Penulis: Gina Maslahat
-
Semua Pihak Diminta Sinergi Implementasikan Perda Disabilitas
SERANG, BANPOS– Himpunan mahasiswa jurusan Pendidikan Khusus (Hima Pkh) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), meminta agar Pemerintah dan masyarakat dapat bersinergi dalam mengimplementasikan Peraturan daerah (Perda) Disabilitas yang belum lama ini disahkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Hal itu terungkap dalam kegiatan Dies Natalis Pkh ke-8 bertajuk ‘mempererat tali persaudaraan dan solidaritas serta menerapkan nilai kepedulian sosial dalam semarak dies natalis Phk-8’.Ketua Umum Hima PKh Untirta, Nedi Saputra, meminta agar Pemerintah daerah di seluruh Provinsi Banten dan Pemprov Banten agar dapat melibatkan Pkh Untirta dalam setiap pembahasan berkaitan dengan hak-hak dan penyetaraan para penyandang disabilitas. Mengingat, Pkh merupakan satu-satunya jurusan pendidikan khusus yang ada di Banten.“Kami meminta agar setiap Pemda se-Provinsi Banten dan Pemprov Banten dapat lebih bersinergi, karena hanya di Untirta yang memiliki jurusan pendidikan khusus. Seharusnya pemerintah lebih bersinergi berkaitan dengan pembahasan hak-hak penyandang disabilitas, hari ini banyak dari kami yang belum terlibat dalam pembahasan tersebut,” jelasnya, Minggu (29/5).Ia menegaskan, meski Perda disabilitas sudah disahkan, namun banyak pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah daerah dianggap belum memadai. Bahkan, tak sedikit masyarakat yang masih menggunakan akses jalan bagi penyandang disabilitas yaitu guiding blok, yang sampai hari ini masih digunakan untuk berjualan dan sebagainya.“Perda disabilitas memang sudah disahkan, tapi dalam pengimplementasiannya masih belum optimal. Oleh karena itu, kami akan kawal untuk pengimplentasiannya dan terus dorong, sehingga nantinya hak-hak penyandang disabilitas dan kesetaraan untuk para penyandang disabilitas terpenuhi secara optimal,” tuturnya.Pada momen dies natalis itu juga Hima Pkh menggelar talkshow yang membahas berkaitan dengan kajian keilmuan pada pendidikan khusus. Sehingga menghasilkan komitmen Hima Pkh akan mengawal jalur masuk khusus bagi para penyandang disabilitas di Kampus Untirta.“Kami dorong penuh di internal kampus yaitu pengawalan terkait jalur masuk khusus penyandang disabilitas,” ucapnya.Menilik dari sisi disiplin keilmuan, disiplin ilmu dari pendidikan khusus disebut lebih optimal untuk menangani persoalan penyandang disabilitas. Sebab, apabila yang terlibat dalam penanganan hak-hak penyandang disabilitas dan penyetaraan penyandang disabilitas bukan dari Pendidikan khusus, akan berbeda.“Untuk pemerintah, karena pemerintah sebagai penyelenggara pembangunan infrastruktur bagi para penyandang disabilitas agar lebih memperhatikan. Seharusnya bisa bekerjasama, agar pembangunan dan hak-hak serta penyetaraan para penyandang disabilitas sesuai dengan keilmuannya,” tuturnya.Diakhir ia mengatakan, kedepan akan mendorong agar timbul kesadaran masyarakat bahwa guiding blok dibangun untuk memudahkan akses bagi penyandang tunanetra. Sehingga perlahan tak ada lagi masyarakat yang menggunakan akses jalan penyandang disabilitas untuk berjualan, parkir dan lain sebagainya.“Kami juga tidak bisa sepenuhnya menyalahkan masyarakat, karena mungkin saja masyarakat tidak mengetahui dan belum paham terkait dengan akses bagi para penyandang disabilitas,” tandasnya.Sementara itu, ketua pelaksana dies natalis Pkh ke-8, Restu Maulana Putra Satrio, mengungkapkan bahwa kegiatan seremonial diisi dengan talkshow yang menghadirkan dosen Pkh Untirta dan pemerintah daerah. Kegiatan juga dirangkaikan dengan potong tumpeng dan momen keakraban antara Hima Pkh dengan alumni.“Hari ini (kemarin) kegiatan puncak dies natalis Pkh ke-8, sebelumnya kami merangkaikan kegiatan lomba-lomba yang diikuti oleh seluruh mahasiswa di semua jurusan yang ada di FKIP Untirta,” katanya. (MUF/AZM) -
Bupati Intruksikan ‘Jemput Bola’ Perekaman KTP-El untuk Disabilitas
SERANG, BANPOS- Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengintruksikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) untuk penyandang disabilitas. Perekaman dilakukan dengan sistem ‘jemput bola’ ke seluruh kecamatan di Kabupaten Serang.“Pelayanan administrasi kependudukan harus bersifat menyeluruh, termasuk kepada anak-anak disabilitas. Disdukcapil Ibu intruksikan untuk memberikan pelayanan yang mudah dan ramah,” kata Bupati Serang melalui keterangan tertulis, Minggu (29/5/2022).Menurutnya, pelayanan terhadap disabilitas juga merupakan amanat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang harus dilaksanakan oleh seluruh daerah.“Disdukcapil harus mendatangi para disibilitas langsung, baik melalui sekolah berkebutuhan khusus maupun ke rumahnya langsung,” tegas Tatu.Selain itu, kata dia, perekaman juga harus dilakukan terhadap para siswa sekolah menengah atas (SMA) yang sudah memenuhi syarat untuk memiliki KTP. “Perekaman harus melalui sekolah-sekolah,” ujarnya.Untuk mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk), Pemkab Serang telah membuka 17 unit pelaksana teknis (UPT) Disdukcapil. Jika tidak ada halangan, tahun ini akan dibuka kembali 12 UPT Disdukcapil. “Kami upayakan pelayanan adminduk lebih dekat lagi kepada masyarakat,” ujarnya.Intruksi Bupati Serang langsung dilaksanakan oleh Disdukcapil Kabupaten. “Gerakan perekaman adminduk ini telah dicanangkan Ditjen Dukcapil Kemendagri RI, kemudian ditindaklanjuti cepat oleh Ibu Bupati, dan kami langsung laksanakan,” kata Abdullah, Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang.Menurutnya, setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan adminduk, termasuk penyandang disabilitas. Hal tersebut juga merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.“Alhamdulillah, kegiatan yang kami laksanakan berjalan dengan baik,” ujar Abdulllah.Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kabupaten Serang, Dimas Panduasa menambahkan, pelayanan ‘jemput bola’ adminduk berupa perekaman KTP-el, perbaikan biodata, penerbitan kartu identitas anak (KIA), dan akta kelahiran.“Pelayanan gratis. Alhamdulillah, sebanyak 270 penyandang disabilitas telah mendapatkan pelayanan di sekolah berkebutuhan khusus,” ujarnya.Ia berharap dukungan masyarakat untuk turut berperan menyukseskan pendataan adminduk. “Kami siap memfasilitasi dan memberikan pelayanan maksimal, sehingga semua dapat terlayani dengan baik dan terwujudnya masyarakat Kabupaten Serang yang inklusif,” ujarnya. (AZM) -
