Penulis: Gina Maslahat

  • Kerugian Bertambah, Tersangka Masih Tetap

    Kerugian Bertambah, Tersangka Masih Tetap

    SERANG, BANPOS – DPRD Banten menyoroti permasalahan kasus pembajakan pajak Samsat Kelapa Dua. Sementara. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus melakukan pendalaman terhadap kasus pembajakan pajak di Samsat Kelapadua. Dari hasil pendalaman tersebut, ditemukan adanya sejumlah praktik pembajakan pajak lainnya yang baru terungkap, dan mengakibatkan kerugian negara bertambah.

    Hal itu disampaikan oleh Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan. Ia mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus pembajakan pajak di Samsat Kelapadua yang telah menjerat empat orang sebagai tersangka.

    “Rangkaian pemeriksaan on the spot, pemeriksaan sistem data center, sementara ini masih on progress ya. Nanti sistim data center di Kelapadua maupun di Bapenda akan kita lihat yang mana yang bisa kita periksa,” ujarnya kepada awak media, kemarin.

    Ia menuturkan, sejauh ini belum ada potensi penambahan tersangka. Akan tetapi berdasarkan hasil pendalaman, didapati adanya penambahan kerugian negara, bahkan hingga 30 persen dari kerugian awal.

    “Penambahan kerugian yes, penambahan tersangka belum. Ada temuan oleh penyidik dan auditor bahwa adanya nomor polisi yang modusnya, kasus posisinya serupa. Masih di tahun yang sama. Lumayan lah sekitar 20 persen sampai 30 persen dari kerugian awal,” terangnya.

    Ia mengaku, pihaknya saat ini masih melakukan pendataan terhadap kendaraan roda empat yang telah dibajak pajak kendaraannya. Memang rata-rata, kendaraan roda empat yang dibajak pajaknya itu merupakan kendaraan dengan kewajiban pajak yang tinggi.

    “Itu sementara kami dalami, kami inventarisir. Karena kan memang rata-rata transaksi yang menggunakan modus BBN1 ke BBN2 sebagian besar mobil-mobil yang kewajiban pajaknya lumayan (besar),” ungkapnya.

    Sejauh ini, pihaknya pun berhasil melakukan penyitaan terhadap kerugian negara, yang ditimbulkan oleh para tersangka dalam pembajakan pajak itu.

    “Sudah dilakukan tindakan penyitaan terhadap uang yang merupakan bagian dari hasil penggeledahan sebelumnya, Total ada Rp5,9 miliar yang kami lakukan penyitaan. Ini dari keempat tersangka yang tanpa legal standing melakukan penitipan dan penyetoran,” tandasnya.

    Sementara itu, persoalan pembajakan Pajak di samsat kelapa Dua, Tangerang sebesar Rp6,2 miliar menjadi sorotan, dan meminta pemprov agar kas penampungan di samsat-samsat Bapenda Banten tidak dilakukan lagi, karena melanggar hukum.

    Selain itu, kasus kredit macet yang terjadi di Bank Banten (BB) kepada PT HNM sebesar Rp61,58 miliar yang terungkap oleh Bareskrim Mabes Polri pada bulan Agustus 2020 lalu kembali menjadi sorotan DPRD Provinsi Banten. Pasalnya kasus yang merugikan keuangan daerah itu sampai sekarang belum diketahui perkembangan tindak lanjutnya.

    Hal tersebut diungkapkan juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten Budi Prajogo pada rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Banggar DPRD Banten terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021.

    Budi memerintahkan, jajaran direksi dan komisaris Bank Banten saat ini harus bisa menyelesaikan kredit macet yang merugikan keuangan daerah itu. Kemudian Pemprov Banten selaku pemegang saham terbesar juga harus bisa melakukan pembinaan dan pengawasan.

    “Hal itu dilakukan untuk menghindari permasalahan serupa terjadi kembali di kemudian hari,” katanya.

    Untuk diketahui, sekitar tanggal 24 Agustus 2020 Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri telah mengeluarkan surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas dugaan pelanggaran perbankan dan pencucian uang yang terjadi di Bank yang melibatkan PT HNM.

    Dalam SPDP yang ditembuskan pihak-pihak terkait diantaranya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,  Dittipideksus mengungkapkan  dugaan adanya tindak pidana penipuan atau pidana penggelapan atau tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang.

    Pada saat itu, beberapa jajaran direksi dan pengurus Bank Banten juga sempat diperiksa oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri, seperti Direktur Utama Bank Banten saat itu Fahmi Bagus Mahesa, Direktur Operasional Bank Banten Kemal Idris serta beberapa pengurus lainnya yang diduga terlibat atau mengetahui terkait kasus itu.

    “DPRD menyarankan agar Pemprov memberikan teguran, evaluasi dan sanksi terhadap semua jajaran yang terkait dengan kasus penyelewengan pajak daerah di Samsat Kelapa Dua itu,” ujarnya.

    Selain itu, Budi juga menyarankan agar Pemprov Banten memperbaiki Sistem Pengawasan Internal (SPI) pada Bapenda, termasuk menghapus semua rekening penampungan yang tidak tercatat di BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).

    “Agar tidak terjadinya konflik kepentingan, Pemprov juga harus melakukan rotasi secara berkala pada jajaran terkait dengan pajak daerah,” pungkasnya.

    Menanggapi hal tersebut Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, terhadap apa yang menjadi catatan rekomendasi dari DPRD itu dirinya akan melaksanakannya dengan baik, mengingat apa yang direkomendasikan dari DPRD itu merupakan mandatory dari masyarakat Banten.

