejak hitam yang Tranggono tinggalkan pada OPD dengan anggaran yang cukup besar tersebut, yakni pemangkasan anggaran PUPR pada saat refocusing anggaran hampir 80 persen pada program pemeliharaan jalan dan jembatan yang disebut akibat Tranggono absen dalam rapat pembahasannya, penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) bodong yang disebut diketahui oleh Tranggono namun tidak diambil tindakan, dan rekayasa dokumen kontrak adendum dengan cara pembuatan tanggal mundur.

    Berdasarkan sumber BANPOS, pada saat pelaksanaan rapat refocusing anggaran pertama pada tahun 2020, Wahidin Halim (WH) yang pada saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Banten, mengumpulkan para pejabat Pemprov Banten untuk membahas pergeseran anggaran. Namun pada saat itu, Tranggono yang menjabat sebagai Kepala DPUPR tidak hadir.

    “Makanya pak WH marah dan memangkas anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan sampai 80 persen,” ujarnya.

    Dalam rilis yang dipublikasikan oleh Dinas PUPR Provinsi Banten, pada tahun 2020, Dinas PUPR memiliki anggaran untuk pemeliharaan jalan dan jembatan sebesar Rp101.570.146.900. Namun setelah refocusing, anggaran tersebut menyusut hingga hanya tersisa sebesar Rp28.622.540.450, atau berkurang sebesar 72 persen dari pagu awal.

    Pada November tahun 2021, Tranggono terseret dalam dugaan 103 Surat Perintah Kerja (SPK) bodong di Dinas PUPR. Nama dan tandatangnya tertera dengan sangat jelas dalam SPK tersebut. HIngga kini, tidak ada pengusutan terhadap kasus itu.

    Tak kurang dari 40 kontraktor lokal yang tergabung dalam Forum Pengusaha Palka merasa tertipu oleh oknun pegawai di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten. Mereka mengaku kecele, serta tak berdaya. Pasalnya uang  Rp3 miliar lebih telah masuk  ke kantong oknum pegawai Dinaa PUPR melalui transfer bank maupun cash atau langsung.

    Hanya dengan dijanjikan proyek dengan pola penunjukan langsung (PL) di PUPR tahun 2021 ini, pengusaha tersebut rela mengeluarkan uang setoran  sebesar 20 persen. Sementara satu pengusaha mendapatkan 2 atau tiga paket, bahkan ada beberapa yang dapat lima sampai 16 paket.

    “Semoga Pak Tranggono mau belajar, sehingga teman-teman OPD dapat menerimanya dengan lapang dada,” ujar seorang pengusaha yang medapatkan SPK bodong di PUPR.

    Sementara terkait dengan pemalsuan dokumen kontrak, peristiwa itu terjadi pada tahun 2021. Berdasarkan rekaman yang didapat oleh BANPOS, Tranggono yang pada saat itu sedang memimpin rapat menyampaikan kepada para peserta rapat untuk melakukan backdate atau tanggal mundur atas kontrak adendum sejumlah pembangunan proyek Pemprov Banten yang dibiayai utang Sarana Multi Infrastruktutr (SMI).

    Rapat yang dihadiri oleh para pejabat di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Banten, kontraktor dan pengawas itu mulanya membahas terkait dengan RPJMD Provinsi yang diperkirakan tidak dapat tercapai akibat refocusing anggaran. Salah satu cara untuk keluar dari jurang kegagalan tersebut yakni mengambil anggaran dari hasil pinjaman kepada SMI.

    Namun untuk bisa mengambil anggaran tersebut, diperlukan sejumlah langkah sehingga pembayaran program dapat sesuai dengan waktu pencairan dana pinjaman tersebut. Salah satu langkah yang disampaikan oleh Tranggono yakni dengan cara backdate kontrak adendum. Mulanya, backdate kontrak bakal dilakukan dengan tanggal mundur 1 Januari.

    Namun, dalam rapat yang diduga berlangsung pada April 2021 itu, akhirnya disepakati tanggal yang digunakan yakni tanggal yang sesuai dengan kontrak adendum yang dilakukan oleh Bidang Bina Marga. Hal itu karena sejumlah dokumen sudah diambil oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat.

