Penulis: Gina Maslahat

  • Kejati Sita Rumah Mewah Koruptor

    Kejati Sita Rumah Mewah Koruptor

    SERANG, BANPOS – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita satu bidang tanah dan bangunan seluas 218 meter persegi dari tersangka dugaan tindak pidana korupsi PT Indopelita Aircraft Service (IAS), SY. Satu bidang tanah dan bangunan tersebut akan menjadi barang bukti perkara itu.

    Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan barang bukti pada Senin (13/6) kemarin. Penyitaan itu dilakukan terhadap rumah yang berlokasi di Jalan Kejaksaan II Kavling SAUD, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

    “Dengan luas 218 meter persegi terletak di Kavling SAUD Blok F 1B No. 23 Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang Provinsi Banten sesuai dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor : 05688/Kreo atas nama tersangka SY,” ujarnya, Selasa (14/6).

    Ivan menuturkan bahwa satu bidang bangunan dan tanah itu akan dijadikan oleh penyidik Kejati Banten sebagai barang bukti dugaan tindak pidana korupsi PT IAS. Diketahui, PT IAS merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero).

    “(Kasus) berkaitan dengan penerbitan dan pembayaran pekerjaan pada pekerjaan/proyek PT IAS pada kilang Pertamina Balongan tahun 2021. (Penyitaan) guna memastikan pemulihan kerugian Negara sesuai tujuan Undang-Undang Korupsi No. 31 tahun 1999 jo 20 tahun 2001,” tuturnya.

    Ivan menerangkan, penyitaan tersebut merupakan perintah dari Kepala Kejati Banten, yang termaktub dalam surat perintah Kepala Kejati Banten Nomor : SP. TUG- 587/M.6/Dip.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022.

    “Bahwa kegiatan penyitaan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Banten perihal Pengamanan Pelaksanaan Penetapan Hakim Terhadap Penyitaan Objek Bidang Tanah dan Bangunan milik tersangka SY,” tandasnya.

    Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menerima uang titipan sebesar Rp3 miliar dalam kasus dugaan korupsi PT IAS. Uang tersebut diterima tim penyidik Kejati Banten pada Jumat 20 Mei 2022 di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten.

    Penyitaan tersebut sebagai barang bukti untuk mendukung proses pembuktian di persidangan. Sebelumnya Tim Penyidik juga menyita satu unit Mercedes Benz E300 Tahun 2021 dari Komisaris PT AKTN. (DZH/PBN)

  • Perkim Banten Diduga Melanggar Hukum

    Perkim Banten Diduga Melanggar Hukum

    SERANG, BANPOS – Selain dituding mengerjakan proyek asal-asalan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Banten  akan dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH), lantaran telah menyerobot lahan warga untuk pembangunan

    alun-alun desa di Kampung Rancaseneng, Desa Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang pada APBD Banten tahun 2021 yang besarannya sekitar mencapai Rp6,1 miliar.

    Sementara itu, pemilik lahan seluas 6.400 meter persegi, melalui kuasa hukumnya, Wahyudi telah resmi melayangkan somasi kepada Disperkim Banten sejak tanggal 9 Juni lalu.

    Adapun somasi yang dilakukan oleh ahli waris, karena keabsahan kepemilikan lahan ini sudah selesai berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang dalam nomor perkara 14/pdt.G/1998/PN.Pdg yang menyatakan bahwa para pihak yang bersengketa antara pihak pertama selalu penggugat yakni Rasim bin Madhari dengan tergugat Edi Pendi sepakat mengakhiri dengan damai (dading).

    Dalam perjanjian damai itu, tergugat sepakat bahwasanya lahan seluas 6.400 meter persegi merupakan hal milik penggugat yakni Rasim bin Madhari. Sehingga atas hal itu, hak penguasaannya diserahkan kepadanya.

    Kuasa hukum dari para ahli waris, Wahyudi kepada BANPOS, Selasa (14/6) mengatakan, bukti putusan pengadilan itu berkekuatan hukum kuat atas kepemilikan lahan tersebut.

    Oleh karena itu, dirinya mempertanyakan dasar hukum pemprov, terutama Disperkim Banten melakukan pembangunan alun-alun desa tanpa melibatkan pemilik lahan yang sah berdasarkan aturan perundang-undangan.

    “Bahkan klien kami juga tidak pernah menjual lahan itu kepada pihak manapun,” katanya.

    Wahyudi juga mengaku heran, kepada siapa pemprov membeli lahan untuk pembangunan alun-alun seluas tersebut. Atau mungkin jika tidak membeli, kepada siapa pemprov meminta izin. Yang jelas, pemilik yang sah berdasarkan putusan pengadilan sampai sekarang tidak pernah menjual lahan itu.