    “Ketika mandatory itu berasal dari masyarakat, terutama masyarakat Banten, wajib hukumnya bagi saya untuk patuh dan melaksanakan apa yang sudah diperintahkan,” katanya.

    Terhadap persoalan kredit fiktif yang terjadi di Bank Banten, Muktabar mengaku besok (hari ini-red) dirinya akan melakukan konsultasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap langkah apa yang harus dilakukan dalam rangka menyelesaikan persoalan kredit fiktif itu.

    Dirinya juga akan membuat suatu timeline pada setiap tahapan proses penyelesaian kasusnya itu, hingga nanti bisa dilakukan secara spesifik dengan harapan ke depan tidak kan terjadi kembali kasus seperti ini di Bank Banten.

    “kita serius dalam proses penyelesaian ini. Makanya harus lebih dispesifikan proses terapinya,” ucapnya.

    Terkait dengan persoalan di Samsat Kelapa Dua, Muktabar mengatakan akan melaksanakan apa yang direkomendasikan oleh DPRD, karena pada muaranya apa yang ingin Pemprov lakukan sama dengan apa yang diinginkan oleh DPRD dalam rangka memperbaiki Provinsi Banten agar lebih baik lagi. “Secara teknis saya akan inten melakukan komunikasi dengan DPRD,” imbuhnya.

    Terkait dengan proses Audit Tujuan Tertentu (ATT) yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Banten pada kasus ini, Muktabar menjelaskan bahwasannya kasus ini sudah bergulir di Aparat Penegak Hukum  (APH), sehingga normanya aparatur pengawas internal pemerintah menghentikan apabila proses penegakkan hukum sudah berjalan mengambil alih.

    “Kita mendukung penuh langkah yang diambil oleh APH,” ucapnya.

    Selain dua persoalan di atas, DPRD juga memberikan catatan pada hal lainnya seperti seluruh OPD yang mendapat catatan dari BPK harus bersungguh-sungguh menjalankan rekomendasi BPK. Sesuai surat teguran yang disampaikan oleh Pj Gubernur yang akan memberikan sanksi tegas terhadap OPD yang tidak menjalankan rekomendasi BPK RI.

    Kemudian Pemprov Banten harus meningkatkan sistem pelaporan dan pelaksanaan keuangan daerah yang lebih baik lagi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dengan dukungan SDM yang memadai.

    Lalu Pemprov Banten agar meningkatkan kualitas laporan keuangan dan setiap OPD agar melakukan langkah-langkah terukur untuk menghindari kasus hukum dalam menjalankan APBD di tahun yang akan datang.

    “Kami tentunya sangat mengapresiasi Gubernur dan Wakil Gubernur beserta jajaran atas prestasi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama enam tahun berturut-turut,” tandasnya. (RUS/DZH/PBN)

  • Upah Pungut Muhtarom Bermasalah

    Upah Pungut Muhtarom Bermasalah

    SERANG, BANPOS – Kepala Inspektorat Banten yang pernah menjabat sebagai Plt Sekda selama enam bulan,  terhitung 22 Agustus 2021 sampai dengan 23 Februari 2022  telah menerima upah pungut (UP) sebagai jabatan Plt Sekda sebesar Rp230 juta lebih.

    Informasi dihimpun, selama kurun waktu menjabat Plt Sekda, Muhtarom menerima upah pungut yang langsung ditransfer oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), berdasarkan surat perintah membayar (SPM) kepada rekening bersangkutan selama dua kali.

    Yang pertama transfer diberikan sebesar Rp70 juta lebih dan yang kedua  Rp160 juta lebih. “Selama menjabat sebagai Plt Sekda Banten, Pak Muhtarom menerima upah pungut yang langsung ditransfer dari Bapenda kepada yang bersangkutan,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya kepada BANPOS, Selasa (7/6).

    Ia menjelaskan,  penerimaan upah pungut diterima oleh Muhtarom secara internal di Inspektorat menjadi perdebatan. Bahkan beberapa kali  tim auditor melakukan penelitian, jika  upah pungut tersebut tak sesuai aturan.

    “Sudah beberapa kali tim auditor melakukan audit atas upah pungut. Meski hasilnya harus dikembalikan, tetapi itu dimentahkan lagi,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Bapenda Banten, Opar Sohari dihubungi melalui telepon genggamnya enggan memberikan tanggapan terkait ratusan juta upah pungut yang diterima oleh Muhtarom saat menjabat sebagai Plt Sekda Banten. “Nanti saja lah,” kata Opar singkat.

    Akademisi Unila yang berdomisili di Serang, Banten, Yhannu Setyawan menegaskan, sebaiknya persoalan upah pungut  Muhtarom  yang mencapai besaran ratusan juta tersebut hendaknya dijelaskan  oleh pemprov, khususnya Bapenda kepada publik.

    “Ini kan menyangkut dengan uang negara. Logikanya kalau uang upah pungut ke Pak Muhtarom itu tidak sesuai dengan ketentuan yang diterima   dari jabatan sebagai Plt Sekda Banten, lebih baik dikembalikan, dari pada nanti kedepannya menjadi perdebatan hukum,” katanya.

    Menurut Yhannu, secara nyata, pada saat Muhtarom ditunjuk sebagai Plt Sekda Banten oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) periode 2017-2022, posisi jabatan Sekda Banten definitif masih dijabat oleh Al Muktabar yang saat ini menjadi Pj Gubernur Banten.