    “Jadi rencana kami adalah dengan membuat backdate tanggal 1 Januari (2021). Tapi ada pertimbangan juga kemarin, salah satunya bahwa bahan itu sebagian sudah diambil oleh BPK, Inspektorat. Jadi kalau tidak ada kendala lain, akan kita buat sama dengan Bina Marga, akan dilakukan pada 1 Maret (2021),” ujar Tranggono dalam rekaman yang dimiliki BANPOS.

    Tranggono pun menyampaikan kepada para Kabid di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Banten, agar adendum dengan backdate 1 Maret tersebut dapat segera berjalan. Selain mengakali tanggal kontrak adendum, Tranggono juga memerintahkan agar para anak buahnya melakukan pemberhentian sementara kontrak pekerjaan.

    Namun meski kontrak pekerjaan diberhentikan sementara setelah dilakukan adendum, para kontraktor tetap diminta untuk melanjutkan pekerjaan tersebut hingga tuntas. Sebab jika tidak dikerjakan, maka para kontraktor berpotensi menghadapi persoalan pembengkakan biaya operasional. Meski demikian, pembayaran yang dilakukan oleh Dinas PUPR tetap menunggu anggaran dari PT SMI cair.

    “Saran saya demikian. Kalau bapak ibu menunda pekerjaan, overhead makin tinggi, biaya operasional makin tinggi. Saya yakin bapak ibu masih punya kapasitas, paling tidak diselesaikan sesuai dengan targetnya. Maka nanti akan saya berikan surat pemberhentian sementara dan juga adendum, supaya bapak ibu ini tidak terkena denda. Saya tidak ikhlas jika bapak ibu terkena denda,” katanya.

    Tranggono menyampaikan bahwa langkah manipulasi tanggal kontrak tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya temuan oleh pihak Inspektorat maupun BPK. Terlebih, Pemprov Banten menurutnya sedang berada pada tren sedikit temuan pada saat itu.

    “Ini trennya sedang turun masalah temuan. Mungkin ini ada hikmahnya juga, kesempatan ini yuk kita sama-sama bereskan administrasi agar tidak ada temuan-temuan yang memberatkan kita,” ucap Tranggono kepada para peserta rapat.

    Berdasarkan informasi yang didapat BANPOS, Inspektorat mengetahui terkait dengan adanya praktik manipulasi tanggal tersebut. Namun, tidak ada langkah yang diambil oleh Inspektorat berkaitan dengan hal itu.

    BANPOS mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Inspektorat terkait dengan hal itu. Akan tetapi selama tiga hari BANPOS mendatangi kantor Inspektorat Provinsi Banten, tidak berhasil bertemu dengan Inspektur Provinsi Banten, Muhtarom, maupun Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten, Nia Karmina Juliasih.

    “Maklum pak namanya juga pejabat, pasti sibuk,” ujar salah satu staf di kantor Inspektorat. BANPOS pun mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp baik kepada Muhtarom maupun Nia. Akan tetapi, tidak ada respon dari keduanya hingga berita ini diterbitkan.

    Pj Sekda Provinsi Banten, Tranggono, saat dikonfirmasi oleh BANPOS membantah terkait dengan adanya praktik mundur tanggal pada pelaksanaan penandatanganan kontrak adendum saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR.

    “Kalau ada tolong kasih tahu. Di sana kami melakukan backdate itu tidak ada. Yang jelas seperti ini, kemarin itu kan ada kaitannya dengan belum selesai (pembayaran). Saya melihat adanya proyek yang diutangkan, kami bayarkan,” ujarnya kepada BANPOS.

    Tranggono pun merespon sejumlah persoalan lain yang menerpa dirinya saat menjadi Pj Sekda. Seperti persoalan sejumlah pihak yang menuturkan bahwa pengangkatan dirinya telah melanggar aturan. Ia menuturkan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas dari pimpinan saja. Kritik tersebut pun menjadi motivasi bagi dia untuk bekerja.

    Terkait dengan isu Al Muktabar yang kerap berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Rina ketimbang dirinya, Tranggono anggap wajar. Sebab, hal itu merupakan gaya kepemimpinan dari Al Muktabar agar para bawahannya solid.