Banten Harus Sejajar Dengan yang Lain
SERANG, BANPOS – Pj Gubernur Banten Al Muktabar menghadiri rangkaian kegiatan Haul ke-129 Syekh Nawawi Al-Bantani di Pondok Pesantren Annawawi Tanara, Kabupaten Serang.Dalam acara tersebut turut hadir Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin, Wakil Ketua MPR-RI Ahmad Muzani, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Wakil Menteri Agama RI Zainut Tauhid serta tamu undangan lainnya.“Selamat datang di tanah Tanara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Saat ini 129 tahun kita memperingati Haul Syekh Nawawi Al-Bantani, dari beliau terdapat pemikiran besar Islam, banyak sekali pemikiran-pemikiran beliau dan telah kita dibuktikan dan telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia yang itu menjadi dasar pemikiran filosofi kita, sampai saat ini terus untuk menjadi dasar keislaman khususnya dalam membangun Indonesia,” kata Al Muktabar saat menyampaikan sambutannya pada Haul ke-129 Syekh Nawawi Al-Bantani, Jum’at (27/5)Ia juga menyampaikan Haul Syekh Nawawi Al-Bantani akan terus dilakukan setiap tahunnya, lantaran memiliki banyak nilai-nilai esensi dasar sebagai pedoman membangun khususnya Provinsi Banten serta tentu membangun Indonesia.“Kita tahu saat ini dunia dihadapkan berbagai hal, yang membutuhkan esensi hati nurani kita untuk mengisi pembangunan dalam rangka kemanusiaan yang bisa menginspirasi tatanan pembangunan global. Di penjuru Banten itu terus menerus kita kembangkan,” katanya.Pada kesempatan itu, Al Muktabar memohon dukungan kepada semua pihak terkait pembangunan Provinsi Banten sehingga dapat sejajar dengan Provinsi yang lainnya.Sementara, Wakil Presiden Republik Indonesia K.H Ma’ruf Amin menyampaikan Haul Syekh Nawawi Al-Bantani terus dilakukan guna menjadikan tauladan atau mencontohkan kepada semua pihak.“Banyak hal tadi juga dikemukakan oleh Menteri Agama dan Pj Gubernur, salah satu yang harus menjadi teladan kita itu semangat beliau menuntut ilmu,” ujar Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin dalam sambutannya.Menurutnya, pada saat zaman dahulu betapa sulitnya seseorang untuk mencari ilmu, namun Syekh Nawawi Al-Bantani pergi ke Mekkah untuk mencari ilmu.“Zaman itu betapa sulitnya orang berangkat ke Mekkah, mencari ilmu selain dia berputar-putar di sini mencari ilmu, kemudian beliau di Mekkah. Sampai ilmunya itu tidak hanya diakui di dalam negeri, tetapi juga diakui di dunia, di Timur Tengah dan negara-negara lain,” imbuhnya.Di tempat yang sama, Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, Syekh Nawawi Al-Bantani merupakan sosok panutan bagi para ulama di seluruh nusantara bahkan di dunia.“Syekh Nawawi Al-Bantani adalah orang yang sangat produktif dengan karyanya, dibaca dan menginspirasi hampir seluruh tokoh agama yang ada di Indonesia, dan masih banyak karyanya yang dipelajari bukan hanya di pondok pesantren, bahkan di perguruan-perguruan tinggi,” katanya. (RUS/AZM) -
Cikolelet Ditarget Jadi Desa Wisata Mandiri
SERANG, BANPOS – Salah satu desa binaan Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Trisakti Jakarta, Desa Cikolelet, ditargetkan bakal menjadi Desa Wisata Mandiri. Untuk saat ini, Desa Cikolelet baru masuk dalam kategori Desa Wisata Rintisan.
“Target kami, mudah-mudahan seperti mimpinya Desa Wisata Cikolelet, bisa menjadikan Desa Wisata Cikolelet menjadi Desa Wisata Mandiri. Insyaallah perlahan,” ujar Ketua STP Trisakti Jakarta, Fetty Asmaniati, Kamis(26/5).
Diketahui, Desa Cikolelet pada Tahun 2021 lalu masuk dalam 50 besar Desa Wisata terbaik se-Indonesia dalam Lomba Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) tahun 2021, yang digelar Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI dengan kategori rintisan.
Sedangkan untuk menjadi Desa Wisata Mandiri, masih perlu perlu melewati beberapa tahapan, yakni desa wisata rintisan, desa wisata berkembang, desa wisata maju, dan desa wisata mandiri. Mandiri lebih jelasnya, sudah tidak lagi ketergantungan dari pemda.
Oleh karena itu, Fetty Asmaniati mengatakan untuk menjadikan Cikolelet menjadi Desa Wisata Mandiri, pihaknya akan lebih luas lagi mempromosikan Desa Cikolelet yang menjadi desa binaan Sekolah Tinggi Pariwisata Trisakti.
“Mudah-mudahan dengan adanya informasi yang lebih luas ke masyarakat, bisa meningkatkan kunjungan ke Desa Wisata Cikolelet. Dan kami juga sangat bersyukur dan terima kasih hasil binaan kami kemarin masuk 50 desa rintisan seluruh Indonesia,” katanya.
Fetty juga mengatakan, binaan yang dilakukan terhadap Desa Wisata Cikolelet sudah dilakukan sejak tahun 2019, yang sebelumnya juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
Namun menurutnya, upaya itu belum mencukupi. Untuk itu pihaknya pun melakukan kerjasama dengan Dinas Pemuda, Olah Raga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Serang, yang dilaksanakan pada Rabu (25/5) kemarin di Aula Disparpora.
“Kami juga akan membina desa-desa lain yang ada di Kabupaten Serang atas permintaan dari Disporapar. Karena tujuannya kami satu Kabupaten Serang semakin dikenal, ini semua hanya untuk NKRI,” tegas Fetty.
Fetty menyebutkan, upaya yang dilakukan STP Trisakti dengan membina desa menjadi desa wisata, sudah seharusnya dilakukan oleh dosen maupun mahasiswa karena terikat dengan Tridharma. Sebab dalam Tridharma, sivitas akademika tidak hanya belajar saja, tapi juga harus melakukan penelitian dan pengabdian terhadap masyarakat.
“Ini bentuk yang harus dilakukan oleh dunia pendidikan, tidak hanya dosen mahasiswa juga mengabdikan ilmu yang sudah dipelajari kepada masyarakat,”tutur Fetty.
Sementara Kepala Disparpora Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya, mengatakan bahwa Desa Cikolelet saat ini masih berkategori Desa Wisata Rintisan. Diharapkan kedepan ada perkembangan menjadi menjadi Desa Wisata Mandiri dan juga bisa menularkan ke desa-desa sekitarnya.