    “Ini bisa saja masuk ke perdebatan hukum. Bisa saja nanti aparat penegak hukum, langsung turun, atau ada masyarakat yang melaporkan,” ungkapnya.

    Menyinggung mengenai   audit internal dari Inspektorat atas penerimaan upah pungut Muhtarom, Yhanu  berkeyakinan hal tersebut tidak akan menjadi rekomendasi resmi.

    “Jelas saja  audit itu tidak akan membawa dampak, karena yang diperiksa adalah pimpinannya,” katanya.

    Sementara itu, saat BANPOS mencoba untuk mengkonfirmasi, Kepala Inspektur Muhtarom dihubungi melalui telepon genggamnya tidak merespon.(RUS/PBN)

  • Truk Over Tonase Ditilang

    Truk Over Tonase Ditilang

    LEBAK, BANPOS – Membahayakan pengguna jalan lainnya karena tidak menggunakan penutup dan over tonase, sejumlah truk pengangkut pasir dan tanah di ruas Jalan Cikande – Rangkasbitung, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung diberhentikan petugas.

    Pengendara (sopir) kendaraan yang kedapatan membawa muatan pasir dan tanah over tonase dan tidak menggunakan penutup muatannya, terpaksa harus berurusan dengan petugas gabungan dari Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub).

    Sanksi tilang diberikan kepada sopir yang tidak menutup barang bawaannya dengan terpal selain juga over tonase. Tindakan tegas yang dilakukan petugas gabungan itu sebagai upaya meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas juga memberikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan yang melintasi ruas jalan tersebut.

    Tidak hanya kendaraan truk yang bermuatan pasir-tanah yang tidak dilengkapi dengan penutup terpal, truk yang muatannya over tonase juga tidak luput terjaring dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

    Kendaraan truk yang melintas itu diberhentikan satu per satu dan dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan mulai dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan surat jalan barang yang dibawa kendaraan. Bagi sopir yang tak bisa menunjukan kelengkapan surat-surat yang ditanyakan, polisi langsung memberikan sanksi berupa tilang untuk memberikan efek jera.

    Kanit Turjawali Polres Lebak, Ipda R Agung saat menggelar operasi truk yang bermuatan lebih atau over tonase di Desa Mekarsari, Selasa (7/6) mengatakan, petugas gabungan menggelar operasi di dua titik.

    “Sudah digelar di dua titik, pertama di ruas Jalan by pass dan Jalan Cikande-Rangkasbitung. Kita periksa kelengkapannya, jika sopir kendaraan tidak bisa menunjukan kelengkapan surat kendaraan serta surat jalan kita berikan sanksi berupa teguran bahkan kita tilang,” katanya.

    Dijelaskannya, patroli yang rutin dilakukan dan penertiban terhadap angkutan yang muatannya berlebih berdasarkan Undang – Undang Nomor 22/ 2009 tentang Lalu Lintas. Menurutnya, saat digelar operasi banyak pelanggaran yang ditemukan kendaraan truk tersebut bermuatan lebih.

    “Selain imbauan, sanksi agar tidak mengulangi perbuatannya para sopir yang kedapatan kita berikan sanksi tilang. Sejauh ini kurang lebih 15 kendaraan yang diberikan sanksi tilang,” jelasnya.

    Agung berharap, dengan adanya patroli yang rutin dilakukan dan penindakan terhadap kendaraan yang kedapatan membawa muatan melebihi batas tidak ada lagi sopir kendaraan yang memaksakan diri.

    “Dengan adanya patroli rutin dan penindakan terhadap kendaraan over tonase ini bisa memberikan efek jera sopir yang bandel. Sebab, apa yang dilakukan sopir dengan mengangkut barang melebihi batas dapat mengancam keselamatan para pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

    Kasi Manajemen Rekayasa dan Pengawasan Lalulintas Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, Cepy mengatakan, kendaraan truk yang bermuatan melebihi kapasitas hingga saat ini masih ditemukan. Nah, artinya persoalan ini harus sikapi serius dan ditindaklanjuti dengan duduk bersama antara pemerintah dengan pelaku usaha khususnya pengusaha pasir, dan tanah.

    Menurut Cepy, aksi (penindakan) terhadap kendaraan yang bermuatan over tonase bukan kali pertama dilakukan oleh petugas.

    “Sudah beberapa kali dilakukan penindakan, baik di jalan maupun di lokasi galian, tapi para sopir yang diberikan sanksi tilang itu masih saja tidak kapok malah melakukan hal yang sama. Jadi artinya belum ada efek jera, solusinya itu duduk bersama membahas persoalan ini agar bisa dicegah,” katanya.

    Untuk diketahui, penindakan terhadap kendaraan truk over tonase di ruas Jalan Cikande – Rangkasbitung yang dilakukan petugas gabungan dari Polri dan Dishub setelah tidak sedikit motor terjatuh lantaran jalan licin oleh tanah merah.(Her/PBN)

  • Sirojudin Bantah Makan Gaji Buta

    Sirojudin Bantah Makan Gaji Buta

    SERANG, BANPOS – Kepala UPTD Samsat Malingping, Sirojudin, mengklaim bahwa pemberitaan yang diterbitkan oleh BANPOS berkaitan dengan kerap bolosnya dia saat menjabat sebagai Kepala UPTD Samsat Malingping tidak benar. Pasalnya, ia mengaku sering masuk kerja, meskipun dirinya tengah menjalankan Diklatpim 3.