    “Komunikasi ini kan berbeda-beda caranya. Saya lihat pak Pj ini dengan bawahannya ini lebih solid, dia mencoba untuk bagaimana bisa lebih baik lagi. Ya kan orang lain melihatnya demikian, tapi kan saya tidak pernah cerita,” tuturnya.

    Sedangkan terkait dengan perpecahan di kalangan ASN, menurut Tranggono sudah tidak ada. Sebab bagi para ASN, mengikuti atasan merupakan sebuah kewajiban, sebagaimana sumpah Sapta Prasetya Korpri yang diucapkan pada saat pengangkatan para ASN.

    “Isu perpecahan saya pikir wajar. Kata kuncinya adalah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman. Ini kan isunya terkait dengan komunikasi. Tapi saya rasa perpecahan ini sudah tidak ada. Kita ini ASN loyal terhadap pimpinan, begitu juga dengan pimpinan baru,” tandasnya.(DZH/RUS/ENK)

  • Embay Ingatkan Pentingnya Pendidikan Akhlak

    Embay Ingatkan Pentingnya Pendidikan Akhlak

    MALINGPING, BANPOS – Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Mathla’ul Anwar (MA) KH Embay Mulya Syarief dalam sebuah perhelatan Ceremonial Education di Perguruan MA Malingping menyebut bahwa pendidikan akhlak sangat penting bagi generasi muda pelajari. Menurutnya modal dasar pendidikan karakter generasi bangsa itu ada pada akhlak agama, dan inilah yang bisa memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dari berbagai terpaan kemajuan zaman.

    Dikatakan Embay, generasi muda saat ini sebagian besar waktunya dipenuhi oleh terpaan digital, mereka asyik berselancar di wilayah dunia digital yang tanpa filter, sehingga fenomena ini bisa menyebabkan sikap apatis generasi muda terhadap lingkungan sendiri dalam ruang nyata.

    “Ini sebuah keprihatinan besar bagi dunia pendidikan. Yang mana di satu sisi kita pun harus bisa menyesuaikan fenomena tadi dengan materi pembelajaran. Namun sisi lain kontrol di ruang itu sangat minim, kita pun kerap lengah bahwa di situ mereka tengah dibentuk oleh terpaan budaya baru yang majemuk dan tanpa sensor,” ungkap Embay dalam tausiyah silaturahminya di Perguruan MA, Malingping, Kamis (16/6).

    Oleh karena itu, wahana dunia pendidikan harus bisa mengimbangi perkembangan peradaban tersebut. Yaitu dengan asupan pembelajaran akhlak, baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun lingkungan pergaulan.

    “Karena kalau kita lengah terhadap pendidikan nilai akhlak pada mereka, itu sangat miris, akan bagaimana nanti karakter mereka di masa yang akan datang. Mereka secara tak langsung telah dibentuk oleh karakter ruang digital bebas yang tanpa dibatasi kaidah-kaidah moralitas. Ini bisa menjadi pemicu kehancuran eksistensi bangsa. Dan peran dunia pendidikan dan keluarga harus bisa memaksa memberikan edukasi akhlak dan adab. Karena hanya ini yang bisa mengimbangi bahaya dari terpaan karakter luar ke dalam pribadi mereka,” terangnya.

    Pada bagian lain Embay mengingatkan, bahwa kehadiran Mathla’ul Anwar sebagai wahana pendidikan harus menjadi salah satu tonggak benteng moral generasi muda di Indonesia. Dikatakannya, bahwa kekuatan bangsa Indonesia ada pada semangat persatuan, cinta tanah air dan nilai moral yang dibangun oleh generasi para pejuang dulu hingga meraih kemerdekaan,

    “Bangsa Indonesia lahir dari kesepakatan bersama. Lebih dari 700 suku dan bahasa ini tidak menjadikan kita terpecah belah, dengan tekad kebersamaan dalam berjuang kita berhasil keluar dari penjajahan. Namun saat ini bahaya bisa mengancam keutuhan bangsa dengan teknologi digital. Kita sebagai guru dan orang tua juga harus waspada, banyak postingan-postingan di media sosial yang liar dan terkesan tanpa nilai-nilai moral, itu bisa mengganggu keutuhan bangsa. Karena itu hanya dengan membiasakan penanaman nilai akhlak pada generasi muda yang bisa mencegah dari pengaruh tadi. Dan kita juga harus bijak dalam bermedia sosial, jangan terpengaruh oleh berbagai hasutan yang punya muatan kepentingan. Dan yang terpenting terus tanamkan edukasi akhlak pada anak-anak kita,” paparnya.(WDO/PBN)

