Penulis: Gina Maslahat

  • Akses Cilowong Bahayakan Pengguna Jalan

    Akses Cilowong Bahayakan Pengguna Jalan

    SERANG, BANPOS- Akses jalan Cilowong tepatnya di Jalan Takari mengalami longsor beberapa hari yang lalu. Longsor yang diakibatkan oleh hujan deras yang mengguyur sebagian wilayah Kota Serang itu disebut cukup membahayakan para pengguna jalan yang melintasi daerah tersebut.
    Menanggapi hal itu, Kepala DPUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan, mengaku akan segera melakukan pembangunan jalan Cilowong dalam waktu dekat. Akan tetapi, saat ini pihaknya tengah melakukan perencanaan dan kajian terhadap rencana penanganan akses jalan Cilowong.
    “Cilowong sudah masuk ke perencanaan untuk melakukan kajian terhadap rencana penanganan, termasuk kita juga membuatkan desain terkait surat menyurat perencanaan,” ujarnya, Selasa (24/5).
    Ia memastikan, apabila sudah ada desain perencanaan, pihaknya akan segera menganggarkan sesuai dengan jumlah kebutuhan. Sebelumnya, pihaknya telah menganggarkan sebesar Rp2 miliar untuk perbaikan jalan wilayah Serang-Cilegon (Seragon).
    “Insyaallah dalam waktu dekat hasil perencanaan sudah ada desainnya, nanti tahun ini akan kita anggarkan. Untuk anggaran secara keseluruhan wilayah Serang-Cilegon kita anggarkan Rp2 miliar, nanti kita plot berapa kebutuhan dari hasil desain, mudah-mudahan Rp2 miliar itu cukup nanti kita plot,” jelasnya.
    Untuk pelaksanaan pembangunan jalan, pihaknya masih harus menunggu fiksasi desain perencanaan. Sementara ini, DPUPR Provinsi memasang rambu tanda bahaya agar pengguna jalan tetap berhati-hati saat melintasi area jalan longsor.
    “Eksekusinya menunggu hasil desainnya dulu, sementara kita pasang rambu dulu,” ucapnya.
    Arlan mengakui bahwa pada akses jalan Cilowong tersebut minim tembok penahan tanah (TPT) di sepanjang tebing. Oleh karena itu, secara bertahap akan dilakukan perbaikan saluran agar air yang melintas di daerah tebing dapat berkurang.
    “Minim TPT di sepanjang tebing, nanti kita perbaiki saluran-salurannya secara perlahan, bahwa nanti air yang melintas di daerah tebing itu bisa berkurang,” tuturnya.
    Diakhir ia mengatakan, DPUPR Provinsi Banten akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Serang berkaitan dengan desain pagar. Apabila dibutuhkan perubahan desain, maka pihaknya akan menyesuaikan.
    “Nanti kita akan koordinasi dengan Kota Serang terkait desain yang pagar, mungkin kalau memang harus dibuka bukaan-bukaan, supaya nanti air yang melintas ke pagar bisa keluar,” tandasnya.
    Seperti diketahui sebelumnya, akses jalan Cilowong di Jalan Takari Kecamatan Taktakan Kota Serang longsor akibat hujan deras yang mengguyur beberapa waktu lalu. Longsoran di sisi kiri jalan itu disebut sangat membahayakan pengendara, terutama di malam hari karena minim penerangan.
    Selain itu, longsoran itu juga menggerus sebagian badan jalan dan beberapa meter pagar pembatas TPAS Cilowong yang beberapa bulan baru dibangun. Sehingga tak sedikit dari pengguna jalan dan warga setempat yang mendesak pihak terkait agar segera melakukan perbaikan jalan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (MUF/AZM)

  • K3 Gedung Pemerintahan Belum Memadai

    K3 Gedung Pemerintahan Belum Memadai

     

    Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon masih belum memadai. Hal ini mendapat sorotan dari Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta.

    Sanuji menyatakan jika seluruh Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum sepenuhnya menerapkan sistem K3. “Bisa dikatakan, K3 kami (semua OPD) masih kalah dengan swasta. Di swasta itu K3-nya sangat bagus, juga sudah lengkap,” kata Sanuji kepada awak media disela-sela rapat teknis kegiatan latihan evakuasi bencana berpotensi tsunami dan kegagalan industri di pusat pemerintahan Kota Cilegon, di Ruang Rapat Wali Kota Cilegon, Senin (23/5).

    Lebih lanjut menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bahwa penerapan K3 di setiap OPD sangat penting. Sebab, kata dia menyangkut soal keselamatan seluruh pegawai yang bekerja. 

    “Ini sangat penting, K3 harus disiapkan di seluruh OPD. Misalnya kalau ada yang terjebak di dalam lift saat berada di Gedung Graha Edhi Praja, itu penanganannya bagaimana, seperti itulah,” tuturnya.

    Melihat kondisi tersebut, pihaknya berencana akan menggelar simulasi bencana. Karena turut berkaitan dengan keselamatan pegawai. “Output dari simulasi itu, untuk kepentingan K3. Mana nih yang kurang, nanti kami upgrade,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon Ratih Purnamasari mengatakan bahwa leading sektor K3 berada di Dinkes Kota Cilegon. Karena itulah, Dinkes akan menyelenggarakan simulasi bencana alam nanti. “Pada simulasi bencana alam ini, persoalan K3 yang akan menjadi sorotannya,” singkatnya. (LUK/RUL)

  • Di Setiap Kegiatan Daerah, Bahaya Narkoba Diminta Disosialisasikan 

    Di Setiap Kegiatan Daerah, Bahaya Narkoba Diminta Disosialisasikan 

     

    CILEGON, BANPOS – Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin meminta ada kesamaan pandangan di antara semua pemangku kepentingan di Kota Cilegon, dalam rangka mewujudkan Kota Cilegon sebagai Kota Bersinar (Bersih Narkoba).