    “Sebetulnya saya sedang ikut Diklatpim PKA 3. Dari mulai Februari sampai 15 Juli, kehadiran sudah diketahui pimpinan,” ujarnya kepada BANPOS melalui sambungan telepon, Selasa (7/6). Ia pun memberikan surat tugas Diklatpim 3 yang tercantum nama dirinya.

    Ia mengatakan, meskipun tengah menjalani Diklatpim 3, namun dirinya masih sering masuk bekerja. Bahkan ia mengklaim bahwa tingkat kehadirannya bagus berdasarkan data pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

    “Hadir terus Alhamdulillah. Kecuali ada SPT (surat perintah tugas) atau tugas dinas lain dari pimpinan. Alhamdulillah target kehadiran bagus, bisa dilihat di SIPO BKD. Hadir terus kecuali lagi sakit, SPT atau tugas kedinasan lain,” terangnya.

    Ia pun membantah bahwa dirinya telah diwawancara oleh BANPOS. Menurutnya, ia tidak merasa dilakukan wawancara, akan tetapi membenarkan isi dari pemberitaan terkait dengan ketidakhadirannya dalam bertugas.

    “Tapi itu karena masih dalam keadaan Diklat. Diklatnya itu masih sampai 15 Juli, satu bulan ke depan. Saya membenarkan kenapa saya tiga hari (masuk), karena sisanya itu saya jalankan sesuai dengan SPT Diklatpim saya,” ucapnya.

    Bahkan menurutnya, apabila ia tidak hadir pun selama SPT Diklatpim masih dipegang oleh dirinya, tidak masuk bekerja pun tidak jadi masalah. Karena telah mendapatkan dispensasi dari pimpinan. “Kasarnya mah seperti itu,” klaim Sirojudin.

    Terkait dengan pernyataan dari para bawahannya yang membenarkan jika dia jarang masuk bekerja di kantor, Sirojudin menuturkan bahwa hal itu perlu dipertanyakan kembali kepada para bawahannya. Akan tetapi, ia mengklaim telah memberikan kabar kepada bawahannya jika dia tengah menjalani Diklatpim.

    “Kalau itu saya enggak punya jawaban lain ya. Mungkin bisa dikonfirmasi kepada bawahan saya yah. Tapi sebelumnya saya sudah sampaikan pada saat pembinaan bahwa ketidakhadiran saya itu salah satunya mohon izin, bahwa saya dapat SPT Diklatpim. Karena sebelum Diklatpim itu saya kumpulkan untuk memberitahu,” terangnya.(DZH/PBN)

  • Pilih Barca Atau Liverpool?

    Pilih Barca Atau Liverpool?

     

    MUNCHEN, BANPOS – Kontrak Robert Lewandowski bersama Bayern Munchen sampai tahun depan. Namun, Lewandowski sudah memiliki niat untuk hijrah dari Die Roten – julukan Munchen. Barcelona dan Liverpool disebut sebagai destinasi potensial bagi pemain asal Polandia itu.

    Saat ini, Lewandowski masih punya kontrak di Bayern Munchen hingga 30 Juni 2023, pihak klub pun memberi banderol untuk pemainnya tersebut. Tidak tanggung-tanggung, harga yang dipatok untuk Lewandowski sebesar 40 juta euro atau setara dengan Rp619 miliar.

    Isu kepergian Lewandowski dari Bayern Munchen semakin kencang, menyusul pernyataan kontroversial yang dibuat sang pemain. Kapten Timnas Polandia itu menyebut petualangannya bersama Munchen sudah selesai.

    Disinyalir ada hubungan kurang baik antara Lewandowksi dengan pihak manajemen klub. Ia pun dikabarkan ingin mencari pengalaman baru di luar Jerman. “Jadi yang kami tahu pasti saat ini adalah era saya di Bayern Munchen sudah berakhir,” ucap Lewandowski, seperti dilansir Sky Sports. 

    Menurut laporan dari Football Espana yang dilansir pada Sabtu (4/6/2022), Bayern Munchen dikabarkan telah menetapkan harga yang diminta untuk Lewandowski di tengah rumor kepergiannya yang sedang berkembang. Laporan tersebut menyatakan bahwa Munchen telah memasang harga senilai 40 juta euro atau setara dengan Rp 619 miliar untuk mantan penyerang Borussia Dortmund itu.

    Mereka mematok Lewandowski sebelum sang pemain mendapatkan status bebas transfer di musim panas mendatang.

    Pasalnya, pihak Bayern Munchen tidak ingin mendapatkan kerugian dengan membiarkan penyerang andalannya pergi gratis. Meski usianya sudah 33 tahun, Lewandowski tetap tajam dan menjadi mesin gol mematikan.

    Sementara itu, Barcelona menjadi yang terdepan untuk mengamankan jasa Lewandowski. Padahal, masalah keuangan yang sedang berlangsung di Camp Nou dalam 12 bulan terakhir masih menghantuinya. 

    Saat ini Barcelona bahkan tidak bisa mendaftarkan pemainpemain baru yang mereka rekrut secara gratis di musim panas 2022 karena masalah batas gaji. Adapun pemain yang dimaksud adalah Franck Kessie dan Andreas Christensen.

    Kendati begitu, menurut laporan dari Diario Sport, Bayern Munchen sudah pasrah kehilangan pemain bintang mereka. Klub raksasa Jerman itu pun mempersilakan jika Barcelona ingin meminangnya.

    Selain Barca, Liverpool juga tertarik untuk membawanya dari Munchen. The Reds – julukkan Liverpool membidik Lewandowski untuk menggantikan peran Mohammed Salah yang sampai saat ini belum memperpanjang kontraknya.

