Penulis: Gina Maslahat

  • Tingkatkan Sinergi dengan Bupati Pandeglang, PLN UP3 Banten Selatan Gencar Kampanyekan Electrifying Lifestyle

    Tingkatkan Sinergi dengan Bupati Pandeglang, PLN UP3 Banten Selatan Gencar Kampanyekan Electrifying Lifestyle

    PANDEGLANG, BANPOS – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Selatan terus mendorong budaya electrifying lifestyle kepada masyarakat. Secara khusus Manajemen PLN UP3 Banten Selatan berkesempatan bertemu langsung Bupati Pandeglang Irna Narulita di Pendopo Pandeglang, Rabu (18/5).

    Electrifying lifestyle merupakan gerakan mengaplikasikan gaya hidup baru dengan lebih mengoptimalkan penggunaan peralatan elektronik yang bebas emisi pada kehidupan sehari-hari. Sebagaimana yang diketahui bahwa electrifying lifestyle adalah solusi untuk mewujudkan net zero emission 2060.

    Manager PLN UP3 Banten Selatan Irwanto Wahyu Kusumo menyampaikan salah satu electrifying lifestyle yakni dengan penggunaan kompor induksi. Irwanto menjelaskan penggunaan kompor listrik lebih ramah lingkungan dan bebas dari polusi.

    “Ini merupakan komitmen PLN memasyarakatkan electrifying lifestyle dan mengajak masyarakat menggunakan alat memasak yang ramah lingkungan seperti kompor induksi,” ujar Irwanto.

    Senada dengan itu Irna Narulita menyampaikan kesiapannya dalam mendukung promosi electrifying lifestyle khususnya kepada seluruh warga Kabupaten Pandeglang.

    “Salah satu hal nyata dalam mendukung electrifying lifestyle adalah dengan penggunaan kompor induksi. Kompor induksi ini bisa menjadi pilihan dan solusi yang ramah lingkungan bagi masyarakat Kabupaten Pandeglang dan Provinsi Banten pada umumnya,” ujar Irna

    Selain itu Irna juga menyampaikan bahwa peran PLN sangatlah penting, selain sebagai penyedia layanan pasokan listrik, juga karena memiliki Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai wujud peran dalam dukungan pembangunan daerah.

    “Saya berharap program TJSL dari PLN nantinya bisa tepat sasaran sehingga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Irna

    Dengan adanya kegiatan ini diharapkan PLN khususnya UP3 Banten Selatan dapat terus bersinergi dengan pemerintah Kabupaten Pandeglang khususnya terkait program-program yang berdampak dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.(*)

  • Satpol PP Berikan Batas Waktu Penertiban Kepada PKL Alun-alun

    Satpol PP Berikan Batas Waktu Penertiban Kepada PKL Alun-alun

    PANDEGLANG, BANPOS-Dengan menjamurnya para Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Alun-alun Pandeglang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang memberikan batas waktu atau deadline kepada para PKL agar tidak melanggar Perda Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K3) nomor 4 tahun 2008.

    Pasalnya, Pemkab Pandeglang telah melarang kawasan dan seputar Alun-alun Pandeglang untuk dijadikan tempat beraktivitas berjualan karena melanggar K3.

    Plt Kasatpol PP Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, Alun-alun Pandeglang masuk dalam Perda K3, pihaknya akan melakukan penertiban dan memberikan waktu terkait penegakan tersebut. Namun, untuk batas waktunya akan diberikan kepada para PKL.

    “Kalau Perda K3 kan masuknya kepada Kebersihan dan Keindahan. Sekarang ini kan sudah kita tertibkan sudah kita panggil, kita sudah berikan deadline waktu dan bahkan mereka segera bikin permohonan kepada pimpinan. Untuk saat ini PKL sudah kita tertibkan,” kata Ali Fahmi Sumanta kepada wartawan, Minggu (22/5).

    Dijelaskannya, saat ini pihaknya telah mengumpulkan perwakilan PKL yang berada di Alun-alun Pandeglang untuk memberikan solusi agar tidak melanggar Perda K3 dan telah melaporkannya kepada OPD terkait untuk dilakukan relokasi.

    “Kami tetap tertibkan, kalau untuk wisata kuliner kan yang dibawah itu. Kalau tidak salah berjualan boleh di depan gedung juang di deretan trotoar, kita kemarin sudah kumpulkan lingkup Alun-alun Pandeglang ketuanya Pak Soleh. Kami sudah menegaskan kepada para pedagang, yah namanya orang kucing-kucingan mencari kesempatan,” terangnya.

    Terkait penertiban yang telah dilakukan, lanjut Fahmi, Pemkab Pandeglang akan memberikan solusi terbaik untuk keberlangsungan aktivitas para PKL.

    “Kami sudah sampaikan kepada Pj Sekda untuk segera merapatkan dan kolaborasi dengan OPD terkait lainnya,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Andika Didaulat Jabat Ketua IKA UNPAS

    Andika Didaulat Jabat Ketua IKA UNPAS

    SERANG, BANPOS – Ikatan Alumni Universitas Pasundan Daerah Banten (IKA UNPAS) Korda Banten melakukan halal bihalal dan Musyawarah Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan disamping dalam rangka menyatukan unsur alumni Unpas yang tersebar di seluruh Wilayah Banten juga melakukan pemilihan ketua IKA UNPAS Korda Banten.
    Ketua Umum IKA UNPAS Pusat Sobur Dwiyono, sangat apresiatif atas penyelenggaraan acara halal bihalal dan musyawarah daerah alumni unpas di Wilayah Banten. Secara keseluruhan penyelenggaraan kegiatan di Banten merupakan acara terbaik dan kompak dalam menyatukan alumni, hibgga dapat menghadirkan sebanyak 150 peserta.
    “Kami selaku pengurus IKA unpas Pusat sangat bangga dan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan Halal Halal dan Musyawarah Daerah IKA UNPAS Korda Banten yang dihadiri lebih dari 150 orang, dan ini sepanjang sejarah baru terjadi di Banten untuk tingkat Korda” sambut Sobur.
    Acara yang diselenggarakan hari ini telah memilih dan menetapkan H. Andhika Hazrumy selaku Ketua IKA UNPAS Korda Banten periode 2022-2027. Pemilihan dilakukan sesuai dengan tata tertib yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Ketua (KPK) IKA UNPAS.
     Ketua terpilih IKA UNPAS Korda Banten, Andhika Hazrumy sangat bertemia kasih dan berjanji akan membawa organisasi ini sebagai wadah pengembangan komunikasi serta berhimpun para alumni, baik untuk kepentingan alumni, pembangunan daerah maupun masyarakat secara umum. (RUS)
  • ‘Hantu’ PPDB Gentayangan di Sekolah Favorit?

     

    SERANG, BANPOS – Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten mewanti-wanti seluruh pihak untuk dapat menjaga pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dari para ‘hantu’ yang berpotensi merusak integritas PPDB tahun ini.

    Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan, mengatakan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PPDB, harus bersama-sama menjaga integritas PPDB dari para oknum yang menghantui pelaksanaan PPDB dengan berupaya merusak kemurnian pelaksanaan PPDB berdasarkan nilai objektif, transparan, akuntabel dan non-diskriminatif.