    “Oleh karena itu, kemungkinan besar saya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang terkait dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Pemprov atas dugaan penyerobotan lahan warga untuk pembangunan infrastruktur,” tandasnya.

    Namun sebelum itu, upaya  hukum yang dilakukannya saat ini adalah menyampaikan surat teguran hukum atau Somasi dan klarifikasi kepada Kepala Disperkim Banten Rahmat Rogianto.

    Ada empat poin yang disampaikan dalam somasinya itu, yakni Kepala Disperkim Banten mempunyai itikad baik menyelesaikan permasalahan kline dirinya dengan cara legal, formal dan beretika.

    Kemudian mengganti kerugian materil klien dirinya sebesar Rp2,5 miliar dan mengganti kerugian immaterial sebesar Rp500 juta secara langsung dan tunai.

    Sementara itu, Plt Kepala Biro Hukum Banten Hadi dihubungi melalui telepon genggamnya mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan tembusan surat somasi dari Disperkim terkait hal tersebut. Pihaknya juga sudah mendisposisikan kepada bagian penelaahan hukum untuk segera melakukan kajian.

    “Insyaallah secepatnya. Apalagi Pak Pj Gubernur (Al Muktabar) dan Pak Pj Sekda Banten (M Tranggono) sekarang ini meskipun banyak pekerjaan tapi pola kerjanya sangat cepat, terus dikebut,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, proyek  sebesar Rp6,1 miliar lebih di Disperkim Banten yang dikerjakan CV Mandiri Berlian dengan perusahaan konsultan PT Spectrum Tritama Persada diprotes masyarakat.

    Koordinator Eksponen Pemuda, Nurjaya Ibo kepada wartawan, Senin (13/6) mengungkapkan, proyek dengan Nomor Kontrak: 600/SPK.12.3/BIDKAU/DPERKIM/2022 senilai Rp6,1 miliar lebih di Desa Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang diduga tidak sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) yang sudah dibuat konsultan perencanaan pada tahun 2019, yaitu PT Armudi Pradana Konsultan.

    “Dalam DED sudah jelas apa saja yang harus dikerjakan oleh kontraktor, tapi sayang ada beberapa plot pekerjaan yang tidak dilaksanakan. Ini yang salah perencanaan atau pelaksananya,” katanya.(RUS/PBN)

  • Aje Kendor Ingkar Janji

    Aje Kendor Ingkar Janji

    Aje Kendor Ingkar Janji

    SERANG, BANPOS – Warga kampung Cibeo Kelurahan Pancalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang, mengaku menjadi korban akan janji manis pasangan Walikota dan Wakil Walikota Aje Kendor. Mereka mengaku hanya bisa pasrah dengan kondisi jalan rusak sepanjang 100 meter dan berharap Syafrudin-Subadri dapat mengingat janjinya dan melakukan pembangunan dengan segera.

    Salah satu tokoh agama lingkungan Cibeo, Ustadz Sugiri, mengungkapkan bahwa jalan rusak sepanjang 100 meter di lingkungan Cibeo RT 001/001, belum pernah tersentuh pembangunan secara menyeluruh. Padahal, jalan tersebut merupakan akses utama warga untuk melintas, baik dari arah Baros menuju Petir maupun sebaliknya.

    “Jalan ini sudah sering disurvei oleh berbagai macam instansi, mulai dari Dewan dan lain sebagainya. Tapi ya itu hanya janji-janji saja, Realisasinya tidak ada,” ujarnya, disela-sela kegiatan gotong royong pembangunan jalan TPU, Koang, Selasa (14/6).

    Ia mengatakan, karena tak pernah dilirik oleh Pemerintah, masyarakat sempat melakukan aksi demonstrasi dengan menanami akses jalan rusak itu dengan pohon pisang. Tak lama kemudian, perwakilan DPUTR Kota Serang dating dan melakukan pembangunan di titik banjirnya saja dan disebut seperti asal-asalan.

    “Pernah kita demo dan ditanami pohon pisang. Kemudian ada tuh dari PU (DPUTR, red) Kota Serang datang melakukan pembangunan yang pas banjirnya doang. Tapi hari itu dibenahi, besoknya sudah rusak lagi, jadi seperti asal-asalan saja,” tuturnya.

    Sugiri mengungkapkan bahwa warga Cibeo berharap kepada para pimpinan Kota Serang selaku pemangku kebijakan, melalui DPUTR Kota Serang agar terus melakukan perbaikan jalan dengan metode pengecoran.

    “Keinginan warga kami ini sederhana, hanya meminta untuk melakukan pengecoran jalan yang kurang lebih volumenya 100 meter. Kemudian dibangun juga drainasenya,” ungkapnya.