    Saat ini, Mohamed Salah masih memiliki kontrak bersama Liverpool hingga akhir musim 2023 mendatang. Namun menurut beberapa laporan, pemain Timnas Mesir tersebut masih berpotensi untuk hengkang musim ini jika The Reds tidak meningkatkan tawarannya. 

    Jika melihat performa Salah dalam beberapa musim terakhir, permintaan adanya peningkatan upah memang masuk akal. Pada musim ini saja, pemain berusia 29 tahun itu sukses menjadi top skorer Liga Inggris setelah mampu mencetak 23 gol serta 13 assist selama satu musim.

    Liverpool disarankan untuk melepas Mohamed Salah musim panas ini, jika tidak mampu membayarkan upah yang diminta. Tim asuhan Juergen Klopp itu juga disarankan untuk mengejar Lewandowski sebagai pengganti Salah.(ENK/RMID) 

  • Harga Bumbu Dapur Meroket

    Harga Bumbu Dapur Meroket

    Beberapa barang kebutuhan bumbu dapur di Kabupaten Pandeglang, mengalami kenaikan harga. Dengan adanya kenaikan tersebut, sejumlah pedagang di Pasar Badak Pandeglang mengeluh.

    Beberapa barang kebutuhan bumbu dapur yang mengalami kenaikan tersebut diantaranya tomat, bawang merah dan cabai rawit yang kenaikannya mencapai hingga Rp 120 ribu per kilogramnya. Kenaikan tersebut sudah berlangsung sejak beberapa hari terakhir, akibatnya para pedagang di Pasar Badak Pandeglang mengalami penurunan omset.

    Pantauan di Pasar Badak Pandeglang, kenaikan harga yang terjadi hingga ada yang mencapai 100 persen, kenaikan tersebut terjadi pada cabai rawit orange yang saat ini dijual seharga Rp 120 ribu perkilogram dari harga sebelumnya yang hanya Rp 32 ribu perkilogram, cabai merah keriting Rp 80 ribu dari sebelumnya Rp 30 ribu perkilogram. Sementara bawang merah dijual dengan harga Rp 60 ribu dari harga sebelumnya Rp 13 ribu perkilogram, serta tomat dari harga Rp 5 ribu kini dijual dengan harga Rp 20 ribu per kilogramnya.

    Salah seorang pedagang di Pasar Badak Pandeglang, Ningsih mengatakan, sejumlah barang kebutuhan bumbu dapur mengalami kenaikan sejak tiga hari yang lalu. Kenaikan tersebut diduga karena kurangnya pasokan dari para petani karena mengalami gagal panen.

    “Kenaikannya sudah sekitar tiga hari, ini tidak bertahan tapi langsung naik begitu saja. Menurut informasi katanya akibat pasokan yang kurang karena petani gagal panen,” kata Ningsih kepada wartawan, Senin (6/6).

    Dengan adanya kenaikan harga tersebut, Ningsih mengaku mengalami penurunan omset sekitar 20 persen, karena jumlah pembeli mengalami penurunan.

    “Pembelinya kurang, ya omzet juga ada penurunan sekitar 20 persen setiap harinya,” singkatnya.

    Sementara itu, salah seorang warga Pandeglang, Didin mengaku sangat keberatan dengan tingginya harga bahan kebutuhan bumbu dapur saat ini, karena didin yang sehari-harinya berjualan makanan ini, terpaksa harus mengurangi pembelian cabai dari biasanya 5 kilogram setiap harinya kini hanya mampu satu kilogram saja.

    “Sangat mengeluh dengan kenaikan ini, pembelian pun saya kurangi. Pemasukan dengan pengeluaran lebih besar pengeluaran, karena saya cuma jualan seblak di rumah,” katanya.

    Menurutnya, dengan adanya kenaikan harga, para pedagang dan warga berharap pemerintah daerah bisa kembali menstabilkan harga di pasaran, sehingga perekonomian masyarakat dapat kembali normal.

    “Saya berharap agar pemerintah segera turun tangan mengatasi kenaikan harga ini, saya sebagai warga sangat keberatan,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Kecanduan Kripto, Pejabat BUMN Korupsi

    Kecanduan Kripto, Pejabat BUMN Korupsi

    SERANG, BANPOS – Kantor perusahaan plat merah yang beroperasi di Kota Cilegon yakni Unit Pelayanan Syariah (UPS) PT Pegadaian Cibeber, menjadi lahan dari tersangka Wardiana dalam melakukan tindak pidana korupsi. Wardiana melakukan korupsi salah satunya akibat ketagihan dalam bermain trading mata uang digital atau kripto.

    Selain bermain kripto, Wardiana pun menggunakan uang hasil korupsi yang mencapai Rp2,6 miliar itu, untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, seperti perawatan tubuh hingga jalan-jalan ke luar negeri.

    Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, didampingi oleh Kepala Tim Penyidikan, Yusuf Permana, mengatakan bahwa Wardiana merupakan pengelola UPS PT Pegadaian Cibeber. Wewenangnya meliputi penaksiran harga barang, menetapkan peminjaman dan mengelola administrasi.

    Dengan kewenangan meliputi proses awal pegadaian hingga pada penetapan pinjaman, Wardiana pun menyelewengkan kewenangannya sejak Januari hingga November 2021. Modus yang digunakan yakni dengan menerbitkan Rahn fiktif, Arrum emas fiktif dan penaksiran barang jaminan tertinggi.