    Bahkan, Dedy menuturkan bahwa berbagai aturan yang mengatur petunjuk pelaksana/teknis (juklak/juknis) PPDB akan tidak berharga dan tidak berarti, apabila seluruh pihak baik penyelenggara PPDB, pemerintahan, aparat penegak hukum (APH) organisasi masyarakat, hingga media massa tidak menunjukkan komitmen dalam mengawal pelaksanaan PPDB.

    “(Tidak berharga dan tidak berarti) jika tidak memiliki komitmen untuk bersama-sama menjaga dan mengawal PPDB agar terbebas dari intervensi, intimidasi, atau upaya-upaya lain yang dapat merusak kemurnian PPDB itu sendiri,” ujarnya, Sabtu (21/5).

    Menurut Dedy, seruan dalam menjaga integritas PPDB sudah sering digaungkan oleh Ombudsman Banten setiap tahun. Terlebih, pihaknya kerap menemukan permasalahan pada pelaksanaan PPDB mulai dari permasalahan teknis seperti jaringan, permasalahan regulasi, anggaran dan kualitas SDM.

    “(Selain itu) permasalahan yang kerap menjadi hantu yang merusak PPDB adalah adanya intervensi, intimidasi, pungli, suap/gratifikasi kepada para penyelenggara PPDB,” ungkapnya.

    Ia menegaskan, pihak yang akan paling dirugikan dari rusaknya integritas PPDB adalah para siswa. Sebab, dampak dari rusaknya integritas PPDB hingga pada siswa akan tidak memperoleh layanan pendidikan yang optimal.

    “Karena sekolah gagal memenuhi SPM Pendidikan. Demikian pula dari aspek moral, baik moral pembuat kebijakan, pelaksana, kepala sekolah, guru, serta unsur-unsur lainnya di satuan Pendidikan/sekolah, tidak terkecuali dan terutama siswa,” katanya.

    Bahkan, Dedy mengaku jika Ombudsman Banten pernah menerima keluhan dari sekolah-sekolah swasta terkait proses PPDB di sekolah negeri. Dedy memandang, Dinas Pendidikan setempat juga perlu mengajak diskusi dan berkolaborasi dengan sekolah-sekolah swasta yang ada.

    “Dalam jangka panjang dan lebih luas, persoalan PPDB akan terus menjadi ancaman laten bagi kualitas Pendidikan di Banten. Sementara, masih banyak permasalahan pendidikan lainnya di Banten yang masih perlu diatasi bersama,” ucapnya.

    Permasalahan pendidikan itu antara lain pemerataan kualitas pendidikan, ketimpangan infrastruktur pendidikan di Utara-Selatan, kurikulum, sarana prasarana, kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, kompetensi guru, link and match dan lainnya.

    “Kuncinya, mulai dari sekarang, semua pihak menahan diri dan bersama-sama menjaga PPDB demi memperkuat bagian ikhtiar memajukan pendidikan di negeri para ulama dan santri ini,” tegas Dedy.

    Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin, pada kesempatan yang sama mengemukakan, salah satu temuan Ombudsman Banten atas penyelenggaraan PPDB tahun lalu. Temuan itu yakni pelanggaran terhadap ketentuan daya tampung siswa yang diterima oleh sekolah.

    “Untuk diingat bersama, daya tampung ditetapkan oleh Dinas Pendidikan setempat. Untuk memastikan bahwa sekolah dapat memenuhi SPM, jumlah siswa dalam satu rombongan belajar atau kelas yang dimiliki oleh sekolah sebagaimana diatur oleh Kementerian Pendidikan,” ujarnya.

    Faktanya, Zainal menuturkan bahwa sesuai hasil investigasi khusus Ombudsman Banten, ketentuan daya tampung itu diabaikan oleh mayoritas SMA dan SMK milik pemerintah di Provinsi Banten.

    “Kelebihan daya tampung ini terjadi khususnya di Kota Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan yang jumlahnya mencapai hampir 4.000 siswa atau ada tambahan 30 rombel/kelas di luar ketentuan daya tampung sekolah,” terangnya.

    Menurutnya, temuan itu cukup ironis, terlebih dengan adanya temuan sekolah yang memaksakan lebih dari 45 siswa per kelas. Bahkan ia menuturkan, sangat mungkin sekolah pada akhirnya menggunakan ruang laboratorium atau ruang perpustakan sebagai kelas untuk menampung siswa-siswa tersebut.

    “Kita tidak akan mendapati fakta ini dari hasil (pengumuman) akhir PPDB. Kita baru bisa menemukannya jika membandingkan antara regulasi daya tampung dengan jumlah siswa/peserta didik pada saat awal tahun ajaran baru, yang bisa jadi beberapa hari atau pekan setelah proses PPDB. Oleh karenanya, wajar banyak wali murid yang menyampaikan kepada Ombudsman mengenai relevansi pelaksanaan PPDB jika masih banyak yang diterima melalui jalur diluar PPDB,” jelasnya.

    Namun, tidak sedikit SMA/SMK di bawah Pemerintah Provinsi yang di sisi lain belum dapat memenuhi kuota atau daya tampung tersebut. Secara sederhana, menurut Zainal, sekolah ‘favorit’ akan cenderung melanggar ketentuan daya tampung, dan sebaliknya sekolah negeri lain malah kekurangan siswa.

    “Oleh karenanya, kami memandang, Dinas Pendidikan perlu mengevaluasi betul formula ataupun proses penyusunan daya tampung ini. Jika tahun ini sudah yakin, maka perlu lebih serius mengawasi implementasinya dalam proses PPDB. Sebab jika tidak, untuk apa?” tegasnya.

    Tim Ombudsman Banten telah mendalami temuan tersebut dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Inspektorat Daerah Provinsi Banten. Tujuannya, antara lain, untuk mendesak adanya perbaikan yang substantif dan signifikan dalam penyelenggaraan PPDB.

    “Lebih dari itu, pada prinsipnya Ombudsman mendorong agar Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan melakukan upaya lebih serius untuk memastikan pemerataan kualitas pendidikan serta program dan layanan pendidikan lainnya, agar kepentingan pendidikan untuk masyarakat Banten terpenuhi serta berkeadilan bagi semua,” tandasnya.

    Pada  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 SMA/SMK Negeri  di Provinsi Banten sudah menetapkan kuota. Salah satu penetapan yang terbanyak adalah untuk zonasi, sebesar 50 persen.

    Sedangkan afirmasi 15 persen, kepindahan orang tua 5 persen, dan sisanya jalur prestasi 30 persen.

    Keputusan tersebut disampaikan oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar pekan lalu dalam siaran persnya. Atas keputusan tersebut, masyarakat meminta Pemprov  Banten agar dalam penerimaan siswa baru di SMA/SMK Negeri tidak ada intrik atau kecurangan. Pasalnya, sejak diberlakukan PPDB online banyak  dugaan kecurangan dan peristiwa yang merugikan siswa didik.

    “Kalau memang ketentuannya seperti itu, saya harap praktek lapangannya tidak ada proses titip-titipan. Karena banyak sekali warga sekitar seperti tahun lalu tidak bisa masuk di sekolah dekat rumahnya. Tapi tidak sedikit banyak siswa yang rumahnya jauh-jauh bisa masuk ke sekolah itu,” kata warga Kota Serang, Tita Hafidah.