    Ketua RW 001 Kelurahan Pancalaksana, Muhamad Sukra, mengaku sejak Kota Serang terbentuk, belum ada pembangunan infrastruktur di lingkungan tersebut.

    “Semenjak Kota Serang berdiri, jalan dan drainase di kampung kita ini (Cibeo, red) belum pernah dibangun,” ucapnya.

    Ketua Rw 001 Kelurahan Pancalaksana Muhamad Sukra, jalan rusak itu sudah banyak memakan korban. Tak sedikit para pengemudi motor yang menjadi korban akibat akses jalan dengan kondisi rusak itu.

    “Sudah banyak pengemudi motor yang menjadi korban akibat jalan rusak ini. Karena memang badan jalan yang tidak terlihat, tertutup oleh genangan air,” katanya.

    Ia mengatakan, meski akses jalan tersebut menjadi prioritas pengajuan setiap tahunnya pada kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), namun hingga kini tidak ada realisasi.

    “Jalan ini selalu menjadi prioritas ajuan setiap tahunnya pada Musrenbang baik di tingkat Kelurahan maupun kecamatan, tapi tetap saja enggak ada realisasi,” tandasnya.

    Sementara itu, Camat Curug, Eni Sudaryani, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, ia enggan memberikan tanggapan. Ia mengatakan tidak dapat memberikan tanggapan dan bisa melakukan wawancara secara langsung.(MUF/pbn)

  • Tahapan Dimulai, Bawaslu Siap Awasi Pemilu 2024

    Tahapan Dimulai, Bawaslu Siap Awasi Pemilu 2024

    SERANG, BANPOS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang menggelar apel siaga pengawasan bertepatan dengan pelaksanaan tahapan pemilu 2024 yang secara resmi dimulai pada Selasa(14/6) di kantor Bawaslu Kabupaten Serang. Kegiatan apel tersebut merupakan wujud kesiapan dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024.

    Apel siaga diikuti oleh ketua, anggota, kepala sekretariat dan seluruh pegawai di lingkungan Bawaslu Kabupaten Serang. Bertindak sebagai pembina apel siaga, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi.

    Dalam amanatnya, Yadi menyampaikan bahwa tahapan pemilu 2024 secara resmi telah dimulai. Maka seluruh jajaran pengawas pemilu di Bawaslu Kabupaten Serang mulai menaruh fokus aktivitas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pemilu 2024.   

    “Komisi Pemilihan Umum secara resmi telah memulai pelaksanaan tahapan pemilu 2024 pada hari ini, Selasa 14 juni 2022. Artinya seluruh pengawas pemilu di lembaga Bawaslu Kabupaten Serang pun  mulai fokus untuk mengawasi setiap tahapan yang sudah mulai dilaksanakan,” ujarnya. 

    Pada kesempatan tersebut, Yadi juga menegaskan bahwa catatan yang berisi evaluasi atas pelaksanaan pengawasan Pemilu 2019 yang secara intensif telah dikaji, dapat dijadikan sebagai sumber empirik bagaimana menerapkan metode pengawasan yang tepat untuk pemilu 2024. Ia pun mengamanatkan kepada peserta apel siaga, agar bekerja optimal untuk menguatkan fungsi pencegahan, pengawasan dan penindakan yang dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten Serang. 

    “Kita secara intensif telah mengkaji catatan-catatan evaluasi pemilu 2019 yang lalu, itu pengalaman berharga, sumber empiris, jadikan salah satu acuan mengawasi tahapan pemilu 2024. Seluruh jajaran di Bawaslu Kabupaten Serang harus bekerja keras agar fungsi Bawaslu semakin kuat,” tegasnya.

    Diketahui, Apel siaga pengawasan Pemilu 2024 yang dimulai secara serentak se-Indonesia pada pukul 08.00 WIB ini, digelar dengan menggunakan dua metode. Pertama dalam jaringan (daring), terpusat di Bawaslu RI dan disiarkan langsung melalui kanal Youtube agar dapat disaksikan oleh masyarakat umum. Kedua luar jaringan (luring) dilaksanakan secara otonom oleh seluruh lembaga pengawas pemilu pada setiap tingkatan mulai dari Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia di kantor masing-masing. 

    Terpisah, Apel siaga juga digelar di Kota Serang oleh Bawaslu Serang Kota, bertempat di Sekretariat yang beralamat di Jl. Ki Ajurum, Cipocok Jaya, Kota Serang. Diikuti oleh ketua dan anggota bawaslu Serang Kota beserta jajaran Sekretariat pukul 08.00 WIB.