    “Dalam kegiatan evaluasi ini yang berjalan dari jam 08.30 WIB sampai 12.00 WIB ini, saya memberi contoh, saya siap di tes urine,” kata Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, kepada awak media, Selasa (24/5).

    Dia meminta ada kesamaan pandangan di antara semua pemangku kepentingan di Kota Cilegon. “Termasuk unsur kepemudaan, kelurahan kecamatan, Polres, TNI, semua sepakat untuk membuat Cilegon bersih dari narkoba. Tidak hanya rapat yang dilakukan, tapi implementasi harus dilaksanakan secara efektif,” katanya.

    Maman berupaya dan bersinergi dengan aparat setempat juga wilayah RT/RW kelurahan untuk mensosialisasikan di setiap kegiatan daerah. “Memberikan sosialisasi secara intens dan memberikan kewenangan ke kelurahan untuk melaksanakan tes urine langsung oleh BNN yang dilaksanakan dengan serentak,” ujarnya.

    Maman mengajak masyarakat hidup sehat bersih tanpa narkoba. “Kita harus menjadi masyarakat Cilegon yang bersinar bebas dari narkotika,” tambahnya.

    Ditempat yang sama, Kepala BNN Kota Cilegon Raden Fadjar Widjanarko mengatakan, kegiatan tes urine yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi rencana aksi daerah yang telah ditandatangani pada 2021 lalu. 

    “Kegiatan turunannya dalam upaya mewujudkan Cilegon bersinar akan terus kami laksanakan hingga 2024 mendatang. Ini merupakan kegiatan pembuka di awal tahun 2022,” pungkasnya. (LUK/RUL)

  • Kasus TPPO Jadi Perhatian Khusus 

    Kasus TPPO Jadi Perhatian Khusus 

    CILEGON, BANPOS – Potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Cilegon besar karena penduduknya yang heterogen dan kotanya yang ramai selama 24 jam. Kemudian jalur utama perlintasan pulau Jawa ke Sumatera atau sebaliknya. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon berupaya melakukan pencegahan agar hal itu tidak terjadi.

    Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta menjelaskan TPPO merupakan tindak pidana yang bisa berdampak pada siapapun. 

    “Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah kejahatan pidana yang berdampak pada siapapun, baik itu pada laki-laki, perempuan, anak-anak dan dalam berbagai bentuk dan cara yang kerap terjadi di seluruh Indonesia, mereka dieksploitasi dalam berbagai jenis sektor termasuk diantaranya industri hiburan dan lainnya,” kata Sanuji saat menghadiri acara Rakor Gugus Tugas TPPO dengan tema “Kebijakan Pemerintah dalam Meminimalisir Tindak Pidana Perdagangan Orang” berlokasi di Hotel Swiss Bell Express Cilegon, Selasa (24/5).

    Kemudian dikatakan Sanuji, korban TPPO dapat mengalami berbagai macam kerugian. “Seorang korban TPPO dapat mengalami bermacam-macam kerugian baik fisik, emosional ataupun finansial, maka sangat penting untuk memastikan keselamatan korban dan menjamin perlindungan hak asasi dari seluruh korban,” tuturnya.

    Dalam kesempatan itu, Sanuji meminta semua informasi pribadi korban dilindungi. “Saya minta semua informasi pribadi tentang korban dikumpulkan, harus dilindungi dan dirahasiakan, jika perlu informasi disajikan dengan bentuk inisialnya saja,” katanya.

    Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Cilegon, Agus Zulkarnain menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk mensinergikan langkah pencegahan serta penanganan tindak pidana perdagangan orang. 

    “Kegiatan rapat koordinasi regional ini bertujuan untuk memantau, membahas masalah dan hambatan dan mensinergikan pelaksanaan langkah-langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, berdasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PPTPPO) dan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang bahwa dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang diperlukan langkah-langkah konkrit, komprehensif serta keterlibatan seluruh unsur baik pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media, maupun pemangku kepentingan lainnya untuk membentuk GT PPTPPO,” terangnya.

    Kemudian dikatakan Agus, untuk 2021 di Kota Cilegon ada 5 kasus kemudian 2022 ada 1 kasus. “Ada 5 kasus, 1 orang anak-anak, 4 dewasa dan 2022 ada 1 kasus yang korbannya di Pekanbaru,” katanya.

    Selain itu, di samping melakukan upaya pencegahan pihaknya juga melakukan pendampingan apabila terjadi kasus TPPO. “Untuk visumnya juga kita lakukan, jadi kita sediakan untuk visum, jadi korban ini kita berikan biaya dilakukan pendampingan ke RSUD,” katanya.

    “Jadi itu langkah-langkah yang dilakukan DP3AKB, jadi di samping pencegahan melakukan pendampingan atau penjangkauan,” tambahnya. (LUK/RUL)

  • Satu Tahun Memimpin Kota Baja, Kekayaan Helldy Menyusut Rp7 Milliar

    Satu Tahun Memimpin Kota Baja, Kekayaan Helldy Menyusut Rp7 Milliar

     

    CILEGON, BANPOS – Dari kebanyakan kepala daerah di Indonesia, jumlah hartanya bertambah sudah merupakan hal biasa. Namun di Kota Cilegon, harta kekayaan Walikota Helldy Agustian malah dilaporkan menyusut.

    Penyusutan tepat satu tahun setelah Helldy menjabat. Sebagai orang nomor satu di Cilegon. Penyusutan harta Helldy mencapai sekitar Rp 7,2 miliar.

    Penyusutan harta kekayaan Helldy terlampir dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui situs resminya.