    Kecurangan tersebut nampak di sekolah-sekolah favorit seperti SMA 1 dan 2 Kota Serang SMKN Kota Serang. “Saya sangat meyakini kalau mau dibuka datanya banyak  sekali kecurangan pada PPBD Online tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

    Apalagi, saat proses pendaftaran PPDB online,  jaringan internet sangat sulit untuk diakses. “Sekali lagi saya minta kepada pemerintah agar tidak lagi melakukan kecurangan-kecurangan. Harus fair,” ujarnya.

    Senada diungkapkan Reni Marlina. Menurut dia, persoalan  PPDB online yang diduga terjadi kecurangan bukan saja di Serang. “Sama di Kota Cilegon, kendala dan persoalan PPDB Online tahun-tahun sebelumnya banyak siswa yang jauh-jauh tapi sekolah di SMAN 1 Cilegon. Tapi yang dekat tidak bisa masuk kesitu. Ini harus diperbaiki,” ujarnya.

    Sementara itu,  Pj Gubernur Banten, Al Muktabar meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar konsen dalam PPDB Online. “Secara umum, pendidikan menjadi konsentrasi pemerintah,” kata Al Muktabar.

    Dikatakan, saat dirinya mendapat amanat menjadi Penjabat Gubernur, RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) sudah berakhir. Saat ini rencana pembangunan terwadahi dalam RPD (Rencana Pembangunan Daerah) yang hulunya adalah visi misi Presiden dan Wakil Presiden di samping Rencana Pembangunan Jangka Panjang.

    “Mengawal pendidikan dengan mengawal PPDB sebaik-baiknya sebagai pintu awal. Bila sukses, setengah pekerjaan Bapak/Ibu sukses,” ungkap Al Muktabar.

    “Ini pertaruhan kita bersama, yang ujungnya melayani masyarakat,” tegasnya.

    Dijelaskan, menjadi tugas pemerintahan untuk mengatur dan melayani. Bila terjadi deviasi atau ketidakterhubungan keduanya, tugas pemerintah untuk melakukan intervensi. Pihaknya siap bersama para Kepala Sekolah untuk bersama mencari solusi bila muncul hambatan atau permasalahan.

    “Dalam waktu dekat kita akan melakukan PPDB khusus SMA/SMK Negeri. Apabila ada ketidakbenaran pengelolaan, ada ketidakpuasan publik di sana. Bila ada masalah akan kita selesaikan bersama,” tegasnya.

    “Prinsip penerimaan siswa baru, kita menggunakan web sekolah yang sekarang terpelihara dan berjalan dengan baik. Mohon dijaga internetnya sebagai penjuru penerimaan siswa baru,” tambah Al Muktabar.

    Al Muktabar juga berpesan kepada para panitia PPDB SMA/SMK Negeri Provinsi Banten untuk menjalankan unsur fairness dengan baik.

    “Ikhtiar kita jalankan dalam rangka pelayanan pendidikan bahwa pemerintah hadir. Mudah-mudahan dengan persiapan yang baik ini, semua bisa kita maksimalkan pada niat baik itu. Saya yakin, kita bisa dengan segala tanggung jawab kita,” tambah Al Muktabar. (RUS/DZH/PBN)

  • Jalan Nasional dan Provinsi Sempit

    Jalan Nasional dan Provinsi Sempit

    PANDEGLANG, BANPOS-Komisi III DPRD Pandeglang mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang untuk segera mengusulkan pelebaran jalan nasional dan jalan provinsi yang ada di Kabupaten Pandeglang, salah satunya Pemprov Banten untuk segera merealisasikan pelebaran ruas jalan Serang-Pandeglang yang telah diprogramkan. Pasalnya, berdasarkan hasil evaluasi, pasca libur Lebaran 2022 lalu, intensitas arus lalu lintas menuju Pandeglang macet total.

    “Kami meminta Pemprov Banten dalam hal ini Pj Gubernur Banten menindaklanjuti program pelebaran jalan Serang-Pandeglang. Karena mengingat intensitas arus lalu lintas cukup tinggi dari Palima Serang menuju Kabupaten Pandeglang,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Pandeglang, Ade Muamar kepada wartawan, Sabtu (21/5).

    Menurutnya, Pemkab Pandeglang melalui dinas terkait secepatnya mendorong program pelebaran jalan Palima-Pandeglang oleh Pemprov Banten hingga akhir kepemimpinan Irna-Tanto harus dituntaskan.

    “Bahkan DPUPR Pandeglang harus melakukan terobosan atau inovasi pembangunan jalan di Kabupaten Pandeglang, untuk meminimalisir kemacetan ke wilayah obyek wisata yang tiap tahun kerap terjadi kemacetan berjam-jam, seperti saat hari libur Idul Fitri dan libur Waisak kemarin yang tidak diprediksi arus lalu-lintas ke wilayah Pandeglang macet total,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ketua Prankmor Pandeglang, Emus kepada wartawan mengatakan, beberapa kalangan mendukung dan mendorong program pelebaran jalan Serang-Pandeglang yang sudah lama mangkrak belum ada kelanjutanya tersebut.

    “Iya kami berharap program lanjutan pelebaran jalan Serang-Pandeglang segera dituntaskan, agar  Pandeglang terlihat lebih maju dan berkembang. Saat ini pembangunanya baru direalisasikan dari Lapangan Sukarela sampai depan Kejari Pandeglang,” katanya.

    Hal senada juga disampaikan Koordinator Badan Pemantau Pembangunan Provinsi Banten (BP3B), Apandi Jarkasih mengatakan, bahwa program pelebaran jalan provinsi Serang-Pandeglang sejak lama harus sudah diselesaikan.

    “Pemprov dan kabupaten Pandeglang harus segera menuntaskan pembangunan pelebaran jalan Serang-Pandeglang.  Kami yakin dan optimis dengan kepemimpinan Pj.Gubernur Banten Al Muktabar bisa menuntaskan harapan masyarakat Pandeglang,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Masyarakat Diminta Taat Bayar Pajak

    Masyarakat Diminta Taat Bayar Pajak

    Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten meminta masyarakat memiliki kesadaran untuk melunasi pajak daerah guna mendukung percepatan pembangunan yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan.

    “Kita berharap kesadaran untuk melunasi pajak daerah menjadikan budaya, ” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak Hari Setiono.

    Pemerintah Kabupaten Lebak bekerja keras untuk mencapai target penerimaan pajak daerah, karena memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan.

    Karena itu, pemerintah daerah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat untuk kemudahan melunasi pajak daerah melalui digitalisasi.

    Masyarakat dapat mengakses aplikasi layanan “Lebak Smart Tax” untuk melunasi pajak daerah itu.

    “Kami meyakini target pajak daerah itu terealisasi dengan peningkatan pelayanan itu, sehingga memudahkan untuk pembayaran pelunasan pajak daerah, ” kata Hari.

    Ia juga tidak henti-hentinya mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa pentingnya melunasi pajak, sebab uang pajak itu kembali untuk kepentingan masyarakat.

    Pembangunan berbagai sektor untuk kesejahteraan masyarakat itu bersumber dari pendapatan penerimaan pajak.

    Begitu juga aparat kecamatan, desa dan kelurahan setempat dapat bekerja maksimal untuk mensukseskan realisasi pencapaian pajak daerah itu.