    Bertindak sebagai pembina Apel, Ketua Bawaslu Serang Kota, Faridi. Dalam amanatnya, ia menyampaikan bahwa tahapan telah dimulai sejak selasa 14 Juni Tahun 2022, sesuai dengan terbitnya PKPU 3 Tahun 2022 mengenai tahapan Pemilu serentak 2024.

    “Tahapan Pemilu serentak telah dimulai sejak hari ini, mengikuti terbitnya PKPU 3 Tahun 2022 tentang jadwal tahapan pemilu serentak tahun 2024, kami tengah bersiap untuk melaksanakan kerja-kerja kepengawasan sesuai dengan arahan Bawaslu RI, salah satunya dengan menggelar apel siaga kepengawasan yang digelar saat ini,” ujarnya.

    Faridi juga mengingatkan kepada jajaran Sekretariat untuk memfokuskan diri terhadap jadwal tahapan pemilu yang perlu diawasi sesuai dengan ketentuan UU Pemilu dan Perbawaslu mengenai peran dan wewenang Bawaslu.

    “Kita akan memfokuskan diri terhadap jadwal tahapan Pemilu dari yang paling awal yaitu pendaftaran Parpol peserta Pemilu pada September mendatang. Tentunya kita akan mengawasi sesuai dengan ketentuan UU Pemilu dan Perbawaslu terkait peran kita sebagai badan pengawas pemilu,” jelasnya.

    Setelah membunyikan sirine tanda tahapan telah dimulai pada Apel siaga pengawasan pemilu serentak 2024, sesi kegiatan dilanjutkan dengan publikasi “Ayo Awasi Tahapan 2024” yang dilakukan secara serentak melalui akun sosial media milik lembaga dan pegawai di lingkungan Bawaslu Serang Kota, berupa flyer ajakan dan seruan untuk mengawal dan ikut berpartisipasi mengawasi tahapan pemilu 2024. (MUF/AZM)

  • Peparpeda Jadi Ajang Peningkatan Potensi Disabilitas

    Peparpeda Jadi Ajang Peningkatan Potensi Disabilitas

    SERANG, BANPOS – Perhelatan Pekan Paralimpik Pelajar Daerah (Peparpeda) VII Kota Serang hari ini akan berakhir. Sejumlah cabang olahraga (Cabor) yang dipertandingkan, bakal menggelar putaran final pada hari ini.

    Kontingen Kota Serang hingga Selasa (14/6) diketahui telah mengantongi sejumlah hasil dari beberapa Cabor. Akan tetapi, mayoritas para pendamping berpendapat apapun yang menjadi hasil dari Peparpeda, mereka senang bahwa ada kegiatan yang memfasilitasi peningkatan potensi penyandang disabilitas.

    Ketua Kontingen Kota Serang, Tosi, mengatakan bahwa sejumlah cabor yang diikuti oleh atlet disabilitas Kota Serang telah mendapatkan hasil. Seperti pada cabor Badminton yang telah mendapatkan juara dua pada ganda campuran.

    “Lalu Badminton juga memenangkan juara tiga tunggal putra dan juara dua tunggal putri. Untuk renang klasifikasi tunagrahita mendapatkan juara tiga,” ujarnya saat diwawancara awak media di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, Selasa (14/6).

    Ia menuturkan, untuk cabor atletik khususnya lomba lari, Kota Serang masih memiliki asa untuk bisa memenangkan juara satu pada atletik lari klasifikasi tunanetra 100 meter dan atletik klasifikasi tunagrahita 200 meter.

    “Untuk tenis meja dan boccia masih belum tahu hasilnya yah. Karena masih dalam pertandingan juga,” tuturnya.

    Ia pun berharap pelaksanaan Peparpeda ini dapat lebih meriah dan diikuti oleh lebih banyak atlet. Ia pun berharap para atlet yang berhasil mencetak prestasi pada perhelatan Peparpeda VII dapat melangkah lebih jauh di tatanan nasional.

    “Untuk Kota Serang pastinya agar bisa menghadirkan atlet yang berkualitas, dan bisa bersaing di tingkat Provinsi Banten. Yang nantinya dapat berjuang di tatanan nasional,” ungkapnya.

    Koordinator atlet SKH Negeri 02 Kota Serang, Wawan, mengatakan bahwa pihaknya sangat terkesan dengan kemampuan atlet disabilitas asal Kota Serang, khususnya SKH Negeri 02 Kota Serang yang menunjukkan keunggulan dari daerah-daerah lainnya.

    “Khususnya atletik Alhamdulillah dari Kota Serang, untuk perlombaan lari, kami berhasil mengungguli daerah-daerah lain yah,” ujarnya.

    Dengan adanya pelaksanaan Peparpeda ini, Wawan berharap pemerintah dapat memberikan pembinaan yang lebih baik lagi, sehingga potensi dari para atlet disabilitas kedepannya dapat semakin baik.

