Penulis: Gina Maslahat

  • Huntap Pandeglang Jadi Temuan, BNPB Serahkan Bantuan Perbaikan Ringan

    Huntap Pandeglang Jadi Temuan, BNPB Serahkan Bantuan Perbaikan Ringan

    PANDEGLANG, BANPOS – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pasrahkan kewenangan perbaikan rumah rusak ringan korban bencana gempa bumi Kabupaten Pandeglang yang berkekuatan 6,7 skala Richter yang berpusat di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang pada Jumat (14/1/2022) lalu sekitar pukul 16.05 WIB yang mengakibatkan 1.530 rumah mengalami rusak ringan dan sedang serta 155 rumah rusak berat.

    Namun sebelumnya diketahui, Pemerintah Kabupaten Pandeglang mendapatkan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Provinsi Banten dimana salah satunya adalah terkait pengadaan lahan hunian tetap bagi di Kecamatan Sumur

    Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD dan PK) Kabupaten Pandeglang, Latif mengatakan, korban bencana gempa bumi belum menerima bantuan stimulan.

    “Kemarin itu (pasca gempa bumi sumur yang mengakibatkan ribuan rumah rusak) ada keputusan BNPB yang terbaru terkait dengan kewenangan perbaikan rumah rusak ringan. Jadi BNPB menyerahkannya kepada pemerintah daerah,” kata Latif kepada wartawan beberapa waktu lalu.

    Menurutnya, anggaran bantuan stimulan untuk korban bencana yang rumahnya mengalami rusak ringan bersumber dari APBD provinsi ataupun ataupun kabupaten dan kota serta dari sumber dana lain yang sah.

    “Sedangkan bantuan stimulan untuk rumah rusak berat korban bencana oleh BNPB. Dapat dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yaitu Dana Siap Pakai atau melalui Anggaran Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara non APBN,” terangnya.

    Dijelaskannya, penyerahan kewenangan pemberian bantuan stimulan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala BNPB nomor 25 tahun 2022 tentang Bantuan Stimulan Rumah Rusak Terdampak Bencana. Menetapkan bantuan stimulan rumah rusak terdampak bencana dengan kategori rusak berat dapat dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Bantuan stimulan rumah rusak terdampak bencana dengan kategori rumah rusak sedang dan rumah rusak ringan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi dan kabupaten.  Dan sumber dana lainnya yang sah,” jelasnya.

    Ia menambahkan, nilai bantuan stimulan rumah rusak terdampak bencana kategori rusak berat itu sebesar Rp 50 juta. Kemudian bantuan stimulan rumah rusak berat, baik relokasi dan itu berupa lahan atau tapak rumah disediakan oleh pemerintah daerah dan atau masyarakat.

    “Bantuan stimulan harus berwujud akhir rumah tipe 36 dengan standar minimal rumah layak huni atau aman bencana. Atau rumah tahan gempa yang direkomendasikan oleh dinas teknis terkait dengan menyesuaikan harga satuan setempat,” katanya.

    Keputusan penyerahan kewenangan tersebut, lanjut Latif, mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Kalau dalam surat ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2022 lalu.

    “Untuk korban bencana gempa bumi sudah kita usulkan sesuai Perka BNPB. Yakni sebanyak 155 unit. Setelah data diberikan, dari pihak BNPB melakukan verifikasi Dan validasi.  Oleh Karena itu waktunya lumayan lama, ditambah kemarin itu ada keputusan BNPB yang baru terkait dengan kewenangan. Sesuai perka yang diperbaiki BNPB memperbaiki yang rusak berat saja sedangkan rusak ringan diserahkan ke daerah,” paparnya.

    Sekretaris BPBD dan PK Kabupaten Pandeglang, Rahmat Zultika menegaskan, bahwa BNPB menyerahkan bantuan perbaikan rumah rusak ringan dan sedang kepada pemerintah daerah.

    “Dalam Perka BNPB hanya menangani rumah rusak berat korban bencana. Untuk kerusakan ringan oleh pemerintah daerah,” katanya.

    Sebelumnya diberitakan BANPOS, Kepala BPK Provinsi Banten, Novie Irawati Herni menuturkan bahwa pihaknya masih menemukan permasalahan berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah. Untuk Pemkab Serang, setidaknya terdapat dua permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti.