    Helldy yang juga politisi Partai Berkarya yang dihubungi Banpos mengatakan, penyusutan tersebut dikarenakan banyak kebutuhan untuk kemasyarakatan. “Laporan LHKPN di periode September 2020 memang tercatat Rp32 miliar itu sebelum saya mencalonkan menjadi walikota. Karena banyak kebutuhan untuk masyarakat jadi menyusut menjadi 2Rp24 miliar,” ujar Helldy.    

    Untuk diketahui, LHKPN Helldy sebagai Cawalkot dilaporkan pada periode 2 September 2020. Selanjutnya, mantan sales Toyota ini melaporkan LHKPN tahun 2021 pada 21 Maret 2022.

    Secara rinci, LHKPN 2020 pada saat Helldy mencalonkan diri sebagai wali kota, jumlah total harta kekayaannya mencapai Rp32.204 milliar. Sedangkan saat ini jumlah total kekayaannya menyusut sebesar Rp7.285 milliar menjadi Rp24.918 milliar. Penyusutan ini tercatat setelah setahun memimpin Kota Cilegon.

    Selanjutnya, pada 2020 laporan harta kekayaan Helldy melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp26.260 milliar yang tersebar di Cilegon, Serang, Tangerang, dan Tangerang Selatan.

    Kemudian di tahun yang sama, Helldy melaporkan kepemilikan mobil dan sepeda motor sebanyak 17 unit, terdiri atas 10 mobil dan tujuh sepeda motor senilai Rp2.081 milliar. Sedangkan harta bergerak lainnya tercatat Rp 700 juta, kas dan setara kas sebesar Rp382 juta, serta harta lainnya tercatat Rp3.600 milliar.

    Selanjutnya, jumlah total harta kekayaan Helldy atas kepemilikan tanah, bangunan, kendaraan dan kas setara kas, serta harta lainnya mencapai Rp 33.024 milliar.

    Jumlah ini kemudian dikurangi oleh utang senilai Rp 820 juta. Sehingga total harta kekayaan Helldy setelah dikurangi utang sebesar Rp32.204 milliar.

    Helldy menjelaskan, jumlah kekayaannya menyusut disebabkan oleh utang senilai Rp3.428 milliar. Selain itu, kata Helldy kepemilikan atas tanah dan bangunan pun turut menyusut menjadi Rp25.002 milliar dari yang sebelumnya sebesar Rp26.260 milliar.

    Tak sampai disitu hanya itu, nilai 17 kendaraan pun yang sebelumnya Rp2.081 milliar berkurang menjadi Rp1.835 milliarpada LHKPN 2021. Pun demikian, kas setara kas dan harta bergerak lainnya ikut berkurang selama Helldy menjabat sebagai Walikota Cilegon. (BAR)

  • Persiapan 2024, DPRD Otak-atik Struktur

    Persiapan 2024, DPRD Otak-atik Struktur

    SERANG, BANPOS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang telah melakukan perombakan atas susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Selain tujuannya untuk melakukan penyegaran terhadap struktur AKD, perombakan tersebut juga dinilai sebagai salah satu pijakan awal dalam penentuan koalisi mendatang.

    Salah satu sumber BANPOS mengatakan, menjelang pelaksanaan perombakan AKD, partai-partai yang menduduki kursi legislatif sibuk melakukan konsolidasi dan lobi-lobi, agar mereka dapat mempertahankan kursi pimpinan AKD, atau mendapatkan kursi pimpinan AKD.

    “Banyak yang melakukan lobi. Mereka sibuk mencoba mendapatkan kursi AKD atau bisa mempertahankan kursi AKD. Bukan untuk personalnya, tapi minimal untuk fraksi mereka,” ujarnya kepada BANPOS.

    Menurutnya, konsolidasi dan lobi tersebut dilakukan sebagai satu langkah awal para partai, dalam menentukan siapa yang akan menjadi kawannya pada Pemilu mendatang. Namun sejauh ini, belum terlihat adanya konflik politik dalam pelaksanaan perombakan AKD.

    Peneliti Senior Populi Center, Usep S. Ahyar, mengatakan bahwa ‘barter’ jabatan di lembaga Legislatif merupakan hal yang sudah lumrah terjadi. Menurutnya, hal itu merupakan mekanisme politik yang niscaya terjadi.

    “Itu kan kewenangan dari partai politik yah, sebelumnya pun pasti sudah disepakati bagaimana komposisi dari AKD-nya. Jadi sudah biasa itu di partai politik yah, peristiwa yang lumrah terjadi. Meskipun mungkin ada peristiwa politik lagi di belakangnya,” ujar Usep melalui sambungan telepon, Selasa (24/5).

    Usep mengatakan, barter yang terjadi dalam penentuan AKD pun memang tidak terlepas dari adanya kesepakatan antar partai yang saling berkoalisi. Hal itu juga bisa saja menjadi gambaran bagaimana koalisi di Pemilu yang akan datang, meskipun kecil kemungkinan lantaran masih terbilang jauh waktunya.

    “Kebiasaannya memang ada kesepakatan diantara mereka (partai yang berkoalisi). Mungkin juga memang ancang-ancang untuk Pemilu mendatang. Meskipun kalau secara langsung ke 2024, agak terlalu jauh juga sih sebenarnya,” ungkapnya.

    Di sisi lain, Usep mengaku jika jabatan pimpinan pada AKD sudah pasti memiliki sejumlah keuntungan baik untuk anggota yang ditempatkan di sana, maupun partai yang mendelegasikan kadernya untuk menempati jabatan itu.

    “Yang namanya jabatan sudah pasti ada anggarannya. Jadi AKD itu juga kan berarti jabatan, dan jabatan sudah pasti ada anggaran. Maka ini sudah pasti menjadi incaran dari partai politik,” jelasnya.