    “Agar prestasi mereka bisa lebih baik lagi. Kita di Kota Serang juga harus bisa melakukan pembibitan sedari awal, sehingga para calon-calon atlet ini dapat kita bina dan bisa dimaksimalkan potensi yang mereka miliki,” terangnya.

    Salah satu pendamping atlet lari tunanetra, Hamdan Bachry, mengatakan bahwa Peparpeda ini merupakan momentum yang baik dalam mengembangkan atlet muda disabilitas. Dengan adanya Peparpeda ini, para penyandang disabilitas dapat meningkatkan potensi mereka.

    “Kami untuk menghadapi Peparpeda ini, telah menjalani latihan yang sangat intens dan baik. Karena kami ingin menjadi pemenang juga. Alhamdulillah besok untuk lomba lari akan mengikuti pertandingan final,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • Jangan Berhentikan Tenaga Honorer!, Pemda Jangan Latah

    Jangan Berhentikan Tenaga Honorer!, Pemda Jangan Latah

    SERANG, BANPOS – Wacana merumahkan pegawai honorer yang dilemparkan KemenPAN-RB hendaknya disikapi bijak oleh pemerintah daerah.

    Baik Pemprov, Pemkab dan Pemkot di wilayah Banten jangan latah dan lantas panik menghadapi persoalan itu. 

    “Kenapa juga pemerintah daerah yang otonom kemudian dipusingkan dengan wacana MenPAN RB perihal pegawai honorer? Pegawai honorer kan pegawai daerah,” ungkap Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada, Selasa, (14/6).

    Menurut Uday, andai saja para tenaga honorer tidak memenuhi syarat untuk dijadikan PPPK, jangan lantas diberhentikan.

    “Biarkan saja mereka tetap bekerja. Karena keberadaan mereka tidak akan terlalu membebani kas daerah atau APBD,” katanya.

    Yang harus diingat, keberadaan mereka tidak akan membebani. “Jika tidak percaya, silakan oleh pemerintah daerah bandingkan alokasi yang dibayarkan untuk tenaga honorer setiap tahun anggaran dengan uang yang tidak jelas keluar dari APBD,” lanjut Uday.

    Dia menyarankan, pemerintah daerah tetap mempertahankan pegawai non-PNS kategori satu (K-1) dan kategori dua (K-2) yang masih tersisa. Kemudian utamakan honorer yang memenuhi syarat untuk menjadi PPPK.  

    “Jangan lantas semua diakalin, semua dijadikan semua dijadikan alasan. Ingat, mereka adalah anak bangsa. Mereka sama punya kebutuhan, punya kewajiban menghidupi keluarganya,” paparnya. 

    Dia meminta kepala daerah dan sekretaris daerah untuk mencari jalan keluar yang tidak, dan jangan sampai memberhentikan pegawai honor. “Jangan tambah jumlah warga yang kesusahan mencari uang untuk membeli beras,” pungkasnya.

    Sementara itu, Persatuan Pengamanan Dalam Indonesia (PERADA) Regional Banten melakukan audiensi dengan Pj Gubernur Banten Al Mukhtabar di Pendopo KP3B, Curug, Kota Serang. Mereka mempertanyakan kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapuskan tenaga Non ASN.

    Dalam agenda kali ini Asep Bima selaku Ketua Umum  PERADA Regionak Banten, Asep Bima mempertanyakan maksud dan tujuan surat edaran MenPAN-RB NO. D/185/M.SM.0203/2022 yang membuat resah dikalangan pegawai Non ASN.

    “Yah kita pertanyakan SE MenPAN-RB tersebut, agar semuanya jelas dan tidak membuat resah pegawai Non ASN,” katanya. 

    Asep juga menegaskan bahwa saat ini Pemprov Banten dibawah  kepemimpinan Al Muktabar, akan mampu menyelesaikan keresahan para Non ASN.

    “Pak Pj Gubernur Banten saat ini tengah bekerja keras untuk mencari formula yang tepat guna menuntaskan persoalan Non ASN Provinsi Banten,” ujarnya.

    Asep juga menghimbau agar seluruh pegawai Non ASN tetap bekerja seperti biasa, dan tidak panik dalam menyingkapi issu yang tengah berkembang, agar tidak mengganggu proses birokrasi pemerintahan.

    “Pak Pj pada saat memaparkan dengan jelas bagaimana pemerintah daerah tengah berproses dalam menyingkapi persoalan-persoalan Non ASN, beliau (Al Muktabar) juga menghimbau agar semua pekerja Non ASN tidak panik dan tetap bekerja seperti biasa, bantu doakan kami agar proses ini berjalan sebagaimana mestinya” pungkasnya .