Dengan adanya binaan dari STP Trisakti juga diharapkan mampu mengembangkan desa-desa lain yang ada di sekitar Desa Cikolelet, sehingga dapat berdampak terhadap peningkatan perekonomian masyarakat.
“Kita juga terus melakukan pembinaan, pemantauan karena yang paling susah melakukan pemberdayaan masyarakat bagaimana bisa seperti di Desa Cikolelet, tapi kalau Disporapar sendiri sulit perlu adanya kerjasama stakeholder terkait lainnya,” tandas Anas. (DZH/AZM)
-
‘Hantu’ PPDB Masih Berkeliaran
SETIAP tahun ajaran baru sekolah, menjadi momok menakutkan bagi sebagian masyarakat yang khawatir, anaknya tidak masuk ke sekolah yang diinginkan. Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online SMA/SMK tahun ajaran 2022/2023 kali ini, bayang-bayang ketakutan juga masih muncul. Meski persyaratan terpenuhi, ada kemungkinan anaknya dinyatakan tidak lolos dikarenakan masih berkeliarannya ‘Hantu-hantu’ dalam proses PPDB tersebut.
Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) sendiri saat ini telah mengeluarkan keputusan terkait kuota atau jatah penerimaan siswa baru. Pada tahun ajaran 2022/2023, Pemprov Banten telah memutuskan, kuota penerimaan siswa di semua sekolah SMA/SMK yakni, untuk jalur zonasi sebesar 50 persen, afirmasi 15 persen, kepindahan orang tua 5 persen, dan jalur prestasi 30 persen.
“Pengalaman tahun sebelumnya, karena ada jalur-jalur lainya selain zonasi, banyak sekali dimanfaatkan oleh oknum. Biasanya jalur prestasi, orang tua dan afirmasi ini dimanfaatkan oleh orang tidak bertanggung jawab agar ada calon siswa bisa masuk disekolah yang diinginkan” kata Rina Marlina, warga Kota Cilegon.
Sementara itu, Warga Kota Serang, Khoirul mengungkapkan, setap penerimaan tahun ajaran baru sekolah baik tingkat SD, SMP dan SMA sederajat, praktek kecurangan-kecurangan masih terus terjadi, dengan modus yang sama. Bahkan pelanggaran itu sudah menjadi rahasia umum dikalangan masyarakat.
“Sulit sekali praktek kecurangan ini dihapus. Kalau melihat lingkaran kecurangan dalam penerimaan siswa baru, baik dilakukan secara online atau manual seperti zaman dulu. Karena celah kecurangan itu ada, dan mudah dilakukan , sepanjang, satu sama lain menguntungkan, dan tetap menjaga kerahasiaan kecurangannya itu,” katanya.
Modus Praktek kecurangan dalam penerimaan siswa didik dari tahun ke tahun kata dia, hampir sama. Dan hanya KPK saja yang bisa membuktikan kecurangan ini.
“Kalau mau jujur, mungkin banyak sekali, siswa-siswi yang duduk di sekolah Negeri favorit, kental unsur KKN. Dugaan KKN ini dalam dunia pendidikan memang sulit dibuktikan, karena semua pihak menutup rapat. Tapi ini bisa dibuktikan kalau KPK turun tangan. Karena mereka yang melakukan kecurangan itu, menggunakan fasilitas telepon dalam berkomunikasi. KPK kan bisa menyadap itu,” katanya.
Khoirul mengungkapkan, dugaan kecurangan-kecurangan itu terjadi biasanya dilakukan oleh oknum penguasa, pejabat, partai politik yang duduk di DPR, DPRD. “Banyak lagi oknum-oknum lainnya yang juga bermain dalam kecurangan penerimaan siswa didik di sekolah-sekolah favorit,” ujarnya.
Salah satu contoh kecurangan yang dilakukan oleh oknum pejabat adalah, menitipkan kerabat nya kepada panitia PPDB online atau kepada pejabat yang membidangi penerimaan siswa sekolah. “Dan kalau partai politik adalah, masyarakat yang meminta tolong agar anak atau kerabatnya masuk sekolah favorit karena balas budi pada saat orang yang partai politik itu dibantu pada saat pemilihan legislatif,” ujarnya.
Sementara itu, investigasi yang dilakukan oleh investigasi HMI MPO Cabang Serang di sejumlah kelurahan yang berada di dekat sekolah favorit di Kota Serang, beberapa oknum kelurahan mengaku menyediakan ‘jasa’ pembuatan surat domisili bagi mereka yang ingin masuk ke sekolah favorit.
Sampel yang diambil oleh HMI MPO Cabang Serang adalah SMAN 1 Kota Serang, SMKN 1 Kota Serang dan SMKN 2 Kota Serang. Wilayah terdekat dari masing-masing sekolah yakni untuk SMAN 1 Kota Serang terdapat Kelurahan Cipare dan Kelurahan Cimuncang. Adapun untuk SMKN 1 dan SMKN 2 Kota Serang yakni Kelurahan Cipare dan Kelurahan Sumur Pecung.
Beberapa kali HMI MPO Cabang Serang mengirimkan anggotanya untuk melakukan upaya lobi kepada pihak kelurahan, agar dapat memberikan surat domisili untuk mempermudah dalam seleksi PPDB tingkat SMA/SMK.
Sekretaris Umum HMI MPO Cabang Serang, Ega Mahendra, menuturkan bahwa investigasi tersebut mereka lakukan lantaran adanya isu mengenai jual beli surat domisili. Hal itu pun membuat mereka melakukan investigasi untuk membuktikan isu tersebut.
Ia mengatakan bahwa pada awal mula investigasi mereka, terjadi penolakan dari pihak kelurahan untuk memberikan surat domisili. Pihak kelurahan berkata bahwa mereka tidak mau memberikan surat domisili dengan alasan takut.
“Untuk Kelurahan Sumur Pecung, mulanya memang tidak mau karena langsung meminta persyaratan. Sementara untuk Kelurahan Cipare, petugas yang melayani mulanya berkata bahwa mereka enggan membantu dengan alasan takut. Sedangkan Kelurahan Cimuncang tegas berkata tidak bisa,” ujarnya, Kamis (26/5).
Namun menurut Ega, pihaknya merasa bahwa tidak ada ketegasan pada awal mula penolakan tersebut. Hal itu lantaran adanya pernyataan dari pihak Kelurahan Cipare bahwa mereka bisa menerima pembuatan surat keterangan domisili dengan metode mundur tanggal.
“Jadi meskipun mengaku takut, setelah kami yakinkan bahwa persyaratan itu ada, petugas yang berjaga menyarankan untuk membuat suratnya dengan rentang waktu setahun ke belakang. Dari situ kami merasa isu mengenai jual beli surat domisili benar adanya,” terang Ega.
Akhirnya, HMI MPO Cabang Serang pun kembali mengutus anggotanya untuk kembali berpura-pura meminta bantuan untuk membuat surat domisili. Dari tiga kelurahan sebelumnya, Kelurahan Cipare dan Kelurahan Sumur Pecung pun menyanggupi untuk dapat membuat surat domisili yang dimaksud.