    Terlepas dari adanya peristiwa politik di balik perombakan AKD, Usep menuturkan bahwa masyarakat memiliki harapan terhadap keputusan para partai dalam menempatkan kader-kader mereka pada jabatan pimpinan AKD.

    “Mudah-mudahan rotasi itu berdasarkan hasil evaluasi kinerja. Karena itu yang diharapkan oleh masyarkat. Diharapkan kan setelah dilakukan rotasi, kerja-kerja legislasi, pengawasan dan lainnya ada penyegaran,” tuturnya.

    Diketahui, DPRD Kota Serang telah melakukan perombakan terhadap AKD. Sejumlah pimpinan AKD pun dirombak, meskipun sedikit yang memunculkan nama baru pada susunan pimpinannya.

    Seperti pada jajaran Komisi, Komisi I terjadi perubahan. Sebelumnya, Ketua Komisi I diduduki oleh Bambang Janoko dari Fraksi PDI Perjuangan, saat ini diduduki oleh Muji Rohman dari Fraksi Partai Golkar.

    Selain itu, Ketua Bapemperda yang sebelumnya diduduki oleh Mad Buang dari Fraksi Partai Golkar, saat ini diduduki oleh Babay Sukardi dari Fraksi Gerindra. Begitu juga dengan kursi Ketua Badan Kehormatan yang sebelumnya diduduki oleh Babay Sukardi, digantikan oleh Bambang Janoko.(DZH/PBN)

  • WTP Tapi Kembalikan Uang Negara

    WTP Tapi Kembalikan Uang Negara

    SERANG, BANPOS – Sejumlah temuan BPK pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Banten diklaim tengah diselesaikan oleh masing-masing OPD. Terlebih untuk temuan yang mengindikasikan adanya kerugian negara, akibat adanya kelebihan pembayaran pada paket pekerjaan konstruksi.

    Diketahui, dalam rilis BPK Perwakilan Provinsi Banten, terdapat sejumlah temuan pada hasil pemeriksaan untuk LKPD Provinsi Banten tahun 2021. Temuan tersebut yakni Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat Belum Tertib, Pengelolaan Rekening Bendahara Belum Memadai, Penatausahaan Aset Tetap Belum Memadai dan Pelaksanaan Belanja Modal pada Beberapa Kontrak Tidak Sesuai Ketentuan.

    Salah satu sumber BANPOS di lingkungan Pemprov Banten mengatakan, Pemprov Banten telah menindaklanjuti sejumlah temuan dari BPK, terutama yang berkaitan dengan adanya kerugian keuangan negara.

    “Temuan sudah diselesaikan yang kerugian keuangan daerah yah. Sudah selesai semuanya,” ujar dia kepada BANPOS, Selasa (24/5).

    Dalam rilis BPK Provinsi Banten, disebutkan bahwa temuan pelaksanaan belanja modal pada beberapa kontrak tidak sesuai ketentuan, mengakibatkan kelebihan pembayaran atas lima paket pekerjaan Gedung dan Bangunan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) serta empat paket pekerjaan Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR.

    Namun untuk sejumlah temuan yang berkaitan dengan administrasi, Pemprov Banten masih berusaha untuk menyelesaikannya. Sebab, untuk menyelesaikan permasalahan administrasi perlu dilakukan sejumlah tahapan, bahkan bisa sampai merubah aturan.

    “Kan kalau itu perlu ada semacam tindak lanjut dari OPD bagaimana mereka menyelesaikan administrasinya. Yang penting ada progres yah. Kalau administrasi kan kadang-kadang harus ada ketetapan di Pergub, ada proses yang panjang yah,” ungkapnya.

    Salah satu temuan administrasi pada LKPD Provinsi Banten tahun 2021 yakni adanya aset tetap yang diakui memiliki nilai sebesar Rp1 terdiri dari 8 aset. Aset tersebut yakni berbentuk jalan, irigasi dan jaringan.

    Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, saat dikonfirmasi BANPOS mengatakan bahwa aset tetap yang dalam pengakuan penilaiannya hanya sebesar Rp1 merupakan aset hasil hibah. Aset tersebut dinilai hanya Rp1 lantaran belum dilakukan penilaian.

    “Terdapat aset yang bernilai 1 rupiah karena, pada saat penerimaan hibah sampai dengan sekarang, belum dilakukan penilaian,” ujarnya kepada BANPOS melalui pesan WhatsApp.

    Menurutnya, BPKAD Provinsi Banten saat ini tengah melakukan inventarisasi aset tersebut dan akan dilakukan penilaian untuk mendapatkan nilai yang sebenarnya. “Perlu appraisal (penilaian), lagi diinventarisasi,” terangnya.

    Ia pun mengakui jika pihaknya tengah menindaklanjuti sejumlah temuan dalam hal penatausahaan aset lainnya. “Secara bertahap semua temuan kita tindak lanjuti,” ucapnya.

    Sementara Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Tabani, saat hendak dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak kunjung merespon. Begitu juga dengan Inspektur Provinsi Banten, Muhtarom.

    Terpisah, Pemkab Serang yang baru saja menerima hasil pemeriksaan BPK pada Senin (23/5) kemarin, diminta agar segera menyelesaikan sejumlah temuan yang ada. DPRD Kabupaten Serang pun akan segera melakukan kontrol atas adanya temuan tersebut, khususnya pada pengelolaan Dana BOS.

    Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Zaeni, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kepala Dindikbud Kabupaten Serang terkait dengan temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten dalam hal ini pertanggungjawaban atas penggunaan dana BOS belum memadai. Menurutnya, hal itu merupakan sebagai tugas dan fungsi dari DPRD sebagai kontrol atas pelaksanaan kinerja dari OPD di Kabupaten Serang.

    Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, DPRD Kabupaten Serang akan membahas hasil LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Banten terhadap LKPD Kabupaten Serang tahun 2021 pada tanggal 2 Juni mendatang.