    Dari penerbitan Rahn fiktif, Wardiana meraup uang hingga sebesar Rp2.359.359.410 dengan cara melakukan 90 kali transaksi menggunakan 40 KTP orang lain tanpa seizin pemiliknya. Transaksi pinjaman itu pun dilakukan dengan menggadaikan perhiasan bukan emas alias imitasi, yang dibeli secara online.

    Adapun dari transaksi Arrum emas fiktif yang dilakukan sebanyak enam kali dengan lima KTP orang tanpa izin dan perhiasan imitasi, Wardiana berhasil meraup uang sebesar Rp230.854.628. Wardiana juga meraup uang sebesar Rp54.730.320 dari hasil penafsiran tertinggi barang jaminan emas dan berlian.

    “Sehingga Dengan total keseluruhan sebesar Rp2.644.944.350 dan uang tersebut oleh tersangka W (Wardiana) digunakan untuk kebutuhan pribadi,” ungkapnya.

    Menurutnya, tindak pidana korupsi tersebut mulanya terendus oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) PT Pegadaian. Melalui kuasa hukumnya, SPI PT Pegadaian pun melaporkan penyimpangan kewenangan tersebut kepada Kejati Banten.

    Dari hasil penyidikan, uang hasil korupsi tersebut kerap digunakan oleh Wardiana untuk jual beli instrumen kripto seperti Bitcoin, instrumen investasi seperti saham serta keperluan pribadi seperti jalan-jalan hingga ke luar negeri.

    “(Hasil dari trading kripto) buntung, bukan untung. Dan itu yang menjadi penyebab dia harus mengajukan permohonan pengajuan fiktif menggunakan KTP orang lain. Sekitar 45 KTP orang lain digunakan untuk pengajuan pinjaman fiktif,” ungkapnya.

    Menurut Ivan, para korban yang identitasnya digunakan untuk melakukan pinjaman dan gadai barang fiktif tersebut mayoritas merupakan keluarga dan kerabatnya. Selain itu, ada pula data dari nasabah serta guru dari anaknya.

    “Ada PNS, ada keluarganya, suaminya sendiri, ibunya sendiri. KTP mayoritas merupakan warga Kota Serang. Sejauh ini sudah ada pengembalian sebanyak kurang lebih Rp350 juta,” ucapnya.

    Atas perbuatannya, Wardiana pun disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3, Jo. Pasal 8, Jo, Pasal 9, Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Tersangka W dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 6 Juni 2022 sampai dengan tanggal 25 Juni 2022,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Honorer Dihapus, Pengangguran Meningkat

    SERANG, BANPOS – Para pegawai non ASN atau honorer saat ini sedang gundah gulana. Sejak terbitnya surat edaran dari Kementerian PAN RB  No: B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah  Pusat dan Pemerintah Daerah. Disebutkan, dengan adanya penghapusan honorer dikhawatirkan akan memicu pengangguran besar-besaran.

    Namun, para pegawai honorer diminta tidak perlu membesar-besarkan masalah ini. Pasalnya, masih ada waktu satu setengah tahun bagi pemerintah daerah, untuk dapat menyelesaikan permasalahan itu.

    Ketua Umum Forum K2 dan THL Kota Tangerang, San Rodi, menyatakan bahwa kebijakan yang akan menghapuskan pegawai honorer ini berpotensi menambah jumlah pengangguran.

     “Tentunya kalau ini (penghapusan honorer) terjadi, maka akan terjadi pengangguran terbesar,” ujarnya.

    Dia menyebut, saat ini pegawai non-ASN di lingkup Pemerintah Kota Tangerang terutama berstatus sebagai Kategori 2 dan Tenaga Harian Lepas (THL) sebanyak 8.392 orang. Menurutnya kebijakan penghapusan tenaga non-ASN hanya untuk terjadi pada pegawai yang berstatus honorer, bukan K2 dan THL.

    Namun begitu, pihaknya juga ingin mendapatkan kepastian dan kejelasan serta meminta agar pemerintah mengkaji ulang keputusan penghapusan tenaga honorer. Pihaknya pun akan terus mengawal para pegawai honorer serta mengakomodir. “Jika, memang dihapus, bayangkan akan menambah pengangguran,” tuturnya.

    Dia menuturkan pihaknya justru meminta agar pemerintah dapat memprioritaskan pegawai non-ASN dalam seleksi Computer Assisted Test (CAT) dalam rekrutmen PPPK dan CPNS. “Kami akan tetap kawal Surat Edaran Kementerian PAN RB dalam seleksi calon CPNS dan PPPK secara terbuka, dan meminta memperhatikan mengambil dari pegawai non-ASN yang memang sudah mengabdi kepada pemerintah,” katanya.

    Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, mengatakan bahwa penghapusan pegawai honorer akan dilaksanakan pada November 2023 mendatang. Sehingga, masih ada waktu yang ia nilai cukup panjang untuk menyelesaikan persoalan itu.

    “Kita masih ada waktu sekitar satu tahun setengah. Kita masih terus memformulasikan apa yang bisa kita lakukan untuk semua bisa berjalan dengan baik. Semua kita lakukan menggunakan koridor-koridor yang ada,” ujarnya, Senin (6/6).

    Al menuturkan bahwa para pegawai honorer tidak perlu khawatir dan risau mengenai penghapusan pegawai honorer, dan meminta agar percaya dengan pemerintah dalam penyelesaian masalah tersebut.

    “Yakinlah kepada pemerintah bahwa apa-apa yang bisa kami lakukan semua ini, tentu sebaik-baiknya akan kami upayakan. Tentunya juga dengan berbagai keterbatasan, khususnya keterbatasan kewenangan,” terangnya.