“Upaya kedua ternyata berhasil. Baik Kelurahan Cipare maupun Kelurahan Sumur Pecung menyanggupi untuk membuat surat domisili dengan mundur waktu setahun dan bahkan bisa tembak lokasi rumah meskipun itu bukan rumah saudara maupun rekan sendiri. Sementara Kelurahan Cimuncang tetap menolak dan mengatakan bahwa semua harus sesuai dengan aturan,” tuturnya.
Menurut Ega, oknum petugas di Kelurahan Sumur Pecung dan Cipare enggan membuka nominal harga dari pembuatan surat domisili tersebut. Akan tetapi, keduanya meminta dilakukan pertemuan kedua kalinya. Kemungkinan, kata Ega, harga ‘jasa’ itu akan muncul pada saat pertemuan kedua.
“Tapi dari isu yang kami dapat, harganya bisa mencapai jutaan. Tapi kami belum bisa membuktikannya karena upaya kami hanya bisa membuka sampai pada kebenaran bahwa kelurahan memang membuka jasa tersebut,” ungkapnya.
Maka dari itu, pihaknya pun mendesak kepada Pemkot Serang khususnya Inspektorat selaku pengawas internal pemerintah, agar dapat memanggil pihak-pihak kelurahan untuk memeriksa dan menertibkan praktik buruk tersebut.
“Karena jika dibiarkan, maka integritas dari PPDB ini dapat rusak. Silakan dipanggil para lurah yang ada di daerah yang dekat dengan sekolah-sekolah favorit. Termasuk Kelurahan Tembong dan Kelurahan Karundang karena mereka pun dekat dengan SMAN 2 Kota Serang,” tegasnya.
Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten mewanti-wanti seluruh pihak untuk dapat menjaga pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dari para ‘hantu’ yang berpotensi merusak integritas PPDB tahun ini.
Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan, mengatakan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PPDB, harus bersama-sama menjaga integritas PPDB dari para oknum yang menghantui pelaksanaan PPDB dengan berupaya merusak kemurnian pelaksanaan PPDB berdasarkan nilai objektif, transparan, akuntabel dan non-diskriminatif.
Dedy menuturkan bahwa berbagai aturan yang mengatur petunjuk pelaksana/teknis (juklak/juknis) PPDB akan tidak berharga dan tidak berarti, apabila seluruh pihak baik penyelenggara PPDB, pemerintahan, aparat penegak hukum (APH) organisasi masyarakat, hingga media massa tidak menunjukkan komitmen dalam mengawal pelaksanaan PPDB.
“(Tidak berharga dan tidak berarti) jika tidak memiliki komitmen untuk bersama-sama menjaga dan mengawal PPDB agar terbebas dari intervensi, intimidasi, atau upaya-upaya lain yang dapat merusak kemurnian PPDB itu sendiri,” ujarnya, Sabtu (21/5).
Menurut Dedy, seruan dalam menjaga integritas PPDB sudah sering digaungkan oleh Ombudsman Banten setiap tahun. Terlebih, pihaknya kerap menemukan permasalahan pada pelaksanaan PPDB mulai dari permasalahan teknis seperti jaringan, permasalahan regulasi, anggaran dan kualitas SDM.
“(Selain itu) permasalahan yang kerap menjadi hantu yang merusak PPDB adalah adanya intervensi, intimidasi, pungli, suap/gratifikasi kepada para penyelenggara PPDB,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pihak yang akan paling dirugikan dari rusaknya integritas PPDB adalah para siswa. Sebab, dampak dari rusaknya integritas PPDB hingga pada siswa akan tidak memperoleh layanan pendidikan yang optimal.
“Karena sekolah gagal memenuhi SPM Pendidikan. Demikian pula dari aspek moral, baik moral pembuat kebijakan, pelaksana, kepala sekolah, guru, serta unsur-unsur lainnya di satuan Pendidikan/sekolah, tidak terkecuali dan terutama siswa,” katanya.
Bahkan, Dedy mengaku jika Ombudsman Banten pernah menerima keluhan dari sekolah-sekolah swasta terkait proses PPDB di sekolah negeri. Dedy memandang, Dinas Pendidikan setempat juga perlu mengajak diskusi dan berkolaborasi dengan sekolah-sekolah swasta yang ada.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin, pada kesempatan yang sama mengemukakan, salah satu temuan Ombudsman Banten atas penyelenggaraan PPDB tahun lalu. Temuan itu yakni pelanggaran terhadap ketentuan daya tampung siswa yang diterima oleh sekolah.
“Untuk diingat bersama, daya tampung ditetapkan oleh Dinas Pendidikan setempat. Untuk memastikan bahwa sekolah dapat memenuhi SPM, jumlah siswa dalam satu rombongan belajar atau kelas yang dimiliki oleh sekolah sebagaimana diatur oleh Kementerian Pendidikan,” ujarnya.
Faktanya, Zainal menuturkan bahwa sesuai hasil investigasi khusus Ombudsman Banten, ketentuan daya tampung itu diabaikan oleh mayoritas SMA dan SMK milik pemerintah di Provinsi Banten.
“Kelebihan daya tampung ini terjadi khususnya di Kota Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan yang jumlahnya mencapai hampir 4.000 siswa atau ada tambahan 30 rombel/kelas di luar ketentuan daya tampung sekolah,” terangnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar beberapa waktu lalu berjanji akan memperbaiki sistem dalam PPDB online yang pada tahun 2021 maupun 2020, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Oleh karena itu, dari sekarang saya ingin OPD (Dindikbud) terkait mempersiapkan segala infrastrukturnya dengan baik dan optimal sebagai bentuk ikhtiar kita mendekatkan layanan kepada masyarakat yang berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan mekanisme PPDB Tahun 2022 ini akan diserahkan kepada server masing-masing sekolah, tidak terpusat pada satu server seperti tahun sebelumnya. Meski demikian, Pemprov Banten tentu tetap akan melakukan pengawasan agar pelaksanaan PPDB tetap berjalan dengan baik dan lancar.
“Tentunya untuk menghindari berbagai gangguan jaringan yang menghambat pelayanan, akan ada perbaikan dalam beberapa hal di setiap server sekolah,” jelasnya.
Dikatakan Al Muktabar, rangkaian proses PPDB tahun 2022 yang telah dimulai pada tanggal 20 Mei lalu, dengan melakukan soft launching sosialisasi PPDB.
“Secara umum struktur PPDB tahun ini hampir sama dengan sebelumnya, ada basis zonasi kemudian afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dindikbud Banten Tabrani menambahkan, sebagaimana kebijakan dari Al Muktabar, untuk PPDB tahun ini berbasis web server di sekolah masing-masing.
“Kebijakan itu sangat bagus untuk mempermudah melokalisir ketika terjadi gangguan pada saat pelaksanaan,” katanya.
Persoalan nanti ada hal-hal kendala, lanjut Tabrani, itu merupakan bagian dari yang harus dicarikan solusinya bersama. Pemprov Banten menekankan kepada masing-masing sekolah untuk mempersiapkan seluruh infrastrukturnya dengan baik dan maksimal.