    Asep berharap Pemprov Banten dapat terus semangat dalam proses yang tengah diemban guna menuntaskan persoalan-persoalan pegawai Non ASN, sehingga dapat melahirkan regulasi atau aturan turunan  dibawahnya yang tidak menimbulkan dinamika baru.

    “Tentu kita berharap yang terbaik dari proses ini, kita berikan pula suport kepada pak PJ agar tetap semangat dan kami Optimis beliau mampu menyelesaikanya” pungkasnya. (RUS/AZM)

  • 371 Jamaah Haji Diberangkatkan

    Bupati Pandeglang, Irna Narulita lepas pemberangkatan 371 calon jamaah haji reguler Kelompok Terbang (Kloter) 20 Kabupaten Pandeglang tahun 2022 di Pendopo Bupati Pandeglang, Selasa (14/6).

              Dalam kesempatan tersebut, Bupati Pandeglang, Irna Narulita berharap dan mendoakan agar seluruh calon jamaah haji diberikan kelancaran dan Kesehatan dalam menunaikan ibadah haji.

    “Bapak dan ibu merupakan orang-orang terpilih sebagai tamu Allah, maka dari itu syukuri yakni dengan fokus beribadah kepada Allah SWT,” katanya.

    Menurutnya, dalam menunaikan ibadah haji sangat membutuhkan fisik dan mental serta spiritual yang harus dipersiapkan oleh para jamaah haji yang akan menunaikan ibadah haji.

    “Dalam menunaikan ibadah haji ini tentu saja fisik maupun mental spiritual harus betul -betul dipersiapkan, oleh karena itu kepada para jamaah harus bisa menjaga kesehatan,” ucapnya.

    Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada para jamaah haji yang berangkat saat ini untuk selalu bersyukur, karena tidak semua orang bisa menjadi tamu Allah.

    “Fokus ibadah lepas urusan duniawi, agar kembali ke tanah air dengan mendapat predikat haji mabrur,” ujarnya.

    Selain itu, Irna juga meminta kepada para jamaah haji selalu mendoakan agar Kabupaten Pandeglang diberikan keberkahan, karena berdoa di tanah suci selalu diijabah.

    “Doakan Kabupaten Pandeglang supaya berkah, karena doa di tanah suci selalu diijabah oleh Allah SWT dan kami masyarakat Pandeglang mendoakan kepada para jamaah haji selalu diberikan kesehatan dan keselamatan, sehingga kembali ke tanah air dengan selamat,” ungkapnya.

    Sementara itu, Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang, Tb.Syihabudin mengatakan, jamaah haji reguler asal Kabupaten Pandeglang yang saat ini berangkat ke tanah suci merupakan Kloter 20 dengan jumlah 371 jamaah haji.

    “Adapun untuk jumlah keseluruhan jamaah haji reguler tahun 2022 Kabupaten Pandeglang berjumlah 389 orang dibagi dalam 2 kloter yaitu kloter 20 dan kloter 25,” katanya.(dhe/pbn)

  • Perempuan Potensial Dilatih Publik Speaking

    PANDEGLANG, BANPOS-

    Dalam upaya meningkatkan kepercayaan diri perempuan, juga meningkatkan keterampilan perempuan untuk berbicara didepan public. Dinas pengendalian penduduk, Keluarga berencana dan pemberdayaan Perempuan (DP2KBP3A) Kabupaten Pandeglang, memfasilitasi kegiatan pelatihan Publik Speaking untuk perempuan potensial, yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, di Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, Selasa (14/6).

                Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga DP3AKKB Provinsi Banten, Evi Sopia mengatakan, perempuan memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki dalam mendapatkan akses, berpartisipasi, mendapatkan manfaat dan mengontrol jalannya pembangunan. Namun tidak jarang kesempatan tersebut belum dimanfaatkan secara optimal hanya karena perempuan kurang mampu menyampaikan literasinya dengan baik dihadapan publik atau dalam musyawarah-musyawarah pembangunan.

                “Aspirasi perempuan terutama kaitannya dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak belum tersampaikan dengan baik. Oleh karena itu, perempuan harus meningkatkan kemampuannya dalam menyampaikan aspirasi, harapan, keinginan dan sumbangan pemikirannya di hadapan publik. Karena kegiatan-kegiatan untuk melatih kepercayaan diri perempuan berbicara didepan publik sangat dibutuhkan,” katanya.

                Menurutnya, kegiatan yang difasilitasi oleh DP2KBP3A Kabupaten Pandeglang tersebut, tujuannya untuk meningkatkan kepercayaan diri perempuan juga untuk meningkatkan keterampilan perempuan berbicara didepan publik.