    Permasalahan-permasalahan pada Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang harus segera ditindaklanjuti antara lain, Pelaksanaan paket pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak, antara lain 11 paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, lima paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan satu paket pekerjaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Yang kedua adalah, Pengadaan lahan tanah hunian tetap di Kecamatan Sumur tidak memadai,” ujar Novie dalam rilis yang diterima BANPOS.(dhe/PBN)

  • Tahta Al Masih Rawan

    Tahta Al Masih Rawan

    SERANG, BANPOS – Safari silaturahmi yang gencar dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar kepada semua stakeholder ternyata belum dapat mengamankan tahta Al dari ‘gembosan’ pihak-pihak lainnya.

    Terbaru adalah, tiga organisasi sipil melaporkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ke Ombudsman RI pada Jumat (3/6). Laporan tersebut terkait dugaan maladministrasi dalam penentuan Penjabat (Pj) Kepala Daerah. Akan tetapi, gugatan ini juga mendapatkan kritikan dari para pendukung Al yang menyatakan tidak ada yang salah dalam penetapan Al sebagai pengganti petahana sebelumnya, Wahidin Halim

    Diketahui, ketiga organisasi sipil yang melaporkan tersebut yakni Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW),dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

    Perwakilan ketiga organisasi, Adelita Kasih, mengatakan bahwa pelaporan yang pihaknya lakukan lantaran penentuan Pj Kepala Daerah tidak dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

    “Tindakan maladministrasi tersebut berkenaan dengan dugaan penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan oleh Mendagri,” ujarnya dalam rilis yang diterima.

    Menurutnya dugaan itu dibuktikan dari dilantiknya lima orang menjadi Penjabat Gubernur pada tanggal 12 Mei 2022.

    Adapun kelima Penjabat Gubernur tersebut yakni Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten, Ridwan Djamaluddin sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Hamka Hendra Noer sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo, dan Komisaris Jenderal (Purn) Paulus Waterpauw sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.

    Terbaru, seorang perwira tinggi (Pati) TNI yang masih aktif, Brigjen Andi Chandra As’Aduddin, ditunjuk menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat.

    “Dari sejumlah nama di atas, kami menilai pengangkatan yang dilakukan berpotensi menghadirkan konflik kepentingan serta melanggar asas profesionalitas sebagai bagian tak terpisahkan dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) karena menduduki dua jabatan sekaligus secara aktif,” ucapnya.

    Menurutnya, Mendagri telah menempatkan Penjabat Kepala Daerah secara tidak transparan dan akuntabel. Selain itu, dalam penempatan TNI-Polri sebagai Penjabat Kepala Daerah telah melanggar berbagai peraturan perundangan.

    “Seperti UU TNI, UU Polri, UU ASN, UU Pemilihan Kepala Daerah hingga dua Putusan Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

    Oleh karena menabrak berbagai peraturan perundangan dan prinsip demokrasi yang dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum, maka pihaknya melaporkan Mendagri ke Ombudsman Republik Indonesia.

    “Atas dasar tersebut, kami meminta Ombudsman RI sesuai tugas dan wewenangnya untuk menerima, memeriksa laporan dan/atau pengaduan secara transparan dan akuntabel, serta menyatakan maladministrasi tindakan Mendagri dalam menentukan Penjabat Kepala Daerah,” ucapnya.

    Pengamat Kebijakan Publik, Moch Ojat Sudrajat, membantah bahwa terjadi maladministrasi dalam pengangkatan Pj Kepala Daerah oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

    Menurut Ojat, pelantikan tersebut sudah sesuai dengan aturan Perundang-undangan dan disebut tidak terjadi penyimpangan prosedur serta tidak mengabaikan kewajiban hukum.

    “Bahwa pengisian dan pelantikan Pj Gubernur pada tanggal 12 Mei 2022 adalah kewenangan Pemerintah yang telah dijamin oleh UU, sebagaimana diatur dengan ketentuan Pasal 201 ayat 9, 10 dan 11 UU 10 tahun 2016,” ujarnya dalam rilis tertulis yang diterima, Sabtu (4/6).

    Untuk pengangkatan Pj Gubernur, Ojat menuturkan bahwa hal itu secara khusus telah diatur pada Pasal 201 ayat 9 UU Nomor 10 Tahun 2019, serta diperkuat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi.

    “Hal ini pun diperkuat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 15 Tahun 2022, dimana dinyatakan bahwa Pasal 201 ayat 10 dan ayat 11 bersifat transisional menuju kebijakan Pilkada Serentak tahun 2024,” terangnya.

    Selain itu, Ojat menuturkan bahwa perlu diingat dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi pun tidak mewajibkan atau memerintahkan terkait dengan adanya aturan pelaksana.