    Menurutnya, hingga saat ini kondisi masih berjalan dengan baik. Selama itu pula, Pemprov Banten akan mencari formula kebijakan yang terbaik bagi para pegawai honorer.

    “Jadi itu yang sedang kami terus menerus formulasikan. Sampai saat ini kan kondisi berjalan dengan aman dan baik, tertib dan tentram,” ungkapnya.

    Pihaknya juga masih terus melakukan pendataan terhadap para pegawai honorer. Mengingat pada tahun lalu terjadi penambahan jumlah pegawai honorer hingga lebih dari seribu pegawai.

    “Kami terus melakukan pendataan sesuai dengan kompetensinya. Sedang kami cek kembali. Karena perkembangan akhir ini ada data-data yang perlu disesuaikan, agar kami tepat mengambil rumusan kebijakan,” ucapnya.

    Di sisi lain, Pemprov Banten pun secara kelembagaan maupun masing-masing OPD, terus melakukan komunikasi dengan para pegawai honorer. Hal itu dilakukan untuk menerima berbagai masukan dari para pegawai honorer.

    “Sampai saat ini tidak ada hal yang mengkhawatirkan bagi saudara-saudara. Ini masih satu setengah tahun lagi. Jadi jangan berandai-andai, harus bisa digunakan sebagai waktu mencari solusi. Yang jelas saat ini tidak ada problem kan,” tandasnya.

    Sementara Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah yang ditemui usai kegiatan Hari Kesatuan Gerak PKK Kota Tangerang ke-50 menyatakan, Pemkot Tangerang lebih dahulu akan berkonsultasi dengan KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Supaya kita berharap pemerintah punya solusi,” ujarnya Senin, (6/6).

    Dia mengatakan pemerintah daerah membutuhkan tenaga dalam memberikan pelayanan. Baik pelayanan administrasi maupun pelayanan publik pemerintahan.  “Maupun pembangunan, kan memang sudah ada opsi pilihannya apakah dia diangkat sebagai CPNS melalui CPNS, P3K atau outsourching,” katanya.

    Menurut Arief, kebutuhan pekerja itu bagian dari instansi terkait untuk mengkajinya. Sehingga, kekurangannya akan dihitung dari kebutuhan itu. “Bukan hanya personelnya tapi juga pembiayaannya sehingga tidak memberatkan APBD Kota Tangerang,” katanya.

    Arief pun belum dapat memprediksi kebutuhan tenaga honorer ketika kebijakan ini mulai diberlakukan pada 28 November 2023 mendatangkan. Oleh sebab itu, Pemkot Tangerang akan mempersiapkannya. “Kan masih punya waktu sampai November 2023 dan ini juga kita melihat di daerah-daerah juga sedang berdiskusi, intinya jangan sampai pelayanan publik dikorbankan, program-program pembangunan dan pemerintahan terlalaikan. Jadi prioritas kita semua tetap terlayani, jadi mudah mudahan nanti sampai waktunya akan indah pada waktunya,” jelasnya.

    Sementara itu, sebanyak 3500 tenaga honorer di Kabupaten Lebak sekarang ini merasa was-was seiring terbitnya kebijakan pemerintah mengenai nasib mereka. Terkait hal tersebut Pemerintah Kabupaten Lebak belum bisa mengambil keputusan apapun sampai sekarang ini.

    Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Febi Hardian Kurniawan, Senin (6/6) mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lebak berharap Kemenpan RB bisa memprogramkan rekrutmen PPPK.

    “Agar tenaga honorer yang ada dilingkungan Pemkab Lebak bisa ikut seleksi, kita berharap Kemenpan RB memprogramkan rekrutmen PPPK untuk Lebak sebelum 28 November 2023,” katanya.

    Febi mengungkapkan, bahwa sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Lebak belum bisa memutuskan apapun terkait hal itu.

    “Untuk saat ini, kami belum bisa memutuskan apapun, tetapi kami akan berupaya mengusulkan agar di Lebak dilaksanakan rekrutmen PPPK oleh Kemenpan RB,” ungkapnya.(HER/DZH/PBN/BNN)

  • Dua Gelar Dari Italian International 2022

    Dua Gelar Dari Italian International 2022

    MILAN, BANPOS – Kabar menggembirakan datang dari ajang bulutangkis Italian International 2022. Dua gelar juara sukses diraih pebulutangkis-pebulutangkis Merah-Putih dari ajang level International Challenge tersebut.

    Zachariah Josiahno Sumanti/Hediana Julimarbela membuka pesta tim Indonesia. Pasangan ganda campuran ini mengalahkan wakil Thailand Ruttanapak Oupthong/Chasinee Korepap dua gim langsung 22-20, 21-9 dalam laga final yang digelar di Pala Badminton, Milan, Italia. 

    “Puji Tuhan kita bersyukur bisa ngerasain juara lagi. Pertandingan di sini lumayan menguras tenaga karena sehari main dua kali,” ujar Zacha.

    Zacha/Bela berharap mereka bisa cepat naik kelas dan bersaing di kelas atas. “Harapan kita ingin secepatnya naik kelas dan mau bersaing di kelas atas,” ujar Zacha. 

    Senada dengan Zacha/Bela, pemain tunggal putra Christian Adinata pun ingin cepat menyusul seniornya di level atas. “Saya berharap semoga saya bisa terus konsisten dan cepat menyusul senior-senior saya yang di atas,” ujar Christian.