  • Masyarakat Bisa Adukan OPD Melalui SP4N

    Masyarakat Bisa Adukan OPD Melalui SP4N

    PANDEGLANG, BANPOS-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Komunikasi, Informatika Sandi dan Statistik (Diskomsantik) setempat membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa tidak puas terhadap pelayanan pemerintah daerah.

    Kepala Bidang  Informasi Publik Diskomsantik Kabupaten Pandeglang, Heryana mengatakan, Pemkab Pandeglang saat ini sedang mensosialisasikan sebuah aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor).

    “Sistem aplikasi SP4N Lapor ini menyajikan sebuah layanan pengaduan bagi publik terhadap pelayanan pemerintah daerah. Aplikasi Sp4n Lapor merupakan sebuah sistem aplikasi yang dicanangkan oleh pemerintah pusat untuk mengakomodir semua aduan dari masyarakat terkait pelayanan publik,“ kata Heryana usai melakukan Sosialisasi SP4N Lapor di Oproom Setda, Kamis (16/6).

    Terkait layanan pengaduan, lanjut Heryana, Pemkab Pandeglang sudah memiliki aplikasi Bebeja. Karena untuk pengaduan layanan public satu koneksi instruksi dari pemerintah pusat, sehingga aplikasi Bebeja tidak digunakan lagi.

    “Karena instruksi dari pemerintah pusat untuk pengaduan layanan publik satu koneksi. Maka aplikasi Bebeja yang selama ini menjadi bagian untuk melayani pengaduan masyarakat, saat ini sudah tidak digunakan lagi,“ terangnya.

    Untuk saat ini, seluruh aduan masyarakat terkait pelayanan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan terkoneksi kepada pemerintah pusat.

    “Semua aduan masyarakat terkait pelayanan OPD akan terkoneksi langsung kepada pemerintah pusat dan nantinya aduan itu akan disampaikan dan harus ditindaklanjuti oleh masing-masing pemerintah daerah,“ ungkapnya.

    Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Pandeglang, Ramadani mengatakan, saat ini pemerintah daerah melaksanakan sosialisasi SP4N lapor sebagai layanan pengaduan skala nasional.

    “Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengaduan publik, tentu saja pemerintah daerah sedang melaksanakan sosialisasi SP4N Lapor sebagai layanan pengaduan skala nasional. Maka dari itu, layanan pengaduan publik milik pemerintah pusat ini harus dipastikan berjalan efektif,“ katanya.

    Menurutnya, sistem aplikasi SP4N Lapor ini hampir sama dengan aplikasi pengaduan publik milik pemerintah daerah yaitu Bebeja, yang mana bila ada masyarakat yang akan melakukan proses pengaduan terhadap pelayanan OPD.

    “Jadi apabila ada masyarakat yang melakukan proses pengaduan terhadap pelayanan OPD baik itu masalah kesehatan, pendidikan, sosial, nanti akan kita tindak lanjuti kepada OPD yang bersangkutan untuk koreksi perbaikan kedepannya,“ ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Proyek Bencana Jadi Temuan BPK

    Proyek Bencana Jadi Temuan BPK

    PANDEGLANG, BANPOS-Proyek pembangunan 233 Hunian Tetap (Huntap) untuk warga terdampak bencana tsunami yang terjadi pada tahun 2018 lalu di Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang sebesar Rp19,1 miliar lebih menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam proyek tersebut, ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 551,521 juta.

    Diketahui, anggaran pembangunan yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp 74,666 miliar, dimana Rp 21,087 miliar untuk pembangunan 233 huntap di Kecamatan Sumur dan setelah dilelangkan, pembangunan rumah korban bencana tsunami itu menjadi Rp19,1 miliar.

    Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Bongbong Karya Utama (BKU) sesuai kontrak Nomor 640/01/SP/BPBD/2021 tanggal 3 Juni 2021 senilai Rp 19.199.479.500. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 120 hari kalender terhitung mulai 3 Juni sampai dengan 30 September 2021.