    Pemerintah daerah menargetkan penerimaan pajak daerah tahun 2022 sebesar Rp125 miliar, namun sampai 17 Mei terealisasi Rp53 miliar (42.69 persen) atau kurang Rp71 miliar.

    Pihaknya optimistis target sebesar itu bisa terealisasi jika tingkat kesadaran masyarakat meningkat untuk melunasi kewajiban melunasi pajak daerah.

    Selama ini, pemerintah daerah terus menggenjot sumber penerimaan pajak daerah guna mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Lebak, karena secara langsung dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Dengan demikian, dirinya ditargetkan sebesar Rp125 miliar dari 11 jenis penerimaan pajak daerah antara lain pajak hotel Rp380 juta, pajak restoran Rp6 miliar, pajak hiburan Rp350 juta, pajak reklame Rp750 juta dan pajak penerangan jalan Rp22 miliar.

    Begitu juga pajak parkir Rp530 juta, pajak air tanah Rp252 juta, pajak sarang burung walet Rp13 juta, pajak mineral bukan logam Rp26 miliar, pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp32 miliar dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Rp37 miliar.

    “Kita optimistis sampai akhir tahun 2022 atau ada tujuh bulan lagi bekerja keras untuk mencapai target pajak daerah sebesar Rp125 miliar itu, ” katanya.(ant/pbn)

  • Misteri Bendungan Multifungsi

     

    SEBUAH proyek strategis nasional berupa bendungan dibangun di Kabupaten Serang. Karenan lokasinya di Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, maka bendungan itu dinamai Bendungan Sindangheula. Diresmikan sebagai bendungan multifungsi, justru kini bendungan itu diselimuti misteri.

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari Kamis tanggal 4 bulan Maret tahun 2021 lalu telah meresmikan Bendungan Sindangheula di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

    Bendungan  yang dibangun sejak tahun 2015 dan disiapkan untuk pengendalian banjir yang kerap terjadi wilayah Kabupaten Serang dan sekitarnya. Tak hanya itu, Bendungan Sindangheula ditargetkan bisa meningkatkan produktivitas pertanian dengan kapasitas 9,3 juta meter kubik air yang bisa mengairi 1.289 hektar sawah di Serang dan sekitarnya.

    Bendungan Sindangheula merupakan bendungan yang berada di Kabupaten Serang, tepatnya di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Bendungan tersebut dibangun dengan anggaran sebesar Rp458 miliar, dan diresmikan langsung oleh Joko Widodo pada 2021 kemarin.

    Saat peresmian, Bendungan Sindangheula disebut memiliki sejumlah fungsi, diantaranya yakni peningkatan produktivitas pertanian dengan penyediaan irigasi, penyediaan air baku, mereduksi banjir dan objek pariwisata.

    Berdasarkan informasi yang didapat pada laman KPPIP.go.id, diketahui bahwa Bendungan Sindangheula memiliki kapasitas 9,26 juta meter kubik dan diharapkan dapat mengairi lahan seluas 748 hektare, mengurangi debit banjir sebesar 50 meter kubik/detik, menyediakan pasokan air baku sebesar 0,80 meter kubik/detik.

    Pada saat peresmian Sindangheula satu tahun lalu, Jokowi juga menjelaskan jika Sindangheula akan menyediakan air baku bagi daerah-daerah industri yang berkembang di Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon.

    Jokowi juga mengklaim Sindangheula juga nantinya berfungsi untuk pembangkit listrik dengan menghasilkan 0,40 megawatt sehingga tidak lagi tergantung pada energi fosil. Serta Sindangheula bisa dimanfaatkan untuk konservasi dan pariwisata, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

    Selang setahun setelah peresmian, Kota Serang dilanda banjir bandang yang menurut warga dan pemerintah, belum pernah dalam sejarah berdirinya Kota Serang, terjadi banjir sedahsyat itu. Hingga akhirnya, bendungan Sindangheula pun dituding menjadi penyebab banjir yang menelan korban jiwa sebanyak 5 orang itu.

    Satu tahun lebih dua bulan, sejak diresmikan oleh Presiden Jokowi,  saat ini banyak masyarakat yang mempertanyakan keberadaan Bendungan Sindangheula, Pasalnya, setelah Sindangheula diresmikan, beberapa pekan kemudian, masyarakat dilarang masuk ke area bendungan, tanpa alasan yang jelas.

    “Saya bingung, setelah diresmikan oleh Bapak Presiden, kemudian masyarakat sekitar maupun dari luar Kabupaten Serang yang ingin berwisata dan melihat-lihat Sindangheula tidak diperkenankan oleh petugas setempat. saya tanya kenapa alasannya, tapi tidak dijawab dengan jelas,” kata Muwardi warga Kota Serang kepada BANPOS, Kamis (19/5).

    Senada diungkapkan, oleh Warga Kota Tangerang, Rusli. Menurut dia,  Sindangheula bisa dijadikan obyek pariwisata oleh masyarakat, tapi pada kenyataannya,  untuk masuk ke lokasi tersebut ditutup. 

    “Dua pekan lalu, saya datang ke Sindangheula, karena katanya ada wisata airnya, tapi pas sampai sana, kami diminta untuk balik lagi, Sindangheula  katanya belum selesai dikerjakan. jadi belum sempurna fisiknya,” ujar Rusli.


    Mendapat jawaban dari petugas seperti itu, pihaknya mempertanyakan, jika peresmian yang dilakukan oleh Presiden Jokowi itu terkesan dipaksakan. 

    “Yang kami pahami, kalau fisiknya sudah sempurna, sudah 100 persen jadi, maka  bisa dilakukan peresmian. Tapi Sindangheula  ini belum beres tapi sudah diresmikan. Bingung saya dengan pengelolaan Sindangheula,” ujarnya.

    Sementara itu, Krisna, warga Kota Serang mengaku bencana banjir di Kota Serang pada  Januari lalu diduga penyebabnya adalah pengelolaan Sindangheula yang tidak baik.

    “Kami ingin sekali pemerintah daerah dan pusat ini terbuka soal Sindangheula. Pertama setelah diresmikan ditutup untuk umum, kemudian ada banjir.Tolong pemerintah jangan tertutup seperti ini, sampaikan ada apa dengan Sindangheula,” katanya.

    Ketua LSM Gerakan Masyarakat untuk Perubahan (Gempur), Mulya Nugraha, juga menyoroti misteriusnya Bendungan Sindangheula. Menurutnya, kebanyakan situ atau bendungan dibuat bukan hanya untuk distribusi air, tetapi juga menggerakkan ekonomi masyarakat. Karenanya, sangat aneh jika Bendungan SIndangheula tidak dibuka untuk umum.

    Mulya memaparkan, bendungan-bendungan yang selama ini dibangun pemerintah pusat, menjadi pusat pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat di sekitarnya. Karena biasanya kawasan bendungan juga menjadi area wisata yang seharusnya juga dikembangkan oleh pemerintah, terutama pemerintah daerah.

    “Kalau seperti sekarang, Bendungan Sindangheula ini seperti zona terlarang yang misterius. Seperti pangkalan militer yang tidak seorang pun boleh masuk kesana,” kata Mulya.