    “Karena sebenarnya Peraturan Pelaksana mengenai penunjukkan Pj sudah jelas diatur di Pasal 201 ayat 10 UU 10 Tahun 2016 untuk mengisi jabatan Gubernur dan Pasal 201 ayat 11 UU 10 Tahun 2016 untuk mengisi Jabatan Bupati/Walikota,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Carlos Tevez // Pensiun Dari Sepak Bola

    Carlos Tevez // Pensiun Dari Sepak Bola

    MANTAN striker Argentina Carlos Tevez menyatakan pensiun dari sepak bola profesional. Keputusan ini diambil Tevez satu tahun setelah ia meninggalkan klub sepak bola Argentina, Boca Juniors, dikutip dari ANTARA.

    Pemain berusia 38 tahun itu mengatakan dalam sebuah acara TV nasional di Argentina bahwa dia secara profesional tidak akan lagi menyepak bola.

    Dikenal sebagai ‘El Apache’, Tevez memulai kariernya di Boca dan pernah sukses bersama Corinthians. 

    Dia pindah ke Inggris pada 2006 untuk bermain bersama tiga tim Liga Premier yang meliputi West Ham United, Manchester United dan Manchester City, sebelum pindah ke Italia untuk bergabung bersama Juventus.

    Tevez kemudian dua musim memperkuat klub kampung halamannya Boca di samping bersama tim Liga Super China, Shanghai Shenhua.

    Dia sudah 75 kali memperkuat tim nasional Argentina dan memenangkan medali emas Olimpiade 2004 di Athena.(ENK/ANT)

     

  • Antara Juve, Morata dan Pogba

    Antara Juve, Morata dan Pogba

     

    TURIN, BANPOS – Bomber Alvaro Morata mengaku tidak tahu apakah bakal tetap bertahan di Juventus pada musim 2022/2023. Kontraknya di Allianz Stadium habis musim panas ini setelah menjalani masa pinjaman berdurasi dua tahun. Namun, si Nyonya tua lebih fokus merekrut Paul Pogba ketimbang memperpanjang kontrak Morata. 

    Terdapat klausul transfer permanen pada kesepakatan Juventus dengan Atletico Madrid, klub pemilik Morata. Tapi, Si Nyonya Tua menunjukkan keengganan mengaktifkan opsi tersebut.

    Juve justru mendekati Atletico Madrid agar meminta diskon. Situasi inilah yang membuat Morata pasrah dengan masa depannya. 

    “Keputusan bukan di tangan saya, saya tidak bisa berbuat apa-apa. Istri dan anak-anak saya akan mengikuti saya kemanapun saya harus pergi. Saya memang memiliki preferensi dan opsi. Tapi saya ingin pergi ke tempat klub yang benar-benar menginginkan jasa saya,” ungkap Morata.

    Jika pada akhirnya Juve tidak mempermanenkan Morata. Penyerang 29 tahun itu akan kembali ke Atletico Madrid untuk merampungkan kontraknya bersama Los Rojiblancos.

    Selama membela Atletico, Morata telah bermain 61 pertandingan di berbagai ajang dan menyumbangkan 22 gol serta enam assist dari 4.102 menit bermain. 

    Pada musim ini, Morata mencatatkan 48 penampilan di berbagai ajang bersama Juventus dan mencetak 12 gol serta sembilan assist dari 3.203 menit bermain.

    Alih-alih memikirkan Morata, fokus Juve saat ini tertuju ke Paul Pogba. Si Nyonya Tua telah memasuki tahap akhir negosiasi dengan Pogba untuk meneken kontrak berdurasi tiga tahun. Mereka tidak perlu mengeluarkan biaya transfer karena ikatan kerja pemain asal Prancis itu di Manchester United (MU) hangus pada 30 Juni mendatang. Jika akhirnya Pogba kembali ke Juve, Pogba menjadi salah satu penerima gaji tertinggi di dalam skuad.

    Dikabarkan, Juve telah diberikan jaminan secara verbal bahwa Pogba akan bergabung dengan Juventus menyusul kepergiannya dari MU. Negosiasi saat ini berjalan mulus antara Juventus dan perwakilan Pogba, Rafaela Pimenta, orang yang telah mewakili sang pemain semenjak wafatnya agen Mino Raiola. 

    Juve cukup percaya diri mampu menyelesaikan segala kesepakatan formal, meskipun Paris Saint-Germain (PSG) dan Real Madrid juga tertarik mendatangkan Pogba.

    Pelatih Juventus Massimiliano Allegri disinyalir memiliki peran penting dalam keputusan Pogba dalam menentukan pelabuhan baru. Allegri adalah sosok yang membuat Pogba mengeluarkan penampilan terbaik.