    Kontrak mengalami tiga kali addendum, terakhir dengan addendum II Kontrak Nomor 640/ADD-2/02/SP-BPBD/2021 tanggal 13 September 2021 tentang tambah kurang item pekerjaan. Pekerjaan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 027/003-BAHPP/hntp.sumberjaya/BPBD/IX/2021 tanggal 23 September 2021. Pekerjaan tersebut telah dibayar 100 persen dengan rincian SP2D.

    Mekanisme pembayaran uang muka 20 persen sesuai dengan Nomor SP2D 02663/SP2D/LS/VI/2021, tanggal SP2D 24 Juni 2021 senilai Rp3.821.556.992. Kemudian termin I 40 persen sesuai Nomor SP2D?LS/VIII/2021, tanggal SP2D 12 Agustus 2021 senilai Rp6.834.267.308. Selanjutnya, Termin II 40 persen sesuai nomor SP2D 04481/SP2D/LS/IX/2021, tanggal SP2D 28 September 2021 senilai Rp8.543.655.200, dengan jumlah keseluruhan Rp19.199.479.500.

    Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, backup data atau final quantity, hasil pemeriksaan tim Provisional Hand Over (PHO) dan pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh BPK pada tanggal 29 Maret 2022 bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),Tim PHO, Penyedia jasa, konsultan pengawas dan Inspektorat Kabupaten Pandeglang diketahui terdapat ketidaksesuaian spesifikasi kontrak berupa kekurangan volume dan kemahalan harga senilai Rp551.521.106.45.

    Rinciannya, item pekerjaan Baja CNP 95 x 33 x 10 x 1,8 + cat zincromate  senilai Rp 63.478.995,18, item pekerjaan Jendela JK 1 senilai Rp24.963.336,20. Selanjutnya, item pekerjaan Cat daun pintu senilai Rp2.636.885,32, item pekerjaan instalasi penerangan senilai Rp 80.850.880,00, item pekerjaan Sambungan PLN 900 Watt senilai Rp150.894.500,00, item pekerjaan baru sebanyak 16 item senilai Rp228.696.509,75. Dengan jumlah sebesar Rp 551.521.106,45

    Sekretaris BPBDPK Pandeglang, Rahmat Zultika mengakui adanya kelebihan pembayaran pada proyek Huntap terhadap pelaksana. Namun, pihak ketiga atau pelaksana sudah mengembalikan dan melakukan pembayaran secara bertahap ke kas daerah.

    “Iya memang ada temuan itu. Tetapi, pihak pemborong sudah membayar Rp100 juta di awal, kemarin-kemarin Rp350 juta lebih. Sisanya kemungkinan bulan depan,” katanya kepada BANPOS, Kamis (16/6).

    Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan Huntap tersebut, pihaknya membantah bahwa temuan BPK tersebut bukan akibat kelalaian BPBD saat membayar pekerjaan tersebut.

    “Bukan tidak kita awasi, tetapi kan pihak teknis ada pihak perencana, ada juga konsultan yang mengawasi. Kalau saya kan percaya saja sama mereka, karena memang mereka yang dilapangan,” ujarnya.

    Namun begitu, temuan BPK tersebut menjadi catatan penting bagi instansinya agar kedepan tidak terulang kembali. Untuk pihak pelaksana sendiri, pihaknya telah memberikan teguran dan meminta untuk bertanggung jawab agar persoalan tersebut bisa segera diselesaikan.

    “Jadi catatan kita, penting ini. Saya sudah sampaikan supaya diselesaikan, karena kalau tidak tentunya akan menjadi beban kita,” katanya.

    Terpisah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Huntap, Lilis Sulistiyati membantah apabila temuan tersebut kelalaian pihaknya. Dia berdalih, temuan tersebut merupakan hal biasa sebagai manusia dan bisa diperbaiki.

    “Setiap pekerjaan pasti ada temuan. Sudah kok, sudah kita selesaikan. Bukan hal yang aneh, namanya juga manusia,” katanya.(dhe/pbn)

  • Iti Lantik Ribuan CPNS dan PPPK

    Iti Lantik Ribuan CPNS dan PPPK

    LEBAK, BANPOS – Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya melantik 1585 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Alun-alun Rangkasbitung, Kamis (16/6).

    Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan, berbagai proses telah dilalui oleh para CPNS dan PPPK yang saat ini dilantik, karenanya ia berharap CPNS dan PPPK yang diangkat hari ini dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik.

    “Bekerjalah dengan baik,, jangan sia-siakan apa yang telah diraih. Kita telah beruntung hari ini diangkat menjadi PNS dan PPPK, di belakang sana masih banyak yang belum beruntung,” katanya.

    Selesai acara, Iti menghampiri dan memberikan ucapan selamat satu persatu kepada para CPNS dan PPPK. Tidak sedikit dari mereka yang meluapkan kebahagiaan dan memeluk Bupati Lebak. Ada juga tenaga honorer yang menangis dipelukan Bupati Lebak.

    Ela Miladiah (38) dan Eroh Rohanah, keduanya menangis di pelukan Iti Octavia Jayabaya karena mengingat perjuangan mereka yang sudah 19 tahun bertugas sebagai guru honorer.

    “Sudah 19 tahun jadi guru honorer, dari 2003 dan alhamdulillah di tahun sekarang bisa diangkat jadi PPPK,” kata Eroh.

    Senada disampaikan Ela, selama dirinya menjadi guru honorer 19 tahun di SDN 1 Guradog, Kecamatan Curugbitung, ia dan teman-temannya sudah melalui berbagai perjuangan perihal kesejahteraan, dirinya pernah mendapatkan gaji sebesar Rp200 ribu perbulannya.

    Menurutnya, gaji memang tidak bisa diharapkan, tapi karena jiwa benar-benar niat membangun Sumber Daya Manusia (SDM) Ela mengaku ikhlas. Saat dilantik dirinya teringat dengan perjuangan temannya yang juga sudah mengabdi sebagai guru honorer selama 19 tahun

    “Saya senang, sekaligus sedih karena saya ingat perjuangan teman saya yang sama juga sudah 19 tahun bertugas tapi belum diangkat jadi P3K. Ia gagal saat ikut ujian seleksi di gelombang pertama,” ungkapnya.

    Ia berharap kebijakan pemerintah yang juga dapat mengangkat temannya itu menjadi P3K seperti dirinya. Diketahui dari 1585 CPNS dan P3K yang dilantik hari. Dengan rincian tenaga CPNS sebanyak 192 orang, P3K non guru sebanyak 39 orang dan 1.354 tenaga guru. Mereka mendapatkan SK dan siap untuk bertugas. (Her/PBN)

  • MSK ‘Tantang’ Pelajar Ikut AHM Best Student

    MSK ‘Tantang’ Pelajar Ikut AHM Best Student

    SEBAGAI bentuk binaan terhadap para peserta AHM Best Student (AHMBS) tahun 2022, PT. Mitra Sendang Kemakmuran (MSK) selaku Main Dealer Honda wilayah Banten, menggelar seminar bertema “Gali Potensi Kembangkan Diri dan Menjadi Inspirasi” bersama Gol A Gong selaku Duta Baca Indonesia dan Dr Firman Hadiyansah H. Hum, selaku Dosen Untirta, ASN Inspiratif 2021 dan Presiden Motor Literasi, di Rumah Dunia, Kota Serang, Kamis (16/6).   

    General Manager PT MSK Elfa Ridhaswara yang hadir dalam kegiatan mengatakan, jika kegiatan seminar tersebut dalam rangka memberikan pembekalan kepada para peserta hadir dan akan mengikuti kegiatan AHM Best Student (AHMBS) 2022. 

    “Kegiatan yang kita lakukan ini merupakan sebuah rangkaian dari program AHM Best Student (AHMBS) dengan tajuk “Berkreasi Menebar Prestasi”. Dimana program ini memperlombakan hasil karya tulis ilmiah untuk para pelajar. Dan ini sudah memasuki tahun yang ke-20. Jadi, sebelum peserta mengumpulkan hasil karyanya, kita senantiasa memberikan pembekalan terlebih dahulu kepada peserta, dengan menghadirkan narasumber Gol A Gong dan Dr Firman Hadiyansah H. Hum” ujar Elfa.