    Mulya mengatakan, dengan kondisi yang terjadi saat ini, tak terlihat multifungsi yang diklaim oleh Presiden Joko Widodo. Karena, ada dua fungsi yang dia nilai gagal dijalankan BBWSC3.

    “Fungsi pertama adalah penahan banjir yang terbukti gagal setelah terjadinya banjir besar di Kota Serang. Yang kedua adalah Fungsi objek wisata yang sampai saat ini tidak jelas juntrungannya,” tambah Mulya.

    Atas dasar itu, Mulya menilai perlunya Pemprov Banten maupun Pemkab Serang sebagai pemilik wilayah untuk ikut mengintervensi kondisi ini. Caranya bisa dengan mendesak pemerintah pusat agar pengelolaan Bendungan Sindangheula tidak menjadi misterius dan bisa menjadi kawasan pertumbuhan ekonomi yang mensejahterakan masyarakat, termasuk melalui sektor pariwisata.

    “Jangan sampai apa yang dibangun di tengah-tengah masyarakat kita justru diselimuti misteri sehingga kita tidak tahu apa yang bisa menimpa kita karena keberadaan hasil pembangunan itu sendiri,” pungkas Mulya.

     

    Bendungan Sindangheula Cuma Kolam Air Raksasa

    Kritik juga disampaikan Ketua Komisi IV pada DPRD Provinsi Banten, M. Nizar, turut menyoroti kondisi bendungan tersebut. Menurutnya, dari hasil rapat dengan berbagai pihak, didapati bahwa Bendungan Sindangheula tidak memiliki pintu air untuk mengontrol jumlah air yang ditampung di sana.

    “Bendungan Sindangheula ini memang tidak ada pintu airnya untuk mengalirkan air yang dibendung,” ujarnya pada 20 April lalu saat menemui massa aksi mahasiswa dari HMI MPO Cabang Serang.

    Menurut Nizar, hal itu pun menjadikan Bendungan Sindangheula bukan sebagai bendungan, melainkan kolam air raksasa yang hanya menahan air saja.

    “Artinya ini hanya membuat Sindangheula sebagai penahan air saja, tanpa adanya pintu aliran air. Ini kan menjadi problem yang harus diselesaikan dan kami sampaikan juga masukan ke pusat,” kata Nizar.

    BANPOS pun mencoba menelusuri kebenaran pernyataan Nizar tersebut. Pada 23 April, BANPOS mendatangi Bendungan Sindangheula untuk melihat kondisi bendungan itu. Namun sayangnya, petugas keamanan yang berjaga di depan gerbang masuk kawasan Bendungan Sindangheula melarang BANPOS untuk meliput di sana.

    Meskipun telah menjelaskan bahwa kedatangan BANPOS hanya untuk keperluan publikasi berita serta telah memberikan kartu pers kepada pihak keamanan, namun mereka tetap tidak memperbolehkan BANPOS untuk masuk ke dalam kawasan bendungan.

    “Tetap tidak boleh. Kalaupun mau masuk ke dalam, silahkan minta izin terlebih dahulu kepada BBWSC3. Wartawan juga enggak boleh masuk,” ujar petugas keamanan yang berjaga.

    Meskipun dilarang masuk, BANPOS melihat sejumlah warga tengah berlalu lalang di dalam kawasan bendungan. Saat ditanya mengapa jika dilarang masih ada warga yang dapat masuk ke kawasan bendungan, petugas keamanan menuturkan bahwa mereka adalah warga yang sedang mengurusi kebun.

    Tak bisa masuk, BANPOS pun mencari info bagaimana cara masuk ke dalam kawasan bendungan selain dari gerbang utama. Salah satu warga setempat pun mengajak awak BANPOS untuk masuk ke dalam kawasan bendungan dengan melompati salah satu tembok. Hingga akhirnya BANPOS berhasil masuk ke dalam kawasan bendungan.

    Pantauan BANPOS pada saat itu, terdapat banyak warga yang tengah asyik memancing di Bendungan Sindangheula. Menurut warga yang memandu BANPOS di dalam kawasan bendungan, Bendungan Sindangheula memang merupakan spot memancing yang diminati oleh banyak orang.

    “Ini sudah biasa mas warga mancing. Biasanya juga bisa masuk lewat gerbang depan. Tapi kalau enggak boleh, bisa lewat tembok samping kita lompati,” ujar warga yang memandu BANPOS.

    Ia menuturkan, Bendungan Sindangheula menurut sepengetahuannya, hanya memiliki satu pintu air untuk mengontrol ketinggian air pada waduknya. Ia pun menunjukkan lokasi pintu air tersebut kepada BANPOS.

    Dari pantauan BANPOS, memang terdapat bangunan yang dari jauh terlihat mengeluarkan air yang cukup deras, di dataran dasar yang berada di sisi lain bendungan. Bangunan itu berbentuk kubus dengan ukuran berkisar 6×5 meter. Bangunan itu memiliki lipat layaknya toko klontong berwarna biru, dengan tembok berwarna merah batu bata.

    Warga itu pun menuturkan bahwa hanya bangunan tersebut saja yang menjadi pintu pembuangan air dari Bendungan Sindangheula. Sedangkan spillway atau pelimpahan hanya berfungsi apabila air sedang tinggi saja.

    “Jadi banjir kemarin itu merupakan limpahan yang keluar lewat spillway itu. Untuk kontrol air setahu saya hanya ini pintu pembuangan airnya,” terang dia.

    Berdasarkan dokumen yang didapat BANPOS, pintu air yang ditunjukkan oleh warga tersebut merupakan bangunan pengeluaran. Pada dokumen yang sama, bangunan pengeluaran yang digunakan pada desain Bendungan Sindangheula menggunakan tipe Konduit Tapal Kuda dengan ukuran pasti 2 x Æ 3 meter.

    Bendungan Sindangheula pun disebutkan dalam dokumen tersebut sebagai bendungan bertipe Zonal. Adapun spillway atau pelimpahan Bendungan Sindangheula bertipe ogee tanpa pintu dengan kapasitas 264 meter kubik/detik.

    Akademisi Unbaja, Anis Masyruroh, mengatakan bahwa jumlah pintu air yang ada pada sebuah bendungan, akan tergantung pada fungsi dari bendungan tersebut. Menurutnya, Bendungan Sindangheula memiliki fungsi awal sebagai penyedia baku air terhadap tiga kabupaten/kota yakni Kota Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Serang.

    Namun memang pada 1 Maret lalu, terdapat masalah yakni adanya kelebihan air lebih dari batas tampung maksimal Bendungan Sindangheula. Anis menuturkan, pada saat itu terjadi kelebihan sekitar dua hingga tiga juta kubik dan tumpah ke aliran Cibanten.

    “Memang karena dia (Bendungan Sindangheula) tidak punya pintu khusus seperti Bendungan Pamarayan yah (jadi tumpah tak terkendali). Memang Bendungan Pamarayan itu jelas pintu-pintunya untuk dialirkan ke irigasi. Sedangkan Sindangheula itu fokus untuk menyuplai air baku ke tiga daerah,” katanya.

    Pada dokumen Diklat Teknis Perencanaan Bendungan Tingkat Dasar yang dikeluarkan oleh Balai Bendungan pada Kementerian PUPR halaman 49, disebutkan bahwa kapasitas pelimpah bendungan dan penetapan banjir desain harus mengacu pada SNI 03-3432-1994.