    Christian menjadi wakil Indonesia kedua yang merebut gelar. Ia menghentikan perlawanan Magnus Johannesen asal Denmark dengan skor 21-16, 21-15. 

    “Puji Tuhan, rasanya senang sekali apalagi ini gelar internasional senior pertama saya. Dan yang lebih berkesan saya harus berangkat dari kualifikasi tapi bisa keluar sebagai juara,” ujar Christian.

    Menurutnya semua pertandingan terasa sulit karena persaingan di Tunggal Putra sekarang semakin ketat dan tidak mudah. “Bagi saya yang lebih siap dia yang akan memenangkan pertandingan,” pungkas Christian.(ENK/RMID)

     

  • Tranggono Ikut Digoyang

    SERANG, BANPOS – Tahta para Penjabat (Pj) di Pemprov Banten hingga saat ini masih belum juga kondusif. Setelah tahta Pj Gubernur digoyang dengan dilaporkannya keputusan pengangkatan Pj Kepala Daerah ke Ombudsman, kali ini tahta Pj Sekda turut digoyang.

    Hal itu setelah Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Muda Peduli Nusantara (DPP GMPN) melalui kuasa hukumnya, Maulana Adam dan Andianto, meminta agar Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengevaluasi Pj Gubernur Provinsi Banten, Al Muktabar, karena dinilai telah mengangkat Pj Sekda Banten diluar kewenangannya.

    Menurut Maulana Adam, tindakan Pj Gubernur Provinsi Banten tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

    “Sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor: 821/KEP.076-BKD/2022, tanggal 23 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten, kami menilai tindakan itu sebagai pelanggaran administrasi,” ujarnya, Senin (6/6).

    Adapun regulasi yang diduga dilanggar menurut Adam yakni UU Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 17 ayat (2) tentang Administrasi Pemerintahan, Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.

    Selanjutnya, Surat Kepala BKN Nomor K.26-30 IV/100-2/99 tanggal 19 Oktober 2015 perihal Penjelasan atas Kewenangan Penjabat Kepala Daerah di Bidang Kepegawaian, serta Surat Edaran BKN Nomor: 1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan Pelaksanaan Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.

    Adam mengatakan, Pj Gubernur telah melampaui kewenangannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Banten Definitif, yang mendapat tugas tambahan sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Banten. Karena, pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah dilakukan bukan disebabkan karena adanya kekosongan sekretaris daerah di Provinsi Banten.

    “Mengutip Surat Kepala BKN Nomor K.26-30 IV/100-2/99, disebutkan penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum pada aspek kepegawaian untuk melakukan mutasi pegawai berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan ASN,” katanya.

    Selain itu, Pj Gubernur juga dilarang menetapkan keputusan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

    “Kami juga menemukan kejanggalan dalam kegiatan pelantikan Pj Sekda, di mana menurut Peraturan Kepala BKN (Perka BKN) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji terhadap Jabatan Pimpinan Tinggi, harus ditandatangani oleh dua orang saksi,” terangnya.

    Terkait persoalan itu, Adam mengaku telah bersurat kepada Presiden RI meminta agar Pj Gubernur Banten dipecat dengan dalih Pj Gubernur Banten telah melanggar beberapa regulasi.

    “Berdasarkan alasan objektif tersebut, maka telah cukup membuktikan bahwa Pj Gubernur Banten Al Muktabar telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Telah melampaui kewenangan, dan bertentangan dengan AUPB yaitu tidak memiliki dasar hukum serta kewenangan yang dimilikinya, dan tidak melalui prosedur yang berlaku,” katanya.

    Pengajuan keberatan itu menurutnya merupakan upaya administratif sebagai rangkaian menuju pendaftaran gugatan di PTUN Serang dan PTUN Jakarta, apabila setelah 10 hari kerja sejak tanggal penyampaian keberatan tersebut ternyata hasil penyelesaiannya tidak diterima.

    “Oleh karenanya, telah memenuhi persyaratan untuk melakukan perubahan atas Keppres RI No. 50/P Tahun 2022 tanggal 09 Mei 2022 tentang Penjabat Gubernur terhadap dan/atau atas nama DR. Al Muktabar, M.Sc. sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Banten,” ucapnya.

    Menanggapi hal tersebut, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, mengatakan bahwa pihaknya telah menjalankan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Ia menegaskan, dalam menjalankan tugas dirinya akan terus berpegang pada aturan yang berlaku.

    “Semua sudah disesuaikan dengan aturan perundangan. Silakan dicek aturan mana yang kami langgar, aturan mana yang kami penuhi. Jadi semua kami sesuaikan dengan aturan perundangan. Tidak ada saya melaksanakan tugas tidak sesuai dengan aturan perundangan,” ucapnya.

    Menurutnya, dalam pengangkatan Pj Sekda pun pihaknya melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kemendagri. Sehingga, semua berdasarkan arahan dan persetujuan Mendagri.

    “Hal hal itu tentu hasil dari perkonsultasian dengan mendagri. Semua sudah tertulis. Sudut pandang bisa saja dari berbagai hal, karena kita demokrasi. Demokrasi bisa semua berpendapat,” tuturnya.

    Sementara berkaitan dengan pelaporan yang dilakukan oleh tiga organisasi sipil ke Ombudsman, dirinya enggan berkomentar. Sebab, dia hanya menjalankan tugasnya saja.

    “Saya tidak bisa berkomentar tentang itu. Karena saya menjalankan perintah, aturan, sesuai aturan perundang-undangan. Itu arena lain, saya tidak ada komentar terkait itu,” tandasnya.(DZH/PBN)