    Diketahui, MU memastikan kepergian Pogba pada bursa transfer musim panas ini setelah kontraknya akan habis pada akhir Juni nanti.(ENK/RMID)

     

  • Pushtanah Dukung Gerakan Pemberentasan Mafia Tanah

    Pushtanah Dukung Gerakan Pemberentasan Mafia Tanah

    JAKARTA, BANPOS – Direktur Pusat Studi Hukum dan Advokasi Pertanahan (Pushtanah) Duke Arie Widagdo mendukung langkah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberantas mafia tanah yang dinilai banyak melahirkan persoalan di tengah masyakarat.

    “Kami menyambut baik dan mendukung penuh Menko Polhukam terkait akan segera terbitnya Peraturan Pemerintah (PP), untuk melakukan asessment termasuk membentuk tim lintas kementrian dalam rangka melakukan penilaian dan penyelesaian atas kasus-kasus tanah, karena pada dasarnya kasus pertanahan ini menjadi persoalan yang harus segera diselesaikan,” ujar Duke dalam keterangannya, Kamis (2/6).

    Duke menilai, kasus pertanahan menjadi salah satu permasalahan yang rumit di Indonesia. Menurutnya, Mafia tanah merupakan sebuah jaringan yang bekerja secara sistematis dan terstruktur serta tidak berdiri sendiri.

    “Dalam praktiknya mafia tanah bukan hanya seorang notaris PPAT saja. Hal ini terbukti dari beberapa kali pengungkapan yang dilakukan oleh kepolisian dalam setiap penangkapannya terdapat pejabat ATR BPN setempat yang ikut terjaring dalam penegakan hukumnya,” papar Duke yang juga Bendahara Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) ini.

    Duke juga sepakat, mafia tanah merupakan hasil dari patologi birokrasi yang kotor dan panjang. Untuk itu, menurut Duke, mempermudah persyaratan dan prosedur dinilai dapat mempersempit ruang gerak mafia tanah.

    Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menggelar gelar rapat dengan lintas kementerian dan lembaga, yaitu dengan Menteri Hukum dan HAM, Menteri ATR/Kepala BPN, Wakil Menteri Keuangan, Jamdatun, serta pejabat utama dari BPKP, dan Kemendagri. Mahfud menjelaskan, pembentukan PP tersebut sebagai tindak lanjut pemerintah, termasuk juga masalah mafia tanah yang masih berkeliaran.

    Menurut Mahfud, tim yang memberantas mafia tanah yang sudah ada di Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Kantor Staf Presiden, akan juga didorong  agar mengungkap dan menyelesaikan secara hukum.

    “Pemerintah berkomitmen, Mafia tanah ini akan kita selesaikan secara bertahap,” tegas Mahfud.(PBN/RMID)

  • Bendum PBNU Dipanggil KPK

    Bendum PBNU Dipanggil KPK

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming. Permintaan keterangan ini terkait penyelidikan dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.

    “Informasi yang kami peroleh, benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (2/6).

    Ali enggan merinci kasus yang sedang diusut tersebut. Sebab, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. “Kami saat ini tidak bisa sampaikan materinya mengingat masih kegiatan penyelidikan,” tuturnya.

    KPK meminta masyarakat bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Komisi antirasuah berjanji bakal akan membeberkannya pada waktunya.

    Nama Mardani Maming sendiri sempat terseret dalam perkara dugaan suap terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

    Mardani Maming yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu itu disebut menerima uang Rp 89 miliar. Hal tersebut diungkapkan Christian Soetio.

    Dia merupakan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (13/5).

    Cristian yang saat ini menjabat sebagai Direktur PCN mengungkapkan, aliran dana kepada Mardani H Maming sendiri diterima melalui perusahaan yang dimiliki sahamnya oleh orang nomor satu di HIPMI tersebut. Yakni, PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

    “Berapa totalnya?” tanya Hakim Ahmad Gawi. “Total yang sesuai TSP dan PAR itu nilainya Rp 89 miliar yang mulia,” ucap Christian.

    Sementara dalam persidangan, Mardani Maming telah memberikan keterangan mengenai proses penerbitan IUP kepada perusahaan bernama PT PCN yang terjadi pada tahun 2012 itu.

