PANDEGLANG, BANPOS – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pasrahkan kewenangan perbaikan rumah rusak ringan korban bencana gempa bumi Kabupaten Pandeglang yang berkekuatan 6,7 skala Richter yang berpusat di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang pada Jumat (14/1/2022) lalu sekitar pukul 16.05 WIB yang mengakibatkan 1.530 rumah mengalami rusak ringan dan sedang serta 155 rumah rusak berat.
Namun sebelumnya diketahui, Pemerintah Kabupaten Pandeglang mendapatkan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Provinsi Banten dimana salah satunya adalah terkait pengadaan lahan hunian tetap bagi di Kecamatan Sumur
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD dan PK) Kabupaten Pandeglang, Latif mengatakan, korban bencana gempa bumi belum menerima bantuan stimulan.
“Kemarin itu (pasca gempa bumi sumur yang mengakibatkan ribuan rumah rusak) ada keputusan BNPB yang terbaru terkait dengan kewenangan perbaikan rumah rusak ringan. Jadi BNPB menyerahkannya kepada pemerintah daerah,” kata Latif kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Menurutnya, anggaran bantuan stimulan untuk korban bencana yang rumahnya mengalami rusak ringan bersumber dari APBD provinsi ataupun ataupun kabupaten dan kota serta dari sumber dana lain yang sah.
“Sedangkan bantuan stimulan untuk rumah rusak berat korban bencana oleh BNPB. Dapat dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yaitu Dana Siap Pakai atau melalui Anggaran Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara non APBN,” terangnya.
Dijelaskannya, penyerahan kewenangan pemberian bantuan stimulan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala BNPB nomor 25 tahun 2022 tentang Bantuan Stimulan Rumah Rusak Terdampak Bencana. Menetapkan bantuan stimulan rumah rusak terdampak bencana dengan kategori rusak berat dapat dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Bantuan stimulan rumah rusak terdampak bencana dengan kategori rumah rusak sedang dan rumah rusak ringan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi dan kabupaten. Dan sumber dana lainnya yang sah,” jelasnya.
Ia menambahkan, nilai bantuan stimulan rumah rusak terdampak bencana kategori rusak berat itu sebesar Rp 50 juta. Kemudian bantuan stimulan rumah rusak berat, baik relokasi dan itu berupa lahan atau tapak rumah disediakan oleh pemerintah daerah dan atau masyarakat.
“Bantuan stimulan harus berwujud akhir rumah tipe 36 dengan standar minimal rumah layak huni atau aman bencana. Atau rumah tahan gempa yang direkomendasikan oleh dinas teknis terkait dengan menyesuaikan harga satuan setempat,” katanya.
Keputusan penyerahan kewenangan tersebut, lanjut Latif, mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Kalau dalam surat ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2022 lalu.
“Untuk korban bencana gempa bumi sudah kita usulkan sesuai Perka BNPB. Yakni sebanyak 155 unit. Setelah data diberikan, dari pihak BNPB melakukan verifikasi Dan validasi. Oleh Karena itu waktunya lumayan lama, ditambah kemarin itu ada keputusan BNPB yang baru terkait dengan kewenangan. Sesuai perka yang diperbaiki BNPB memperbaiki yang rusak berat saja sedangkan rusak ringan diserahkan ke daerah,” paparnya.
Sekretaris BPBD dan PK Kabupaten Pandeglang, Rahmat Zultika menegaskan, bahwa BNPB menyerahkan bantuan perbaikan rumah rusak ringan dan sedang kepada pemerintah daerah.
“Dalam Perka BNPB hanya menangani rumah rusak berat korban bencana. Untuk kerusakan ringan oleh pemerintah daerah,” katanya.
Sebelumnya diberitakan BANPOS, Kepala BPK Provinsi Banten, Novie Irawati Herni menuturkan bahwa pihaknya masih menemukan permasalahan berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah. Untuk Pemkab Serang, setidaknya terdapat dua permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti.
Permasalahan-permasalahan pada Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang harus segera ditindaklanjuti antara lain, Pelaksanaan paket pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak, antara lain 11 paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, lima paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan satu paket pekerjaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Yang kedua adalah, Pengadaan lahan tanah hunian tetap di Kecamatan Sumur tidak memadai,” ujar Novie dalam rilis yang diterima BANPOS.(dhe/PBN)