                “Kegiatan pelatihan ini diikuti oleh peserta dari lokus Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) Kabupaten Pandeglang yaitu Desa Gerendong, Kecamatan Koroncong dan Desa Gunung Datar, Kecamatan Cimanuk, dan DRPPA Kabupaten Lebak yaitu Desa Panancangan dan Desa Prabugantungan,” terangnya

                Kabid Pemberdayaan Perempuan DP2KBP3A Pandeglang, Enong Iroh Rohayah mengatakan, dalam kegiatan tersebut pihaknya menyampaikan materi pembuka wawasan tentang gambaran  secara umum pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Provinsi Banten.

                “Meskipun materi ini tidak berkaitan langsung dengan Publik Speaking, tapi ketika perempuan memahami kondisi kaumnya saat ini mereka memiliki bahan untuk menganalisa dan mampu menyampaikan aspirasi, keinginan dan harapannya pada kegiatan kegiatan musyawarah pembangunan,” katanya.

                Kabid PUG dan PP Dp3AP2KB Kabupaten Lebak, Imas Trisnawati mengatakan, pada kegiatan tersebut, pihaknya menyampaikan materi tentang bagaimana membangun kepercayaan diri.

                “Dalam kegiatan ini peserta selain mendapatkan materi tentang pengetahuan dan pemahaman berkomunikasi juga langsung dilatih keterampilannya berbicara didepan publik oleh akademisi dari Universitas Banten Jaya sebagai narasumber ketiga yang memberikan materi Teknik berbicara didepan umum dan pengetahuan tentang ilmu komunikasi,” katanya.

                Sementara salah seorang peserta yang juga relawan sahabat perempuan dan anak Desa Gerendong, Sukmayani mengaku merasa senang dan antusias dengan adanya kegiatan pelatihan tersebut.

                “Dengan adanya kegiatan ini, saya merasa senang. Karena dalam pelatihan ini dapat meningkatkan kemampuan untuk berbicara didepan orang banyak,” katanya.(dhe/pbn)

  • Jadwal PPDB Diterbitkan

    Jadwal PPDB Diterbitkan

    PANDEGLANG, BANPOS-

    Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah tingkat TK/PAUD, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk tahun ajaran 2022-2023 di Pandeglang, akan segera dimulai.

              Sekretaris Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang, Sutoto mengatakan, jadwal PPDB yang diterbitkan oleh Dindikpora Pandeglang, untuk sekolah tingkat TK/PAUD dimulai dari tanggal 20 sampai 25 Juni 2022. Sedangkan untuk tingkat SD mulai dari tanggal 20 sampai 25 Juni 2022 dan tingkat SMP mulai dari tanggal 20 sampai 25 Juni 2022.

    “Untuk pengumuman yang diterima tanggal 1 Juli 2022, registrasi peserta didik tanggal 2 sampai 7 Juli 2022 dan awal tahun pelajaran 11 Juli 2022,” kata Sutoto kepada wartawan, Selasa (14/6).

    Sedangkan untuk tatacara PPDB, lanjut Sutoto, dilaksanakan menggunakan mekanisme Dalam Jaringan (Daring). Akan tetapi jika dalam hal tersebut tidak ada akses jaringan, maka pelaksanaan PPDB bisa dilakukan secara manual.

    “Selain itu, pendaftaran boleh dilakukan oleh orang tua/wali murid, atau secara kolektif oleh asal sekolah dengan membawa kelengkapan administrasi,” jelasnya.

    Selain itu, tambah Sutoto, peserta didik yang sudah mendaftar tidak dibenarkan merubah satuan pendidikan yang menjadi pilihannya. Kemudian seluruh berkas pendaftaran, tidak dapat diambil sampai dengan pengumuman PPDB ditetapkan oleh satuan pendidikan.

    “Disamping itu, proses PPDB harus menerapkan protokol kesehatan, dengan ketentuan tersedianya sarana sanitasi dan kebersihan. Sarana cuci tangan, menyediakan disinfektan, kesiapan menerapkan wajib masker dan prokes lainnya,” ujar Sutoto.

    Dijelaskannya, jumlah Rombongan Belajar (Rombel) juga diatur dalam satu rombel pada sekolah TK jumlahnya 15 sampai 20 siswa. Rombel tingkat SD sebanyak 20 sampai 28 orang dan tingkat SMP dalam satu rombel sebanyak 20 sampai 32 orang.

    “Adapun untuk jumlah rombel dalam satuan pendidikan, jumlah rombel SD minimal 6 dan maksimal 24 rombel, dan setiap tingkat paling banyak 4 rombel. Tingkat SMP minimal 3 maksimal 33 rombel dan setiap tingkat paling banyak 11 rombel,” ungkapnya.

    Untuk diketahui, Proses PPDB telah diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis), termasuk jadwalnya pun sudah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang.