    “Kami secara umum akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Serang untuk menyelesaikan terkait dengan temuan LHP BPK yang sudah disampaikan,” ujarnya, Selasa (24/5).

    Ia menjelaskan, meski pandemi Covid-19 menjadikan mayoritas kegiatan pembelajaran dan kegiatan lainnya melalui daring, namun bukan berarti daring ini tidak melaksanakan kegiatan. Akan tetapi, seluruh kegiatan dilakukan namun tidak dilakukan secara tatap muka.

    “Kegiatannya berjalan, anggaran tidak mungkin tidak diberikan. Guru pasti harus dibayar, dana BOS untuk murid juga harus dibayar, pasti melaksanakan kegiatan tetapi pelaksanaannya tidak secara tatap muka,” katanya.

    Terkait dengan temuan LHP BPK yang diserahkan pada tanggal 23 Mei lalu, pihaknya akan menanyakan secara langsung kepada Kepala Dindikbud apa-apa saja yang menjadi catatan secara rinci.

    “LHP BPK menjadi salah satu kewajiban pemerintah daerah yang harus diserahkan kepada DPRD dan DPRD wajib menanyakan tentang hasil temuan BPK. Kami akan bahas dengan Pemda, bahwa OPD mana saja yang terdapat temuan,” tuturnya.

    Dari temuan BPK nanti, pihaknya akan melihat dari kepatutan dan kewajaran. Selanjutnya, apakah sudah sesuai atau belum dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Kemudian apakah ada penyelewengan anggaran, akan kami mintai keterangan. Insyaallah di bulan September semua akan ditindaklanjuti sesuai berdasarkan ketentuan yang ada,” terangnya.

    Ahmad Zaeni mengatakan, temuan BPK bukan hanya OPD Dindikbud saja, hampir semua OPD. Baik tentang administrasi, kepatutan dan kewajaran hukum dan pelaksanaan daripada penggunaan anggaran.

    “Kami perlu melakukan pendalaman terhadap OPD terkait apa saja yang menjadi catatan, jadi kami akan membahas tindak lanjut dari temuan BPK. Insyaallah kami akan bahas dengan pemerintah daerah,” tandasnya.

    Sementara itu, Inspektorat Kota Cilegon akan memanggil empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten. Keempat OPD tersebut yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) terkait rekonstruksi ruas jalan, Dinas Pendidikan (Dindik) terkait pengelolaan dana BOS, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait pencatatan aset yang mengakibatkan ketidaksesuaian neraca aset, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terkait pengelolaan pasar.

    Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun BANPOS, ada sebanyak 12 paket kegiatan peningkatan badan jalan di DPUTR Kota Cilegon bermasalah. Ketidaksesuaian spesifikasi pada kegiatan pekerjaan rekonstruksi dan perbaikan jalan menjadi salah satu dari catatan BPK RI Perwakilan Banten terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemkot Cilegon tahun anggaran 2021. Tiga catatan penting yang disampaikan BPK RI Perwakilan Banten terhadap Pemkot Cilegon atas laporan keuangan 2021. Pertama, pelaksanaan 12 paket kegiatan rekonstruksi dan pemeliharaan jalan pada DPUTR tidak sesuai spesifikasi kontrak. Kedua, pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak memadai, sehingga mengakibatkan penggunaan dana bos tidak sesuai dengan program yang telah direncanakan sebelumnya. Ketiga, BPKAD belum mengelola aset tetap dan aset lain-lain secara memadai.

    Inspektur Kota Cilegon Mahmudin mengatakan, tindak lanjut temuan BPK RI telah disampaikan ke masing-masing OPD yang bersangkutan. “Kita sudah tindak lanjuti, PU itu 12 ruas jalan kelebihan pembayaran ada yang sudah dibayar ada yang belum,” kata Mahmudin.

    “Kami komitmen agar semua temuan BPK, bisa diselesaikan dalam waktu 60 hari. Total kelebihan pembayaran saya tidak hafal, tapi teknis datanya ada di kantor,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cilegon ini menjelaskan, kelebihan pembayaran di DPUTR Kota Cilegon bervariasi, dari 12 paket kegiatan, ada yang temuannya puluhan juta dan ada yang temuannya ratusan juta. “Dari 12 paket kegiatan yang jadi temuan, ada yang sudah melakukan pengembalian beberapa kegiatan. Sudah dikembalikan nilainya di atas Rp 1 miliar lebih kok yang dikembalikan, tetapi dari beberapa kegiatan, cuma rinciannya tidak hafal,” tuturnya.

    Kemudian dikatakan Mahmudin, pihaknya belum mengetahui secara rinci 12 paket kegiatan yang menjadi temuan di DPUTR Kota Cilegon. Jika dalam 60 hari tidak dilakukan pengembalian uang ke kas negara atas kelebihan pembayaran maka akan dilaporkan ke Walikota Cilegon Helldy Agustian, kemudian sanksi menunggu arahan pimpinan. Tetapi, Ia berharap dalam waktu 60 hari dapat diperbaiki oleh empat OPD terkait catatan dari BPK RI Perwakilan Banten.

    “Tahun kemarin (anggaran 2020) juga ada temuan (Gedung Edhi Praja), pengembalian terus dilakukan. Saya optimis, prosesntase sudah di atas 90 persen, meski melebihi batas waktu. Ini uang negara, wajib ditindaklanjuti. Saya tidak mau temuan menumpuk, harus diselesaikan,” tegasnya.

    Mahmudin mengungkapkan, sejak 2007 hingga 2021, ada sekitar 1.000 temuan. Saat ini, sudah 900 temuan lebih yang ditindaklanjuti. “Temuan ini kan setiap tahun diakumulasi, kita sebenarnya cukup baik karena di atas 90 persen. Sekarang terus berproses,” jelasnya.