    Dalam SNI 03-3432-1994, ditentukan bahwa untuk bendungan urugan dengan ketinggian lebih dari 80 meter, dalam penentuan kapasitas pelimpahan bendungan diperlukan pengamatan hidrologis curah hujan kala ulang hingga seribu tahunan. Kepala BBWSC3, I Ketut Jayada, sempat melontarkan pernyataan bahwa banjir yang terjadi di Kota Serang akibat siklus 200 tahunan.

    Menurut Anis, bisa dikatakan perhitungan hidrologis yang dilakukan pada saat pembangunan Sindangheula memang agak meleset. Hal itu lantaran dalam pembangunannya, hanya menghitung kapasitas, bukan dampaknya.

    “Ini bisa jadi loh ya, menurut pandangan saya itu karena mereka membangun dengan menghitung kapasitas saja, bukan dampaknya juga. Tapi menurut saya, saat ini sudah seharusnya setiap pihak mengerjakan apa yang harus dikerjakan. BBWSC3 melakukan apa, Pemprov Banten melakukan apa, Pemkot Serang melakukan apa. Sehingga kejadian seperti kemarin tidak kembali terulang,” tegasnya.(DZH/ENK)

     

     

     

     

    BANPOS mencoba melakukan konfirmasi kepada BBWSC3. Pada Kamis (19/5) sekitar pukul 11.28 WIB, BANPOS mendatangi kantor BBWSC3 untuk melakukan konfirmasi berkaitan dengan konstruksi desain maupun beragam fungsi yang menjadi misteri Bendungan Sindangheula.

    BANPOS pun ditemui oleh seseorang yang mengaku sebagai Humas BBWSC3. Namun, ia menemui BANPOS bukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang akan disampaikan oleh BANPOS, melainkan memberi BANPOS formulir permohonan informasi publik.

    Awak BANPOS yang datang ke BBWSC3 pun menolak mengisi formulir tersebut. Sebab, kedatangan BANPOS bukan untuk mengajukan permohonan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), namun untuk melakukan wawancara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pers.

    “Tetap saja mas harus diisi. Karena mas bertugas dengan Undang-undang mas, saya bertugas dengan Undang-undang saya,” ujarnya.

    Saat kembali dipertegas oleh BANPOS bahwa dalam melakukan wawancara tidak perlu mengajukan permohonan informasi publik, seperti pada saat BANPOS mewawancarai Kabid KPI pada BBWSC3, Nani, saat kantor BBWSC3 didemo oleh mahasiswa, ia pun menuturkan jika saat itu tidak ada pimpinan yang tengah berada di kantor.

    “Pimpinan sedang berada di Waduk Karian,” ungkapnya.

  • Jalan Barang Haram Menuju Larutan

    TERUNGKAPNYA dugaan upaya penyelundupan narkoba yang menyeret oknum pegawai Kejari Cilegon memunculkan kembali dugaan masih terjadinya peredaran narkoba di tahanan Lapas dan Rutan (larutan).

    Kreatifitas para penyelundup narkoba tersebut juga sangat unik, berbagai upaya dilakukan bahkan hingga mengorbankan bagian tubuhnya demi menyelundupkan barang haram tersebut ke larutan. Sedangkan untuk kasus yang terjadi saat ini, diduga merupakan modus konvensional.

    Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang, Heri Kusrita, mengatakan bahwa pada tahun lalu, sempat terjadi upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas yang ia pimpin. Modus yang dilakukan yakni dengan melemparkannya dari balik tembok.

    “Tahun lalu memang ada upaya menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas. Caranya dengan melempar bola kasti dari balik tembok Lapas. Namun hal itu berhasil kami gagalkan dan langsung kami serahkan kepada pihak Kepolisian,” ujarnya saat diwawancara BANPOS di ruang kerjanya.

    Sedangkan pada tahun 2022 ini, sempat juga terjadi upaya penyelundupan narkoba. Modus yang digunakan pada saat itu yakni dengan menyelundupkannya pada jagung sayur asem yang hendak dibawa ke dalam Lapas.

    “Jadi barangnya itu dimasukkan ke dalam jagung yang ada di sayur asem. Saat kami temukan, langsung kami koordinasi dengan pimpinan dan menyerahkannya kepada pihak Kepolisian,” kata Heri.

    Menurut dia, para pelaku penyelundupan narkoba ke dalam Lapas memiliki berbagai macam cara untuk bisa mencapai tujuannya. Bahkan menurut Heri, para pelaku memiliki tingkat kreativitas yang tinggi, bahkan di luar nalar pemikiran.

    “Jadi ada yang memasukkan barangnya ke dalam roti, lalu ke dalam martabak, dan barang-barang kemasan lainnya. Kami selalu melakukan pengecekan. Jadi kalau makanan kemasan, kami buka terlebih dahulu satu-satu, lalu nanti kami berikan bungkus baru. Seperti martabak, itu kami bongkar dulu isinya, jadi memang terkadang saat masuk ke dalam itu bentuknya sudah berantakan. Tapi kan memang seperti itu prosedurnya,” tuturnya.

    Heri juga mengaku bahwa seringkali upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas dilakukan melalui orang-orang yang tidak bersalah, seperti keluarga dari warga binaan. Hal itu terjadi ketika ada keluarga warga binaan yang datang menjenguk, namun dititipkan barang maupun makanan oleh rekan warga binaan.

    “Makanya kami sudah sering mewanti-wanti kepada warga binaan, agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan, apalagi mengorbankan keluarganya. Bisa dibayangkan jika keluarga dari warga binaan dititipkan narkoba oleh seseorang, lalu tertangkap saat mau masuk ke dalam Lapas. Itu kan menambah masalah. Makanya kami benar-benar serius dalam menggeledah barang bawaan keluarga warga binaan, kami selalu tanya apakah ada titipan dari orang lain,” ucapnya.

    Bahkan yang menurutnya lebih parah, modus yang dilakukan dengan cara memasukkan narkoba ke dalam bagian tubuh sensitif seperti dubur maupun alat kelamin. Ia mengatakan, hal itu cukup sulit untuk diketahui oleh petugas.

    “Namun bukan berarti tidak bisa. Yang sudah-sudah pernah juga ditemukan, seperti dimasukkan ke dalam dubur atau pembalut wanita. Atau dimakan lalu menunggu buang air besar (BAB). Terkadang hal tersebut memang agak menjijikan ya, tapi karena SOP tentu kami lakukan,” terangnya.

    Selain itu, Heri juga mengaku bahwa pernah terjadi penyelundupan narkoba melalui burung merpati. Penyelundup menaruh narkoba di burung merpati yang sudah terlatih, dan mengirimkannya ke Lapas layaknya merpati surat.

    “Kalau sekarang ini drone. Makanya kami kalau melihat drone, itu langsung waspada. Kami tidak ingin ada penyelundupan dari sana, apalagi warga binaan yang sudah keluar memahami kondisi di dalam Lapas,” ucapnya.

    Untuk memerangi peredaran narkoba di dalam Lapas, Heri mengatakan bahwa saat ini pengamanan untuk masuk ke dalam Lapas sangat ketat. Terdapat tiga lapis pemeriksaan, apabila ada pengunjung yang hendak masuk ke dalam Lapas.