“Seperti mempersiapkan hardware dan software-nya. Itu sangat penting sekali. Jangan sampai apa yang sudah kita evaluasi dari PPDB tahun lalu kembali terjadi,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum dihubungi melalui telepon genggamnya, berjanji akan melakukan pengawasan dan pemantauan PPDB Online SMA dan SMK sederajat tahun 2022 ini. “Sampai saat ini belum ada keluhan dari masyarakat, karena memang prosesnya belum berlangsung. Pastinya kami nanti akan bertindak sesuai dengan porsi kami, jika ada pelanggaran. Mudah-mudahan saja, kekurangan pelaksanaan PPDB Online tahun lalu, tidak terulang dan dapat diperbaiki,” katanya.(RUS/DZH/LUK/PBN)
-
Antara Kurang dan Lebih Bayar
MESKI memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Badan Pemeriksa Keuangan tetap memberikan sejumlah catatan kepada Pemkot Cilegon. Karena sejumlah masalah keuangan masih ditemui di entitas pemerintahan pimpinan Helldy AgustianSanuji Pentamerta itu.
Menanggapi adanya temuan BPK RI Perwakilan Banten khususnya di DPUTR Kota Cilegon Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Erik Airlangga menyayangkan kinerja DPUTR Kota Cilegon. Oleh karena itu, persoalan ini menurutnya harus menjadi konsen bersama.
“Temuan BPK itu lebih bayar terus juga ada beberapa telat bayar. Itu memang menjadi temuan, konsen juga buat kita,” kata Erik saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPUTR Kota Cilegon di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Rabu (25/5).
Kemudian Politisi Partai Golkar Cilegon ini mempertanyakan persoalan gagal bayar, selain itu juga menjadi pertanyaan para anggota dewan lainnya atas kinerja DPUTR Kota Cilegon. Seharusnya, lanjut Erik, kalau persoalan gagal bayar sendiri sudah dianggarkan di tahun 2022 artinya penganggarannya sendiri sudah direncanakan oleh dinas yang bersangkutan. “Kelebihan bayar nggak disampaikan tadi, kalau yang gagal bayar Rp14 miliar,” pungkasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Cilegon Anugrah Chaerullah meminta, DPUTR untuk menentukan waktu dengan tegas pelunasan gagal bayar kepada kontraktor sebesar Rp14 miliar lebih. “Pak Kadis, tadi bilang dalam waktu dekat akan membereskan gagal bayar. Saya ingin tahu waktunya kapan, jangan sampai ini gagal lagi,” kata Irul sapaan akrabnya saat RDP.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Cilegon ini mengungkapkan ternyata tidak hanya gagal bayar yang menjadi masalah di DPUTR, beberapa kegiatan pada tahun 2022 belum dilaksanakan pada triwulan pertama ini. Lambatnya kinerja DPUTR, kata Irul, berpotensi mempermalukan Walikota Cilegon Helldy Agustian di hadapan masyarakat Kota Cilegon. Karena terus-terusan janji kepada masyarakat untuk melakukan perbaikan jalan, akan tetapi hingga saat ini belum terealisasi.
“Sama saja mencoreng nama baik Walikota ini pak Dimas, karena tidak jalan semua kegiatannya. Terus kami juga sebagai anggota dewan ini rasanya tidak dihargai juga oleh pak Kadis karena saya hubungin pak Kadis susah banget,” ungkapnya.
Hal senada dikatakan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kota Cilegon lainnya dari Fraksi Berkarya Dimas Saputra. Dimas menyebut, lagi-lagi insfratruktur tidak berjalan di Kota Cilegon, apalagi DPUTR yang memegang kendali dalam pelaksanaan perbaikan jalan.
“Pasti sing ditembak Walikotane (pasti yang ditembak walikota nya, ,red). Coba pak kadis, bagaimana kegiatan itu berjalan, jangan sampai menunggu injuri time lagi,” katanya.
“Coba dievaluasi lagi, apalagi kegiatan yang proses lelang, karena membutuhkan waktu yang lama,” tambahnya.
Selain temuan BPK, DPRD Kota Cilegon menyoroti persoalan lambannya kinerja DPUTR Kota Cilegon yang belum melaksanakan pekerjaan di lima bulan pertama tahun 2022 dari Januari hingga Mei.
Menanggapi hal ini, Kepala DPUTR Kota Cilegon Heri Mardiana, tak membantah jika dinas yang dipimpinnya itu gagal melakukan pembayaran kepada sejumlah kontraktor yang telah melakukan kegiatan pekerjaan. Namun, Heri mengatakan bahwa pihaknya telah menempuh tahapan untuk pembayaran tersebut. Sementara untuk lebih bayar, lanjut Heri, ada 12 kegiatan sehingga menjadi temuan BPK. Ia juga dengan lapang dada menerima kritikan dari Komisi IV DPRD Kota Cilegon.
“Sepakat, kan saya punya komitmen dengan pimpinan dengan Pak Wali dengan menandatangani fakta integritas, itu juga resiko kami sebagai kepala OPD dengan pimpinan kami,” kata Heri saat RDP, Rabu (25/5).
Heri menegaskan, jika pekerjaan yang dilakukan oleh DPUTR Kota Cilegon sudah terjadwalkan sebelumnya. Saat ini sedang dalam proses di Unit Layanan Pengadaan (ULP). “Terkait dengan tidak pekerjaan kegiatan, Heri mengaku dirinya sudah memiliki scadule untuk melaksanakan kegiatan pada 2022,” ujarnya.
“Itu juga koreksi dari dewan supaya tidak ada gagal bayar lagi, supaya tidak ada keterlambatan untuk kita, maka dari itu kita akan tindak lanjuti saran-saran dari dewan khususnya pekerjaan, dan sesuai dengan jadwal yang sudah kita buat,” tandasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin pada Rabu (25/5) telah memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cilegon yang mendapat catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemkot Cilegon tahun anggaran 2021. Maman juga menekankan kepada OPD agar segera menyelesaikannya adanya temuan dari BPK.
Dipaparkan Maman dari temuan itu ada kelebihan membayar terhadap pembangunan jalan, kemudian juga ada beberapa di sekretariat dewan (Setwan), ada juga yang kekurangan pajak belum bayar, kemudian yang administratif juga ada masalah penataan aset, kemudian penataan bos sekolah dan yang lainnya.
“Ada di dinas DPUTR, Setwan, kemudian masalah aset di BPKAD, kemudian di dinas kesehatan, di dindik, disperindag untuk menata masalah kios pasar, dispora ada kelebihan pembayaran terhadap pembangunan di Stadion Geger Cilegon,” paparnya.