    Elfa menjelaskan, dengan menghadirkan narasumber yang sangat berkompeten tersebut, diharapkan puluhan peserta yang hadir dari berbagai pelajar di Banten ini berani untuk mengikuti lomba AHM Best Student, dengan kategori Ide dan Invensi. 

    “Jadi, kita ini sedang menantang para pelajar di Provinsi Banten yang memilki bakat dalam menulis untuk ikut lomba AHM Best Student dan nantinya akan kita lombakan di tingkat nasional.  Adapun tahun lalu, perwakilan pelajar dari Banten yang merupakan pelajar dari SMA Negeri 1 Rangkasbitung, sukses meraih juara 3 di tingkat nasional untuk kategori invensi,” tambah Elfa. 

    Elfa menambahkan, bahwa selain memberikan Edukasi Safety Riding kepada para pelajar, AHM juga sangat peduli terhadap dunia Pendidikan. “Dimana, kita sudah jual motor yang cukup banyak, sudah seharusnya kita juga bertanggung jawab untuk bagaimana berkendara dengan baik dengan mengahdirkan Edukasi Safety Riding kepada para pelajar. Sebab, tingkat kecelakaan di jalan saat ini didominasi oleh pelajar. Untuk itu, kita menghadirkan program ini,” jelas Elfa.

    Sementara itu, Nikmatulloh, selaku Ketua Pelaksana AHM BS 2022 Regional Banten mengatakan, untuk batas waktu pengumpulan makalah  paling lambat ditunggu 15 Juli 2022. Selanjutnya, pemenang akan diumumkan pada 26-27 Juli 2022. 

    Adapun untuk seleksi pemenang, akan dilakukan di tingkat regional terlebih dahulu. Dimana akan dipilih juara 1-3 di kategori ide dan invensi. Masing-masing juara 1-2 dari kategori ide dan invensi akan menjadi delegasi Banten di kompetisi AHM BS tingkat nasional.

    “Setelah 26-27 Juli, juara 1 dan 2 akan dibekali untuk bersaing ke nasional sekitar seminggu dua minggu, ini meliputi cara menjawab pertanyaan juri dan cara presentasi,” jelasnya. (RUL)   

  • Situ Cipondoh Akan Jadi Kebanggaan Warga Tangerang

    Situ Cipondoh Akan Jadi Kebanggaan Warga Tangerang

    TANGERANG, BANPOS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menargetkan agar Situ Cipondoh yang ada di Kota Tangerang dapat menjadi kebanggaan bagi warga Kota Tangerang. Melalui revitalisasi, Pemprov Banten bakal membuat Situ Cipondoh menjadi danau yang cantik dan destinasi wisata ikonik.

    Hal itu diungkapkan dalam pelaksanaan sosialisasi revitalisasi Situ Cipondoh di aula Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cipondoh, perwakilan masyarakat dan perwakilan kontraktor.

    Kabid Pengelolaan Jaringan Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Provinsi Banten, Isvan Taufik, mengatakan bahwa sosialisasi yang dilakukan oleh pihaknya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari revitalisasi Situ Cipondoh.

    “Tahapan sosialisasi itu merupakan bagian dari rangkaian perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan. Jadi dalam sosialisasi ini melibatkan masyarakat, terutama yang bersentuhan dengan kawasan Situ Cipondoh,” ujarnya, Selasa (14/6).

    Isvan mengatakan, sosialisasi yang dilakukan oleh pihaknya baru sebatas bagi masyarakat yang berada di bagian depan Situ Cipondoh saja. Pasalnya, luas dari Situ Cipondoh mencapai 126 hektare dan meliputi dua kecamatan yakni Cipondoh dan Pinang.

    “Untuk 2022 ini, memang inginnya keseluruhan. Namun dengan luasannya yang sangat luas, maka segmentasinya ini di bagian depan saja. Memang rencananya ini nanti akan menjadi main entrance. Ini yang nanti ke depan coba kita tata,” katanya.

    Menurutnya, kondisi Situ Cipondoh saat ini masih kurang enak dipandang lantaran tidak tertata dengan baik dan keberadaan pedagang yang kurang rapih. Sehingga, di tahun 2022 ini, pihaknya menargetkan agar Situ Cipondoh dapat menjadi ruang terbuka hijau bagi masyarakat dan bebas dimasuki oleh masyarakat.