    Ketua Umum BPP HIPMI itu menyatakan, proses penerbitan IUP telah berdasarkan permohonan dan dilakukan pemeriksaan. Rekomendasi yang dikeluarkan juga diklaim telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan.(PBN/RMID)

  • Al Muktabar Gaya Santai, Tak Anti Kritik

    Al Muktabar Gaya Santai, Tak Anti Kritik

    PERAYAAN dan tasyakuran hari ulang tahun (HUT) BANPOS yang ke-11 terasa berbeda dari sebelumnya. Tak biasanya, Selasa (31/5) kantor redaksi BANPOS sudah didatangi karyawannya sejak pukul 07:00 WIB. Bukan hanya karena hari itu ada perayaan HUT BANPOS, tapi ada figur spesial yang datang berkunjung pagi itu.

    Pemilihan waktu ini bukan hanya disebabkan rangkaian kegiatan yang padat. Akan tetapi BANPOS kedatangan sosok yang saat ini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar. Dan pemilihan waktu ini juga merupakan permohonan darinya.

    Saat waktu yang ditentukan, sebuah mobil Pajero Sport parkir di depan kantor BANPOS, dan ternyata pengendaranya adalah Al Muktabar yang datang tanpa mengggunakan sopir. Bukan itu saja, Dia turun dari mobil tanpa pengawalan dan protokol layaknya pejabat pemerintahan.

    Kondisi itu membuat sejumlah karyawan dan petinggi BANPOS dan Rakyat Merdeka Grup yang menyambutnya agak kaget. Karena tak biasanya seorang pejabat publik, apalagi selevel Gubernur, hadir sedemikian santainya. 

    “Nggak Pakai Sopir Pak?” tanya Direktur BANPOS, Rumiati yang menyambut di areal parkir.

    “Gaya saya memang begini,” kata Al Muktabar sambil turun dari mobil dan menyalami semua orang yang menyambutnya.

    Kehadiran Al Muktabar ke BANPOS selain menghadiri HUT yang ke-11, juga merupakan rangkaian safari silaturahmi ke berbagai stakeholder yang telah dilakukannya sejak dua pekan dilantik menjadi Pj Gubernur Banten.

    Dr. Al Muktabar, M.Sc lahir di Tanah Abang, Jakarta pada 12 Juni 1965, adalah seorang birokrat senior yang telah berkarir di berbagai jenjang. Pada 12 Mei 2022, ia dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menjabat sebagai Penjabat Gubernur Banten selama masa transisi dan kekosongan pemerintahan di Banten setelah gubernur petahana, Wahidin Halim menyelesaikan masa jabatannya. Di samping itu pula, Al Muktabar juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Banten sejak 2019.

    Berbincang bersama jajaran Rakyat Merdeka Grup, (Rakyat Merdeka, BANPOS, Satelitnews, Tangsel Pos), Al Muktabar terlihat cukup nyaman dan ramah dengan tema obrolan yang bermacam-macam tersebut, bahkan ketika ditanyakan terkait nama panggilannya.

    “Saya bisa dipanggil apa saja, ada yang memanggil Alpukat, ada juga yang memanggil Al Capone, saya terserah saja,” ujar pria yang menempuh S1 di jurusan Ilmu Sosial dan Politik di Universitas Bengkulu ini sembari tertawa ringan.

    Al yang sempat menempuh pendidikan tinggi di luar negeri, tepatnya di Polytechnic Institute of New York dan The Florida State University ini mengaku bahwa sangat mengapresiasi kerja-kerja pers dalam melakukan kontrol sosial dan memberikan informasi kepada masyarakat.

    “Media menjadi parameter dalam pelaksanaan pembangunan, dan BANPOS menjadi salah satu rujukan saya  dan menginspirasi. Karena berita yang diangkat walaupun kritis dan keras, namun aktual dan faktual apa yang dipukulnya. Kita tidak perlu resisten terhadap kritik. manusia tidak ada yang sempurna sehingga perlu ada check and balance,” ujarnya.

    Ia menyatakan, sebagai parameter dan acuan dalam membuat kebijakan, maka media memiliki peran yang strategis. Hal ini disebabkan dengan adanya riset yang dilakukan oleh BANPOS terhadap opini publik yang ada.

    “Banten Pos jangan berubah. Tetap konsisten untuk memberikan kontrol sosial dan kritikan. Apalagi media memiliki riset terkait opini publik yang ada. Saya dalam memformulasi kebijakan, maka saya merujuk juga ke BANTEN POS dan media-media lainnya,” kata Al Muktabar.

    Ia menyampaikan, memiliki komitmen untuk keterbukaan informasi kepada publik serta kemerdekaan pers.