    Ia menambahkan, temuan BPK RI terkait Dana BOS hanya penyajian laporan yang tidak sesuai, bukan pengembalian uang negara. Sementara, terkait aset ada yang sudah diserahkan ke Provinsi tetapi peralihannya masih proses, jadi aset soal pencatatannya saja. “Saya sudah koordinasi dengan Kepala BPKAD, dia optimis bisa selesai kok tahun ini,” tandasnya.

    Walikota Cilegon Helldy Agustian mengatakan akan segera membuat rencana aksi atas adanya temuan-temuan dari BPK terhadap sejumlah OPD. “Segera bikin rencana aksi rapat hari Rabu (hari ini). Yang pasti dari hasil itu ada rencana aksi yang lagi dibikin oleh mereka semuanya oleh dinas- dinas terkait yang ada catatan,” katanya.

    Kemudian terkait banyaknya temuan di DPUTR, Helldy mengatakan pihaknya sudah menempatkan kadis baru untuk meminimalisir temuan-temuan kedepannya.

    “Ya makanya PU sekarang dipegang sama orang hukum, kadang kelemahannya di hukum. Ini kan pelaksana paket pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak itu yang harus diperbaiki. Ini diperkuat dengan kontraknya administrasinya diperlukan orang hukum disitu. Bikin standarisasi pengawasan,” terangnya.

    Terkait dengan temuan sejumlah aset yang menjadi catatan di BPK pihaknya mengaku sedang berproses di BPN. “Aset ini pengelolaan aset tetap dan aset lainnya belum memadai jadi artinya aset itu banyak, lagi dalam proses BPN,” jelasnya.

    Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebak yang meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Banten menyatakan akan menyusun rencana tindak lanjut dari rekomendasi BPK dalam LHP 2021.

     “Penghargaan WTP dari BPK RI ini terus kami seluruh jajaran Pemkab Lebak untuk terus bekerja keras melaksanakan dan memastikan, melakukan tata kelola keuangan daerah yang baik dan patuh pada perundangan-undangan,” ungkap Wabup Lebak Ade Sumardi.(WDO/MUF/LUK/DZH/PBN)

  • Kewenangan Pelantikan Pj Sekda Disoal, Tranggono Potensi Pecah Belah ASN

    Kewenangan Pelantikan Pj Sekda Disoal, Tranggono Potensi Pecah Belah ASN

    SERANG, BANPOS – Penunjukan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), Tranggono disikapi pro dan kontra oleh ASN. Hal ini dikarenakan, walau dinilai memiliki perencanaan yang matang, namun gaya kepemimpinannya yang kaku dan bukan ‘asli’ ASN Banten dinilai akan membuat ASN makin terbelah dan terkotak-kotakkan.

    Selain itu, kewenangan pelantikan oleh Pj Gubernur Provinsi Banten juga dipersoalkan. Pasalnya, hingga saat ini dianggap belum ada regulasi yang kuat terkait petunjuk teknis dan kewenangan Pj Gubernur, yang dikeluarkan oleh Kemendagri.

    “Saya pribadi melihat sosok Pak Tranggono ini pendiam, tapi terlihat perencanaan yang matang.  Bisa kerja lah,” kata salah seorang ASN di Dinas PUPR yang meminta identitasnya dirahasiakan.

    Kepiawaan Tranggono, telah disaksikan langsung ketika dirinya menjadi bawahan langsung. “Pak Tranggono itu kan dulu pernah jadi Kepala Dinas PUPR,” katanya.

    Berbeda dengan ASN yang berada di OPD pelayanan. Menurut dia, Tranggono yang saat ini menjabat sebagai Pj Sekda Banten, dinilai kaku, sehingga keberdaanya tidak efektif ditengah-tengah ASN pemprov yang terpecah-pecah.

    “Melihat cara keprmimpinan Pak Tranggono di  Dinas PUPR beberapa waktu lalu, saya tidak yakin yang bersangkutan membawa dampak positif dan kenyamanan dilingkungan kerja,” katanya.

    Ditambah lagi, Tranggono adalah pejabat eselon II Pemprov Banten hasil open bidding yang diduga bawaan langsung oelh Pj Gubernur Al Muktabar. “Kenyamanan Pj Sekda Banten hanya dirasakan oleh Pj Gubernur. Dan saya menduga kalau Pak Tranggono tidak mampu menyatukan ASN pemprov yang terkotak-kotak. Karena ada ASN gerbong mantan Banten 1 (Wahidin Halim), dan gerbong atau barisan mantan Banten 2 (Andika Hazrumy),’ ujarnya.

    Saat ini saja lanjut dia, ASN pemprov sudah mulai  gelisah dan tidak nyaman dengan duet Al Muktabar dan Tranggono.”Kalau mau dicermati, hampir disemua OPD terlihat tidak berkenan dengan Pak Tranggono,” ujarnya.

    Ketidaksenangan kepada Tranggono lanjut dia,  selain Kaku, Pj Sekda juga merupakan pendatang baru. “Jadi posisi Pak Tranggono ini sebetulnya menambah panjang dan banyak ASN yang berkelompok,” jelasnya.

    Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Suparman, mengatakan bahwa pelantikan Pj Sekda oleh Pj Gubernur Banten bisa menimbulkan kekacauan dalam  pelayanan publik di lingkungan Pemprov Banten.

    “Pelantikan Pj Sekda yang dilakukan Pj Gubernur Banten itu abu-abu. Sejak dari awal, kami mendorong Mendagri Tito Karnavian untuk mengeluarkan regulasi soal petunjuk teknis pengangkatan dan kewenangan PJ Gubernur. Hingga saat ini, Mendagri belum mengeluarkan regulasi tersebut,” ujarnya.