    “Pedagang yang ada di depan itu akan kami tempatkan di bangunan yang akan dibangun, agar sesuai dengan peruntukannya. Camat juga menyampaikan bahwa ini mau menjadi wisata ekologis, apakah itu menjadi pasar terapung nanti kita lihat lah. Nah nanti juga mereka yang diprioritaskan tentunya para pedagang kategori UMKM,” terangnya.

    Project Manager PT Legend Bukit Konstruksi, Qori Muhammad Romdhon, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan forum publik untuk mengabarkan kepada masyarakat dan pimpinan daerah setempat, jika akan dilakukan revitalisasi di lingkungan mereka.

    “Kenapa disosialisasikan? Karena nanti mereka akan terdampak atas konstruksi yang dampaknya akan positif bagi mereka. Makanya jika kita tidak melakukan sosialisasi, khawatir akan ada resistensi dari masyarakat,” ujarnya.

    Ia yang juga merupakan warga asli Kota Tangerang mengatakan, sebelum pemerintah berupaya melakukan revitalisasi, masyarakat sudah terlebih dahulu memanfaatkan Situ Cipondoh sebagai sarana untuk mencari rezeki.

    “Harapan saya juga sebagai masyarakat Kota Tangerang, ingin ada tempat wisata yang proper. Di luar negeri kan banyak juga danau yang menjadi ikon bagi daerah mereka,” terangnya.

    Menurut Qori, revitalisasi Situ Cipondoh akan berlangsung selama 180 hari kalender sesuai dengan kontrak. Ditargetkan, awal bulan Desember nanti kegiatan revitalisasi tersebut dapat rampung sepenuhnya.

    “Metode yang kami gunakan adalah kebanyakannya precast. Kenapa kebanyakan precast? Karena waktunya mepet, sedangkan di depan jalannya sempit. Semua mobilisasi yang menggunakan alat berat akan kami lakukan di malam hari dan akan dihindari pengiriman pada saat weekend,” ucapnya.

    Camat Cipondoh, Rizal, mengatakan bahwa dengan dilakukannya revitalisasi terhadap Situ Cipondoh, dapat membuat danau yang kerap menjadi destinasi wisata bagi masyarakat Kota Tangerang dan sekitarnya itu menjadi indah.

    “Saya juga menyampaikan kepada teman-teman (PUPR) untuk menitikberatkan pada pengerukan dulu. Sambil yang lainnya berjalan, pengerukannya juga berjalan deh. Karena sedimentasinya sudah sangat tinggi sekali,” ujarnya.

    Dengan dilakukannya revitalisasi Situ Cipondoh, Rizal berharap dapat berjalan dengan baik dan berdampak pada peningkatan nilai ekonomi masyarakat.

    “Saya harap ini menjadi momentum bagi kita semua, mudah-mudahan kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan rencana. Yang pasti bagaimanapun, Situ Cipondoh ini harus bisa menjadi bagian dari peningkatan perekonomian masyarakat,” harapnya.

    Perwakilan Pemuda dan Masyarakat, Maulana Hasanudin, menyampaikan jika saat ini masyarakat dan para pedagang yang berada di sekitar Situ Cipondoh, mendukung dilakukannya revitalisasi. Sebab dari hasil sosialisasi, revitalisasi itu bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat.

    “Alhamdulillah setelah saya konfirmasi sebelumnya kepada masyarakat bahwa mereka mendukung pembangunan ini. Karena memang kearifan lokal didahulukan dan ini kedepannya benar-benar untuk masyarakat,” katanya.

    Maulana mengaku bahwa sebelumnya sempat terjadi penolakan dari masyarakat atas revitalisasi itu. Hal tersebut dikarenakan pada pelaksanaan revitalisasi yang pertama kalinya, kurang dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

    “Karena pekerjaan tahap pertama tidak terealisasi untuk sosialisasi kepada masyarakatnya. Masyarakat pun bingung, yang punya wilayah juga pada akhirnya bertanya-tanya kenapa bisa ada ini. Kali ini InsyaAllah belajar dari kesalahan kemarin,” tandasnya.(DZH/PBN)