    “Jadi saya akan mudah untuk dihubungi oleh wartawan Banten Pos, kalau ada pejabat lainnya yang susah dihubungi, akan saya tegur, karena saya saja bisa (melayani pertanyaan wartawan, red) kenapa mereka tidak?” tandasnya.(PBN/ENK)

     

    Jalan Berliku Pak Al

    AL MUKTABAR merupakan sosok birokrat yang tetap berupaya untuk terus meningkatkan ilmu pengetahuannya. Ia menempuh pendidikan S1 di jurusan Ilmu Sosial dan Politik Universitas Bengkulu dan lulus tahun 1989. Ia lantas melanjutkan studi S2 di jurusan Ketahanan Nasional Universitas Gadjah Mada (UGM) dan meraih gelar magister pada 1996. Gelar magister juga diraih Muktabar dari Polytechnic Institute of New York tahun 1998. Sementara, gelar master diperolehnya tahun 2004 dari program studi Administrasi Negara Universitas Padjadjaran, dan tahun 2006 dari The Florida State University.

    Sebelum menjadi Sekda Provinsi Banten, Al Muktabar lebih dulu menjadi pejabat di Kemendagri. Al Muktabar resmi menjabat sebagai Sekda Banten pada 27 Mei 2019 setelah dilantik oleh Gubernur Banten Wahidin Halim berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 52/TPA tahun 2019.

    Perjalanan Al Muktabar sebagai Sekda Provinsi Banten terbilang tidak mulus. Pada 22 Agustus 2021, Al Muktabar tiba-tiba dikabarkan mengundurkan diri jabatannya. Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin kala itu menampik bahwa pengunduran diri Al Muktabar karena adanya perselisihan dengan Gubernur Banten Wahidin Halim.

    Sebelum surat permohonan diteken oleh Presiden Jokowi, ia untuk sementara ditempatkan sebagai staf biasa di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten. Namun, 16 Februari 2022, Al Muktabar secara mengejutkan menggugat Gubernur Banten Wahidin Halim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Gugatan itu dilayangkan karena ia merasa tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Sekda Banten. Wahidin Halim memutuskan akan menarik surat pemberhentian Sekda Provinsi Banten Muktabar ke Kemendagri. Muktabar pun menjabat kembali sebagai Sekda Banten definitif sejak 23 Februari 2022, hingga akhirnya pada 12 Mei 2022 menjadi Pj Gubernur Banten.  

  • Al Muktabar hadiri perayaan Hut Banpos ke 11

    Perayaan dan tasyakuran hari ulang tahun (HUT) BANPOS yang ke 11 terasa berbeda dari sebelumnya. Bukan hanya karena kegiatan, atau pun tamu undangan yang hadir. Namun juga karena, perayaan tahun ini dimulai pukul 07:00 WIB.

    Pemilihan waktu ini bukan hanya disebabkan rangkaian kegiatan yang padat. Akan tetapi BANPOS kedatangan sosok yang saat ini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar. Dan pemilihan waktu ini juga merupakan permohonan darinya.

    Saat waktu yang ditentukan, sebuah mobil Pajero Sport parkir di depan kantor BANPOS, dan ternyata pengendaranya adalah Al Muktabar yang hadir dan menyupir sendiri tanpa pengawalan dan protokol layaknya pejabat pemerintahan.

    Kehadiran Al Muktabar ke BANPOS selain menghadiri HUT yang ke 11, juga merupakan rangkaian safari silaturahmi ke berbagai stakeholder yang telah dilakukannya sejak dua pekan dilantik menjadi Pj Gubernur Banten.

    Dr. Al Muktabar, M.Sc lahir di Tanah Abang, Jakarta pada 12 Juni 1965, adalah seorang birokrat senior yang telah berkarir di berbagai jenjang. Pada 12 Mei 2022, ia dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menjabat sebagai Penjabat Gubernur Banten selama masa transisi dan kekosongan pemerintahan di Banten setelah gubernur petahana, Wahidin Halim menyelesaikan masa jabatannya. Di samping itu pula, Al Muktabar juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Banten sejak 2019.

    Berbincang bersama jajaran Rakyat Merdeka Grup, (Rakyat Merdeka, BANPOS, Satelitnews, Tangsel Pos), Al Muktabar terlihat cukup nyaman dan ramah dengan tema obrolan yang bermacam-macam tersebut, bahkan ketika ditanyakan terkait nama panggilannya.

    “Saya bisa dipanggil apa saja, ada yang memanggil Alpukat, ada juga yang memanggil Al Capone, saya terserah saja,” ujar pria yang menempuh S1 di jurusan Ilmu Sosial dan Politik di Universitas Bengkulu ini sembari tertawa ringan.