    Terlebih, Pj Gubernur Provinsi Banten, Al Muktabar, mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor : 821: /Kep.076-BKD/2022 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten dalam rangka melantik M. Tranggono.

    Menurutnya, Surat Keputusan tersebut seharusnya tidak mencantumkan label jabatan Gubernur. Sebab, Al Muktabar bukanlah Gubernur definitif melainkan hanya seorang Pj Gubernur yang diangkat oleh Mendagri, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang habis masa jabatannya.

    Herman menegaskan, regulasi petunjuk teknis soal pengangkatan dan kewenangan Pj Gubernur, merupakan hal terpenting yang wajib dilakukan oleh Mendagri. Sebab hal itu terkait dengan pelaksanaan kegiatan roda pemerintahan daerah, dalam memberikan pelayanan publik.

    “Sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran kewenangan Pj, termasuk soal seperti apa evaluasi dan monitoring terhadap kinerja Pj. Harus ada hitam di atas putih,” tegasnya.

    Herman menuturkan, hingga saat ini Mendagri enggan mengeluarkan regulasi baru untuk pengangkatan Pj Gubernur dan masih mengacu pada Permendagri Nomor 1 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

    Menurut Herman, sikap Mendagri yang mengacu pada Permendagri tersebut sangat tidak relevan. Pasalnya, Permendagri tersebut dianggap memiliki konteks yang berbeda, dimana dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2018 hanya mengatur soal masa jabatan Kepala Daerah yang melakukan cuti selama enam bulan untuk kegiatan kampanye, tidak mengatur tentang masa jabatan Kepala Daerah yang habis masa jabatannya.

    “Hari ini Pj itu bisa menjabat selama satu tahun atau diperpanjang lagi dua tahun, kewenangannya harus diperjelas. Karena Pj ini melewati hingga dua tahun APBD dan itu adalah keputusan-keputusan strategis,” terangnya.

    “Dan apakah Permendagri Nomor 1 tahun 2018 itu masih relevan? Maka dalam konteks ini aturan tersebut sudah tidak relevan. Dan ini bisa menimbulkan chaos dan berbahaya. Apalagi jika yang dilakukan Pj Gubernur Provinsi Banten diikuti oleh Pj Gubernur Provinsi lainnya, ini baru bulan pertama,” jelasnya.

    Karena itu, dirinya mendorong Mendagri untuk segera mengeluarkan regulasi petunjuk teknis pemilihan Pj Gubernur, Bupati dan Walikota sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XX/2022 yang diketok palu pada tanggal 10 Maret 2022, yang mensyaratkan soal penerbitan regulasi baru tentang mekanisme pemilihan, pengangkatan penjabat, kewenangan penjabat, monitoring dan evaluasi penjabat.

    “Jika tidak ada regulasi soal pengangkatan dan kewenangan Pj Gubernur, akibatnya secara legalitas pelantikan Pj Gubernur tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tentu hal ini sangat rawan digugat,” tandasnya.(RUS/DZH/PBN)

  • Dua Sapi di Serang Terjangkit PMK

    Dua Sapi di Serang Terjangkit PMK

     

    SERANG, BANPOS- Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Serang menemukan dua kasus positif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Desa Sukamanah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Dari dua kasus tersebut ditemukan pada sapi yang berasal dari daerah Subang, yang setelah ditelusuri tertular dari hewan ternak asal Jawa.

    Kepala Distan Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, mengungkapkan bahwa berdasarkan SOP wilayah yang sudah terdapat kasus positif PMK, secara SOP tidak bisa mengirim hewan ternak atau daging ke luar daerah. Hal ini pun menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi perdana yang dilakukan bersama dengan para Camat se-Kabupaten Serang, 3 Polres dan 2 Kodim.

    “Dua ekor sapi yang positif berdasarkan hasil laboratorium Subang, datang minggu lalu dari daerah Subang. Sudah menampakkan gejala klinis PMK, sudah ada sariawan dan luka-lukanya, tapi untuk menegakkan diagnosa, karena masih terduga dan sehari setelahnya diambil sampel untuk dicek di balai laboratorium Subang dan dinyatakan positif PMK,” jelas Zaldi, Selasa (24/5).

    Ia menegaskan bahwa kasus positif PMK ini bukan berasal dari hewan ternak asal Kabupaten Serang, melainkan dari Subang. Pihaknya pun mengimbau agar para pembeli tidak membeli hewan ternak dari daerah-daerah yang dinyatakan positif PMK.

    “Untuk sementara, dari daerah-daerah yang dinyatakan positif, para pembeli di Kabupaten Serang dianjurkan jangan membeli di daerah-daerah tersebut. Secara SOP, kalau daerah tingkat Kabupaten sudah ditemukan kasus PMK, maka sebenarnya kita tidak bisa mengirim ke luar baik daging ataupun  ternak,” katanya.

    Untuk mengantisipasi penularan, Distan melakukan isolasi terhadap hewan yang dinyatakan positif PMK agar tidak berbaur dengan hewan ternak lainnya. Selain itu, Distan Kabupaten Serang juga terus melakukan pemantauan terhadap hewan ternak lainnya untuk memastikan apakah masih ada hewan ternak yang terdiagnosa terjangkit PMK.

    “Sementara ini kami lakukan isolasi hewan ternak, tidak dicampur dengan hewan ternak yang lain. Sambil kita juga memantau hewan ternak yang lainnya apakah ada yang sudah tertular, karena memang harus ditegakkan diagnosanya melalui cek laboratorium, kalau cek gejala klinis kan masih terduga,” tuturnya.

    Meskipun demikian, Zaldi mengatakan untuk peternakan-peternakan besar dengan SOP yang ketat dan biosecurity yang sangat baik, pihaknya mencoba untuk selektif. Karena peternakan-peternakan besar ini ikut mensuplai daging untuk wilayah Banten, termasuk wilayah Kabupaten Serang sampai ke DKI Jakarta. 