    “Pemeriksaan pertama itu manual, lalu kedua menggunakan X-ray, lalu kembali diperiksa secara manual. Memang untuk lebih efektif sebenarnya kita memiliki anjing pelacak. Sehingga ketika ada orang yang membawa narkoba, anjing itu kan sudah terlatih jadi pasti menggonggong. Tapi kan akan menjadi masalah juga ketika makanan diendus-endus oleh anjing. Makanya untuk saat ini, pengetatan keamanan kami lakukan sebaik mungkin dengan X-Ray dan manual,” jelasnya.

    Ia pun menegaskan kepada seluruh pihak, baik itu masyarakat yang akan berkunjung, stakeholder Lapas seperti Kepolisian maupun Kejaksaan, serta para pegawai Lapas untuk tidak mencoba-coba melakukan penyelundupan ke dalam Lapas. Sebab hal itu dapat dipastikan bakal berakhir dengan tidak baik.

    “Mari kita tingkatkan integritas kita. Kepada pegawai Lapas Serang, jaga diri dari segala bujuk rayu mereka. Jangan hanya karena kedekatan dengan warga binaan maupun keluarganya, membuat kita tergoda. Turunkan standar gaya hidup kita, supaya tidak tergiur dengan segala bujuk rayu,” tegasnya.

    Kepala Sub Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Rangkasbitung, Eka Yogaswara saat dijumpai BANPOS, Kamis (19/5) mengatakan, kasus Narkoba dan pencurian menduduki peringkat 1 dan 2.

    “Untuk Napi kasus Narkoba di Lapas Rangkasbitung hingga saat ini berjumlah 55 orang dari keseluruhan penghuni Lapas, atau sekitar 35 Persen. Dan peringkat kedua adalah kasus pencurian dengan 51 Napi atau sekitar 33 Persenan,” ungkap Yogas.

    Keberadaan ini berarti kasus narkoba mendominasi Lapas Rangkasbitung. Sehingga hal ini membuat jajaran Napi di Lapas tersebut tentunya selalu siaga akan berbagai modus kerawanan peredaran narkoba yang kemungkinan bisa keluar masuk Lapas melalui orang-orang luar yang menitipkan makanan.

    “Ya kita selalu intensifkan disiplin ketat pada penjagaan dan pengawasan di lingkungan Lapas guna mengantisipasi berbagai modus yang bisa saja terjadi, baik dari pengunjung maupun antar sesama penghuni. Misalnya lewat makanan dan rokok yang dititipkan dari pengunjung untuk WBP. Makanan titipan itu oleh petugas tidak langsung diserahkan ke WBP, tapi kita periksa dulu semua isinya secara teliti,” tambah Yogas.

    Antisipasi lain, terang Kasubsi SAE Lapas ini, yakni dengan meningkatkan Wastik dan Waskat dan juga rutinitas mengadakan inspeksi mendadak (Sidak) ke seluruh kamar hunian.

    “Selain pemeriksaan pada barang makanan yang dititip dari pengunjung, kita juga terus melakukan pengawasan rutin secara Wastik dan Waskat, juga lewat pantauan CCTV di berbagai sudut lingkungan Lapas. Dan kita pun rutinkan tes urine bagi para Napi. Selain itu gelaran Sidak dengan dibantu instansi lain seperti dengan melibatkan Polisi dan TNI selalu kita giatkan. Makanya Alhamdulillah hingga hari ini kita tidak pernah menemukan temuan barang haram di Lapas ini,” tegas Yogas.

          Menurutnya, pihak Lapas akan selalu berupaya memaksimalkan setiap unsur gejala yang bisa mencoreng nama baik lapas. Para pengunjung hanya dibolehkan menunggu di lobby Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

          “Yang namanya modus dan trik orang itu akan bermacam-macam cara dilakukan. Tapi kita pun akan selalu siaga pula dengan berbagai strategi untuk menghalau semua itu yang bisa mencederai tugas penjagaan. Seperti halnya yang pernah kita temukan pada Tahun 2021 lalu, ada modus percobaan masuknya obat terlarang dengan car dilemparkan dari luar benteng Lapas. Namun itu pun Alhamdulillah kita bisa antisipasi dan temukan. Kita pantau via CCTV termasuk mengoptimalkan tim intelijen di luar lingkungan Lapas maupun di dalam hunian lapas,” tutur Yogas.

    Lapas Kelas IIA Cilegon telah melakukan pengetatan baik tamu, kemudian penitipan barang maupun pengiriman makanan untuk warga binaan. Pengetatan tersebut di antaranya wajib menyertakan identitas diri baik KTP maupun SIM bagi keluarga yang mengantarkan.

    Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Cilegon, Zulkarnain mengatakan, pengetatan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi adanya penyelundupan narkoba yang sengaja diselipkan ke dalam makanan.

    “Semua makanan kita bongkar, nasi, sayur atau semacamnya kita aduk-aduk memastikan tidak ada barang yang diselundupkan. Barang yang dikemas itu kita buka, kita tuang kedalam plastik transparan yang sudah kita sediakan,” kata Zulkarnain.

    Kemudian dia menegaskan pengiriman barang atau makanan akan diperiksa dua kali oleh petugas pintu portir (gerbang masuk penjara) dan di pengamanan pintu P2U (Pengamanan Pintu Utama).

    “Itu ada dua kali pemeriksaan yang pertama pemeriksaan oleh tim yang sudah dibentuk setiap harinya di ruang kunjungan, kemudian setelah diperiksa sama mereka (petugas) masuk ke P2U diperiksa lagi mana barang yang layak segala macam setelah itu baru didistribusikan ke warga binaan,” tuturnya.

    Sebab, kata dia di beberapa kasus di daerah lain pernah ditemui, barang-barang terlarang itu diselundupkan di kopi, kepala ayam, dan salak.

    “Jadi kami ngasih pengertian memang harus seperti itu prosedurnya. Harus kami bongkar untuk antisipasi. Jangan sampai ada penyelundupan narkoba,” jelasnya.

    Selain itu, bagi keluarga yang hendak mengirimkan paket makanan, wajib membawa identitas diri, seperti KTP atau SIM.

    “Pengirim juga harus keluarga sendiri, menunjukan KTP atau SIM. Jadi itu untuk mudah melacak apabila terjadi sesuatu,” ujarnya.

    Selain itu, apabila ada tamu kantor maupun petugas yang tidak mau diperiksa, ia menegaskan tidak akan diperbolehkan masuk.

    “Di pengamanan pintu P2U apabila ada siapapun baik petugas ataupun tamu yang datang keperluan kantor apabila tidak mau diperiksa saya pastikan tidak akan bisa masuk. Jadi siapapun tamu yang disini ataupun petugas yang masuk itu wajib kita periksa sesuai dengan SOP,” tegasnya.