Maman menegaskan kembali kepada OPD agar segera menyelesaikannya temuan tersebut sesuai dengan waktu yang ditentukan. “Segeralah selesaikan, makanya kami undang OPD itu untuk menyelesaikan semua yang menjadi rekomendasi terhadap laporan hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004, mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti atas seluruh rekomendasi LHP. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK terkait tindak lanjut atas rekomendasi LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
“Dari hasil LHP BPK atas laporan keuangan tahun anggaran 2021 ada beberapa memang temuan baik itu kepatuhan dan juga SPI nya ya harus segera kita tindak lanjuti karena dari LHP BPK itu kita diberi waktu 60 hari sehingga kita harus menyusun renaksinya bagaimana sebelum 60 hari itu berakhir semuanya selesai dan tidak ada tunggakan temuan hasil daripada pemeriksaan BPK,” kata Maman kepada BANPOS saat ditemui di ruang kerjanya, medio pekan ini.
Inspektur Kota Cilegon Mahmudin mengatakan, tindak lanjut temuan BPK RI telah disampaikan ke masing-masing OPD yang bersangkutan. “Kita sudah tindak lanjuti, PU itu 12 ruas jalan kelebihan pembayaran ada yang sudah dibayar ada yang belum,” kata Mahmudin.
“Kami komitmen agar semua temuan BPK, bisa diselesaikan dalam waktu 60 hari. Total kelebihan pembayaran saya tidak hafal, tapi teknis datanya ada di kantor,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cilegon ini menjelaskan, kelebihan pembayaran di DPUTR Kota Cilegon bervariasi, dari 12 paket kegiatan, ada yang temuannya puluhan juta dan ada yang temuannya ratusan juta.
“Dari 12 paket kegiatan yang jadi temuan, ada yang sudah melakukan pengembalian beberapa kegiatan. Sudah dikembalikan nilainya di atas Rp 1 miliar lebih kok yang dikembalikan, tetapi dari beberapa kegiatan, cuma rinciannya tidak hafal,” tuturnya.
Kemudian dikatakan Mahmudin, pihaknya belum mengetahui secara rinci 12 paket kegiatan yang menjadi temuan di DPUTR Kota Cilegon. Jika dalam 60 hari tidak dilakukan pengembalian uang ke kas negara atas kelebihan pembayaran maka akan dilaporkan ke Walikota Cilegon Helldy Agustian, kemudian sanksi menunggu arahan pimpinan. Tetapi, Ia berharap dalam waktu 60 hari dapat diperbaiki oleh empat OPD terkait catatan dari BPK RI Perwakilan Banten.
“Tahun kemarin (anggaran 2020) juga ada temuan (Gedung Edhi Praja), pengembalian terus dilakukan. Saya optimis, prosentase sudah di atas 90 persen, meski melebihi batas waktu. Ini uang negara, wajib ditindaklanjuti. Saya tidak mau temuan menumpuk, harus diselesaikan,” tegasnya.
Mahmudin mengungkapkan, sejak 2007 hingga 2021, ada sekitar 1.000 temuan. Saat ini, sudah 900 temuan lebih yang ditindaklanjuti. “Temuan ini kan setiap tahun diakumulasi, kita sebenarnya cukup baik karena di atas 90 persen. Sekarang terus berproses,” pungkasnya.
Ia menambahkan, temuan BPK RI terkait Dana BOS hanya penyajian laporan yang tidak sesuai, bukan pengembalian uang negara. Sementara, terkait aset ada yang sudah diserahkan ke Provinsi tetapi peralihannya masih proses, jadi aset soal pencatatannya saja. “Saya sudah koordinasi dengan Kepala BPKAD, dia optimis bisa selesai kok tahun ini,” tandasnya.
Walikota Cilegon Helldy Agustian mengatakan pihaknya sudah membuat rencana aksi atas adanya temuan-temuan dari BPK terhadap sejumlah OPD. Kemudian terkait banyaknya temuan di DPUTR, Helldy mengatakan pihaknya sudah menempatkan kadis baru untuk meminimalisir temuan-temuan kedepannya.
“Ya makanya PU sekarang dipegang sama orang hukum, kadang kelemahannya di hukum. Ini kan pelaksana paket pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak itu yang harus diperbaiki. Ini diperkuat dengan kontraknya administrasinya diperlukan orang hukum disitu. Bikin standarisasi pengawasan,” terangnya.
Terkait dengan temuan sejumlah aset yang menjadi catatan di BPK pihaknya mengaku sedang berproses di BPN. “Aset ini pengelolaan aset tetap dan aset lainnya belum memadai jadi artinya aset itu banyak, lagi dalam proses BPN,” pungkasnya.(LUK/ENK)
-
Pengedar Sabu Ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba
SERANG, BANPOS- Pengedar sabu berinisial YU (28) digerebeg personil Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya di Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang,
Dari tangan tersangka warga Lampung ini, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait mengamankan 1 paket sabu dan handphone yang ditemukan dalam rumah tersangka untuk dijadikan barang bukti.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Iptu Michael K Tandayu menjelaskan penangkapan terhadap pecandu sekaligus pengedar sabu ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat.
“Dari laporan masyarakat, Tim Opsnal langsung kami kerahkan untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi,” terang Michael kepada Awak Media, Rabu (25/5/2022).
Pada Kamis (19/5) sekitar pukul 23.00, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu berada di rumah nya.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu. Petugas juga mengamankan handphone yang diduga sebagai alat transaksi narkoba,” kata Michael.
Dari pemeriksaan, kata Michael, tersangka YU mengaku mendapatkan sabu dari RO (DPO) yang mengaku warga Kota Cilegon yang dibeli seharga Rp450 ribu.
Hanya saja, YU tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi sabu dilakukan tidak secara langsung melainkan melalui hubungan telepon. Dan pengambilan barang pesanan juga dilakukan di tempat yang sudah ditentukan.
“Selain mengedarkan, tersangka juga menggunakan sabu. Bisnis sabu ini sudah dilakukan tersangka sekitar 2 bulan,” terang Kasatresnarkoba.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI NO 35 Th 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (AZM)
-
JHL Mangkir Dipanggil DPRD
PANDEGLANG, BANPOS-Forum Pemuda Citeureup, melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Pandeglang, membahas keluhan warga Citeureup yang terdampak adanya pembangunan perkebunan Vanili yang akan dikembangkan oleh Jery Hermawan Lo (JHL) di di Kampung Reunghas, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Dalam audiensi tersebut, bukan saja membahas dampak terhadap warga dengan adanya aktivitas perkebunan vanili. Akan tetapi membahas terkait dengan perizinan, dampak lingkungan serta hal lainnya yang harus dilakukan oleh perusahaan.
Audiensi yang dihadiri oleh Forum Pemuda Citeureup, pejabat dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pihak Satpol PP dan anggota Komisi I DPRD.
Namun, dari pihak JHL yang merupakan pelaksana dari perkebunan Vanili tersebut mangkir tanpa alasan yang jelas, meskipun sudah diundang oleh Komisi I DPRD Pandeglang.
Sekertaris Forum Pemuda Citeureup, Engkos Kosasih mengatakan, pihaknya merasa kecewa dengan tidak hadirnya pihak JHL dalam audiensi tersebut, karena keluhan yang akan disampaikan kepada JHL tidak tersampaikan.