    “Jadi kita juga secara selektif melihat kondisi hewan, kemudian prosedur yang dilakukan di sana bio security nya seperti apa, termasuk kita juga akan lebih selektif terhadap hewan yang masuk ke Kabupaten Serang,” katanya.

    Ia mengungkapkan bahwa hewan ternak jenis sapi di Kabupaten Serang tidak terlalu banyak. Di Kabupaten Serang sendiri, lebih banyak hewan ternak jenis domba dan Distan akan lebih selektif terhadap daerah yang sudah dinyatakan terjangkit wabah PMK.

    “Untuk domba, daerah yang sudah  dinyatakan daerah terjangkit wabah PMK seperti Garut, Tasik,  Banjar, Sumedang, kita akan lebih selektif untuk daerah-daerah tersebut,” ucapnya.

    Saat ini, Distan Kabupaten Serang masih terus melakukan sosialisasi kepada para peternak di Kabupaten Serang. Kemudian bersama dengan para Camat, Aparat Kepolisian dan Kodim, melakukan koordinasi menyepakati SOP yang akan diterapkan.

    “Hari ini (kemarin, red) kami melaksanakan rakor dengan para Camat, 3 Polres dan 2 Kodim menyepakati SOP yang akan kita lakukan ketika daerah kita sudah ada yang positif, ataupun preventif untuk daerah-daerah atau kecamatan-kecamatan yang belum ada kasus positif PMK,” tuturnya.

    Pada kesempatan tersebut, Zaldi mengungkapkan bahwa wabah PMK ini dapat merugikan peternak. Sebab, apabila hewan positif terjangkit PML, apabila umur hewan tersebut masih muda, tingkat kematiannya tinggi. 

    “Kalau yang sudah dewasa, biasanya mereka jadi mandul, kalau yang sedang hamil itu jadi abortus. Kalau sudah sembuh pun, peningkatan berat badannya jadi tidak berpengaruh,” ujarnya.

    Menurutnya, secara umum produksi daging di Kabupaten Serang juga terancam. Sehingga pihaknya mengupayakan agar hewan yang terjangkit PMK itu diberikan penanganan secara ketat dan serius.

    “Memang bagi yang terkena hari ini dan belum ada vaksinnya, kita akan beri vitamin kemudian antibiotik diperlukan, karena biasanya kalau kena PMK kondisi tubuh hewan ini lemah dan muncul penyakit-penyakit yang disebabkan oleh bakterial, sanitasi kandang dan lingkungan,” katanya.

    Diakhir Zaldi menyebutkan bahwa hewan terjangkit PMK juga berpeluang untuk sembuh, meskipun berpengaruh pada berat badan dan kehamilan. 

    “Berpeluang untuk sembuh meskipun berpengaruh pada berat badan dan kehamilan. Jadi mereka tidak bisa punya anak lagi, masih bisa diupayakan untuk diobati asalkan secara ketat,” tandasnya. (MUF/AZM)

     

  • Parlemen Banten Sebut UU TPKS Belum Tersosialisasi

     

    MARAKNYA kasus pelecehan yang terjadi akhir-akhir ini cukup membuat kaum perempuan merasa khawatir dan tidak nyaman. Pasalnya, tindak pelecehan yang terjadi tidak menakar usia. Mulai dari dewasa, remaja, dan anak-anak menjadi korbannya. 

     

    Dengan demikian, pada tanggal 9 Mei 2022 Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sebagai bentuk payung hukum untuk para korban dan untuk menjerat para predator seksual yang sebelumnya banyak luput dari jeratan hukum.

     

    Namun sayangnya, menurut salah satu Politisi Provinsi Banten, Encop Sofia, bahwa UU TPKS yang telah disahkan tersebut belum tersosialisasikan secara merata kepada masyarakat. Sehingga korban masih takut untuk melaporkan dan pelaku masih leluasa mencari mangsa. 

     

    “Dipusat kan sudah ada undang-undang tindak pidana pelaku sosial atau UU TPKS. Undang-undang itu sudah disahkan tetapi belum tersosialisasi, kalau itu sudah tersosialisasi kalau ternyata ada kebijakan lokal lagi yang lebih spesifik bisa juga dibuat Peraturan Daerah Provinsi Banten terkait dengan undang-undang tindak pidana pelecehan seksual,” tutur Anggota DPRD Provinsi Banten, Selasa, (24/5).

     

    Menurut Encop, kasus pelecehan seksual terus saja meningkat, dan korbannya sering kali takut untuk speak up atau tidak berani melaporkan diri sebagai korban. Apalagi korban adalah mereka yang berasal dari kalangan masyarakat prasejahtera. 

     

    “Kasus pelecehan seksual itu banyak sekali terjadi dan banyak juga perempuan yang tidak berani untuk speak up soal dirinya mengalami pelecehan seksual. Terlebih lagi perempuan yang tidak berdaya dari masyarakat yang dianggap prasejahtera. Bahkan dari masyarakat yang sejahtera pun perempuan masih takut untuk melaporkan,” ucapnya. 

     

    Dengan disahkannya UU TPKS, Encop berharap agar seluruh pihak aktivis perempuan, mahasiswa, atau penggerak masyarakat membantu pemerintah dalam mensosialisasikan undang-undang tersebut, dan mengimplementasikannya agar kasus pelecehan seksual dapat terminimalisir. 

     

    “Yah, belum tersosialisasikan, baru disahkan dan belum tersosialisasi secara merata. Untuk itulah aktivis perempuan, mahasiswa, dan penggerak masyarakat harus membantu mensosialisasikan undang-undang ini,” tandasnya. (MG-01/AZM)

     

    ——-