    Dalam petunjuk teknis PPDB tersebut, proses penerimaan siswa baru dilakukan empat jalur, mulai dari jalur zonasi, afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua dan jalur prestasi.

    Untuk jalur zonasi, mengacu kepada alamat atau tempat tinggal peserta didik baru dengan sekolah yang dituju. Untuk jenjang SD paling sedikit 70 persen, dan jenjang SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

    Jalur Afirmasi, paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah, yang diperuntukan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu, yang dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah, atau surat keterangan miskin dari Dinas Sosial.

    Untuk jalur perpindahan tugas orang tua, paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah. Dan jalur prestasi berdasarkan nilai ujian sekolah, nilai raport, hasil perlombaan atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik. Namun jalur prestasi ini, tidak berlaku bagi calon peserta didik baru tingkat TK/PAUD dan Sekolah Dasar (SD).(dhe/pbn)

  • Kebijakan Jokowi Naikkan Kasus Covid

    JAKARTA, BANPOS – Kasus Covid-19 kembali naik. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menerangkan, kenaikan kasus yang terjadi saat ini perlu upaya bersama untuk menekan semaksimal mungkin. Sampai dengan saat ini, belum dapat disimpulkan penyebab pasti terjadinya kenaikan kasus positif dan kasus aktif di Indonesia. Akan tetapi, kebijakan Presiden Jokowi terkait pelonggaran masker diduga menjadi salah satu penyumbang kenaikan tersebut.

    Beberapa potensi penyebab dapat diidentifikasi seperti mobilitas penduduk yang terus mengalami kenaikan, jika dibandingkan sepanjang 2021. Seiring dengan melandainya kasus Covid-19, juga dapat berpotensi meningkatkan interaksi antarmasyarakat dari satu tempat ke tempat lainnya.

    Kemudian, aktivitas masyarakat yang sudah kembali normal di tempat publik dan juga kegiatan-kegiatan berskala besar yang dihadiri banyak orang berpotensi meningkatkan interaksi antar masyarakat yang juga dapat meningkatkan potensi penularan.

    Selanjutnya, kedisiplinan protokol kesehatan yang mulai terlihat longgar di tengah masyarakat, seiring dengan melandainya kasus. “Dapat kita lihat, di tempat-tempat umum dan juga di lingkungan pemukiman bahwa penggunaan masker sudah mulai longgar dan tidak sedisiplin saat kasus mengalami peningkatan yang lalu,” imbuhnya.

    Ia memaparkan, terjadi lonjakan kasus mingguan, dari sebelumnya 1.800 kasus di akhir Mei 2022, menjadi 3.600 kasus pada pekan lalu.

    “Bukan hanya kasus mingguan, kasus aktif juga mengalami peningkatan. Di akhir Mei 2022, kasus aktif berkisar di angka 2.900, sedangkan per 13 Juni 2022 berkisar di angka 4.900,” kata Wiku, saat konferensi pers secara virtual, Selasa (14/6).

    Kenaikan kasus itu, lanjutnya, perlu menjadi perhatian bersama. Sebab, apabila tidak dimitigasi dengan baik, kasus dapat terus mengalami kenaikan.

    Meski mengalami kenaikan, kata dia, kasus Covid-19 di Indonesia terbilang masih rendah dibandingkan beberapa negara tetangga. Sebagai perbandingan, per 11 Juni 2022, jumlah kasus harian di Indonesia sebesar 574 kasus, sedangkan di Malaysia sebesar 1.709 kasus. Lalu, di Thailand 2.474 kasus, Singapura 3128 kasus, India 8.582 kasus, dan di Australia sebesar 16.393 kasus.

    “Tentunya dengan jumlah penduduk Indonesia yang besar dibandingkan dengan negara lainnya, jumlah kasus harian saat ini masih dapat dikatakan rendah,” terang Wiku.

    Pada tanggal 17 Mei yang lalu, Presiden Jokowi membuat terobosan kebijakan dengan membolehkan masyarakat melepas masker saat beraktivitas di ruang terbuka. Kabar gembira itu disampaikan langsung Presiden Jokowi di Istana Bogor, dan disiarkan via YouTube Sekretariat Presiden, kemarin.

    “Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” kata Jokowi.

    Sedangkan bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Kepala Negara tetap menyarankan menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

    Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, Pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan. Yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap, kini tidak perlu lagi menjalani tes PCR atau Antigen.

    Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menambahkan, keputusan melonggarkan pemakaian masker ini merupakan bagian dari program transisi dari pandemi Covid-19 menjadi endemi. Salah satu alasan pelonggaran penggunaan masker itu, antara lain makin terkendalinya penanganan Corona.(PBN/RMID)