“Dengan tidak hadirnya perusahaan JHL atas undangan Komisi I DPRD Pandeglang, ini merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga DPRD dan pemerintah daerah,” kata Engkos kepada BANPOS usai melakukan audiensi, Rabu (25/5).
Dalam audiensi tersebut, Forum Pemuda Citeureup membeberkan keluhan warga dengan adanya aktivitas perkebunan vanili mulai dari banjir disertai lumpur serta sawah yang tertimbun lumpur akibat adanya aktivitas cut and fill.
“Kami akui, dulu memang di wilayah Citeureup sering terjadi banjir. Tapi sejak adanya aktivitas perkebunan Vanili, beberapa pekan lalu terjadi banjir disertai lumpur karena adanya aktivitas perkebunan vanili,” terangnya.
Selain itu, lanjut Engkos, pihaknya juga mempertanyakan izin yang dimiliki oleh perkebunan vanili tersebut. Sebab, yang diketahuinya sejauh ini baru dilakukan kajian kesesuaian ruang dari Bidang Tata Ruang DPUPR Pandeglang, itupun setelah ramai diberitakan oleh media.
“Perkebunan vanili itu diresmikan bulan Agustus 2021, yang dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang dan sejumlah pejabat tinggi Provinsi Banten. Tapi perizinannya saat ini baru ditempuh,” ungkapnya.
Analis Kebijakan Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Eric Widiaswara mengatakan, pihak JHL saat ini sedang memproses perizinan di Instansinya.
“Sejauh ini kita sedang melakukan pendampingan kepada pihak JHL, karena mereka sudah empat kali beritikad untuk mengurus perizinannya,” katanya.
Sesuai dengan kapasitasnya, lanjut Eric, saat ini pihaknya tengah mengarahkan dan melakukan pendampingan terhadap pihak JHL, agar proses pengajuan izinnya dengan ketentuan.
“Jadi kita sedang melakukan pendampingan kepada JHL agar proses dan tahapannya biar jelas, kita pandu sampai tuntas. Sejauh ini di tahapan PHKPR dan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH). Dan kami sudah menyarankan agar pihak JHL ini koordinasi dengan tata ruang dan BPN. Karena luasnya sekitar 170 hektar lahan yang akan digunakan,” paparnya.
“Pada intinya, pihak JHL beritikad baik untuk mengurus izinnya,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Endang Sumantri mengaku, sudah mengundang pihak JHL. Namun pihak JHL tidak hadir dan tidak memberikan alasan apapun atas ketidak hadirannya.
“Nanti kita akan undang lagi di lain waktu. Bahkan kami pun akan jadwalkan untuk ke lapangan pekan depan,” ungkapnya.(dhe/pbn)
-
Pimpinan Dewan dan Al Muktabar Bahas Percepatan Program
SERANG, BANPOS – Pj Gubernur Banten Al Muktabar berkunjung ke DPRD untuk terus melakukan komunikasi dan meningkatkan sinergi. Ada beberapa yang dibicatakan unthm mempercepat program.pemerintahan gubernur dan wakil gunernur periode 2017-2022, Wahidin Halim ((WH)-Andika Hazrumy, Rabu (25/5).
Hadir Ketua DPRD Banten Andra Soni, dan semua Wakil Ketua DPRD, Barhum HS, Fahmi Hakim, Budi Prajogo, dan M Nawa Said Dimyati.
“Saya berkunjung ke sini berkaitan dengan apa yang akan kita persiapkan bersama, sehingga kita bersatu melaksanakan pemerintahan daerah ini,” kata Al Muktabar.
Menurutnya, dalam mewujudkan pembangunan di Provinsi Banten memerlukan dukungan dari semua pihak termasuk dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Kita bersama Forkopimda, kompak untuk menjalankan pemerintahan daerah ini karena dengan bersama-sama kita bisa mencapai target apa yang dimandatkan oleh rakyat, kita capai dengan maksimal dengan kemampuan dan kompetensi yang kita miliki,” katanya.
Selain itu, ia juga menyampaikan Sekretaris DPRD Banten, Deden Apriandhi Hartawan memiliki peran yang penting dalam memberikan daya dukung kepada seluruh anggota dan pimpinan DPRD Banten.
“Oleh karenanya dia (Sekretaris DPRD Banten, red) ada di ranah pelayanan, kita akan berikan pelayanan sebaik mungkin untuk percepatan pelaksanaan tugas ini,” imbuhnya.
Sementara, Ketua DPRD Banten Andra Soni mengatakan dalam kunjungan Pj Gubernur Al Muktabar ke DPRD guna berdiskusi terkait PR-PR (pekerjaan rumah) besar yang akan dilaksanakan.
“Pertama kita menyambut Penjabat Gubernur di DPRD Banten, selamat bertugas. Kedua, tadi berdiskusi terkait dengan persoalan-persoalan yang ada di Provinsi Banten dan akan bersama-sama mewujudkan pembangunan sesuai dengan tugas fungsinya,” ungkapnya.
“Sebagai unsur Pemerintahan Daerah, ya harus bersama-sama, bersinergi yang tujuan akhirnya Banten maju, mandiri, berdaya saing dan berakhlakul karimah. Itu bisa kita penuhi karena itu amanat harapan rakyat Banten harus menjadi Provinsi yang maju,” katanya.
Pihaknya akan terus melakukan apa yang telah menjadi tugas fungsi DPRD, yakni salah satunya melakukan pengawasan dan lainnya.
“Komitmen DPRD itu kita akan mengawal sesuai fungsi yang kita miliki dan tugas yang kita emban sesuai dengan amanat konstitusi,” tandasnya. (RUS/AZM)
-
WTP Diberi Banyak Catatan, Wajar Belum Tentu Benar
PREDIKAT Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi pemerintahan seolah menjadi ‘Tuhan’ yang disembah pemerintah d1aerah. Predikat itu dikejar demi melegitimasi pemerintahan yang seolah bersih. Dalam praktiknya, WTP seolah diobral karena kenyataannya banyak catatan yang diberikan lembaga auditor kepada pemerintah daerah di Banten.
Seluruh entitas pemerintahan daerah kabupaten/kota se-Provinsi Banten diganjar predikat WTP oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten. Kendati demikian, tetap didapati temuan yang dianggap menjadi ‘cacat’ atas predikat itu. Apalagi, sejumlah temuan disebut merupaakn temuan yang berulang dan menjadi catatan setiap tahunnya.
Dalam rilis yang diterima BANPOS awal pekan ini, Kepala BPK Provinsi Banten, Novie Irawati Herni menuturkan bahwa pihaknya masih menemukan permasalahan berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah. Beberapa diantaranya adalah di Pemkab Serang dan Pemkot Cilegon. Untuk Pemkab Serang, kata Novie, setidaknya, terdapat tiga permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti.
“Permasalahan-permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti (oleh Pemkab Serang) antara lain penganggaran Pendapatan dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang ditetapkan dalam APBD TA 2021 pada Pemerintah Kabupaten Serang belum memadai, penatausahaan Aset Tetap belum memadai dan pertanggungjawaban atas penggunaan dana BOS belum memadai,” katanya.