    Terkait keamanan di Lapas Cilegon sampai saat ini, ia memastikan dalam kondisi kondusif. “Keamanan alhamdulillah sampai saat ini masih kondusif, masih tertib, masih aman. Saya perintahkan kepada jajaran saya khususnya regu pengamanan untuk mengedepankan bangun komunikasi yang baik kepada setiap warga binaan sambil menanyakan kondisi mereka. Tampung apa yang menjadi keluhan mereka, sampaikan apa yang menjadi masukan mereka, biar supaya tidak ada miss komunikasi, jangan dihambat apa yang menjadi hak-hak mereka. Contohnya perawatan apabila dia sakit segera dibawa ke klinik, apabila dia lapar ya kita kasih makan, apabila dia malas bergerak kita bangunkan keluar berjemur untuk menjaga kondisi kesehatan dia. Dan setiap hari juga ada kegiatan pengajian, berjemur, olahraga. Setiap pagi dan sore ada hiburan band dan pertandingan-pertandingan seperti sepak bola, mini soccer, voli, tenis meja, catur yang penting mereka ada kegiatan agar supaya tidak jenuh karena kalau orang jenuh otomatis dia sensitif,” paparnya.

    Seperti diketahui saat ini penghuni Lapas Cilegon sekitar 1.900 napi dan hanya dijaga oleh personel satu regu pengamanan setiap shift 9 orang, dibagi 3 orang di pos, 2 orang di portir, satu orang komandan dan satu orang masing-masing komandan blok (KA Blok) di setiap gedung.(LUK/WDO/HER/DZH/DHE/PBN)

  • Camat Karawaci Dipromosikan Kepala Satpol PP

     

    Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Tangerang,  Kamis (19/05) dilantik dan diambil sumpahnya oleh Wali kota Tangerang Arief R  Wismansyah. Pelantikan digelar secara luring maupun daring.

    Pelantikan secara luring dilaksanakan di Ruang Aula Al-Amanah Pusat Pemerintahan Kota Tangerang secara simbolis dilaksanakan terhadap 5 orang pegawai.  Hadir dalam kesempatan itu adalah Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, Sekda Kota  Tangerang Herman Suwarman, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya  Manusia (BKPSDM) Heryanto.

    Para pejabat yang dilantik itu diantaranya mengisi kekosongan formasi seperti Kepala Satpol PP   yang kini jabat Wawan Fauzi. Wawan sebelumnya merupakan Camat Karawaci. Ada pun  Camat Karawaci kini dipercayakan kepada Mahdiar yang tak lain merupakan Sekretaris Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

    Sementara Kepala  DPMPTSP yang ditinggalkan pensiun oleh Dedi Suhada kini diisi oleh Taufik Syahzaeni. Untuk Sekretaris DPMPTSP dijabat oleh Buceu Gartina yang sebelumnya adalah Kabag  Protokoler dan Komunikasi Pimpinan (Prokomp) atau dahulu disebut Humas. 

    “Kalau Kabag Prokomp Insya Allah Mualim,” ujar Kepala BKPSDM Kota Tangerang Heryanto  kepada wartawan. Mualim diketahui sebelumnya merupakan Kabid Penempatan Tenaga Kerja  dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan. Selain itu masih ada sejumlah  pejabat eselon II seperti Kepala Bapenda Kiki Wibhawa yang diangkat sebagai pengawas. 

    Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyampaikan, total ada 63 pegawai yang hari ini  dilantik. “Ke depan tentu masih ada pelantikan. Soalnya bakal ada yang pensiun lagi, soalnya  yang kosong juga masih banyak, kita belum tuntas,” terangnya. 

    Lebih jauh Arief menyatakan,  bukan perkara mudah untuk menempatkan orang di posisi tertentu. “Ada kebutuhan organisasi,  ada pertimbangan aspek latarbelakang, termasuk pendidikan,” ucapnya. (MADE/BNN)  

     

  • DPRD Dorong AP II Hibahkan Aset Jalan Ir Juanda ke Pemkot

     

    TANGERANG, BANPOS – Rencana perbaikan Jalan Ir Juanda di Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang hingga kini belum ada keputusan. Kendati, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah mengeluarkan empat opsi atau skema untuk PT Angkasa Pura II dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

    Skema pertama yakni pembelian aset AP II yakni Jalan Juanda oleh Pemerintah Kota Tangerang. Sehingga Pemkot memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan jalan tersebut. Skema kedua adalah perbaikan jalan dilakukan Pemkot Tangerang dengan sistem hibah. Pemkot harus mengubah keterangan anggaran di APBD dari belanja modal maupun pemeliharaan kepada hibah. Sebab hasil perbaikan akan diserahkan kepada Angkasa Pura II sebagai asetnya.

    Skema ketiga adalah AP II menghibahkan aset jalan tersebut kepada Pemkot Tangerang. Hal ini bisa dilakukan AP II berupa pemindahan aktiva aset namun harus melalui proses persetujuan dari pimpinan yakni Kementrian BUMN. Skema keempat adalah perbaikan menggunakan dana CSR oleh AP II.

    Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Apanudin mengatakan, ada dua skema yang dimungkinkan yakni skema kedua dan ketiga. Namun, dirinya lebih merekomendasikan PT AP II untuk mengambil skema ketiga. Sebab, apabila PT AP II menghibahkan aset tersebut maka Pemkot Tangerang akan lebih leluasa untuk memelihara jalan tersebut.

    “Saya lebih kepada aset itu jadi milik aset Pemerintah Kota. Artinya aset itu kan aset BUMN yang milik negara juga sama sama pemerintahan yang berorientasi untuk menyejahterakan masyarakat. Saya lebih cenderung dihibahkan saja ke Pemkot karena nanti Pemkot akan lebih leluasa dalam melakukan perawatan dan perbaikan jalan Juanda itu,” ujarnya Kamis, (19/5).

    Sedangkan kalau opsi kedua dirinya pun tak tak yakin kalau PT AP II akan bertanggung jawab terkait dengan perawatan jalan tersebut. Sebab, bila melihat kompleks Perumahan AP II di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari saja tidak terawat. 

    “Nah ini lah kalau pembangunannya sama Pemkot Tangerang dan asetnya tetap milik PT AP II ini hanya satu kali doang (Pembangunan Jalan saka). Perawatannya mungkin nanti pakai dana CSR (perawatan diserahkan ke PT AP II),” katanya.

    “Permasalahannya di sana (Kompleks Perumahan AP 2) kalau kita lihat ruang lingkup PT AP 2 di Karang Anyar saja itu itu kan sudah tidak terurus, jalan maupun Saluran air, (kali baru),” tambah Apanudin. 

    Menurut dia, kondisi Kompleks Perumahan AP II tidak terurus terlihat dari kerap mengalami banjir yang disebabkan sedimentasi saluran air. Lalu kerusakan di sejumlah jalan. “Karena memang di sana sedimentasi (kali baru) tanah yang enggak diangkat, lalu yang kedua jalan ke kali baru ke jalan burok tidak dibenahi,” kata dia.

    Apabila aset dihibahkan itu diserahkan ke Pemkot Tangerang maka tak hanya perawatan jalan saja. Namun, juga menjaga estetika jalan tersebut dengan taman atau green belt. “Nanti perawatan dan perbaikan jalan tersebut termasuk green belt itu menjadi wewenang Pemkot,” tuturnya.

    Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono juga mengungkapkan hal sama. Dia mengatakan dari empat skema tersebut dua diantaranya dimungkinkan akan dilakukan. Yakni, perbaikan jalan dilakukan Pemkot Tangerang dengan sistem hibah dan AP II menghibahkan aset jalan tersebut kepada Pemkot Tangerang. (IRFAN/MADE/BNN)