SERANG, BANPOS – Puluhan perusahaan yang berada di Provinsi Banten kedapatan menunggak pajak kendaraan bermotor hingga Rp1,5 miliar lebih. Tak sanggup menagih tunggakan itu, Bapenda Provinsi Banten pun meminta Kejati Banten untuk menjadi kolektor pajak 20 perusahaan tersebut.
Diketahui, 20 perusahaan tersebut yakni PT Anugrah Hajar Aswad, PT Bendi Nasha Niaga, PT Dipo Star Finance, PT Hafis Nuryatama Konstruksi, PT Sinar Agro Cahaya, PT Jaya Mandiri Putra, PT Mitra Bangun Cemerlang.
Selanjutnya, PT Bersaudara Lintas Samudra, PT Sinar Bhakti Perkasa, PT Teknotama Lingkungan Internusa, Yayasan Pendidikan Harapan Bangsa I, PT SGG Prima Beton, PT Karya Graha Kencana, PT Angelita Trans Nusantara, PT Pakuan Jaya Safari, PT Providensia Utama, PT Telkom Akses, PT Auto Bagus Utama dan PT. Varia Indotama Perkasa.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, mengatakan bahwa Kejati Banten melalui bidang Perdata Tata Usaha Negara (Datun), mendapat surat kuasa khusus dari Kepala Bapenda Provinsi Banten untuk menagih tunggakan pajak kendaraan tersebut.
“Hal ini berdasarkan surat dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Nomor : 973/ 228 – BAPENDA/2022 tanggal 25 Maret 2022 perihal data tunggakan pajak kendaraan bermotor dengan nilai sebesar Rp1.537.368.300,” ujarnya, Jumat (3/6).
Ivan menuturkan jika Kejati Banten diminta untuk melakukan negosiasi dengan perusahaan penunggak pajak kendaraan bermotor di Wilayah Kerja UPTD PPD se-Provinsi Banten.
“Dari 20 pimpinan perusahaan penunggak pajak kendaraan bermotor yang diundang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, sebanyak 13 pimpinan perusahaan telah datang, dan berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan,” katanya.
Secara rinci, Ivan menjelaskan ketiga belas perusahaan yaitu PT Bendi Nasha Niaga Industri, PT Anugrah Hajar Aswad, PT Sinar Bhakti Perkasa, PT Teknotama Lingkungan Internusa, Yayasan Pendidikan Harapan Bangsa I, PT Hafis Nuryatama Konstruksi, PT Sinar Agro Cahaya, PT Mitra Bangun Cemerlang, PT Angelita Trans Nusantara, PT Auto Bagus Utama, PT Pakuan Jaya Safari dan PT Providensia Utama.
“Mereka menandatangani Surat pernyataan kesanggupan untuk melunasi tunggakan Pajak kendaraan bermotor dengan cara dicicil setiap bulan, dan akan melunasi paling lambat bulan September 2022,” jelasnya.
Sementara itu, Ivan mengungkapkan enam perusahaan belum hadir untuk memenuhi undangan yaitu PT Mitra Bangun Cemerlang, PT Bersaudara Lintas Samudera, PT SGG Prima Beton, PT Karya Graha Kencana, PT Varia Indotama Perkasa, dan PT Dipo Star Finance.
“Kemarin dari PT Jaya Mandiri Putra Perkasa, telah melakukan pembayaran sebesar Rp10.824.300,” ungkapnya.
Ivan menegaskan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang menerima surat kuasa substitusi akan terus melakukan monitoring, perkembangan penagihan kepada Bapenda Provinsi Banten setiap bulannya.
“Kita akan mengundang kembali pimpinan perusahaan yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor, terutama yang belum hadir ke Kejaksaan Tinggi Banten,” tandasnya. (DZH/AZM)