Selain Kabupaten Serang, WTP yang diterima Pemkot Cilegon juga tetap meninggalkan catatan. Salah satu temuan yang didapati oleh BPK Provinsi Banten pada pemeriksaan LKPD Kota Cilegon yakni pelaksanaan 12 Paket Pekerjaan Rekonstruksi dan Pemeliharaan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Selain temuan pada pembangunan, pengelolaan Dana BOS pun kembali menjadi temuan. BPK menilai pengelolaan Dana BOS tidak memadai sehingga mengakibatkan penggunaan Dana BOS tidak sesuai dengan program yang telah direncanakan sebelumnya.
“(Selanjutnya) BPKAD belum mengelola Aset Tetap dan Aset Lain-Lain secara memadai, hal tersebut mengakibatkan pencatatan Aset Tetap dalam Neraca per 31 Desember 2021 belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya (Di Pemkot Cilegon),” kata Novie.
Novie menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, diamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
“Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun BANPOS, ada tiga catatan BPK RI Perwakilan Banten terhadap LHP Keuangan Pemkot Cilegon tahun anggaran 2021. Tiga catatan penting yang disampaikan BPK RI Perwakilan Banten terhadap Pemkot Cilegon atas laporan keuangan 2021.
Pertama, pelaksanaan 12 paket kegiatan rekonstruksi dan pemeliharaan jalan pada DPUTR tidak sesuai spesifikasi kontrak. Kedua, pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak memadai, sehingga mengakibatkan penggunaan dana bos tidak sesuai dengan program yang telah direncanakan sebelumnya. Ketiga, BPKAD belum mengelola aset tetap dan aset lain-lain secara memadai terkait pencatatan aset yang mengakibatkan ketidaksesuaian neraca aset, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terkait pengelolaan pasar.
Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Dadan Ramdhani, mengatakan bahwa dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), sebetulnya yang harus dikejar oleh entitas ekonomi dalam penyajian keuangan cukup dengan opini wajar saja.
“Pada dasarnya kalau SPAP itu seharusnya nggak mesti harus opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Memang sempurnanya adalah WTP, tapi kalau dengan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) itu juga sebenarnya sudah cukup. Karena kan yang penting sudah ada opini bahwa itu wajar,” ungkapnya.
Menurut doktor di bidang akuntansi itu, dalam pelaksanaan pemberian opini terhadap laporan keuangan, tidak akan berbicara terkait dengan kebenaran. Sebab, opini terhadap laporan keuangan hanya berbicara kewajaran saja.
“Dalam akuntansi, itu tidak pernah berbicara kebenaran. Tidak pernah berbicara benar, tapi berbicara kewajaran. Itu harus bisa dibedakan antara wajar dan benar. Kalau wajar itu ketika bukti-bukti yang ada dalam laporan keuangan sama dengan data yang disajikan,” katanya.
Sebagai contoh, Dadan menuturkan ketika terdapat pencatatan kas sebesar Rp5 miliar, maka harus dirinci ada di bank mana saja uang itu, berapa cash on hand dan petty cash-nya. Hal itu yang dalam laporan keuangan disebut sebagai bukti pendukung atau supporting document.
“Kalau kita berbicara kebenaran, selain dengan antara pelaporan sudah sesuai dengan dokumen bukti pendukungnya, juga ada plusnya. Plusnya itu harus bisa dipertanggungjawabkan secara pribadi, secara entitas dan kepada Tuhan yang Maha Esa,” terangnya.
Menurutnya, jika publik mempertanyakan mengapa suatu daerah telah mendapatkan opini WTP namun tetap terjadi fraud atau korupsi, hal itu wajar. Sebab secara teoritis maupun pragmatis, opini WTP hanya menilai kewajaran suatu laporan keuangan saja.
“Sehingga ketika ada yang berkata ‘kenapa kok WTP tidak menjamin sebuah entitas itu benar’, ya iyalah tidak menjamin karena yang dinilai adalah kewajaran bukan kebenaran. Karena hakikat dari keilmuan itu kewajaran, bukan kebenaran. Wajar sesuai dengan framework kemanusiaan. Kalau kebenaran kita kembalikan kepada hati nurani orang dan pejabatnya,” tutur dia.
Bahkan menurut Dadan, tidak ada aturan baku mengenai pemberian opini wajar terhadap suatu laporan keuangan yang masih terdapat temuan. Menurutnya, tidak ada besaran persentase temuan suatu laporan keuangan dapat dikatakan wajar maupun tidak wajar.
“Kalau berbicara ketentuan Standar Akuntansi Pemerintahan maupun Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 itu tidak berbicara mengenai berapa persen, tidak ada persentasenya. Yang pasti mereka berbicara harus antara data yang disajikan dengan dokumen-dokumen itu harus sama,” ucapnya.
Kendati demikian, Dadan mengatakan dalam praktiknya auditor terkadang menentukan sendiri persentase kewajaran temuan suatu laporan keuangan. Sehingga, penilaian itu akan dikembalikan kepada masing-masing auditor.
“Tapi itu bukan harga mati, karena dalam aturan tidak ada. Cuma ada beberapa kasus proses dari auditor itu menetapkan 80 persen sudah WTP. Di bawah itu akan WDP. Nah di bawah 50 persen itu ada pertimbangan apakah tidak wajar atau bahkan tidak berpendapat,” katanya.
Terakhir, ia menuturkan bahwa opini WTP terhadap laporan keuangan daerah bukanlah hal yang menjamin suatu daerah tidak terdapat fraud. Karena WTP bukan berarti keuangan sudah berjalan dengan benar. “Di dalam kebenaran ada kewajaran, di dalam kewajaran belum tentu ada kebenaran,” tandasnya.
Koordinator Pattiro Banten, Amin Rohani, mengatakan bahwa predikat WTP yang diraih oleh seluruh Kabupaten/Kota di Banten menunjukan bahwa pelaporan keuangan pemerintah daerahnya sudah akuntabel. Artinya, secara umum telah memenuhi empat indikator WTP yang telah ditetapkan.
“Walapun demikian, jika melihat lebih dalam. harusnya sudah tidak ada lagi temuan semacam BOS. Karena, masalah tersebut bisa dikatakan terus berulang dari tahun ke tahun. Artinya kedua daerah tidak belajar dari pengalaman dan masih banyak uang rakyat yang digunakan secara tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Pada pengelolaan Dana BOS, Amin menuturkan bahwa hal itu sangat jelas menunjukkan jika pemerintah tidak belajar dari temuan-temuan pada pemeriksaan tahun lalu. Meskipun diakui bahwa terdapat perubahan aturan akibat Covid-19, namun menurutnya hal itu sudah berlangsung beberapa tahun.
“Tapi itu telah berlangsung selama tiga tahun mulai dari pelaporan 2019-2021 saat mulai pandemi Covid-19. Seharusnya pemerintah tidak lagi gagap dalam penggunaan dana tersebut dan dapat mengelola dana secara akuntabel,” tandasnya.(DZH/ENK)