    Al yang sempat menempuh pendidikan tinggi di luar negeri, tepatnya di Polytechnic Institute of New York dan The Florida State University ini mengaku bahwa sangat mengapresiasi kerja-kerja pers dalam melakukan kontrol sosial dan memberikan informasi kepada masyarakat.

    “Media menjadi parameter dalam pelaksanaan pembangunan, dan Banten pos menjadi salah satu rujukan saya  dan menginspirasi. Karena berita yang diangkat walaupun kritis dan keras, namun aktual dan faktual apa yang dipukulnya. Kita tidak perlu resisten terhadap kritik. manusia tidak ada yang sempurna sehingga perlu ada check and balance,” ujarnya.

    Ia menyatakan, sebagai parameter dan acuan dalam membuat kebijakan, maka media memiliki peran yang strategis. Hal ini disebabkan dengan adanya riset yang dilakukan oleh BANPOS terhadap opini publik yang ada.

    “Banten Pos jangan berubah. Tetap konsisten untuk memberikan kontrol sosial dan kritikan. Apalagi media memiliki riset terkait opini publik yang ada. Saya dalam memformulasi kebijakan, maka saya merujuk juga ke Banten Pos dan media-media lainnya,” kata Al Muktabar.

    Ia menyampaikan, memiliki komitmen untuk keterbukaan informasi kepada publik serta kemerdekaan pers.

    “Jadi saya akan mudah untuk dihubungi oleh wartawan Banten Pos, kalau ada pejabat lainnya yang susah dihubungi, akan saya tegur, karena saya saja bisa kenapa mereka tidak?” tandasnya.

    RIWAYAT HIDUP

    Al Muktabar merupakan sosok birokrat yang tetap berupaya untuk terus meningkatkan ilmu pengetahuannya. Ia menempuh pendidikan S1 di jurusan Ilmu Sosial dan Politik Universitas Bengkulu dan lulus tahun 1989. Ia lantas melanjutkan studi S2 di jurusan Ketahanan Nasional Universitas Gadjah Mada (UGM) dan meraih gelar magister pada 1996. Gelar magister juga diraih Muktabar dari Polytechnic Institute of New York tahun 1998. Sementara, gelar master diperolehnya tahun 2004 dari program studi Administrasi Negara Universitas Padjadjaran, dan tahun 2006 dari The Florida State University.

    Sebelum menjadi Sekda Provinsi Banten, Al Muktabar lebih dulu menjadi pejabat di Kemendagri. Al Muktabar resmi menjabat sebagai Sekda Banten pada 27 Mei 2019 setelah dilantik oleh Gubernur Banten Wahidin Halim berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 52/TPA tahun 2019.

    Perjalanan Al Muktabar sebagai Sekda Provinsi Banten terbilang tidak mulus. Pada 22 Agustus 2021, Al Muktabar tiba-tiba dikabarkan mengundurkan diri jabatannya. Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin kala itu menampik bahwa pengunduran diri Al Muktabar karena adanya perselisihan dengan Gubernur Banten Wahidin Halim.

    Sebelum surat permohonan diteken oleh Presiden Jokowi, ia untuk sementara ditempatkan sebagai staf biasa di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten. Namun, 16 Februari 2022, Al Muktabar secara mengejutkan menggugat Gubernur Banten Wahidin Halim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Gugatan itu dilayangkan karena ia merasa tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Sekda Banten. Wahidin Halim memutuskan akan menarik surat pemberhentian Sekda Provinsi Banten Muktabar ke Kemendagri. Muktabar pun menjabat kembali sebagai Sekda Banten definitif sejak 23 Februari 2022, hingga akhirnya pada 12 Mei 2022 menjadi Pj Gubernur Banten.

  • Realisasi Peningkatan PAD 2021 Tinggi

    Kinerja Pemerintah Kota Tangerang kembali mendapat apresiasi dari pemerintah pusat. Kali ini apresiasi diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri dalam acara Penganugerahan Realisasi APBD dan Rakornas Keuangan Daerah Tahun 2022. 

    Dalam acara tersebut, Pemkot Tangerang mendapatkan penghargaan sebagai pemerintah daerah dengan realisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tertinggi dari tahun 2020 ke tahun 2021 kategori Kota, sekaligus menjadi satu dari lima kota dengan realisasi PAD tertinggi di Indonesia. Sebagaimana diketahui tahun 2021 lalu, Kota Tangerang sempat dihantam gelombang kedua Covid-19 dari Varian Delta hingga hampir seluruh sektor ekonomi dihentikan. 

    Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menjelaskan peningkatan pendapatan asli daerah Kota Tangerang masih dapat dioptimalkan walaupun di tengah terpaan pandemi Covid-19 yang juga berdampak pada sektor ekonomi, tak hanya di skala lokal tapi hingga ke skala global. 

    “Alhamdulillah, Pemkot masih bisa menggenjot pendapatan daerah walaupun dalam kondisi Covid-19,” ungkap Arief dalam acara yang berlangsung di Hotel  Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (02/06).  “Kondisi ekonomi sempat mengalami kontraksi hingga berada di posisi -6,92 pada tahun 2020 dan mengalami perubahan positif di angka 3,70 pada tahun 2021,” tambahnya. 

    Arief menjabarkan pencapaian ini menjadi sebuah hasil positif atas upaya bersama yang dilakukan antara pemerintah daerah bersama masyarakat.  “Hingga akhirnya kerja keras bersama, berbuah hasil dengan apresiasi dari pemerintah pusat,” bebernya. 

    Secara rinci Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang Tatang Sutisna mengungkapkan, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2021 mencapai lebih dari Rp 1,819 triliun atau 102,75 persen dari target sebesar Rp 1,869 triliun. “Sementara PAD di tahun 2020 mencapai Rp 1,649 triliun atau 112 persen dari target sebesar Rp 1,649 triliun,” jelas Tatang. 

    Sementara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjabarkan tahun 2022 menjadi momentum untuk lebih mendorong pertumbuhan ekonomi mengingat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia semakin melandai.  “APBD berperan sebagai stimulator agar sektor swasta bergerak, terutama di sisi ekonomi,” tukas Tito. (MADE/BNN)

     

  • Pelaku Pembunuhan Mayat Tanpa Indentitas Ditangkap

    Pelaku Pembunuhan Mayat Tanpa Indentitas Ditangkap

    TANGERANG, BANPOS – Mayat tanpa indentitas dengan kondisi wajah terdapat sayatan yang ditemukan di Pinggir Tol Tangerang -Merak wilayah Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang beberapa hari lalu teridentifikasi. Mayat itu merupakan korban pembunuhan.

    Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Zain mengatakan korban berinisial BS berusia 19 tahun. Korban merupakan warga Kampung Kebon Jati, Kelurahan Bojong Jaya, Kecamatan Karawaci. 

    “Identitas sudah keungkap. Identitas korban inisial BS (19), warga Karawaci, Kota Tangerang. Iya betul (korban pembunuhan). Dari hasil autopsi seperti itu (dibunuh),” ungkapnya, Kamis, (2/6).

    Saat ini, polisi telah menangkap sejumlah terduga pelaku. Namun, dia enggan membeberkannya lebih dalam. “Untuk pelaku sementara sedang diamankan oleh tim gabungan Krimum Polda, Polres, sama Polsek. Pelaku yang diamankan ini sedang masih kita kembangkan,” kata Zain. 

    Dia mengatakan kasus ini masih didalami. Untuk lebih jelasnya kata Zain akan diungkapkan oleh Polda Metro Jaya dalam press release. “Sementara itu yang bisa disampaikan. Yang diamankan sedang dikembangkan, inisial menyusul, ya. Nanti akan dalam press release sama Polda,” tuturnya.

    Ayah BS, Sanudin mengatakan anaknya itu terakhir terlihat pada Senin, (30/5/) lalu. Kepada Sanudin, BS mengatakan hendak pergi ke rumah temannya. “Senin sore terakhir kali. Dia izin mau main kerumah temannya ambil sweater,” kata dia.

    Menurut Sanudin, saat itu korban menggunakan pakaian rapi saat keluar. Selain itu korban juga diketahui menggunakan sepeda motor milik tetangganya. “Jadi (BS) sempat mandi. Terus pakai motor tetangga yang membiayai sekolah dia,” jelasnya.

    Sanudin mengaku pihak keluarga kemudian melakukan pencarian terhadap korban. Namun hanphone milik sang anak sudah dalam kondisi tidak aktif. “Namanya pakai motor orang agak khawatir juga, pas dicek HP (BS) terakhir kali ada di wilayah Pondok Bahar tapi sudah tidak aktif,” kata dia.

    Sanudin menambahkan keluarga mengetahui korban sudah ditemukan saat petugas Kepolisian mendatangi kediamannya. “Iya Polisi ke rumah dan bilang anak saya ditemukan sudah meninggal,” pungkasnya. 

    Sebelumnya, warga Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang digegerkan dengan penemuan mayat pria tanpa identitas. Jasad itu ditemukan di pinggir tol Tangerang-Merak dalam keadaan wajah penuh luka sayatan di wajahnya, Rabu, (1/6).